170/Pid.B/2014/PN. Agm
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 170/Pid.B/2014/PN. Agm
Nama lengkap : CIK ULA Bin MARTAN Tempat lahir : Desa Bajak II Umur/tanggal lahir : 67 Tahun Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Tani
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Cik Ula Bin Martan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menista dengan lisan“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir 4. membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00- (seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 170/Pid.B/2014/PN. Agm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : CIK ULA Bin MARTAN
Tempat lahir : Desa Bajak II
Umur/tanggal lahir : 67 Tahun
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu
Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 170/Pid.B/2014/PN. Agm tanggal 28 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 169/Pen.Pid/2014/PN. Agm tanggal 28 Agustus 2014 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. PDM-63/Argam/08/2014 yang telah dibacakan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Cik Ula Bin Martan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana memfitnah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 311 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cik Ula Bin Martan dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dengan masa Percobaan selama 1(satu) Tahun.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Telah mendengar permohonan / pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukanya serta memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat dakwaan tertanggal 28 Agustus 2014 dengan Nomor Register Perkara : PDM- 63/Argam/08/2014 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pertama :
ATAU
Kedua :
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan Penuntut Umum, telah diajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut keyakinan agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi MAHADI Bin APANDI:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib di rumah orang tua saksi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah, Terdakwa telah menuduh saksi mencuri ikan miliknya ;
Bahwa terdakwa datang kerumah saksi bersama dengan Man dan menantunya, setibanya di teras rumah saksi, terdakwa langsung menuduh saksi telah mengambil ikan dari kolam milk terdakwa dan membawa kunci kontak, Handphone dan sekantong ikan;
Bahwa terdakwa mengatakan “ini ada Hand Phone, kunci kontak dan ikan, tidak lain dan tidak bukan kau lah yang ngambilnya”
Bahwa saksi mengatakan bukan saksi yang mengambil, tetapi terdakwa tetap menuduh saksi sehingga terjadi ribut mulut antara keluarga saksi dengan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa menuduh saksi ada Sopian, Man, menantu terdakwa dan orang tua saksi, sehingga saksi merasa malu akibat tuduhan terdakwa tersebut;
Bahwa belakangan orang yang mengambil ikan itu tertangkap dan bukan saksi yang mengambilnya;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada saksi karena menuduh saksi dan hendak berdamai dengan saksi, tetapi perdamaian tidak tercapai;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dalam hal terdakwa tidak menuduh saksi, terdakwa hanya bertanya kepada saksi;
2. Saksi SALEHA Binti MIDIN:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah dan menuduh anak saksi mencuri ikan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama datang kerumah saksi bersama dengan Man dan seseorang yang tidak saksi kenal, lalu di teras rumah terdakwa mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo” sambil memperlihatkan ikan dalam plastik, kunci motor dan Hand Phone;
Bahwa anak saksi menjawab “ bukan aku, kalau salah orang, Hand Phone dan kunci motor bukan punyo aku”, dan terdakwa tetap menuduh anak saksi hingga terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan keluarga saksi;
Bahwa anak saksi menunjukkan Hand Phone miliknya dan mengatakan sepeda motor milik anak saksi tidak memakai kunci;
Bahwa pada saat terdakwa menuduh saksi ada Sopian, Man, menantu terdakwa dan keluarga saksi, sehingga saksi dan keluarga merasa malu akibat tuduhan terdakwa tersebut;
Bahwa belakangan orang yang mengambil ikan itu tertangkap dan bukan anak saksi yang mengambilnya;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga saksi karena menuduh anak saksi dan anak saksi mau damai dengan uang damai sebesar Rp.7.000.000,00- (tujuh juta rupiah), tetapi menantu terdakwa mengatakan hanya membayar uang damai Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah);
Bahwa setelah itu baik terdakwa mau pun menantu terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi lagi untuk melanjutkan perdamaian tersebut;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dalam hal terdakwa tidak mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo”, terdakwa hanya menanyakan, “Di, ini Hand Phone, ini kunci, ini ikan, kau kah yang ngambil ikan aku?”;
3. Saksi SOPIAN JUNAIDI Bin UJANG SAPRI:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib, ketika saksi berkunjung ke rumah Pak Apandi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah, tiba tiba terdakwa datang kerumah tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya dan menuduh Mahadi mencuri ikan milik terdakwa;
Bahwa di teras rumah Pak Apandi terdakwa mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo” sambil memperlihatkan ikan dalam plastik, kunci motor dan Hand Phone;
Bahwa Mahadi menjawab “bukan aku, kalau salah orang, tuh bukan Hand Phone aku, kunci motor jugo bukan punyo aku”, dan terdakwa tetap menuduh Mahadi hingga terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan keluarga Mahadi;
Bahwa pada saat terdakwa menuduh Mahadi ada saksi, 2 (dua) orang teman terdakwa dan keluarga Mahadi, sehingga Mahadi dan keluarga merasa malu akibat tuduhan terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil ikan di kolam tersebut, karena setelah terdakwa dengan keluarga Mahadi ribut mulut, saksi pulang ke rumah saksi;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dalam hal terdakwa tidak mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo”, terdakwa hanya menanyakan, “Di, ini Hand Phone, ini kunci, ini ikan, kau kah yang ngambil ikan aku?”
4. Saksi USMAN Bin AMAN:
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak saksi ingat lagi, tepatnya bulan Juni tahun 2013 sehabis shalat Maghrib, saksi di ajak terdakwa untuk menemaninya ke rumah Mahadi di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah bersama dengan menantunya;
Bahwa terdakwa mengajak saksi ke rumah Mahadi karena ikan di kolam terdakwa hilang dan didalam Hand Phone yang ditemukan terdakwa ada foto yang mirip dengan wajah Mahadi;
Bahwa setibanya di depan rumah Mahadi terdakwa langsung naik ke teras rumah Mahadi dan mulutnya mengatakan sesuatu yang tidak dapat saksi dengar;
Bahwa saksi tidak mendengar perkataan terdakwa tersebut karena saksi sedang memarkirkan sepeda motor, sehingga saksi tidak mendengar apa yang dikatakan terdakwa;
Bahwa setelah memarkirkan motor saksi masuk, dan disitu saksi mendengar Mahadi merasa tidak senang karena dituduh mencuri ikan milik terdakwa dan saksi melihat Mahadi menunjukan Hand Phone miliknya dan mengatakan sepeda motor milik Mahadi tidak ada kuncinya;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa lalu mencari tahu siapa yang mencuri ikan di kolamnya dan belakangan diketahui yang mencuri ikan di kolam milik terdakwa adalah Min;
Bahwa pada saat terdakwa datang ke rumah Mahadi dan terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan keluarga Mahadi ada saksi, menantu terdakwa, keluarga Mahadi dan ada seorang yang tidak saksi kenal;
Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
5. Saksi APANDI Bin IBRAHIM:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah dan menuduh anak saksi mencuri ikan milik terdakwa;
Bahwa awalnya saksi berada di dalam rumah, dan saksi mendengar ada keributan di teras rumah, sehingga saksi keluar, dan diluar saksi melihat isteri dan anak saksi sedang ribut mulut dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa bersama datang kerumah saksi bersama dengan Usman dan menantu terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo” sambil memperlihatkan ikan dalam plastik, kunci motor dan Hand Phone;
Bahwa anak saksi menjawab “Jangan sembarangan menuduh, Hand Phone dan kunci motor bukan punyo aku”, dan terdakwa tetap menuduh anak saksi hingga terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan keluarga saksi;
Bahwa selanjutnya Mahadi menunjukkan Hand Phone miliknya dan mengatakan sepeda motor milik Mahadi tidak memakai kunci;
Bahwa pada saat terdakwa menuduh saksi ada Sopian, Man, menantu terdakwa dan keluarga saksi, sehingga saksi dan keluarga merasa malu akibat tuduhan terdakwa tersebut;
Bahwa belakangan orang yang mengambil ikan itu tertangkap dan bukan anak saksi yang mengambilnya;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga saksi karena menuduh anak saksi dan anak saksi mau damai dengan uang damai sebesar Rp.7.000.000,00- (tujuh juta rupiah), tetapi menantu terdakwa mengatakan hanya membayar uang damai Rp.4.000.000,00- (empat juta rupiah);
Bahwa setelah itu baik terdakwa mau pun menantu terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi lagi untuk melanjutkan perdamaian tersebut;
Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut dalam hal terdakwa tidak mengatakan “Di, kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, ikolah buktinyo”, terdakwa hanya menanyakan, “Di, ini Hand Phone, ini kunci, ini ikan, kau kah yang ngambil ikan aku?”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah dibacakan keterangan ahli Bahasa yaitu Drs. Amril Canrhas Bin H. Abas Syarif, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi ahli berdasarkan surat perintah dari Universitas Bengkulu dan berdasarkan pendidikan S2 dibidang ilmu sastra Unpad Bandung serta sertifikat penyuluhan bahasa;
Bahwa kata kata “ kau tadi nyuri ikan di kolam, aku kejar, inilah buktinya” adalah kata-kata tuduhan pasti dan dapat menyerang kehormatan dan dapat memalukan orang lain;
Bahwa kata kata tuduhan adalah kata yang sangat yakin tanpa ada keraguan lagi karena disertai dengan barang bukti yang ada;
Bahwa kalau kata-kata tersebut diucapkan kepada seseorang yang tidak melakukan perbuatan dan ternyata yang melakukan orang lain adalah kata fitnah dan dapat menyerang kehormatan seseorang;
Bahwa dalam perkara ini Mahadi terserang kehormatannya karena terdakwa mendatangi rumah Mahadi untuk menuduhnya sebagai pelaku pencurian;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib terdakwa datang kerumah Mahadi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah untuk menanyakan tentang kepemilikan Hand Phone, Kunci sepeda motor dan 2 (dua) ekor ikan mas di dalam plastik;
Bahwa terdakwa datang ke rumah Mahadi karena pada hari yang sama sekitar jam 15.30 WIB terdakwa memergoki 2 (dua) orang yang memancing di kolam milik terdakwa dan orang tersebut melarikan diri dengan meninggalkan sebuah Hand Phone dan kunci motor serta 2 (dua) ikan mas yang dipancing dari kolam terdakwa;
Bahwa di Hand Phone tersebut terdakwa melihat foto dan nama yang mirip dengan nama Mahadi, sehingga terdakwa langsung berpikir untuk menemui Mahadi untuk menanyakan Hand Phone, kunci dan ikan mas tersebut;
Bahwa di teras rumah Mahadi terdakwa menanyakan tentang kepemilikan Hand Phone dan kunci motor tersebut ibu Mahadi dan juga Mahadi;
Bahwa pada saat terdakwa menanyakan hal tersebut ada orang tua Mahadi, Mahadi, satu orang yang tidak terdakwa kenal, Usman dan Priadi;
Bahwa ternyata Mahadi bukan lah pemilik Hand Phone dan kunci motor tersebut karena Mahadi dapat menunjukan Hand Phone miliknya;
Bahwa Mahadi merasa tersinggung dengan apa yang ditanyakan terdakwa tersebut, karena sempat terjadi ribut mulut antara terdakwa dengan keluarga Mahadi;
Bahwa kata kata terdakwa pada saat bertanya ke Mahadi adalah “ Di, ini Kunci motor, ini Hand Phone dan ini ikan, apakah semua ini punya kamu”;
Bahwa setelah itu terdakwa berhasil menyelidiki siapa pemilik Hand Phone dan kunci motor tersebut, ternyata yang mengambil ikan di kolam terdakwa bukan Mahadi;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, terdakwa meminta menantu terdakwa (Priadi) untuk minta maaf kepada Mahadi, tetapi Mahadi tidak mau dan meminta uang damai sebesar Rp.7.000.000,00- (tujuh juta rupiah) dan menantu terdakwa hanya menyanggupi Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah);
Bahwa Mahadi tidak mau berdamai dan terdakwa tidak sanggup untuk memenuhi syarat damai dari Mahadi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, maka Pengadilan telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa datang ke rumah orang tua Mahadi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah dan menuduh Mahadi mencuri ikan milik terdakwa;
Bahwa terdakwa datang ke rumah Mahadi karena pada hari yang sama sekitar jam 15.30 WIB terdakwa memergoki 2 (dua) orang yang memancing di kolam milik terdakwa dan orang tersebut melarikan diri dengan meninggalkan sebuah Hand Phone dan kunci motor serta 2 (dua) ikan mas yang dipancing dari kolam terdakwa;
Bahwa di Hand Phone tersebut terdakwa melihat foto dan nama yang mirip dengan nama Mahadi, sehingga terdakwa langsung berpikir Mahadi yang mengambil ikan di kolam terdakwa;
Bahwa terdakwa datang kerumah Mahadi bersama dengan Man dan Supriadi, sesampainya di teras rumah Mahadi selanjutnya terdakwa menuduh Mahadi telah mengambil ikan dari kolam milk terdakwa dan membawa kunci kontak, Handphone dan 2 (dua) ekor ikan mas dalam kantong plastik;
Bahwa terdakwa menuduh Mahadi dengan mengatakan “ini ada Hand Phone, kunci kontak dan ikan, tidak lain dan tidak bukan kau lah yang ngambilnya”
Bahwa Mahadi mengatakan bukan ia yang mengambil, tetapi terdakwa tetap menuduh Mahadi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keluarga Mahadi dengan terdakwa;
Bahwa pada saat terdakwa menuduh Mahadi ada Sopian, Man, Supriadi dan orang tua Mahadi, sehingga Mahadi merasa malu akibat tuduhan terdakwa tersebut;
Bahwa tidak lama setelah itu orang yang mengambil ikan di kolam terdakwa itu tertangkap dan ternyata bukan Mahadi yang mengambilnya;
Bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada Mahadi karena menuduh Mahadi telah mencuri ikan dan hendak melakukan perdamaian dengan Mahadi, tetapi perdamaian tersebut tidak tercapai;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana perbuatan terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga ia dapat dipersalahkan dan mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu pasal 311 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa maksud dari dakwaan berbentuk alternatif, yang ditunjukkan dengan menempatkan kata “ATAU” diantara dakwaan pertama dan dakwaan kedua sebagaimana dalam surat Dakwaan Penuntut umum, pada dasarnya bertujuan agar menghindari terdakwa terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban Pidana, sehingga Majelis Hakim dapat menerapkan hukum yang lebih tepat terhadap terjadinya suatu peristiwa pidana.”
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam requisitoirnya yang menuntut terdakwa telah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dalam hal “melakukan kejahatan pencemaran, dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduh itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui”;
Menimbang, bahwa dalam hal tersebut Majelis hakim berpendapat dalam hal tindak pidana memfitnah terdakwa mengetahui dengan jelas bahwa apa yang dikatakannya tersebut bukan lah merupakan suatu hal yang benar, sedangkan dalam perkara ini terdakwa tidak mengetahui dengan benar siapa yang mengambil ikan mas dalam kolam ikan miliknya, tetapi ia mendapatkan kunci motor dan Hand Phone yang di dalam Hand Phone tersebut terdapat nama dan foto yang mirip dengan Mahadi, dan orang yang mengambil ikan mas tersebut dapat terdakwa ketahui serta terdakwa tangkap setelah terdakwa datang ke rumah Mahadi;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pendapat diatas, maka setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini, serta melihat persesuaian antara keterangan Saksi, keterangan terdakwa, maupun petunjuk, terutama sebagaimana fakta-fakta dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam Hal ini apabila dakwaan kedua Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP merupakan dakwaan yang dipandang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal,
Dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “barang siapa”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” oleh pembuat Undang-Undang ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum dan orang atau manusia, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Tuntutan Penuntut Umum dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan adalah terdakwa Cik Ula Bin Martan, maka jelaslah sudah pengertian “barang siapa“ yang dimaksudkan dalam Unsur ini adalah terdakwa Cik Ula Bin Martan;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan Majelis Hakim, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan secara rasional, detail dan terperinci, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang telah didakwakan, sehingga unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut Hukum;
Add 2. Unsur Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekira jam 18.30 Wib Terdakwa datang ke rumah orang tua Mahadi yang beralamat di Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah dan menuduh Mahadi mencuri ikan milik terdakwa, karena sekitar jam 15.30 WIB terdakwa memergoki 2 (dua) orang yang memancing di kolam milik terdakwa yang melarikan diri dengan meninggalkan sebuah Hand Phone dan kunci motor serta 2 (dua) ikan mas yang dipancing dari kolam terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Hand Phone tersebut terdakwa melihat foto dan nama yang mirip dengan nama Mahadi, sehingga terdakwa langsung berpikir Mahadi yang mengambil ikan di kolam terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan Man dan Supriadi datang kerumah Mahadi, dan setelah sampai di teras rumah Mahadi terdakwa mengatakan “ini ada Hand Phone, kunci kontak dan ikan, tidak lain dan tidak bukan kau lah yang ngambilnya”;
Menimbang, bahwa Mahadi mengatakan bukan ia yang mengambil, tetapi terdakwa tetap menuduh Mahadi sehingga terjadi pertengkaran mulut antara keluarga Mahadi dengan terdakwa dan tidak lama setelah itu ternyata orang yang mengambil ikan di kolam terdakwa tertangkap dan orang itu bukan lah Mahadi ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepada Mahadi melalu Supriadi karena telah menuduh Mahadi mencuri ikan dari kolam milik terdakwa dan hendak melakukan perdamaian dengan Mahadi, tetapi perdamaian tersebut tidak tercapai, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Add 3. Unsur Dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui oleh umum” adalah suatu perbuatan yang menuduh seseorang telah melakukan sesuatu yang dapat membuat orang yang dituduh menjadi malu dan tuduhan tersebut sengaja dilontarkan di tempat yang dapat dilihat, dilewati dan didatangi oleh masyarakat pada umumnya;
Menimbang, bahwa terdakwa datang kerumah Mahadi bersama dengan Man dan Supriadi, sesampainya di teras rumah Mahadi, selanjutnya terdakwa menuduh Mahadi telah mengambil ikan dari kolam milk terdakwa dan terdakwa menuduh Mahadi dengan mengatakan “ini ada Hand Phone, kunci kontak dan ikan, tidak lain dan tidak bukan kau lah yang ngambilnya”
Menimbang, bahwa terdakwa menuduh Mahadi di teras rumah Mahadi dan pada saat terdakwa menuduh Mahadi tersebut ada Sopian, Man, Supriadi serta orang tua Mahadi, maka unsur dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan juga apa yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana yang fatal akibatnya, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Mahadi dan keluarganya merasa malu;
Keadaan yang meringankan :
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang cukup pantas dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Cik Ula Bin Martan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menista dengan lisan“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir
membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00- (seribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014, oleh Tyas Listiani, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH dan Agung Hartato, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heriyanto Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur serta dihadiri oleh Junita Triana, S.H., M.H. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURYO JATMIKO M. S., S.H. TYAS LISTIANI, S.H., M.H.
AGUNG HARTATO, S.H.
Panitera,
HERIYANTO