310 K/TUN/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/TUN/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) vs PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES
TOLAK
P U T U S A N
No. 310 K/TUN/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK), berkedudukan di Gedung Departemen Keuangan Republik Indonesia, No. 1-4, Jalan Lapangan Banteng Timur Raya, Jakarta Pusat, 10710 ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. Dudi Karnela
2. Khoirul Muttaqien
3. Sabar Wahyono
4. Iskandarsyah
5. Endan Sujati
6. Tri Herdianto
7. Akmal Sukrizal
8. Pujo Damaryono
9. R. Lutfi Rahman Amin
10. Catur Karyanto Pilih
11. Apri Sya’bani
12. Boy Aditya Ishar
Keseluruhan Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, menggunakan alamat Kantor Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Dr. Wahidin Raya, Jakarta, 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-07/BL/2010 Tanggal 6 September 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES, diwakili oleh RUDI WIRAWAN RUSLI, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Caretaker Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, beralamat di Jalan Belanak V No. 6 RT. 02 RW. 07, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Lukmanul Hakim, SH.
2. Dasar, SH.
3. Emil Syam, SH.
4. Aulia Hidayat, SH.
5. Kotrar Nafward, SH.
Kesemuanya Advokat/Pengacara pada Lukmanul Hakim & Partners, beralamat di Jalan Kota Baru No. 15A, Roxy, Jakarta Pusat, 10150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 18 Juli 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/ Pembanding di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa yang menjadi objek sengketa, yaitu sebagai berikut :
1) Surat No : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa I ;
2) Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa II ;
3) Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, (d/h. PT. Peregrine Sewu Securities) NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. Selanjutnya disebut Objek Sengketa III ;
2. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Objek Sengketa I, II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, yaitu Tergugat adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku ;
3. Bahwa pemberitahuan mengenai adanya Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa I, II dan III tersebut diketahui oleh Penggugat pada tanggal 25 Juni 2010, yang menurut ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan gugatan sengketa Tata Usaha Negara ;
4. Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Konkrit, Individual dan Final sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
Konkrit :
* Konkrit, karena surat keputusan tersebut nyata-nyata dibuat oleh Tergugat, tidak abstrak tetapi berwujud, tertentu dan dapat ditentukan apa yang harus dilakukan, yaitu berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi kesemuanya atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Individual :
* Individual, karena keputusan tersebut ditujukan tidak untuk umum, tetapi Pencabutan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Final :
* Final, karena surat tersebut sudah definitif, tidak memerlukan persetujuan dari institusi lain dan menimbulkan suatu akibat hukum dimana PT. Eurocapital Peregrine Securities tidak dapat melakukan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi. ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa termasuk dalam pengertian dan/atau telah memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
Adapun alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) adalah Perseroan yang bergerak dalam bidang perantara pedagang efek dan manajer investasi (investment manager) dan penjamin emisi (underwriter), yang mendapat izin dari Tergugat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal dan Regulasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta ketentuan undang-undang lainnya ;
2. Bahwa Penggugat, PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) dahulu bernama PT. Peregrine Sewu Securities. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Peregrine Sewu Securities No. 15 tanggal 26 September 2003, yang dibuat di Notaris Marina Soewana, S.H., maka nama PT. Peregrine Sewu Securities berubah menjadi PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
3. Bahwa sejak tanggal 14 Juni 2008, tepatnya pada saat saudara Jodi Haryanto selaku Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities lowong atau mengalami kekosongan. Berdasarkan Pasal 10 ayat 5, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Peregrine Sewu Securities No. 18, tanggal 13 Juni 2002, maka PT. Eurocapital Peregrine Securities untuk sementara diurus oleh Komisaris ;
4. Bahwa Rudi Wirawan Rusli adalah Komisaris Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities berdasarkan Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Eurocapital Reregrine Securities No : 34, tertanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Rusnaldy, S.H., telah ditunjuk dan diberi kuasa sebagai “caretaker” Direktur Utama yang mewakili perseroan melakukan tindakan hukum mewakili Penggugat ;
5. Bahwa sejak Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securitas lowong, Penggugat telah beberapa kali mengajukan nama-nama Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securitas kepada Tergugat, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Tergugat. Berdasarkan korespondensi antara Penggugat dengan Tergugat, hingga saat ini Tergugat hanya mengakui Rudi Wirawan Rusli selaku Caretaker Direktur Utama yang mewakili Penggugat ;
6. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2010, Tergugat mengeluarkan 3 (tiga) objek sengketa berupa Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama Penggugat, yaitu :
a. Surat No : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa I) ;
b. Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa II) ;
c. Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 (Objek Sengketa II) ;
7. Bahwa di dalam pertimbangan hukum surat keputusan Tergugat pada angka 1 Objek Sengketa I menyebutkan :
Tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) menggunakan saham Duta Anggada Realty (DART) milik Tower Track Ltd (nasabah PT. Eurocapital Peregrine Securities/Penggugat) sebagai objek transaksi repo saham antara PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) dengan Dana Pensiun Perkebunan tanpa persetujuan tertulis dari Tower Track Ltd, telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Pasar Modal jo. Angka 2 huruf c dan d Peraturan Bapepam LK Nomor V.D.3 juncto Angka 5 Peraturan Nomor V.E.1 ;
8. Bahwa pertimbangan Tergugat pada angka 1 Objek Sengketa I tersebut di atas adalah sangat tidak beralasan oleh karena :
1. Penggugat telah menjelaskan kepada Tergugat melalui surat Reft. N. 155/KOM/EPS/05/10, tertanggal 10 Mei 2010 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan saham Duta Anggada Realty (DART) milik Tower Track Ltd sebagai objek transaksi repo saham antara Penggugat dengan Dana Pensiun Perkebunan tanpa persetujuan tertulis dari Tower Track Ltd, merupakan tindakan yang dilakukan saudara Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Saudara Jodi Haryanto dalam siaran pers pada tanggal 19 Februari 2008 di berbagai media masa menyatakan bahwa saudara Jodi Haryanto bersedia melunasinya dengan cara mencicil dan hal ini telah disetujui oleh pemiliknya (Tower Track Ltd). Kepada Kabiro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bapak Sardjito menyatakan akan memeriksa lebih lanjut mengenai hal tersebut akan melihat komitmen pembayaran dari saudara Jodi Haryanto ;
2. Tergugat di dalam pemberian sanksi dan pemaksaan terhadap Penggugat untuk membayar kepada nasabah, tetapi Tergugat tidak melakukan tindakan tegas terhadap saudara Jodi Haryanto. Justru sebaliknya Tergugat diduga mendukung tindakan Jodi Haryanto tersebut. Hal tersebut terlihat pada saat proses memenuhi persyaratan yang diminta oleh Tergugat, Penggugat bersama-sama dengan saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities telah setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan susunan Direksi dengan menandatangani Surat No. Ref : 1148/DIR/EPS, tanggal 25 April 2008, perihal perubahan direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities yang menyatakan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities adalah Benny Nurdin, sementara saudara Jodi Haryanto sendiri hanya sebagai Direktur PT. Eurocapital Peregrine Securities. Akan tetapi di dalam surat jawaban Tergugat dengan Surat No. S-3130/BL/2008, tertanggal 22 Mei 2008, Hal Susunan Direksi, dimana Tergugat telah menetapkan Saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Sedangkan fakta hukum, Penggugat adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas, karenannya Penggugat tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya, Tergugat tidak memiliki wewenang dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
9. Bahwa pertimbangan Tergugat pada angka 3 Objek Sengketa I dan pada angka 1 Objek Sengketa II, menyebutkan bahwa :
Tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) memperhitungkan rekening giro di Bank BCA cabang Sabang senilai Rp. 16 Miliar pertanggal 19 Maret 2009 dan BCA cabang Tanah Abang senilai Rp. 9 Miliar pertanggal 19 Maret 2009 yang telah digadaikan kepada Bank BCA cabang Wahid Hasyim sebagai komponen aktiva lancar Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD) telah menyebabkan informasi dalam laporan KMBD perusahaan per tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 25.761.399.245,02 yang disampaikan kepada Tergugat tidak menggambarkan kemampuan keuangan perusahaan. Apabila rekening giro dimaksud dikeluarkan dari komponen aktiva lancar MKBD, maka akan menyebabkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) tidak memenuhi persyaratan minimum MKBD. Hal ini telah melanggar ketentuan angka 1 huruf f Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5 ;
10. Bahwa pertimbangan Tergugat tersebut di atas sangat tidak beralasan, oleh karena Penggugat melalui surat tertanggal 9 Maret 2010, melalui Kepala Biro Pengelolaan Investasi, Bapak Djoko Hendratto, telah menjelaskan sebagai berikut :
a. Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan Pasar Modal di Indonesia, Penggugat telah melaporkan adanya tindakan pidana pelanggaran perundang-undangan pasar modal (penggelapan dana) yang telah dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto, dan telah memberikan semua data dan keterangan yang diperlukan kepada Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan kepada pihak Kepolisian. Hingga saat ini, Penggugat belum mendapatkan informasi hasil perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Sedangkan laporan kepada pihak Kepolisian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2010, Jodi Haryanto telah dihukum 1 Tahun Penjara ;
b. Penggugat telah memiliki stand-by investor untuk memenuhi batasan minimal dana kelola masing-masing Reksa Dana Rp. 25.000.000.000,-. Oleh karena itu, Divisi Manager Investasi (MI) PT. Eurocapital Peregrine Securities hendak melakukan spin-off dari PT. Eurocapital Peregrine Securities dan mengalihkan pengelolaan Reksa Dana kepada PT. Chase Capital Asia (perusahaan pengganti Devisi Manager Investasi PT. Eurocapital Peregrine Securities). Spin-off tersebut dilakukan untuk mengikuti anjuran Tergugat sesuai dengan Rancangan Perubahan Undang-Undang Pasar Modal yang diajukan Tergugat yang menyarankan adanya pemisahan antara sekuritas dan manager investasi ;
11. Bahwa pertimbangan Tergugat di dalam Objek Sengketa I pada angka 3 dan di dalam Objek Sengketa II pada angka 2 menyebutkan, bahwa :
Berdasarkan Surat Nomor : S-25/BL.06/2010, tanggal 22 Januari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban. Bapepam dan LK (Tergugat) telah memerintahkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) untuk mengembalikan saham-saham Tower Track Ltd yang telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis Tower Track Ltd. Termasuk segala keuntungan berupa deviden, bunga atau hak-hak lain atas saham tersebut, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh Perusahaan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan permodalan (MKBD) dan menyampaikan dokumen pendukung komponen MKBD. Perintah dimaksud wajib dipenuhi oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dimaksud ditetapkan dan pelaksanaan perintah tersebut wajib dilaporkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) kepada Bapepam dan LK (Tergugat) paling lambat 2 (dua) hari setelah diselesaikannya setiap perintah tersebut ;
12. Bahwa Pertimbangan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa I pada angka 3 dan Objek Sengketa II pada angka 2 tersebut di atas sangat tidak beralasan, oleh karena sesungguhnya Tergugat telah mengetahui dan diduga turut serta yang mengakibatkan Penggugat belum dapat menyelesaikan seluruh kewajiban Penggugat, adalah sebagai berikut :
a. Adanya tindak pidana pengelapan dana yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto. Hal tersebut telah Penggugat laporkan kepada Tergugat melalui Surat Nomor Ref : 1171/DIR/EPS/05/08, tanggal 29 Mei 2008 perihal : Laporan Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana dan Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities yang ditujukan kepada Tergugat, yang menyatakan Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities melakukan penggelapan dana. Atas laporan Penggugat tersebut, Tergugat tidak pernah penindak tegas dan atau melakukan sanksi terhadap Jodi Haryanto, mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities yang berbuat nakal atau curang. Hal tersebut penting dilakukan Tergugat guna melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
b. Tergugat tidak menanggapi surat laporan Penggugat tersebut, akan tetapi justru Tergugat berdasarkan Surat Nomor : S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008, melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Efek Penggugat (PT. Eurocapital Peregrine Securities), sehingga Penggugat tidak dapat menjalankan usaha sebagaimana mestinya hingga saat ini. Oleh karena penghentian sementara kegiatan usaha perantara perdagangan efek Penggugat hingga saat ini belum dicabut oleh Tergugat ;
c. Terhitung sejak tanggal 6 Juni 2008, Penggugat tidak dapat menjalankan kegiatan usaha perantara perdagangan efek, oleh karena melalui Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Tergugat melalui surat Nomor S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008 tersebut diatas, telah melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Efek Penggugat (PT. Eurocapital Peregrine Securities). Sehingga bagaimana Penggugat dapat menyelesaikan semua kewajiban sebagaimana anjuran dari Tergugat, sedangkan hingga saat ini penghentian sementara kegiatan usaha perantara perdagangan efek tersebut belum dicabut Tergugat. ;
13. Bahwa semua alasan Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa III, sebagaimana di dalam pertimbangan pada huruf K adalah sangat tidak beralasan. Oleh karena tindakan-tindakan yang diduga pelanggaran tersebut semua dilakukan oleh Jodi Haryanto, mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities mengatasnamakan Penggugat. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Jodi Haryanto tersebut, Penggugat telah melaporkan kepada Tergugat, suatu lembaga yang mempunyai fungsi dan atau kewenangan melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan kepada Tergugat sebagai komitmen pelaksanaan Undang-Undang Pasar Modal, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi persoalan tersebut. Tergugat justru menjadikan laporan Penggugat tersebut sebagai pertimbangan Tergugat di dalam mengeluarkan Objek Sengketa III. ;
14. Bahwa Tergugat mengeluarkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III menunjukkan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Jodi Haryanto yang diduga sama-sama hendak menghancurkan Penggugat. Hal tersebut tampak dengan jelas dari sikap Tergugat terhadap Jodi Haryanto, antara lain sebagai berikut :
a. Penggugat telah membuat laporan kepada Tergugat melalui Surat Nomor Ref : 1171/DIR/EPS/05/08, tanggal 29 Mei 2008 perihal : Laporan Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana dan Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities, akan tetapi hingga saat ini Tergugat tidak menanggapi surat laporan tersebut. Laporan Penggugat dimaksud sehubungan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Tergugat tidak pernah memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap Jodi Haryanto mantan Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Jodi Haryanto hingga saat ini masih bebas mendirikan perusahaan di bidang Securitas, sehingga Tergugat seolah-olah menutup mata atas laporan Penggugat tersebut diatas. Saat ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Agustus 2010, Jodi Haryanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 1 Tahun penjara. ;
b. Pada saat Penggugat memberitahukan adanya perubahan Direksi di PT. Eurocapital Peregrine Securities berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities, melalui Surat No Ref : 1148/DIR/EPS, tanggal 25 April 2008 perihal Perubahan Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities, Tergugat membalasnya dengan Surat No S-3130/BL/2008, tertanggal 22 Mei 2008, Hal Susunan Direksi, dimana Tergugat telah menetapkan saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities. Tergugat tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT. Eurocapital Peregrine Securities, oleh karena PT. Eurocapital Peregrine Securities (Penggugat) tunduk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. ;
c. Penggugat telah beberapa kali mengajukan nama-nama calon Direksi PT. Eurocapital Peregrine Securities kepada Tergugat, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat persetujuan tanpa ada alasan ;
d. Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor : S-3572/BL/2008, tanggal 6 Juni 2008 untuk melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Penggugat. Sedangkan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk melakukan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Penggugat tersebut adalah surat dari Jodi Haryanto dengan Nomor : 1175/DIR/EPS/VI/08, tanggal 5 Juni 2008 tentang Permohonan Sukarela (Voluntary) Suspensi Transaksi Perdagangan Efek. Selama ini di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tidak pernah mengenal sanksi Pemberhentian Sementara dengan dasar Permohonan Sukarela (Voluntary) dari perusahaan efek sendiri untuk menghentikan kegiatan transaksi-nya sendiri. ;
e. Permasalahan yang timbul pada Penggugat dimulai sejak Tahun 2008, akan tetapi Tergugat baru mengeluarkan 3 (tiga) objek sengketa tersebut di atas pada tanggal 10 Juni 2010. Di mana waktu dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut seolah-olah menunggu setelah adanya tuntutan hukum 10 Tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung terhadap Jodi Haryanto mantan Direktur PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
15. Bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan surat keputusan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (the general prinsiples of a good administration) ;
a. Asas Kecermatan (Principles of carefulness) ;
b. Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Certainty) ;
c. Asas Motivasi ;
d. Asas Pertanggungjawaban ;
16. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, sehingga sudah sepatutnya surat keputusan surat a quo dinyatakan batal atau tidak sah ;
Penangguhan Pelaksanaan :
Bahwa untuk menghindari kerugian lebih besar terhadap Penggugat akibat dikeluarkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III oleh Tergugat, yaitu :
a. Menimbulkan akibat hukum dimana Penggugat tidak dapat melakukan Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, di Bidang Penjamin Emisi Efek dan di Bidang Manajer Investasi. Sehingga investor atau para calon investor yang telah siap membantu Penggugat dalam pembenahan dan pendanaan akan mundur dan atau menunda dari komitmen/kesiapan semula ;
b. Dengan dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut oleh Tergugat, menyebabkan Penggugat tidak dapat menjalankan usaha sehingga mengakibatkan kerugian materil dan materil tidak saja bagi Penggugat, tetapi juga Pemodal serta masyarakat ;
c. Dengan dikeluarkannya 3 (tiga) objek sengketa tersebut, ada kekhawatiran kreditur dan atau para kreditur dan atau Tergugat akan melakukan pailit terhadap Penggugat ;
Permohonan :
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil dan alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, selanjutnya berkenan pula menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Penangguhan Pelaksanaan :
Menyatakan :
1. Surat No : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
2. Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
3. Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
Untuk ditangguhkan pelaksanaannya sampai adanya putusan pengadilan atas perkara ini yang berkekuatan hukum tetap ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah :
a. Surat No : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
b. Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
c. Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut terlebih dahulu objek sengketa :
a. Surat No : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Perantara Pedagang Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
b. Surat No : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Penjamin Emisi Efek, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010 ;
c. Surat No : KEP-03/BL/MI/S.5/2010, tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi, atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, NPWP : 1.348.661.8-011, tertanggal 10 Juni 2010. ;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sesuai dengan surat izin yang telah diberikan kepada Penggugat semula berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
A. Eksepsi Kewenangan Mengadili Absolut (Kompetensi Absolut) ;
1. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta gugatan Penggugat diregister pada tanggal 13 Agustus 2010 dengan Nomor Perkara : 115/G/2010/PTUN-JKT. ;
2. Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah 3 (tiga) Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu :
a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-03/BL/MI/S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT. Peregrine Sewu Securities) ;
b. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PPE/S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities, dan ;
c. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PEE/S.5/2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
3. Bahwa terhadap ketiga objek sengketa tersebut, terdapat upaya administratif yang berupa keberatan, sebagaimana diatur dalam:
a. Pasal 1508 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/ PMK.01/2008, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan (selanjutnya disebut PMK 100/2008) yang menentukan :
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di Pasar Modal ;
b. Pasal 1511 PMK 100/2008 yang menentukan :
Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, Lembaga Pemeringkat Efek dan Pelaksanaan Tata Usaha Biro ;
c. Pasal 1514 ayat (2) PMK 100/2008 yang menentukan :
Sub bagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Lembaga Pemeringkat Efek ;
d. Pasal 1515 PMK 100/2008 yang menentukan :
Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wkil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan efek di pasar sekunder ;
e. Pasal 1518 ayat (3) PMK 100/2008 yang menentukan :
Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan efek di pasar sekunder ;
4. Bahwa dalam PMK 100/2008 tersebut tidak diatur mengenai jangka waktu bagi Tergugat untuk memberikan keputusan atas surat keberatan, termasuk surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat atas penerbitan ketiga objek sengketa tersebut diatas. Oleh karenanya berlaku ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menentukan :
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2), maka setelah lewat jangka waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan dianggap mengeluarkan keputusan penolakan ;
5. Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas terbitnya ketiga objek sengketa tersebut kepada Tergugat, melalui Surat Ref. No. 180/KOM/EPS/08/10, tertanggal 5 Agustus 2010, Perihal : Tanggapan atas Surat Keputusan Bapepam-LK. Surat keberatan tersebut diterima oleh Tergugat pada tanggal 9 Agustus 2010 ;
6. Dalam surat keberatannya, Penggugat antara lain menyatakan :
a. Menolak pencabutan ketiga izin perusahaan efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT. EPS) tersebut, dan ;
b. Meminta agar Tergugat mencabut keputusan pencabutan ketiga izin perusahaan efek atas nama PT. EPS ;
7. Bahwa Tergugat masih melakukan proses pemeriksaan terhadap keberatan yang dilakukan oleh Penggugat, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan ;
8. Bahwa sampai dengan saat diajukannya gugatan terhadap objek sengketa oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Tergugat belum memberikan keputusan terhadap keberatan yang diajukan Penggugat ;
9. Bahwa selain itu jangka waktu sejak diterimanya surat keberatan dari Penggugat oleh Tergugat, sampai dengan saat diajukannya gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, belum melampaui 4 (empat) bulan, sehingga belum dapat dinyatakan bahwa Tergugat menolak keberatan yang diajukan oleh Penggugat atas penerbitan ketiga objek sengketa tersebut di atas ;
10. Bahwa dengan demikian proses keberatan yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat tersebut belum selesai ;
11. Bahwa Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan sebagai berikut :
Dalam hal suatu badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia ;
12. Selanjutnya Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara menentukan sebagai berikut :
Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan ;
13. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa apabila seluruh prosedur dan kesempatan tersebut pada penjelasan ayat (1) telah ditempuh, dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan ;
14. Bahwa Indroharto, dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, menyatakan :
Ketentuan Pasal 48 itu merupakan ketentuan yang imperatif sifatnya. Artinya kalau yang tersedia itu dua macam prosedur (prosedur keberatan maupun prosedur banding administratif) maka kedua macam prosedur itu harus ditempuh lebih dahulu sebelum dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara ;
Mungkin sekali dalam peraturan dasarnya hanya tersedia satu macam prosedur (prosedur keberatan atau prosedur banding administratif saja), maka setelah prosedur yang tersedia itu ditempuh barulah Penggugat dapat mengajukannya ke Peradilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa Ujang Abdullah, S.H.,Msi (Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang) dalam papernya yang berjudul Upaya Administrasi Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, yang disampaikan dalam Diklat Calon Hakim Angkatan IV Mahkamah Agung RI Tahun 2009, di Pusdiklat MA RI, Ciawi, Bogor, tanggal 7 Juli 2009, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dapat dibuat bagan “Proses Penyelesaian Upaya Administrasi” sebagai berikut :
16. Dalam kesimpulannya, Ujang Abdullah, S.H.,Msi., menyatakan bahwa dalam hal masih tidak puas terhadap penyelesaian melalui upaya administratif, maka dapat ditempuh upaya antara lain setelah melalui upaya keberatan, maka dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;
17. Bahwa dalam putusan Kasasi No. 596 K/TUN/2005, tanggal 22 Mei 2007 antara RM. Hario Suripto, S.H., selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding melawan Walikota Surabaya selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding, Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh RM. Hario Suripto, S.H., dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang ;
18. Berdasarkan putusan kasasi tersebut diketahui beberapa fakta yaitu :
a. Bahwa Walikota Surabaya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : X.188.45/3620/436.1.4/2004, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri tanggal 6 September 2004 ;
b. Bahwa RM. Hario Suripto, S.H., menggugat Walikota Surabaya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan objek sengketa Surat Keputusan Nomor : X.188.45/3620/ 436.1.4/2004, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri tanggal 6 September 2004 ;
c. Bahwa terhadap gugatan tersebut kuasa hukum Walikota Surabaya mengajukan eksepsi yang pada intinya sebagai berikut :
1) Bahwa objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat adalah Surat Keputusan Nomor : X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatannya ;
2) Bahwa RM. Hario Suripto, S.H., selaku Penggugat telah mengajukan upaya banding administrasi kepada Kepala Badan Pertimbangan Kepegawaian melalui suratnya pada tanggal 23 September 2004 ;
3) Bahwa sampai saat gugatan diajukan, Badan Pertimbangan Kepegawaian belum memberikan keputusan mengenai keberatan yang diajukan oleh Penggugat ;
4) Bahwa dengan demikian terbukti bahwa proses upaya banding administrasi tersebut yang ditempuh oleh Penggugat belum selesai. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ini ;
d. Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 97/G.TUN/2004/PTUN.SBY, tanggal 21 Maret 2005 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan batal Keputusan Walikota Surabaya Nomor : X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama RM. Hario Suripto, S.H. ;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Nomor : X.188.45/3620/436.1.4/2004, tertanggal 6 September 2004 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atas nama RM. Hario Suripto, S.H. ;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ditolak ;
e. Bahwa dalam tingkat banding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusannya No. 79/B.TUN/2005/PT.TUN.SBY, tanggal 12 Agustus 2005 ;
f. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya mengadili sendiri dengan amar :
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
19. Bahwa Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H., (Tuada Uldiltun MA RI), dalam makalahnya yang berjudul Meningkatkan Kualitas Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Persamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum, yang disampaikan pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI pada tanggal 6-10 Oktober 2009 di Palembang menyatakan ;
Persamaan persepsi di dalam penerapan hukum akan mewujudkan kepastian hukum. Terwujudnya kepastian hukum akan mencegah atau menghindarkan disparitas dan inkonsistensi putusan disebabkan Hakim telah menerapkan standar hukum yang sama terhadap kasus atau perkara yang sama atau serupa dengan perkara yang telah diputus atau diadili oleh Hakim sebelumnya, sehingga putusan terhadap perkaranya dapat diprediksikan oleh pencari keadilan ;
20. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan Penggugat kepada Tergugat. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan a quo apabila proses keberatan yang diajukan oleh Penggugat selesai ditangani oleh Tergugat ;
B. Gugatan Penggugat Tidak Memuat Dasar Gugatan :
1. Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengeluarkan objek sengketa bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, Asas Motivasi, dan Asas Pertanggungjawaban ;
2. Bahwa surat gugatan yang demikian tidak cermat, karena berdasarkan penjelasan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik adalah meliputi Asas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ;
3. Bahwa dalil Penggugat tersebut adalah tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku, karena asas kecermatan dan asas motivasi tidak terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999. Asas-asas yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut di atas, bukanlah asas-asas yang dimaksud oleh Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara maupun Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 ;
4. Bahwa selain itu, dalam angka 2 halaman 2, surat gugatan Penggugat disebutkan :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Objek Sengketa I, II dan III yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
Dalam angka 4 halaman 2, surat gugatan Penggugat disebutkan :
Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atas, adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual dan final sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
Kemudian dalam angka 4 pada halaman 3, surat gugatan disebutkan :
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa termasuk dalam pengertian dan/atau telah memenuhi kualifikasi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
5. Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya angka 1 sampai dengan angka 4 halaman 2 dan 3, mendasarkan surat gugatannya pada Pasal 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 ;
6. Bahwa Pasal 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 ;
7. Bahwa dengan demikian, Penggugat menggunakan dasar hukum yang tidak berlaku lagi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa gugatan Penggugat salah menggunakan dasar hukum dan tidak memuat dasar hukum ;
8. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan wajib memuat dasar gugatan. Apabila syarat gugatan sebagaimana ditentukan Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara tidak dipenuhi, hakim harus menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
9. Bahwa karena gugatan Penggugat salah dalam memuat dasar hukum, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
C. Gugatan Penggugat Tidak Didasarkan Pada Alasan-alasan Yang Layak ;
1. Bahwa dalam mengajukan gugatan, Penggugat menggunakan beberapa alasan yaitu :
a. Penggugat tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, pihak yang melakukan pelanggaran adalah Sdr. Jodi Haryanto (Direktur Penggugat saat itu) ;
b. Penggugat menyatakan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Sdr. Jodi Haryanto (Direktur Penggugat saat itu) dalam penerbitan objek sengketa untuk menghancurkan Penggugat ;
c. Penggugat tetap berkomitmen menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.;
d. Penggugat memiliki standby investor untuk memenuhi batas minimal dana kelolaan masing-masing reksa dana Rp. 25.000.000.000,- ;
2. Bahwa alasan-alasan tersebut di atas bukan merupakan alasan-alasan yang layak sebagai dasar pengajuan gugatan karena :
a. Penggugat merupakan Perusahaan Efek yang sebelum dicabut izinnya, memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi ;
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM), Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut ;
Berdasarkan penjelasan Pasal 31 UUPM, yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan efek” dalam pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi ;
b. Bahwa pernyataan adanya hubungan yang erat antara Tergugat dengan Sdr. Jodi Haryanto dalam penerbitan objek sengketa untuk menghancurkan Penggugat, merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Hal tersebut merupakan fitnah yang dapat mencemarkan nama baik Tergugat ;
Bahwa sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo dan memuat tuduhan tersebut dalam surat gugatannya, Sdr. Rudi Wirawan Rusli yang bertindak selaku caretaker Penggugat, pernah mencemarkan nama baik Tergugat. Atas perbuatannya tersebut, Sdr. Rudi Wirawan Rusli telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian yang bersangkutan mengajukan banding ;
Bahwa fakta yang ada adalah telah terjadi perseteruan antara Sdr. Rudi Wirawan Rusli dengan Sdr. Jodi Haryanto. Sdr. Rudi Wirawan Rusli melaporkan Sdr. Jodi Haryanto ke pihak kepolisian, demikian sebaliknya Sdr. Jodi Haryanto melaporkan Sdr. Rudi Wirawan Rusli ke pihak Kepolisian juga ;
Perseteruan di antara mereka mengakibatkan keduanya dituntut di muka pengadilan. Terhadap Sdr. Rudi Wirawan Rusli, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Yang bersangkutan mengajukan permohonan banding. Demikian juga Sdr. Jodi Haryanto telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang bersangkutan mengajukan permohonan banding ;
c. Suatu komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, bukan merupakan alasan yang layak untuk dapat dijadikan alasan menggugat. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Penggugat tidak hapus begitu saja dengan adanya komitmen Penggugat untuk memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Terlebih lagi, Penggugat tidak memenuhi komitmennya yang disebutkan dalam surat gugatannya ;
d. Adanya standby investor untuk memenuhi batas minimal dana kelolaan masing-masing reksa dana Rp. 25.000.000.000,- juga bukan merupakan alasan yang layak untuk mengajukan gugatan. Seharusnya Penggugat meminta kepada standby investornya untuk memenuhi permodalan Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum izin usahanya dicabut Tergugat. Bahwa hingga diterbitkannya objek sengketa, standby investor Penggugat tidak juga melakukan pemenuhan permodalan terhadap Penggugat ;
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, nyata bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada alasan-alasan yang tidak layak, sehingga sudah patut apabila Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
D. Gugatan Penggugat Tidak Jelas Dan Kabur :
1. Dalam surat gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa objek sengketa bertentangan dengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ;
2. Namun demikian, dalam surat gugatannya Penggugat tidak dapat menguraikan peraturan apa yang dilanggar atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang mana yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan objek sengketa. Penggugat tidak dapat menguraikan bagian mana dari objek sengketa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
3. Berdasarkan hal tersebut, telah terbukti bahwa secara formal surat gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur. Oleh karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah menjatuhkan putusan dalam perkara No. 115/G/2010/PTUN-JKT tanggal 5 Januari 2011 dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal :
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
Mewajibkan Tergugat mencabut :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusannya No. 54/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 19 Mei 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 8 Juni 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 115/G/2010/PTUN-JKT. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut pada tanggal 1 Juli 2011 ;
Bahwa setelah itu pada tanggal 4 Juli 2011, Penggugat/Terbanding telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, oleh Penggugat/Terbanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA
MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA YANG MENGAMBILALIH PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA SALAH MENERAPKAN KETENTUAN PASAL 48 UNDANG-UNDANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA MENGENAI UPAYA ADMINISTRATIF BERUPA KEBERATAN
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah :
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-03/BL/MI/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT. Peregrine Sewu Securities) ;
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PPE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ; dan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PEE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Dalam perkara a quo, Pemohon Kasasi telah mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang mengadili perkara a quo karena Termohon Kasasi telah mengajukan upaya administratif berupa keberatan atas terbitnya objek sengketa kepada Pemohon Kasasi ;
Terhadap upaya administratif berupa keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi belum memberikan putusan mengabulkan atau menolak, namun Termohon Kasasi sudah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara atas terbitnya objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;
Bahwa eksepsi Pemohon Kasasi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan pertimbangan hukum yang mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Nomor : 115/G/2010/PTUN.JKT tanggal 5 Januari 2011 ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terkait dengan eksepsi tersebut dimuat pada halaman 92 sampai dengan 94 Putusan Nomor : 115/G/2010/ PTUN.JKT tanggal 5 Januari 2011 adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam eksepsi ini Tergugat mendalilkan pada pokoknya bahwa terhadap ketiga objek sengketa tersebut tersedia upaya administratif berupa keberatan kepada Tergugat seperti yang diatur dalam pasal 1508, 1511, 1514 ayat (2), 1515, 1518 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/ 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, keberatan mana telah diajukan Penggugat tanggal 5 Agustus 2010, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenang bila proses keberatan tersebut selesai ditangani Tergugat ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dikatakan eksepsi kompetensi absolut adalah apabila pokok perkara ini merupakan kewenangan peradilan lain di luar Peradilan Tata Usaha Negara, seperti Peradilan Umum atau Peradilan Agama dsb, seperti dimaksud ketentuan pasal 77 ayat (1) Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga dalil Tergugat yang menyatakan tersedianya upaya administratif berupa keberatan tidak tergolong pada eksepsi yang menyangkut kewenangan atau kompetensi absolut pengadilan ;
Menimbang, disamping itu pasal-pasal yang dikutip Tergugat dari Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak satu kalimat pun yang menjelaskan bahwa terhadap Keputusan yang diterbitkan Tergugat atau objek sengketa a quo harus ditempuh upaya keberatan kepada Tergugat sebelum di gugat di Pengadilan, pasal-pasal tersebut hanya mengatur kewenangan biro perundang-undangan atau bagian hukum dan sub bagian hukum untuk memberikan pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa sebenarnya kewenangan Tergugat menangani keberatan dimaksud adalah keberatan yang diajukan atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, seperti yang dimaksud dalam ketentuan pasal 5 huruf l berikut penjelasannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
Menimbang, bahwa untuk jelasnya dikutip ketentuan tersebut, sebagai berikut :
Pasal 5 : BAPEPAM berwenang untuk :
a .... dst sampai k ;
l. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan sanksi dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan ketentuan tersebut menjadi jelas dan terang benderang bahwa kewenangan biro atau bagian atau sub bagian seperti yang dimaksud pasal-pasal Peraturan Menteri Keuangan tersebut bukanlah untuk memberikan pertimbangan hukum atas sanksi yang dijatuhkan Tergugat, melainkan atas sanksi yang dijatuhkan oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut, karena tidak logis bila sanksi yang dijatuhkan Tergugat diajukan keberatan pada Tergugat pula, sebab yang namanya lembaga keberatan administrasi (administratief bezwaar) lazimnya diajukan kepada instansi atasan pejabat yang menjatuhkan sanksi, dengan demikian keberatan yang diajukan Penggugat tanggal 5 Agustus 2010 (Bukti T-26) tidak ada dasar hukumnya sehingga tidak berpengaruh terhadap gugatan ini karena bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;
Menimbang, bahwa bila dicermati pula lebih lanjut penjelasan pasal 5 huruf l aturan tersebutpun tidak mengharuskan menempuh jalan keberatan tersebut karena kata ”dapat” dalam aturan tersebut berarti alternatif boleh ditempuh boleh juga tidak ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut terbukti bahwa terhadap ketiga objek sengketa yang diterbitkan Tergugat tidak tersedia upaya administrasi berupa keberatan seperti yang didalilkan Tergugat, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan demikian eksepsi yang didalilkan Tergugat sebagai eksepsi kewenangan/ kompetensi absolut tersebut tidak beralaskan hukum, sehingga eksepsi Tergugat tersebut harus ditolak ;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas merupakan kesalahan dalam menerapkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan alasan :
Bahwa Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan :
Dalam hal suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia ;
Berdasarkan penjelasan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan, upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara ;
Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk. Dalam hal penyelesaiannya itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan, maka prosedur tersebut dinamakan ”banding administratif” ;
Dalam hal penyelesaian Keputusan Tata Usaha Negara tersebut harus dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan itu, maka prosedur yang ditempuh tersebut disebut ”keberatan” ;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : MA/Kumdil/213/VII/K/1991 tanggal 9 Juli 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, romawi IV angka 1 ditentukan :
Yang dimaksud upaya administratif adalah :
Pengajuan surat keberatan (bezwaarschrift) yang ditujukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan (penetapan/beschikking) semula ;
Pengajuan surat banding administratif (administratief beroef) yang ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan yang berwenang memeriksa ulang Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan ;
Bahwa Indroharto dalam bukunya Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Bukti T-27), menyatakan :
”Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara itu harus dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan, maka prosedur tersebut dinamakan banding administratif; sedang apabila menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan (peraturan dasarnya) seseorang yang terkena suatu keputusan Tata Usaha Negara yang tidak dapat ia setujui boleh mengajukan keberatan kepada instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut, maka keberatan yang dapat diajukan kepada instansi tersebut dinamakan prosedur keberatan” ;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, jelas bahwa upaya administratif ada 2 (dua) jenisnya yaitu pengajuan surat keberatan dan pengajuan surat banding administrative ;
Surat keberatan diajukan kepada Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, sedangkan surat banding administratif diajukan kepada atasan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara ;
Bahwa karena Pemohon Kasasi memiliki upaya administratif berupa keberatan, maka proses keberatan tersebut dilakukan oleh Pemohon Kasasi sendiri, bukan oleh atasan Pemohon Kasasi ;
Bahwa prosedur keberatan yang terdapat pada Pemohon Kasasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan (Bukti T-25) ;
Kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan, sehingga Pemohon Kasasi secara yuridis memiliki kewenangan untuk memeriksa surat keberatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa untuk menangani prosedur keberatan tersebut, Pemohon Kasasi telah membentuk suatu komite yang bernama Komite Penetapan Sanksi Dan Keberatan. Dalam Komite Penetapan Sanksi Dan Keberatan. Komite ini bertugas untuk memberikan rekomendasi final atas pengenaan sanksi oleh Pemohon Kasasi dan rekomendasi final atas keberatan yang diajukan terhadap pengenaan sanksi tersebut. (Bukti Tambahan T-2) ;
Bahwa Pemohon Kasasi juga memiliki Standar Operasi Prosedur untuk menangani prosedur keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Pemohon Kasasi. (Bukti Tambahan T-3) ;
Bahwa secara de facto, Termohon Kasasi telah mengajukan keberatan atas terbitnya objek sengketa (Bukti T-26) ;
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pemohon Kasasi belum memberikan keputusan menolak atau mengabulkan keberatan Termohon Kasasi ;
Selain itu secara de facto, tidak hanya Termohon Kasasi yang menempuh upaya administratif berupa keberatan, pihak yang lain pun juga menempuh upaya administratif berupa keberatan atas pengenaan sanksi yang dijatuhkan oleh Pemohon Kasasi (Bukti Tambahan T-4 s.d T-23) ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi No. 596 K/TUN/2005 tanggal 22 Mei 2007, diputuskan bahwa dalam suatu perkara Tata Usaha Negara dimana proses upaya administratif yang ditempuh oleh Termohon Kasasi belum selesai, Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara tersebut (Bukti T- 29) ;
Bahwa sebelumnya, Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) juga pernah dikenakan sanksi administratif oleh Pemohon Kasasi. Sanksi administratif tersebut termuat dalam Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 mengenai suspensi kegiatan perantara pedagang efek; dan Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 mengenai pembatasan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi ;
Atas penerbitan Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 mengenai suspensi kegiatan perantara pedagang efek, Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) menempuh upaya administratif berupa keberatan kepada Pemohon Kasasi. Terhadap permohonan keberatan tersebut, Pemohon Kasasi telah memberikan keputusan untuk menolak permohonan keberatan Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) ;
Sedangkan terhadap sanksi yang termuat dalam Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 mengenai pembatasan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) tidak mengajukan upaya administrasi berupa keberatan kepada Pemohon Kasasi ;
Kemudian Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas penerbitan Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 mengenai suspensi kegiatan perantara pedagang efek; dan Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 mengenai pembatasan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. Gugatan tersebut diregister dalam Perkara Nomor : 142/G/2008/PTUN-JKT ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2009 telah memutuskan bahwa gugatan Termohon Kasasi (PT Eurocapital Peregrine Securities) tidak dapat diterima (Bukti Tambahan T- 24), karena :
Gugatan terhadap Surat Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 bersifat einmalig, karena apa yang dituntut oleh Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) telah terpenuhi, yaitu jangka waktu suspensi yang tertuang dalam Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 telah berakhir ;
Gugatan terhadap Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 belum waktunya untuk diajukan, karena Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) belum menempuh upaya administratif yang berupa pengajuan keberatan ;
Bahwa Putusan Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2009 tersebut, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, melalui putusan Nomor 80/B/2009/ PT.TUN.JKT tertanggal 13 Mei 2009. (Bukti Tambahan T- 25) ;
Terhadap Putusan Nomor 80/B/2009/PT.TUN.JKT tertanggal 13 Mei 2009, Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) mengajukan upaya hukum kasasi ;
Pada tahap kasasi, melalui putusan Nomor 320/K/TUN/2009 tanggal 30 Oktober 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) dengan pertimbangan hukum bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities belum menempuh upaya administratif yang berupa keberatan kepada Bapepam dan LK. (Bukti T-3) Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa hakim telah salah dalam menafsirkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung harus membatalkan putusan perkara a quo ;
KEBERATAN KEDUA
HAKIM MELANGGAR ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS DAN SALAH DALAM MENERAPKAN PASAL 97 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
HAKIM MELANGGAR ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah :
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-03/BL/MI/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT. Peregrine Sewu Securities) ;
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PPE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ; dan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PEE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Bahwa objek sengketa pertama yang berupa Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-03/BL/MI/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT. Peregrine Sewu Securities) diterbitkan oleh Pemohon Kasasi, karena Termohon Kasasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yaitu : (Bukti T-42)
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terlambat dalam memenuhi permintaan redemption dari PT. Asuransi Jiwasraya selaku pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Eurocapital Berimbang Plus, sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. angka 28 Peraturan Nomor IV.B.1 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) selaku Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Eurocapital Berimbang Plus dan Reksa Dana Euro Peregrine Equity telah melakukan transaksi pembelian saham Duta Anggada Realty untuk kepentingan Reksa Dana Eurocapital Berimbang Plus dan Reksa Dana Euro Peregrine Equity, dimana saham tersebut merupakan saham milik nasabah PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi), yaitu Tower Track Ltd. Yang dijual oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) kepada Reksa Dana Eurocapital Berimbang Plus dan Reksa Dana Euro Peregrine Equity tanpa seizin nasabah yang bersangkutan, sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuangan nasabah, sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak menyimpan dana investasi yang disetor nasabah, yaitu Sdr. Wahjudi dan PT. Reasuransi Nasional Indonesia secara terpisah dari rekening PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi), sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) selaku Manajer Investasi dalam menetapkan kebijakan investasinya melebihi maksimum investasi pada setiap efek dan tidak melakukan koreksi sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal terlampauinya batas maksimum investasi tersebut, sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar angka 14 huruf e dan angka 16 huruf b Peraturan Nomor IV.B.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) memberikan janji return pasti kepada nasabah pengelolaan dana yaitu Sdr. Wahjudi, sehingga PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar ketentuan angka 10 Peraturan Nomor V.G.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-31/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku Yang Dilarang bagi Manajer Investasi ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) memperhitungkan rekening giro di bank BCA cabang Sabang dan BCA cabang Tanah Abang yang telah digadaikan kepada Bank BCA cabang Wahid Hasyim sebagai komponen aktiva lancar dalam laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sehingga informasi dalam laporan MKBD per tanggal 19 Maret 2009 tidak menggambarkan kemampuan perusahaan. Apabila rekening giro dimaksud dikeluarkan dari komponen aktiva lancar MKBD, maka akan menyebabkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi persyaratan minimum MKBD. Dengan demikian PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) terbukti melanggar ketentuan angka 1 huruf f Peraturan Nomor V.D.5 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor : Kep-20/PM/2003 tanggal 8 Mei 2003 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : S-997/BL/2010 tanggal 4 Februari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban, Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) telah memerintahkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah, baik pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana maupun nasabah Kontrak Pengelolaan Dana, dan membubarkan Reksa Dana setelah seluruh kewajiban kepada pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dipenuhi. Perintah dimaksud wajib dipenuhi oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaan perintah tersebut wajib dilaporkan kepada Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) paling lambat 2 (dua) hari setelah diselesaikannya setiap perintah tersebut ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : S-3844/BL/2010 tanggal 30 April 2010 perihal Tanggapan atas surat PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi), Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) menegaskan kembali agar PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) melaksanakan seluruh perintah sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor : S-997/BL/2010 tanggal 4 Februari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban ;
Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah dipersyaratkan, PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam surat Bapepam dan LK Nomor : S-997/BL/2010 tanggal 4 Februari 2010 dan surat Nomor : S-3844/BL/2010 tanggal 30 April 2010 ;
Bahwa objek sengketa kedua yang berupa Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PPE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities diterbitkan oleh Pemohon Kasasi, karena Termohon Kasasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yaitu : (Bukti T-42)
Bahwa tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) menggunakan saham Duta Anggada Realty (DART) milik Tower Track Ltd (nasabah PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) sebagai objek transaksi repo saham antara PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) dengan Dana Pensiun Perkebunan tanpa persetujuan tertulis dari Tower Track Ltd telah melanggar ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Pasar Modal jo. angka 2 huruf c dan d Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 jo angka 5 Peraturan Nomor V.E.1. ;
Bahwa tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) memperhitungkan rekening giro di Bank BCA cabang Sabang senilai Rp. 16 miliar pertanggal 19 Maret 2009 dan BCA cabang Tanah Abang senilai Rp. 9 miliar pertanggal 19 Maret 2009 yang telah digadaikan kepada Bank BCA cabang Wahid Hasyim sebagai komponen aktiva lancar Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) telah menyebabkan informasi dalam laporan MKBD perusahaan per tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 25.761.399.245,02 yang disampaikan kepada Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) tidak menggambarkan kemampuan keuangan perusahaan. Apabila rekening giro dimaksud dikeluarkan dari komponen aktiva lancar MKBD, maka akan menyebabkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi persyaratan minimum MKBD. Hal ini telah melanggar ketentuan angka 1 huruf f Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5. ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : S-25/BL.06/2010 tanggal 22 Januari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban, Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) telah memerintahkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) untuk mengembalikan saham-saham milik Tower Track Ltd yang telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis Tower Track Ltd termasuk segala keuntungan berupa deviden, bunga atau hak-hak lain atas saham tersebut, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah pemegang rekening efek, dan memenuhi persyaratan sebagai perusahaan efek termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan permodalan (MKBD) dan menyampaikan dokumen pendukung komponen MKBD. Perintah dimaksud wajib dipenuhi oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat dimaksud ditetapkan dan pelaksanaan perintah tersebut wajib dilaporkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) kepada Bapepam dan LK (Termohon Kasasi) paling lambat 2 (dua) hari setelah diselesaikannya setiap perintah tersebut ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan dalam surat Bapepam dan LK Nomor : S-25/BL.06/2010 tanggal 22 Januari 2010 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa objek sengketa ketiga yang berupa Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PEE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities diterbitkan oleh Pemohon Kasasi, karena Termohon Kasasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yaitu : (Bukti T-42)
Bahwa tindakan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) memperhitungkan rekening giro di Bank BCA cabang Sabang senilai Rp. 16 miliar pertanggal 19 Maret 2009 dan BCA cabang Tanah Abang senilai Rp. 9 miliar pertanggal 19 Maret 2009 yang telah digadaikan kepada Bank BCA cabang Wahid Hasyim sebagai komponen aktiva lancar Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) telah menyebabkan informasi dalam laporan MKBD perusahaan per tanggal 19 Maret 2009 sebesar Rp. 25.761.399.245,02 yang disampaikan kepada Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) tidak menggambarkan kemampuan keuangan perusahaan. Apabila rekening giro dimaksud dikeluarkan dari komponen aktiva lancar MKBD, maka akan menyebabkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi persyaratan minimum MKBD. Hal ini telah melanggar ketentuan angka 1 huruf f Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.5. ;
Bahwa berdasarkan surat Nomor : S-25/BL.06/2010 tanggal 22 Januari 2010 perihal Perintah Penyelesaian Kewajiban, Bapepam dan LK (Pemohon Kasasi) telah memerintahkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) untuk mengembalikan saham-saham milik Tower Track Ltd yang telah dialihkan tanpa persetujuan tertulis Tower Track Ltd termasuk segala keuntungan berupa deviden, bunga atau hak-hak lain atas saham tersebut, menyelesaikan seluruh kewajiban kepada seluruh nasabah pemegang rekening efek, dan memenuhi persyaratan sebagai perusahaan efek termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan permodalan (MKBD) dan menyampaikan dokumen pendukung komponen MKBD. Perintah dimaksud wajib dipenuhi oleh PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat dimaksud ditetapkan dan pelaksanaan perintah tersebut wajib dilaporkan PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) kepada Bapepam dan LK (Termohon Kasasi) paling lambat 2 (dua) hari setelah diselesaikannya setiap perintah tersebut ;
Bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities (Termohon Kasasi) tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan dalam surat Bapepam dan LK Nomor : S-25/BL.06/2010 tanggal 22 Januari 2010 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Kasasi mengajukan dalil bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas dilakukan oleh Jodi Haryanto selaku Direktur Utama Termohon Kasasi, sehingga menurut Termohon Kasasi yang bertanggung jawab adalah Jodi Haryanto, bukan Termohon Kasasi ;
Bahwa terhadap dalil tersebut, Pemohon Kasasi mengajukan dalil bahwa sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Termohon Kasasi bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut ;
Bahwa terkait dengan dalil tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;
Bahwa pada halaman 10 Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT tanggal 5 Januari 2011, pertimbangan hukumnya menyatakan :
Menimbang, bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat mesti bertanggungjawab penuh atas segala perbuatan mantan Direktur Utamanya berdasarkan pada ketentuan pasal 31 Undang-Undang Pasar Modal, menurut Majelis Hakim penerapan ini oleh Tergugat kurang tepat, sangat kaku atau letterlijke dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pasal 31 tersebut berbunyi : “Perusahaan efek bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur,…dst”, pertanyaan yang mesti dijawab adalah :
Bagaimana bila yang dilakukan Direktur Utama itu diluar kewenangannya sebagai Direktur Utama, apakah perusahaan juga yang bertanggungjawab, apakah Direktur Utama tersebut tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya ?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis Hakim mempedomani beberapa aturan dalam Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dikutip sebagai berikut :
Pasal 97 ayat (3) : Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya…dst ;
Pasal 155 : Ketentuan mengenai tanggung jawab direksi dan/atau dewan komisaris atau kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini, tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dari aturan tersebut telah terjawab pertanyaan diatas, bahwa Direktur Utama yang bekerja dengan itikad tidak baik (itikad buruk) diluar kewenangannya sebagai Direktur Utama harus mempertanggungjawabkan segala kesalahannya secara pribadi dan bukan perusahaan yang mesti memikulnya, tindak pidana Pasar Modal yang dilaporkan Penggugat mesti diproses Tergugat sesuai aturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebagai Undang-Undang payung (Umbrela Act) kedudukan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas lebih kuat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sesuai maksud ketentuan pasal 154 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan di bidang pasar modal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ini ;”
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas merupakan pelanggaran terhadap asas lex specialis derogat lex generalis, dengan alasan :
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal merupakan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan :
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;
Bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berbunyi :
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut ;
Penjelasan Pasal 31 tersebut berbunyi :
Yang dimaksud dengan “segala kegiatan yang berkaitan dengan efek" dalam pasal ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer Investasi ;
Yang dimaksud dengan “pegawai” dalam pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b ;
Yang dimaksud dengan “Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek" dalam pasal ini adalah pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas tertentu meskipun pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud ;
Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan undang-undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal ;
Penjelasan Pasal 154 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan :
Pada dasarnya terhadap perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efek berlaku ketentuan dalam undang-undang ini. Namun, mengingat kegiatan perseroan tersebut mempunyai sifat tertentu yang berbeda dari perseroan pada umumnya, perlu dibuka kemungkinan adanya pengaturan khusus terhadap perseroan tersebut ;
Pengaturan khusus dimaksud, antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan dengan pembelian kembali saham perseroan, dan hak suara serta penyelenggaraan RUPS ;
Perusahaan Efek (termasuk Termohon Kasasi) adalah suatu Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Perusahaan Efek memiliki 3 (tiga) jenis bidang usaha yaitu Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi ;
Bahwa ketiga bidang usaha tersebut, semuanya melibatkan pengerahan dana masyarakat. Sebagai Perantara Pedagang Efek, Perusahaan Efek melakukan jual beli saham untuk nasabahnya. Perusahaan Efek menyimpan saham dan atau dana milik nasabah ;
Sebagai Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual ;
Sedangkan sebagai Manajer Investasi, Perusahaan Efek mengelola dana nasabah untuk kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi ;
Perusahaan Efek (termasuk Termohon Kasasi) yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan Manajer Investasi, memiliki peran dan tanggung jawab dalam hal memberikan kepastian hukum bagi investor yang memanfaatkan jasa Perusahaan Efek dalam kegiatan investasinya. Investor memerlukan jaminan hukum bahwa dana yang diinvestasikan aman dan tidak disalahgunakan oleh Perusahaan Efek ;
Bahwa dengan demikian Perusahaan Efek (termasuk Termohon Kasasi) mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada perseroan terbatas umumnya yaitu menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat ;
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan pengaturan yang bersifat khusus bagi Perusahaan Efek. Untuk itu pembentuk undang-undang mencantumkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang menentukan :
Perusahaan Efek bertanggung jawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek yang dilakukan oleh direktur, pegawai, dan Pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut ;
HAKIM SALAH DALAM MENERAPKAN PASAL 97 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan kesalahan dalam menerapkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan alasan :
Pasal 31 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 bertujuan melindungi investor dari kecurangan Perusahaan Efek, termasuk Termohon Kasasi melepaskan tanggung jawabnya, dengan alasan perbuatan yang merugikan nasabah merupakan tanggung jawab pribadi direksinya (dalam perkara ini Jodi Haryanto selaku Direksi Termohon Kasasi) ;
Bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya berlaku bagi Termohon Kasasi selaku pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek ;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi selaku Perusahaan Efek ;
Bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas merugikan nasabah Termohon Kasasi ;
Bahwa secara de facto, pengaduan-pengaduan yang dilakukan oleh nasabah Termohon Kasasi, ditujukan kepada Termohon Kasasi selaku pihak yang mengelola dana nasabahnya bukan kepada Jodi Haryanto sebagai pribadi. Para nasabah tersebut meminta pertanggungjawaban Termohon Kasasi atas perbuatan kelalaian dalam mengelola dananya (Bukti T-37, Bukti T-38, Bukti T-40) ;
Bahwa Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berbunyi :
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ;
Berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tersebut, jelas bahwa pertanggungjawaban pribadi anggota Direksi berlaku terhadap kerugian Perseroan, dalam hal ini kerugian bagi Termohon Kasasi ;
Bahwa ketentuan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap kerugian pihak ketiga, dalam hal ini nasabah Termohon Kasasi ;
Bahwa secara de facto, Termohon Kasasi tidak pernah melaksanakan perintah-perintah dari Pemohon kasasi yaitu untuk menyelesaikan kewajibannya kepada nasabahnya yang menderita kerugian ;
Bahwa penerapan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 harus dihubungkan dengan ketentuan pasal yang lain yaitu Pasal 97 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang berbunyi :
Pasal 97 ayat (6) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menentukan : atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan ;
Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menentukan: ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan ;
Bahwa karena yang dirugikan adalah perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tersebut, maka untuk membuktikan bahwa anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi diperlukan gugatan atas nama perseroan oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atau gugatan atas nama perseroan oleh anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris, terhadap anggota Direksi yang menurut mereka bertanggung jawab secara pribadi ;
Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 berlaku setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya ;
Bahwa secara de facto, Bahwa Rudi Wirawan Rusli yang merupakan Komisaris Uama Termohon Kasasi pernah mengajukan gugatan terhadap Jodi Haryanto selaku pribadi dan ex/mantan Direktur Utama Termohon Kasasi. Gugatan mana juga memasukkan Ketua Bapepam dan LK, Sdr. Arif Baharudin, dan Sdr. Djoko Hendratto (para pejabat Pemohon Kasasi). Gugatan tersebut didaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor : 331/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst ;
Bahwa dalam gugatannya tersebut, Rudi Wirawan Rusli menggugat pertanggungjawaban pribadi Jodi Haryanto selaku Direksi Termohon Kasasi, yaitu penggelapan dana terkait investasi Sdr. Johny Widjaja dan melakukan perbuatan menyimpang lainnya tidak hanya terbatas pada hal tersebut di atas. (hal. 4 Putusan Nomor : 331/PDT.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Pebruari 2009) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan yaitu putusan Nomor 331/PDT.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2009, yang menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima. (Bukti Tambahan T-26) ;
Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 361/PDT/2009/PT.DKI tanggal 9 Februari 2010. (Bukti Tambahan T-27) ;
Bahwa berdasarkan Bukti Tambahan T- 48, Bukti T-42, Bukti T- 38, Bukti P-23, Bukti T- 47, pengaduan Rudi W Rusli sudah ditanggapi oleh Pemohon Kasasi sesuai dengan kewenangannya ;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kewenangan untuk memproses tindak pidana umum yang diadukan oleh Rudi W Rusli, karena berdasarkan Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapepam dan LK hanya berwenang menangani tindak pidana pasar modal ;
Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa hakim telah melanggar asas lex specialis derogat lex generalis dan hakim terbukti telah salah dalam menerapkan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga Majelis Hakim Mahkamah Agung harus membatalkan putusan perkara a quo ;
KEBERATAN KETIGA
HAKIM TELAH MELAMPAUI TUGAS DAN WEWENANGNYA DAN HAKIM SALAH DALAM MENERAPKAN PASAL 104 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
HAKIM TELAH MELAMPAUI TUGAS DAN WEWENANGNYA
Bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan Termohon Kasasi dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ;
Bahwa pada halaman 104 sampai dengan 106 putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/2010/PTUN.JKT tanggal 5 Januari 2011, pertimbangan hukumnya menyatakan :
Menimbang, bahwa yang dijadikan alasan hukum oleh Tergugat dalam menerbitkan ketiga objek sengketa seperti tercantum dalam konsideran Menimbang masing-masing objek sengketa (Bukti P-1, P-2 dan P-3 = Bukti T-50, T-51 dan T-52), pada pokoknya seperti ditegaskan dalam jawaban Tergugat dalam halaman 2 bahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan Pasar Modal yang merugikan nasabah seperti :
Menggunakan saham milik nasabahnya sebagai objek transaksi repo tanpa persetujuan nasabahnya ;
Terlambat memenuhi redemption yang diajukan nasabahnya ;
Melakukan transaksi pembelian saham untuk kepentingan Reksadana yang dikelolanya, dimana saham tersebut merupakan saham milik nasabahnya ;
Tidak menyimpan dana investasi yang disetor nasabah secara terpisah dari rekening Penggugat ;
Menetapkan kebijakan investasinya melebihi maksimum investasi pada setiap efek dan tidak melakukan koreksi sampai dengan 10 hari kerja sejak tanggal terlampauinya batas maksimum investasi tersebut ;
Memperhitungkan rekening giro di bank yang telah digadaikan kepada pihak lain dalam perhitungan MKBD ;
Tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuangan nasabah ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi berbagai pelanggaran itu Penggugat telah berkali-kali melaporkan kepada Tergugat sejak tanggal 29 Mei 2008 (Bukti P-9, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19 dan P-20) atas hasil Audit Investigasi Internal Penggugat bahwa telah terjadi berbagai dugaan tindak pidana Pasar Modal yang merugikan Penggugat dilakukan oleh mantan Direktur Utama Penggugat saat itu Jodi Haryanto dalam kapasitasnya sebagai pribadi (tanpa izin Komisaris), berupa penggelapan saham/dana KPAI nasabah atas nama Johny Widjaya sejumlah Rp. 25 Milyar, pemindahan saham DART tanpa izin pemiliknya, melakukan praktik investasi ilegal, memalsukan tandatangan komisaris dan sebagainya yang secara langsung berakibat pada Penggugat sebagai Perseroan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dicantumkan dalam konsiderans objek sengketa tersebut ;
Menimbang, bahwa salah satu tindak pidana umum yang dilakukan mantan Direktur Utama yang dilaporkan Penggugat tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T-35), namun tindak pidana Pasar Modalnya tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat padahal Tergugat dilengkapi dengan aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menanganinya seperti dimaksud ketentuan Pasal 5 huruf e dan Pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ;
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan Penggugat tersebut telah menimbulkan kesan Tergugat melindungi oknum tersebut yang berujung pada pencemaran nama baik oleh caretaker Penggugat (Bukti T-13), sehingga tidak ada kepastian hukum bagi pelanggaran tindak pidana Pasar Modal, dengan demikian terbukti Tergugat melanggar Azas Kepastian Hukum sebagai bagian dari Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan Tergugat tidak melaksanakan salah satu kewajiban hukumnya yang diberikan secara atributif oleh Undang-Undang tentang Pasar Modal tersebut ;
Menimbang, bahwa sebaliknya dipihak lain Tergugat bereaksi ekstra sangat cepat atas permohonan sukarela (voluntary) yang diajukan mantan Direktur Utama Penggugat tersebut tanggal 5 Juni 2008, karena sehari sesudahnya (besoknya) tanggal 6 Juni 2008 Tergugat langsung menghentikan sementara kegiatan usaha Penggugat (Bukti P-10) tanpa sempat melakukan pemeriksaaan apapun, sesuai dengan penafsiran analogi permohonan sukarela ini tidak logis dan tidak sejalan dengan semangat Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ;
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat yang berbeda perlakuannya atas laporan dua pihak tersebut terbukti pula Tergugat melanggar Azas Persamaan dan fair play sebagai bagian dari Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
Bahwa selain itu, pada halaman 109 Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/2010/ PTUN.JKT tanggal 5 Januari 2011, pertimbangan hukumnya menyatakan :
Menimbang, bahwa disamping itu juga dalil Tergugat yang menyatakan bahwa penerbitan ketiga objek sengketa untuk melindungi pemodal dan masyarakat, Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan maksud dan ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan berarti untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, Tergugat boleh menzalimi Penggugat, justru Tergugat juga harus melindungi kepentingan Penggugat secara serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan pemodal dan masyarakat, sesuai dengan kewajiban Tergugat sebagai pembina Penggugat, agar tercipta kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien, oleh karena itu perbuatan mantan Direktur Utama Penggugat yang diluar aturan dan tidak wajar telah menimbulkan kegiatan Pasar Modal yang tidak teratur, tidak wajar dan tidak efisien ;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diakui para pihak bahwa operasional Penggugat telah dihentikan sementara oleh Tergugat sejak tanggal 6 Juni 2008 (Bukti P-10), namun dengan terbitnya ketiga objek sengketa a quo tidak mencabut surat keputusan penghentian sementara tersebut sehingga secara hukum masih berlaku, dengan demikian untuk menghentikan operasional Penggugat telah ada dua surat keputusan (sementara dan definitite) yang saling tumpang tindih, tindakan Tergugat ini dinilai berlebihan dan telah pula melanggar Azas Proporsional sebagai bagian dari Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut di atas hakim telah melampaui tugas dan wewenangnya, dengan alasan :
Bahwa pertimbangan hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan objek sengketa dalam perkara a quo ;
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah :
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-03/BL/MI/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (d/h PT Peregrine Sewu Securities) ;
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PPE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities; dan
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-01/BL/PEE/S.5/2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek Atas Nama PT. Eurocapital Peregrine Securities ;
Bahwa berkaitan dengan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek terhadap Termohon Kasasi yang tertuang dalam Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008, Termohon Kasasi secara terpisah telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan mana diregister dalam Perkara Nomor : 142/G/2008/PTUN JKT. ;
Dalam Perkara Nomor : 142/G/2008/PTUN JKT tersebut, Termohon Kasasi mendalilkan bahwa Pemohon Kasasi bereaksi ekstra sangat cepat atas permohonan sukarela (voluntary) yang diajukan mantan Direktur Utama Termohon Kasasi tersebut tanggal 5 Juni 2008, karena sehari sesudahnya (besoknya) tanggal 6 Juni 2008 Pemohon Kasasi langsung mengehentikan sementara kegiatan usaha Termohon Kasasi tanpa sempat melakukan pemeriksaaan apapun ;
Dalam Perkara Nomor : 142/G/2008/PTUN-JKT tersebut yang menjadi objek sengketa adalah :
Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 ; dan
Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2009 telah memutuskan bahwa gugatan Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) tidak dapat diterima (Bukti Tambahan T- 24), karena :
Gugatan terhadap Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 bersifat einmalig, karena apa yang dituntut oleh Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) telah terpenuhi, yaitu jangka waktu suspensi yang tertuang dalam Surat Nomor : S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 telah berakhir ;
Gugatan terhadap Surat Nomor : S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008 belum waktunya untuk diajukan, karena Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) belum menempuh upaya administratif yang berupa pengajuan keberatan ;
Bahwa Putusan Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT tanggal 29 Januari 2009 tersebut, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, melalui Putusan Nomor 80/B/2009/ PT.TUN.JKT tertanggal 13 Mei 2009. (Bukti Tambahan T- 25) ;
Terhadap Putusan Nomor 80/B/2009/PT.TUN.JKT tertanggal 13 Mei 2009, Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) mengajukan upaya hukum kasasi ;
Pada tahap kasasi, melalui Putusan Nomor 320/K/TUN/2009 tanggal 30 Oktober 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Termohon Kasasi (PT. Eurocapital Peregrine Securities) dengan pertimbangan hukum bahwa PT. Eurocapital Peregrine Securities belum menempuh upaya administratif yang berupa keberatan kepada Bapepam dan LK. (Bukti T-3) Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap ;
Dengan demikian terbukti bahwa hakim telah melampaui tugas dan kewenangannya karena memeriksa sesuatu yang tidak menjadi objek sengketa dalam prakara a quo ;
HAKIM SALAH DALAM MENERAPKAN PASAL 104 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Bahwa pertimbangan hukum tersebut di atas juga merupakan bentuk kesalahan hakim dalam menerapkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, dengan alasan :
Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 berbunyi sebagai berikut :
Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa hakim telah menerapkan secara analogi ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 untuk menyatakan bahwa Pemohon Kasasi melanggar Azas Persamaan dan fair play sebagai bagian dari Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik ;
Bahwa penerapan hukum yang demikian salah karena Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tidak dapat dianalogikan dengan adanya permohonan suspensi dari Direktur Utama Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi ;
Bahwa sekali lagi kami nyatakan bahwa permohonan suspensi tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara a quo ;
Penerbitan surat suspensi merupakan objek sengketa dalam perkara lain yaitu perkara atas gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam Perkara Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT. Perkara mana telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam tahap kasasi, permohonan kasasi Termohon Kasasi ditolak ;
Bahwa selain itu, Hakim tidak mendasarkan kepada bukti di persidangan bahwa penerbitan surat suspensi terhadap Termohon Kasasi atas permintaan Direktur Utama Termohon Kasasi, karena selain hal tersebut tidak ada kaitannya dengan objek sengketa dalam perkara a quo juga memang tidak ada bukti mengenai hal tersebut ;
Bahkan sebaliknya, berdasarkan Bukti Tambahan T-28 sampai dengan Bukti Tambahan 44, terbukti bahwa penerbitan surat suspensi terhadap Termohon Kasasi bukan atas permintaan Direktur Utama Termohon Kasasi ;
Bahwa penerbitan ketiga objek sengketa justru untuk memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu didasarkan pada hasil pemeriksaan (Bukti T-42) dan sebelum diterbitkan ketiga objek sengketa, Pemohon Kasasi memperingatkan kepada Termohon Kasasi untuk melakukan perbaikan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya (Bukti 47 s.d. Bukti 49) ;
Bahwa penerbitan ketiga objek sengketa merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal kepada Pemohon Kasasi dalam rangka menciptakan pasar modal yang wajar, efektif dan efisien serta untuk melindungi kepentingan investor ;
Menimbang, berdasarkan alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factie sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum karena Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa secara substansial mengandung cacat yuridis yaitu tidak mengindahkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama tentang pertanggungjawaban yuridis oknum direktur utama yang beritikad buruk terhadap perusahaan (Penggugat) dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Asas Proporsional) ;
Bahwa alasan-alasan tersebut juga merupakan pengulangan fakta persidangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau apabila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa adalah merupakan hal yang tidak berlebihan untuk dipertimbangkan, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta harus diperbaiki mengenai amar putusannya karena tidak menyebutkan secara lengkap obyek sengketa, yaitu nama institusi Tergugat/Pemohon Kasasi maupun perihalnya, hal mana dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta hanya menyebutkan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, yang seharusnya Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, serta perihalnya disesuaikan dengan bukti P1, P2 dan P3, sehingga perlu disempurnakan dalam tingkat kasasi ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 54/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 115/G/2010/PTUN-JKT tanggal 5 Januari 2011, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini :
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK) tersebut ;
Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 54/B/2011/PT.TUN.JKT. tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 115/G/2010/PTUN-JKT tanggal 5 Januari 2011, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut :
a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Perantara Pedagang Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjamin Emisi Efek atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas nama PT. Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011) ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754