250/Pid.Sus/2015/PN.LHT
Putusan PN LAHAT Nomor 250/Pid.Sus/2015/PN.LHT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARDENSI ALS DINCI BIN RAIBIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau ; - 1 (satu) stel baju dengan celana merk JESSLIN yang bertuliskan FROZEN FEVER warna pelangi ; - 1 (satu) lembar surat akte kelahiran atas nama FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO; - 1 (satu) buah mangkok palstik warna putih bertuliskan huruf BSM; Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi (korban) melalui orang tua kandungnya an. Dirianto Bin Maspani ; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 250/Pid.Sus/2015/PN.LHT.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan seperti berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN
Tempat lahir : Desa Penandingan
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 11 Nopember 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Penandingan Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SMP Kelas 1
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2015 ;
Terdakwa ditahan masing-masing ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik tanggal 26 Juni 2015 No. SP-Han/02/VI/2015/RESKRIM sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d 15 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Ke-1 tanggal 09 Juli 2015 No. 1013 / N.6.15 / Euh.1 / 07 / 2015 sejak tanggal 16 Juli 2015 s/d 04 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Ke-2 tanggal 05 Agustus 2015 No. 1124/ N.6.15 / Euh.1 / 08 / 2015 sejak tanggal 05 Agustus 2015 s/d 24 Agustus 2015;
Penuntut Umum tanggal 24 Agustus 2015 No. Print – 1228 / N.6.15 / Euh.2 / 08 / 2015 sejak tanggal 24 Agustus 2015 s/d 12 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat tanggal 08 September 2015 No. 271 / Pen.Pid / 2015 / PN.Lht. sejak tanggal 08 September 2015 s/d 07 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat 29 September 2015 No. 271 / Pen.Pid / 2015 / PN.Lht, sejak tanggal 08 Oktober 2015 s/d 06 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BAMBANG SATIA DARMA, SH & BAKRUN SATIA DARMAN, SH & RAHMA KARENI, SH sebagaimana Surat Kuasanya tertanggal 2 September 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa ;
Telah pula memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana secara tertulis oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau ;
1 (satu) stel baju dengan celana merk JESSLIN yang bertuliskan FROZEN FEVER warna pelangi ;
1 (satu) lembar surat akte kelahiran atas nama FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO;
1 (satu) buah mangkok palstik warna putih bertuliskan huruf BSM
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi korban melalui orangtua kandungnya An. Dirianto Bin Maspani ;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah),-
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya megajukan Pembelaan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabuk tersebut dikarenakan lokasi pencabulan adalah tempat umum yang banyak anak-anak yang bermain, sedangkan surat visum yang dikeluarkan 2 (dua) hari setelah peristiwa yang dituduhkan kepada Terdakwa dapat saja memar pada alat kemaluan korban tersebut didapat dari hal-hal lain pada saat korban bermain;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
FRESCHA DIANITA WAHID Binti DIRIANTO (tanpa disumpah)
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di aliran air ( siring ) areal sawah dekat kolam pemancingan di desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat Saksi bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi berada di di areal persawahan karena mau mencari telur liling (telur keong);
Bahwa saat Saksi mencari telur liling (telur keong) dan bertemu terdakwa yang sedang kencing (buang air kecil), lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi ”nyari ape kaba” (mau cari apa kamu) lalu Saksi jawab mau cari telur liling kemudian terdakwa bertanya kembali ”anak sape kaba ni (anak siapa kamu ini) lalu Saksi jawab ”anak Direk” ;
Bahwa kemudian terdakwa membantu Saksi mencari telur liling dengan cara menurunkan Saksi dari jalan semen ke aliran air (siring) ;
Bahwa setelah menurunkan Saksi, kemudian Terdakwa membuka (menurunkan) celana luar dan celana dalam saya sampai lutut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian memasukan jari tangannya ke kemaluan Saksi ;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka kancing celananya dan membuka celana dalamnya dan mengeluarkan burungnya (kemaluannya) lalu tangan Terdakwa ditempelkan ke kemaluannya ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa Hardensi mengatakan kepada saya ”jangan kecekan nga jeme” (jangan kasih tahu dengan orang lain);
Bahwa Terdakwa Hardensi ada memberikan ikan kepada Saksi lalu ikan tersebut Saksi masukkan ke dalam kambang (sumur);
Bahwa setelah kejadian itu Saksi merasakan sakit dan perih pada kemaluan (alat kelamin) dan apabila mau kencing atau buang air kecil ;
Bahwa di tempat kejadian tersebut Saksi hanya berdua dengan Terdakwa;
Baru kemudian Saksi menceritakan kejadian yang alaminya kepada saksi Widya, lalu Saksi diantar pulang oleh saksi Widia, Linda, Ayu dan sesampainya di rumah saksi Widia menceritakan apa yang Saksi alami kepada Ibunya Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi ditanya oleh Ibunya mengenai kejadian yang dialaminya dan Saksi menjawab ”benar” atas kejadian tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa merasa keberatan yang pada pada pokoknya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh Saksi, Terdakwa hanya mengangkat saksi korban dari saluran air ;
2. YUNTI ANITA Binti TARMIZI
- Bahwa saksi adalah Ibu dari saksi Frescha Dianita Wahid ;
- Bahwa ada pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di aliran air (siring) areal sawah dekat kolam pemancingan di desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat Saksi mendapat cerita dari saksi Widia dan Ayu Marcela yang bercerita kepada Saksi setelah mendengar sendiri cerita dari anak Saksi korban Frescha Dianita Wahid;
- Bahwa cerita dari saksi Widia dan saksi Ayu Marcela tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 17.00 Wib, bertempat di rumah Saksi di Desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat;
- Bahwa pada awalnya diceritakan oleh Widia kepada Saksi dengan kata-kata ”Wo, sini kudai” (Wak, sini dulu), lalu Saksi jawab ”Ngape” (mengapa), kemudian dijawab lagi oleh saksi Widia, ”Senampur Wo” (sebentar) lalu Saksi membukakan pintu belakang ternyata Widia sudah berada di samping rumah Saksi bersama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu saksi Ayu Marcela dan saksi Linda Puspita, lalu saksi Widia menjelaskan kepada Saksi ”Wo, Echa tadi dipegang titunya, oleh Dinci, mangke Dinci kencing disuruh memegang burung e (Wak, Echa tadi dipegang kemaluannya oleh Dinci, kemudian Dinci kencing Echa disuruh memegang kemaluan Dinci );
- Bahwa kemudian untuk mencari kebenaran, lalu Saksi memanggil anak Saksi, sini Cha, lalu anak saya Echa mendekati ayahnya (saksi Dirianto) kemudian Saksi mendekati Echa yang menangis sambil mengatakan ”kele kaba marah (nanti kamu marah)”, lalu Saksi gendong unuk membawanya ke belakang, kemudian Saksi bertanya kepada anak Saksi ”ngape tadi kaba nak, dindak nda” (mengapa tadi kamu nak, tidak bunda);
- Bahwa kemudian setelah mendapat penjelasan dari Echa, Saksi menyuruh Echa mempraktekan kejadian yang baru saja dialaminya sendiri, kemudian anak saya mempraktekan kejadian yang dialaminya ”pertama dibuka celana luar dan kemudian membuka celana dalam yang kemudian mempraktekkan jari tangannya memegang kemaluannya sendiri (jari tangan terdakwa memasukkan kedalam kemaluan saksi Echa), kemudian terdakwa Dinci kencing lalu terdakwa Dinci menyuruh Echa memegang kemaluan terdakwa, mendengar cerita tersebut Saksi menjadi emosi dan marah ;
- Bahwa kemudian Saksi mendatangi Kepala Desa dengan maksud dan tujuan untuk melaporkan kejadian tersebut dan Saksi mohon agar dihadirkan terdakwa Hardensi, selanjutnya Kepala Desa memanggil terdakwa Hardensi dan mempertemukan dengan kami serta anak Saksi, tetapi saat ditanya terdakwa Hardensi mengelak dan mengatakan tidak melakukan perbuatan tersebut tetapi mungkin kena sauk (untuk mengambil ikan) atau kena siku terdakwa, tetapi saat ditanya anak Saksi tetap mengatakan bahwa terdakwa Hardensi telah melakukan perbuatan cabul kepada dirinya, setelah mendengar keterangan terdakwa Hardensi lalu Saksi pulang dan menceritakan kejadian yang dialami anak Saksi kepada suami Saksi selanjutnya kami melaporkan kejadian tersebut ke Polisi;
- Bahwa setelah kejadian tersebut anak Saksi mengalami kesakitan dan perih apabila buang air kecil;
- Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seluruhnya diakui oleh adalah milik anak Saksi;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa merasa keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh saksi, Terdakwa hanya mengangkat anak Saksi dari saluran air ;
3. DIRIANTO BIN MASPANI (Alm)
- Bahwa Saksi adalah Ayah dari Saksi Frescha Dianita Wahid ;
- Bahwa Saksi tidak melihat kejadiannya, Saksi mengetahui kejadian tersebut dari keterangan istri saksi Yunti Anita setelah mendapat cerita dari saksi Widia dan saksi Ayu Marcela yang bercerita kepada istri Saksi setelah mendengar sendiri cerita dari anak saksi korban Frescha Dianita Wahid;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 17.00 Wib setelah istri Saksi pulang dari rumah Kepala Desa, bertempat di rumah Saksi yang berada di Desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat menurut penuturan cerita istri Saksi kepada Saksi bahwa anak Saksi yang bernama Echa tadi dipegang titunya, Oleh Dinci, mangke Dinci kencing disuruh memegang burung e (Echa tadi dipegang kemaluannya oleh Dinci, kemudian Dinci kencing Echa disuruh memegang kemaluan Dinci) mendengar keterangan tersebut Saksi sangat emosi tetapi Saksi tetap sabar;
- Bahwa selanjutnya sehabis Maghrib Saksi dan istri mendatangi rumah Kepala Desa setelah sebelumnya istri Saksi bersama anak yang bernama Saksi Frescha Dianita Wahid (Echa), saksi Widia, saksi Ayu dan saksi Linda mendatangi rumah Kepala Desa;
- Bahwa kemudian di rumah Kepala Desa terdakwa Hardensi tetap tidak mengakui perbuatannya namun ada kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada Saksi ” Mungkin Kalau Dide Sengaje Aku Minta Maaf ” karena terdakwa hanya membantu anak Saksi Echa untuk mengambil telur liling, selanjutnya keesokan harinya Saksi melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian dan anak Saksi telah diambil visum di Puskesmas Tanjung Sakti Kab. Lahat;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh anak Saksi, Terdakwa hanya mengangkat saksi korban dari saluran air ;
4. WIDIA SARI BINTI ARNANTO
- Bahwa Saksi adalah teman dari Saksi korban ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekir jam 13.30 Wib, bertempat di rumah Saksi di Desa Penandingan Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat, Saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) bercerita kepada Saksi dengan mengatakan ” Yuk, Aku tadi dianuka Ngahi Dinci ” (Yuk, aku tadi dicabuli kemaluan saya oleh Dinci), kemudian saya tanya ”Diapekanye” dan saksi Echa menjawab sambil memperagakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Dinci ”tatape tini aku ni (dipegangnye kemaluan ku ini), Ude die natape aku diajung natap punyenye (Sudah dia pegang kemaluan aku, disuruh terdakwa pegang kemaluannya), kemudian saya berkata” Ai Ngayal Latue Dinci Tu, Dide Ke Mungkin ( tidak mungkin sudah tua Dinci tu, tidak mungkin ) lalu dijawab Echa ” Iya lah, Anye jangan dikeceka ngahi Nda ku, kele aku dimarahi ” ( ia lah, tapi jangan diceritakan dengan bunda ku, nanti aku dimarahi );
- Bahwa pada saat Echa ke rumah Saksi, saksi Echa datang dengan memakai baju dan celana merk Jesslin yang bertuliskan Fozen Fever warna pelangi sebagaimana yang diperlihatkan saat di persidangan;
- Bahwa Saksi, adik Saksi yang bernama Sapa bersama dengan saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) datang ke rumah saksi Ayu Marsela yang saat itu sedang bersama saksi Linda, lalu saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) menceritakannya kembali apa yang dialaminya kepada saksi Ayu Marsela dan saksi Linda, mendengar keterangan dari saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) selanjutnya kami menemui orang tua saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dan kami menceritakan kejadian yang dialami Echa kepada Bundanya;
- Bahwa ketika mendengar cerita dari Saksi, bunda Echa emosi dan sore harinya sekira jam 16.00 Wib, saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa), bundanya, saksi Linda, saksi Ayu Marsela serta Saksi sendiri diajak ke rumah Kepala Desa untuk menceritakan dan melaporkan perbuatan terdakwa Hardensi kepada Kepala Desa dan dipertemukan dengan terdakwa Hardensi di rumah Kepala Desa, setelah mendengar penjelasan, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya tetapi mengatakan ”kalu kene ujung sesauk” (kalau kena ujung tankai penangkapan ikan) tetapi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) tetap mengatakan bahwa terdakwa Hardensi melakukan perbuatan cabulnya kepada saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dengan menggunakan tangan terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh anak Saksi, Terdakwa hanya mengangkat saksi korban dari saluran air ;
5. AYU MARSELA LESTARI Binti LUKIS TANI
- Bahwa Saksi adalah teman dari Saksi korban ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekir jam 13.30 Wib, bertempat di rumah Saksi di Desa Penandingan Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat, Saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) bercerita kepada Saksi dengan mengatakan ” Yuk, Aku tadi dianuka Ngahi Dinci ” (Yuk, aku tadi dicabuli kemaluan saya oleh Dinci), kemudian saya tanya ”Diapekanye” dan saksi Echa menjawab sambil memperagakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Dinci ”tatape tini aku ni (dipegangnye kemaluan ku ini), Ude die natape aku diajung natap punyenye (Sudah dia pegang kemaluan aku, disuruh terdakwa pegang kemaluannya), kemudian saya berkata” Ai Ngayal Latue Dinci Tu, Dide Ke Mungkin ( tidak mungkin sudah tua Dinci tu, tidak mungkin ) lalu dijawab Echa ” Iya lah, Anye jangan dikeceka ngahi Nda ku, kele aku dimarahi ” ( ia lah, tapi jangan diceritakan dengan bunda ku, nanti aku dimarahi );
- Bahwa pada saat Echa ke rumah Saksi, saksi Echa datang dengan memakai baju dan celana merk Jesslin yang bertuliskan Fozen Fever warna pelangi sebagaimana yang diperlihatkan saat di persidangan;
- Bahwa Saksi, adik Saksi yang bernama Sapa bersama dengan saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) datang ke rumah saksi Ayu Marsela yang saat itu sedang bersama saksi Linda, lalu saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) menceritakannya kembali apa yang dialaminya kepada saksi Ayu Marsela dan saksi Linda, mendengar keterangan dari saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) selanjutnya kami menemui orang tua saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dan kami menceritakan kejadian yang dialami Echa kepada Bundanya;
- Bahwa ketika mendengar cerita dari Saksi, bunda Echa emosi dan sore harinya sekira jam 16.00 Wib, saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa), bundanya, saksi Linda, saksi Ayu Marsela serta Saksi sendiri diajak ke rumah Kepala Desa untuk menceritakan dan melaporkan perbuatan terdakwa Hardensi kepada Kepala Desa dan dipertemukan dengan terdakwa Hardensi di rumah Kepala Desa, setelah mendengar penjelasan, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya tetapi mengatakan ”kalu kene ujung sesauk” (kalau kena ujung tankai penangkapan ikan) tetapi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) tetap mengatakan bahwa terdakwa Hardensi melakukan perbuatan cabulnya kepada saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dengan menggunakan tangan terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh anak Saksi, Terdakwa hanya mengangkat saksi korban dari saluran air ;
6. LINDA PUSPITA Binti PRAYETNO
- Bahwa Saksi adalah teman dari Saksi korban ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekir jam 13.30 Wib, bertempat di rumah Saksi di Desa Penandingan Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat, Saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) bercerita kepada Saksi dengan mengatakan ” Yuk, Aku tadi dianuka Ngahi Dinci ” (Yuk, aku tadi dicabuli kemaluan saya oleh Dinci), kemudian saya tanya ”Diapekanye” dan saksi Echa menjawab sambil memperagakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Dinci ”tatape tini aku ni (dipegangnye kemaluan ku ini), Ude die natape aku diajung natap punyenye (Sudah dia pegang kemaluan aku, disuruh terdakwa pegang kemaluannya), kemudian saya berkata” Ai Ngayal Latue Dinci Tu, Dide Ke Mungkin ( tidak mungkin sudah tua Dinci tu, tidak mungkin ) lalu dijawab Echa ” Iya lah, Anye jangan dikeceka ngahi Nda ku, kele aku dimarahi ” ( ia lah, tapi jangan diceritakan dengan bunda ku, nanti aku dimarahi );
- Bahwa pada saat Echa ke rumah Saksi, saksi Echa datang dengan memakai baju dan celana merk Jesslin yang bertuliskan Fozen Fever warna pelangi sebagaimana yang diperlihatkan saat di persidangan;
- Bahwa Saksi, adik Saksi yang bernama Sapa bersama dengan saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) datang ke rumah saksi Ayu Marsela yang saat itu sedang bersama saksi Linda, lalu saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) menceritakannya kembali apa yang dialaminya kepada saksi Ayu Marsela dan saksi Linda, mendengar keterangan dari saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) selanjutnya kami menemui orang tua saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dan kami menceritakan kejadian yang dialami Echa kepada Bundanya;
- Bahwa ketika mendengar cerita dari Saksi, bunda Echa emosi dan sore harinya sekira jam 16.00 Wib, saksi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa), bundanya, saksi Linda, saksi Ayu Marsela serta Saksi sendiri diajak ke rumah Kepala Desa untuk menceritakan dan melaporkan perbuatan terdakwa Hardensi kepada Kepala Desa dan dipertemukan dengan terdakwa Hardensi di rumah Kepala Desa, setelah mendengar penjelasan, terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya tetapi mengatakan ”kalu kene ujung sesauk” (kalau kena ujung tankai penangkapan ikan) tetapi saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) tetap mengatakan bahwa terdakwa Hardensi melakukan perbuatan cabulnya kepada saksi Frescha Dianita Wahid (Echa) dengan menggunakan tangan terdakwa.
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan yang pada pokoknya tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana telah diceritakan oleh anak Saksi, Terdakwa hanya mengangkat saksi korban dari saluran air ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan Saksi Ahli yang bernama dr. JEMI AFRIADI SUSILO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Saksi adalah Dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Frescha Dianita Wahid Binti Dirianto dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015, pukul 12.00 Wib, bertempat di UPT Puskesmas Tanjung Sakti Kabupaten Lahat;
Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Frescha Dianita Wahid atas dasar permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Tanjung Sakti dengan surat nomor : AHLI/02/VI/2015/RESKRIM, tanggal 18 Juni 2015;
Bahwa maksud dan tujuan dari Kepolisian Sektor Tanjung Sakti meminta untuk dilakukan pemeriksaan medis karena telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul/perkosaan yang telah dialami oleh saksi korban Frescha Dianita Wahid;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah saya lakukan pada korban ditemukan luka lecet dibibir kemaluan kecil akibat kekerasan tumpul dan telah saya tuangkan dalam Visum et Revertum, Nomor : 800/02/VER/PKM-TS/2015, tertanggal 18 Juni 2015;
Bahwa luka lecet tersebut berupa gesekan berwarna merah di bagian bawah sebelah kiri kemaluan dengan panjang goresan ± 1 ( satu ) cm ;
Bahwa Saksi korban Frescha Dianita Wahid berusian 6 (enam) tahun dan pada saat datang ke Puskesmas Tanjung Sakti, korban didampingi orang tuanya dan dalam keadaan sadar sepenuhnya, pakaian bersih dan saat itu korban mengeluh apabila buang air kecil terasa sakit dan perih akibat luka dan nampak ketakutan/trauma;
Bahwa Saksi hanya melakukan pemeriksaan bagian luar dari kemaluan korban dan berdasarkan hasil pemeriksaan luka gores pada diri korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengajukan Saksi A de charge yang bernama SARTIANA BINTI YUSANI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib, Saksi sedang berada di dekat lokasi pemancingan tepatnya berada di persawahan sedang memanen buah padi yang tersisa (buah cenuai);
Bahwa saat sedang berada di sawah, Saksi memang melihat terdakwa Hardensi Als Dinci sedang memasukkan air dari siring irigasi ke bagian sawah kami dan setelah memasukkan air lalu terdakwa Hardensi kembali ke lokasi pemancingan;
Bahwa Saksi kenal dengan Frescha Dianita Wahid (Echa) karena Dirianto orang tuanya Echa masih paman saksi sedangkan Echa adalah keponakan Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu ada atau tidak korban Frescha Dianita Wahid (Echa) namun hari itu memang banyak anak kecil yang bermain di sekitar persawahan dan kolam pemancingan karena Saksi saat itu fokus untuk memanen buah padi yang tersisa (buah cenuai);
Bahwa Saksi melihat terdakwa sedang memasukkan air ke dalam aliran persawahan dari jarak lebih kurang 6 (enam) meter;
Bahwa dari persawahan tidak dapat dilihat apabila ada orang yang berada di aliran air sawah (siring);
Bahwa Saksi tidak melihat terdakwa berada di aliran air sawah (siring);
Bahwa saat Saksi berada di sawah tidak ada mendengar suara anak menangis atau menjerit .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya seperti berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena sehubungan telah dituduh oleh orang tua korban melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya saksi korban Frescha Dianita Wahid ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa berada di sawah sedang memeriksa saluran air ke kolam yang kemungkinan terhalang oleh daun atau sampah;
Bahwa pada saat berada di sawah tersebut Terdakwa ada bertemu dengan anak perempuan yang baru Terdakwa tahu bernama Frescha Dianita Wahid (Echa), lalu Terdakwa tanya ”anak sape kaba ni” ,lalu dijawab anak perempuan tersebut ”anak Dirik” , lalu Terdakwa tanya kembali ” Tu ape kaba ambik ” (apa yang mau diambil) lalu dijawab anak perempuan tersebut mau mengambil telur bekatak, lalu Terdakwa jawab ” kalu bukan telur bekatak, kalu telur liling ” (kalau bukan telur kodok, kalau telur keong), kemudian Terdakwa ambil telur liling yang menempel di dinding semen jalan yang kemudian Terdakwa berikan kepada anak perempuan tersebut dan Terdakwa menyuruh anak perempuan tersebut supaya pulang tetapi anak perempuan tersebut tidak mau karena mau ambil banyak karena disuruh temannya yang bernama Septa ;
Bahwa Terdakwa ada mengangkat korban Frescha Dianita Wahid dari sawah ke atas jalan setapak (jalan semen) karena Terdakwa takut anak tersebut kena pecahan beling (pecahan kaca) di sawah, setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaannya memeriksa saluran air;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang kemaluan saksi korban Frescha Dianita Wahid (Echa) dengan sengaja tetapi kalau tidak sengaja mungkin saja dikarenakan saat itu Terdakwa sedang mengambil ikan dengan menggunakan sauk mungkin kemaluan saksi korban Echa terkena sauk ( alat untuk mengambil ikan ) sedangkan anak-anak ramai melihat Terdakwa memancing ikan dan juga saat itu saksi korban Echa ketakutan karena ada anjing disekitar kolam karena ketakutan saksi korban Echa dan temannya Sapa berpegangan dengan Terdakwa, saat itulah mungkin kemaluan Echa terkena siku tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memiliki masalah apapun dengan Saksi korban ataupun keluarganya.
Menimbang, bahwa di persidangan juga diajukan Visum Et Refertum Nomor : 800/02/VER/PKM-TS/2015 tanggal 18 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jemi Afriadi Susilo, Dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : penderita sadar sepenuhnya ;
Pakaian : tampak bersih ;
Pada korban ditemukan : luka lecet di bibir kemaluan;
Dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa perempuan berumur 6 tahun an. FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir kemaluan kecil akibat kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa di persidangan pula diajukan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau ;
1 (satu) stel baju dengan celana merk JESSLIN yang bertuliskan FROZEN FEVER warna pelangi ;
1 (satu) lembar surat akte kelahiran atas nama FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO;
1 (satu) buah mangkok palstik warna putih bertuliskan huruf BSM
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah satu sama lainnya saling berkaitan dan dihubungkan pula dengan pengakuan terdakwa serta barang bukti, maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di aliran air (siring) areal sawah dekat kolam pemancingan di desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat Saksi bertemu dengan Terdakwa Saksi Echa berada di di areal persawahan karena mau mencari telur liling (telur keong);
Bahwa saat Saksi Echa mencari telur liling (telur keong) dan bertemu terdakwa yang sedang kencing (buang air kecil), lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Echa ”nyari ape kaba” (mau cari apa kamu) lalu Saksi Echa jawab mau cari telur liling kemudian terdakwa bertanya kembali ”anak sape kaba ni (anak siapa kamu ini) lalu Saksi jawab ”anak Direk” ;
Bahwa kemudian terdakwa membantu Saksi Echa mencari telur liling dengan cara menurunkan Saksi dari jalan semen ke aliran air (siring), kemudian Terdakwa membuka (menurunkan) celana luar dan celana dalam Saksi Echa sampai lutut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian memasukan jari tangannya ke kemaluan Saksi Echa ;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka kancing celananya dan membuka celana dalamnya dan mengeluarkan burungnya (kemaluannya) lalu tangan Terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian itu Saksi Echa merasakan sakit dan perih pada kemaluan (alat kelamin) dan apabila mau kencing atau buang air kecil ;
Baru kemudian Saksi Echa menceritakan kejadian yang alaminya kepada saksi Widya, lalu Saksi Echa diantar pulang oleh saksi Widia, Linda, Ayu dan sesampainya di rumah saksi Widia menceritakan apa yang Saksi alami kepada Ibunya Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi ditanya oleh Ibunya mengenai kejadian yang dialaminya dan Saksi menjawab ”benar” atas kejadian tersebut;
Bahwa barang bukti seluruhnya diakui dan dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu menyebutkan gambaran secara rinci perbedaan sikap, titik tolak dan pandangan para pihak yaitu : Terdakwa, Penasihat Hukum, Penuntut Umum maupun Majelis Hakim didalam menghadapi suatu proses pemeriksaan perkara pidana yaitu berdasarkan pendapat salah seorang sarjana Mr.A.A.G PETERS, yang berpendapat sebagai berikut :
“Apa yang mengikat Penuntut Umum, Pembela dan Hakim adalah orientasi mereka secara bersama terhadap hukum, apa yang memisahkan mereka adalah Penuntut Umum bertindak demi kepentingan umum, Pembela demi kepentingan subyektif dari terdakwa dan Hakim dalam konflik ini harus sampai pada pengambilan keputusan secara konkrit” (lihat Pokok-pokok Hukum Acara Pidana Indonesia oleh Rd.ACHMAD S.SOEMOE DIPRAJA, SH terbitan Alumni Bandung, Tahun 1981 hal 43-44);
Menimbang, bahwa terhadap dua pandangan yang bertentangan satu sama lain antara Penuntut Umum dengan Penasihat Hukum Terdakwa dalam menilai hasil pemeriksaan persidangan ini dapatlah dimaklumi dan merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih lagi dalam suatu sistem peradilan yang menjamin adanya kebebasan dan persamaan di muka hukum, serta menjunjung tinggi “asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent)” akan sangat besar sekali kemungkinan terjadinya perbedaan titik pandang antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam menarik konklusi hukum atas perkara ini. Meskipun demikian, perbedaan tersebut haruslah kesemuanya dalam satu nafas dan semangat yang merefleksikan akan adanya daya dan upaya dalam suatu proses penegakan hukum guna mencari kebenaran dan mewujudkan keadilan. Oleh karena itulah, Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini sebagai wujud pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, tidak memihak, dan terlepas dari pengaruh pihak manapun akan bersikap objektif, sehingga apabila putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim ternyata bersesuaian dengan pandangan Penuntut Umum tidaklah berarti Majelis Hakim telah berpihak pada Penuntut Umum, demikian pula sebaliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam unsur pasal ini, memiliki maksud serta makna yang sama dengan unsur “Barang siapa” dalam rumusan KUHP dalam rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang secara yuridis menunjuk pada pengertian subjek hukum (subjectief recht) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, baik karena sifatnya sebagai penyandang hak dan kewajiban dalam lapangan hukum pada umumnya, maupun karena hakekatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menimbang, bahwa jika di lihat dari segi kebahasaan (gramatikal), maka istilah setiap orang itu merupakan frasa yang mengandung makna umum (general) yang berkaitan dengan konsep orang/badan hukum sebagai pelaku tindak pidana yang kemudian mengacu secara leksikal pada penyebutan sebagai tersangka/Terdakwa yaitu orang yang dituduh atau didakwa melakukan suatu tindak pidana berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ke hadapan sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan beberapa orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa itu menerangkan bahwa ia bernama HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN dengan segala identitasnya berdasarkan hasil pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa ke persidangan, mengakui semua ciri dan identitas pribadi (personaliteit) yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum itu sebagai identitasnya, sehingga telah nyata bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagai Terdakwa tersebut adalah benar orang yang dihadapkan ke depan persidangan, sehingga tidak terjadi error in persona dengan demikian unsur barang siapa dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang bahwa oleh karena unsur barang siapa hanya menunjuk pada eksistensi dan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dan sama sekali tidak menyentuh pada unsur perbuatan dalam suatu tindak pidana, sehingga untuk menentukan apakah benar seseorang yang dihadapkan sebagai Terdakwa itu telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikan mengenai unsur-unsur perbuatan dalam pasal yang didakwakan tersebut sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Ad.2 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa unsur ini yang menjadi rumusan utamanya adalah adanya suatu tindakan (melakukan) kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa unsur kekerasan tidak hanya mencakup kekerasan dalam arti fisik, namun juga kekerasan psikis, yang pada saat itu anak dalam masa tumbuh kembang fisik dan psikisnya belum sempurna sehingga mudah untuk diperdaya atau dipaksa tanpa ia mampu untuk menolaknya dengan tegas, melakukan atau membiarkan terhadap dirinya suatu perbuatan yang salah, dikarenakan keterbatasan (belum sempurnanya) fisik dan psikisnya dan ia pun belum tahu perihal apa yang dilakukan Terdakwa terhadap dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi apabila salah satu sub unsurnya telah terpenuhi, maka unsur dalam Pasal ini telah terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa pengertian ‘anak’ menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran an. FRESCHA DIANITA WAHID yang lahir pada tanggal 29 Mei 2009, maka saksi korban pada saat kejadian aquo berumur lebih kurang 6 (enam) tahun, dengan dihubungkan dengan pengertian anak memurut Undang-Undang maka Saksi adalah masih dikualifikasikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya antara lain :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wib bertempat di aliran air (siring) areal sawah dekat kolam pemancingan di desa Penandingan Kec. Tanjung Saksi Pumi Kab. Lahat Saksi bertemu dengan Terdakwa Saksi Echa berada di di areal persawahan karena mau mencari telur liling (telur keong);
Bahwa saat Saksi Echa mencari telur liling (telur keong) dan bertemu terdakwa yang sedang kencing (buang air kecil), lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi Echa ”nyari ape kaba” (mau cari apa kamu) lalu Saksi Echa jawab mau cari telur liling kemudian terdakwa bertanya kembali ”anak sape kaba ni (anak siapa kamu ini) lalu Saksi jawab ”anak Direk” ;
Bahwa kemudian terdakwa membantu Saksi Echa mencari telur liling dengan cara menurunkan Saksi dari jalan semen ke aliran air (siring), kemudian Terdakwa membuka (menurunkan) celana luar dan celana dalam Saksi Echa sampai lutut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian memasukan jari tangannya ke kemaluan Saksi Echa ;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka kancing celananya dan membuka celana dalamnya dan mengeluarkan burungnya (kemaluannya) lalu tangan Terdakwa ;
Bahwa setelah kejadian itu Saksi Echa merasakan sakit dan perih pada kemaluan (alat kelamin) dan apabila mau kencing atau buang air kecil ;
Baru kemudian Saksi Echa menceritakan kejadian yang alaminya kepada saksi Widya, lalu Saksi Echa diantar pulang oleh saksi Widia, Linda, Ayu dan sesampainya di rumah saksi Widia menceritakan apa yang Saksi alami kepada Ibunya Saksi;
Bahwa selanjutnya Saksi ditanya oleh Ibunya mengenai kejadian yang dialaminya dan Saksi menjawab ”benar” atas kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat visum et repertum Nomor : 800/02/VER/PKM-TS/2015 tanggal 18 Juni 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Jemi Afriadi Susilo, Dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat menerangkan bahwa hasil pemeriksaan:
Keadaan umum : penderita sadar sepenuhnya ;
Pakaian : tampak bersih ;
Pada korban ditemukan : luka lecet di bibir kemaluan;
Dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa perempuan berumur 6 tahun an. FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet di bibir kemaluan kecil akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan cabul karena tidak ada satu orang pun saksi yang melihat peristiwa tersebut dan lokasi adalah tempat umum dan banyak anak-anak yang bermain jadi tidak mungkin Terdakwa dapat melakukan pencabulan dan surat visum yang dikeluarkan dapat saja memar pada alat kemaluan korban tersebut didapat dari hal lain pada saat korban bermain ;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak didukung dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahkan saksi a de charge tidak dapat menjelaskan waktu yang pasti kapan saat saksi a de charge tersebut melihat Terdakwa dan saat saksi korban bertemu atau tidak, serta hanya berdasarkan dari keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah diperiksa saksi ahli yang memeriksa Saksi korban sesuai dengan keahliannya dan menurut Majelis Hakim pendapat dari pembelaan Penasihat Hukum tersebut tidak berdasarkan keahlian dan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya ;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa apabila tidak didukung oleh alat bukti yang cukup maka keterangan Terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri sesuai dengan Pasal 189 ayat (3) KUHAP maka terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dan terdakwa dianggap mampu untuk bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, maka terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang akan dijatuhkan padanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau ;
1 (satu) stel baju dengan celana merk JESSLIN yang bertuliskan FROZEN FEVER warna pelangi ;
1 (satu) lembar surat akte kelahiran atas nama FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO;
1 (satu) buah mangkok plastik warna putih bertuliskan huruf BSM;
Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi (korban) melalui orang tua kandungnya an. Dirianto Bin Maspani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa memberikan trauma yang mendalam pada diri saksi Frescha Dianita Wahid Binti Dirianto ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa berbelit-belit di persidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersifat sopan di persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARDENSI Als DINCI BIN RAIBIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) lembar celana dalam warna hijau ;
1 (satu) stel baju dengan celana merk JESSLIN yang bertuliskan FROZEN FEVER warna pelangi ;
1 (satu) lembar surat akte kelahiran atas nama FRESCHA DIANITA WAHID BINTI DIRIANTO;
1 (satu) buah mangkok palstik warna putih bertuliskan huruf BSM;
Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi (korban) melalui orang tua kandungnya an. Dirianto Bin Maspani ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2015 oleh kami, ERSLAN ABDILLAH, S. H, sebagai Hakim Ketua Majelis, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S. H dan LUSIANTARI RAMADHANIA, S. H, masing-masing Hakim Anggota Majelis dan Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2015 pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh, Alia Desnani, S. H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lahat, dan dihadiri oleh Rudi Vernando, S. H, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat di hadapan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S. H ERSLAN ABDILLAH, S. H
LUSIANTARI RAMADHANIA, S. H Panitera Pengganti,
ALIA DESNANI, S. H