39 /Pid.Sus/2017./PN.WGP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 39 /Pid.Sus/2017./PN.WGP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Altenatife Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan Pidana denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 39 /Pid.Sus/2017./PN.WGP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS ;
Tempat lahir : Kadahang - sumba timur ;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 26 Februari 1995 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Bidihunggar, Rt 002, Rw 001, desa Kadahang, kecamatan Haharu, kabupaten sumba timur ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penangkapan sejak tanggal 09 maret 2017 ;
Penyidik sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 08 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 09 Mei 2017 sampai dengan tanggal 07 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 08 Juni 2017 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 39 /PID.Sus / 2017 / PN.Wgp tanggal 09 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 39 / Pid.sus / 2017 /PN.Wgp tanggal 09 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu kami ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS dengan Pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selaam terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 2 (Dua) bulan kurungan ;
Meetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar dapat dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan : bahwa Terdakwa benar-benar telah menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersungguh-sungguh akan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE als. YANUS pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat dijalan raya Desa Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak-tidaknya di tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu anak korban ELIAS HAPU NDAKA WIALANG als. ELIAS (berumur 14 (empatbelas) tahun 6 (enam) bulan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika korban ELIAS HAPU NDAKA WIALANG als. ELIAS bermain sepak bola di sekolahnya bersama dengan teman-temannya, dan saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan ALDO namun pertengkaran tersebut telah di selesaikan oleh ibu guru, selanjutnya pada saat korban dan DONI, ARLON, serta SEPRI pulang dari sekolah di dalam perjalanan muncul terdakwa (yang adalah kakak dari ALDO) dan menanyakan korban dengan berkata “mana yang namanya ELIAS” dan korban menjawab “saya” lalu terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangan yang dalam posisi terkepal kerawah wajah, dada serta menendang korban berulang-ulang kali;
Bahwa selanjutnya korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 114/ Pusk. RBG/ III/ 2017 tanggal 08 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Stephani Untono dokter pada puskesmas rambangaru dengan kesimpulan ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran diameter empat sentimeter diatas tulang pipi kanan akibat benturan dengan benda tumpul, didapatkan pada pemeriksaan daerah dada, iga keempat dada kanan masuk kearah dalam akibat benturan dengan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU R I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE als. YANUS pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017 bertempat dijalan raya Desa Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, atau setidak-tidaknya di tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, melakukan penganiayaan yaitu sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain yakni kepada korban ELIAS HAPU NDAKA WIALANG als. ELIAS, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika anak ELIAS HAPU NDAKA WIALANG als. ELIAS bermain sepak bola di sekolahnya bersama dengan teman-temannya, dan saat itu terjadi pertengkaran antara korban dengan ALDO namun pertengkaran tersebut telah di selesaikan oleh ibu guru, selanjutnya pada saat korban dan DONI, ARLON, serta SEPRI pulang dari sekolah di dalam perjalanan muncul terdakwa (yang adalah kakak dari ALDO) dan menanyakan korban dengan berkata “mana yang namanya ELIAS” dan korban menjawab “saya” lalu terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangan yang dalam posisi terkepal kearah wajah, dada serta menendang korban berulang-ulang kali;
Bahwa selanjutnya korban menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 114/ Pusk. RBG/ III/ 2017 tanggal 08 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Stephani Untono dokter pada puskesmas rambangaru dengan kesimpulan ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran diameter empat sentimeter diatas tulang pipi kanan akibat benturan dengan benda tumpul, didapatkan pada pemeriksaan daerah dada, iga keempat dada kanan masuk kearah dalam akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ELIAS HAPU NDAKA WILANG ALS ELIAS, tidak disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita,bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa memukul saksi karena awalnya bermain bola dengan adik Terdakwa yang bernama Aldo dan sempat bermain kasar lalu Aldo melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memukul saksi ;
Bahwa terdakwa memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu dibagian pipi dan dada, Terdakwa juga tendang saksi di paha 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa memukul saksi dengan menggunakan kepalan tangan dan tendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan dan setelah itu saksi pulang kerumah dan memberitahu orang tua, lalu bapak saksi membawa saksi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi mengalami luka patah tulang dada, namun tidak dirawat di rumah sakit hanya berobat saja;
Bahwa yang menanggung biaya pengobatan adalah orang tua saksi ;
Bahwa terdakwa belum meminta maaf kepada saksi ;
Bahwa saksi masih bisa sekolah setelah kejadian tersebut tetapi masih rasa sakit sampai sekarang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut adalah benar ;
KATAUCI MANURAR Alias MANURARA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Elias Hapu Ndaka Wilang;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi diberitahu oleh anak saksi saat anak saksi pulang sambil menangis;
Bahwa saksi membawa anak saksi ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa menurut anak saksi, Terdakwa memukul dengan menggunakan kepalan tangan dan mengalami luka patah tulang;
Bahwa anak saksi tidak dirawat di rumah sakit hanya berobat saja;
Bahwa saksi sendiri yang menanggung biaya pengobatan;
Bahwa terdakwa belum meminta maaf kepada anak saksi hanya pernah datang dirumah dan meminta menarik perkara di Polisi;
Bahwa visum et repertum ini benar (dibaca) ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut adalah benar ;
ARLON NOLA KARAHA ANDUNG Alias ARLON, tidak di Sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Elias Hapu Ndaka Wilang;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban bermain bola dengan adik Terdakwa yang bernama Aldo dan sempat bermain kasar lalu Aldo melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul korban 2 (dua) kali yaitu dibagian pipi dan dada, Terdakwa juga tendang korban di paha 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan tendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa yang saksi lihat saksi Korban tidak melakukan perlawanan karena saksi melihat sendiri kejadiannya karena saksi bersama-sama dengan saksi korban saat kejadian;
Bahwa saksi korban mengalami luka patah tulang dibagian dada;
Bahwa apakah saksi korban dirawat di rumah sakit saksi tidak tahu ;
- Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut adalah benar;
SEPRIANUS MANADARANA Alias SEPRI, tidak di Sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui masalah pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Elias Hapu Ndaka Wilang;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban bermain bola dengan adik Terdakwa yang bernama Aldo dan sempat bermain kasar lalu Aldo melaporkan kejadian tersebut kepada Terdakwa sehingga Terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul korban 2 (dua) kali yaitu dibagian pipi dan dada, Terdakwa juga tendang korban di paha 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan dan tendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa yang saksi lihat saksi Korban tidak melakukan perlawanan karena saksi melihat sendiri kejadiannya karena saksi bersama-sama dengan saksi korban saat kejadian;
Bahwa saksi korban mengalami luka patah tulang dibagian dada;
Bahwa apakah saksi korban dirawat di rumah sakit saksi tidak tahu ;
- Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa telah memukul saksi korban yang bernama Elias Hapu Ndaka Wilang;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kena dibagian wajah dan bagian dada dan tendang 1 (satu) kali;
Bahwa terdakwa memukul dengan cara tangan mengepal ;
Bahwa saksi memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan dan tendang dengan menggunakan kaki;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban karena awalnya emosi ;
Bahwa terdakwa tahu kalau saksi korban bukan lawan yang pas karena masih anak anak ;
Bahwa terdakwa tidak dalam keadaan mabuk ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum meminta maaf kepada saksi korban maupun keluarga nya ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum sebelum nya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa demi singkatnya putusan ini terhadap hal-hal yang belum tercantum, tetapi termuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan maka dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah di periksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara ini dan masing-masing mengakui serta membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang telah ditandatanganinya juga oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa benar saksi korban ELIAS HAPU NDAKA WILANG ALS ELIAS adalah seorang anak dibawah umur ;
Bahw benar terdakwa memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu dibagian pipi dan dada dan Terdakwa juga tendang saksi di paha 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan tendang dengan meng gunakan kaki;
Bahwa benar akibat pukulan dari terdakwa tersebut saksi korban masih agak susah bernafas/berat hingga saat ini ;
Bahwa benar terdakwa belum meminta maaf kepada saksi korban maupun keluarga nya ;
Bahwa benar terdakwa sudah pernah dihukum sebelum nya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka terlebih dahulu harus diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN;
PERTAMA :
Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU R I Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA : Pasal 351 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Alternatif maka oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan langsung dakwaan kesatu yang mendekati fakta fakta hukum di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang apabila diuraikan mengandung unsur - unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau
penganiayaan Terhadap anak ;
ad.1 Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur kesatu ini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan serta dari hasil pengamatan majelis selama persidangan telah diketahui terdakwa tersebut memiliki sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertangggung jawabkan segala perbuatannya dan selama persidangan ini berlangsung tidak terjadi kekeliruan orang atau error in persona yang dihadapkan didalam persidangan ini, Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2 Unsur melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu dari perbuatan unsur ini terpenuhi maka terpenuhilah uraian perbuatan didalam unsur ini;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi KATAUCI MANURAR Alias MANURARA, saksi ARLON NOLA KARAHA ANDUNG Alias ARLON, dan saksi SEPRIANUS MANADARANA Alias SEPRI dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan alat bukti surat diperoleh fakta-fakta hukum, bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Maret 2017, sekitar jam 13.00 Wita, bertempat di jalan raya Desa Mbatapuhu Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur, awalnya saksi korban ELIAS HAPU NDAKA WIALANG als. ELIAS bermain sepak bola di sekolahnya bersama dengan teman-temannya, dan saat itu terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan ALDO namun pertengkaran tersebut telah di selesaikan oleh ibu guru, selanjutnya pada saat saksi korban dan DONI, ARLON, serta SEPRI pulang dari sekolah di dalam perjalanan muncul terdakwa (yang adalah kakak dari ALDO) dan menanyakan saksi korban dengan berkata “mana yang namanya ELIAS” dan saksi korban menjawab “saya” lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kena dibagian wajah dan bagian dada dan tendang 1 (satu) kali dengan cara tangan mengepal, akibat perbuatan terdakwa tersebut di dalam persidangan saksi korban masih mengalami sakit di bagian dada dan untuk bernafas masih susah dan agak sakit dan selanjutnya di dalam visum tercatat saksi korban mengalami luka sebagaimana visum et repertum Nomor : 114/ Pusk. RBG/ III/ 2017 tanggal 08 Maret 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Stephani Untono dokter pada puskesmas rambangaru dengan kesimpulan ditemukan luka memar berwarna merah kebiruan berukuran diameter empat sentimeter diatas tulang pipi kanan akibat benturan dengan benda tumpul, didapatkan pada pemeriksaan daerah dada, iga keempat dada kanan masuk kearah dalam akibat benturan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dampak perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban mengalami trauma, serta pada saat terjadi pemukulan tersebut korban belum berumur 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban termasuk tindakan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan/ Kekejaman atau Penganiayaan Terhadap Anak” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya akan disebutkan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari Fakta-Fakta yang diperoleh selama pemeriksaan di dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terhadap mereka haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai keadaan-keadaan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan bagi diri Terdakwa;-
Hal-Hal yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka fisik bagi saksi korban;
Bahwa Terdakwa tidak membantu biaya pengobatan saksi korban ;
Bahwa terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saksi korban maupun keluarga nya ;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa memberikan keterangan secara terus terang di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah cukup adil, memadai, manusiawi, Proforsional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah di lakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini terdakwa sejak dari pemeriksaan di tingkat Penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah di tahan dengan penahanan yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sekarang berada dalam tahanan di Rutan sedangkan Menurut Majelis tidak di dapat alasan hukum apapun yang dapat menjadi dasar pertimbangan majelis untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terhadap diri Terdakwa di perintahkan tetap ditahan di Rutan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa patut dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARYANUS NGGIKU MANUWE Als YANUS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Altenatife Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan Pidana denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2017 oleh RICHARD EDWIN BASOEKI,SH.MH sebagai Hakim ketua, PUTU WAHYUDI,SH dan A.A AYU DHARMAYANTHI, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh YANSYE M.ADOE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh HARIANTO,SH jaksa Penuntut Umum serta di hadapan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PUTU WAHYUDI, S.H. RICHARD EDWIN BASOEKI, S.H.M.H
A.A AYU DHARMA YANTHI,SH.MHum
Panitera Pengganti,
YANSYE M.ADOE