111/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANTO BIN MALI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YANTO BIN MALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menangkap dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANTO BIN MALI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  3 (tiga) buah mata pancing yang terdapat ditubuh penyu laut jenis Penyu Hijau;  1 (satu) buah pancing Rawe Senggol yang terdiri dari 11 (sebelas) mata pancing, dengan panjang senar/ benang dengan panjang kurang lebih 27 m (dua puluh tujuh) meter 50 cm (lima puluh centimeter);  1 (satu) buah pelampung berbahan busa dengan ukuran yang kecil panjang 16 cm (enam belas centimeter), berwarna putih dan yang beser terbungkus kain warna hitam dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter); Dirampas untuk dimusnahkan;  1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Mobil Barang Nomor Polisi : A 8961 AE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JDK054842, Nomor Mesin : MB10167, warna hitam beserta 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi DARNA Bin (Alm) SAR’AN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.Sus/2017/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa yang identitasnya sebagai berikut :
Nama Lengkap : YANTO Bin MALI;
Tempat Lahir : Lebak;
Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Karang Malang Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SD (tidak berijazah);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, Penetapan tanggal 23 April 2017, Nomor : SP.Han/30/lV/2017/Reskrim, sejak tanggal 23 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 4 Mei 2017, Nomor : B-924/O.6.12/ Euh.1/05/2017, sejak tanggal 13 Mei 2017 sampai dengan tanggal 21 Juni 2017;
Penuntut Umum, tanggal 12 Juni 2017, Nomor : PRINT-551/0.6.12/Euh.2/ 06 /2017, sejak tanggal 12 Juni 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;
Hakim, tanggal 19 Juni 2017, Nomor: 111/Pen/Pid.Sus/2017/PN. Pdl, sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Nomor : 111/Pen.Pid/2017/PN.Pdl, tanggal 6 Juli 2017, sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum dari Perkumpulan Lembaga dan Bantuan Hukum “JATRAMADA” yaitu yang terdiri dari Andrie Pratama., S.E., S.H., Sudrajat., S.H., Endim Sukarna, S.H., Fendi, S.H., Dedih Rohendi, S.H., dan Ayi Erlangga, S.H., sebagai Penasihat Hukum Para Terdakwa, yang beralamat di Griya Permata Asri B 13 Nomor 8 Serang Provinsi Banten, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis, tertanggal; 5 Juli 2017, dengan Nomor 111 / Pen.Pid / PH / 2017 / PN. Pdl.;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ini dengan seksama;
Setelah mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa telah mendengar pula Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu tanggal 28 Agustus 2017, No.Reg.Perk: PDM-35.A/PANDE/06/2017, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa YANTO Bin MALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menangkap, melukai, menyimpan, memiliki mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup sebagaimana dalam dakwaan pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo pasal 40 (2) Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa YANTO Bin MALI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp. 200.000,- subsidair 3 bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) Ekor Penyu Jenis Penyu Hijau dengan masing–masing ukuran Krapas (Tempurung Penyu ) :
- dengan Panjang Krapas ( Tempurung ) 109 Cm, Lebar Krapas
(Tempurung ) 96 cm.
- dengan Pajang Krapas ( Tempurung ) 102 Cm, Lebar Krapas
(Tempurung ) 94 Cm.
dengan Pajang Krapas ( Tempurung ) 80 Cm, Lebar Krapas ( Tempurung ) 75 Cm.
Dikembalikan kepada TUWUH RAHADIANTO Anak Dari WILOSO HARAHARJOLABAN (pada balai taman nasional ujung kulon);
- 3 ( Tiga ) buah mata Pancing yang terdapat ditubuh penyu laut jenis Penyu Hijau.
- 1 ( satu ) Buah Pancing Rawe Senggol yang terdiri dari 11 ( Sebelas ) Mata Pancing, dengan panjang Senar / benang Dengan Panjang Kurang lebih 27 ( Dua Puluh tujuh ) Meter 50 CM .
- 2 ( dua ) buah Pelampung berbahan Busa dengan ukuran Yang kecil panjang 16 ( Enam belas ) Cm, bewarna Putih, dan yang beser terbungkus kain warna hitam,dengan panjang 36 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 ( satu ) unit Mobil Merk Daihatsu Gren Max Jenis Mobil Barang No. Pol : A 8961 AE, No. Rangka : MHKP3BA1JDK054842, No. Mesin : MB10167, Warna Hitam berserta 1 ( satu ) Lembar STNK dan 1 ( satu ) Buah Kunci Kontak
Dikembalikan pada saksi DARNA Bin ( Alm ) SAR’AN.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (Tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya Nomor Register Perkara: PDM-35/PANDE/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 yang dibacakan di persidangan apda tanggal 5 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa YANTO Bin MALI pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2017 Sekitar 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Kampung Karang Sambung Ds. Cigesik Kec. Cigesik Kab. Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, tanpa hak menangkap, melukai, menyimpan, memiliki mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan Hidup, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas berawal terdakwa YANTO Bin MALI berangkat menuju kemuara Karang malang untuk melihat hasil pancingannya tersebut, dan dari hasil pancingan itu terdakwa YANTO Bin MALI melihat dan mendapatkan 3 ( tiga ) ekor Penyu jenis Hijau, kemudian 3 ( tiga ) ekor Penyu Jenis Penyu Hijau tersebut dibawa kepinggir tepatnya di pinggir muara yang ada pasirnya dan pada hari Sabtu Tanggal 22 Aparil 21017 Sekitar jam 07.00 Wib terdakwa YANTO Bin MALI berangkat ke pasar Binuangen Kab. Lebak dan bertemu dengan saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN yang beralamat Dikp. Cibadak Ds. Cibadak Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang, dan menawarkan 3 ( tiga ) ekor Penyu Jenis Penyu Hijau laut jenis hijau dengan harga Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribuh rupiah ), dan saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN menawar dengan harga Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribuh rupiah ), kemudian terdakwa YANTO Bin MALI mengajak saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN untuk melihat penyu tersebut. Dan setelah itu saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN berangkat dengan terdakwa YANTO Bin MALI untuk melihat penyu tersebut dengan menggunakan mobil Merk Daihatsu Gren Max Jenis Mobil Barang No. Pol : A 8961 AE, Warna Hitam, sedangkan terdakwa YANTO Bin MALI menggunakan motor dari belakang, dan sesampainya di tempat tujuan dipantai Karang malang Desa. Binuangeun Kec. Wanasalam Kab. Lebak , terdakwa DARNA Bin ( Alm ) SARAN melihat 3 (tiga) Ekor Penyu dan kemudian sepakat saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN membeli 3 (tiga) Ekor Penyu dengan harga Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribuh rupiah) dengan kondisi hidup tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang dan karena tidak punya uang kemudian saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN memberi tempo 2 hari kedepan kepada terdakwa YANTO Bin MALI dan terdakwa YANTO Bin MALI menyetujuinya, dan setelah itu 3 (tiga) Ekor Penyu tersebut dinaikkan oleh terdakwa DARNA Bin ( Alm ) SARAN dan terdakwa YANTO Bin MALI ke Mobil Losbak milik terdakwa, kemudian saksi DARNA Bin (Alm) SARAN langsung berangkat pulang dan sebelum sampai tujuan tepatnya Di Kp. Karang Sambung Ds. Cigesik Kec. Cigesik Kab, Pandeglang saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN di berhentikan oleh petugas kepolisian Polsek Cigesik dan menanyakan surat – surat Ijin Ke Pemilikan 3 ( Tiga ) Penyu hijau tersebut, dikarenakan saksi DARNA Bin ( Alm ) SARAN tidak bisa menunjukkan Surat- surat ijin kepemilikan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Pandeglang umtuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa YANTO Bin MALI sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo pasal 40 (2) Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari Surat Dakwaan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula keterangan para Saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI EDI ABAS ZUNAEDI Bin SURYADI :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Saksi baru mengenal Terdakwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, sekitar jam 08.30 WIB, bertempat di Kampung Karang Sambung, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Saksi bersama dengan Saudara SUPRIADI menangkap Terdakwa, karena telah tanpa hak menangkap, melukai, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa yang menangkap penyu yaitu jenis penyu hijau adalah Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 08.00 Wib, Saksi di hubungi melalui handphone oleh anggota Brigadir SUPRIYADI bahwa ada informasi dari masyarakat, ada sebuah mobil Daihatsu Pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8961 AE telah membawa 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau yang merupakan satwa yang di lindungi;
Bahwa Saksi DARNA membeli penyu tersebut dari Terdakwa, di Kampung Karang Malang Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak dan rencananya akan dibawa oleh Saksi DARNA menuju ke arah Kecamatan Cigeusik Kabupaten Pandeglang;
Bahwa sekitar jam 08.30 WIB, sewaktu Saksi sedang berada di depan kantor Saksi, Saksi melihat kendaraan yang di sampaikan oleh anggota Brigadir SUPRIYADI tersebut melewati depan Polsek Cigeusik, lalu Saksi, Brigadir SUPRIYADI, Brigadir ASEP BERY SUGARA mengejar kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Kampung Karang Sambung Desa Cikusik Kecamatan Cikusik Kabupaten Pandeglang, dan setelah Saksi memeriksa bak belakang mobil milik Saksi DARNA, ditemukan 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi DARNA dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saat itu keadaan 3 (tiga) buah penyu hijau masih hidup ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa menangkap 3 (tiga) penyu hijau tersebut dengan cara memancing dengan menggunakan pancing di Rawa Senggol di Muara Karang Malang Kampung Karang Malang, Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalm, Kabupaten Lebak tepatnya pesisir laut Karang Malang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ;
Bahwa Saksi DARNA membeli 3 (tiga) buah penyu hijau dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut;
Bahwa menurut keterangan Saksi DARNA, Saksi DARNA membeli 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut untuk dikonsumsi, sedangkan Terdakwa menangkap penyu hijau untuk dijual kembali;
Bahwa penyu tersebut merupakan jenis reptil yang di lindungi oleh negara dan sepengetahuan Saksi, penyu jenis penyu hijau tersebut adalah merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem;
Bahwa Terdakwa mengaku baru satu kali itu menangkap penyu dan menjualnya kepada Saksi DARNA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi EDI ABAS ZUNAEDI Bin SURYADI tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI SUPRIYADI Bin MISTARYA :
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Saksi baru mengenal Terdakwa saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017, sekitar jam 08.30 WIB, bertempat di Kampung Karang Sambung, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Saksi menangkap Terdakwa, karena telah tanpa hak menangkap, melukai, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup;
Bahwa yang menangkap penyu yaitu jenis penyu hijau adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan bersama Saksi EDI ABAS;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 08.00 Wib, Saksi menghubungi Saudara EDI ABAS melalui handphone, ada informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Daihatsu Pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8961 AE telah membawa 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau yang merupakan satwa yang di lindungi;
Bahwa Saksi DARNA membeli penyu tersebut dari Kampung Karang Malang Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak dan akan di bawa menuju ke arah Kecamatan Cigeusik Kabupaten Pandeglang;
Bahwa sekitar jam 08.30 WIB, sewaktu Saudara EDI ABAS ada di depan kantor, Saudara EDI ABAS melihat kendaraan yang di sampaikan oleh Saksi tersebut melewati depan Polsek Cigeusik, lalu, Iptu EDI ABAS, Brigadir ASEP BERY SUGARA mengejar kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Kampung Karang Sambung Desa Cikusik Kecamatan Cikusik Kabupaten Pandeglang, dan setelah dilakukan pemeriksaan, di bak belakang mobil Saksi DARNA ada 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau sehingga Terdakwa dan Saksi DARNA akhirnya Saksi bawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi DARNA dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saat itu keadaan 3 (tiga) buah penyu hijau masih hidup ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat ditangkap;
Bahwa Terdakwa menangkap 3 (tiga) penyu hijau tersebut dengan cara memancing dengan menggunakan pancing di Rawa Senggol di Muara Karang Malang Kampung Karang Malang, Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalm, Kabupaten Lebak tepatnya pesisir laut Karang Malang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak ;
Bahwa Saksi DARNA membeli 3 (tiga) buah penyu hijau dengan harga Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut;
Bahwa menurut keterangan Saksi DARNA, Saksi DARNA membeli 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut untuk dikonsumsi, sedangkan Terdakwa menangkap penyu hijau untuk dijual kembali;
Bahwa penyu tersebut merupakan jenis reptil yang di lindungi oleh negara dan sepengetahuan Saksi, penyu jenis penyu hijau tersebut adalah merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem;
Bahwa Saksi DARNA mengaku baru satu kali itu membeli penyu dari Terdakwa dan Terdakwa baru sekali menangkap penyu tersebut dan menjualnya kepada Saksi DARNA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi SUPRIYADI Bin MISTARYA tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI TUWUH RAHADIANTO Anak Dari WILOSO HARAHARJO -LABAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Saksi bekerja di PNS (Polisi Kehutanan) pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang ;
Bahwa ada 7 ( tujuh ) jenis penyu di dunia yang di lindungi di Indonesia, sedangkan di Indonesia ada 6 (enam) jenis penyu yang di lindungi oleh Negara, yaitu penyu hijau (cihelonia mydas), penyu tampian (caretta caretta), penyu belimbing (dermochelys cariacea), penyu sisik (eret mochelys imbricate), penyu ridel (lepidochelys olivacea) dan penyu pipih (natator depressa) ;
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem bahwa setiap orang tidak diperbolehkan menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam ke adaan hidup atau mati akan tetapi badan usaha boleh mendirikan penangkaran dan hasilnya boleh dimanfaatkan atau diperdagangkan generasi F2 akan tetapi badan usaha tersebut harus memenuhi prosedur peraturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam PP 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar;
Bahwa penyu hijau yang ditangkap oleh Terdakwa merupakan generasi F0 karena penyu tersebut berasal dari alam ;
Bahwa untuk mendapatkan surat penangkaran penyu sesuai PP 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut melalui kementrian lingkungan hidup dan kehutanan;
Bahwa Saksi bisa mengetahui bahwa 3 (tiga) penyu yang ditunjuk oleh pemeriksan tersebut berjenis penyu hijau adalah dari bentuk kepala lebih kecil dan moncongnya tumpul, warna mulai dari keabu-abuan, coklat sampai coklat ke hitam-hitaman, bentuk krapas (tempurung) lebih cembung di banding jenis penyu yang lain, pada sisi krapas (tempurung) tidak bergerigi, ruas dibagian atas tempurung lebih cenderung halus, mempunyai 4 (empat ) pasang SKUT (ruas bagian tempurung), apabila jaringan lemak di bawah sisik krapas di buka akan cenderung berwarna hijau akan tetapi untuk membuka krapas harus dilakukan oleh Dokter Hewan ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa mengambil penyu jenis penyu hijau dengan cara menggunakan jaring atau pancing ;
Bahwa menurut Saksi, setelah krapas (tempurung penyu) diukur oleh Saksi, yang coklat kehitam-hitamannya dengan panjang krapas 109 cm (seratus sembilan centimeter) dan lebar krapas 96 cm (Sembilan puluh enam centimeter), berdasarkan seleksi alam penyu tersebut di perkirakan berumur 60-65 (enam puluh sampai dengan enam puluh lima) tahun ;
Bahwa 3 (tiga) penyu hijau pada saat itu Saksi melihatnya masih hidup ;
Bahwa Saksi tidak mengatahui berapa harga 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, di Provinsi Banten sampai saat ini belum ada Badan Usaha yang bergerak dibidang penangkaran penyu;
Bahwa untuk penyu jenis apapun hidup di laut bukan di muara, akan tetapi penyu ke darat tanah berpasir untuk bertelur itupun tetap pada malam hari dan penyu dewasa yang sudah bertelur lalu kembali ke laut dan bila akan bertelur lagi harus menunggu waktu 3 (tiga) sampai 5 (lima) tahun, adapun dari Turki (anakan) penyu sampai bertelur berumur sekitar 20 (dua puluh) sampai 30 (tiga puluh) tahun ;
Bahwa apabila seseorang mendapatkan penyu di muara karena tidak sengaja, maka orang tersebut harus melepaskan penyu tersebut ke laut kembali, akan tetapi apabila dia tidak mengetahui langkah-langkahnya harus memberi tahu kepada pihak yang berwenang KSDA Banten;
Bahwa dasar hukum larangan mengambil penyu yaitu PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya, sedangkan untuk tindak pidananya pada pasal 21 Ayat (2) dan untuk ancaman hukuman pada pasal 40 Ayat ( 2 ) ;
Bahwa penyu hijau bisa bertahan di darat tidak lebih dari 1 (satu) hari ;
Bahwa biasanya penyu hijau di darat hanya untuk bertelur dan akan mati ;
Bahwa yang menyebabkan penyu hijau yang ditangkap oleh Terdakwa mati, karena banyak luka pancing ;
Bahwa jenis kelamin dari 3 (tiga) penyu yang ditangkap oleh Terdakwa adalah 1 (satu) jantan dan 2 (dua) betina ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi TUWUH RAHADIANTO Anak Dari WILOSO HARAHARJOLABAN tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
SAKSI DARNA Bin (alm) SAR’AN:
Bahwa Saksi ditangkap Polisi pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2017 sekitar jam 08.30 WIB., di Kampung Karang Sambung, Desa Cigesik, Kecamatan Cigesik, Kabupaten Pandeglang karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor penyu hijau ;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017, sekitar jam 16.00 WIB, di Kampung Karang Malang, Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak tepatnya di Muara Karang Malang, menurut keterangan Terdakwa kepada Saksi, bahwa Terdakwa memancing di Muara tersebut dengan menggunakan alat pancing rawa senggol;
Bahwa cara Terdakwa memancing tersebut dengan tanam mata pancing dengan jarak ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter), Terdakwa memasang 1 (satu) mata pancing dan hari itu Terdakwa memasang sebanyak 20 (dua puluh) mata pancing, mata pancing tersebut Terdakwa tinggal;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 06.00 WIB, Terdakwa kembali ke Muara Karang Malang untuk melihat hasil pancingan tersebut ;
Bahwa dari hasil pancingan tersebut Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau, lalu 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau tersebut Terdakwa bawa ke pinggir Muara yang ada pasirnya lalu 3 (tiga) ekor penyu tersebut Terdakwa balikan supaya tidak bisa jalan;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat ke pasar Binuangen Kabupaten Lebak dan Terdakwa bertemu dengan Saksi, lalu Terdakwa menawarkan 3 (tiga) penyu hijau tersebut kepada Saksi dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi Saksi menawar menjadi Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), lalu disepakati dengan harga Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dengan kesepakatan akan dibayar oleh Saksi 2 (dua) hari kemudian;
Bahwa selanjutnya ketiga penyu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup warna hitam untuk dibawa ke rumah Saksi, akan tetapi sebelum sampai di rumah Saksi, Saksi diberhentikan oleh Polisi dan Polisi menanyakan surat ijin kepemilikan 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut, oleh karena Saksi tidak memiliki surat ijin kepemilikan maka Saksi diamankan oleh Polisi beserta mobil milik Saksi;
Bahwa saat dibawa ke mobil oleh Saksi, 3 (tiga) ekor penyu hijau masih hidup, akan tetapi ada 1 ( satu ) ekor penyu yang berukuran ± 1 (satu) meter tersebut sirip dekat ketiaknya yang sebelah kanan maupun kiri mengalami luka sobek, akan tetapi seperti luka lama ;
Bahwa 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau dengan panjang masing-masing: 2 (dua) ekor berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan yang 1 (satu) ekor berukuran panjang ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter) ;
Bahwa saat ditangkap, Saksi tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa tujuan Saksi memiliki 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut untuk dikonsumsi ;
Bahwa Saksi mengatahui penyu tersebut merupakan jenis reptil yang di lindungi oleh negara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi DARNA Bin (alm) SAR’AN tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain para Saksi yang telah disebutkan diatas, Terdakwa tidak mengajukan Kesaksian yang meringankan bagi dirinya walaupun hal tersebut telah ditawarkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa YANTO BIN MALI dimuka persidangan telah pula memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 08.30 WIB, di Kampung Karang Sambung, Desa Cigesik, Kecamatan Cigesik, Kabupaten Pandeglang karena Terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak menangkap, melukai, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu penyu hijau;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017, sekitar jam 16.00 WIB bertempat di Kampung Karang Malang, Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak tepatnya di Muara Karang Malang, Terdakwa memancing di Muara tersebut dengan menggunakan pancing yaitu dengan tanam mata pancing dengan jarak ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter);
Bahwa Terdakwa memasang 1 (satu) mata pancing dan hari itu Terdakwa memasang sebanyak 20 (dua puluh) mata pancing, lalu mata pancing tersebut Terdakwa tinggal, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 06.00 WIB, Terdakwa ke Muara Karang Malang kembali untuk melihat hasil pancingan tersebut;
Bahwa dari hasil pancingan tersebut, Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau, lalu 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau tersebut Terdakwa bawa ke pinggir Muara yang ada pasirnya, kemudian 3 (tiga) ekor penyu tersebut Terdakwa balikan supaya tidak bisa jalan, lalu sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Pasar Binaungen Kabupaten Lebak, dan Saksi Darna bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa saat dibawa ke mobil Saksi Darna, 3 (tiga) buah penyu hijau masih hidup, akan tetapi ada 1 ( satu ) ekor penyu yang berukuran ± 1 (satu) meter tersebut sirip dekat ketiaknya yang sebelah kanan maupun kiri mengalami luka sobek, akan tetapi luka lama ;
Bahwa 3 (tiga) ekor penyu hijau dengan panjang masing-masing, yang 2 (dua) ekor berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan yang 1 (satu) berukuran panjang ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter) ;
Bahwa saat ditangkap, Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Pasar Binuangen Kabupaten Lebak dan Saksi Darna bertemu dengan Terdakwa lalu Terdakwa menawarkan 3 ( tiga ) penyu hijau tersebut kepada Saksi Darna dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi Saksi Darna menawar untuk 3 (tiga) ekor penyu dengan harga Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa dan Saksi Darna sepakat dengan harga Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) akan tetapi untuk pembayaran 2 (dua) hari kemudian;
Bahwa selanjutnya ketiga penyu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup warna hitam untuk dibawa ke rumah Saksi Darna, akan tetapi sebelum sampai di rumah Saksi Darna, Saksi Darna diberhentikan oleh Polisi dan menanyakan surat ijin kepemilikan 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut, oleh karena Saksi Darna tidak memiliki surat ijin kepemilikan maka diamankan oleh Polisi beserta mobil milik Saksi Darna ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apabila seseorang akan memiliki, mengangkut, memperjual belikan dan mengangkut satwa yang di lindungi, harus memiliki surat-surat ijin apa saja dan surat tersebut dari dinas mana surat tersebut di terbitkan ;
Bahwa Saksi Darna membawa penyu hijau dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pickup Gren Mex Warna Hitam, dengan nomor polisi : A 8961 AE ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau untuk dijual ;
Bahwa Terdakwa menangkap dan menjual penyu hijau baru 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah mata pancing yang terdapat di tubuh penyu laut jenis Penyu Hijau;
1 (satu) buah pancing Rawe Senggol yang terdiri dari 11 (sebelas) mata pancing, dengan panjang senar/ benang dengan panjang kurang lebih 27 m (dua puluh tujuh) meter 50 cm (lima puluh centimeter);
1 (satu) buah pelampung berbahan busa dengan ukuran yang kecil panjang 16 cm (enam belas centimeter), berwarna putih dan yang beser terbungkus kain warna hitam dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter);
1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Mobil Barang Nomor Polisi : A 8961 AE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JDK054842, Nomor Mesin : MB10167, warna hitam beserta 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Terdakwa sendiri mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut;
Menimbang, bahwa 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau yang diambil oleh Terdakwa lalu dibeli oleh Saksi Darna Bin Sar’an, dengan masing–masing ukuran Krapas (tempurung penyu) :
dengan panjang Krapas (tempurung penyu) 109 cm (seratus sembilan centimeter), lebar Krapas (tempurung ) 96 cm (sembilan puluh enam centimeter);
dengan panjang Krapas (tempurung) 102 cm (seratus dua centimeter), lebar Krapas (tempurung ) 94 cm (sembilan puluh empat centimeter);
dengan panjang Krapas (tempurung) 80 cm (delapan puluh centimeter), lebar Krapas (tempurung) 75 cm (tujuh puluh lima centimeter),
Bahwa untuk 2 (dua) ekor penyu hijau tersebut sudah mati sedangkan 1 (satu) ekor penyu telah dilepaskan di pantai Tanjung Lesung (Berita Acara terlampir dalam berkas perkara ini), maka untuk itu telah ditunjukkan foto 3 (tiga) ekor penyu hijau saat penangkapan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik kepada para Saksi dan Terdakwa dan para Saksi serta Terdakwa mengenali dan membenarkan foto 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut adalah penyu yang diambil oleh Terdakwa lalu dibeli oleh Saksi Darna Bin Sar’an;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini sepanjang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan dipertimbangkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka dapatlah diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan yang berdasarkan fakta dan keadaan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo pasal 40 (2) Undang– Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo pasal 40 (2) Undang– Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut sebagai berikut ;
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang, bahwa Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan “Setiap Orang”, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang menjadi terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili dalam persidangan di Pengadilan sebagaimana ditentukan;
Menimbang, bahwa setiap orang di sini adalah pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan di persidangan telah dihadapkan YANTO Bin MALI sebagai Terdakwa dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata identitas Terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak ada keraguan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa YANTO Bin MALI sebagai Terdakwa dan selanjutnya selama proses pemeriksaan di persidangan, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan yang diajukan baik oleh Hakim Majelis, Penasehat Hukum Terdakwa maupun oleh Penuntut Umum;
Menimbang,, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini terpenuhi maka unsur ini telah dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi, surat, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada terungkap bahwa Terdakwa ditangkap Polisi yaitu oleh Saksi Edi Abas Zunaedi dan Saksi Supriyadi Bin Mistarya pada hari Sabtu Tanggal 22 April 2017 sekitar jam 08.30 WIB., di Kampung Karang Sambung, Desa Cigesik, Kecamatan Cigesik, Kabupaten Pandeglang karena telah menangkap dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa 3 (tiga) ekor penyu hijau ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, kejadian berawal pada hari Jumat, tanggal 21 April 2017, sekitar jam 16.00 WIB, di Kampung Karang Malang, Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak tepatnya di Muara Karang Malang, Terdakwa memancing di Muara tersebut dengan menggunakan alat pancing rawa senggol;
Bahwa Terdakwa menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut dengan cara tanam mata pancing dengan jarak ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter), lalu Terdakwa memasang 1 (satu) mata pancing dan hari itu Terdakwa memasang sebanyak 20 (dua puluh) mata pancing, kemudian Terdakwa meninggalkan mata pancingannya tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 06.00 WIB., Terdakwa kembali ke Muara Karang Malang untuk melihat hasil pancingan tersebut ;
Bahwa dari hasil pancingan tersebut Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau, lalu 3 (tiga) ekor penyu jenis hijau tersebut oleh Terdakwa dibawa ke pinggir Muara yang ada pasirnya lalu Terdakwa membalikkan 3 (tiga) ekor penyu tersebut supaya penyu tersbeut tidak bisa jalan;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2017, sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa berangkat ke pasar Binuangen Kabupaten Lebak dan Saksi DARNA bertemu dengan Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan 3 (tiga) penyu hijau tersebut kepada Saksi DARNA dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), akan tetapi Saksi DARNA menawar menjadi Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), lalu disepakati dengan harga Rp700.000,00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), dengan kesepakatan akan dibayar oleh Saksi DARNA pada 2 (dua) hari kemudian; Bahwa selanjutnya ketiga penyu tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup warna hitam milik Saksi DARNA untuk dibawa ke rumah Saksi DARNA, akan tetapi sebelum sampai di rumah Saksi DARNA, Saksi DARNA diberhentikan oleh Saksi Edi Abas Zunaedi dan Saksi Supriyadi Bin Mistarya yang menanyakan surat ijin kepemilikan 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut, oleh karena Saksi DARNA tidak memiliki surat ijin kepemilikan maka Saksi DARNA diamankan oleh Saksi Edi Abas Zunaedi dan Saksi Supriyadi Bin Mistarya beserta mobil milik Saksi DARNA ;
Menimbang, bahwa saat dibawa ke mobil Saksi DARNA, 3 (tiga) ekor penyu hijau masih hidup, akan tetapi ada 1 ( satu ) ekor penyu yang berukuran ± 1 (satu) meter tersebut sirip dekat ketiaknya yang sebelah kanan maupun kiri mengalami luka sobek, akan tetapi seperti luka lama ; Bahwa 3 (tiga) ekor penyu jenis penyu hijau dengan panjang masing-masing: 2 (dua) ekor berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter, sedangkan yang 1 (satu) ekor berukuran panjang ± 30 cm (kurang lebih tiga puluh centimeter) ;
Menimbang, bahwa tujuan Terdakwa menangkap 3 (tiga) ekor penyu hijau tersebut adalah untuk dijual lalu hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui penyu tersebut merupakan jenis reptil yang di lindungi oleh negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tuwuh Rahadianto, bahwa apabila seseorang mendapatkan penyu di Muara karena tidak sengaja, maka orang tersebut harus melepaskan penyu tersebut ke laut kembali, akan tetapi apabila dia tidak mengetahui langkah-langkahnya harus memberi tahu kepada pihak yang berwenang KSDA Banten;
Menimbang, bahwa kenyataannya Terdakwa tidak melepaskan penyu tersebut akan tetapi menjualnya kepada Saksi DARNA, demikian juga Saksi DARNA justru membeli penyu tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian fakta tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur “dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa hak menangkap dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan dinyatakan mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya, yang lamanya Terdakwa ditahan telah dipertimbangkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung Terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut supaya dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan maupun penahanan terhadap Terdakwa dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini, diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan permohonan yang disampaikan Terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, terlebih dahulu telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terhadap diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak siklus perkembangbiakan suatu ekosistem hayati untuk penyu jenis penyu hijau;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatan dan bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dan tujuan pemidanaan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, oleh karena penyu hijau yang ditangkap lalu dijual oleh Terdakwa tersebut merupakan reptil langka yang wajib dilindungi sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan keberlanjutan siklus perkembangbiakan suatu ekosistem hayati untuk penyu jenis penyu hijau ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan Terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan kepatutan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti (vide pasal 39 KUHP) dalam perkara ini oleh karena telah selesai dipergunakan dalam pembuktian perkara ini maka barang bukti berupa :
3 (tiga) buah mata pancing yang terdapat ditubuh penyu laut jenis Penyu Hijau;
1 (satu) buah pancing Rawe Senggol yang terdiri dari 11 (sebelas) mata pancing, dengan panjang senar/ benang dengan panjang kurang lebih 27 m (dua puluh tujuh) meter 50 cm (lima puluh centimeter);
1 (satu) buah pelampung berbahan busa dengan ukuran yang kecil panjang 16 cm (enam belas centimeter), berwarna putih dan yang beser terbungkus kain warna hitam dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter);
Oleh karena digunakan oleh Terdakwa untuk menangkap penyu yang dilindungi oleh Negara, maka patutlah barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Mobil Barang Nomor Polisi : A 8961 AE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JDK054842, Nomor Mesin : MB10167, warna hitam beserta 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak, telah diketahui kepemilikannya dan bernilai ekonomis, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi DARNA Bin SAR’AN selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum, dimana Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP maka kepada Terdakwa tersebut supaya dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan;
Memperhatikan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YANTO BIN MALI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menangkap dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANTO BIN MALI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah mata pancing yang terdapat ditubuh penyu laut jenis Penyu Hijau;
1 (satu) buah pancing Rawe Senggol yang terdiri dari 11 (sebelas) mata pancing, dengan panjang senar/ benang dengan panjang kurang lebih 27 m (dua puluh tujuh) meter 50 cm (lima puluh centimeter);
1 (satu) buah pelampung berbahan busa dengan ukuran yang kecil panjang 16 cm (enam belas centimeter), berwarna putih dan yang beser terbungkus kain warna hitam dengan panjang 36 cm (tiga puluh enam centimeter);
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 ( satu ) unit mobil merk Daihatsu Grand Max jenis Mobil Barang Nomor Polisi : A 8961 AE, Nomor Rangka : MHKP3BA1JDK054842, Nomor Mesin : MB10167, warna hitam beserta 1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli dan 1 ( satu ) buah kunci kontak;
Dikembalikan kepada Saksi DARNA Bin (Alm) SAR’AN.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari : Kamis tanggal 31 Agustus 2017 oleh kami WIGATI PUJININGRUM, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, DIAN YUNIATI, S.H., M.H dan MARIA K. U GINTING, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 4 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh UBADILAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, serta dihadiri oleh BAMBANG ARIF S, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan dihadapan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
DIAN YUNIATI, S.H., M.H WIGATI PUJININGRUM, S.H., M.H.
MARIA K. U GINTING, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti
UBADILAH, S.H.