200/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 200/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MARULI HUTAPEA ANNA ALIVIA BR. SIAHAAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 200/PDT/2016/PT.MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
MARULI HUTAPEA, umur ± 69 tahun, pekerjaan Purnawirawan TNI, tempat tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 38 (dahulu Nomor : 24) Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar (di rumah objek perkara) semula disebutkan sebagai TERGUGAT selanjutnya disebut PEMBANDING
L A W A N
ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN, Umur 74 tahun, Pekerjaan Pensiunan Guru, Alamat Jalan Mawar Raya No.16 Blok Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan, semula disebutkan sebagai PENGGUGAT-I. selanjutnya disebut sebagai TERBANDING -I
IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E, umur 51 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Mawar Raya No.16 Blok 12 Perumnas Helvetia Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan., semula disebut sebagai PENGGUGAT-II selanjutnya disebut sebagai TERBANDING-II.
Dalam hal ini TERBANDING-I dan TERBANDING -II telah diwakili Kuasa Hukumnya SARBUDIN PANJAITAN, S.H.,M.H. dan MAROLOP SINAGA, S.H. Advokat/Pengacara dari Kantor Advokat SARBUDIN PANJAITAN, S.H.,M.H. & REKAN Jalan Merdeka No.112 Pematangsiantar,Sumut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2015;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya tertanggal 11 Agustus 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tertanggal 12 Agustus 2015 di bawah Register Nomor 46/Pdt.G/2015/PN Pms.- telah mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA adalah suami sah dari PENGGUGAT-I, dan Bapak kandung PENGGUGAT-II, yang meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2007 di Medan dikuatkan Akta Kematian No.07/2007 tanggal 25 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Medan.
Bahwa dalam perkawinan almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA dan isterinya ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN (PENGGUGAT-I) telah dikaruniai 4(empat) orang anak yaitu :
1). IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E.(PENGGUGAT-II)
2). EVA ELLEN BORU HUTAPEA.
3). MARTA INDAH LESTARI BORU HUTAPEA.
4). VIRGINIA ANGELIA BORU HUTAPEA.
Bahwa secara yuridis Isteri almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA bernama ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN dan anak-anaknya bernama IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E. (PENGGUGAT-II), EVA ELLEN BORU HUTAPEA, MARTA INDAH LESTARI BORU HUTAPEA dan VIRGINIA ANGELIA BORU HUTAPEA adalah Ahli waris yang sah dari almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA, dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli waris tanggal 06 Juni 2007 yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui Lurah Helvetia Tengah Kota Medan serta Camat Medan Helvetia.
Bahwa semasa hidup almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA ada menerima wasiat dari bapak kandungnya bernama almarhum St. PETRUS HUTAPEA sesuai Surat Wasiat tanggal 07 Pebruari 1972, berupa :
1). Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No.130 tanggal 23 Juli 1971.
2). Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No.1, PH. 475/1964, tanggal 24-II-1964.
Bahwa untuk menguatkan wasiat tanggal 07 Pebruari 1972 tersebut, almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA telah mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan didaftar di Kepaniteraan pada tanggal 30 Juli 2001, nomor : 50/Pdt.P/2001/PN.Pms. dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan sesuai Penetapan Nomor :49/Pdt.P/2001/PN.Pms tanggal 03 Agustus 2001, yang amarnya :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan dan mensahkan surat wasiat tangal 7 Pebruari 1972 yang dibuat oleh St. PETRUS HUTAPEA kepada anaknya GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA.
Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang sampai hari ini dihitung sebesar Rp 74.000.(tujuh puluh empat ribu rupiah).
Bahwa bapak kandung almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA bernama St. PETRUS HUTAPEA (almarhum) selaku pemberi wasiat telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 1974 di Pematangsiantar.
Bahwa dengan meninggalnya almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA, maka secara yuridis harta yang berasal dari wasiat tersebut jatuh kepada ahli warisnya yang sah yaitu isterinya dan anak-anaknya.
Bahwa ketika almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA masih hidup, sebagian dari harta wasiat tersebut yaitu tanah berikut bangunan rumah di atasnya sesuai Sertifikat Hak Pakai No.130 tanggal 23 juli 1971 terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.38 (dahulu No.24) Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar telah ditempati oleh adik almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA bernama PITRA HUTAPEA. Kemudian sekitar sejak tahun 2013 sampai gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang menempati dan menguasai rumah tersebut adalah TERGUGAT.
Bahwa tanah dan rumah di atasnya (objek perkara) yang dikuasai dan ditempati oleh TERGUGAT tersebut seluas 22,50 M x 27,50 M = 618,75 M2 (enam ratus delapan belas koma tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor : 38 (dahulu nomor 24) Kota Pematangsiantar, batas-batasnya :
Timur berbatas dengan : Rumah nomor 26 B/Toko Manhattan
Barat berbatas dengan : Rumah nomor 36
Utara berbatas dengan : Jalan Jenderal Sudirman
Selatan berbatas dengan : tanah milik marga Panjaitan.
Bahwa ketika adik almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA bernama PITRA HUTAPEA menguasai rumah tersebut, almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA sudah beberapa kali meminta agar rumah dikosongkan, namun tidak mau. Kemudian setelah TERGUGAT menempati atau tinggal di rumah tersebut sekitar sejak tahun 2013 sampai sekarang, PENGGUGAT-II pernah meminta dengan baik-baik agar TERGUGAT mengosongkan atau keluar dari rumah tersebut tetapi tidak mau juga.
Bahwa karena PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II serta ahli wari yang lain tidak mau bertikai dalam hal pengosongan rumah tersebut, maka satu-satunya langkah adalah dengan cara mengajukan gugatan pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri Pematang siantar.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menempati dan tinggal di dalam rumah objek perkara tanpa persetujuan PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II serta ahli waris yang lain selaku ahli waris almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
Bahwa berdasarkan fakta dan alas hak yang dimiliki oleh ahli waris almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA atas tanah berikut bangunan rumah di atasnya yaitu objek perkara, sudah wajar TERGUGAT atau orang lain yang tinggal di dalam rumah objek perkara tersebut dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah objek perkara kepada PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II tanpa dibebani sesuatu apa pun juga.
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang menempati rumah objek perkara sekitar sejak tahun 2013 sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah nyata menimbulkan kerugian kepada ahli waris almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA karena rumah objek perkara tidak dapat ditempati atau dikuasai oleh ahli waris.
Bahwa PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II sangat khawatir objek perkara akan dialihkan atau dipindahtangankan TERGUGAT menjadi haknya ataupun dialihkan kepada pihak lain, oleh karena itu PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II memohon agar terhadap tanah berikut bangunan rumah di atasnya (Objek perkara) dapat diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan menyatakan Sita jaminan sah dan berharga.
Bahwa agar putusan dalam perkara ini dipatuhi oleh TERGUGAT bila telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah wajar TERGUGAT dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai memenuhi isi putusan perkara ini.
Bahwa gugatan ini diajukan adalah berdasarkan akta otentik sesuai alas hak tanah yang dimiliki oleh PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II, dan perbuatan TERGUGAT telah nyata menimbulkan kerugian dialami oleh PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II, maka wajar pula bila putusan perkara ini dapat dijalankan sertamerta (Uitvoerbaar Bijvoorraad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa perkara ini terjadi adalah akibat perbuatan TERGUGAT, maka biaya ongkos perkara dibebankan kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan uraian dalil gugatan di atas, dimohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar agar berkenan untuk menentukan hari persidangan dan memanggil para pihak guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya mengambil putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT-I dan Penggugat-II untuk seluruhnya.
Menyatakan dalam hukum, bahwa ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN dan anaknya bernama IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E. (PENGGUGAT-II), EVA ELLEN BORU HUTAPEA, MARTA INDAH LESTARI BORU HUTAPEA dan VIRGINIA ANGELIA BORU HUTAPEA adalah Ahli waris dari almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA, dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli waris tanggal 06 Juni 2007 yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui Lurah Helvetia Tengah Kota Medan serta Camat Medan Helvetia;
Menyatakan dalam hukum, bahwa tanah seluas 22,50 M x 27, 50 M = 618,75 M2 (enam ratus delapan belas koma tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan rumah di atasnya (objek perkara) terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.38 (dahulu No.24) Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, batas-batasnya :
Timur berbatas : Rumah Nomor 26 B / Toko Manhattan.
Barat berbatas : Rumah Nomor 36
Utara berbatas :Jalan Jenderal Sudirman.
Selatan berbatas :Tanah milik marga Panjaitan.
sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 130 tanggal 23 Juli 1971 adalah sah harta warisan peninggalan almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA yang belum dibagi sesama ahli waris.
Menyatakan dalam hukum, bahwa perbuatan TERGUGAT yang menempati dan menguasai rumah objek perkara tanpa hak dan tanpa persetujuan dari PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II serta Ahli waris yang lain adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad);
Menghukum TERGUGAT dan orang lain yang tinggal di dalam rumah objek perkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II tanpa dibebani sesuatu apa pun juga;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap tanah berikut bangunan rumah di atasnya (Objek perkara);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT-I dan PENGGUGAT-II sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila lalai memenuhi isi putusan perkara ini;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan sertamerta (Uitvoerbaar Bijvoorraad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan kepatutan dan keadilan (Billijkheid enrechtvaadigheid).;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban pada tanggal 03 Nopember 2015 sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Gugatan Penggugat I dan Penggugat II/ Para Penggugat kurang Pihak
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak/membantah seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat I dan Penggugat II/Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan nyata ;
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II/Para Penggugat dalam gugatannya menyatakan semasa hidupnya Gindo Parlindungan Hutapea selaku anak kandung St. Petrus Hutapea pernah menerima wasiat tanggal 7 Februari 1972 atas harta warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematangsiantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH.475/ 1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea
3. Bahwa dalam gugatan Para Penggugat hanya mengajukan gugatan
terhadap Maruli Hutapea (nama lengkap Maruli Tua Hutapea), yang
merupakan salah satu ahli waris dari Alm.St. Petrus Hutapea;
4. Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No.
74/Pdt.P/2001/PN.Bks tanggal 22 Juni 2001 telah ditetapkan bahwa Para
Ahli Waris yang sah dari Alm. St. Petrus Hutapea dan Alm. Doranna
Lumban Tobing (isteri Alm. St. Petrus Hutapea) serta Alm. Pastianna
Lubis (isteri Alm. St. Petrus Hutapea) ada 14 (empat belas ) orang anak
yaitu :
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Armijn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Damaris Hutapea
Bahwa karena tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Sudirman No. 24 Pematang Siantar dan Tanah berikut Pabrik Padi diatasnya yang terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar tersebut, secara hukum berhubungan dengan harta warisan/harta peninggalan dari Alm. St. Petrus Hutapea, maka secara hukum ahli waris lainnya harus diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara ini, bukan hanya Maruli Hutapea (nama lengkap Maruli Tua Hutapea) sebagaimana yang diuraikan nama-nama ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea pada point 4 tersebut diatas ;
Bahwa karena dalam perkara ini yang digugat hanya Maruli Hutapea (salah satu ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea) sedangkan ahli waris lainnya yaitu Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea), Siti Rukaya Tiamin Hutapea, Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea), Petintianna Christina Hutapea, Sinta Minar Hutapea, Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea), Alice Tiolina Hutapea, Mariati Lukertina Hutapea, Erika Tiurma Hutapea, Chreetje Ida Lumongga Hutapea, Pitra Agung Diapari Hutapea, dan Evi Varida Damaris Hutapea tidak digugat maka jelas gugatan Penggugat kurang pihak/Subyek hukumnya kurang, oleh karena itu secara hukum gugatan Para Penggugat haruslah ditolak / dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankerlijk Verklaar/N.O) ;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, mohon agar gugatan Para Penggugat ditolak/dikesampingkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankerlijk Verklaar/N.O) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon agar hal-hal yang diuraikan Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Pokok Perkara ini ;
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak / membantah seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan nyata ;
Bahwa dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada point 4 halaman 2, yang menyatakan bahwa Alm. Gindo Parlindungan Hutapea ada menerima wasiat tanggal 7 Februari 1972 dari bapak kandungnya Alm. St. Petrus Hutapea yang mengenai harta warisan yaitu berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea .
Bahwa dalil Para Penggugat ini sama sekali tidak berdasar hukum dengan alasan dan argumentasi hukum sebagai berikut :
Bahwa proses pemberian wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut, dari Alm. St. Petrus Hutapea kepada Gindo Parlindungan Hutapea telah bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 874 dan Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUUH Perdata / Burgerlijk Wetbook) sebagai berikut :
Pasal 874 KUUH Perdata menyatakan :
Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut Undang-Undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah Pasal 875 KUUH Perdata menyatakan :
Adapun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu Akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi ;
Bahwa dalam Buku Prof. Subekti, SH cetakan XXI dengan judul Pokok – Pokok Hukum Perdata pada halaman 107 alinea ke-1 menyatakan bahwa Pasal 874 KUUH Perdata menerangkan tentang arti wasiat atau testamen memang sudah mengandung suatu syarat, bahwa isi pernyataan itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ;
Pembatasan penting misalnya terletak dalam pasal-pasal tentang Legitieme portie yaitu bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak para ahli waris dalam garis lencang dan tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan ;
Bahwa selanjutnya dalam Buku Prof. Subekti, SH dengan judul Pokok-Pokok Hukum Perdata pada halaman 109 dan pada halaman 110 menyatakan :
Menurut bentuknya ada 3 (tiga) macam wasiat atau testamen yaitu :
Openbaar testamen dibuat oleh seorang Notaris, orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada Notaris dan menyatakan kehendaknya dan Notaris membuat suatu akta dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi ;
Olographis testamen, harus ditulis dengan tangan yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigenhanding), harus diserahkan sendiri kepada seorang Notaris untuk disimpan (gedeponeerd) dan penyerahan olographis testamen ini harus dihadiri 2 (dua) orang saksi dan penyerahan ini berlaku sebagai tanggal berlakunya olographis testamen ;
Testamen tertutup atau rahasia, juga dibuat sendiri oleh yang akan meninggalkan warisan tetapi tidak diharuskan ia menulis dengan tangannya sendiri dan testamen rahasia ini harus selalu tertutup dan disegel dan penyerahan testamen rahasia ini kepada Notaris harus dihadiri 4 (empat) orang saksi ;
b. Bahwa berdasarkan uraian point 3.a diatas jelas Surat wasiat tertanggal 7 Pebruari 1972 tersebut yang menurut Para Penggugat diterima Alm. Gindo Parlindungan Hutapea dari bapak kandungnya Alm. St. Petrus Hutapea, bahwa dalam pembuatan / pembentukannya Surat Wasiat tanggal 7 Pebruari 1972 ini telah bertentangan dengan Undang-Undang karena :
a. Surat wasiat tertanggal 7 Februari 1972 tersebut tidak dibuat di Notaris dan tidak berada / disimpan Notaris ;
b. Surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut dibuat tidak ada saksi-nya;
c. Surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut hanya merupakan surat dibawah tangan dan tidak merupakan akta autentik ;
c. Bahwa karena Surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut tidak dibuat di Notaris dan tidak disimpan Notaris serta tidak ada saksi dalam pembentukan/pembuatannya sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 874 KUUH Perdata jo. Teori Prof. Subekti, SH dalam bukunya dengan judul Pokok-Pokok Hukum Perdata maka surat wasiat tertanggal 7 Februari 1972 tersebut, harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Bahwa karena Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut dibuat, bertentangan dengan hukum, sehingga secara hukum Surat Wasiat tertanggal 7 Februari 1972 tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak berkekuatan hukum, oleh karena itu terhadap harta peninggalan / warisan dari Alm. St Petrus Hutapea yaitu berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea
Harus dinyatakan bahwa yang berhak atas harta peninggalan tersebut adalah seluruh ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea yaitu :
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Damaris Hutapea
5. Bahwa dalil Para Penggugat pada point 5 halaman 2 gugatannya yang antara lain menyatakan bahwa Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 telah ditetapkan dan disahkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 49/Pdt.P/2001/PN.PMS tanggal 3 Agustus 2001, bahwa dalil Para Penggugat tidak berdasar sebab secara hukum pembentukan / pembuatan Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut, telah bertentangan dengan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 875 KUUH Perdata artinya Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 ini tidak dibuat di hadapan Notaris dan tidak ada saksi serta wasiat tanggal 7 Februari 1972 ini tidak merupakan Akta autentik, sehingga Surat Wasiat tertanggal 7 Februari 1972 ini, harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan tidak berkekuatan hukum, oleh karena itu secara hukum otomatis Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 49/Pdt.P/2001/PN.PMS ini harus dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
6. Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan dengan meninggalnya Alm. Gindo Parlindungan Hutapea harta yang berasal dari wasiat jatuh kepada ahli warisnya yaitu isteri dan anaknya bahwa dalil Para Penggugat ini sama sekali tidak berdasar karena Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut, dalam pembentukan / pembuatannya telah bertentangan dengan Undang-Undang sehingga yang berhak atas harta peninggalan dari Alm. St. Petrus Hutapea adalah seluruh keturunan / ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea yaitu :
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Damaris Hutapea
7. Bahwa perlu Tergugat jelaskan bahwa sebenarnya pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 1967 Alm. St. Petrus Hutapea telah mengeluarkan Surat Wasiat yang ditulis dalam bentuk tulisan tangan dalam Bahasa Batak dan telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang dalam Surat Wasiat tanggal 20 Mei 1967 tersebut Alm. St. Petrus Hutapea menyatakan harta peninggalan berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea
Adalah kepunyaan bersama menjadi kongsi (dalam Bahasa Batak disebut Ripe-Ripe) dari seluruh ahli waris Alm.St. Petrus Hutapea sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No.74/Pdt.G/2001/PN.Bks tanggal 22 Juni 2001 dan secara hukum Surat Wasiat tertanggal 20 Mei 1967 yang dibuat Alm. St. Petrus Hutapea ini telah tepat dan benar sesuai perundang-undangan serta memenuhi rasa keadilan terhadap seluruh ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea ;
8. Bahwa dalil Para Penggugat pada halaman 3 dan 4 yang pada pokoknya menyatakan Para Penggugat berkeberatan Rumah di Jln. Sudirman No. 38 Pematang Siantar yang pernah ditempati oleh Pitra Huapea dan kemudian ditempati Tergugat pada tahun 2013, bahwa dalil Para Penggugat tidak berdasar sebab Pitra Hutapea dan Tergugat adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea, sehingga Pitra Hutapea dan Tergugat berhak menempati rumah tersebut, apalagi Tergugat menempati rumah tersebut saat ini para ahli waris lainnya tidak ada yang berkeberatan kecuali hanya Para Penggugat ;
9. Bahwa dalil Para Penggugat yang pada halaman 4 point 15 dan 16 yang pokoknya mengajukan agar terhadap rumah (objek perkara) diletakaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) serta tuntutan Para Penggugat terhadap Tergugat membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1.000.000,- bahwa dalil Penggugat I dan Penggugat II adalah tidak berdasar sebab mengenai Rumah (objek perkara) terkait dengan harta warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea dimana Tergugat selaku salah satu ahli waris dari Alm.St. Petrus Hutapea sehingga Tergugat berhak menempati Rumah aquo, oleh karena itu tidak beralasan tuntutan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- yang dituntut terhadap Tergugat dengan demikian adalah sangat berdasar hukum gugatan Para Penggugat untuk ditolak /dikesampingkan ;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, adalah sangat berdasar hukum gugatan Para Penggugat untuk ditolak / dikesampingkan seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa mohon hal-hal yang diuraikan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi (Maruli Hutapea) dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara tersebut diatas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ini, oleh karena itu tidak perlu diulang lagi ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi II/Penggugat Konpensi II ( Ivan Tunggul Hutapea ) pada tanggal 10 Agustus 2015 telah mensomasi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sesuai Surat Kuasa Hukum Tergugat Rekonpensi II / Penggugat Konpensi II No. 30/SP/VIII/2015 yang memberitahukan bahwa tanah berikut Pabrik Padi yang terletak di kampung Simarimbun Pematang Siantar adalah milik ahli waris Gindo Parlindungan Hutapea yaitu Anna Olivia boru Siahaan / isteri (Tergugat Rekonpensi I / Penggugat Konpensi I) dan anaknya Ivan Tunggul Hutapea, SE, Eva Ellen boru Hutapea, Marta Indah Lestari boru Hutapea dan Virginia Angelia boru Hutapea, karena Alm. St. Petrus Hutapea telah mewasiatkan Pabrik Padi tersebut terhadap Alm. Gindo Parlindungan Hutapea.
Bahwa dalil Tergugat II / Penggugat Konpensi II sebagaimana diuraikan pada point 2 diatas, adalah dalil yang tidak berdasar karena Surat Wasiat tertanggal 7 Pebruari 1972 tersebut dalam pembuatan/pembentukannya telah bertentangan dengan Undang-Undang karena :
a. Surat wasiat tertanggal 7 Februari 1972 tersebut tidak dibuat di Notaris dan tidak berada / disimpan Notaris ;
b. Surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut dibuat tidak ada saksi-nya
c. Surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut hanya merupakan surat dibawah tangan dan tidak merupakan akta autentik ;
Bahwa pembuatan surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 ini, tidak adil karena seluruh harta peninggalan berupa pabrik padi aquo dan Rumah aquo jatuh ke Alm. Gindo Parlindungan Hutapea sendiri sedangkan ahli waris yang 13 orang lagi tidak mendapatkan harta warisan tersebut dari Alm. St. Petrus Hutapea, sehingga jelas dan nyata-nyata surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 ini dalam pembuatannya sangat bertentangan dengan Undang-Undang ;
Bahwa karena wasiat tersebut dibuat bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga secara hukum surat wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut harus dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa karena Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 tersebut, dalam pembuatan / pembentukannya bertentangan dengan Undang-Undang maka harta peninggalan/warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea
Secara hukum harta peninggalan/warisan tersebut, harus dinyatakan milik bersama ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 74/Pdt.P/2001/PN.Bks yang menyatakan ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea adalah :
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Damaris Hutapea
4. Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi II / Penggugat Konpensi II yang menyewakan Pabrik Padi aquo kepada Asun yang bertindak selaku ahli waris Alm. Gindo Parlindungan Hutapea, tanpa sepengetahuan dan seizin dari 13 orang Ahli Waris Alm St. Petrus Hutapea jelas tindakan ini adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechmatigedaad) yang merugikan ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea lainnya yaitu 13 orang, apalagi dalam Surat Wasiat Alm. St. Petrus Hutapea tanggal 20 Mei 1967 telah menyatakan bahwa Pabrik Padi di Kampung Simarimbun dan Rumah di Jln. Sudirman No. 24 adalah kepunyaan bersama seluruh ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea ;
5. Bahwa karena gugatan Rekonpensi ini diajukan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi (Maruli Hutapea) didasarkan bukti-bukti yang kuat mohon kiranya Putusan dalam perkara Rekonpensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi dan bantahan (Verzet) ;
Berdasarkan dalil-dalil hukum tersebut diatas, Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II/Para Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. St. Petrus Hutapea sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 74/Pdt.P/2001/PN.Bkstanggal 22 Juni 2001 yaitu:
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Damaris Hutapea
Menyatakan harta peninggalan/harta warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea yatu berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea .
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea .
adalah merupakan harta bersama dan milik bersama serta dibagi bersama secara adil dengan bagian yang sama dari seluruh ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 74/Pdt.P/2001/PN.Bks tersebut ;
4. Menyatakan Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 dari Alm. St. Petrus Hutapea kepada Alm. Gindo Parlindungan Hutapea yang mewasiatkan mengenai :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea .
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Surat yang dibuat Alm. St. Petrus Hutapea tanggal 30 Mei 1967 yang ditulis dalam Bahasa Batak dan telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yang mewasiatkan harta peninggalan/harta warisan berupa :
1. Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea .
2. Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea.
adalah milik bersama seluruh ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea, Adalah sah dan berkekuatan hukum ;
6. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 49/Pdt.P/2001/PN.PMS tanggal 3 Agustus 2001, batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
7. Menyatakan Tergugat Rekonpensi II / Penggugat Konpensi II yang menyewakan tanah berikut bangunan Pabrik Padi diatasnya yang terletak di Kampung Simarimbun kepada Asun adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
8. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk mengosongkan tanah berikut bangunan Pabrik Padi diatasnya yang terletak di Kampung Simarimbun;
9. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara ini ;
10. Menyatakan Putusan dalam Rekonpensi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada banding, kasasi dan bantahan (Verzet) ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara
A t a u apabila Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat-I dan Penggugat-II tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan tanggal 02 Maret 2016 Nomor 46/PDT/G/2015/PN.PMS, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan bahwa ANNA OLIVIA BORU SIAHAAN dan anaknya bernama IVAN TUNGGUL HUTAPEA, S.E. (PENGGUGAT-II), EVA ELLEN BORU HUTAPEA, MARTA INDAH LESTARI BORU HUTAPEA dan VIRGINIA ANGELIA BORU HUTAPEA adalah Ahli waris dari almarhum GINDO PARLINDUNGAN HUTAPEA, sesuai dengan Surat Keterangan Ahli waris tanggal 06 Juni 2007 yang dibuat oleh para ahli waris dan diketahui Lurah Helvetia Tengah Kota Medan serta Camat Medan Helvetia;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. St. Petrus Hutapea adalah :
Edward Silalahi (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Friska Paulina Hutapea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm. Arminjn Sahat Matogu Hutapea)
St. Gindo Parlindungan Hutapea/ahli waris penggantinya;
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Maruli Tua Hutapea;
Erika Tiurma Hutapea
Chreetje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea;
Evi Varida Damaris Hutapea
Menyatakan harta peninggalan / harta warisan dari Alm. St. Petrus Hutapea yaitu obyek perkara berupa : Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 38 (dahulu No.24) Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 adalah merupakan harta bersama dan milik bersama dari seluruh ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea tersebut;
Menyatakan Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 dari Alm. St. Petrus Hutapea kepada Alm. Gindo Parlindungan Hutapea yang mewasiatkan mengenai:
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea;
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea,
Batal dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 49/Pdt.P/2001/PN PMS tanggal 3 Agustus 2001 tidak berkekuatan hukum mengikat;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan taat pada put usan perkara ini;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
III DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.051.000,- (Satu juta lima puluh satu ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding No: 46/Pdt.G/2015/PN PMS; hari Selasa, tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG, SH.MH, PANITERA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, yang menerangkan bahwa Tergugat MARULI HUTAPEA telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 46/Pdt.G/2015/PN PMS; tanggal 2 Maret 2016; dan telah diberitahukan kepada Terbanding-I dan Terbanding-II melalui kuasa hukumnya pada Hari Jumat, tanggal 11 Maret 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding No. 46/Pdt.G/2015/PN PMS; hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 yang dibuat oleh SALOMO SIMANJORANG, SH.MH, PANITERA PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR, yang menerangkan bahwa Para Penggugat/Para Terbanding, ANNA OLIVIA Br.SIAHAAN. DKK telah menyatakanBanding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 46/Pdt.G/2015/PN PMS; tanggal 2 Maret 2016 dan telah diberitahukan kepada Tergugat pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016;
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula Tergugat telah mengajukan Memori Bandingnya hari Selasa, tanggal 19 April 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar 19 April 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding-I dan Terbanding-II melalui Kuasa Hukumnya Marolop Sinaga, SH, pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2016;
Menimbang, bahwa PEMBANDING semula Penggugat-I dan Penggugat-II melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Memori Bandingnya, tertanggal 28 Maret 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding/Pembanding dahulu sebagai Tergugat, pada hari Selasa Tanggal 19 April 2016;
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding dahulu sebagi Tergugat telah mengajukan Kontra Memori Bandingnya pada hari Senin, tanggal 02 Mei 2016 dan diterima oleh A.R.Manurung, SH. Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang selanjutnya Risalah Kontra Memori Banding Tergugat /Pembanding/Terbanding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Penggugat-I dan II pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar melalui Jurusita Pengganti pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016, telah memberitahukan kepada kedua belah pihak, Pembanding semula Tergugat, dan Pembanding semula Pengugugat I dan Penggugat II, untuk diberi kesempatan selama 14 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan ini, untuk membaca/mempelajari /memeriksa berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Tergugat/Pembanding, dan juga permohonan Banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta sarat-sarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding kedua belah pihak yang berperkara tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding yang semula sebagai Tergugat telah mengajukan Memori Banding, Selasa Tanggal 19 April 2016 yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi Medan berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II/Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Ahli Waris yang sah dari Alm.St.Petrus Hutapea adalah :
Edward Silalahi (Ahli waris Pengganti dari Alm.Anna Barita Hutapea)
Siti Rukaya Tiamin Hutapea
Pariama Damanik (Ahli waris Pengganti dari Alm.Friska Paulina Huta Pea)
Petintianna Christina Hutapea
Sinta Minar Hutapea
Arnold Hutapea (Ahli Waris Pengganti dari Alm.Armin Sahat Matogu Hutapea)
St.Gindo Parlindungan Hutapea
Alice Tiolina Hutapea
Mariati Lukertina Hutapea
Marulitua Hutapea
Erika Tiurma Hutapea
Chresstje Ida Lumongga Hutapea
Pitra Agung Diapari Hutapea
Evi Varida Hutapea
Menyatakan harta peninggalan/ harta warisan dari Alm. St.Petrus Hutapea yaitu berupa :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea;
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea
Adalah merupakan harta bersama dan milik bersama serta dibagi bersama secara adil/merata yaitu dengan bagian yang sama dari seluruh ahli waris Alm. St. Petrus Hutapea, dan apabila diperlukan untuk pelaksanaan pemnbagian harta peninggalan/harta warisan dari Alm.Petrus tersebut, maka dilaksanakan/eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar;
Menyatakan Surat Wasiat tanggal 7 Februari 1972 dari Alm.St.Petrus Hutapea kepada Alm.Gindo Parlindungan Hutapea yang mewasiatkan mengenai :
Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 24, Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea .
Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea Batal dan tidak berkekuatan Hukum;
Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Pematang Siantar No. 49/Pdt.P/2001/PN.PMS tanggal 3 Agustus 2001, tidak berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat yang dibuat Alm. St. Petrus Hutapea tanggal 30 Mei 1967 yang ditulis dalam Bahasa Batak dan telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, yang mewasiatkan harta peninggalan/harta warisan berupa :
1. Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 38 (dahulu No. 24), Sertifikat Hak Pakai No. 130 tanggal 23 Juli 1971 atas nama Petrus Hutapea .
2. Tanah yang di atasnya terdapat Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematang Siantar, Sertifikat Hak Milik No. 1, PH. 475/1964, tanggal 24-11-1964 atas nama Petrus Hutapea.
adalah milik bersama seluruh ahli waris dari Alm. St. Petrus Hutapea, Adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi II / Penggugat Konpensi II yang menyewakan tanah berikut bangunan Pabrik Padi diatasnya yang terletak di Kampung Simarimbun, Pematangsiantar, kepada Asun/Chandra Surya Jie adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi I/Penggugat Konpensi II, untuk mengembalikan uang sewa Tanah yang diatasnya terdapat Kilang/Pabrik Padi, terletak di Kampung Simarimbung, Pematangsiantar, yang diterima oleh Tergugat Rekonpensi II/Penggugat Konpensi II sebesar Rp. 30.000.000.- (Tigapuluh juta rupiah) dari Asung/Candra Surya Jie kepada 13 (tigabelas) orang ahli waris dari Alm.St.Petrus Hutapea termasuk Pembanding secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk mengosongkan tanah yang diatasnya terdapat Pabrik/Kilang Padi, terletak di Kampung Simarimbun Pematangsiantar;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan taat pada Putusan Perkara ini ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa demikian halnya Penggugat-I dan Penggugat-II yang juga sebagai pihak Pembanding melalui Penasehat Hukum nya telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 29 Maret 2016 yang pada pokoknya memohonkan agar Pengadilan Tinggi berkenan mengabulkan :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat-I dan II untuk seluruhnya
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang btimbul dalam perkara ini
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Terbanding/Pembanding dahulu Tergugat telah mengajukan Kontra Memori bandingnya yang pada pokoknya agar Pengadilan Tinggi berkenan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 46/Pdt.G/2015/PN.Pms , tanggal 02 Maret 2016;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Medan memeriksa dan mempelajari dengan cermat dan seksama Berita Acara Persidangan dan surat-surat dalam berkas perkara Nomor :46/Pdt.G/2015/PN.Pms dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 46/Pdt.G/2015/PN.Pms , tanggal 02 Maret 2016, Majelis Hakim tingkat banding juga telah mempelajari Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat dan juga Majelis Hakim Tingkat Banding telah membaca Memori Banding dari Pembanding I dan Pembanding II semula Penggugat I dan Penggugat II dan juga Kontra Memori Banding dari Terbanding Semula Tergugat, maka Majelis Hakim Tingkat Banding pada hematnya menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam keberatan Pembanding semula Tergugat dan sebagai Terbanding dalam perkara ini dalam memori bandingnya, serta keberatan Para Pembanding semula Penggugat-I dan Penggugat-II dalam memori bandingnya tidak ada hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, oleh karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Pembanding yang semula sebagai Tergugat, dan Memori Banding dari Pembanding yang semula sebagai Penggugat I dan Penggugat II tersebut, tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 46/Pdt.G/2015/PN.Pms tanggal 02 Maret 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka haruslah dihukum untuk membayar semua biaya dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan pasal 283 Rbg.;Pasal 286 Rbg.; Pasal 301 Rbg.; KUHPerdata; Surat Edaran Mahkamah Agung serta perundang undangan lainnya berkaitan dengan perkara ini yaitu ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar nomor : 46/Pdt.G/2015/PN.Pms, tanggal 02 Maret 2016, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari SENIN tanggal 08 Agustus 2016 oleh ; RUSTAM IDRIS, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, ROBERT SIMORANGKIR,SH.MH.dan MARYANA,SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Juni 2016 Nomor : 200/Pdt/2016/PT.Mdn, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari JUM’AT ,tanggal 12 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua tersebut diatas dengan dihadiri Hakim – Hakim Anggota serta MASRUKIYAH, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBERT SIMORANGKIR, SH.MH RUSTAM IDRIS,SH.
ttd
MARYANA,SH MH.
Panitera Pengganti.
ttd
MASRUKIYAH, SH.
Ongkos - ongkos :
1. Meterai……………………………………………………….…Rp. 6.000,-
2. Redaksi…………………………………………………………Rp. 5.000,-
3. Leges ................................................................................ Rp. 3.000,-
4. Biaya Proses…………………………………………………...Rp.136.000,-
Jumlah…………..Rp.150.000,-