348/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 348/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 348/Pid.Sus/2016/PN Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN : Pontianak : 34 Tahun/13 Maret 1982 : Laki-Laki : Indonesia : Jalan Parit Tengkorak Gg. Perdana Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Mempawah. : Islam : Sopir |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;
Penangguhan penahanan, sejak tanggal 16 Juni 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan 18 November 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 348/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 348/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mpw tanggal 20 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki warna putih metalik tahun pembuatan 2008 nomor rangka : MHYHYA11SAJ-115454 nomor mesin : M15AIA-118196;
Notis Pajak Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN Nomor 08884135 an. a.n. DIMYATI SALIM;
SIM B1 a.n. Sy. M. RUDI HARTONO;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 5101 BP merk Yamaha warna marun tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH35D9204CJ534951 nomor mesin : 5D9-1535030;
STNK sepeda motor KB 5101 BP Nomor : 0022771 a.n. AHMAD.
Dikembalikan kepada saksiAHMAD Bin JIAT (Alm)
4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000 .- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar di berikan keringanan hukuman.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah di bacakan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN, pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Singkawang-Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan mobil Suzuki X Over KB 1067 HN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yaitu saksi AHMAD Bin JIAT (Alm)”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Suzuki X Over KB 1067 HN dari arah Singkawang dengan tujuan Pontianak pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 dengan membawa penumpang diantaranya saksi Hj. MARFINAH Binti SUPARNO. Pada saat berada di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Singkawang-Pontianak terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan sekira 80 s/d 90 km/jam dan terdakwa mengendarai mobil dengan melewati garis marka jalan dan saat itu terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga hilang keseimbangan. Kemudian dari arah berlawanan datang saksi AHMAD bersama dengan korban EVI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega KB 5101 BP. Pada saat itu saksi AHMAD melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak sekira 5 s/d 7 meter berjalan dengan berbelok-belok ke kanan keluar jalur dari kiri ke kanan jalan sampai melewati garis putih marka dan saksi AHMAD berusaha untuk menepi namun seketika mobil yang dikendarai oleh terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan sehingga menabrak saksi AHMAD dan korban EVI. Kemudian saksi AHMAD dan korban EVI terhempas sekira 6 (enam) meter dan saksi AHMAD masih sadarkan diri sedangkan istri AHMAD yaitu koban EVI sudah tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Karena luka-lukanya, saksi AHMAD Bin JIAT (Alm) di rawat di RSUD Soedarso selama 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal 3 Mei 2016 s/d 24 Mei 2016 sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 205/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:
Patah Tulang Paha Kiri Terbuka.
Perbuatan terdakwa Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN, pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2016 bertempat di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Singkawang-Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan mobil Suzuki X Over KB 1067 HN yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu EVI LAVINA” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengemudikan mobil Suzuki X Over KB 1067 HN dari arah Singkawang dengan tujuan Pontianak pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 dengan membawa penumpang diantaranya saksi Hj. MARFINAH Binti SUPARNO. Pada saat berada di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Singkawang-Pontianak terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan sekira 80 s/d 90 km/jam dan terdakwa mengendarai mobil dengan melewati garis marka jalan dan saat itu terdakwa dalam keadaan mengantuk sehingga hilang keseimbangan. Kemudian dari arah berlawanan datang saksi AHMAD bersama dengan korban EVI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega KB 5101 BP. Pada saat itu saksi AHMAD melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak sekira 5 s/d 7 meter berjalan dengan berbelok-belok ke kanan keluar jalur dari kiri ke kanan jalan sampai melewati garis putih marka dan saksi AHMAD berusaha untuk menepi namun seketika mobil yang dikendarai oleh terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan sehingga menabrak saksi AHMAD dan korban EVI. Kemudian saksi AHMAD dan korban EVI terhempas sekira 6 (enam) meter dan saksi AHMAD masih sadarkan diri sedangkan istri AHMAD yaitu koban EVI sudah tidak sadarkan diri di tempat kejadian. Karena luka-lukanya, korban EVI LAVINA meninggal dunia setelah di rawat selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 3 Mei 2016 s/d 9 Mei 2016 di RSUD Soedarso sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 206/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:
Patah Tulang Pelvic
Patah Tulang Paha
Sespsis
Perbuatan terdakwa Sy. M. RUDI HARTONO Bin Sy. M. AMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Riyan Bin Syahran, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok Km 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang di maksud adalah tabrakan antara kendaraan mobil KB 1067 HN yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP yang di kemudikan oleh Ahmad dengan membonceng kakak kandung saksi Evi Lavina;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian karena saksi sedang berada di rumah;
Bahwa saksi mendapat kabar bahwa korban Evi LAvina mengalami kecelakaan saksi langsung pergi ke tempat terjadinya kecelakaan dan langsung memberitahukan kepada keluarga dan saksi langsung pergi menuju Rumah Sakit Rubini Mempawah.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Evi Lavina mengalami patah tulang tangan sebelah kiri, kaki sebelah kiri remuk kemudian meninggal dunia setelah dirawat kurang lebih 7 (tujuh) hari di RS Soedarso.
Bahwa benar saksi menerangkan telah dilakukan perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa dan telah diberikan santunan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar, barang bukti sebagaimana yang ditunjukan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi Ahmad Bin Jiat, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok Km 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang di maksud adalah tabrakan antara kendaraan mobil KB 1067 HN yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP yang saksi kemudikan;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi saksi melihat Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 80 sampai dengan 90 km/jam melewati garis marka jalan dan seperti hilang keseimbangan.
Bahwa pada saat kejadian saksi membonceng istri saksi bernama Evi menggunakan sepeda motor Yamaha Vega KB 5101 BP, pada saat itu saksi melihat mobil yang dikendarai oleh terdakwa dengan jarak sekira 5 sampai dengan 7 meter berjalan dengan berbelok-belok ke kanan keluar jalur dari kiri ke kanan jalan sampai melewati garis putih marka dan saksi berusaha untuk menepi namun seketika mobil yang dikendarai oleh terdakwa tidak ada mengurangi kecepatan sehingga menabrak saksi dan isteri saksi. Kemudian saksi dan isteri saksi Evi terhempas sekira 6 (enam) meter dan saksi masih sadarkan diri sedangkan istri saksi yaitu koban Evi sudah tidak sadarkan diri di tempat kejadian.
Bahwa setelah kecelakaan tersebut saksi dirawat di RS. Soedarso selama 21 (dua puluh satu) hari, saksi mengalami luka remuk pada bagian kaki sebelah kiri sedangkan istri saksi mengalami luka pada bagian kaki sebelah kiri remuk, tangan sebelah kiri patah dan dirujuk di RS. Soedarso selama 7 (tujuh) hari dan langsung meninggal dunia.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan kendaraan saksi mengalami kerusakan pada bagian depan.
Bahwa benar, barang bukti sebagaimana yang ditunjukan dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang, tabrakan antara kendaraan mobil KB 1067 HN yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP yang saksi di kemudikan saksi Ahmad.
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil tidak sempat melihat kecepatan dalam spido meter dan Terdakwa mengendarai mobil dengan melewati garis marka jalan menyebabkan hilang keseimbangan dalam mengemudikan mobil karena terdakwa mengantuk sehingga menabrak sepeda motor yang di kemudikan saksi Ahmad dan korban Evi yang datang dari arah berlawanan.
Bahwa Terdakwa tidak sempat berusaha untuk menghindar dan tidak sempat menginjak rem karena jarak kendaraan sudah dekat dengan sepeda motor yang di kemudikan saksi Ahmad dan korban Evi.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan korban terseret mengikuti jatuhnya mobil masuk ke parit dan mobil sempat menabrak patok jalan dan saksi Ahmad dan korban Evi tergeletak ke tepi jalan.
Bahwa akibat kecelakan tersebut saksi Ahmad mengalami patah kaki terbuka sedangkan istrinya korban Evi yang dibonceng meninggal dunia setelah dirawat di RS Soedarso.
Bahwa Terdakwa sempat memberikan uang santunan kepada keluarga korban sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki warna putih metalik tahun pembuatan 2008 nomor rangka : MHYHYA11SAJ-115454 nomor mesin : M15AIA-118196;
Notis Pajak Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN Nomor 08884135 an. a.n. DIMYATI SALIM;
SIM B1 a.n. Sy. M. RUDI HARTONO;
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 5101 BP merk Yamaha warna marun tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH35D9204CJ534951 nomor mesin : 5D9-1535030;
STNK sepeda motor KB 5101 BP Nomor : 0022771 a.n. AHMAD.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, telah di benarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir bukti surat antara lain;
Hasil Visum Et Repertum atas nama Ahmad Nomor : 205/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:
Patah Tulang Paha Kiri Terbuka.
Hasil Visum Et Repertum an. Evi Lavina Nomor : 206/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:
Patah Tulang Pelvic
Patah Tulang Paha
Sespsis
Bukti visum tersebut telah di bacakan di persidangan dan di benarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga patut pula untuk di pertimbangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara antara kendaraan Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP merk Yamaha yang di kemudikan oleh saksi Ahmad;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas terjadi karena Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi antara 80 hinga 90 km/jam dari arah Singkawang menuju Pontianak, Terdakwa mengantuk sehingga mobil yang di kemudikan melewati garis marka jalan menyebabkan hilang keseimbangan ketika Terdakwa melihat sepeda motor yang di kemudikan saksi Ahmad datang dari arah berlawanan dan tidak bisa di hindari oleh Terdakwa hingga akhirnya terjadi tabrakan.
Bahwa benar kecelakaan tersebut menyebabkan sepeda motor terseret mengikuti jatuhnya mobil ke dalam parit sedangkan korban Ahmad isterinya Evi tergeletak ke tepi jalan.
Bahwa benar akibat kecelakan lalu lintas yang terjadi, korban Ahmad mengalami patah kaki terbuka sedangkan istrinya korban Evi yang dibonceng meninggal dunia setelah dirawat di RS Soedarso;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Udang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat akal pikirannya yang di duga melakukan suatu tindak pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya (naturalijk person).
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seseorang tidak dapat di pidana jika nyata perbuatan orang tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya.
Menimbang, bahwa menurut R. Sugandhi S.H., dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penjelasannya, yang di maksud “kurang sempurna akalnya” adalah kekuatan pikiran, daya pikiran dan kecerdasan pikiran, misalnya idioot, imbicil, buta tuli dan bisu mulai lahir, sedangkan yang di maksud dengan sakit berubah akalnya adalah sakit gila, histeri, epilepsi dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Sy. M. Rudi Hartono Bin Sy. M. Amin, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak termasuk kategori orang yang kurang sempurna akalnya serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subjek hukum dalam perkara ini secara formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak Pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad.2.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan pengertian pengemudi,kendaraan bermotor dan kecelakaan lalu lintas . Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang di gerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di duga dan tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda sedangkan pengertian kelalaian/culpan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang. Kecelakaan lalu lintas terjadi antara antara kendaraan Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP merk Yamaha yang di kemudikan oleh saksi Ahmad. Kecelakaan lalu lintas terjadi karena Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi antara 80 hinga 90 km/jam dari arah Singkawang menuju Pontianak, Terdakwa mengantuk sehingga mobil yang di kemudikan melewati garis marka jalan menyebabkan hilang keseimbangan ketika Terdakwa melihat sepeda motor yang di kemudikan saksi Ahmad datang dari arah berlawanan dan tidak bisa di hindari oleh Terdakwa hingga akhirnya terjadi tabrakan. Kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan sepeda motor terseret mengikuti jatuhnya mobil ke dalam parit sedangkan korban Ahmad isterinya Evi tergeletak ke tepi jalan. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut juga mengakibatkan korban yaitu saksi Ahmad mengalami patah kaki terbuka, hal tersebut di kuatkan dengan bukti surat Hasil Visum Et Repertum atas nama Ahmad Nomor : 205/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Mei 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:”Patah Tulang Paha Kiri Terbuka”.
Menimbang, berdasarkan uraian di atas, menurut pendapat Majelis Hakim, Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan bermotor telah lalai mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mengantuk sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dengan demikian maka unsur ini telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua terpenuhi maka unsur pertama yaitu Terdakwa sebagai subjek hukum haruslah dinyatakan terbukti pula sehingga semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) Undang-Udang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, dengan demikian maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Udang Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah sama di tujukan kepada Terdakwa Sy. M. Rudi Hartono Bin Sy. M. Amin dan telah terpenuhi dalam dakwaan kumulatif kesatu dengan demikian maka terhadap unsur Setiap Orang dalam dakwaan kumulatif kedua harus di nyatakan terpenuhi pula.
Ad.2.Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, kejadian kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2016 sekira jam 06.15 Wib di Jalan Raya Desa Mendalok KM 81,20 Jurusan Pontianak-Singkawang, antara kendaraan Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki yang dikemudikan terdakwa dengan kendaraan Sepeda Motor KB 5101 BP merk Yamaha yang di kemudikan oleh saksi Ahmad selain menyebabkan saksi Ahmad menderita luka berat, kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan pula isteri saksi Ahmad bernama Evi Lavina yang di boncengnya meninggal dunia karena mengalami luka-luka. Hal tersebut di kuatkan dalam bukti surat Hasil Visum Et Repertum atas nama Evi Lavina Nomor : 206/370/RSDS/TU-RM/VI/2016 Tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Gede Sanjaya, SP.OT.K dokter pada RSUD Soedarso Pontianak dengan Hasil Pemeriksaan:
Patah Tulang Pelvic
Patah Tulang Paha
Sespsis
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua telah terbukti pula.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam permohonannya secara lisan di persidangan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang ringan bagi diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya putusan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim dalam amar putusan adalah sudah tepat sesuai dengan kesalahan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki warna putih metalik tahun pembuatan 2008 nomor rangka : MHYHYA11SAJ-115454 nomor mesin : M15AIA-118196;
Notis Pajak Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN Nomor 08884135 an. a.n. DIMYATI SALIM;
SIM B1 a.n. Sy. M. RUDI HARTONO;
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 5101 BP merk Yamaha warna marun tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH35D9204CJ534951 nomor mesin : 5D9-1535030;
STNK sepeda motor KB 5101 BP Nomor : 0022771 a.n. AHMAD.
Adalah barang-barang bukti yang mempunyai nilai ekonomis dan bukan hasil dari kejahatan maka sepatutnya di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan korban meninggal dunia.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa jujur selama persidangan.
Terdakwa berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3), Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sy. M. Rudi Hartono Bin Sy. M. Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sy. M. Rudi Hartono Bin Sy. M. Amin dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di jatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN merk suzuki warna putih metalik tahun pembuatan 2008 nomor rangka : MHYHYA11SAJ-115454 nomor mesin : M15AIA-118196;
Notis Pajak Mobil Suzuki X Over KB 1067 HN Nomor 08884135 an. a.n. DIMYATI SALIM;
SIM B1 a.n. Sy. M. RUDI HARTONO;
Di kembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) Unit Sepeda motor KB 5101 BP merk Yamaha warna marun tahun pembuatan 2012 nomor rangka : MH35D9204CJ534951 nomor mesin : 5D9-1535030;
STNK sepeda motor KB 5101 BP Nomor : 0022771 a.n. AHMAD.
Di kembalikan kepada saksi Ahmad Bin Jiat
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu) rupiah;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2016 oleh I Komang Dediek Prayoga, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Lanora Siregar,S.H., dan Ezra Sulaiman,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aprianti,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, serta dihadiri Sondang Edward Situngkir,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Lanora Siregar,S.H., Ezra Sulaiman,S.H., | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, S.H.,M.Hum. |
Panitera Pengganti,
Aprianti,S.H.,