82/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 82/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 82 / Pid.Sus / 2015 / PN.Skt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO
DIKROMO ;
Tempat Lahir : Malang ; Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 04 Juli 1971 ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Arimbi AN.12 Grogol Indah Rt.004,
Rw.012, Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol,
Kabupaten Sukoharjo ;
Agama : Islam ; Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;
Perpanjangan Penuntut umum tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum dilakukan Penahanan Kota, tertanggal 21 Mei 2015, Nomor : Print-1031/0.3.11/RT-3/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015 ;
Hakim PN.Skt tanggal 4 Juni 2015 Nomor : 221/Pen.Pid/2015/PN.Skt, sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 3 Juli 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua PN.Skt tanggal 23 Juni 2015 Nomor : 221/Pen.Pid/2015/PN.Skt, sejak tanggal 04 Juli 2015 s/d tanggal 1 September 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini maju sendiri / tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan hukum ( requisitoir ) dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada tanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YULIATI Alias YULI Binti SONO DIKROMO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ”, sebagaimana diatur dalam pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULIATI Alias YULI Binti SONO DIKROMO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah untuk ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) set Aquarium,
14 (empat belas) ekor penyu ( dalam keadaan Mati sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Kematian Satwa Anakan Penyu Hijau (Chelonia Mydas) No. BA.05.2/IV-K.16/SKW.I/2015 tanggal 05 Januari 2015),
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa secara lisan dipersidangan pada tanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada tanggal 30 Juni 2015 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Duplik dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pula pada persidangan tanggal 30 Juni 2015 pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk. : 75 / SKRTA / 05 / 2015 tanggal 03 Juni 2015 telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO, pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekitar Jam 15.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Toko Solo Aquarium di Pasar Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO yang mempunyai usaha jual beli ikan hias di tempat tersebut diatas ditawari oleh seseorang yang tidak dikenal namanya berupa anak penyu hijau air tawar, kemudian terdakwa yang melihat peluang usaha penjualan penyu air tawar di tempat tersebut diatas masih sepi kemudian terdakwa tertarik untuk membeli, dan kemudian atas ketertarikan tersebut terdakwa membeli anak penyu hijau tersebut sebanyak 50 ( lima puluh ) ekor dengan harga Rp. 25.000,- per ekornya ;
Bahwa kemudian terdakwa menjual kembali anak penyu tersebut ke pembeli dengan harga Rp. 40.000,- per ekor dan berhasil menjual sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) ekor ;
Bahwa berdasarkan saksi SLAMET SUKERI, S.TP ( AHLI ) tentang anak penyu hijau yang dijual oleh terdakwa tersebut sebanyak 14 ( empat belas ) ekor mempunyai ciri-ciri yang merupakan tukik ( anakan ) penyu hijau ( Vhlenonia Mydas ) dimana satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang sesuai daftar lampiran Nomor : 168 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa ;
Bahwa terdakwa bukan suatu lembaga Pemerintah untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan telah menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut tanpa ada izin dari pemerintah ;
Perbuatan terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No.05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan dakwaan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dengan dibawah sumpah masing-masing menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi SUHARTOKO BIN SUGENG ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan tanda tangan dalam BAP benar tanda tangan saksi setelah saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut, serta semua keterangan saksi dalam BAP Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Toko Solo Aquarium di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta milik Terdakwa ( YULIATI ALIAS YULI ) sudah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun dan saksi bekerja tersebut dengan teman saksi yang bernama SEPTIANA DIAH PAMUNGKAS dan ENI SUWANTI dengan gaji per bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekitar Jam 15.00. Wib sewaktu saksi sedang jaga di Kios Aquarium Solo di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta telah didatangi Petugas dan telah menyita penyu hijau karena menurut keterangan Petugas Terdakwa memiliki Penyu tersebut tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi dalam bekerja di Solo Aquarium selain menjual penyu hijau juga menjual ikan hias lainnya yakni kura-kura brasil dan kura-kura ambon ;
Bahwa saksi tidak tahu penyu hijau tersebut dibeli dengan harga berapa per ekornya akan tetapi saksi hanya disuruh menjualnya seharga Rp. 50.000,- per ekornya ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah diberitahu oleh terdakwa atau siapapun kalau penyu hijau tersebut dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa di Toko Solo Aquarium milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) buah toko namun yang menjual penyu hijau hanya tiga toko yang dijaga oleh saksi, saksi SEPTIANA DIAH PAMUNGKAS dan saksi ENI SUWANTI ;
Bahwa penyu hijau yang telah disita oleh Petugas sebanyak 14 (empat) ekor dan yang 35 (tiga puluh lima) ekor telah laku terjual kepada orang lain ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang berupa foto di persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarknnaya dan tidak keberatan ;
2. Saksi SEPTIANA DIAH PAMUNGKAS ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan tanda tangan dalam BAP benar tanda tangan saksi setelah saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut, serta semua keterangan saksi dalam BAP Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Toko Solo Aquarium di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta milik Terdakwa ( YULIATI ALIAS YULI ) sudah bekerja selama 4 (empat) tahun dan saksi bekerja tersebut dengan teman saksi yang bernama Saksi SUHARTOKO BIN SUGENG dan ENI SUWANTI dengan gaji per bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekitar Jam 15.00. Wib sewaktu saksi sedang jaga di Kios Aquarium Solo di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta telah didatangi Petugas dan telah menyita penyu hijau karena menurut keterangan dari Petugas bahwa Terdakwa memilik Penyu tersebut tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi dalam bekerja di Solo Aquarium selain menjual penyu hijau juga menjual ikan hias lainnya yakni kura-kura brasil dan kura-kura ambon ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu penyu hijau tersebut dibeli Terdakwa dengan harga berapa per ekornya akan tetapi saksi hanya disuruh menjualnya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per ekornya ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh terdakwa kalau penyu hijau tersebut dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa di Toko Solo Aquarium milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) buah toko namun yang menjual penyu hijau hanya tiga toko yang dijaga oleh saksi, saksi SUHARTOKO BIN SUGENG dan saksi ENI SUWANTI ;
Bahwa penyu hijau yang telah disita oleh Petugas sebanyak 14 (empat) ekor dan yang 35 (tiga puluh lima) ekor telah laku terjual kepada orang lain ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang berupa foto di persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ENI SUWANTI ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan tanda tangan dalam BAP benar tanda tangan saksi setelah saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut, serta semua keterangan saksi dalam BAP Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Toko Solo Aquarium di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta milik Terdakwa ( YULIATI ALIAS YULI ) sudah bekerja selama 4 (empat) tahun dan saksi bekerja tersebut dengan teman saksi yang bernama SUHARTOKO BIN SUGENG dan SEPTIANA DIAH PAMUNGKAS dengan gaji per bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekitar Jam 15.00. Wib sewaktu saksi sedang jaga di Kios Aquarium Solo di Pasar Depok, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta telah didatangi petugas dan telah menyita penyu hijau karena tanpa adanya ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi dalam bekerja di Solo Aquarium selain menjual penyu hijau juga menjual ikan hias lainnya yakni kura-kura brasil dan kura-kura ambon ;
Bahwa saksi tidak tahu penyu hijau tersebut dibeli dengan harga berapa per ekornya akan tetapi saksi hanya disuruh menjualnya seharga Rp. 50.000,- per ekornya ;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh terdakwa kalau penyu hijau tersebut dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa di Toko Solo Aquarium milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) buah toko namun yang menjual penyu hijau hanya 3 ( tiga ) toko yang dijaga oleh saksi, saksi SUHARTOKO BIN SUGENG dan saksi SEPTIANA DIAH PAMUNGKAS ;
Bahwa penyu hijau yang telah disita oleh Petugas sebanyak 14 (empat) ekor dan yang 35 (tiga puluh lima) ekor telah laku terjual kepada orang lain ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang berupa foto di persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut diatas terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
SAKSI AHLI SLAMET SUKERI, S.TP :
Bahwa saksi ahli pernah diperikisa di Kepolisian dan tanda tangan dalam BAP benar tanda tangan saksi ahli setelah saksi ahli membaca sendiri Berita Acara tersebut, serta semua keterangan saksi ahli dalam BAP Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Surakarta dalam bidang Konservasi Sumber Daya Alam yaitu kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari dan saksi bekerja mulai tahun 2000 sampai dengan sekarang dan sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan ;
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati bahwa setiap orang dilarang untuk menagkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekira Jam 15.00. Wib Polresta Surakarta telah menyita Penyu Hijau sebanyak 14 (empat belas) ekor yang dijual di Kios Aquarium Pasar Depok Surakarta milik Yuliati ( Terdakwa ) dan setelah ahli melihatnya ternyata binatang yang berupa Penyu Hijau dilindungi oleh Undang-Undang ;
Bahwa ciri-ciri penyu hijau adalah hidupnya di air laut dan kaki menyerupai sirip berbentuk dayung, tubuhnya memiliki tempurung dan kepala, kaki dan ekor tidak bisa masuk kedalam tempurung ;
Bahwa ahli pernah mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Pasar Burung Depok Surakarta sebanyak dua kali dan dihadiri pedagang-pedagang di Depok Tersebut ;
Bahwa ahli membenarkan foto penyu hijau yang diperlihatkan dimuka persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa telah membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperikisa di Kepolisian dan tanda tangan dalam BAP benar tanda tangan saksi setelah saksi membaca sendiri Berita Acara tersebut, serta semua keterangan saksi dalam BAP Kepolisian benar semuanya dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekira Jam 15.00. Wib pada waktu ada operasi hewan penyu hijau milik Terdakwa sebanyak 14 ( empat belas ) ekor yang terdakwa jual di Toko Solo Aquarium Pasar Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banarsari, Kota Surakarta milik Terdakwa telah disita oleh Petugas dari Kepolisian Polresta Surakarta ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli penyu hijau dari seorang yang Terdakwa belum kenal sebanyak 50 ( lima puluh ) ekor dengan harga per ekornya sebesar Rp. 25.000,- dan Terdakwa jual kepada umum serbesar Rp. 40.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- ;
Bahwa penyu hijau tersebut Terdakwa simpan di aquarium di Toko Terdakwa sebanyak 3 ( tiga ) toko karena Terdakwa mempunyai Toko sebanyak 5 ( lima ) toko ;
Bahwa penyu hijau yang berjumlah 50 ( lima puluh ) ekor tersebut telah laku terjual sebanyak 36 ( tiga puluh enam ) ekor dan sisanya 14 ( empat belas ) ekor telah disita oleh Petugas dari Polresta Surakarta ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual penyu hijau tersebut tidak memilik ijin dari Pejabat yang berwenang karena Terdakwa tidak tahu kalau penyu hijau tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan kalau tidak mempunyai ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa pada waktu diadakan penyitaan terhadap penyu hijau milik Terdakwa, Terdakwa sedang berada di rumah dan yang menunggu di Toko tersebut adalah HARTOKO sebagai Karyawan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa selain menjual penyu hijau tersebut Terdakwa juga menjual berbagai jenis ikan ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual penyu hijau tersebut Terdakwa taruh di dalam aquarium ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan foto gambar penyu hijau yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
14 (empat belas) ekor penyu hijau ;
1 (satu) set aquarium ;
Barang bukti mana setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama, ternyata telah disita sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku, oleh karenanya dapat dijadikan Barang Bukti untuk perkara Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekira Jam 15.00. Wib penyu hijau milik Terdakwa yang berjumlah sebanyak 14 (empat belas) ekor telah disita oleh Petugas dari Kepolisian Polresta Surakarta ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa membeli penyu hijau dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal sebanyak 50 ( lima puluh ) ekor dengan harga per ekornya sebesar Rp. 25.000,- ;
Bahwa setelah Terdakwa membeli penyu hijau tersebut Terdakwa jual di Toko Solo Aquarium Pasar Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan dimasukkan kedalam aquarium milik Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya penyu hijau tersebut telah terjual sebanyak 36 (tiga puluh enam) ekor dan per ekornya dengan harga sebesar Rp. 40.000,- sampai dengan Rp. 50.000,- ;
Bahwa Terdakwa dalam menjual penyu hijau tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang karena Terdakwa tidak mengetahui kalau menjual penyu hijau tersebut harus mempunyai ijin karena penyu tersebut dilindungi ;
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem yakni setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meperniagakan satwa yang dilindungi ;
Bahwa Terdakwa telah kenal dengan foto gambar penyu hijau sebanyak 14 (empat belas) ekor yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tersebut, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, haruslah terpenuhi dan dapat dibuktikan semua unsur-unsur tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dipersidangan telah didakwa dengan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja Melakkukan Pelanggaran Terhadap Ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barang Siapa ” adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO sebagai Terdakwa dan ia juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama persidangan Terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan benar yang dajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas maka Unsur Barang Siapa telah terbukti dan telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) ;
Menimbang, bahwa unsure tersebut bersifat alternatif bukan kumulatif yang artinya bahwa salah satu unsure telah terbukti maka unsure yang lain tidak perlu di pertimbangkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja undang-undang sendiri tidaklah memberi pengertian yang tegas tentang apa yang dimaksud dengan sengaja namun menurut Memorie Van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens atau menghendaki dan mengetahui ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas bahwa seseorang yang didakwakan telah dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan haruslah ia menghendaki melakukan perbuatan itu serta harus mengerti atau mengetahui akan akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa unsure dalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi Setiap Orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan yang dimaksud dengan memperniagakan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia hal 1073 adalah diambil dari suku kata Niaga yang mempunyai arti kegiatan jual beli dsb untuk memperoleh untung, dagang, sedangkan memperniagakan merupakan bentuk kata aktif dari niaga yang mempunyai arti mengusahakan, ( menggunakan dsb ) untuk berniaga, memperdagangkan, memperjualbelikan dan yang dimaksud dengan satwa adalah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia halaman 1371 merupakan binatang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan yang dihubungkan dengan barang bukti yang disebutkan Terdakwa telah membeli binatang penyu hijau sebanyak 50 (lima puluh) ekor dari seseorang yang Terdakwa tidak kenal dan setelah Terdakwa membeli penyu tersebut kemudian dijual di Toko Solo Aquarium Pasar Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta milik Terdakwa dan dijual di 3 (tiga) toko karena Toko Terdakwa berjumlah 5 (lima) Toko / Kios serta penyu hijau tersebut dimasukkan dalam aquarium dan diberi air tawar dan dalam penjualan tersebut telah laku sebanyak 36 (tiga puluh enam) ekor dengan harga setiap ekornya laku sebesar Rp. 40.000,- sampai dengan sebesar Rp. 50.000,- ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjual penyu hijau yang dilindungi sebelumnya tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Desember 2014 sekira Jam 15.00. Wib sewaktu Terdakwa menjual penyu hijau di Toko milik Terdakwa tersebut diatas telah datang dari Pihak Kepolisian dan menyita penyu hijau tersebut karena menjual penyu hijau tersebut tidak adanya ijin dari Pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa sudah mengetahui ataupun mencari tahu kalau menjual penyu hijau tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya karena akan mendapatkan keuntungan dan dari ahli telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali di Pasar Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta tentang Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa setelah salah satu unsure telah terbukti maka unsure yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsure Dengan Sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) telah terbukti dan telah dipenuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, maka secara hukum dan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim, Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa pidana Komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, artinya setiap penjatuhan pidana penjara harus disertai dengan penjatuhan denda ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalam perkara ini Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara harus dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana ini bukan semata - mata merupakan balas dendam akan tetapi diutamakan pembinaan terhadap Terdakwa agar dikemudian hari dapat menjalankan kehidupan yang lebih berhati - hati ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO tidak mensukseskan Program Pemerintah dalam mempertahankan satwa yang dilindungi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga mempunyai anak - anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
14 (empat belas) ekor penyu hijau ;
1 (satu) set aquarium ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah ditahan dalam tahanan kota berdasarkan penahanan yang sah, maka lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan Terdakwa, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa haruslah dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku khususnya Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-Pasal lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YULIATI ALIAS YULI BINTI SONO DIKROMO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota ;
Menyatakan barang bukti berupa :
14 (empat belas) ekor penyu hijau ;
1 (satu) set aquarium ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2015 oleh YULI HAPPYSAH, SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, KABUL IRIANTO, SH.M.Hum dan MULYADI, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 7 Juli 2015, oleh Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim Anggota dengan dibantu UJI ASTUTI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta, dihadiri oleh ARI PRASETYO. P, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
KABUL IRIANTO, SH.M.Hum. YULI HAPPYSAH, SH.MH.
M U L Y A D I, S H.
Panitera Pengganti,
UJI ASTUTI, SH.