144/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 144/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAWAKIR Bin AMIRUDIN
pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) hari ;
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 144/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
Nama : SAWAKIR Bin AMIRUDIN
Tempat Lahir : Sumenep
Umur : 45 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Dsn Lamujeng Barat Desa Pordapor, Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tgl 21 Mei 2013 s/d tgl 29 Juni 2013;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juni 2013 s/d tanggal 16 Juli 2013 .
4. Penahanan oleh Majelis Hakim PN.Smp. sejak tanggal 10 Juli 2013 s/d tgl 08 Agustus 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 143/O.5.34/Eul.2/ 07 / 2013. tanggal 09 Juli 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 291/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 10 Juli 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 292/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 10 Juli 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-46/SUMEN/EUL.2/07/2013 tanggal 31 Juli 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN telah bersalahmelakukan tindak pidana membawa, tanpa hak membawa senjata tajam, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang pisau + 35 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-46/SUMEN/EUL.2/06/2013 tanggal 17 Juli 2013 sebagaimana berikut :
Bahwa ia terdakwa SAWAKIR bin AMIRUDIN , pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan April 2013, tempat di Jln PUD masuk dusun Lumajeng Timur Desa Pordapor Kec. Guluk- Guluk Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, terdakwa tanpa hak menguasai,membawa,mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya menyimpan suatu senjata pemukul, penikam, atau senjata penusuk berupa sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang kurang lebih 35 Cm perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat terdakwa berjalan kaki pulang dari memijat di rumah NAWAWI di desa Guluk ? Guluk dengan membawa sebilah pisau sebagaimana tersebut diatas yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dibalik baju yang dipakainya ,saat itu terdakwa bertemu dengan HAFID di jalan yang juga ingin pijat pada terdakwa kemudian mereka berjalan beriringan terdakwa di depan HAFID dibelakang , tidak lama kemudian terdakwa dihentikan oleh petugas dari polres Sumenep diantaranya saksi MARGONO yang saat itu sedang melakukan penyelidikan curat,curas dan curanmor di daerah tersebut,setelah dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa ditemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya dan pada waktu ditanya terdakwa mengaku membawa pisau tersebut dengan maksud untuk berjaga ? jaga keselamatan ,karena terdakwa tidak punya ijin dari pihak yang berwenang maka terdakwa bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU DRT no 12 tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MARGONO :
Bahwa saat saksi bersama dengan SULIK, CHABIBI dan anggota Polres Sumenep lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep mendapati terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN membawa, memiliki, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau.
Bahwa terhadap tersangka sebelumnya saksi tidak mengenali, namun setelah terdakwa saksi mengenali bahwa terdakwa mengaku bernama SAWAKIR Bin AMIRUDIN.
Bahwa terdakwa didapati telah membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau pada hari Selasa tanggal 30 April 2013, sekira pukul 22.30 Wib di jalan PUD Dsn. Lumajeng Timur Desa Pordapor Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep.
Bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau dengan cara diselinipkan di pinggang sebelah kanan, dibalik baju terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku maksud dan tujuan terdakwa membawa, memiliki, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau adalah untuk menjaga keselamatan.
Bahwa aetelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku mendapat satu bilah pisau terbuat pemberian dari orang yang bernama MUSAHNI alamat Desa Payudan Nangger Kec. Guluk-Guluk Kab Sumenep.
Ditunjukkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang pisau 35 cm saksi masih mengenalinya bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan saat dibawa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi SULIK :
Bahwa saat saksi bersama dengan CHABIBI, MARGONO dan anggota Polres Sumenep lainnya melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep mendapati terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN membawa, memiliki, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau.
Bahwa terhadap tersangka sebelumnya saksi tidak mengenali, namun setelah terdakwa saksi mengenali bahwa terdakwa mengaku bernama SAWAKIR Bin AMIRUDIN.
Bahwa terdakwa didapati telah membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau pada hari Selasa tanggal 30 April 2013, sekira pukul 22.30 Wib di jalan PUD Dsn. Lumajeng Timur Desa Pordapor Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep.
Bahwa terdakwa membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau dengan cara diselinipkan di pinggang sebelah kanan, dibalik baju terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku maksud dan tujuan terdakwa membawa, memiliki, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau adalah untuk menjaga keselamatan.
Bahwa aetelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku mendapat satu bilah pisau terbuat pemberian dari orang yang bernama MUSAHNI alamat Desa Payudan Nangger Kec. Guluk-Guluk Kab Sumenep.
Ditunjukkan barang bukti berupa 1(satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, panjang pisau 35 cm saksi masih mengenalinya bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa dan saat dibawa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.,
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hari Selasa,tanggal 30 April 2013 sekira pukul 22.30 Wib.di jalan PUD Dsn. Lumajeng Desa Pordapor Kec, Guluk-Guluk Kab Sumenep terdakwa berangkat dari rumah di jalan PUD terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa pada waktu itu membawa senjata penikam atau penusuk jenis pisau ;
Bahwa terdakwa saat itu bersama Hafid dan senjata tersebut adalah milik terdakwa sendiri diperoleh dari orang tua terdakwa ;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa senjata tersebut disimpan diselipkan dibalik baju di pinggang sebelah kanan
Bahwa terdakwa saat itu sedang berjalan ke rumah NAWARI ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang pisau + 35 cm
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar hari Selasa,tanggal 30 April 2013 sekira pukul 22.30 Wib.di jalan PUD Dsn. Lumajeng Desa Pordapor Kec, Guluk-Guluk Kab Sumenep terdakwa berangkat dari rumah di jalan PUD terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa pada waktu itu membawa senjata penikam atau penusuk jenis pisau ;
Bahwa benar terdakwa saat itu bersama Hafid dan senjata tersebut adalah milik terdakwa sendiri diperoleh dari orang tua terdakwa ;
Bahwa benar tujuan terdakwa membawa pisau tersebut untuk keselamatan membela diri apabila ada orang yang mengganggunya ;
Bahwa benar senjata tersebut disimpan diselipkan dibalik baju di pinggang sebelah kanan
Bahwa benar terdakwa saat itu sedang berjalan ke rumah NAWARI ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang pisau + 35 cm tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Selasa tanggal 30 April 2013 sekitar pukul 22.30 Wib di Jln PUD masuk dusun Lumajeng Timur Desa Pordapor Kec. Guluk- Guluk Kab. Sumenep senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang pisau + 35 cm adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa SAWAKIR Bin AMIRUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa Hak Membawa Atau Menguasai Senjata Tajam atau Senjata Penusuk
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 5 (lima) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
sebilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat panjang pisau + 35 cm dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Rabu, tanggal 31 Juli 2013 oleh HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ISDARYANTO,SH.MH. dan WIDODO HARIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana pada hari itu juga diucapkan putusan tersebut pada sidang yang terbuka untuk umum dibantu ABDUS SALAM,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SULIANINGSIH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, S.H.MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. M.H.
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
ABDUS SALAM, SH