54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA
-MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ; Dirusak agar tidak dapat digunakan kembali ; 7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H, M.H, Penuntut Umum dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
PUTUSAN
Nomor 54/Pid.Sus /2015/PN. Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA |
| 2. | Tempat lahir | : | Rantau |
| 3. | Umur / Tanggal lahir | : | 24 Tahun / 28 September 1990 |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jl. Persada XII No. 45 Komplek Galuh Marindu Rt. 11 Rw. 02 Kel. Sungai Besar Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Desember 2014 s/d tanggal 26 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rantau sejak tanggal 27 Desember 2014 s/d 4 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 6 Maret 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2015 s/d tanggal 24 Pebruari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Pebruari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 17 Mei 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, S.H, beralamat di Jl. Perintis Raya Rt. 02 No. 03 Rantau Kab. Tapin Prov. Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 45/ Pid/2014/PN. Rta tanggal 25 Pebruari 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 54/Pid/2015/PN. Rta tanggal 17 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 54/Pid/2015/PN. Rta tanggal 17 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memprudoksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Primer ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Hadi Alias A’at Bin Agus Mulia pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pda awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa bersama saksi Sabran Bin Utuh Bahran berpatungan untuk membeli obat jeniscarnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 (empat) box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sabran Bin Utuh Bahran menuju Rantau, karena hujan kemudian terdakwa bersama saksi Sabran Bin Utuh Bahran berteduh dirumah saksi Ariyanto yang beralamat di Desa Buas Buas Hilir, dan pada saat dirumah saksi Ariyanto tersebut terdakwa menawarkan saksi Ariyanto obat carnophen untuk dijual, selanjutnya terdakwa meminta obat carnophen yang dibawa oleh saksi Sabran Bin Utuh Bahran untuk diserahkan kepada saksi Ariyanto, dan uang hasil penjualan obat carnophen tersebut akan diserahkan saksi Ariyanto kepada terdakwa dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran apabila sudah laku terjual, selanjutnya saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto yang merupakan anggota Polsek Candi Laras Utara beserta anggota Polsek Candi Utara yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buas Buas Hilir ada dua orang yang menjual obat jenis carnophen, selanjutnya kedua saksi dan anggota Polsek yang lain menuju lokasi yang dimaksud, dan pada saat sampai dilokasi kedua saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) box yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, dan kantong jaket sebelah kiri, lalu dipinggang kanan pada terdakwa juga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm. Atas kejadian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan kekantor Polsek Candi Laras Utara ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0144.LP tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Tekhnis Teranokokooleh Ary Yustantiningsih, S.Si.,Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol, kafein, karisoprodol dan berdasarkkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsider ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Hadi Alias A’at Bin Agus Mulia pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pda awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa bersama saksi Sabran Bin Utuh Bahran berpatungan untuk membeli obat jeniscarnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 (empat) box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sabran Bin Utuh Bahran menuju Rantau, karena hujan kemudian terdakwa bersama saksi Sabran Bin Utuh Bahran berteduh dirumah saksi Ariyanto yang beralamat di Desa Buas Buas Hilir, dan pada saat dirumah saksi Ariyanto tersebut terdakwa menawarkan saksi Ariyanto obat carnophen untuk dijual, selanjutnya terdakwa meminta obat carnophen yang dibawa oleh saksi Sabran Bin Utuh Bahran untuk diserahkan kepada saksi Ariyanto, dan uang hasil penjualan obat carnophen tersebut akan diserahkan saksi Ariyanto kepada terdakwa dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran apabila sudah laku terjual, selanjutnya saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto yang merupakan anggota Polsek Candi Laras Utara beserta anggota Polsek Candi Utara yang lain mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Buas Buas Hilir ada dua orang yang menjual obat jenis carnophen, selanjutnya kedua saksi dan anggota Polsek yang lain menuju lokasi yang dimaksud, dan pada saat sampai dilokasi kedua saksi bertemu dengan terdakwa dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap dan saksi Sabran Bin Utuh Bahran ditemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) box yang disimpan terdakwa dikantong celana sebelah kanan, dan kantong jaket sebelah kiri, lalu dipinggang kanan pada terdakwa juga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm. Atas kejadian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan kekantor Polsek Candi Laras Utara ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang telah ditemukan telah disisihkan sebagian untuk pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.12.14.0144.LP tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Tekhnis Teranokokooleh Ary Yustantiningsih, S.Si.,Apt menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol, kafein, karisoprodol dan berdasarkkan surat kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Dan ;
Kedua ;
Bahwa ia terdakwa Muhammad Hadi Alias A’at Bin Agus Mulia pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima,mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin tepatnya dirumah saksi Ariyanto ketika saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto yang merupakan anggota Polsek Candi Laras Utara beserta anggota Polsek CLU yang n melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan senjata tajam yang disimpan oleh terdakwa dengan cara diselipkan pada pinggang sebelah kanan dibalik baju yang dikenakan terdakwa yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm. Setelah ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat izin senjata tajam tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, lalu terdaka beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Perbuatan terdaka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Budi Prasetyo, SH Bin Sutarjo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki senjata tajam tanpa izin dan menjual obat jenis zenith carnophen ;
- Bahwa malam itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara, selanjutnya saksi bersama Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud tepatnya di rumah Ariyanto dan begitu sampai saksi melihat 2 orang yaitu salah satunya terdakwa yang mabuk selanjutnya digeledah ternyata ditemukan 2 box zenith pada terdakwa dan sebilah senjata tajam ;
- Bahwa zenith saat itu diakui terdaka miliknya dan akan dijual kepada seseorang ;
- Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam dan menjual obat tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
- Bahwa terdakwa sudah lama menjadi target kepolisian ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk pusaka ;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa saat itu jika digunakan baik kehewan maupun manusia bisa mengakibatkan luka bahkan bisa mengakibatkan mati ;
- Bahwa obat yang saksi temukan saat penangkapan 2 box 20 keping carnophen zenith atau 200 biji ;
- Bahwa menurut terdakwa ia menjual kepada orang-orang yang memesan disekitar Desa Buas Buas juga memasarkannya kedaerah Rantau ;
- Bahwa menurut terdakwa obat zenith didapatnya dari seseorang di Sungai Tabuk Martapura dengan jalan membeli patungan dengan Sabran ;
- Bahwa obat zenith yang dibelinya sebanyak 4 box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya tidak berkeberatan ;
Saksi Hasan Purwanto Bin Suradi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah tertangkap tangan karena memiliki senjata tajam tanpa izin dan menjual obat jenis zenith carnophen ;
- Bahwa malam itu kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara, selanjutnya saksi bersama Budi Prasetyo dan 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud tepatnya di rumah Ariyanto dan begitu sampai saksi melihat 2 orang yaitu salah satunya terdakwa yang mabuk selanjutnya digeledah ternyata ditemukan 2 box zenith pada terdakwa dan sebilah senjata tajam ;
- Bahwa saat itu senjata tajam diakui terdakwa miliknya dan juga diakui terdakwa mengenai obat akan dijual kepada seseorang ;
- Bahwa terdakwa memiliki senjata tajam dan menjual obat tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa saat itu tidak ada hubungannya dengan keadaan terdakwa ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk pusaka ;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa saat itu jika digunakan baik kehewan maupun manusia bisa mengakibatkan luka bahkan bisa mengakibatkan mati ;
- Bahwa obat yang saksi temukan saat penangkapan 2 box 20 keping carnophen zenith atau 200 biji ;
- Bahwa menurut terdakwa ia menjual kepada orang-orang yang memesan disekitar Desa Buas Buas juga memasarkannya kedaerah Rantau ;
- Bahwa menurut terdakwa senjatatajam yang dimiliki terdakwa untuk jaga-jaga diri ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi Sabran Bin Utuh Bahran, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa bersama saksi telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith carnophen ;
- Bahwa awalnya siang hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi bersama terdakwa bersama-sama patungan membeli obat jenis carnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 saksi berdua terdakwa berangkat menuju arah Rantau, ketika diperjalanan hari hujan dan saksi dan terdakwa singgah dirumah Ariyanto untuk berteduh dan setelah itu Ariyanto saksi tawarkan untuk menjual obat carnophen dan Ariyanto menyetujui tawaran tersebut kemudian saksi menyerahkan obat tersebut dengan janji jika laku uangnya diserahkan kepada terdakwa ;
- Bahwa terdakwa ditangkap ketika berada dirumah Ariyanto menawarkan obat zenith carnophen ;
- Bahwa terdakwa memiliki dan menjual obat sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
- Bahwa maksud saksi dan terdakwa mengedarkan obat itu untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa saksi mendapatkan obat tersebut dari seseorang di Sungai Tabuk Martapura ;
- Bahwa selain obat carnophen terdakwa juga membawa senjata tajam ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt Binti H. Rifudiansyah, tidak disumpah keterangan di BAP dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian ;
- Bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;
- Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;
- Bahwa untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas apalagi dijual dirumah-rumah penduduk, obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ;
- Bahwa sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yang dikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G ;
- Bahwa obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
- Bahwa untuk obat jenis carnophen merupakan obat keras atau daftar G merupakan obat yang diserahkan harus dengan resep dokter itu sebelum dibatalkan izin edarnya dan untuk saat sekarang tidak boleh diedarkan kembali ;
Terhadap keterangan ahli, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa bersama Sabran telah tertangkap tangan karena memiliki dan menjual obat jenis zenith carnophen ;
- Bahwa awalnya siang hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar jam 13.00 Wita terdakwa bersama Sabran bersama-sama patungan membeli obat jenis carnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 terdakwa berdua Sabran berangkat menuju arah Rantau, ketika diperjalanan hari hujan dan saksi dan terdakwa singgah dirumah Ariyanto untuk berteduh dan setelah itu Ariyanto, terdakwa tawarkan untuk menjual obat carnophen dan Ariyanto menyetujui tawaran tersebut kemudian terdakwa menyerahkan obat tersebut dengan janji jika laku uangnya diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa membeli obat di Desa Sungai Tabuk Martapura ;
Bahwa terdakwa memiliki dan menjual obat carnophen tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa maksud terdakwa mengedarkan obat itu untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa selain obat terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam, senjata tajam yang terdakwa miliki itu sama sekali tidak ada izin ;
Bahwa senjata tajam itu terdakwa maksudkan untuk jaga-jaga diri ;
Bahwa senjata tajam itu milik terdakwa sendiri diperoleh dari membeli ;
Bahwa senjata tajam yang terdakwa miliki itu jika digunakan kehewan bisa berbahaya bahkan bisa mematikan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah ditangkap tangan karena memiliki senjata tajam tanpa izin dan menjual obat jenis zenith carnophen ;
Bahwa benar berawal pada siang hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar jam 13.00 Wita saksi Sabran bersama terdakwa secara patungan membeli obat jenis zenith carnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 saksi Sabran dan terdakwa berangkat menuju arah Rantau, ketika diperjalanan hari hujan dan saksi Sabran dan terdakwa singgah dirumah Ariyanto untuk berteduh dan setelah itu Ariyanto oleh saksi Sabran dan terdakwa ditawarkan untuk menjual obat carnophen dan Ariyanto menyetujui tawaran tersebut kemudian saksi Sabran dan terdakwa menyerahkan obat carnophen tersebut dengan janji jika laku uangnya diserahkan kepada terdakwa ;
Bahwa benar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara, selanjutnya saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud tepatnya di rumah Ariyanto dan begitu sampai saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto melihat 2 orang yaitu salah satunya terdakwa yang mabuk selanjutnya digeledah ternyata ditemukan 2 box 20 keping carnophen zenith atau 200 biji pada terdakwa dan sebilah senjata tajam ;
Bahwa benar zenith carnophen diakui terdakwa sebagai miliknya dan akan dijual kepada seseorang dan perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian ;
Bahwa benar terdakwa memiliki senjata tajam dan menjual obat zenith carnophen sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk benda pusaka sehingga jika digunakan baik kehewan maupun manusia bisa mengakibatkan luka bahkan bisa mengakibatkan kematian ;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabran mengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Bahwa benar persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;
Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;
Bahwa benar obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sepengetahuan ahli sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Dengan Sengaja ;
3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang bahwa “setiap orang” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Muhammad Hadi Alias A’at Bin Agus Mulia, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Dengan Sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Dengan sengaja” adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno, SH, Asas-asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, 2002, Jakarta, hal. 171-172) ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa dapat ditinjau dari 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu teori kehendak dan teori pengetahuan, kedua teori tersebut mengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan, berarti kesengajaan itu termasuk juga akibat-akibatnya dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang bahwa teori tersebut diatas bersesuaian dengan sifat kesengajaan yang mengartikan kesengajaan itu dengan sifat kleurloos begrip atau tidak mempunyai sifat tertentu, artinya yang melakukan tindak pidana itu cukuplah apabila ia menghendaki tindakannya, dalam hal ini tidaklah disayaratkan apakah si pelaku menginsyafi bahwa tindakannya mempunyai akibat yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang. “Himpunan Yurisprudensi Indonesia yang penting untuk praktek sehari-hari, landmark decisions, jilid 8, PT. Citra aditya bakti, Bandung 1993, hal 167-168, dengan catatan Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama” ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja disini adalah kesengajaan dengan maksud atau dikehendaki untuk menjadi tujuannya yaitu berupa tindakan mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi karena menjual obat jenis zenith carnophen ;
Menimbang, bahwa berawal pada siang hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekitar jam 13.00 Wita terdakwa bersama saksi Sabran secara patungan membeli obat jenis zenith carnophen didaerah Sungai Tabuk Martapura sebanyak 4 box dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 saksi Sabran dan terdakwa berangkat menuju arah Rantau, ketika diperjalanan hari hujan terdakwa dan saksi Sabran singgah dirumah Ariyanto untuk berteduh dan setelah itu Ariyanto oleh terdakwa dan saksi Sabran ditawarkan untuk menjual obat zenith carnophen dan Ariyanto menyetujui tawaran tersebut kemudian terdakwa dan saksi Sabran menyerahkan obat zenith carnophen tersebut dengan janji jika laku uangnya diserahkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa zenith carnophen diakui terdakwa sebagai miliknya dan akan dijual kepada seseorang dan perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian terdakwa juga menjual obat zenith carnophen sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Sabran mengedarkan obat zenith carnophen tersebut untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja menjual obat jenis zenith carnopeh tersebut untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Mengedarkan sediaan farmasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt bahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian ;
Menimbang, bahwa persyaratan yang harus depenuhi seseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permenkes RI No. 889/Menkes/Per/V/2011 ;
Menimbang, bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian tersebut adalah tenaga kefarmasian, yang mana tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan apoteker tekhnis kefarmasian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi karena menjual obat jenis zenith carnophen ;
Menimbang, bahwa berawal pada saat terdakwa dan saksi Sabran berangkat menuju arah Rantau, ketika diperjalanan hari hujan terdakwa dan saksi Sabran singgah dirumah Ariyanto untuk berteduh dan setelah itu Ariyanto oleh terdakwa dan saksi Sabran ditawarkan untuk menjual obat zenith carnophen dan Ariyanto menyetujui tawaran tersebut kemudian terdakwa dan saksi Sabran menyerahkan obat zenith carnophen tersebut dengan janji jika laku uangnya diserahkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan pada pokoknya bahwa mereka mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara, selanjutnya saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud tepatnya di rumah Ariyanto dan begitu sampai saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto melihat 2 orang yaitu salah satunya terdakwa yang mabuk selanjutnya digeledah ternyata ditemukan 2 box 20 keping zenith carnophen atau 200 biji pada terdakwa dan sebilah senjata tajam ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi Budi Prasetyo, saksi Hasan Purwanto dan saksi Sabran serta keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian bahwa obat zenith carnophen adalah milik terdakwa dan saksi Sabran dan akan dijual kepada seseorang dan perbuatan terdakwa tidak ada hubungannya dengan kefarmasian terdakwa juga menjual obat zenith carnophen sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa menurut Ahli Hj. Renny Haslinda, S.Si.,Apt, untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas apalagi dijual dirumah-rumah penduduk, obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, took obat berijin, rumah sakit atau difasilitasi ditribusi/penyalur ;
Menimbang, bahwa terhadap sediaan farmasi carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sebanyak 2 box atau 20 kaping atau 200 biji carnophen zenith yang dikemas dalam bentuk strip termasuk obat keras atau daftar G, dimana menurut Ahli tersebut obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical sudah dibatalkan ijin edarnya dan sudahdihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi. Sehingga untuk obat jenis carnophen merupakan obat keras atau daftar G merupakan obat yang diserahkan harus dengan resep dokter itu sebelum dibatalkan izin edarnya dan untuk saat sekarang tidak boleh diedarkan kembali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan kesatu subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa ;
2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang bahwa “barang siapa” menunjuk orang sebagai subjek hukum, dimana menurut hukum positif kita barang siapa adalah setiap orang (natuurlijke personen) yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu terdakwa yang bernama Muhammad Hadi Alias A’at Bin Agus Mulia, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang secara langsung terungkap dalam persidangan, terdakwa mempunyai fisik yang sehat, sementara secara mental mempunyai penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan mengerti segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kesalahan identitas terdakwa, berdasarkan uraian diatas maka Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Tanpa hak menguasai, membawa atau mempunyai dalam miliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah ditangkap tangan karena memiliki senjata tajam tanpa izin ;
Menimbang, bahwa adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi obat jenis zenith carnophen di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara, selanjutnya saksi Budi Prasetyo bersama saksi Hasan Purwanto dan 6 orang anggota polisi bergerak menuju tempat yang dimaksud tepatnya di rumah Ariyanto dan begitu sampai saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto melihat 2 orang yaitu salah satunya terdakwa yang mabuk selanjutnya digeledah ternyata ditemukan 2 box 20 keping carnophen zenith atau 200 biji pada terdakwa dan sebilah senjata tajam ;
Menimbang, bahwa menurut saksi Budi Prasetyo dan saksi Hasan Purwanto bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa saat itu tidak ada hubungannya dengan keadaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa walaupun alasan terdakwa dipersidangan senjata tajam yang dibawanya tersebut hanya untuk jaga-jaga diri tetapi terdakwa memiliki senjata tajam tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis Hakim berpendapat untuk unsur ke-2 (dua) inipun telah terpenuhi ;
Ad.3. Senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling berkesesuaian pada pokoknya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan pada hari pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2014 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, terdakwa telah ditangkap tangan karena memiliki senjata tajam tanpa izin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi Budi Prasetyo, saksi Hasan Purwanto dan saksi Sabran serta keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian bahwa senjata tajam yang dibawa terdakwa tidak termasuk benda pusaka sehingga jika digunakan baik kehewan maupun manusia bisa mengakibatkan luka bahkan bisa mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim senjata tajam yang terdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka atau purbakala tetapi senjata tajam biasa yaitu jenis pisau yang lengkap dengan kumpangnya dan dapat digunnakan untuk meikam maupun untu menusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelis berpendapat untuk unsur ke-3 (tiga) terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
- 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana / merupakan hasil dari tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 12/Drt tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADI Alias A’AT Bin AGUS MULIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) box atau 20 keping atau 200 butir/tablet carnophen zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dibungkus dengan kertas warna coklat yang diikat dengan plastik warna putih dengan panjang 7 (tujuh) cm ;
Dirusak agar tidak dapat digunakan kembali ;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015, oleh Mustajab, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ahrarudin Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H, M.H, Penuntut Umum dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota Akhmad Rosady, S.H Hj. Yuanita Tarid, S.H.,M.H | Hakim Ketua Mustajab, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti Ahrarudin | |