186/Pdt.G/2018/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 186/Pdt.G/2018/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Durian Nomor 50
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI : I. DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut tergugat; DALAM PROVISI - Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan syah dan mengikat secara hukum surat perjanjian (kontrak) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Convention Hall YAYASAN ABDURRAB Nomor : 006/TCH-K/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 terhadap Penggugat dan Tergugat dengan nilai kontrak Rp. 9.130.946.000,- (Sembilan Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu rupiah); 3. Menyatakan syah dan berharga menurut hukum Surat Perintah Mulai Kerja No.007/TCH-K/VIII/2017 tertanggal 24 Agustus 2017; 4. Menyatakan syah dan berharga menurut hukum addendum I; 5. Menyatakan syah dan mengikat Surat Keputusan Hasil Rapat hari kamis tertanggal 08 Maret 2018 yang harus dilaksanakan oleh Tergugat dengan itikad baik; 6. Menghukum dan menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) karena tidak beritikad baik dalam melaksanakan Perjanjian baik terhadap kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Convention Hall YAYASAN ABDURRAB Nomor : 006/TCH-K/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017 terhadap Penggugat dan Tergugat serta Kesepakatan bersama Hasil Rapat tertanggal 08 Maret 2018; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan : 7.1. Pada awal pelaksanaan pekerjaan Penggugat terkendala oleh mesin tiang pancang pess (hydraulick) karena belum ada yang tersedia sesuai jadwal pekerjaan yang Penggugat laksanakan, Penggugat telah sudah menanyakan pada beberapa Perusahaan yang menyediakan alat tersebut tetapi tidak ada jadwal yang kosong. Dan pekerjaan tekendala selama 3 (tiga) minggu karena menunggu jadwal mesin tiang pancang tersebut ready. Kendala tersebut telah disampaikan secara lisan kepada Pengawas dan Pengawas telah menyampaikan kepada Pihak Tergugat. 7.2. Disaat pemancangan, mesin pancang tidak ready ditempat penyewaan dikarenakan mesin sedang digunakan oleh pihak lain, jadi pekerjaan tertunda selama 3 (tiga) minggu. 7.3. Disaat penimbunan yang direncanakan hanya 2 (dua) minggu diakibatkan curah hujan tinggi, penimbunan baru selesai selama 2 (dua) bulan adalah kesalahan dan kelalaian Tergugat; 7.4 Ketika Progress telah mencapai 30% pada Bulan Desember 2017, Penggugat mengajukan termin tahap 2 pada tanggal 19 Desember 2017 sebesar Rp. 1.826.189.200,- (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah), baru dicairkan sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) pada tanggal 26 Januari 2018, sisa dari termin 30% tersebut baru dapat dilunasi pembayarannya oleh Pihak Tergugat pada tanggal 05 Februari 2018. Terdapat keterlambatan pencairan selama 45 hari kerja yang juga menyebabkan keterlambatan pekerjaan dilapangan; Adalah Bukan sebab dan kehendak yang timbul dari Penggugat (yang datang dan timbul diluar kehendak Penggugat); 8. Menyatakan syah dan mengikat menurut hukum Addendum I (Pertama) terhadap Penggugat dan Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk Membayar segala hak – hak Penggugat dari hasil pekerjaan yang telah Penggugat selesaikan yaitu Rp.2.690.802.000,- (Dua Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus dengan rincian : 1. Addendum I (Penambahan item pekerjaan BL1, Pemasangan Batu Bata Rollak dan pekerjaan besi wiremesh) senilai Rp.386.236.000,- (Tiga ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus tiga puluh enam Ribu Rupiah); 2. Pembayaran dp material yang telah dibayarkan oleh penggugat kepada toko distributor keramik dan granit Rp.410.820.000,- (Empat Ratus Sepuluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 3. Pembayaran Dp ornamen GRC Rp. 90.960.000,- (Sembilan Puluh Juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); 4. Sisa besi wiremesh dilapangan M6 40 lembar Rp.14.120.000,- (Empat belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah); 5. Pelunasan pembayaran keramik dan granit yang mana bahan tersebut sudah ada digudang toko dipekanbaru Rp.958.580.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); 6. Membayar perkiraan keuntungan pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Convention Hall Yayasan Abdurrab sesuai dengan penawaran yang Penggugat ajukan Pada RAB Penawaran dan telah disetujui dalam bentuk Kontrak sebesar Rp.830.086.000,- (Delapan ratus tiga puluh juta delapan puluh enam ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONPENSI - Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian; - Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 006/TCH-K/VIII/2017 tertanggal 23 Agustus 2017 dan berlaku semenjak dikeluarkan Surat Perintah kerja tertangal 24 Agustus 2017 sampai 240 hari Kalender; - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya; III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.606.000.- ( satu juta enam ratus enam ribu rupiah );