457/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 457/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: DODY WITJAKSONO, SH Terdakwa: ICHWANUDIN FATAH BIN ALM. H. FATAH
Menyatakan terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk?. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dengan gagang kayu panjang ± 10 cm dirampas untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 457 /Pid.Sus/2012/PN.Ta.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa-terdakwa :
Nama : ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH
Tempat lahir : Tulungagung
Umur / tanggal lahir : 67 tahun/ 10 Agustus 1945
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung
Agama : Islam
Pekerjaaan : swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan/Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 27 September 2012 No. Sprin-han/300/IX/2012/Reskoba, sejak tanggal 27 September 2012 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Oktober 2012 No. SPP-123/0.5.27/Epl.1/10/2012, sejak tanggal 17 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2012;
Penuntut Umum tanggal 19 Nopember 2012 No. PRINT-1814/0.5.27.3/Epl/11/2012 sejak tanggal 19 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 8 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 26 Nopember 2012 No. 523/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Ta. sejak tanggal 26 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 25 Desember 2012;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini secara tegas didepan persidangan menyatakan tidak bersedia untuk didampingi Penasehat Hukum, walaupun untuk itu hak-haknya telah disampaikan oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 26 Nopember 2012, No. 457/Pen.Pid.sus/2012/PN.Ta tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 27 Nopember 2012 No. 457/Pid.Sus/2012/PN.Ta. tentang Penetapan Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 22 Nopember 2012, No. SPPB-197/O.5.27/Epl/11/2011, beserta dakwaan dan berkas perkaranya ;
Telah membaca dan memperhatikan keseluruhan surat-surat bukti maupun barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Menimbang bahwa, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya Reg. Perkara No : PDM-194/O.5.27/Ep.1/11/2012 tertanggal 20 Nopember 2012, yang telah dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH pada hari Rabu tanggal 28 September 2012 sekitar jam 16.30 wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2012, bertempat di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 sekira pukul 09.00 wib ketika terdakwa sedang membakar sampah disamping rumah, selanjutnya sdr. Samsul lewat didepan terdakwa dan tanpa permisi, selanjutnya oleh terdakwa dilempari batu kecil dan sdr. Samsul berhenti dan akhirnya terdakwa dan sdr. Samsul terjadi cek cok mulut, setelah cek cok mulut tersebut berhenti selanjutnya terdakwa pulang untuk mengambil sebuah clurit dengan maksud untuk mengolak-alik sampah yang terdakwa bakar tersebut, dan ketika terdakwa kembali, sdr. Samsul sudah tidak ada ditempat. Selanjutnya pada hari tanggal 26 September 2012 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa selesai menebang kayu,selanjutnya terdakwa melihat kolam dan tanpa terdakwa sadari sdr. Samsul melihat kearah terdakwa yang berjaraj kurang lebih 50 meter , kemudian terdakwa balas dengan memandang sdr. Samsul,selanjutnya sdr. Samsul mengajak terdakwa untuk berkelahi atau duel, karena terdakwa juga emosi selanjutnya terdakwa terima tantangan sdr. Samsul, karena untuk menjaga diri terdakwa selanjutnya membawa senjata tajam berupa clurit, dan sdr. Samsul juga membawa sebuah pentungan. Sesampainya di jembatan dibelakang rumah terdakwa, terjadilah perang mulut antara terdakwa dengan sdr. Samsul, setelah cek cok selanjutnya sdr. Samsul menggerakkan pentungan yang dibawanya dan akhirnya terdakwa semakin emosi selanjutnya terdakwa juga menyabet-nyabetkan senjata tajam berupa sebuah clurit yang terdakwa pegang kearah sdr. Samsul yang berjarak 4 meter, setelah selesai cek cok dan menyabet nyabetkan clurit yang terdakwa pegang, selanjutnya terdakwa meninggalkan sdr. Samsul.
Bahwa terdakwa didalam membawa atau menguasai senjata tajam 1 (satu) bilah clurit tersebut tanpa disertai ijin yang sah dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. SAMSUL ROCHMAN Bin SUMANGIR :
- Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tingkat penyidikan adalah benar;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, saat itu saksi baru saja selesai memberi makan ikan, dan diatas jembatan saksi telah diancam oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa mengancam saksi dengan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cmdan panjang gagang kayu ± 10 cm;
- Bahwa clurit tersebut dipegang terdakwa ditangan kanan dan diacungkan serta disabet-sabetkan kearah saksi;
- Bahwa saat itu jarak saksi dengan terdakwa ada ± 4 meter;
- Bahwa saat itu saksi membawa tongkat untuk berjaga-jaga karena sejak keluar dari dalam rumahnya terdakwa membawa clurit sambil berteriak menantang saksi berkelahi;
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 saksi dengan terdakwa memang berselisih paham/cek cok mulut, karena pada saat itu saksi yang sedang lewat mengendarai sepeda motor dilempari batu oleh terdakwa;
Saksi 2. SOEMANGIR Bin Alm. MUNAJAB :
- Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan terdakwa, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi tingkat penyidikan adalah benar;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, diDesa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, saat itu saksi berada dirumah dan ditelepon anak saksi yang bernama Samsul, dimana anak saksi tersebut setahu saksi ada dikolam ikan sedang member makan ikan;
- Bahwa anak saksi menelepon dan mengatakan kalau anak saksi itu diancam oleh terdakwa dengan menggunakan clurit;
- Bahwa selanjutnya saksi menuju kekolam ikan dan diatas jembatan, saksi melihat terdakwa mengancam anak saksi dengan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dan panjang gagang kayu ± 10 cm;
- Bahwa clurit tersebut dipegang terdakwa ditangan kanan dan diacungkan serta disabet-sabetkan kearah anak saksi;
- Bahwa saat itu jarak anak saksi dengan terdakwa ada ± 4 meter, sedangkan saksi sendiri berjarak ± 6 meter dari terdakwa ;
- Bahwa saat itu anak saksi membawa tongkat untuk menangkis clurit terdakwa ;
- Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 anak saksi dengan terdakwa memang berselisih paham/cek cok mulut, karena pada saat itu anak saksi yang sedang lewat mengendarai sepeda motor dilempari batu oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dengan persetujuan terdakwa juga telah membacakan keterangan saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan yaitu : saksi Mongin Dianto Bin Alm. Rebo, dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dengan gagang kayu panjang ± 10 cm, Barang bukti tersebut diatas telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap bukti tersebut kebenarannya telah ditegaskan oleh saksi-saksi maupun para terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa Penyidik dan membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa tidak merasa ditekan atau dipaksa saat memberikan keterangan didepan penyidik tersebut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, diDesa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, terdakwa telah mengancam saksi Samsul dengan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cmdan panjang gagang kayu ± 10 cm;
Bahwa clurit tersebut dipegang terdakwa ditangan kanan dan diacungkan serta disabet-sabetkan kearah saksi Samsul;
Bahwa saat itu jarak saksi dengan terdakwa ada ± 4 meter;
Bahwa saat itu saksi Samsul membawa tongkat dan sempat menangkis clurit terdakwa;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 terdakwa dengan saksi Samsul memang berselisih paham/cek cok mulut, karena pada saat itu saksi Samsul lewat mengendarai sepeda motor tanpa permisi, padahal terdakwa saat itu sedang membersihkan rumput, sehingga terdakwa melempar batu kerikil kepada saksi Samsul;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidananya sebagaimana surat tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-194/Tlung/Ep.1/11/2012 tertanggal 11 Desember 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (1) UU No. 12/Drt/1951..
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi dengan masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dengan gagang kayu panjang ± 10 cm, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan, terdakwa merasa bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum, menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan didepan persidangan, majelis dapat mengkualifisir fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, diDesa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, terdakwa telah mengancam saksi Samsul dengan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cmdan panjang gagang kayu ± 10 cm;
Bahwa clurit tersebut dipegang terdakwa ditangan kanan dan diacungkan serta disabet-sabetkan kearah saksi Samsul;
Bahwa saat itu jarak saksi dengan terdakwa ada ± 4 meter;
Bahwa saat itu saksi Samsul membawa tongkat dan sempat menangkis clurit terdakwa;
Bahwa sebelumnya yaitu pada hari Minggu tanggal 23 September 2012 terdakwa dengan saksi Samsul memang berselisih paham/cek cok mulut, karena pada saat itu saksi Samsul lewat mengendarai sepeda motor tanpa permisi, padahal terdakwa saat itu sedang membersihkan rumput, sehingga terdakwa melempar batu kerikil kepada saksi Samsul;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan atau tidak ?
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 (1) UU No. 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur tanpa hak;
Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk
Ad.1 Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa unsur barang siapa menurut ilmu hukum menunjuk pada subyek hukum pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yang dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa, yang mengaku bernama ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH , serta mempunyai identitas yang sama dan sesuai dengan identitas para Terdakwa sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah mengamati sikap dan perilaku Terdakwa selama dalam persidangan, yang berdasarkan pengamatan tersebut Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa adalah orang-orang dewasa yang sehat baik jasmani maupun rohaninya, sehingga dapat dikategorikan sebagai orang yang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana teori pembuktian pidana, untuk terpenuhinya suatu peristiwa pidana, disamping adanya perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman oleh Undang Undang, disyaratkan pula adanya pelaku dari perbuatan tersebut yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa karenanya untuk membuktikan unsur ini tidaklah sebatas hanya pada pembenaran identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan, akan tetapi haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan materiil sebagaimana yang telah didakwakan telah terbukti menurut hukum dan selanjutnya harus pula dapat dibuktikan bahwa terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti atau tidaknya terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dibuktikan unsur-unsur lainnya yang merupakan perbuatan materiil sebagaimana dalam dakwaan ini;
Ad.2 Unsur tanpa hak;
Menimbang, bahwa tanpa hak dapat diartikan sebagai tanpa ijin atau tanpa kewenangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, diDesa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, terdakwa dihadapan saksi Samsul telah membawa dan mempergunakan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dan panjang gagang kayu ± 10 cm,dimana senjata tajam jenis clurit tersebut kemudian diayun-ayunkan/disabetkan kearah saksi Samsul;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis clurit adalah tidak termasuk dalam kategori alat-alat pertanian dan senjata tajam jenis clurit tersebut adalah senjata tajam tradisional yang biasa dipergunakan dalam perkelahian, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk membawa atau mempergunakannya, dengan demikinan unsure ini telah terbukti dan terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Ad.3 Unsur memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternative yang artinya apabilasalah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsure ini telah terbukti maka perbuatan-perbuatan selainnya tidak perlu dibuktikan lebih lanjut danunsur ini dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekitar jam 16.30 wib, diDesa Pulosari Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, terdakwa telah mengancam saksi Samsul dengan mempergunakan sebuah senjata tajam yaitu jenis clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cmdan panjang gagang kayu ± 10 cm, dimana senjata tajam jenis clurit tersebut sebelumnya telah diambil terdakwa dari dalam rumahnya dan diakui terdakwa sebagai miliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaunsur menguasai dan memiliki telah terbukti dan terpenuhi ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, dan selama persidangan berlangsung, tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa telah menjalani penahanan yang sah, sehingga masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut haruslah dikurangkan dari pidana yang akan dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaaan putusan ini, diperintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat;
HAL-HALYANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa sudah berusia lanjut;
Oleh karena itu hukuman yang akan disebutkan dibawah ini, kiranya sesuai dengan perbuatan para terdakwa, dan sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa tersebut akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ICHWANUDIN FATAH Bin Alm. H. FATAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata penikam atau senjata penusuk”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah clurit terbuat dari besi sepanjang ± 40 cm dengan lebar ± 3 cm dengan gagang kayu panjang ± 10 cm dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 oleh kami ANNIE SAFRINA SIMANJUNTAK,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, DINA PELITA ASMARA, SH.MH. dan I.G.N. PUTRA ATMAJA, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan di dampingi oleh ASTUTIK, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan dihadiri oleh KUPIK SULAENI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis
DINA PELITA ASMARA, SH.MH. ANNIE SAFRINA SIMANJUNTAK,SH.
I.G.N. PUTRA ATMAJA, SH.MH.
Panitera Pengganti
ASTUTIK, SH.