72/PID.B/2013/PN.BLG
Putusan PN BALIGE Nomor 72/PID.B/2013/PN.BLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JENNY MARLINA BUTAR-BUTAR
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR: 72 / Pid.B / 2013 / PN.BLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : JENNY MARLINA BUTAR – BUTAR;
Tempat Lahir : Tebing Tinggi;
Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 02 Pebruari 1976;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Harean Desa Tangga Batu II, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pekerjaan : Diploma III;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rumah sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d 27 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri dengan jenis Tahanan Rumah sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d 25 April 2013;
Ketua Pengadilan Negeri Balige dengan jenis Tahanan Rumah sejak tanggal 26 April 2013 s/d 24 Juni 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige No.72/PEN.PID/2013/PN.Blg tanggal 27 Maret 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim No. No.72/PEN.PID/2012/PN.Blg tanggal 27 Maret 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan ;
Berita Acara Penyidikan dari Penyidik Kepolisian ;
Semua Surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-04/PORSEA/Epp.2/2013 tanggal 27 Maret 2013;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan pula barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JENNY MARLINA BUTAR-BUTAR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JENNY MARLINA BUTAR-BUTAR berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa : 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga no.1212072904100010, 1 (satu) lembar fotocopy pencatatan sipil kutipan akta nikah no.AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008, dan I (satu) lembar fotocopy petikan akte nikah kudus no:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 December 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia, yang dikeluarkan tanggal 29 April 2010, 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012, 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan tanggai 21 nopember 2012 Dipergunakan daiam berkas perkara lain.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi mohon kepada Majelis Hakim supaya di beri keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa sedang dalam keadaan hamil yang dalam waktu dekat akan melakukan persalinan;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari terdakwa tersebut,Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya kemudian terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa JENNY MARLINA BUTAR-BUTAR, pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012, sekira pukul 11.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidaktidaknya di tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat terdakwa diketemukan atau ditahan apabila sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige, "mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan –perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada tanggal 29 Juni 2012 terdakwa yang memiliki hubungan dengan PARGAULAN MARPAUNG (berkas terpisah) dan mengetahui bahwa PARGAULAN MARPAUNG telah mengadakan perkawinan dengan TIORLI ROSLINA Br SIAHAAN kemudian masih memiliki ikatan perkawinan berdasarkan Kutipan Akta perkawinan Pencatatan Sipil No. Ak. 533.0000847 tanggal 24 April 2008 dan telah memiliki 4 (empat) orang anak kemudian terdakwa berkata kepada PARGAULAN MARPAUNG "menikahlah kita, kita carilah Gereja yang dapat memberkali kita" kemudian terdakwa pergi bersama PARGAULAN MARPAUNG ke Gereja Pentakosta di Indonesia yang beralamat di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai kemudian pada tanggal 21 Nopember 2012 terdakwa dan PARGAULAN MARPAUNG membuat permohonan untuk diberkati (dinikahkan) oleh Saksi Pendeta PARSAORAN PASARJBU, S.th kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012, sekira pukul 11.00 Wib dan di Jalan Medan Tebing Tinggi Suka, Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai di Gereja Pentakosta di Indonesia melangsungkan perkawinan dengan PARGAULAN MARPAUNG berdasarkan Petikan Akte Nikah Kudus Nomor 27/GPDVXII/2012 ditandatangani oleh Pdt. P. Pasaribu S.Th.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam, pasal 279 ayat (1) ke-2 KUH pidana''.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan tanggapan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing menerangkan dibawah sumpah/janji kecuali saksi RANI VEBRIKA Br MARPAUNG (saksi tersebut masih di bawah umur) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi TIORLI ROSLINA Br SIAHAAN
Bahwa saksi adalah istri Pargaulan Marpaung ;
Bahwa saksi dan Pargaulan Marpaung menikah secara agama Kristen Protestan pada tahun 2000 di HKBP Siruar dan di karunai 4 (empat) orang anak;
Bahwa Pergaulan Marpaung telah menikah lagi dengan terdakwa pada tanggal 14 Desember 2012 di Tebing Tinggi di Gereja GPDI;
Bahwa saksi mengetahui pernikan Pergaulan Marpaung dan terdakwa dari saudara saksi;
Bahwa saksi ada menjumpai Pendeta Parsoran Pasaribu,S.Th yang telah memberkati pernikahan Pergaulan Marpaung dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya Pendeta Parsoran Pasaribu,S.Th memberitahukan kepada saksi bahwasanya telah memberikan pemberkatan nikah Pergaulan Marpaung dan terdakwa;
Bahwa pernikahan Pergaulan Marpaung dan terdakwa yang diberkati Pendeta Parsoran Pasaribu,S.Th tanpa ijin dari saksi;
Bahwa pernikahan saksi dan Pergaulan Marpaung sudah terjadi perceraian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2.Saksi Pdt PARSAORAN PASARIBU,S.Th
Bahwa saksi adalah Pendeta di Gereja Pantekosta Indonesia yang berada di Desa Suka Dame Kabupaten Sergai;
Bahwa saksi telah memberikan pemberkatan nikah secara agama Kristen Protestan kepada Pergaulan Marpaung dan terdakwa;
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2012 Pergaulan Marpaung dan terdakwa ada mendaftar sebagai anggota jemaat gereja tempat saksi menjadi Pendeta;
Bahwa selanjutnya setelah di terima menjadi jemaat dengan persyaratan gereja kemudian tanggal 21 November 2012 Pergaulan Marpaung dan terdakwa memohon kepada pihak gereja untuk dinikahkan;
Bahwa saksi mengetahui bahwa Pergaulan Marpaung sudah mempunyai istri sebelumnya hal mana saksi ketehui setelah didatangi oleh Tiorli Roslina Br Siahaan yang mengaku istri dari terdakwa;
Bahwa akte nikah Pergaulan Marpaung dan terdakwa di berikan oleh gereja dimana saksi juga ikut menandatanganinya sebagai pendeta yang memberikan pemberkatan nikah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3.Saksi RANI VEBRIKA Br MARPAUNG (tidak di sumpah)
Bahwa saksi adalah anak kandung Pergaulan Marpaung dan Tiorli Roslina Br Siahaan;
Bahwa ayah saksi yang bernama Pargaulan Marpaung sudah menikah dengan terdakwa;
Bahwa saksi sekarang ikut dengan terdakwa dan ayah saksi;
Bahwa terdakwa baik perlakuannya kepada saksi selalu memperhatikan saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4.Saksi PARGAULAN MARPAUNG
Bahwa saksi adalah suami dari Tiorli Roslina Br Siahaan;
Bahwa dari perkawinan saksi dengan Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa pada tanggal 12 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi;
Bahwa saksi dan terdakwa dinikahkan oleh Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th;
Bahwa saat melakukan pernikahan dengan terdakwa saksi masih terikat pernikahan dengan Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian;
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa juga pernah menikah sebelumnya namun sudah berpisah dan saksi juga sudah minta ijin kepada suami terdakwa sebelumnya untuk menikahi terdakwa;
Bahwa pernikahan saksi dan Tiorli Roslina Br Siahaan sudah terjadi perceraian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan terdakwa adalah suami dari Tiorli Roslina Br Siahaan;
Bahwa terdakwa mengetahui dari perkawinan Pergaulan Marpaung dengan Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Bahwa terdakwa telah menikah dengan Pergaulan Marpaung pada tanggal 12 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi;
Bahwa terdakwa dan Pergaulan Marpaung dinikahkan oleh Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th;
Bahwa saat melakukan pernikahan Pergaulan Marpaung masih terikat pernikahan dengan Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian;
Bahwa terdakwa juga pernah menikah sebelumnya namun sudah berpisah dan Pergaulan Marpaung juga sudah minta ijin kepada suami terdakwa sebelumnya untuk menikahi terdakwa;
Bahwa pernikahan Pergaulan Marpaung dan Tiorli Roslina Br Siahaan sudah terjadi perceraian;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga no.1212072904100010;
1 (satu) lembar fotocopy pencatatan sipil kutipan akta nikah no.AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008;
1 (satu) lembar fotocopy petikan akte nikah kudus no:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 December 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia, yang dikeluarkan tanggal 29 April 2010;
1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012;
1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan tanggai 21 nopember 2012;
Barang bukti mana dibenarkan keberadaannya olah saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan juga Dakwaan Penuntut Umum yang diajukan ke persidangan, maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar saksi Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan terdakwa adalah suami dari saksi Tiorli Roslina Br Siahaan;
Bahwa benar dari perkawinan saksi Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Bahwa benar terdakwa telah menikah dengan saksi Pergaulan Marpaung pada tanggal 12 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi;
Bahwa benar terdakwa dan saksi Pergaulan Marpaung dinikahkan oleh saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th;
Bahwa benar saat melakukan pernikahan saksi Pergaulan Marpaung masih terikat pernikahan dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dan belum terjadi perceraian;
Bahwa benar terdakwa juga pernah menikah sebelumnya namun sudah berpisah dan saksi Pergaulan Marpaung juga sudah minta ijin kepada suami terdakwa sebelumnya untuk menikahi terdakwa;
Bahwa benar pernikahan saksi Pergaulan Marpaung dan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan sudah terjadi perceraian;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum diatas maka terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur delik dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa di persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
barang siapa;
Melakukan Perkawinan,sedang di ketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang ada sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi;
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah setiap orang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum dan
kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama JENNY MARLINA BUTAR - BUTAR yang didudukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dapat memberikan keterangan maupun jawaban-jawaban secara baik dan lancar selain itu tidak ternyata pula adanya kekurangan sempurnaan akal dari diri Terdakwa sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabnya menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, hal itu akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Perkawinan,sedang di ketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang ada sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi
Menimbang, bahwa Essensi pokok dari unsur ini adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh terdakwa dan saksi Pergaulan Marpaung apakah di ketahui oleh terdakwa bahwasanya saksi Pergaulan Marpaung masih terikat perkawinan dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dimana saksi Pergaulan Marpaung belum melepaskan perkawinan terdahulu dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan sebagaimana diatur menurut pasal 199 BW;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan,Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th dan Pergaulan marpaung yang bersesuaian serta diakui oleh terdakwa di persidangan bahwa terdakwa telah menikah dengan saksi Pergaulan Marpaung pada tanggal 12 Desember 2012 di Gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi dan yang memberkati pernikahan adalah saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th;
Menimbang, bahwa dari keterangan Rani Vebrika Br Marpaung bahwa ayah saksi Pergaulan Marpaung telah menikah dengan terdakwa dimana sekarang saksi tinggal bersama terdakwa dan Pergaulan Marpaung;
Menimbang, bahwa terhadap saksi Rani Vebrika Br Marpaung di dilakukan sumpah namun keterangan bersesuaian dengan saksi yang menerangkan dibawah sumpah maka sesuai dengan ketentuan dari pasal 185 ayat 7 KUHAP keterangan nya sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan,Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th dan Pergaulan marpaung yang bersesuaian serta diakui oleh terdakwa di persidangan bahwa saksi Pergaulan Marpaung sebelum menikah dengan terdakwa adalah suami dari saksi Tiorli Roslina Br Siahaan dan dari perkawinan saksi Pergaulan Marpaung dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan bahwa perkawinan terdakwa dan saksi Pergaulan Marpaung tanpa ijin dari saksi kemudian lebih lanjut saksi Pdt.Parsaoran Pasaribu,S.Th menerangkan bahwasanya mengetahui perkawinan saksi Pergaulan Marpaung sebelumnya ketika saksi Tioli Roslina Panjaitan menemui saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pergaulan marpaung yang diakui oleh terdakwa bahwa perkawinan terdakwa dan saksi Pergaulan Marpaung dilaksanakan di Gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi karena perkawinan saksi Pergaulan Marpaung dengan saksi Tioli Roslina Br Panjaitan telah terdaftar di HKBP Distrik Toba Resort Panggombusan serta telah dicatatkan di kantor Catatan Sipil Kabupaten Tobasa sehingga saksi Pergaulan Marpaung dan terdakwa melakukan permohonan sebagai Jemaat gereja GPDI Desa Suka Dame Kabupaten Sergai Tebing Tinggi dan selanjutnya membuat pernyataan agar supaya di berkati pernikahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tersebut disadari dan di ketahui terdakwa terhadap pernikahan dari saksi Pargaulan Marpaung sebelumnya dengan saksi Tiorli Roslina Br Siahaan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini sehingga dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur-unsur delik dari dakwaan Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP telah terpenuhi dengan demikian Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perkawinan , sedang di ketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang ada sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang dapat meniadakan pemidanaan pada diri Terdakwa sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa Penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa sama dengan masa pidana yang akan di jatuhkan kepada terdakwa maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa segera keluar dari tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti statusnya akan di tentukan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah maka sudah sewajarnya Terdakwa dipidana yang setimpal dengan kesalahan dan membebankannya untuk membayar biaya perkara sebesar yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak keharmonisan keluarga saksi Tiorli Roslina Br Siahaan yang telah dibinanya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan berterus terang dalam memberi keterangan serta mengakui kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sedang dalam keadaan mengandung dan akan menjalani operasi persalinan sebagaimana dalam surat keterangan dokter terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JENNY MARLINA BUTAR - BUTAR erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perkawinan , sedang di ketahuinya bahwa perkawinan dari pihak lain yang ada sebelumnya merupakan halangan yang sah bagi pihak lain tersebut untuk melakukan perkawinan lagi”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JENNY MARLINA BUTAR - BUTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 1(satu) hari;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;u
Menetapkan agar terdakwa segera keluar dari tahanan segera setelah putusan ini di ucapkan; n 10 luh)
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga no.1212072904100010, 1 (satu) lembar fotocopy pencatatan sipil kutipan akta nikah no.AK.533.0000847, tanggal 24 April 2008, dan I (satu) lembar fotocopy petikan akte nikah kudus no:27/GPDI/XII/2012 tanggal 14 December 2012 dari Gereja Pentakosta di Indonesia, yang dikeluarkan tanggal 29 April 2010, 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan jadi anggota jemaat tanggal 08 Juli 2012, 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan tanggai 21 nopember 2012.
Dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim , pada hari ini RABU tanggal 12 Juni 2013 oleh kami AGUS WIDODO, SH,M.Hum, sebagai Ketua Majelis dan ANDITA YUNI SANTOSO, SH,M.Kn, serta DWI SRI MULYATI , SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2013 oleh Ketua Majelis tersebut yang dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, dengan dibantu oleh :H.T.BOYKE H.P HUSNY, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige dan dihadiri oleh OLOAN M.T SINAGA,SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Balige di Porsea dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANDITA YUNI SANTOSO,SH,M.Kn. AGUS WIDODO, SH,M.Hum.
- t
DWI SRI MULYATI, SH.
PANITERA PENGGANTI
H.T.BOYKE H.P HUSNY,SH