158/Pid.Sus/2014/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 158/Pid.Sus/2014/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSNANTO BIN MURSIMAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 158/ Pid.Sus / 2014/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : KUSNANTO BIN MURSIMAN ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 37 tahun ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ngumeng, Desa Banjaragung,
Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik :
- Ditahan sejak tanggal 19 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014 ;
- Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014 ;
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 22 April 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 621/ TBN/ IV/ 2014, tertanggal 21 April 2014, atas nama terdakwa Kusnanto Bin Mursiman ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 56/ III/ 2014/ Reskrim, tertanggal 20 Maret 2014, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Kusnanto Bin Mursiman ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 37/ IV/ Pen. Pid/ 2014/ PN. Tbn, tertanggal 22 April 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Kusnanto Bin Mursiman ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 158/ Pen.Pid/ 2014/ PN.Tbn, tertanggal 22 April 2014, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-50/ TBN/ IV/ 2014, tanggal 01 April 2014, atas nama terdakwa Kusnanto Bin Mursiman ;
2. Keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa ;
3. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-30/ Ep.1/ TBN/ III/ 2014, tertanggal 01 April 2014, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Kusnanto Bin Mursiman bersalah melakukan tindak pidana ”Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Minyak Bersubsidi”, melanggar pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kusnanto Bin Mursiman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter ;
dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD ;
dikembalikan kepada pemiliknya Sujoko ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
5. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
6. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Kusnanto Bin Mursiman diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-50/ TBN/ IV/ 2014, tertanggal 01 April 2014, yaitu sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Kusnanto Bin Mursiman, pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekira jam 22.00 Wib., atau pada suatu waktu lain yang setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014, bertempat di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau disuatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih di dalam daerah hukum Pengadilan negeri Tuban, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa Kusnanto Bin Mursiman mengangkut minyak solar dengan menggunakan truk nomor polisi K 1356 LD sebanyak 90 (sembilan puluh) jirigen atau 3.000 (tiga ribu liter) minyak solar, dan minyak solar di dalam jirigen tersebut di dapat dari SPBU dengan harga per liternya Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) dan akan dijula oleh terdakwa kepada orang lain yang bernama Cak Met di Desa Nggembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, dengan harga per liternya Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah), namun saat diperjalanan perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian dan ketika dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa tidak memiliki ijin angkutan dan ijin dari pihak berwenang atau Pertamina untuk menjual atau niaga bahan bakar yang disubsidi atau solar, selanjutnya terdakwa ditangkap dan truk serta solar disita sebagai barang bukti ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa sebagai berikut :
- Uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter ;
- 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Septian Eko Siswanto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Plumpang-Rengel, yang terletak di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saudara Julianto, melihat 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, yang dikemudikan oleh terdakwa, sedang melaju di jalan tersebut dan saat itu saksi bersama dengan sejumlah rekannya mencium aroma minyak solar dari dalam bak dump truk tersebut, saat itu saksi juga melihat ada sejumlah bahan bakar minyak berupa minyak solar yang tumpah dari dalam bak dum truk tersebut ;
- Bahwa saat itu saksi bersama dengan sejumlah rekannya berada di dalam mobil hendak pulang ke Tuban setelah melakukan lidik di daerah Bojonegoro, karena curiga akan muatan dari dump truk tersebut selanjutnya selanjutnya mobil yang saksi kendarai bersama sejumlah rekan saksi menyalip dump truk yang dikendarai terdakwa, selanjutnya saksi bersama dengan sejumlah rekannya menghentikan laju dump truk tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan sejumlah rekannya melakukan pemeriksaan atas dump truk tersebut, dari hasil pemeriksaan di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik berhasil ditemukan jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
- Bahwa yang berada di dalam dump truk tersebut yaitu terdakwa sebagai pengemudinya dan saudara Eko Kurniawan sebagai kernetnya ;
- Bahwa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah rencananya akan terdakwa angkut ke pemesannya ;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengatakan mendapatkan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut dengan cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa lebih lanjut berdasarkan pengakuan terdakwa, selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut ditampung oleh terdakwa di dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam rumah terdakwa ;
- Bahwa bahan bakar minyak berupa minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut rencananya akan terdakwa angkut dan jual kepada pembelinya dengan harga Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa keuntungan nantinya yang akan diperoleh dari usaha tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya mengangkut dan rencananya akan menjual bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan ijin niaga dari instansi terkait ;
- Bahwa oleh karena hal tersebut selanjutnya terdakwa, saudara Eko Kurniawan, dump truk berikut berikut barang yang diangkutnya berupa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar berupa minyak solar yang disubsidi dari pemerintah dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD, adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Julianto, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Plumpang-Rengel, yang terletak di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama dengan sejumlah rekannya yang juga anggota kepolisian yang diantaranya adalah bersama dengan saksi Septian Eko Siswanto, melihat 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, yang dikemudikan oleh terdakwa, sedang melaju di jalan tersebut dan saat itu saksi bersama dengan sejumlah rekannya mencium aroma minyak solar dari dalam bak dump truk tersebut, saat itu saksi juga melihat ada sejumlah bahan bakar minyak berupa minyak solar yang tumpah dari dalam bak dum truk tersebut ;
- Bahwa saat itu saksi bersama dengan sejumlah rekannya berada di dalam mobil hendak pulang ke Tuban setelah melakukan lidik di daerah Bojonegoro, karena curiga akan muatan dari dump truk tersebut selanjutnya selanjutnya mobil yang saksi bersama dengan sejumlah rekan saksi kendarai menyalip dump truk yang dikendarai terdakwa, selanjutnya saksi bersama dengan sejumlah rekannya menghentikan laju dump truk tersebut ;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan sejumlah rekannya melakukan pemeriksaan atas dump truk tersebut, dari hasil pemeriksaan di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik berhasil ditemukan jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
- Bahwa yang berada di dalam dump truk tersebut yaitu terdakwa sebagai pengemudinya dan saudara Eko Kurniawan sebagai kernetnya ;
- Bahwa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah rencananya akan terdakwa angkut ke pemesannya ;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mengatakan mendapatkan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut dengan cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa lebih lanjut berdasarkan pengakuan terdakwa, selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut ditampung oleh terdakwa di dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam rumah terdakwa ;
- Bahwa bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut rencananya akan terdakwa angkut dan jual kepada pembelinya dengan harga Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa keuntungan nantinya yang akan diperoleh dari usaha tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya mengangkut dan rencananya akan menjual bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan ijin usaha niaga dari instansi terkait ;
- Bahwa oleh karena hal tersebut selanjutnya terdakwa, saudara Eko Kurniawan, dump truk berikut berikut barang yang diangkutnya berupa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan minyak solar yang disubsidi dari pemerintah dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD, adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengarkan keterangan seorang ahli yaitu sebagai berikut :
1. Ahli Arief Ibadi Subroto, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa ahli saat ini menjabat Sales Rxecutive Retail Fuel Marketing Wilayah III Region V. PT. Pertamina (Persero), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro ;
- Bahwa adapun pendidikan ahli adalah lulus S-1 pada Universitas Trisakti pada tahun 2004 dan lulus S-2 pada Strathclyde University pada tahun 2008 ;
- Bahwa pada dasarnya pembelian bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa tergantung dari tujuan penggunaan bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah dimaksud, kriteria pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah dapat dilihat pada Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014. Pembelian dalam jumlah besar oleh pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah berdasarkan aturan tersebut harus menggunakan mekanisme Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah setempat. Apabila penggunaannya dapat dipastikan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka penggunaannya tidak termasuk pelanggaran, sebaliknya apabila tidak sesuai maka dapat diduga telah terjadi pelanggaran ;
- Bahwa namun untuk mekanisme pembeliannya berkaitan dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hal tersebut dapat diklarifikasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat ;
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001, maka pada prinsipnya setiap kegiatan niaga bahan bakar minyak harus memiliki ijin niaga dari Menteri atau telah mempunyai ikatan kerjasama tertulis dengan badan usaha yang telah mempunyai ijin usaha niaga dari Menteri, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai ijin niaga atau tidak mempunyai ikatan kerjasama dengan badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga dari Menteri, maka yang bersangkutan dapat diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 ;
- Bahwa sedangkan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi kepada industri yang tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak subsidi sesuai Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014 adalah termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 khususnya pasal 55 ;
- Bahwa apabila menjual bahan bakar minyak bersubsidi tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga, maka perbuatan tersebut dapat diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan ;
- Bahwa untuk usaha hilir minyak dan gas bumi dalam dalam hal ini adalah pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar minyak, maka suatu badan usaha/ badan hukum tersebut harus terlebih dahulu memiliki Izin dari Pemerintah atau kerjasama tertulis dengan badan usaha/ badan hukum yang telah memiliki Izin dari pemerintah untuk melakukan penyaluran bahan bakar minyak Bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero), selain itu, untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus berbentuk badan usaha antara lain UD, CV, PT atau koperasi dan untuk seluruh bentuk kegiatan usaha sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina, sebelumnya pengusaha wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan terikat pada perjanjian tertulis ;
- Bahwa apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang ada, maka orang tersebut dapat diduga telah melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan usaha hilir migas ;
- Bahwa dasar kegiatan niaga minyak dan gas bumi yang utama ada di dalam ketentuan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001, khususnya bisa dilihat pada pasal 23, selain itu dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, misalnya pada pasal 2, bahwa kegiatan usaha hilir termasuk didalamnya niaga bahan bakar minyak dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki ijin usaha dari Menteri, ketentuan ini pun hanya mengatur mengenai pembelian bahan bakar minyak dan gas bumi dari badan usaha oleh lembaga penyalur untuk kembali disalurkan kepada konsumen akhir ;
- Bahwa jika melakukan pelanggaran niaga bahan bakar minyak bersubsidi maka aturan hukum yang mengaturnya bisa dilihat pada pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001, jika pelanggaran ijinnya dapat dilihat pada pasal 53 ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Kusnanto Bin Mursiman memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Plumpang-Rengel, yang terletak di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, saat terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, dengan di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik mengangkut jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian menghentikan laju dump truk yang terdakwa kendarai dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap dump truk tersebut ;
- Bahwa yang berada di dalam dump truk tersebut yaitu terdakwa sebagai pengemudinya dan saudara Eko Kurniawan sebagai kernetnya ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian, di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik berhasil ditemukan jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
- Bahwa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah rencananya akan terdakwa angkut ke pemesannya yaitu ke saudara Cak Met yang beralamat di Desa Ngembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, untuk selanjutnya akan dijual ke daerah industri ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pesanan dari saudara Cak Met untuk dicarikan bahan bakar berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 3.000 (tiga ribu liter), pada saat itu saudara Cak Mat mengatakan akan membeli minyak solar tersebut dari terdakwa dengan harga Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut pesanan dari saudara Cak Met tersebut dengan cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut ditampung oleh terdakwa di dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam rumah terdakwa ;
- Bahwa setelah semuanya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan pesanan saudara Cak Met terkumpul, selanjutnya terdakwa masukkan dan mengangkutnya jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, selanjutnya terdakwa mengendarai dump truk tersebut dengan rencananya menuju ke tempat saudara Cak Met untuk mengantarkan pesanan minyak solar dari saudara Cak Met tersebut, namun di tengah perjalanan perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan berhasil digagalkan oleh sejumlah anggota kepolisian ;
- Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, adalah saudara Sujoko, terdakwa bekerja sebagai sopir atas dump truk milik saudara Sujoko ;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengangkut bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dump truk tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saudara Sujoko ;
- Bahwa keuntungan nantinya yang akan diperoleh dari usaha tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya mengangkut dan rencananya akan menjual bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari instansi terkait ;
- Bahwa oleh karena hal tersebut selanjutnya terdakwa, saudara Eko Kurniawan, dump truk berikut berikut barang yang diangkutnya berupa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan minyak solar yang disubsidi dari pemerintah dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD, adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa, yang kemudian dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti dalam perkara ini, maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Plumpang-Rengel, yang terletak di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto, melihat 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, yang dikemudikan oleh terdakwa, sedang melaju di jalan tersebut dan saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto mencium aroma minyak solar dari dalam bak dump truk tersebut, saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto juga melihat ada sejumlah bahan bakar minyak berupa minyak solar yang tumpah dari dalam bak dum truk tersebut ;
- Bahwa saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto berada di dalam mobil hendak pulang ke Tuban setelah melakukan lidik di daerah Bojonegoro, karena curiga akan muatan dari dump truk tersebut selanjutnya selanjutnya mobil yang sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto kendarai menyalip dump truk yang dikendarai terdakwa, selanjutnya sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto menghentikan laju dump truk tersebut ;
- Bahwa selanjutnya sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto melakukan pemeriksaan atas dump truk tersebut, dari hasil pemeriksaan di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik berhasil ditemukan jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
- Bahwa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah rencananya akan terdakwa angkut ke pemesannya yaitu ke saudara Cak Met yang beralamat di Desa Ngembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, untuk selanjutnya akan dijual ke daerah industri ;
- Bahwa yang berada di dalam dump truk tersebut yaitu terdakwa sebagai pengemudinya dan saudara Eko Kurniawan sebagai kernetnya ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pesanan dari saudara Cak Met untuk dicarikan bahan bakar berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 3.000 (tiga ribu liter), pada saat itu saudara Cak Mat mengatakan akan membeli minyak solar tersebut dari terdakwa dengan harga Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut pesanan dari saudara Cak Met tersebut dengan cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut ditampung oleh terdakwa di dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam rumah terdakwa ;
- Bahwa setelah semuanya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan pesanan saudara Cak Met terkumpul, selanjutnya terdakwa masukkan dan mengangkutnya jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, selanjutnya terdakwa mengendarai dump truk tersebut dengan rencananya menuju ke tempat saudara Cak Met untuk mengantarkan pesanan minyak solar dari saudara Cak Met tersebut, namun di tengah perjalanan perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan berhasil digagalkan oleh sejumlah anggota kepolisian ;
- Bahwa pemilik dari 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, adalah saudara Sujoko, terdakwa bekerja sebagai sopir atas dump truk milik saudara Sujoko ;
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengangkut bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dump truk tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saudara Sujoko ;
- Bahwa keuntungan nantinya yang akan diperoleh dari usaha tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya mengangkut dan rencananya akan menjual bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari instansi terkait ;
- Bahwa oleh karena hal tersebut selanjutnya terdakwa, saudara Eko Kurniawan, dump truk berikut berikut barang yang diangkutnya berupa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan minyak solar yang disubsidi dari pemerintah dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa kriteria pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah dapat dilihat pada Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014. Pembelian dalam jumlah besar oleh pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah berdasarkan aturan tersebut harus menggunakan mekanisme Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah setempat. Apabila penggunaannya dapat dipastikan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka penggunaannya tidak termasuk pelanggaran, sebaliknya apabila tidak sesuai maka dapat diduga telah terjadi pelanggaran ;
- Bahwa selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001, maka pada prinsipnya setiap kegiatan niaga bahan bakar minyak harus memiliki ijin niaga dari Menteri atau telah mempunyai ikatan kerjasama tertulis dengan badan usaha yang telah mempunyai ijin usaha niaga dari Menteri, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai ijin niaga atau tidak mempunyai ikatan kerjasama dengan badan usaha yang memiliki ijin usaha niaga dari Menteri, maka yang bersangkutan dapat diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 ;
- Bahwa sedangkan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi kepada industri yang tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak subsidi sesuai Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014 adalah termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 khususnya pasal 55 ;
- Bahwa untuk usaha hilir minyak dan gas bumi dalam dalam hal ini adalah pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar minyak, maka suatu badan usaha/ badan hukum tersebut harus terlebih dahulu memiliki Izin dari Pemerintah atau kerjasama tertulis dengan badan usaha/ badan hukum yang telah memiliki Izin dari pemerintah untuk melakukan penyaluran bahan bakar minyak Bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero), selain itu, untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus berbentuk badan usaha antara lain UD, CV, PT atau koperasi dan untuk seluruh bentuk kegiatan usaha sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina, sebelumnya pengusaha wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan terikat pada perjanjian tertulis ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter yang berhasil diamankan pada saat terjadinya peristiwa tersebut, sedangkan 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD, adalah kendaraan yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Kusnanto Bin Mursiman diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Kusnanto Bin Mursiman dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kusnanto Bin Mursiman ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan” pengangkutan : kegatan pemindahaan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transaksi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Niaga : kegiatan pembelian, penjualan, ekspor impor minyak bumi dan/ atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 5 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Kegiatan usaha hilir mencakup : a. pengolahan, b. pengangkutan, c. penyimpanan, d. niaga” ;
Menimbang, bahwa dalam dalam pasal 6 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 20” ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 20 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ” izin usaha : izin yang diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba” ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan” Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh : a. badan usaha milik negara, b. badan usaha milik daerah, c. koperasi usaha kecil, d. usaha swasta” ;
Menimbang, bahwa dalam dalam pasal 23 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ” (1). Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah. (2). Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibedakan atas : a. izin usaha pengolahan, b. izin usaha pengangkutan, c. izin usaha penyimpanan, d. izin usaha niaga” ;
Menimbang, bahwa kriteria pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah dapat dilihat pada Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014. Pembelian dalam jumlah besar oleh pengguna bahan bakar berupa minyak solar disubsidi oleh pemerintah berdasarkan aturan tersebut harus menggunakan mekanisme Surat Rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah setempat, apabila penggunaannya dapat dipastikan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka penggunaannya tidak termasuk pelanggaran, sebaliknya apabila tidak sesuai maka dapat diduga telah terjadi pelanggaran ;
Menimbang, bahwa sedangkan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi kepada industri yang tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak subsidi sesuai Lampiran Perpres Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2014 adalah termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 khususnya pasal 55 ;
Menimbang, bahwa untuk usaha hilir minyak dan gas bumi dalam dalam hal ini adalah pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar minyak, maka suatu badan usaha/ badan hukum tersebut harus terlebih dahulu memiliki Izin dari Pemerintah atau kerjasama tertulis dengan badan usaha/ badan hukum yang telah memiliki Izin dari pemerintah untuk melakukan penyaluran bahan bakar minyak Bersubsidi yaitu PT Pertamina (Persero), selain itu, untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus berbentuk badan usaha antara lain UD, CV, PT atau koperasi dan untuk seluruh bentuk kegiatan usaha sebagai lembaga penyalur dengan Pertamina, sebelumnya pengusaha wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan terikat pada perjanjian tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 18 Pebruari 2014, sekitar pukul 22.00 Wib., bertempat di Jalan Raya Plumpang-Rengel, yang terletak di Desa Samben, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto, melihat 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, yang dikemudikan oleh terdakwa, sedang melaju di jalan tersebut dan saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto mencium aroma minyak solar dari dalam bak dump truk tersebut, saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto juga melihat ada sejumlah bahan bakar minyak berupa minyak solar yang tumpah dari dalam bak dum truk tersebut ;
Menimbang, bahwa saat itu sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto berada di dalam mobil hendak pulang ke Tuban setelah melakukan lidik di daerah Bojonegoro, karena curiga akan muatan dari dump truk tersebut selanjutnya selanjutnya mobil yang sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto kendarai menyalip dump truk yang dikendarai terdakwa, selanjutnya sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto menghentikan laju dump truk tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya saksi Septian Eko Siswanto dan saksi Julianto melakukan pemeriksaan atas dump truk tersebut, dari hasil pemeriksaan di dalam bak dump truk tersebut yang diatasnya ditutupi dengan terpal plastik berhasil ditemukan jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah rencananya akan terdakwa angkut ke pemesannya yaitu ke saudara Cak Met yang beralamat di Desa Ngembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, untuk selanjutnya akan dijual ke daerah industri ;
Menimbang, bahwa yang berada di dalam dump truk tersebut yaitu terdakwa sebagai pengemudinya dan saudara Eko Kurniawan sebagai kernetnya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan pesanan dari saudara Cak Met untuk dicarikan bahan bakar berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 3.000 (tiga ribu liter), pada saat itu saudara Cak Mat mengatakan akan membeli minyak solar tersebut dari terdakwa dengan harga Rp.5.900,- (lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengumpulkan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut pesanan dari saudara Cak Met tersebut dengan cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya, selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut ditampung oleh terdakwa di dalam sejumlah jerigen yang disimpan di dalam rumah terdakwa, setelah semuanya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai dengan pesanan saudara Cak Met terkumpul, selanjutnya terdakwa masukkan dan mengangkutnya jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, selanjutnya terdakwa mengendarai dump truk tersebut dengan rencananya menuju ke tempat saudara Cak Met untuk mengantarkan pesanan minyak solar dari saudara Cak Met tersebut, namun di tengah perjalanan perbuatan terdakwa tersebut diketahui dan berhasil digagalkan oleh sejumlah anggota kepolisian ;
Menimbang, bahwa pemilik dari 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, adalah saudara Sujoko, terdakwa bekerja sebagai sopir atas dump truk milik saudara Sujoko ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengangkut bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dump truk tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari saudara Sujoko ;
Menimbang, bahwa keuntungan nantinya yang akan diperoleh dari usaha tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menjalankan usahanya mengangkut dan rencananya akan menjual bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah tersebut tidak memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari instansi terkait ;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut selanjutnya terdakwa, saudara Eko Kurniawan, dump truk berikut berikut barang yang diangkutnya berupa jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan minyak solar yang disubsidi dari pemerintah dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut terlihat dengan jelas terdakwa melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah yaitu dengan melakukan kegiatan membeli bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah dari cara membelinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dengan harga sebesar Rp.5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya, setelah tertampung sesuai dengan pesanan dari pemesannya yaitu saudara Cak Met selanjutnya bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah terdakwa masukkan dan mengangkutnya jirigen sebanyak 90 (sembilan puluh) buah yang masing-masing jirigennya penuh berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam 1 (satu) unit dump truk, warna putih, dengan nomor polisi K 1356 LD, dan akan dibawa kepemesannya yaitu saudara Cak Met, rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dilakukannya dengan tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun izin niaga sebagaimana yang diisyaratkan dalam melakukan kegiatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian fakta hukum tersebut dibandingkan dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kusnanto Bin Mursiman ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kusnanto Bin Mursiman, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Kusnanto Bin Mursiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”, sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepada terdakwa sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan hal-hal sebagai berikut :
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
- Mengadakan koreksi terhadap terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selain itu penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa tersebut, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan merugikan kepentingan masyarakat umum ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan ini diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter, Majelis hakim berkesimpulan dirampas untuk Negara, sedangkan 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sujoko ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi khususnya pasal 55, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa KUSNANTO BIN MURSIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- uang tunai sebesar Rp.11.441.500,- (sebelas juta empat ratus empat puluh satu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil lelang terhadap barang bukti berupa 90 (sembilan puluh) jirigen yang di dalamnya berisikan bahan bakar minyak berupa minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah sebanyak 2.335 (dua ribu tiga ratus tiga puluh lima) liter ;
dirampas untuk Negara, sedangkan :
- 1 (satu) unit dump truk, warna putih, nomor polisi K 1356 LD
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saudara Sujoko ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2014, oleh kami WENDRA RAIS, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, ANTENG SUPRIYO, S.H., M.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu NANIEK K., S.H., M.H., oleh SUGENG BUDIARTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BUDI RAHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
WENDRA RAIS, S.H.
1. ANTENG SUPRIYO, S.H., M.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
NANIEK K., S.H., M.H.