26/PDT/2015/PT.BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 26/PDT/2015/PT.BBL
- RIFA BINTI AFFANDI LAWAN - FOREMAN JANUAR, SH, MH. Als AJI Bin RAHMAN HARUN, DKK.
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 26/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIFA BINTI AFFANDI, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat di Gg. Mustika X Rt.004 Rw.001, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya BUDIANA RAHMAWATY, SH, MH. Advokat / Konsultan Hukum yang berkantor di Jln. Melati No.258 Bukit Baru Atas Kota Pangkalpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Desember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 9 Desember 2014 Nomor : 292/SK/XII/2014/PN.Pgp, selanjutnya disebut sebagai------------- PEMBANDING/ dahulu PENGGUGAT ;
L a w a n
FOREMAN JANUAR, SH, MH. Als AJI Bin RAHMAN HARUN, Umur 41 tahun, Agama Islam, pekerjaan PNS, beralamat di Jln. Melanggir No.99 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- TERBANDING I / dahulu TERGUGAT I ;
PRISCILLA VIRGINIA, Umur 34 tahun, pekerjaan Swasta, beralamat di Jln. Melanggir No.99 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya disebut sebagai-------TERBANDING II / dahulu TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, tanggal 30 Juni 2015, Nomor : 64 /Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
I.DALAM PROVISI
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat.
II. DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II.
III. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.486.000 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Juli 2015 pihak Pembanding/dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Juni 2015, Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN.Pgp, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / dahulu Tergugat I dan Tergugat II masing-masing pada tanggal 27 Juli 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN.Pgp, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding, Terbanding I dan Terbanding II ;
Menimbang, bahwa sampai dengan pada saat berkas perkara ini di kirim ke Pengadilan Tinggi sampai perkaranya hendak diputus Majelis Hakim Tingkat Banding, Pembanding / dahulu Penggugat tidak mengajukan atau mengirimkan memori banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dahulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 64 /Pdt.g/2015 /PN.Pgp, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 64/Pdt.G/2015/PN.Pgp dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding/dahulu Penggugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, dahulu Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 64 /Pdt.G/2015/PN.Pgp yang dimohonkan banding tersebut ;
Menguhukum Pembanding/Dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Kamis, tanggal 17 September 2015 oleh kami : FAKIH YUWONO, S.H Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sebagai Hakim Ketua, dengan RUSMAWATI, S.H.,M.H dan D U L A I M I, S.H masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Balitung, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanggal 10 Agustus 2015 No.26/PDT/2015/PT.BBL yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh S U R Y A T I, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
RUSMAWATI, S.H.,M.H FAKIH YUWONO, S.H
DULAIMI, S.H
Panitera Pengganti
SURYATI
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-