252/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 252/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
Other Participants (1)
- SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm).
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, - 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, - 1 (satu) lembar SIM Golongan “B-II” umum atas nama SYAHRUJI, Nomor : 811118190098, Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm). 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 252/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
Nama lengkap : SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm). --------
Tempat lahir : Halong. -------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 34 tahun / 10 Nopember 1981. ------------
Jenis kelamin : Laki-laki. -----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ---------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Datuk Kandang Haji RT. 3 Desa Halong Kec. Halong Kab. Balangan. -----
Agama : Islam. ---------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 28 Juli 2016 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Amuntai, oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 29 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016; --------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016; ----------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 30 Agustus 2016 Nomor 252/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 30 Agustus 2016 Nomor 252/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm), beserta seluruh lampirannya; -----------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----
Menyatakan terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI, terbuakti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tetnang lalu Lintas dan Angkutan Jalan. –
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI degan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (bulan); ------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan “B-II” umum atas nama SYAHRUJI, Nomor : 811118190098, -----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm). ---------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan ia merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa SYAHRUJI Bin H.ARDANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, telahmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------
Berawal ketika pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekira jam 14.30 wita saat terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol. DA-1014-YA berjalan dari arah Halong menuju ke arah Juai dengan kecepatan antara 50 s/d 60 km/jam. Setelah sampai di tempat kejadian di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk, terdakwa melihat sebuah mobil jenis Toyota Kijang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri dan untuk itu terdakwa berusaha menghindarinya tanpa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson. Pada saat yang bersamaan korban MUHAMMAD ALJID bin BAHRUDIN menyeberang dari sisi kiri jalan di depan mobil kijang dan terdakwa tidak sempat untuk menghindar ataupun mengerem mobil truknya sehingga langsung menabrak korban hingga terjatuh dan terguling masuk ke dalam kolongnya. Selanjutnya, terdakwa yang melihat korban tidak bergerak karena mengalami luka parah langsung panik sehingga terdakwa memacu mobil truknya menuju Pabrik Batu di Daerah Juai yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian untuk mengamankan diri. Dan setelah memarkir mobil truknya, kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Halong untuk diproses lebih lanjut.
Akibat kelalaian atau kurang hati-hatian terdakwa yang menabrak korban tersebut mengakibatkan korban MUHAMMAD ALJID bin BAHRUDIN meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 443/176/Pkm-Hlng/2016 tanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) sebagai akibat dari luka – luka yang dideritanya sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 443/177/TU-Pusk Hlg/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) dengan kesimpulan : --------------------------------------
Hasil pemeriksaan luar di daerah kepala terdapat luka robek pada dahi dengan ukuran panjang + 6 (enam) cm dan lebar + 3 (tiga) cm ; terdapat luka pada kepala belakang di bagian atas dengan ukuran panjang + 1 (satu) cm dan lebar + ½ (setengah) cm ; terdapat luka robek pada kepala belakang bawah dengan ukuran panjang + 2 (dua) cm dan lebar + 1 (satu) cm dan keluar darah terus menerus yang diakibatkan oleh luka retak pada tulang kepala bagian belakang. -----
Luka tersebut adalah luka berat akibat berbenturan dengan benda tumpul, sehingga dapat mengakibatkan gegar otak berat dan pendarahan terus menerus yang mengakibatkan kematian. -----------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Saksi NOR HIKMAH Binti NOR IPANSYAH. ---------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan terangan dihadapan penyidik mengenai perkara ini dan keterangan tersebut benar; ----------------------
Bahwa perkara ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban M. ALJID Bin BAHRUDIN meninggal dunia; ----
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan; ------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan tersebut, saksi beserta saksi MASRAPIAH berjalan kaki dan berencana menyeberang jalan bersama keponakan yaitu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN; -----------
Bahwa saat akan menyeberang jalan dari arah Halong ke Juai, tiba-tiba keponakan saksi yaitu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN langsung menyeberang jalan dan dari arah kanan datang Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning tanpa ada bunyi dan klakson yang langsung menabrak korban M. ALJID Bin BAHRUDIN, lalu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN terpental dan masuk ke bawha mobil, sekitar 80 (delapan puluh) meter lalu mobil dump truck tersebut berhenti, lalu sopirnya yaitu terdakwa turun dan kemudian pergi lagi ke arah Juai; -------------
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertolongan warga untuk mengantar korban M. ALJID Bin BAHRUDIN ke rumah sakit terdekat; ---------------
Bahwa korban M. ALJID Bin BAHRUDIN tidak terlindas mobil dump truck tersebut, tetapi terpental ke jalan sebelah kanan; -------------------
Bawha saat itu jalan lurus, tidak ada halangan, mulus dan suasanan cerah terik matahari dan lalu lintas sepi; ---------------------------------------
Bahwa titik tabrakan tersebut dengan posisi saksi berdiri kurang lebih 1 (satu) meter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban M. ALJID Bin BAHRUDIN menderita luka parah di kepala dan meninggal dunia; --------------------
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa pernah memberikan santunan berupa uang kepada keluarga korban; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Saksi MASRIPAH Binti ABDUL MANAP (Alm). -----------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan terangan dihadapan penyidik mengenai perkara ini dan keterangan tersebut benar; ----------------------
Bahwa perkara ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban M. ALJID Bin BAHRUDIN meninggal dunia; ----
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan; ------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan tersebut, saksi beserta saksi NOR HIKMAH berjalan kaki dan berencana menyeberang jalan bersama keponakan yaitu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN; -----------
Bahwa saat akan menyeberang jalan dari arah Halong ke Juai, tiba-tiba keponakan saksi yaitu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN langsung menyeberang jalan dan dari arah kanan datang Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning tanpa ada bunyi dan klakson yang langsung menabrak korban M. ALJID Bin BAHRUDIN, lalu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN terpental dan masuk ke bawha mobil, sekitar 80 (delapan puluh) meter lalu mobil dump truck tersebut berhenti, lalu sopirnya yaitu terdakwa turun dan kemudian pergi lagi ke arah Juai; -------------
Bahwa selanjutnya saksi meminta pertolongan warga untuk mengantar korban M. ALJID Bin BAHRUDIN ke rumah sakit terdekat; ---------------
Bahwa korban M. ALJID Bin BAHRUDIN tidak terlindas mobil dump truck tersebut, tetapi terpental ke jalan sebelah kanan; -------------------
Bawha saat itu jalan lurus, tidak ada halangan, mulus dan suasanan cerah terik matahari dan lalu lintas sepi; ---------------------------------------
Bahwa titik tabrakan tersebut dengan posisi saksi berdiri kurang lebih 1 (satu) meter; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban M. ALJID Bin BAHRUDIN menderita luka parah di kepala dan meninggal dunia; --------------------
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa pernah memberikan santunan berupa uang kepada keluarga korban; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Saksi RUSDIANSYAH Bin ASPUL. ---------------------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan terangan dihadapan penyidik mengenai perkara ini dan keterangan tersebut benar; ----------------------
Bahwa perkara ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban M. ALJID Bin BAHRUDIN meninggal dunia; ----
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan; ------------------------------------------------------
Bahwa saat saksi sedang bekerja di pencucian mobil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari titik terjadinya tabrakan yaitu arah Halong ke Juai, saksi mendengar bunyi benturan dan teriakan dari saksi NOR HIKMAH, lalu saksi menoleh ke arah jalan dan melihat korban sudah tergeletak di tengah jalan dan sebuah mobil Dump Truck warna kuning pergi ke arah Juai, lalu saksi menuju arah korban dan mengangkatnya ke teras warga dengan kondisi kepala berdarah dan dilarikan ke rumah sakit yang mana sekarang sudah meninggal dunia; -------------
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson atau pengereman atau bekas pengereman ban di aspal tempat tabrakan; -------------------------
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus mulus, kering dan tidka ada penghalang satupun serta tidak ada sesuatu pun ayng menghalangi penglihatan sopir; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Saksi BAHRUDIN Bin NOR IPANSYAH. --------------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan terangan dihadapan penyidik mengenai perkara ini dan keterangan tersebut benar; ----------------------
Bahwa perkara ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan anak saksi yaitu korban M. ALJID Bin BAHRUDIN meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan; ------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian tabrakan saksi sedang bekerja di Samarinda; ---
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut dari kabar keluarga melalui telepon; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini sudah terjadi perdamaian antara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa dan keluarga terdakwa juga ada memberikan santunan kepada keluarga saksi; -------------------------------
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; --
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidak pernah di hukum; -------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik sehubungan dengan perkara ini dan keterangan tersebut benar; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai terdakwa sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan, jalan arah Halong ke Juai; ----------------------------
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita, saat terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol. DA 1014 YA berjalan dari arah Halong menuju ke arah Juai dengan kecepatan antara 50 s/d 60 km/jam. Setelah sampai di tempat kejadian di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk, terdakwa melihat sebuah mobil jenis Toyota Kijang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri dan untuk itu terdakwa berusaha menghindarinya tanpa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson. Pada saat yang bersamaan korban MUHAMMAD ALJID bin BAHRUDIN menyeberang dari sisi kiri jalan di depan mobil kijang dan terdakwa tidak sempat untuk menghindar ataupun mengerem mobil truknya sehingga langsung menabrak korban hingga terjatuh dan terguling masuk ke dalam kolongnya. Selanjutnya, terdakwa yang melihat korban tidak bergerak karena mengalami luka parah langsung panik sehingga terdakwa memacu mobil truknya menuju Pabrik Batu di Daerah Juai yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian untuk mengamankan diri. Dan setelah memarkir mobil truknya, kemudian terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Halong untuk diproses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 443/177/TU-Pusk Hlg/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) dengan kesimpulan : ----------------
Hasil pemeriksaan luar di daerah kepala terdapat luka robek pada dahi dengan ukuran panjang + 6 (enam) cm dan lebar + 3 (tiga) cm ; terdapat luka pada kepala belakang di bagian atas dengan ukuran panjang + 1 (satu) cm dan lebar + ½ (setengah) cm ; terdapat luka robek pada kepala belakang bawah dengan ukuran panjang + 2 (dua) cm dan lebar + 1 (satu) cm dan keluar darah terus menerus yang diakibatkan oleh luka retak pada tulang kepala bagian belakang. ------------------------------------------------------
Luka tersebut adalah luka berat akibat berbenturan dengan benda tumpul, sehingga dapat mengakibatkan gegar otak berat dan pendarahan terus menerus yang mengakibatkan kematian. ----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu juga telah dibacakan Surat Keterangan Kematian Nomor : 443/176/Pkm-Hlng/2016 tanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) sebagai akibat dari luka-luka yang dideritanya; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan
dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa, yang ternyata saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelumnya tidak pernah di hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena telah menabrak sorang anak kecil hingga mengakibatkan meninggal dunia; ------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan, jalan arah Halong ke Juai; ---------------------
Bahwa benar kondisi jalan dan sekitar saat itu lurus, datar, mulus dan kering dan tidka ada suatu apapun yang menghalangi terdakwa untuk melihat; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan mobil dump truck yang dikemudikan terdakwa saat itu 80 (delapan puluh) kilometer / jam dan saat itu terdakwa tidak menyadari ada anak kecil menyeberang jalan sampai posisi 1 (satu) meter sehingga tidak bisa terhindarkan lagi tabrakan tersebut, sehingga mengakibatkan korban terpental dan terdakwa berhenti setelah mendengar teriakan warga setelah 8 (delapan) meter dan alngsung mengamankan diri ke Polsek Juai, tetapi tidak menolong korban; ---------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol. DA-1014-YA berjalan dari arah Halong menuju ke arah Juai, Setelah sampai di tempat kejadian di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk, terdakwa melihat sebuah mobil jenis Toyota Kijang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri dan untuk itu terdakwa berusaha menghindarinya tanpa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson. Pada saat yang bersamaan korban MUHAMMAD ALJID bin BAHRUDIN menyeberang dari sisi kiri jalan di depan mobil kijang dan terdakwa tidak sempat untuk menghindar ataupun mengerem mobil truknya sehingga langsung menabrak korban hingga terjatuh dan terguling masuk ke dalam kolongnya. Selanjutnya, terdakwa yang melihat korban tidak bergerak karena mengalami luka parah langsung panik sehingga terdakwa memacu mobil truknya menuju Pabrik Batu di Daerah Juai yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian untuk mengamankan diri; ---------------------------------
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 443/177/TU-Pusk Hlg/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) dengan kesimpulan : ------------
Hasil pemeriksaan luar di daerah kepala terdapat luka robek pada dahi dengan ukuran panjang + 6 (enam) cm dan lebar + 3 (tiga) cm ; terdapat luka pada kepala belakang di bagian atas dengan ukuran panjang + 1 (satu) cm dan lebar + ½ (setengah) cm ; terdapat luka robek pada kepala belakang bawah dengan ukuran panjang + 2 (dua) cm dan lebar + 1 (satu) cm dan keluar darah terus menerus yang diakibatkan oleh luka retak pada tulang kepala bagian belakang. --------
Luka tersebut adalah luka berat akibat berbenturan dengan benda tumpul, sehingga dapat mengakibatkan gegar otak berat dan pendarahan terus menerus yang mengakibatkan kematian. ---------------
Bahwa benar Surat Keterangan Kematian Nomor : 443/176/Pkm-Hlng/2016 tanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) sebagai akibat dari luka-luka yang dideritanya; ------------------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali semua Bahwa terdakwa sebagai terdakwa sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; -----------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; ---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja
sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -----------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, pada hari pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar pukul 14.30 Wita di Desa Binjai Punggal RT. 3 Kec. Halong Kab. Balangan, jalan arah Halong ke Juai, terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning No. Pol. DA-1014-YA berjalan dari arah Halong menuju ke arah Juai, Setelah sampai di tempat kejadian di Desa Binjai Punggal Kecamatan Halong Kabupaten Balangan yang merupakan daerah pemukiman padat penduduk, terdakwa melihat sebuah mobil jenis Toyota Kijang sedang parkir di pinggir jalan sebelah kiri dan untuk itu terdakwa berusaha menghindarinya tanpa mengurangi kecepatan ataupun membunyikan klakson. Pada saat yang bersamaan korban MUHAMMAD ALJID bin BAHRUDIN menyeberang dari sisi kiri jalan di depan mobil kijang dan terdakwa tidak sempat untuk menghindar ataupun mengerem mobil truknya sehingga langsung menabrak korban hingga terjatuh dan terguling masuk ke dalam kolongnya. Selanjutnya, terdakwa yang melihat korban tidak bergerak karena mengalami luka parah langsung panik sehingga terdakwa memacu mobil truknya menuju Pabrik Batu di Daerah Juai yang berjarak kurang lebih 2 (dua) kilometer dari tempat kejadian untuk mengamankan diri;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut tidak ada halangan atau factor eksternal (alam dan keadaan setempat) yang mengakibatkan kecelakaan tersebut, melainkan akibat perbuatan terdakwa sendiri yang lalai dikarenakan terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan yang tinggi dan tidak dalam konsentrasi penuh sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah dapat dibuktikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan terjadi karena kelalaian diri terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa sudah dapat dikatakan melakukan kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tertuang di dalam unsur ini; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi; --------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang terbukti dalam unsur kedua selanjutnya korban MUHAMMAD ALJID Bin BAHRUDIN meniggal dunia akibat kecelakaan tersebut hal ini sejalan dengan Visum Et Repertum Nomor : 443/177/TU-Pusk Hlg/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) dengan kesimpulan : ----------------
Hasil pemeriksaan luar di daerah kepala terdapat luka robek pada dahi dengan ukuran panjang + 6 (enam) cm dan lebar + 3 (tiga) cm ; terdapat luka pada kepala belakang di bagian atas dengan ukuran panjang + 1 (satu) cm dan lebar + ½ (setengah) cm ; terdapat luka robek pada kepala belakang bawah dengan ukuran panjang + 2 (dua) cm dan lebar + 1 (satu) cm dan keluar darah terus menerus yang diakibatkan oleh luka retak pada tulang kepala bagian belakang. -------------------------------------------------------
Luka tersebut adalah luka berat akibat berbenturan dengan benda tumpul, sehingga dapat mengakibatkan gegar otak berat dan pendarahan terus menerus yang mengakibatkan kematian. ------------------------------------------
Lalu Surat Keterangan Kematian Nomor : 443/176/Pkm-Hlng/2016 tanggal 30 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Suminto Sastro Utomo (Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Halong Kabupaten Balangan) sebagai akibat dari luka-luka yang dideritanya; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bisa saja mengakibatkan banyak korban jiwa; ---
Keadaan-keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan; -------------------------------------
Terdakwa telah memohon keringanan pidana dengan alasan Ia merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------
Tlah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, 1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA dan 1 (satu) lembar SIM Golongan “B-II” umum atas nama SYAHRUJI, Nomor : 811118190098, dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, sehingga perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; ---------
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; ----------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning, Nomor Polisi DA 1014 YA, ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar SIM Golongan “B-II” umum atas nama SYAHRUJI, Nomor : 811118190098, -----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHRUJI Bin H. ARDANI (Alm). ---------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (Dua ribu Rupiah). ------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari RABU, tanggal 14 SEPTEMBER 2016, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD DZULHAQ, SH., MH. dan HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh AKHAMD DILLAH, SH., M.Hum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh AWAN PRASTYO LUHUR, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balangan dan terdakwa. ----------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MUHAMMAD DZULHAQ, SH H. BAWONO EFFENDI, SH., MH
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH.
Panitera Pengganti,
AKHMAD DILLAH, SH