12/PID.SUS.ANAK/2016/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 12/PID.SUS.ANAK/2016/PT.BTN
Other Participants (1)
Nama lengkap : RIJAL FAHMI Bin AMAS ; Tempat lahir : Serang ; Umur/tanggal lahir : 17 tahun/ 21 Juni 1998 ; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Sebe Desa Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar SMA kelas 3 ;
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun permintaan banding dari Penasehat Hukum pelaku anak; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 48/PID.SUS.ANAK/2016/ PN.SRG. tanggal 3 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut ; - Memerintahkan supaya anak pelaku tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan biaya perkara kepada anak pelaku dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 12/PID.SUS.ANAK/2016/PT.BTN
DEMI MEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana anak pada peradilan tingkat banding,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara anak pelaku:
Nama lengkap : RIJAL FAHMI Bin AMAS ;
Tempat lahir : Serang ;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun/ 21 Juni 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sebe Desa Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar SMA kelas 3 ;
Anak Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
1. Penuntut Umum tanggal 13 Oktober 2016 Nomor : PRINT-3611/ 0.6.10/Euh,2/ 10/2012, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggasl 23 Oktober 2016;
2. Hakim Pengadilan Negeri Serang tertanggal 20 Oktober 2016 Nomor 46/PEN. PID.SUS-ANAK/2016/PN.SRG, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016;
3. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang tertanggal 21 Oktober 2016 Nomor 46/Pen.Pid.Sus-Anak/2016/PN.Srg, terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2016;
4. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten terrtanggal 10 Nopember 2016 Nomor:622/Pen.Pid./2016/PT.BTN terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2016 s/d tanggal 19 Nopember 2016;
5. Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 16 Nopember 2016 Nomor:637/Pen.Pid./2016/PT.BTN terhitung sejak tanggal 20 Nopember 2016 s/d tanggal 04 Desember 2016;
Pelaku anak dalam peradilan tingkat pertama didampingi oleh Penasehat Hukum SRI MURTINI, SH dan ISBANDRI, SH Advokat/Pengacara pada Kantor LAW FIRM ISBANDRI & REKAN, beralamat di Jalan KH Syamm’un Nomor 15, Kotabaru, Kota Serang, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasehat Hukum Nomor 48/PID.SUS-ANAK/2016 PN.SRG, tertanggal 26 Oktober 2016 dan dalam peradilan tingkat banding pelaku anak dengan penasehat hukum Rudolf Rivai Simangunsong SH Advokat/Asisten Advokad dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum di Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah TOPAN RI Provinsi Banten( LBH-LSM- DPW TOPAN RI PROVINSI BANTEN) yang beralamat di Perum Kota Tiga raksa Blok AF 26 No.29 Tigaraksa Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Kuasa Khsus tangal 5 Nopember 2016,
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Banten tanggal 25 Nopember 2916 Nomor:12/PID,SUS.ANAK/2016/PT.BTN,tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukan Paniera Pengganti oleh Panitera pada Pengadilan Tinggi Banten
Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusaan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 48/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Srg .tanggal 3 Nopember 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkqrq : PDM- 251 /SRG/10/2016 tertanggal 19Oktober 2016 Anak telah didakwa sebagaiberikut :
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS masih berumur 17 Tahun berdasarkan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah H.A TAFTADJANI, SPd. MSi lahir pada tanggal 21 Juni 1998, pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 09.30 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 bertempat di SMAN 1 Kopo Jalan Raya CIkande Maja Kampung Seba Kelurahan Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serangatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016 sekira jam 09.30 Wib ketika jam istirahat saksi NURYANA menitip Narkotika jenis daun ganja kering milik saksi NURYANA kepada Anak pelaku dengan tujuan untuk dikonsumsi secara bersama-sama, lalu Anak Pelaku menyimpan narkotika daun ganja kering tersebut di dalam tas milik saksi NURYANA, kemudian ketika Anak Pelaku dan saksi NURYANA jalan ke gerbang sekolah, tiba-tiba pak guru JAJANG menegur mau kemana, selanjutnya pak Guru JAJANG mengambil tas yang dibawa oleh Anak Pelaku karena jam istrihat dilarang membawa tas, namun Anak Pelaku dan Saksi NURYANA berkata jangan pak, dan membuat pak Guru JAJANG merasa curiga, setelah itu pak Guru JAJANG memeriksa tas tersebut dan ditemukan bungkusan Alumunium Voil yang berada dibungkus rokok Gudang Garam Filter yang didalamnya ada Narkotika jenis daun ganja kering, lalu Pak Guru JAJANG melaporkan ke Kepala Sekolah dan diteruskan kepihak berwajib ;
Bahwa ia Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atu menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Cq Departemen Kesehatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 416 B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 19 Februari 2016 yang ditandatangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si, RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si.M.Si, bahwa Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus kertas timah Rokok coklat berisikan bahan/daun dengan berat Netto seluruhnya 0.9043 gram setelah diperiksa sisanya adalah 0,6826 Gram adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS masih berumur 17 Tahun berdasarkan Ijazah Madrash Ibtidaiyah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah H.A TAFTADJANI, SPd. MSi lahir pada tanggal 21 Juni 1998, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016bertempat di Kobong Di Kampung Pasir Makam Rt.015/004 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa anak pelaku menerangkan sebelumnya yaitu pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2016 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Kobong Di Kampung Pasir Makam Rt.015/004 Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang bersama dengan NURYANA, AJIL dan ENGKUS menggunakan narkotika jenis daun ganja kering secara bergantian dengan cara Anak Pelaku membeli rokok eceran dan dibuang tembakaunya, lalu ganja kering dimasukkan ke rokok dan dilinting, lalu ujungnya dibakar dan dihisap seperti layaknya orang merokok secara bergantian ;
Bahwa ia Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Cq Departemen Kesehatan dan berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor BA-RPA/72D/V/Ka/RH.00./2016/BNNP Banten tanggal 02 Mei 2016 dengan kesimpulan bahwa saudara RIJAL FAHMI Bin AMAStidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan Pidana Bersyarat (ABH/Anak Berkaitan dengan Hukum), merupakan Korban penyalahguna Narkotika jenis ganja dan direkomendasikan untuk mendapatkan Rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine Positif Mariyuana (Canabis, Ganja) :
Bahwa berdasarkan Rekomendasi Rehabilitasai BNNP Banten Nomor B/27/V/Ka/RH.00.00/2016/BNNP Banten tanggal 03 Mei 2016 dengan kesimpulan bahwa RIJAL FAHMI Bin AMAS adalah penyalahguna narkotika jenis ganja dengan kategori coba pakai dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, dan tim terpadu BNNP Banten merekomendasikan untuk mendapatkan Rehabilitasi;
Perbuatan Anak Pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntan Jaksa Penuntut Umum NoReg.Perkara:PDM-251/SRG/10/2016 tanggal 31 Otober 2016, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kesatu kami.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Anak Pelaku berada dalam tahanan dengan perintah agar Anak Pelaku tetap ditahan dan mengikuti Wajib Latihan Kerja pada BAPAS Serang selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus kertas timah Rokok coklat berisikan bahan/daun dengan berat Netto seluruhnya 0.9043 gram setelah diperiksa sisanya adalah 0,6826 Gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Anak Pelaku RIJAL FAHMI Bin AMAS supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Anak melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonanyang pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman, dengan alasan anak pelaku masih ingin melanjutkan sekolahnya dan anak sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang,bahwa Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan putusan Nomor: 48/PID.SUS.ANAK/2016/PN.SRG tanggal 3 Nopember 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Anak Pelaku RIJAL FAHMI bin AMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku RIJAL FAHMI bin AMAS tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengikuti Wajib Latihan Kerja pada Balai Pemasyarakatan Serang selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar anak pelaku tetap barada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus kertas timah Rokok coklat berisikan bahan/daun dengan berat Netto seluruhnya 0.9043 gram setelah diperiksa sisanya adalah 0,6826 Gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada anak pelaku untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan peradilan tingkat pertama tersebut, Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum anak telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang masing masing pada tanggal 10 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Banding Nomor : 4/Akta.Pid. -Anak/2016/PN.Srg Jo. Nomor: 48/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Srg yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Serang dan permintaan banding dari Penuntut Umum telah diberi tahukan kepada Penasehat Hukum pelau anak dan demikian juga Permintaan banding dari Penasehat Hukum pelau anak telah diberitahukan kepada Penuntut Umum masing masing pada tanggal 10 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Banding sebagaimana tersebut dalam Risalah Pemberitahuan Banding Nomor: 4/Akta.Pid. -Anak/2016/PN.Srg Jo. Nomor: 48/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Srg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang;
Menimbang,bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,telah diberitahukan kesempatan mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum maupun kepada orang tua Anak Peaku selama 7(tujuh) hari kerja terhitung mulai tanggal 14 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Surat Panitera Pengadilan Negeri Serang masing masing Nomor: W29.U1/3196/HN/01.10/XI/2016 tertanggal 11 Nopember 2016 Perihal Mempelajari Berkas Perkara ;
Menimbang,bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum maupun permintaan banding dari Penasehat Hukum anak pelaku telah diajukan dalam teggang waktu dan cara serta syarat syarat yang ditentukan Undang undang,maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Menimbang,bahwa sampai perkara ini mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi,tidak ternyata bahwa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak ternyata mengajukan Memori Bandingnya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 48/PID.SUS.ANAK/2016/PN.SRG tanggal 3 Nopember 2016 ,maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan alasan alasan hakim tingkat pertama dalam putusannya dalam hal menyatakan bahwa Anak telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maupun dalam hal menjatuhkan pidana terhadap Anak pada pokoknya adalah telah tepat dan benar,dan oleh karena itu pertimbangan hukum dan alasan alasan hakim tingkat pertama dalam putusannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada peradilan tingkat banding;
Menimbang,bahwa dengan mengambil pertimbangan Hakim tingkat pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri, maka Pengadilan Tinggi mempertahankan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor:48/PID.SUS.ANak/2016/PN.SRG tanggal 3 Nopember 2016. yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang,bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara,maka penetapan terdakwa dinyatakan berada dalam tahanan tetap dipetahankan;
Meimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, UU No.2 Tahub 1986 Tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 Tentang Perobahan atas UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. UU No.49 Tahunn 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Piada ,ketentuan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak serta ketentuan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M e n g a d i l i:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum maupun permintaan banding
dari Penasehat Hukum pelaku anak;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 48/PID.SUS.ANAK/2016/
PN.SRG. tanggal 3 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan supaya anak pelaku tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada anak pelaku dalam kedua tingkat peradilan
yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016 oleh Parlindungan Napitupulu ,SH.MHum Hakim Anak Pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai HakimTunggal,. putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dibatu oleh Drs.Rizal Effendi ,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun para Terdakwa.
PANITERA PENGGANTI ; HAKIM TUNGGAL TERSEBUT ;
TTD. TTD.
Drs.RIZAL EFFENDI,SH. PARLINDUNGAN NAPITUPULU,SH.MH.