600/Pid.Sus/2013/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 600/Pid.Sus/2013/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JINURUNG
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa JINURUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan dengan Tahanan Kota ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar : • 172 sachet stelan ces pleng • 170 sachet super asam urat • 108 sachet jamu pemikat • 97 sachet jamu asam urat tusuk jari • 75 bungkus jamu flu tulang sido waras • 43 bungkus ces pleng sakit gigi • 14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan > obat keras : • Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet • Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet. • Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul. • Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet. • Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet. • Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet. • Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet. • Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister. • Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet. • Antalgin FM sebanyak 270 tablet. • Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet. • Pondex F sebanyak 30 biji. • Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip. • Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip. • Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip. • Andalan sebanyak 1 strip. • Pil KB KF sebanyak 2 strip. • Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul. • Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul. • Incidal OD sebanyak 229 kapsul. • Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet. • Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).- ;
PUTUSAN
NOMOR : 600/Pid.Sus/2013/PN Mlg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : JINURUNG ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur /Tgl.lahir : 46 Tahun / 06 April 1967 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal :Jl. Abdul Ghonaim Ds. Bumiaji,Rt.01,Rw.04,Kec. Bumiaji, Kota Batu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan :Swasta ;
Terdakwa di tahan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak di lakukan penahanan ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 01 Desember 2013 ( tahanan kota ) ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 26 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 25 Desember 2013 (tahanan Kota ) ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan tanggal 23 Februari 2014 (tahanan Kota ) ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang pertma I, sejak tanggal 24 Pebruari sampai dengan tanggal 25 Maret 2014 ( tahanan Kota ) ;
Di persidangan Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tanpa di dampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 6 Maret 2014, dengan nomor reg.perk.Pdm-31/Batu/Ep.2/11/2013, yang meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa : JINURUNG bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar “ sebagaimana pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : JINURUNG dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada untuk membayar denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar :
172 sachet stelan ces pleng
170 sachet super asam urat
108 sachet jamu pemikat
97 sachet jamu asam urat tusuk jari
75 bungkus jamu flu tulang sido waras
43 bungkus ces pleng sakit gigi
14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan
> obat keras :
Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet
Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet.
Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul.
Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet.
Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet.
Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet.
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet.
Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister.
Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet.
Antalgin FM sebanyak 270 tablet.
Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet.
Pondex F sebanyak 30 biji.
Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip.
Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip.
Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip.
Andalan sebanyak 1 strip.
Pil KB KF sebanyak 2 strip.
Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul.
Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul.
Incidal OD sebanyak 229 kapsul.
Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet. Dirampas untuk di musnakan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan dengan surat dakwaan tertanggal 14 Nopember 2013, No.Reg.Perkr Pdm – 31/Batu /Ep.2/11/2013, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa JINURUNG pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan September 2012 bertempat di Jl. Abdul Ghonaim No. 46 Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Sewaktu petugas dari Balai Besar POM Surabaya diantaranya saksi Veronika dan saksi Sutono,SH melakukan pemeriksaan di toko JINURUNG milik terdakwa telah menemukan barang berupa :
> Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar :
172 sachet stelan ces pleng
170 sachet super asam urat
108 sachet jamu pemikat
97 sachet jamu asam urat tusuk jari
75 bungkus jamu flu tulang sido waras
43 bungkus ces pleng sakit gigi
14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan
> obat keras :
Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet
Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet.
Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul.
Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet.
Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet.
Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet.
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet.
Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister.
Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet.
Antalgin FM sebanyak 270 tablet.
Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet.
Pondex F sebanyak 30 biji.
Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip.
Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip.
Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip.
Andalan sebanyak 1 strip.
Pil KB KF sebanyak 2 strip.
Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul.
Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul.
Incidal OD sebanyak 229 kapsul.
Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet. Dirampas untuk di musnakan.
- Bahwa terdakwa menjual Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar dan obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang.
- Bahwa terdakwa mendapat barang-barang tersebut diatas diperoleh dari sales keliling dan sebagian dibeli dari optik di Kota Batu.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut :
Saksi VERONIKA SANDRA LOLITA,S.Si,Apt, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperhadapkan ke persidangan karena masalah tindak pidana mengedarkan obat – obatan tanpa ada ijin ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 26 September 2013, sekitar jam 9.30.wib, dimana petugas dari Badan POM Surabaya telah melakukan pemeriksaan di toko Terdakwa, yang berlokasi di Jalan Abdul Ghonaim No.46, Bumiaji, Kota Batu dan pada waktu itu dilakukan pemeriksaan oleh saksi bersama 1 (satu) tim yang jumlah sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa obat - obatan tersebut Terdakwa letakkan di rak-raknya sehingga obat-obatan tersebut mudah di lihat dari luar toko, padahal toko Terdakwa adalah toko klontongan ;
Bahwa setelah itu saksi lakukan pemeriksaan terhadap toko Terdakwa bersama teman-teman dan setelah itu, telah di temukan bermacam- macam obat keras dan bermacam-macam obat ilegal yang tidak ada ijin edarnya dari Badan POM ;
Bahwa obat - obatan yang tidak boleh di edarkan kepada masyarakat luas adalah obat-obatan yang ada lingkaran merah seperti yang di jual oleh Terdakwa ini ;
Bahwa Terdakwa tidak berhak untuk menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut karena Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari intansi terkait dan yang berhak menjual obat-obatan keras yang ada lingkaran merah tersebut adalah apotik atau farmasi ;
Bahwa saksi melakukan pengawasan ke toko-toko 1 (satu) bulan sekali dan tempatnya berbeda-beda dan sudah ada petugas tersendiri ;
Bahwa tujuan dari petugas Balai Besar Pom Surabaya adalah untuk penertipan terhadap obat-obatan yang di edarkan oleh masyarakat ;
Bahwa obat-obatan yang di jual oleh Terdakwa seperti obat hermal ini tidak ada ijin edarnya dari Badan POM RI dan untuk obat keras yang ada lingkaran merah ijin edarnya sudah ada tetapi Terdakwa tidak berhak untuk mengedarkan karena Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait ;
Bahwa dasar peredaran obat sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 dan pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dari POM ;
Bahwa saksi bersama tim pertama kali turun ke toko Terdakwa karena sudah kelihatan dari luar toko, bahwa banyak obat-obatan keras yang ditaruh di raknya dan pada saat itu juga saksi bersama tim melakukan penyitaan terhadap obat-obat tersebut dan setelah selesai di toko Terdakwa kemudian saksi lakukan disekitarnya tetapi tidak ada barang yang ditemukan dan hari itu juga saksi pulang bersama tim ;
Bahwa yang wajib minta ijin edar adalah produsernya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi SUTONO, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa di perhadapkan kepersidangan karena Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan keras tanpa ada ijin dari instansi terkait yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 26 September 2013, sekitar jam 9.30.wib, dimana petugas dari Badan POM Surabaya telah melakukan pemeriksaan di toko Terdakwa yang berlokasi di Jalan Abdul Ghonaim No.46, Bumiaji, Kota Batu dan pada waktu itu dilakukan pemeriksaan oleh saksi bersama 1 (satu) tim yang jumlahnya sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa tujuan saksi bersama tim melakukan oprasi penertiban obat-obatan adalah untuk menertipkan obat-obatan keras yang di jual bebas di masyarakat namun pada waktu itu setelah saksi turun dari mobil pertama kali mendatangi toko Terdakwa ternyata telah menemukan berupa sediaan farmasi tanpa ijin edar dan obat-obatan keras kemudian tim melakukan pengeledahan di toko Terdakwa dan mendata semua obat-obatan yang tidak ada ijin dari Badan POM ;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan telah ditemukan Bahwa 7 (tujuh) item obat tanpa ijin edar dan sebanyak 22 (dua puluh dua ) item obat keras yang ada lingkaran merah ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan obat-obat keras ini kepada masyarakat luas karena tidak mempunyai ijin dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam obat-obatan ;
Bahwa obat - obatan yang bisa di jual ke masyarakat adalah obatan-obatan yang ada ijin dari Badan POM seperti obat Bodrek, Pramex dan sebagainya tetapi kalau obat-obatan ada lingkaran merah tidak boleh masyarakat luas mengedarkan obat tersebut karena obat tersebut obat keras ;
Bahwa setelah saksi menemukan obat-obatan tersebut di dalam toko Terdakwa saksi bersama tim membuat berita acara penyitaan dan surat tersebut ditanda tangani bersama dan barang tersebut langsung disita dan di bawa ke Kantor BBPOM Surabaya untuk dijadikan barang bukti ;
Bahwa tidak semua obat-obat harus memiliki ijin edar namun ketika saksi melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang tidak boleh di jual bebas akan tetapi di toko Terdakwa, ternyata telah ditemukan bermacam- macam obat keras dan bermacam-macam obat tidak ada ijin edarnya dari Badan POM ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
NURMAYULIS,S.Si,Apt, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Balai POM Surabaya sudah kurang lebih 13 tahun dengan jabatan saksi sebagai staf di bagian pengawasan di lapangan mengenai sarana produksi dan distribusi obat-obatan dan saksi mengerti mengenai macam-macam obat-obatan ;
Bahwa obat-obatan seperti obat-obatan visual dapat dibagi menjadi diantaranya seperti obat Narkotika di luarnya diberi tanda palang merah, obat keras diluar kemasannya diberi tanda lingkaran merah dan ditengah ada huruf K berwarna hitam atau ada tulisan harus dengan resep dokter, obat bebas terbatas diluar kemasannya diberi tanda lingkaran berwarna biru dan obat bebas diluar kemasannya diberi tanda lingkaran berwarna hijau ;
Bahwa setelah barang bukti milik Terdakwa, dibawa ke kantor telah ditemukan barang bukti tersebut ada lebel merah yang seharusnya di keluarkan melalui resep Dokter dan Terdakwa telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan keras dan obat-obatan tanpa ada ijin dari Badan POM terhadap produksi obat yang dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa sudah melanggar mengedarkan obat-obatan karena Terdakwa tidak mempunyai ijin khusus dari Instansi yang berwenang untuk menyimpan atau mendistribusikan obat keras sebagaimana ketentuan melanggar pasal 197 dan pasal 198 UU RI NO.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa semua sediaan farmasi harus ada ijin dari Badan POM dan kalau jamu bisa di edarkan secara bebas oleh masyarakat tetapi yang sudah ada ijinnya dari POM kalau jamu tersebut tidak ada ijin dari POM maka jamu tersebut tidak boleh di edarkan ;
Bahwa Ijin edar yang dikeluarkan Kepala Badan POM RI untuk produk obat kode DTL dan obat keras dengan DKL yang pada kemasannya diberi tulisan warna merah ditengahnya ada huruf K berwarna hitam, atau dengan tulisan resep dokter sedangkan bentuk ijin dari obat tradisional kode dari POM TR untuk obat tradisional dalam Negeri dan untuk obat tradisional luar Negeri diberi tanda POM TI ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperhadapkan kepersidangan karena masalah penjualan obat-obatan yang di temukan di dalam toko Terdakwa oleh petugas POM Surabaya ;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 26 September 2013, sekitar jam 10.00. wib. pagi Terdakwa di tangkap oleh petugas POM Surabaya,- sebanyak 10 (sepuluh) orang ;
Bahwa petugas POM pertama masuk ke toko Klontong Terdakwa, kemudian memeriksa obat-obatan yang di jual di dalam toko Terdakwa, dimana kata Petugas POM obat yang Terdakwea jual adalah obat-obatan keras ;
Bahwa Terdakwa menanyakan petugas POM, dan kata mereka Terdakwa tidak punya ijin untuk menjual obat-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari sales dan sebagian obat-obatan tersebut titipan dari sales ;
Bahwa toko Terdakwa adalah toko sembako, namun banyak orang yang menanyakan obat-obatan makanya Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dan Terdakwa sudah berjualan obat-obatan kurang lebih 3 (tiga) bulan dan Terdakwa mendapat untung dari hasil penjualan obat-obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai dosis obat karena obat-obatan tersebut merupakan titipan dari sales dan Terdakwa dalam mengedarkan obat-obatan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara ini telah disita barang bukti berupa :
Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar :
172 sachet stelan ces pleng
170 sachet super asam urat
108 sachet jamu pemikat
97 sachet jamu asam urat tusuk jari
75 bungkus jamu flu tulang sido waras
43 bungkus ces pleng sakit gigi
14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan
> obat keras :
Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet
Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet.
Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul.
Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet.
Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet.
Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet.
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet.
Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister.
Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet.
Antalgin FM sebanyak 270 tablet.
Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet.
Pondex F sebanyak 30 biji.
Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip.
Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip.
Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip.
Andalan sebanyak 1 strip.
Pil KB KF sebanyak 2 strip.
Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul.
Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul.
Incidal OD sebanyak 229 kapsul.
Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet.
Dimana barang-barang bukti ini telah di tunjukkan dipersidangan serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 26 September 2013, sekitar jam 9.30.wib, dimana petugas dari Badan POM Surabaya telah melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa, yang berlokasi di Jalan Abdul Ghonaim No.46 Bumiaji, Kota Batu dan pada waktu itu dilakukan pemeriksaan oleh saksi Veronika Sandra Lolita dan saksi Sutono bersama 1 (satu) tim yang jumlahnya sebanyak 8 (delapan) orang ;
Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan telah ditemukan 7 (tujuh) item obat tanpa ijin edar dari badan POM dan sebanyak 22 (dua puluh dua ) item obat keras, yang seharusnya di keluarkan dengan resep dokter ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan obat-obat keras ini kepada masyarakat luas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam obat-obatan ;
Bahwa benar di toko milik Terdakwa telah ditemukan juga bermacam- macam obat keras dan bermacam-macam obat tidak ada ijin edarnya dari Badan POM ;
Bahwa benar Terdakwa menjual obat-obat di toko klontong Terdakwa, karena sering di tanyain oleh masyarakat yang ingin membeli, sehingga Terdakwa membeli obat-obat tersebut dari sales obat dan ada juga yang dititip oleh sales obat, untuk dijual dan penjualan obat tersebut, sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang serta dari penjualan obat tersebut Terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa benar Terdakwa memebenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Menimbang,bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penunt Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 yang unsure-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa kata setiap orang dalam Undang-undang kesehatan menunjuk kepada orang perorangan atau korporasi ;
Orang perorangan yang dimaksud di sini adalah orang yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didalam hukum. Dalam perkara ini telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama Jinurung, yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sepanjang persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun akalnya sehingga dipandang mampu bertanggung jawab didalam hukum ;
Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun atas keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, maka dengan demikian unsur pertama “ Setiap orang “ ini telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa maka hal ini akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur kedua “ Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) “ ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah sikap batin yang timbul dalam diri seseorang berupa kehendak yang diwujudkan dalam suatu perbuatan yang di lakukan secara sadar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Veronika Sandra Lolita,S,Si,Apt dan keterangan saksi Sutono serta saksi Nurmayulis,S.Si,Apt, yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah, menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 September 2013, sekitar jam 9.30.wib, dimana petugas dari Badan POM Surabaya telah melakukan pemeriksaan di toko milik Terdakwa, yang berlokasi di Jalan Abdul Ghonaim No.46 Bumiaji, Kota Batu dan pada waktu itu dilakukan pemeriksaan oleh saksi Veronika Sandra Lolita dan saksi Sutono bersama 1 (satu) tim yang jumlahnya sebanyak 8 (delapan) orang, dan setelah dilakukan pengecekan telah ditemukan 7 (tujuh) item obat tanpa ijin edar dari badan POM dan sebanyak 22 (dua puluh dua ) item obat keras, yang seharusnya di keluarkan dengan resep dokter ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mendistribusikan obat-obat keras ini kepada masyarakat luas karena Terdakwa tidak mempunyai ijin dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam obat-obatan serta di toko milik Terdakwa telah ditemukan juga bermacam- macam obat keras dan bermacam-macam obat tidak ada ijin edarnya dari Badan POM ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa Terdakwa menjual obat-obat di toko klontong Terdakwa, karena sering di tanyain oleh masyarakat yang ingin membeli, sehingga Terdakwa membeli obat-obat tersebut dari sales obat dan ada juga yang dititip oleh sales obat, untuk dijual dan penjualan obat tersebut, sudah berjalan kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat-obat keras yang mempunyai tanda lingkaran merah, yang obatnya harus di jual di Apotek dan untuk keluarnya obat tersebut, harus dengan resep dokter dan obat-obat tanpa ada ijin dari badan POM, dan tujuan Terdakwa menjual obat-obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, sehingga unsur kedua “ yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) “ telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara dan pidana denda yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa di tahan dengan tahanan kota maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan untuk itu terdakwa harus tetap ditahan dengan Tahanan Kota ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar :
172 sachet stelan ces pleng
170 sachet super asam urat
108 sachet jamu pemikat
97 sachet jamu asam urat tusuk jari
75 bungkus jamu flu tulang sido waras
43 bungkus ces pleng sakit gigi
14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan
> obat keras :
Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet
Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet.
Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul.
Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet.
Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet.
Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet.
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet.
Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister.
Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet.
Antalgin FM sebanyak 270 tablet.
Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet.
Pondex F sebanyak 30 biji.
Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip.
Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip.
Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip.
Andalan sebanyak 1 strip.
Pil KB KF sebanyak 2 strip.
Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul.
Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul.
Incidal OD sebanyak 229 kapsul.
Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet.
Oleh karena terbukti barang bukti tersebut di jual tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang untuk itu barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk di musnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obat keras ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa masih muda diharapkan akan mengubah pola dan tingkah lakunya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Mengingat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa JINURUNG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IJIN EDAR “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan dengan Tahanan Kota ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar :
172 sachet stelan ces pleng
170 sachet super asam urat
108 sachet jamu pemikat
97 sachet jamu asam urat tusuk jari
75 bungkus jamu flu tulang sido waras
43 bungkus ces pleng sakit gigi
14 bungkus obat anti alergi tanpa ijin edar dan
> obat keras :
Etadex Kaplet 0,75 mg sebanyak 560 kaplet
Dextem Plus tab sebanyak 770 kaplet.
Super Tetra Kapsul lunak sebanyak 630 kapsul.
Dexamethasone 0,75 mg Harsen sebanyak 300 tablet.
Amoxillin 500 mg Nova sebanyak 220 tablet.
Ampicillin 500 mg Rama sebanyak 340 tablet.
Asam Mefenamat 500 mg sebanyak 170 kaplet.
Ethinylestradiol sebanyak 12 dus @ 2 blister.
Ponstan 500 mg sebanyak 100 kaplet.
Antalgin FM sebanyak 270 tablet.
Microgynon sebanyak 17dus @ 28 tablet.
Pondex F sebanyak 30 biji.
Pil KB Kombinasi Triyasa sebanyak 14 strip.
Pil KB Kombinasi Sunthi sebanyak 33 strip.
Pil KB Kombinasi Pratapa sebanyak 6 strip.
Andalan sebanyak 1 strip.
Pil KB KF sebanyak 2 strip.
Chloramex 250 sebanyak 200 kapsul.
Dumocyline 250 sebanyak 390 kapsul.
Incidal OD sebanyak 229 kapsul.
Neuralgin RX sebanyak 20 kaplet.
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah).- ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 10 MARET2014 oleh kami : HARINI,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, BETSJI SISKE MANOE,SH dan ATEP SOPANDI,SH.MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SENIN, tanggal 17 MARET 2014, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu oleh : MOHHAMDAN,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh : KOMANG RAI WARMAWAN,SH.M.Hum. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu dan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : 1. BETSJI SISKE MANOE,SH. 2. ATEP SOPANDI,SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, HARINI,SH.MH. PANITERA PENGGANTI, MOH HAMDAN,SH. |