390/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 390/Pid.Sus/2015/PN.Trg
ASWAN ALIAS ASWANDI BIN TAMRIN
P U T U S A N Nomor 390/Pid.Sus/2015/PN. Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara atas nama Terdakwa : Nama Lengkap : ASWAN alias ASWANDI Bin TAMRIN; Tempat Lahir : Kota Bangun; Umur/tanggal lahir : 33 tahun/17 Agustus 1982; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tingggal. : Jl. Desa Kota Bangun Seberang RT 11, Kec. Kota Bangun, Kab. Kutai Kartanegara; A g a m a : Islam; Pekerjaan. : Wiraswasta; Pendidikan : SD; Terdakwa ditahan oleh : - Penyidik berdasarkan Surat Perintah No. SP.Han/52/V/2015 tertanggal 25 Mei 2015, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015; - Perpanjang Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah No.Print/1476/Q.4.12/Euh.01/2015 tertanggal 10 Juni 2015, terhitung sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2015; - Perpanjangan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 13 Juli 2015 Nomor 40/Pen.Pid/07/ 2015, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan 22 Agustus 2015; - Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah No.Prin-2104/Q.4.12/Euh.2/08/2015 tertanggal 20 Agustus 2015, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015; - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan Penetapan Nomor 390/Pid.Sus/2015/PN.Trg tertanggal 03 September 2015, terhitung sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2015; - Perpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan Penetapan Nomor 390/Pid.Sus/2015/PN.Trg tertanggal 14 September 2015, terhitung sejak tanggal tgl 03 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015; - Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda berdasarkan Penetapan Nomor : MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ASWAN alias ASWANDI Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dompet warna hitam; - 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga shabu. - Uang hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 2.950.000.- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). - 1 (satu) buah tas warna coklat; - 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 2 ( dua ) bungkus plastik klip warna bening berisi serbuk kristal diduga shabu. - 1 ( satu ) unit HP Merk Nokia Type RM-543 warna Hitam 1 ( satu ) buah HP 1 Unit HP Merk Nokia warna Hitam Dipergunakan dalam perkara lain atas nama FADLIAN NUR alias IPAT Bin DARHAMSYAH; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);