233/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Putusan PN SENGKANG Nomor 233/Pid.Sus/2015/PN.SKG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I”; 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI dengan pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan plastik sachet bening dengan berat Netto 0,7353 gram - 1 (satu) unit timbangan Elektrik warna biru putih merk Heles - 1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih - 1 (satu) bungkus sachet palstik bening yang masih kosong - 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS, tanggal 7Januari 2016 oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRAENI SEKEWAEL, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11Januari2016 oleh SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ARFAH TENRI WULAN, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. HAKIM KETUA, SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H. HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA, FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL S.H., M.H. PANITERA PENGGANTI, AMIRWAN MAKKA, S.H.
P U T U S A N
Nomor :233/Pid.Sus/2015/PN.SKG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sengkangyang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI.
Tempat Lahir : Malangke Kab. Luwu.
Umur/Tgl.Lahir : 41 Tahun / 07Juli 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lorong SMA 1 Kel. Ballere Kec. Keera Kab. Wajo.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditangkapdan ditahan berdasarkan Surat PerintahPenangkapan/Penahanan :
Penangkapan tanggal 19 Mei 2015, No.SP.Kap/112/V/2015/Dit Res Narkoba ;
Perpanjangan Penangkapan tanggal 22 Mei 2015 No.SP.Kap/112.a/V/2015/Dit Res Narkoba ;
Penyidik, sejak tanggal25Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal8 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal20 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sengkang dalam tahan rumah tahanan Negara sejak tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan 18 Januari 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Sengkang yang berkantor di Jln. Bau Baharuddin No. 9 Sengkang, yakniBAKRI REMMANG, S.H.,WAHYUDDIN,S.H., dan rekan, berdasarkan surat Penetapan Nomor : 233/PH/Pen.Pid/Sus/2015/PN. Skg tertanggal 05Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 11Nopember 2015REG.PERK.NOMOR :PDM-121/Sengk/Epp.3/12/2015 yang pada pokoknya :
Menuntut :
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan plastik sachet bening dengan berat Netto 0,7353 gram
1 (satu) unit timbangan Elektrik warna biru putih merk Heles
1 (satu) bungkus pipet plastic warna putih
1 (satu) bungkus sachet palstik bening yang masih kosong
1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan tertanggal 4 Januari 2015 yang pada pokoknya memohon keringan kepada Majelis Hakim dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik / tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, sedangkan atas replik / tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Jaksa/Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif, yakni sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama:
Bahwa tersangka MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar jam.16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2015 bertempat di Lorong SMA I, Kelurahan Ballere, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadiln Negeri Sengkang, terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI " TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 April 2015 sektiar jam.18.30 wita beral ketika Tim DitresNarkoba Polda mendapat informasi dari masyarakat di Lorong SMA I, Kelurahan Ballere, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo marak peredaran narkoba, selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti dan memberikan arahan kepada Tim DitresNarkobaPolda yang dipimpin oleh Kompol B.DG.Mangiitung untuk menuju lokasi yang dimaksud.
Bahwa sekitar jam.16.30 wita Tim DitresNarkoba Polda tiba dilokasi tersebut selanjutnya masuk kedalam rumah tersangka MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI dan memperkenalkan diri, lalu melakukan penggeledahan atas diri terdakwa MUH IQBAL ALIAS ASO BIN WALI namun saat itu petugas dari DitresNarkoba Polda belum menemukan barang bukti yang dicari dan beberapa saat kemudian petugas melihat bungkusan plastik berwarna hitam yang terletak diatas balai-balai kemudian petugas bertanya kepada terdakwa MUH IQBAL ALIAS ASO BIN WALI “ Siapa yang punya ini “ lalu saat itu tersangka hanya diam saja, kemudian petugas membawa terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI beserta bungkusan plastic berwarna hitam meninggalkan rumah terdakwa..
Bahwa selanjutnya dalam perjalanan petugas kemudian memperlihatkan kepada tersangka MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI isi bungkusan plastic berwarna hitam tersebut yang mana didalamnya berisikan 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biruputih merk heles, 1 (satu) buah kaleng berwarnahitam yang berisikan 18 (delapan betas) paketshabudalamkemasan sachet plastikbeningdenganberatnetto 0,7353 gram, 1 (satu) bungkus sachet plastikbening yang kosong, 1 (satu) bungkus pipet plastic dan oleh tersangka mengatakan bungkusan tersebut adalah kepunyaan lel.HABIBI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALL.
Bahwa adapun bungkusan plastic berwarna hitam yang ditemukan petugas dalam penguassaan terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 1189/NNF/V/2015 tanggal 26 Mei 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa BB shabu- shabu tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfitamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (I) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
ATAU
KEDUA:
Bahwapadawaktudantempatsebagaimanatersebutdiatastersangka MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI, " Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Suatu Tindak Pidana. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika lel. HABIBI ( DPO ) datang kerumah terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI dengan mengatakan " Ini ada kantongan plastic berwarna hitam itu isinya Shabu ", lalu terdakwa menjawab " Iya" kemudian lel.HABIBI ( DPO) menyimpan bungkusan plastic berwarna hitam tersebut didalam kandang ayam dikolong rumah terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALL.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2015 sekitar jam. 10.00 wita lel.HABIBI (DPO) datang kerumah terdakwa lagi dan membawa barang kemudian mengatakan kepada terdakwa" ada barang (shabu) yang saya titip sebentar lalu terdakwa menjawab" iya simpan mi disitu diatas balai-balai"
Bahwa selang beberapa saat kemudian petugas dari DitresNarkoba Polda datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUH IQBAL ALIAS BAPAK ASO BIN WALI untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB.U89/NNFA//2015 tanggal 26 Mei 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut Barartg Bukti Shabu- Shabu dengan berat netto 0,7353 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfitamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang NARKOTKA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan saksi guna didengar keterangannya di persidangan. Sebelum memberi keterangan saksi tersebut terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ANDI FADLI, S.H. :
Bahwa saksi diperhadapkan dalam persidangan ini sebagai saksi dalam perkara Narkoba ;
Bahwa saksi bekerja di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wita ;
Bahwapenangkapan kami lakukan di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo;
Bahwapada waktu itu kami berempat melakukan penangkapan dipimpinan oleh Kompol B.DG.Mangiting, SE ;
Bahwawaktu kami lakukan penangkapan yang kami temukan adalah berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam kaleng plastik berwarna hitam tepatnya diatas balai-balai dibawah kolong rumah Terdakwa;
Bahwa awalnya kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kami mendapat informasi bahwa di tempat kejadian yakni di lorong SMA 1 Ballere, Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo bahwa sering terjadi transaksi narkoba, lalu kami datangi tempat tersebut dan kami temukan terdakwa sedang melap sepeda motornya tepat dikolong rumahnya, lalu kami perkenalkan diri dan selanjutnya menanyakan orang yang bernama Muh. Iqbal alias Bapak Aso lalu Terdakwa menyatakan ia sendiri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa akan tetapi kami tidak temukan apa-apa pada diri terdakwa dan tidak jauh dari tempat terdakwa tepatnya diatas balai-balai rekan kami mengambil barang tersebut dan menanyakan siapa yang punya ini lalu Terdakwa hanya diam saja, akan tetapi situasi tidak memungkinkan karena sudah banyak orang-orang dan keluarga datang lalu kami membawa Terdakwa keatas mobil dan 15 menit perjalanan lalu kami berhenti dan memperlihatkan barang tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Habibie yang dititipkan kepadanya, selanjutnya kami membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk lakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan pada waktu kami sampai ditempat kejadian kami intip dulu kemudian tidak lama kami masuk dan perkenalkan diri ;
Bahwabarang bukti kantong plastik warna hitam yang kami temukan berisi 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening yang kosong, 1 (satu) bungkus pipet plastik dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh Habibie kepadanya ;
Bahwajarak antara barang bukti dengan tempat terdakwa waktu kami tangkap sekitar 3 (tiga) meter;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa saksi melakukan pengintaian tidak cukup satu hari kami intai lalu kami lakukan penangkapan ;
Bahwainformasi detail kami dapatkan sering ada mobil parkir disekitar rumah terdakwa dan kalau ada mobil tersebut orang biasanya bertransaksi narkoba ;
Bahwa pada waktu kami lakukan penangkapan tidak ada mobil terparkir ditempat tersebut;
Bahwa rumah Terdakwa adalah rumah panggung ;
Bahwa waktu kami masuk dua orang lewat depan dan dua orang lewat belakang;
Bahwa pada saat masuk kedalam rumah terdakwa saksi yang pertama bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa waktu saksi pertama bertemu dengan Terdakwa ia berada dikolong rumahnya sedang melap sepeda motornya;
Bahwa barang bukti ditemukan ditempat duduk diatas balai-balai;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan yang ada pada waktu itu hanya isteri Terdakwa, dan itupun ia berada diatas rumah ;
Bahwa Pada waktu melakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut dititip oleh Habibie kepadanya
Bahwa pada waktu penangkapan saat itu, lel. Habibie tidak ada ;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah Habibie tidak jauh ;
Bahwa pada saat itu tidak yang bertransaksi ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak sempat tanya apa sabu-sabu tersebut mau dijual atau mau dikonsumsi sendiri ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin tentang narkoba tersebut ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan Target Operasi (TO) ;
Bahwa pengakuan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Habibie yang dititipkan dirumah Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan tertanggal 10 Nopember 2015 Penuntut Umum menyampaikan bahwa saksi yang akan diajukan pada persidangan bernama MUSDAR ABDULLAH tidak dapat hadir pada persidangan karena saksi yang akan diajukan tersebut masih sementara mengikuti Pendidikan serta saksi tersebut telah dipanggil beberapa kali berdasarkan relaas panggilan penuntut umum (terlampir dalam berkas) akan tetapi sampai persidangan pada tanggal 10 Nopember 2015 saksi tersebut belum hadir, selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar keterangan saksi tersebut dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Penuntut Umum tersebut selanjutnya Ketua Majelis menyatakan kepada Terdakwa serta Penasihat Hukumnya apakah keberatan apabila keterangan saksi atas nama MUSDAR ABDULLAH dibacakan pada persidangan ini, atas kesempatan yang diberikan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan apabila keterangan saksi tersebut dibacakan, selanjutnya Ketua Majelis menyampaikan kepada Terdakwa agar mendengarkan dengan seksama keterangan saksi yang akan dibacakan tersebut dan keterangan dari saksi tersebut sebelumnya telah disumpah sesuai dengan Agamanya pada saat memberikan keterangan diPenyidik (kepolisian), kemudian Ketua Majelis memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi MUSDAR ABDULLAH tersebut, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MUSDAR ABDULLAH :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wita di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, saksi bersama tiem dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muh.Iqbal alias Bapak Aso bin Wali dimana pada saat itu saksi berempat yang dipimpin oleh Kompol B.DG.Mangiting, SE ;
Bahwa saksi berteman awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya pada hari Selasa tanggal 19 april 2015 sekitar pukul 08.30 wita bahwa di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo marak peredaran narkoba, oleh karena itu mereka bersama tim menuju ke tempat kejadian dan sekitar pukul 16.30 wita dimana sebelumnya mereka melakukan pengintaian, mendatangi Terdakwa yang sementara berada dibawah kolong rumahnya sedang melap sepeda motornya, kemudian mereka memperkenalkan diri bahwa mereka dari Dit Res Narkoba Polda Sul-Sel dan menanyakan orang bernama Muh.Iqbal alias Bapak Aso kemudian Terdakwa menyatakan ia sendiri, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti dan selanjutnya diatas balai-balai tidak jauh dari terdakwa saksi menemukan kantong plastic berwarna hitam kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik natong plastic tersebut, lalu Terdakwa hanya diam saja, akan tetapi karena massa terlalu banyak pada waktu itu maka saksi berteman membawa Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan sekitar 15 (lima belas) menit lalu mereka menghentikan mobil kemudian menurunkan Terdakwa serta memperlihatkan kantong plastic berwarna hitam yang isinya 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastic berwarna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet platik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastic bening yang kosong, 1 (satu) bungkus pipet platik dan Terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik Habibie yang dititipkan kepadanya ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawah ke Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk menyidikan lebih lanjut ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut;
Menimbang, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang MakassarLab : 1189/NNF/V/2015 tanggal 26Mei 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 0,7353 gram, setelah diperiksa sisanya 0,6551 gram, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal bening positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine terdakwa tidak mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil sangkalannya, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mengajukan saksi a de charge (saksiyang menguntungkan) yang bernama INDAH;
Menimbang, bahwa selanjutnya Ketua Majelis mempersilahkan saksi a de charge dari Terdakwa masuk keruang persidangan dan setelah saksi a de charge identitasnya diperiksa selanjutnya Ketua Majelis menanyakan kepada saksi a de charge tersebut bahwa apakah saksi mengenal Terdakwa, saksi tersebut mengatakan kenal dengan Terdakwa kemudian apakah saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa selanjutnya saksi tersebut mengatakan saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni Terdakwa adalah suami dari saksi, kemudian Ketua Majelis menyampaikan kepada saksi tersebut oleh karena saksi mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni suami saksi, maka berdasarkan Pasal 168 KUHAP ”maka saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi”, atas pernyataan Ketua Majelis saksi menyatakan tetap ingin menjadi saksi, Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan kepada Terdakwa serta Penuntut Umum oleh karena saksi tetap ingin menjadi saksi didalam perkara terdakwa, maka berdasarkan Pasal 169 KUHAP ”apabila menghendakinya dan Penuntut Umum serta Terdakwa tegas menyetujui saksi dapat memberikan keterangan dibawah Sumpah”, atas pernyataan Ketua Majelis tersebut Penuntut Umum serta Terdakwa tidak keberatan atau menyetujui jika saksi tersebut diambil keterangannya sebagai saksi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum serta terdakwa tidak keberatan dan menyetujui saksi a de charge atas nama INDAH dapat memberikan keterangan, selanjutnya Ketua Majelis menyatakansebelum memberi keterangan saksi terlebih dulu bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi a de charge INDAH :
Bahwa saksidihadirkan dipersidangan sehubungan dengan tertangkapnya suami saksi yang bernama MUH. IQBAL Als. Bapak ASO mengenai masalah Narkoba ;
Bahwakejadiannya pada hari selasa tanggal 19 Mei 2015 tepatnya dibawah kolong rumah saksi di Lorong SMA 1 Kel. Ballere Kec. Keera Kab. Wajo
Bahwa yang punya Narkoba adalah lel. Habibi ;
Bahwa saksi tahu Narkoba tersebut adalah milik lel. Habibi (DPO) karena diberitahu oleh Terdakwa jika Narkoba tersebut adalah milik lel. Habibi (DPO) ;
Bahwabarang tersebut berada dirumah saksi karena dititip oleh Habibi
Bahwa Terdakwa tidak pernah menjual dan tidak pernah pakai sabu-sabu ;
Bahwa tidak pernah ada teman terdakwa datang kerumah saksi ;
Bahwa saksi tidak tahu mau dibawa kemana narkoba yang dititip oleh habibi dirumah ;
BahwaSelama ini saksi tidak pernah melihat barangnya Terdakwa berupa Narkoba ;
Bahwasebelum penangkapan terhadap Terdakwa ada Habibi dirumah saksi sekitar pukul 08.00 wita ;
Bahwawaktu polisi datang Habibi ada mau ambil barang yang dititip tersebut, tapi ia lihat Terdakwa ditangkap lalu Habibi lari kencang ;
Bahwabarang bukti berupa narkoba yang dititip Habibi ada diatas balai-balai dalam kantong plastik ;
Bahwasebelum kejadian saksi tidak pernah tahu ada barang Habibi disimpan ;
Bahwa saksi tidak pernah lihat barang bukti tersebut ;
Bahwa saksi tahu ada barang Habibi disimpan tapi saksi tidak tahu isinya ;
Bahwa lel. Habibi jarang kerumah saksi ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan lel. Habibi perjalanan sekitar 30 (tiga puluh) menit ;
Bahwa lel. Habibi biasa datang kerumah saksi jalan-jalan ;
BahwaTerdakwa kenal dengan Habibi dan Terdakwa pernah kerja rumah Habibi karena pekerjaan Terdakwa adalah tukang batu ;
Bahwapada waktu Terdakwa ditangkap barang bukti tidak diperlihatkan pada waktu itu ;
Bahwa waktu Polisi datang yang dicari adalah Habibi ;
Bahwarumah yang dikerja oleh suami saksi adalah konter Habibi dimana konter tersebut dekat rumah saksi ;
Bahwasebelum polisi datang saksi dan Terdakwa dari sawah, lalu saksi langsung naik diatas rumah untuk siapkan makanan kemudian Terdakwa dibawah rumah cuci motor ;
Bahwa benar barang bukti tersebut polisi ambil diatas balai-balai ;
Bahwa barang bukti tersebut polisi tidak buka ditempat tersebut pada waktu itu ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat isi barang bukti tersebut ;
Bahwawaktu polisi datang mengambil Terdakwa tidak ada orang lain pada waktu itu ;
Terhadap keterangan saksi a de charge tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI pada pokoknya menenrangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap lupa harinya pada tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wita bertempat dirumah Terdakwa tepatnya di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo;
Bahwa awal ceritanya sebelum ditangkap, Habibi datang ke rumah Terdakwa sekitar pukul 11.00 wita, dan pada waktu itu Terdakwa turun dari tangga, isteri Terdakwa masih ada diatas rumah, lalu Habibi bilang kepada Terdakwa”ada saya titip diatas balai-balai” lalu Habibi pergi, selanjutnya Terdakwa ke sawah bersama isteri Terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pulang dari sawah bersama dengan isteri Terdakwa kemudian isteri Terdakwa langsung naik diatas rumah dan Terdakwa cuci motor dibawah rumah. Dan sekitar pukul 16.30 Polisi datang lalu bilang kumpul-kumpul, maka semua kumpul, lalu petugas ambil kantongan diatas balai-balai lalu bilang ”ini barang bukti”, lalu Terdakwa tanya ”barang bukti apa pak” kemudian ia bilang ”ini sabu-sabu” kemudian Terdakwa bilang ”bukan saya yang punya pak, ini punya Habibi yang dititip”;
Bahwa setelah barang tersebut ditemukan, lalu Terdakwa dibawa ke mobil dan pada waktu itu juga Habibi datang, akan tetapi melihat Terdakwa dibawa oleh Polisi lalu Habibi langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa pemilik kantong plastik tersebut adalah milik Habibi;
Bahwa barang bukti tersebut tidak dibuka pada waktu itu, nanti di daerah Sakkoli baru barang bukti tersebut dibuka ;
Bahwa setelah barang bukti tersebut dibuka lalu Terdakwa disuruh pegang akan tetapi Terdakwa tidak mau, lalu polisi yang buka barang bukti tersebut kemudian mengatakan ada 18 (delapan belas) paket isinya;
Bahwa waktu Habibi datang titip katong plastik tersebut ia tidak bilang bahwa isi kantong plastik tersebut adalah sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa tidak mengerti tentang isi sabu-sabu ;
Bahwa setahu Terdakwa pekerjaan dari Habibi adalah pedagang rumput laut;
Bahwa terdakwahanya dengar dari tetangga Habibi juga punya usaha mengenai Narkoba ;
Bahwa terdakwatidak pernah sentuh barang bukti tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa baru kali ini Habibi titip barang pada Terdakwa ;
Bahwa yang disampaikan Habibi pada waktu itu, Habibi langsung bicara ”ada barang saya titip sebentar saya ambil” setelah itu ia langsung pergi;
Bahwa Habibi pada waktu itu hanya sebentar saja lalu ia keluar naik motor;
Bahwabarang bukti tersebut dibungkus kantong plastik warna hitam ;
Bahwakecurigaan Terdakwa dengan Habibi tidak ada, karena ia sering datang ditetangga untuk dagang rumput laut ;
Bahwawaktu Terdakwa mau dibawa naik diatas mobil, Terdakwa melihat Habibi datang kemudian langsung lari tetapi polisi tidak mengejar;
BahwaTerdakwa tidak berteriak pada waktu itu, karena Terdakwa juga sudah panik dan Habibi juga sudah keburu lari ;
Bahwayang Terdakwa kerja adalah konter Habibi yang berada didepan rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Habibi belum cukup 1 (satu) tahun ;
Bahwalel. Habibi punya 2 (dua) rumah dan ia juga punya konter didepan rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu mengapa Habibi titip barang tersebut dirumah Terdakwa, bukan disimpan dirumahnya ;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang ditemukan pada saat penangkapan dibawah rumah Terdakwa ;
Menimbang, Penuntut Umum di depan persidangan telah pula mengajukan barang bukti :
1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan plastik sachet bening dengan berat Netto 0,7353 gram
1 (satu) unit timbangan Elektrik warna biru putih merk Heles
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih
1 (satu) bungkus sachet palstik bening yang masih kosong
1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam
telah disita berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi di persidangan dan telah dibenarkan sehingga dapat mendukung dan memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang dihubungkan dengan satu dengan lainnya yang saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta hukum:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI FADLI, S.H, MUSDAR ABDULLAH (keterangan dibacakan dipersidangan) dan keterangan terdakwa pada hari Selasatanggal 19Mei2015 sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat diLorong SMA 1, Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Saksi ANDI FADLI, S.H., bersama dengan rekannya dalam 1 (satu) tim dari Dit Res Narkoba Polda Sulseltelah menangkap terdakwa MUH. IQBAL di rumahTerdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika di sekitar Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo marak peredaran Narkobadan dilakukan proses penyelidikan pada saat itu, kemudian sekitar pukul 16.15 Wita saksi ANDI FADLI melihat seseorang yang berada dikolong rumah sesuai dengan informasi tersebut sedang membersihkan motor yakni terdakwa MUH. IQBAL;
Bahwa berawalsekitar pukul 16.30 Wita saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim masuk kedalam rumah dan pada saat itu saksi ANDI FADLI dan rekan memperkenalkan diri jika saksi dari Dit Res Narkoba Polda Sulsesl selanjutnya untuk memastikan bahwa benar orang tersebut saksi ANDI FADLI mengatakan mana yang bernama MUH. IQBAL selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi “saya pak” kemudian saksi ANDI FADLI dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH. IQBAL namun tidak ditemukan apa-apa pada dirinya, selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang ada diatas balai-balai tidak jauh dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi MUSDAR ABDULLAH mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya ini” namun Terdakwa MUH. IQBAL hanya terdiam saja. Bahwa pada saat itu situasi tidak memungkinkan karena banyak keluarga terdakwa dan masyarakat saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim langsung membawa Terdakwa MUH. IQBAL dari tempat tersebut ;
Bahwa setelah saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim membawa Terdakwa MUH. IQBAL dari tempat kejadian, sekitar 15 (lima belas) menit perjalanan dari tempat kejadian penangkapan dilakukan, saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim berhenti dijalan dan menurunkan Terdakwa MUH. IQBAL kemudian memperlihatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik yang ditemukan pada saat penggerebekan dirumah terdakwa ;
Bahwa pada saat saksi ANDI FADLI berserta 1 (satu) tim memperlihatkan isi dari 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam kepada Terdakwa MUH. IQBAL didalamnya terdapat : 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong dan 1 (satu) bungkus pipet plastik, Terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik lel. HABIBI yang dititipkan kepada Terdakwa ;
Bahwa dariketerangan saksi a de charge serta terdakwa awalnya saksi INDAH ( ade charge) hendak kesawah bersama dengan terdakwa, pada saat itu saksi INDAH berada di atas rumah sedangkan Terdakwa MUH. IQBAL berada di bawah rumah kemudian saksi INDAH melihat lel. HABIBI datang kerumah terdakwa dan mengeluarkan sesuatu dari tas kecilnya yakni kantong plastik berwarna hitam selanjutnya lel. HABIBI langsung pergi rumah Terdakwa tanpa berkata apa-apa, setelah lel. HABIBI menitipkan barangnya saksi INDAH bersama dengan Terdakwa kesawah dan sekitar pukul 16.00 Wita saksi INDAH bersama terdakwa pulang kerumahnya dan tidak lama kemudian sekitar pukul 16.30 Wita datang petugas polisi dan membawa terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan diatas balai-balai;
Bahwa dari keterangan para saksi yakni saksi ANDI FADLI dan saksi MUSDAR ABDULLAH (keterangan dibacakan dipersidangan) jika barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diakui terdakwa sebagai milik lel. HABIBI (DPO) yang di simpan dibalai-balai dibawah rumah terdakwa pada saat kejadian ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yakni Visum et Repertum Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang MakassarLab : 1189/NNF/V/2015 tanggal 26Mei 2015, terhadap barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) sachet besar kristal bening berat netto 0,7353 gram, setelah diperiksa sisanya 0,6551 gram, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal bening positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan urine terdakwa tidak mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU.No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan kepada dirinya ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
D A K W A A N
KESATU :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka diberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan alternatif yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan;
Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif apakah tindakan membeli, menerima penyerahan berkaitan dengan kapasitas terdakwa sebagai seseorang yang tidak melaporkan adanya tindak pidana atau sebagai unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan pasal 114 ayat (1) Undang-udang tersebut, demikian juga apakah tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagaiseseorang yang tidak melaporkan adanya tindak pidanaatau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112ayat (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?
Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 131 yaitu paling lama pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun dan ancaman pidana pasal 114 minimal 5 (lima) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan membeli, menerima penyerahan yang dimaksud pasal 114 dan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 dan 114 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkotika yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan alternatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, saksi a de charge dengan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti shabu yaitu : 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7353 Gram ; 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna putih biru merek heles milik lel. HABIBI, majelis berkesimpulan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah dalam peredaran gelap narkotika, maka penerapan pasal yang tepat dalam perkara ini adalah dakwaan alternatif Kedua, sedangkan pasal 112 ayat (1) dalam dakwaan alternative Kesatu harus dikesampingkan. Namun tidak serta merta majelis menyatakan terbukti dakwaan pertama tersebut sebelum majelis mempertimbangkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan pertama disusun secara alternatif maka berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan alternative kedua yang diancam dengan pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur tindak sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”
Unsur Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129 ;
Menimbang, bahwa terhadap unsure tindak pidana dalam pasal tersebut majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut :
Unsur “setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar ;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan pertama Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah ditanya identitasnya mengaku bernama Terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI dan atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak keberatan mengenai identitasnya tersebut. Sehingga tidak terjadi error in persona/ keliru orang yang dijadikan terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka secara formil unsur setiap orang sebagai subyek hukum telah terpenuhi, sedangkan secara materiil akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur/ elemen utama tindak pidana dalam unsur berikutnya;
Unsur Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDI FADLI, S.H, MUSDAR ABDULLAH (keterangan dibacakan dipersidangan) dan keterangan terdakwa pada hari Selasatanggal 19Mei2015 sekitar Pukul 16.30 Wita bertempat diLorong SMA 1, Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Saksi ANDI FADLI, S.H., bersama dengan rekannya dalam 1 (satu) tim dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel telah menangkap terdakwa MUH. IQBAL di rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika di sekitar Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo marak peredaran Narkobadan dilakukan proses penyelidikan pada saat itu, kemudian sekitar pukul 16.15 Wita saksi ANDI FADLI melihat seseorang yang berada dikolong rumah sesuai dengan informasi tersebut sedang membersihkan motor yakni terdakwa MUH. IQBAL. Bahwa berawal sekitar pukul 16.30 Wita saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim masuk kedalam rumah dan pada saat itu saksi ANDI FADLI dan rekan memperkenalkan diri jika saksi dari Dit Res Narkoba Polda Sulsesl selanjutnya untuk memastikan bahwa benar orang tersebut saksi ANDI FADLI mengatakan mana yang bernama MUH. IQBAL selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi “saya pak” kemudian saksi ANDI FADLI dan rekan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUH. IQBAL namun tidak ditemukan apa-apa pada dirinya, selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang ada diatas balai-balai tidak jauh dari penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi MUSDAR ABDULLAH mengatakan kepada terdakwa “siapa yang punya ini” namun Terdakwa MUH. IQBAL hanya terdiam saja. Bahwa pada saat itu situasi tidak memungkinkan karena banyak keluarga terdakwa dan masyarakat saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim langsung membawa Terdakwa MUH. IQBAL dari tempat tersebut.Bahwa setelah saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim membawa Terdakwa MUH. IQBAL dari tempat kejadian, sekitar 15 (lima belas) menit perjalanan dari tempat kejadian penangkapan dilakukan, saksi ANDI FADLI dan rekan 1 (satu) tim berhenti dijalan dan menurunkan Terdakwa MUH. IQBAL kemudian memperlihatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik yang ditemukan pada saat penggerebekan dirumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam penggerebekan tersebut dikolong rumah Terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening kosong dan 1 (satu) bungkus pipet plastik. Bahwa semua barang bukti tersebut berada pada satu tempat, tidakjauhdaritempatterdakwapadasaatdilakukan penggerebekan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyampaikan penyangkalan dalam keterangannya yang diberikan sebagai berikut : Bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa sebagai milik lel. HABIBI yang di simpan dirumah Terdakwa tepatnya dibalai-balai dibawahkolong rumahnya ; Bahwa lel. HABIBI adalah teman terdakwa yang terdakwa kenal sejak 3 (dua) tahun lalu ;Bahwa lel. HABIBI menyimpan narkotika jenis shabu dibalai-balai/dibawah kolong rumah Terdakwa, yang terdakwa tidak ketahui apa isinya;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dakwaan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan penyangkalan terdakwa, maka majelis akan mempertimbangkan dulu keberadaan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dengan memperhatikan barang bukti shabu yaitu : 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit timbangan elektrik, majelis berkesimpulan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan tersebut adalah dimaksudkan untuk dijual oleh pemiliknya yakni lel. HABIBI ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan benarkah barang bukti tersebut milik lel. HABIBI sebagaimana dalil penyangkalan terdakwa ataukah barang bukti tersebut sebenarnya milik terdakwa dan lel. HABIBI hanya merupakan orang rekaan terdakwa belaka untuk menghindarkan terdakwa dari tanggungjawab hukum terhadap barang bukti tersebut ?
Menimbang, bahwa mengenai seorang pria yang bernama lel. HABIBI sebelum penggerebekan yang dilakukan oleh saksi ANDI FADLI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannyapada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wita ;
Bahwa penangkapan kami lakukan di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo;
Bahwa waktu kami lakukan penangkapan yang kami temukan adalah berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam kaleng plastik berwarna hitam tepatnya diatas balai-balai dibawah kolong rumah Terdakwa;
Bahwa awalnya kami melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kami mendapat informasi bahwa di tempat kejadian yakni di lorong SMA 1 Ballere, Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo bahwa sering terjadi transaksi narkoba, lalu kami datangi tempat tersebut dan kami temukan terdakwa sedang melap sepeda motornya tepat dikolong rumahnya, lalu kami perkenalkan diri dan selanjutnya menanyakan orang yang bernama Muh. Iqbal alias Bapak Aso lalu Terdakwa menyatakan ia sendiri dan kami melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa akan tetapi kami tidak temukan apa-apa pada diri terdakwa dan tidak jauh dari tempat terdakwa tepatnya diatas balai-balai rekan kami mengambil barang tersebut dan menanyakan siapa yang punya ini lalu Terdakwa hanya diam saja, akan tetapi situasi tidak memungkinkan karena sudah banyak orang-orang dan keluarga datang lalu kami membawa Terdakwa keatas mobil dan 15 menit perjalanan lalu kami berhenti dan memperlihatkan barang tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Habibie yang dititipkan kepadanya, selanjutnya kami membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk lakukan proses lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti kantong plastik warna hitam yang kami temukan berisi 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastik yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening yang kosong, 1 (satu) bungkus pipet plastik dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh Habibie kepadanya ;
Bahwa jarak antara barang bukti dengan tempat terdakwa waktu kami tangkap sekitar 3 (tiga) meter;
Bahwa benar barang bukti tersebut yang diperlihatkan kepada saksi ;
Bahwa saksi melakukan pengintaian tidak cukup satu hari kami intai lalu kami lakukan penangkapan ;
Bahwa pada saat masuk kedalam rumah terdakwa saksi yang pertama bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa waktu saksi pertama bertemu dengan Terdakwa ia berada dikolong rumahnya sedang melap sepeda motornya;
Bahwa barang bukti ditemukan ditempat duduk diatas balai-balai;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan yang ada pada waktu itu hanya isteri Terdakwa, dan itupun ia berada diatas rumah ;
Bahwa pengakuan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut dititip oleh Habibie kepadanya
Bahwa pada waktu penangkapan saat itu, lel. Habibie tidak ada ;
Bahwa jarak rumah Terdakwa dengan rumah Habibie tidak jauh ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin tentang narkoba tersebut ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan Target Operasi (TO) ;
Saksi MUSDAR ABDULLAH (keterangan saksi dibacakan) :
Bahwa kejadiannyapada hari Rabu tanggal 3 Juni 2015 sekitar Pukul 12.00 Wita bertempat di sebuah rumah milik Ruse Bin Landeng yang terletak di Buloe, Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekitar pukul 16.30 wita di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, saksi bersama tiem dari Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muh.Iqbal alias Bapak Aso bin Wali dimana pada saat itu saksi berempat yang dipimpin oleh Kompol B.DG.Mangiting, SE ;
Bahwa saksi berteman awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya pada hari Selasa tanggal 19 april 2015 sekitar pukul 08.30 wita bahwa di Lorong SMA 1 Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo marak peredaran narkoba, oleh karena itu mereka bersama tim menuju ke tempat kejadian dan sekitar pukul 16.30 wita dimana sebelumnya mereka melakukan pengintaian, mendatangi Terdakwa yang sementara berada dibawah kolong rumahnya sedang melap sepeda motornya, kemudian mereka memperkenalkan diri bahwa mereka dari Dit Res Narkoba Polda Sul-Sel dan menanyakan orang bernama Muh.Iqbal alias Bapak Aso kemudian Terdakwa menyatakan ia sendiri, selanjutnya mereka melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti dan selanjutnya diatas balai-balai tidak jauh dari terdakwa saksi menemukan kantong plastic berwarna hitam kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik natong plastic tersebut, lalu Terdakwa hanya diam saja, akan tetapi karena massa terlalu banyak pada waktu itu maka saksi berteman membawa Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan sekitar 15 (lima belas) menit lalu mereka menghentikan mobil kemudian menurunkan Terdakwa serta memperlihatkan kantong plastic berwarna hitam yang isinya 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna biru putih merek heles, 1 (satu) buah kaleng plastic berwarna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan sachet platik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastic bening yang kosong, 1 (satu) bungkus pipet platik dan Terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik Habibie yang dititipkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa, setelah majelis mencermati keterangan saksi-saksi tersebut majelis menemukan kesesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan dengan keterangan terdakwa antara lain sebagai berikut :
Mengenai orang yang bernama lel. HABIBI adalah orang yang menitipkan barang Narkoba tersebut sebelum penggerebekan dilakukan oleh saksi ANDI FADLI bersama rekannya 1 (satu) tim ;
Mengenai barang bukti shabu adalah milik lel. HABIBI yang disimpan dibalai-balai tepatnya dibawah rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas majelis mempertimbangkan pula mengenai orang yang menitipkan barang dan penitipan barang dilakukan oleh lelaki yang terdakwa disebut bernama lel. HABIBI, sebagai berikut:
Bahwa pada hari kejadian saat saksi INDAH (a de charge) dan terdakwa sempat melihat lel. HABIBI pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa yang dilakukan oleh saksi ANDI FADLI bersama rekan 1 (satu) tim ;
Bahwa terdakwa menerangkan mengenal lel. HABIBI sudah 3 (tiga) tahun, dan lel. HABIBI sering kerumah Terdakwa MUH. IQBAL
Bahwa para saksi yakni saksi ANDI FADLI bersama rekan 1 (satu) timnya menuju rumah lel. HABIBI akan tetapi lel. HABIBI tidak berada dirumahnya;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak mengetahui jika lel. HABIBI menyimpan barang yakni narkotika jenis shabu dibawah kolong rumah Terdakwa MUH. IQBAL tepatnya dibalai-balai ;
Bahwa terdakwa mengetahui kedatangan lel. HABIBI pada saat ingin menitipkan barang sebelum Terdakwa ingin pergi kesawah bersama isteri terdakwa yakni saksi INDAH;
Bahwa sebelumnya lel. HABIBI memberi tahu kepada terdakwa jika barang yang dititipkam tersebut adalah Narkoba jenis shabu ;
Bahwa pada saat saksi ANDI FADLI kerumah saksi Terdakwa, barang bukti shabu tersebut sudah ada dibawah rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas bahwa barang bukti Narkotika yang temukan pada saat penggerebekan adalah benar milik lel. HABIBI yang disimpan oleh pemiliknya untuk dijual, bukanlah milik terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang dihubungkan dengan keterangan saksi ANDI FADLI dan keterangan terdakwa dan apabila dikaitkan dengan barang bukti tersebut diatas awalnya sebelum kejadian lel. HABIBI datang kerumah terdakwa dan menitipkan barang berupa kantong plastik dibawah kolong rumah terdakwa tepatnya dibalai-balai kemudian setelah lel. HABIBI menitipkan barang tersebut lel.HABIBI mengatakan kepada terdakwa “jika barang tersebut berisikan Narkoba”, selanjutnya terdakwa MUH. IQBAL bersama isterinya pergi ke sawah setelah kembali dari sawah saksi INDAH ( a de charge) hendak kesawah bersama dengan terdakwa, tidak lama kemudian setelah terdakwa dari sawah bersama isterinya sekitar pukul 16.30 Wita datang petugas polisi dan membawa terdakwa berserta barang bukti yang ditemukan diatas balai-balai, berdasarkan uraian fakta tersebut diatas maka majelis berkesimpulan terdakwa adalah tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika karena terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO telah mengetahui sebelumnya jika barang yang dititipkan tersebut berupa Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum bahwa unsur dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 112 ayat (1) terbukti, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pula pledoi penasihat hukum. Karena analisis pertimbangan yuridis yang digunakan Penasihat Hukum terdakwa tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan lengkap / bersifat parsial dan tendensius yang tidak berkaitan dengan tindakan terdakwa bukan sebagai pengguna narkotika yang dalam perkara ini seharusnya didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan secara Alternatif, berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menolak pledoi penasihat hukum terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah tindakan terdakwa tersebut dapat dinyatakan sebagai tindakan yang melawan hukum ?;
Menimbang, bahwa apabila majelis menghubungkannya dengan ketentuan pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Narkotika maka shabu-shabu yang diketemukan tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa, sehingga dengan demikian dapat majelis simpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau kewenangan yang diberikan undang-undang atau peraturan perundangan untuk Kepentingan Pelayanan ;
Menimbang, bahwa salah satu tindakan yang dituangkan dalam uraian unsur yaitu memilik, menyimpan, mengusai telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa salah satu tindakan yang dituangkan dalam uraian unsur yaitu dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika telah terbukti, maka unsur tersebut dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan alternatif yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang bahwa majelis telah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua yang diatur dalam pasal 131Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka majelis menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana : ”dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika” ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut maka sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa masih muda sehingga masih ada harapan untuk dibina;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa Kristal bening Narkotika berupa sabu, berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti dirampas untuk Negara akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari serta untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi maka terhadap barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan demikian pula timbangan elektrik, sachet kosong, pipet plastik dan kaleng plastik karena digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMUH. IQBAL Alias BAPAK ASO Bin WALI dengan pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaleng plastik warna hitam yang berisikan 18 (delapan belas) paket shabu dalam kemasan plastik sachet bening dengan berat Netto 0,7353 gram
1 (satu) unit timbangan Elektrik warna biru putih merk Heles
1 (satu) bungkus pipet plastik warna putih
1 (satu) bungkus sachet palstik bening yang masih kosong
1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS, tanggal 7Januari 2016 oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua serta FIRMANSYAH IRWAN, S.H., dan PIPIT CHRISTA ANGGRAENI SEKEWAEL, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 11Januari2016 oleh SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H., sebagai Hakim Ketua, dan Hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh AMIRWAN MAKKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ARFAH TENRI WULAN, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM KETUA,
SYAMSUDDIN MUNAWIR, S.H.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
FIRMANSYAH IRWAN, S.H. PIPIT CHRISTA A. SEKEWAEL S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
AMIRWAN MAKKA, S.H.