66/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 66/PDT/2018/PT.PLG
SRI RAHAYU LAWAN - KELIWON I - WARISO
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 183/Pdt.G/2017/PN.Plg TANGGAL 14 MARET 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
PUTUSAN
NOMOR 66/PDT/2018/PT PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara – perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SRI RAHAYU, Umur 51 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kewarganegaraan WNI, Alamat Jln Perindustrian II, RT. 12/RW. 01, No.1201, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Status Perkawinan Kawin, Agama Islam, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Hairul,SH., 2. Awam Aliudin,SH.,3. Indra Dewa,SH., 4. Ulul Azmi,SH., kesemuanya Advokat / Pengacara pada kantor hukum Sumpah Pemuda , beralamat di Jalan Letjen Harun Sohar (Tanjung Api-Api) RT.46,RW.10, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Maret 2018,yang selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
LAWAN :
KELIWON I, Tempat dan Tanggal lahir Palembang 17 Maret 1950, Umur 68 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan WNI, Alamat Jln. Cempaka Putih, No. 2611, RT.047, RW.004 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Pekerjaan Pensiunan Angkasa Pura II, Status Perkawinan : Cerai mati, Pendidikan SMP (tamat), Agama Islam selanjutnya disebut sebagai Penggugat I ;
WARISO, Tempat dan Tanggal lahir Palembang 1 Januari 1952, Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki, Kewarganegaraan WNI, Alamat Jln. Letjen Harun Sohar Lrg. Nana Lestari, No.2581, RT.27, RW.10, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Pekerjaan Pensiunan PNS, Status Perkawinan Kawin, Pendidikan SMEA (tamat), Agama Islam selanjutnya disebut sebagai Penguggat II ;
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada 1. Defi Sepriadi,SH., 2. Sudarman Sahri,SH.I, masing-masing Advokat / Pengacara yang beralamat di Jalan Kebun Bunga Lrg. Kenanga I, No. 1577, RT.15,RW.05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 April 2018, yang selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 7 Juni 2018 Nomor 66/PEN/PDT/2018/ PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 September 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 22 September 2017 dalam Register Nomor 183/Pdt.G/2017/PN Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa kakek para penggugat Almarhum Singo Karto semasa hidupnya memiliki sebidang tanah seluas 901 M2 yang terletak di Jalan Perindustrian II, RT.12 Rw.01 Kel. Kebun bunga Kec. Sukarami Kota Palembang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Kantor Pos Sukarami
Sebelah selatan berbatasan dengan Lorong Rian Cottage
Sebelah barat berbatasan dengan Jln. Perindustrian
Sebelah timur berbatasan dengan Kantor Perindustrian
Selanjutnya : Objek sengketa
Bahwa kakek para penggugat mempunyai 2 orang anak yaitu Almarhum Karso Sumardi yang telah meninggal dunia pada Tahun 1952 dan Almarhumah Sumaria Alias Ponisa Yang telah meninggal Pada tahun 1985, selanjutnya Almarhum Karso Sumardi mempunyai 6 orang anak dan Almarhumah Sumaria Alis Ponisa tidak mempunyai keturunan/Ahli Waris. Setelah Almarhum Singo Karto Meninggal Dunia Pada tahun 1976 tanah tersebut dikuasai oleh Almarhumah Sumaria alias Ponisa dan suaminya Almarhum Warnadi. Selanjutnya pada Tahun 1985 Almarhumah Sumaria alias Ponisa Meninggal Dunia.
Bahwa pada Tahun 2002 tanah tersebut dibuat Sertifikat oleh Almarhum Warnadi dan sertifikat tersebut diatas namakan Almarhum Warnadi. Kemudian setelah Almarhum Warnadi Meninggal Dunia, selanjutnya pada tahun 2012 tanah tersebut dikuasai oleh tergugat tanpa izin dari ahli waris Almarhum Singo Karto.
Bahwa para penggugat yang merupakan sebagian ahli waris telah berkali-kali meminta kepada tergugat untuk mengembalikan tanah tersengketa dimaksud kepada Ahli Waris Almarhum Singo Kerto akan tetapi tergugat tidak menggubrisnya.
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat menguasai objek tanah tanpa izin ahli waris Almarhum Singo Karto dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUH Perdata, maka sudah sepatutnya secara hukum apabila tergugat dihukum untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada para ahli waris dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan apapun diatasnya dari tergugat atau pihak-pihak lain yang mendapat hak dari tergugat.
Bahwa perbuatan-perbuatan tergugat telah jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan gugatan para penggugat telah berdasarkan hukum, oleh karenanya para penggugat juga berhak menuntut ganti rugi materil terhadap tergugat, adapun kerugian-kerugian materil yang ditimbulkan oleh tergugat dengan rincian-rinciannya sebagai berikut :
Batalnya pembelian atas tanah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).
Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai objek tanah tersebut apabila tanah tersebut disewakan dengan harga Rp. 50.000.000,-/Tahun x 5 Tahun Sebesar Rp, 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa para penggugat tidak saja menuntut kerugian materil dari tergugat akan tetapi juga kerugian moril akibat menahan rasa sakit dirampasnya hak asasi yaitu :
hak untuk mempunyai milik, dalam hal ini tanah-tanah tersengketa telah di miliki secara melawan hukum dan dikuasai tanpa hak atau dirampas oleh tergugat, dengan demikian hak asasi penggugat telah dirampas sedangkan hukum di Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, oleh karenanya perbuatan tergugat sangat bertentangan dengan : Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 35 Ayat (1) serta Pasal 36 Ayat (1),(2), Tentang Hak Asasi Manusia, adapun bunyinya :
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 29 Ayat (1),yaitu :
“Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, Keluarga, kehormatan, martabat dan Hak Miliknya”.
Undang-undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 35 ayat (1), yaitu :
“Setiap orang berhak hidup didalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana di atur dalam Undang-Undang”.
Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 36. Adapun bunyi :
Ayat (1), yaitu :
“Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara tidak melanggar Hukum”.
Ayat (2) yaitu ;
“Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang”.
Tuntutan ganti rugi atas kerugian moril ini diperkuat juga atas ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi :
“Tiap perbuatan melawan Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan hukum tersebut yang tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi manusia, maka perbuatan tergugat adalah perbuatan merampas dan melanggar Hak Asasi para penggugat yang merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena ketentuan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, selanjutnya para penggugat mempunyai hak menuntut kerugian moril ini terhadap Tergugat;
Oleh sebab para penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia sedangkan secara fakta hukum positif Negara Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak asasi para penggugat telah dirampas dan dilanggar oleh tergugat, dengan demikian wajar para penggugat menuntut ganti rugi moril menahan rasa sakit dirampas hak asasi oleh tergugat dengan perhitungan setiap bulan sebelum tanah tersengketa dikuasai kembali oleh para penggugat, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) setiap bulannya sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kerugian para penggugat sudah selamanya 5 (Lima) Tahun menahan rasa sakit dirampas hak asasi dengan rinciannya sebagai berikut : 60 Bulan x Rp. 100.000.000,- sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) dan terus bertambah setiap bulan nya Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai tanah tersengketa dikuasai kembali oleh para Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 261 Rbg untuk menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia–sia dan terlihat adanya itikad yang tidak baik dari tergugat, dengan ini para penggugat mohon diletakkan sita jaminan terhadap tanah tersengketa seluas 901 m2 setidak – tidaknya guna memudah pengembalian kepada ahli waris;
Bahwa para penggugat merasa khawatir Tergugat tidak akan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, oleh Karena itu para Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang meletakkan sita jaminan (consevatoir) terhadap seluruh harta milik Tergugat baik berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis nya dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;
Bahwa didalam mengajukan gugatan ini para penggugat mempunyai alat bukti yang otentik, sempurna dan untuk tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap para penggugat, oleh karenanya para penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk dapat menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
Bahwa mengingat kerugian para penggugat sudah sangat besar, dengan ini juga dimohonkan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangSoom) sebesar Rp . 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap harinya apabila tergugat tidak mematuhi putusan perkara ini secara sukarela;
Berdasarkan dalil – dalil gugatan tersebut diatas, para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan tanah seluas 901 m2 yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 12 / RW 01 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan Kantor Pos Sukarami;
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Lorong Rian Cottage;
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jln Perindustrian II;
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kantor Perindustrian;
Adalah sah milik ahli Waris Almarhum Singo Karto;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang bertindak seolah – olah sebagai pemilik tanah yang sah yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 12 / RW 01 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang tanpa izin ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata;
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek tanah yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 12 / RW 01 Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Palembang;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril kepada para Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah). Dan terus bertambah setiap bulannya Rp.100.000.000,- (Setarus Juta Rupiah). Sampai tanah tersengketa dikuasai kembali oleh ahli waris;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000,00,- (Tiga Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi;
Gugatan para Penggugat adalah gugatan yang kabur (Obscuur Libel).
Bahwa pada angka 1 (satu) gugatan a quo, pada pokoknya para Penggugat menyatakan tanah milik Almarhum Singo Karto adalah seluas 901 M2, sedangkan tanah milik Tergugat dahulunya adalah seluas 2.930 M2, berdasarkan Sertipikat No.167 tanggal 12 Oktober 1987 a.n. Warnadi, GS No. 2246/1982 tanggal 23 November 1982. Selain itu, batas tanah para Penggugat sebelah selatan dan sebelah utara berbeda dengan batas tanah Tergugat.
Bahwa Tergugat sependapat dengan Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, dinyatakan :
”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“.
Bahwa jika dihubungkan dengan posita gugatan para Penggugat pada angka 1 (satu), maka secara nyata diketahui bahwa para Penggugat tidak memahami objek sengketa a quo, sehingga dapat disimpulkan bahwa gugatan para Penggugat adalah gugatan yang kabur (Obscuur libel).
Gugatan para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa pada posita angka 2 (dua) gugatan a quo, dinyatakan bahwa Almarhum Singo Karto merupakan kakek para Penggugat.
Bahwa dalil para Penggugat yang demikian secara nyata telah diketahui bahwa gugatan para Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consortium), karena para Penggugat tidak mendudukkan/mengikutsertakan seluruh ahli waris dari Singo Karto. Selain itu, para Penggugat tidak menyatakan secara tegas mengenai asal usulnya bahwa para Penggugat merupakan cucu dari Almarhum Singo Karto.
Seharusnya dalam posita gugatan a quo, para Penggugat harus mendudukkan saudara-saudara kandungnya yang lain sebagai Turut Penggugat atau sebagai Turut Tergugat, guna dapat dimintai keterangannya didepan persidangan sebagai pihak, karena dalam posita gugatan a quo para Penggugat mendalilkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik Almarhum Singo Karto yang merupakan kakek para Penggugat.
Karena masih ada ahli waris yang tidak didudukkan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga gugatan para Penggugat tidak sempurna dan cacat formil.
Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo.
Bahwa para Penggugat dalam Posita gugatannya menyatakan tanah objek sengketa adalah miliknya, namun para Penggugat tidak mencantumkan dasar kepemilikannya atas tanah objek sengketa.
Bahwa untuk menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi para Penggugat, maka para Penggugat haruslah mencantumkan mengenai dasar haknya diatas tanah objek sengketa, karena hal tersebut dapat menentukan apakah para Penggugat memiliki hak diatas tanah objek sengketa.
Selain itu, para Penggugat tidak menyatakan secara tegas mengenai asal usulnya bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Singo Karto.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa para Penggugat tidak memiliki hubungan atas tanah objek sengketa. Sehingga para Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan a quo.
Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Bahwa dalam posita angka 2 (dua) gugatan a quo, pada esensinya para Penggugat menyatakan bahwa tanah tersebut milik para Penggugat karena merupakan ahli waris dari Almarhum Singo Karto yang merupakan kakek para Penggugat.
Oleh karena para Penggugat adalah beragama Islam, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dinyatakan bahwa :
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
b. waris.
Jika melihat dalil para Penggugat diatas, selanjutnya dalam petitum angka 2 (dua) gugatan a quo mencantumkan frasa “ahli waris almarhum Singo Karto”, maka untuk menentukan sah atau tidak sahnya ahli waris tersebut adalah wewenang Peradilan Agama, bukan Peradilan Umum in cassu Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka cukup beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) dalam Putusan Sela (Provisi).
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka :
Dalam Pokok Perkara;
1. Bahwa dalil Tergugat dalam eksepsi tersebut diatas, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil para Penggugat dalam gugatannya, kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat kebenarannya;
3. Bahwa dalil para Penggugat dalam posita angka 1 (satu) yang menyatakan objek sengketa adalah seluas 901 M2 adalah dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum.
Bahwa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 167 tanggal 12 Oktober 1987 a.n. Warnadi, GS No. 2246/1982 tanggal 23 November 1982, tanah Tergugat dahulunya adalah seluas 2.930 M2, kemudian dipecah menjadi Sertipikat No. 5955 tanggal 26 November 2002, dan Surat Ukur No. 246/Sukarami/2002, sehingga tanah Tergugat menjadi 901 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatas dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perindustrian II;
Sebelah Utara berbatas dengan Lorong Rian Cottage;
Sebelah Selatan berbatas dengan Kantor Pos;
4. Bahwa dalil para Penggugat dalam posita angka 3 (tiga) yang menyatakan Almarhum Warnadi membuat Sertipikat pada tahun 2002, adalah dalil yang sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum;
Bahwa Sertipikat Hak Milik a.n. Warnadi telah dibuat sejak tahun 1987 yang lalu, yaitu Sertipikat Hak Milik No.167 tertanggal 12 Oktober 1987 a.n. Warnadi;
Bahwa dalam posita angka 4 (empat) gugatan a quo, para Penggugat menyatakan “telah berkali-kali meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan tanah tersengketa dimaksud kepada Ahli Waris Almarhum Singo Kerto akan tetapi Tergugat tidak menggubrisnya”, adalah dalil yang mengada-ada;
Bahwa Tergugat tidak pernah ditemui oleh para Penggugat maupun orang lain untuk mengembalikan tanah objek sengketa, karena Tergugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.5955 tanggal 23 November 2002, a.n. Warnadi, dan Surat Ukur No. 246/Sukarami/2002 tanggal 14 November 2002, Luas 901 M2;
6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara nyata diketahui bahwa gugatan para Penggugat tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana yang didalilkan para Penggugat dalam gugatannya, karena Tergugat tinggal diatas tanah miliknya sendiri sejak tahun 1985 yang lalu, dan perbuatan Tergugat tidak menimbulkan kerugian bagi para Penggugat ataupun pihak lain;
Dalam Rekonvensi;
1. Bahwa dalam bagian Rekonvensi ini, para Penggugat mohon disebut sebagai para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi, selanjutnya Tergugat mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
2. Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menolak seluruh dalil-dalil para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi, kecuali dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
3. Bahwa sejak sommasi dilayangkan oleh para Penggugat melalui kuasa hukumnya dengan Surat Sommasi No. 12/DI/A/SS/IX/2017 tanggal 11 September 2017, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil :
Bahwa suami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bekerja sebagai kenek mobil ekspedisi distributor pupuk salah satu perusahaan di Palembang, dengan gaji Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per hari;
Bahwa sejak sommasi itu dilayangkan, suami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhenti dari pekerjaannya tersebut untuk mengurus perkara ini, sehingga suami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya. Jika dihitung dari sommasi dilayangkan oleh para Penggugat sampai dengan Jawaban atas gugatan ini diajukan, maka total kerugian yang dialami Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) x 44 hari = Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah);
b. Kerugian Immateriil :
Bahwa dengan adanya perkara ini, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah tercemar nama baik di lingkungan tempat tinggalnya, serta Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merasa tidak nyaman untuk melakukan aktifitasnya. Jika kerugian tersebut dinilai dengan uang, maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah);
4. Bahwa oleh karena khawatir setelah perkara ini diputus, namun para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi tetap tidak bersedia atau melalaikan putusan tersebut, oleh karenanya patut dan layak menurut hukum apabila para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai dan sekaligus sejak putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap sampai para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan para Penggugat ditolak, atau setidak-tidaknya
tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard) dalam Putusan Sela (provisi);
Dalam Pokok Perkara;
Menolak dalil-dalil para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa a quo adalah sah milik Tergugat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 5955 tanggal 26 November 2002 a.n. Warnadi, dan Surat Ukur Nomor 246/Sukarami/2002;
Menghukum para Penggugat ataupun pihak lain untuk mengosongkan tanah milik Tergugat;
Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Rekovensi;
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam perkara ini;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dengan sekaligus dan seketika, atau sejumlah uang yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim patut dibayarkan oleh para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan bahwa tanah objek sengketa a quo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 5955 a.n. Warnadi tanggal 26 November 2002, dan Surat Ukur Nomor 246/Sukarami/2002, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap hari secara tunai, sampai dengan para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika, dan sempurna;
Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 14 Maret 2018 Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara;
Dalam Konpensi;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian,
Menyatakan tanah seluas 901M2 yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 53/RW 01 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatasan dengan Lorong Rian Cottage,
Sebelah selatan berbatasan dengan Kantor Pos Sukarami,
Sebelah barat berbatasan dengan Jln Perindustrian II
Sebelah timur berbatasan dengan Kantor Perindustrian,
Adalah sah milik ahli Waris Almarhum Singo Karto.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang bertindak seolah – olah sebagai pemilik tanah yang sah yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 53 / RW 01 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang tanpa izin ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek tanah yang terletak di Jalan Perindustrian II RT 53 / RW 01 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan. Sukarami Palembang.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari apabila lalai dalam memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya.
Dalam Rekonpensi;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untk seluruhnya.
Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi;
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan ini sebesar Rp, 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah).
Menimbang,bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Perkara Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Plg. Jo. Bdg.No.30/2018 dari kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa tanggal, 21 Maret 2018 telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 14 Maret 2018, Nomor 183/Pdt.G/ 2017/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara syah dan seksama kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi pada tanggal 10 April 2018 ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tertanggal 11 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 April 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi pada tangga 17 April 2018;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tertanggal 18 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 25 April 2018, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 27 April 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan membaca berkas perkara Banding ( inzage ) Nomor 183/Pdt.G/ 2017/ PN.Plg. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang sebelum berkas perkara di kirim ke Pengadilan Tinggi Palembang kepada kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tanggal 25 April 2018, sedangkan kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi pada tanggal 5 Mei 2018 diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterima relaas pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tertanggal 11 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan kewenangan Peradilan Negeri (Peradilan Umum) dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo (Vide: Putusan aquo halaman 14);
2. Bahwa rumusan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya sebagaimana tertuang pada halaman 15 Putusan aquo adalah keliru dan tidak tepat.
3. Bahwa Judex Facti tingkat pertama yang menghubungkan keterangan saksi Sudiono dengan bukti P-1 dan bukti P-2 tidak berkaitan dengan hak-hak atas suatu bidang tanah. (Vide: Putusan aquo halaman 23 dan halaman 24);
4. Bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 23 alinea ketiga adalah tidak tepat, dan tidak cermat dalam membaca isi kesimpulan Pembanding/Tergugat;
5. Bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya pada halam 25 hanya mempertimbangkan satu orang saksi saja mengenai hak atas tanah aquo;
6. Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat Pertama dalam putusannya pada halaman 27 alinea pertama mengenai pengakuan Tergugat/Pembanding adalah kekeliruan yang nyata;
Bahwa Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya pada halaman 27 alinea ketiga dan keempat adalah tidak benar dan keliru ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Pertimbangan yang keliru dan tidak tepat;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang tertuangan dalam memori banding tersebut selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tertanggal 18 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar menurut hukum ,sehingga adalah berdasarkan hukum untuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. namun demikian , Para Terbanding hendak mengajukan perlawanan dan keberatan-keberatan terhadap memori banding dari pembanding sebagai berikut :
Bahwa Para Terbanding/ Para penggugat menolak dengan keras dan tegas seluruh dalil-dalil memori banding dari Pembanding / Tergugat untuk seluruhnya.
Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo nomor: 183/ Pdt.G /2017 /PN.Plg sudah tepat dan benar karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan bukti-bukti, saksi-saksi yang di ajukan Para Terbanding/Para Penggugat maupun Pembanding/Tergugat oleh karena itu putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah adil dan benar maka sudah sepatutnya Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang klas 1A Khusus.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Para Terbanding/ Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang untuk memeriksa dan memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Menolakpermohonan banding dari Pembanding /Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Nomor : 183/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding/Tergugat.
Menimbang, bahwa memperhatikan alasan-alasan dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi di dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan atau telah dikemukakan seluruhnya pada persidangan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama karenanya menurut Pengadilan Tinggi tidak ada memuat hal yang baru yang dapat dijadikan pertimbangan untuk merubah putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Plg. tanggal 14 Maret 2018 dan memori banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, dan kontra memori banding Para Terbanding semula Para Pengguga Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, baik dalam Pokok Perkara maupun dalam Konvensi dan Rekonvensi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 183/Pdt.G/2017/PN.Plg tanggal 14 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini:
Mengingat pasal-pasal dari RBG. dan undang-undang yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 183/Pdt.G/ 2017/PN.Plg. tanggal 14 Maret 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Palembang pada hari Selasa tanggal, 28 Agustus 2018 oleh kami DR. HERDI AGUSTEN,SH.,MHum. selaku Hakim Ketua Majelis, W.H.VAN KEEKEN,SH.MH. dan AMIN SUTIKNO,SH.,MH. Masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tanggal, 7 Juni 2018 Nomor 66/PEN/PDT/2018/PT.PLG. Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 3 September 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan di hadiri oleh Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh MARINA,SH.,MH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
1. W.H.VAN KEEKEN,SH.MH.DR. HERDI AGUSTEN,SH.,MHum.
AMIN SUTIKNO,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
MARINA,SH.MH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
- Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;