182/Pid.Sus/2014/PN.Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 182/Pid.Sus/2014/PN.Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDET RAHMAN Panggilan DEDE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat“ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146, an. DEDET RAHMAN; Dikembalikan kepada Dedet Rahman. - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R No. Pol. BA 6457 UP warna biru hitam, No. Rangka : MH33P90016K008974, Nomor Mesin : 3P9-008948; - 1 (satu) lembar SIM C dengan Nomor SIM : 420508190029 an. MARLIAS; Dikembalikan kepada korban Marlias melalui anaknya yaitu saksi Rudi Hartono. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 182/Pid.Sus/2014/PN.Pmn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : DEDET RAHMAN Panggilan DEDE;
Tempat lahir : Padusunan;
Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 19 Maret 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kampung Gadang Padusunan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : MAN Padusunan;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 April 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014;
Penangguhan penahanan oleh Penyidik sejak tanggal 14 April 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 12 November 2014 sampai dengan tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 12 Desember 2014 sampai dengan tanggal 9 Februari 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi tidak didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum walaupun Terdakwa sudah diberitahukan akan haknya tesebut, akan tetapi terdakwa tetap berkehendak maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 182/Pen.Pid/PH/2014/PN. Pmn tertanggal 12 November 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 182/Pid.Sus/2014/PN. Pmn tertanggal 12 November 2014 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana dirumuskan dalam Dakwaan Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146, an. DEDET RAHMAN;
Dikembalikan kepada Dedet Rahman.
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R No. Pol. BA 6457 UP warna biru hitam, No. Rangka : MH33P90016K008974, Nomor Mesin : 3P9-008948;
1 (satu) lembar SIM C dengan Nomor SIM : 420508190029 an. MARLIAS;
Dikembalikan kepada korban Marlias melalui anaknya yaitu saksi Rudi Hartono.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis hanya secara lisan Memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perk : PDM-73/PRM-03/10/2014 tertanggal 11 Nopember 2014 dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2014 bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya Simpang IV Jati Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain luka berat yaitu sdr. MARLIAS” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol : BA-3345 WD sekira pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa datang dari arah Simpang Apa menuju Simpang Lapai hendak mengisi bensi di Pertamina Jati dengan kecepatan sekitar 70 km/jam, saat itu Trafficlight menunjukan lampu kuning, sesampai di tempat kejadian di jalan Mangun Sidi tepatnya dekat Simpang IV Jati Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai saksi korban Marlias dari arah Simpang Lapai menuju Sungai Pasak dengan menggunakan jalur sebelah kiri jalan yang terdakwa gunakan, karena tidak terelakkan bagian stang sebelah kiri sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai saksi korban Marlias.
Bahwa akibat dari kejadian tersebut terdakwa terjatuh disebelah kiri jalan dan saksi korban terjatuh di sebelah kanan jalan sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa terjatuh dibagian tengah jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan (tabrakan) tersebut saksi korban Marlias mengalami luka berat dan Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5. tanggal 13 Maret 2014 dari RSUP DR. M.DJAMIL PADANG Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rika Susanti, Sp.F dan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Marlias dan hasilnya sebagai berikut :
Pada kelopak mata kiri, terdapat bengkak kebiruan, dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada kelopak kanan, terdapat bengkak kebiruan ukuran empat koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada lengan kiri sisi sebelah dalam, 10 cm dari lipat siku, terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 3 cm x 3cm.
Pada punggung jari ketiga kanan kiri, 11 cm dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran 0,7 cm x 0,2 cm.
Pada jari kedua tangan kiri, terdapat luka.
Tepat pada lutut kiri terdapat luka lecet, berwarna kemerahan, ukuran 1 cm x 0,5 cm.
Pada tungkai kiri bawah depan, 5,5 cm dari lutut, terdapat luka lecet warna kemerahan, ukuran 0,5 cm x 0,4 cm.
Pada punggung kaki kiri, 6,5 cm dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet warna kemerahan ukuran terbesar 1 cm x 0,5 cm dan ukuran terkecil 0,2 cm x 0,2 cm meliputi daerah seluas 2 cm x 3 cm.
Pada punggung jari ke empat kaki kiri, 17 cm dari pergelangan kaki terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 0,4 cm x 0,3 cm.
Pada punggung kaki kiri sebelah dalam 12 cm dari mata kaki bagian dalam terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 1 cm x 0,7 cm.
Dari telinga kiri dan kanan keluar darah.
Dari lubang hidung keluar darah.
Pemeriksaan CT-Scan kepala, dengan kesan perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak.
Kesimpulan : ditemukan bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri, tungkai kiri dan kaki kiri, serta luka terbuka pada tangan kiri, dari lubang hidung dan telinga keluar darah, serta perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menimbulkan bahaya maut pada korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah yang diajukan oleh Penuntut Umum, masing-masing bernama:
Saksi RUDI HARTONO Panggilan RUDI menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terika hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00Wib, yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa saksi baru mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut setelah di rumah sakit;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh orang tua saksi yang bernama Marlias;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut setelah saksi menerima telephon yang mengabarkan bahwa orang tua saksi yang bernama Marlias mengalami kecelakaan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. M. Jamil Padang;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut orang tua saksi mengendaria sepeda motor merek Yamaha Vega R;
Bahwa sepeda motor tersebut milik adik saksi;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa juga mengendarai sepeda motor merek Honda Vario;
Bahwa orang tua saksi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. M. Jamil Padang selama 25 (dua puluh lima) hari;
Bahwa saat itu orang tua saksi tersebut mengalami koma;
Bahwa saat ini kondisi orang tua saksi tersebut tidak bisa lagi berkomunikasi dengan baik dengan orang, kalau ditanya kadang-kadang ada menjawab tapi orang tua saksi tersebut lebih banyak diam dari pada berbicara;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi orang tua saksi tersebut dalam keadaan sehat;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga saksi dengan terdakwa sekitar sebulan setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut yang disaksikan oleh Kepala Desa;
Bahwa keluarga terdakwa ada membantu biaya pengobatan orang tua saksi yang awalnya saksi minta Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah), tapi keluarga terdakwa hanya mampu membantu sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa saat ini orang tua saksi tersebut hanya rawat jalan, sekali seminggu saksi bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman untuk berobat;
Bahwa pada saat mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut orang tua saksi mengalami bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri dan kaki kiri, luka terbuka pada tangan kiri, dan ada keluar darah dari hidung dan telinyanya;
Bahwa saat itu orang tua saksi tersebut sudah berumur 71 (tujuh puluh satu) tahun;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di Pariaman, dan orang yang memberitahukan kepada saksi melalui telephon yang mengatakan bahwa orang tua saksi mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa 2 (dua) jam setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi membenarkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi AMRIZAL Panggilan AJO MANIH menerangkan :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terika hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahu kenapa terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00 Wib, yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa korban mengendarai sepeda motor merek Vega R datang dari arah yang berlawanan dengan sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di kedai tempat saksi berjualan jeruk yang berjaka sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa awalnya saksi melihat sepeda motor merek Vega R yang dikendarai oleh korban akan berbelok ke arah kanan, sedangkan sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh terdakwa berjalan lurus, setelah itu sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh terdakwa tersebut menabrak sepeda motor merek Vega R yang dikendarai oleh korban;
Bahwa menurut saksi kecepatan yang sepeda motor yang dikendarai oleh korban hanya 40 – 50 KM/jam karena ia akan berbelok ke arah kanan jalan;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, kemudian saksi dan beberapa orang yang kebetulan berada tidak jauh dari tempat kejadian tersebut langsung menolong korban dan terdakwa dan menaikan mereka berdua ke atas mobil yang lewat setelah itu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Bahwa terdakwa juga jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lampu lalu lintas masih menunjukan warna kuning;
Bahwa pengendara sepeda motor merek Vega R uang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut bernama Marlias;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa melewati jalanan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saat itu cuaca dalam keadaan cerah;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi melihat terdakwa maupun korban sama-sama tidak menggunakan helm karena saksi tidak melihat ada helm di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa saksi membenarkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi RISMAN Panggilan RIS tidak dapat hadir dipersidangan walau Penuntut Umum telah memanggil secara patut;
Menimbang, bahwa terhadap saksi tersebut Penuntut Umum memohon agar keterangannya Didalam Berita Acara di Kepolisian dibacakan di persidangan karena saksi tersebut tidak dapat lagi dihadirkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi yang dibacakan di depan persidangan;
Menimbang bahwa kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan saksi RISMAN Panggilan RIS sebagaimana keterangan saksi tersebut yang dibuat dihadapan HENDRY SAPUTRA Pangkat Briptu Nrp 86071233, selaku Penyidik Pembantu pada kantor Polisi Resor Pariaman, pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2014, pukul 22.30 Wib, tidak disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00 Wib, yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, saksi sedang berada di dalam mobil yang saksi tumpangi datang dari arah Simpang Palung, saat itu mobil yang saksi tumpangi tersebut sedang berhenti di trafficlight karna lampu lalu lintas menyala merah;
Bahwa kemudian saksi melihat sepeda motor merek Honda Vario yang dikendarai oleh terdakwa melaju dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) Km/jam datang dari arah Simpang Apar;
Bahwa setelah itu saksi mendengar suara benturan keras datang dari arah depan sebelah kanan dari arah Simpang Lapai, setelah saksi melihatnya terjadinya telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa setelah lampu lalu lintas tersebut menyala warna hijau, kemudian saksi turun dari mobil yang saksi tumpangi tersebut dan melihat ke tempat kejadian, saat itu saksi melihat terdakwa dan korban sama-sama mengalami luka dan sudah dibawa orang ke pinggir jalan, setelah itu saksi pergi memberitahukan keluarga pengendara sepeda motor merek Honda Vega R yang bernama Marlias yang menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) bagi dirinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tahu kenapa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini adalah sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00 Wib, yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa kendarai datang dari arah Simpang Jati menuju ke Pertamina Jati;
Bahwa saat itu sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut 50 (lima puluh) Km/jam;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban, setelah jaraknya cukup dekat sekitar 10 (sepuluh) meter baru Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut;
Bahwa Terdakwa ada membunyikan klakson sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sebelum menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa saat itu Terdakwa melihat korban akan membelokan sepeda motornya seperti agak ragu-ragu, lalu Terdakwa bingung, pada saat Terdakwa berbelok, korban pun ikutan-ikutan berbelok, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, setelah itu terdakwa benturan keras antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut;
Bahwa setelah sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kendarai, korban langsung terjatuh ke jalan dan Terdakwa juga jatuh ke jalan;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lampu lalu lintas masih menunjukan warna kuning;
Bahwa Terdakwa dan korban sama-sama mengalami luka-luka, kemudian Terdakwa dan korban dibawa dengan mobil oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Bahwa Terdakwa ada membantu biaya pengobatan korban selama di rumah sakit dengan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa Terdakwa berobat jalan dan dirawat oleh keluarga Terdakwa di rumah saja;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban yang dibuat di atas kertas bermaterai 6000;
Bahwa Terdakwa tidak ada memakai helm saat itu dan korban juga tidak ada memakai helm saat itu;
Bahwa umur korban saat itu menurut Terdakwa sekitar 72 (tujuh puluh dua) tahun;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban;
Bahwa Terdakwa ada mempunyai SIM C;
Bahwa Terdakwa ada membawa SIM C pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa Terdakwa menyesali perbuatan Terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan sepeda motor yang dikendarai oleh korban pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan bukti surat berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146;
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R No. Pol. BA 6457 UP warna biru hitam, No. Rangka : MH33P90016K008974, Nomor Mesin : 3P9-008948;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146, an. DEDET RAHMAN;
1 (satu) lembar SIM C dengan Nomor SIM : 420508190029 an. MARLIAS;
karena pengajuan barang bukti dan surat bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti dan surat bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan saksi korban yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman;
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol : BA-3345 WD sekira pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa datang dari arah Simpang Apa menuju Simpang Lapai hendak mengisi bensi di Pertamina Jati dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, saat itu Trafficlight menunjukan lampu kuning;
Bahwa sesampai di tempat kejadian di jalan Mangun Sidi tepatnya dekat Simpang IV Jati Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai oleh saksi korban Marlias dari arah Simpang Lapai menuju Sungai Pasak dengan menggunakan jalur sebelah kiri jalan yang terdakwa gunakan;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban Marlias, setelah jaraknya cukup dekat sekitar 10 (sepuluh) meter baru Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut karena tidak terelakkan terdakwa menyenggol bagian stang sebelah kiri sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai saksi korban Marlias tersebut, pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban akan membelokan sepeda motornya seperti agak ragu-ragu, lalu Terdakwa bingung, pada saat Terdakwa berbelok, saksi korban pun ikutan-ikutan berbelok, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, setelah itu terdakwa benturan keras antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban tersebut;
Bahwa setelah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban tersebut tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kendarai, saksi korban langsung terjatuh ke jalan dan Terdakwa juga jatuh ke jalan;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban sama-sama mengalami luka-luka, kemudian Terdakwa dan saksi korban dibawa dengan mobil oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Bahwa Terdakwa ada membunyikan klakson sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sebelum menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Bahwa Terdakwa juga telah membantu biaya pengobatan saksi korban selama di rumah sakit dengan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan saksi korban yang dibuat di atas kertas bermaterai 6000;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi korban Marlias mengalami luka berat, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5. tanggal 13 Maret 2014 dari RSUP DR. M.DJAMIL PADANG Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rika Susanti, Sp.F dan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Marlias dan hasilnya sebagai berikut :
Pada kelopak mata kiri, terdapat bengkak kebiruan, dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada kelopak kanan, terdapat bengkak kebiruan ukuran empat koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada lengan kiri sisi sebelah dalam, 10 cm dari lipat siku, terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 3 cm x 3cm.
Pada punggung jari ketiga kanan kiri, 11 cm dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran 0,7 cm x 0,2 cm.
Pada jari kedua tangan kiri, terdapat luka.
Tepat pada lutut kiri terdapat luka lecet, berwarna kemerahan, ukuran 1 cm x 0,5 cm.
Pada tungkai kiri bawah depan, 5,5 cm dari lutut, terdapat luka lecet warna kemerahan, ukuran 0,5 cm x 0,4 cm.
Pada punggung kaki kiri, 6,5 cm dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet warna kemerahan ukuran terbesar 1 cm x 0,5 cm dan ukuran terkecil 0,2 cm x 0,2 cm meliputi daerah seluas 2 cm x 3 cm.
Pada punggung jari ke empat kaki kiri, 17 cm dari pergelangan kaki terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 0,4 cm x 0,3 cm.
Pada punggung kaki kiri sebelah dalam 12 cm dari mata kaki bagian dalam terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 1 cm x 0,7 cm.
Dari telinga kiri dan kanan keluar darah.
Dari lubang hidung keluar darah.
Pemeriksaan CT-Scan kepala, dengan kesan perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak.
Dengan Kesimpulan : ditemukan bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri, tungkai kiri dan kaki kiri, serta luka terbuka pada tangan kiri, dari lubang hidung dan telinga keluar darah, serta perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menimbulkan bahaya maut pada korban.
Segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” pada dasarnya menunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangan sebagai subjek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini lengkap dengan segala identitasnya sesuai dengan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa adalah cocok dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut adalah telah terpenuhi dan terbukti secara sah apa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE;
Menimbang, bahwa Menurut Prof. Soesilo juga bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin ataupun agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana dalam wilayah Republik Indonesia sehingga berdasarkan penjelasan di atas unsur ini adalah unsur pasal sehingga untuk membuktikan kesalahan terdakwa haruslah diuji dengan unsur-unsur yang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2.Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian yang berupa sikap batin dalam hubungannya dengan perbuatan sebenarnya ialah dalam hendak melakukan wujud perbuatan tertentu. Seseorang yang tidak mengindahkan atau kurang mengindahkan atau tidak bersikap hati-hati terhadap segala sesuatu yang ada dan berlaku mengenai perbuatan atau sekitar perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan kata lalai adalah kurang hati-hati, tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan dsb) dan yang dimaksud dengan kelalaian kesalahan itu bukan karena kebodohan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian luka berat berdasarkan Penjelasan Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah luka yang mengakibatkan korban:
a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
c. kehilangan salah satu pancaindra;
d. menderita cacat berat atau lumpuh;
e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, sekira pukul 20.00 Wib, yang bertempat di jalan Mangun Sidi tepatnya di Simpang IV Jati Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman awalnya Terdakwa mengemudikan sepeda motor Merk Honda Vario No. Pol : BA-3345 WD sekira pukul 20.00 Wib, saat itu terdakwa datang dari arah Simpang Apa menuju Simpang Lapai hendak mengisi bensi di Pertamina Jati dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, saat itu Trafficlight menunjukan lampu kuning;
Menimbang bahwa sesampai di tempat kejadian di jalan Mangun Sidi tepatnya dekat Simpang IV Jati Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, dari arah berlawanan datang sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai oleh saksi korban Marlias dari arah Simpang Lapai menuju Sungai Pasak dengan menggunakan jalur sebelah kiri jalan yang terdakwa gunakan, Terdakwa sama sekali tidak melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban, setelah jaraknya cukup dekat sekitar 10 (sepuluh) meter baru Terdakwa melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban tersebut karena tidak terelakkan terdakwa menyenggol bagian stang sebelah kiri sepeda motor merk Yamaha Vega R no. Pol. BA 6457 UP yang dikendarai saksi korban Marlias tersebut;
Menimbang bahwa pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban akan membelokan sepeda motornya seperti agak ragu-ragu, lalu Terdakwa bingung, pada saat Terdakwa berbelok, saksi korban pun ikutan-ikutan berbelok, sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, setelah itu terdakwa benturan keras antara sepeda motor yang Terdakwa kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban tersebut;
Menimbang bahwa setelah sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban tersebut tertabrak oleh sepeda motor yang Terdakwa kendarai, saksi korban langsung terjatuh ke jalan dan Terdakwa juga jatuh ke jalan;
Menimbang bahwa kemudian Terdakwa dan saksi korban dibawa dengan mobil oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Pariaman;
Menimbang, bahwa sebelum kecelakaan tersebut Terdakwa tidak ada membunyikan klakson sepeda motor yang Terdakwa kendarai, terdakwa hanya berusaha mengerem namun oleh karena kecepatan terdakwa yang tinggi sedangkan jarak pandang terdakwa mengetahui sepeda motor di depan sudah dekat maka terdakwa akhirnya tidak bisa menghindari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban, sedangkan dilain pihak korban pun baru menyadari akan terjadi tabrakan dalam jarak yang sudah dekat sehingga korban berusaha mengarahkan sepeda motornya kearah kanan, terdakwa pun karena gugup juga mengarahkan sepeda motornya kearah kanan sehingga terjadilahn kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Saksi korban luka berat yang berakibat pendarahaan otak ;
Menimbang bahwa akibat dari kelalaian dan kurang kehati-hatian terdakwa dalam mengendarai sepeda motor dijalan raya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan saksi korban Marlias mengalami luka berat, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : YM.01.08.1.5. tanggal 13 Maret 2014 dari RSUP DR. M.DJAMIL PADANG Direktorat Jendral Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Rika Susanti, Sp.F dan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Marlias dan hasilnya sebagai berikut :
Pada kelopak mata kiri, terdapat bengkak kebiruan, dengan ukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada kelopak kanan, terdapat bengkak kebiruan ukuran empat koma lima sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
Pada lengan kiri sisi sebelah dalam, 10 cm dari lipat siku, terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 3 cm x 3cm.
Pada punggung jari ketiga kanan kiri, 11 cm dari pergelangan tangan terdapat luka terbuka, tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit, ukuran 0,7 cm x 0,2 cm.
Pada jari kedua tangan kiri, terdapat luka.
Tepat pada lutut kiri terdapat luka lecet, berwarna kemerahan, ukuran 1 cm x 0,5 cm.
Pada tungkai kiri bawah depan, 5,5 cm dari lutut, terdapat luka lecet warna kemerahan, ukuran 0,5 cm x 0,4 cm.
Pada punggung kaki kiri, 6,5 cm dari pergelangan kaki, terdapat beberapa luka lecet warna kemerahan ukuran terbesar 1 cm x 0,5 cm dan ukuran terkecil 0,2 cm x 0,2 cm meliputi daerah seluas 2 cm x 3 cm.
Pada punggung jari ke empat kaki kiri, 17 cm dari pergelangan kaki terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 0,4 cm x 0,3 cm.
Pada punggung kaki kiri sebelah dalam 12 cm dari mata kaki bagian dalam terdapat luka lecet berwarna kemerahan berukuran 1 cm x 0,7 cm.
Dari telinga kiri dan kanan keluar darah.
Dari lubang hidung keluar darah.
Pemeriksaan CT-Scan kepala, dengan kesan perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak.
Kesimpulan : ditemukan bengkak pada kelopak mata kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri, tungkai kiri dan kaki kiri, serta luka terbuka pada tangan kiri, dari lubang hidung dan telinga keluar darah, serta perdarahan diluar tengkorak dan perdarahan pada otak akibat kekerasan tumpul, cedera tersebut menimbulkan bahaya maut pada korban.
Menimbang bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melanggar dakwaan dari Penuntut Umum tersebut sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan diketahui bahwa kedua belah pihak sudah terjadi perdamaian dan yang berinisiatif melakukan perdamaian adalah terdakwa telah membantu biaya pengobatan korban dan keluarga korban sudah memaafkan kelalaian terdakwa dan juga meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa walaupun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan juga terdakwa sudah bertindak baik dan bertanggungjawab akan tetapi hal-hal yang melepaskan terdakwa dari pertangugjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pleidooi) yang disampaikan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa yang nantinya akan tertuang dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 33 ayat (1) KUHP maka terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum melaksanakan putusan ini dan pidana penjara dalam amar putusan ini melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan Pasal 197 Ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor : 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim perlu menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan barang bukti yang telah diajaukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146, an. DEDET RAHMAN dikembalikan kepada Terdakwa Dedet Rahman;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R No. Pol. BA 6457 UP warna biru hitam, No. Rangka : MH33P90016K008974, Nomor Mesin : 3P9-008948 dan 1 (satu) lembar SIM C dengan Nomor SIM : 420508190029 an. MARLIAS dikembalikan kepada korban Marlias melalui anaknya yaitu saksi Rudi Hartono;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban luka berat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut;
Terdakwa telah ada perdamaian dengan saksi korban dan membantu biaya pengobatan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu tindakan balas dendam dari negara melainkan bersifat Prefentif, Represif dan edukatif, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa diharapkan nantinya dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri di kemudian hari, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim putusan yang dijatuhkan di dalam amar putusan di bawah ini adalah tepat dan adil bagi terdakwa;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain luka berat“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDET RAHMAN Panggilan DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario No. Pol. BA 3345 WD warna putih hitam, Nomor Rangka : MH1HB41105K125260, Nomor Mesin : JF81E1739146, an. DEDET RAHMAN;
Dikembalikan kepada Dedet Rahman.
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R No. Pol. BA 6457 UP warna biru hitam, No. Rangka : MH33P90016K008974, Nomor Mesin : 3P9-008948;
1 (satu) lembar SIM C dengan Nomor SIM : 420508190029 an. MARLIAS;
Dikembalikan kepada korban Marlias melalui anaknya yaitu saksi Rudi Hartono.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2014 oleh kami H. JON EFFREDDI, S.H., M.H. Hakim Ketua MUHAMMAD IRSYAD, S.H., M.H. dan DEVID AGUSWANDRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh DASMAWATI. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ELVIA YULIA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman serta di hadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, MUHAMMAD IRSYAD, S.H., M.H. DEVID AGUSWANDRI, S.H. | Hakim Ketua, H. JON EFFREDDI, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti, DASMAWATI. | |