653 B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 653 B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Wisma Pondok Indah 2 Lt. 8 Unit 802, Jl. Sultan Iskandar Muda Kaveling V-Ta, Pondok Indah
Also in 11 other cases
- 3324 B/PK/PJK/2019 (16 October 2019) — Mahkamah Agung
- 2634 B/PK/PJK/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 2414/B/PK/Pjk/2018 (29 October 2018) — Mahkamah Agung
- 3069 B/PK/PJK/2018 (4 December 2018) — Mahkamah Agung
- 3632/B/PK/Pjk/2020 (27 October 2020) — Mahkamah Agung
- 1222 B/PK/PJK/2022 (6 April 2022) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 653/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. TRANSFARMA MEDICA INDAH, NPWP: 01.331.097.4-056.000, tempat kedudukan di Wisma Pondok Indah Lantai IV Jalan S. Iskandar Muda Blok V-TA, Pondok Indah, Jakarta, tempat kedudukan sekarang di Wisma Pondok Indah 2 Lantai 8, Unit 802, Jalan S. Iskandar Muda Blok V-TA, Pondok Indah, Jakarta, Indonesia;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, By Pass, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29234/PP/M.IV/19/2011, tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta maka Pemohon Banding mengajukan banding atas surat keputusan tersebut;
Bahwa untuk itu Pemohon Banding informasikan mengenai segi formal dan segi materi sebagai syarat pengajuan banding sebagai berikut:
Segi Formal;
Bahwa dasar pengajuan banding adalah Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang Pemohon Banding terima dokumennya masih dalam pengajuan banding sehingga proses banding Pemohon Banding memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dasar pembayaran pajak terutang berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dari pajak terutang;
Bahwa berdasarkan perhitungan tersebut banding Pemohon Banding memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Segi Materi;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbikan oleh Terbanding Surat Keputusan Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta;
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan mengajukan banding;
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut:
Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan atau asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding CIF USD 33,183.00 tidak memperhatikan kenyataan di lapangan karena produk tersebut adalah obat kanker;
Bahwa harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 33,183.00 tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang, dokumen pembelian dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini;
Bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera dalam invoice;
Bahwa bukti pembayaran barang Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian;
Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 tidak menyelesaikan permasalahan Pemohon Banding;
Bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 menetapkan bahwa nilai pabean sebesar USD 33,183.00 sehingga atas selisih tersebut Pemohon Banding diharuskan membayar bea cukai dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp 14.305.199,00;
Bahwa perhitungan Pemohon Banding nilai pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang adalah sebesar USD 26,954.10 perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen-dokumen pembelian, impor dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29234/PP/M.IV/19/2011, tanggal 16 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009, atas nama: PT. Transfarma Medica Indah, NPWP: 01.331.097.4-056.000, Alamat: Wisma Pondok Indah Lt. IV, Jalan S. Iskandar Muda Blok V-TA, Pondok Indah, Jakarta, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor jenis barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan Pemberitahuan Impor Barang pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 030020 tanggal 25 Maret 2009 sebesar CIF USD 33,183.00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29234/PP/M.IV/19/ 2011, tanggal 16 Februari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-760/SP.51/AB/V/2011, tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29234/PP/M.IV/19/2011 yang diputus tanggal 4 Agustus 2010, diucapkan tanggal 16 Februari 2011, dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 1 Maret 2011, dan diterima tanggal 7 Maret 2011 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya sebagaimana tersebut di atas;
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 yang amarnya memutuskan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009, atas nama: PT. Transfarma Medica Indah, NPWP: 01.331.097.4-056.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jungka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.”
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 atas nama : PT. Transfarma Medica Indah (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) oleh Pengadilan Pajak diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanggal 07 Maret 2011.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa atas Pembuktian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti a quo, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kesesuaian antara nilai dalam dokumen arus uang berupa bukti pembayaran, rekening Koran, jurnal, Ledger Transaction List (Cash at Bank), dan konfirmasi supplier dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 030020 tanggal 25 Maret 2009 karena:
Pemohon Banding tidak melegkapi bukti akuntansi berupa buku besar hutang,
Majelis tidak dapat meyakini kebenaran bukti ledger transaction list (cash at bank maupun Import-Finished good) yang tidak menunjukan adanya transaksi lain selain yang disengketakan;
Bahwa berdasarkan penjelasan dalam persidangan, hasil uji bukti dan penelitian bukti, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan besarnya nilai transaksi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 030020 tanggal 25 Maret 2009, sehingga Majelis tidak dapat meyakini pemberitahuan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,954.10 oleh Pemohon Bandingatas impor barang berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan demikian Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1);
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim”
Bahwa sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemohon Banding Nomor P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 yang menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”;
Bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemohon Banding Nomor P-01/BC/2007 yang menyatakan sebagai berikut: (1) “Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:
Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur; dan atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”;
Sengketa atas Pembuktian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan atau asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
Bahwa dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor KEP-1760/ BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penetapan atas keberatan Termohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 tidak menyelesaikan permasalahan Termohon Banding;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas keputusan tersebut dan telah diberikan keputusan oleh Majelis Hakim Pengadilan dengan Put. 29234/PP/ M.IV/19/2011;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah diterbitkan oleh Termohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding) yaitu Surat Keputusan Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta;
Dokumen yang diperlihatkan pada saat persidangan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti yang diuraikan pada halaman 10 paragraf ke 4 sampai pada halaman 11 paragraf pertama dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011 adalah:
Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-000389-20090318-150559, Tanggal : 18 Maret 2009, Jenis Barang : 2 barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal : Germany, Berat Kotor: 246.2000 Kg, Berat bersih : 223.2000 Kg, Jumlah C&F USD 26,820.00. Asuransi LN: USD 134.10, Jumlah CIF : USD 26,954.10/ Rp 323.459.981,00;
Purchase Order, Penerbit : PT. Transfarma Medica Indah, Nomor : APP08-0601, tanggal 19 Desember 2008, Jenis barang: Endoxan Inj 1.000 mg, Endoxan Inj 500 mg, dan Endoxan Inj 2.000 mg, Negara Asal : Germany, Kuantitas : 1.500 vial, 900 Vial dan 500 Vial, Harga Per unit USD 12.00, USD 9.80 dan USD 50.00, Total USD 51,820.00;
Kontrak, Nama Kontrak: Product & Trade Mark License, Marketing & Distrbution Agreement, Antara : Baxter Healthcare (ASIA) Pte.Ltd.,dengan PT. Transfarma Medica Indah, tanggal 1 juli 2003, Negara Asal : Germany;
Invoice, Penerbit Baxter Healthcare (ASIA) Pte.Ltd.,150 Beach Road,#30-01/08 Gateway West, Singapore 189720, Nomor : RI36312477, tanggal 16 Maret 2009, Negara Asal : Germany, Jenis barang: Endoxan Inj 1.000 mg dan Endoxan Inj 500 mg, Units : 1.500 Vial dan 900 vial, Total USD 26,820.00;
Weight and Packing List , Penerbit Baxter Oncology GmbH, Germany, tanggal : 25 Februari 2009, Negara Asal : Germany, Jenis Barang : Endoxan Inj 1.000 mg dan Endoxan Inj 500 mg, Berat Bersih : 157.68 Kg dan 65.52 Kg, Berat Kotor : 173.68 Kg dan 72.52 Kg, Total Units 1.500 vial dan 900 Vial, Package : 2 pallets;
Air waybill, Penerbit DHL Global Forwarding GmbH, Nomor : FMO IKIS433, Tanggal 16 Maret 2009, pengirim Baxter Oncology GmbH, Tujuan: PT. Transfarma Medica Indah, Bandara Tujuan: Jakarta, Jenis Barang: Endoxan (Pharmaceuticals), Packing : 2 Pallets, berat kotor : 246.2 kg;
Bukti pembayaran Deuche bank ( Processed Single Payment), tanggal 29 Juni 2009, Penerima : Baxter Healthcare (ASIA) Pte.Ltd., Jumlah : USD 26,820.00, untuk pembayaran : Invoice Nomor RI36312477;
Rekening koran Deuche bank, tanggal 29 Juni 2009, Jumlah USD 26,820.00;
Payment Jurnal, tanggal 29 Jumi 2009, (Debet) Baxter Healthcare (Asia) Pte.Ltd., (Kredit) Deutche Bank, Jumlah USD 26,820.00;
Ledger Transaction List (Cash at Bank), Tanggal 29 Juni 2009, Jumlah: USD 26,820.00;
Ledger Transaction List (Import Finished Good), Tanggal : 25 Maret 2009, Jumlah USD 26,820.00 atau Rp. 322.456.860,00;
Bukti penjualan kepada PT. Anugerah Pharmindo Lestari (Agreement, Surat pesanan, Invoice, Faktur Pajak Standar,Packing Slip);
Konfirmasi Supplier atas penerimaan Pembayaran , Tanggal 29 Juni 2010, Invoice Nomor: RI36312477, Sebesar USD 26,820.00;
Kartu persediaan Barang, Nama barang Endoxan Inj 1000mg, Tanggal : Maret 2009, Jumlah Masuk : 1500 Vial. Nama barang Endoxan Injection 500 mg, tanggal Maret 2009, jumlah masuk : 900 vial.
Bahwa sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali sebesar CIF USD 33,183.00 berasal dari Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor S-003803/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Bahwa dari dokumen-dokumen tersebut terlihat adanya pengeluaran uang untuk pembayaran ke supplier yaitu nomor 7, nomor 8, nomor 9, dan nomor 10 seperti pada halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011 yaitu :
Bukti pembayaran Deuche bank (Processed Single Payment), tanggal 29 Juni 2009, Penerima : Baxter Healthcare (ASIA) Pte.Ltd., Jumlah : USD 26,820.00, untuk pembayaran : Invoice Nomor RI36312477, seperti pada nomor 7, halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Rekening koran Deuche bank, tanggal 29 Juni 2009, Jumlah USD 26,820.00, seperti pada nomor 8, halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Payment Jurnal, tanggal 29 Jumi 2009, (Debet) Baxter Healthcare (ASIA) Pte.Ltd., (Kredit) Deutche Bank, Jumlah USD 26,820.00, seperti pada nomor 9, halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Ledger Transaction List ( Cash at Bank), Tanggal 29 Juni 2009, Jumlah : USD 26,820.00, seperti pada nomor 10, halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Bahwa dari supplier juga sudah mengakui menerima pembayaran dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama dengan nilai yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (No. 1), Purchase Order (No. 2), dan Invoice penerbit Baxter Healthcare (No. 4) seperti yang tertuang dalam halaman 10 paragraf ke 4 dari Put.29234/PP/ M.IV/19/2011 yaitu dokumen berupa Konfirmasi Supplier atas penerimaan Pembayaran, Tanggal 29 Juni 2010, Invoice Nomor: RI36312477, Sebesar USD 26,820.00 sebagaimana yang tertuang dalam halaman 11 paragraf ke 1 dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Bahwa dokumen-dokumen pembelian dan pembayaran dari dan ke supplier telah diperlihatkan pada saat persidangan dan tertuang juga pada putusan halaman 10 paragraf ke 4 dan halaman 11 paragraf ke satu dari Put.29234/PP/M.IV/19/2011;
Bahwa berdasarkan bukti berupa dokumen pemesanan barang, dokumen pembelian, dokumen pengirim barang, dan dokumen pembayaran seperti tertuang pada Put.29234/PP/MIV/19/2011 yaitu pada halaman 10 paragraf keempat sampai dengan halaman 11 paragraf kesatu menunjukkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan arus barang dan arus uang atas sengketa tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah satu-satunya importir dan distributor tunggal produk tersebut di Indonesia;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Pengadilan Pajak Nomor Put.29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 dikirim tanggal 01 Maret 2011, dan kami terima pada tanggal 07 Maret 2011 yang menyatakan:
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-003803/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 23 April 2009, atas nama: PT. Transfarma Medica Indah, NPWP: 01.331.097.4-056.000, alamat: Wisma Pondok Indah Lt. IV Jl. S. Iskandar Muda Blok V-TA, Pondok Indah Jakarta,
adalah tidak benar dan tidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29234/PP/M.IV/19/2011 tanggal 16 Februari 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1760/BC.8/2009 tanggal 22 Juli 2009 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa Nilai Pabean atas Importasi barang dengan PIB Nomor 0300200 tanggal 25 Maret 2009 semula diberitahukan sebesar CIF USD 26,954.10 menjadi CIF USD 33,183.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan sesuai hirarki dan terukur penggunaan sudah tepat dan benar. Lagi pula tidak terdapat pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai transaksi sesuai dengan pemberitahuan impor barang Nomor 030020 tanggal 25 Maret 2009 karena tidak lengkapnya bukti akuntansi dokumen atas uang (bukti pembayaran), rekening koran, jurnal, Ledger Transaction List (Cash at Bank) dan konfirmasi supplier dan pemberitahuan impor barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TRANSFARMA MEDICA INDAH, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. TRANSFARMA MEDICA INDAH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3
. Administrasi …..… Rp 2.489.000,00 +
Jumlah ….… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754