15/PDT/2018/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 15/PDT/2018/PT SBY
Slamet Daironi, Warga Negara Indonesia, laki-laki, lahir di Trenggalek, 19-07-1972, agama Islam pekerjaan Perdagangan, status kawin, bertempat tinggal di Dusun Sendang Kamulyan Rt.026 Rw.004 Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada, Muhammad Saiful, alamat Dusun Sendang Kamulyan Rt.25 Rw.04 Desa Kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tertanggal 25 April 2017; Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat; Lawan Pimpinan PT Bank Mandiri (persero),Tbk. Pusat yang berkedudukan di Jakarta Cq Pimpinan PT. Bank Mandiri (persero),Tbk Business Banking Tulungagung yang saat ini diketahui berkantor di jalan Panglima Sudirman nomor: 55 Tulungagung, Propinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung tanggal 19 April 2017, Nomor 40/Pdt.G/2016/PN Tlg, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat, membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 17/PDT/2018/PT SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memeriksa, dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
BAIHAQI, bertempat tinggal di Sentong Rt.008, Rw.002, Desa Sukowiryo, Kec.Bondowoso, Kab. Bondowoso dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sido Gatot, SH sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl.Sekar Putih Indah No.18, Bondowoso dalam hal ini bertindak sebagai kuasa atas nama Baihaqi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juli 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor: 61/Pendaf/HK/2017/PN.Bdw tanggal 13 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
L A W A N:
AMIRUDDIN, bertempat tinggal di Kp. Karang Tengah Rt.003, Rw.003, Desa Kertosari, Kec. Asembagus, Kabupaten Situbondo dalam hal ini memberikan kuasa kepada Markacung, S.H., sebagai Advokat yang beralamat di Kantor Markacung, S.H., dan Rekan berkedudukan di Jl.Sucipto No.100 Situbondo, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa atas nama Amiruddin berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Telah membaca,
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tertanggal 18 Januari 2018, Nomor 17/PEN.PDT/2018/PT SBY., tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Timur, tertanggal 18 Januari 2018, tentang penunjukkan Panitera-Pengganti untuk membantu dan mendampingi Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas;
Berkas perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bdw., salinan putusan tertanggal 7 Nopember 2017, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso pada tanggal 14 Juni 2017 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bdw, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Koperasi Simpan Pinjam”APING” Kabupaten Bondowoso mulai dirintis oleh Penggugat sejak tahun 2010 dengan 7 orang karyawan dan pada saat itu Tergugat juga merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam”APING” Kabupaten Bondowoso;
Bahwa dalam menjalankan Usaha Koperasi Simpan Pinjam”APING” Kabupaten Bondowoso semua inventaris kendaraan sepeda motor telah dipenuhi oleh Penggugat yang semula 7 ( Tujuh ) sepeda motor sampai dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini jumlah seluruh inventaris sepeda motor milik Penggugat berjumlah 34 ( Tiga Puluh Empat ) sepeda motor;
Bahwa Penggugat sebagai pemilik yang sah sepeda motor yang berjumlah 34 ( Tiga Puluh Empat ) meminta kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena Perbuatan menguasai sepeda motor secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka sudah sepantasnya apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan sepeda motor kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena ijinnya;
Bahwa pada tanggal 04 Juli 2016, Penggugat telah menalangi keuangan sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) kepada Tergugat yang katanya untuk dibagikan kepada karyawan Koperasi Simpan Pinjam”APING” Kabupaten Bondowoso pada saat menjelang hari raya idul fitri tahun 2016 dan sampai saat ini tidak jelas penggunaan dan penyelesaiannya;
Bahwa Tergugat telah meminta tambahan modal untuk Koperasi Simpan Pinjam”APING” Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp 15.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 20.000.000,-
JUMLAH Rp 40.000.000,-
Dan sampai saat ini tidak jelas penggunaannya dan penyelesaiannya;
Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan bukti – bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal kebenarannya, maka terhadap Putusan dalam Perkara ini mohon dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upanya banding, kasasi maupun verset ( Oitvoerbaar Bij Vorraad );
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang telah Penggugat kemukakan di atas maka Penggugat mohon dengan hormat kepada ketua Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk memeriksa dan selanjutnya agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memeriksa perkara ini dan memutuskan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PETITUM :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa 34 ( Tiga Puluh Empat ) sepeda motor adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena ijinnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa dana talangan tanggal 04 Juli 2016 sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa dana tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp 15.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 20.000.000,-
JUMLAH Rp 40.000.000,-
Adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat;
Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi Putusan ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verset ( Oitvoerbaar Bij Vorraad );
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila yang mulai majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi tentang Objek Gugatan Tidak Jelas dan Kabur :
Bahwa adapun ketidakjelasan dan kekaburan dari tentang objek sengketa adalah sebagai berikut:
Bahwa pada dalil gugatan poin 2 dan 3 pada pokoknya diuraikan bahwa Penggugat sebagai pemilik sah sepeda motor yang berjumlah 34 (tiga puluh empat) sepeda motor;
Bahwa berkaitan dengan 34 sepeda motor tersebut, Penggugat tidak menguraikan secara rinci tentang keberadaan dari sepeda motor tersebut, yaitu bagiamana perolehan 34 sepeda motor tersebut oleh Penggugat, sejak kapan diperolehnya 34 sepeda motor tersebut, apa ciri-cirinya dari masing-masing sepeda motor tersebut (merk, type, warna dan tahun pembuatan sepeda motor), berapa nomor polisinya dari masing-masing 34 sepeda motor tersebut, atas nama siapa masing-masing surat-suratnya atas sepeda motor tersebut, dan berapa harga atau nilai dari masing-masing sepeda motor tersebut. Dan dalil gugatan Penggugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan tentang objek gugatan yang tidak jelas dan kabur, yang berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa pada dalil gugatan poin 5 dan 6 pada pokoknya diuraikan tentang talangan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa menurut Pasal 8 RV syarat substansiil suatu gugatan diantaranya adalah terdiri dari posita (Fundamentum Petendi) yang merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang dijadikan dasar dan alasan dari tuntutan (middelen van den eis). Dan dalam praktek posita itu diantaranya menyangkut tentang objek perkara;
Bahwa dalam perkara ini menjadi tidak jelas dan kabur tentang objek perkara yang diajukan dalam gugatan ini, yaitu apakah mengenai sengketa kepemilikan 34 sepeda motor sebagaimana dalil gugatan poin 2 dan 3 atau sengketa dalam bentuk lainnya seperti yang dimaksud pada dalil poin 5 dan 6. Dan dalil gugatan Penggugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan tentang objek gugatan yang tidak jelas dan kabur, yang berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi tentang Fakta-Fakta Hukum Yang Tidak Jelas dan Kabur:
Bahwa pada dalil-dalil posita gugatan tidak diuraikan tentang fakta-fakta hukum yang menyebabkan timbulnya sengketa. Adapun pendapat kami sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan dalil gugatan Penggugat tentang 34 sepeda motor, Penggugat tidak menguraikan secara jelas bagiamana 34 sepeda motor tersebut menjadi inventaris yang setidak-tidaknya menjadi inventaris untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso, yaitu apakah terhadap 34 sepeda motor tersebut dijadikan objek dalam ikatan perjanjian untuk dijadikan inventaris dalam menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso ataukah Tergugat telah melakukan perampasan terhadap 34 sepeda motor yang diakui sebagai miliknya Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Dan karena itulah dalil gugatan Penggugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan yang tidak dapat menguraikan fakta-fakta secara jelas, dan berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berkaitan dengan dalil gugatan Penggugat tentang talangan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Penggugat tidak menguraikan secara jelas, yaitu apakah talangan uang dan tambahan modal tersebut telah diperjanjikan dalam suatu ikatan perjanjian atau tidak, dan ataukah Penggugat sendiri yang telah memberikan keuangan tersebut kepada Tergugat tanpa adanya suatu pertanggungjawaban kepada dari Tergugat. Dan kenapa juga Penggugat dalam permohonan petitumnya poin 4 dan 5 meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan talangan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) serta apa yang menjadi dasar dari permohonan Penggugat tersebut. Dan dalil gugatan Penggugat yang demikian juga dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan yang tidak dapat menguraikan fakta-fakta secara jelas, dan berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Eksepsi tentang Kualifikasi Perbuatan Tergugat Yang Tidak Jelas dan Kabur;
Bahwa pada dalil gugatan poin 4 pada pokoknya diuraikan bahwa perbuatan Tergugat dalam menguasai sepeda motor secara tidak sah dan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum, sehingga sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk menyerahkan sepada motor kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun.
Bahwa berkaitan dengan sepeda motor tidak diketemukan dalil gugatan Penggugat tentang sejak kapan Penggugat meminta kembali kepada Tergugat untuk menyerahkan sepeda motor, dan tidak dapat diketahui juga sejak kapan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian kepada Penggugat, serta dengan cara bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam menguasai sepeda motor yang merupakan inventaris dari Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso, yaitu apakah dengan cara merampas atau melalaikan kewjiban yang sudah ditentukan dalam suatu perjanjian untuk menyerahkan sepeda motor kepada Penggugat. Dan dalil gugatan Penggugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan yang dapat menguraikan kualifikasi perbuatan Tergugat secara jelas, yang berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa disamping itu, pada dalil gugatan Penggugat juga tidak dapat ketemukan dalil gugatan Penggugat tentang kualifikasi dari perbuatan Tergugat yang berkaitan dengan talangan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang harus dikembalikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Karena pada petitum poin 4 dan 5 pada pokoknya Penggugat meminta kepada Tergugat untuk mengembalikan dengan talangan uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa ada kualifikasi dari perbuatan Tergugat yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Dan gugatan Penggugat yang demikian juga dapat dikategorikan sebagai dalil gugatan yang dapat menguraikan kualifikasi perbuatan Tergugat secara jelas, yang berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur;
Bahwa pada dalil gugatan poin 2 pada pokoknya diuraikan bahwa untuk menjalankan usaha Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso semua inventaris kendaraan sepeda motortelah dipenuhi oleh Penggugat;
Bahwa inventaris berupa kendaraan sepeda motor adalah merupakan kekayaan dan atau modal dari Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso;
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso, pada pokoknya disebutkan bahwa modal koperasi berasal dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari: a) Anggota, b) Koperasi lainnya dan atau anggotanya, c) bank dan lembaga keuangan lainnya, d) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan e) sumber lain yang sah dari dalam dan luar, serta dari pemupukan modal yang dari modal penyertaan;
Bahwa pada dalil gugatan Penggugat tidak diuraikan secara jelas tentang apa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso berdasarkan akta No. 11 tanggal 6 Oktober 2014, yang dibuat oleh Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Notaris di Bondowoso dan telah berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, No. 10/BH/XVI.5/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014. Karena dalam Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso tersebut tidak tercantum adanya Penggugat sebagai Pendiri, Pengurus, Anggota dan ataukah sebagai penyerta modal pada koperasi. Sehingga hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat tidak jelas dan kabur. Dan selanjutnya tidak jelas diketahui tentang perbuatan hukum apa yang dapat menimbulkan persengketaan antara Penggugat dan Tergugat, yaitu apakah perbuatan yang melawan hukum karena melanggar hak pribadi Penggugat atau karena undang-undang dan ataukah perbuatan melawan hukum yang diakibatkan tersebut akibat adanya perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dan Tergugat yang tidak dapat dipenuhi oleh Tergugat;
Bahwa karena tidak adanya kejelasan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat tersebut, maka gugatan Penggugat yang demikian dapat dikategorikan sebagai gugatan Penggugat yang tidak jelas dan kabur, dan berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi tentang Kerugian Yang Tidak Dirinci;
Bahwa gugatan Penggugat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum.
Bahwa jenis gugatan perbuatan melawan hukum diajukan karena adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang melanggar hak subyektif Penggugat dan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undanmgan yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
Bahwa pada surat gugatan Penggugat tidak diketemukan dalil gugatan yang menguraikan secara terperinci tentang adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat;
Bahwa dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang tidak menguraikan secara rinci tentang adanya kerugian yang diderita Penggugat, dapat dikategorikan sebagai jenis gugatan yang tidak jelas dan kabur, yang berakibat pada gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa semua yang terurai dalam eksepsi mohon dianggap telah terulang dan terkutip di sini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas akan kebenarannya;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 1, karena Penggugat tidak pernah menjadi perintis maupun sebagai pendiri, pengurus maupun anggota dan atau sebagai penyerta modal dari dari Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso (KSP “APING” Bondowoso). Dan tidak benar juga jika Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso dirintis sejak tahun 2010 dan Tergugat sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso, karena sejak pada tahun 2010 Tergugat sebagai Kepala Mantri Unit Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha “KARTIKA” Bondowoso (USP KSU “KARTIKA” Bondowoso) dengan ketua pengurus Bapak Endro Yulikusdiyanto, SE., M.Si. (almarhum). Serta Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso mulai diadakan rapat pembentukan sejak tanggal 22 Mei 2014, kemudian didirikan berdasarkan akta No. 11 tanggal 6 Oktober 2014, yang dibuat oleh Magdalena S. Gandawidjaja, SH., Notaris di Bondowoso dan telah berbadan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, No. 10/BH/XVI.5/XII/2014, tanggal 30 Desember 2014;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 2, karena semua inventaris kendaraan sepeda motor sejumlah 34 sepeda motor adalah meruakan milik Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso yang dibeli secara kredit dari keuangan yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso. Dan Penggugat tidak ada hubungan dengan Tergugat selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso baik sebagai pendiri, pengurus, anggota maupun penyerta modal;
Bahwa Penggugat dikenal oleh Tergugat hanya sebagai orang yang masih ada hubungan keluarga dengan Tergugat dari istri Tergugat. Selanjutnya berkaitan dengan Tergugat sejak mulai dari Tergugat selaku Kepala Mantri USP KSU “KARTIKA” Bondowoso maupun setelah Tergugat selaku Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam “APING” Kabupaten Bondowoso, Penggugat dengan arogansinya berusaha untuk menundukkan dan mengendalikan KSP “APING” hingga secara melawan hukum Penggugat mengklaim sebagai ketua KSP “APING” Bondowoso dengan mengatur dan memerintah baik pengurus maupun anggota KSP “APING” Bondowoso termasuk dalam menandatangani pembukuan koperasi atas nama ketua KSP “APING” Bondowoso, hingga surat-surat kendaraan sepeda motor yang merupakan inventaris dari KSP “APING” Bondowoso tersebut, sebagian besar surat-suratnya beratas nama Penggugat dan disimpan sendiri oleh Penggugat. Yang selanjutnya Penggugat mengklaim bahwa 34 sepeda motor adalah sebagai miliknya Penggugat, padahal 34 sepeda tersebut merupakan milik dan atau inventaris dari KSP “APING” Bondowoso yangn dibeli secara kredit dan keuangannya berasal dari koperasi dan bukan dari Penggugat;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 3, karena ke-34 sepeda motor tersebut merupakan milik dan atau inventaris dari KSP “APING” Bondowoso, sehingga cukup beralasan jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesampingkan dalil Penggugat yang meminta kepada Tergugat untuk menyerahkan sepeda motor tersebut;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 4, karena ke-34 sepeda motor tersebut merupakan milik dan atau inventaris dari KSP “APING” Bondowoso, sehingga baik perbuatan Tergugat maupun orang lain (anggota/karyawan KSP “APING” Bondowoso) yang mendapat ijin dari Tergugat adalah sah dalam menguasai dan mempergunakan sepeda motor-sepeda motor tersebut;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat poin 5 dan 6, karena baik keuangan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) maupun yang Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adalah merupakan milik dari KSP “APING” Bondowoso yang diperoleh oleh Penggugat karena kejahatannya dengan cara mengendalikan dan memperdaya KSP “APING” Bondowoso secara melawan hukum dengan mengklaim sebagai ketua KSP “APING” Bondowoso dan secara melawan hukum juga Penggugat menandatangani pembukuan-pembukuan koperasi atas nama Penggugat, yang dengan rencana dan tujuan jahat Penggugat untuk dapat mengambil keuangan dari KSP “APING” Bondowoso secara melawan hukum pada saldo kas keuangan koperasi setiap akhir bulan yang nilainya hingga ratusan juta rupiah. Karena itu pula Tergugat telah melaporkan Penggugat secara pidana ke Kepolisian Resort Bondowoso;
Bahwa cukup beralasan pula jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengesampingkan dalil gugatan Penggugat poin 7, karena gugatan dalam perkara ini diajukan oleh Penggugat alasan dan dasar hukum yang kuat;
Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Penggugat selebihnya karena hanya merupakan dalil yang bersifat dicari-cari dan mengada-ada;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 7 Nopember 2017, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN. Bdw., pada pokoknya sebagai berikut:
I.Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
II.Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum bahwa 34 ( Tiga Puluh Empat ) sepeda motor adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan dalam keadaan tanpa beban apapun baik dari tangannya atau orang lain yang diperoleh karena ijinnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa dana talangan tanggal 04 Juli 2016 sebesar Rp 30.000.000,- ( Tiga Puluh Juta Rupiah ) sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa dana tambahan modal sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat Puluh Juta Rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp 15.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 5.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 sebesar Rp 20.000.000,-
JUMLAH Rp 40.000.000,-
Adalah sah milik Penggugat dan dikembalikan secara tunai oleh Tergugat pada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.664.000; (enam ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa setelah membaca berturut-turut:
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Bondowoso tertanggal 20 Nopember 2017, Sido Gatot, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Sekarputih Indah No. 18 Bondowoso, bertindak selaku kuasa dari Baihaqi, menerangkan telah mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso, tanggal 7 Nopember 2017, Nomor: 19/ Pdt. G/ 2017/PN.Bdw. sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor.13 /Pdt. Bd /2017/PN.Bdw., Jo Nomor: 19/Pdt.G/2017/PN.Bdw.;
Relas Pemberitahuan Pernyataan banding yang dibuat dan ditandatangani Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso, menerangkan bahwa tanggal 24 Nopember 2017, telah memberitahukan dan menyerahkan relas pemberitahuan tersebut kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat ;
Memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Pembanding semula Tergugat tertanggal 21 Desember 2017 dan diterima oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Bondowoso pada tanggal 21 Desember 2017, sedangkan salinan resminya oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Bondowoso telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 02 Januari 2018 dengan saksama;
Kontra memori banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat tanggal 29 Jnuari 2018 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 27 Februari 2018, selanjutnya oleh Panitera telah dikirim kembali melalui Panitera Pengadilan Negeri Bondowoso dengan surat tertanggal 28 Februari 2018 Nomor:W14.U/1714/HK.02/02/2018, untuk segera diserahkan kepada pihak lawan dan relas penyerahan kontra memori banding tersebut dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur guna pemeriksaan dalam tingkat banding;
Risalah Pemberitahuan memeriksa dan mempelajari berkas perkara (Inzage) yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso menerangkan bahwa pada tanggal 13 Desember 2017 telah memberitahukan dan menyerahkan kepada Pembanding semula Tergugat dan kepada Kuasa Terbaning semula Penggugat pada tanggal 15 Desember 2017, masing-masing telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara selama 14 (empat belas) hari setelah menerima relas tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwaTergugat/Pembanding mengajukan memori bandingnya tertanggal 21 Desember 2017 keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 7 Nopember 2017 Nomor: 19/Pdt.G/2017/PN. Bdw pada pokoknya sebagai berikut:
Judex Factie Pengadilan Negeri Bondowoso tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap eksepsi Tergugat yang berkaitan dengan:
Eksepsi tentang obyek gugatan tidak jelas dan kabur;
Eksepsi tentang fakta-fakta hukum yang tidak jelas dan kabur;
Eksepsi tentang kwalifikasi perbuatan Tergugat dan tidak jelas dan kabur;
Eksepsi tentang gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur;
Eksepsi tentang kerugian yang tidak dirinci;
Judex Factie Pengadilan Negeri Bondowoso telah salah dan keliru dalam mengconstantir fakta dan peristiwa yang menjadi sengketa dalam perkara ini;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie adalah salah dan keliru, karena Judex Factie Pengadilan Negeri Bondowoso dalam menyelesaikan perkara ini tidak terlebih dahulu mengetahui secara obyektif tentang duduk perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan secara opinion menentukan putusannya dengan pertimbangan hukum dikonstantir kemudian dengan peristiwa yang sebenarnya diketahui oleh Judex Factie dari pembuktian;
Bahwa sebenarnya Penggugat tidak pernah mmenjadi sebagai pendiri, pengurus maupun anggota dan atau sebagai penyerta modal dari Koperasi Simpan Pinjan Aping Bondowoso;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat sama sekali tidak ditemukan tentang Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik modal .dalam Koperasi Simpan Pinjam Aping Bondowoso;
Bahwa pengakuan Penggugat yang merasa memiliki 34 sepeda motor adalah tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, begitu pula dana talangan sebesar Rp. 30.000.000,- dan tambahan modal sebesar Rp. 40.000.000,- beralih milik Penggugat;
Judex Factie Pengadilan Negeri Bondowoso tidak cermat dan teliti dalam memeriksa dan memutus perkara ini:
Perkara ini berkaitan dengan perkara Nomor:18/Pdt.G/2017/PN. Bdw.;
Dalam perkara Nomor: 18/Pdt.G/2017/PN.Bdw. dengan Nomor:19/Pdt.G/2017/PN.Bdw., sama-sama dimohonkan pemeriksaan di tingkat banding;
Berdasarkan hal-hal diatas, Pembanding mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima pemeriksaan banding Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 7 Nopember 2017, Nomor:19/Pdt.G/2017/PN.Bdw
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI:
Menerima ekseppsi tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Tergugat, kuasa Terbanding semula Penggugat telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 29 Januari 2018 pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Terbanding/Penggugat dapat menerima seluruh pertimbangan hukum a quo, karena putusan Hakim Tingkat Pertama tidak salah dalam pertimbangannya, ditolak eksepsi Pembanding/Tergugat;
Bahwa obyek gugatan adalah Koperasi Simpan Pinjam Aping Bondowoso, dahulunya bernama Koperasi Serba Guna Kartika . Usaha simpan pinjam berjalan dan juga ada inventaris sepeda motor;
Bahwa Pembanding semula Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum , dimana Pembanding semula Tergugat menguasai dan mengambil alih modal koperasi secara keseluruhan dan inventaris sepeda motor milik koperasi simpan pinjaman Aping tanpa memberitahu kepada Terbanding semula Penggugat tentang pekembangan keuangan modal koperasi, dimana Terbanding semula Penggugat memiliki andil beridirinya Koperasi Simpan Pinjam Aping Bondowoso;
Bahwa Pembanding semula Tergugat dengan niat mengalihkan kepemilikan modal awal dan beberapa unit sepeda motor sebagai inventaris sehingga tidak ada laporan aset dan modal dari Pembanding semula Tergugat selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Aping Bondowoso;
Bahwa Terbanding telah merinci secara jelas dan gamblang kerugian yan diderita;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Judex Factie dalam perkara a quo tidak salah dalam penerapan hukum;
Bahwa Terbanding semula Penggugat memilikibukti kepemilikan 34 unit sepeda motor yang dikuasai Pembanding semula Tergugat;
Terbanding semula Penggugat memiliki bukti tertulis dana talangan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta) yang dibagikan kepad karyawan Koperasi simpan pinjam Aping Bondowoso menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2016;
Terbanding semula Penggugat memiliki bukti tertulis tambahan modal Koperasi Simpan Pinjam sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian :
Tanggal 03 Oktober 2016 Rp. 15.000.000.-
Tanggal 07 Nopember 2016 Rp. 5.000.000,-
Tanggal 07 Nopember 2016 Rp. 20.000.000,-
Jumlah ........... Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan uraian-uraian tersebut Terbanding semula Penggugat mohon kepada Majelis Tingkat Banding menjatuhkan putusan :
Menolak permohonan Banding Pembanding semulaTergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bondwoso tanggal 7 Nopember 2017, Nomor: 19/Pdt.G/2017/PN. Bdw.
Mengadili Sendiri:
DALAM EKSEPSI:
Mmenolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan memeriksa kembali berkas perkaranya dan meneliti serta mempelajari dengan seksama berita acara persidangan dan semua surat-surat bukti lainnya dalam berkas perkara Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Bdw., dihubungkan dengan salinan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bdw., tanggal 7 Nopember 2017, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat serta kontra memori banding tertanggal 29 Januari 2018, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, telah didasarkan pada alasan-alasan dan pertimbangan hukum yang tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan putusan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Bdw., tanggal 7 Nopember 2017 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-undang R.I. Nomor 20 Tahun 1947 Jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso tanggal 7 Nopember 2017 Nomor 19/Pdt.G/2017/PN. Bdw., yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018 oleh kami: Agus Sutarno, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, Heri Sukemi, S.H.,M.H., dan Dr. ED. Pattinasarany, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Achmad Anwar, S.H., Panitera Pengganti tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara, maupun Kuasa Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heri Sukemi, S.H. , M.H.Agus Sutarno, S.H.,M.H.
Dr. ED. Pattinasarany, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Achmad Anwar, S.H.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp 6.000,00
Redaksi………………… Rp 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp139.000,00+
Jumlah…………………. Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).