12/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2015/PN Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. SUTARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DRS. SUTARTO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa DRS. SUTARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” dalam dakwaan Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 580/ 4212; Nomor : 4639/KR.1004 tanggal 11 Desember 2006 tentang Pelaksanaan program Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui pinjaman lunak dana bergulir kepada kelompok usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2006. 2. 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 5162/HM 0501; Nomor : 131/500/ WK/ 07 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2007. 3. 2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006). 4. 2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2006). 5. 1 (satu) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007). 6. 1 (satu) bendel Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.221.015816 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2007). 7. 1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014. 8. 1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 8 Mei 2014 9. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014 10. 1 (satu) lembar Surat pernyataan pengakuan hutang atas nama Drs. Sutarto tanggal 19 Mei 2014. 11. 1 (satu) lembar Surat Walikota Yogyakarta Nomor : X.700/017 tanggal 06 Juni 2014 perihal : Peringatan. 12. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000275321 tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah). 13. 1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Pertanian Nomor : X-700/ 003 tanggal 18 Juni 2014 perihal : Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. 14. 1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 514/ KEP/ 2006 tanggal 10 November 2006 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasih Kewilayahan tingkat Kota Yogyakarta dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta. 15. 1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 497/ KEP/ 2007 tanggal25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta. 16. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 1.389.781.128,- 17. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000170580 tanggal 9 Mei 2011 sebesar Rp. 54.929.384,- 18. 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 65 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil. 19. 1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 057/ KDP/ XII/ Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembanan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta. 20. 1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 593/ KEP/ 2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2007. 21. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 43 tahun 2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Petunjuk teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil. 22. 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 55 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil. 23. 1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 054 tahun 2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang Petunjuk teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil. 24. 1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta. 25. 1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor : 029/KDP/III/Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006. Dikembalikan kepada saksi Bambang Supriyatno, S.ip. 26. 1 (satu) buah Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2006; Januari 2014. 27. 1 (satu) bendel Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2007; Januari 2014. 28. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ 264/ SP/ 2011 tanggal 14 September 2011. 29. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 054/ 164/ SK/ 2011 tanggal 15 September 2011. 30. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/ 686 tanggal 15 September 2011 perihal : Perubahan nama rekening. 31. 1 (satu) bendel Rekening koran No. Rek : • 006.211.011841 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011; • 006.221.019784 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011; • 006.211.014560 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011; • 066.221. 015816 periode 01/09/2011 s/d 01/01/2012. 32. 1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 700/KEP/SJ.2/VI/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Pengangkatan CPNS. 33. 1 (satu) lembar FC Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Tetap terlampir dalam berkas perkara 34. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/ KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997. 35. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan walikota Yogyakarta Nomor : 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001. 36. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 005/ KEP/ 49.3471/ VI/ 2000/ 70 tanggal 26 Mei 2000. Dikembalikan kepada terdakwa. 37. 1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1052 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Informasi pengalihan kewenangan 38. 1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1053 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Konfirmasi Saldo 39. 1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014. 40. 1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 13 Juni 2014. Dikembalikan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Teguh Siswanto. 7. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
No. 12/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Y.yk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang mengadili perkara pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. SUTARTO ; -------------
Tempat lahir : Yogyakarta ;
Umur atau tanggal lahir : 51 tahun / 12 Desember 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Margorejo Asri Blok 1/9 Tempel Sleman Propinsi D.I. Yogykarta;
Agama : Islam --------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS Pemkot Yogyakarta ;
Pendidikan : Sarjana (S1) ; ---------------------------------------
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Yogyakarta, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan 8 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak tanggal 24 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan 20 Nopember 2015;
Perpanjangan Kedua Ketua pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta sejak tanggal 21 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya, bernama :
ERLAN NOPRI, SH., M.Hum;
SAHLAN ADI PUTRA ALBONEH, S.H., MH ;
DESLAELY PUTRANTI, SH., MH ;
WIRA HARRI TAMA, SH;
Kesemuanya adalahAdvokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ERLAN NOPRI&PARTNERS berkedudukan di Jl. Wonosari KM. 5 Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 di bawah register No. W.13.U1/32/Pid.Sus.TPK/VIII/2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta: Nomor : B-1947/O.4.10/Ft.1/07/2015 dan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDS -06/YOGYA/Ft.1/07/2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Yogyakarta tanggal 24 Juli 2015Nomor :12/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Yyk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tanggal 24 Juli 2015 Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN. Yyk tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa Drs. SUTARTO beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 12 Nopember 2015, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Drs. SUTARTO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. SUTARTO dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan denda kepada terdakwa Drs. SUTARTO sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti, berupa :
1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 580/ 4212; Nomor : 4639/KR.1004 tanggal 11 Desember 2006 tentang Pelaksanaan program Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui pinjaman lunak dana bergulir kepada kelompok usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2006.
1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 5162/HM 0501; Nomor : 131/500/ WK/ 07 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2007.
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006).
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2006).
1 (satu) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007).
1 (satu) bendel Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.221.015816 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2007).
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 8 Mei 2014
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014
1 (satu) lembar Surat pernyataan pengakuan hutang atas nama Drs. Sutarto tanggal 19 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat Walikota Yogyakarta Nomor : X.700/017 tanggal 06 Juni 2014 perihal : Peringatan.
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000275321 tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Pertanian Nomor : X-700/ 003 tanggal 18 Juni 2014 perihal : Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 514/ KEP/ 2006 tanggal 10 November 2006 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasih Kewilayahan tingkat Kota Yogyakarta dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 497/ KEP/ 2007 tanggal25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 1.389.781.128,-
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000170580 tanggal 9 Mei 2011 sebesar Rp. 54.929.384,-
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 65 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 057/ KDP/ XII/ Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembanan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 593/ KEP/ 2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2007.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 43 tahun 2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Petunjuk teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 55 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 054 tahun 2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang Petunjuk teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor : 029/KDP/III/Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006.
Dikembalikan kepada saksi Bambang Supriyatno, S.ip.
1 (satu) buah Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2006; Januari 2014.
1 (satu) bendel Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2007; Januari 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ 264/ SP/ 2011 tanggal 14 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 054/ 164/ SK/ 2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/ 686 tanggal 15 September 2011 perihal : Perubahan nama rekening.
1 (satu) bendel Rekening koran No. Rek :
006.211.011841 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.221.019784 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.211.014560 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
066.221. 015816 periode 01/09/2011 s/d 01/01/2012.
1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 700/KEP/SJ.2/VI/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Pengangkatan CPNS.
1 (satu) lembar FC Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) lembar Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/ KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan walikota Yogyakarta Nomor : 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 005/ KEP/ 49.3471/ VI/ 2000/ 70 tanggal 26 Mei 2000.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1052 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Informasi pengalihan kewenangan
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1053 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Konfirmasi Saldo
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 13 Juni 2014.
Dikembalikan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Teguh Siswanto.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di persidangan pada tanggal 26 Nopember 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana ini agar menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya serta seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (Replik) terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulispadatanggal 30 Nopember 2015 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (Duplik) terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulispadatanggal 3 Desember 2015 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor : Reg. PerkaraPDS -06/YOGYA/Ft.1/07/2015yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 18 Agustus2015,sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SUTARTO selaku staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu tanggal 19 September 2011 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 menyatakan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Sedangkan Pasal 1 angka 7 menyebutkan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilyahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yaitu kegiatan program penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank Pelaksana.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 yang diaksud dengan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Pasal 1 angka 7 menyatakan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di Kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil yaitu bahwa kegiatan program pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilyahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Bahwa menurut lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 497 / KEP / 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan Di Kodya Yogyakarta menyebutkan susunan personalia tim kelompok kerja pemberdayaan ekonomi berbasis kewilyahan tingkat kota Yogyakarta dengan susunan tim sebagai berikut :
Pembina : Wakil Walikota Yogyakarta
Pengarah : Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta
Ketua : Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Bimbingan Teknis Dinas Perindakop Kota Yogyakarta, yang sekarang disebut Kepala Bidang Perindustrian
Anggota : Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Dinas Perindakop
Kepala Bidang Pelembagaan, yang sekarang disebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindakop
Kasub Bid Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta
Ka Sub Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Kepala Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kessos
Kepala Seksi Penerapan Teknologi Dinas Perindakop
Kepala Seksi Bimbingan SDM Dinas Perindakop
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindakop
1 (satu) staf Sub Bid Ekonomi Sosial dan Budaya dari Bappeda Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
3 (tiga) staf Dinas Perindakop (Yang Ditunjuk)
1 (satu) orang dari Bank BPD DIY Cabang Senopati(Yang Ditunjuk)
2 (dua) orang dari LSM (Yang Ditunjuk)
Staf Sekretaris : 2 (dua) staf Dinas Perindakop Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
Bahwa jumlah dana PEW tahun 2006 berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 057/KDP/XII/Tahun 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp. 1.048.000.000,- diberikan untuk 28 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Taruna Jaya Sejahtera Rp. 27.000.000,-
Srikandi Rp. 40.000.000,-
Cendana Rp. 34.000.000,-
Bronto Bersatu Rp. 40.000.000,-
Tekad Bangkit Rp. 40.000.000,-
Perak Rp. 33.000.000,-
Suryo Cipto Abadi Rp. 40.000.000,-
Terban Bersatu Rp. 40.000.000,-
Amanah Rp. 40.000.000,-
Giwangan Bangkit Rp. 35.000.000,-
Jujur Makmur Rp. 40.000.000,-
Barokah/Pandeyan Rp. 40.000.000,-
Mekar Abadi Rp. 39.000.000,-
Barokah/Baciro Rp. 36.000.000,-
Kenari Putih Rp. 28.000.000,-
Maju Bersama Rp. 40.000.000,-
Agung Rejeki Rp. 40.000.000,-
Kinasih Rp. 40.000.000,-
Pujangga Rp. 40.000.000,-
Gotong Royong Rp. 40.000.000,-
Guyub Rukun Rp. 40.000.000,-
Laris Manis Rp. 40.000.000,-
Mataram Rp. 40.000.000,-
Barokah/Danurejan Rp. 32.000.000,-
Abadi Mulya Rp. 40.000.000,-
Sadar Rp. 40.000.000,-
Hasanah Rp. 24.000.000,-
Cindelaras Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 1.048.000.000,-
Bahwa jumlah dana PEW untuk tahun 2007 berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 593/KEP2007 dan Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah sebesar Rp. 912.000.000,- untuk 23 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Usep KM Patangpuluhan Rp. 40.000.000,-
Kube Pakuncen Rp. 40.000.000,-
Usep KM Sumeh Rp. 40.000.000,-
Sumekar Kel. Ngampilan Rp. 40.000.000,-
Tri Wargoasih Rp. 40.000.000,-
Kube Mekar Abadi Rp. 32.000.000,-
UMK Surya Kusuma Rp. 40.000.000,-
Yuswo Lugino Rp. 40.000.000,-
Usep KM Tegalmandiri Rp. 40.000.000,-
Usep KM Kel. Panembahan Rp. 40.000.000,-
Melati Rp. 40.000.000,-
Usep Wreda Mulya Rp. 40.000.000,-
Kop. Mekar Rp. 40.000.000,-
Warutama Mandiri Rp. 40.000.000,-
Sekar Wiratama Kel. Tegalrejo Rp. 40.000.000,-
Karya Mandiri Rp. 40.000.000,-
Useb B Mahanani Rp. 40.000.000,-
Cokroadhiyuswo Rp. 40.000.000,-
Anggesti Bumi Raharjo Rp. 40.000.000,-
Giri Usaha Rp. 40.000.000,-
Pumky Melati Kel. Ngupasan Rp. 40.000.000,-
Bougenvile Rp. 40.000.000,-
Bina Mandiri Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 912.000.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) angka 2 huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Pinjaman Lunak Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2007 bahwa pihak kedua dalam hal ini Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Senopati berkewajiban mendistribusikan penerimaan bunga sebesar 6 % (enam per seratus) dari dana yang disalurkan dengan rincian sebagai berikut :
1) 2% (dua per seratus) untuk Bank Pelaksana
2) 4% (empat per seratus) diperuntukkan :
Pembayaran tenaga pendamping dan pembinaan anggota kelompok sebesar 3%
Biaya operasional Pokja sebesar 1%
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah :
mensosialisasikan peraturan kepala dinas tentang petunjuk teknis penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Menerima dan menilai proposal dari kelompok melalui tim pokja kecamatan.
Mempersiapkan rancangan keputusan kepala dinas tentang penetapan kelompok penerima manfaat program.
Memfasilitasi pencairan pinjaman lunak dana bergulir.
Mengadakan seleksi, memilih dan menetapkan tenaga pendamping dengan keputusan ketua pokja kota Yogyakarta.
Membuat dan menandatangani naskah perjanjian dengan kelompok serta dengan Bank Pelaksana.
Menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana bergulir dari kelompok.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program.
Menampung dan menindak-lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Melaksanakan dan memantau penyaluran dana pinjaman lunak baru.
Memberikan sanksi jika peserta program tidak memenuhi ketentuan.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan program kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas.
Membuka 2 (dua) jenis rekening tabungan yang dipergunakan untuk :
Dana bergulir, untuk menampung transfer dana pinjaman lunak.
Rekening pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga 4 % (empat persen) yang digunakan untuk honorarium tenaga pendamping, pembinaan anggota dan operasional Tim Pokja.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah sama dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil hanya bedanya pada pasal 13 ayat (1) tidak adanya ketentuan huruf f seperti tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil serta Pasal 13 ayat (1) huruf l Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil maka rekening penyimpanan dana PEW Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta tahun 2006 dan 2007 masing-masing terdiri dari 2 rekening sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. Sandhy Hapsari / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi Sandhy Hapsari
b. 006.211.019784 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
c. 006.221.014560 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno
d. 006.221.015816 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
Bahwa sesuai dengan bukti setoran yang dilakukan oleh saksi Sandhy Hapsari, jumlah dana PEW yang telah disetor ke kas daerah yaitu pada tanggal 16 Desember 2010 adalah untuk pengembalian dana PEW tahun 2006 sebesar Rp. 735.545.016,- dan pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 654.236.112,- sehingga total sebesar Rp. 1.389.781.128,-. Kemudian jumlah dana PEW yang disetor ke kas daerah pada tanggal 09 Mei 2011 yaitu untuk pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 54.929.384,-.
Bahwa awalnya 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi Sandhy Hapsari kemudian saksi Bambang Supriyatnno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 07/Pem.D/BP/D.4 tanggal 03 Januari 2009 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berkaitan dengan Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta 497/KEP/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta menitipkan 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada terdakwa selaku staff bidang Perindustrian dan tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK. Setelah selesai pemeriksaan, saksi Bambang Supriyatno, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut apabila pemeriksaan sudah selesai dan terdakwa juga tidak pernah mengembalikan 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW tersebut kepada saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Wali Nomor kota N omor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k yang menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi Bambang Supriyatno, Sip telah memberikan tugas kepada terdakwa yaitu dengan menitipkan 4 (empat) buku rekening dana PEW tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa termasuk tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian hanya menitipkan 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tersebut untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa tidak berwenang untuk mengakses maupun mengelola 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena yang berhak mengakses dan mengelola hanyalah saksi Bambang Supriyatno, Sip yaitu untuk Angsuran pokok PEW tahun 2007, Angsuran bunga PEW tahun 2006 dan Angsuran bunga PEW tahun 2007 sedangkan untuk angsuran pokok PEW tahun 2006 hanya dapat diakses dan dikelola oleh saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Hal tersebut yang membuat terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi Widyawati, SE.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widyawati, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi, permohonan perubahan spesiment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan foto copy KTP pengelola dan foto copy KTP Kepala Dinas, dan foto copy SK Kepala Dinas. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan oleh Kepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan itu dengan membuat sendiri Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dengan cara mengetik surat-surat tersebut kemudian memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dengan cara mencontoh tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang asli.
Bahwa saksi Heru Pria Warjaka, SE selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Selanjutnya pada sekitar bulan September 2011 terdakwa datang ke Bank BPD DIY Cabang Senopati dan bertemu dengan saksi Widyawati, SE untuk mengajukan permohonan perubahan specimen tandatangan rekening tabungan Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta yaitu rekening penampungan dana PEW. Selanjutnya saksi Widyawati meneliti kelengkapan dan keasliasian dokumen yang diserahkan oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kepada saksi Widyawati sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan speciment atas 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW.
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian untuk kepentingan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Bahwa saldo tabungan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Tim Dana Bergulir dari Dinas Perindagkoptan berupa fotokopi buku tabungan per 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan review dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Bahwa perbuatan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kemudian melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah harus dimasukkan dalam APBD.
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 ayat (3) Penerimaan perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Bahwa perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW telah memperkaya diri terdakwa dimana dana yang ditarik oleh terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SUTARTO yang menjabat selaku staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu tanggal 19 September 2011 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang beralamat di Jalan Kenari No. 56 Komplek Balaikota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 menyatakan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Sedangkan Pasal 1 angka 7 menyebutkan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilyahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yaitu kegiatan program penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank Pelaksana.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 yang diaksud dengan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Pasal 1 angka 7 menyatakan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di Kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil yaitu bahwa kegiatan program pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilyahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Bahwa menurut lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 497 / KEP / 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan Di Kodya Yogyakarta menyebutkan susunan personalia tim kelompok kerja pemberdayaan ekonomi berbasis kewilyahan tingkat kota Yogyakarta dengan susunan tim sebagai berikut :
Pembina : Wakil Walikota Yogyakarta
Pengarah : Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta
Ketua : Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Bimbingan Teknis Dinas Perindakop Kota Yogyakarta, yang sekarang disebut Kepala Bidang Perindustrian
Anggota : Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Dinas Perindakop
Kepala Bidang Pelembagaan, yang sekarang disebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindakop
Kasub Bid Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta
Ka Sub Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Kepala Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kessos
Kepala Seksi Penerapan Teknologi Dinas Perindakop
Kepala Seksi Bimbingan SDM Dinas Perindakop
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindakop
1 (satu) staf Sub Bid Ekonomi Sosial dan Budaya dari Bappeda Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
3 (tiga) staf Dinas Perindakop (Yang Ditunjuk)
1 (satu) orang dari Bank BPD DIY Cabang Senopati(Yang Ditunjuk)
2 (dua) orang dari LSM (Yang Ditunjuk)
Staf Sekretaris : 2 (dua) staf Dinas Perindakop Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
Bahwa jumlah dana PEW tahun 2006 berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 057/KDP/XII/Tahun 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp. 1.048.000.000,- diberikan untuk 28 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Taruna Jaya Sejahtera Rp. 27.000.000,-
Srikandi Rp. 40.000.000,-
Cendana Rp. 34.000.000,-
Bronto Bersatu Rp. 40.000.000,-
Tekad Bangkit Rp. 40.000.000,-
Perak Rp. 33.000.000,-
Suryo Cipto Abadi Rp. 40.000.000,-
Terban Bersatu Rp. 40.000.000,-
Amanah Rp. 40.000.000,-
Giwangan Bangkit Rp. 35.000.000,-
Jujur Makmur Rp. 40.000.000,-
Barokah/Pandeyan Rp. 40.000.000,-
Mekar Abadi Rp. 39.000.000,-
Barokah/Baciro Rp. 36.000.000,-
Kenari Putih Rp. 28.000.000,-
Maju Bersama Rp. 40.000.000,-
Agung Rejeki Rp. 40.000.000,-
Kinasih Rp. 40.000.000,-
Pujangga Rp. 40.000.000,-
Gotong Royong Rp. 40.000.000,-
Guyub Rukun Rp. 40.000.000,-
Laris Manis Rp. 40.000.000,-
Mataram Rp. 40.000.000,-
Barokah/Danurejan Rp. 32.000.000,-
Abadi Mulya Rp. 40.000.000,-
Sadar Rp. 40.000.000,-
Hasanah Rp. 24.000.000,-
Cindelaras Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 1.048.000.000,-
Bahwa jumlah dana PEW untuk tahun 2007 berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 593/KEP2007 dan Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah sebesar Rp. 912.000.000,- untuk 23 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Usep KM Patangpuluhan Rp. 40.000.000,-
Kube Pakuncen Rp. 40.000.000,-
Usep KM Sumeh Rp. 40.000.000,-
Sumekar Kel. Ngampilan Rp. 40.000.000,-
Tri Wargoasih Rp. 40.000.000,-
Kube Mekar Abadi Rp. 32.000.000,-
UMK Surya Kusuma Rp. 40.000.000,-
Yuswo Lugino Rp. 40.000.000,-
Usep KM Tegalmandiri Rp. 40.000.000,-
Usep KM Kel. Panembahan Rp. 40.000.000,-
Melati Rp. 40.000.000,-
Usep Wreda Mulya Rp. 40.000.000,-
Kop. Mekar Rp. 40.000.000,-
Warutama Mandiri Rp. 40.000.000,-
Sekar Wiratama Kel. Tegalrejo Rp. 40.000.000,-
Karya Mandiri Rp. 40.000.000,-
Useb B Mahanani Rp. 40.000.000,-
Cokroadhiyuswo Rp. 40.000.000,-
Anggesti Bumi Raharjo Rp. 40.000.000,-
Giri Usaha Rp. 40.000.000,-
Pumky Melati Kel. Ngupasan Rp. 40.000.000,-
Bougenvile Rp. 40.000.000,-
Bina Mandiri Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 912.000.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) angka 2 huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Pinjaman Lunak Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2007 bahwa pihak kedua dalam hal ini Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Senopati berkewajiban mendistribusikan penerimaan bunga sebesar 6 % (enam per seratus) dari dana yang disalurkan dengan rincian sebagai berikut :
1) 2% (dua per seratus) untuk Bank Pelaksana
2) 4% (empat per seratus) diperuntukkan :
Pembayaran tenaga pendamping dan pembinaan anggota kelompok sebesar 3%
Biaya operasional Pokja sebesar 1%
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah :
mensosialisasikan peraturan kepala dinas tentang petunjuk teknis penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Menerima dan menilai proposal dari kelompok melalui tim pokja kecamatan.
Mempersiapkan rancangan keputusan kepala dinas tentang penetapan kelompok penerima manfaat program.
Memfasilitasi pencairan pinjaman lunak dana bergulir.
Mengadakan seleksi, memilih dan menetapkan tenaga pendamping dengan keputusan ketua pokja kota Yogyakarta.
Membuat dan menandatangani naskah perjanjian dengan kelompok serta dengan Bank Pelaksana.
Menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana bergulir dari kelompok.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program.
Menampung dan menindak-lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Melaksanakan dan memantau penyaluran dana pinjaman lunak baru.
Memberikan sanksi jika peserta program tidak memenuhi ketentuan.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan program kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas.
Membuka 2 (dua) jenis rekening tabungan yang dipergunakan untuk :
Dana bergulir, untuk menampung transfer dana pinjaman lunak.
Rekening pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga 4 % (empat persen) yang digunakan untuk honorarium tenaga pendamping, pembinaan anggota dan operasional Tim Pokja.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah sama dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil hanya bedanya pada pasal 13 ayat (1) tidak adanya ketentuan huruf f seperti tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil serta Pasal 13 ayat (1) huruf l Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil maka rekening penyimpanan dana PEW Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta tahun 2006 dan 2007 masing-masing terdiri dari 2 rekening sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. Sandhy Hapsari / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi Sandhy Hapsari
b. 006.211.019784 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
c. 006.221.014560 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno
d. 006.221.015816 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
Bahwa sesuai dengan bukti setoran yang dilakukan oleh saksi Sandhy Hapsari, jumlah dana PEW yang telah disetor ke kas daerah yaitu pada tanggal 16 Desember 2010 adalah untuk pengembalian dana PEW tahun 2006 sebesar Rp. 735.545.016,- dan pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 654.236.112,- sehingga total sebesar Rp. 1.389.781.128,-. Kemudian jumlah dana PEW yang disetor ke kas daerah pada tanggal 09 Mei 2011 yaitu untuk pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 54.929.384,-.
Bahwa awalnya 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi Sandhy Hapsari kemudian saksi Bambang Supriyatnno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 07/Pem.D/BP/D.4 tanggal 03 Januari 2009 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berkaitan dengan Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta 497/KEP/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta menitipkan 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada terdakwa selaku staff bidang Perindustrian dan tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK. Setelah selesai pemeriksaan, saksi Bambang Supriyatno, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut apabila pemeriksaan sudah selesai dan terdakwa juga tidak pernah mengembalikan 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW tersebut kepada saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa seksi bimbingan teknis produksi mempunyai rincian tugas :
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Mengumpulkan mengolah data dan informasi menginventarisasi permasalahan informasi yang berkaitan dengan teknis produksi.
Merencanakan melaksanakan mengendalikan mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan, pengendalian dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaiatan dengan teknis produksi.
Melaksanakan bimbingan ketrampilan teknis, manajemen dan kewirausahaan.
Melaksanakan bimbingan teknis pengendalian mutu dan penerapan standar.
Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan mutu, disain dan diversifikasi produksi.
Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k tersebut menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian telah memberikan tugas kepada terdakwa yaitu dengan menitipkan 4 (empat) buku rekening dana PEW tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa termasuk tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian hanya menitipkan 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tersebut untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa tidak berwenang untuk mengakses maupun mengelola 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena yang berhak mengakses dan mengelola hanyalah saksi Bambang Supriyatno, Sip yaitu untuk Angsuran pokok PEW tahun 2007, Angsuran bunga PEW tahun 2006 dan Angsuran bunga PEW tahun 2007 sedangkan untuk angsuran pokok PEW tahun 2006 hanya dapat diakses dan dikelola oleh saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Hal tersebut yang membuat terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi Widyawati, SE.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widyawati, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi, permohonan perubahan spesiment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan foto copy KTP pengelola dan foto copy KTP Kepala Dinas, dan foto copy SK Kepala Dinas. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan oleh Kepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan itu dengan membuat sendiri Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dengan cara mengetik surat-surat tersebut kemudian memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dengan cara mencontoh tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang asli.
Bahwa saksi Heru Pria Warjaka, SE selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Selanjutnya pada sekitar bulan September 2011 terdakwa datang ke Bank BPD DIY Cabang Senopati dan bertemu dengan saksi Widyawati, SE untuk mengajukan permohonan perubahan specimen tandatangan rekening tabungan Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta yaitu rekening penampungan dana PEW. Selanjutnya saksi Widyawati meneliti kelengkapan dan keasliasian dokumen yang diserahkan oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kepada saksi Widyawati sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan speciment atas 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW.
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan sarana yang ada pada terdakwa dengan cara melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian untuk kepentingan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Bahwa saldo tabungan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Tim Dana Bergulir dari Dinas Perindagkoptan berupa fotokopi buku tabungan per 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan review dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Bahwa perbuatan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kemudian melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah harus dimasukkan dalam APBD.
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 ayat (3) Penerimaan perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Bahwa perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW telah menguntungkan diri terdakwa dimana dana yang ditarik oleh terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membiayai pengobatan orang tua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SUTARTO yang menjabat selaku selaku staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu tanggal 19 September 2011sampai dengan tanggal 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 menyatakan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Sedangkan Pasal 1 angka 7 menyebutkan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilyahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yaitu kegiatan program penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank Pelaksana.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 yang diaksud dengan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Pasal 1 angka 7 menyatakan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di Kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil yaitu bahwa kegiatan program pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilyahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Bahwa menurut lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 497 / KEP / 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan Di Kodya Yogyakarta menyebutkan susunan personalia tim kelompok kerja pemberdayaan ekonomi berbasis kewilyahan tingkat kota Yogyakarta dengan susunan tim sebagai berikut :
Pembina : Wakil Walikota Yogyakarta
Pengarah : Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta
Ketua : Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Bimbingan Teknis Dinas Perindakop Kota Yogyakarta, yang sekarang disebut Kepala Bidang Perindustrian
Anggota : Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Dinas Perindakop
Kepala Bidang Pelembagaan, yang sekarang disebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindakop
Kasub Bid Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta
Ka Sub Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Kepala Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kessos
Kepala Seksi Penerapan Teknologi Dinas Perindakop
Kepala Seksi Bimbingan SDM Dinas Perindakop
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindakop
1 (satu) staf Sub Bid Ekonomi Sosial dan Budaya dari Bappeda Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
3 (tiga) staf Dinas Perindakop (Yang Ditunjuk)
1 (satu) orang dari Bank BPD DIY Cabang Senopati(Yang Ditunjuk)
2 (dua) orang dari LSM (Yang Ditunjuk)
Staf Sekretaris : 2 (dua) staf Dinas Perindakop Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
Bahwa jumlah dana PEW tahun 2006 berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 057/KDP/XII/Tahun 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp. 1.048.000.000,- diberikan untuk 28 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Taruna Jaya Sejahtera Rp. 27.000.000,-
Srikandi Rp. 40.000.000,-
Cendana Rp. 34.000.000,-
Bronto Bersatu Rp. 40.000.000,-
Tekad Bangkit Rp. 40.000.000,-
Perak Rp. 33.000.000,-
Suryo Cipto Abadi Rp. 40.000.000,-
Terban Bersatu Rp. 40.000.000,-
Amanah Rp. 40.000.000,-
Giwangan Bangkit Rp. 35.000.000,-
Jujur Makmur Rp. 40.000.000,-
Barokah/Pandeyan Rp. 40.000.000,-
Mekar Abadi Rp. 39.000.000,-
Barokah/Baciro Rp. 36.000.000,-
Kenari Putih Rp. 28.000.000,-
Maju Bersama Rp. 40.000.000,-
Agung Rejeki Rp. 40.000.000,-
Kinasih Rp. 40.000.000,-
Pujangga Rp. 40.000.000,-
Gotong Royong Rp. 40.000.000,-
Guyub Rukun Rp. 40.000.000,-
Laris Manis Rp. 40.000.000,-
Mataram Rp. 40.000.000,-
Barokah/Danurejan Rp. 32.000.000,-
Abadi Mulya Rp. 40.000.000,-
Sadar Rp. 40.000.000,-
Hasanah Rp. 24.000.000,-
Cindelaras Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp.1.048.000.000,-
Bahwa jumlah dana PEW untuk tahun 2007 berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 593/KEP2007 dan Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah sebesar Rp. 912.000.000,- untuk 23 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Usep KM Patangpuluhan Rp. 40.000.000,-
Kube Pakuncen Rp. 40.000.000,-
Usep KM Sumeh Rp. 40.000.000,-
Sumekar Kel. Ngampilan Rp. 40.000.000,-
Tri Wargoasih Rp. 40.000.000,-
Kube Mekar Abadi Rp. 32.000.000,-
UMK Surya Kusuma Rp. 40.000.000,-
Yuswo Lugino Rp. 40.000.000,-
Usep KM Tegalmandiri Rp. 40.000.000,-
Usep KM Kel. Panembahan Rp. 40.000.000,-
Melati Rp. 40.000.000,-
Usep Wreda Mulya Rp. 40.000.000,-
Kop. Mekar Rp. 40.000.000,-
Warutama Mandiri Rp. 40.000.000,-
Sekar Wiratama Kel. Tegalrejo Rp. 40.000.000,-
Karya Mandiri Rp. 40.000.000,-
Useb B Mahanani Rp. 40.000.000,-
Cokroadhiyuswo Rp. 40.000.000,-
Anggesti Bumi Raharjo Rp. 40.000.000,-
Giri Usaha Rp. 40.000.000,-
Pumky Melati Kel. Ngupasan Rp. 40.000.000,-
Bougenvile Rp. 40.000.000,-
Bina Mandiri Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 912.000.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) angka 2 huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Pinjaman Lunak Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2007 bahwa pihak kedua dalam hal ini Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Senopati berkewajiban mendistribusikan penerimaan bunga sebesar 6 % (enam per seratus) dari dana yang disalurkan dengan rincian sebagai berikut :
1) 2% (dua per seratus) untuk Bank Pelaksana
2) 4% (empat per seratus) diperuntukkan :
Pembayaran tenaga pendamping dan pembinaan anggota kelompok sebesar 3%
Biaya operasional Pokja sebesar 1%
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah :
mensosialisasikan peraturan kepala dinas tentang petunjuk teknis penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Menerima dan menilai proposal dari kelompok melalui tim pokja kecamatan.
Mempersiapkan rancangan keputusan kepala dinas tentang penetapan kelompok penerima manfaat program.
Memfasilitasi pencairan pinjaman lunak dana bergulir.
Mengadakan seleksi, memilih dan menetapkan tenaga pendamping dengan keputusan ketua pokja kota Yogyakarta.
Membuat dan menandatangani naskah perjanjian dengan kelompok serta dengan Bank Pelaksana.
Menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana bergulir dari kelompok.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program.
Menampung dan menindak-lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Melaksanakan dan memantau penyaluran dana pinjaman lunak baru.
Memberikan sanksi jika peserta program tidak memenuhi ketentuan.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan program kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas.
Membuka 2 (dua) jenis rekening tabungan yang dipergunakan untuk :
Dana bergulir, untuk menampung transfer dana pinjaman lunak.
Rekening pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga 4 % (empat persen) yang digunakan untuk honorarium tenaga pendamping, pembinaan anggota dan operasional Tim Pokja.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah sama dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil hanya bedanya pada pasal 13 ayat (1) tidak adanya ketentuan huruf f seperti tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil serta Pasal 13 ayat (1) huruf l Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil maka rekening penyimpanan dana PEW Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta tahun 2006 dan 2007 masing-masing terdiri dari 2 rekening sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. Sandhy Hapsari / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi Sandhy Hapsari
b. 006.211.019784 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
c. 006.221.014560 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno
d. 006.221.015816 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
Bahwa sesuai dengan bukti setoran yang dilakukan oleh saksi Sandhy Hapsari, jumlah dana PEW yang telah disetor ke kas daerah yaitu pada tanggal 16 Desember 2010 adalah untuk pengembalian dana PEW tahun 2006 sebesar Rp. 735.545.016,- dan pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 654.236.112,- sehingga total sebesar Rp. 1.389.781.128,-. Kemudian jumlah dana PEW yang disetor ke kas daerah pada tanggal 09 Mei 2011 yaitu untuk pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 54.929.384,-.
Bahwa awalnya 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi Sandhy Hapsari kemudian saksi Bambang Supriyatnno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 07/Pem.D/BP/D.4 tanggal 03 Januari 2009 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berkaitan dengan Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta 497/KEP/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta menitipkan 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada terdakwa selaku staff bidang Perindustrian dan tim PEW yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK. Setelah selesai pemeriksaan, saksi Bambang Supriyatno, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut apabila pemeriksaan sudah selesai dan terdakwa juga tidak pernah mengembalikan 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW tersebut kepada saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k yang menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi Bambang Supriyatno, Sip telah memberikan tugas kepada terdakwa yaitu dengan menitipkan 4 (empat) buku rekening dana PEW tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa termasuk tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian hanya menitipkan 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tersebut untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa tidak berwenang untuk mengakses maupun mengelola 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena yang berhak mengakses dan mengelola hanyalah saksi Bambang Supriyatno, Sip yaitu untuk Angsuran pokok PEW tahun 2007, Angsuran bunga PEW tahun 2006 dan Angsuran bunga PEW tahun 2007 sedangkan untuk angsuran pokok PEW tahun 2006 hanya dapat diakses dan dikelola oleh saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Hal tersebut yang membuat terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi Widyawati, SE.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widyawati, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi, permohonan perubahan speciment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan foto copy KTP pengelola dan foto copy KTP Kepala Dinas, dan foto copy SK Kepala Dinas. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan oleh Kepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan itu dengan membuat sendiri Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dengan cara mengetik surat-surat tersebut kemudian memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dengan cara mencontoh tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang asli.
Bahwa saksi Heru Pria Warjaka, SE selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Selanjutnya pada sekitar bulan September 2011 terdakwa datang ke Bank BPD DIY Cabang Senopati dan bertemu dengan saksi Widyawati, SE untuk mengajukan permohonan perubahan specimen tandatangan rekening tabungan Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta yaitu rekening penampungan dana PEW. Selanjutnya saksi Widyawati meneliti kelengkapan dan keasliasian dokumen yang diserahkan oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kepada saksi Widyawati sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan speciment atas 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW.
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian untuk kepentingan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Bahwa saldo tabungan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Tim Dana Bergulir dari Dinas Perindagkoptan berupa fotokopi buku tabungan per 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan reviu dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Bahwa perbuatan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kemudian melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah harus dimasukkan dalam APBD.
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 ayat (3) Penerimaan perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Bahwa terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW dengan jumlah sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perindakoptan dan Kepala Bidang Perindustrian karena digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membiayai pengobatan orang tua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH – LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Drs. SUTARTO yang menjabat selaku selaku staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi masuk dalam kurun waktu tanggal 19 September 2011 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 menyatakan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Sedangkan Pasal 1 angka 7 menyebutkan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilyahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil yaitu kegiatan program penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank Pelaksana.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan pemberdayaan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan. Pasal 1 angka 6 yang diaksud dengan penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir. Pasal 1 angka 7 menyatakan modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di Kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha. Adapun kegiatan yang dilakukan menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil yaitu bahwa kegiatan program pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah pemberian pinjaman lunak dana bergulir untuk penguatan permodalan UMK.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilyahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan kecil menyatakan bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Bahwa menurut lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 497 / KEP / 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan Di Kodya Yogyakarta menyebutkan susunan personalia tim kelompok kerja pemberdayaan ekonomi berbasis kewilyahan tingkat kota Yogyakarta dengan susunan tim sebagai berikut :
Pembina : Wakil Walikota Yogyakarta
Pengarah : Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta
Ketua : Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Bimbingan Teknis Dinas Perindakop Kota Yogyakarta, yang sekarang disebut Kepala Bidang Perindustrian
Anggota : Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Dinas Perindakop
Kepala Bidang Pelembagaan, yang sekarang disebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindakop
Kasub Bid Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta
Ka Sub Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Kepala Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kessos
Kepala Seksi Penerapan Teknologi Dinas Perindakop
Kepala Seksi Bimbingan SDM Dinas Perindakop
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindakop
1 (satu) staf Sub Bid Ekonomi Sosial dan Budaya dari Bappeda Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
3 (tiga) staf Dinas Perindakop (Yang Ditunjuk)
1 (satu) orang dari Bank BPD DIY Cabang Senopati(Yang Ditunjuk)
2 (dua) orang dari LSM (Yang Ditunjuk)
Staf Sekretaris : 2 (dua) staf Dinas Perindakop Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
Bahwa jumlah dana PEW tahun 2006 berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 057/KDP/XII/Tahun 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta yaitu sebesar Rp. 1.048.000.000,- diberikan untuk 28 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Taruna Jaya Sejahtera Rp. 27.000.000,-
Srikandi Rp. 40.000.000,-
Cendana Rp. 34.000.000,-
Bronto Bersatu Rp. 40.000.000,-
Tekad Bangkit Rp. 40.000.000,-
Perak Rp. 33.000.000,-
Suryo Cipto Abadi Rp. 40.000.000,-
Terban Bersatu Rp. 40.000.000,-
Amanah Rp. 40.000.000,-
Giwangan Bangkit Rp. 35.000.000,-
Jujur Makmur Rp. 40.000.000,-
Barokah/Pandeyan Rp. 40.000.000,-
Mekar Abadi Rp. 39.000.000,-
Barokah/Baciro Rp. 36.000.000,-
Kenari Putih Rp. 28.000.000,-
Maju Bersama Rp. 40.000.000,-
Agung Rejeki Rp. 40.000.000,-
Kinasih Rp. 40.000.000,-
Pujangga Rp. 40.000.000,-
Gotong Royong Rp. 40.000.000,-
Guyub Rukun Rp. 40.000.000,-
Laris Manis Rp. 40.000.000,-
Mataram Rp. 40.000.000,-
Barokah/Danurejan Rp. 32.000.000,-
Abadi Mulya Rp. 40.000.000,-
Sadar Rp. 40.000.000,-
Hasanah Rp. 24.000.000,-
Cindelaras Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp.1.048.000.000,-
Bahwa jumlah dana PEW untuk tahun 2007 berdasarkan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 593/KEP2007 dan Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan adalah sebesar Rp. 912.000.000,- untuk 23 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Usep KM Patangpuluhan Rp. 40.000.000,-
Kube Pakuncen Rp. 40.000.000,-
Usep KM Sumeh Rp. 40.000.000,-
Sumekar Kel. Ngampilan Rp. 40.000.000,-
Tri Wargoasih Rp. 40.000.000,-
Kube Mekar Abadi Rp. 32.000.000,-
UMK Surya Kusuma Rp. 40.000.000,-
Yuswo Lugino Rp. 40.000.000,-
Usep KM Tegalmandiri Rp. 40.000.000,-
Usep KM Kel. Panembahan Rp. 40.000.000,-
Melati Rp. 40.000.000,-
Usep Wreda Mulya Rp. 40.000.000,-
Kop. Mekar Rp. 40.000.000,-
Warutama Mandiri Rp. 40.000.000,-
Sekar Wiratama Kel. Tegalrejo Rp. 40.000.000,-
Karya Mandiri Rp. 40.000.000,-
Useb B Mahanani Rp. 40.000.000,-
Cokroadhiyuswo Rp. 40.000.000,-
Anggesti Bumi Raharjo Rp. 40.000.000,-
Giri Usaha Rp. 40.000.000,-
Pumky Melati Kel. Ngupasan Rp. 40.000.000,-
Bougenvile Rp. 40.000.000,-
Bina Mandiri Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 912.000.000,-
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) angka 2 huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Pinjaman Lunak Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2006 dan Pasal 4 ayat (2) huruf b Surat Perjanjian antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta Tahun 2007 bahwa pihak kedua dalam hal ini Pemimpin Bank BPD DIY Cabang Senopati berkewajiban mendistribusikan penerimaan bunga sebesar 6 % (enam per seratus) dari dana yang disalurkan dengan rincian sebagai berikut :
1) 2% (dua per seratus) untuk Bank Pelaksana
2) 4% (empat per seratus) diperuntukkan :
Pembayaran tenaga pendamping dan pembinaan anggota kelompok sebesar 3%
Biaya operasional Pokja sebesar 1%
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah :
mensosialisasikan peraturan kepala dinas tentang petunjuk teknis penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Menerima dan menilai proposal dari kelompok melalui tim pokja kecamatan.
Mempersiapkan rancangan keputusan kepala dinas tentang penetapan kelompok penerima manfaat program.
Memfasilitasi pencairan pinjaman lunak dana bergulir.
Mengadakan seleksi, memilih dan menetapkan tenaga pendamping dengan keputusan ketua pokja kota Yogyakarta.
Membuat dan menandatangani naskah perjanjian dengan kelompok serta dengan Bank Pelaksana.
Menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana bergulir dari kelompok.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program.
Menampung dan menindak-lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Melaksanakan dan memantau penyaluran dana pinjaman lunak baru.
Memberikan sanksi jika peserta program tidak memenuhi ketentuan.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan program kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas.
Membuka 2 (dua) jenis rekening tabungan yang dipergunakan untuk :
Dana bergulir, untuk menampung transfer dana pinjaman lunak.
Rekening pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga 4 % (empat persen) yang digunakan untuk honorarium tenaga pendamping, pembinaan anggota dan operasional Tim Pokja.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah sama dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil hanya bedanya pada pasal 13 ayat (1) tidak adanya ketentuan huruf f seperti tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil serta Pasal 13 ayat (1) huruf l Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 054 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil maka rekening penyimpanan dana PEW Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta tahun 2006 dan 2007 masing-masing terdiri dari 2 rekening sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. Sandhy Hapsari / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi Sandhy Hapsari
b. 006.211.019784 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
c. 006.221.014560 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno
d. 006.221.015816 an. Bambang Supriyatno / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi Bambang Supriyatno.
Bahwa sesuai dengan bukti setoran yang dilakukan oleh saksi Sandhy Hapsari, jumlah dana PEW yang telah disetor ke kas daerah yaitu pada tanggal 16 Desember 2010 adalah untuk pengembalian dana PEW tahun 2006 sebesar Rp. 735.545.016,- dan pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesa Rp. 654.236.112,- sehingga total sebesar Rp. 1.389.781.128,-. Kemudian jumlah dana PEW yang disetor ke kas daerah pada tanggal 09 Mei 2011 yaitu untuk pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 54.929.384,-.
Bahwa awalnya 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi Sandhy Hapsari kemudian saksi Bambang Supriyatnno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 07/Pem.D/BP/D.4 tanggal 03 Januari 2009 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berkaitan dengan Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta 497/KEP/2007 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta menitipkan 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada terdakwa selaku staff bidang Perindustrian dan tim PEW yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK. Setelah selesai pemeriksaan, saksi Bambang Supriyatno, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut apabila pemeriksaan sudah selesai dan terdakwa juga tidak pernah mengembalikan 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW tersebut kepada saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k yang menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi Bambang Supriyatno, Sip telah memberikan tugas kepada terdakwa yaitu dengan menitipkan 4 (empat) buku rekening dana PEW tersebut kepada terdakwa untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa termasuk tim yang ditunjuk oleh saksi Bambang Supriyatno, Sip secara lisan untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian hanya menitipkan 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tersebut untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK dan terdakwa tidak berwenang untuk mengakses maupun mengelola 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena yang berhak mengakses dan mengelola hanyalah saksi Bambang Supriyatno, Sip yaitu untuk Angsuran pokok PEW tahun 2007, Angsuran bunga PEW tahun 2006 dan Angsuran bunga PEW tahun 2007 sedangkan untuk angsuran pokok PEW tahun 2006 hanya dapat diakses dan dikelola oleh saksi Sandhy Hapsari.
Bahwa terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut pada sekitar tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Hal tersebut yang membuat terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi Widyawati, SE.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Widyawati, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi, permohonan perubahan speciment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan foto copy KTP pengelola dan foto copy KTP Kepala Dinas, dan foto copy SK Kepala Dinas. Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan oleh Kepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa kemudian terdakwa telah menyalahgunakan kesempatan itu dengan membuat sendiri Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dengan cara mengetik surat-surat tersebut kemudian memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dengan cara mencontoh tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang asli.
Bahwa saksi Heru Pria Warjaka, SE selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Bahwa pada sekitar bulan September 2011 terdakwa datang ke Bank BPD DIY Cabang Senopati dan bertemu dengan saksi Widyawati, SE untuk mengajukan permohonan perubahan specimen tandatangan rekening tabungan Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta yaitu rekening penampungan dana PEW. Selanjutnya saksi Widyawati meneliti kelengkapan dan keasliasian dokumen yang diserahkan oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kepada saksi Widyawati sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan speciment atas 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW.
Bahwa atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi Bambang Supriyatno, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian untuk kepentingan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Bahwa saldo tabungan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Tim Dana Bergulir dari Dinas Perindagkoptan berupa fotokopi buku tabungan per 31 Desember 2013.
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan reviu dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Bahwa perbuatan terdakwa memalsukan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 kemudian melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah harus dimasukkan dalam APBD.
Bahwa selain itu perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16 ayat (3) Penerimaan perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran.
Bahwa terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW dengan jumlah sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu untuk membiayai pengobatan orang tua terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 9 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang,bahwa terhadapdakwaantersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
HERU PRIA WARJAKA, SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa sampai sekarang masih ada tunggakan mengenai pengembalian dana PEW tersebut ;
Bahwa setahu saksi didalam dana PEW tersebut ada2 (dua) rekening:
1. Rekening pokok.
2. Rekening bunga.
Bahwa yang bisa mengambil dana didalam rekening tersebutPak Bambang Supriyanto.
Bahwasaksi tahu ada kekurangan dana a yang menjadi permasalahanmenurut hasil pemeriksaan Rp.178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan jutadelapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dana tersebut sudah dikembalikan yang mengembalikan Terdakwa dan yang saksi tahu bahwa Terdakwa meminjam uang kepada Pak Bambang Supriyanto untuk mengembalikan dana tersebut ;
Bahwa pemindahan No rekening dari saksi Bambang Supriyanto menjadi Terdakwa saksi tidak tahu bahwa tahunya tahun 2014 setelah ada Pemeriksaan .
Bahwa saksi belum pernah membuat surat pernyataan pengalihan No rekening dari Bambang Supriyanto ke Terdakwa.
Bahwa BPD belum pernah menginformasikan maslah perpindahan no rekening tersebut .
Bahwa yang bertanggung jawab atas kekurangan dana tersebut adalh Terdakwa .
Bahwa barang bukti berupa :
Surat perintah tugas Nomor. 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 (barang bukti No. 9) .
Surat keterangan Nomor. 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 (barang bukti No. 10).
Surat Nomor. 900/686 tanggal 15 September perihal perubahan nama rekening (barang bukti No. 11).
Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014 (barang bukti No. 12).
Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 497/Kep/2007 tanggal 8 Oktober tentang pembentukan tim kelompok kerkait pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan tingkat kota dan tingkat kecamatan di kota yogyakarta (barang bukti No. 27).
Terhadap pertanyaan Penuntut Umum, Saksi menerangkan tidak mengenali tentang barang buktitersebut.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan pada saat ituadalah bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang ada di Dinas Perindagkoptan Yogyakarta .
Bahwa dana PEW itu berasaldari Pemerintah Propinsi DIY.
Bahwa Terdakwa di dalam program PEW tersebutmenjabat sebagai Pokja tiem.
Bahwa pada saat ada pemeriksaan BPK saksi tidak ikut mendampingi dalam pemeriksaan tersebut.
Bahwa BPK rutin mengadakan pemeriksaan tergantung rencana pemeriksaan.
Bahwa hasil pemeriksaan BPK berkesimpulan adanya minus saldo.
Bahwa Rekening penampungan atas nama Bambang Supriyanto.
Bahwa saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa untuk sekarang saksi sebagai Staf Sekretariat Pemerintah Kota Yogyakarta,
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta pada tahun 2009 sampai 2013.
Bahwa dasar pengangkatan saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakartaberdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta .
Bahwa saksi datang disini berdasarkan panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Drs. Sutarto.
Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta adalah bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang ada di Dinas Prindakop Kota Yogyakarta :
Bahwa saksi tidak ikut dalam program PEW tahun 2006-2007 di Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakartakarena disaat dimulainya program PEW tersebut saksi tidak ikut dalam program tersebut karena saksi belum menjabat sebagai Kepala Dinas, akan tetapi pada saat periode pengembalian pinjaman PEW saksi ikut terlibat.
Bahwa yang mengelola dana PEW adalah Kepala Bidang Perindustrian yang dijabat Bapak Bambang Supriyatno .
Bahwa dana tersebut bersal dari Pemerintah Propinsi DIY.
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas saksi melakukan pemeriksaan secara rutin dengan cara melakukan rapat bulanan dan rapat tri wulan .
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai anggota PEW atas dasar tunjukan dari Kepala Seksi . Terdakwa sebagai anggota PEW penunjukan tersebut pasti ada SKnya .
Bahwa berkaitan dengan dana PEW pernah diaudit oleh BPK, Audit dilakukan setiap tahun pada awal tahun anggaran atau menjelang ahkir tahun anggaran termasuk audit pengelolaan dana PEW.
Bahwa hasil Auditnyaselama saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan hanya berkaitan dengan pengembalian pinjaman dan kelompok yang belum selesai.
Bahwa berdasarkan laporan dari hasil Audit BPK ditemukan adanya pengambilan dan penggunaan dana PEW oleh Terdakwa pada taghun 2011 ketika saksi menjabat Kepala Dinas saksi tidak mengetahui hal tersebut, saksi baru tahu setelah ada pemeriksaan dari BPK dan juga diberitahu oleh Bapak Bambang Supriyanto.
Bahwa saksi tidak tahu apa sudah ada pengembalian danayang diambil terdakwa karena karena pada saat ada temuan dari BPK mengenai dana yang diambil oleh Terdakwa saksi sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta.
Bahwasaksi tidak pernah menandatangani surat pergantian petugas yang dapat mengakses rekening PEW yang semula Sdr. Bambang Supriyanto kepada Terdakwa.
Bahwa setelah ada permasalahan ini Terdakwa sudah dikenakan sangsi.Bahwa Terdakwa dikenakan sangsi berbentuk penurunan pangkat satu tingkatan.
Bahwa barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
Terhadap saksi tidak mengenali tentang barang buktitersebut, dan baru tahu pada saat ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ir. H. SUYANA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang sebenarnya membawa buku rekening tersebut, waktu itu dibawa oleh Terdakwa pada saat ada pemeriksaan.
Bahwa Terdakwa juga mengakui bahwa buku rekening yang membawa Terdakwa sendiri.
Bahwa atas dasar keterangan Terdakwa sendiri Terdakwa pernah menarik saldonya.Dana yang ditarik oleh Terdakwa tersebut digunakan untuk apa saksi tidak tahu .
Bahwa saksi tahu ada kekurangan dana berapa yang menjadi permasalahan menurut hasil pemeriksaan Rp.178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan jutadelapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dana tersebut sudah dikembalikan. Yang mengembalikan Terdakwa dan yang saksi tahu bahwa Terdakwa meminjam uang kepada Pak Bambang Supriyanto untuk mengembalikan dana tersebut .
Bahwa pemindahan No rekening dari Bambang menjadi Terdakwa saksi tidak tahu .
Bahwa BPD belum pernah menginformasikan maslah perpindahan no rekening tersebut .
Bahwa yang bertanggung jawab atas kekurangan dana tersebut Terdakwa .
Bahwa barang bukti berupa :
Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014 (barang bukti No. 12).
Surat Pernyataan tanggal 8 Mei 2014yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 13) .
Surat keterangan tanggung jawab mutlak tanggal 12 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 14).
Surat pernyataan pengakuan hutang tanggal 19 Mei 2014yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 15).
Bahwa jabatan saksi pada saat inisebagai Kepala Dinas Perindagkoptan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan, saksi melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas pemerintah daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil menengah dan pertanian .
Bahwa dasar hukum saksi sebagai Kepala Dinas Perindagkoptanberdasarkan SK Walikota Yogyakarta No. 83/Pem.D/BP/D.4 tanggal 12 September 2013.
Bahwa saksi tahu persoalan perkara inisetelah ada pemeriksaan dari BPK.
Bahwa rekening atas nama Dinas Perindagkoptantan.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan .
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa Jabatan saksiuntuk sekarang saksi Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta .
Bahwa dasar pengangkatan saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakartaberdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta .
Bahwa saksi datang disini berdasarkan panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Drs. Sutarto.
Bahwa saksi tidak tahu kejadian penarikan uang tunai antara tanggal 19 September 2011 s/d 3 Oktober 2011karena pada saat itu saksi belum bekerja di Dinas Perindagkop Kota Yogyakarta :
Bahwa direkening atas nama Dinas Perindagkop hanya bisa diakses oleh Bambang Supriyanto, kemudian ternyata berdasarkan rekening koran terdapat pengambilan oleh Terdakwa dan menurut Terdakwa dia mengganti personil yang semula dapat mengakses rekening tersebut yaitu Bambang Supriyatna kepada Terdakwa tanpa sepengetahuan Bambang Supriyatna dan Kepala Dinas Perindagkop Kota Yogyakarta periode tahun 2009 s/d 2013 yaitu Heru Pria Warjaka SE.
Bahwa Walikota Yogyakarta memberikan teguran pada saksi untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan saksi sudah menyuruh Terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut .
Bahwa saat ini uang yang telah ditarik dari Terdakwa sudah dikembalikan.
Bahwa saksi tahu dari mana uang yang telah ditarki dari Terdakwa sudah dikembalikandari bukti Surat Tanda Setoran tertanggal 14 Mei 2014.
Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak dihadapan saksi.
BahwaSurat pernyataan tersebut ini inisiatif dari Kepala Bidangnya,saksi juga membaca surat pernyataan yang ditandatangani Terdakwa karena saksi juga diberi foto copynya juga.
Bahwa untuk Terdakwa dikenakan sangsi penurunan pangkat satu golongan.
Bahwa Terdakwa ditunjuk dalam kepengurusan dana PEWtersebut ada Sknya apa tidak saksi tidak tahu.
Bahwapemeriksaan BPK setiap tahunnya pasti ada.
Bahwa yang mendampingi dalam pemeriksaan mengenai masalah dana PEW tersebutpada saat itu Terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
Terhadap barang buktitersebut, saksi baru tahu pada saat ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
MEI NURNINGSIH,SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai auditor muda di Inspektorat Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi sebagaiauditor muda di Inspektorat Kota Yogyakarta pernah melakukan audit terhadap pragram PEW di dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta.
Bahwa saksi melakukan melakukan audit terhadap pragram PEW di dinas Perinagkoptan Kota Yogyakarta berdasarkan surat perintah tugas Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta.
Bahwa pada saat itu ada temuan mengenai penarikan dana PEW .
Bahwa menurut hasil pemeriksaan penarikan tersebut tidak sah.
Bahwa yang melakukan penarikan dana tersebut adalah Terdakwa.Menurut hasil pemeriksaan Rp.178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan jutadelapan ratus ribu rupiah).
Bahwa dana PEW berasal dari APBD .
Bahwa penarikan dana tersebut berasal dari Bank BPDyang di cabang Senopati .
Bahwa pada saat itu pengakuan Terdakwa untuk membayar hutang .
Bahwa dengan adanya hal tersebut yang harus bertanggung jawabTerdakwa.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan mengenai PEW dasarnya menindak lanjuti laporan dari BPK.Bahwa laporan tersebut tertanggal 22 Mei 2014 .
Bahwa dalam keuangan yang bertanggung jawab ya Bendahara.Selain Bendahara tidak boleh menyimpan keuangan.
Bahwa untuk buku rekening harusnya ada di bendahara namun pada saat itu buku rekening disimpan oleh Terdakwa .
Bahwa pada saat itu kedudukan Terdakwa sebagai staf aja.Staf harusnya tidak berkewenangan menyimpan buku tabungan .
Bahwa setelah ada masalah ini Pak Bambang Supriyatno tidak dilakukan pemeriksaan.
Bahwa pelunasan dilakukan pada saat saksi periksa .
Bahwa asaksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan .
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa Jabatan saksisebagai auditor muda di Inspektorat Kota Yogyakarta saksi menjabat jabatan tersebutsejak bulan juli 2013 .
Bahwa dasar pengangkatan saksi sebagai auditor muda di Inspektorat Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta .
Bahwa yang saksi lakukan dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap program PEW tahun 2006 sampai 2007 di Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta:
Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh dari laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melakukan konfirmasi dengan :
Kepala Bidang yaitu Bambang Supriyatno,Sip.
Dengan Terdakwa.
Bank BPD DIY Cabang Senopati
Bahwa dari hasil pemeriksaan Infektorat terhadap program PEW yaitu tanpa sepengetahuan yang berwenanag yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 178.800.000,- saksi meminta agar segera dilakukan pengembalian ke kas daerah oleh Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membuat surat keterangan tanggang jawab mutlak .
Bahwa yang membuat surat keterangan tersebutya Terdakwa.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan dengan cara memanggil Terdakwa juga mendatangi Kantornya juga.
Bahwa dalam pemeriksaan di Kantor ketemu dengan Kepala Dinasnya.
Bahwa tindak lanjut berupa pengembalian dana PEW ke kas daerah, Terdakwa juga dikenakan sangsi pada saat itu saksi memberikan rekomendasi kepada atasan terdakwa agar terhadap Terdakwa dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 7 ayat (4) dan atas kedua opsi tersebut saksi merekomendasikan hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Bahwa pemeriksaan BPK setiap tahunya pasti ada;
Bahwa dalam surat pernyataan Terdakwa tersebut dibuat pada tahun 2014.
Bahwa uang yang sudah diambil Terdakwa saat ini sudah dikembalikan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Dra. R.R. TITIK SULASTRI,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi sekarang bekerja sebagai Sekda Kota Yogyakarta.
Bahwa tugas pokok saksi dan tanggung jawab saksiselaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Perda No.4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah .
Bahwa selaku Sekda saksi pernah mengetahui adanya LHP BPK tanggal 22 Mei 2014 adanya temuan dugaan, kemudian saksi memanggil kepala Dinas Bapak Ir.Suyanan, beserta Kabid dan Terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban untuk segera mengembalikan dana PEW yang telah diakuai oleh Terdakwa diambilnya dari rekening, dan saksi mengetahui hal ini pada bulan mei 2014.
Bahwa yang tertuang dalam temuan LHP BPK tersebut sehingga saksi menyuruh terdakwa untuk mengembalikan dana, karena saksi membaca temuan LHP BPK adanya penarikan dana yang dilakukan oleh Terdakwa .
Bahwa saksi tidak menanyakan pada Terdakwa uang penarikan tersebut digunakan untuk apa tapi saksi hanya memerintahkan agar Terdakwa segera mengembalikan dana tersebut dengan cara menyetorkan ke kas daerah begitu aja..
Bahwa saksi tahu sumber dana PEW berasaldara APBD .
Bahwa menurut hasil pemeriksaan Rp.178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa selama tahun 2012 sampai saat ini belum pernah ada persoalan seperti dan selesai ditempat begitu saja.
Bahwa laporan tersebut tertanggal 22 Mei 2014 .
Bahwa dalam hal ini Terdakwa dikenakan sangsi.Sangsinya berbentuk penurunan pangkat setingkat.
Bahwa saksi tahu perkara ini dari manalaporan LHP BPK.
Bahwa pada saat itu buku rekening disimpan oleh Terdakwa .
Bahwa keterlibatan sebagai Sekda mengenai PEW, bahwa Sekda adalah selaku koordinator.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa pada saat saksi memanggil Kepala Dinas, posisi Terdakwasetahu saksi sebagai staf aja .
Bahwa Terdakwa sekarang sudah dikenakan sangsi.
Bahwa pada saat itu Terdakwa saksi panggil diruang saksi
Bahwa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Terdakwa .
Bahwa saksi sebagai Sekda tidak mengetahui adanya pihak lain yang terlibat dalam hal ini .
BAMBANG SUPRIYANTO Sip, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perindustrian di Dinas Perindagkop dan Pertanian Yogyakarta .
Bahwa pada saat ini saksi tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bidang,pada saat ini saksi sudah Pensiun .
Bahwa benar pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bidang pernah menunjuk Terdakwa sebagai Pokja .
Bahwa Tim yang menangani dana PEW ini disebut dengan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayaan Kota Yogyakarta .Dan Terdakwa juga termasuk dalam Tim tersebut.
Bahwa yang menunjuk Terdakwa sebagai anggota PEW pada saat itu yang menunjuk saksi sendiri akan tetapi penunjukan Terdakwa hanya secara lisan aja.
Bahwa dana tersebut berasal dari bantuan Pemerintah DIY yang dimasukkan ke APBD Kota Yogyakarta .
Bahwa dana tersebut ada pada saat tahun anggaran 2006 dan tahun anggaran 2007.
Bahwa dana PEW tersebut sekarang tidak berjalan, karena mulai tahun 2008 terjadi perubahan skema pemberian pinjaman yaitu tidak boleh lagi dalam bentuk pinjaman tetapi diubah dalam bentuk hibah ke masyarakat dimana dalam hibah tersebut dikelola dan digulirkan dimasyarakat tidak lagi dikelola oleh Dinas.
Bahwa dana yang dipinjamkan ke pada kelompok belum semuanya disetorkan ke kas daerah .
Bahwa dengan dana PEW yang belum dikembalikan, pada saat masih diupayakan oleh tim pendamping namun masih ada kesulitan karena ada kelompok yang sudah bubar.
Bahwa berkaitan dengan dana PEW tersebut pernah diaudit oleh BPK, bahwa audit dilakukan setiap tahun secara rutin dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama dengan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Yogyakarta .
Bahwa dalam dari BPK tidak pernah ada temuan, namun pada pemeriksaan pada tahun 2013 ditemukan adanya penggunaan dana PEW yang dipergunakan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengambil dana PEW dari rekening Penampungan dengan cara mengajukan pergantian petugas yang dapat mengakses rekening tersebut yang semula dari saksi kepada Terdakwa.
Bahwa hal tersebut tanpa sepengetahuan saksi pada saat itu saksi selaku Kepala Bidang Perindustrian .
Bahwa sikap sebagai Kepala Bidang Perindustrian pada saat itu kepada Terdakwa, saksi meminta Terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya baik secara materi maupun secara hukum .
Bahwa dana yang dipakai oleh Terdakwa sudah dikembalikan .
Bahwa Dana tersebut yang megembalikan saksi karena pada saat itu saksi selaku pengelola dana PEW tersebut, dan Terdakwa mengembalikan pada saksi dengan membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada saksi.
Bahwa jumlah uang yang digunakan oleh Terdakwa Rp. 178.800.000,-
Bahwa dana tersebut disimpan didalam rekening BPD.
Bahwa buku rekening tersebut disimpan oleh saudara Sandhy Hapsari
Bahwa Sandhy Hapsari merupakan staf saksi pada saat itu.
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa memegang buku rekening tersebut, dan Terdakwa hanya memegang buku rekening tersebut hanya pada saat ada pemeriksaan saja.
Bahwa saksi tidak pernah mengganti pesemen dalam buku rekening tersebut
Bahwa pada saat pemeriksdaan PEW oleh BPK yang ada temuan tahun 2013.
Bahwa pada saat itu temuannya ada penarikkan dana PEW oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa dalam temuan tersebut tidak ada pihak lain .
Bahwa yang berhak menarik dan berwenang buku rekening tersebut saksi dan Sandhy Hapsari .
Bahwa barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014 (barang bukti No. 12).
Surat Pernyataan tanggal 8 Mei 2014yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 13) .
Surat keterangan tanggung jawab mutlak tanggal 12 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 14).
Surat pernyataan pengakuan hutang tanggal 19 Mei 2014yang ditanda tangani oleh Terdakwa (barang bukti No. 15).
Terhadap barang bukti, Saksi menerangkan mengenali tentang barang buktitersebut.
Bahwa dana tersebut ada sejak tahun 2006.
Bahwa ditahun 2006 yang menjabat sebagai Kepala DinasnyaBapak Sarjono.
Bahwa pergantian Bapak Sarjono kepada BapakHeru Pria Warjana,SEtersebut di tahun 2009.
Bahwa sebagai Kepala Dinas pasti tahu mengenai rekening tabungan.
Bahwa didalam buku rekening juga ada nama Sandhy juga hal tersebut saksi tidak tahu. Jabatan Sandhy adalah staf saksi.
Bahwa selama ada pemeriksaan BPK selain Terdakwa tidak ada yang menemani,karena selama ada pemeriksaan mengenai dana PEW Terdakwalah yang selalu menemaninya.
Bahwa saksi tidak tahu uang yang telah diambil oleh Terdakwa tersebut digunakan untuk apa dan saksi belum pernah menanyakan .
Bahwa dengan adanya masalah ini Terdakwa tidak tahu apakah sudah diberi sangsikarena saksi sudah pensiun.
Bahwa seharusnya yang mendampingi jika ada pemeriksaanadalah Kepala Bidangnya.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan .
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa untuk sekarang saksi sudah pensiun .
Bahwa saksi datang disini berdasarkan panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Drs. Sutarto.
Bahwa setelah adanya pengembalian dari Terdakwa tidak ada lagi kerugian Negara.
Bahwa buku direkening yang berhak menyimpan saksi sendiri.
Bahwa Sandhy juga memegang buku rekening tersebut karena semua buku rekening saksi suruh menyimpan kepada Sandhy .
Bahwa dalam program PEW yang bertanggung jawab kejadian iniseharusnya Kepala Dinas.
Bahwa dalam pemeriksaan BPK pendampingnya hanya Terdakwa sendiri .
Bahwa pemeriksaan padatahun tersebut meliputi keseluruhan tidak hanya khusus mengenai dana PEW aja.
Bahwa yang seharusnya yang bertanggung jawab kalau ada pemeriksaan seharusnya Kepala Bidangnya.
Bahwa Terdakwa bisa membawa buku rekening,karena pada ada pemeriksaan buku rekening tersebut dipinjam oleh Terdakwa untuk laporan .
Bahwa dana PEW tersebut sampai sekarang masih ada yang belum kembali, karena masih ada yang nungggak pengembaliannya.
Bahwamasih diupayakan penagihan kepada yang masih nunggak sampai sekarang.
Bahwa pemeriksaan BPK setiap tahunya pasti ada.
Bahwa yang mendampingi dalam pemeriksaan mengenai masalah dana PEW pada saat itu Terdakwa.
Bahwa dana tersebut berasal dari bantuan Pemerintah DIY yang dimasukkan ke APBD Kota Yogyakarta.
Bahwayang menyetorkan pengembalian pinjaman dana PEW ke Kas Daerah adalah Sandhy karena dia sebagai staf urusan keuangan di pengelolaan dana PEW tersebut
Selanjutnya Hakim Ketua memperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa :
Surat Perintah Tugas Nomor 090/264/SP/2011 tertanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 9) .
Surat Perintah Tugas Nomor 054/264/SK/2011 tertanggal 15 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 10) .
Satu bendel Rekening Koran (barang bukti No. 19).
Terhadap pertanyaan Hakim Ketua, Saksi menerangkan tidak mengenali tentang barang buktitersebut, dan baru tahu pada saat ini.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
WIDYAWATI., S.E, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi di BPD menjabat sebagai Costumer Servise ;
Bahwa tugas dan tanggung jawa sebagai Costumer Servise memberikan informasi produk dan jasa memberikan pelayanan seperti pembukaan rekening, sedangkan tanggungjawab saksi menerima dan meneliti persyaratan berkas dari nasabah yang kemudian saksi proses dan laporkan ke pimpinan saksi
Bahwa saksi pernah ditemui oleh Terdakwa pada tahun 2011 untuk tanggal dan bulannya saksi lupa .
Bahwa saksi di datangi oleh Terdakwa dalam rangka Terdakwa ingin merubah buku rekening.
Bahwa pada saat itu syarat-syarat yang dibawa Terdakwa menghadap saksi :
Surat tugas.
Aplikasi
Perubahan Spesiment
Ktp
SK Kepala Dinas
Bahwa semua dokumen yang dibawa tersebut harus asli semua kecuali SK Kepala Dinas.
Bahwa pada waktu Terdakwa menemui saksi Terdakwa hanya sendiri saja.
Bahwa pihak dari bank tidak harus melakukan kroscek ke Dinas berhubung adanya pergantian pesement tersebut karena sudah komlit persyaratannya .
Bahwa Penuntut Umum memperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014 (barang bukti No. 12).
Surat Perintah Tugas Nomor 090/264/SP/2011 tertanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 9) .
Surat Perintah Tugas Nomor 054/264/SK/2011 tertanggal 15 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 10) .
Terhadap barang bukti tersebut, Saksi menerangkan mengenali tentang barang buktitersebut bahkan barang bukti No. 9 dan 10 pada saat itu yang diajukan Terdakwa pada saksi.
Bahwa saksi bekerjadi Bank BPD sudah sejak tahun 1998.
Bahwa saksi tidak tahu kalau penerikan uang diatas Rp. 100.000.000,- harus ada konvermasinyahal itu bagian teler.
Bahwa Terdakwa datang menemui saksi hanya sekali.
Bahwa saksi bekerja di bank BPD bagian Costumer Servise sejak tahun 2004.
Bahwasaksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan saksi memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa saksi datang disini berdasarkan panggilan dari Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Drs. Sutarto.
Bahwa didalam pergantian speciment tidak harus ada pengecekkan terlebih dahulu .
Bahwa Terdakwa menghadap saksi pada saat itu sudah membawa persyaratan yang komlit .
Bahwa dalam pergantian buku rekening tersebut rekening lama atas nama siapa saksi tidak tahu .
Bahwa selama ini pihak dari bank pernah laporan masalah ini apa tidak saksi tidak tahu .
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah dana PEW ada dalam buku rekening.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa tanda tangan Kepala Dinas dalam pengajuan pergantian speciment tersebut tidak asli , yang pasti setelah dokumen tersebut lengkap saksi proses diajukan kepimpinan.
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa :
Surat Laporan Perkembangan Kridit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta tahun 2006 (barang bukti No. 7) .
Surat Laporan Perkembangan Kridit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta tahun 2006 (barang bukti No. 8) .
Satu bendel Rekening Koran (barang bukti No. 19).
Terhadap barang bukti tersebut, Saksi menerangkan tidak mengenali tentang barang buktitersebut, dan baru tahu pada saat ini.
Terhadap keterangan Saksi tersebut. Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
SANDHY HAPSARI,SE., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidikdan kesemuanya kesaksian saksi di BAP ini sudah benar dan didalam pemeriksaan tidak ada tekanan;
Bahwa saksi bekerja sejak tahun 2005.Pertama kali saksi dibagian Koperasi .
Bahwa saksi sudah pernah satu ruangan dengan Terdakwa.
Bahwa benar saksi pernah menjadi Tim PEW yang bersifat global hal tersebut berdasarkan adanya penunjukan dan SK dari Kepala Dinas.Pada saat itu Terdakwa sebagai staf aja.
Bahwa kalau di PEW Terdakwa sebagai apa saksi tidak tahu .
Bahwa seharusnya yang bisa mengambil uang direkening tersebut saksi dan Pak BAMBANG SUPRIYATNO,SIP .
Bahwa bila ada pemeriksaan dari BPK bukan saksi yang minyiapkan data-datanya akan tetapi Terdakwalah yang menyiapkan segalanya dan disetiap ada pemeriksaan selalu begitu .
Bahwa Terdakwa pernah meminjam buku rekening tapi tidak dikembalikan tapi diakhir-akhir ini aja .
Bahwa saksi sudah pernah mimintanya kembalitapi jawaban Terdakwa selalu besuk.
Bahwa saksi tidak tahu dana PEW dari mana.
Bahwa yang buat laporan PEW saksi dan Terdakwa.
Bahwa saksi sebelumnya tidak tahu ada perubahan speciment dari buku rekening, tahunya diberitahu sama Pak Bambang Supriyatno.
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
Surat Perintah Tugas Nomor 090/264/SP/2011 tertanggal 14 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 9) .
Surat Perintah Tugas Nomor 054/264/SK/2011 tertanggal 15 September 2011 yang ditanda tangani oleh Heru Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 10) .
Terhadap barang bukti tersebut, Saksi menerangkan mengenali tentang barang buktitersebut namun barang bukti No. 9 dan 10 belum pernah lihat.
Bahwa yang semula buat buku rekening sebelum Pak Bambang adalah Bu Dewi.Pak Bambang mengganti Bu Dewi sejak sekitar 2006 keatas, tepatnya saksi lupa .
Bahwa kalau mengenai cop surat dikomputer ada dan setempel biasanya disimpan disimpan dilaci .
Bahwa yang membuat laporan ke BPK Terdakwa.
Bahwa saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan saksi tidak dalam keadaan tertekan .
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan dan saksi menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang saksi berikan.
Bahwa saksi belum pernah menyetorkan dana ke buku rekening tersebut.
Bahwa tugasnya saksi hanya membawa dan menyimpan buku rekeningnya aja .
Bahwa saksi dengan adanya hal ini berapa kerugian Negara saksi tidak tahu .
Bahwa dengan permasalahan ini apakah Terdakwa sudah diberikan sangsisaksi juga tidak tahu .
Bahwayang membuat surat keterangan Terdakwa.
Bahwa pada waktu saksi masuk didalam program PEW tersebut untuk tahunnya saksi sudah lupa.
Bahwadalam rekening-rekening tersebut ada yang memakai nama saksiyang ditahun 2006 .
Bahwa pemeriksaan BPK diadakan setahun sekali.
Bahwa saksi belum pernah menarik dana dibuku rekening tersebut.
Bahwa saksi juga belum pernah disuruh mengambil dana dibuku rekening-rekening tersebut .
Bahwa selama ini yang mendampingi BPK kalau ada pemeriksaan setahu saksi adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa buku rekening tersebut bisa pindah ke Terdakwa, karena diminta oleh Terdakwa karena ada pemeriksaan .
Bahwa saksi sudah pernah meminta buku rekening kepada Terdakwa, saksi sudah lupa berapa kalinya yang jelas lebih dari satu.
Bahwa barang bukti berupa :
Surat tanda setoran (STS) tertanggal 16 Mei 2014 (barang bukti No. 20) .
Surat tanda setoran (STS) tertanggal 6 Desember 2010 (barang bukti No. 21) .
Surat tanda setoran (STS) tertanggal 9 Mei 2011 (barang bukti No. 22)
Pria Warjaka,SE (barang bukti No. 10) .
Terhadap barang bukti tersebut, Saksi menerangkan mengenali tentang barang buktitersebut bahkan barang bukti tersebut yang membuat saksi.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yang masalah .
Yang buat laporan bukan terdakwa.
Saksi tidak pernah meminta buku rekening.
Cap selalu diatas meja dan setelah jam kerja baru disimpan dilaci.
Menimbang, bahwa jaksa Penuntut umum menghadirkan seorang AHLI yang dalam persidangan memberi pendapatnya sebagai berikut :
AHLI RAFAEL DRIARKO WARDONO,SH,MH., dibawah sumpah memberi pendapat dipersidangan sebagai berikut :.
Bahwa Ahli dalam memberikan pendapatnya di persidangan ini ada Surat Tugas No.180/ ST/XVIII.YOG/09/2015 tertanggal 17 September 2015 .
Bahwa riwayat pekerjaannya saksidari Tahun 2006 sapai sekarang sebagai Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Bahwa jabatan saksi untuk sekarang ini sebagai Pemeriksa Muda.
Bahwa Ahli pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Ahli berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Ahli tidak dalam keadaan tertekan .
Bahwa ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan ahli memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Ahli tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Ahli) dalam BAP penyidikan dan Ahli menandatangani berita acara tersebut.
Bahwa ahli sebelum menandatangani berita acara tersebut Ahli telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Ahli yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Ahli berikan.
Bahwadisebut Pemeriksa Senior adalah Sebutan Pemeriksa Madya.
Bahwa Ahli tidakikut dalam Tim pemerikswa dalam perkara ini.
Bahwa dalam hal ini saksi tahu dari hasil laporan Pemeriksa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta tahun 2013 terdapat indikasi kerugian Negara pada Dinas Disperindagkoptan Pemerintah Kota Yogyakarta sebesar Rp. 178.800.000,-
Bahwa yang menggunanakan dana tersebutterdakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan penarikan dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa setahu Ahli dana tersebut berasal dari Pemerintah.
Bahwa dari hasil laporan tersebut setelah dikonvermasi dengan pihak Bank ada selisihsejumlah Rp. 178.800.000,- :
Bahwa Ahli tidak ikut dalam pemeriksaan dalam Tim ini, ahli hanya mempelajari dari bukti-bukti aja.
Bahwa didalam pemeriksaan pada saat itu ada 4 (empat) buku rekening.
Bahwa buku rekening tersebut adalah buku rekening Bank BPD DIY.
Bahwa dana tersebut sudah dikembalikan yang mengembalikan ya Terdakwa.
Bahwa yang menyetor ke Kas Daerah dana tersebut Kepala Bidangnya.
Bahwa seharusnya buku rekening tersebut yang minyimpan Kepala Bidangnya.
Bahwa untuk mengakses rekening tersebut yang terpinting harus ada specimen Kepala Bidangnya.
Bahwa setahu Ahli dana PEW tersebut berasal dari Pemerintah Pusat.
Bahwa menurut tata kelola keuangan yang minyimpan buku rekening Bendahara atau orang yang ditunjuk oleh atasannya.
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam hal ini menurut hasil pemeriksaan Terdakwa yang melakukan pengambilan dan penggunaan dana PEW.
Bahwa menurut ahli yang bertanggung jawab dalam hal ini yang bertanggung jawab ya Terdakwa .
Bahwa kalau mengenai sangsi kepala Bidangnyasangsinya sangsi Administratif aja.
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasehat terdakwa menghadirkan saksi a de charge yang dalam persidangan memberi keterangan sebagai berikut :
SUWARTI., dibawah sumpah telah memberi keterangan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini, karena saksi diminta oleh Terdakwa menjadi saksi dalam perkara ini.
Bahwa setahu saksi pada saat itu orang tua angkat Terdakwa sakit dan dibawa kerumah sakit dan dirumah sakit agak lama dan ahkirnya meninggal dan semua biaya yang menanggung adalah Terdakwa semuanya setahu saksi hanya begitu.
Bahwa disekitar tahun 2007 Terdakwa melakukan penyelewengan dana PEW , untuk hal itu saksi tidak tahu tahunya hanya semua biaya pengobatan orang tua angkat Terdakwa yang membiayai Terdakwa sendiri dan uang tersebut bersal dari mana saksi tidak tahu .
Bahwa selama ini kepribadian Terdakwa setahu saksi ya baik-baik ajakarena Terdakwa sering membantu keluarga.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mempunyai masalah;
Bahwa saksi tahu sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwasaksi tidak tahu biaya yang dikelurkan Terdakwa untuk biaya kerumah sakit waktu ituberasal darimana .
Bahwa keluarga yang lain pada waktu itu tidak ada yang bantu mengenai pembiayaan di Rumah Sakitsemua dari Terdakwa.
Bahwa saksikakak kandung dari Terdakwa.
Bahwa kehidupan Terdakwa biasa aja istri 1 (satu) dan anak juga 1 (satu).
Bahwa kehidupan dirumah sehari-hari Terdakwa saksi tidak tahu karena saksi jarang ketemu.
Bahwa saksi tidak tahu kehidupan Terdakwa harmonisapa tidak dan saksi juga tidak tahu selain perkara ini Terdakwa punya perkara lainnyaatau tidak .
Bahwa mengenai gaji Terdakwa saksi tidak tahu berapa besarnya.
Bahwa pada saat itu yang dikeluarkan Terdakwa untuk membiayai dirumah sakit saksi tidak tahu kira-kira Rp.200.000.000,- lebih.
Bahwa lama pada saat itu sakitnyasekitar 6 (enam) bulan.
Bahwa untuk agama Terdakwa sangat kuat.
Bahwa terdakwa belum menjalankan haji baru umroh aja .
Bahwa Terdakwa mempunyai rumah sendiri .
Bahwa saksi selaku wakil dari keluarga berharap agar cepat selesai perkarannya yang dialami oleh Terdakwa.
Bahwa keluarga Terdakwa berjumlah 7 (tujuh) saudara termasuk saksi.
BahwaTerdakwa anak yang nomor 4 (empat) .
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa ketika membiayai orang tua yang sakit apa sudah koordinasi sama keluarga, tahunya Terdakwa yang membiayai semuanya.
Bahwa saksi pernah menanyakan pada Terdakwa uang tersebut darimanatapi jawaban Terdakwa tidak perlu tahu yang pinting semuanya selesai.
Bahwa orang tua Terdakwa sekarang sudah tidak ada.
Bahwa pada saat itu yang dibiayai Terdakwa itu adalah orang tua angkat Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mempunyai orang tua angkatsejak Terdakwa masih bayi.
Bahwa saksi tidak tahu kebiasaan buruk yang sering dilakukan Terdakwa.
Bahwa saksijarang ketemu sama Terdakwa karena sudah punya keluarga sendiri-sendiri.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mempunyai usaha lainnya.
IR, TEGUH BUDIYANTA, dibawah sumpah telah memberi keterangan di persidangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PNS di Kabupaten Sleman.Saksi bekerja sejak tahun 1989.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1996.
Bahwa saksi kenal dan bertemu dengan Terdakwasama-sama sebagai petugas konsultasi lapangan hanya saja saksi di daerah Sleman sedangkan Terdakwa di Kotamadya.
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa sudah pernah mendapat penghargaan mengenai kunsultasi lapanganbersama-sama dengan saksi yang diberikan pada tahun 1998.
Bahwa saksi tahu kreteria yang mendapatkan penghargaan tersebutkarena pekerjaan bagus dan berprestasi.
Bahwa tidak semua pegawai dapat penghargaan yang dapat hanya yang berprestasi aja.
Bahwa saksi tahu bahwa Terdakwa dijadikan perkaradalam hal ini karena Penasehat Hukum Terdakwa datang ketempat saksi.
Bahwa kabarnya Terdakwa mengelapkan dana Pemerintah.
Bahwa penghargaan yang diterima Terdakwa merupakan penghargaan Konsultasi Lapangan .
Bahwa penghargaan tersebut tidak berkaitan dengan dana PEW.
Bahwa sekarang tidak ada hubungan pekerjaan sama Terdakwa .
Bahwa saksi kaget aja kok bisa terjadi pada diri Terdakwa .
Bahwa penggargaan tersebut tingkat Propinsi.
Bahwa saksi tidak setiap hari bertemu dengan Terdakwa karena saksi dengan Terdakwa beda wilayah .
Bahwa saksi tidak tahu kenapa terdakwa sampai melakukan hal yang menyimpang.
Menimbang, bahwa TERDAKWA telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan terdakwa memberikan keterangan dengan benar pada saat itu dan tidak ada tekanan dalam memberikan keterangan.
Bahwa hasil pemeriksaan terhadap terdakwa tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (terdakwa) dalam BAP penyidikan dan terdakwa telah menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa sebelum menandatangani berita acara tersebut terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan terdakwa yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang terdakwa berikan;
Bahwa terdakwa diperiksa karena melakukan kesalahan dalam penggunakan dana PEW.
Bahwa jabatan terdakwa sampai bisa melakukan hal tersebuthanya staf biasa dan sampai saat ini masih menjadi PNS;
Bahwa dana tersebut berasal dar APBD tingkat Propinsi.
Bahwa dana tersebut harusnya digulirkan ke Jogya bagian selatan khususnya yang banyak mengalami musibah gempa bumi.
Bahwa saat itu Ketua tiemnya Kepala Dinas Perindagkoptan.
Bahwa atasan langsungnya Pak Bambang Supriyatno, S.Ip.
Bahwa ditahun 2006 dibuka 2 (dua) buku rekening dari bank pelaksana Bank BPD. DIY.
Bahwa ditahun 2007 membuka buku rekening2 (dua) buku rekening lagi jadi kesemuanya 4 (empat) buku rekening.
Bahwa buku rekening tersebut atas nama Bambang Supriyatno, S.Ip.
Bahwa buku tabungan tersebut bisa ditempat Terdakwa karena diperintah oleh atasan untuk melayani pemeriksaan BPK jadi buku tersebut terdakwa bawa.
Bahwa yang Terdakwa lakukan setelah pemeriksaan selesai, buku tersebut suruh menyimpan dan untuk pemeriksaan berikutnya.
Bahwaterdakwa bisa menarik isi dalam tabungan tersebut karena terdakwa membuat surat pernyataan penarikan beserta surat kuasa isi rekening tersebut.
Bahwa tanda tangan Pimpinan Terdakwa, terdakwa palsukan .
Bahwa pada saat itu di BPD terdakwa menghadap saksi WIDYAWATI.
Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang tersebutuntuk hari dan tanggal terdakwa lupa yang jelas ditahun 2011 .
Bahwa total penarikan terdakwa kesemuanya berjumlah Rp.178.800.000,-.
Bahwa terdakwa tidak melaporkan pada pimpinan bahwa uang tersebut Terdakwa tarik.
Bahwa dana tersebut Terdakwa gunakan untukmembantu orang tua angkat terdakwa yang lagi sakit.
Bahwa uang tersebut sudah Terdakwa kembalikan.
Bahwa terhadap barang bukti berupa :
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 3) .
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006) (barang bukti No. 4).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 5).
Buku tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening . 006.211.015816 atas nama Disperindagkoptan/PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007) (barang bukti No. 6).
terdakwa tahu barang bukti tersebut dan benar isi dalam buku rekening barang bukti tersebut benar yang menarik terdakwa sendiri .
Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan memegang buku rekening tersebut hanya ketika ada pemeriksaan dari BPK aja.
Bahwa ada pemeriksaan dari BPK seingat terdakwa 4 (empat) kali.
Bahwa ditahun 2011 pemeriksaan belum ada temuanya.
Bahwa yang suruh menyimpan buku rekening kepada Terdakwa pada saat itu Pak Bambang.
Bahwa dana yang Terdakwa ambil digunakan pengobatan orang tua Terdakwa.
Bahwa ada temuan BPK ditahun 2013.
Bahwa uang tersebut sudah Terdakwa kembalikan .
Bahwa terdakwa masih ada sangsi lagiditurunkan pangkatnyasetingkat.
Bahwa selama dipinyidikan terdakwa diperiksa 3 (tiga) kali.
Bahwa pada saat pemeriksaan BPK, BPK yang mendatangi Terdakwa, pada saat itu BPK masih ada dikantor Komplek Balai Kota. Terdakwa menghadap BPK sekitar 2 (dua) jam saja.Pada saat itu terdakwa juga diwawancara dengan BPK.
Bahwa terdakwa mengambil dana tersebut dengan tunai.
Bahwa terdakwa selain kasus ini masih punya kasus yang lain,kasus menggadaikan mobil.
Bahwa untuk mobil yang terdakwa gadaikan berjumlah 7 (tujuh) mobil.
Bahwa Terdakwa punya istridan sekarang dalam proses cerai.
Bahwa saksi Bambang Supriyatno S.Ip tidak pernah minta buku rekeningpadaTerdakwa dan terdakwa sekarang masih PNS.
Bahwa Terdakwa sangat menyesal sekali.
Bahwa terhadap barang bukti dan menanyakan, terdakwa mengenal barang bukti sebagai berikut :
Barang bukti No.9, 1 (satu) lembar surat perintah tugas nomor. 090/264/SP/2011.
Barang bukti No.10, 1 (satu) lembar surat keterangan nomor. 054/164/SK/2011,
Barang bukti No.11, 1 (satu) lembar surat kepada Direktur Bank BPD Cab, Senopati nomor. 900/686.
Barang bukti No, 41 Surat keputusan nomor 029/KDP/111/TAHUN 2006 tanggal 13 Maret 2006 ,
terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan benar tanda tangan tersebut yang terdakwa palsukan, kecuali barang bukti No.41 terdakwa tidak tahu.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui pinjaman lunak dana bergulir kepada kelompok usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2006.
1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 5162/HM 0501; Nomor : 131/500/ WK/ 07 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2007.
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006).
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2006).
1 (satu) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007).
1 (satu) bendel Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.221.015816 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2007).
1 (satu) buah Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2006; Januari 2014.
1 (satu) bendel Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2007; Januari 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ 264/ SP/ 2011 tanggal 14 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 054/ 164/ SK/ 2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/ 686 tanggal 15 September 2011 perihal : Perubahan nama rekening.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 8 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan pengakuan hutang atas nama Drs. Sutarto tanggal 19 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat Walikota Yogyakarta Nomor : X.700/017 tanggal 06 Juni 2014 perihal : Peringatan.
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1052 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Informasi pengalihan kewenangan
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1053 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Konfirmasi Saldo
1 (satu) bendel Rekening koran No. Rek :
006.211.011841 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.221.019784 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.211.014560 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
066.221. 015816 periode 01/09/2011 s/d 01/01/2012
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000275321 tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 1.389.781.128,-
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000170580 tanggal 9 Mei 2011 sebesar Rp. 54.929.384,-
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Pertanian Nomor : X-700/ 003 tanggal 18 Juni 2014 perihal : Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 13 Juni 2014.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 514/ KEP/ 2006 tanggal 10 November 2006 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasih Kewilayahan tingkat Kota Yogyakarta dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 497/ KEP/ 2007 tanggal25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 65 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 057/ KDP/ XII/ Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembanan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 593/ KEP/ 2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2007.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 43 tahun 2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Petunjuk teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 55 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 054 tahun 2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang Petunjuk teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta,
1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 700/KEP/SJ.2/VI/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Pengangkatan CPNS.
1 (satu) lembar FC Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/ KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan walikota Yogyakarta Nomor : 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 005/ KEP/ 49.3471/ VI/ 2000/ 70 tanggal 26 Mei 2000.
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor : 029/KDP/III/Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada Saksi dan Terdakwa di persidangan, Saksi dan Terdakwa membenarkannya sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini namun telah termuat dalam berita acara persidangan, maka dianggap pula telah termuat dan menjadisatu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut Undang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat-alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hukum pembuktian, Pasal 184 ayat 1 KUHAP menyebutkan secara limitatif alat-alat bukti yang sah menurut undang undang, yaitu :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk, dan
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa khusus dalam perkara ini, karena Terdakwa telah di dakwa melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka berlaku pula ketentuan Pasal 26 A UU No. 20 Tahun 2001, bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP, juga dapat diperoleh dari :
a. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan ,
b. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas maupun, yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksidan Ahli yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, serta mengajukan barang bukti yang ada dalam daftar barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menghadapkan2 (dua) saksi yang meringankan (a decharge) dan tidak mengajukan bukti surat;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan seluruhnya telah diajukan di persidangan, dan telah dipergunakan untuk memperkuat pembuktian sebagaimana fakta persidangan dimana Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi-saksi, dimana yang bersangkutan telah membenarkannya dan terhadap seluruh barang bukti tersebut telah terdapat fakta dan petunjuk adanya persesuaian antara keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama alat bukti yang diajukan di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka dapat disimpulkan adanya FAKTA HUKUM sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs SUTARTO diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa seksi bimbingan teknis produksi mempunyai rincian tugas :
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Mengumpulkan mengolah data dan informasi menginventarisasi permasalahan informasi yang berkaitan dengan teknis produksi.
Merencanakan melaksanakan mengendalikan mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan, pengendalian dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaiatan dengan teknis produksi.
Melaksanakan bimbingan ketrampilan teknis, manajemen dan kewirausahaan.
Melaksanakan bimbingan teknis pengendalian mutu dan penerapan standar.
Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan mutu, disain dan diversifikasi produksi.
Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Bahwa terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k tersebut menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip selaku Kepala Bidang Perindustrian.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 029/KDP/III/Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006, tanggal 13 Maret 2006 menetapkan terdakwa Drs.SUTARTO sebagai Petugas Urusan, dimana sebagai Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempersiapkan rencana pengelolaan Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2006;
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait agar sesuai dengan rencana;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dari aspek teknis, administrastratif dan keuangan.
Bahwa pada tahun 2006-2007 Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta mencanangkan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil, yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan sedang penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir.
Bahwa modal pinjaman lunak adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksana.
Pemberdayaan ekonomi berbasis kewilayahan adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan UMK yang bukan Pedagang Kaki Lima (non-PKL) di Kelurahan dengan memberikan penguatan permodalan usaha.
Bahwa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksanabahwa dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Bahwa susunan personalia tim kelompok kerja pemberdayaan ekonomi berbasis kewilyahan tingkat kota Yogyakarta dengan susunan tim sebagai berikut :
Pembina : Wakil Walikota Yogyakarta
Pengarah : Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Kota Yogyakarta
Ketua : Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta
Sekretaris : Kepala Bidang Bimbingan Teknis Dinas Perindakop Kota Yogyakarta, yang sekarang disebut Kepala Bidang Perindustrian
Anggota : Kepala Bidang Pemasaran dan Kerjasama Dinas Perindakop
Kepala Bidang Pelembagaan, yang sekarang disebut Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindakop
Kasub Bid Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Yogyakarta
Ka Sub Bag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Kepala Seksi Pengembangan Potensi Sumber Daya Kessos
Kepala Seksi Penerapan Teknologi Dinas Perindakop
Kepala Seksi Bimbingan SDM Dinas Perindakop
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Perindakop
1 (satu) staf Sub Bid Ekonomi Sosial dan Budaya dari Bappeda Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
3 (tiga) staf Dinas Perindakop (Yang Ditunjuk)
1 (satu) orang dari Bank BPD DIY Cabang Senopati(Yang Ditunjuk)
2 (dua) orang dari LSM (Yang Ditunjuk)
Staf Sekretaris : 2 (dua) staf Dinas Perindakop Kota Yogyakarta (Yang Ditunjuk)
Bahwa jumlah dana PEW tahun 2006 yaitu sebesar Rp. 1.048.000.000,- diberikan untuk 28 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Taruna Jaya Sejahtera Rp. 27.000.000,-
Srikandi Rp. 40.000.000,-
Cendana Rp. 34.000.000,-
Bronto Bersatu Rp. 40.000.000,-
Tekad Bangkit Rp. 40.000.000,-
Perak Rp. 33.000.000,-
Suryo Cipto Abadi Rp. 40.000.000,-
Terban Bersatu Rp. 40.000.000,-
Amanah Rp. 40.000.000,-
Giwangan Bangkit Rp. 35.000.000,-
Jujur Makmur Rp. 40.000.000,-
Barokah/Pandeyan Rp. 40.000.000,-
Mekar Abadi Rp. 39.000.000,-
Barokah/Baciro Rp. 36.000.000,-
Kenari Putih Rp. 28.000.000,-
Maju Bersama Rp. 40.000.000,-
Agung Rejeki Rp. 40.000.000,-
Kinasih Rp. 40.000.000,-
Pujangga Rp. 40.000.000,-
Gotong Royong Rp. 40.000.000,-
Guyub Rukun Rp. 40.000.000,-
Laris Manis Rp. 40.000.000,-
Mataram Rp. 40.000.000,-
Barokah/Danurejan Rp. 32.000.000,-
Abadi Mulya Rp. 40.000.000,-
Sadar Rp. 40.000.000,-
Hasanah Rp. 24.000.000,-
Cindelaras Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp.1.048.000.000,-
Bahwa jumlah dana PEW untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp. 912.000.000,- untuk 23 kelompok usaha mikro kecil, sebagai berikut:
Usep KM Patangpuluhan Rp. 40.000.000,-
Kube Pakuncen Rp. 40.000.000,-
Usep KM Sumeh Rp. 40.000.000,-
Sumekar Kel. Ngampilan Rp. 40.000.000,-
Tri Wargoasih Rp. 40.000.000,-
Kube Mekar Abadi Rp. 32.000.000,-
UMK Surya Kusuma Rp. 40.000.000,-
Yuswo Lugino Rp. 40.000.000,-
Usep KM Tegalmandiri Rp. 40.000.000,-
Usep KM Kel. Panembahan Rp. 40.000.000,-
Melati Rp. 40.000.000,-
Usep Wreda Mulya Rp. 40.000.000,-
Kop. Mekar Rp. 40.000.000,-
Warutama Mandiri Rp. 40.000.000,-
Sekar Wiratama Kel. Tegalrejo Rp. 40.000.000,-
Karya Mandiri Rp. 40.000.000,-
Useb B Mahanani Rp. 40.000.000,-
Cokroadhiyuswo Rp. 40.000.000,-
Anggesti Bumi Raharjo Rp. 40.000.000,-
Giri Usaha Rp. 40.000.000,-
Pumky Melati Kel. Ngupasan Rp. 40.000.000,-
Bougenvile Rp. 40.000.000,-
Bina Mandiri Rp. 40.000.000,-
J
umlah Rp. 912.000.000,-
Bahwa Bank BPD DIY Cabang Senopati berkewajiban mendistribusikan penerimaan bunga sebesar 6 % (enam per seratus) dari dana yang disalurkan dengan rincian sebagai berikut :
1) 2% (dua per seratus) untuk Bank Pelaksana
2) 4% (empat per seratus) diperuntukkan :
Pembayaran tenaga pendamping dan pembinaan anggota kelompok sebesar 3%
Biaya operasional Pokja sebesar 1%
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan tugas dan tanggung jawab Pokja Kota Yogyakarta adalah :
Mensosialisasikan peraturan kepala dinas tentang petunjuk teknis penumbuhkembangan ekonomi berbasis kewilayahan melalui penguatan usaha mikro dan kecil.
Menerima dan menilai proposal dari kelompok melalui tim pokja kecamatan.
Mempersiapkan rancangan keputusan kepala dinas tentang penetapan kelompok penerima manfaat program.
Memfasilitasi pencairan pinjaman lunak dana bergulir.
Mengadakan seleksi, memilih dan menetapkan tenaga pendamping dengan keputusan ketua pokja kota Yogyakarta.
Membuat dan menandatangani naskah perjanjian dengan kelompok serta dengan Bank Pelaksana.
Menerima dan meneliti kelengkapan administrasi permohonan pencairan dana bergulir dari kelompok.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan program.
Menampung dan menindak-lanjuti pengaduan dari masyarakat.
Melaksanakan dan memantau penyaluran dana pinjaman lunak baru.
Memberikan sanksi jika peserta program tidak memenuhi ketentuan.
Melaporkan kegiatan pelaksanaan program kepada Walikota Yogyakarta melalui Kepala Dinas.
Membuka 2 (dua) jenis rekening tabungan yang dipergunakan untuk :
Dana bergulir, untuk menampung transfer dana pinjaman lunak.
Rekening pembinaan, untuk menampung pembayaran bunga 4 % (empat persen) yang digunakan untuk honorarium tenaga pendamping, pembinaan anggota dan operasional Tim Pokja.
Bahwa awalnya Kelompok mengajukan proposal kepada tim pokja, kemudian proposal diverifikasi oleh tim pokja, setelah dipilih diusulkan kepada Walikota lalu ditetapkan kelompok-kelompok yang disetujui dengan Keputusan Walikota Yogyakarta. Untuk yang tahun 2006 kelompok-kelompok kerja diusulkan kepada Kepala Dinas Perindakop, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perindakop Kota Yogyakarta. Selanjutnya proses pencairan, yaitu kelompok-kelompok tersebut membuka rekening di BPD Cabang Senopati, dan pencairan melalui transfer ke rekening masing-masing kelompok;
Bahwa masing-masing kelompok memiliki rekening yang digunakan untuk penerimaan dana maupun pengembalian dana pinjaman. Jadi pengembalian pinjaman melalui transfer antar rekening juga yaitu pinjaman dari anggota kelompok dikembalikan dengan memasukkan ke rekening kelompok. Kemudian pada setiap akhir bulan, Bank BPD DIY memindahbukukan pengembalian pinjaman tersebut ke 2 rekening yaitu rekening penampungan pokok dan bunga. Untuk bunga pinjaman, Bank BPD langsung mengambil bunga 2% yang menjadi hak Bank, sementara yang 4% dipindah ke rekening milik Dinas. Pinjaman ini dikembalikan dalam jangka waktu 24 bulan dengan bunga 6% per tahun dengan masa tenggang 3 bulan artinya 3 bulan pertama peminjam belum membayar bunga, hanya membayar angsuran pokoknya saja;
Bahwa setiap tahun dari Dinas Perindakop berkoordinasi dengan Bappeda tentang kebutuhan anggaran termasuk tentang dana PEW tersebut kemudian Pemkot mengajukan proposal kepada Pemprop. Setelah pemprop menverifikasi dan menyetujui, maka dana PEW masuk dalam APBD. Setelah itu dana PEW dicairkan ke Pemkot masuk ke kas Pemkot, lalu dari Pemkot dicairkan masuk ke rekening Dinas dan dari Dinas dicairkan ke kelompok, masuk ke rekening kelompok;
Bahwa dana PEW sebelum diserahkan ke kelompok-kelompok disimpan di rekening Dinas Perindakop. Setelah diserahkan ke kelompok-kelompok, pengembalian dana PEW disimpan direkening Dinas Perindakop yang dibagi dalam 2 (dua) rekening yaitu rekening angsuran pokok dan rekening bunga, sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. SANDHY HAPSARI / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi SANDHY HAPSARI
b. 006.211.019784 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO.
c. 006.221.014560 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO
d. 006.221.015816 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO.
Bahwa sesuai dengan bukti setoran yang dilakukan oleh saksi SANDHY HAPSARI, jumlah dana PEW yang telah disetor ke kas daerah yaitu :
pada tanggal 16 Desember 2010 adalah untuk pengembalian dana PEW tahun 2006 sebesar Rp. 735.545.016,- dan
pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 654.236.112,- sehingga total sebesar Rp. 1.389.781.128,-.
Kemudian jumlah dana PEW yang disetor ke kas daerah pada tanggal 09 Mei 2011 yaitu untuk pengembalian dana PEW tahun 2007 sebesar Rp. 54.929.384,-.
Bahwa awalnya 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi SANDHY HAPSARI, karena setelah rekening penampungan dibuka, yang mengelola atau yang dapat mengakses adalah sesuai spesimen yaitu saksi SANDHI HAPSARI dan saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP.
Bahwa terkait pengembalian dana pinjaman bergulir program PEW selanjutnya saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP selakuKepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta menugaskan terdakwa selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian danselaku Petugas Urusan dalam Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaNomor 029/KDP/III/Tahun 2006 yaitu untuk memegang 4 (empat) buku rekening penampungan hanya untukkepentingan melayani pemeriksaan BPK terkait pengembalian dana program PEWdi Dinas Perindakop Kota Yogyakarta.
Bahwa untuk itu kemudian terdakwa meminta ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut yangdibawa saksi SANDHY HAPSARI, dan pada awal tahun 2010 terdakwa menunjukkan ke 4 (empat) buku rekening tersebut ketika ada pemeriksaan BPK terkait dana bergulir program PEW. Namun setelah selesai pemeriksaan oleh BPK, saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena mengira kalau terdakwa akan mengembalikannya lagi kepada saksi SANDHY HAPSARI namun ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada saksi SANDHY HAPSARIsampai tanggal 1 Mei Tahun 2014 terdakwa menyerahkannya kepada Bpk.WISNU.
Bahwa ketika terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada awal tahun 2010, terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi WIDYAWATI, SE.
Bahwa setelah bertemu dengan saksi WIDYAWATI, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi :
Permohonan perubahan spesiment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas,
Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan
Foto copy KTP pengelola dan
Foto copy KTP Kepala Dinas, dan
Foto copy SK Kepala Dinas.
Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan olehKepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa setelah terdakwa memperoleh informasi tersebut, maka kemudian terdakwa membuat 3 (tiga) surat yang ditandatangani oleh terdakwa sendiri tersebut dengan cara meniru tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta saat itu yaitu saksi : HERU PRIA WARJAKA, SE , ketiga surat tersebut yaitu :
Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop.
Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Surat No. 900/686 yang ditujukan kepada Direktur Bank BPD Cab. Senopati Yogyakarta, hal mengajukan permohonan untuk merubah nama rekening buku tabungan di Bank BPD Cab. Senopati tanggal 15 September 2011.
Dan ketiga surat tersebut kemudian terdakwa cap menggunakan cap yang kebetulan ada di atas meja kesekretariatan.
Bahwa saksi HERU PRIA WARJAKA, SE selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membuat surat-surat tersebut dan tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dan surat No 900/686 tanggal 15 September 2011.
Bahwa setelah membuat ketiga surat tersebut sebagai syarat untuk penggantian specimen, selanjutnya terdakwa mendatangi Bank BPD DIY Cabang Senopati dan bertemu kembali dengan saksi WIDYAWATI, SE untuk mengajukan permohonan perubahan specimen tandatangan rekening tabungan Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta yaitu rekening penampungan dana PEW. Selanjutnya saksi WIDYAWATI meneliti kelengkapan dan keaslian dokumen yang diserahkan oleh terdakwa dimana pada saat itu terdakwa juga menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dan surat No 900/686 tanggal 15 September 2011kepada saksi WIDYAWATI sebagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan perubahan speciment atas 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW.
Bahwa setelah syarat-syarat secara administrasi telah disetujui maka atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dan surat No 900/686 tanggal 15 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, maka permohonan terdakwa disetujui oleh pihak bank BPD cabang Senopati, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Bahwa setelah melakukan penarikan rekening dana PEW, untuk menghadapi pemeriksaan BPK berikutnya yaitu tahun anggaran 2011 hingga tahunangaran 2013, untuk menghindari temuan terdakwa memalsukan bukti penarikan dalam rekening penampungan dengan cara mengetik nominal yang tertera di rekeningseakan-akan masih utuh persis sebelum terdakwa ambil, kemudian terdakwa memfotokopi rekening tersebut dan fotokopian itu yang diberikan kepada BPK ketika ada pemeriksaan pada tahun anggaran 2011 hingga tahun 2013.
Bahwa setelah memalsukan jumlah saldo diri rekening penampungan, maka diperoleh hasil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Bahwa saldo tabungan tersebut sesuai dengan dokumen yang diberikan oleh Tim Dana Bergulir dari Dinas Perindagkoptan berupa fotokopi buku tabungan per 31 Desember 2013.
Bahwa pada waktu BPK melakukan pemeriksaan terkait dana pengembalian program PEW tahun anggaran 2011 hingga tahun 2013,BPK meminta kepada terdakwa bukti ke 4 (empat) buku rekening penampungan dana bergulir program PEW yang asli namun oleh terdakwa tidak diberikan hanya fotokopian saja, sehingga BPK kemudian meminta konfirmasi langsung kepada Bank BPD Cabang Senopati.
Bahwa kemudian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan review dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2012 dan 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Bahwaterdakwa Drs. SUTARTO mengambil dana PEW dari rekening penampungan dana PEW dengan cara mengajukan pergantian petugas/personil yang dapat mengakses rekening tersebut yang semula dari Kepala Bidang Perindustrian kepada terdakwa Drs. SUTARTO tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta dan Kepala Bidang Perindustrian. Terdakwa Drs. SUTARTO memalsukan Surat pergantian personil dan Surat Tugas dengan cara memalsukan tandatangan Kepala Dinas Diperindagkoptan Pemkot Yogyakarta kemudian menyerahkan ke Customer Servise BPD Yogyakarta cabang Senopati untuk selanjutnya surat tersebut diproses pergantian personilnya, dalam hal ini terdakwa Drs. SUTARTO telah mengakuinya dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada tanggal 6 Mei 2014 dan bersedia untuk mengembalikan dana PEW tahun 2006-2007 yang digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 178.800.000,-, dan sampai saat ini terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW telah menguntungkan diri terdakwa dimana dana yang ditarik oleh terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk ringkasnya putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya manakala keseluruhan unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatannya di persidangan. Oleh karena itulah kini dipertimbangkan, apakah dengan fakta-fakta yuridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair : Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih- lebih subsidair : Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaansubsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, begitu sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti maka majelis hakim akan membuktikan dakwaan subsidair begitu seterusnya.
Menimbang, bahwa di dalam dakwaanPrimair Terdakwa didakwamelanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa terkait dengan orang perseorangan sebagai subyek hukum dalam ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi ini adalah sejalan dengan subyek hukum pidana dalam KUHP yang dapat dilihat dalam sebagian besar ketentuan pidana dalam KUHP yang diawali dengan kata “barang siapa” yang merupakan terjemahan dari kata Belanda “hij” dimana hal tersebut menunjukkan bahwa subyek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia adalah natuurlijke person (manusia) yang hal tersebut dipertegas oleh Hoofgerechshof van Nedherland Indie dalam Arrest tanggal 5 Agustus 1925 yang menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia dibentuk berdasarkan ajaran kesalahan individual (H.A. Zainal Abidin Farid, 2007:395-396). Sedangkan mengenai korporasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa atas dasar pemahaman tersebut, setiap orang dalam arti orang perseorangan adalah natuurlijke person (manusia), siapa saja yang dapat menjadi subyek hukum pidana, dalam kasus ini ditujukan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa Drs. SUTARTO adalah sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakartadan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan, terbukti bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (subyek hukum yang dituju oleh norma hukum tindak pidana korupsi) dalam pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan, Majelis Hakim, berpendapat :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapan yang dimilikinya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, memiliki daya penalaran dan daya tangkap, untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta mampu dan merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan, hal ini terbukti, selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menjawab dengan lancar pertanyaan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukumnya, sehingga tidak ditemukan adanya jiwa yang cacat dalam tubuh Terdakwa (gebrekkige ontwikkeling), tidak terganggu jiwa karena penyakit (ziekelijke storing);
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terdakwa Drs. SUTARTO adalah orang yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan dalam membuktikan unsur-unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”, telah terpenuhi;
Ad.2. Secara Melawan Hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang sedangkan melawan hukum materiil adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, kepatutan dalam masyarakat, kepentingan hukum yang dilidungi ;
Menimbang, bahwa didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 tersebut Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya ( Putusan MARI No.996 K/ Pid/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 an. Terdakwa Hamdani Amin dan Putusan MARI N0.1974 K/ Pid/2006 tanggal 13 Oktober 2006) tetap menerapkan ajaran perbuatan melawan hukum materiil sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Mahkamah Agung RI adalah, bahwa apabila penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur melawan hukum menjadi tidak jelas rumusannya, sedangkan berdasarkan doktrin, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No.48 tahun 2009, yang menentukan Hakim wajib mnggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 48 tahun 2009 bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas, bahwa Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus yang kongkrit, sedangkan apabila kita memperhatikan UU ternyata bagi kita UU tesebut banyak menunjukkan kekurangannya,bahkan juga tidak jelas;
Menimbang, bahwa Tujuan diperluasnya unsur perbuatan “ melawan Hukum “ yang tidak saja dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil, adalah untuk mempermudah pembuktian dipersidangan, bahwa Yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain UU, kebiasaan serta traktat yang dapat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus kongkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini tetap akan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, dan juga akan memperhatikan yurisprudensi tentang makna perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinannya konsistensi penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur secara melawan hukum ini Majelis Hakim akan meneliti, mempertimbangkan dan menetapkan pendirian sebagaimana pertimbangan berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta di persidangan membuktikan bahwa pada tahun 2006-2007 Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta mencanangkan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) melalui Penguatan Usaha Mikro Dan Kecil, yang dimaksud dengan Penumbuhkembangan ekonomi adalah kegiatan meningkatkan usaha mikro dan kecil dengan memberikan penguatan permodalan sedang penguatan permodalan adalah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan permodalan usaha mikro dan kecil melalui modal pinjaman lunak dana bergulir.
Menimbang, bahwa dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui APBD Kota Yogyakarta untuk membantu permodalan Usaha Mikro dan Kecil yang tergabung dalam suatu kelompok sebagai pinjaman melalui Bank Pelaksanadan dalam rangka membantu pelaksanaan program, walikota menetapkan Bank BPD Cabang Senopati sebagai Bank Pelaksana.
Menimbang. bahwa masing-masing kelompok memiliki rekening yang digunakan untuk penerimaan dana maupun pengembalian dana pinjaman. Jadi pengembalian pinjaman melalui transfer antar rekening juga yaitu pinjaman dari anggota kelompok dikembalikan dengan memasukkan ke rekening kelompok. Kemudian pada setiap akhir bulan, Bank BPD DIY memindahbukukan pengembalian pinjaman tersebut ke 2 rekening yaitu rekening penampungan pokok dan bunga.
Menimbang, bahwa dana PEW sebelum diserahkan ke kelompok-kelompok disimpan di rekening Dinas Perindakop. Setelah diserahkan ke kelompok-kelompok, pengembalian dana PEW disimpan direkening Dinas Perindakop yang dibagi dalam 2 (dua) rekening yaitu rekening angsuran pokok dan rekening bunga, sehingga jumlah rekening penyimpanan dana PEW tahun 2006 dan 2007adalah 4 rekening yaitu :
a. 006.211.011841 an. SANDHY HAPSARI / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2006) dan yang dapat mengakses rekening tersebut adalah saksi SANDHY HAPSARI
b. 006.211.019784 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran pokok PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO.
c. 006.221.014560 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2006) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO
d. 006.221.015816 an. BAMBANG SUPRIYATNO / Disperindagkop (Angsuran bunga PEW tahun 2007) dimana yang dapat mengakses atau mengelola adalah saksi BAMBANG SUPRIYATNO.
Menimbang, bahwa awalnya ke 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW disimpan oleh saksi SANDHY HAPSARI, karena setelah rekening penampungan dibuka, yang mengelola atau yang dapat mengakses adalah sesuai spesimen yaitu saksi SANDHI HAPSARI dan saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP, sehingga yang namanya tidak sebagai spesimen tidak bisa mengambil, kecuali ada pergantian personil.
Menimbang, bahwa terkait pengembalian dana pinjaman bergulir program PEW selanjutnya saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP selakuKepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta menugaskan terdakwa selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian dan selaku Petugas Urusan pada Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaNomor 029/KDP/III/Tahun 2006 untuk menangani dana PEW di Dinas Perindakop Kota Yogyakarta,yaitu untuk mendampingi/melayani dalam pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan pengembalian dana bergulir program PEWdan saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP mempercayakan terdakwa untuk memegang ke 4 (empat) buku rekening penampungan dana program PEW hanya untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK saja;
Menimbang, bahwa untuk itu kemudian terdakwa meminta ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut yang dibawa saksi SANDHY HAPSARI , dan pada awal tahun 2010 terdakwa menunjukkan ke 4 (empat) buku rekening tersebut ketika ada pemeriksaan BPK terkait dana bergulir program PEW. Namun setelah selesai pemeriksaan oleh BPK, saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena mengira kalau terdakwa akan mengembalikannya lagi kepada saksi SANDHY HAPSARI namun ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada saksi SANDHY HAPSARI hingga tanggal 1 Mei Tahun 2014 terdakwa menyerahkannya kepada Bpk.WISNU.
Menimbang, bahwa ketika terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada awal tahun 2010, terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi WIDYAWATI, SE.
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan saksi WIDYAWATI, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi :
Permohonan perubahan spesiment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas,
Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan
Foto copy KTP pengelola dan
Foto copy KTP Kepala Dinas, dan
Foto copy SK Kepala Dinas.
Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan olehKepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa memperoleh informasi tersebut, maka kemudian terdakwa membuat 3 (tiga) surat yang semuanya ditandatanganioleh terdakwa sendiri dengan cara meniru tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta saat itu yaitu saksi HERU PRIA WARJAKA, SE. Ketiga surat tersebut adalah :
Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop.
Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Surat No. 900/686 yang ditujukan kepada Direktur Bank BPD Cab. Senopati Yogyakarta, hal mengajukan permohonan untuk merubah nama rekening buku tabungan di Bank BPD Cab. Senopati tanggal 15 September 2011.
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi HERU PRIA WARJAKA, SE di persidangan selaku Kepala Dinas Perindakop tidak pernah memerintahkan terdakwa untuk membuat surat-surat tersebut dan tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September maupun Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dan surat No 900/686 tanggal 15 September 2011.
Menimbang, bahwa setelah syarat-syarat secara administrasi telah disetujui maka atas dasar Surat Keterangan yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, maka permohonan terdakwa disetujui oleh pihak Bank BPD cabang Senopati, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan rekening dana PEW, selanjutnya untuk pemeriksaan BPKtahun anggaran 2011sampai tahun 2013, untuk menghindari temuan terdakwa memalsukan bukti penarikan dalam rekening penampungan dengan cara mengetik nominal yang tertera di rekening seakan-akan masih utuh persis sebelum terdakwa ambil, kemudian terdakwa memfotokopi rekening tersebut dan fotokopian itu yang diberikan kepada BPK ketika ada pemeriksaan pada tahun anggaran 2011 sampai tahun anggaran 2013.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW dengan cara terdakwa membuat surat pergantian personil dengan memalsukan tandatangan Kepala Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta dengan tujuan agar dapat menguasai dan mengambil dana PEW yang ada di rekening penampungan dana PEW untuk kepentingan pribadinya telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni:
Undang –Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara Pasal 3 yang menyatakan “ bahwa semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah harus dimasukkan dalam APBD”
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat 2 yang menyatakan “ penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam Peraturan pemerintah”. Pasal 16 ayat 3 yang menyatakan “ penerimaan perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran”
Undang-Undang No.15 tahun 2004 Tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara Pasal 24 Ayat 4 yang menyatakan “ bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum”, telah terpenuhi;
Ad.3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memperkaya adalah menambah kekayaan, sedangkan yang dimaksud dengan kekayaan adalah harta atau benda yang menjadi milik seseorang. Dengan demikian istilah memperkaya adalah menambah harta dan benda yang menjadi milik sendiri atau milik orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi elemennya adalah:
Memperkaya diri sendiri artinya dengan memperkaya diri sendiri itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;
Memperkaya orang lain maksudnya akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta bendanya, jadi disini yang diuntungkan bukan pelaku langsung tetapi orang lain;
Memperkaya korporasi atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah koorporasi yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa pengertian di atas apabila dihubungkan dengan faktadi persidangan,yaitu :
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menarik dana dari ke 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW sebesar Rp 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwayang menurut keterangan terdakwa salah satunya digunakan untuk membayar utang atas biaya perawatan ibu angkatnya yang sakit, namun terdakwa tidak bisa membuktikan hal tersebut dan jaksapun tidak bisa membuktikan bertambahnya kekayaan terdakwa atas pemakaian uang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP dan juga keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti surat pernyataan pengakuan hutang (BB no.15) terbukti juga bahwaketika perbuatan terdakwa menarik dana pengembalian program PEW ini kemudian diketahui oleh BPK dan atasan terdakwa, maka demi menyelamatkan penilaian anggaran Kota Yogyakarta agarmendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), maka saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP meminjam uang koperasi atas namanya untuk menutupuang yang dipakai terdakwa, karena saat itu terdakwa tidak mampu menutupnya sebagaimana yang tertuang dalam barang Bukti no. 15 tentang surat pernyataan pengakuan hutang, hal ini menunjukkan bahwa uang sebesar 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) telah habis digunakanuntuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga uang tersebut tidak menjadikan terdakwa kaya atau bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, maka terdakwa tidak terbukti menjadi kaya atau bertambah kekayaannya, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dalam dakwaan Primair yaitu “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi” tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi dan dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, dimana Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bunyi Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dituju oleh norma dari unsur setiap orang dalam delik Pasal 3 adalah subyek hukum berupa orang perseorangan atau koorporasi dimana orang perseorangan meliputi orang dalam predikat sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara maupun orang dalam predikat bukan sebagai Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara atau swasta yang mempunyai kedudukan dan jabatan maupun subyek hukum dalam pengertian koorporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Drs. SUTARTO dengan segala identitasnya yang dalam jabatannya adalah selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian dan selaku Petugas Urusan pada Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaNomor 029/KDP/III/Tahun 2006 dan hal ini didukung dengan keterangan saksi dan Terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ini oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan telah terpenuhi pada diri Terdakwa sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut di dalam mempertimbangkan dakwaan subsidair ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang,bahwa unsur ini didahului kata“dengan tujuan”, yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 maupun dalam UU Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini, lebih cenderung untuk memaknai kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” (opzet als oogmer)hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dariTerdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dengan menggunakan penafsiran secara gramatikal yakni penafsiran yang didasari oleh penggunaan tata bahasa sehari-hari, maka dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dapat diartikan sebagai setiap perbuatan yang memiliki usaha pencapaian yang bersifat ekonomis maupun non ekonomis pada tingkat ataulevel tertentu yang lebih tinggi, dengan kata lain menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga harus dimaknai tidak hanya memberikan keuntungan secara materiil saja namun juga keuntungan yang bersifat non materiil seperti memberikan kesempatan, peluang dan sebagainya. Pencapaian untuk mendapatkan keuntungan materi atau non materi yang lebih tinggi tersebut ditujukan baik untuk kepentingan diri Terdakwa sendiri sebagai pembuat delik atau orang lain di luar pribadi Terdakwa atau korporasi, sehingga pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi tidaklah selalu berarti pelaku atau orang lain atau suatu koorporasi tersebut menjadi kaya karena perbuatan dimaksud, tetapi bermakna bahwa pelaku atau orang lain atau koorporasi menikmati, mengambil, mengalihkan atau menguasai harta kekayaan Negara yang mengakibatkan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif yang bestanddeel, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan suatu korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan Terdakwa. Cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan telah diperoleh fakta bahwa Terdakwa selaku selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian dan selaku Petugas Urusan pada Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaNomor 029/KDP/III/Tahun 2006, telah melakukan penarikan dana penampungan program PEW sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa terkait pengembalian dana pinjaman bergulir program PEW selanjutnya saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta menugaskan terdakwa selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian dan selaku Tim Pengelola Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota YogyakartaNomor 029/KDP/III/Tahun 2006 untuk mendampingi atau melayani dalam pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan dana pengembalian dana bergulir program PEW, kemudian saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP mempercayakan terdakwa untuk memegang 4 buku rekening penampungan hanya untuk kepentingan melayani pemeriksaan BPK saja.
Bahwa untuk itu kemudian terdakwa meminta ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut yang dibawa saksi SANDHY HAPSARI , dan pada awal tahun 2010 terdakwa menunjukkan ke 4 (empat) buku rekening tersebut ketika ada pemeriksaan BPK terkait dana bergulir program PEW. Namun setelah selesai pemeriksaan oleh BPK, saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena mengira kalau terdakwa akan mengembalikannya lagi kepada saksi SANDHY HAPSARI namun ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut kepada saksi SANDHY HAPSARI hingga tanggal 1 Mei Tahun 2014 terdakwa menyerahkannya kepada Bpk.WISNU.
Bahwa ketika terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada awal tahun 2010, terdakwa tergerak niatnya untuk dapat mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut. Kemudian untuk dapat melaksanakan niatnya tersebut, terdakwa pergi ke Bank BPD DIY Cabang Senopati untuk menemui dan berkonsultasi kepada Bagian Customer Services di Bank BPD DIY Cabang Senopati dimana saat itu yang sedang bertugas yaitu saksi WIDYAWATI, SE.
Bahwa setelah bertemu dengan saksi WIDYAWATI, SE selaku karyawan BPD DIY Cabang Senopati masa jabatan tahun 2010 sampai dengan Desember 2014 menyatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat merubah specimen supaya dapat mencairkan dana yang berada di rekening penampungan PEW yaitu dengan pengisian aplikasi :
Permohonan perubahan spesiment Kas Tim Dana Bergulir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas,
Surat Tugas pengelolaan Rekening dari Kepala Dinas dan
Foto copy KTP pengelola dan
Foto copy KTP Kepala Dinas, dan
Foto copy SK Kepala Dinas.
Selanjutnya persyaratan tersebut diserahkan kepada Bank BPD DIY cabang Senopati dimana penyerahan tidak harus dilakukan olehKepala Dinas langsung akan tetapi bisa diwakilkan kepada orang yang ditunjuk dalam Surat Tugas dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Bahwa kemudian setelah terdakwa memperoleh persyaratan untuk mengubah specimen supaya bisa mencairkan rekening, maka terdakwa membuat surat tersebut dengan cara mengetik sendiri surat-surat tersebut dan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta (atas nama saksi : HERU PRIA WARJAKA, SE) dengan cara mencontoh tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang asli yaitu :
Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop.
Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Surat No. 900/686 yang ditujukan kepada Direktur Bank BPD Cab. Senopati Yogyakarta, hal mengajukan permohonan untuk merubah nama rekening buku tabungan di Bank BPD Cab. Senopati tanggal 15 September 2011.
Dan ketiga surat tersebut kemudian terdakwa cap menggunakan cap yang kebetulan ada di atas meja kesekretariatan.
Bahwa setelah syarat-syarat secara administrasi telah disetujui maka atas dasar Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 dan Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011 dan surat No 900/686 tanggal 15 September 2011 yang telah diajukan terdakwa ke bank BPD DIY Cabang Senopati tersebut, maka permohonan terdakwa disetujui oleh pihak bank BPD cabang Senopati, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta untuk kepentingan pribadi terdakwa. dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itudimana dana yang ditarik oleh terdakwa tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas maka Maelis Hakim berpendapat unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat beberapa pengertian yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu pengertian dalam unsur ini terbukti, apakah pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, atau menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya ataukah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka terbuktilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa memperhatikan rumusan unsur ”menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, jelas dimaksudkan bahwa si pelaku harus mempunyai dan atau memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan untuk melaksanakan suatu delik sesuai dengan jabatan atau kedudukannya. Dengan demikian pengertian kedudukan disini haruslah diartikan sebagai suatu jabatan tertentu;
Menimbang, bahwa suatu kewenangan atau jabatan atau kedudukan yang dalam Hukum AdministrasiNegara pada dasarnya berlaku prinsip-prinsip pertanggungjawaban jabatan yang dipisahkan dengan pertanggungjawaban pribadi/perseorangan sehingga harus dilihat kewenangan Terdakwa dalam menjalankan jabatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah : serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik,sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah : peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut. Sarana adalah : syarat, cara atau media sedangkan pengertian Jabatan atau Kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut. Untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut, dalam Pasal 3 telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, atau seseorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas-tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dengan kewenangannya berlindung di bawah kekuasaan hukum. Yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilakukan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, misalnya tercantum di dalam Keputusan Presiden RI, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI atau anggaran dasar dari suatu badan hukum perdata (Perseroan Terbatas/Koperasi/Yayasan).
Dengan menyalah gunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud ”kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, pada umumnya ”kesempatan” ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap suatu ketentuan-ketentuan;
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud sarana disini adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Sedangkan berdasarkan penjelasan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah mencakup pengertian perbuatan melawan hukum secara formil maupun materiil yaitu bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa serta petunjuk dikaitkan dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa Drs SUTARTO diangkat sebagai staff pegawai negeri sipil pada kantor Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997 kemudian sesuai dengan lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001 terdakwa dialih tugaskan dari staf pemerintah kota Yogyakarta menjadi staf seksi Penanaman Modal Dinas Perekonomian Kota Yogyakarta. Selain itu berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Walikota Yogyakarta tanggal 31 Maret 2009 menyatakan bahwa terdakwa sebagai staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menyatakan bahwa seksi bimbingan teknis produksi mempunyai rincian tugas :
mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan bimbingan teknis produksi.
Mengumpulkan mengolah data dan informasi menginventarisasi permasalahan informasi yang berkaitan dengan teknis produksi.
Merencanakan melaksanakan mengendalikan mengevaluasi dan melaporkan kegiatan seksi.
Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan, pengendalian dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaiatan dengan teknis produksi.
Melaksanakan bimbingan ketrampilan teknis, manajemen dan kewirausahaan.
Melaksanakan bimbingan teknis pengendalian mutu dan penerapan standar.
Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan mutu, disain dan diversifikasi produksi.
Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor 029/KDP/III/Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006, tanggal 13 Maret 2006 menetapkan terdakwa Drs.SUTARTO sebagai Petugas Urusan, dimana sebagai Tim Pengelola Kegiatan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mempersiapkan rencana pengelolaan Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2006;
Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait agar sesuai dengan rencana;
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan dari aspek teknis, administrastratif dan keuangan.
Menimbang, bahwa dengan adanya jabatan Terdakwa dalam kedudukannya terdakwa selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta yang menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta huruf k tersebut menyatakan salah satu tugas seksi bimbingan teknis produksi yaitu melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang dimana saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip adalah selaku Kepala Bidang Perindustrian yang menjadi atasan langsung terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya terkait fungsi, tugas dan tanggungjawab terdakwa tersebut diatas sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, terkait pengembalian dana pinjaman bergulir program PEW selanjutnya saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta selaku atasan terdakwa memberi tugas kepada terdakwa selaku staf seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan selaku Petugas Urusan dalam Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006, yaitu untuk mendampingi/melayani dalam pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan dana pengembalian dana bergulir program PEW, dan selanjutnya saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP mempercayakan terdakwa untuk memegang 4 buku rekening penampungan hanyauntuk kepentingan mendampingi/melayani pemeriksaan BPK tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah mendapat tugas dari atasannya tersebut, terdakwa kemudian meminta ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW tersebut yang dibawa saksi SANDHY HAPSARI untuk kepentingan mendampingi/melayani dalam pemeriksaan BPK. Dan kemudian pada awal tahun 2010 ketika menghadapi pemeriksaan BPK terdakwa benar-benar menunjukkan ke 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW. Namun setelah selesai pemeriksaan oleh BPK, saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip tidak pernah meminta terdakwa untuk mengembalikan 4 (empat) rekening buku tabungan tersebut karena mengira kalau terdakwa akan mengembalikannya lagi kepada saksi SANDHY HAPSARI, namun ternyata terdakwa tidak pernah mengembalikan ke 4 (empat) buku rekening tabungan dana PEW tersebut kepada saksi SANDHY HAPSARI hingga tanggal 1 Mei Tahun 2014 terdakwa menyerahkannya kepada Bpk.WISNU, setelah perbuatan terdakwa yang telah mengambil dana di 4 (empat) buku rekening penyimpanan dana PEW diketahui BPK dan atasannya ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terjadi ketika terdakwa membawa dan menyimpan buku rekening penyimpanan dana PEW pada awal tahun 2010, terdakwa telah mengambil dan memanfaatkan dana yang ada dalam rekening PEW tersebut tanpa sepengetahuan atasannya yaitu saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP. dengan cara merubah specimen buku pekening penyimpanan dana PEW atas nama terdakwa dengan memalsukan surat- surat untuk perubahan specimen buku rekening yang dikirim ke bank BPD DIY Cabang Senopati ;
Menimbang, bahwa terdakwa memalsukan surat- surat untuk mengubah specimen supaya bisa mencairkan rekening, dengan cara menandatangani sendiri surat-surat tersebut dengan cara meniru tanda tangan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta saat ituyaitu saksi : HERU PRIA WARJAKA, SE, ketiga surat tersebut yaitu :
Surat Keterangan Nomor : 054/164/SK/2011 tanggal 15 September 2011 tentang penunjukan terdakwa sebagai petugas pengelola sekaligus untuk merubah specimen buku tabungan Disperindakop.
Surat Perintah Tugas Nomor : 090/264/SP/2011 tanggal 14 September 2011tentang penunjukan terdakwa sebagai pengelola rekening penampungan angsuran pokok dan bunga Bank BPD Cabang Senopati Yogyakarta Program PEW Kota Yogyakarta.
Surat No. 900/686 yang ditujukan kepada Direktur Bank BPD Cab. Senopati Yogyakarta, hal mengajukan permohonan untuk merubah nama rekening buku tabungan di Bank BPD Cab. Senopati tanggal 15 September 2011.
dan ketiga surat tersebut kemudian terdakwa cap menggunakan cap yang kebetulan ada di atas meja kesekretariatan.
Menimbang, bahwa setelah syarat-syarat secara administrasi telah disetujui maka atas dasar Surat Keteranganyang telah dipalsukan tersebut diajukan terdakwa ke Bank BPD DIY Cabang Senopati Yogyakarta, dan permohonan terdakwa disetujui oleh pihak Bank BPD Cabang Senopati, selanjutnya terdakwa melakukan penarikan dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara tunai tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan dari saksi BAMBANG SUPRIYATNO, Sip sebagai Kepala Bidang Bimbingan Tehnis Dinas Perindagkop Kota Yogyakartadan selaku Sekretaris Pokja PEW Kota Yogyakarta yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 19 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.011841 (rekening pokok 2006) sebesar Rp. 65.000.000,-
Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 29.500.000,-
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 42.000.000,-
b.Pada tanggal 20 September 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 40.000.000,-
c. Pada tanggal 26 September 2011, mengambil uang dari:
Rekening nomor 006.211.014560 (rekening bunga 2006) sebesar Rp. 1.100.000,-
Rekening nomor 006.211.015816 (rekening bunga 2007) sebesar Rp. 800.000,-
d. Pada tanggal 3 Oktober 2011, mengambil uang dari Rekening nomor 006.211.019784 (rekening pokok 2007) sebesar Rp. 400.000,-
Menimbang, bahwa setelah melakukan penarikan rekening dana PEW, untuk menghadapi pemeriksaan BPK untuk tahun anggaran 2011 sampai tahun anggaran 2013, untuk menghindari temuan terdakwa memalsukan bukti penarikan dalam rekening penampungan dengan cara mengetik nominal yang tertera di rekening seakan-akan masih utuh persis sebelum terdakwa ambil, kemudian terdakwa memfotokopi rekening tersebut dan fotokopian itu yang diberikan kepada BPK ketika ada pemeriksaan pada tahun anggaran 2011 sampai tahun anggaran 2013.
Menimbang, bahwa setelah memalsukan jumlah saldo dari rekening penampungan dana PEW, maka diperoleh hasil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bahwa Tim Dana Bergulir di bidang perindustrian memiliki 4 (empat) rekening tabungan di Bank BPD DIY dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Rekening di Bidang Perindustrian Dinas Perindagkoptan
-
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 1. 006.211.019784 30.002.762,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 JUMLAH 182.576.941,00
-
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan tahun anggaran 2011 sampai 2013 terdakwa masih dipercaya untuk melayani BPK terkait dana pengembalian program PEW, namun ketikaBPK meminta kepada terdakwa bukti buku rekening yang asli namun oleh terdakwa tidak diberikan, terdakwa hanya memberikan fotokopian data rekening yang telah dipalsukan isinya, sehingga BPK meminta konfirmasi langsung kepada Bank BPD Cabang Senopati.
Menimbang, bahwa kemudian sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, berdasarkan review dokumen berupa buku tabungan dan hasil konfirmasi bank, BPK menemukan bahwa saldo kas per 31 Desember 2013 pada 4 (empat) nomor rekening tersebut tidak sesuai dengan konfirmasi bank dan terdapat selisih sebesar Rp. 178.222.518,00 dengan rincian sebagai berikut :
Tabel : Selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank
-
No. Nomor Rekening Tabungan Saldo per 31 Desember 2013 Selisih CaLK dan foto kopi tabungan Konfirmasi Bank 1. 006.211.019784 30.002.762,00 49.312,00 29.953.450,00 2. 006.211.011841 68.717.012,00 4.105.620,00 64.611.392,00 3. 006.221.014560 42.997.963,00 112.500,00 42.885.454,00 4. 006.221.015816 40.859.204,00 86.982,00 40.772.222,00 JUMLAH 182.576.941,00 4.354.423,00 178.222.518,00
Menimbang, bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksa BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahunanggaran 2011 sampai2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa Drs. SUTARTO yang telah mengambil dana PEW dari rekening penampungan dana PEW dengan cara mengajukan pergantian petugas/personil yang dapat mengakses rekening tersebut yang semula dari Kepala Bidang Perindustrian kepada terdakwa Drs. SUTARTO tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta dan tanpa sepengetahuan Kepala Bidang Perindustrian dan memalsukan Surat pergantian personil dan Surat Tugas dengan cara memalsukan tandatangan Kepala Dinas Diperindagkoptan Pemkot Yogyakarta kemudian menyerahkan ke Customer Servise BPD Yogyakarta cabang Senopati untuk selanjutnya surat tersebut diproses pergantian personilnyauntuk menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW yang telah berubah specimen atas nama terdakwa dan juga memalsukan jumlah saldo rekening dengan memalsukan bukti penarikan dalam rekening penampungan dengan cara mengetik nominal yang tertera di rekening seakan-akan masih utuh persis sebelum terdakwa ambil, hal inibisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunakan kesempatan dan saranayang diberikan saksi BAMBANG SUPRIYATNO, S.IP selaku atasan terdakwa, dimana seharusnya terdakwa menggunakan kepercayaan dan kesempatan maupun sarana yang ada untuk mengamankan ke 4 (empat) buku rekening tersebut setelah pemeriksaan BPK yang terkait dengan pengembalian dana PEW hingga selesai;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagaimana pertimbangan diatas, menurut Majelis Hakim dapat dikategorikan sebagai bentuk melakukan menyalahgunakan kewenangan kesempatan dan sarana dalam jabatan dan kedudukan yang ada pada diri terdakwa selaku staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan sebagai Petugas Urusan dalam Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006;
Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurmenyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah terpenuhi ;
Ad. 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menguraikan dengan jelas tentang pengertian ”dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga ”merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa unsur ini diawali dengan kata "dapat" yang oleh pembentuk undang undang diletakkan di depan kata-kata "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara", hal ini menunjukkan bahwa delik korupsi dalam pasal dakwaan alternatif kedua ini merupakan delik formil, yaitu adanya delik korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata laintidak menimbulkankerugianpun asal perbuatannya memenuhi unsur korupsi Terdakwa sudah dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "keuangan Negara" adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah ;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Sedangkan yang dimaksud "perekonomian Negara" adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri berdasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.Dengan demikian yang dimaksud dengan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara berarti mengurangi atau mengganggu keuangan Negara atau kehidupan perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan dimuka Terdakwa Drs. SUTARTO selaku selaku staff Seksi Bimbingan Teknis Produksi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan sebagai Petugas Urusan dalam Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006, telah melakukan penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) secara melawan hukum sehingga menguntungkan diri terdakwa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta, oleh karenanya merupakan dana yang bersumber dari keuangan Negara, maka dapat disimpulkan bahwa dana program PEW adalah merupakan "keuangan Negara" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dikategorikan “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa perbuatan terdakwa menarik dana dari 4 (empat) rekening penampungan dana PEW secara melawan hukum,telah menguntungkan diri terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwaterdakwa Drs. SUTARTO telah mengambil dana PEW dari rekening penampungan dana PEW dengan cara mengajukan pergantian petugas/personil yang dapat mengakses rekening tersebut yang semula dari Kepala Bidang Perindustrian kepada terdakwa Drs. SUTARTO tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Perindakoptan Kota Yogyakarta dan tanpa sepengetahuan Kepala Bidang Perindustrianjuga terdakwa Drs. SUTARTO telah memalsukan Surat pergantian personil dan Surat Tugas dengan cara memalsukan tandatangan Kepala Dinas Diperindagkoptan Pemkot Yogyakarta kemudian menyerahkan ke Customer Servise BPD Yogyakarta cabang Senopati untuk selanjutnya surat tersebut diproses pergantian personilnya.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa melakukan penarikan rekening dana PEW, untuk menghadapi pemeriksaan BPK berikutnya yaitu anggaran tahun 2011 sampai tahun 2013, untuk menghindari temuan terdakwa juga memalsukan bukti penarikan dalam rekening penampungan dengan cara mengetik nominal yang tertera di rekening seakan-akan masih utuh persis sebelum terdakwa ambil, kemudian terdakwa memfotokopi rekening tersebut dan fotokopian itu yang diberikan kepada BPK ketika ada pemeriksaan pada tahun anggaran 2011 sampai tahun 2013.
Menimbang, bahwa terdapat selisih saldo tabungan antara fotokopi tabungan dengan konfirmasi bank yang ditemukan oleh pemeriksaan BPK karena pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun anggaran 2011 sampai tahun 2013, terdakwa hanya memberikan fotokopi 4 (empat) buku rekening yaitu dengan cara terdakwa membuat fotokopi buku rekening tersebut agar seperti saldo yang semestinya yaitu nominal yang tertera di rekening yang masih utuh dimana terdapat kolom tanggal tahun maka terdakwa tutup dengan saldo tanggal akhir tahun. Terdakwa membuat ketikan sesuai dengan tipe huruf yang sama dengan rekening asli kemudian terdakwa tempel dan difotokopi.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa atas penarikan dana PEW dari 4 (empat) buku rekening penampungan dana PEW tahun 2006 dan 2007 secara melawan hukum telah menimbulkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Yogyakarta secara keseluruhan sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah sekitar itu.
Menimbang, bahwa dalam hal ini terdakwa Drs. SUTARTO telah mengakuinya dengan membuat surat pernyataan pengakuan pada tanggal 6 Mei 2014 dan bersedia untuk mengembalikan dana PEW tahun 2006-2007 yang digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 178.800.000,-(seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), dan sampai saat ini terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonoman negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,oleh sebab itu meskipun terdakwa telah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara tetapi tidak menghapus pidananya;
Menimbang, bahwa pendapat Penasehat Hukum terdakwa dalam Pembelaannya yang menyatakan bahwa, setelah dilakukan pengembalian ke kas daerah maka sudah tidak ada kerugian negara lagi karena sudah dipulihkan secara administrasi, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi/tidak terbukti, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara dalam program dana bergulir PEW, maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider tersebut, ;
Menimbang, bahwa kesimpulan Penasihat Hukum terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidanakorupsi karena meskipun perbuatan terdakwa telah terbukti menggunakan uang dari dana pengembalian program PEW tahun 2006-2007 yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi akan tetapi telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah, tidak dapat diterima. Hal tersebut hanya dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan pidana;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, maka materi yang dimuat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun materi dalam pembelaan Penasehat Hukum yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim di atas, maka haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat menghapuskan pemidanaanbaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim menilai Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana seseorang baru dapat dipidana terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi dari kesalahan, yang artinya belumlah cukup menjatuhkan pidana kepada seseorang walaupun telah terbukti melakukan suatu perbuatan pidana (perbuatannya telah mencakup semua unsur dari rumusan pidana) karena juga harus dikaitkan dengan kemampuan bertanggung jawab dari pelaku sebagai sendi dari kesalahannya. Hal ini dikenal dengan asas ”geen straf zonder schuld”, yang memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu :
Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan ;
Hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan itu yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;
Tidak terdapat alasan yang menghapuskan pemidanaan sebagai pertanggungjawaban bagi di pembuat atau perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menggunakan metode analisis yuridis komprehensif dengan penjabaran sebagai berikut : Aspek yuridis sebagai pendekatan pertama dan utama yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; Aspek filosofis yang berintikan kebenaran dan keadilan dan aspek sosiologis yaitu sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya Hakim memang harus menerapkan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan.Adanya hukum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai wujud dari asas legalitas, memang lebih menjamin adanya kepastian hukum.Tetapi Undang-Undang sebagai produk politik tidak mudah untuk diubah dengan cepat mengikuti perubahan masyarakat. Disisi yang lain dalam kehidupan modern dan kompleks serta dinamis seperti sekarang ini masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat semakin banyak dan beragam yang menuntut pemecahan yang segera ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal diatas sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku, Hakim wajib mengutamakan penerapan hukum tertulis kecuali kalau akan menimbulkan ketidakadilan, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, Hakim bukan mulut atau corong undang-undang melainkan mulut atau corong keadilan yang tidak sekadar melekatkan ketentuan undang-undang dalam suatu peristiwa konkrit ;
Menimbang, bahwa dalam posisi seperti ini, Hakim diamanatkan agar selalu menjamin bahwa peraturan perundang-undangan diterapkan secara benar dan adil, apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidakadilan maka Hakim wajib berpihak pada keadilan dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemahaman tentang keadilan tersebut diatas, maka sesungguhnya Hakim itu diberikan kewenangan untuk memberikan putusan hukum secara arif dan adil. Putusan yang bebas dan merdeka dari campur tangan penguasa maupun siapapun juga yang fungsi utamanya adalah untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan serta memberi manfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa sebagaimana pula diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 28 ayat 1 dinyatakan bahwa Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Selanjutnya dalam penjelasan dari pasal tersebut dijelaskan : ketentuan ini dimaksudkan agar putusan Hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana untuk menjatuhkan pidana dikenal adanya teori absolut dan teori relatif sebagai dasar untuk menjatuhkan berat ringannya pidana atau strafmaat ;
Menimbang, bahwa menurut teori absolut hukuman dimaksudkan untuk tercapainya rasa kepuasan yang akan memulihkan ketentraman serta kestabilan dalam masyarakat, sehingga hukuman yang berat yang bernada pembalasan ;
Menimbang, bahwa menurut teori relatif hukuman dimaksudkan disamping untuk memperbaiki keseimbangan dalam masyarakat sendiri juga untuk memperbaiki si pelaku dengan jalan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, memberikan kesempatan kepada bakat-bakat yang diperoleh agar dapat berkembang, memberikan pendidikan khusus, latihan dan sebagainya ;
Menimbang, bahwa di negara kita adalah menganut perpaduan dari dua teori tersebut yang dikenal dengan teori gabungan, oleh sebab itu hukuman yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kepada Terdakwa dibawah ini tidak menganut salah satu teori dari teori absolut maupun teori relatif melainkan sebagaimana praktek-praktek yang hidup dewasa ini akan berusaha menggabungkan kedua teori tersebut dengan menitikberatkan kepada tujuan pemidanaan dan dengan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu untuk menjatuhkan pidana tersebut Majelis Hakim akan memperhatikan dan mempertimbangkan sifat, bentuk serta cara-cara tindak pidana dilakukan, keadaan-keadaan yang meliputi perbuatan yang dihadapkan kepadanya serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya sekadar menerapkan kewenangan sebyektif yang tidak terkendali ;
Menimbang, bahwa selain faktor-faktor ekstern tersebut maka perlu pula diperhatikan faktor-faktor intern yaitu berupa kepribadian si pelaku dengan melihat umurnya, tingkat pendidikannya, jenis kelamin, lingkungannya, latar belakang kehidupannya, bakat jahat / tidaknya dan sebagainya agar dalam menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan yang diyakininya, tidak hanya mempertimbangkan faktor yuridis akan tetapi juga faktor psikologis, sosiologis dan filosofis ;
Menimbang, bahwa didalam putusan ini Majelis Hakim akan membuka hati nurani dengan ungkapan “ The conscience of the Court “ yang artinya pengadilan juga dapat mempunyai hati nurani, Hakim tidak dapat hanya berlindung dibelakang undang-undang, Ia harus tampil dalam totalitas, termasuk dengan hati nuraninya ;
Menimbang, bahwa memutus dengan hati nurani menunjukkan bahwa hukum itu bukan skema-skema sederhana yang mekanistis, hukum penuh dengan kandungan makna-makna dan ditangan para Hakimlah ia menjadi keadilan yang hidup;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menerapkan pula apa yang dikenal dengan kebijakan mengadili atau ” judicial discretion “ karena dengan menerapkan metode ini diharapkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak, karena ada beberapa hal yang menjadi alasan atau pertimbangan, diantaranya :
Kebijakan mengadili harus mengandung tujuan yang tidak bertentangan dengan asas hukum umum terutama asas keadilan ;
Kebijakan mengadili harus dapat menunjukkan penerapan hukum yang ada tanpa suatu diskresi akan menimbulkan pertentangan secara nyata dengan rasa keadilan, terutama rasa keadilan pencari keadilan ;
Kebijakan mengadili dimaksudkan menemukan keseimbangan antara kepentingan pencari keadilan dan kepentingan masyarakat ;
Walaupun ada diskresi putusan Hakim harus semata-mata didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan di persidangan dan tetap memutus menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat pidana penjara yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi rasa keadilan yang berintikan pada kebenaran, keadilan moral dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa (Pasal 8 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan, sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi;
Keadaaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan dalam
persidangan;
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, variabel-variabel pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara dan atau kekayaan Negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat ;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu miliar Rupiah) ;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri.Pula pemidanaanharus mempertimbangkan segi manfaatdankerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Bahwa hakikatnya pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa selain akan dijatuhkan pidana penjara juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa sedangkan masa penahanan yang bersangkutan masih ada, maka harus diperintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai status barang bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan berupa dokumen dan surat tersebut dalam daftar barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini,untuk itu diperintahkan dikembalikan kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Ketentuan-ketentuan dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DRS. SUTARTO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa DRS. SUTARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 580/ 4212; Nomor : 4639/KR.1004 tanggal 11 Desember 2006 tentang Pelaksanaan program Penumbuhkembangan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui pinjaman lunak dana bergulir kepada kelompok usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2006.
1 (satu) bendel Surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati Nomor : 5162/HM 0501; Nomor : 131/500/ WK/ 07 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pelaksanaan program Pemberdayaan Ekonomi berbasis Kewilayahan melalui penguatan modal usaha mikro dan kecil Kota Yogyakarta tahun 2007.
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.011841 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2006).
2 (dua) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.014560 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2006).
1 (satu) buah Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.211.019784 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Pokok PEW tahun 2007).
1 (satu) bendel Buku Tabungan BPD DIY Cabang Senopati Nomor Rekening : 006.221.015816 atas nama Disperindagkoptan/ PEW (Setoran Bunga PEW tahun 2007).
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 6 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 8 Mei 2014
1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014
1 (satu) lembar Surat pernyataan pengakuan hutang atas nama Drs. Sutarto tanggal 19 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat Walikota Yogyakarta Nomor : X.700/017 tanggal 06 Juni 2014 perihal : Peringatan.
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000275321 tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 178.800.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdangangan, Koperasi dan Pertanian Nomor : X-700/ 003 tanggal 18 Juni 2014 perihal : Laporan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 514/ KEP/ 2006 tanggal 10 November 2006 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasih Kewilayahan tingkat Kota Yogyakarta dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 497/ KEP/ 2007 tanggal25 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Tingkat Kota dan Tingkat Kecamatan di Kota Yogyakarta.
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 16 Desember 2010 sebesar Rp. 1.389.781.128,-
1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Nomor : 000000170580 tanggal 9 Mei 2011 sebesar Rp. 54.929.384,-
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 65 Tahun 2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 057/ KDP/ XII/ Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Penetapan Penerima Manfaat Program Penumbuhkembanan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui Penguatan Modal Usaha Mikro dan Kecil Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 593/ KEP/ 2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Kepada Kelompok Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan di Kota Yogyakarta Tahun 2007.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 43 tahun 2006 tanggal 3 Agustus 2006 tentang Petunjuk teknis Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 55 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan Melalui Penguatan Usaha Mikro dan Kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Nomor : 054 tahun 2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang Petunjuk teknis Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kewilayahan melalui penguatan usah mikro dan kecil.
1 (satu) bendel Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor : 82 Tahun 2008 tanggal 2 Desember 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta.
1 (satu) bendel asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta Nomor : 029/KDP/III/Tahun 2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Penumbuhkembangan Ekonomi Kewilayahan Kota Yogyakarta Tahun 2006.
Dikembalikan kepada saksi Bambang Supriyatno, S.ip.
1 (satu) buah Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2006; Januari 2014.
1 (satu) bendel Laporan Perkembangan Kredit Program Penumbuhkembangan Ekonomi Berbasis Kewilayahan (PEW) Kota Yogyakarta tahun 2007; Januari 2014.
1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor : 090/ 264/ SP/ 2011 tanggal 14 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 054/ 164/ SK/ 2011 tanggal 15 September 2011.
1 (satu) lembar Surat Nomor : 900/ 686 tanggal 15 September 2011 perihal : Perubahan nama rekening.
1 (satu) bendel Rekening koran No. Rek :
006.211.011841 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.221.019784 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
006.211.014560 periode 01/09/2011 s/d 31/12/2011;
066.221. 015816 periode 01/09/2011 s/d 01/01/2012.
1 (satu) lembar FC Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 700/KEP/SJ.2/VI/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Pengangkatan CPNS.
1 (satu) lembar FC Petikan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 20/Pem.D/BP/D.4 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) lembar Surat Keputusan Sekretaris Jendral Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor : 14/ KEP/KWK-12/V/1997 tanggal 17 Mei 1997.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan walikota Yogyakarta Nomor : 015/Pem.D/BP/D.4 tanggal 24 April 2001.
1 (satu) lembar Petikan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 005/ KEP/ 49.3471/ VI/ 2000/ 70 tanggal 26 Mei 2000.
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1052 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Informasi pengalihan kewenangan
1 (satu) lembar Surat dari Bank BPD DIY Nomor : 1053 tanggal 22 Mei 2014 perihal : Konfirmasi Saldo
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 12 Mei 2014.
1 (satu) lembar Surat pernyataan atas nama Drs. Sutarto tanggal 13 Juni 2014.
Dikembalikan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Teguh Siswanto.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015 oleh SUWARNO, SH., M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, dan ERMA SUHARTI, SH., dan RINA LISTYOWATI, SH, Hakim Adhoc Tipikor, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh KISWANTANA, S.H selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh, ROCHMANTO NUGROHO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta serta Terdakwa dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA SIDANG
t t d t t d
ERMA SUHARTI,SH . SUWARNO, S.H., M.H.
t t d
RINA LISTYOWATI,SH.
PANITERA PENGGANTI
t t d
KISWANTANA, SH.