4/Pid.B/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 4/Pid.B/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Hendrik B. Bleskadit, M.Si
penjara selama 2 tahun
P U T U S A N
Nomor : 4/Pid,B/2011/PN-JPR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MANA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si
Tempat lahir : Sorong.
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 4 April 1959.
Jenis kelamin : Laku-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumnas Uncen Jl. Kamwolker Perumnas III RT.001/
RW.009 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota
Jayapura.
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Ketua KPU Kota Jayapura.
Pendidikan : S2
Terdakwa berada dalam tahanan karena ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Oktober 2010;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2010 s/d tanggal 29 November 2010;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2010 s/d tanggal 27 Desember 2010;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Desember 2010 s/d tanggal 5 Januari 2011;
Majelis Hakim PN Jayapura sejak tanggal 6 Januari 2011 s/d tanggal 4 Pebruari 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Pebruari 2011 s/d tanggal 5 April 2011;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura sejak tanggal 6 April 2011 s/d tanggal 5 Mei 2011;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : B WAHYU HERMAN WIBOWO, SH., dan HENDRIK DENGAH, ST.SH., semuanya dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum “B. WAHYU H WIBOWO, SH dan Rekan” yang beralamat di Jl. Ondikleo 18 Perumnas I Waena Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tangggal 18 Januari 2011 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Nomor : W.30.UI/14/HK.02.04/2011 tanggal 18 Januari 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca nerkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDS – 14/JPR/Ft.1/12/2010 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Subsidair oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan atau turut melakukan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui dan patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP) dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. HENDRIK B BELSKADIT, M.Si berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si., dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM., tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, SSTP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon wakil walikota dan walikota Jayapura tahun 2010 dari calin perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si yang mana dalam surat tersebut pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan PENE IFI KOGOYA, SPd.MM tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 13/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan Administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabingan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama WINARSIH ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 5130c-2 warna biru dengan nomor kartu perdana As 085244018398;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH No. Rek. 154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
1 (satu) buah hand phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPUD Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri selaku tim sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Manengkey, SH.MH, Martinus Mesakh Yaung, S.IP, Pdt. Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni S/d September 2010;
1 (satu) buah kartu perdana simpati nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH No.Rek.1540011583.
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan saudara Pene Ifi Kogoya S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan factual secara umum dan khusus yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1(satu) lembar surat keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008 tentang penetapan dan pengangkatan saudara VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIANUS MANO, S.Si.Th, BEATRIX WANANE, S.Ip., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008 – 2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBERI dan Pdt. WILHELMINA AYAMISEBA dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah Kota Jayapura Propinsi Papua;
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit nomor Rek. 154 – 000 – 5720 – 226 atas nama Moses Yamungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yamungga;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 495, model 513c-2, warna casing hitam silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210105442281635 an Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210104564293515101 an Moses Yamungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Digunakan dalam berkas perkawa lain yakni dalam berkas perkara terdakwa VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, dan terdakwa MOSES YOMUNGGA, SE.MM;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi disebabkan karena saksi-saksi yang diajukan tidak sah karena saksi Winarsih, saksi Victor Manengkey dan saksi Moses Yomungga adalah semuanya juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama hanya saja berkasnya dipisah-pisah, oleh karena itu mohon agar tedakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke muka sidang karena didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair
-----------Bahwa ia terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si selaku Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua No.34 tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 bersama-sama dengan saksi Victor Th. Manengkey, SH.MH dalam bulan Maret 2010 dan bulan Juni 2010 atau antara bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di Kantor KPU lama APO Jayapura, di rumah terdakwa di Perumahan Uncen Jl. Kamwolker Perumnas III/RW.009 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram Kota Jayapura, di Saga mall Abepura Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan atau turut melakukan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula dari saksi WINARSIH selaku direktur CV. Cahaya Papua dihubungi oleh salah satu Calon Walikota Jayapura yaitu Hendrik Waromi yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Sarmi untuk meminta agar saudara terdakwa Winarsih dapat membantunya untuk menghubungi Penyelenggara Pemilukada Kota Jayapura agar dapat lolos sebagai calon Wali Kota dan untuk membantu saudara Henrik Worumi dan pasangannya, saksi Winarsih melakukan upaya-upaya antara lain menghubungi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura saksi Moses Yomungga, SE. MM., namun saksi Moses Yomungga menyarankan agar saksi Winarsih menemui Ketua KPU Kota Jayapura yaitu terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M. Si., sehingga saksi Winarsih atas saran Ketua Panwaslu tersebut terdakwa bertemu dengan terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M. Si., guna membicarakan tentang pendaftaran bakal calon sekaligus saksi Winarsih meminta formulir pendaftaran selanjutnya terakwa menyampaikan agar saksi Winarsih menghubungi saksi Viktor Manengkey selaku Ketua Pokja KPU Kota Jayapura sehingga saksi Winarsih langsung bertemu Ketua Pokja saksi Viktor Manengkey selanjutnya saudara Viktor Manengkey menyetuji pendaftaran calon Wali kota Jayapura atas nama Hendrik Worumi dan pasangannya sebagai kandidat perseorangan dengan catatan saksi Winarsih bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan antara lain harus mendapat dukungan 15.752 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan sudah harus diterima di PPS 21 hari sebelum tanggal pembukaan pendaftaran calon.
Bahwa empat hari sebelum pendaftaran di buka, merasa tidak bisa memenuhi ketentuan persyaratan tersebut saksi Winarsih kembali bertemu dengan saksi Viktor Manengkey selaku ketua Pokja KPU Kota kemudian saksi Viktor manengkey menghubungi Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si untuk melaporkan adanya permintaan dari saksi WINARSIH dan oleh terdakwa selaku Ketua KPU Kota menyatakan dengan kata-kata “terima saja” sehingga pada tanggal 25 Maret 2010 Hendrik Worumi dan pasangannya resmi terdaftar dan diterima sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Jayapura periode 2010 – 2015.
Bahwa untuk memuluskan upaya-upayanya agar pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dapat lolos sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota periode 2010 – 2015, saksi Winarsih beberapa kali memberikan uang kepada Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si Anggota KPU Kota Jayapura saksi Viktor Manengkey, Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi Moses Yomungga, SE.MM dan satu Anggota KPU Kota Jayapura saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP masing-masing sebagai berikut :
Kepada terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si
1 (satu) kali tunai di kantor KPU lama beralamat di APO Jayapura sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010 pada saat pengambilan formulir pendaftaran.
1 (satu) kali tunai di Saga mall Abepura sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bulan Juni 2010.
Total yang diterima terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si adalah Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
Kepada saksi Viktor Manengkey, SH.MH
3 (tiga) kali tunai masing-masing Rp.3.000,00 (tiga juta rupiah) total Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) diberikan di luar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja sekitar bulan Mei 2010.
1 (satu) kali tunai di Kantor KPU yang di Entrop, depan Hotel Mulia Idaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Juni 2010.
2 (dua) kali tunai di Papua Trade Center (PTC) Entrop masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara VICTOR MANENGKEY, SH.MH., di Perumahan Dosen Perumnas III sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 10 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank BRI Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 11 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) kali transfer melalui ATM BRI dari rekening 4920-01.00291-53-66 ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY, tanggal 30 Mei 2010 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Total yang diterima saksi VICTOR MANENGKEY, SH.MH., adalah sebesar Rp. 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah).
Kepada saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM
1 (satu) kali transfer melalui Bank Mandiri ke Rekening saudara MOSES YOMUNGGA Rek. 1540005720226 sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Maret 2010. Setelah pasangan HENDRIK WORUMI diterima mendaftar.
1 (satu) kali tunai di Kantor Panwaslu Kota Jayapura di Komp. Walikota sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara MOSES YOMUNGGA Jl. Yoka Waena sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di Entrop sekitar bulan Maret 2010.
Total yang diterima saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM adalah sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Kepada saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP
1 (satu) kali tunai kepada saksi MARINUS YAUNG Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di Bandara Sentani pada Bulan Maret 2010.
Bahwa untuk meminta uang dari saksi Winarsih, saksi VICTOR MANENGKEY, SH.MH beberapa kali mengirim pesan singkat SMS melalui HP (Hand Phonenya) kepada saksi Winarsih antara lain :
“1540090011853. Mandiri an. sy” SMS tersebut diterima pada jam 12.19.25, tanggal 10-05-2010 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
“Aduu, bsk kt Pleno, hari rabu umumkan. Balas!” SMS tersebut diterima tanggal 28 Juni 2010 jam 10.07:32 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
“Utk beti 25, anak buah 5x10, jumlah 75+15 kah utk sy” SMS tersebut diterima tanggal 28 Juni 2010 jam 10.24:55 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
Bahwa dari seluruh uang yang diberikan oleh saksi Winarsih, terdakwa ada menerima pembagian uang melalui saksi Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Victor Manengkey, SH.MH kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa sehingga terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).
Bahwa dengan memberikan uang kepada terdakwa selaku Ketua KPU, Ketua Panwaslu dan 2 (dua) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kota Jayapura tersebut di atas, saksi Winarsih berharap agar tedakwa selaku Ketua KPU dan Anggotanya dapat meloloskan pasangan Hendrik Worumi sebagai Kandidat Wali Kota dan PENE IFI KOGOYA sebagai calon Wakil Wali Kota Jayapura periode 2010 – 2015 padahal saksi Winarsih menyadari kalau pasangan perseorangan yaitu Hendrik Worumi dan PENE IFI KOGOYA tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang dan berkas dukungan yang seharusnya diproses mulai dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) hingga ke KPU tidak dilakukan dan terdakwa/pihak KPU tetap meloloskan dari verifikasi tanpa dilakukan pengecekan terhadap data-data dengan catatan agar pasangan calon tersebut segera memperbaiki data yang ada, dan untuk membuktikan keseriusannya pihak KPU Kota Jayapura telah memberikan bukti-bukti kepada saksi Winarsih antara lain :
Tanda terima berkas pendaftaran tertanggal 25 Maret 2010, Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran tanggal 07 Maret 2010 yang menyatakan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya lolos, Surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 7 Mei 2010 yang menyatakan pasangan dipastikan memenuhi syarat dukungan dan Berita Acara Rapat Pleno tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan pasangan tersebut lolos Verifikasi.
Bahwa total dana yang sudah dikeluarkan oleh saksi Winarsih untuk diberikan kepada Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si saksi VICTOR MANEBGKEY, SH.MH dan Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi MOSES YOMUNGGA, SE. MM serta saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP adalah sebesar Rp. 305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
-----------Bahwa ia terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si selaku Ketua Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua No.34 tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 bersama-sama dengan saksi Victor Th. Manengkey, SH.MH dalam bulan Maret 2010 dan bulan Juni 2010 atau antara bulan Maret 2010 sampai dengan bulan Juni 2010 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2010 bertempat di beberapa tempat dan waktu yang berbeda yaitu di Kantor KPU lama APO Jayapura, di rumah terdakwa di Perumahan Uncen Jl. Kamwolker Perumnas III/RW.009 Kelurahan Yabansai, Distrik Heram Kota Jayapura, di Saga mall Abepura Kota Jayapura atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang melakukan atau turut melakukan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula dari saksi WINARSIH selaku direktur CV. Cahaya Papua dihubungi oleh salah satu Calon Walikota Jayapura yaitu Hendrik Waromi yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas sementara Sekretaris DPRD Kabupaten Sarmi untuk meminta agar saudara terdakwa Winarsih dapat membantunya untuk menghubungi Penyelenggara Pemilukada Kota Jayapura agar dapat lolos sebagai calon Wali Kota dan untuk membantu saudara Henrik Worumi dan pasangannya, saksi Winarsih melakukan upaya-upaya antara lain menghubungi Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura saksi Moses Yomungga, SE. MM., namun saksi Moses Yomungga menyarankan agar saksi Winarsih menemui Ketua KPU Kota Jayapura yaitu terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M. Si., sehingga saksi Winarsih atas saran Ketua Panwaslu tersebut terdakwa bertemu dengan terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M. Si., guna membicarakan tentang pendaftaran bakal calon sekaligus saksi Winarsih meminta formulir pendaftaran selanjutnya terakwa menyampaikan agar saksi Winarsih menghubungi saksi Viktor Manengkey selaku Ketua Pokja KPU Kota Jayapura sehingga saksi Winarsih langsung bertemu Ketua Pokja saksi Viktor Manengkey selanjutnya saudara Viktor Manengkey menyetuji pendaftaran calon Wali kota Jayapura atas nama Hendrik Worumi dan pasangannya sebagai kandidat perseorangan dengan catatan saksi Winarsih bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan antara lain harus mendapat dukungan 15.752 orang yang dibuktikan dengan foto copy KTP dan sudah harus diterima di PPS 21 hari sebelum tanggal pembukaan pendaftaran calon.
Bahwa empat hari sebelum pendaftaran di buka, merasa tidak bisa memenuhi ketentuan persyaratan tersebut saksi Winarsih kembali bertemu dengan saksi Viktor Manengkey selaku ketua Pokja KPU Kota kemudian saksi Viktor manengkey menghubungi Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si untuk melaporkan adanya permintaan dari saksi WINARSIH dan oleh terdakwa selaku Ketua KPU Kota menyatakan dengan kata-kata “terima saja” sehingga pada tanggal 25 Maret 2010 Hendrik Worumi dan pasangannya resmi terdaftar dan diterima sebagai calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Jayapura periode 2010 – 2015.
Bahwa untuk memuluskan upaya-upayanya agar pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dapat lolos sebagai calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota periode 2010 – 2015, saksi Winarsih beberapa kali memberikan uang kepada Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si Anggota KPU Kota Jayapura saksi Viktor Manengkey, Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi Moses Yomungga, SE.MM dan satu Anggota KPU Kota Jayapura saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP masing-masing sebagai berikut :
Kepada terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si
1 (satu) kali tunai di kantor KPU lama beralamat di APO Jayapura sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010 pada saat pengambilan formulir pendaftaran.
1 (satu) kali tunai di Saga mall Abepura sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bulan Juni 2010.
Total yang diterima terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si adalah Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
Kepada saksi Viktor Manengkey, SH.MH
3 (tiga) kali tunai masing-masing Rp.3.000,00 (tiga juta rupiah) total Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) diberikan di luar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja sekitar bulan Mei 2010.
1 (satu) kali tunai di Kantor KPU yang di Entrop, depan Hotel Mulia Idaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Juni 2010.
2 (dua) kali tunai di Papua Trade Center (PTC) Entrop masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara VICTOR MANENGKEY, SH.MH., di Perumahan Dosen Perumnas III sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 10 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank BRI Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 11 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) kali transfer melalui ATM BRI dari rekening 4920-01.00291-53-66 ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY, tanggal 30 Mei 2010 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Total yang diterima saksi VICTOR MANENGKEY, SH.MH., adalah sebesar Rp. 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah).
Kepada saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM
1 (satu) kali transfer melalui Bank Mandiri ke Rekening saudara MOSES YOMUNGGA Rek. 1540005720226 sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Maret 2010. Setelah pasangan HENDRIK WORUMI diterima mendaftar.
1 (satu) kali tunai di Kantor Panwaslu Kota Jayapura di Komp. Walikota sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara MOSES YOMUNGGA Jl. Yoka Waena sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di Entrop sekitar bulan Maret 2010.
Total yang diterima saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM adalah sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Kepada saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP
1 (satu) kali tunai kepada saksi MARINUS YAUNG Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di Bandara Sentani pada Bulan Maret 2010.
Bahwa untuk meminta uang dari saksi Winarsih, saksi VICTOR MANENGKEY, SH.MH beberapa kali mengirim pesan singkat SMS melalui HP (Hand Phonenya) kepada saksi Winarsih antara lain :
“1540090011853. Mandiri an. sy” SMS tersebut diterima pada jam 12.19.25, tanggal 10-05-2010 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
“Aduu, bsk kt Pleno, hari rabu umumkan. Balas!” SMS tersebut diterima tanggal 28 Juni 2010 jam 10.07:32 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
“Utk beti 25, anak buah 5x10, jumlah 75+15 kah utk sy” SMS tersebut diterima tanggal 28 Juni 2010 jam 10.24:55 dari nomor Hand Phone 081248003118 yang tercatat di Hand Phone saksi WINARSIH dengan nama VICTOR Kpu.
Bahwa dari seluruh uang yang diberikan oleh saksi Winarsih, terdakwa ada menerima pembagian uang melalui saksi Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Victor Manengkey, SH.MH kepada terdakwa bertempat di rumah terdakwa sehingga terdakwa menerima uang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).
Bahwa dengan memberikan uang kepada terdakwa selaku Ketua KPU, Ketua Panwaslu dan 2 (dua) Anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Kota Jayapura tersebut di atas, saksi Winarsih berharap agar tedakwa selaku Ketua KPU dan Anggotanya dapat meloloskan pasangan Hendrik Worumi sebagai Kandidat Wali Kota dan PENE IFI KOGOYA sebagai calon Wakil Wali Kota Jayapura periode 2010 – 2015 padahal saksi Winarsih menyadari kalau pasangan perseorangan yaitu Hendrik Worumi dan PENE IFI KOGOYA tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota karena tidak memiliki dukungan sebanyak 15.752 orang dan berkas dukungan yang seharusnya diproses mulai dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPD (Panitia Pemilihan Distrik) hingga ke KPU tidak dilakukan dan terdakwa/pihak KPU tetap meloloskan dari verifikasi tanpa dilakukan pengecekan terhadap data-data dengan catatan agar pasangan calon tersebut segera memperbaiki data yang ada, dan untuk membuktikan keseriusannya pihak KPU Kota Jayapura telah memberikan bukti-bukti kepada saksi Winarsih antara lain :
Tanda terima berkas pendaftaran tertanggal 25 Maret 2010, Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran tanggal 07 Maret 2010 yang menyatakan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya lolos, Surat Keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 7 Mei 2010 yang menyatakan pasangan dipastikan memenuhi syarat dukungan dan Berita Acara Rapat Pleno tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan pasangan tersebut lolos Verifikasi.
Bahwa total dana yang sudah dikeluarkan oleh saksi Winarsih untuk diberikan kepada Ketua KPU Kota Jayapura terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si saksi VICTOR MANEBGKEY, SH.MH dan Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi MOSES YOMUNGGA, SE. MM serta saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP adalah sebesar Rp. 305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas akan arti dan maksudnya serta terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum di muka sidang telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi WINARSIH., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa di penyidik Polri dan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah semuanya benar;
Bahwa benar dalam pencalonan dari kandidat Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd., sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura saksi sebagai bendahara bayangan/penyandang dana;
Bahwa saksi ditunjuk oleh Hendrik Worumi yang disampaikan secara lisan dengan mengatakan, bahwa selama ini saya selalu meminjam uang, maka saya tunjuk kamu sebagai bendahara bayangan dan sekaligus sebagai penyandang dana dalam pencalonan saya, (Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd) sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dan pada saat itu terdakwa bersedia;
Bahwa saksi bersedia ditunjuk sebagai bendahara bayangan dari kandidat pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd., sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura karena bapak Moses Yomungga, SE.MM memberikan proyek pengadaan perabot rumah tangga anggota DPRD di Sarmi, karena ada kuasa usaha saksi kerjakan proyek tersebut dan proyek itu selesai pada bulan Maret 2010;
Bahwa dalam proyek itu bapak Hendrik Worumi kapasitasnya sebagai Sekwan sementara di DPRd Sarmi;
Bahwa setelah selesai mengisi perabot rumah tangga untu 7 (tujuh) unit rumah dinas anggota DPRD Sarmi, tagihannya langsung dibayarkan melalui Cv. Cahaya Papua;
Bahwa pencairan uang proyek tersebut pertama pada bulan Mei 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setelah dipotong PPH dan PPN dan yang kedua bulan Juli 2010 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) semuanya dibayarkan melalui rekening Cv. Cahaya Papua;
Bahwa uang proyek tersebut semuanya sudah dibayarkan, tetapi ada kesepakatan/perjanjian lisan antara saksi dengan Hendrik Worumi sebagai Sekwan sementara DPRD Sarmi, bahwa uang proyek pengadaan perabot rumah tangga rumah dinas anggota DPRD Sarmi itu dipakai untuk membiayai kandidat pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd., sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dan saat itu saksi setuju;
Bahwa Hendrik Worumi telepon saksi meminta tolong agar saksi bisa mempertemukan dirinya dengan bapak Moses Yomungga, SE.MM lalu saksi pertemukan mereka di Hawai Sentani di rumah Hendrik Worumi sendiri, dimana pada saat itu saksi katakan sudah bertemu dengan Ketua KPU dan saksi disuruh bertemu dengan Victor Manengkey, SH.MH untuk mendaftar;
Bahwa pada waktu bertemu dengan Ketua KPU saksi ada menyerahkan uang kepada Ketua KPU sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di ruang kerja Ketua KPU Kota Jayapura, kemudian Ketua KPU suruh saksi bertemu dengan pak Victor Manengkey, SH.MH di ruangan lain di kantor KPU lalu saksi bertemu dengan pak Victor Manengkey, SH.MH di luar halaman dan saksi katakan bahwa saksi telah bertemu dengan Ketua KPU lalu pak Victor bilang pakai persyaratan;
Bahwa pada saat itu saksi juga serahkan uang kepada Victor Manengkey sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) di dalam mobil yang saksi kendarai, selanjutnya setelah itu saksi pergi ke rumah pak Moses Yomungga, SE. MM di Jalan yoka Waena, tetapi pak Moses tidak ada lalu uang saksi titipkan pada ibunya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan selanjutnya saksi pergi ke rumah pak Hendrik Worumi dan ditempat itu kemudian bertemu dengan Moses Yomungga, SE.MM;
Bahwa pada waktu itu pak Moses Yomungga bilang harus buat KTP sebanyak 15.000 buah dan Hendrik Worumi bilang tolong saya harus bisa daftar dan selanjutnya saksi pulang;
Bahwa saksi laporkan pada pak Hendrik Worumi bahwa saksi sudah daftar dan lolos, lalu pak Hendrik Worumi tanya, “diserahkan pada siapa saja uang itu ?” lalu saksi jawab, “saya serahkan langsung pada Ketua KPU di ruang kerjanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan saya serahkan pada pak Victor Manengkey, SH.MH di mobil sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan juga saya serahkan kepada Ketua Panwas Kota Jayapura sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saksi serahkan melalui ibunya pak Moses Yomungga di rumahnya di jalan Yoka waena;
Bahwa jumlah uang yang telah saksi serahkan adalah :
Kepada Victor manengkey, SH.MH, yaitu tiga kali transfer lewat ATM sebesar @ Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) = Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) diberikan diluar pagar rumah saksit Bhayangkara Furia Kotaraja sekitar bulan Mei 2010, satu kali tunai di kantor KPU Entrop sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Juni 2010, dua kali tunai di PTC Entrop masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010, satu kali tunai di rumah Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010, dua kali transfer melalui ATM Bank Papua sebesar @ Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) = Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dua kali transfer melalui ATM Bank BRI sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), satu kali transfer melalui ATM Bank BRI sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), satu kali tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga total seluruhnya uang yang terdakwa berikan kepada Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp.202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Kepada Drs. Hendrik B. Bleskadit, M.Si, yaitu: satu kali tunai di Kantor KPU lama di APO Jayapura tanggal 23 Maret 2010 sebesar Rp. 10.000.000,- sepuluh juta rupiah, satu kali tunai di Saga Mal Abepura sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) bulan Juni 2010, hingga total total seluruhnya yang diterima saksi Drs. Hendrik b. Bleskadit, M.Si., adalah Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Kepada Moses Yomungga, SE.MM., yaitu satu kali transfer melalui Bank Mandiri No.Rek.1540005720226 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 25 maret 2010, satu kali tunai di Kantor Panwaslu Kota Jayapura sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010, satu kali tunai di rumah Moses Yomungga, SE.MM Jl. Yoka waena sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010, satu kali tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di Entrop sekitar bulan Maret 2010, hingga total yang duterima Moses Yomungga, SE.MM adalah sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);
Kepada Marinus Mesakh Yaung, S.IP yaitu sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) di bandara Sentani pada bulan Maret 2010;
Bahwa saksi memberikan uang kepada moses Yomungga karena yang bersangkutan sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura;
Bahwa uang yang saksi berikan kepada orang-orang tersebut di atas adalah uang saksi sendiri, dan saksi mau membantu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd., sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura karena bapak Hendrik worumi juga membantu saksi dalam mempercepat pencairan dana proyek yang saksi kerjakan dan uangnya sudah dicairkan semua;
Bahwa akhirnya kandidat yang saksi dukung yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd., tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat;
Bahwa saksi tagih uang pinjamannya kepada Hendrik Worumi tetapi tidak mau dibayar
Bahwa sebelum lapor ke polisi saksi sempat menagih kepada Hendrik Bleskadit, Victor Manengkey, Moses Yomungga dan Marinus Mesakh Yaung yang telah menerima uang dari saksi, tetapi mereka tidak mau mengembalikan dan akhirnya saksi lapor ke Polresta Jayapura dengan maksud hanya untuk meminta tolong kepada Polisi agar mereka mau kembalikan uang itu karena saksi juga pinjam dengan jaminan rumah, tetapi Polisi langsung buat berita acara penyidikan dengan saksi diperiksa sebagai penyuap dan mereka yang terima uang itu sebagai penerima suap;
Bahwa saksi tidak tahu kalau memberikan uang kepada pejabat itu adalah suap dan saksi tidak berfikir kalau perbuatan saksi itu menimbulkan masalah;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa ada yang tidak benar yaitu ketika di tempat parkir Saga Mal terdakwa setelah tandatangani surat yang disodorkan saksi lalu saksi masukkan uang ke kantong terdakwa dan uang itu hanya 1 (satu) lembar pecahan Rp. 100.000,- jadi tidak benar saksi ketika itu memberikan uang Rp. 1.000.000,- kepada terdakwa;
Saksi YOHANES, SH.MH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Polisi dan semua keterangan yang saksi berikan di polisi adalah benar;
Bahwa saksi pernah menjadi Sekretaris KPU Kota Jayapura selama lebih kurang 3 (tiga) bulan, saksi dilantik pada tanggal 20 Agustus 2010 dan selesai/berakhir pada tanggal 22 November 2010;
Bahwa pada saat saksi menjadi Sekretaris KPU Kota Jayapura, yang menjabat sebagai Ketua KPU Kota Jayapura adalah bapak Bleskadit, dengan anggota seperti Victor Manengkey dan lainnya, sedangkan bendaharanya dijabat oleh ibu Mince, AP.
Bahwa saksi bertugas membantu anggota KPU dalam hal menyiapkan administrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada;
Bahwa sepengatuan saksi pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura (Hendrik Waromi dan Pene Ifi Kogoya) tidak masuk dan tidak lolos verifikasi dan kenapa pasangan tersebut sampai gugur saksi tidak tahu;
Bahwa Bahwa semua anggota KPU memperoleh gaji berupa tunjangan kehormatan dan memperoleh fasilitas lainnya, seperti mobil dan kendaraan roda dua, tetapi tidak semua anggota KPU memperoleh mobil, hanya 4 (empat) orang saja;
Bahwa dana untuk membayar honor Ketua dan seluruh anggota KPU adalah bersumber dari DIPA APBD tahun 2010;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui apa yang menyebabkan Ketua KPU Kota Jayapura Hendrik Bleskadit sampai menjadi terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa yang menjadi sekretaris KPU Kota Jayapura sebelum saksi adalah saudara Sofyan dan sekretaris yang lama diganti sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah ini, dan hanya semata-mata karena kebijakan saja;
Bahwa saksi penah baca di Koran kalau Ketua KPU Kota Jayapura dijadikan terdakwa terkait dengan kasus suap;
Bahwa selama saksi bekerja lebih kurang 3 (tiga) bulan sebagai Sekretaris KPU Kota Jayapura, saksi tidak pernah adanya kasus penyuapan terhadap Ketua KPU dan Anggota KPU lainnya;
Bahwa saksi dilantik setelah tahapan-tahapan dalam proses Pemilukada tersebut telah selesai dan tinggal pelaksanaannya;
Bahwa setahu saksi pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tidak lolos sebagai salah satu peserta calon Pilkada Kota Jayapura;
Terhadap Keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;
SAKSI WARSAW W. N. IWANGGIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Polisi dan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik adalah benar semua;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Bendahara di KPU Kota Jayapura sejak tanggal 1 Juli 2010 yang diangkat berdasarkan SK Sekretaris KPU Kota Jayapura;
Bahwa tugas saksi sebagai bendahara adalah mengeluarkan uang dan membuat laporan serta membayar hak-hak anggota KPU Kota Jayapura dan melaporkan semua pekerjaan saksi kepada Sekretaris KPU Kota Jayapura;
Bahwa pada saat itu Ketua KPU kota Jayapura dijabat oleh terdakwa Hendrik Bleskadit, M.si, dimana baik Ketua maupun Anggota KPU Kota Jayapura memperoleh uang kehormatan setiap bulannya yang dananya bersumber dari APBN;
Bahwa saksi sama sekali tidak tahu masalah yang menimpa Ketua KPU Kota Jayapura, saksi hanya tahu dari Koran yang beritanya terkait dengan masalah penyuapan;
Bahwa benar setiap bulannya saksi bayarkan honor untuk Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Jayapura;
Bahwa dana operasional tersedia tetapi dana tersebut sempat tidak cair karena tidak ada laporan kegiatan selama 6 (enam) bulan, tetapi setelah saksi menjabat bendahara dana operasional lancer;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan benar;
Saksi VICTOR TH MANENGKEY, SH.MH di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi dan semua keterangan saksi sebagai mana dalam BAP Penyidik adalah benar :
Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh Winarsih, tetapi saksi sudah lupa berapa kali pernah dihubungi;
Bahwa benar Winarsih pernah memberikan uang kepada saksi bertempat di PTC Entrop dan di Rumah Sakit Bhayangkara yang jumlah keseluruhannya antara Rp. 75.000.000,- sampai dengan Rp.80.000.000,-;
Bahwa saksi tahu tujuan Winarsih memberikan sejumlah uang tersebut agar calon yang diusulkan yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si., dengan Pene Ifi Kogoya, Spd lolos verifikasi sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa benar saksi pernah dihubungi oleh Winarsih melalui telepon;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pertemuan antara Katua KPU dengan Winarsih;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat dan siapa yang cap surat yang isinya pernyataan yang menerangkan bahwa calon yang diusulkan oleh Winarsih yaitu Hendrik Worumi, S.Sos.Msi berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, Spd lolos verifikasi sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa isi surat yang saksi tanda tangani itu adalah siapa saja bisa ikut mendaftar sebagai calon walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa surat itu diserahkan oleh Winarsih untuk saksi tandatangani, dan mengenai kop surat tersebut saksi sudah lupa kemudian setelah tanda tangan surat itu saksi kembalikan kepada Winarsih;
Bahwa surat itu saksi tanda tangani supaya pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM., dari perseorangan yang diusulkan oleh Winarsih bisa ikut tahap pendaftaran;
Bahwa mengenai penyerahan sejumlah uang, sebelumnya memang sudah ada pertemuan antara terdakwa Winarsih dengan terdakwa selaku Ketua KPU, dan Winarsih datang kepada saksi katanya disuruh oleh terdakwa untuk bertemu dengan saksi, dan saat itu Winarsih minta supaya calon walikota dan wakil walikota yang diusulkan, yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM didaftarkan dan saya kasi tahu supaya dipenuhi syarat-syaratnya agar bisa didaftar dan Winarsih menyanggupinya;
Bahwa masalah kepentingan saksi tidak tahu, tetapi yang saksi tahu Winarsih datang kepada saksi mengatakan ia punya calon orang pegunungan dari perseorangan dan langsung Winarsih tinggalkan amplop, dan dugaan saksi isinya adalah uang tetapi saksi tolak;
Bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh Winarsih yaitu pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura didaftarkan tetapi bukan saksi yang mendaftarkan;
Bahwa saksi tidak pernah minta uang kepada Winarsih, tetapi atas kemauan Winarsih sendiri yang menyerahkan uang kepada saksi, yaitu untuk saksi sendiri sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kepada Ketua KPU yaitu terdakwa Hendrik B Bleskadit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saksi semua yang terima kemudian saksi serahkan kepada terdakwa sebagian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan waktu penyerahan uang tersebut tidak ada pembicaraan;
Bahwa uang tersebut diserahkan oleh Winarsih kepada saksi dengan maksud untuk membantu proses penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa dana di KPU untuk penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota jayapura memang kurang;
Bahwa hanya sebagian saja dari uang yang diserahkan oleh Winarsih itu untuk kegiatan operasional KPU;
Bahwa benar uang yang diserahkan Winarsih kepada saksi di Rumah Sakit Bhayangkara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh Winarsih tidak lolos verifikasi oleh karena Winarsih tidak melengkapi berkas sesuai dengan permintaan KPU;
Bahwa karena pasangan calon yang diusulkannya tidak lolos, lalu Winarsih langsung minta uangnya dikembalikan dan terdakwa waktu itu sudah katakan sabar dulu akan diselesaikan nanti setelah selesai pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, tetapi Winarsih tidak mau bersabar;
Bahwa tidak ada uang yang dikembalikan kepada Winarsih;
Bahwa selain saksi ada orang lain yang juga terlibat dalam kasus ini adalah anggota dan Ketua KPU serta Ketua Panwas;
Bahwa benar Winarsih memberikan uang kepada saksi supaya calon yang diusulkannya itu lolos verifikasi dan juga saksi katakan kepada terdakwa Winarsih bahwa ya kaalu memang itu kemauan Winarsih kami terima, tetapi dari awal kami sudah sampaikan agar Winarsih memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan KPU. Dan ketika Winarsih memberikan uang dengan mengatakan uang ini untuk beli pulsa, rokok dan makan;
Bahwa persyaratan bagi calon perseorangan yaitu harus mengumpulkan sebanyak 15.000 (lima belas ribu) foto copy KTP dari seluruh penduduk kota Jayapura dan oleh karena persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM tidak lolos;
Bahwa pada saat memberikan uang kepada saksi, Winarsih katakan bahwa uang itu adalah uang milik pribadinya, keuntungan dari proyek yang dikerjakannya;
Bahwa benar Winarsih pernah meminta uangnya dikembalikan katanya ada uang yang dipinjam;
Bahwa Winarsih tidak termasuk dalam Tim Sukses dari pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa benar saksi ada menandatangani surat tetapi bukan berita acara, dimana surat itu hanya berupa keterangan bahwa pasangan Hendrik Worumi, S.Sos.Msi dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura lolos verifikasi;
Bahwa sejumlah uang yang disetorkan Winarsih kepada saksi tidak ada yang masuk ke kas KPU;
Terhadap keterangan saksi terdakwa menyatakan semuanya benar;
Saksi HENDRIK WARUMI
Bahwa Bahwa benar saksi pernah diperiksa di polisi dan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP Penyidik adalah semuanya benar;
Bahwa saksi pernah mencalonkan diri sebagai calon walikota jayapura berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya sebagai calon wakil walikota jayapura melalui jalur perorangan;
Bahwa pasangan saksi mendaftar di KPU Kota Jayapura pada tanggal 25 Maret 2010, dimana ketika itu berkas pendaftaran diserahkan oleh Porto Imbiri dan diterima oleh saudara Kadiman Sagala dari KPU Kota Jayapura;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon perseorangan adalah harus memperoleh dukungan sebanyak 17.000 suara dengan bukti KTP dan saksi dengan pasangan dinyatakan memenuhi syarat;
Bahwa saksi kenal dengan Winarsih di Sarmi tahun 2010 saat itu ada pekerjaan pengadaan perabot perumahan anggota DPRD Kabupaten Sarmi dan saksi selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Sarmi menunjuk Winarsih sebagai rekanan yang mengerjakan proyek tersebut;
Bahwa Winarsih tidak termasuk dalam tim sukses pencalonan saksi karena tidak ada SK;
Bahwa setelah saksi mendaftarkan diri dengan pasangan sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura tanggal 25 Maret 2010, sesuai dengan hasli Pleno I KPU Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2010, saksi dan pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat dukungan pemilu;
Bahwa peran Winarsih dalam pencalonan saksi sebagai calon walikota Jayapura adalah Winarsih bersedia memberikan dukungan dana, dan selain dari Winarsih tidak ada donatur yang lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah perintahkan terdakwa untuk memberikan atau menyerahkan sejumlah uang kepada Ketua KPU atau Anggota KPUsehubungan dengan pencalonan saksi;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan salah satu anggota Panwaslu Kota Jayapura yaitu saudara Moses Yomungga pada tanggal 23 Maret 2010 di rumah saksi di Hawai Sentani dan pada saat itu juga hadir Winarsih, Moses Yomungga, Porto Imbiri dan Pak De (Sutiyo) dengan beberapa tim sukses lainnya membicarakan masalah persyaratan pencalonan jalur independen/perseorangan dan pada saat itu Moses Yomungga menyerahkan formulir persyaratan pencalonan kepada Porto Imbiri;
Bahwa selain di rumah saksi, saksi juga pernah bertemu dengan Moses Yomungga di Holla Plaza dan kami hanya berbincang tentang syarat-syarat pencalonan saja;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Hendrik Bleskadit, tetapi saksi pernah bertemu dengan Victor Manengkey di Rumah Sakit Bhayangkara dan kami hanya membicarakan tentang kelengkapan syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon walikota dan wakil walikota Jayapura;
Bahwa pertemuan-pertemuan itu dilakukan sebelum saksi dan pasangan dinyatakan lolos verifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Winarsih akan tetapi yang bersangkutan memberikan dukungan dana dan ada juga uang tunai yang diserahkan oleh isteri saksi untuk kepentingan pengumpulan data dan KTP yang diterima oleh Porto Imbiri sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Bahwa uang yang diserahkan oleh Winarsih kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura dan juga kepada Panwaslu Kota Jayapura adalah uang Winarsih sendiri, saksi hanya meminjam saja namun uang itupun tidak diserahkan kepada saksi, itu hanya pinjaman di atas kertas saja;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih sebanyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) lebih;
Bahwa saksi bisa percaya pada Winarsih untuk mengelola uang sebanyak itu karena Winarsih pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ia sudah kenal dengan anggota KPU maupun Panwas dan menjamin bahwa saksi bisa lolos verifikasi, tetapi saksi tidak pernah memerintahkan Winarsih untuk memberikan sejumlah uang kepada Anggota KPU maupun Panwas;
Bahwa saksi pernah tanyakan kepada Winarsih tentang penggunaan uang itu, namun sampai saat ini belum ada laporan kepada saksi tentang penggunaan uang tersebut;
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh Winarsih lewat telepon yang mengatakan bahwa ia telah menyerahkan uang kepada Victor Manengkey sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan saksi tidak pernah menanyakan kepada Winarsih bahwa uang itu untuk apa;
Bahwa mungkin saja pemberian uang oleh Winarsih kepada Victor Manengkey selaku anggota KPU ada kaitannya dengan pencalonan saksi sebagai calon walikota;
Bahwa ketua tim sukses saksi adalah Agus Tabuni, sedangkan Porto Imbiri tidak termasuk dalam Tim Sukses karena berstatus PNS dan tidak ada SKnya;
Bahwa pekerjaan proyek telah selesai 100% dan hak-hak Winarsih telah dibayarkan pada bulan Maret 2010 melalui rekening perusahaannya;
Bahwa saksi tidak pernah menawarkan kepada Winarsih untuk membantu mengurus keperluan pencalonan saksi, akan tetapi Winarsih sendiri yang menawarkan diri untuk mendanai saksi karena pengakuannya bahwa ia sangat kenal baik dengan Anggota KPU maupun Panwas;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih dalam 3 tahap dengan total seluruhnya Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) lebih dan itu hanya berupa kwitansi saja sementara secara riil uangnya tidak saksi terima;
Bahwa saksi pinjam uang kepada Winarsih tidak ada maksud apa-apa, dan karena Winarsih bisa mengurus keperluan saksi dalam rangka pencalonan saksi sebagai calon walikota Jayapura sehingga saksi percayakan pada Winarsih;
Bahwa pada Pleno I KPU tanggal 30 Juni 2010 saksi dan pasangan lolos verifikasi, sedangkan pada Pleno II tanggal 7 Juli 2010 saksi dan pasangan dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga kami mengajukan keberatan ke PTUN dan hasilnya mengabulkan permohonan kami;
Bahwa Winarsih tidak pernah memberitahukan kepada saksi bahwa ia memberikan uang kepada orang lain selain Victor Manengkey;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa Hendrik Bleskadit, saksi hanya pernah menelpon beliau untuk menanyakan tidak adanya berita acara pengesahan dari PPS dan KPPS;
Bahwa saksi tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Winarsih dalam bentuk apapun;
Bahwa uang pinjaman saksi kepada Winarsih akan dikembalikan sesuai perjanjian yaitu setelah saksi memperoleh nomor dalam pemilukada namun faktanya sampai sekarang saksi belum dapat nomor urut peserta;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi PORTO IMBIRI, S.STP. M.AP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa di penyidik Polri dan keterangan saksi sebagaimana dalam BAP penyidik adalah semuanya benar;
Bahwa saksi sebagai ketua tim sukses dari Hendrik Worumi, S.Si., dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM., untuk maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura dan Winarsih dengan didampingi oleh saksi datang ke kantor KPU Kota Jayapura mengambil blangko pendaftaran untuk diisi nama peserta calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa pembicaraan antara Winarsih dengan Ketua KPU Jayapura saksi tidak tahu, tetapi mengenai pemberian uang yang dilakukan oleh Winarsih kepada anggota KPU saksi tahu;
Bahwa yang saksi ketahui Winarsih memberikan sejumlah uang kepada Victor Manengkey, SH.MH yaitu di rumahnya sendiri, di Kantor KPU, di PTC, di Rumah Sakit Bhayangkara dan ada juga yang ditransfer serta ada pula yang melalui orang lain yang jumlah seluruhnya ada lebih kurang Rp.202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Bahwa untuk ketua KPU, yaitu terdakwa Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si saksi lihat diserahkan oleh Winarsih di Kantor KPU jumlahnya saksi tidak tahu karena diserahkan dalam amplop, sedangkan yang diserahkan di tempat parkir SAGA Mall saksi lihat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui jumlah uang yang diserahkan oleh Winarsih kepada Pengawas Pemilu yaitu sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa keseluruhannya ada 4 (empat) orang yang menerima uang dari Winarsih yaitu : 1. Victor Manengkey, SH.MH sebesar Rp.202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah). 2. Terdakwa Drs Hendrik B Bleskadit, M.Si., sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). 3. Moses Yomungga, SE.MM., sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan 4. Marianus Mesak Yaung, S.IP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa yang saksi ketahui hubungan antara Hendrik Worumi, S.Sos.M.Si dan Pene Ifi Kogoya, Spd.MM dengan Winarsih adalah Winarsih selaku pengusaha diberikan proyek oleh Hendrik Worumi yang menjabat sebagai SEKWAN di Kabupaten Sarmi, dan ketika Hendrik Worumi yang berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya mencalonkan diri sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dari peserta perseorangan, maka Winarsih yang telah diberikan proyek oleh Hendrik Worumi tersebut ditugasi untuk mendaftar dan mengurus supaya pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya lolos ikut sebagai peserta dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jayapura dari peserta perseorangan, dan ketika pengumuman ternyata pasangan kandidat ini tidak lolos, oleh karena itu pasangan kandidat tersebut menagih kepada Winarsih bahwa tidak diurus melalui KPU dan Panwas, maka mulailah timbul permasalahan karena Winarsih merasa sudah mengurus melalui KPU dan Panwas namun ternyata tidak lolos juga, lalu Winarsih menagih uangnya kembali tetapi dari KPU dan Panwas tidak bersedia mengembalikan uang yang pernah mereka terima, oleh karena itulah Winarsih melapor kepada Polisi supaya uang yang pernah diberikannya kepada KPU dan Panwas itu dikembalikan, tetapi Polisi menanggapi lain bahwa peristiwa itu adalah penyuapan;
Bahwa persyaratan agar bisa ikut sebagai calon peserta perseorangan adalah mengumpulkan sebanyak 15% dukungan dari peserta pemilu dengan bukti KTP;
Bahwa uang yang disiapkan oleh peserta supaya bisa ikut sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura adalah sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
Bahwa Winarsih memberikan uang kepada Ketua dan anggota KPU maupun kepada Panwaslu adalah atas permintaan mereka;
Bahwa sebelumnya sudah ada pembicaraan antara Hendrik Worumi dengan Winarsih agar terdakwa Winarsih menghubungi Ketua dan anggota KPU dan Panwas dan sesuai dengan permintaan mereka Winarsih menyediakan uang tersebut;
Bahwa uang yang diserahkan oleh Winarsih kepada Ketua dan Anggota KPU serta Panwaslu adalah uang pribadi terdakwa;
Bahwa pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya mengajukan permohonan sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dari kalangan perseorangan pada tanggal 25 Maret 2010, namun oleh karena pada saat itu tidak memenuhi syarat, maka dari situlah timbul inisiatif dari tim sukses mengupayakan bagaimana caranya supaya pasangan tersebut bisa lolos sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Bahwa memang benar ada kwitansi yang ditandatangani oleh Hendrik Worumi sebagai tanda bukti pinjaman uang kepada terdakwa Winarsih;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terdakwa Drs. HENDRIK BLESKADIT, M.Si, di muka sidang telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjadi Ketua KPU Kota Jayapura sejak bulan Juni 2008 - 2013;
Bahwa tugas pokok KPU dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Jayapura salah satu diantaranya adalah menerima pendaftaran salah satu calon yang diusung oleh salah satu partai politik maupun perseorangan, menyusun anggaran, pembentukan PPD/PPS dan kondisi kota/kabupaten, Provinsi dan Pusat;
Bahwa pekerjaan pokok KPU Kota Jayapura ada sekitar 13 antara lain :
Melakukan penyusunan rencana tahapan dan program kerja pemilihan umum kepala daerah/Walikota.
Melakukan rekrutmen terhadap Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pemutakhiran Data Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftara Pemilih Tetap (DPT).
Pendaftaran Pasangan Calon yang diusung oleh koalisi partai politik.
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan suara dari partai politik minimal 15% dari jumlah partai politik.
Pencabutan nomor urut pasangan calon.
Penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi ulang.
Pencabutan nomor urut bagian 2 pasangan calon yang lolos verifikasi ulang.
Penyampaian visi, misi melalui sidang paripurna.
Pembukaan kampanye.
Masa kampanye.
Masa tenang.
Pemungutan suara.
Bahwa nama pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang diusung oleh terdakwa Winarsih adalah Hendrik Worumi, S.Sos.Msi berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, Spd dari perseorangan dan saksi sudah menjelaskan bahwa kalau dari perseorangan ada kriteria/syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yaitu : harus kumpulkan 25% pendukung dari peserta pemilih/Pendududk Kota Jayapura dengan dibuktikan foto copy KTP dan KPU sudah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyelesaikan syarat tersebut sampai dengan batas terakhir setelah ada perintah dari KPU Pusat supaya dihentikan/ditutup, dan terdakwa belum juga memenuhi syarat tersebut, makanya pasangan calon yang diusulkan dinyatakan tidak lolos;
Bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh terdakwa Winarsih tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat;
Bahwa sebelumnya tidak ada perjanjian antara KPU dengan terdakwa supaya calon yang diusulkan terdakwa lolos;
Bahwa saat pendaftaran pasangan Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si dan Pene Ifi Kogoya, S.Pd memenuhi syarat administratif ;
Bahwa Pasangan tersebut kemudian dinatakan tidak lolos verifikasi tanggal 30 Juni 2010 saat diadakan Pleno ke-II, dan setelah pleno tersebut masih diberikan kesempatan kepada pasangan tersebut untuk memenuhi persyaratan, namun dalam tempo 3 hari tersebut tidak juga melengkapi persyaratannya sehingga dinyatakan tidak lolos verifikasi;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Winarsih saat sebelum pendaftaran calon perseorangan;
Bahwa pada awal bulan Oktober 2010 ada seorang perempuan/Winarsih datang ke Kantor KPU Kota di APO Jayapura tepatnya di ruang kerja terdakwa dengan mengatakan bahwa ia mempunyai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura orang dari pegunungan yaitu Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si berpasangan dengan Pene Ifi Kogoya, S.Pd., dan kemudian dia meminta agar dibantu, lalu terdakwa katakan, “silahkan, kepada siapa saja ikut mencalonkan diri yang penting memenuhi semua persyaratan yang ditentukan”, lalu ibu Winarsih meminta blangko pendaftaran calon perseorangan, dan kebetulan di atas meja ada blangko tersebut, lalu terdakwa suruh saksi Winarsih foto copy dan setelah di foto copy blangko tersebut dikembalikan, tanpa berkomentar apa-apa ibu Winarsih saat itu langsung tinggalkan amplop di atas meja kerja terdakwa yang menurut perkiraan terdakwa itu adalah uang karena tebal dan langsung terdakwa masukkan ke laci meja kerja terdakwa, 3 (tiga) hari kemudian baru amplop tersebut terdakwa ambil dan ditaruh di tas lalu terdakwa bawa pulang ke rumah, kemudian setelah di rumah baru terdakwa buka amplop tersebut yang berisi uang pecahan Rp. 100.000,- tetapi terdakwa tidak hitung berapa banyak uang tersebut, terdakwa hanya perkirakan sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa pada waktu meninggalkan amplop tersebut terdakwa sempat tanya, “ibu ini apa? Saya tidak mau terima amplop ini.” Lalu pada waktu itu ibu Winarsih katakan bahwa itu untuk beli sirih dan pinang, bapak.;
Bahwa terdakwa pernah diserahi uang Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada pagi hari saat terdakwa berangkat kerja yang diserahkan oleh saksi Victor Manengkey, dan pak Victor bilang pada terdakwa bahwa uang itu dari ibu Winarsih;
Bahwa setelah calon yang diusulkannya tidak lolos saksi Winarsih langsung SMS terdakwa meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak terdakwa tanggapi terdakwa hanya bilang kepada saksi Victor Manengkey bahwa ibu Winarsih meminta kembali uangnya, tetapi Victor Manengkey tidak tanggapi;
Bahwa benar terdakwa pernah bertemu dengan saksi Winarsih di parkir Saga Mall di dalam mobil terdakwa tanyakan tentang sejumlah tanda tangan dan terdakwa minta supaya dipenuhi, dan mengenai uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa tidak tahu, karena saat itu saksi Winarsih hanya kasi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa tanda tangani surat yang dibawa oleh saksi Wnarsih saat itu karena Victor Manengkey sudah tanda tangan pada surat tersebut;
Bahwa saksi Winarsih pernah katakan kepada terdakwa bahwa Ketua Panwas terima uang sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan Victor Manengkey sebesar Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa di muka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan terhadap semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, dan di persidangan oleh Majelis hakim telah ditunjukkan bukti-bukti tersebut baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa sendiri dan yang bersangkutan telah membenarkannya, adapun barang bukti tersebut adalah berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si., dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM., tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, SSTP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon wakil walikota dan walikota Jayapura tahun 2010 dari calin perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si yang mana dalam surat tersebut pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan PENE IFI KOGOYA, SPd.MM tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 13/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan Administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabingan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama WINARSIH ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 5130c-2 warna biru dengan nomor kartu perdana As 085244018398;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH No. Rek. 154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
1 (satu) buah hand phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPUD Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri selaku tim sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Manengkey, SH.MH, Martinus Mesakh Yaung, S.IP, Pdt. Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni S/d September 2010;
1 (satu) buah kartu perdana simpati nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH No.Rek.1540011583.
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan saudara Pene Ifi Kogoya S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan factual secara umum dan khusus yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1(satu) lembar surat keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008 tentang penetapan dan pengangkatan saudara VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIANUS MANO, S.Si.Th, BEATRIX WANANE, S.Ip., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008 – 2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBERI dan Pdt. WILHELMINA AYAMISEBA dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah Kota Jayapura Propinsi Papua;
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit nomor Rek. 154 – 000 – 5720 – 226 atas nama Moses Yamungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yamungga;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 495, model 513c-2, warna casing hitam silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210105442281635 an Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210104564293515101 an Moses Yamungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Menimbang, untuk singkatnya uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi apabila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cendrawasih di Jayapura dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua No. 34 tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 terdakwa diangkat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura periode 2008 sampai dengan 2013;
Bahwa sebagai Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota jayapura terdakwa mempunyai tugas :
Melakukan penyusunan rencana tahapan dan program kerja pemilihan umum kepala daerah/Walikota.
Melakukan rekrutmen terhadap Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pemutakhiran Data Pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftara Pemilih Tetap (DPT).
Pendaftaran Pasangan Calon yang diusung oleh koalisi partai politik.
Penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan suara dari partai politik minimal 15% dari jumlah partai politik.
Pencabutan nomor urut pasangan calon.
Penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi ulang.
Pencabutan nomor urut bagian 2 pasangan calon yang lolos verifikasi ulang.
Penyampaian visi, misi melalui sidang paripurna.
Pembukaan kampanye.
Masa kampanye.
Masa tenang.
Pemungutan suara.
Bahwa atas permintaan saksi Hendrik Worumi saksi Winarsih sekitar bulan Maret 2010 menemui Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi Moses Yomungga untuk membicarakan proses pencalonan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya, selanjutnya saksi Winarsih menemui terdakwa selaku Ketua KPU di ruang kerjanya di Kantor KPU Kota Jayapura membicarakan tentang pendaftaran Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dari jalur perseorangan, dan pada saat itu terdakwa memberikan saksi Winarsih blangko pendaftaran untuk difoto copy, kemudian setelah dicopy saksi Winarsih meninggalkan amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang oleh saksi Winarsih dibilang untuk membeli rokok dan pinang;
Bahwa sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tersebut terdakwa juga ada menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari saksi Winarsih yang diberikan melalui saksi Victor Manengkey;
Bahwa terdakwa juga ada menerima uang secara langsung dari saksi Winarsih bertempat di parker Saga Mall dimana pada waktu itu setelah menandatangani surat yang disodorkan oleh saksi Winarsih lalu saksi Winarsih menyelipkan uang pecahan Rp. 100.000,- ke kantong baju terdakwa, yang jumlahnya menurut saksi Winarsih adalah sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan terdakwa membantahnya karena menurut terdakwa uang itu hanya satu lembar saja yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan harapan agar Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya bisa lolos verifikasi sampai dengan pencabutan nomor urut peserta;
Bahwa sampai batas waktu yang ditentukan KPU Kota Jayapura, pasangan Calon Walikota Hendrik Worumi dan Calon Wakil Walikota Pene Ifi Kogoya tidak memenuhi syarat administrasi yaitu dukungan sebanyak 15.752 orang sehingga pasangan tersebut tidak lolos verifikasi;
Bahwa karena pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang didukungnya tidak lolos Verifikasi, lalu saksi Winarsih meminta kembali uang yang pernah diberikannya kepada Terdakwa selaku Ketua KPU, saksi Victor Manengkey sebagai Ketua Pokja KPU, namun karena tidak ditanggapi lalu saksi Winarsih melaporkannya ke Polisi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ?;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu : Primair melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur dakwaan primair tersebut;
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Pegawai Negeri” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang kepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang hukum pidana.
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah.
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau Masyarakat;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Penyelenggara Negara” menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas yaitu terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si dalam perkara ini adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yakni sebagai Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cendrawasih Jayapura dan juga berdasarkan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua No. 34 tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 terdakwa diangkat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura periode 2008 sampai dengan 2013, oleh karena itu jelas terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, sehingga dengan demikian unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Menerima hadiah atau janji
Menimbang, bahwa unsure ini mengandung elemen yang bersifat alternatif, yakni menerima hadiah atau menerima janji, sehingga dengan tepenuhi salah satu saja dari elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa R. Wiyono dalam bukunya “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” penerbit Sinar grafika, Jakarta, Cet. Kedua, 2006, hal 38 menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan “hadiah” adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai berupa benda berwujud atau tidak berwujud, sedangkan “janji” adalah tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan ternyata :
Bahwa saksi Winarsih atas permintaan Hendrik Worumi sekitar bulan Maret 2010 telah menemui terdakwa selaku Ketua KPU Kota Jayapura untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya, dimana ketika itu saksi Winarsih setelah selesai memfoto copy blangko pendaftaran yang diberikan oleh terdakwa langsung memberikan amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakanuntuk beli rokok dan beli pinang;
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pencalonan tersebut saksi Winarsih juga telah memberikan uang kepada saksi Victor Manengkey, kemudian oleh saksi Victor Manengkey uang yang diterimanya dari saksi Winarsih juga ada diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa juga ada menerima uang secara langsung dari saksi Winarsih bertempat di parker Saga Mall Abepura, yang menurut saksi Winarsih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun terdakwa membantah dengan mengatakan bahwa saat itu terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar pasangan calon walikota dan calon wakil walikota (Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya) bisa lolos verifikasi sampai pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa sejumlah uang yang telah diterima terdakwa dari saksi winarsih tersebut adalah merupakan hadiah, karena berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura, sedangkan terdakwa adalah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang tugas dan kewenangannya sangat menentukan dalam menentukan lolos tidaknya pasangan calon yang mendaftar dalam verifikasi, dan dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua, yaitu “memerima hadiah atau janji” ini telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Menimbang, bahwa sebagaimana telah trungkap di persidangan yaitu selaku Ketua KPU Kota Jayapura dalam Pemilukada Tahun 2010 terdakwa terbukti tiga kali menerima uang dari saksi Winarsih baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui saksi Vivtor Manengkey dalam rangka pencalonan Hedrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura;
Menimbang, bahwa saksi Winarsih telah beberapa kali memberikan uang kepada Terdakwa, saksi Victor Manengkey dan Marinus Mesakh Yaung dengan maksud agar terdakwa, saksi Victor Manengkey dan Marinus Mesakh Yaung dapat membantu agar pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya bisa lolos verifikasi dan sampai pencabutan nomor urut peserta, namun ternyata karena pasangan calon tersebut tidak dapat memenuhi sayarat dukungan sebanyak 15.752 orang, maka berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tanggal 7 Juli 2010 pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi kogoya tidak masuk untuk menjadi peserta Pemilukada Kota Jayapura, yang artinya pasangan calon tersebut tidak lolos sampai pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengetahui uang yang telah diterimanya dari saksi Winarsih itu adalah untuk menggerakkan terdakwa agar meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai pencabutan nomor urut peserta walaupun persyaratan administrasi seperti syarat dukungan tidak terpenuhi, namun ternyata uang yang telah diterima oleh terdakwa dari saksi Winarsih tersebut tidak mampu menggerakkan terdakwa sebagai Ketua KPU Kota Jayapura maupun anggota KPU lainnya untuk meloloskan calon pasangan yang diusung oleh saksi Winarsih, sehingga dengan demikian jelas bahwa unsur ke 3 ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya dari dakwaan primair ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari dakwaan primair ini, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primair dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur delik sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tersebut dalam kaitannya dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke 1 Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan unsur ke 2 Menerima hadiah atau janji ini oleh karena mengandung unsur delik yang sama sebagaimana pada dakwaan primair, maka dengan menunjuk pertimbangan pada dakwaan primair dimana kedua unsur delik tersebut telah terpenuhi, maka kedua unsur yang sama pada dakwaan subsidair ini pun telah terpenuhi pula;
Ad. 3. Unsur Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
Menimbang, bahwa unsur ini mengadung dua elemen yang bersifat alternatif, yakni “diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau uang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dengan terpenuhinya salah satu saja dari elemen tersebut maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan ternyata :
Bahwa saksi Winarsih atas permintaan Hendrik Worumi sekitar bulan Maret 2010 telah menemui terdakwa selaku Ketua KPU Kota Jayapura untuk membicarakan rencana pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya, dimana ketika itu saksi Winarsih setelah selesai memfoto copy blangko pendaftaran yang diberikan oleh terdakwa langsung memberikan amplop yang berisi uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa dengan mengatakanuntuk beli rokok dan beli pinang;
Bahwa selanjutnya sehubungan dengan pencalonan tersebut saksi Winarsih juga telah memberikan uang kepada saksi Victor Manengkey, kemudian oleh saksi Victor Manengkey uang yang diterimanya dari saksi Winarsih juga ada diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa juga ada menerima uang secara langsung dari saksi Winarsih bertempat di parker Saga Mall Abepura, yang menurut saksi Winarsih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun terdakwa membantah dengan mengatakan bahwa saat itu terdakwa hanya menerima sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi Winarsih menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan maksud agar pasangan calon walikota dan calon wakil walikota (Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya) bisa lolos verifikasi sampai pencabutan nomor urut peserta;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa saksi Winarsih menemui terdakwa dan membicarakan masalah pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura serta beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa disebabkan karena terdakwa menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan menurut saksi Winarsih pemberian uang tersebut kepada terdakwa tidak semuanya atas inisiatif saksi Winarsih, tetapi ada juga atas inisiatif saksi Victor Manengkey dengan menelpon saksi Winarsih untuk meminta uang, dan terdakwa semestinya patut menduga bahwa uang yang diberikan oleh saksi Winarsih tersebut adalah ada hubungannya dengan kewenangan terdakwa dan berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang sangat menentukan dalam verifikasi untuk lolos dan tidaknya pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU pada Pemilukada Kota Jayapura tahun 2010;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Winarsih sendiri yang menerangkan bahwa dirinya mau memberikan uang beberapa kali kepada terdakwa berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura karena saksi Winarsih tahu terdakwa sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang dapat menentukan lolos tidaknya pasangan calon yang mendaftar sampai dengan pencabutan nomor urut peserta, dan jika seandainya terdakwa bukan menjabat sebagai Ketua KPU Kota Jayapura atau tidak mempunyai jabatan yang berhubungan dengan Pemilukada Kota Jayapura tahun 2010, maka sudah barang tentu saksi Winarsih tidak akan memberikan uang kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terlepas dari lolos atau tidaknya pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura sampai pada pencabutan nomor urut peserta, tetapi jelasnya saksi Winarsih mau memberikan uang kepada terdakwa adalah karena di dalam pikiran saksi Winarsih terdakwa adalah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang tugas dan kewenangannya sangat menentukan dalam menentukan lolos tidaknya pasangan calon yang mendaftar dalam verifikasi, artinya pemberian uang tersebut sangat erat kaitannya dengan jabatan terdakwa, sehingga dengan demikian maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga, yaitu “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” ini telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 4. Unsur Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemiian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa agar dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
Perbuatan-perbuatan itu dilakukan timbul dari suatu niat atau kehendak atau keputusan;
Perbuatan-perbuatan itu harus saling berhubungan dan sejenis atau sama macamnya;
Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine S.T. Kansil, SH. MH dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, Cet. Pertama, 2004, hal. 70 menyatakan bahwa, seseorang yang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan (voorgezette handeling);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana telah terungkap dalam persidangan yaitu sehubungan dengan upaya pendaftaran pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dalam Pemilukada Kota Jayapura tahun 2010, saksi Winarsih telah beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa baik langsung maupun melalui perantaraan saksi Victor Manengkey, yaitu diantaranya sebagai berikut :
1 (satu) kali tunai di Kantor KPU lama di APO Jayapura sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan Maret 2010 ketika pengambilan formulir pendaftaran;
1 (satu) kali tunai di tempat parkir Saga Mall Abepura yang menurutsaksi Winarsih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan terdakwa hanya mengaku menerima sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada bulan Juni 2010;
1 (satu) kali melalui saksi Victor Manengkey sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diberikan oleh saksi Viktor Manengkey di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa menerima uang dari saksi Winarsih sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura timbul dari suatu niat atau kehendak dari saksi Winarsih, dan perbuatan itu berhubungan dan sejenis yakni sama-sama pemberian uang kepada terdakwa dengan maksud untuk membantu meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sampai dengan cabut nomor urut peserta Pemilukada Kota jayapura tahun 2010, serta tenggang waktu perbuatan itu dilakukan tidak terlalu lama yaitu antara bulan Maret sampai dengan bulan Juni tahun 2010 yang dilakukan secara berlanjut di beberapa tempat, sehingga dengan demikian unsur ke 4 inipun telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa;
Ad. 5. Unsur Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas ini bersifat alternatif artinya salah satu saja dari peranan tersebut terpenuhi maka unsur ini dipandang telah terpenuhi, apakah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa orang yang melakukan maksudnya adalah seorang yang sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, orang yang menyuruh melakukan maksudnya adalah sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan orang yang turut melakukan dalam arti bersama-sama melakukan, ini juga sedikitnya ada 2 (dua) orang atau lebih yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dimana keduanya semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah terungkap dalam persidangan yaitu saksi Winarsih sehubungan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya sebagai calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura dalam Pemilukada Kota Jayapura tahun 2010, telah menemui Ketua Panwaslu Kota Jayapura saksi Moses Yomungga, terdakwa selaku Ketua KPU Kota Jayapura dan dan saksi Victor Manengkey selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi untuk membicarakan masalah pecalonan calon pasangan yang didukungnya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam upayanya untuk meloloskan calon pasangan yang diusungnya untuk bisa lolos verifikasi dan cabut nomor urut peserta saksi Winarsih telah memberikan hadian berupa uang kepada terdakwa secara langsung sebanyak 2 (dua) kali dan melalui saksi Victor manengkey sebanyak satu kali, dan juga kepada saksi Moses Yomungga yang menjabat sebagai Ketua Panwas serta saksi Victor Manengkey dan Marinus Mesakh Yaung yang keduanya adalah anggota KPU Kota Jayapura dengan rincian sebagai berikut :
Kepada terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si
1 (satu) kali tunai di kantor KPU lama beralamat di APO Jayapura sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 23 Maret 2010 pada saat pengambilan formulir pendaftaran.
1 (satu) kali tunai di Saga mall Abepura sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bulan Juni 2010.
Total yang diterima terdakwa Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si adalah Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
Kepada saksi Viktor Manengkey, SH.MH
3 (tiga) kali tunai masing-masing Rp.3.000,00 (tiga juta rupiah) total Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) diberikan di luar pagar Rumah Sakit Bhayangkara Furia Kotaraja sekitar bulan Mei 2010.
1 (satu) kali tunai di Kantor KPU yang di Entrop, depan Hotel Mulia Idaman sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada bulan Juni 2010.
2 (dua) kali tunai di Papua Trade Center (PTC) Entrop masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara VICTOR MANENGKEY, SH.MH., di Perumahan Dosen Perumnas III sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 10 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2 (dua) kali transfer melalui ATM Bank BRI Papua dari rekening 102-18.10.03-44205.2 atas nama WINARSIH ke rekening Bank Mandiri Nomor 1540090011853 atas nama VICTOR MANENGKEY, SH.MH., tanggal 11 Mei 2010 saat saudara VICTOR MANENGKEY di Jakarta masing-masing Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
1 (satu) kali transfer melalui ATM BRI dari rekening 4920-01.00291-53-66 ke rekening Bank Mandiri atas nama VICTOR MANENGKEY, tanggal 30 Mei 2010 sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Total yang diterima saksi VICTOR MANENGKEY, SH.MH., adalah sebesar Rp. 202.000.000,00 (dua ratus dua juta rupiah).
Kepada saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM
1 (satu) kali transfer melalui Bank Mandiri ke Rekening saudara MOSES YOMUNGGA Rek. 1540005720226 sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Maret 2010. Setelah pasangan HENDRIK WORUMI diterima mendaftar.
1 (satu) kali tunai di Kantor Panwaslu Kota Jayapura di Komp. Walikota sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Juni 2010.
1 (satu) kali tunai di rumah saudara MOSES YOMUNGGA Jl. Yoka Waena sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sekitar bulan Maret 2010.
1 (satu) kali tunai sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) di Entrop sekitar bulan Maret 2010.
Total yang diterima saksi MOSES YOMUNGGA, SE.MM adalah sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Kepada saksi MARINUS MESAK YAUNG, S.IP
1 (satu) kali tunai kepada saksi MARINUS YAUNG Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di Bandara Sentani pada Bulan Maret 2010.
Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengah saksi Victor Manengkey, saksi Moses Yomungga dan Marinus Mesakh Yaung telah menerima hadiah berupa uang dari saksi Winarsih tersebut adalah sama-sama berkaitan dengan pencalonan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya menjadi calon walikota dan calon wakil walikota Jayapura periode 2010 – 2015 dengan kedudukan atau peranan masing-masing, yaitu terdakwa sebagai Ketua KPU Kota Jayapura, Victor Manengkey sebagai Ketua Pokja Pencalonan dan Veryfikasi, Moses Yomungga sebagai Ketua Panwaslu Kota Jayapura dan Marinus Mesakh Yaung sebagai Anggota KPU Kota Jayapura, yang kesemuanya secara bersama-sama telah menerima hadiah berupa uang dari saksi Winarsih, padahal patut diduga kalau hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran saksi Winarsih pemberian uang itu berkaitan dengan jabatan mereka. Dan dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsure ke 5 ini telah terpenuhi pula dalam wujud perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi, dan juga Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan subsidair;
Menimbang bahwa tentang Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang berkesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinakan perbuatan terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan, saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat sebagai saksi khususnya saksi Winarsih dan saksi Victor manengkey karena kedua saksi berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama hanya saja perkaranya dipecah-pecah, pemberian uang seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari saksi Winarsih kepada terdakwa tidak terkait dengan jabatan yang melekat pada diri terdakwa sebagai Ketua KPU Kota Jayapura yang mempunyai kewenangan untuk meloloskan calon peserta Pilkada, karena maksud dan tujuan Winarsih adalah untuk meloloskan pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya, akan tetapi terdakwa tetap pada aturan Hukum, yaitu karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka pasangan Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya tidak lolos verifikasi dan juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan hasil penyidikan telah mengalami cacat yuridis, dengan konsekwensi hukum dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak atau batal demi hukum, dan atas dasar uraian tersebut di atas Penasihat Hukum terdakwa mohon agar Majelis Hakim menetapkan :
Menyatakan terdakwa Drs. Hendrik B. Bleskadit, M.Si tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuml
Merehabilitir nama baik terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat serta martabatnya
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap argumentasi dari Penasihat Hukum terdakwa dalan nota pembelaannya tersebut Majelis Hakim tidak sependapat oleh karena saksi Winarsih meskipun juga sebagai terdakwa dalam perkara lain namun perkaranya adalah berdiri sendiri, yaitu sebagai orang yang memberikan suap sedangkan yang bersama-sama adalah terdakwa dengan saksi Victor Manengkey sebagai penerima suap, oleh karena demikian maka keterangan saksi Winarsih dalam perkara terdakwa ini adalah sah dan juga terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya, sehingga dari seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur-unsur diatas telah terbukti bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dari dakwaan subsidair, oleh karena itu Majelis Hakim menolak nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak citra KPU Kota Jayapura
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN di Indonesia.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa adalah seorang dosen yang tenaganya sangat dibutuhkan dalam mendidik mahasiswanya di Univ. Cendrawasih;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, dan mengingat pula bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa bukanlah bersifat pembalasan melainkan lebih dititik beratkan pada segi pembinaan dan pencegahan agar terdakwa menajadi insyaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana pada amar putusan ini dipandang adil dan setimpal dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan oleh karena Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan untuk merubah status penahanan terhadap diri terdakwa, maka diperintahkan agar terdakwa tetap di tahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yang berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si., dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM., tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, SSTP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon wakil walikota dan walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si yang mana dalam surat tersebut pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan PENE IFI KOGOYA, SPd.MM tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 13/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan Administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabu Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini yang berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si., dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM., tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, SSTP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon wakil walikota dan walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si yang mana dalam surat tersebut pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan PENE IFI KOGOYA, SPd.MM tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 13/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan Administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabingan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama WINARSIH ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 5130c-2 warna biru dengan nomor kartu perdana As 085244018398;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH No. Rek. 154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
1 (satu) buah hand phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPUD Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri selaku tim sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Manengkey, SH.MH, Martinus Mesakh Yaung, S.IP, Pdt. Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni S/d September 2010;
1 (satu) buah kartu perdana simpati nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH No.Rek.1540011583.
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan saudara Pene Ifi Kogoya S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan factual secara umum dan khusus yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1(satu) lembar surat keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008 tentang penetapan dan pengangkatan saudara VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIANUS MANO, S.Si.Th, BEATRIX WANANE, S.Ip., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008 – 2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBERI dan Pdt. WILHELMINA AYAMISEBA dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah Kota Jayapura Propinsi Papua;
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit nomor Rek. 154 – 000 – 5720 – 226 atas nama Moses Yamungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yamungga;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 495, model 513c-2, warna casing hitam silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210105442281635 an Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210104564293515101 an Moses Yamungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
ngan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama WINARSIH ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 5130c-2 warna biru dengan nomor kartu perdana As 085244018398;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH No. Rek. 154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
1 (satu) buah hand phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPUD Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri selaku tim sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Manengkey, SH.MH, Martinus Mesakh Yaung, S.IP, Pdt. Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni S/d September 2010;
1 (satu) buah kartu perdana simpati nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH No.Rek.1540011583.
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan saudara Pene Ifi Kogoya S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan factual secara umum dan khusus yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1(satu) lembar surat keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008 tentang penetapan dan pengangkatan saudara VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIANUS MANO, S.Si.Th, BEATRIX WANANE, S.Ip., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008 – 2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBERI dan Pdt. WILHELMINA AYAMISEBA dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah Kota Jayapura Propinsi Papua;
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit nomor Rek. 154 – 000 – 5720 – 226 atas nama Moses Yamungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yamungga;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 495, model 513c-2, warna casing hitam silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210105442281635 an Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210104564293515101 an Moses Yamungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Oleh karena semua barang bukti tersebut masih diperlukan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut harus tetap disita dan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain;
Mengingat Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs. HENDRIK B BLESKADIT, M.Si oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy tanda terima berkas bakal calon Walikota HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si., dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM., tanggal 25 Maret 2010 yang ditandatangani oleh KADIMAN SAGALA selaku penerima, PORTO IMBIRI, SSTP.AP selaku yang menyerahkan dan diketahui oleh Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si selaku Ketua KPU Kota Jayapura.
3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 12/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan hasil Verifikasi terhadap pemenuhan syarat dukungan minimal bakal calon wakil walikota dan walikota Jayapura tahun 2010 dari calon perseorangan, tanggal 30 Juni 2010 yang menyatakan bahwa pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan Wakil Walikota PENE IFI KOGOYA, SPd.MM memenuhi syarat dukungan pemilih yang ditandatangani oleh semua anggota KPU Kota Jayapura;
3 (tiga) lembar foto copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura Nomor 71 tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura tahun 2010 tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Jayapura Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si yang mana dalam surat tersebut pasangan HENDRIK WORUMI, S.Sos.M.Si dan PENE IFI KOGOYA, SPd.MM tidak masuk dalam peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah;
10 (sepuluh) lembar foto copy Berita Acara Rapat Pleno Nomor 13/PL/KPU-KT-JPR/VI/2010 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura yang lulus verifikasi kelengkapan dan keabsahan Administrasi surat pencalonan dan persyaratan calon tanggal 07 Juli 2010 yang ditandatangani oleh semua anggota KPU;
3 (tiga) lembar asli rekening Koran tabingan Bank Papua Kantor Cabang Pembantu Waena atas nama Winarsih tertanggal 01 Januari 2010 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010 dengan nomor rekening 102181003442052;
3 (tiga) lembar asli data printed BRI Unit Waena periode 01 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Juli 2010, tertanggal 27 Juli 2010;
1 (satu) lembar asli slip transaksi ATM dari Bank BRI atas nama WINARSIH ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1540090011853 atas nama Victor Manengkey sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Mei 2010 jam 16:16:14 Wit, tempat ATM KC Kramat Jakarta;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 5130c-2 warna biru dengan nomor kartu perdana As 085244018398;
1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Victor Th. Manengkey, SH No. Rek. 154-00-9001185-3;
1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Silver Debit 4097 6621 1992 2402;
1 (satu) buah hand phone Nokia tipe RM 217 model 6300 warna coklat kondisi rusak;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua KPUD Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri;
1 (satu) lembar asli surat tim sukses bakal pasangan calon Walikota Jayapura – wakil Walikota Jayapura periode 2010 – 2015 (Hendrik Worumi – Pene Ifi Kogoya) kepada Ketua Panwaslu Kota Jayapura, tanggal 24 Maret 2010, hal pemberitahuan pendaftaran ditandatangani Porto Imbiri selaku tim sukses;
4 (empat) lembar asli Daftar Pembayaran Uang Kehormatan Anggota KPU Kota Jayapura atas nama Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si, Victor Manengkey, SH.MH, Martinus Mesakh Yaung, S.IP, Pdt. Yulius Mano, S.Si.Th, Beatrix Wanane, S.IP, masing-masing untuk bulan Juni S/d September 2010;
1 (satu) buah kartu perdana simpati nomor 081248003118;
3 (tiga) lembar rekening Koran Bank Mandiri an. Victor Th. Manengkey, SH No.Rek.1540011583.
1 (satu) lembar surat KPU Kota Jayapura kepada saudara Hendrik Worumi, S.Sos. M.Si., dan saudara Pene Ifi Kogoya S.Pd.MM tanggal 07 Mei 2010 hal Pemberitahuan hasil verifikasi hasil pendaftaran dan factual secara umum dan khusus yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi;
1(satu) lembar surat keterangan KPU Kota Jayapura tanggal 07 Mei 2010 yang ditandatangani oleh Drs. Hendrik Bleskadit, M.Si selaku Ketua KPU dan Victor Th. Manengkey, SH.MH selaku Ketua Pokja Pencalonan dan Verifikasi yang isinya bahwa pasangan calon Hendrik Worumi dan Pene Ifi Kogoya dipastikan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pilkada selanjutnya;
4 (empat) lembar foto copy yang dilegalisir Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Papua Nomor 34 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura tanggal 30 Juni 2008 tentang penetapan dan pengangkatan saudara VICTOR Th. MANENGKEY, SH.MH, Drs. HENDRIK B. BLESKADIT, M.Si, MARINUS MESAKH YAUNG, S.Ip, Pdt. YULIANUS MANO, S.Si.Th, BEATRIX WANANE, S.Ip., sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura masa jabatan 2008 – 2013 serta pemberhentian dengan hormat DR. LA PONA, M.Si, JERMIAS NUMBERI dan Pdt. WILHELMINA AYAMISEBA dari Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.
5 (lima) lembar foto copy Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301-KE-P Tahun 2009 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala daerah Kota Jayapura Propinsi Papua;
1 (satu) lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/Inkaso Bank Mandiri Abepura tanggal 25 Maret 2010 jam 12:33:15 Wit nomor Rek. 154 – 000 – 5720 – 226 atas nama Moses Yamungga sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 573, model 670s-1, warna casing hitam nomor Imei 355203034728924 milik Moses Yamungga;
1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe RM 495, model 513c-2, warna casing hitam silver nomor Imei 353761/04/986582/7 Made in China milik Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210105442281635 an Moses Yamungga;
1 (satu) buah sim card kartu As Nomor 6210104564293515101 an Moses Yamungga;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang kendaraan dan sekretaris bulan April 2010;
1 (satu) lembar surat dari Panwas Kota Jayapura tentang daftar penerimaan honor anggota Panwaslu Kota Jayapura;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menetapkan pula supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada hari Selasa tanggal 12 April 2011 oleh kami I KETUT SUARTA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HOTNAR SIMARMATA, SH.MH dan THOMAS ADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis Tanggal 14 April 2011 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh DAHLAN, SE.SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh A. HARRY, SH Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
-ttd- -ttd-
HOTNAR SIMARMATA, SH.MH I KETUT SUARTA, SH.MH
-ttd-
THOMAS ADI, SH
PANITERA PENGGANTI,
-ttd-
DAHLAN, SE.SH.
SALINAN YANG SAH SESUAI ASLINYA
PENGADILAN NEGERI KLAS IA JAYAPURA
PANITERA /SEKRETARIS
H. A K I S, SH
NIP. 19560712 198603 1 004