Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SUPANDI bin SULASIM;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPANDI bin SULASIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMUNGUT HASIL HUTAN DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 430 cm, diameter 13 cm; dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu; - 1 (satu) bilah perkul / kapak; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPANDI bin SULASIM;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 36 tahun / 25 Maret 1979;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Pengkok RT 03 RW 04 Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Sektor Jiken pada tanggal 7 November 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Jiken sejak tanggal 8 November 2015 sampai dengan tanggal 27 November 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2015 sampai dengan tanggal 6 Januari 2016;
Oleh Penuntut sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 9 Januari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 10 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 10 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPANDI bin SULASIM secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja telah memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang” sebagaimana melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPANDI bin SULASIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi waktu selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 430 cm, diameter 13 cm;
Dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu;
1 (satu) bilah perkul / kampak;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa SUPANDI bin SULASIM pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutan di dalam hutan kawasan petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu, turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berjalan kaki dengan membawa sebuah perkul/kampak menuju kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu dan terdakwa sampai di kawasan hutan tersebut sekitar pukul 05.00 Wib dan melihat ada kayu jati yang tergeletak bekas tebangan, setelah itu terdakwa bermaksud mengambilnya selanjutnya tanpa izin terlebih dahulu dari pejabat Perhutani KPH Cepu terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan dipacak atau potong menjadi satu batang ukuran panjang 430 Cm diameter 13 Cm namun belum selesai terdakwa mengerjakan memacak kayu jati diketahui oleh Petugas perhutani KPH Cepu yang sedang melaksanakan Patroli pengamanan hutan selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke Polsek Jiken untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Cepu adalah ditafsir sebesar Rp.101.232,- (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SUPANDI bin SULASIM pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di hutan di dalam hutan kawasan petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu, turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah menebang atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora berjalan kaki dengan membawa sebuah perkul/kampak menuju kawasan hutan milik Perhutani RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu dan terdakwa sampai di kawasan hutan tersebut sekitar pukul 05.00 Wib dan melihat ada kayu jati yang tergeletak bekas tebangan, setelah itu terdakwa bermaksud mengambilnya selanjutnya tanpa izin terlebih dahulu dari pejabat Perhutani KPH Cepu terdakwa mengambil kayu jati tersebut dan dipacak atau potong menjadi satu batang ukuran panjang 430 Cm diameter 13 Cm namun belum selesai terdakwa mengerjakan memacak kayu jati diketahui oleh Petugas perhutani KPH Cepu yang sedang melaksanakan Patroli pengamanan hutan selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan ke Polsek Jiken untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kerugian yang dialami oleh Perhutani KPH Cepu adalah ditafsir sebesar Rp.101.232,- (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARSONO bin PAIJAN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH Cepu menjabat sebagai KRPH Pengkok;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB ditangkap oleh petugas Perhutani bernama saksi Sudarji dan saksi Suyanto bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora ketika sedang memacak kayu jati;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut pada saat saksi sedang berada di rumah dinas KRPH Pengkok, kemudian mendapat laporan lewat telepon dari saksi SUDARJI dan saksi SUYANTO selaku Polhut Perhutani jika telah mengamankan seseorang yang sedang memacak kayu jati di kawasan hutan Petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak, selanjutnya atas laporan tersebut saksi kemudian menuju ke lokasi kejadian dan memang benar Terdakwa telah diamankan oleh saksi SUDARJI dan saksi SUYANTO bersama barang bukti berupa satu batang kayu jati dan sebuah perkul, selanjutnya kami serahkan Terdakwa ke Polsek Jiken bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp101.232,00 (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SUDARJI bin MASKUN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH Cepu sebagai polisi hutan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB saksi dan saksi Suyanto bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah menangkap Terdakwa ketika sedang memacak kayu jati;
Bahwa ketika itu kami sedang melaksanakan patroli bersama tim Polhut KPH Cepu di hutan Petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak kemudian kami mendengar suara orang sedang memacak kayu jati, lalu kami menuju ke arah suara tersebut dan melihat seseorang yang sedang memacak kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan alat berupa perkul, selanjutnya orang tersebut kami sergap dan berhasil kami tangkap;
Bahwa atas pertanyaan kami orang tersebut mengaku bernama saudara SUPANDI bin SULASIM (Terdakwa), lalu saksi melaporkan kepada saksi MARSONO sebagai KRPH Pengkok dan selanjutnya Terdakwa kami serahkan ke Polsek Jiken bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp101.232,00 (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi SUYANTO bin SUPARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan karyawan Perhutani KPH Cepu sebagai polisi hutan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB saksi dan saksi Sudarji bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah menangkap Terdakwa ketika sedang memacak kayu jati;
Bahwa ketika itu kami sedang melaksanakan patroli bersama tim Polhut KPH Cepu di hutan Petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak kemudian kami mendengar suara orang sedang memacak kayu jati, lalu kami menuju ke arah suara tersebut dan melihat seseorang yang sedang memacak kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan alat berupa perkul, selanjutnya orang tersebut kami sergap dan berhasil kami tangkap;
Bahwa atas pertanyaan kami orang tersebut mengaku bernama saudara SUPANDI bin SULASIM (Terdakwa), lalu saksi melaporkan kepada saksi MARSONO sebagai KRPH Pengkok dan selanjutnya Terdakwa kami serahkan ke Polsek Jiken bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, negara dalam hal ini KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp101.232,00 (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah ditangkap oleh petugas Perhutani ketika sedang memacak kayu jati;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dengan membawa perkul menuju ke kawasan hutan milik Perhutani dengan maksud untuk mencari kayu bakar dan sesampainya di dalam hutan Terdakwa melihat ada kayu jati bekas tebangan orang yang tergeletak sehingga kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya;
Bahwa selanjutnya kayu jati tersebut Terdakwa pacak dengan menggunakan perkul, akan tetapi belum sampai selesai memacak kayu jati tersebut datang petugas Perhutani dan menangkap Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Jiken beserta barang buktinya;
Bahwa Terdakwa bermaksud membawa pulang kayu jati tersebut dan akan dipergunakan untuk bahan membuat kandang sapi;
Bahwa rumah Terdakwa di pinggir hutan jaraknya sekitar 10 (sepuluh) menit berjalan kaki;
Bahwa Terdakwa mengambil kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 430 cm, diameter 13 cm;
1 (satu) bilah perkul / kapak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Sudarji dan saksi Suyanto pada saat sedang memacak pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah perkul;
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dengan membawa perkul menuju ke kawasan hutan milik Perhutani dengan maksud untuk mencari kayu bakar dan sesampainya di dalam hutan tepatnya di petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Terdakwa melihat ada kayu jati bekas tebangan orang yang tergeletak sehingga kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, selanjutnya kayu jati tersebut Terdakwa pacak dengan menggunakan perkul;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Sudarji dan saksi Suyanto yang sedang melakukan patroli mendengar suara Terdakwa sedang memacak kayu jati, sehingga kemudian saksi Sudarji dan saksi Suyanto menuju ke arah suara tersebut dan melihat Terdakwa yang sedang memacak kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan alat berupa perkul, selanjutnya Terdakwa disergap dan berhasil ditangkap, selanjutnya saksi Sudarji dan saksi Suyanto melaporkan kejadian tersebut melalui handphone kepada saksi Marsono sebagai KRPH Pengkok dan selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Jiken bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp101.232,00 (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu PERTAMA melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama SUPANDI bin SULASIM dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 4, pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di dalam hutan jati petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yaitu saksi Sudarji dan saksi Suyanto pada saat sedang memacak pohon kayu jati dengan menggunakan sebuah perkul;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 7 Nopember 2015 sekitar pukul 04.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dengan membawa perkul menuju ke kawasan hutan milik Perhutani dengan maksud untuk mencari kayu bakar dan sesampainya di dalam hutan tepatnya di petak 7073b RPH Pengkok BKPH Cabak KPH Cepu turut Dukuh Pengkok Desa Nglebur Kecamatan Jiken Kabupaten Blora, Terdakwa melihat ada kayu jati bekas tebangan orang yang tergeletak sehingga kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, selanjutnya kayu jati tersebut Terdakwa pacak dengan menggunakan perkul;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan saksi Sudarji dan saksi Suyanto yang sedang melakukan patroli mendengar suara Terdakwa sedang memacak kayu jati, sehingga kemudian saksi Sudarji dan saksi Suyanto menuju ke arah suara tersebut dan melihat Terdakwa yang sedang memacak kayu jati sebanyak 1 (satu) batang dengan menggunakan alat berupa perkul, selanjutnya Terdakwa disergap dan berhasil ditangkap, selanjutnya saksi Sudarji dan saksi Suyanto melaporkan kejadian tersebut melalui handphone kepada saksi Marsono sebagai KRPH Pengkok dan selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Jiken bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian sebesar Rp101.232,00 (seratus satu ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, adanya fakta hukum yaitu Terdakwa dapat memacak kayu jati tersebut awalnya adalah dengan cara Terdakwa melihat ada kayu jati bekas tebangan orang yang tergeletak sehingga kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambilnya, selanjutnya kayu jati tersebut Terdakwa pacak dengan menggunakan perkul, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori memungut hasil hutan di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam memungut kayu jati tersebut adalah tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Terdakwa mengakui memacak kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya mengambil kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Cepu;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti perkara ini untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 430 cm, diameter 13 cm;
oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Cepu, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu;
1 (satu) bilah perkul / kapak;
oleh karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPANDI bin SULASIM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMUNGUT HASIL HUTAN di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) batang kayu jati bentuk gelondong dengan ukuran panjang 430 cm, diameter 13 cm;
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Cepu;
1 (satu) bilah perkul / kapak;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, oleh Awal Darmawan Akhmad, S.H., sebagai Hakim Ketua, Morindra Kresna, S.H. dan Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sulistyo Adi Raharjo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Karyono, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Morindra Kresna, S.H. Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. |
Panitera Pengganti,
Sulistyo Adi Raharjo, S.H.