04/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Grt
Putusan PN GARUT Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Anak , Dkk
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Berhadapan Hukum I, Anak Berhadapan Hukum II Anak Berhadapan Hukum III dan Anak Berhadapan Hukum IV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Anak Berhadapan Hukum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena para Anak Berhadapan Hukum tersebut melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis; 4. Membebankan kepada para Anak Berhadapan Hukum untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 04/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Negeri Garut yang mengadili perkara–perkara pidana Anak pada peradilan tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak Bermasalah Hukum (ABH) atas nama:
Nama Lengkap : Terdakwa Anak I
Tempat Lahir : Tasikmalaya
Umur / Tgl. Lahir : 14 Tahun /1 Pebruari 2001.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kabupaten Garut.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Nama Lengkap : Terdakwa Anak II
Tempat Lahir : Bandung
Umur / Tgl. Lahir : 16 Tahun /23 Nopember 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kabupaten Garut
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan :
Nama Lengkap : Terdakwa Anak III
Tempat Lahir : Garut
Umur/ Tgl. Lahir : 14 Tahun /18 Pebruari 1999.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kabupaten Garut.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Nama Lengkap : Terdakwa Anak IV
Tempat Lahir : Bandung
Umu / Tgl. Lahir : 14 Tahun /06 Agustus 2000.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kabupaten Garut
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Bahwa untuk anak-anak tersebut diatas selanjutnya disebut sebagai Anak Bermasalah Hukum disingkat ABH;
Terhadap diri para ABH tersebut tidak dilakukan penahanan;
Bahwa Para ABH didampingi Penasehat Hukum H. Djohan Djauhari, SH. MH, Jajang Herawan, SH. MH dan Sandi Prisma Putra, SH. MH, Advokat/ Penasehat Hukum yang tergabung pada pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Hukum Garut, berkantor di Jl. Hasan Arief No.2 Garut, berdasarkan surat surat kuasa khusus tertanggal 8 Juni 2015 yang telah didaftarkan dalam register Keppaniteraan Pengadilan Negeri Garut No. 28/SH.Pid/2015/PN.Grt tanggal 22 Juni 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut No.4/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Grt tanggal 28 Mei 2015 tentang Penunjukan Hakim Anak yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca hasil hasil Diversi;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim No.04/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Grt tanggal 10 Juni 2015 tentang penetapan hari persidangan;
Setelah membaca Berita Acara Penyidikan maupun surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara para ABH tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini;
Setelah membaca hasil penelitian kemasyarakatan atas nama para ABH dari BAPAS Klas II Garut;
Setelah mendengar dan membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-26/Epp.2/Grt/05/2015 tanggal 13 Mei 2015;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi maupun para ABH yang diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para orang tua dari para ABH mengenai diri mereka;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana/Requisitoir yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut :
MENUNTUT:
Menyatakan Para Terdakwa Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama menganiaya anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa Anak dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Penasehat hukum para ABH tersebut mengajukan nota pembelaan secara tertulis namun mengajukan pembelaan/ permohonan di persidangan pada pokoknya memohon kepada Hakim agar terhadap diri para ABH dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan para ABH menyadari dan mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, para ABH masih berusia sangat muda yang masih mempunyai masa depan yang panjang dan masih akan melanjutkan pendidikannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh penasehat Hukum para ABH tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya dan Penasehat Hukum para ABH menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa para ABH dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan karena para ABH tersebut telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa mereka Para Terdakwa Anak pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2014 bertempat di Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang melakukan , yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa tidak senang kepada saksi anak korban aldi Ibrahim Soewarto Bin dadang soewarto yang sering menghina teman teman, dan menurut para tersangka anak korban sudah ditegur namun tetap melakukan selanjutnya ketika anak korban Soewarto bin Dadang Soewarto sedang duduk duduk datanglah terdakwa Hilmi Jalaludin Akbar Bin Teguh menegur saksi anak korban Aldi Ibrahim Soewarto yang sering menghina kakak kandung terdakwa Hilmi Jalaludin Akbar Bin Teguh dengan perkataan MICHOBU ALIAS Micho Buntet kepada kakak terdakwa Hilmi Jalaludin Akbar Bin Teguh dan terdakwa Hilmi Jalaludin Akbar Bin Teguh tersinggung selanjutnya terdakwa Anak I menyuruh saksi korban berdiri dan ketika saksi korban berdiri selanjutnya terdakwa Anak I memukul saksi anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban, selanjutnya terdakwa Anak III memukul anak korban ke pangkal bagian kiri tangan anak korban dan terdakwa Anak IV memukul dada anak korban dan terdakwa Anak II mendorong dan menjewer telinga anak korban.
Akibat penganiayaan tersebut sesuai visum et repertum no. 445.5/2127/RSU/x/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeli Erna pratiwi dokter pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien datang dalam keadaan sadar
- Pada pasien ditemukan
Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan memar
Kesimpulan
Pada pasien laki laki berumur kurang lebih 14 tahun ini ditemukan memar pada bahu akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Atau
Kedua
Bahwa mereka Para Terdakwa Anak pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2014 bertempat di Asrama 20 Mts Darul Arqom Jalan Ciledug No.284 Kp. Sawah lega Desa Ngamplangsari Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya mereka terdakwa tidak senang kepada saksi anak korban aldi Ibrahim Soewarto Bin dadang soewarto yang sering menghina teman teman, dan menurut para tersangka anak korban sudah ditegur namun tetap melakukan selanjutnya ketika anak korban Soewarto bin Dadang Soewarto sedang duduk duduk datanglah terdakwa Anak I menegur saksi anak korban Aldi Ibrahim Soewarto yang sering menghina kakak kandung terdakwa Hilmi Jalaludin Akbar Bin Teguh dengan perkataan MICHOBU ALIAS Micho Buntet kepada kakak terdakwa Anak I dan terdakwa Anak I tersinggung selanjutnya terdakwa Anak I menyuruh saksi korban berdiri dan ketika saksi korban berdiri selanjutnya terdakwa Anak I mendorong dan memukul saksi anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban, selanjutnya terdakwa Anak III memukul anak korban ke pangkal bagian kiri tangan anak korban dan terdakwa Anak IV memukul dada anak korban dan terdakwa Anak II mendorong dan menjewer telinga anak korban.
Akibat penganiayaan tersebut sesuai visum et repertum no. 445.5/2127/RSU/x/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeli Erna pratiwi dokter pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pasien datang dalam keadaan sadar
- Pada pasien ditemukan
Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan memar
Kesimpulan
Pada pasien laki laki berumur kurang lebih 14 tahun ini ditemukan memar pada bahu akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 170 ayat (1) KUHP Jo Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut para ABH maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti maksudnya dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan masing-masing menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi AI AISYAH
Bahwa saksi adalah ibu dari korban dari pemukulan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut dan saksi tidak kenal pada para anak-anak tersebut;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya penganiayaan yang menimpa pada diri anak saksi yaitu anak korban Soewarto;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan kejadian penganiayaan tersebut, namun menurut cerita anak saksi kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama Kabupaten Garut tempat anak saksi sekolah dan mondok;
Bahwa menurut cerita anak saksi yang melakukan perbuatan tersebut pelakunya adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa Menurut korban bahwa para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong yang dikepalkan secara bersama-sama kearah dada dan perut serta menendang ke arah kaki sebelah kanan korban;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut adalah Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 September 2014 sekira pukul 17.30 Wib. ketika itu saksi sedang berada di rumah dan melihat korban meringis kesakitan setelah itu saksi bertanya kepada korban penyebab korban kesakitan dan pada saat itu korban berkata kalau dia telah dianiaya oleh teman-teman sekolahnya ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung membawa korban ke RSU dr. Slamet dan setelah berobat saya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Garut ;
Bahwa pada saat anak korban hari Jumat pulang kerumah saksi melihat lihat korban mengalami luka memar dibahu sebelah kiri, sakit di kaki sebelah kanan dan korban merasakan sesak maka saksi tanya kenapa;
Bahwa setelah kejadian itu Pihak sekolah dari DARUL ARQAM pernah datang ke rumah untuk meminta maap dan minta supaya perkara dicabut dan pihak sekolah dari DARUL ARQAM telah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan korban sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah);
Bahwa kemudian atas kejadian tersebut saksi meminta ijin kepada pihak sekolah untuk korban untuk tidak masuk sekolah selama satu minggu;
Atas keterangan saksi para ABH membenarkan dan tidak ada keberatan;
2. Saksi Anak Korban, saksi memberikan keterangan tidak di bawah sumpah
Bahwa saksi kenal dengan anak-anak, sebagai teman saksi di sekolah, namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang menimpa pada diri saksi sendiri;
Bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama Kabupaten Garut tempat saksi sekolah dan mondok;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut pelakunya adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap saksi dengan cara memukul dengan tangan kosong yang dikepalkan secara bersama-sama kearah dada, perut dan kearah bahu serta menendang ke arah kaki sebelah kanan saksi;
Bahwa para pelaku ketika memukul saksi tidak menggunakan alat namun dengan tangan kosong;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi Awalnya saat itu saksi diajak berbincang-bincang oleh Sdr. Fikri Haekal Islamiyah bersama Muhammad Dapagipari didalam ruangan pondok pesantren bahwa teman-teman saksi sudah tidak senang terhadap saksi dan setelah itu Sdr. Fikri Haekal Islamiyah mengatakan kepada saksi bahwa dia tidak ikut campur dan tidak mengetahui apa-apa kemudian saat itu posisi saksi sedang duduk lalu saksi disuruh berdiri oleh Sdr. Fikri Haekal Islamiyah dan teman lainnya;
Bahwa kemudian oleh Terdakwa Anak II bahu saksi didorong kebelakang kurang lebih 2 meter sampai ke tembok lalu Terdakwa Anak II memukul bahu saksi sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak III memukul mengenai dada bagian kiri saksi sebanyak satu kali, dan selain memukul Terdakwa Anak III mendorong muka bagian mulut saya dan setelah itu Terdakwa Anak III mau memukul muka ingin tetapi oleh Sdr. Ihsan Thoriq Rosyidi melarangnya untuk memukul muka saksi dan akhirnya Terdakwa Anak III tidak jadi memukul saksi;
Bahwa setelah itu Terdakwa Anak I memukul saksi sebanyak satu kali, kemudian Zian Muhtaz memukul dada bagian kiri sebanyak satu kali, dan Sdr. Zaidan memukul dada kiri saksi sebanyak satu kali dan setelah itu karena saksi merasa kesakitan dan takut muka saksi kena pukulan akhirnya saksi menutupi mukanya dengan menggunakan kedua belah tangan saksi;
Bahwa saksi menutupi muka saat itu ada yang menendang kaki namun saksi tidak tahu siapa yang menendangnya dan tidak lama kemudian dipisah oleh Sdr. Ihsan lalu saksi dibawa ke ranjang/tempat tidur;
Bahwa kemudian saksi diomongin oleh Sdr. Ihsan kalau dia tidak ikut-ikutan dan ketika saksi diomongin oleh Sdr. Ihsan saat itu telinga kiri saksi ada yang menjewer/menarik telinga kiri saksi oleh Sdr. Zian Mumtaz dan Sdr. Zaidan serta oleh Sdr. Muhammad Hasbi;
Bahwa setelah itu ada yang mengatakan ada Pak Asep dan akhirnya benar datang wali kelas saksi yang bernama Sdr. Asep Ahmad Nur kemudian Sdr. Asep Ahmad Nur mengatakan kepada saksi dan yang lainnya dengan kata-kata “ada apa ini malam-malam ribut-ribut cepat tidur” dan selain itu Sdr. Asep Ahmad Nur menanyakan kepada Sdr. Fikri ada apa Fikri lalu Sdr. Fikri menjawab “biasa kumpulan ST (Study Tour)” lalu Sdr. Hanip menyuruh saksi untuk tidur;
Bahwa menjadi latar belakangnya sampai saksi dikeroyok oleh teman-teman saksi karena sebelumnya suka saling meledek, tapi saksi tidak tahu kalau anak-anak pada benci pada saksi karena saksi tidak pernah meledek mereka dan tidak pernah meledek teman-teman saksi;
Bahwa akibat dari perbuatan itu saksi merasa sakit dibahu dan dada sebelah kiri serta merasa sakit di bagian kaki;
Bahwa para pelaku baru sekali ini memukul saksi, sebelumnya para pelaku belum pernah melakukan penganiayaan terhadap saksi, tapi saksi sebelumnya pernah dianiaya oleh senior saksi tetapi saat itu tidak di laporkan ke pihak Kepolisian hanya dilaporkan kepada Kepala Sekolah Darul Arqam;
Bahwa selama saksi bersekolah di MA’HAD DARUL ARQAM saksi sering dihina dan sering dijadikan azas manfaat oleh teman-teman saksi;
Atas keterangan saksi tersebut para ABH menyatakan ada yang tidak benar, yaitu:
ABH I HILMI JALALUDIN AKBAR Bin TEGUH bahwa tidak benar saksi tidak pernah mengejek kepada kakak ABH I yang bernama Micho dengan kata-kata Michobu dalam arti Micho Buntet itupun mengatakannya kepada ABH I;
ABH II MUHAMMAD HASBI RIZQIAN IZZANI Alias HASBI Bin WAWAN HERMAWAN bahwa tidak benar saksi tidak pernah mengejek kepada ABH II dengan kata-kata Rizkontol dan tidak benar ABH II sering mengejek saksi dengan nama orang tuanya yaitu “Dadang” ;
ABH III ABH II bahwa tidak benar saksi tidak pernah mengejek ABH III dengan kata-kata Siusep Kismin (Orang Miskin) ;
ABH IV ABH IV bahwa tidak benar saksi tidak pernah mengejek ABH IV ;
3. Saksi ASEP AHMAD NUR Bin PATAHIDAYAT
Bahwa saksi kenal dengan para ABH karena mereka semua adalah anak murid saksi di pesantren Darul Arqom, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan para ABH;
Bahwa Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang menimpa pada diri anak korban salah satu murid saksi di pondok pesantren darul Arqom;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama 20 MA’HAD DARUL ARQAM yang beralamat di Jalan Ciledug No. 284 Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah menerima surat tanda laporan ke pihak Kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh Para Terdakwa Anak;
Bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 sekira pukul 08.00 Wib. saksi menerima fotokopi tanda bukti laporan ke pihak Kepolisian dan saksi menerima surat tersebut dari seorang laki-laki atas suruhan orang tua yang diduga korban yang bernama Anak korban Aldi Ibrahim;
Bahwa setelah menerima surat tersebut saat itu saya tidak melakukan tindakan apapun hanya saya langsung melaporkan kepada Mahkamah DA (Darul Arqam) kepada pihak Kepala Sekolah Mts Darul Arqam kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 September 2014 saya memanggil para terlapor yang ada di tanda bukti laporan tersebut. Kemudian dibuat Berita Acara Perkaranya dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anak korban Aldi Ibrahim;
Bahwa Setelah diadakan pemanggilan dan mengadakan rapat/sidang di Mahkamah Darul Arqam saat itu bahwa Para Terdakwa Anak bahwa mereka telah mengakuinya telah mengadakan penganiayaan atau pengeroyokan tetapi tidak keras ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Anak III melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara memukul kearah bahu kiri Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak IV melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah dada Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak II melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendengungkan kepala dan menjewer telinga sebanyak satu kali kepada Anak korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka, dan Terdakwa Anak I melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendorong dada Anak korban sebanyak satu kali ;
Bahwa sesaat setelah penganiayaan tersebut saksi melakukan pengontrolan dan saat itu saksi melihat Anak korban pada hari Senin tanggal 22 September 2014 saat itu sedang mengontrol anak murid sekitar pukul 23.00 Wib. kemudian saat itu saksi memberikan pengarahan/nasihat kepada anak murid dan saat itu saksi melihat Anak korban sedang belajar/menghapal pelajaran hadist dan saat itu kondisi Anak korban kondisinya sehat tidak ada tampak kelihatan telah dianiaya oleh teman-temannya. Kondisinya biasa saja serta saat itu Anak korban bercanda lagi dengan teman-temannya;
Bahwa setelah kejadian keesokan harinya saat saksi mengajar, saksi tidak melihat sama sekali memar atau luka baik di muka atau tubuh Anak korban karena saat itu ke esokan harinya Anak korban sekolah lagi seperti biasa lagi dan tidak tampak hasil penganiayaan;
Bahwa Sewaktu kejadian penganiayaan tersebut korban dan para pelaku duduk di kelas 3 MA’HAD DARUL ARQAM dan usianya masing-masing sekitar 14 tahun ;
Bahwa akibat perbuatan dari para pelaku maka terhadap diri korban pihak lembaga telah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada orang tuanya korban;
Bahwa sebenarnya pihak lembaga telah mengupayakan damai dengan pihak korban sebanyak 5 (lima) kali yaitu yang pertama pada tanggal 27 September 2014, yang kedua tanggal 11 Oktober 2014, yang ketiga pada tanggal 5 Maret 2015 serta yang keempat dan yang kelima pada bulan Maret 2015, namun usaha tersebut selalu gagal sebab pihak korban tidak mau menyelesaikannya secara damai ;
Bahwa atas keterangan saksi para ABH membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi 5
Bahwa saksi kenal dengan para ABH, mereka adalah teman saksi sekolah di pesantren Darul Arqom yang saat ini duduk di bangku kelas tiga, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman saksi pada diri Bian Aldi Ibrahim;
Bahwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama 20 MA’HAD DARUL ARQAM yang beralamat di Jalan Ciledug No. 284 Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garu dan pelakunya adalah pelaku penganiayaan tersebut adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah Pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 21.30 Wib. saat itu saksi dan Sdr. Ihsan sedang berbincang-bincang dengan Anak korban, ketika itu saksi memperingatkan kepada Anak korban supaya jangan memecah belah anak kelas 1 sebab saksi dengar informasi kalau Anak korban akan memecah belah anak kelas 1, lalu tidak lama kemudian saksi bersama Sdr. Ihsan pergi ke tempat lainnya;
Bahwa kemudian para pelaku berbincang-bincang dengan dengan Anak korban dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib. para pelaku memukul Anak korban karena saksi melihat beramtem akhirnya ssksi dengan Sdr. Ihsan pergi menuju keranjang sebelah ujung yang tidak jauh dari tempat lokasi kejadian sekitar 1 s/d 2 meter. Dan tidak lama kemudian saat itu saksi mau membuka pintu Asrama datanglah Pak Asep kemudian saksi bersama Sdr. Ihsan berbincang-bincang menceritakan bahwa jendela asrama retak/pecah lalu Pak Asep menjawab ya udah nanti diganti kacanya;
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa Anak III melakukan pemukulan terhadap Anak korban dengan cara memukul kearah bahu kiri Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa IV melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah dada Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak II melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendengungkan kepala Anak korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak satu kali dan Terdakwa Anak I melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendorong dada Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua belah tangan terbuka sehingga Anak korban terdorong kebelakang tetapi tidak jauh ;
Bahwa setahu saksi kondisi Anak korban setelah dianiaya oleh para pelaku kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa Setelah kejadian saksi tidak melihat sama sekali memar atau luka baik di muka atau tubuh Anak korban karena saat itu ke esokan harinya Anak korban sekolah lagi seperti biasa lagi dan tidak tampak hasil penganiayaan;
Bahwa sepengetahuan saksi latar belakang korban dipukul karena sebelumnya Anak korban sering meledek/menghina para pelaku tetapi para pelaku tidak pernah melawannya kemungkinan para pelaku sudah hilang kesabarannya dan akhirnya Anak korban dilawannya dengan cara dipukul dan didorong serta didengungkan kepalanya;
Bahwa setahu saksi anak korban itu disekolah kurang disukai oleh teman-temannya dan temannya hanya sedikit dalam satu angkatan karena Bian sering menghina dan meledek teman-teman tetapi saat Anak korban ledek balik Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya
Bahwa saksi dan teman-teman termasuk para pelaku dan korban sehari-hari tinggal di asrama dan di sekolah/ asrama itu sudah biasa ledek-ledekan tapi dalam batas kewajaran, namun Anak korban kalau meledek orang suka berlebihan dan keterlaluan tapi dia kalau diledek suka tidak terima dan dendam;
Bahwa teman-teman satu sekolah asrama kurang suka sama Bian karena sifat dan kelakuan Bian jelek seperti contoh mau meledek tapi tidak mau diledek dan kalau dicandain dia balas dengan yang lebih sampai puas, maka banyak teman yang tidak suka dan tidak mau bermain sama Bian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para ABH membenarkan dan tidak keberatan;
6. Saksi 6
Bahwa saksi kenal dengan para ABH, mereka adalah teman saksi sekolah di pesantren Darul Arqom yang saat ini duduk di bangku kelas tiga, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman saksi pada diri Bian Aldi Ibrahim;
Bahwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama 20 MA’HAD DARUL ARQAM yang beralamat di Jalan Ciledug No. 284 Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garu dan pelakunya adalah pelaku penganiayaan tersebut adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah Pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 21.30 Wib. saat itu saksi sedang berbincang-bincang dengan Fikri, kemudian para pelaku berbincang-bincang dengan dengan Anak korban dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib. para pelaku memukul Anak korban karena saksi melihat beramtem akhirnya ssksi dengan Sdr. Ihsan pergi menuju keranjang sebelah ujung yang tidak jauh dari tempat lokasi kejadian sekitar 1 s/d 2 meter. Dan tidak lama kemudian saat itu saksi mau membuka pintu Asrama datanglah Pak Asep kemudian saksi bersama Sdr. Ihsan berbincang-bincang menceritakan bahwa jendela asrama retak/pecah lalu Pak Asep menjawab ya udah nanti diganti kacanya;
Bahwa Sepengetahuan saksi Terdakwa Anak III melakukan pemukulan terhadap Anak korban dengan cara memukul kearah bahu kiri Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak IV melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah dada Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak II melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendengungkan kepala Anak korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak satu kali dan Terdakwa Anak IV melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendorong dada Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua belah tangan terbuka sehingga Anak korban terdorong kebelakang tetapi tidak jauh ;
Bahwa setahu saksi kondisi Anak korban setelah dianiaya oleh para pelaku kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa Setelah kejadian saksi tidak melihat sama sekali memar atau luka baik di muka atau tubuh Anak korban karena saat itu ke esokan harinya Anak korban sekolah lagi seperti biasa lagi dan tidak tampak hasil penganiayaan;
Bahwa sepengetahuan saksi latar belakang korban dipukul karena sebelumnya Anak korban sering meledek/menghina para pelaku tetapi para pelaku tidak pernah melawannya kemungkinan para pelaku sudah hilang kesabarannya dan akhirnya Anak korban dilawannya dengan cara dipukul dan didorong serta didengungkan kepalanya;
Bahwa setahu saksi anak korban itu disekolah kurang disukai oleh teman-temannya dan temannya hanya sedikit dalam satu angkatan karena Bian sering menghina dan meledek teman-teman tetapi saat Anak korban ledek balik Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya
Bahwa saksi dan teman-teman termasuk para pelaku dan korban sehari-hari tinggal di asrama dan di sekolah/ asrama itu sudah biasa ledek-ledekan tapi dalam batas kewajaran, namun Anak korban kalau meledek orang suka berlebihan dan keterlaluan tapi dia kalau diledek suka tidak terima dan dendam;
Bahwa teman-teman satu sekolah asrama kurang suka sama Bian karena sifat dan kelakuan Bian jelek seperti contoh mau meledek tapi tidak mau diledek dan kalau dicandain dia balas dengan yang lebih sampai puas, maka banyak teman yang tidak suka dan tidak mau bermain sama Bian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para ABH membenarkan dan tidak keberatan;
7. Saksi 7
Bahwa saksi kenal dengan para ABH, mereka adalah teman saksi sekolah di pesantren Darul Arqom yang saat ini duduk di bangku kelas tiga, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman saksi pada diri Bian Aldi Ibrahim;
Bahwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama 20 MA’HAD DARUL ARQAM yang beralamat di Jalan Ciledug No. 284 Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garu dan pelakunya adalah pelaku penganiayaan tersebut adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa yang telah memukul punggung Anak korban sebanyak satu kali adalah Terdakwa Anak III dan yang mendorong dadanya adalah Terdakwa Anak I sebanyak satu kali. Kemudian kalau Terdakwa Anak III dan Terdakwa Anak IV memukul atau tidaknya saksi tidak melihatnya ;
Bahwa para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Anak korban tidak menggunakan alat apapun hanya menggunakan tangan kosong dengan cara memukul punggung dan mendorong dadanya Anak korban serta memukul bahu sebelah kiri Anak korban;
Bahwa pada saat kejadian posisi saya saat itu sedang berada di ranjang/di tempat tidur dan Jarak saksi dengan tempat keributan tersebut tidak jauh jaraknya dengan posisi saya kurang lebih 3 meteran ;
Bahwa saksi Saat itu tidak ikut melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Anak korban karena saat itu saksi dihalang-halangi oleh teman-teman saksi dan akhirnya saksi tidak melakukan pemukulan karena keburu dihalangi oleh teman-teman padahal saat itu sayapun telah emosi;
Bahwa setahu saksi kondisi Anak korban setelah dianiaya oleh para pelaku kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa Setelah kejadian saksi tidak melihat sama sekali memar atau luka baik di muka atau tubuh Anak korban karena saat itu ke esokan harinya Anak korban sekolah lagi seperti biasa lagi dan tidak tampak hasil penganiayaan;
Bahwa sepengetahuan saksi latar belakang korban dipukul karena sebelumnya Anak korban sering meledek/menghina para pelaku tetapi para pelaku tidak pernah melawannya kemungkinan para pelaku sudah hilang kesabarannya dan akhirnya Anak korban dilawannya dengan cara dipukul dan didorong serta didengungkan kepalanya;
Bahwa setahu saksi anak korban itu disekolah kurang disukai oleh teman-temannya dan temannya hanya sedikit dalam satu angkatan karena Bian sering menghina dan meledek teman-teman tetapi saat Anak korban ledek balik Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya
Bahwa saksi dan teman-teman termasuk para pelaku dan korban sehari-hari tinggal di asrama dan di sekolah/ asrama itu sudah biasa ledek-ledekan tapi dalam batas kewajaran, namun Anak korban kalau meledek orang suka berlebihan dan keterlaluan tapi dia kalau diledek suka tidak terima dan dendam;
Bahwa teman-teman satu sekolah asrama kurang suka sama Bian karena sifat dan kelakuan Bian jelek seperti contoh mau meledek tapi tidak mau diledek dan kalau dicandain dia balas dengan yang lebih sampai puas, maka banyak teman yang tidak suka dan tidak mau bermain sama Bian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para ABH membenarkan dan tidak keberatan;
8. Saksi 8
Bahwa saksi kenal dengan para ABH, mereka adalah teman saksi sekolah di pesantren Darul Arqom yang saat ini duduk di bangku kelas tiga, namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan mereka;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan adanya pemukulan yang dilakukan oleh teman-teman saksi pada diri Bian Aldi Ibrahim;
Bahwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Asrama 20 MA’HAD DARUL ARQAM yang beralamat di Jalan Ciledug No. 284 Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garu dan pelakunya adalah pelaku penganiayaan tersebut adalah Para Terdakwa Anak;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah Pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 21.30 Wib. saat itu saksi sedang berbincang-bincang dengan Fikri, kemudian para pelaku berbincang-bincang dengan dengan Anak korban dan tidak lama kemudian sekitar pukul 22.00 Wib. para pelaku memukul Anak korban karena saksi melihat beramtem akhirnya ssksi dengan Sdr. Ihsan pergi menuju keranjang sebelah ujung yang tidak jauh dari tempat lokasi kejadian sekitar 1 s/d 2 meter. Dan tidak lama kemudian saat itu saksi mau membuka pintu Asrama datanglah Pak Asep kemudian saksi bersama Sdr. Ihsan berbincang-bincang menceritakan bahwa jendela asrama retak/pecah lalu Pak Asep menjawab ya udah nanti diganti kacanya;
Bahwa Sepengetahuan saksi, Terdakwa Anak III melakukan pemukulan terhadap Anak korban dengan cara memukul kearah bahu kiri Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak IV melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan mengepal kearah dada Anak korban sebanyak satu kali, kemudian Terdakwa Anak II melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendengungkan kepala Anak korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak satu kali dan Terdakwa Anak I melakukan penganiayaan terhadap Anak korban dengan cara mendorong dada Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua belah tangan terbuka sehingga Anak korban terdorong kebelakang tetapi tidak jauh ;
Bahwa setahu saksi kondisi Anak korban setelah dianiaya oleh para pelaku kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa Setelah kejadian saksi tidak melihat sama sekali memar atau luka baik di muka atau tubuh Anak korban karena saat itu ke esokan harinya Anak korban sekolah lagi seperti biasa lagi dan tidak tampak hasil penganiayaan;
Bahwa sepengetahuan saksi latar belakang korban dipukul karena sebelumnya Anak korban sering meledek/menghina para pelaku tetapi para pelaku tidak pernah melawannya kemungkinan para pelaku sudah hilang kesabarannya dan akhirnya Anak korban dilawannya dengan cara dipukul dan didorong serta didengungkan kepalanya;
Bahwa setahu saksi anak korban itu disekolah kurang disukai oleh teman-temannya dan temannya hanya sedikit dalam satu angkatan karena Bian sering menghina dan meledek teman-teman tetapi saat Anak korban ledek balik Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya
Bahwa saksi dan teman-teman termasuk para pelaku dan korban sehari-hari tinggal di asrama dan di sekolah/ asrama itu sudah biasa ledek-ledekan tapi dalam batas kewajaran, namun Anak korban kalau meledek orang suka berlebihan dan keterlaluan tapi dia kalau diledek suka tidak terima dan dendam;
Bahwa teman-teman satu sekolah asrama kurang suka sama Bian karena sifat dan kelakuan Bian jelek seperti contoh mau meledek tapi tidak mau diledek dan kalau dicandain dia balas dengan yang lebih sampai puas, maka banyak teman yang tidak suka dan tidak mau bermain sama Bian;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para ABH membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan para ABH yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. ABH 1
Bahwa ABH 1 pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan di BAP benar adanya;
Bahwa ABH 1 bersama-sama dengan teman-temannya yaitu ABH 2, ABH III dan ABH IV telah memukul anak korban;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di, Kabupaten Garut;
Bahwa sebelumnya ABH I telah mengenal anak korban karena mereka semua adalah teman-teman sekolah saya di Pesantren Darul Arqam tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya;
Bahwa ABH I melakukan pemukulan terhadap anak korban dengan cara menyuruh korban berdiri sambil menarik pakaiannya dan korban berdiri selanjutnya ABH I mendorong dan memukul korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri korban, selanjutnya ABH II memukul korban ke pangkal bagian kiri tangan korban, ABH IV memukul dada korban dan Terdakwa Anak II mendorong dan menjewer telinga korban;
Bahwa ABH 1 dan para pelaku lainnya melakukan pemukulan terhadap Anak korban tidak dengan menggunakan alat apapun hanya dengan menggunakan tangan kosong dan Posisi saya dan teman-teman saya pada saat melakukan penganiayaan terhadap Anak korban saat itu dengan posisi berdiri;
Bahwa setahu ABH 1 kondisi Anak korban setelah setelah dipukul biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja masih masuk kelas dan bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa yang menjadi latar belakang peristiwa adalah awal mulanya Anak korban suka mengatakan/mengejek kepada kakak kandung ABH I yang juga sekolah di pesantren tersebut bernama Micho dengan kata-kata “Michobu” yang artinya “micho buntet”, selanjutnya ketika anak korban Soewarto bin Dadang Soewarto sedang duduk duduk terdakwa menegur saksi anak korban Aldi Ibrahim Soewarto yang sering menghina kakak kandung terdakwa yaitu Jalaludin Akbar Bin Teguh dengan perkataan MICHOBU ALIAS Micho Buntet kepada kakak terdakwa dan terdakwa tersinggung selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban berdiri dan ketika saksi korban berdiri selanjutnya terdakwa mendorong dan memukul saksi anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban sebanyak satu kali;
Bahwa setahu saya Anak korban sering menghina orang lain tetapi saat Anak korban dihina oleh orang lain Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya dan setahu saya anak korban di sekolah kurang disukai oleh teman-teman karena sifat dan kelakuannya;
Bahwa pada waktu itu tidak ada guru atau pihak sekolah yang melerai karena baik guru maupun pihak sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut dan setelah kejadian semua murid langsung ke posisi ranjang masing-masing dan tidak lama kemudian datang wali kelas Pak Asep dan menanyakan ada kejadian apa kemudian saya jawab tidak ada apa-apa hanya sedang menghapal ;
Bahwa ABH I sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
2. ABH II
Bahwa ABH II pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan di BAP benar adanya;
Bahwa ABH II bersama-sama dengan teman-temannya yaitu ABH I, ABH III dan ABH IV telah memukul anak korban;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Kabupaten Garut;
Bahwa sebelumnya ABH II telah mengenal anak korban karena mereka semua adalah teman-teman sekolah saya di Pesantren Darul Arqam tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya;
Bahwa kami melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara saya mendengungkan kepalanya sebanyak satu kali dan menjewer/menarik kuping kirinya Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian ABH IV memukul dadanya sebelah kiri Anak korban sebanyak satu kali, ABH II memukul pangkal lengan bagian atas/sebelah kirinya sebanyak satu kali dan Terdakwa Anak I yang menyuruh Anak korban berdiri sambil menarik pakaiannya, setelah Anak korban berdiri selanjutnya Terdakwa Anak I mendorong dan memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri Anak korban;
Bahwa kami melakukan pemukulan terhadap Anak korban tidak dengan menggunakan alat apapun hanya dengan menggunakan tangan kosong dan saat memukul posisi kami berdiri dan Bian tidak melakukan perlawanan;
Bahwa setahu saya kondisi Anak korban setelah dipukul biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain ;
Bahwa yang menjadi latar belakang sampai terjadinya pemukulan tersebut awal mulanya Anak korban sering mengatakan kepada saya dengan kata-kata Rizkontol dan itupun mengatakan tersebut bukan hanya satu kali melainkan sudah terlalu sering sekali, dan akhirnya saat itu saya menegurnya dengan kata-kata “Ari maneh tong ngaledek wae”(kamu jangan meledek terus) lalu Anak korban menjawab dengan kata-kata “Ah gandeng loba omong”(ah berisik jangan banyak cerita/omong) dan setelah itu saya terpancing emosi dan spontanitas saya mendengungkan kepalanya dan menjewer/menarik telinganya sebelah kiri Anak korban sebanyak satu kali dan setelah itu Anak korban diangkat oleh Terdakwa Anak I dan setelah itu saya langsung pergi;
Bahwa setahu saya Anak korban sering menghina orang lain tetapi saat Anak korban dihina oleh orang lain Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya dan setahu saya anak korban di sekolah kurang disukai oleh teman-teman karena sifat dan kelakuannya;
Bahwa pada waktu itu tidak ada guru atau pihak sekolah yang melerai karena baik guru maupun pihak sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut dan setelah kejadian semua murid langsung ke posisi ranjang masing-masing dan tidak lama kemudian datang wali kelas Pak Asep dan menanyakan ada kejadian apa kemudian saya jawab tidak ada apa-apa hanya sedang menghapal ;
Bahwa ABH II sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
3. ABH III
Bahwa ABH III pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan di BAP benar adanya;
Bahwa ABH Ilham bersama-sama dengan teman-temannya yaitu ABH I, ABH II dan ABH IV telah memukul anak korban;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Kabupaten Garut;
Bahwa sebelumnya ABH III telah mengenal anak korban karena mereka semua adalah teman-teman sekolah saya di Pesantren Darul Arqam tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya;
Bahwa kami melakukan pemukulan terhadap Anak korban dengan cara saya memukul pangkal lengan bagian atas/sebelah kirinya sebanyak satu kali, Terdakwa Anak II mendengungkan kepala anak korban sebanyak satu kali dan menjewer/menarik kuping kirinya Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian ABH IV memukul dadanya sebelah kiri Anak korban sebanyak satu kali, dan Terdakwa Anak I yang menyuruh Anak korban berdiri sambil menarik pakaiannya dan Anak korban berdiri selanjutnya mendorong dan memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri Anak korban;
Bahwa kami melakukan pemukulan terhadap Anak korban tidak dengan menggunakan alat apapun hanya dengan menggunakan tangan kosong dan Posisi saya dan teman-teman saya pada saat memukul Anak korban saat itu dengan posisi berdiri;
Bahwa setahu saya Kondisi Anak korban setelah kami pukul kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja masih masuk kelas dan bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa yang menjadi latar belakang sampai terjadinya pemukulan tersebut awal mulanya Anak korban sering mengatakan kepada saya dengan kata-kata Si Usep Kismin (si Usep Orang Miskin) dan itupun mengatakan tersebut bukan hanya satu kali melainkan sudah dua kali tetapi oleh saya saat itu ditegurnya dengan kata kalau bercanda jangan membawa nama orang tua, tetapi ketika ditegur oleh saya saat itu Anak korban malah senyum sinis/senyum meledek;
Bahwa Awal mulanya saat itu saya mau menuangkan Energen kedalam aqua gelas lalu saya bertemu dengan Anak korban kemudian Anak korban mengatakan kepada saya dengan kata-kata Si Usep Kismin (si Usep orang miskin) padahal nama Usep tersebut adalah bapak kandung saya sendiri karena Anak korban mengatakan kata-kata Si Usep Kismin saat itu saya merasa tersinggung karena yang dikatakan oleh Anak korban tersebut nama Usep tersebut adalah bapak kandung saya sendiri dan setelah itu saya melakukan penganiayaan dengan cara memukul mengenai pangkal lengan bagian atas Anak korban sebanyak satu kali ;
Bahwa setahu saya Anak korban sering menghina orang lain tetapi saat Anak korban dihina oleh orang lain Anak korban tidak menerimanya dan langsung melaporkan kepada orang tuanya dan setahu saya anak korban di sekolah kurang disukai oleh teman-teman karena sifat dan kelakuannya;
Bahwa pada waktu itu tidak ada guru atau pihak sekolah yang melerai karena baik guru maupun pihak sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut dan setelah kejadian semua murid langsung ke posisi ranjang masing-masing dan tidak lama kemudian datang wali kelas Pak Asep dan menanyakan ada kejadian apa kemudian saya jawab tidak ada apa-apa hanya sedang menghapal ;
Bahwa ABH Ilham sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
4. ABH IV
Bahwa ABH IV pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang diterangkan di BAP benar adanya;
Bahwa ABH IV bersama-sama dengan teman-temannya yaitu ABH I, ABH II dan ABH III telah memukul anak korban;
Bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Kabupaten Garut;
Bahwa sebelumnya ABH IV telah mengenal anak korban karena mereka semua adalah teman-teman sekolah saya di Pesantren Darul Arqam tetapi tidak ada hubungan keluarga atau hubungan yang lainnya;
Bahwa saya melakukan pemukulan terhadap Anak korban dengan cara memukul dadanya sebelah kiri Anak korban sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa Anak II mendengungkan kepalanya sebanyak satu kali dan menjewer/menarik kuping kirinya Anak korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian ABH II memukul pangkal lengan bagian atas/sebelah kirinya sebanyak satu kali, dan Terdakwa Anak I yang menyuruh Anak korban berdiri sambil menarik pakaiannya dan Anak korban berdiri selanjutnya Terdakwa Anak I mendorong dan memukul Anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri Anak korban;
Bahwa kami melakukan pemukulan terhadap Anak korban tidak dengan menggunakan alat apapun hanya dengan menggunakan tangan kosong dan Posisi saya dan teman-teman saya pada saat memukul Anak korban saat itu dengan posisi berdiri;
Bahwa setahu saya Kondisi Anak korban setelah kami pukul kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja masih masuk kelas dan bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Bahwa yang menjadi latar belakang sampai terjadinya kekerasan/penganiayaan tersebut awal mulanya Anak korban sering melakukan perbuatan yang selalu menyinggung kami, serta pada saat itu spontan saja kami sedang berkumpul dan menegur Anak korban yang ada di tempat kejadian, selanjutnya kami melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa pada waktu itu tidak ada guru atau pihak sekolah yang melerai karena baik guru maupun pihak sekolah tidak mengetahui kejadian tersebut dan setelah kejadian semua murid langsung ke posisi ranjang masing-masing dan tidak lama kemudian datang wali kelas Pak Asep dan menanyakan ada kejadian apa kemudian saya jawab tidak ada apa-apa hanya sedang menghapal ;
Bahwa ABH III sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para ABH serta dihubungkan dengan hasil visum et repertum yang diajukan dalam persidangan, setelah dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, Majelis Hakim telah menemukan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya sehingga merupakan suatu fakta hukum dalam perkara ini, yakni sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Kabupaten Garut telah terjadi pemukulan terhadap anak korban;
Bahwa yang telah melakukan pemukulan tersebut adalah ABH I, ABH II, ABH III dan ABH IV telah melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap anak korban;
Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh para ABH tersebut terhadap Anak korban hanya dengan menggunakan tangan kosong tidak menggunakan alat apapun dan Posisi para ABH pada saat memukul Anak korban saat itu dengan posisi berdiri;
Bahwa pemukulan terhadap Anak korban dilakukan para ABH dengan cara ABH I J menyuruh anak korban berdiri sambil menarik pakaiannya, setelah anak korban berdiri selanjutnya ABH I mendorong dan memukul anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban, selanjutnya ABH II memukul korban ke pangkal bagian kiri tangan anak korban, ABH IV memukul dada anak korban dan Terdakwa II mendorong dan menjewer telinga anak korban;
Bahwa yang menjadi latar belakang sampai terjadinya kekerasan/penganiayaan tersebut awal mulanya Anak korban sering melakukan perbuatan yang selalu menyinggung perasaan para ABH dan teman-temannya dengan sikap dan prilaku anak korban yang kurang disukai teman-temannya, sehingga saat berkumpul disalah satu kamar santri, secara spontan saja para ABH menegur Anak korban yang ada di tempat kejadian, selanjutnya para ABH melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa setahu para ABH dan para saksi Kondisi Anak korban setelah dipukul, kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja masih masuk kelas dan bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil visum et repertum no. 445.5/2127/RSU/x/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeli Erna pratiwi dokter pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pasien datang dalam keadaan sadar
Pada pasien ditemukan
Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan memar
Kesimpulan
Pada pasien laki laki berumur kurang lebih 14 tahun ini ditemukan memar pada bahu akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan aquo ditunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah para ABH tersebut telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah para ABH tersebut telah melakukan tindak pidana maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan para ABH tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dari rumusan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan para ABH tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu melanggar:
Kesatu : Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; ATAU
Kedua : Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum disusun secara Alteternatif , maka Hakim akan langsung mempertimbangkan surat dakwaan yang paling mendekati perbuatan para ABH tersebut sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan;
Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur sebagaimana tersebut diatas sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam undang-undang ini merupakan subyek hukum yang sama pula dengan pengertian “barang siapa” yang termuat dalam hukum pidana maksudnya adalah setiap orang (natuurlijke person) yang tunduk sebagai subjek hukum pidana di Indonesia dan dapat dipertanggung-jawabkan segala akibat perbuatannya secara hukum melakukan suatu tindak pidana atau melakukan kesalahan (schuld) secara individual maupun bersama-sama ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Para ABH yang didudukkan sebagai para ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) dalam perkara ini dan ternyata dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan para ABH sendiri telah membenarkan identitas dirinya dan tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa para ABH tersebut adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kemudian selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara aquo, dan ternyata para ABH tersebut termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungan jawabanya menurut hukum dan para ABH tersebut dapat memberikan jawaban dengan lancar dan tidak ada ditemukan alasan – alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidananya sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga para ABH tersebut mengakuinya bahwa mereka sebagai pelakunya dan melakukan suatu kesalahan dan mengetahui akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan adanya para ABH menghadapkan Para Terdakwa Anak sebagaimana telah diuraikan diatas, maka unsur “barang siapa” diatas telah terpenuhi;
2. Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka untuk dapat terbuktinya unsur ini tidak perlu seluruhnya terbukti sehingga satu unsur saja terbukti maka unsur –unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa undang-undang No. 23 tahun 2002 tidak menyebutkan secara tegas mengenai pengertian kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, namun yang dimaksud “kekerasan” menurut KUHP adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara yang tidak sah, sedangkan yang dimaksud pengertian penganiayaan menurut Yurispudensi yang diartikan dengan Penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka, dan juga menurut O.R.O (Oorspronkelijke regerangs Ontwerp) atau rencana undang-undang yang disusun oleh Menteri Kehakiman maka perbuatan penganiayaan atau mishandeling itu dirumuskan sebagai berikut:
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk memberikan penderitaan badan kepada orang lain, atau ;
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merugikan kesehatan badan orang lain ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 22.00 Wib. bertempat di Kabupaten Garut telah terjadi pemukulan terhadap anak korban;
Bahwa yang telah melakukan pemukulan tersebut adalah Para ABH telah melakukan kekerasan/penganiayaan terhadap anak korban, yang mana pemukulan yang dilakukan oleh para ABH tersebut terhadap Anak korban hanya dengan menggunakan tangan kosong tidak menggunakan alat apapun dan Posisi para ABH pada saat memukul Anak korban saat itu dengan posisi berdiri;
Bahwa pemukulan terhadap Anak korban dilakukan para ABH dengan cara ABH I menyuruh anak korban berdiri sambil menarik pakaiannya, setelah anak korban berdiri selanjutnya ABH I mendorong dan memukul anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban, selanjutnya ABH II memukul korban ke pangkal bagian kiri tangan anak korban, ABH IV memukul dada anak korban dan Terdakwa Anak II mendorong dan menjewer telinga anak korban;
Bahwa yang menjadi latar belakang sampai terjadinya kekerasan/penganiayaan tersebut awal mulanya Anak korban sering melakukan perbuatan yang selalu menyinggung perasaan para ABH dan teman-temannya dengan sikap dan prilaku anak korban yang kurang disukai teman-temannya, sehingga saat berkumpul disalah satu kamar santri, secara spontan saja para ABH menegur Anak korban yang ada di tempat kejadian, selanjutnya para ABH melakukan pemukulan tersebut;
Bahwa setahu para ABH dan para saksi Kondisi Anak korban setelah dipukul, kondisinya biasa-biasa saja tidak kelihatan bonyok atau memar dan pagi harinya setelah kejadian Anak korban biasa saja masih masuk kelas dan bercanda lagi dikelas dengan teman-temannya yang lain;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil visum et repertum no. 445.5/2127/RSU/x/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yeli Erna pratiwi dokter pada Rumah Sakit Umum dr. Slamet Kabupaten Garut dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pasien datang dalam keadaan sadar
Pada pasien ditemukan
Pada daerah bahu sebelah kiri ditemukan memar
Kesimpulan
Pada pasien laki laki berumur kurang lebih 14 tahun ini ditemukan memar pada bahu akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum dan pertimbangan diatas Hakim menilai bahwa perbuatan para ABH diatas telah menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka terhadap diri anak korban sebagaimana yang tertulis dalam visum et repertum meskipun luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit/ halangan dalam melakukan pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur kedua ini dipandang telah pula terpenuhi;
3. Unsur Anak
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 butir 3 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradialn Anak menyebutkan bahwa yang dimaksud anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 1 butir 4 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menyebutkan bahwa dimaksud “anak yang menjadi korban tindak pidana selanjutnya disebut sebagai anak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana”;
Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, yaitu keterangan saksi saksi dan saksi korban yang menerangkan bahwa anak korban saat ini masih berusia 14 tahun lahir tanggal 06 Agustus 2000;
Menimbang, bahwa para ABH saat ini juga masih termasuk kategori anak yang mana ABH I masih berusia 14 tahun lahir pada tanggal 1 Februari 2001, ABH II masih berusia 16 tahun lahir pada tanggal 23 Nopember 1999, ABH III masih berusia 16 tahun lahir pada tanggal 18 Februari 1999 dan ABH IV masih berusia 14 tahun yaitu lahir pada tanggal 06 Agustus 2000, sebagaimana pula yang terlihat pada kartu keluarga (KK) para ABH yang terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur juga tentang tata cara mengadili yang pelakunya adalah anak-anak;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2012 tersebut, yang dikatakan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Angka 3 pasal tersebut menyebutkan bahwa “Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyatalah bahwa para ABH masih berusia dalam Kategori Anak sehingga masih tergolong anak sebagaimana disebutkan dalam pasal diatas maka harus diadili dengan menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan pidana Anak, sehingga unsur ketiga inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana mengandung unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah bahwa perbuatan pelaku merupakan suatu kerjasama dengan pelaku lainnya sehingga menyempurnakan tujuan para pelaku tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan yang terungakap diketahui bahwa para ABH tersebut yaitu ABH I mendorong dan memukul saksi anak korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal dan mengenai bahu kiri anak korban, selanjutnya ABH II memukul anak korban ke pangkal bagian kiri tangan anak korban dan ABH IV memukul dada anak korban serta ABH II mendorong dan menjewer telinga anak korban;
Menimbang, bahwa mereka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dan perbuatan yang mereka lakukan merupakan suatu kerjasama antara satu pelaku dengan pelaku lainnya sehingga menyempurnakan tujuan para pelaku tersebut yaitu memukul anak korban sehingga anak korban mengalami luka memar sebagaimana hasil visum et repertum, sehingga menurut Hakim unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi maupun keluarga dari para ABH yang bersangkutan. Dengan adanya hasil laporan tersebut dan setelah Hakim mencermatinya dan dari kesimpulan laporan penelitian kemasyarakatan terlihat bahwa para ABH tersebut dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa :
ABH I, ia terlahir dari keluarga yang utuh, selama ini dengan ekonomi yang cukup dan dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki telah merawat dan membesarkan klien dengan penuh rasa kasih sayang. Faktor penyebab klien melakukan perbuatan pidana diatas karena sebelumnya klien merasa sakit karena korban mengejek kakaknya dan klien tidak bisa menahan emosi saat klien menasehati korban tetapi korban tidak menjawab, faktor lain karena klien masih anak-anak. Saran yang disampaikan oleh Bapas meminta proses hukumnya dihentikan melalui pendekatan restoratif justice untuk mencapai tujuan diversi sesuai amanat pasal 7 UU No. 11 tahun 2012;
ABH II, ia terlahir dari keluarga yang utuh, selama ini dengan ekonomi yang cukup dan dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki telah merawat dan membesarkan klien dengan penuh rasa kasih sayang. Faktor penyebab klien melakukan perbuatan pidana diatas karena sebelumnya klien merasa sakit karena korban mengejek bapaknya dan klien tidak bisa menahan emosi saat klien menasehati korban tetapi korban tidak menjawab, faktor lain karena klien masih anak-anak. Saran yang disampaikan oleh Bapas meminta proses hukumnya dihentikan melalui pendekatan restoratif justice untuk mencapai tujuan diversi sesuai amanat pasal 7 UU No. 11 tahun 2012;
ABH III, ia terlahir dari keluarga yang utuh, selama ini dengan ekonomi yang cukup dan dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki telah merawat dan membesarkan klien dengan penuh rasa kasih sayang. Faktor penyebab klien melakukan perbuatan pidana diatas karena sebelumnya klien merasa sakit karena korban mengejek kakaknya dan klien tidak bisa menahan emosi saat klien menasehati korban tetapi korban tidak menjawab, faktor lain karena klien masih anak-anak. Saran yang disampaikan oleh Bapas meminta proses hukumnya dihentikan melalui pendekatan restoratif justice untuk mencapai tujuan diversi sesuai amanat pasal 7 UU No. 11 tahun 2012;
ABH IV, ia terlahir dari keluarga yang utuh, selama ini dengan ekonomi yang cukup dan dengan keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki telah merawat dan membesarkan klien dengan penuh rasa kasih sayang. Faktor penyebab klien melakukan perbuatan pidana diatas karena sebelumnya klien merasa sakit karena korban mengejek dirinya dan klien tidak bisa menahan emosi saat klien menasehati korban tetapi korban tidak menjawab, faktor lain karena klien masih anak-anak. Saran yang disampaikan oleh Bapas meminta proses hukumnya dihentikan melalui pendekatan restoratif justice untuk mencapai tujuan diversi sesuai amanat pasal 7 UU No. 11 tahun 2012;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula mendengar keterangan para orang tua dari para ABH tersebut, keterangan mana secara lengkap termuat dalam Berita acara persidangan yang pada pokoknya para orang tua ABH tersebut menerangkan bahwa anak-anak mereka adalah termasuk anak-anak yang baik, para orang tua masih suka menegok anak-anaknya di pesantren, dimasukkan sekolah dipesantren dengan harapan anak-anak mereka mendapat pendidikan agama yang cukup baik dan bisa mandiri, para orang tua masih mampu untuk mendidik anak-anak mereka, dan anak-anak masih ingin bersekolah saat ini akan masuk sekolah menengah atas dan mohon kepada Hakim untuk memberikan putusan yang terbaik pada anak-anak mereka supaya mereka masih dapat melanjutkan sekolah mereka tanpa terhalang oleh perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan para ABH yang bersangkutan dan dihubungkan dengan keterangan dan pendapat dari pihak Bapas yang disampaikan dipersidangan dan dari hasil penelitiannya, diketahui bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh para ABH tersebut dilakukan semata-mata bukanlah murni dari kesalahan para ABH tersebut, perbuatan pidana itu terjadi karena pula dipicu pula oleh sikap perbuatan dan prilaku korban dalam kehidupan sehari-hari di asrama pesantren yang sehari-harinya kurang disukai oleh teman-teman mereka, sehingga sikap korban memancing emosi teman-temannya termasuk para ABH tersebut sehingga terjadi pemukulan diatas, namun demikian perbuatan para ABH tersebut tidaklah dapat dibenarkan walaupun anak telah telah dapat menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi perbuatan main hakim sendiri tidaklah dapat dibenarkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, serta demi masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum diatas masihlah panjang dan saat ini para ABH tersebut masih akan melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, maka hukuman yang akan dijatuhkan atas kesalahan para ABH tersebut ditentukan sesuai dengan kepentingan anak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas, maka para ABH tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan ternyata Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang dapat meniadakan pemidanaan pada diri para ABH tersebut sehingga para ABH tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakannya para ABH tersebut terbukti bersalah, setelah memperhatikan hasil penelitian kemasyarakatan terhadap diri para ABH, dan telah pula didengar keterangan dari para orang tua para ABH tersebut sebagaimana tersebut diatas, dan demi masa depan terdakwa yang masih ingin melanjutkan sekolah demi meraih cita-cita dan masih mempunyai harapan yang panjang untuk masa depannya yang lebih baik, maka menurut hemat Hakim sudah sewajarnya hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya tersebut, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan haruslah sesuai dengan sifat-sifatnya, keperluannya dan potensi yang terlihat pada diri para ABH bukanlah merupakan pelaku yang berbahaya yang akan membahayakan keselamatan umum dan disamping itu Hakim setelah melihat keadaan objektif dan subjektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh para ABH, dimana para ABH tersebut melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal dan emosi, karena saksi korban telah telah mengejek para ABH maupun orang tua mereka serta kakak mereka, sebagaimana hasil penelitian yang disampaikan oleh Bapas, dan memperhatikan kepentingan anak yang mana demi masa depan para ABH tersebut yang masih ingin melanjutkan sekolah demi meraih cita-cita untuk masa depannya yang lebih baik, maka Hakim dalam penjatuhan pidana ini Hakim akan mendasarkan pada hal-hal untuk kepentingan anak dengan tidak mengabaikan kepentingan korban, sehingga Hakim akan menerapkan ketentuan Pasal 14 a ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana dengan perjanjian kepada para ABH tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selain penjatuhan pidana, oleh karena selama persidangan tidak ada permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap diri ABH tersebut harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara aquo yang banyaknya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pada para diri ABH;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat perbuatan para ABH menyebabkan anak korban luka;
Hal-hal yang meringankan :
- Para ABH tersebut mengakui terus terang perbuatannya;
- Para ABH tersebut dan sopan dalam persidangan;
- Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
- Para ABH tersebut belum pernah dihukum;
- Para ABH tersebut masih berusia sangat muda dan masih ingin melanjutkan sekolahnya;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 80 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketentuan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981, dan peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Berhadapan Hukum I, Anak Berhadapan Hukum II Anak Berhadapan Hukum III dan Anak Berhadapan Hukum IV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Anak Berhadapan Hukum tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena para Anak Berhadapan Hukum tersebut melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis;
Membebankan kepada para Anak Berhadapan Hukum untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2015 oleh HASTUTI, SH. MH sebagai Hakim Tunggal pada Pengadilan negeri Garut, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut, dibantu oleh CECEP WAHYU NURYANA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut, dan dihadiri oleh FIKI MARDANI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan Para Anak Berhadapan Hukum yang didampingi oleh Ayah kandungnya masing-masing dan Penasehat Hukumnya.
HAKIM TUNGGAL
H A S T U T I, S.H., M.H./Ttd.
-
PANITERA PENGGANTI - t -
CECEP WAHYU NURYANA, S.H./Ttd.