269/PID.SUS/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 269/PID.SUS/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIK als.RONNY als.RON-RON
HUKUM 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor : 269/PID.SUS/2013/PN.TNG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan bisaa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IKIN bin ILIH
Tempat lahir : Tangerang
Umur/tanggal lahir : 28 tahun/16 Agustus 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Peusar Rt.03/02 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang/Kampung Palasari Rt.005/001 Desa Palasari Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan
Pendidikan : SD
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 1 Desember 2012 sejak tanggal 1 Desember 2012 s/d tanggal 20 Desember 2012 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 13 Desember 2013 sejak tanggal 21 Desember 2012 s/d tanggal 26 Januari 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 28 Januari 2013 sejak tanggal 26 Januari 2013 s/d tanggal 16 Februari 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Februari 2013 sejak tanggal 8 Februari 2013 s/d tanggal 9 Maret 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 4 Maret 2013 sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d tanggal 8 Mei 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ikin bin Ilih bersalah melakukan tindak pidana ”setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikin bin Ilih dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki smash Nopol.B 6515 NVC dan STNK aslinya ;
Dikembalikan kepada terdakwa Ikin bin Ilih ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis yang memohon diringankan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa didepan persidangan dengan dakwaan yang diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ikin bin Ilih pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2012 sekira pukul 07.20 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Jalan Raya Peusar Rt.02/05 dekat counter Aulia Cell Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban Rusmiyati meninggal dunia, dimana pada saat mengemudikan kendaraan bermotor terdakwa diduga tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Ikin bin Ilih mengendarai sepeda motor Suzuki smash nopol. B 6515 NCV berjalan dari daerah Peusar menuju ke tempat kerja terdakwa di daerah perumahan Lippo Karawaci dengan kecepatan 30 km/jam dan masuk perseneling 3 sesampainya di Raya Peusar Rt.02/05 dekat counter Aulia Cell Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang sewaktu melewati jalan beraspal, menikung ke kiri dan keadaan cuaca pagi cerah terdakwa yang sebelumnya melihat saksi Rusmiyati sedang berjalan kaki di kiri jalan berjalan menuju ke arah Lippo Karawaci dan membelakangi terdakwa yang mengendarai sepeda motor suzuki smash nopol. B 6515 NVC jaraknya kurang lebih sekitar 1,5 meter namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan dari arah berlawanan terdakwa juga melihat kendaraan inova nopol. tidak tahu yang jaraknya kurang lebih 2 meter kemdudian terdakwa kaget lalu terdakwa mengerem depan akibatnya terjadi tabrakan antara sepeda motor suzuki smash nopol. B 6515 NVC yang dikendarai oleh terdakwa dengan saksi Rusmiyati dan akibat tebrakan tersebut korban Rusmiyati mengalami luka-luka selanjutnya Rusmiyati di bawake Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang ;
Berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang No. L.02/002/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh dr.Fitri Ambar Sari, Sp.F berdasarkan permintaan visum Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Kota Tangerang Nomor : 124/VER/XII/2012/LL/Resta Tng tanggal Desember 2012 an.korban Rusmiayati dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan mayat perempuan umur dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka lecet dan memar pada anggota gerak atas dan lutut akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan, oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai dengan permintaan visum et repertum dari Polisi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor : 22 tahun 2009 tengtang Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan jo Pasal 106 ayat (2) No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi yaitu :
Saksi SRI WAHYUNI binti SAIIN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekitar 07.25 wib bertempat di jalan raya Peusar Rt.02/05 dekat counter aulia cell Kelurahan Binong Kecamamatan Curug Kabupaten Tangerang, ketika itu saksi mau pergi ke pasar tapi sebelumnya duduk dulu di depan rumah lalu saksi mendengar suara orang perempuan berteriak ya Allah sambil berputar-putar dan karena pandangan saksi terhalang oleh mobil yang lewat saksi tidak melihat apa yang terjadi kemudian ;
Setelah itu saksi ke tempat kejadian dan melihat seorang wanita yang tadi saksi lihat terjatuh karena tersenggol oleh sepeda motor ;
Bahwa saksi hanya melihat luka korban lecet di tangan kiri dan setelah itu dibawa ke rumah sakit oleh anggota polisi ;
Bahwa menurut keterangan dari anggota polisi, koban meninggal dunia dan saksi tidak tahu apa penyebab kematian korban ;
Bahwa sepeda motor datang dari arah Kampung Peusar menuju kea rah Lippo sedangkan korban berjalan kaki dari arah pasar induk menuju arah Lippo ;
Saksi LILIS SURYANIH binti SANIP, menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekitar 07.25 wib bertempat di jalan raya Peusar Rt.02/05 dekat counter aulia cell Kelurahan Binong Kecamamatan Curug Kabupaten Tangerang, saya sedang menyapu di depan rumah dan saya mendengar seorang perempuan berteriak ya Allah, ya Allah berputar-putar lalu saya menuju ke tempat kejadian dan saksi melihat perempuan tersebut sudah terduduk di pinggir jalan ;
Bahwa korban tersebut mengalami luka memar dan lecet dilengan kiri dan setelah itu dibawa ke rumah sakit oleh anggota polisi;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian kira-kira 3 meter dan rumah saksi menghadap ke jalan raya tersebut ;
Bahwa korban tinggal di sebuah kontrakan di belakang rumah saksi dan dia sedang menuju tempat kersjanya di Lippo ;
Saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, keterangan saksi-saksi selengkapnya sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini cukup menunjuk BAP yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dakwaan Penuntut Umum benar ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekitar 07.25 wib bertempat di jalan raya Peusar Rt.02/05 dekat counter aulia cell Kelurahan Binong Kecamamatan Curug Kabupaten Tangerang, terdakwa mau berangkat kerja di Lippo Karawaci dengan mengggunakan sepeda motor Suzuki smash nopol.B 6515 NCV dengan kecepatan 30 km/jam dengan perseneling 3, setelah tiba ditikungan jalan raya peusar terdakwa tidak melihat ada korban sedang berjalan kaki lalu tersenggol dan terdakwa melihat korban berteriak ya Allah dan berputar-putar lalu terduduk ;
Bahwa terdakwa melihat korban lecet di lengan sebelah kiri dan tidak ada luka lain ;
Bahwa setelah di rumah sakit, korban meninggal dunia karena luka bagian dada dan memar di bagian kepala ;
Bahwa terdakwa dan keluarga sudah memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp.4.000.000,00 ;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak mau mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraaan sepeda motor Suzuki Smash Nopol. B 6515 NVC dan STNK aslinya ;
Ternyata baik saksi-saki maupun terdakwa membenarkannya, sehingga dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saski-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling berkaitan dan dihubungkan dengan barang bukti yang diambil dari Terdakwa maka dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa Ikin bin Ilih mengendarai sepeda motor Suzuki smash nopol. B 6515 NCV berjalan dari daerah Peusar menuju ke tempat kerja terdakwa di daerah perumahan Lippo Karawaci dengan kecepatan 30 km/jam dan masuk perseneling 3 sesampainya di Raya Peusar Rt.02/05 dekat counter Aulia Cell Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang sewaktu melewati jalan beraspal, menikung ke kiri dan keadaan cuaca pagi cerah terdakwa yang sebelumnya melihat saksi Rusmiyati sedang berjalan kaki di kiri jalan berjalan menuju ke arah Lippo Karawaci dan membelakangi terdakwa yang mengendarai sepeda motor suzuki smash nopol. B 6515 NVC jaraknya kurang lebih sekitar 1,5 meter namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan dari arah berlawanan terdakwa juga melihat kendaraan inova nopol. tidak tahu yang jaraknya kurang lebih 2 meter kemdudian terdakwa kaget lalu terdakwa mengerem depan akibatnya terjadi tabrakan antara sepeda motor suzuki smash nopol. B 6515 NVC yang dikendarai oleh terdakwa dengan saksi Rusmiyati dan akibat tebrakan tersebut korban Rusmiyati mengalami luka-luka selanjutnya Rusmiyati di bawake Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang ;
Berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang No. L.02/002/XII/2012 tanggal 23 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh dr.Fitri Ambar Sari, Sp.F berdasarkan permintaan visum Kepolisian Negera Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Resor Kota Tangerang Nomor : 124/VER/XII/2012/LL/Resta Tng tanggal Desember 2012 an.korban Rusmiayati dengan hasil kesimpulan pada pemeriksaan mayat perempuan umur dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka lecet dan memar pada anggota gerak atas dan lutut akibat kekerasan tumpul. Sebab mati tidak dapat ditentukan, oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai dengan permintaan visum et repertum dari Polisi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana secara tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) No.22 tahun 2009 tentang undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan apakah kepada Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak melakukan tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis setelah memperhatikan dan mencermati unsur-unsur dari Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) No.22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sehingga uraian tentang unsur Pasal tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diambil oleh Majelis Hakim menjadi pertimbangan dalam putusan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu fakta hukum yang dapat dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari Terdakwa. Oleh karena itu Terdakwa harus bertanggungjawab atas kesalahannya dan patut jika dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban Rusmiyati dan menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ;
Terdakwa berlaku sopan selama dalam proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan pada amar putusan sudah sesuai dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan untuk memudahkan penyelesaian perkara maka beralasan hukum jika penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidana maja kepada Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 106 ayat (2) No.22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-pasal dari peraturan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IKIN bin ILIH dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKIN bin ILIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Suzuki smash Nopol.B 6515 NVC dan STNK aslinya ;
Dikembalikan kepada terdakwa Ikin bin Ilih ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah dijatuhkan putusan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : KAMIS tanggal 21 MARET 2013 oleh : I MADE SUPARTHA, SH. sebagai Hakim Ketua, FERDINANDUS B, SH.MH. dan HARAN TARIGAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut serta dibantu oleh WASIATUL CHAIRY, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang, dihadiri oleh A Y A N I H, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. FERDINANDUS B, SH.MH. = I MADE SUPARTHA, SH. =
PANITERA PENGGANTI
2. HARAN TARIGAN, SH.
= WASIATUL CHAIRY, SH. =