98/PID.SUS/2013/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 98/PID.SUS/2013/PN.WNS
TERDAKWA
MENGADILI : 1. Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hp merk NOKIA seri 5130c-2 xpressmusic no imei 3566908/03/632758/7 dan 1 (satu) buah simcard provider XL dengan nomor HP 081904217728 dikembalikan kepada saksi IV ; - 1 (satu) potong kemeja putih seragam SMA dan 1 (satu) potong rok warna abu-abu dikembalikan kepada saksi SAKSI I ; - 1 (satu) buah handpone merk NOKIA type 1280 warna hitam berikut simcard nomor TRI : 08973746715 dikembalikan kepada TERDAKWA . 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : --- / Pid.Sus / 2013 / PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Gunungkidul ;
Umur / Tanggal Lahir : 20 Tahun / 25 Desember 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : - ;
Pendidikan : SMK ;
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan dari :
Penyidik, dengan tahanan RUTAN sejak 9 Juni 2013 sampai dengan 28 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 29 Juni 2013 sampai dengan 07 Agustus 2013 ;
Penuntut Umum, dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 23 Juli 2013 sampai dengan 11 Agustus 2013 ;
Majelis Hakim, dengan tahanan RUTAN sejak 26 Juli 2013 sampai dengan 24 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, dengan tahanan RUTAN sejak tanggal 25 Agustus 2013 sampai dengan 23 Oktober 2013 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : PURWANTININGSIH, SH., NURASID, SH dan SURAJI, SH., Ketiganya Advokat/ Penasehat Hukum yang berkantor di Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “HANDAYANI” yang beralamat di Jatikuning RT.37 RW.10 Ngoro-oro Patuk, Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Gunungkidul, 4 Juli 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : 20/SKH/VIII/2013/PN.WNS tertanggal 13 Agustus 2013 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk NOKIA seri 5130c-2 xpressmusic no imei 3566908/03/632758/7 dan 1 (satu) buah simcard provider XL dengan nomor HP 081904217728 dikembalikan kepada saksi SAKSI IV.
1 (satu) potong kemeja putih seragam SMA dan 1 (satu) potong rok warna abu-abu dikembalikan kepada saksi SAKSI I.
1 (satu) buah handpone merk NOKIA type 1280 warna hitam berikut simcard nomor TRI : 08973746715 dikembalikan kepada TERDAKWA .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara tertulis sesuai suratnya bertanggal 24 September 2013 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan dakwaan penuntut umum serta menyatakan tidak sependapat dan merasa keberatan terhadap tuntutan penuntut umum dan mehon agar majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang seringan-ringannya dan jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara tertulis sesuai suratnya bertanggal 30 September 2013 yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan semula. Terhadap replik tersebut, terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa juga telah mengajukan duplik secara lisan pada persidangan tanggal 30 September 2013, yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan/ pleidoi semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-18/WNSARI/07/2013 tanggal 24 Juli 2013, yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2013 sampai dengan bulan April 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak bernama SAKSI I yang berusia 16 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada sekitar bulan Februari 2013, terdakwa yang berpacaran dengan saksi korban SAKSI I sepakat dengan saksi korban SAKSI I untuk bertemu di depan Vihara Desa Siraman. Setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi SAKSI I untuk main kerumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, mereka kemudian ngobrol diruang tamu. Setelah beberapa saat, terdakwa mengambil kunci sepeda motor, handphone dan tas sekolah milik saksi korban SAKSI I lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Kemudian terdakwa memanggil saksi korban SAKSI I supaya menyusul ke dalam kamar, tapi saksi korban SAKSI I menolak. Terdakwa kemudian keluar dan menarik tangan saksi korban SAKSI I masuk ke dalam kamar dan kemudian mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa mendorong tubuh SAKSI I ke dinding kamar dan berkata “AKU KI SAYANG KARO KOWE, AKU RA MUNGKIN NGLARANI KOWE KOYO PACARMU SAIKI KARO MANTANMU BIYEN. NEK KOWE METENG AKU NIKAHI KOWE”. Setelah itu, terdakwa membuka baju seragam sekolah, menyingkapkan rok sekolah dan melepas celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban SAKSI I. Selanjutnya terdakwa melepas celana panjang jeans dan celana dalam yang dikenakannya, lalu membaringkan tubuh saksi korban SAKSI I diatas tempat tidur lalu menciumi bibirnya, meraba payu daranya serta alat kelaminnya. Setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban SAKSI I sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban SAKSI I lalu dinaik-turunkan berulang kali dan setelah merasakan spermanya akan keluar, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban SAKSI I.
Bahwa ketika sedang melakukan persetubuhan dengan saksi korban SAKSI I, terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan kamera Handphone merk Nokia N72 mini warna hitam miliknya.
Bahwa rekaman persetubuhan itulah yang kemudian digunakan oleh terdakwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2013 untuk memaksa saksi korban agar bersedia melakukan persetubuhan lagi. Adapun caranya, pada sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengirim pesan singkat ke handphone milik saksi korban SAKSI I berisi permintaan supaya saksi korban SAKSI I datang kerumah terdakwa untuk menghapus rekaman persetubuhan yang mereka lakukan. Setelah mereka bertemu, terdakwa diminta oleh saksi korban SAKSI I untuk segera menghapus rekaman tersebut, namun terdakwa menolak. Terdakwa justru mengambil kunci motor, handphone dan tas milik saksi korban SAKSI I lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Saksi korban SAKSI I kemudian mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar bermaksud mengambil kembali barang-barang miliknya, namun begitu SAKSI I masuk, terdakwa segera mengunci pintu kamar tersebut. Terdakwa kemudian kembali mengajak saksi korban SAKSI I untuk bersetubuh, tapi ditolak oleh saksi korban SAKSI I. Karena permintaannya ditolak, terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka kepada teman-teman saksi korban SAKSI I melalui situs youtube. Lantaran takut terdakwa benar-benar akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka, saksi korban SAKSI I dengan terpaksa memenuhi keinginan terdakwa untuk bersetubuh. Saksi korban SAKSI I kemudian membiarkan terdakwa membuka baju seragam sekolah, menyingkapkan rok dan membuka celana dalam yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban SAKSI I lalu memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan Ratna Maharani sambil dinaik-turunkan beberapa saat, lalu dicabut dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa rekaman video persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban SAKSI I, kembali digunakan oleh terdakwa untuk memaksa saksi korban bersetubuh. Perbuatan tersebut dilakukan pada awal bulan April 2013 sekira pukul 13.30 wib. Pada mulanya terdakwa mengirim pesam singkat kepada saksi korban SAKSI I berisi “NEK PENGEN SLAMET RENEO” (Kalau mau selamat ke sini). Karena takut aibnya akan disebarluaskan oleh terdakwa, saksi korban SAKSI I kemudian datang ke rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengajak ngobrol saksi korban SAKSI I di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar membawa kunci motor saksi korban SAKSI I, dan saksi korban SAKSI I mengikuti dari belakang. Setelah keduanya berada di dalam kamar, terdakwa membuka baju Ratna Maharani sambil mengatakan “NEK ORA GELEM, IKI TAK SEBARKE” (Kalau tidak mau, ini saya sebarkan). Terdakwa kemudian melepas pakaian seragam saksi korban SAKSI I sampai telanjang. Setelah itu terdakwa membuka celananya dan kemudian memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi korban SAKSI I sambil dinaik-turunkan beberapa saat, kemudian mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi korban SAKSI I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Februari 2013 sampai dengan bulan April 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak bernama SAKSI I yang berusia 16 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada sekitar bulan Februari 2013, terdakwa sepakat dengan saksi korban SAKSI I untuk bertemu di depan Vihara Desa Siraman. Setelah bertemu, terdakwa mengajak saksi SAKSI I untuk main kerumah terdakwa yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bahwa sesampainya dirumah terdakwa, mereka kemudian ngobrol diruang tamu. Setelah beberapa saat, terdakwa mengambil kunci sepeda motor, handphone dan tas sekolah milik saksi korban SAKSI I lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Kemudian terdakwa memanggil saksi korban SAKSI I supaya menyusul ke dalam kamar, tapi saksi korban SAKSI I menolak. Terdakwa kemudian keluar dan menarik tangan saksi korban SAKSI I masuk ke dalam kamar dan kemudian mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa mendorong tubuh SAKSI I ke dinding kamar dan berkata “AKU KI SAYANG KARO KOWE, AKU RA MUNGKIN NGLARANI KOWE KOYO PACARMU SAIKI KARO MANTANMU BIYEN. NEK KOWE METENG AKU NIKAHI KOWE. Setelah itu, terdakwa membuka baju seragam sekolah, menyingkapkan rok sekolah dan melepas celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban SAKSI I. Selanjutnya terdakwa melepaskan celana panjang jeans dan celana dalam yang dikenakannya, lalu membaringkan tubuh saksi korban SAKSI I diatas tempat tidur lalu menciumi bibirnya, meraba payu daranya dan alat kelaminnya. Setelah itu terdakwa menindih tubuh saksi korban SAKSI I sambil memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang ke dalam kemaluan saksi korban SAKSI I lalu dinaik-turunkan berulang kali dan setelah merasakan spermanya akan keluar, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban SAKSI I.
Bahwa ketika sedang melakukan persetubuhan dengan saksi korban SAKSI I, terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan kamera Handphone merk Nokia N72 mini warna hitam miliknya.
Bahwa rekaman persetubuhan itulah yang kemudian digunakan oleh terdakwa pada sekitar pertengahan bulan Maret 2013 untuk memaksa saksi korban agar bersedia melakukan persetubuhan lagi. Adapun caranya, pada sekitar bulan Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib terdakwa mengirim pesan singkat ke handphone milik saksi korban SAKSI I berisi permintaan supaya saksi korban SAKSI I datang kerumah terdakwa untuk menghapus rekaman persetubuhan yang mereka lakukan. Setelah mereka bertemu, saksi korban SAKSI I meminta terdakwa segera menghapus rekaman tersebut, namun terdakwa menolak. Terdakwa justru mengambil kunci motor, handphone dan tas milik saksi korban SAKSI I lalu dibawa masuk ke dalam kamar. Saksi korban SAKSI I kemudian mengikuti terdakwa masuk ke dalam kamar bermaksud mengambil kembali barang-barang miliknya, namun begitu Ratna Maharani masuk, terdakwa segera mengunci pintu kamar tersebut. Terdakwa kemudian kembali mengajak saksi korban SAKSI I untuk bersetubuh, tapi ditolak oleh saksi korban SAKSI I. Karena permintaannya ditolak, terdakwa mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka kepada teman-teman saksi korban SAKSI I melalui situs youtube. Lantaran takut terdakwa benar-benar akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka, saksi korban SAKSI I dengan terpaksa memenuhi keinginan terdakwa untuk bersetubuh. Saksi korban SAKSI I kemudian membiarkan terdakwa membuka baju seragam sekolah, menyingkapkan rok dan membuka celana dalam yang dikenakannya. Selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban SAKSI I lalu memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan Ratna Maharani sambil dinaik-turunkan beberapa saat, lalu dicabut dan mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa rekaman video persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban SAKSI I, kembali digunakan oleh terdakwa untuk memaksa saksi korban bersetubuh. Perbuatan tersebut dilakukan pada awal bulan April 2013 sekira pukul 13.30 wib. Pada mulanya terdakwa mengirim pesam singkat kepada saksi korban SAKSI I berisi “NEK PENGEN SLAMET RENEO” (Kalau mau selamat ke sini). Karena takut aibnya akan disebarluaskan oleh terdakwa, saksi korban SAKSI I kemudian datang ke rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan terdakwa, terdakwa mengajak ngobrol saksi korban SAKSI I di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar membawa kunci motor saksi korban SAKSI I, dan saksi korban SAKSI I mengikuti dari belakang. Setelah keduanya berada di dalam kamar, terdakwa membuka baju Ratna Maharani sambil mengatakan “NEK ORA GELEM, IKI TAK SEBARKE” (Kalau tidak mau, ini saya sebarkan). Terdakwa kemudian melepas pakaian seragam saksi korban SAKSI I sampai telanjang. Setelah itu terdakwa membuka celananya dan kemudian memasukkan kemaluannya yang menegang kedalam kemaluan saksi korban SAKSI I sambil dinaik-turunkan beberapa saat, kemudian mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi korban SAKSI I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan menyerahkan kepada Pansehat Hukumnya yang selanjutnya tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi, dimana masing-masing saksi tersebut setelah disumpah di dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SAKSI I, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir di Gunungkidul pada tanggal 29 Mei 1997 sehingga saat ini berusia 16 tahun ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena berkenalan melalui sms pada sekitar bulan Pebruari 2013 dan selanjutnya menjadi teman dekat ;
Bahwa saksi sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa ;
Bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan pada hari Senin tangga 25 Februari 2013 sekira pukul 13.30 wib ;
Bahwa saat itu sepulang sekolah saksi janjian ketemu dengan terdakwa di depan vihara, tidak jauh dari rumah terdakwa dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor masing-masing pergi ke rumah terdakwa.
Bahwa saat di rumah terdakwa kemudian saksi bercerita tentang perilaku pacar saksi dan beberapa lama kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor, handphone dan tas sekolah saksi lalu dibawa masuk kedalam kamar dan memanggil saksi untuk masuk tetapi saksi menolaknya ;
Bahwa terdakwa keluar kamar dan menarik tangan saksi masuk ke dalam kamar yang selanjutnya dikunci pintunya ;
Bahwa setelah berada di dalam kamar, terdakwa mendorong tubuh saksi ke dinding kamar dan berkata “AKU KI SAYANG KARO KOWE, AKU RA MUNGKIN NGLARANI KOWE KOYO PACARMU SAIKI KARO MANTANMU BIYEN. NEK KOWE METENG AKU NIKAHI KOWE” ;
Bahwa terdakwa membuka baju seragam sekolah saksi, melepas celana dalam dan menyingkapkan rok sekolah saksi, lalu membaringkan tubuh saksi diatas tempat tidur dan selanjutnya, setelah terdakwa melepas celana panjang jeans dan celana dalamnya sendiri, terdakwa menindih tubuh saksi sambil meraba payu dara, alat kelamin dan menciumi bibir saksi, lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi sambil dinaik-turunkan berulang kali kemudian dicabut dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi.
Bahwa sewaktu bersetubuh, saksi melihat terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan kamera yang ada di Hp merk Nokia N72 mini warna hitam milik terdakwa.
Bahwa saksi bersetubuh dengan terdakwa karena merasa terpaksa dengan keadaan pintu kamar terkunci sehingga tidak bisa keluar kamar ;
Bahwa persetubuhan yang kedua kalinya terjadi pada sekitar pertengahan Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib, yaitu sepulang sekolah, saksi mendapat SMS dari terdakwa meminta saksi datang ke rumahnya dengan alasan untuk menghapus rekaman persetubuhan yang mereka lakukan pertama kali dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi meminta terdakwa untuk segera menghapus rekaman tersebut tapi terdakwa menolak ;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil kunci motor, handphone dan tas milik saksi lalu dibawa masuk ke dalam kamar dan saksi mengikutinya untuk mengambil barang-barang miliknya, dan begitu saksi masuk, terdakwa segera mengunci pintu kamar tersebut ;
Bahwa saksi diajak untuk bersetubuh oleh terdakwa, tapi saksi menolak sehingga terdakwa mengancam dengan mengatakan “NEK ORA GELEM, VIDEONE TAK SEBARKE NENG YOUTUBE” (KALAU TIDAK MAU, VIDEONYA AKAN DISEBARKAN). ;
Bahwa atas perkataan terdakwa tersebut, saksi dengan terpaksa memenuhi keinginan terdakwa untuk bersetubuh dan terdakwa kemudian membuka baju seragam sekolah saksi, celana dalam dan menyingkapkan rok yang yang dikenakan oleh saksi serta selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan saksi sambil dinaik-turunkan lalu dicabut dan kemudian mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan pada awal bulan April 2013 sekira pukul 13.30 wib yaitu saat saksi mendapatkan SMS dari terdakwa berisi “NEK PENGEN SLAMET RENEO” (Kalau mau selamat ke sini) saksi datang kerumah terdakwa sendirian mengendarai sepeda motor dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi diajak mengobrol di ruang tamu dan beberapa saat kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar membawa kunci motor saksi, dan saksi mengikuti dari belakang ;
Bahwa setelah berada di dalam kamar terdakwa membuka baju saksi sambil mengatakan “NEK ORA GELEM, IKI TAK SEBARKE” (Kalau tidak mau, ini saya sebarkan) hingga saksi telanjang dan setelah itu terdakwa membuka celananya dan kemudian memasukkan kemaluannya yang telah menegang kedalam kemaluan saksi sambil dinaik-turunkan beberapa saat, kemudian mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi.
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan yang kedua dan ketiga karena saksi takut akan perkataan terdakwa yang hendak menyebarkan video adegan persetubuhan saksi dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah menerima sms ancaman terdakwa tersebut dan saksi memberitahukannya kepada teman dekat saksi yang bernama SAKSI III ;
Bahwa sebelum dengan terdakwa, saksi sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang pertama bernama RIBUT, dan akibat kejadian itu dari kemaluan saksi mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak pernah merekam dan hanya pura-pura dan selebihnya tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI II , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua saksi korban dan saksi yang melaporkan tindak pidana yang dialami oleh anak saksi tersebut ;
Bahwa anak saksi pada saat kejadian berumur 16 tahun karena lahir pada tanggal 29 Mei 1997 ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan oleh terdakwa terhadap anak saksi, pertama kali pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira pukul 21.00 wib diberitahu melalui SMS oleh isterinya bernama SAKSI IV yang mendapat sms dari terdakwa memberitahukan akan menyebarkan rekaman video persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak saksi ;
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada anak saksi dan dibenarkan ;
Bahwa setelah kejadian itu, saksi beserta keluarga memutuskan untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.
Bahwa saksi pernah didatangi oleh keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan telah saksi maafkan akan tetapi permintaan untuk menikahkan saksi menolak dan minta tetap diproses secara hukum atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI III, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah pacar dari saksi korban SAKSI I sejak sekitar bulan Februari 2013.
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 sekira pukul 23.00 wib mendapat pesan masuk lewat akun facebook dari terdakwa berisi : TERDAKWA : Mas omongo SAKSI I Vidione tak unggah nek youtube nwn, SAKSI III : Vidio opo ? TERDAKWA: Vidio ML, Ha Pye, Ew bojomu tau ML rowq gek tak rekam. Gek wonge saiki meteng karo aku., SAKSI III : Gek kpiye karepmu ki, nek arep gawe perkoro karo aku yo ayo, neing ojo nyesel ssk.
Bahwa selain itu, terdakwa juga mengirim pesan singkat ke nomor handphone milik saksi yang isinya hampir sama dengan yang ada dalam facebook.
Bahwa ketika mendapatkan sms tersebut, saksi tidak mengetahui kalau saksi korban pernah memiliki hubungan khusus dengan terdakwa.
Bahwa setelah kejadian itu, saksi kemudian menanyakan kepada saksi korban SAKSI I tentang kebenaran isi SMS dari terdakwa tersebut dan saksi korban menjawab “Belum saatnya Kamu tahu”.
Bahwa selama menjalin hubungan dengan saksi korban, saksi belum pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI IV, setelah disumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua saksi korban dan saksi yang melaporkan tindak pidana yang dialami oleh anak saksi tersebut ;
Bahwa anak saksi pada saat kejadian berumur 16 tahun karena lahir pada tanggal 29 Mei 1997 ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa persetubuhan oleh terdakwa terhadap anak saksi, pertama kali pada hari Senin tanggal 6 Mei 2013 sekira pukul 19.30 wib karena menerima SMS dari terdakwa memberitahukan akan menyebarkan rekaman video persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak saksi ;
Bahwa saksi kemudian memberitahukan kepada suami saksi yang selanjutnya menanyakan kepada anak saksi dan dibenarkan karena takut akan disebarkan video persetubuhan ;
Bahwa setelah kejadian itu, saksi beserta keluarga memutuskan untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi.
Bahwa saksi pernah didatangi oleh keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan telah saksi maafkan akan tetapi permintaan untuk menikahkan saksi menolak dan minta tetap diproses secara hukum atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah pula mengajukan saksi yang meringankan (a de Charge) yang sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu telah disumpah menurut agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI V, yang setelah disumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah tetangga depan rumah terdakwa.
Bahwa saksi sering melihat terdakwa didatangi oleh pacarnya yang saksi ketahui bernama SAKSI I.
Bahwa SAKSI I datang kerumah terdakwa pada siang hari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru dan masih mengenakan seragam sekolah putih abu-abu.
Bahwa setahu saksi, SAKSI I biasanya berada dirumah terdakwa selama kurang lebih 30 menit.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI VI, yang setelah disumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah tetangga rumah terdakwa sekaligus sebagai dukuh di wilayah tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa didatangi oleh seorang perempuan memakai seragam sekolah sebanyak 2 kali dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio yang kemudian ngobrol di teras rumah terdakwa.
Bahwa saksi pernah diminta tolong keluarga terdakwa untuk mendampingi melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan hendak menikahkan serta ganti rugi akan tetapi keluarga korban menolak dan menginginkan tetap diproses secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI VII, yang tidak disumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi adalah orang tua terdakwa dan tinggal satu rumah dengan terdakwa ;
Bahwa saksi setelah anak saksi ditahan pernah datang ke keluarga korban untuk meminta maaf dan bertanggung jawab akan menikahkan anaknya akan tetapi tidak ada kesepakatan ;
Bahwa selain itu saksi dan keluarga juga pernah datang ke keluarga korban dan menawarkan akan memberikan ganti rugi senilai Rp. 15.000.000,- akan tetapi keluarga korban minta Rp. 20.000.000,- sehingga tidak ada kesepakatan sampai persidangan ini ;
Bahwa saksi masih sanggung untuk membina terdakwa yang merupakan anak kedua dari saksi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan TERDAKWA yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban SAKSI I melalui jejaring sosial facebook pada bulan Februari 2013 yang selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2013 mereka sepakat bertemu di Warnet dan kemudian mereka resmi pacaran.
Bahwa selama menjalin hubungan pacaran dengan saksi korban, terdakwa 3 kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban bertempat dirumah terdakwa di Wonosari.
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya paksaan, yaitu pada bulan Maret 2013 sewaktu saksi korban main kerumah terdakwa untuk kedua kalinya, terdakwa menanyakan apakah saksi korban SAKSI I pernah melakukan hubungan intim dengan laki-laki, dan saksi korban SAKSI I mengakui pernah melakukannya dengan mantan pacarnya. Kemudian terdakwa mengatakan “KOWE GELEM ORA NGAKONI KARO AKU, AKU KI SAYANG KARO KOWE, AKU RA BAKAL NGALARANI KOYO PACARMU SAIKI KARO MANTAN PACARMU BIYEN. NEK KOWE METENG AKU NIKAHI KOWE”, dan saksi korban SAKSI I ternyata mau. Setelah itu terdakwa mengajak saksi korban SAKSI I masuk kedalam kamar, lalu terdakwa mendorong tubuh saksi ke dinding, menciumi bibirnya sambil membuka kancing bajunya lalu meraba payudaranya dan sesekali menghisap putingnya. Setelah itu, terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas tempat tidur dan dengan posisi terdakwa menindih tubuh saksi korban, terdakwa melepas celana dalam saksi korban. Lalu terdakwa melepas celananya sendiri, seterusnya memasukkan kemaluannya yang telah menegang ke dalam kemaluan korban dan setelah merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik kemaluannya dan mengeluarkan spermanya diluar tubuh saksi korban.
Bahwa kejadian kedua kalinya dan ketiga kalinya dilakukan oleh terdakwa masih pada sekitar bulan Maret 2013 dirumah terdakwa, dengan cara yang sama yaitu awalnya saksi korban SAKSI I mengirim SMS kepada terdakwa memberitahukan akan datang ke rumah terdakwa. Kemudian saksi korban SAKSI I datang sendiri mengendarai sepeda motor masih mengenakan seragam sekolah. Sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa dan saksi korban ngobrol diruang tamu. Setelah itu terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk bersetubuh di kamar dan saksi korbanpun mau. Terdakwa kemudian memulai dengan menciumi bibir korban sambil meremas-remas payudaranya dan menghisap putingnya. Setelah itu, terdakwa membuka celana dalam korban dan celananya sendiri, lalu dengan posisi menindih tubuh saksi korban, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan korban, dan setelah merasakan spermanya akan keluar, terdakwa menarik kemaluannya dan menumpahkan spermanya didalam kondom.
Bahwa beberapa hari setelah kejadian persetubuhan yang ketiga kalinya, terdakwa didatangi lagi oleh saksi korban SAKSI I di rumah terdakwa, namun terdakwa bersama saksi korban hanya melakukan oral seks yaitu kemaluan terdakwa dimasukkan dalam mulut korban. Pada awalnya saksi korban menolak, tapi terdakwa mengancam “NEK ORA GELEM, VIDEONE TAK SEBARKE” sehingga saksi korban mau menuruti keinginan terdakwa.
Bahwa setiap kali terdakwa melakukan hubungan intim (persetubuhan) dengan saksi korban, tidak ada orang lain yang tahu. Orang tua korban yang tinggal serumah dengan terdakwa selalu berada dirumah bagian belakang sehingga tidak mengetahui perbuatan terdakwa.
Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa tidak pernah lagi ketemu dengan saksi korban bahkan saksi korban sulit dihubungi dan terakhir kali terdakwa membaca status dalam facebook saksi korban menikah dengan Bangun.
Bahwa mendengar kabar saksi korban punya pacar lain, terdakwa cemburu dan kemudian mengirim sms kepada orang tua korban berisi : “BU, SAKDERENGE AMPUN MURING KULO NAMUNG AJENG NGANDANI KULO GADAH VIDEONE, GEK NJENENGAN AMPUN MURING NEK SAKSI I SAMPUN MBOTEN PERAWAN” dan terdakwa juga mengirim pesan/inbox di akun facebook berisi “MAS OMONGONO SAKSI I VIDEONE TAK UNGGAH NO YOUTUBE, BOJOMU TAU ML KARO AKU GEK WONGE SAIKI METENG KARO AKU”.
Bahwa tidak benar jika dalam kejadian persetubuhan yang pertama kalinya dengan saksi korban, terdakwa merekam menggunakan Hp, karena Hp yang terdakwa miliki tidak ada kameranya. Waktu itu terdakwa hanya pura-pura merekam menggunakan Hp merk Nokia type 1280 untuk mengelabuhi korban serta untuk menakut-nakuti saksi korban agar tidak meninggalkan dirinya.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hp merk NOKIA seri 5130c-2 xpressmusic no imei 3566908/03/632758/7., 1 (satu) buah simcard provider XL dengan nomor HP 081904217728., 1 (satu) potong kemeja putih seragam SMA., 1 (satu) potong rok warna abu-abu., 1 (satu) buah handpone merk NOKIA type 1280 warna hitam berikut simcard nomor TRI : 08973746715. ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan dan mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Gunung Kidul Nomor : 41/T.2000 yang menerangkan SAKSI I lahir pada tanggal 29 Mei 1997 dan Visum Et Reperum No. 370/1644/2013 tanggal 15 Mei 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala alat bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah mendapatkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban berumur 16 tahun karena lahir pada tanggal 29 Mei 1997 dan masih sekolah di kelas IX SMA dan setelah kejadian sudah pindah sekolah ;
Bahwa benar saksi SAKSI IV pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2013 sekira pukul 19.55 wib sewaktu sedang di Yogyakarta setelah menerima beberapa kali sms dari terdakwa yang memberitahukan bahwa terdakwa telah berhubungan badan dengan anak saksi kemudian memberitahukan kepada SAKSI II ;
Bahwa benar SAKSI II kemudian menanyakan hal tersebut kepada saksi korban dan dibenarkan ;
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa berkenalan melalui sms pada sekitar bulan Pebruari 2013 dan selanjutnya menjadi teman dekat hingga akhirnya sudah tiga kali melakukan persetubuhan ;
Bahwa benar ketiga persetubuhan antara saksi korban dengan terdakwa kesemuanya terjadi di rumah terdakwa di Wonosari ;
Bahwa benar persetubuhan pertama kali dilakukan pada hari Senin tangga 25 Februari 2013 sekira pukul 13.30 wib, yaitu sepulang sekolah setelah jan janjian ketemu dengan terdakwa di depan vihara, kemudian dengan menggunakan sepeda motor masing-masing pergi ke rumah terdakwa.
Bahwa benar setelah sampai di rumah terdakwa dan bercerita tentang perilaku pacar saksi, terdakwa kemudian mengambil kunci sepeda motor, handphone dan tas sekolah saksi korban dan membawa masuk kedalam kamar dan memanggil saksi untuk masuk tetapi saksi tidak mau sehingga terdakwa keluar kamar dan menarik tangan saksi masuk ke dalam kamar yang selanjutnya dikunci pintunya ;
Bahwa benar setelah berada di dalam kamar, terdakwa mendorong tubuh saksi ke dinding kamar dan berkata “AKU KI SAYANG KARO KOWE, AKU RA MUNGKIN NGLARANI KOWE KOYO PACARMU SAIKI KARO MANTANMU BIYEN. NEK KOWE METENG AKU NIKAHI KOWE”, kemudian terdakwa membuka baju seragam sekolah saksi, melepas celana dalam dan menyingkapkan rok sekolah saksi, lalu membaringkan tubuh saksi diatas tempat tidur dan selanjutnya, setelah terdakwa melepas celana panjang jeans dan celana dalamnya sendiri, terdakwa menindih tubuh saksi sambil meraba payu dara, alat kelamin dan menciumi bibir saksi, lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi sambil dinaik-turunkan berulang kali kemudian dicabut dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi.
Bahwa benar sewaktu bersetubuh, terdakwa oleh saksi korban terlihat merekam adegan tersebut menggunakan kamera yang ada di Hp merk Nokia N72 mini warna hitam milik terdakwa sedangkan menurut terdakwa hal tersebut hanya pura-pura saja karena hp yang digunakan adalah HP merk Nokia type 1280 yang tidak ada kameranya ;
Bahwa benar persetubuhan yang kedua kalinya terjadi pada sekitar pertengahan Maret 2013 sekira pukul 13.00 wib, yaitu sepulang sekolah, saksi mendapat SMS dari terdakwa meminta saksi datang ke rumahnya dengan alasan untuk menghapus rekaman persetubuhan yang mereka lakukan pertama kali dan setelah bertemu dengan terdakwa, saksi meminta terdakwa untuk segera menghapus rekaman tersebut tapi terdakwa menolak ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengambil kunci motor, handphone dan tas milik saksi lalu dibawa masuk ke dalam kamar dan saksi mengikutinya untuk mengambil barang-barang miliknya, dan begitu saksi masuk, terdakwa segera mengunci pintu kamar tersebut selanjutnya mengajak untuk bersetubuh oleh terdakwa, tapi saksi menolak sehingga terdakwa mengancam dengan mengatakan “NEK ORA GELEM, VIDEONE TAK SEBARKE NENG YOUTUBE” (KALAU TIDAK MAU, VIDEONYA AKAN DISEBARKAN). ;
Bahwa benar atas perkataan terdakwa tersebut, saksi korban dengan terpaksa memenuhi keinginan terdakwa untuk bersetubuh dan terdakwa kemudian membuka baju seragam sekolah saksi korban, celana dalam dan menyingkapkan rok yang yang dikenakan oleh saksi korban serta selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu memasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan saksi korban sambil dinaik-turunkan lalu dicabut dan kemudian mengeluarkan spermanya didalam kondom.
Bahwa benar persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan pada awal bulan April 2013 sekira pukul 13.30 wib yaitu saat saksi korban mendapatkan SMS dari terdakwa berisi “NEK PENGEN SLAMET RENEO” (Kalau mau selamat ke sini) sehingga saksi korban datang kerumah terdakwa sendirian mengendarai sepeda motor dan setelah bertemu dengan terdakwa diajak mengobrol di ruang tamu dan beberapa saat kemudian, terdakwa masuk ke dalam kamar membawa kunci motor saksi korban sehingga saksi korban ikuti ;
Bahwa benar setelah berada di dalam kamar terdakwa membuka baju saksi korban sambil mengatakan “NEK ORA GELEM, IKI TAK SEBARKE” (Kalau tidak mau, ini saya sebarkan) hingga saksi korban telanjang dan setelah itu terdakwa membuka celananya dan kemudian memasukkan kemaluannya yang telah menegang kedalam kemaluan saksi korban sambil dinaik-turunkan beberapa saat, kemudian mencabut kemaluannya dan mengeluarkan sperma diluar tubuh saksi korban.
Bahwa benar saksi korban mau melakukan persetubuhan yang kedua dan ketiga karena saksi korban takut akan perkataan terdakwa yang hendak menyebarkan video adegan persetubuhan saksi korban dengan terdakwa ;
Bahwa benar selain kepada saksi IV, terdakwa juga mengirimkan sms mengenai akan menyebarkan video persetubuhan saksi korban dengan terdakwa kepada saksi korban yang kemudian diberitahukannya kepada teman dekat saksi korban yaitu SAKSI III ;
Bahwa selain itu terdakwa juga mengirimkan pesan melalui facebook kepada SAKSI III yang memberitahukan bahwa terdakwa telah berhubungan badan dengan saksi korban dan ada rekaman video nya ;
Bahwa benar terdakwa mengirimkan sms dan pesan facebook tersebut karena terdakwa merasa saksi korban sudah tidak mau menemui terdakwa lagi ;
Bahwa benar sebelum dengan terdakwa, saksi korban sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang pertama, dan akibat kejadian itu dari kemaluan saksi korban mengeluarkan darah.
Bahwa benar keluarga terdakwa setelah terdakwa ditahan dan diproses di kepolisian datang ke keluarga saksi korban dan hendak bertanggungjawab dengan menikahi saksi korban akan tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses hukum hingga persidangan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa yang disusun secara alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa yang menjadi pembeda dari kedua pasal dakwaan penuntut umum tersebut adalah pada unsur persetubuhan dan perbuatan cabul. Yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang kesemuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, sehingga sesungguhnya persetubuhan juga masuk dalam pengertian perbuatan cabul, sehingga apabila berdasarkan fakta persidangan terpenuhi unsur persetubuhan maka harus dikeluarkan dari unsur perbuatan cabul karena demikian maksud dari undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban, sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama terlebih dahulu, yaitu Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ;
Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain ;
Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut,
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan satu persatu unsur pasal dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Nota Pembelaan (Pleidoi) terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yang setelah setelah Majelis Hakim mempelajarinya ternyata isi nota pembelaan kesemuanya terkait dengan ‘feit materiil’ sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur tersebut di atas yaitu :
Tentang unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah menunjuk kepada Manusia sebagai salah satu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya didepan hukum.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan TERDAKWA yang telah membenarkan identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan. Setelah mencermati sikap dan tingkah laku terdakwa selama pemeriksaan di depan persidangan, Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi korban bahwa sebelum bersetubuh dengan terdakwa sebelumnya sudah pernah dengan orang lain, sehingga ada orang lain juga yang melakukan tindak pidana terhadap saksi korban, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan penyidikan, selain itu tidak diajukannya orang lain yang diduga juga melakukan tindak pidana terhadap saksi korban tidak dapat digunakan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa. Dalam persidangan ini yang diminta pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana yang didakwakan adalah terdakwa, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Tentang Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan” :
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lainya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” merupakan unsur untuk menilai seseorang yang didakwa Penuntut Umum, memiliki kesalahan atau tidak. KUHP tidak memberikan definisi / pengertian apa yang dimaksud “ Dengan Sengaja ” namun petunjuk untuk mengetahui arti “kesengajaan” dapat dilihat dari MVT (Memorie Van Toelichting) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasamani yang tidak kecil secara tidak sah, sehingga orang tersebut menjadi ‘tidak berdaya’ dan tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali dan tidak dapat mengadakan perlawanan akan tetapi masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. Sedangkan ancaman tersebut haruslah telah sampai diketahui oleh orang yang diancam akan tetapi tidak perlu sampai ancaman itu benar-benar dilakukan, sehingga yang dimaksud dengan ancaman kekerasan (bedreiging met geweld) adalah ancaman kekerasan fisik yang ditujukan pada orang yang pada dasarnya juga berupa perbuatan fisik, perbuatan fisik mana dapat saja berupa perbuatan persiapan untuk dilakukan perbuatan fisik yang besar atau lebih besar yang berupa kekerasan, sehingga korban secara psikis timbul rasa ketakutan terhadap kekerasan yang akan mungkin segera dilakukan/diwujudkan kemudian, bilamana ancaman itu tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diinginkan pelaku (Adam Chazawi, 2005:65). Bahwa namun demikian, unsur delik berupa “kekerasan atau ancaman kekerasan” tersebut harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan atau ancaman kekerasan fisik (lahiriah), melainkan juga termasuk kekerasan atau ancaman kekerasan dalam arti “Psychisce dwang” (paksaan/tekanan psychis kejiwaan). Paksaan kejiwaan tersebut sedemikan rupa, sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya, yang akhirnya menuruti saja kemauan si pemaksa tersebut. (Putusan MA RI Nomor 552/K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994).
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa telah bersetubuh dengan saksi korban sebanyak tiga kali dan kesemuanya terjadi di rumah terdakwa di Wonosari, bahwa pada persetubuhan yang kedua yaitu pada sekitar pertengahan Maret 2013 pukul 13.00 wib dan persetubuhan ketiga pada awal April 2013 pukul 13.30 sebelumnya terdakwa selalu mengatakan kepada saksi korban bahwa apabila tidak mau diajak bersetubuh maka akan menyebarkan video yang menurut terdakwa rekaman adegan persetubuhan terdakwa dengan saksi korban pada saat bersetubuh yang pertama kali yaitu pada hari Senin tanggal 25 Pebruari 2013 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa bahwa pada saat hubungan badan yang pertama kali, berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak ada satupun yang dapat membuktikan adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, karena hanya keterangan saksi korban dan tidak didukung alat bukti maupun petunjuk yang dapat membuktikan adanya kekerasan ataupun ancaman kekerasan sehingga terjadi persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban ;
Menimbang, akan tetapi untuk persetubuhan yang kedua dan ketiga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa sebagaimana dalam pembelaan pada halaman ke delapan yang hanya mempertimbangkan persetuhunan yang pertama dan tidak lebih jauh mempertimbangkan persetubuhan kedua dan ketiga yang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan selalu didahului dengan perkataan baik secara langsung maupun melalui sms kepada saksi korban yang selalu mengatakan akan menyebarkan video persetubuhan yang pertama terdakwa dengan saksi korban, menurut Majelis Hakim perkataan tersebut meskipun bukan kekerasan akan tetapi termasuk dalam pengertian ancaman kekerasan yang sengaja dilakukan terdakwa dan ditujukan kepada saksi korban untuk dapat melakukan persetubuhan dengan saksi korban meskipun hal tersebut berlawanan dengan kehendak hati dari saksi korban, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Tentang Unsur “Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain” ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga dengan telah terbuktinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lainya tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang tersebut melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak hatinya sendiri dan dilakukan secara melawan hak, sehingga penekakan pada unsur ini adalah adanya orang yang secara melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu. Sedangkan yang dimaksud dengan anak menurut UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa digunakan untuk mendapatkan anak, sehingga kemaluan laki-laki harus nyata masuk kedalam kemaluan perempuan sedemikian rupa hingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad tanggal 5 Pebruari 1912) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada waktu Majelis Hakim mempertimbangkan unsur ke 2 bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan pada saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Gunung Kidul Nomor : 41/T.2000 yang menerangkan SAKSI I lahir pada tanggal 29 Mei 1997 dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi terungkap fakta bahwa saksi korban berumur 16 tahun karena lahir pada tanggal 29 Mei 1997 dan masih sekolah di kelas IX SMA dan setelah kejadian sudah pindah sekolah ;
Menimbang, bahwa meskipun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sewaktu saksi korban besetubuh dengan terdakwa sebelumnya sudah pernah berhubungan badan dengan orang lain, hal tersebut tidak menjadikan saksi korban tidak masuk dalam pengertian anak, karena pada saat bersetubuh dengan terdakwa, saksi korban adalah belum berusia 18 (delapan belas tahun) dan belum pernah menikah secara sah sehingga masih termasuk dalam pengertian anak sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan hubungan badan dengan saksi korban sebanyak tiga kali, yaitu pertama pada Senin 25 Pebruari 2013 sekira pukul 13.30 wib, yang kedua pertengahan Maret 2013 pukul 13.00 wib dan ketiga awal April 2013 sekira pukul 13.30 wib kesemuanya terjadi di rumah terdakwa di Wonosari, yaitu terdakwa setelah sebelumnya membuka seluruh pakaian saksi korban hingga telanjang kemudian terdakwa juga membuka pakaiannya hingga telanjang dan selanjutnya memasukkan kemaluan terdakwa yang telah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dan menaik turunkan beberapa kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi korban ;
Menimbang, bahwa pada persetubuhan yang kedua dan ketiga, terdakwa sebelumnya selalu mengatakan akan menyebarkan video adegan persetubuhan yang direkam terdakwa pada saat persetubuhan yang pertama, akibat perkataan terdakwa tersebut terdakwa dapat melakukan persetubuhan yang kedua dan ketiga dengan saksi korban yang dilakukan dengan cara yang sama ;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa persetubuhan yang kedua dan ketiga dilakukan terdakwa tanpa adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, karena pada diri saksi korban tidak tampak adanya ketakutan atau trauma akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut karena sebelumnya saksi korban sudah pernah berhubungan badan dan terdakwa sama sekali tidak pernah merekamnya dan hanya berpura-pura, menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa terdakwa tidak memaksa anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada persetubuhan yang kedua dan ketiga saksi korban sebelumnya selalu meminta untuk dihapus video yang dikatakan oleh terdakwa, dan atas permintaan tersebut terdakwa selalu meminta saksi korban untuk bersetubuh dengan terdakwa dan mengatakan akan menyebarkannya apabila tidak bersedia bersetubuh dengan terdakwa. Hal tersebut menurut Majelis Hakim telah menyebabkan terjadinya persetubuhan tersebut tidak lagi karena adanya keinginan dan kehendak bebas dari saksi korban akan tetapi terpaksa saksi korban lakukan karena ketakukan akan disebarkannya video adegan persetubuhan, saksi korban yakin adanya video tersebut karena sewaktu persetuhuban yang pertama dengan terdakwa melihat terdakwa memegang handphone dan merekam adegan persetubuhan meskipun saksi korban tidak pernah melihatnya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa melalui perkataan baik secara langsung maupun melalui sms kepada saksi korban, telah membuat saksi korban tidak lagi bebas dalam melakukan perbuatannya, sehingga termasuk dalam pengertian telah memaksa saksi korban yang masih anak agar mau bersetubuh dengan terdakwa sendiri, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Tentang “Unsur jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voorgezetie handeling)” :
Menimbang, bahwa unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezetie handeling) dan tidak pula memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi dalam hal perbuatan berlanjut itu ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang satu dengan yang lain ada hubungan supaya dapat dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan menurut pengetahuan dan praktek haruslah dipenuhi syarat-syarat : harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan, perbuatan-perbuatan itu harus sama atau sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana telah dipertimbangkan sewaktu mempertimbangkan unsur sebelumnya, bahwa pada persetubuhan yang kedua dan ketiga Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut dapat terjadi karena terdakwa sebelumnya telah melakukan ancaman kekerasan berupa perkataan akan menyebarkan adegan video persetubuhan sehingga saksi korban dalam melakukan persetubuhan dengan terdakwa tidak lagi dalam kehendak bebasnya sendiri akan tetapi lebih karena merasa terpaksa karena adanya tekanan psikis akibat perkataan terdakwa, sehingga terlihat nyata perbuatan terdakwa tersebut muncul dari adanya satu niat pada diri terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi korban dan perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang serta masing-masing perbuatan terdakwa tersebut adalah sama macamnya, yaitu melakukan bersetubuh dengan saksi korban yang sebelumnya selalu didahului juga dengan perkataan yang sama ;
Menimbang, bahwa penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah merekam adegan persetubuhan yang pertama dengan saksi korban dan hanya berpura-pura, terhadap hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan tidak dapat ditemukan fakta yang dapat menunjukkan adanya rekaman video adegan persetubuhan antara terdakwa dan saksi korban, akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan alasan bahwa terdakwa tidak melakukan ancaman kekerasan karena sebagaimana yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ada mengatakan akan menyebarkan video dan hal tersebut menurut Majelis Hakim masuk dalam pengertian ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal dakwaan penuntut umum, dan terhadap ancaman tersebut tidak perlu benar sampai terwujud juga tidak perlu bahwa kekerasan tersebut nyata ada, asal saja ancaman tersebut telah sampai pada saksi korban dan saksi korban menjadi terpaksa melakukan persetubuhan dan bukan kehendak bebas saksi korban sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka telah ternyata bahwa perbuatan tersebut satu dengan lainnya adalah berhubungan erat, sehingga kesemuanya haruslah dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain mengancamkan pidana penjara juga mengancamkan pidana denda, dimana ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut adalah bersifat kumulatif, sehingga beralasan hukum apabila kepada terdakwa selain dijatuhkan pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayarnya, dapat diganti dengan pidana kurungan.;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan dari saksi korban ;
Hal-hal meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa relatif masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa, korban maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditetapkan sebagaimana amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
Menjatuhkan pula pidana kepada terdakwa tersebut berupa denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk NOKIA seri 5130c-2 xpressmusic no imei 3566908/03/632758/7 dan 1 (satu) buah simcard provider XL dengan nomor HP 081904217728 dikembalikan kepada saksi IV ;
1 (satu) potong kemeja putih seragam SMA dan 1 (satu) potong rok warna abu-abu dikembalikan kepada saksi SAKSI I ;
1 (satu) buah handpone merk NOKIA type 1280 warna hitam berikut simcard nomor TRI : 08973746715 dikembalikan kepada TERDAKWA .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 07 Oktober 2013 oleh kami : GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH., Hakim Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH., MH., dan ALFA EKOTOMO, SH, MH., masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu DIRANTO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri VIVIT ISWANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya,-
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
FITRA RENALDO, SH., MH GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH.
ttd
ALFA EKOTOMO, SH, MH.
Panitera Pengganti
ttd
DIRANTO