241/Pid.B/2009/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 241/Pid.B/2009/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASTION, SE. BIN M. SYAH, DKK
1 (satu) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
=
P
U T U S A N
No.241/Pid.B/2009/PN.RGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, setelah bersidang menurut acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Para Terdakwa: ----------------------------
| I. | Nama lengkap | : | NASTION, SE. BIN M. SYAH; -------------------------- |
| Tempat lahir | : | Batu Rijal; --------------------------------------------------------- | |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun/12 Juli 1969; ----------------------------------------- | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; ---------------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; --------------------------------------------------------- | |
| Tempat tinggal | : | Komplek Handayani No. 377 Kampung Dagang Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu; ------------ | |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- | |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS); ----------------------------------- | |
| Jabatan | : | Bendahara Pengeluaran, Bendahara Rombongan Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2008; ----------------- | |
| Pendidikan | : | Sarjana (S1); ------------------------------------------------------ | |
| II. | Nama lengkap | : | ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA; --------------- |
| Tempat lahir | : | Rengat; ------------------------------------------------------------ | |
| Umur/tanggal lahir | : | 32 Tahun /28 Agustus 1976; ---------------------------------- | |
| Jenis kelamin | : | Permpuan; -------------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; --------------------------------------------------------- | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Sultan KM.04 Rengat Kabupaten Indragiri Hulu; -- | |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- | |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (PNS); ----------------------------------- | |
| Jabatan | : | Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Rombongan Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2008; -------------------------------------------------- | |
| Pendidikan | : | Sarjana (S1); ------------------------------------------------------ |
Para Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Kota di Rengat oleh: --------------
Penyidik: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 22 April 2009 sampai dengan Tanggal 11 Mei 2009; ------------------
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 12 Mei 2009 sampai dengan Tanggal 16 Juni 2009; -----------------------------------------------------
Penuntut Umum: -----------------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 17 Juni 2009 sampai dengan Tanggal 29 Juni 2009; -------------------
Hakim Pengadilan Negeri: ------------------------------------------------------------------------
Sejak Tanggal 30 Juni 2009 sampai dengan Tanggal 29 Juli 2009; --------------------
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak Tanggal 30 Juli 2009 sampai dengan Tanggal 27 September 2009; -------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama INDRA HARIADI, SH., SUKRIANOVELA, SH., ILFIANANDA, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 30 Juni 2009; -------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca: -------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat No.241/Pen.Pid/2009/PN.RGT Tanggal 30 Juni 2009 tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat No.241/Pen.Pid/2009/ PN.RGT Tanggal 30 Juni 2009 tentang Penentuan Hari Sidang perkara ini; ------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Rengat Nomor B-1171/N.4.12/Ft.1/06/2009 Tertanggal 26 Juni 2009; -------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS-03/RENGA/06/ 2009 Tertanggal 26 Juni 2009; -------------------------------------------------------------------
Berkas Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Register Perkara 02-/ RP.08/Fd.1/01/2009 atas nama Tersangka NASTION, SE. dan Tersangka ERNAWATI, S.Sos. dari Kejaksaan Negeri Rengat Tertanggal Mei 2009; --------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat No.241/Pen.Pid/2009/PN.RGT Tanggal 12 Oktober 2009 tentang Perubahan Susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini; ----------------------------------------------------------
Berita Acara Sidang Pengadilan Negeri Rengat Nomor 241/Pid.B/2009 atas nama Terdakwa NASTION, SE., BIN M. SYAH dan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS., BInti M. DEWA; --------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, serta telah pula mendengar Keterangan Para Terdakwa di persidangan; -----------------------------------------
Telah memeriksa dan mempelajari barang bukti yang diajukan di persidangan; ----
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut kepada Para Terdakwa, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan mereka Terdakwa1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; --------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair masing-masing selama 2 (dua) Bulan kurungan; dan Menghukum mereka terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan jika mereka terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti: ------------------------------------------------------------------------
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2008 pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 17 Januari 2008; -------
Nota Dinas Bupati Indragiri Hulu tanggal 08 Juli 2008 mengenai penunjukan panitia dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------------------
Daftar kepanitiaan dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------
Daftar penerimaan honorarium panitia pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lain; ----
Jadwal pelaksanaan kegiatan kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008 tertanggal 28 Juli 2008; -------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu nomor: 55/TU.2/I/2008 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu; ------------------------------------------------------------------
Daftar Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008; ---------------------------
Rencana Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; -----------
Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; --------------------------
Paket Kunjungan Kerja dari Bonanza Holidays Travel selam 4 hari 3 malam; -----
Laporan pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008;
Surat-surat, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008. --------------------------------------------------
Foto copy berkas surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya TA. 2008 Disporabudsata Kab. INHU tertanggal….Desember 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27 masing-masing bulan Juni 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 7, 8, 9, 10, 11 masing- masing bulan Juli 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------
Foto copy buku kas umum (Bendahara Pengeluaran Pembantu BL Urusan) Disporabudsata Kab. INHU tahun 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; -----------------
Foto copy bon/ faktur pembelian Handycam tertanggal 18 Juli 2008 atas nama took Batam Central Elektronik sebanyak 1 (satu) rangkap; ----------------------------
Foto copy buku tabungan atas nama Ernawati sebanyak 1 (satu) lembar; ----------
Foto copy formulir penarikan Bank Riau atas nama Ernawati tertanggal 05 Februari 2009; ---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy rekening Koran giro atas nama Bendahara Pengeluaran Dispora INHU; ------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 1 (satu) bundel; ------
Foto copy dokumen pencairan dana kegiatan Pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya pada Disporabudsata kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; ---------------------------------
Foto copy surat perjanjian kerjasama antara PT. Bonanza Pekan Baru Holiday dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan temu kerja Kepariwisataan Kab. INHU tertanggal 21 Juli 2008 dan bukti pembayarannya masing- masing sebanyak (satu) lembar; -----------------------------------------------------------------------
Foto copy Polis Kecelakaan Diri Bumi Putra Asuransi atas nama Dinas Pariwisata Rengat tertanggal 24 Juli 2008 sebanyak 1 (satu) lembar; -----------------
Foto copy Petunjuk Operasional (PO) kegiatan pengembangan SDM dibidang Kebudayaan dan pariwisata pada kantor Disporabudsata Kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; -----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Kutai Kartanegara beserta Kwitansinya atas nama Drs. M. Saleh Jalil, Yulita Erni, Drs Susmanto, Ernawati masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap. ----------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Pekan baru dalam rangka pengurusan keberangkatan pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM beserta Kwitansinya atas nama Dra. Yulita Erni, Drs Susmanto, Sawalti, Hendrik SE masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap. ----------------------------------------------
Foto Copy kwitansi untuk pembayaran Snack, minum, makan, tiket, sewa bus pariwisata, sewa hotel/penginapan, transporatasi Rengat- Pekan baru, pengadaan Handycam, ATK, biaya cetak, foto copy kegiatan, honorium PPTK serta staf dan Honorium Panitia Pelaksana kegiatan; ----------------------------------------------------
Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 1 (satu) rangkap; --------------------
Foto copy Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 4 tahun 2008 tentang penunjukan pengguna anggaran/barang, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pembantu serta bendahara pengeluaran pembantu pada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab. INHU tahun anggaran 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; ------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Izin Perjalanan dalam rangka melaksanakan temu kerja di bidang kepariwisataan sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------------------
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------------------------------
25 (dua puluh) tiket pesawat Lion Air tertanggal 31 Juli 2008 an. Saleh Jalil, Dkk.
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), tertanggal 5 Mei 2008 masing- masing sebanyak 1 (satu) bundel; --------------------------------------------------------------------
Foto copy Berita Acara Perincian RKA berikut Surat Pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; --------------------------------------------------
Foto copy berita acara perincian RKA berikut surat pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundle; ----------------------------------------------
Uang sebanyak Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: -------------------------------------------
> Uang sisa pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008 lebih kurang sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
> Uang pengembalian Honorium yang tidak berangkat dan SPPD fiktif sebesar Rp.40.875.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA TERDAKWA Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN; -------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/Pleidoi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan, yang pada pokoknya berkesimpulan berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan alat-alat bukti, maka dakwaan Penuntut Umum baik Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair tidak memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, sehingga Penasehat Hukum mohon agar Majelis Hakim memberikan Putusan: ------------------------
Menyatakan Terdakwa NASTION, SE. dan Terdakwa ERNAWATI, S.Sos. tidak terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Terdakwa NASTION, SE. dan Terdakwa ERNAWATI, S.Sos. lepas dari segala tuntutan hukum (Onslaag); -------------------------------------------
Mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Terdakwa; --------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara; -------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan/Pleidoi Penasehat Hukum (Replik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya semula; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut (Duplik) yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaan/Pleidoi yang telah dikemukakan semula; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
P R I M A I R : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, selaku Bendahara Pengeluaran, dan Terdakwa 2.ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran masing-masing sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu serta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008, tanggal 18 Januari 2008, dan mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara rombongan temu kerja), dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2008, masing-masing sebagaimana Nota Dinas Wakil Bupati No. 52/PAR/VII/2008, tanggal 08 Juli 2008 Perihal: Penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kaltim tanggal 31 Juli 2008 s/d 06 Agustus 2008, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Drs. M. Saleh Jalil Bin (Alm) Abd. Jalil dan Drs. Susmanto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2008, bertempat di kantor Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Jalan Indragiri No. 01 Pematang Reba – Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2008. dimana menurut Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No. 2.04.1.18.01.17.03.5.2 tanggal 21 Januari 2008 dengan dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008 yang terdiri dari sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Belanja Negara ---------------------------------------------------------------------------------
Honor Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rp. 59.500.000 --------
Uang Saku Anggota Rombongan Temu Kerja Rp. 91.000.000 --------
Belanja Barang dan Jasa ----------------------------------------------------------------------
Belanja Bahan Pake Habis Rp. 865.000 --------
Belanja Cetak dan Pengadaan Rp. 1.310.000 -------
Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 49.000.000 -------
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat -------------------------------------------------
Transportasi Rengat – Pekanbaru PP 40 Orang Rp. 8.000.000 -------
Sewa Bus Pariwisata (2 Unit X 5 hari) Rp. 35.000.000 -------
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara Rp. 152.000.000 -------
(40 orang Pekanbaru Samarinda) -------------------------------------------------
Belanja Makan dan Minum -------------------------------------------------------------
Makan selama Temu Kerja Rp. 25.200.000 --------
Snack dan Minum Selama temu karya Rp. 5.600.000 --------
Belanja Perjalanan Dinas ----------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas di Luar Daerah Rp. 10.900.000 -------
(dalam propinsi) ---------------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Rp. 53.625.000 -------
(luar propinsi) ------------------------------------------------------------------------
B
elanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio Rp. 8.000.000 -------
JumlahRp.500.000.000 -------
Bahwa sesuai dengan Nota Dinas Bupati No 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 dan lampiran perihal penunjukan panitia dan anggota kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propensi Kalimantan Timur tanggal 03 Juli 2008 selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Drs. H. Mujtahid Thalib (Wakil Bupati Indragiri Hulu) yang berjumlah 40 (empat puluh) orang yang termasuk Panitia dan Anggota dengan susunan kepanitian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Drs. H. Mujtahid Thalib (pelindung), 2. Drs. H. Azharsyam (penasehat), 3. Drs. R. Zulkarnai, MM (penasehat), 4. Drs. M. Saleh Jalil (Penanggung Jawab Kegiatan), 5. Dra. Yulita Erni (koordinator temu kerja), 6. Drs. Susmanto (koordinator transportasi dan akomodasi), 7. Rosmi, BA (koordinator perlengkapan dan komsumsi), 8. Triyatno, S.ST (pembantu koordinator materi temu kerja), 9. Sawalti (pembantu koordinator perlengkapan dan komsumsi), 10. Marla Vertiora K, SE (sekretaris rombongan temu kerja), 11. Nastion, SE (bendahara rombongan temu kerja), 12. Ernawati, S.Sos (pembantu bendahara rombongan temu kerja), 13. Drs. Syahril Syahur, (anggata rombongan), 14. Drs. Kuat Widiyanto (anggota rombongan), 15. Abdul Hadi (anggota rombongan), 16. Mailiswin, S.Sos (anggota rombongan), 17. Basirun, S.IP (anggota rombongan), 18. Eko Budi Utomo (anggota rombongan), 19. Leonardo (anggota rombongan), 20. Mulyono (anggota rombongan), 21. Edi Syahputra (anggota rombongan), 22. Imron Hidayat, S.Sos (anggota rombongan), 23. Taufik Firmansyah (anggota rombongan), 24. Said Usman Rauf, S.Sos (anggota rombongan), 25. Sukiman Latief (anggota rombongan), 26. Waryono, S.Sos (anggota rombongan), 27. Harnaedi (anggota rombongan), 28. Hendrik, SE (anggota rombongan), 29. Novi Nugraheni,Amd (anggota rombongan), 30. Robi Cahyadi, Amd (anggota rombongan), 31. Iwan Kurniawan, Amd (anggota rombongan), 32. Reni Yudianti, Amd (anggota rombongan), 33. Basuki Rahmat, (anggota rombongan), 34. Kandi, (anggota rombongan), 35. Rustam Idris, (anggota rombongan), 36. Ny. Rita, S (anggota rombongan), 37. Bambang Sunarto (anggota rombongan), 38. Mashuri (anggota rombongan), 39. Alex (anggota rombongan), 40. R. Asrizal, SE.Msi (anggota rombongan); -----------------------------------------------------
Bahwa menurut Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta nota Dinas Bupati No 52/PAR/VII/2008 tersebut jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008, tetapi pada kenyataanya yang ikut berangkat dalam rombongan Temu Kerja Keparwisataan Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur adalah hanya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang perserta yaitu: 1. Drs. M. Saleh Jalil, 2. Dra. Yulita Erni, 3. Drs. Susmanto, 4. Rosmi, BA, 5. Triyatno, S.ST, 6. Sawalti, 7. Marla Vertiora K. SE, 8. Nastion, SE, 9. Ernawati, S. Sos, 10. Drs. Syahril Syahur, 11. Drs. Kuwat Widiyanto, 12. Abdul Hadi, 13. Mailiswin, S. Sos, 14. Basirun, S.Ip, 15. Eko Budi Utomo, 16. Leonardo, 17. Mulyono, 18. Edi Syahputra, 19. Imron Hidayat, S. Sos, 20. Taufik Firmansyah, 21.Said Usman Rauf, 22. Hendrik, SE, 23. Kandi, 24. Rita, 25. R. Asrizal, SE. Msi. dengan waktu selama 4 (empat) hari dari tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2008. hal ini tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)No. 2.04 1.18.01 17 03 5 2 tanggal 21 Januari 2008, dan nota Dinas Bupati No 52/PAR/VII/2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada tanggal 22 Juli 2008, dimana pada pokoknya disebutkan jumlah Peserta yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dengan waktu selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008. Adapun peserta yang tidak berangkat sebanyak 15 (lima belas) orang, dengan rincian 3 (tiga) orang panitia yang hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: 1. Drs. H. Mujtahid Thalib (pelindung), 2. Drs. H. Azharsyam (penasehat), 3. Drs. R. Zulkarnain, MM (penasehat). Dan anggota rombongan temu kerja yang tidak berangkat tetapi menerima uang saku masing-masing sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berjumlah 12 (dua belas) orang yaitu: 1. Sukiman Latief, 2. Waryono, S.Sos, 3. Harnaedi, 4. Novi Nugraheni, Amd, 5. Robi Cahyadi, Amd, 6. Iwan Kurniawan, Amd, 7. Reny Yudianti, Amd, 8. Basuki Rahmat, 9. Rustam Idris, 10. Bambang Sunarto, 11. Mashuri, 12. Alex, dimana seharusnya 12 (dua belas) orang tersebut tidak berhak menerimanya; ------------------------------------------------------------
Bahwa Drs. Susmanto Bin Ngadirun, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (sebagai Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2008 dalam hal mengenai kunjungan kerja ke Balikpapan, Samarinda Kalimantan Timur senilai Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dalam perjanjian kerja tersebut meliputi penyediaan jasa transportasi dan layanan perjalanan wisata untuk 25 orang yang akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 3 Agustus 2008 dan mengenai pembayaran kontrak kerja tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli 2008 dimana Drs Susmanto selaku PPTK membayar biaya perjalanan wisata kepada PT. Bonanza Pekanbaru Holiday, dengan Invoice No. 1320/BPH/PKU/HTL/ Tour/08 senilai Rp.143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 3 Agustus 2008 senilai Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) sehingga harga kontrak telah dibayar seluruhnya sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
Tiket penerbangan Pekan baru- Balikpapan- Pekanbaru; ------------------------------
Transportasi Pariwisata AC selama tour dan tranfer; -----------------------------------
Akomodasi di Hotel Pilihan; ----------------------------------------------------------------
Tiket masuk objek wisata; -------------------------------------------------------------------
Makan dan tour sesuai program; -----------------------------------------------------------
Asuransi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Airport Tax dan porter; ----------------------------------------------------------------------
Guide selama tour dan transfer; ------------------------------------------------------------
Tip untuk sopir dan guide; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 31 Juli 2008 terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku pembantu bendahara Pengeluaran) membayarkan uang sesuai dengan RKA dan DPA- SKPD dengan bukti kwitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. Saleh Jalil (Pengguna Anggaran) dan hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan dibayarkan oleh: ------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran Honorium/saku Panitia Pelaksana Kegiatan (5.2.1.01.01) sebanyak 40 (empat puluh) orang senilai Rp.140.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk untuk pembayaran uang saku anggota rombongan temu kerja sebanyak 12 (dua belas) orang yang tidak berangkat senilai Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau masing- masing sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh juta rupiah) perorang; ----------------------------------------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran Honorium Pengendali Kegiatan (5.2.1.01.01), PPTK dan staf kegiatan sebanyak 4 (empat) orang senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); --------------------------
Hermansyah untuk pembayaran alat tulis kantor (5.2.2.01.01) senilai Rp.865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------
Hermansyah untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.01) senilai Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Hermansyah untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.02) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Agus sugiono (Direktur Hotel Mesra Internasional Samarinda) untuk pembayaran sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); -----------
Wawan pengusaha PO. Sinar Riau Travel untuk pembayaran transportasi Rengat- Pekanbaru-Rengat sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.01) senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) termasuk untuk pembayaran transportasi Rengat-Pekanbaru-Rengat sebanyak 15 (lima belas) orang untuk anggota rombongan temu kerja yang tidak berangkat senilai Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau masing- masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorang; -------
Joko Purwanto (Direktur Trans Borneo Adventure) untuk pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------
Daniel Albrech (Direktur PT. Bonanza Pekan baru Holiday) untuk pembayaran tiket pesawat Pekanbaru- Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp.152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); ---------
Hendevana (Pengusaha Rumah makan Bakut) untuk pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); ------------------
Handevana (Pengusaha Rumah Makan Bakut) untuk pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang saebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); ----------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No. 212/BL-UR/SPPD/Vii/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah): ------------------------------------------------------------------------------------------
Dra Yulita Erni untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah): ------------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkanSPPD No. 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Sawalti untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No. 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -------
Hendrik, SE untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkanSPPD No. 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Triyatno. S. ST untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkanSPPD No. 216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No. 216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 217/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkanSPPD No. 219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Rosmi, BA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.220/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Dra Yulita Erni untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.222/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.222/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 222/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.224/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 04 Juli 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Wenny (PT. Batam Jaya Elektronik Pekan baru) untuk pembayaran Handycam (5.2.3.16.02) senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), seharusnya nilai pembayaran sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai Faktur Pembelian No. B 4650 Tanggal 18 Juli 2008 dari PT. Batam Jaya Elektronik Pekan baru; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp. 266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/ penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut telah dibayarkan Drs Susmanto (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (sebagai Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan pembayaran pembayaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Oleh karena itu pembayaran- pembayaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 18 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 86 ayat (1) dan (2), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan; --------
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; ------------------------------------
Dan seharusnya Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL), dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 21 ayat (4) dan (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 66 ayat (4) dan (5) pada pokoknya menerangkan antara lain: bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan ayat (5) pada pokoknya menerangkan: Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; --------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp.53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: ------------------------------------------------------------------
a. Drs. M. Saleh Jalil: ----------------------------------------------------------------------------
Kalimantan timur 2x Rp.6.375.000,- = Rp.12.750.000,- -----
b. Dra. Yulita Erni: -------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X Rp.6.375.000,- = Rp. 6.375.000,- -----
c. Drs. Susmanto: --------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 3X 5.750.000,- = Rp. 17.250.000,- ----
d. Terdakwa 1. Nastion, SE: -----------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
e. Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: ------------------------------------------------------------
Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
Pekanbaru 3 hari X 375.000 + 200.000,- = Rp. 1.325.000,- ----
f. Rosmi, BA: ------------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
JUMLAH Rp. 53.625.000,- ---
Padahal kegiatan untuk Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah dilakukan (Fiktif), termasuk 1. NASTION, SE BIN M. SYAH menerima uang sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA juga menerima uang SPPD (fiktif) untuk kegiatan Suvey sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S. SoS BINTI M. DEWA tidak berhak menerimanya setidaknya uang SPPD (Fiktif) tersebut dikembalikan disetorkan ke Kas Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu. Karena terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA, tidak dapat menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. dan perbuatan Terdakwa terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.62/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak Tetap dalam Pasal 18 pada pokoknya menerangkan bahwa Pejabat atau Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggung jawaban biaya. Dan selain itu mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain orang lain yaitu: Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL ada menerima uang sisa dana kegiatan temu kerja yakni pada tanggal 08 Agustus 2008 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH dan pada tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH sehingga Jumlah yang diterima oleh Drs. M. Saleh Jalil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan selain itu terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA ada menyimpan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) kerekening pribadi Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA dengan no. Rek. 110-21-00054 pada Bank Riau Cabang Air Molek dan uang tersebut Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA terima dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH dan hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 15 ayat (4) : dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu No.9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008 yang menerangkan pada pokoknya antara lain : Bendahara penerimaan dan pendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi, dimana seharusnya dana tersebut di kembalikan ke Kas Daerah Kab Indragiri Hulu; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bersama-sama dengan Drs. M. Saleh Jalil dan Drs. Susmanto, (dilakukan penununtutan secara terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. S-64/PW04/5/2009 tanggal 08 April 2009 yang ditandatangani oleh: Jannus Sitorus, Sabam Silaen dan Yelli Efiza, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Realisasi biaya kegiatan Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam pelaksanaan temu kerja ke Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 senilai Rp.280.786.362,00 ----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Kerugian Keuangan Negara: -------------------------------------------------------
Berdasarkan penghitungan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan uraian sebagai berikut: ----------------------
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja pegawai senilai Rp.36.075.000,00 sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Jumlah belanja pegawai yang diterima dan ------------------------------------
dipertanggungjawabkan Rp 150.500.000,00 -------
Realisasi biaya yang dilaksanakan Rp 111.500.000,00 -------
Rp 39.000.000,00 -------
(1.3) Dikurangi penyetoran PPh Pasal 21 Rp 2.925.000,00 -------
(1.4) Sub Jumlah Rp 36.075.000,00 -------
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja barang dan jasa (belanja bahan habis pakai, belanja cetak dan penggandaan, belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir, belanja sewa sarana mobilitas, belanja makanan dan minuman) senilai Rp.126.050.000,00 sebagai berikut: ------------
Jumlah belanja barang dan jasa -------------------------------------------------
yang diterima dan dipertanggungjawabkan Rp 276.975.000,00 --
Realisasi biaya belanja barang dan jasa dibayarkan Rp 150.925.000,00 --
Sub Jumlah Rp 126.050.000,00 --
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja barang dan jasa (belanja perjalanan dinas) senilai Rp 53.625.000,00 sebagai berikut: -------------
Jumlah belanja barang dan jasa -------------------------------------------------
yang diterima dan dipertanggungjawabkan Rp 64.525.000,00 --
Realisasi biaya kegiatan yang dilaksanakan Rp 10.900.000,00 --
Sub Jumlah Rp 53.625.000,00 --
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja modal senilai Rp.3.463.638,00 sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Jumlah belanja modal yang diterima -------------------------------------------
dan dipertanggungjawabkan Rp. 8.000.000,00
Realisasi yang dibayarkan Rp. 3.700.000,00
Rp. 4.300.000,00
Dikurangi penyetoran pajak (PPN dan PPh pasal 22) Rp. 836.362,00
Sub Jumlah Rp. 3.463.638,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.219.213.638,00
Perbuatan mereka Terdakwa1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; --------------------------------------------------
S U B S I D A I R : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka Terdakwa 1.NASTION, SE BIN M. SYAH, selaku Bendahara Pengeluaran, dan Terdakwa 2.ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran masing-masing sesuai dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu serta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008, tanggal 18 Januari 2008, dan mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara rombongan temu kerja), dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2008, masing-masing sebagaimana Nota Dinas Wakil Bupati No. 52/PAR/VII/2008, tanggal 08 Juli 2008 Perihal: Penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kaltim tanggal 31 Juli 2008 s/d 06 Agustus 2008, yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Drs. M. Saleh Jalil Bin (Alm) Abd. Jalil dan Drs. Susmanto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu yang tidak dapat di ingat lagi dengan pasti antara bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2008, bertempat di kantor Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Jalan Indragiri No. 01 Pematang Reba-Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara- cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2008, dimana menurut Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No. 2.04.1.18.01.17.03.5.2 tanggal 21 Januari 2008 dengan dana yang dianggarkan adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008 yang terdiri dari sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
Belanja Negara ---------------------------------------------------------------------------------
Honor Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rp. 59.500.000 --------
Uang Saku Anggota Rombongan Temu Kerja Rp. 91.000.000 --------
Belanja Barang dan Jasa ----------------------------------------------------------------------
2.1 Belanja Bahan Pake Habis Rp. 865.000 --------
2.2 Belanja Cetak dan Pengadaan Rp. 1.310.000 -------
2.3 Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir Rp. 49.000.000 -------
2.4 Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat -----------------------------------------------
Transportasi Rengat – Pekanbaru PP 40 Orang Rp. 8.000.000 -------
Sewa Bus Pariwisata (2 Unit X 5 hari) Rp. 35.000.000 -------
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara Rp. 152.000.000 -------
(40 orang Pekanbaru Samarinda) -------------------------------------------------
2.5 Belanja Makan dan Minum -----------------------------------------------------------
Makan selama Temu Kerja Rp. 25.200.000 --------
Snack dan Minum Selama temu karya Rp. 5.600.000 --------
2.6 Belanja Perjalanan Dinas -------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas di Luar Daerah Rp. 10.900.000 -------
dalam propinsi) -------------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Rp. 53.625.000 -------
(luar propinsi) ----------------------------------------------------------------------
B
elanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio Rp. 8.000.000 -------
JumlahRp.500.000.000 -------
Bahwa sesuai dengan Nota Dinas Bupati No 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 dan lampiran perihal penunjukan panitia dan anggota kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propensi Kalimantan Timur tanggal 03 Juli 2008 selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Drs. H. Mujtahid Thalib (Wakil Bupati Indragiri Hulu) yang berjumlah 40 (empat puluh) orang yang termasuk Panitia dan Anggota dengan susunan kepanitian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
1. Drs. H. Mujtahid Thalib (pelindung), 2. Drs. H. Azharsyam (penasehat), 3. Drs. R. Zulkarnai, MM (penasehat), 4. Drs. M. Saleh Jalil (penanggung Jawab kegiatan), 5. Dra. Yulita Erni (koordinator temu kerja), 6. Drs. Susmanto (koordinator transportasi dan akomodasi), 7. Rosmi, BA (koordinator perlengkapan dan komsumsi), 8. Triyatno, S.ST (pemantu koordinator materi temu kerja), 9. Sawalti (pembantu koordinator perlengkapan dan komsumsi), 10. Marla Vertiora K, SE (sekretaris rombongan temu kerja), 11. Nastion, SE (bendahara rombongan temu kerja), 12. Ernawati, S.Sos (pembantu bendahara rombongan temu kerja), 13. Drs. Syahril Syahur, (anggata rombongan), 14. Drs. Kuat Widiyanto (anggota rombongan), 15. Abdul Hadi (anggota rombongan), 16. Mailiswin, S.Sos (anggota rombongan), 17. Basirun, S.IP (anggota rombongan), 18. Eko Budi Utomo (anggota rombongan), 19. Leonardo (anggota rombongan), 20. Mulyono (anggota rombongan), 21. Edi Syahputra (anggota rombongan), 22. Imron Hidayat, S.Sos (anggota rombongan), 23. Taufik Firmansyah (anggota rombongan), 24. Said Usman Rauf, S.Sos (anggota rombongan), 25. Sukiman Latief (anggota rombongan), 26. Waryono, S.Sos (anggota rombongan), 27. Harnaedi (anggota rombongan), 28. Hendrik, SE (anggota rombongan), 29. Novi Nugraheni, Amd (anggota rombongan), 30. Robi Cahyadi, Amd (anggota rombongan), 31. Iwan Kurniawan, Amd (anggota rombongan), 32. Reni Yudianti, Amd (anggota rombongan), 33. Basuki Rahmat, (anggota rombongan), 34. Kandi, (anggota rombongan), 35. Rustam Idris, (anggota rombongan), 36. Ny. Rita, S (anggota rombongan), 37. Bambang Sunarto (anggota rombongan), 38. Mashuri (anggota rombongan), 39. Alex (anggota rombongan), 40. R. Asrizal, SE.Msi (anggota rombongan); ------------------------------------------------------
Bahwa menurut Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta nota Dinas Bupati No.52/PAR/VII/2008 jumlah orang yang berangkat tersebut adalah 40 (empat puluh) orang selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008, tetapi pada kenyataanya yang ikut berangkat dalam rombongan Temu Kerja Keparwisataan Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur adalah hanya sebanyak 25 (dua puluh lima) orang perserta yaitu: 1. Drs. M. Saleh Jalil, 2. Dra. Yulita Erni, 3. Drs. Susmanto, 4. Rosmi, BA, 5. Triyatno, S.ST, 6. Sawalti, 7. Marla Vertiora K. SE, 8. Nastion, SE, 9. Ernawati, S.Sos, 10. Drs. Syahril Syahur, 11. Drs. Kuwat Widiyanto, 12. Abdul Hadi, 13. Mailiswin, S. Sos, 14. Basirun, S.Ip, 15. Eko Budi Utomo, 16. Leonardo, 17. Mulyono, 18. Edi Syahputra, 19. Imron Hidayat, S. Sos, 20. Taufik Firmansyah, 21.Said Usman Rauf, 22. Hendrik, SE, 23. Kandi, 24. Rita, 25. R. Asrizal, SE. Msi. dengan waktu selama 4 (empat) hari dari tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2008. hal ini tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008, dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No. 2.04 1.18.01 17 03 5 2 tanggal 21 Januari 2008, dan nota Dinas Bupati No 52/PAR/VII/2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada tanggal 22 Juli 2008, dimana pada pokoknya disebutkan jumlah Peserta yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dengan waktu selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008. Adapun peserta yang tidak berangkat sebanyak 15 (lima belas) orang, dengan rincian 3 (tiga) orang panitia yang hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: 1. Drs. H. Mujtahid Thalib (pelindung), 2. Drs. H. Azharsyam (penasehat), 3. Drs. R. Zulkarnain, MM (penasehat). Dan anggota rombongan temu kerja yang tidak berangkat tetapi menerima uang saku masing-masing sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berjumlah 12 (dua belas) orang yaitu: 1. Sukiman Latief, 2. Waryono, S.Sos; 3. Harnaedi, 4. Novi Nugraheni, Amd, 5. Robi Cahyadi, Amd, 6. Iwan Kurniawan,Amd, 7. Reny Yudianti, Amd, 8. Basuki Rahmat, 9. Rustam Idris, 10. Bambang Sunarto, 11. Mashuri, 12. Alex. Dimana terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) tidak membayarkan uang saku untuk 12 (dua belas) orang tersebut, oleh karena itu terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja telah menyalagunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya dimana seharusnya terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut, dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 21 ayat (4) dan (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 66 ayat (4) dan (5) pada pokoknya menerangkan antara lain: bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan ayat (5) pada pokoknya menerangkan: Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Oleh karena itu pembayaran-pembayaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 18 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 86 ayat (1) dan (2), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------
- Bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan; --------
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; ------------------------------------
Bahwa Drs Susmanto, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (sebagai Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2008 dalam hal mengenai kunjungan kerja ke Balikpapan, Samarinda Kalimantan Timur senilai Rp. 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perjanjian kerja tersebut meliputi penyediaan jasa transportasi dan layanan perjalanan wisata untuk 25 orang yang akan dilaksanakan mulai tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 3 Agustus 2008 dan mengenai pembayaran kontrak kerja tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli 2008 dimana Drs Susmanto selaku PPTK membayar biaya perjalanan wisata kepada PT. Bonanza Pekanbaru Holiday, dengan Invoice No. 1320/BPH/PKU/HTL/Tour/08 senilai Rp. 143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 3 Agustus 2008 senilai Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) sehingga harga kontrak telah dibayar seluruhnya sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -------------------------------------------
Tiket penerbangan Pekan baru- Balikpapan- Pekan baru; ------------------------------
Transportasi Pariwisata AC selama tour dan tranfer; -----------------------------------
Akomodasi di Hotel Pilihan; ----------------------------------------------------------------
Tiket masuk objek wisata; -------------------------------------------------------------------
Makan dan tour sesuai program; -----------------------------------------------------------
Asuransi; ----------------------------------------------------------------------------------------
Airport Tax dan porter; ----------------------------------------------------------------------
Guide selama tour dan transfer; ------------------------------------------------------------
Tip untuk sopir dan guide; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada tanggal 31 Juli 2008 terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku pembantu bendahara Pengeluaran) membayarkan uang sesuai dengan RKA dan DPA- SKPD dengan bukti kwitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. Saleh Jalil (Pengguna Anggaran) dan hal tersebut juga diketahui oleh terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan diterima oleh sebagai berikut: --
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran Honorium/saku Panitia Pelaksana Kegiatan (5.2.1.01.01) sebanyak 40 (empat puluh) orang senilai Rp. 140.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk untuk pembayaran uang saku anggota rombongan temu kerja sebanyak 12 (dua belas) orang yang tidak berangkat senilai Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau masing- masing sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh juta rupiah) perorang; ----------------------------------------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran Honorium Pengendali Kegiatan (5.2.1.01.01), PPTK dan staf kegiatan sebanyak 4 (empat) orang senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -------------------------
Hermansyah untuk pembayaran alat tulis kantor (5.2.2.01.01) senilai Rp.865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------
Hermansyah untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.01) senilai Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Hermansyah untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.02) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Agus sugiono (Direktur Hotel Mesra Internasional Samarinda) untuk pembayaran sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); -----------
Wawan pengusaha PO. Sinar Riau Travel untuk pembayaran transportasi Rengat- Pekan baru-Rengat sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.01) senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) termasuk untuk pembayaran transportasi Rengat-Pekanbaru-Rengat sebanyak 15 (lima belas) orang untuk anggota rombongan temu kerja yang tidak berangkat senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau masing- masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorang; ------
Joko Purwanto (Direktur Trans Borneo Adventure) untuk pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp.35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------
Daniel Albrech (Direktur PT. Bonanza Pekan baru Holiday) untuk pembayaran tiket pesawat Pekanbaru- Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); --------
Hendevana (Pengusaha Rumah makan Bakut) untuk pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp. 25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); -----------------
Handevana (Pengusaha Rumah Makan Bakut) untuk pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang saebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); ---------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No. 212/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Dra. Yulita Erni untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No. 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Sawalti untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -------
HENDRIK, SE untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.214/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Triyatno. S. ST untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkanSPPD No. 216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD No.216/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.217/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Rosmi, BA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 219/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Drs. M. Saleh Jalil untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 220/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Dra. Yulita Erni untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No. 222/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.222/BLUR/SPPD/ VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.222/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD No.224/BL-UR/SPPD/ VII/2008 tanggal 04 Juli 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Wenny (PT. Batam Jaya Elektronik Pekan baru) untuk pembayaran Handycam (5.2.3.16.02) senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), seharusnya nilai pembayaran sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai Faktur Pembelian No. B 4650 Tanggal 18 Juli 2008 dari PT. Batam Jaya Elektronik Pekan baru; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa dana yang dicairkan sebesar Rp. 266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/ penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah), pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp.35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), pembayaran tiket pesawat Pekanbaru- Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut telah dibayarkan oleh Drs Susmanto Bin Ngadirun selaku PPTK kepada pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (sebagai Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dan dimana pembayaran pembayaran tersebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Oleh karena itu pembayaran-pembayaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 18 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan; --------
- Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; ------------------------------------
Oleh karena itu terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) telah menyalagunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dimana seharusnya Terdakwa 1. Nastion, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluara dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL), dan terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja), bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 21 ayat (4) dan (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 66 ayat (4) dan (5) pada pokoknya menerangkan antara lain: ----------------------------------------
- Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran apabila persyaratan tidak terpenuhi;
- Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya; ---------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: ------------------------------------------------------------------
a. Drs. M. Saleh Jalil: ----------------------------------------------------------------------------
Kalimantan timur 2x Rp.6.375.000,- = Rp.12.750.000,- -----
b. Dra. Yulita Erni: -------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X Rp.6.375.000,- = Rp. 6.375.000,- -----
c. Drs. Susmanto: --------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 3X 5.750.000,- = Rp. 17.250.000,- ----
d. Terdakwa 1. Nastion, SE: -----------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
e. Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: ------------------------------------------------------------
Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
Pekanbaru 3 hari X 375.000 + 200.000,- = Rp. 1.325.000,- ----
f. Rosmi, BA: ------------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
JUMLAH Rp. 53.625.000,- ---
Padahal kegiatan untuk Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah dilakukan (Fiktif), termasuk 1. NASTION, SE BIN M. SYAH menerima sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA juga menerima SPPD (fiktif) untuk kegiatan Suvey sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA tidak berhak menerimanya setidaknya uang SPPD (Fiktif) tersebut dikembalikan dan disetorkan ke Kas Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu. Karena terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA, tidak dapat menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. dan perbuatan Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.62/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/PMK.05/2007 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai tidak Tetap dalam Pasal 18 pada pokoknya menerangkan bahwa Pejabat atau Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggung jawaban biaya. Dan selain itu mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA telah menguntungkan diri sendiri dimana terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA ada menyimpan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ke rekening pribadi Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA dengan no. Rek. 110-21-00054 pada Bank Riau Cabang Air Molek dan uang tersebut Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA terima dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH dan hal ini bertentangan dengan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 15 ayat (4): dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hulu No.9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008 yang menerangkan pada pokoknya antara lain: Bendahara penerimaan dan pendahara pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/ penjualan tersebut, serta menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi, dimana seharusnya uang tersebut di kembalikan ke kas daerah Kab Indragiri Hulu dan terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) serta Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) telah menguntungkan orang lain Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL ada menerima uang sisa dana kegiatan temu kerja yakni pada tanggal 08 Agustus 2008 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH dan pada tanggal 11 Agustus 2008 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH sehingga Jumlah yang diterima oleh Drs. M. Saleh Jalil sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan mereka terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bersama-sama dengan Drs. M. Saleh Jalil dan Drs. Susmanto, (dilakukan penununtutan secara terpisah) mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau No. S-64/PW04/5/2009 tanggal 08 April 2009 yang ditandatangani oleh: Jannus Sitorus, Sabam Silaen dan Yelli Efiza, sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Realisasi biaya kegiatan Pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya dalam pelaksanaan temu kerja ke Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 senilai Rp.280.786.362,00 ----------------------------------------------------------------------------
Jumlah Kerugian Keuangan Negara: -------------------------------------------------------
Berdasarkan penghitungan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan uraian sebagai berikut: ----------------------
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja pegawai senilai Rp.36.075.000,00 sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Jumlah belanja pegawai yang diterima dan ------------------------------------
dipertanggungjawabkan Rp 150.500.000,00 -------
Realisasi biaya yang dilaksanakan Rp 111.500.000,00 -------
Rp 39.000.000,00 -------
(1.3) Dikurangi penyetoran PPh Pasal 21 Rp 2.925.000,00 -------
(1.4) Sub Jumlah Rp 36.075.000,00 -------
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja barang dan jasa (belanja bahan habis pakai, belanja cetak dan penggandaan, belanja sewa rumah/gedung/gudang/parkir, belanja sewa sarana mobilitas, belanja makanan dan minuman) senilai Rp.126.050.000,00 sebagai berikut: ------------
Jumlah belanja barang dan jasa -------------------------------------------------
yang diterima dan dipertanggungjawabkan Rp 276.975.000,00 --
Realisasi biaya belanja barang dan jasa dibayarkan Rp 150.925.000,00 –
Sub Jumlah Rp 126.050.000,00 --
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja barang dan jasa (belanja perjalanan dinas) senilai Rp 53.625.000,00 sebagai berikut: -------------
(3.1) Jumlah belanja barang dan jasa -------------------------------------------------
yang diterima dan dipertanggungjawabkan Rp 64.525.000,00 --
(3.2) Realisasi biaya kegiatan yang dilaksanakan Rp 10.900.000,00 –
(3.3) Sub Jumlah Rp 53.625.000,00 --
Kerugian keuangan negara yang bersumber dari belanja modal senilai Rp.3.463.638,00 sebagai berikut: ------------------------------------------------------
(4.1) Jumlah belanja modal yang diterima -------------------------------------------
dan dipertanggungjawabkan Rp. 8.000.000,00
(4.2) Realisasi yang dibayarkan Rp. 3.700.000,00
Rp. 4.300.000,00
(4.3) Dikurangi penyetoran pajak (PPN dan PPh pasal 22) Rp. 836.362,00
(4.5) Sub Jumlah Rp. 3.463.638,00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp.219.213.638,00
Perbuatan mereka Terdakwa 1. NASTION, SE BIN M. SYAH, dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan/Eksepsi Tertanggal 29 Juli 2009, dimana setelah Penuntut Umum menyatakan Pendapatnya Tertanggal Tertanggal 19 Agustus 2009, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya amarnya berbunyi sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
Menolak seluruh Eksepsi dari Penasehat Hukum Para Terdakwa;------------------------
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDS–03/RENGAT/06/2009 atas nama: NASTION, SE BIN M. SYAH dan ERNAWATI, S.Sos BINTI M. DEWA telah memenuhi syarat dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini; --------------------------------------
Memerintahkan agar pemeriksaan perkara Pidana No. 241/Pid/B/2009/PN.RGT atas nama Para Terdakwa: NASTION, SE BIN M. SYAH dan ERNAWATI, S.Sos BINTI M. DEWA dilanjutkan; --------------------------------------------------------
Menyatakan ongkos perkara akan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara; -
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di persidangan, dimana setelah terlebih dahulu bersumpah sesuai dengan agama yang dianutnya, Para Saksi tersebut memberi keterangan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
Saksi ROSMI, BA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil dipersidangan ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa yang mana perkara terdakwa tersebut sudah disidangkan dengan tuduhan perkara korupsi;
Bahwa pada hari dan tanggal yang saya tidak ingat lagi dalam tahun 2008 Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa kegiatan temu kerja kepariwisataan itu dilakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan rencana kerja dan anggaran 2008 yaitu pada tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2008;
Bahwa dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur, saksi sebagai koordinator perlengkapan dan konsumsi berdasarkan Nota Dinas Bupati Nomor 52/PAR/III/ 2008;
Bahwa tugas saksi sebagai koordinator perlengkapan dan konsumsi adalah mengkoordinir masalah konsumsi selama temu kerja tersebut dilakukan serta menyiapkan segala perlengkapan yang dibutuhkan oleh anggota;
Bahwa di dalam pelaksanaannya tugas tersebut hanya sebatas penunjukan saja sedang pelaksanaannya tidak seluruhnya diserahkan pimpinan kepada saksi;
Bahwa yang mengurus semua perlengkapan keberangkatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur adalah Bonanza Travel Pekanbaru dan yang menghubungi pihak Bonanza Travel Pekanbaru adalah Drs. Susmanto, Nastion, SE dan Ernawati;
Bahwa setahu saksi dana untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur berasal dari anggaran APBD Kabupataen Indragiri Hulu untuk tahun 2008 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan rencana kerja dan anggaran 2008 yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang, namun setelah diadakan rapat dengan alasan ongkos tiket mengalami kenaikan sehingga Drs.M. Saleh Jalil selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan yang berangkat menjadi 25 (dua puluh lima) orang sedangkan yang 15 (lima belas) orang tidak jadi berangkat;
Bahwa 15 (lima belas) orang yang tidak berangkat dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur tetap diberikan uang saku sebanyak Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
Bahwa yang ikut dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur selain pegawai dari Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu juga istri Drs.M. Saleh Jalil;
Bahwa seharusnya yang boleh mengikuti kegiatan kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur hanyalah pegawai Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu saja, tetapi yang memutuskan siapa saja yang berangkat dalam kegiatan temu wisata tersebut adalah Drs. M. Saleh Jalil selaku Kepala Dispora dan sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran;
Bahwa sebelum kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan dilaksanakan, pernah ada rapat yang membicarakan masalah keberangkatan dan juga masalah yang tidak jadi berangkat dan pada waktu itu salah seorang anggota mempertanyakan sehubungan dengan uang saku bagi yang tidak jadi berangkat. Apakah tidak menyalahi, atau kalau terjadi masalah di kemudian hari siapa yang bertanggungjawab, jadi pada waktu itu Bapak Drs. Saleh Jalil menjawab kalau ada apa – apa dikemudian hari saya yang akan bertanggungjawab;
Bahwa saksi tidak tahu apakah diadakan temu kerja itu ada diantara pegawai Dispora yang komplain atau tidak setuju atas kebijaksanaan Kepala Dispora, yang jelas kegiatan tersebut dinyatakan menyalahi aturan sehingga menimbulkan kasus korupsi karena yang tidak ikut berangkat juga diberikan uang saku itu adalah menyalahi;
Bahwa bagi peserta yang tidak ikut kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur yang juga diberikan uang saku, sudah mengembalikan uang tersebut kembali terkecuali Bupati, Sekretaris Daerah dan Drs. Zulkarnain, SE tidak mengembadalikan sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah dana sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut habis tidak ada sisa sama sekali dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Timur tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARLA VERTIORA KUSUMA, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah dimana pada tahun anggaran 2008 Dinas Dispora mendapat dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hulu untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) dan setelah pulang dari kegiatan tersebut, rupanya berdasarkan pemeriksaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan dan pihak kejaksaan telah memproses orang yang berkompeten di Dispora dan dianggap telah melakukan korupsi atas kegiatan tersebut;
Bahwa saksi mendengar cerita dari teman-teman, anggaran untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa tugas dan wewenang dari Drs. Saleh Jalil adalah selaku penanggungjawab kegiatan dan juga selaku kuasa pengguna anggaran sedangkan Drs. Susmanto adalah selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan yang bertugas memberikan laporan kegiatan temu kerja dan Nastion, SE selaku bendaharawan kegiatan temu kerja yang bertugas mengurus keuangan dari kegiatan temu kerja tersebut, selanjutnya tugas dari Ernawati, SE bertugas sebagai pembantu bendaharawan;
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan tersebut sebagai sekretaris yang ditunjuk Kepala Dispora Kabupaten Indragiri Hulu, namun demikian tidak semuanya tugas dan tanggungjawab sekretaris diserahkan kepada saksi dan sebagian masih dipegang oleh pimpinan;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai sekretaris dalam kegiatan temu kerja itu pada tanggal 28 Juni 2008;
Bahwa seharusnya sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran yang ikut dalam kegiatan tersebut yang seyogyanya 40 (empat puluh) orang, tiba-tiba dirubah menjadi 25 (dua puluh lima) orang dan bagi yang tidak ikut pergi juga mendapatkan uang saku;
Bahwa 25 (dua puluh lima) orang yang ikut berangkat dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) yaitu Drs. Saleh Jalil, Drs. Yulita Erni, Drs. Susmanto, Rosdi, BA, Triyatno, SSt, Sawanalti, Marta, SE, Nastion, SE, Ernawati, S, Sos, Drs. Syahril Syahrun, Drs. Kuat Widiyanto, Abdul Hadi, Maibasurin, Basirun, Eko Budi Utomo, Leonardo, Mulyono, Edi Syahputra, Imron, Taupik, Said Usman, Hendrik, Kandi, Rita, R. Asrizal;
Bahwa saksi menerima honorarium sebagai Sekretaris sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak 15% jadi besarnya saya terima sejumlah Rp. 2. 975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi dalam temu kerja itu PPTK mendapat honorarium sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), panitia tim mendapat Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), koordinator mendapat Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan honor anggota sebesar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sebagai sekretaris dalam kegiatan temu wisata tersebut saksi tidak pernah membuat laporan kegiatan temu kerja itu, karena sudah diambil oleh adalah PPTK;
Bahwa yang bertanggungjawab masalah akomodasi adalah Bonanza Travel;
Bahwa yang mencari biro jasa perjalanan wisata atau Travel Bonanza, saksi tidak mengetahui karena yang menentukan adalah Drs. M. Saleh Jalil selaku penanggungjawab dan sebagai kuasa pengguna anggaran, Drs. Susmanto sebagai pelaksana tekhnis kegiatan dan Nastion, SE selaku bendaharawan kegiatan, menurut tugas dan wewenangnya masing–masing;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada penyelewengan uang anggaran dalam pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur) tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAWANALTI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada tahun 2008 Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu telah melakukan temu kerja kepariwisataan yang dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2008 ada pun tujuan daerahnya adalah ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur;
Bahwa dana untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan sebagai pembantu koordinator perlengkapan dan konsumsi berdasarkan Nota Dinas Bupati Inhu, Nomor 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Bapak Bupati Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa dalam kegiatan temu wisata ke Kutai Kertanegara saksi tidak berapa anggaran yang dipersiapkan untuk konsumsi karena semuanya dipegang bendaharwan;
Bahwa jumlah anggota yang ikut dalam kegiatan temu kerja ke Kalimantan Timur itu adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang semulanya dijadwalkan akan berangkat sebanyak 40 (empat puluh) orang;
Bahwa yang memutuskan 25 (dua puluh lima) orang yang ikut dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara di Propinsi Kalimantan Drs.M.Saleh Jalil sebagai Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa 15 (lima belas) orang yang tidak jadi berangkat dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara atas keputusan Drs.M.Saleh Jalil sebagai Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu juga mendapat uang saku masing–masing sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kalau golongan III dipotong dengan pajak;
Bahwa saksi mendapatkan jadwal kegiatan sehubungan dengan temu kerja ke daerah Kutai Kartanegara itu adalah diwaktu berangkat dan diwaktu berhenti makan dirumah makan di Pekanbaru;
Bahwa yang menanggulangi konsumsi diperjalan adalah biro perjalanan;
Bahwa yang mengurus dan yang mencari biro perjalanan adalah Siswanto;
Bahwa setahu saksi ada kelebihan dana dari kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan namun kelebihan dana tersebut tidak dikembalikan ke Kas Daerah;
Saksi SUKIMAN LATIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa di Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu saksi menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Jasmani dan Rohani;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah dimana pada tahun anggaran 2008 ada anggaran yang diperuntukan untuk Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu yang akan digunakan untuk kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, namun penggunaan dana yang dianggarkan untuk itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja ke daerah Kutai Kartanegara itu sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang berasal dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008;
Bahwa yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kegiatan oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu waktu itu adalah saudara Siswanto dan Nastion
Bahwa sebelum kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2008 pernah diadakan rapat diruangan Kepala Dispora Rengat, dimana Drs. Saleh Jalil mengatakan bahwa tidak semua nama anggota yang tercantum dalam Nota Dinas Bupati Nomor 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 yaitu mengenai penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja;
Bahwa pada saat rapat dimana Drs. Saleh Jalil sebagai Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu mengatakan mengapa yang ikut berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang saja karena adanya kenaikan ongkos pesawat dan juga dengan alasan lain kalau pergi semuanya, maka kantor akan kosong;
Bahwa pada saat rapat tersebut anggota yang tidak jadi berangkat juga memprotes dan menuntut agar yang tidak berangkat juga mendapat uang saku, sehingga pada waktu itu disepakati bersama–sama bahwa yang tidak berangkat juga mendapat uang saku;
Bahwa kemudian uang saku yang diberikan kepada yang tidak ikut berangkat sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak bagi anggota golongan III dan bagi anggota yang masih golongan II akan menerima utuh tanpa dipotong pajak;
Bahwa saksi tidak ikut berangkat dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;
Bahwa uang saku diberikan kepada yang tidak berangkat yaitu satu hari sebelum hari keberangkatan;
Bahwa saksi menerima uang saku sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena dipotong pajak;
Bahwa yang menyerahkan uang saku kepada saksi adalah Ernawati, S.sos;
Bahwa setelah diketahui adanya penyimpangan dana dalam pelaksanaan kegiatan itu, maka uang saku yang pernah dibagikan kepada yang tidak jadi berangkat ditarik kembali dan sekarang dijadikan barang bukti dipersidangan;
Bahwa uang saku yang diterima semua anggota baik yang berangkat maupun yang tidak berangkat yang sudah dikembalikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkannya;
Saksi ROBY CAHYADI, A.Md., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dipanggil kepersidangan ini untuk diminta sebagai saksi sehubungan dengan kasus penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2008 terhadap pelaksanaan temu kerja kepariwisataan yang mana dananya tidak terealisasi dengan baik, sehingga memberikan masalah yang dinamakan korupsi;
Bahwa saksi tidak termasuk panitia dalam temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur yaitu dari tanggal 31 Juli 2008 s/d tanggal 06 Agustus 2008;
Bahwa sebelum berangkat ada diadakan rapat persiapan keberangkatan temu kerja yang diadakan dalam ruangan Kepala Dispora Drs.M. Saleh Jalil, dalam rapat tersebut Drs.M. Saleh Jalil mengatakan bahwa tidak semua nama anggota yang tercantum dalam Nota Dinas Bupati Nomor 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 yaitu mengenai penunjukan panitia dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur dari tanggal 31 Juli 2008 s/d tanggal 06 Agustus 2008 berangkat semua;
Bahwa dalam rapat tersebut ada beberapa anggota pada waktu diadakan rapat itu juga meminta agar yang tidak diikutsertakan berangkat agar diberikan uang saku dan disetujui oleh Drs.M.Saleh Jalil selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa dalam rapat tersebut juga ada salah seorang dari anggota yang hadir mengajukan pertanyaan tentang uang yang dibagikan kepada yang tidak berangkat siapa yang bertanggungjawab. Kalau tidak salah yang menanyakan hal tersebut waktu itu adalah Bapak Rustam, tetapi dijawab Drs. M. Saleh Jalil dia yang bertanggungjawab nantinya;
Bahwa saksi tidak ingat semua nama–nama orang yang ikut dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur tapi yang jelas 25 orang yang berangkat;
Bahwa yang berwenang menentukan siapa – siapa yang boleh berangkat adalah Drs. Saleh Jalil sebagai Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dan selaku kuasa pengguna anggaran;
Bahwa bagi yang tidak ikut berangkat tetap diberikan uang saku sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dipotong pajak bagi yang sudah golongan III;
Bahwa saksi termasuk yang tidak berangkat dalam ke kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa tidak tahu mengapa yang berangkat dalam kegiatan temu kerja hanya 25 (dua puluh lima) orang dari 40 ( empat puluh ) orang yang seharusnya berangkat;
Bahwa uang saku yang diberikan kepada anggota yang tidak jadi berangkat, terpaksa dikembalikan kepada bendaharawan yang mana sekarang sudah di sita oleh kejaksaan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan;
Bahwa saksi menerima uang saku sebanyak Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah dikembalikan lagi kepada bendaharawan karena jaksa memerintahkan untuk dikembalikan;
Bahwa saksi tidak tahun bagaimana prosedur pencairan dana untuk kegiatan temu kerja tersebut karena yang bertugas masalah pencarian dana adalah Nastion, SE selaku bendahara pengeluaran dan itu semua atas persetujuan dari Drs. M. Saleh Jalil selaku kuasa pengguna anggaran dan sebagai penanggungjawab kegiatan;
Bahwa yang saksi dengar pelaksanaan kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tersebut tidak sesuai dengan RKA dan Nota Dinas Bupati yang ada, sebab setahu saksi jumlah orang yang berangkat tidak sesuai dengan kenyataan dari jumlah anggota yang berangkat, semula 40 (empat puluh) orang yang jadi berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkannya;
Saksi RENI YUDIANTI, A.Md., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yang man APBD Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 menganggarkan dana untuk temu kerja Dinas Dispora ke Kutai Kalimantan Timur, tetapi tidak terealisasi dengan baik;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur itu adalah sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi sebetulnya memang termasuk dalam daftar keberangkatan temu kerja itu tetapi saksi tidak tahu apa sebabnya sehingga saksi tidak jadi diikutsertakan berangkat ke Kutai Kalimantan Timur itu;
Bahwa sebelum kegiatan temu kerja ke ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur pernah diadakan rapat di ruangan Drs.M.Saleh Jalil selaku Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dan selaku penanggung jawab kegiatan;
Bahwa dalam rapat tersebut dibicarakan mengenai jumlah orang yang berangkat ke Kutai Kartanegara yaitu sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dari 40 (empat puluh) orang yang seharusnya berangkat sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran, yang membacakan nama yang tidak berangkat dan yang berangkat adalah Drs. Susmanto selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis kegiatan (PPTK) yang direncanakan selama 4 (empat) hari;
Bahwa yang menentukan tentang siapa–siapa yang ikut berangkat dalam kegiatan itu adalah Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu Drs. M. Saleh Jalil;
Bahwa dalam rapat sebelum keberangkatan ada beberapa anggota yang mempertanyakan bagi yang tidak berangkat apakah tetap mendapat uang saku dan atas pertanyaan tersebut Drs.M.Saleh Jalil mengatakan bagi yang tidak berangkat tetap mendapat uang saku;
Bahwa saksi ikut menerima uang saku sebesar Rp. 3.250.000,- tetapi uang saku tersebut sudah saksi kembalikan melalui bendaharawan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada yang keberatan dan membenarkannya;
Saksi DANIEL ALBRECH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini dimana pada Tahun 2008 saksi selaku Direktur PT. Bonanza Travel Pekanbaru pernah melakukan perjanjian kerja dengan terdakwa sehubungan dengan kegiatan temu kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam;
Bahwa dari pihak Bonanza Travel ada yang ikut yaitu saksi sendiri sebagai pembimbing dan Pradika Yulia selaku Tour Leader namun mengenai biaya dari 2 (dua) orang tersebut tidak dibebankan kepada biaya yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa yang datang mengurus keberangkatan tersebut ke Bonanza Travel adalah saudara Drs. Susmanto;
Bahwa pada waktu terdakwa datang ke kantor Bonanza Travel Pekanbaru, terdakwa mengatakan bahwa Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri akan melakukan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur kemudian terdakwa meminta perincian biaya;
Bahwa Jasa transportasi itu dibayar oleh terdakwa pada tanggal 21 Juli 2008 sebelum keberangkatan ke Kutai Kartanegara;
Bahwa sistem pembayaran jasa travel adalah melalui 2 (dua) tahap yaitu Tahap – I dibayar Rp.143.650.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Tahap – II pelunasan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Agustus 2008;
Bahwa yang menentukan hari keberangkatan adalah pihak tamu dari Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri dan dari PT. Bonanza Travel mengikuti kemauan dari tamu yang akan berangkat;
Bahwa saksi dari pihak PT. Bonanza Travel sudah sering melakukan kontrak perjalanan seperti itu, karena usaha dari PT. Bonanza Travel memang begitu;
Bahwa yang menandatangani kontrak perjanjian perjalanan itu adalah Drs. Susmanto;
Bahwa bagi PT. Bonanza Travel sudah cukup 1 (satu) orang saja yang menandatangani kontrak perjanjian perjalanan itu yang penting pembayarannya lunas dan cash;
Bahwa ada diberikan kwitansi pada saat pembayaran oleh Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri;
Bahwa sampai dengan terjadinya perjanjian antara Bonanza Travel dengan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri, terdakwa datang kepada Bonanza Travel menemui saksi sebanyak ± 4 (empat) kali dengan cara bergantian;
Bahwa sebelum perjanjian kontrak dengan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri, saksi sudah melakukan survei baik ticket pesawat maupun sewa hotel, tidak ada kenaikan harga baik pesawat maupun hotel, berdasarkan survei tersebut saksi dari Bonanza Travel berani membuat perjanjian kontrak dengan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri;
Bahwa perincian biaya untuk 1 (satu) orang dalam kegiatan temu kerja dari Rengat ke Kutai Kartanegara itu adalah Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa yang berangkat dari Rengat ke Kutai Kartanegara semuanya berjumlah 25 (dua puluh lima) orang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapasitas terdakwa dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu karena saya hanya mengurus keberangkatan pulang pergi dari Rengat ke Kutai Kartanegara saja dan saya tidak menayakan tentang kapasitas sebagai apa masing – masing yang ikut berangkat tersebut;
Bahwa sesampainya di Kalimantan para peserta yang ikut berangkat dalam kegiatan tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menginap di Hotel Meska Samarinda selama 2 (dua) hari dan kemudian menginap di Hotel Bahtera di Balik Papan Kalimantan Timur selama 1 (satu) malam;
Bahwa saksi hanya ingat sebagian nama-nama yang ikut dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara;
Bahwa dalam perjalanan temu kerja itu yang ditanggung oleh Bonanza Travel sesuai surat perjanjian yang dibuat adalah ticket penerbangan, transportasi darat, makan kecuali pakaian;
Bahwa saksi tidak tahu berapa anggaran yang disediakan oleh Saya tidak tahu berapa anggaran yang disediakan oleh Dinas Disporabudsata untuk melakukan kegiatan temu kerja itu, dan saya untuk melakukan kegiatan temu kerja itu, yang jelas dibayar jasa Bonanza Travel sudah dibayar sesuai perjanjian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Drs. SUSMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah dimana pada hari dan tanggal yang saksi tidak ingat lagi masih dalam tahun 2008 Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu telah menyusun program dan mengajukan kepada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;
Bahwa dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, saksi ditunjuk sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang bertugas sebagai koordinator transportasi dan akomodasi yang mengkoordinir keberangkatan dan semua yang menyangkut akomodasi dari kegiatan temu kerja tersebut;
Bahwa pelaksanaan kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara adalah pada tanggal 31 Juli 2008 s/d 03 Agustus 2008;
Bahwa untuk kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu menganggarkan dana sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) pelaksaan kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur yang seharusnya selama 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 s/d tangal 06 Agustus 2008;
Bahwa dasar pelaksanaan temu kerja itu dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara itu adalah Nota Dinas dari Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Drs. Mujtahid Thalib) Nomor 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 dan surat izin perjalanan tanggal 22 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Bapak Wakil Bupati Kabupaten Indragiri;
Bahwa yang mencarikan dana untuk kegiatan temu kerja itu adalah Bendaharawan yaitu Nastion dan dana pun dipegang oleh Bendaharawan;
Bahwa saksi dengan rekan – rekan lainnya berangkat ke Kutai Kartanegara itu dengan menggunakan jasa Travel Bonanza Holidays;
Bahwa biaya transportasi yang dibayarkan kepada Travel Bonanza Holidays yaitu sejumlah Rp.149.750.000,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa biaya sejumlah Rp. 149.750.000,- (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah untuk biaya transportasi udara dan darat serta biaya penginapan, makan dan snack selama kegiatan temu kerja tersebut berlangsung;
Bahwa uang itu diterima oleh Travel Bonanza melalui saudara Daniel Albrech selaku Direktur pada Travel Bonanza Holidays itu;
Bahwa selain dana transportasi dan akomodasi itu memang ada uang lain yang terdakwa keluarkan diantaranya setelah kegiatan saksi mengeluarkan uang untuk wartawan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian tanggal 28 Agustus 2008 tambah lagi Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) sedangkan sebelum kegiatan saksi juga ada mengeluarkan uang yaitu Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan Rp. 500.000,- karena dipinjam oleh Leonardo;
Bahwa yang diikutsertakan berangkat ke Kutai Kartanegara dalam kegiatan itu hanya 25 (dua puluh lima) orang, yang memang sebelumnya akan berangkat sebanyak 40 (empat puluh) orang tetapi semuanya itu adalah keputusan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa karena ada kenaikan BBM yang diperkirakan juga ada kenaikan harga tiket pesawat, jadi semula direncanakan berangkat 40 (empat puluh) orang di kurangi menjadi 25 (dua puluh lima) orang;
Bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan ke Kutai Kartanegara itu adalah :
Bahwa Honorarium PNS 40 (empat puluh) orang Rp. 150.500.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
SPPD ke Kutai dan Pekanbaru Rp. 62.525.000,- (enam puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Biaya cetak penggandaan Rp. 1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Alat tulis kantor (ATK) Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Handycam Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Belanja sewa rumah, gedung, parker Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
Belanja sarana mobilitas Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;
Belanja makan dan minum Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menerima uang survey sebanyak Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa sebelum kegiatan itu dilaksanakan terdakwa tidak pernah secara langsung melakukan survei ke Kutai Kartanegara;
Bahwa ada kelebihan dana sepulang dari kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu, namun berapa jumlah kelebihan dana itu dipegang oleh Bendaharawan (Nastion);
Bahwa kelebihan uang kegiatan itu sebanyak Rp. 89. 875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sudah disita oleh Kejaksaan Negeri Rengat sedang yang lainnya masih ada pinjaman beberapa orang kantor belum dikembalikan;
Saksi Drs. M. SALEH JALIL BIN ABD. JALIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa proses terjadinya kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara itu adalah sudah merupakan program kerja tahunan yang ada dalam Instansi Disporabudsata, dimana pada waktu saksi mendapat masukan dari Pegawai Sub Din Pariwisata yang bernama Romo Doris bahwa di Daerah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur banyak sektor pariwisatanya yang bisa mendatangkan distribusi daerah, maka saksi selaku kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu mengusulkan kegiatan kunjungan kerja tersebut kepada Kepala Bapeda Kabupaten Indragiri Hulu melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) pada tahun 2007 untuk dianggarkan dan pada tahun 2008 RKA tersebut disetujui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, maka dilakukan survei dan terlaksanalah kegiatan tersebut sebagaimana yang sudah diterangkan oleh saksi – saksi sebelumnya;
Bahwa kapasitas saksi dalam kegiatan temu kerja kepariwisataan ke Kabupaten Kutai Kartanegara disamping sebagai Kepala Dinas juga sebagai penanggungjawab kegiatan;
Bahwa tugas dari penanggungjawab kegiatan adalah mengecek dan mengawasi pelaksanaan kegiatan agar terlaksana dan membawa hasil yang positif bagi perkembangan pariwisata dan budaya di Kabupaten Indragiri Hulu kedepannya;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk pelaksanaan kegiatan temu kerja tersebut adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja itu tidak habis terpakai dan masih ada sisa dana sejumlah Rp. 233.740.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kelebihan dana dari kegiatan temu kerja ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur itu dibagi – bagi atas nama pinjaman dengan perincian sebagai berikut:
Dipegang Bendaharwan Pembantu (Ernawati) Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
Drs. M. Saleh Jalil Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Pembayaran SPPD ke Kabupaten Kutai Kartanegara Rp.53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Diambil Ernawati Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Diambil Susmanto Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
R. Afrizal Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Drs. Susmanto Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
Susmanto lagi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
untuk membeli pakaian olah raga karyawan/karyawati Dinas Disporabudsata Kabupaten Inhu Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Pengeluaran lain – lain Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Dengan jumlah kelebihan dana Rp. 223.740.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi bersedia mengembalikan uang yang terpakai, tetapi tidak bisa sekaligus dengan jalan dicicil;
Bahwa saksi ada menerima honor dalam pelaksanaan kegiatan temu kerja itu yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipotong pajak 15 % jadi saya menerima bersihnya sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa seharusnya lama kegiatan temu kerja itu 7 (tujuh) hari sedangkan dalam pelaksanaannya hanya 4 (empat) hari dan dalam RKAnya tetap biayanya dibuat dan dikeluarkan selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dana kegiatan itu disamping saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Drs. Susmanto selaku PPTK dan Drs. Nastion sebagai Bendaharwan Pengeluaran;
Bahwa sebelum melaksanakan kegiatan itu memang ada diadakan rapat dan membicarakan masalah mengenai permasalahan keberangkatan dan pada rapat tersebut pegawai ada mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai pimpinan rapat, dimana pertanyaan peserta rapat antara lain menanyakan mengapa tidak semuanya yang berangkat, mengapa yang tidak berangkat juga mendapatkan uang saku dan kalau ada permasalahan dikemudian hari siapa yang bertanggungjawab, kemudian pertanyaan itu saksi jawab, kalau berangkat semuanya kantor kosong dan mengenai uang saku terhadap yang tidak berangkat karena adanya desakan dan terpaksa saksi setujui dan mengenai siapa yang bertanggung jawab tentu saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran beserta PPTK ( Susmanto) dan Bendaharawan Pengeluaran (Nastion);
Bahwa tidak pernah dilakukan survei ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur hanya dilakukan penjajakan ke Bonanza Travel Pekanbaru dan Bonanza Travel Pekanbaru lah yang menjajaki kesana, kita hanya mendapatkan informasi dari Bonanza Travel;
Bahwa yang menunjuk Bonanza Travel untuk dijadikan rekanan dalam pelaksanaan kegiatan itu adalah hasil kesepakatan bersama karena sudah dijajaki ke Dinas Propinsi Riau, Dinas Pariwisata Pekanbaru, Travel Kota Piring dan PT. Tiara Travel hasilnya brosur yang didapatkan harganya terlalu mahal, maka sepakat untuk mengambil Bonanza Travel untuk dijadikan rekanan temu kerja itu;
Bahwa saksi yang menandatangani perjanjian kontrak perjalanan dengan Bonanza Travel Pekanbaru namun terdakwa tidak ingat lagi waktunya karena sudah lama;
Bahwa yang membuat Petunjuk Operasional (PO) dalam pelaksanaan kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Susmanto;
Bahwa kalau dana kegiatan cukup untuk diberangkatkan dalam temu kerja itu sebanyak 40 (empat puluh) orang namun pertimbangannya pada waktu itu kalau diikutsertakan sebanyak 40 (empat puluh) orang kantor akan kosong makanya yang diberangkatkan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan untuk menjaga supaya dana jangan sampai kurang karna pada waktu itu ada informasi bahwa ticket pesawat mengalami kenaikan;
Bahwa sebetulnya terhadap 15 (lima belas) orang tidak berangkat tidak akan diberi uang saku, tetapi mereka memaksa dan seolah – olah mengancam supaya yang tidak jadi berangkat juga kebagian uang saku, maka saksi waktu itu mengambil kebijaksanaan yang tidak berangkat juga kebagian uang saku;
Bahwa masih ada lebih dana dari kegiatan itu dan sekarang sudah disita oleh jaksa dan dijadikan sebagai barang bukti yang jumlahnya Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, Penuntut Umum mengajukan beberapa Ahli, dimana setelah terlebih dahulu bersumpah akan memberi keterangan yang benar sesuai dengan agamanya, Ahli tersebut memberi keterangan sebagai berikut: -------
Ahli SABAM PARNINGOTAN SILAEN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu mengapa dipanggil kepersidangan ini, adalah untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli berkaitan dengan masalah perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan temu kerja Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2008;
Bahwa saksi pernah melakukan Audit Investigasi terhadap kerugian keuangan Negara juga sudah pernah melakukan audit investigasi terhadap perkara yang lain diantaranya adalah terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada Sekwan DPRD Propinsi Riau Tahun Anggaran 2006, kemudian terhadap perkara korupsi Kegiatan Pembangunan Drainase Batu Besar Kampung Melayu Batam APBD Tahun Anggaran 2007 dan juga masih ada yang lainnya seperti kasus korupsi dalam kegiatan di Saluran Simpang 200 Parit Aman areal perkebunan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir;
Bahwa profesi sertifikasi keahlian yang saksi miliki adalah berupa surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan tahun 1986, pemeriksaan pengelolaan audit (manajemen audit), sertifikasi jabatan fungsional auditor tingkat terampil tahun 1998 dan masih banyak lagi sertifikasi lainnya;
Bahwa saksi bertugas sebagai auditor di BPKP Propinsi Riau sejak tanggal 30 September 1986 sampai dengan sekarang;
Bahwa setelah saksi melakukan audit investigasi pada Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu pada waktu itu saksi menemukan seperti berikut, anggaran dana Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), realisasi dana untuk kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara yaitu Rp.277.025.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh lima ribu rupiah) dikurangi dengan pajak yang sudah disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.3.761.362,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratu senam puluh dua rupiah), jadi pada waktu itu saya temukan kerugian negara sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) yang pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa;
Bahwa dasar bagi saksi melakukan audit investigasi terhadap Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu adalah berdasarkan permintaan surat dari kejaksaan Negeri Rengat nomor : B–140/N.4.12/Fd.1/01/2009 tanggal 23 Februari 2009 dan hasil dari penemuan tersebut saksi buat berdasarkan surat penugasan dari pimpinan saya di BPKP;
Bahwa cara saksi dalam melakukan audit investigasi terhadap kasus ini adalah pertama saksi melakukan penelitian dulu dan apabila cukup bukti saksi laporkan kepada pimpinan kemudian dirapatkan dan kemudian pimpinan mengeluarkan SK untuk melanjutkan atau menindaklanjutinya;
Bahwa BPKP dalam melakukan audit investigasi tidak boleh melakukan penekanan, setiap pertanyaan yang kami ajukan tidak ada kewajiban yang memaksa untuk menjawabnya dalam arti boleh dijawab atau sama sekali tidak dijawab;
Bahwa pada saksi melakukan audit investigasi saksi menemukan adanya pemotongan pajak hal ini bias dilihat terhadap anggota yang tidak berangkat yang diberi uang saku dimana golongan III diberikan uang saku sudah dipotong pajak sekaligus;
Bahwa saksi tidak bisa menegaskan tentang siapa yang bertanggungjawab atas kerugian Negara karna tugas saksi dari BPKP sebagai audit investigasi dan selanjutnya tentang siapa yang bertanggungjawab atau apakah itu salah atau benar bukan wewenang saya untuk menjawabnya;
Bahwa setelah adanya penemuan tentang pelaksaan kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran, saksi sempat bertemu dengan terdakwa untuk mengkompirmasikan dan dijawab oleh terdakwa betulah adanya;
Bahwa metode yang saksi gunakan dalam melakukan audit dalam perkara ini adalah pertama saksi adakan konsultasi dengan masing – masing pihak seperti dengan instansi terkait dan apabila cukup bukti baru dibuat kesimpulan;
Bahwa dalam dokumen pertanggung jawaban uang dokumennya cukup, tetapi dari 40 orang dalam dokumen yang berangkat ada 15 orang yang tidak berangkat, disini dokumennya benar hanya pelaksanaannya yang tidak benar;
Bahwa dalam perkara ini pada waktu dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah);
Bahwa waktu saksi melakukan audit investigasi itu, yang menandatangani pertanggungjawabannya adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan dan Bendaharawan Pembantu;
Bahwa adanya pengembalian uang yang dilakukan oleh terdakwa tidak bisa merubah kerugian negara pada waktu adanya penemuan itu, karena BPKP hanya memberikan kesimpulan berdasarkan bukti yang ada dan kalau ada pengembalian uang setelah itu apakah kerugian negara berkurang atau tidak itu adalah Jaksa dan Majelis Hakim untuk menelaahnya;
Bahwa saksi mengambil/membuat kesimpulan dalam kasus ini bukan atas permintaan siapa – siapa, hanya berdasarkan fakta dan penemuan yang ada;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar Keterangan Para Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang terdakwa ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pelaksaan anggaran belanja daerah oleh Pejabat Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008 dalam kegiatan melakukan temu kerja kepariwisataan Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu Riau Ke Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur;
Bahwa kapasitas terdakwa dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu adalah sebagai Bendahara dalam rombongan;
Bahwa tugas terdakwa sebagai bendahara adalah menyimpan dan mengeluarkan uang sesuai ketentuan dan dengan mempertanggungjawabkannya secara tertulis dalam arti kata dengan pembukuan yang akurat dilengkapi dengan kwitansi;
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bendaharawan di Kantor Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Januari 2006 sampai sekarang dan tugas terdakwa sebagai Bendaharawan Pengeluaran juga sebagai Kasubag Keuangan di Kantor Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa dana untuk kegiatan temu kerja itu berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang dianggarkan untuk menambah wawasan di Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa terdakwa tidak tahu apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu setiap tahunnya mengeluarkan dana untuk melakukan kegiatan temu kerja itu;
Bahwa uang kegiatan temu kerja ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dicairkan pada Bulan Juli 2008 melalui Bank Riau atas perintah Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa kegiatan temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegera itu seharusnya 7 (tujuh) hari mulai tanggal 31 Juli 2008 s/d tanggal 06 Agustus 2008, tetapi pada waktu itu yang terlaksana hanya selama 4 (empat) hari yaitu dari tanggal 31 Juli 2008 s/d tanggal 03 Agustus 2008;
Bahwa dasar pelaksanaan temu kerja itu dari Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara itu adalah Nota Dinas dari Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Drs. Mujtahid Thalib) Nomor 52/PAR/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008 dan surat izin perjalanan tanggal 22 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Bapak Wakil Bupati Kabupaten Indragiri;
Bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu adalah sebanyak 25 (dua puluh lima);
Bahwa terdakwa tidak ingat nama – nama yang ikut dalam kegiatan temu kerja tersebut dan untuk mengetahui secara pasti bisa dilihat pada surat perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa sebelumnya direncanakan dalam pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 40 (empat puluh) orang ternyata dalam pelaksanaannya yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang sedangkan yang 15 (lima belas) orang tidak jadi ikut berangkat dengan alasan kekosongan kantor dan adanya kenaikan tarif transportasi;
Bahwa 15 (lima belas) orang yang tidak berangkat juga mendapatkan uang saku sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per orangnya dipotong pajak;
Bahwa Orang – orang yang tidak ikut berangkat dalam kegiatan dan jumlah uang saku yang dia terima setelah dipotong pajak adalah dengan rincian sebagai:
Drs. Mujtahid Thalib Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Drs. H. Azhar Syam Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Drs. R. Zulkarnain Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Sulaiman Latif Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Haryono, S.Sos Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Harnaidi Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Novi Nugraheni Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Robi Cahyadi Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Iwan Kurniawan Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Reny yudianti Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Basuki Rahmad Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Rustam Idris Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bambang Sumanto Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Mashuki Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Alex Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa rekening yang ada pada Kantor Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu hanya ada satu atas nama Ernawati;
Bahwa dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kartanegara itu tidak ada aturannya bagi yang tidak berangkat mendapat uang saku tetapi semua itu adalah kebijaksanaan pimpinan;
Bahwa pernah pada rapat terakhir sebelum keberangkatan, ada anggota yang menanyakan kepada Kepala Dinas apakah tidak masalah nanti dikemudian hari kalau yang tidak berangkat juga diberikan uang saku, lalu pada waktu itu Kepala Dinas menjawab kalau ada masalah dikemudian hari maka ia yang bertanggungjawab;
Bahwa semua uang yang dikeluarkan sudah dibuat pertanggungjawabannya namun masih ada yang dipinjam oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dan Susmanto dan itu belum dikembalikan;
Terdakwa ERNAWATI, S.Sos., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -----
Bahwa yang terdakwa ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah dimana pada Tahun Anggaran 2008 Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan kegiatan temu kerja ke Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total dana pelaksanaan kegiatan itu sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Disporabudsata Kabupaten Indragiri Hulu, tangal 17 Januari 2008 dan sekitar Bulan Juli sebelum berangkat di Kantor Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terdakwa menerima dan tersebut dari E. Afrizal Hasmi, S.Sos (Kasda) berupa Cek Blist Giro senilai Rp. 500.000.00 ,- (lima ratus juta rupiah) ) yang diketahui oleh R. Marwan dan pada Bulan itu juga sebelum pemberangkatan kegiatan temu kerja terdakwa mencairkan uang tersebut untuk kegiatan selama 7 (tujuh) hari;
Bahwa pelaksanaan kegiatan temu kerja ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur itu semula dijadwalkan selama 7 (tujuh) hari kerja namun dalam pelaksanaannya hanya 4 (empat) hari dari tanggal 31 Juli 2008 s/d tanggal 03 Agustus 2008;
Bahwa kegiatan temu kerja Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara menurut daftar 40 (empat puluh) orang tetapi yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang saja;
Bahwa biaya yang dikeluarkan sesuai dengan yang tercantum didalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) adalah dengan perincian sebagai berikut:
Honorarium / uang saku 40 (empat puluh) orang Rp. 150.500.000,- (seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah);
SPPD ke Kutai Kartanegara dan Pekanbaru Rp. 64.525.000,- (enam puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Belanja cetak dan penggandaan Rp. 1.310.000,- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Alat tulis kantor Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Pembelian Handycam Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;
Belanja sewa rumah/gedung/uang parkir Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) ;
Belanja sarana mobilitas Rp. 195.000.000 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Belanja makan dan minum Rp. 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada waktu itu keputusan dari Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak ikut berangakat sebanyak 15 (lima belas) orang juga kebagian uang saku;
Bahwa jumlah dana yang diserahkan kepada yang 15 (lima belas) tidak berangkat adalah sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa uang saku dibagikan kepada 15 (lima belas) orang yang tidak jadi berangkat yaitu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2008 dan 29 Juli 2008 sekitar jam 14.00 WIB di Kantor Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa sebetulnya 15 (lima belas) orang yang tidak berangkat itu tidak berhak menerima uang tetapi semua atas perintah Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, saksi hanya mengikuti perintah atasan;
Bahwa setelah kegiatan temu kerja selesai dilaksanakan memang ada sisa anggaran tetapi berapa jumlahnya saksi tidak ingat lagi dan sisa uang itu ada pada Bendaharawan;
Bahwa masih ada uang kelebihan dari pelaksanaan kegiatan temu kerja itu sebesar Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sudah disita dan dijadikan barang bukti oleh kejaksaan sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa selain uang yang disita kejaksaan yang dijadikan barang bukti dipersidangan masih ada uang yang dipinjam oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dan oleh beberapa orang lainnya;
Bahwa uang itu sebetulnya tidak boleh dipinjam – pinjamkan, namun demikian pinjaman itu sifatnya hanya sementara dan akan dikembalikan dalam waktu dekat;
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban uang di setiap adanya pengeluaran adalah Bendaharawan;
Bahwa menurut sepengetahuan terdakwa saat ini uang yang dipinjam oleh beberapa orang tersebut belum dikembalikan sama sekali dan kalau sudah dikembalikan mungkin tidak akan terjadi persidangan seperti sekarang ini;
Bahwa dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur memakai jasa travel Bonanza Holidays Pekanbaru;
Bahwa sebelum berangkat ke Kutai Kartanegara seharusnya dilakukan survei dulu melihat daerah tersebut dan mengenai survei itu sudah dikeluarkan anggarannya sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa juga ikut menerima uang honor karena setiap anggota yang ikut dalam kegiatan itu semua menerima uang honor, itu sudah keputusan bersama yang disetujui oleh Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa yang terdakwa dengar dari teman – teman bahwa pelaksanaan kegiatan temu kerja tersebut tidak sesuai dengan RKA ( Rencana Kerja Anggraran ) dan Nota Dinas yang sudah dibuat oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, karena didalam Nota Dinas Bupati jumlah yang ikut dalam kegiatan temu kerja itu sebanyak 40 (empat puluh) orang sedangkan yang berangkat atau yang ikut dalam kegiatan itu hanya sebanyak (25) dua puluh lima) orang, jadi 15 (lima belas) orang tidak jadi berangkat;
Bahwa yang terdakwa dengar alasan mengapa yang berangkat dalam kegiatan temu kerja ke Kutai Kertanegara Kalimantan Timur hanya 15 ( lima belas ) orang saja karena kalau diikutsertakan sebanyak 40 (empat puluh) orang kantor akan kosong dan pada waktu itu diisukan juga adanya kenaikan harga ticket pesawat;
Bahwa sudah dibuat pertanggungjawaban uang oleh Bendaharawan setelah pulang dari kegiatan temu kerja tetapi ada uang yang belum sempat dikembalikan oleh beberapa orang yang meminjam dan disaat itu BPK datang ada uang yang belum sempat dikembalikan oleh beberapa orang yang meminjam dan disaat itu BPK datang memeriksa dan ditemukan adanya masalah dan akhirnya ditindaklanjuti sampai sekarang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan, yaitu berupa: ----------------------------------------------------------------------------
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2008 pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 17 Januari 2008; ------------
Nota Dinas Bupati Indragiri Hulu tanggal 08 Juli 2008 mengenai penunjukan panitia dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------------------------------------------
Daftar kepanitiaan dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; ----------------------------------------------------------------
Daftar penerimaan honorarium panitia pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lain; ----------------
Jadwal pelaksanaan kegiatan kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008 tertanggal 28 Juli 2008; -------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu nomor: 55/TU.2/I/2008 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008; -------------------------------
Rencana Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; ----------------
Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; ---------------------------------------
Paket Kunjungan Kerja dari Bonanza Holidays Travel selam 4 hari 3 malam; ----------
Laporan pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; -----
Surat-surat, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008. -------------------------------------------------------
Foto copy berkas surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya TA. 2008 Disporabudsata Kab. INHU tertanggal….Desember 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; -
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27 masing-masing bulan Juni 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -----
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 7, 8, 9, 10, 11 masing- masing bulan Juli 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -------------------------------
Foto copy buku kas umum (Bendahara Pengeluaran Pembantu BL Urusan) Disporabudsata Kab. INHU tahun 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ----------------------
Foto copy bon/faktur pembelian Handycam tertanggal 18 Juli 2008 atas nama took Batam Central Elektronik sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------------------
Foto copy buku tabungan atas nama Ernawati sebanyak 1 (satu) lembar; ---------------
Foto copy formulir penarikan Bank Riau atas nama Ernawati tertanggal 05 Februari 2009; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy rekening Koran giro atas nama Bendahara Pengeluaran Dispora INHU; --
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 1 (satu) bundel; -----------
Foto copy dokumen pencairan dana kegiatan Pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya pada Disporabudsata kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; --------------------------------------
Foto copy surat perjanjian kerjasama antara PT. Bonanza Pekan Baru Holiday dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan temu kerja Kepariwisataan Kab. INHU tertanggal 21 Juli 2008 dan bukti pembayarannya masing- masing sebanyak (satu) lembar; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Polis Kecelakaan Diri Bumi Putra Asuransi atas nama Dinas Pariwisata Rengat tertanggal 24 Juli 2008 sebanyak 1 (satu) lembar; -----------------------------------
Foto copy Petunjuk Operasional (PO) kegiatan pengembangan SDM dibidang Kebudayaan dan pariwisata pada kantor Disporabudsata Kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Kutai Kartanegara beserta Kwitansinya atas nama Drs. M. Saleh Jalil, Yulita Erni, Drs Susmanto, Ernawati masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap. ---------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Pekan baru dalam rangka pengurusan keberangkatan pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM beserta Kwitansinya atas nama Dra. Yulita Erni, Drs Susmanto, Sawalti, Hendrik SE masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap. ---------------------------------------------------
Foto Copy kwitansi untuk pembayaran Snack, minum, makan, tiket, sewa bus pariwisata, sewa hotel/penginapan, transporatasi Rengat- Pekan baru, pengadaan Handycam, ATK, biaya cetak, foto copy kegiatan, honorium PPTK serta staf dan Honorium Panitia Pelaksana kegiatan; ---------------------------------------------------------
Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 1 (satu) rangkap; -------------------------
Foto copy Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 4 tahun 2008 tentang penunjukan pengguna anggaran/barang, pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pembantu serta bendahara pengeluaran pembantu pada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab. INHU tahun anggaran 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Izin Perjalanan dalam rangka melaksanakan temu kerja di bidang kepariwisataan sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; ----
25 (dua puluh) tiket pesawat Lion Air tertanggal 31 Juli 2008 an. Saleh Jalil, Dkk. -----
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), tertanggal 5 Mei 2008 masing- masing sebanyak 1 (satu) bundel; -------
Foto copy Berita Acara Perincian RKA berikut Surat Pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; -------------------------------------------------------
Foto copy berita acara perincian RKA berikut surat pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundle; -------------------------------------------------------
Uang sebanyak Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: -------------------------------------------------------
> Uang sisa pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008 lebih kurang sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
> Uang pengembalian Honorium yang tidak berangkat dan SPPD fiktif sebesar Rp.40.875.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dan dihubungkan dengan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat Program Pengembangan Kemitraan, yaitu Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara. Hal ini sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------
Bahwa untuk kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara tersebut dianggarkan dananya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008, yaitu dengan perincian: --------------------------------------------------------------------
Belanja Pegawai: -------------------------------------------------------------------------------
Honor Panitia Pelaksanaan Kegiatan Rp. 59.500.000 ---
Uang Saku Anggota Rombongan Temu Kerja Rp. 91.000.000 ---
Belanja Barang dan Jasa ----------------------------------------------------------------------
Belanja Bahan Pake Habis Rp. 865.000 ---
Belanja Cetak dan Pengadaan Rp. 1.310.000 ---
Belanja Sewa Rumah/ Gedung/ Gudang/ Parkir Rp. 49.000.000 ---
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Darat -------------------------------------------------
Transportasi Rengat – Pekanbaru PP 40 Orang Rp. 8.000.000 ---
Sewa Bus Pariwisata (2 Unit X 5 hari) Rp. 35.000.000 ---
Belanja Sewa Sarana Mobilitas Udara Rp. 152.000.000 ---
(40 orang Pekanbaru Samarinda) -------------------------------------------------
Belanja Makan dan Minum -------------------------------------------------------------
Makan selama Temu Kerja Rp. 25.200.000 ---
Snack dan Minum Selama temu karya Rp. 5.600.000 ---
Belanja Perjalanan Dinas ----------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas di Luar Daerah Rp. 10.900.000 --
(dalam propinsi) ---------------------------------------------------------------------
Belanja Perjalanan Dinas luar daerah Rp. 53.625.000 --
(luar propinsi) ------------------------------------------------------------------------
B
elanja Modal Pengadaan Alat-alat Studio Rp. 8.000.000 --
JumlahRp.500.000.000 ---
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, hal ini sebagaimana Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima Pembantu serta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008, Tanggal 18 Januari 2008, dan sebagaimana Nota Dinas Wakil Bupati No. 52/PAR/VII/2008, Tanggal 08 Juli 2008, Perihal: Penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kaltim Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL, adalah sebagai Pengguna Anggaran/Barang, sedangkan saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN, adalah sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); ----------------------
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran/Barang, sebagai Bendahara Pengeluaran, serta sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung, mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008; -------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008, Tanggal 08 Juli 2008, Perihal: Penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kaltim Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, Drs. M. Saleh Jalil adalah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, Nastion, SE adalah sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, serta Ernawati, S.Sos sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Drs. Susmanto Bin Ngadirun juga sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai perwujudan kegiatan pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lainnya tersebut, adalah dengan dilaksanakannya kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008; ------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tersebut, ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008; -----------------------------------------
Bahwa keseluruhan dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut telah dicairkan pada Bulan Mei 2008, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0408/SP2D-UP/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0409/SP2D-TU/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0410/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, dan SP2D Nomor 0411/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa tepatnya pada Tanggal 31 Juli 2008 Ernawati, S.Sos. (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran) telah membayarkan uang sesuai dengan RKA dan DPA-SKPD yang diterima oleh: ------------------------------------------------------------------------
Ernawati, S.Sos., untuk pembayaran Honorium/uang saku Panitia Pelaksana Kegiatan (5.2.1.01.01) sebanyak 40 (empat puluh) orang senilai Rp.140.500.000,- (seratus empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk untuk pembayaran uang saku anggota rombongan temu kerja sebanyak 12 (dua belas) orang yang tidak berangkat senilai Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) atau masing-masing sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh juta rupiah) per-orang; --------------------------------------------------------------------------------------------
Ernawati, S.Sos., untuk pembayaran Honorium Pengendali Kegiatan (5.2.1.01.01), PPTK dan staf kegiatan sebanyak 4 (empat) orang senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -----------------------------------------------------
Hermansyah, untuk pembayaran alat tulis kantor (5.2.2.01.01) senilai Rp.865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah); ----------------------------
Hermansyah, untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.01) senilai Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Hermansyah, untuk pembayaran biaya cetak (5.2.2.06.02) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Agus Sugiono (Direktur Hotel Mesra Internasional Samarinda) untuk pembayaran sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); ----------
Wawan, pengusaha PO. Sinar Riau Travel untuk pembayaran transportasi Rengat-Pekanbaru-Rengat sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.01) senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) termasuk untuk pembayaran transportasi Rengat-Pekanbaru-Rengat sebanyak 15 (lima belas) orang untuk anggota rombongan temu kerja yang tidak berangkat senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) atau masing- masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-orang; ------
Joko Purwanto (Direktur Trans Borneo Adventure) untuk pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp.35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); --------------------------------------------
Daniel Albrech, (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) untuk pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); --------
Hendevana (Pengusaha Rumah makan Bakut), untuk pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); ------------------
Handevana (Pengusaha Rumah Makan Bakut), untuk pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); ----------------
Drs. M. Saleh Jalil, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 212/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Dra. Yulita Erni, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
Drs. Susmanto, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 214/BL-UR/SPPD/ VII/2008 Tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Sawalti, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -
Hendrik, SE., untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 214/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 30 Mei 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Susmanto, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 216/BL-UR/SPPD/ VII/2008 Tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Triyatno. S.ST., untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 216/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Ernawati, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berdasarkan SPPD Nomor 216/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 06 Juni 2008 senilai Rp. 1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Drs. M. Saleh Jalil, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 217/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 219/BL-UR/ SPPD/VII/2008 Tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Rosmi, BA., untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 219/BL-UR/SPPD/VII/2008 Tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Nastion, SE., untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 219/BL-UR/ SPPD/VII/2008 Tanggal 13 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Drs. M. Saleh Jalil, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 220/BL-UR/SPPD/VII/2008 tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Dra. Yulita Erni, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 222/BL-UR/ SPPD/VII/2008 Tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 222/BL-UR/ SPPD/VII/2008 Tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Ernawati, S.Sos., untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 222/BL-UR/SPPD/ VII/2008 Tanggal 20 Juni 2008 senilai Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------
Drs. Susmanto untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Rengat-Kutai Kartanegara selama 5 (lima) hari berdasarkan SPPD Nomor 224/BL-UR/ SPPD/VII/2008 Tanggal 04 Juli 2008 senilai Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------
Wenny (PT. Batam Jaya Elektronik Pekanbaru), untuk pembayaran Handycam (5.2.3.16.02) senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), seharusnya nilai pembayaran sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai Faktur Pembelian No. B 4650 Tanggal 18 Juli 2008 dari PT. Batam Jaya Elektronik Pekan baru; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------------------
Bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ternyata dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan Lembaga Lainnya dalam pelaksanaan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, Tanggal 08 April 2009, dari Tim Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: ----------------------
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; -------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); ------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; ------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: -
sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); ----------------------
pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); --------------
pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------
pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------
adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Drs. Susmanto Bin Ngadirun, selaku PPTK dan Koordinator Transportasi dan Akomodasi, telah melakukan perjanjian kerja senilai Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S.Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) yang ditandatangani pada Tanggal 21 Juli 2008, dimana dalam perjanjian kerja tersebut meliputi penyediaan jasa transportasi dan layanan perjalanan wisata untuk 25 (dua puluh lima) orang yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 3 Agustus 2008, yaitu berupa: -----------------------------------------------------------------------------------
Tiket penerbangan Pekan baru- Balikpapan-Pekan baru; --------------------------
Transportasi Pariwisata AC selama tour dan transfer; -----------------------------
Akomodasi di Hotel Pilihan; -----------------------------------------------------------
Tiket masuk objek wisata; --------------------------------------------------------------
Makan dan tour sesuai program; ------------------------------------------------------
Asuransi; ----------------------------------------------------------------------------------
Airport Tax dan porter; -----------------------------------------------------------------
Guide selama tour dan transfer; -------------------------------------------------------
Tip untuk sopir dan guide; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: ---------------------------------------------
a. Drs. M. Saleh Jalil: ------------------------------------------------------------------------
Kalimantan timur 2x Rp.6.375.000,- = Rp.12.750.000,- -----
b. Dra. Yulita Erni: --------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X Rp.6.375.000,- = Rp. 6.375.000,- -----
c. Drs. Susmanto: ---------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 3X 5.750.000,- = Rp. 17.250.000,- ----
d. Terdakwa 1. Nastion, SE: ------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
e. Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: -------------------------------------------------------
Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
Pekanbaru 3 hari X 375.000 + 200.000,- = Rp. 1.325.000,- ----
f. Rosmi, BA: -------------------------------------------------------------------------------
- Kalimantan Timur 1X 5.750.000,- = Rp. 5.750.000,- ----
JUMLAH Rp. 53.625.000,- ---
Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; -----------------------------------------------------
Bahwa dari sisa anggaran pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut, ternyata telah diterima dan dipergunakan oleh: -----------------------------------------------
Pada Tanggal 08 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Nastion, SE., dan pada Tanggal 11 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Nastion, SE., serta Saksi Drs. M. SALEH JALIL menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Nastion, SE menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Terdakwa Ernawati, S.Sos menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut diterima dari Sdr Nastion, serta perjalanan ke Pekanbaru selama 3 hari yang fiktif sebesar Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. Susmanto Bin Ngadirun menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Untuk pakaian olah raga Rp.2.000.000,- Pinjaman Afrizal Rp.2.000.000,- Biaya tak terduga Tanggal 6 Agustus 2008 Rp.5.860.000,- Biaya Tak terduga Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 5.860.000,- Untuk wartawan Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Pengembalian Pinjaman Susmanto Rp.1.000.000,-, dan Perjalanan fiktif ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- ------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; ------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Para Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya; -----------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut: --
PRIMAIR : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; -------------------------------------
SUBSIDAIR : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, dimana apabila Dakwaan Primair terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Namun sebaliknya, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair atau selebihnya; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, unsurnya terdiri dari: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
secara melawan hukum; -------------------------------------------------------------------------------
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap orang” dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tersebut, menurut hemat Majelis, adalah siapa saja, artinya setiap orang yang karena kedudukan dan jabatan serta perbuatannya yang didakwakan melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengakui dan membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan identitas yang ditanyakan kepada Para Terdakwa, yang ternyata adalah Terdakwa NASTION, SE., BIN M. SYAH dan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS., BInti M. DEWA, oleh karena itu tidak terjadi kesalahan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum; ----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Secara Melawan Hukum; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum adalah “mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut, ternyata telah ada Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU.IV/2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan pertimbangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
“bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercela menurut norma sosial tersebut, di mana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum”; -------------------------------------------------
“bahwa konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat”; -----------------------------------------------
“bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang mengenai frasa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945”; --------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, “secara melawan hukum” diartikan adalah sebagai secara formal atau secara perumusan undang-undang, dimana suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum, apabila seseorang melanggar suatu ketentuan undang-undang, atau karena bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain, semua tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau suatu tindakan yang telah memenuhi perumusan tindak pidana dalam undang-undang, baik sifat melawan hukum itu dirumuskan atau tidak, adalah tindakan-tindakan yang bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum itu hanya akan hilang atau ditiadakan jika ada dasar-dasar peniadaannya yang ditentukan dalam undang-undang; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada Tahun Anggaran 2008, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat Program Pengembangan Kemitraan, yaitu Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara. Hal ini sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008;
Menimbang, bahwa untuk kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara tersebut dianggarkan dananya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, hal ini sebagaimana Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2008 Tanggal 18 Januari 2008, dan sebagaimana Nota Dinas Wakil Bupati No. 52/PAR/VII/2008, Tanggal 08 Juli 2008; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL, adalah sebagai Pengguna Anggaran/Barang, sedangkan saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN, adalah sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); --------
Menimbang, bahwa sebagai Pengguna Anggaran/Barang, sebagai Bendahara Pengeluaran, serta sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung, mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008, Tanggal 08 Juli 2008, Perihal: Penunjukan Panitia dan Anggota Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kaltim Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, Drs. M. Saleh Jalil adalah sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, Nastion, SE adalah sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, serta Ernawati, S.Sos sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Drs. Susmanto Bin Ngadirun juga sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai perwujudan kegiatan pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lainnya tersebut, adalah dengan dilaksanakannya kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tersebut, ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keseluruhan dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut telah dicairkan pada Bulan Mei 2008, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0408/SP2D-UP/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0409/SP2D-TU/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0410/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, dan SP2D Nomor 0411/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan Lembaga Lainnya dalam pelaksanaan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, Tanggal 08 April 2009, dari Tim Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: -
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp.35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Drs. Susmanto Bin Ngadirun, selaku PPTK dan Koordinator Transportasi dan Akomodasi, telah melakukan perjanjian kerja senilai Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S.Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) yang ditandatangani pada Tanggal 21 Juli 2008, dimana dalam perjanjian kerja tersebut meliputi penyediaan jasa transportasi dan layanan perjalanan wisata untuk 25 (dua puluh lima) orang yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 3 Agustus 2008, yaitu berupa: Tiket penerbangan Pekan baru- Balikpapan-Pekan baru; Transportasi Pariwisata AC selama tour dan transfer; Akomodasi di Hotel Pilihan; Tiket masuk objek wisata; Makan dan tour sesuai program; Asuransi; Airport Tax dan porter; Guide selama tour dan transfer; Tip untuk sopir dan guide; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: Drs. M. Saleh Jalil: Rp.12.750.000,- Dra. Yulita Erni: Rp.6.375.000,- Drs. Susmanto: Rp.17.250.000,- Terdakwa 1. Nastion, SE: Rp.5.750.000,- Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: Rp.5.750.000,- ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- Rosmi, BA: Rp.5.750.000,- Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; ---
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum di persidangan tersebut dan dihubungkan dengan pengertian perbuatan (unsur) “secara melawan hukum”, menurut hemat Majelis unsur ini tidak terpenuhi, oleh karena rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut lebih memaknai atau lebih tepat dikategorikan kepada perbuatan yang dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta sebagaiKoordinator Transportasi dan Akomodasi pada Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan tersebut, dan bukannya secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum; ------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutan Pidananya (Requisitor), yang menyatakan pada pokoknya bahwa unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak terpenuhi adanya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur lainnya dari Dakwaan Primair tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut, maka oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair sebagai berikut: ----
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, unsurnya terdiri dari: --------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------------------
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; -------------------------------------------------------------------------------------------
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; --------------------------------
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal Dakwaan Subsidair tersebut sebagai berikut: -----------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini sudah dipertimbangkan dalam pertimbangan Dakwaan Primair di atas dan sudah terbukti adanya, maka Majelis Hakim mengambil alih dan menganggap unsur ini telah terbukti adanya; -----------------------------
Ad.2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, adalah tersusun secara alternatif, dimana dari rangkaian perbuatan Terdakwa dipandang telah mendatangkan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu tidak perlu perbuatan Terdakwa mendatangkan keuntungan secara kumulatif bagi dirinya sendiri, orang lain dan suatu korporasi, akan tetapi adalah cukup jikalau saja perbuatan Terdakwa telah mendatangkan keuntungan bagi orang lain atau suatu korporasi tanpa Terdakwa sendiri mendapat untung; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “dengan tujuan” berarti merupakan kesengajaan dalam bentuk kesadaran dan keinsyafan dari Terdakwa untuk mencapai maksud dari perbuatannya itu, yaitu dalam hal ini kesengajaan perbuatan Terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; -----------------------------------
Menimbang, bahwa “menguntungkan” berarti setiap perbaikan dalam posisi atau nasib kehidupan yang diperoleh atau yang akan dicapai, dimana dari perbuatan itu akan membawa ke dalam kondisi yang lebih baik; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuatu yang menguntungkan itu tergantung kepada pelakunya, yaitu apakah perbuatan yang dilakukannya itu akan membawa pelaku (Terdakwa) dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? Demikian pula apakah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (Terdakwa) justru membawa orang lain atau suatu korporsi dalam kondisi yang lebih baik atau tidak? -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada Tahun Anggaran 2008, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat Program Pengembangan Kemitraan, yaitu Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, dimana dianggarkan dananya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, dan saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL, adalah sebagai Pengguna Anggaran/Barang yang juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, sedangkan saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN, adalah sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai perwujudan kegiatan pengembangan SDM di bidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lainnya tersebut, adalah dengan dilaksanakannya kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tersebut, ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keseluruhan dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut telah dicairkan pada Bulan Mei 2008, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0408/SP2D-UP/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0409/SP2D-TU/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0410/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, dan SP2D Nomor 0411/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: -
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Drs. Susmanto Bin Ngadirun, selaku PPTK dan Koordinator Transportasi dan Akomodasi, telah melakukan perjanjian kerja senilai Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S.Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) yang ditandatangani pada Tanggal 21 Juli 2008, dimana dalam perjanjian kerja tersebut meliputi penyediaan jasa transportasi dan layanan perjalanan wisata untuk 25 (dua puluh lima) orang yang akan dilaksanakan mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 3 Agustus 2008, yaitu berupa: Tiket penerbangan Pekan baru- Balikpapan-Pekan baru; Transportasi Pariwisata AC selama tour dan transfer; Akomodasi di Hotel Pilihan; Tiket masuk objek wisata; Makan dan tour sesuai program; Asuransi; Airport Tax dan porter; Guide selama tour dan transfer; Tip untuk sopir dan guide; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: Drs. M. Saleh Jalil: Rp.12.750.000,- Dra. Yulita Erni: Rp.6.375.000,- Drs. Susmanto: Rp.17.250.000,- Terdakwa 1. Nastion, SE: Rp.5.750.000,- Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: Rp.5.750.000,- ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- Rosmi, BA: Rp.5.750.000,- Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; ---
Bahwa dari sisa anggaran pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut, ternyata telah diterima dan dipergunakan oleh: -----------------------------------------------
Pada Tanggal 08 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Nastion, SE., dan pada Tanggal 11 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Nastion, SE., serta Saksi Drs. M. SALEH JALIL menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Nastion, SE menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Terdakwa Ernawati, S.Sos menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut diterima dari Sdr Nastion, serta perjalanan ke Pekanbaru selama 3 hari yang fiktif sebesar Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. Susmanto Bin Ngadirun menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Untuk pakaian olah raga Rp.2.000.000,- Pinjaman Afrizal Rp.2.000.000,- Biaya tak terduga Tanggal 6 Agustus 2008 Rp.5.860.000,- Biaya Tak terduga Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 5.860.000,- Untuk wartawan Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Pengembalian Pinjaman Susmanto Rp.1.000.000,-, dan Perjalanan fiktif ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- ------------------------
Menimbang, bahwa jika merangkai perbuatan Terdakwa ini, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka tujuan Para Terdakwa menjadi jelas yaitu bermaksud menguntungkansuatu diri sendiri dan orang lain, dengan adanya penerimaan dan penggunaan uang hasil sisa kegiatan yang seharusnya uang hasil sisa kegiatan tersebut dikembalikan ke kas daerah, dimana jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Untuk pakaian olah raga Rp.2.000.000,- Pinjaman Afrizal Rp.2.000.000,- Biaya tak terduga Tanggal 6 Agustus 2008 Rp.5.860.000,- Biaya Tak terduga Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 5.860.000,- Untuk wartawan Rp.5.000.000,- Sedangkan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Pengembalian Pinjaman Susmanto Rp.1.000.000,-, dan Perjalanan fiktif ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi; ---------------------------------------------
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana adalah terkait dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa, dimana Terdakwa melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hak dan kewajibannya ataupun tugas dan kewenangan maupun fungsinya karena jabatan atau kedudukannya; --------------
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, ternyata Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran, serta sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung, mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); --------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: --
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar (5.2.2.07.02) senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit (5.2.2.08.01) senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang (5.2.2.08.03) senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); pembayaran makan (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); pembayaran snack dan minum (5.2.2.11.01) 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: Drs. M. Saleh Jalil: Rp.12.750.000,- Dra. Yulita Erni: Rp.6.375.000,- Drs. Susmanto: Rp.17.250.000,- Terdakwa 1. Nastion, SE: Rp.5.750.000,- Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: Rp.5.750.000,- ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- Rosmi, BA: Rp.5.750.000,- Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; ---
Bahwa dari sisa anggaran pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut, ternyata telah diterima dan dipergunakan oleh: -----------------------------------------------
Pada Tanggal 08 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Nastion, SE., dan pada Tanggal 11 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Nastion, SE., serta Saksi Drs. M. SALEH JALIL menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Nastion, SE menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Terdakwa Ernawati, S.Sos menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut diterima dari Sdr Nastion, serta perjalanan ke Pekanbaru selama 3 hari yang fiktif sebesar Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. Susmanto Bin Ngadirun menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Untuk pakaian olah raga Rp.2.000.000,- Pinjaman Afrizal Rp.2.000.000,- Biaya tak terduga Tanggal 6 Agustus 2008 Rp.5.860.000,- Biaya Tak terduga Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 5.860.000,- Untuk wartawan Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Pengembalian Pinjaman Susmanto Rp.1.000.000,-, dan Perjalanan fiktif ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka jelas dari rangkaian perbuatan Para Terdakwa tersebut, Para Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, dimana Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, sedangkan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, seharusnya dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan sesuai dengan jabatan atau kedudukannya sehingga penggunaan anggaran tersebut berjalan sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, namun hal ini tidak Para Terdakwa lakukan sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (selaku Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat dalam kegiatan tersebut, dan bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya. Hal mana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan (5) serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan (5), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar, pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit, pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda sebanyak 40 (empat puluh) orang, pembayaran makan 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari, dan pembayaran snack dan minum 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari, tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut telah dibayarkan oleh Drs Susmanto Bin Ngadirun selaku PPTK kepada pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (sebagai Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terhadap pembayaran-pembayaran sebesar Rp.266.800.000,- tersebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi; ----------
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, dan yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan pula yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada Tahun Anggaran 2008, ada kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara. Hal ini sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, dimana dianggarkan dananya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diambil dari dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Anggaran Tahun 2008; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) serta Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008 tersebut, ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan pelaksanaan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keseluruhan dana yang dianggarkan untuk kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut telah dicairkan pada Bulan Mei 2008, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0408/SP2D-UP/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0409/SP2D-TU/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, SP2D Nomor 0410/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, dan SP2D Nomor 0411/SP2D-LS/BL-U/V/2008 Tanggal 12 Mei 2008, yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: -
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); pembayaran makan 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); pembayaran snack dan minum 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: Drs. M. Saleh Jalil: Rp.12.750.000,- Dra. Yulita Erni: Rp.6.375.000,- Drs. Susmanto: Rp.17.250.000,- Terdakwa 1. Nastion, SE: Rp.5.750.000,- Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: Rp.5.750.000,- ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- Rosmi, BA: Rp.5.750.000,- Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; ---
Bahwa dari sisa anggaran pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut, ternyata telah diterima dan dipergunakan oleh: -----------------------------------------------
Pada Tanggal 08 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Nastion, SE., dan pada Tanggal 11 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Nastion, SE., serta Saksi Drs. M. SALEH JALIL menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Nastion, SE menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Terdakwa Ernawati, S.Sos menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut diterima dari Sdr Nastion, serta perjalanan ke Pekanbaru selama 3 hari yang fiktif sebesar Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. Susmanto Bin Ngadirun menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Untuk pakaian olah raga Rp.2.000.000,- Pinjaman Afrizal Rp.2.000.000,- Biaya tak terduga Tanggal 6 Agustus 2008 Rp.5.860.000,- Biaya Tak terduga Tanggal 20 Agustus 2008 Rp. 5.860.000,- Untuk wartawan Rp.5.000.000,- --------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah) yaitu dari jumlah SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) Rp.5.750.000,- Pengembalian Pinjaman Susmanto Rp.1.000.000,-, dan Perjalanan fiktif ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- ------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Para Terdakwa berdasarkan fakta hukum di persidangan tersebut di atas, maka jelas terlihat perbuatan Para Terdakwa tersebut merugikan keuangan negara, yaitu sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah). Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan Lembaga Lainnya dalam pelaksanaan Temu Kerja Kepariwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008, Tanggal 08 April 2009, dari Tim Audit Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah merupakan suatu bentuk penyertaan dimana terdapat 2 (dua) orang atau lebih pelaku yang dapat dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana, dan merupakan satu kesatuan yang bersifat alternatif, yaitu yang dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana sebagai Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, atau Yang Turut Serta Melakukan, yang merupakan klasifikasi pelaku suatu perbuatan berdasarkan Pasal 55 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut doktrin maupun yurisprudensi hukum pidana, inti pokok Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah adanya kerjasama yang erat diantara mereka karena itu untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan ataukah tidak, tidak melihat kepada perbuatan-perbuatan perserta lainnya melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta-peserta lainnya (Arrest Hoge Raad, 29-6-1936, HR 9 Juni 1941); --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, pada Kegiatan Temu Kerja Keparwisataan Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudsata) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH adalah sebagai Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Bendahara Rombongan Temu Kerja, Terdakwa ERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA adalah sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan juga sebagai Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja, Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL, adalah sebagai Pengguna Anggaran/Barang dan juga sebagai Penanggung Jawab Kegiatan, sedangkan saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN adalah sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagai Pengguna Anggaran/Barang, sebagai Bendahara Pengeluaran, serta sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung, mempunyai tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2008; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Bulan Juli 2008, ERNAWATI, S.Sos. (Bendahara Pengeluaran Pembantu Belanja Langsung) telah membayarkan uang sesuai bukti kuitansi tanpa nomor dengan persetujuan dari Drs. M. SALEH JALIL (Pengguna Anggaran) dan diketahui oleh NASTION, SE. (Bendahara Pengeluaran), yaitu dengan total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); ------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada Tanggal 17 Maret 2009, Drs. M. SALEH JALIL (Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu) membuat Surat Pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan SDM di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga Lainnya Tahun Anggaran 2008, Nomor 442/SPJ/BL-Urusan/XII/2008 Bulan Desember 2008, kepada Bupati Indragiri Hulu c/q Kabag Keuangan Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang pada pokoknya telah direalisasikan pengeluaran dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada kenyataannya, pelaksanaan program Pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Lembaga lainnya, berupa kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dimana tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, dimana dari jumlah dana yang diterima dan dipertanggungjawabkan untuk membiayai kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun secara riil realisasi biaya kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut hanya sebesar Rp.280.786.362,- (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah), sehingga terjadi kelebihan pembayaran (yang merupakan kerugian keuangan Negara) sebesar Rp.219.213.638,- (dua ratus sembilan belas juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berbagai penyimpangan yang terjadi adalah sebagai berikut: -
Bahwa seharusnya berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor 2.04.1.18.01.17.03.5.2 Tanggal 21 Januari 2008, Nota Dinas dari Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 52/PAR/VII/2008 Tanggal 08 Juli 2008, serta Surat Izin Perjalanan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Indragiri Hulu pada Tanggal 22 Juli 2008, yang pada pokoknya ditentukan jumlah orang yang berangkat adalah 40 (empat puluh) orang dan kegiatannya dilakukan selama 7 (tujuh) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2008, namun pada kenyataannya jumlah orang yang berangkat hanya 25 (dua puluh lima) orang, dan dilaksanakan selama 4 (empat) hari, yaitu mulai Tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan Tanggal 03 Agustus 2008; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dari peserta yang tidak berangkat, sebanyak 12 (dua belas) orang (yaitu: Sukiman Latief, Waryono, S.Sos., Harnaedi, Novi Nugraheni, Amd., Robi Cahyadi, Amd., Iwan Kurniawan, Amd., Reny Yudianti, Amd., Basuki Rahmat, Rustam Idris, Bambang Sunarto, Mashuri, Alex), seharusnya tidak berhak menerima uang saku, namun pada kenyataannya mereka tetap menerima uang saku, dimana masing-masing mendapat Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sebanyak 3 (tiga) orang dari yang tidak berangkat hanya menerima honorarium tetapi tidak menerima uang saku yaitu: Drs. H. Mujtahid Thalib (sebagai Pelindung), Drs. H. Azharsyam (sebagai Penasehat), dan Drs. R. Zulkarnain, MM (sebagai Penasehat); --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH, (sebagai Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Rombongan Temu Kerja) dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA (sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Rombongan Temu Kerja) seharusnya tidak membayarkan uang saku kepada 12 (dua belas) orang tersebut, dan menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran (Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL) untuk pembayaran uang saku dari 12 (dua belas) orang rombongan yang tidak berangkat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa NASTION, SE BIN M. SYAH dan TerdakwaERNAWATI, S.SoS BINTI M. DEWA bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Pasal 66 ayat (4) dan ayat (5), dimana pada pokoknya menyebutkan bahwa bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggara apabila persyaratan tidak terpenuhi dan pada ayat (5) pada pokoknya menyebutkan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya dan dimana Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap dana yang dicairkan sebesar Rp.266.800.000,- (dua ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang seharusnya untuk pembayaran: sewa hotel/penginapan selama 7 malam sebanyak 20 kamar senilai Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); pembayaran sewa bus pariwisata selama 5 (lima) hari sebanyak 2 (dua) unit senilai Rp. 35,000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); pembayaran tiket pesawat Pekanbaru-Samarinda, sebanyak 40 (empat puluh) orang senilai Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah); pembayaran makan 40 (empat puluh) orang sebanyak 3 (tiga) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.25.200.000,- (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); pembayaran snack dan minum 40 (empat puluh) orang sebanyak 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari senilai Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah); adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, karena pembayaran untuk kegiatan temu kerja tersebut ternyata telah dibayarkan oleh Drs. Susmanto Bin Ngadirun (selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi) melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Sdr. Daniel Albrech, S. Hum (Direktur PT. Bonanza Pekanbaru Holiday) sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya untuk kegiatan Survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp. 53.625.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan pembayaran kepada: Drs. M. Saleh Jalil: Rp.12.750.000,- Dra. Yulita Erni: Rp.6.375.000,- Drs. Susmanto: Rp.17.250.000,- Terdakwa 1. Nastion, SE: Rp.5.750.000,- Terdakwa 2. Ernawati, S.Sos: Rp.5.750.000,- ke Pekanbaru Rp.1.325.000,- Rosmi, BA: Rp.5.750.000,- Padahal kegiatan untuk survey ke Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilakukan; ---
Bahwa dari sisa anggaran pelaksanaan kegiatan temu kerja kepariwisataan tersebut, ternyata telah diterima dan dipergunakan oleh: -----------------------------------------------
Pada Tanggal 08 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr Nastion, SE., dan pada Tanggal 11 Agustus 2008, Saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Nastion, SE., serta Saksi Drs. M. SALEH JALIL menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa Nastion, SE menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------
Terdakwa Ernawati, S.Sos menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan uang sisa dana kegiatan temu kerja sebesar Rp.49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) dimana uang tersebut diterima dari Sdr Nastion, serta perjalanan ke Pekanbaru selama 3 hari yang fiktif sebesar Rp.1.325.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); -----------------------------------------------
Drs. Susmanto Bin Ngadirun menerima SPPD yang tidak sesuai dengan kenyataan (fiktif) ke Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp.17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut, maka jelas menurut hemat Majelis, adanya kerjasama yang erat diantara Para Terdakwa dengan saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL (sebagai Pengguna Anggaran/Barang dan sekaligus sebagai Penanggung Jawab Kegiatan), serta saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN (sebagai sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan sekaligus sebagai Koordinator Transportasi dan Akomodasi), yang dapat dilihat dari perbuatan masing-masing Para Terdakwa dengan para saksi tersebut dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan Para Terdakwa dalam perkara ini; -----
Menimbang, bahwa dapat disimpulkan kerjasama yang erat tersebut dilihat dari perbuatan masing-masing Para Terdakwa dengan para saksi tersebut dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan Para Terdakwa, yaitu adanya kesepahaman mengenai pembayaran SPPD fiktif yang seharusnya menjalankan survey ke Kutai Kertanegara, namun tetap menerima biaya perjalanan dinas survey; --------------------------
Menimbang, bahwa terlebih mengenai penggunaan uang sisa hasil kegiatan, dimana antara Para Terdakwa dengan saksi Drs. M. SALEH JALIL Bin (Alm) ABD. JALIL, saksi Drs. SUSMANTO Bin NGADIRUN masing-masing menerima sejumlah uang dari uang sisa hasil kegiatan tersebut, dimana satu sama lain tidak berkeberatan; -----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis, unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut hemat Majelis, perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Subsidair, sehingga menurut hemat Majelis, Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis, ternyata pada diri maupun perbuatan Para Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Para Terdakwa, maupun yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu Para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan Para Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa selain akan dijatuhi Pidana Penjara juga dijatuhi pula dengan Pidana Denda sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini, sehingga apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar Putusan di bawah ini; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Majelis Hakim, Para Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dimana berdasarkan fakta hukum di persidangan jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa NASTION, SE. BIN M. SYAH adalah sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kepada Terdakwa ERNAWATI, S.SoS. BInti M. DEWA adalah sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta delapan tujuh puluh lima puluh ribu rupiah); ---------
Menimbang, bahwa pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa, pada tahap pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri hanya dikenakan penahanan kota sampai dengan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri, dan selama jalannya persidangan Para Terdakwa telah menunjukkan itikad baik secara kooperatif menghadiri persidangan, terlebih Para Terdakwa masih bekerja dengan status Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Indragiri Hulu, maka Majelis menilai tidak ada kekhawatiran bagi Para Terdakwa akan menghindari diri dari pelaksanaan Putusan dalam perkara ini, sehingga kepada Para Terdakwa tidak diperintahkan untuk segera ditahan. Dan terhadap penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2008 pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 17 Januari 2008; ------------
Nota Dinas Bupati Indragiri Hulu tanggal 08 Juli 2008 mengenai penunjukan panitia dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------------------------------------------
Daftar kepanitiaan dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; ----------------------------------------------------------------
Daftar penerimaan honorarium panitia pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lain; ----------------
Jadwal pelaksanaan kegiatan kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008 tertanggal 28 Juli 2008; -------------------------------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu nomor : 55/TU.2/I/2008 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008; -------------------------------
Rencana Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; ----------------
Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; ---------------------------------------
Paket Kunjungan Kerja dari Bonanza Holidays Travel selam 4 hari 3 malam; ----------
Laporan pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; -----
Surat-surat, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008. -------------------------------------------------------
Foto copy berkas surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya TA. 2008 Disporabudsata Kab. INHU tertanggal Desember 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ----
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27 masing-masing bulan Juni 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -----
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 7, 8, 9, 10, 11 masing- masing bulan Juli 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -------------------------------
Foto copy buku kas umum (Bendahara Pengeluaran Pembantu BL Urusan) Disporabudsata Kab. INHU tahun 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ----------------------
Foto copy bon/faktur pembelian Handycam tertanggal 18 Juli 2008 atas nama took Batam Central Elektronik sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------------------
Foto copy buku tabungan atas nama Ernawati sebanyak 1 (satu) lembar; ---------------
Foto copy formulir penarikan Bank Riau atas nama Ernawati tertanggal 05 Februari 2009; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy rekening Koran giro atas nama Bendahara Pengeluaran Dispora INHU; -
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 1 (satu) bundel; -----------
Foto copy dokumen pencairan dana kegiatan Pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya pada Disporabudsata kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; --------------------------------------
Foto copy surat perjanjian kerjasama antara PT. Bonanza Pekan Baru Holiday dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan temu kerja Kepariwisataan Kab. INHU tertanggal 21 Juli 2008 dan bukti pembayarannya masing-masing sebanyak (satu) lembar; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Polis Kecelakaan Diri Bumi Putra Asuransi atas nama Dinas Pariwisata Rengat tertanggal 24 Juli 2008 sebanyak 1 (satu) lembar; -----------------------------------
Foto copy Petunjuk Operasional (PO) kegiatan pengembangan SDM dibidang Kebudayaan dan pariwisata pada kantor Disporabudsata Kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; ---------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Kutai Kartanegara beserta Kwitansinya atas nama Drs. M. Saleh Jalil, Yulita Erni, Drs Susmanto, Ernawati masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap; ----------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Pekan baru dalam rangka pengurusan keberangkatan pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM beserta Kwitansinya atas nama Dra. Yulita Erni, Drs. Susmanto, Sawalti, Hendrik SE masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------------------------------
Foto Copy kwitansi untuk pembayaran Snack, minum, makan, tiket, sewa bus pariwisata, sewa hotel/ penginapan, transporatasi Rengat-Pekan baru, pengadaan Handycam, ATK, biaya cetak, foto copy kegiatan, honorium PPTK serta staf dan Honorium Panitia Pelaksana kegiatan; ---------------------------------------------------------
Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 1 (satu) rangkap; -------------------------
Foto copy Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 4 tahun 2008 tentang penunjukan pengguna anggaran/barang , pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pembantu serta bendahara pengeluaran pembantu pada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab. INHU tahun anggaran 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Izin Perjalanan dalam rangka melaksanakan temu kerja di bidang kepariwisataan sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; ----
25 (dua puluh) tiket pesawat Lion Air tertanggal 31 Juli 2008 an. Saleh Jalil, Dkk; -----
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), tertanggal 5 Mei 2008 masing- masing sebanyak 1 (satu) bundel; -------
Foto copy Berita Acara Perincian RKA berikut Surat Pernyataan nya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; -------------------------------------------------------
Foto copy berita acara perincian RKA berikut surat pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundle; -------------------------------------------------------
Uang sebanyak Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: -------------------------------------------------------
> Uang sisa pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008 lebih kurang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
> Uang pengembalian Honorium yang tidak berangkat dan SPPD fiktif sebesar Rp.40.875.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ---
Oleh karena masih diperlukan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. SUSMANTO Bin ngadirun, maka oleh karenanya Majelis sependapat dengan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada Penuntut Umum agar dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. SUSMANTO Bin ngadirun; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut: -------------
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi; ---------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak mencerminkan tertib administrasi bagi keuangan Negara; ------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan; -------------------------------------
Para Terdakwa tidak menghambat jalannya persidangan; ------------------------------
Para Terdakwa adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil yang telah memberikan pengabdiannya kepada Negara; -------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, anak dan istri; ---------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa, baik berupa pidana penjara maupun pidana denda serta pidana tambahan sebagaimana amar Putusan di bawah ini, telah tepat dan adil; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dipidana, maka Para Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. NASTION, SE Bin M.SYAH dan Terdakwa II. ERNAWATI, S.SOS Binti m.dewa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair; -------------------
Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I. NASTION, SE Bin M.SYAH dan Terdakwa II. ERNAWATI, S.SOS Binti m.dewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama” ; ---------------
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. NASTION, SE Bin M.SYAH dan Terdakwa II. ERNAWATI, S.SOS Binti m.dewa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----
Menghukum Terdakwa 1. NASTION, SE Bin M.SYAH untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.26.470.000,- (dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa 2. ERNAWATI, S.SOS Binti m.dewa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.8.075.000,- (delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika Para Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Para Terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2008 pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 17 Januari 2008; -------
Nota Dinas Bupati Indragiri Hulu tanggal 08 Juli 2008 mengenai penunjukan panitia dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------------------
Daftar kepanitiaan dan anggota temu kerja kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008; -----------------------------------------------
Daftar penerimaan honorarium panitia pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerja sama dengan lembaga lain; ----
Jadwal pelaksanaan kegiatan kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tanggal 31 Juli 2008 sampai dengan 06 Agustus 2008 tertanggal 28 Juli 2008; -------------------------------
Keputusan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu nomor : 55/TU.2/I/2008 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu; ------------------------------------------------------------------
Daftar Kegiatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengendali Kegiatan Belanja Langsung Urusan pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya Dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2008; ---------------------------
Rencana Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; -----------
Materi Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008; --------------------------
Paket Kunjungan Kerja dari Bonanza Holidays Travel selam 4 hari 3 malam; -----
Laporan pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008;
Surat-surat, dokumen yang berhubungan dengan kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008. --------------------------------------------------
Foto copy berkas surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan pengembangan SDM di bidang Kebudayaan dan Pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya TA. 2008 Disporabudsata Kab. INHU tertanggal….Desember 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27 masing-masing bulan Juni 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Absensi pegawai Disporabudsata Kab. INHU (tanggal 7, 8, 9, 10, 11 masing- masing bulan Juli 2008) sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------
Foto copy buku kas umum (Bendahara Pengeluaran Pembantu BL Urusan) Disporabudsata Kab. INHU tahun 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; -----------------
Foto copy bon/faktur pembelian Handycam tertanggal 18 Juli 2008 atas nama took Batam Central Elektronik sebanyak 1 (satu) rangkap; ----------------------------
Foto copy buku tabungan atas nama Ernawati sebanyak 1 (satu) lembar; ----------
Foto copy formulir penarikan Bank Riau atas nama Ernawati tertanggal 05 Februari 2009; ---------------------------------------------------------------------------------
Foto copy rekening Koran giro atas nama Bendahara Pengeluaran Dispora INHU; ------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebanyak 1 (satu) bundel; ------
Foto copy dokumen pencairan dana kegiatan Pengembangan SDM dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya pada Disporabudsata kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; ---------------------------------
Foto copy surat perjanjian kerjasama antara PT. Bonanza Pekan Baru Holiday dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan temu kerja Kepariwisataan Kab. INHU tertanggal 21 Juli 2008 dan bukti pembayarannya masing-masing sebanyak (satu) lembar; -----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Polis Kecelakaan Diri Bumi Putra Asuransi atas nama Dinas Pariwisata Rengat tertanggal 24 Juli 2008 sebanyak 1 (satu) lembar; -----------------
Foto copy Petunjuk Operasional (PO) kegiatan pengembangan SDM dibidang Kebudayaan dan pariwisata pada kantor Disporabudsata Kab. INHU sebanyak 1 (satu) bundel; -----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Kutai Kartanegara beserta Kwitansinya atas nama Drs. M. Saleh Jalil, Yulita Erni, Drs Susmanto, Ernawati masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------
Foto copy Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Pekan baru dalam rangka pengurusan keberangkatan pelaksanaan kegiatan pengembangan SDM beserta Kwitansinya atas nama Dra. Yulita Erni, Drs. Susmanto, Sawalti, Hendrik SE masing- masing sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------
Foto Copy kwitansi untuk pembayaran Snack, minum, makan, tiket, sewa bus pariwisata, sewa hotel/ penginapan, transporatasi Rengat-Pekan baru, pengadaan Handycam, ATK, biaya cetak, foto copy kegiatan, honorium PPTK serta staf dan Honorium Panitia Pelaksana kegiatan; ----------------------------------------------------
Foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) sebanyak 1 (satu) rangkap; --------------------
Foto copy Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 4 tahun 2008 tentang penunjukan pengguna anggaran/ barang , pejabat penatausahaan keuangan (PPK), bendahara penerima, bendahara pengeluaran dan bendahara penerima pembantu serta bendahara pengeluaran pembantu pada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kab. INHU tahun anggaran 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; -------------------------------
Foto copy Surat Izin Perjalanan dalam rangka melaksanakan temu kerja di bidang kepariwisataan sebanyak 1 (satu) rangkap; ---------------------------------------
Foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun 2008 sebanyak 1 (satu) rangkap; -----------------------------------------------------------------------------------------
25 (dua puluh) tiket pesawat Lion Air tertanggal 31 Juli 2008 an. Saleh Jalil, Dkk;
Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Barang dan Jasa (SPP-LS), tertanggal 5 Mei 2008 masing- masing sebanyak 1 (satu) bundel; --------------------------------------------------------------------
Foto copy Berita Acara Perincian RKA berikut Surat Pernyataan nya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundel; ----------------------------------------------
Foto copy berita acara perincian RKA berikut surat pernyataannya tertanggal 28 Oktober 2008 sebanyak 1 (satu) bundle; --------------------------------------------------
Uang sebanyak Rp. 89.875.000,- (delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: -------------------------------------------
> Uang sisa pelaksanaan Kegiatan Temu Kerja Kepariwisataan Kabupaten Indragiri Hulu ke Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tahun 2008 lebih kurang sebesar Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
> Uang pengembalian Honorium yang tidak berangkat dan SPPD fiktif sebesar Rp. 40.875.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Drs. SUSMANTO Bin ngadirun;
Membebankan biaya perkara kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari SENIN, Tanggal 11 JANUARI 2010, yang terdiri dari CASMAYA, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, dan ANDRI PURWANTO, SH. serta YESI AKHISTA, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari RABU, Tanggal 13 JANUARI 2010, oleh CASMAYA, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, dan ANDRI PURWANTO, SH. serta YESI AKHISTA, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HARFAN SUAHIDI, SH., sebagai Panitera, dan dihadiri oleh MHD. RASYID, SH., ROBY ARFAN, SH., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksanaan Negeri Rengat, Terdakwa I. NASTION, SE Bin M.SYAH dan Terdakwa II. ERNAWATI, S.SOS Binti m.dewa dan Penasehat Hukumnya. ------------------------------------------------------
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
ANDRI PURWANTO, SH. CASMAYA, SH., MH.
Hakim Anggota II,
YESI AKHSITA, SH.
Panitera Pengganti,
HARFAN SUAHIDI, SH.