5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Penuntut Umum: LYNA PRIMASARI D, S.T., S.H Anak Berhadapan dengan Hukum: ADIB BINTANG SANTOSO Bin EKO BUDI SANTOSO
Menyatakan bahwa Anak pelaku Adib Bintang Santoso Bin Eko Budi Santoso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Boojonegoro ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak pelaku tetap berada dalam tahanan ; Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong BH, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) potong kaos dalam, 1 (satu) potong celana jeans, 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan EXO, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Meizu warna kombinasi hitam merah, 1 (satu) buah Hp Smartfren warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang kombinasi biru hitam terdapat gambar kepala panda, 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru No.Pol. S-5616-BC, 1 (satu) lembar STNK digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MUHAMMAD TATA ALYAMIN\ Membebankan biaya perkara kepada Anak pelaku sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor */Pid.Sus-Anak/20**/PN **
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara anak:
Nama lengkap : Pelaku Bin ;
Tempat lahir : Bojonegoro ;
Umur/tanggal lahir : 15 Tahun / 01 Juni 2003;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kapten Ramli Lorong V Kel. Ledok Wetan Rt 20
Rw 02, Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap pada tanggal 10 Juni 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/11/VI/2017/Sareskrim tanggal 10 Juni 2018 ;
Anak Pelaku ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Anak Pelaku;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 26 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 09 September 2018 ;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Dr. Tri Astuti Handayani, S.H.,M.H. Advokat dan Penasehat Hukum berkantor Pada Lembaga Bantuan Hukum “ALBANA” Lamongan Pos Hukum Bojonegoro, di Jalan Pemuda No.5 dan 6 Bojonegoro berdasarkan Penetapan tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn, petugas Bapas dan orangtuanya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn tanggal 16 Agustus 2018 tentang penunjukan Hakim Tunggal dan Penetapan Hakim Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn tanggal 16 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan bahwa Anak PELAKU Bin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Pelaku PELAKU Bin berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pelatihan kerja; dikurangkan masa selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Anak tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong BH, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) potong kaos dalam, 1 (satu) potong celana jeans, 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan EXO, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Meizu warna kombinasi hitam merah, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Smartfren warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang kombinasi biru hitam terdapat gambar kepala Panda 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru Nopol S-5616-BG, 1 (satu) lembar STNK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. Terdakwa MUHAMMAD PELAKU II ALYAMIN
4. Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-;
Telah mendengar Pembelaan tertulis yang diajukan Anak Pelaku yang mengajukan keringanan hukuman karena masih ingin sekolah, tidak sanggup pisah jauh dari keluarga, dan mendengar pula pembelaan penasihat hukum Anak secara lisan tanggal 29 Agustus 2018 yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Anak agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan anak pelaku menyesal dan orangtuanya masih siap membina dan mendidiknya ;
Menimbang, bahwa Anak dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia Anak PELAKU Bin pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl.Lettu Suyitno Gg.Eyang Manis lorong 3 Ds.Campurejo Kec.Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Korban Setyowati Febriani yang masih berusia 14 tahun 3 bulan dan masih tergolong sebagai “Anak” berdasarkan Akte kelahiran Nomor 0376/T/2007 hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro dengan cara Korban dijemput oleh PELAKU II yang merupakan paman dari Difna dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja. Kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit tiba-tiba PELAKU menarik paksa tangan Korban ke dalam kamar sehingga Korban menolak dan berontak akan tetapi PELAKU justru mengunci pintu kamar tersebut dan mengatakan apabila Korban tidak menuruti kemauan PELAKU maka PELAKU akan mengadukan Korban ke pacarnya AHMAD Als.CUNGKRING sehingga Korban terpaksa menuruti kemauan PELAKU yang memerintahkannya untuk tidur terlentang di kasur. Lalu PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar.
Beberapa saat saat Korban hendak mengenakan celananya tiba-tiba PELAKU II masuk ke dalam kamar dan menarik kedua tangan Korban seraya melepaskan pakaiannya dan melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dipakai Korban lalu memerintahkannya tidur terlentang di atas kasur, lalu menindih tubuh Korban, menciumi pipi, bibir, leher dan payudara mengelus vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban beberapa saat hingga mengeluarkan spermanya di dekat bibir Korban.
Akibat perbuatan ia Anak Pelaku, Korban mengalami sakit dan hilangnya selaput darahnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban.
--- Perbuatan ia Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Anak PELAKU Bin pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl.Lettu Suyitno Gg.Eyang Manis lorong 3 Ds.Campurejo Kec.Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Korban Setyowati Febriani yang masih berusia 14 tahun 3 bulan dan masih tergolong sebagai “Anak” berdasarkan Akte kelahiran Korban hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro dengan cara Korban dijemput oleh PELAKU II yang merupakan paman dari Difna dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja. Kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit lalu PELAKU mengajak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara menggandeng tangan Korban ke dalam kamar dan menyuruhnya untuk tidur terlentang di kasur. Lalu PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar.
Beberapa saat saat Korban hendak mengenakan celananya tiba-tiba PELAKU II masuk ke dalam kamar dan menarik kedua tangan Korban seraya melepaskan pakaiannya dan melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dipakai Korban lalu memerintahkannya tidur terlentang di atas kasur, lalu menindih tubuh Korban, menciumi pipi, bibir, leher dan payudara mengelus vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban beberapa saat hingga mengeluarkan spermanya di dekat bibir Korban.
Akibat perbuatan ia Anak Pelaku, Korban mengalami sakit dan hilangnya selaput darahnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban.
----Perbuatan ia Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Anak PELAKU Bin pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jl.Lettu Suyitno Gg.Eyang Manis lorong 3 Ds.Campurejo Kec.Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Korban Setyowati Febriani yang masih berusia 14 tahun 3 bulan dan masih tergolong sebagai “Anak” berdasarkan Akte kelahiran Korban hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro dengan cara Korban meminta dijemput oleh PELAKU II yang merupakan paman dari Difna. Kemudian PELAKU II menjemput Korban dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja. Kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit lalu PELAKU mengajak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara menggandeng tangan Korban ke dalam kamar dan menyuruhnya untuk tidur terlentang di kasur. Lalu PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar.
Beberapa saat saat Korban hendak mengenakan celananya tiba-tiba PELAKU II masuk ke dalam kamar dan menarik kedua tangan Korban seraya melepaskan pakaiannya dan melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dipakai Korban lalu memerintahkannya tidur terlentang di atas kasur, lalu menindih tubuh Korban, menciumi pipi, bibir, leher dan payudara mengelus vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban beberapa saat hingga mengeluarkan spermanya di dekat bibir Korban.
Akibat perbuatan ia Anak Pelaku, Korban mengalami sakit dan hilangnya selaput darahnya sebagaimana Visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban.
----Perbuatan ia Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Anak dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Korban Setyowati Febriani (Dibacakan di depan persidangan disebabkan Saksi tidak diketahui keberadaannya sejak awal bulan Agustus 2018 sebagaimana surat Keterangan Lurah Ngrowo):
Bahwa Anak korban tahu dan mengerti saat dimintai keterangan yaitu dalam masalah Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh Anak pelaku PELAKU.
Bahwa Korban Setyowati Febriani lahir pada tanggal 20 Februari 2004 sehingga pada saat kejadian dirinya masih berusia 14 tahun 3 bulan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Korban Setyowati Febriani hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro.
Bahwa kemudian PELAKU II menjemput Korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja.
Bahwa kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit tiba-tiba PELAKU menarik paksa tangan Korban ke dalam kamar sehingga Korban menolak dan berontak akan tetapi PELAKU justru mengunci pintu kamar tersebut dan mengatakan apabila Korban tidak menuruti kemauan PELAKU maka PELAKU akan mengadukan Korban ke pacarnya AHMAD Als.CUNGKRING sehingga Korban terpaksa menuruti kemauan PELAKU yang memerintahkannya untuk tidur terlentang di kasur.
Bahwa PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya di luar vagina Korban.
Bahwa beberapa saat saat Korban hendak mengenakan celananya tiba-tiba PELAKU II masuk ke dalam kamar dan menarik kedua tangan Korban seraya melepaskan pakaiannya dan melepaskan celana jeans dan celana dalam yang dipakai Korban lalu memerintahkannya tidur terlentang di atas kasur, lalu menindih tubuh Korban, menciumi pipi, bibir, leher dan payudara mengelus vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban beberapa saat hingga mengeluarkan spermanya di dekat bibir Korban.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Puji Astutik Handayani (dibawah sumpah);
Bahwa Saksi tahu dan mengerti saat dimintai keterangan yaitu dalam masalah Tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dilakukan oleh Anak Pelaku PELAKU.
Bahwa Korban Setyowati Febriani adalah anak Saksi yang lahir pada tanggal 20 Februari 2004 sehingga masih berusia 14 tahun 3 bulan.
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 Korban ijin hendak keluar rumah sebentar namun ternyata malamnya Korban tidak pulang sehingga saksi berusaha mencari keberadaan Korban namun tidak berhasil menemukannya.
Bahwa Saksi meminta pacar Korban yakni Ahmad Abdul Rahman AlJufri als. Cungkring untuk mencari keberadaan Korban.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, Korban pulang sebentar kemudian pergi lagi hingga pada akhirnya pulang hari Kamis tanggal 31 Mei 2018.
Bahwa Saksi mendapatkan cerita dari Cungkring bahwa Korban pada tanggal 28 Mei 2018 telah disetubuhi oleh Pelaku dan Pelaku II secara bergantian.
Bahwa Saksi menanyakan asal kabar yang diperoleh dari Cungkring yang mana ternyata Cungkring mendapatkan kabar tersebut dari Fadil.
Bahwa Saksi kemudian menanyakan kabar tersebut kepada Korban dan Korban kemudian menceritakan kejadian persetubuhan yang dialaminya malam itu yang dilakukan secara bergantian oleh Pelaku dan Pelaku II di rumah kontrakan Pelaku II.
Bahwa Korban mengatakan bahwa kelamin Pelaku dan Pelaku II berhasil masuk ke dalam vagina Korban akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali Korban dinyatakan tidak hamil.
Bahwa Korban mengatakan bahwa sebelum dirinya disetubuhi oleh Pelaku, tangannya ditarik paksa oleh Pelaku untuk masuk kamar sehingga Korban lari dan dikejar oleh Pelaku namun Pelaku berhasil menangkapnya dan terjadilah persetubuhan tersebut.
Bahwa karena Saksi tidak menerima perbuatan Pelaku dan Pelaku II dan juga karena rasa harga diri anaknya telah disetubuhi oleh orang lain maka Saksi segera melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian.
Bahwa setelah Pelaku II ditahan oleh pihak Kepolisian, Saksi hampir setiap hari mulai pagi, siang dan malam didatangi terus oleh keluarga Pelaku II yang meminta agar proses hukumnya tidak dilanjut.
Bahwa karena merasa risih dengan kedatangan keluarga Pelaku II yang terus mendesak Saksi dan Saksi merasa tidak enak dengan tetangga sekitarnya, akhirnya Saksi bersedia menandatangani surat yang isinya menyatakan bahwa keluarga Pelaku II dan keluarga Pelaku bersedia bertanggungjawab kedepannya apabila ternyata Korban hamil akibat perbuatan mereka dan isi surat tersebut juga menyatakan bahwa Saksi memaafkan perbuatan mereka.
Bahwa pada intinya saksi menginginkan bahwa proses tersebut tetap dilanjut secara hokum agar mereka jera, akan tetapi secara manusiawi Saksi sebagai manusia memaafkan perbuatan Pelaku dan Pelaku II terhadap Korban.
Bahwa kondisi psikologis Korban saat ini sedang tidak stabil hingga depresi/stress dimana dia terkadang duduk termenung dan menangis sendiri di kamarnya akan tetapi Korban tidak mau terbuka dan menceritakan kepada Saksi tentang perasaannya.
Bahwa Saksi hingga perkara ini disidangkan tidak mengetahui keberadaan anaknya karena setelah kejadian Korban tidak mau disuruh melanjutkan sekolah karena merasa malu dengan teman-temannya.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa beberapa teman anaknya adalah anak PUNK karena Korban pernah menginap bersama mereka di rumah Resty di Ringincatur Bojonegoro namun Korban tidak termasuk anak PUNK.
Bahwa ketika HP Korban dihubungi Korban mengangkat akan tetapi tidak mau bicara sama sekali dan ketika dikirim sms Korban tidak sekalipun membalas.
Bahwa secara kemanusiaan saksi telah memaafkan perbuatan Anak pelaku, akan tetapi mengenai proses hukum diserahkan kepada yang berwenang.
Bahwa saksi juga pernah menandatangani kesepakatan damai dengan orang tua Anak Pelaku ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan bahwa tidak benar bahwa Korban lari karena saat ditarik tangannya Korban mengikuti Pelaku masuk kamar dan tidak benar bahwa Korban tidak depresi karena Anak pernah bertemu Korban dan dia masih seperti biasa;
Saksi Ahmad Fadila Ar Rasyid (disumpah);
Bahwa Saksi adalah teman Korban Setyowati Febriani yang dikenalnya sewaktu ngopi di warung kopi dan mengetahui pula bahwa Korban adalah pacar dari Cungkring.
Bahwa pada tanggal 01 Juni 2018 sekitar jam 22.00 WIB Saksi mendapat chat curhatan dari Korban yang pada intinya menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Pelaku dan Pelaku II secara bergantian di rumah kontrakan Pelaku II.
Bahwa Korban mau datang ke rumah kontrakan Pelaku II karena disuruh Difna datang tetapi yang ada di rumah itu hanya Pelaku II dan Pelaku saja.
Bahwa Korban tidak memberitahukan kepada Cungkring bahwa dirinya menyimpan wa milik Pelaku II yang berisi chating-an Korban dan Pelaku II karena rupanya Cungkring orangnya kasar kepada Korban jika cemburu.
Bahwa Korban mau disetubuhi oleh Pelaku karena dirinya dipaksa dengan cara tangannya ditarik oleh Pelaku dan diancam apabila tidak mau menuruti keinginan Pelaku menyetubuhinya maka Pelaku akan mengadukan kepada Cungkring bahwa Korban dan Pelaku II sering chating akhirnya dengan rasa terpaksa Korban mau disetubuhi.
Bahwa Korban merasa takut dengan Cungkring dan juga takut dengan ancaman Pelaku sehingga dirinya terpaksa menuruti keinginan Pelaku untuk menyetubuhinya.
Bahwa setelah disetubuhi oleh Pelaku ganti Pelaku II yang menyetubuhi Korban yang mana dilakukan dengan cara pakaian Korban dilepaskan oleh mereka hingga telanjang.
Bahwa menurut curhatan Korban kepada Saksi bahwa kelamin Pelaku dan Pelaku II masuk ke dalam vagina Korban.
Bahwa Korban berusaha tidak menceritakan apa yang dialaminya karena takut namanya menjadi jelek dan takut Pelaku dan Pelaku II malah menyebarkan masalah ini kepada semua orang.
Bahwa Korban mengaku merasa pikirannya banyak tekanan dan jika mengingat kejadian itu semuanya dirinya ingin bunuh diri saja.
Bahwa setelah Korban curhat dengan Saksi, Saksi kemudian membuat screenshot chatingan Korban kepadanya dan mengirimkan screenshot tersebut kepada Cungkring selaku pacar Saksi.
Bahwa Saksi menunjukkan chatting curhatan Korban kepada Saksi dan membacanya di depan persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan keterangan tersebut benar ;
Saksi Ahmad Abdul Rahman Al Jupri Alias Cungkring (disumpah);
Bahwa pada hari Senin 28 Mei 2018 sekira jam 21.00 Wib Saksi dihubungi Korban agar menjemputnya di depan stadion Bojonegoro lalu Saksi mengajak temannya Fahru Reza lalu Saksi mengajak Korban ke warung KPK Jl.Irigasi.
Bahwa lalu sekitar jam 22.00 Wib saksi ditelepon oleh Pelaku menanyakan posisinya kemudian PELAKU dan PELAKU II segera menyusul Saksi dan KORBAN, sekitar jam 24.00 Saksi meminta PELAKU II untuk mengantar Korban pulang.
Bahwa ketika Saksi hendak mencari makan sahur, Saksi melihat Korban duduk sendirian di tepi jalan Taman Makam Pahlawan sehingga Saksi berhenti dan meminta PELAKU untuk mengantar Korban pulang.
Bahwa pada hari Selasa 29 Mei 2018 jam 11.00 Wib Saksi ditelepon oleh ibunya Korban untuk ikut membantu mencari keberadaan Korban, sehingga Saksi kemudian berusaha mencari dengan mendatangi rumah kontrakan PELAKU II dan benar disana Korban membantu membersihkan kontrakan tersebut lalu Saksi meminta Korban pulang akan tetapi Korban menolak.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 Saksi dan PELAKU II akhirnya mengantar Korban pulang.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekitar jam 23.00 Wib saksi diberitahu temannya Ahmad Fadila dan mendapat kiriman screenshot chatingan Korban kepada Fadil yang pada intinya Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh PELAKU dan PELAKU II secara bergantian dengan cara tangannya ditarik oleh Pelaku dan diancam jika tidak menuruti keinginan Pelaku maka wa antara Korban dan Pelaku II akan diadukan kepada Cungkring.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan keterangan tersebut benar ;
Saksi Muhammad Pelaku II Alyamin (disumpah);
Bahwa pada hari Senin 28 Mei 2018 sekira jam 21.00 Wib Saksi dihubungi Korban agar menjemputnya di depan stadion Bojonegoro lalu Saksi mengajak temannya Fahru Reza lalu Saksi mengajak Korban ke warung KPK Jl.Irigasi.
Bahwa lalu sekitar jam 22.00 Wib saksi ditelepon oleh Pelaku menanyakan posisinya kemudian PELAKU dan PELAKU II segera menyusul Saksi dan KORBAN, sekitar jam 24.00 Saksi meminta PELAKU II untuk mengantar Korban pulang.
Bahwa ketika Saksi hendak mencari makan sahur, Saksi melihat Korban duduk sendirian di tepi jalan Taman Makam Pahlawan sehingga Saksi berhenti dan meminta PELAKU untuk mengantar Korban pulang.
Bahwa pada hari Selasa 29 Mei 2018 jam 11.00 Wib Saksi ditelepon oleh ibunya Korban untuk ikut membantu mencari keberadaan Korban, sehingga Saksi kemudian berusaha mencari dengan mendatangi rumah kontrakan PELAKU II dan benar disana Korban membantu membersihkan kontrakan tersebut lalu Saksi meminta Korban pulang akan tetapi Korban menolak.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 Saksi dan PELAKU II akhirnya mengantar Korban pulang.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Juni 2018 sekitar jam 23.00 Wib saksi diberitahu temannya Ahmad Fadila dan mendapat kiriman screenshot chatingan Korban kepada Fadil yang pada intinya Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh PELAKU dan PELAKU II secara bergantian dengan cara tangannya ditarik oleh Pelaku dan diancam jika tidak menuruti keinginan Pelaku maka wa antara Korban dan Pelaku II akan diadukan kepada Cungkring.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Anak menyatakan keterangan tersebut benar ;
Menimbang, bahwa selain alat bukti Saksi-saksi sebagaimana tersebut di atas, di depan persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa
Hasil Visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6950181197 NIK 3522150106030001 atas nama Pelaku lahir tanggal 1 Juni 2003, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan CaPelaku IIn Sipil Kabupaten Bojonegoro ;
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga No.3522152001078088 menerangkan bahwa Pelaku lahir tanggal 1 Juni 2003, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan CaPelaku IIn Sipil Kabupaten Bojonegoro ;
Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran No. 0376 / T /2007 atas nama Korban Setyowati Febriani lahir di Bojonegoro tanggal 20 Februari 2004, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan CaPelaku IIn Sipil Kabupaten Bojonegoro ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Anak telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 Pelaku berada di rumah kontrakan PELAKU II dan sudah beberapa hari tidak pulang dan menginap disana.
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018 Pelaku mendapatkan pesan WA dari PELAKU II yang pada saat itu menceritakan bahwa dirinya sedang berada di sebuah warnet dan sedang berbuat mesum dengan Korban.
Bahwa kemudian Pelaku didorong rasa ingin tahu dan ingin mencoba berbuat yang sama seperti PELAKU II karena seringkali melihat film porno dari Google lalu menyuruh PELAKU II membawa Korban ke rumah kontrakan.
Bahwa kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit tiba-tiba PELAKU menarik paksa tangan Korban ke dalam kamar sehingga Korban menolak dan berontak akan tetapi PELAKU tetap menariknya ke dalam kamar dan mengatakan apabila Korban tidak menuruti keinginannya maka Pelaku akan mengadukan Korban yang sering WA dengan Pelaku II kepada Cungkring selaku pacarnya, akhirnya Korban mengikutinya.
Bahwa PELAKU lalu menutup pintu kamar tersebut dan memerintahkannya untuk tidur terlentang di kasur sedangkan PELAKU melepaskan celana yang dipakainya.
Bahwa lalu PELAKU membuka celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban.
Bahwa PELAKU lalu memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar.
Bahwa antara keluarga anak Pelaku dan Keluarga Korban telah ada kesepakatan perdamaian tanda tangan dibawah meterai.
Bahwa Anak pelaku menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong BH, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) potong kaos dalam, 1 (satu) potong celana jeans, 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan EXO, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah HP Meizu warna kombinasi hitam merah, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Smartfren warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang kombinasi biru hitam terdapat gambar kepala Panda 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru Nopol S-5616-BG, 1 (satu) lembar STNK ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh para saksi dan Anak serta telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Anak serta barang bukti yang satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian sehingga saling mendukung satu dengan lainnya maka diperoleh fakta hukum di persidangan yang terurai sebagai berikut :
Bahwa kejadian persetubuhan yang dialami anak korban pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 20.00 WIB, bertempat di kontrakan saksi Pelaku II di Jl.Lettu Suyitno Gg.Eyang Manis lorong 3 Ds.Campurejo Kec.Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan Anak pelaku dengan cara awalnya Anak korban hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro dengan cara Korban dijemput oleh PELAKU II yang merupakan paman dari Difna dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja. Kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit tiba-tiba PELAKU menarik paksa tangan Korban ke dalam kamar sehingga Korban menolak dan berontak akan tetapi PELAKU justru mengunci pintu kamar tersebut dan mengatakan apabila Korban tidak menuruti kemauan PELAKU maka PELAKU akan mengadukan Korban ke pacarnya AHMAD Als.CUNGKRING sehingga Korban terpaksa menuruti kemauan PELAKU yang memerintahkannya untuk tidur terlentang di kasur. Lalu PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar;
Bahwa awalnya Korban tidak mau diajak ke kamar, namun tangan korban dipegang dan ditarik Anak pelaku sambil mengatakan akan memberitahukan kepada Cungkring (pacar korban) mengenai isi chat WA korban dengan Pelaku II ;
Bahwa Korban merasa takut apabila Cungkring tahu, karena selama korban pacaran dengan Cungkring apabila marah cungkring selalu bertindak kasar kepada Korban;
Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ibu Korban dan keterangan Anak Pelaku, bahwa Ibu Korban telah memaafkan Anak Pelaku dan antara keluarga Anak Pelaku dengan keluarga Anak Korban telah tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan dengan disaksikan Lurah Ledok Wetan, Lurah Ledok Kulon, dan Lurah Ngrowo ;
Bahwa Anak Korban masih berusia dibawah 18 tahun atau masih usia Anak sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran No. 0376 / T /2007 atas nama Korban Setyowati Febriani lahir di Bojonegoro tanggal 20 Februari 2004 ;
Bahwa Anak Pelaku masih berusia Anak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6950181197 NIK 3522150106030001 atas nama Pelaku lahir tanggal 1 Juni 2003 ;
Bahwa Anak Pelaku merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Anak yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Menimbang unsur setiap orang menunjukan adanya subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban meliputi orang atau badan hukum, mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa identitas Anak yakni Pelaku Bin , yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata telah sesuai dengan identitas Anak dalam surat dakwaan dan Anak dalam keadaan sehat jasmani, mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah diwujudkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 6950181197 NIK 3522150106030001 atas nama Pelaku lahir tanggal 1 Juni 2003, sehingga pada saat anak pelaku melakukan tindak pidana ini usianya masih dibawah 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichthing, yang dimaksud dengan sengaja adalah “Willen en Weten”, yaitu menghendaki dan mengetahui, jadi apabila seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, serta harus menginsyafi/mengerti (weten) akibat dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa unsur dakwaan berikutnya diatas terkandung makna alternatif, yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain; maksudnya Hakim dapat memilih salah satu unsur tersebut unsur mana yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bila unsur tersebut terbukti maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak korban adalah adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (vide pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang dilakukan dengan cara kemaluan laki-laki masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Pui Astutik Handayani selaku orang tua anak korban menyatakan anak korban dilahirkan pada tanggal 20 Februari 2004 dan usianya saat peristiwa pidana terjadi baru 14 (empat belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan anak pelaku sendiri sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa ;
Menimbang, bahwa Anak Pelaku memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan dengannya pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekitar jam 20.00 WIB, bertempat di kontrakan saksi Pelaku II di Jl.Lettu Suyitno Gg.Eyang Manis lorong 3 Ds.Campurejo Kec.Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro ;
Menimbang, bahwa peristiwa tersebut terjadi dengan cara awalnya Anak korban hendak bertemu dengan temannya Difna Wafda di rumah kontrakan PELAKU II (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Gg.Eyang Manis Ds.Campurejo Kec/Kab.Bojonegoro dengan cara Korban dijemput oleh PELAKU II yang merupakan paman dari Difna dengan mengendarai sepeda motor dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut hanya ada PELAKU saja. Kemudian Korban mengobrol dengan PELAKU dan PELAKU II sekitar 30 menit tiba-tiba PELAKU menarik paksa tangan Korban ke dalam kamar sehingga Korban menolak dan berontak akan tetapi PELAKU justru mengunci pintu kamar tersebut dan mengatakan apabila Korban tidak menuruti kemauan PELAKU maka PELAKU akan mengadukan Korban ke pacarnya AHMAD Als.CUNGKRING sehingga Korban terpaksa menuruti kemauan PELAKU yang memerintahkannya untuk tidur terlentang di kasur. Lalu PELAKU membuka pakaiannya dan celana jeans serta celana dalam Korban kemudian menindih tubuh Korban sambil menciumi pipi, bibir dan lehernya dan meraba vagina Korban selanjutnya memasukkan jari tangannya ke dalam vagina Korban kemudian memasukkan penisnya yang telah tegang ke dalam vagina Korban selama beberapa saat dan akhirnya mengeluarkan spermanya lalu berpakaian dan keluar dari kamar ;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian awalnya Korban tidak mau diajak ke kamar, namun tangan korban dipegang dan ditarik Anak pelaku sambil mengatakan akan memberitahukan kepada Cungkring (pacar korban) mengenai isi chat WA korban dengan Pelaku II. Bahwa Korban merasa takut apabila Cungkring tahu, karena selama korban pacaran dengan Cungkring apabila marah cungkring selalu bertindak kasar kepada Korban. Bahwa atas peristiwa tersebut maka Anak pelaku telah menggunakan ancaman kekerasan memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengannya ;
Menimbang, bahwa hasil visum Et Repertum Nomer : VER/19/VI/2018/Rumkit tanggal 10 Juni 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fauzun Nadiya, dokter pada RS.Bhayangkara TK.IV Wahyu Tutuko dengan kesimpulan selaput darah sudah tidak utuh yang diakibatkan persentuhan benda tumpul pada alat kelamin korban ;
Menimbang, bahwa Anak pelaku tahu kalau umur Anak Korban baru berumur 14 tahun dan Anak pelaku menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan telah dipenuhi, maka anak pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa pembelaan penasihat hukum anak pelaku berupa permohonan kepada Hakim Anak agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya akan diputuskan dalam amar dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan adanya alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku maka terhadap anak pelaku tersebut patut secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana kepada anak pelaku, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri anak pelaku ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan anak pelaku meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Anak pelaku membuat masa depan Anak Korban menjadi suram ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Anak pelaku berlaku sopan di persidangan ;
Anak pelaku belum pernah dihukum ;
Anak pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;
Anak pelaku masih muda diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan masih ingin melanjutkan sekolahnya ;
Antara keluarga Anak Pelaku dengan keluarga Anak Korban sudah ada perdamaian secara tertulis ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 69 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim dapat menjatuhkan pidana atau tindakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 71 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, diatur mengenai pidana pokok yaitu :
a. pidana peringatan
b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan. (3 bulan sampai dengan 2 tahun)
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga (3 sampai dengan 24 bln); dan
e. penjara.
Dan mengatur pula mengenai pidana tambahan yaitu :
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pidana pokok berupa pidana penjara adalah pidana yang terakhir (urutan ke-5) namun hemat Hakim Anak walaupun pilihan penjatuhan pidana penjara adalah yang terakhir (vide pasal 81 ayat (5) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak) namun ketentuan tersebut haruslah dilihat dari jenis kasus dan perilaku anak pelaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Litmas Nomor BKA/83/VII/2018 oleh Pembimbing Kemasyarakatan Purbaradix Saunan tanggal 9 Juli 2018 yang menyarankan agar klien diputus dengan pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar;
Menimbang, bahwa Hakim Anak berpendapat pidana penjara untuk Anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar tersebut telah sesuai ketentuan dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dengan pertimbangan agar lebih mudah pelaksanaannya akan ditempatkan di LPKA yang terdekat dengan daerah asal dan keluarga, Hakim Anak tidak menunjuk secara khusus harus ditempatkan di LPKA tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam undang-undang ini pula Anak diancam pidana denda maka pidana denda diganti dengan pelatihan kerja (vide pasal 71 ayat (3) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak) ;
Menimbang, bahwa lembaga pelatihan kerja yang saat ini ada dan telah menjadi bagian tempat pembinaan/pelatihan kerja di BPLK Kabupaten Bojonegoro;
Menimbang, bahwa atas dasar keadaan-keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut dan memperhatikan laporan hasil kemasyarakatan, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana yang tercantum dalam dictum putusan ini dipandang telah adil setimpal dengan kesalahan anak pelaku ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak pelaku telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena anak pelaku ditahan dan penahanan terhadap anak pelaku dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar anak pelaku tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong BH, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) potong kaos dalam, 1 (satu) potong celana jeans, 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan EXO, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah HP Meizu warna kombinasi hitam merah, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Smartfren warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang kombinasi biru hitam terdapat gambar kepala Panda 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru Nopol S-5616-BG, 1 (satu) lembar STNK; karena masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Pelaku II Alyamin, maka harus dipergunakan untuk perkara lain an. Terdakwa Muhammad Pelaku II Alyamin ;
Menimbang, bahwa oleh karena anak pelaku dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, anak pelaku harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menyatakan anak pelaku Pelaku Bin , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan pada Balai Latihan Kerja Kabupaten Bojonegoro ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan anak pelaku tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong BH, 1 (satu) celana dalam, 1 (satu) potong kaos dalam, 1 (satu) potong celana jeans, 1 (satu) potong kaos lengan panjang bertuliskan EXO, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah sprei kain, 1 (satu) buah HP Meizu warna kombinasi hitam merah, 1 (satu) buah HP Smartfren warna hitam, 1 (satu) buah kaos lengan panjang kombinasi biru hitam terdapat gambar kepala Panda 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna biru Nopol S-5616-BG, 1 (satu) lembar STNK Digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MUHAMMAD PELAKU II ALYAMIN
Membebankan biaya perkara kepada anak pelaku sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018 oleh Isdaryanto, SH., M.H., sebagai Hakim Anak, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, dibantu oleh Kusaeri, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan dihadiri oleh Lyna Primasari D., S.T., SH., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta Anak Pelaku dihadiri oleh orangtua Anak Pelaku, petugas BAPAS dan didampingi penasihat hukum Anak Pelaku.
| Panitera Pengganti, | Hakim Anak, |
| Kusaeri, S.H. | Isdaryanto, S.H., M.H. |