7/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 7/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
THERESIANA HERAWATI (d/h Jap Siok Kiem) dkk lawan LANNY PUDJIATI dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
UNTUK DINAS.
P U T U S A N
Nomor 7/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara:
THERESIANA HERAWATI (d/h Jap Siok Kiem), Pekerjaan Swasta, Alamat: Kel. Randugunting RT. 002 RW. 003 Kec. Tegal Selatan Kota Tegal;
Disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I;
GUNAWAN (anak dari Ny. MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI (d/h Jap Siok Swan), Pekerjaan: Swasta, Alamat: Kel. Pekauman RT. 009 RW. 008 Kec. Tegal Barat Kota Tegal;
Disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat VI;
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada:
MUH. AZIKIN HASSAN, S.H.
AGUS TIARMAN, S.H., M.H.
Masing-masing Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukuk “ANNORA LAW FIRM” beralamat di Rhema Building Lantai 3 Lot 11, Komplek Ruko Duta Permai Blok F/1 Jl. K.H. Noer Alie (d/h Jl. Raya Kalimalang) Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2018 No.75/ALF/PDT/BDG-40/2018 dan No.76/ALF/PDT/BDG-40/2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 27 Agustus 2018;
M E L A W A N :
LANNY PUDJIATI, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jln. Cempedak Nomor 21 Kelurahan Kraton RT. 009 RW. 004 Kec. Tegal Barat, Kota Tegal;
Disebut sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
IRVAN SUGIARTO, S.T., Pekerjaan : Swasta, Alamat: Jln Werkudoro Nomor 181 (Toko Besi Kembar) Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal;
Disebut sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
dr. FELICIA SUGIARTO, Pekerjaan : dokter, Alamat: Perum Gajah Cluster Jalan Gajah Barat IV Nomor 11 Semarang;
Disebut sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
WENDY SUGIARTO, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jln Cempedak Nomor 21 Kelurahan Kraton RT. 009 RW. 004 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal;
Disebut sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
Dalam hal ini Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama:
BROTO HASTONO, S.H.,M.H.CRA.CLI.
INDRI SURYANDARI, S.H.,M.H.
SOEYANTO, S.H.,M.H.
MUSTAIN, S.H.
ITAUL FALAH, S.H.
AYU KUSUMA WARDHANI, SH.M.Kn.
masing-masing Advokat berkantor pada ‘BROTO HASTONO & Associates” beralamat di Jalan Jl. Simongan No. 123 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 11 Oktober 2018.
Selanjutnya disebut Para Terbanding semula Para Penggugat.
D A N :
ELIZABETH SRI INDRAWATI, S.H. alias Sri Indrawati Tio, Pekerjaan: Notaris, Alamat: Jl. A. Yani No. 51 A Kel. Panjunan RT. 04 RW. 02 Kec. Kota Kabupaten Kudus;
Disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat II;
DJOENAEDY, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jl. Chrystal Timur A 22 Sumarecon Gading Serpong, Tangerang;
Disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III;
YENNY DWIWATI, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jln Cokrodirjan DN I/676 Yogyakarta;
Disebut sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV;
FERRY SANTOSO, Pekerjaan: Swasta, Alamat: Jln Sarbini Nomor 171 Kebumen;
Disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Tergugat V;
RATNA KUSWATI, S.H., M.Kn., Pekerjaan: Notaris, Alamat: Jln KH. Ahmad Dahlan B/18, Slawi Kulon, Slawi, Kabupaten Tegal;
Disebut sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat I;
HERTANTI PINDAYANI, S.H. Pekerjaan: Notaris, Alamat: Jl. Sultan Agung No. 32 Kota Tegal;
Disebut sebagai Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat II;
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Berkedudukan di Jl. Jend. Achmad Yani, Slawi Kabupaten Tegal, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Telah membaca berturut-turut:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2019 Nomor 7/Pdt/2019/PT SMG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw berikut surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018;
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa Para Penggugat/ Para Terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 8 Nopember 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 15 Nopember 2017 dengan Register Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya, Pernah hidup pasangan suami istri Yap Keng Siong yang telah meninggal dunia pada tahun 1985 sedangkan istrinya Vera Indrawati d/h Tio Tjoe Gwat telah meninggal dunia tahun 1997, mempunyai keturunan 6 (enam) orang anak yaitu:
Eko Mulyono;
Antonius Sujtipto Walujo (d/h Jap Tjie Sian);
Soegeng Soegiarto (d/h Jap Tjie Seng);
Maria Magdalena Nani Indrawati (d/h Jap Siok Swan);
Theresiana Herawati (d/h Jap Siok Kiem);
Elizabeth Sri Indrawati,SH alias Sri Indrawati Thio;
Bahwa Eko Mulyono telah meninggal dunia pada bulan oktober 2013 dan semasa hidupnya kawin dengan Liem Tek Siem yang juga telah meninggal dunia pada bulan Nopember 2014 mempunyai keturunan 3 (tiga) orang anak yaitu:
Djoenaedy;
Yenny Dwiwati;
Verry Santoso;
Bahwa Maria Magdalena Nani Indrawati (d/h Jap Siok Swan), telah meninggal dunia, mempunyai keturunan seorang anak yang bernama yaitu: GUNAWAN;
Bahwa anak dari Yap Keng Siong dengan Vera Indrawati d/h Tio Tjoe Gwat yang bernama Antonius Sutjipto Walujo semasa hidupnya tidak pernah kawin dan telah meninggal dunia pada tanggal 29 April 1995;
Bahwa Sugeng Sugiarto yang telah meninggal dunia pada tahun 2001 semasa hidupnya kawin dengan LANNY PUDJIATI (Penggugat I) dan mempunyai 3(tiga) orang anak masing – masing bernama ,yaitu:
4.1. IRVAN SUGIARTO ,ST (Penggugat II );
4.2. dr.FELICIA SUGIARTO (Penggugat III);
4.3. WENDY SUGIARTO (Penggugat IV);
Bahwa anak kelima almarhum YAP KENG SIONG dalam perkawinanya dengan almarhumah VERA INDRAWATI d/h TIO TJOE GWAT yaitu bernama THERESIA HERAWATI d/h Jap Siok Kiem (Tergugat I);
Bahwa berdasarkan akte hibah no.2/1972 tanggal 21 maret 1972 Yang dikeluarkan PPAT CAMAT SUBADI WS selaku camat Talang Kab. Tegal, oleh almarhum Antonius Sutjipto Walujo d/h Jap Tjie Sian, Sertifikat hak guna bangunan no.16, Luas lebih 3546 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 20 Nopember 1954, no. 172, Atas nama KONIWATI d/h KHO KIEM TJOE NIO .telah dilakukan balik nama sehingga sertifikat Hak Guna Bangunan No.16, Luas kurang lebih 3546 m2, menjadi atas nama ANTONIUS SUJTIPTO WALUJO;
Bahwa selanjutnya sebidang tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.16, Luas lebih kurang 3546 m2, diuraikan dalam surat ukur Tanggal 20 Nopember 1954 No. 172, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO, Pada tahun 1977 oleh ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO telah dimohonkan peningkatan hak dan pemisahan menjadi 2 (dua) bidang tanah kepada Kantor pertanahan kabupaten tegal (dahulu kantor Sub. Direktorat Agraria Kabupaten Tegal, dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No.55/Talang , luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur /Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No.4/1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No.56/Talang, Luas lebih kurang 1712 m2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No.5 /1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
Bahwa sertifikat hak guna bangunan No.16, luas lebih kurang 3546 M2 , atas nama KONIWATI d/h JAP TJIE SIAN kepada ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian, yang kemudian oleh ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian telah dibalik nama dan dimohonkan peningkatan hak dan pemisahan sehingga diterbitkan:
- Sertifikat Hak Milik No. 55/Talang yang kemudian dirubah menjadi No.56/ Talang,
luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6
Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
Sertifikat Hak milik No. 56/Talang kemudian dirubah menjadi No.57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
Untuk selanjutnya mohon disebut OBJEK SENGKETA;
Bahwa Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5 /1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO setelah meninggalnya ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian, melalui Para Turut Tergugat beralih menjadi Theresia Herawati/ Herawati (Tergugat I), hanyalah akal-akalan serta tipu daya Tergugat I untuk mengelabuhi dan berbuat CURANG terhadap Para Penggugat (keseluruhan ahli waris);
Bahwa tindakan Perbuatan melawan hukum yang terang telah dilakukan adalah dengan menguasai sendiri dan mengelola serta menikmati hasilnya atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan yang belum dibagi waris, dalam Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi
tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO, yang secara sepihak dengan mengesampingkan Para Penggugat yang berhak atas TANAH OBYEK SENGKETA adalah merupakan Perbuatan melawan hukum;
Bahwa awalnya Para Penggugat samasekali tidak mengetahui jika Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO setelah meninggalnya almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian, melalui Para Turut Tergugat beralih menjadi Theresia Herawati/ Herawati (Tergugat I) dan tanah obyek sengketa telah DIKUKUHI dan DIKUASAI oleh Tergugat I, berawal dari proses pengalihan tanpa hak, padahal diketahui bahwa tanah obyek sengketa ada hak nya ahli waris lain ternyata dikuasai dan dikelola sendiri atas nilai ekonomis tanah obyek sengketa tersebut secara diam- diam tanpa sepengetahuan Para Penggugat maupun seluruh ahli waris sebagai ahli waris yang berhak;
Bahwasannya sungguh betapa sangat terkejutnya Para Penggugat ketika mengetahui atas Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5 /1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO setelah meninggalnya almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian,beralih menjadi Theresia Herawati/ Herawati (Tergugat I) tersebut timbul atas peran serta Para Turut Tergugat sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa;
Bahwa setelah Para Penggugat menelusuri terkait tanah obyek sengketa tersebut kenyataannya penguasaan sekarang oleh Tergugat I menikmati hasil ekonomis dari obyek sengketa serta upaya pengalihkan tanah obyek sengketa kepada siapapun adalah tindakan sepihak oleh TERGUGAT I tanpa mempertimbangkan hak- hak waris lainnya, untuk itu tidak berkelebihan jika sebelumnya ada perubahan, peralihan apapun atas tanah obyek sengketa tersebut harus dinyatakan batal karena cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa awalnya karena keterbatasan pemahaman Para Penggugat tidak mendalami dan mengerti atas pengalihan obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO setelah meninggalnya almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO d/h Jap Tjie Sian , melalui Para Turut Tergugat beralih menjadi Theresia Herawati/ Herawati (Tergugat I);
Bahwasannya TERGUGAT I tidak melakukan kewajiban dan mengesampingkan hak Para Penggugat atau seluruh ahli waris yang berhak, sehingga atas perbuatan TERGUGAT I tersebut Para Penggugat terbebani pikiran yang sangat berat atas tanah obyek sengketa yang belum ada kejelasan untuk hak- hak waris kepada keseluruhan ahli waris;
Bahwa kemudian setelah adanya permasalahan tersebut atas Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oleh Tergugat I dan kawan- kawan, maka oleh Para Penggugat sebagai ahli waris yang berhak sudah di laporkan di Mapolres Tegal di Slawi dan telah diajukan dalam persidangan yang terbuka serta telah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi;
Bahwa atas Perkara Pidana tersebut ternyata Pihak dari Maria Magdalena Nani Indrawati (d/h Jap Siok Swan) almarhumah, Theresiana Herawati (d/h Jap Siok Kiem), Elizabeth Sri Indrawati, S.H. alias Sri Indrawati Thio, mengajukan gugatan perdata terhadap Para Penggugat di Pengadilan Negeri Slawi yang terdaftar dalam register Perkara N0.16/Pdt.G/2015/PN Slw;
Bahwa terkait dengan Perkara Perdata tersebut berdasarkan putusan perkara dalam putusan N0.16/Pdt.G/2015/PN Slw, yang telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi dengan PUTUSAN:
MENGADILI :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat IV, Tergugat VIII dan Tergugat X untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I s/d IV Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan tidak sah dan cacat hukum proses peralihan dan perolehan SHM Nomor 56/ Talang luas kurang lebih 1834 m2 diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama Theresiana Herawati (Tergugat I dalam rekonvensi) dan Sertifikat Hak milik No.57/ Talang, Luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5 /1977 atas nama Herawati (Tergugat I dalam rekonvensi);
Menyatakan bahwa kepemilikan tanah oleh Para Tergugat (dalam rekonvensi) khususnya oleh Tergugat I (dalam rekonvensi) adalah Perbuatan Melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I s/d IV Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.476.000.00 (satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016;
Kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan PUTUSAN Nomor: 256/Pdt/2016/PT SMG, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari kamis, tanggal 25 Agustus 2016;
Bahwa ternyata atas Putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum, tetapi sampai sekarang belum di laksanakan dan masih secara tanpa hak, melawan hukum oleh TERGUGAT I atas tanah obyek sengketa di kuasai tidak berdasarkan Hukum, dan semua yang dilakukan oleh Tergugat I adalah hanya untuk kepentingannya sendiri dengan mengesampingkan hak- hak Para Penggugat (seluruh ahli waris yang berhak), hal ini terbukti sikap Tergugat I telah nyata-nyata hendak memanfaatkan sendiri keseluruhan harta obyek sengketa dalam Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/ Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO, yang juga secara nyata dan melawan hak dilakukan pengalihan oleh Tergugat I adalah perbuatan yang tidak berdasarkan hukum dan melawan hak;
Bahwa Perbuatan TERGUGAT I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena ternyata tidak segera menjalankan dan meneruskan isi Putusan N0.16/Pdt.G/2015/PN Slw, yang telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016, kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah Inchraht maka menyebabkan Para Penggugat (ahli waris yang berhak) menderita kerugian, karena tidak dapat menikmati dan atau untuk memohonkan proses balik nama atas tanah obyek sengketa;
Bahwa oleh karena penguasaan Tergugat I secara sepihak menikmati hasil dan keuntungan ekonomis atas obyek sengketa adalah merupakan pengesampingan hak Para Penggugat, jelas tidak didasarkan hukum, maka perbuatan tersebut harus dinyatakan termasuk kwalifikasi Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa karena Perbuatan Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, maka Tergugat I harus dihukum pula untuk mengembalikan status tanah obyek sengketa tersebut dalam kedudukannya semula sebagai harta peninggalan Antonius Sutjipto Walujo yang belum dibagi untuk selanjutnya menyerahkan penguasaannya kepada Para Penggugat untuk dibagi waris;
Bahwa oleh karena telah terbukti penguasaan dan pengelolaan Tergugat I tanpa hak yang terjadi di sertai dengan itikad tidak baik atas kepemilikan obyek sengketa oleh Tergugat I yang mengesampingkan hak-hak Para Penggugat, menyebabkan perbuatan Tergugat I atas kepemilikan obyek sengketa dimaksud dikwalifikasikan sebagai Perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan KERUGIAN bagi Para Penggugat sebagai ahli waris Karenanya sangat beralasan kiranya menurut hukum apabila Penggugat mengajukan tuntutan GANTI-RUGI kepada Tergugat I;
Bahwa untuk melakukan PEMULIHAN PADA KEADAAN SEMULA (restoration to original condition) Bahwa mengenai persoalan GANTI RUGI dalam Undang-undang (vide pasal 1365 KUH Perdata) tidak menyebutkan secara limitatif GANTI RUGI yang bagaimana bentuknya, juga mengenai ganti rugi ini tidak memerlukan perincian secara khusus, maka tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat berkenaan dengan adanya Perbuatan melawan hukum oleh TERGUGAT I adalah berupa:
Tuntutan GANTI RUGI atas kerugian MATERIL/ kerugian Materiil;
Tuntutan GANTI RUGI atas kerugian MORIL/ kerugian in Materiil;
Bahwa kerugian MATERIIL yang nyata- nyata diderita Penggugat adalah:
- Hilangnya uang sewa dan pemanfaatan obyek sengketa per tahun sejak peralihan Sertifikat yaitu: Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) x 7 tahun;
Biaya- biaya lain berkaitan dengan perkara jual beli sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah).
Sehingga KERUGIAN MATERIIL yang diderita oleh Penggugat seluruhnya sejumlah: Rp.1.400.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
Berkenaan dengan adanya KERUGIAN MATERIIL sebagaimana tersebut diatas yang nyata- nyata diderita Penggugat maka sudah sepatutnyalah kepada Tergugat I dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.400.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
Bahwa sebagai akibat tindakan dari TERGUGAT I tersebut, Para Penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil serta penderitaan psychis berupa beban pikiran yang senantiasa diliputi rasa cemas dan was-was karena semestinya setelah putusan Putusan N0.16/Pdt.G/ 2015/PN Slw, yang telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016, kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, Para Penggugat tidak dapat memohonkan hak kepemilikan atas objek sengketa tersebut mengalami kendala dari TERGUGAT I, akibat perbuatannya yang merugikan Para Penggugat (ahli waris yang berhak) karena perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT atas pengalihan yang dilakukan TERGUGAT I melalui Para Turut Tergugat, mengakibatkan kerugian Para Penggugat yang berakibat hancurnya usaha Para Penggugat dan menurunkan kredibilitas Para Penggugat;
Bahwa untuk melakukan PEMULIHAN PADA KEADAAN SEMULA (restoration to original condition) maka sangat beralasan kiranya Penggugat menuntut ganti rugi kerugian secara moril yang sepadan, dimana kerugian moril tersebut apabila dinominalkan dengan uang yaitu sejumlah Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyard rupiah).
Besarnya tuntutan ganti kerugian moril tersebut diatas telah deperhitungkan secara obyektif dan konkrit, hal ini didasarkan pada tolak ukur beberapa YURISPRUDENSI yang telah memutus pada perkara serupa yang pada hakekatnya menetapkan:
Besarnya jumlah kerugian berdasarkan PATOKAN yang didasarkan pada penilaian kedudukan social ekonomi (in casu: Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 7 Oktober 1976, Nomor: 96 k/Sip/1974).
Besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran (In casu: RY. MA II, halaman 281)
Besarnya ganti rugi atas tuntutan Perbuatan melawan hukum tidak merinci ganti kerugian seperti halnya yang diatur mengenai Wanprestasi. (In casu: Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Desember 1987, Nomor: 842 k/Sip/1987).
Dengan demikian sudah sepatutunya menurut hukum kepada Tergugat I dihukum untuk membayar kerugian moril sebesar Rp.2.000.000.000.00,- (Dua Milyard rupiah);
MENGENAI SITA JAMINAN : Bahwa dikhawatirkan selama proses gugatan ini berlangsung Tergugat I mengalihkan, memindahkan atau melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya mengurangi dan merugikan hak- hak Para Penggugat terhadap tanah obyek sengketa, maupun untuk menjamin kepastian dipenuhinya dengan sesegera mungkin TUNTUTAN PEMBAYARAN GANTI RUGI atas KERUGIAN MORIL dan MATERIIL oleh Tergugat I dkk kepada Para Penggugat, maka sangat beralasan kiranya apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi untuk melakukan Penyitaan Jaminan (CB) atas obyek sengketa Sertifikat Hak Milik No. 56/ Talang, luas lebih kurang 1834 m2, diuraikan dalam Surat Ukur / Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak milik No. 57/Talang, Luas lebih kurang 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO.
Bahwa manakala TERGUGAT I dkk tidak dengan sesegera memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran atas kerugian moril dan materiil sebagaimana dimaksud diatas setelah PUTUSAN diucapkan, maka terhitung pada hari berikutnya apabila Lalai melaksanakan PUTUSAN, maka terhadap TERGUGAT I dkk dihukum untuk membayar UANG PAKSA (dwangsoom):
* 1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian materril yakni sejumlah Rp.1.400.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah), sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
* 1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian moril yakni sejumlah Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyard rupiah); sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
Bahwa upaya penyelesaian perkara melalui musyawarah kekeluargaan mengalami jalan buntu, hal mana terbukti dengan tidak dijalankannya upaya musyawarah kekeluargaan dari Para Penggugat pada tingkat keluarga maupun juga atas putusan N0.16/Pdt.G/2015/PN Slw, yang telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016, kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah Inchraht;
Bahwa oleh karena timbulnya gugatan ini disebabkan ulah Tergugat I , maka seyogyanya terhadap Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa TERGUGAT I tidak hanya bersikeras untuk tidak mengembalikan tanah dan bangunan obyek sengketa, bahkan juga melarang semua kegiatan Para PENGGUGAT di tempat obyek yang secara sah dan berdasarkan hukum mestinya juga menjadi hak Para PENGGUGAT sehingga tindakan tersebut sangat merugikan diri Para PENGGUGAT;
Bahwa Para PENGGUGAT bermaksud agar TERGUGAT I dihukum untuk supaya membayar uang ganti rugi oleh karena Para PENGGUGAT mengalami kerugian yaitu tidak dapat menikmati obyek tersebut, apabila disewakan mendapatkan nilai sewa sebesar Rp 200.000.000 ,- (Dua ratus juta rupiah) Pertahun sejak tanah sengketa tersebut dinikmati sampai dengan perkara ini diajukan lagi ke Pengadilan;
Bahwa perbuatan oleh Tergugat I dkk tersebut tanpa perkenan dari Para Penggugat, dan mengingat Para Pihak adalah masih ada hubungan keluarga/ Famili, Para PENGGUGAT bermaksud agar tanah dan bangunan obyek sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT I tersebut dikembalikan kepada Para PENGGUGAT untuk di bagi waris tanpa syarat apapun atas tanah obyek sengketa tersebut;
Bahwa Para PENGGUGAT bermaksud agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebihdahulu (uitvoebaar bij voorraad) walaupun timbul verzet, maupun banding atau kasasi, yang mana disebabkan gugatan PENGGUGAT berdasarkan alasan yang kuat yang disyaratkan oleh pasal 180 ayat (1) HIR jo SEMA No. 03 Tahun 1971;
Bahwa Para PENGGUGAT bermaksud agar selama persidangan perkara ini berlangsung, TERGUGAT dkk menghentikan seluruh aktifitas didalam tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa.
Berdasarkan uraian dalil- dalil sebagaimana telah diuraikan diatas kiranya dengan segala kerendahan hati dan penuh harapan Para PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
DALAM PROVISI :
Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktifitas diatas tanah dan didalam bangunan tercatat dalam SHM Nomor 56/ Talang luas kurang lebih 1834 m2 diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak milik No.57/ Talang, Luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5 /1977 atas nama Herawati yang menjadi obyek sengketa selama perkara ini disidangkan.
PRIMAIR :memberikanPUTUSANyangamarnyaberbunyisebagaiberikut
Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I yang menguasai dan menikmati sendiri keuntungan serta nilai ekonomis dari tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa PUTUSAN perkara N0.16/Pdt.G/2015/PN.Slw, yang telah diputuskan tertanggal 18 Januari 2016, Kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan PUTUSAN Nomor 256/Pdt/2016/PT SMG, tertanggal 25 Agustus 2016, mengikat dan harus segera di jalankan;
Menyatakan Bahwa SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 56/ Talang luas kurang lebih 1834 m2 diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/ 1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak milik No.57/ Talang, Luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5 /1977 atas nama Herawati, yang diajukan oleh Tergugat I dengan melalui Para Turut Tergugat adalah tidak berkekuatan Hukum;
Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, Selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi waris;
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Para PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari SOEGENG SOEGIARTO yang berhak menerima bagian warisnya;
Menyatakan sebagai hukumnya, bahwa Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, sebagai anak dari dari SOEGENG SOEGIARTO, Para Tergugat sebagai Ahli waris yang berhak mewarisi Harta peninggalan dari almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta Peninggalan almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO yang belum dibagi waris dengan diperhitungkan keuntungan dan benefitnya;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
Menyatakan SITA JAMINAN yang telah dilakukan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Slawi terhadap obyek sengketa dalam perkara ini, terhadap harta peninggalan dari Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO adalah harta waris yang belum dibagi waris; “ ADALAH SAH, MENGIKAT dan BERHARGA”;
Memutuskan, melarang Tergugat I dkk untuk melakukan segala tindakan- tindakan yang dapat mengurangi dan merugikan kepentingan dan hak Seluruh ahli waris dalam kepemilikan obyek sengketa;
Menghukum, Tergugat untuk membayar Kerugian materiil yaitu sebesar sejumlah Rp.1.400.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.1.550.000.000, (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
Menghukum, Tergugat I untuk membayar Kerugian moriil yaitu sebesar Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyard rupiah) yang harus dibayar lunas dengan seketika dan sekaligus;
Memutuskan, menghukum Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsoom)/ denda sebesar:
* 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MORIL, yakni sejumlah Rp.2.000.000.000,00,- (Dua Milyard rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
* 1% (satu per seratus) untuk setiap harinya yang dihitung dari besarnya kerugian MATERIL, yakni sejumlah Rp.1.400.000.000,- + Rp.150.000.000,- = Rp.1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
Memutuskan, menyatakan Bahwa mengingat atas gugatan ini didukung atas bukti-bukti yang otentik, maka kiranya beralasan apabila atas putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya- biaya yang timbul dalam perkara
ini;
A T A U
Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Para Tergugat telah menyangkal gugatan Para Penggugat dengan mengemukakan jawabannya sebagai berikut ;
JAWABAN TERGUGAT I sekarang Pembanding
DALAM EKSEPSI
TENTANG SURAT KUASA KHUSUS
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tersebut tidak memenuhi formalitas Surat Kuasa Khusus dari PARA PENGGUGAT kepada Para Penerima Kuasanya, karena tidak memenuhi syarat yang harus menegaskan Para Subjek Hukum berikut identitasnya yang benar dan lengkap, serta harus menegaskan Objek Sengketa Hukum dan Jenis kasus/ masalah yang diperkarakan, maka dengan tidak dipenuhinya mengakibatkan Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hukum, dengan sendirinya kedudukan Kuasa sebagai pihak formal mewakili Pemberi Kuasa tidak sah dan tidak mengikat ;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas bertentangan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994, dimana dalam Surat Kuasa tersebut tidak diberikan kuasa oleh Para Pemberi Kuasa untuk tuntutan harta warisan, sehingga Penerima Kuasa telah bertindak melebihi atau melampaui dari Kuasa sehingga gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 15 Nopember 2017 (dasar gugatan yang cacat hukum) harus dinyatakan untuk ditolak seluruhnya ;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya itu dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971, kemudian diperkuat lagi oleh Yurisprudensi MARI No. 3412 K/Pdt/1983, yang menyatakan: “kuasa khusus yang hanya menyebut objek perkara, tetapi tidak menyebut pihak yang hendak digugat, tidak memenuhi syarat formiil sebagai surat kuasa khusus, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR (Pasal 147 Rbg) dan SEMA No. 01 Tahun 1971 (23 Januari 1971). Begitu juga dalam Putusan MARI No. 34/10 K/Pdt/1983, menjelaskan surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas harus sesuai dengan petunjuk Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 14-10-1994 No : MA/Kumdil/288/ X/K/1994, dimana:
Surat Kuasa Khusus harus bersifat Khusus, harus dicantumkan dengan jelas bahwa Surat Kuasa itu hanya untuk mengajukan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu gugatan … dan Subjek Hukum Pihak yang digugat harus jelas Identitasnya ;
Kuasa tidak didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang sah dari Para Penggugat, maka Surat Kuasa Khusus tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 10-07-1975 No: 551 K/Sip/1974 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa: “Karena Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa demikian pula Surat Kuasa Khusus tersebut bertentangan dan tidak sejalan pula dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 – 07 – 1974 No: 531 K/Sip/1973 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa: “Surat Kuasa yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan Pengadilan”.
TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PERKARA A QUO (KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa dalam Gugatan PARA PENGGUGAT baik dalam positanya maupun dalam petitumnya sebagaimana terurai pada posita angka 9 (hal.3), angka 10, angka 11, angka 12 (hal. 4), dan pada petitum nomer 4; PARA PENGGUGAT pada intinya dalam gugatan a quomenuntut untuk mengadakan perubahan nama-nama atau membatalkan pada Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 56/Talang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang yang sudah menjadi atas nama TERGUGAT I, dimana nama-nama PARA PENGGUGAT ingin dicantumkan dalam Pemegang Hak Sertifikat Tanah tersebut sebagai Ahli Waris dari Almarhum SOEGENG SOEGIARTO;
Bahwa sesuai ketentuan hukum dinyatakan bahwa pengeluaran /perubahan/ pencabutan/ pembatalan Surat Sertifikat Tanah adalah wewenang Kantor Pertanahan bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, hal tersebut sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 05-09-1973 No: 716 K/Sip/1973 yang kaedah hukumnya menyatakan: “Bahwa pengeluaran/ perubahan/ pencabutan/ pembatalan Surat Sertifikat adalah semata-mata wewenang dari Kantor Pertanaham dan Pengawasan Pendaftaran Tanah bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka Gugatan Penggugat-Penggugat mengenai perubahan/ pencabutan/ pembatalan Sertifikat tersebut tidak dapat diterima”;
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Slawi dalam perkara a quo tidak berwenang untuk memeriksa, dan mengadilinya serta Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kompetensi Relatif
Bahwa Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang secara relative untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Slawi, Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar cermat mengenai wilayah hukum antara Pengadilan Negeri Slawi dengan Pengadilan Negeri Tegal, sebab alamat TERGUGAT I beralamat di Sultan Agung No.28 Rt.002/ Rw.03 Kel. Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sedangkan TERGUGAT VI beralamat di Jl. Kapten.Sudibyo No. 63 Rt.009/Rw.008 Kel. Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal;
Bahwa patokan ini digariskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan:
Yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat;
Oleh karena itu, agar gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak melanggar batas kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal TERGUGAT.
Sehingga menurut hukum, yang dianggap sebagai tempat tinggal seseorang meliputi :
Tempat kediaman, atau
Tempat alamat tertentu, atau
Tempat kediaman sebenarnya.
Yang dimaksud kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal.Ketentuan ini perlu untuk mengantisipasi ahli waris yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Dalam hal yang demikian gugatan cukup ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal sebenarnya dari pewaris;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, telah keliru apabila PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Slawi meskipun dalam gugatan PENGGUGAT juga telah mencantumkan obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 56/Talang bukan obyek sengketa berupa tanah, yang mana dalil PENGGUGAT dalam gugatannya tidak menjelaskan letak tanah terkait sertifikat dimaksud ;
Bahwa dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT merupakan gugatan yang keliru dan telah melanggar ketentuan Hukum Acara Perdata Pasal 118 ayat (1) HIR, maka sangat beralasan dan berdasar hukum apabila Pengadilan Negeri Slawi menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan a quo dan menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Dengan Didasarkan Pada Itikad Buruk Dengan Tujuan Untuk Melemahkan Keadaan Tergugat I (VEXATIOUS LITIGATION)
Bahwa dalam perkembangan hukum acara perdata dikenal Doktrin VEXATIOUS LITIGATIONyang telah diterima secara luas. Adapun yang dimaksud dengan istilah VEXATIOUS LITIGATION adalah (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 103/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Seltertanggal 18 Oktober 2011), yang intinya menyatakan sebagai berikut:
“VEXATIOUS LITIGATION” adalah tindakan hukum yang diajukan dengan mengesampingkan kepatutan, semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan.Tindakan ini diajukan dalam bentuk gugatan yang sembrono atau dapat pula berbentuk gugatan yang merupakan pengulangan, bersifat membebani, serta diajukan tanpa alasan yang jelas dan merupakan tindakan yang tidak patut terhadap suatu hal yang merupakan kebalikan dari tindakan yang patut. Pengajuan gugatan VEXATIOUS LITIGATION adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum dan dapat menyebabkan timbulnya sanksi terhadap pihak yang mengajukannya”.
Bahwa seiring uraian di atas, PENGGUGAT dengan itikad buruk atau licik berusaha untuk melemahkan atau mengkerdilkan harkat dan kedudukan TERGUGAT I sebagai pewaris yang seolah-olah TERGUGAT I dimata PARA PENGGUGAT merampas harta padahal., bila dilihat dan dicermati faktanya justru PARA PENGGUGAT- lah yang berusaha dengan cerdiknya merampas atau merampok dengan cara yang halus yakni dengan mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Slawi., sehingga mengesampingkan hak-hak daripada TERGUGAT I sebagai penerima waris berdasarkan Akte Hibah No. 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT SUBADI WS., Dan telah akuinya oleh para penerima hibah dari (Almarhum) ANTONIUS SUCIPTO WALUYO alias YAP TJIE SIAN dan disetujui oleh (Almarhum) SOEGENG SUGIARTO berdasarkan Pernyataan Hibah Wasiat tertanggal 25 Desember 1980 dan telah disahkan dan ditanda tangani dihadapan Notaris Ratna Sintawati., Notaris di Tegal;
Bahwa yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT dengan cara mengajukan surat gugatan dalam perkara a quo. Hal ini, sudah selayaknya untuk ditafsirkan bahwa tindakan PARA PENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo semata-mata tidak didasarkan pada adanya ketentuan hukum maupun asas kepatutan dan keadilan dalam pewarisan yang memadai, dan ditujukan hanya untuk menempatkan TERGUGAT I seolah-olah bersalah ke dalam situasi maupun kondisi yang tidak menguntungkan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti tindakan PARAPENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo terhadap TERGUGAT I masuk kedalam kualifikasi VEXATIOUS LITIGATION.,dikarenakan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi semata-mata hanya untuk tujuan melemahkan kedudukan TERGUGAT I selaku penerima waris berdasarkan Akte Hibah No. 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT SUBADI WS ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah selayaknya Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima dalil eksepsi TERGUGAT I, bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/ atau Vexatious Litigation karena:
Gugatan a quo dibuat tanpa dasar hukum, mengada-ada dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya;
Gugatan a quo dibuat oleh Penggugat dengan tujuan semata-mata untuk melakukan penyelundupan hukum; dan
Gugatan a quo ditujukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial semata.
Bahwa mengingat, Gugatan PARA PENGGUGATmengandung Vexatious Proceeding dan/atau Vexatious Litigation., maka untuk mencegah adanya preseden-preseden buruk yang mungkin dapat terjadi pada proses peradilan di Indonesia yang membahayakan dan merugikan TERGUGAT I serta demi menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menerima Eksepsi ini, adil dan berdasar hukum., apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Penggugat Tidak Memiliki Hak dan Kepentingan Hukum Untuk Menggugat Waris Kepada TERGUGAT I.
Bahwa semasa hidupnya Almarhum KONIWATI (KHO KIEM TJOE NIO) telah menghibahkan kepada Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO berdasarkan Akta Hibah No, 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dibuat oleh dan dihadapan SUBADI W.S, CamatTalang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Talang, dan selanjutnya oleh pada tahun 1980., Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 25 Desember 1980 yang diketahui oleh Notaris SINTAWATI TANTUDJOJO, S.H., di Tegal tanggal 27 Januari 1981;
Bahwa sebagaimana uraian di atas sudah jelas dan terang, maka semua harta warisan yang berasal dari Almarhum KONIWATI (KHO KIEM TJOE NIO) yang dititipkan oleh Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO, sudah tidak mempunyai hak dan kepentingan menggugat pembagian harta warisan tersebut yang menjadi obyek sengketa oleh PARA PENGGUGAT, dalam hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3220 K/Pdt/1995, tanggal 10 Maret 1998;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I sebagai Subjek Hukum dalam perkara a quo terhadap Objek Sengketa Hukum tersebut adalah mutlak merupakan Hak Milik TERGUGAT I dan secara phisik Objek Sengketa Hukum tersebut telah TERGUGAT I kuasai bertahun-tahun ;
Bahwa dengan demikian, maka PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah tidak Memiliki Hak dan Kepentingan Hukum Untuk Menggugat Waris Kepada TERGUGAT I, disamping Objek Gugatan mutlak merupakan Hak Milik TERGUGAT I dan tidak terdapat pihak lain yang dirugikan termasuk PARA PENGGUGAT ;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 12-03-1958 No : 4.K/Sip/1958 yang kaedah hukumnya menyatakan : “Bahwa syarat mutlak menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”.
Bahwa menurut Doktrin Hukum Perdata Indonesia Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Hukum Perdata Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, halaman 206, menyatakan sebagai berikut :
Surat wasiat hibah (legaat) adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dimana orang yang mewasiatkan (pewaris) memberikan kepada seorang atau beberapa orang :
Satu atau beberapa orang benda tertentu ; atau
Seluruh benda dari satu jenis tertentu, misalnya benda bergerak, benda tidak bergerak ; atau
Hak memungut hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalan pewaris (Pasal 957 KUHPdt).
Orang-orang yang memperoleh harta warisan berdasar pada hibah wasiat menurut pasal ini disebut legataris, mereka berada di bawah title khusus (onder bijzondere title).
Bahwa selanjutnya menurut Doktrin Hukum Perdata Prof. Soedikno Mertokusumo, S.H., menyatakan bahwa orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak tersebut (point d’interet, point d’action).Seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak, tidak mempunyai kepentingan. (Buku Hukum Acara Perdata, Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H, edisi keempat, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1993);
Kemudian juga menurut Doktrin Hukum Perdata Yahya Harahap, S.H., Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa, apabila seseorang yang bertindak sebagai Penggugat bukanlah orang yang mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, maka Para Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio. Oleh karena itu, gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara. (Buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., Cetakan ketiga, Penerbit Sinar Grafika, 2005, halaman 438);
Bahwa dalam perkara a quo PARA PENGGUGAT telah mendapatkan atau sudah dibagi harta warisan tersebut, maka dengan ini mengandung konstruksi hukum bahwa sebagaimana terurai di atas PARA PENGGUGAT tidak memiliki hak dan kepentingan hukum untuk menggugat TERGUGAT I, oleh karena itu adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Exceptio Doli Praeteriti
Bahwa gugatan PARA PENGGUGATtelah melakukan perbuatan licik sebelum perkara dimulai atau didaftarkan ke Pengadilan Negeri slawi, sebagaimana dalil-dalil pada posita angka 16 dan angka 17 halaman 5, yang mana PARA PENGGUGAT telah melaporkan pidana terhadap TERGUGAT II ke Polres Tegal dan berlanjut proses ke Pengadilan Negeri Slawi, dalam hal ini, TERGUGAT I dibuat rasa ketakutan agar tunduk dan patuh terhadap PARA PENGGUGAT seperti yang dialami oleh TERGUGAT II, selanjutnya PARA PENGGUGAT menggugat kembali dalam perkara ini dengan mendompleng putusan-putusan pidananya TERGUGAT II dan putusan perkara perdata yang terdahulu, sehingga hal ini jelas dan terang perbuatan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo licik yang bertujuan ingin mengambil dan menguasai objek perkara yang dimaksud PARA PENGGUGAT ;
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah selayaknya bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan a quo. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya suatu proses peradilan yang tidak memenuhi syarat dan dilaksanakan atas dasar adanya manipulasi hukum (law manipulation) dari ketentuan hukum yang berlaku, hal ini Putusan pengadilan Indonesia yang pernah memuat amar putusan serupa dengan semangat pada frivolous litigationadalah putusan perkara Bulog melawan PT. Goro Bathara Sakti-Tommy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai Bulog mempunyai iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga pengadilan. Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa “tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beriktikad jahat.” maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang Terhormat menolak gugatan PARA PENGGUGAT.
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dengan memperhatikan sepanjang dalil Gugatan PARA PENGGUGAT secara yuridis formal, yakni tidak digambarkannya suatu peristiwa atau perbuatan TERGUGAT I yang dapat dikwalifikasi sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad),yang mana tidak tampak perbuatan sebagai kejadian riil/ materiil dari TERGUGAT I yang dipandang merugikan PARA PENGGUGAT sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa PARA PENGGUGAT yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Slawi mengajukan gugatan kepada TERGUGAT I mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang belum dibagi waris sebagaimana dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 10 halaman 4, yang mana dalil PARA PENGGUGAT telah mencampur adukan gugatan pembagian warisdengan gugatan perbuatan melawan hukum sehingga gugatan PARA PENGGUGAT, tidak berdasar hukum secara menjelaskan unsur-unsur dimaksud dan mengakibatkan terjadinya komulasi gugatan merupakan kontradiktif dan menimbulkan ambiguitas, ketidakcermatannya PARA PENGGUGAT dalam menyusun gugatan a quo, maka menjadikan gugatan PARA PENGGUGAT., tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 21 Agustus 1974 Reg. No.: 565 K/Sip/1973 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut : ”jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”;
Kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil, yaitu Gugatan kabur/Obscuur Libel.Hal ini dikarenakan objek Gugatan dalam Perkara a quo yang dipermasalahkan tidak jelas dan Gugatan kabur.
Berdasarkan uraian-uraian hukum dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT I Mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima eksepsi-eksepsi TERGUGAT I serta menolak gugatan PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke). Namun, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,selanjutnya dengan ini TERGUGAT I menyampaikan Jawaban dalam Pokok Perkara (Verweerteb Priciple) sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diurai dalam eksepsi tersebut di atas, dianggap terulang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian jawaban pokok perkara ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dalam jawaban ini ;
Bahwa TERGUGAT I membenarkan posita pada angka 1 sampai dengan 9 (ada kesalahan urutan nomer 7 ada dua/dobel) pada gugatan PARA PENGGUGAT, jadi dalam hal ini TERGUGAT I tidak perlu menanggapinya lebih jauh ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 9 halaman 3, adalah TIDAK BENAR karena pada tanggal 29 Oktober 2008., TERGUGAT I dengan PARA PENGGUGAT pernah menghadap TURUT TERGUGAT II, kemudian melalui bantuan TURUT TERGUGAT II selaku PPAT di Kotamadya Tegal, pada saat itu TERGUGAT I dengan PARA PENGGUGAT maupun yang pernah hadir dan menghadap telah SEPAKAT bersama-sama untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Talang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 56/Talang, berdasarkan Akta Hibah No, 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dibuat oleh dan dihadapan SUBADI W.S, Camat Talang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Talang.
Bahwa bidang tanah Objek sengketa secara hukum hingga saat ini memang sudah seharusnya dikuasai oleh TERGUGAT I sebagai pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal)berubah menjadi atas nama Pemegang Hak TERGUGAT I adalah sah secara hukum dan diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan, sehingga dalam proses penerbitannya hingga terbit Sertifikat Hak Milik, tersebut sesuai ketentuan yang telah ditentukan tidak ada pihak lain termasuk Pihak PARA PENGGUGAT yang mengajukan keberatan, oleh karena itu sangat keliru sekali didalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tipu daya dan berbuat curang terhadap PARA PANGGUGAT (keseluruhan ahli waris) ;
Dengan demikian, PARA PENGGUGAT tidak ada keterbukaan dalam menceritakan sebenarnya, maka dalil PARA PENGGUGAT mengada-ada dan terlalu berlebihan,sehingga sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak dan mengesampingkan dalil PARA PENGGUGAT tersebut secara keseluruhan.;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 10, angka 11, angka 12 dan angka 13 halaman 4, mohon tidak untuk dipertimbangkan karena dalil-dalil tersebut merupakan dalil-dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum dan hanya merupakan asumsi belaka saja, dan juga telah keliru dalam menguraikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap TERGUGAT I sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata telah secara tegas menyatakan : “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugiantersebut” ;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996, tertanggal 7 Juli 1996, menyebutkan: Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:
Suatu perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
Kerugian, adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;
Kesalahan dan Kelalaian, adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
Hubungan Kausal, adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa Hofman dalam L.C. Hofmann, Het Nederlandsch eerst deel, de Algemente leer de Verbintenissen, Tweede druk, J.B. Wolters, Batavia, 1932m halaman 257-265, dikutip oleh Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2002, halaman 34, dikutip oleh Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Indonesia, 2003, halaman 35-36, menyatakan, untuk adanya suatu PMH harus dipenuhi 4 (empat) unsur, yaitu :
Er moet een daad zijn verricht (harus ada yang melakukan perbuatan);
Die daad moet onrechtmatig zijn (perbuatan itu harus melawan hukum);
De daad moet aan een ander schade heb bentoege bracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain);
De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya).
Selanjutnya Mariam Darus Badrulzaman, dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, edisi kedua, 1996, halaman 146-147, dikutip oleh Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Indonesia, 2003, halaman 36, juga menyebutkan syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai PMH adalah sebagai berikut :
Harus ada perbuatan;
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada Kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan;
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yurisprudensi dan pendapat dari para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata., apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
adanya suatu perbuatan yang melawan hukum;
adanya kesalahan pelaku;
adanya kerugian yang diderita; dan
adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa selain unsur PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas, penting untuk membedakan unsur-unsur tersebut dengan definisi atau pengertian unsur “perbuatan” dalam PMH. Unsur “perbuatan” dalam PMH adalah tidak sama dengan PMH itu sendiri. Unsur “perbuatan” dalam PMH hanyalah salah satu unsur dari 4 (empat) unsur PMH. Kekeliruan membedakan kategorisasi unsur “perbuatan dalam PMH” dengan unsur PMH, pada gilirannya akan menimbulkan kesesatan, hal mana secara jelas terjadi pada kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam dalil gugatan PARA PENGGUGAT ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Munir Fuady, SH.,MH., LL.M, pada halaman 5 dan 6 dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2010, yaitu : “agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada Pasal 1365 KUH perdata.”
Bahwa dalil PARA PENGGUGATseolah-olah mendiskritkan TERGUGAT I, yang dituduhkan kepada TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum adalah TIDAK BENAR, sehingga dimana unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, dikarenakan terbitnya Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIANA HERAWATI (TERGUGAT I), kemudian diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal)berubah menjadi atas nama Pemegang Hak TERGUGAT I adalah sah secara hukum dan diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan, sehingga dalam proses penerbitannya hingga terbit Sertifikat Hak Milik tersebut sesuai ketentuan yang telah ditentukan tidak ada pihak lain termasuk Pihak PARA PENGGUGAT yang mengajukan keberatan, oleh karena itu sangat keliru sekali didalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tipu daya dan berbuat curang terhadap PARA PANGGUGAT (keseluruhan ahli waris)., bahkan objek sengketa dimaksud dalam keadaan kosong, hal ini sejalan dengan Putusan PT Surabaya No.: 92/1950 Pdt tanggal 31 Desember 1951, yang menyatakan “Supaya Pasal 1365 BW tersebut berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorangpribadi hukum (Recht Subject), dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatan yaitu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri pribadi, sebab yang harus ditinjau adalah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya (Schuld), kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya;
Bahwa oleh karena itu, dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum karena tidak menjelaskan secara detail unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga subtansi maupun konteks gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas arahannya, dan dengan diajukannya gugatan terhadap TERGUGAT I, PARA PENGGUGAT ingin menguasai yang memang bukan merupakan haknya, maka dengan ini adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 14, angka 15 halaman 4 dan halaman 5, dengan adanya gugatan PARA PENGGUGAT telah melakukan suatu perbuatan yang tidak patut karena dengan gugatan PARA PENGGUGAT mengharapkan suatu keuntungan besar yang tidak wajar untuk diterimanya, apalagi jika Pengadilan Negeri Slawi mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, seyogyanya mengerti dan memahami betul, bahwa gugatan PARA PENGGUGAT sebenarnya tidak berdasar hukum sama sekali, namun PARA PENGGUGAT telah mencoba berspekulasi dengan tujuan mengharapkan suatu keuntungan besar dengan harapan apabila Pengadilan Negeri Slawi memenangkan gugatan PARA PENGGUGAT maka PENGGUGAT memperoleh keuntungan, karena secara de facto maupun de yuredengan jelas dan terang Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIANA HERAWATI (TERGUGAT I). Selain daripada itu, dalil PARA PENGGUGAT hanya pengulangan kalimat, yang mana konteks sama. Oleh karena itu, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 16 halaman 5, faktanya benar laporan polisi dimaksud ditujukan kepada TERGUGAT II bukan kepada TERGUGAT I, namun tidak ditahan melainkan hukuman percobaan., apabila dinyatakan bersalah seharusnya putusan pidananya dihukum penjara, begitu juga kepada TERGUGAT I, akan tetapi tuduhan yang ditujukan kepada TERGUGAT I tidak adil bila TERGUGAT I dianggap ikut/turut serta dimata penglihatan PARA PENGGUGAT. Dalam hal ini, subtansinya berbeda kasus pidana dengan gugatan PARA PENGGUGAT yang diajukan sekarang ini, sungguh keliru apabila PARA PENGGUGAT mencampur adukkan kasus pidana dengan perkara a quo. Oleh karena itu, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 17, angka 18 halaman 5, posita angka 19, angka 20, halaman 6, terkait Putusan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 256/Pdt/2016/PT.SMG, bila dilihat, dicermati putusan tersebut ditinjau dari amar putusannya hanya bersifat PUTUSAN DEKLARATOR “DECLARATOIR”, yaitu putusan dengan sifat menerangkan yang semata-mata ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya suatu situasi hukum yang dinyatakan oleh PENGGUGAT. (DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H., Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya), Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI, BANDUNG 2009, hal. 151). Begitu juga penjelasan M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 876, Putusan Deklarator “Declaratoir” adalah yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan hukum semata-mata. BUKANmerupakan PUTUSAN CONDEMNATOIR, atau lazim disebut dengan istilah “condemnatoir vonnis” atau “condemnatory judgement”, yaitu putusan hakim dengan sifat menghukum salah satu pihak, singkatnya putusan hakum yang menjatuhkan hukuman. (DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H., Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya), Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI, BANDUNG 2009, hal. 151). Begitu juga penjelasan M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 877, Condemnatoir atau Kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Dapat dikatakan amar Kondemnator adalah asesor dengan amar Deklarator atau Konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar Deklaratif yang menyatakan bagaiamana hubungan hukum di antara para pihak. Oleh karena demikian, TERGUGAT I tegasnya meskipun terkait Putusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMG kalah, tidak mempunyai kewajiban dihukum untuk melakukan sesuatu atau untuk memenuhi prestasi karenaPutusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMGdimaksud tidak mempunyai kekuatan Ekskutorial dan hanya bersifat DEKLARATOR “DECLARATOIR” yang dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdahulu bersifat menerangkan hal mana ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan dalam amar putusannya. Sungguh keliru dalil gugatan PARA PENGGUGAT agar TERGUGAT I melaksanakan Putusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMG. Dengan demikian, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 20, angka 21, angka 22 halaman 6, posita angka 23 halaman 7, dalil PARA PENGGUGAT sangat mengada-ada, tidak menjelaskan secara detil berdasarkan hukum, dan juga pengulangan kalimat padahal konteks sama, oleh karena itu, TERGUGAT I tidak perlu membantah secara terperinci, Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar cermat membaca gugata PARA PENGGUGAT, maka pantas bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengesampingkan dalil PARA PENGGUGAT dan dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 24, angka 25, angka 26 halaman 7, pada posita angka 27 dan posita angka 28 halaman 8, yang intinya dalil PARA PENGGUGAT meminta tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immaterial. Dalam hal ini TERGUGAT I membantah dengan tegas sekali, dalil PARA PENGGUGAT sangat tidak beralasan dan mengada-ada serta sekedar mencari keuntungan semata. Untuk itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum., maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”. Prof. Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menerangkan bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagai “scade” (rugi) saja, sedangkan kerugian akibat Wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan “Konsten, scaden en interessen” (biaya, kerugian dan bunga). Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex a quo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus. Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril., maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.Jika kita melihat kepada apa yang telah dijabarkan di atas, maka “Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/ exemplary' yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dan sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka agar dapat dikabulkannya tuntutan materil dan Immateril maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut :
1. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum.
2. Harus ada kesalahan pada pelaku.
3. Harus ada kerugian, dan.
4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Lebih lanjut, pemenuhan tuntutan ganti kerugian Immateril akan mengalami kendala yang tidak mudah dalam pemenuhannya. Hal ini karena pemohon harus membuktikan dalilnya tersebut yang sudah barang tentu tidak semudah membuktikan kerugian Materil. Hal ini sangat bergantung kepada subjektifitas Hakim dalam memutus perkara berdasarkan prinsip ex a quo et bono. Hal mana dapat kita lihat dalam Arrest Hoge Raad tertanggal 31 Desember 1937 Hoetink No. 123 dan lihat juga putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 antara : A Thamrin vs PT. Merantama (lihat buku Prof. Rosa Agustina “Perbuatan Melawan Hukum”).
Bahwa tidak benar, sangat mengada - ada dan tidak berdasar hukum tuntutan kerugian materiil dan immateriil PARA Penggugat.Padahal menurut hukum, untuk dapat dikabulkannya tuntutan ganti rugi, kerugian tersebut harus merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dituntut. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi materiil PARA PENGGUGAT tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan karena itu harus ditolak;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT mengenai kerugian immateriil juga sangat tidak berdasar karena selain kerugian materiil bukan merupakan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, karenanya kerugian immateriil tersebut tidak didukung dengan perincian yang lengkap serta tidak disertai dengan penjelasan mengenai kerugian immateriil yang kongkrit ;
Bahwa dengan demikian tuntutan kerugian materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT tersebut jelas tidak berdasarkan hukum, karena tidak ada, di samping itu,PARA PENGGUGAT- puntelah asal-asalan dan tidak konsisten serta tidak menguraikan secara rinci kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT. Oleh karena itu sudah sepatutnya tuntutan materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, bagian petitum halaman11 pada angka 12, 13, dan angka 14 ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo. Hal ini didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 No.588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi: ”Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti - bukti maka harus ditolak”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 No.19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi : ”Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 No.550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi : ”Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Pengguga t asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 No.588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi: ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas / tidak sempurna”.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 30 halaman 8, dimana PARA PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Slawi mengenai SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) berupa Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIANA HERAWATI, dengan ini permohoan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT telah menyalahi kaidah hukum acara perdata mengenai SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) ;
Bahwa untuk mengajukan permohonan sita harus diperhatikan apakah dalam perkara perdata a quo telah terjadi kondisi - kondisi yang disyaratkan dalam Pasal 227 HIR, yaitu ada persangkaan yang beralasan TERGUGAT I akan menggelapkan barang-barangnya dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PARA PENGGUGAT sebelum putusan berkekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan Pasal 227 HIR tersebut, PARA PENGGUGAT harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya alasan-alasan tersebut di atas sebelum mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Slawi, namun faktanya PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan alasan pengajuan sita jaminan terhadap 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dimaksud yang sudah menjadi nama THERESIA HERAWATI(TERGUGAT I) dalam gugatan a quo;
Bahwa PARA PENGGUGAT juga tidak menguraikan secara spesifik barang yang dimohon untuk diletakan sita jaminan.padahal permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)harus diajukan secara spesifik terhadap barang tertentu. Penentuan barang ini dapat dilihat dari Pasal 197 aya t (8) HIR, yang mengatur sebagai berikut: ”Penyitaan barang yang tidak tetap kepunyaan orang yang berutang, termasuk juga dalam bilangan itu uang tunai dan surat-surat yang berharga, uang dapat juga dilakukan atas barang berwujud, yang ada di tangan orang lain, akan tetapi tidak dapat dijalankan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipergunakan menjalankan pencaharian orang yang terhukum itu”;
Bahwa untuk memutuskan mengenai masalah sita jaminan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Pengadilan Negeri Slawi harus sangat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor : 05 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag). Dimana dalam Butir 1 (a) SEMA RI Nomor: 05 Tahun 1975 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan: ”agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 HIR/261 R.Bg)”. Hal tersebut juga dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya ”Permasalahan dan Penerapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)”, Cet. II Penerbit Pustaka, Bandung: 1990, pada halaman 34 s/d 35 yang untuk jelasnya kami kutip sebagai berikut: ”Oleh karena itu agar penderitaan dan penghukuman yang belum berdasar kesalahan itu jangan sampai keliru di belakang hari, hakim yang bersangkutan harus hati-hati dan cermat. Jangan sampai terjadi, sita yang sudah diletakkan atas harta Tergugat, tapi pada saat putusan dijatuhkan, ternyata hakim yang bersangkutan menolak gugat Penggugat.Seperti yang dikatakan, alasan permohonan sita jaminan nampaknya sangat sederhana, tapi dari keadaan yang sederhana tadi dituntut kewaspadaan dan kecermatan. Alasan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut: ada persangkaan yang beralasan, Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya; dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT; sebelum putusan berkekuatan hukum tetap; itulah beberapa unsur yang harus dipenuhi alasan pengabulan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) oleh hakim”;
Bahwa selain itu Pengadilan Negeri Slawi juga harus berhati-hati dalam menanggapi permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor: 05 tahun 1975 tentang SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dimana jajaran kehakiman diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI untuk sangat berhati-hati dalam menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) agar tidak mengabaikan syarat-syarat penetapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diatur dalam Pasal 227 HIR ;
Bahwa permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diajukan PARA PENGGUGAT tersebut diatas telah bertentangan dengan Pasal 226 ayat (1) HIR yang berbunyi : ”Barang yang hendak di sita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu” berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR tersebut, jelas permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT atas harta benda bergerak yakni 2 (dua) Sertifikat Hak Milik TERGUGATI yang belum dirinci secara jelas dan tegas adalah tidak berdasarkan hukum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelas permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT atas harta benda TERGUGAT I yang bergerak adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo menolak permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT tersebut(Vide. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24-12-1973 No.: 876 K/Sip/1975. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 19-1-1957 No.: 206 K/Sip/1955);
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 30 halaman 8, yang intinya meminta agar TERGUGAT I dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom):
1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian materiil yakni sejumlah Rp1.400.000.000,- + Rp150.000.000,- = Rp 1.550.000.000,-, sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN;
1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian moril yakni sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN.
Karena tuntutan tersebut di atas tidak berdasarkan hukum, gugatan a quo berupa tuntutan pembayaran sejumlah uang, sehingga secara hukum atas gugatan tersebut mengenai tuntutan pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan adanya tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom). Hal ini sejalan dengan Yuriprudensi MARI yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 tanggal 28 September 1965, yang menyatakan:
“Uang Paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang” dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 34 K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965, yang menyatakan:
“Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya”
Bahwa demikian pula kekaburan/tidak jelasnya gugatan PARA PENGGUGAT antara Perbuatan Melawan Hukum dihubungkan dengan Uang Paksa (dwangsom), adalah suatu hal yang dilarang oleh Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam putusannya tanggal 24-4-1980 Nomor: 10001 K/Sip/1979, dalam kaidah hukum: “Tuntutan uang paksa yang didasarkan pada suatu gugatan perbuatanmelawan hukum ex pasal 1365 K.U.H. Perdata tidak dapat diajukan bersama-sama ..........dst........ ;
Oleh karena itu, sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa Untuk arahan agar Majelis Hakim bertindak netral dan adil, dapat kiranya kami tambahkan idiom-idiom hukum untuk Mengingatkan dan Pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut :
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAH, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAH, sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“ (Al-Quran surat 5:8)
“Dan langit ditinggikan ALLAH dengan meletakkan timbangan keadilan. Sebab itu, janganlah kamu mengkhianati timbangan. Dirikanlah timbangan keadilan, jangan mengurangi timbangan. Dan bumi disediakan ALLAH bagi manusia (untuk menjalankan keadilan itu) “(Al-Quran surat 55:7-10)
“Kiranya kasih setia-Mu mendatangi aku, ya Tuhan, keselamatan dari pada-Mu itu sesuai dengan janji-Mu, supaya aku dapat memberi jawab kepada orang yang mencela aku, sebab aku percaya kepada firman-Mu. Janganlah sekali-kali mencabut firman kebenaran dari mulutku, sebab aku berharap kepada hukum-hukum-Mu “(Mazmur 119: 41- 43)
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT I uraikan di atas, maka dengan ini TERGUGAT I Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT adil dan berdasar hukum apabila gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Menyatakan SAH dan Mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIA HERAWATI (TERGUGAT I);
Menyatakan TERGUGAT I adalah pihak yang beritikad baik dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan ditolak kerugian materiil maupun immaterial yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum
Menyatakan ditolak SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum ;
Menyatakan ditolak pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan ;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar perkara a quo.
A T A U ;
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon memberikan Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT II
Perkenankanlah untuk menyampaikan Jawaban dalam perkara ini dalam kapasitas sebagai Tergugat II, adapun Jawaban yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Kompetensi Absolut :
Bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Amandemen Ketiga Undang undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2))Sertifikat Hak Milik adalah produk Hukum Tata Usaha Negara yang bersifat Kongkret, Individual, Final yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, Dalam Perkara Perdata ini menurut Tergugat II, Para Penggugat bermaksud untuk menyatakan dan meminta bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977, atas nama Herawati tidak berkekuatan hukum, merujuk pada kontruksi Gugatan bermaksud menyatakan kekuatan hukum sebuah produk Pejabat Tata Usaha Negara dalam perihal ini adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal maka yang berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Semarang sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, terkait dengan petitum yang disampaikan Para Penggugat, dalam petitum angka 4 yaitu: “Menyatakan Bahwa SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977, atas nama Theresiana Herawati dan SERTIFIKAT HAK MILIK Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977, atas nama Herawati melalui Para Turut Tergugat adalah tidak berkekuatan hukum“, oleh karena itu apabila Para Penggugat berkehendak untuk membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum terhadap SHM Nomor 56/Talang luas ± 1834M² an. Theresiana Herawati dan SHM Nomor 57/Talang luas ± 1712M² an. Herawati hendaklah melalui lembaga peradilan yang berwenang yaitu Pengadilan Tata Usaha Semarang;
oleh karena Tergugat II menyampaikan Eksepsi atas Kompetensi Absolut Majelis Hakim Pemeriksa Perkara haruslah mendahulukan pemeriksaannya dan memutuskan perkara perdata ini dalam Putusan Sela yang bunyinya sebagai berikut: Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;
Eksepsi Kompetensi Relative (kompetensi distributif)
Bahwa pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Slawi adalah tidak tepat, hendaknya gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri Tegal dengan merujuk pada domisili Tergugat yang utama/ Tergugat I (yaitu: Ny.Theresiana Herawati (d/h Jap Siok Kiem Pekerjaan Swasta Alamat: Kelurahan Randugunting RT.002 RW.003 Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal) hal ini sesuai dengan Pasal 118 HIR yang mendasarkan pada presumption of innocence yang mengandung perlindungan terhadap Tergugat yang belum tentu bersalah, dan juga pasal 118 (2) HIR yang mana banyak Tergugat tetapi dalam hal ini Tergugat utama (Theresiana Herawati) berdomisili di wilayah hukum Kota Tegal maka seharusnya gugatan perdata a quo diperiksa dan diadili pada Pengadilan Negeri Tegal;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/ Kabur (Obscuur Libel)
Para Penggugat tidak mempunyai Kapasitas/ Alas Hak untuk mengaku sebagai Ahli Waris atas obyek sengketa SHM Nomor 56/Talang luas ± 1834M² an.Theresiana Herawati dan SHM Nomor 57/Talang luas ± 1712M² an. Herawati sebagaimana di sampaikan dalam posita gugatan angka 8 secara tertulis 8. Bahwa sertifikat hak guna bangunan No.16 luas ± 3546 M² atas nama KONIWATI kepada ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO dst….”, secara eksplisit Para Penggugat telah mengakui bila objek sengketa adalah harta asal dari KONIWATI yang secara hukum perdata waris tidak ada garis lurus ke bawah antara KONIWATI dengan Para Penggugat;
Siapakah KONIWATI ?, KONIWATI d/h KHO KIEM TJOE NIO isteri Almarhum YAP KENG SIOE, semasa hidupnya telah mengasuh dan merawat THERESIA HERAWATI sejak kecil,
Secara biologis THERESIA HERAWATI (Tergugat I) adalah anak dari YAP KENG SIONG ( merupakan adik dari YAP KENG SIOE ) yang menikah dengan VERA INDRAWATI, tetapi sejak kecil THERESIA HERAWATI bersama MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI telah menjadi anak asuh dari KONIWATI;
KONIWATI semasa hidup mempunyai harta peninggalan berupa tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan No.16 luas ± 3546 M² memang direncanakan di hibahkan kepada THERESIA HERAWATI (Tergugat I) dan MARIA MAGDALENA, akan tetapi yang bersangkutan masih belum cukup umur sehingga di tunjuklah kakak tertua yaitu ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO sebagai pemegang hak, dan oleh Para Penggugat telah di masukkan dalam posita angka 7 , dan hal tersebut oleh ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO adalah sebagai Amanat yang harus dilaksanakan dikemudian hari, oleh karena itu ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO membuat pernyataan yang menerangkan tentang keberadaan tanah/ bangunan yang saat ini disebut oleh Para Penggugat sebagai Objek Sengketa yang disetujui oleh SUGENG SUGIARTO sebagai Suami dari Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II s/d IV, hal tersebut menjadi kewajiban Para Tergugat untuk membuktikannya, sehingga jelas bila objek sengketa merupakan tanah hibah dari KONIWATI dan bukan merupakan Harta Warisan Peninggalan ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO, di karenakan Para Penggugat tidak punya kapasitas/ Alas Hak yang fundamen atas Objek Sengketa sebagai garis keturunan langsung/ atau dengan kata lain sebagai ahli waris oleh karenanya gugatan perdata yang diajukan oleh Para Penggugat ini haruslah di TOLAK !!!;
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara perdata a quo adalah kabur /atau tidak jelas (Obscuur libels) Gugatan Perkara Perdata ini sebagai gugatan perdata yang menyatakan perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri ataukah gugatan perdata yang memohonkan ganti kerugian, fakta fakta hukum menunjukkan bila peristiwa hukum dalam suatu perkara tidak lah serta merta, perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan hukum yang nyata dilakukan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, kerugian yang diderita oleh Para Penggugat harus dapat dibuktikan terlebih dahulu secara hukum dan bila di temukan adanya fakta fakta yuridis menunjukkan munculnya kerugian bagi Para Penggugat, maka para penggugat dapat mengajukan gugatan ganti rugi, sementara putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2015/PN SLW tidak memberikan petunjuk/ pertimbangan hukum atas munculnya kerugian materiil Para Penggugat, oleh karena nya gugtan perkara perdata yang diajukan oleh Para Penggugat perihal ganti rugi adalah tidak jelas/ kabur (Obscuur libel) maka hendaklah untuk ditolak atau sekurang kurangnya tidak dapat diterima;
Bahwa gugatan perkara ini kurang pihak, tidak cermat dan tidak lengkap, dalam perkara ini Para Penggugat seharusnya mengikut sertakan PPAT CAMAT dan atau PPAT Sementara/ Pengganti dan atau Protokoler PPAT Camat/ atau Pejabat PPAT Kecamatan Talang,dengan maksud perkara ini menjadi terang benderang serta penyebutan para pihak “Turut Tergugat III”, yang hanya disebutkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Penyebutan para pihak dalam gugatan perkara perdata yang pihak tersebut dari Institusi Pemerintahan maka harus ditulis secara lengkap sebagai berikut yaitu:
Kementerian Negara Agraria/ Tata Ruang RI Badan Pertanahan Nasional RI cq. Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah KantorPertanahan Wilayah Jawa Tengah cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, oleh karena terdapat kekurang cermatan dalam penyusunan gugatan ini maka dimohonkan untuk di Tolak !!!;
Bahwa dalam petitum angka 8 gugatan perkara perdata ini tidak diuraikan dalam posita – posita gugatan ini sehingga antara posita dan petitum khususnya menyangkut perbuatan melawan hukum yang turut dilakukan oleh Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat III sebagaimana disebutkan dalam petitum angka 8, sehingga tidak terdapat hubungan/ klausula/ atau setidaknya yang menunjukkan sebuah rangkaian perbuatan karena perbuatan melawan hukum bukanlah suatu perbuatan yang berdiri sendiri dan serta merta, perbuatan melawan hukum adalah serangkaian peristiwa hukum dan Para Penggugat tidak mendalilkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I s/d III sehingga menjadikan gugatan ini menjadi tidak jelas, oleh karena nya gugatan ini adalah Obscuur Libel atau Gugatan tidak jelas maka haruslah di Tolak;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala sesuatu yang tertulis dalam eksepsi ini secara mutantis mutandis terbaca kembali dalam pokok perkara ini sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam jawaban pokok perkara;
Bahwa Tergugat II secara tegas membantah seluruh dalil – dalil yang disampaikan Para Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II;
Bahwa dalam gugatan perkara a quo, secara prinsip Tergugat II mengakui dan membenarkan serta tidak membantah dalil – dalil yang disampaikan Para Penggugat sebagaimana dalam posita angka 1 s/d posita angka 6;
Bahwa dalam posita angka 7 Para Penggugat mendalilkan yaitu : “ Bahwa berdasarkan akte hibah no.2/ 1972 tanggal 21 Maret 1972, yang dikeluarkan PPAT CAMAT SUBADI WS selaku Camat Talang.…dst” hal ini menunjukkan bila objek sengketa adalah hibah/ harta pemberian dari KONIWATI “melalui” Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO, KONIWATI semasa hidupnya telah mengasuh dan merawat THERESIA HERAWATI sejak kecil,
Secara biologis THERESIA HERAWATI (Tergugat I) adalah anak dari YAP KENG SIONG (merupakan adik dari YAP KENG SIOE) yang menikah dengan VERA INDRAWATI, tetapi sejak kecil THERESIA HERAWATI bersama MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI telah menjadi anak asuh dari KONIWATI;
KONIWATI semasa hidup mempunyai harta peninggalan berupa tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan No.16 luas ± 3546 M² memang direncanakan di hibahkan kepada THERESIA HERAWATI (Tergugat I) dan MARIA MAGDALENA, akan tetapi yang bersangkutan masih belum cukup umur sehingga di tunjuklah kakak tertua dari keluarga yaitu ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO sebagai pemegang hak, berdasarkan akte hibah no.2/ 1972 tanggal 21 Maret 1972 akan tetapi ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO berprinsip bila hibah atas tanah sebagaimana dimaksud adalah sebagai sebuah Amanat yang harus dilaksanakan dikemudian hari, oleh karena itu ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO membuat pernyataan yang menerangkan tentang keberadaan tanah / bangunan yang saat ini disebut oleh Para Penggugat sebagai Objek Sengketa yang disetujui oleh SUGENG SUGIARTO sebagai Suami dari Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II s/d IV, hal tersebut menjadi kewajiban Para Tergugat untuk membuktikannya, sehingga jelas bila objek sengketa merupakan tanah hibah dari KONIWATI dan bukan merupakanHarta Warisan Peninggalan ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO;
Bahwa dalam posita angka 7 dan 8 Para Penggugat sudah mengetahui bila objek sengketa berasal dari KONIWATI sehingga tidak ada alasan untuk menyatakan bila Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo, tuduhan terhadap Tergugat I melakukan akal – akalan dan tipu daya dan berbuat curang terhadap Para Penggugat harus dibuktikan secara materiil;
Bahwa dalam posita angka 10 Para Penggugat mendalilkan “bahwa tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang terang telah dilakukan adalah dengan menguasai sendiri dan mengelola serta menikmati hasilnya atas tanah obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan yang belum dibagi waris, dst…”, adalah dalil yang menyesatkan, Tergugat II secara terang dan tegas menolak dalil tersebut, karena dalam posita 8 Para Penggugat tahu persis bila tanah obyek sengketa adalah Hibah dari KONIWATI, dan objek sengketa ini bukan merupakan harta peninggalan yang belum dibagi warisoleh karena itu ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO membuat pernyataan yang menerangkan tentang keberadaan tanah/ bangunan yang saat ini disebut oleh Para Penggugat sebagai Objek Sengketa , dan telah disetujui oleh SUGENG SUGIARTO sebagai Suami dari Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II s/d IV dan telah di notarielkan/ Legalisasi Notaris Ratna Sintawati Tanoedjojo,SH , hal tersebut menjadi kewajiban Para Tergugat untuk membuktikannya, sehingga jelas bila objek sengketa merupakan tanah hibah dari KONIWATI dan bukan merupakanHarta Warisan Peninggalan ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO;
Bahwa Para Tergugat mendalilkan dalam posita angka 10 s/d 12, terlebih pernyataan posita angka 11 perihal: ”…awalnya para Penggugat tidak mengetahui dst…dan tanah obyek sengketa telah di KUKUHI dan DI KUASAI oleh Tergugat I, berawal dari pengalihan hak dst…”, menurut Tergugat II justru Para Penggugat lah yang telah cukup lama menikmati hasil atas objek sengketa karena Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977, atas nama Herawati yang seluruhnya sebelumnya atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO berada dalam “penguasaan” SUGENG SUGIARTO Suami Penggugat I dan Ayah Penggugat II s/d IV pernah dilakukan gadai/ jaminan bawah tangan dan atau sebagai jaminan hutang tanpa hak tanggungan pada Pihak Ketiga, hal ini diketahui oleh Tergugat II dan Tergugat II lah yang berupaya mengambil/ menebus Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977 yang pada saat itu masih atasnama ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO, jadi mengenai perbuatan curang/ melawan hukum/ atau menguasai dan menikmati sendiri objek sengketa oleh Tergugat I adalah tidak benar;
Bahwa dalil – dalil yang disampaikan dalam posita angka 13 – 14 mengenai Para Penggugat tidak tahu menahu/ atau belum tahu kejelasan tentang pembagian hak waris adalah mengada ada, Perbuatan Para Penggugat yang memperkarakan pidana menunjukkan bila Para Penggugat tahu persis posisi hukumnya dan hanya “mencari keuntungan dalam kesempatan”, dan hal ini telah pula disampaikan dalam posita angka 16 oleh Para Penggugat mengenai laporan pidana di Mapolres Tegal diperiksa dan diadili dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi adalah salah besar karena putusan hukum tersebut dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan belum berkekuatan hukum tetap, TUHAN SENANTIASA BERSAMA ORANG YANG BENAR DAN BERIMAN
Adalah kriminalisasi terhadap: 1. ELIZABETH SRI INDRAWATI, S.H. (Tergugat II) , 2.RATNA KOESWATI,SH.MKn (Turut Tergugat I) dan 3. HERTANTI PINDAYANI,SH.MH, tetapi kebenaran membuktikan bila Tergugat II, Turut Tergugat I dan II dinyatakan tidak bersalah, Turut Tergugat II dan III dinyatakan tidak bersalah sejak tingkat pertama dan saat ini sedang dalam proses Kasasi, sedangkan Saya Tergugat II dinyatakan bersalah pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Slawi dan dinyatakan tidak bersalah pada upaya banding pada Pengadilan Tinggi Semarang, dan saat ini dalam proses Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa dalam dalil yang disampaikan dalam posita 17 dan 18 mengenai putusan perkara perdata nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw pada Pengadilan Negeri Slawi dan dalam posita angka 19 yang menunjukkan Tergugat I dalam peralihan hak adalah perbuatan melawan hukum, dan hingga sekarang putusan belum dilaksanakan, Tergugat II justru bertanya Tanya pada Para Penggugat, dalam putusan perkara perdata nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw pada Pengadilan Negeri Slawi tidak memerintahkan pada Para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi untuk melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977 atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977 atas nama Herawati tidak berkekuatan hukum, Putusan Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw hanya menyebutkan mengenai proses yang tidak berdasarkan hukum dengan kata lain putusan perkara ini tidak bersifat eksekutable sehingga membutuhkan prosedur hukum yang berhubungan dengan kompetensi absolut;
Bahwa dalil – dalil Para Penggugat dalam posita angka 20 s/d 23 adalah tidak mendasar padahal Para Penggugat sudah mengetahui bila objek sengketa bukan merupakan harta peninggalan / warisan milik Antonius Sutjipto Waluyo yang belum dibagi waris, atas hal ini Tergugat II sangat sedih karena ironis sekali menuduh Tergugat I menikmati sendiri dan berbagai macam tuduhan lainnya yang tidak benar, sementara cukup lama sekali Para Penggugat menikmati objek sengketa dari hasil menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977 atas nama ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO,yang digunakan jaminan bagi modal kerja kontraktor/ borongan yang dikerjakan oleh SOEGENG SOEGIARTO suami Penggugat I dan Ayah dari Penggugat II s/d IV;
Bahwa dalam dalil posita angka 23 menyampaikan dalil tersebut tanpa adanya landasan hak yang jelas dan bertolak belakang dengan posita angka 8 sehingga dalil tersebut haruslah ditolak;
Bahwa menurut Tergugat II tuntutan Para Penggugat mengenai ganti rugi sebagaimana didalilkan pada posita angka 23 s/d 27 adalah harus dibuktikan kerugian nyata dan fakta secara materiil bukan kerugian yang mungkin timbul karena mempunyai makna atau nilai kemungkinan sehingga tidak jelas sehingga tuntutan ganti rugi dalam perkara ini tidak dapat dipertimbangkan dan haruslah dikesampingkan;
Bahwa dalil para Penggugat mengenai sita jaminan merupakan hak dari Para Penggugat tetapi apakah Sita Jaminan yang diajukan mempunyai urgensi dalam perkara ini, sekali lagi objek sengketa ini bukan harta peninggalan/ waris yang belum dibagi pada ahli warisnya, karena ini merupakan murni hibah sebagaimana kami sampaikan dalam jawaban di atas;
Bahwa mengenai uang paksa/ dwangsom tidak dapat diperhitungkan karena belum di putuskan mengenai kerugian materiilnya sebagai kerugian akibat perbuatan melawan hukum dimaksud, oleh karena itu Tergugat II minta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan melakukan Sidang setempat pada objek sengketa apabila perkara ini tetap di perisa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Slawi;
Bahwa mengenai dalil yang diasmpaikan dalam posita 31 s/d 35 tidak perlu Tergugat II tanggapi lebih jauh lagi;
Bahwa menurut Tergugat II dalam posita angka 36 Para Penggugat mendalilkan kebohongan, karena Tergugat I tidak pernah melakukan aktifitas didalam tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa, data dan fakta yang ada mengenai Tergugat I melakukan kegiatan memanfaatkan, mengambil keuntungan ekonomis hanya lips service semata, Kebohongan yang diposisikan sebagai fakta dikhawatirkan menyesatkan pikiran Majelis Hakim sehingga mengenai Sita Jaminan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam Perkara ini Penggugat Rekonpensi (Tergugat II dalam Konpensi) merasa telah dihabisi secara moril dan materiil oleh Tergugat Rekonpensi (Para Penggugat dalam Konpensi), dimana telah dilakukan kriminalisasi terhadap Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi yang mendudukan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi sebagai Terdakwa dalam perkara tindak pidana yang didakwakan tentang pemalsuan surat/ memasukkan keterangan palsu yang telah diputus tidak bersalah melalui Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang/ Pengadilan Tinggi Semarang, perkara ini telah menghabiskan dan menyita waktu,tenaga dan pikiran ditambah dengan gugatan perkara perdata a quo sehingga singkat kata Penggugat Rekonpesi/ Tergugat II dalam Konpensi menuntut kompensasi untuk ini sebesar Rp.5.000.000.000 (Lima milyar rupiah);
Berdasarkan uraian dalil – dalil tersebut diatas dalam Jawaban di atas, sudi kiranya bagi Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2017/PN.Slw pada Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Bahwa dikarenakan segala sesuatu hal yang disampaikan oleh Para Penggugat adalah kebohongan yang dikelola sebagai fakta seolah olah nyata maka kami mohonkan untuk di tolak
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi yang diajukan Tergugat II seluruhnya.
Menyatakan Perkara ini adalah Perkara Tata Usaha Negara sehingga dinyatakan bila Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Menyatakan perkara perdata yang diajukan Para Penggugat tidak jelas atau kabur sehingga harus dinyatakan ditolak atau sekurang kurangnya tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh dalil – dalil yang disampaikan Para Penggugat dalam perkara ini tanpa terkecuali atau sekurang – kurangnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menyatakan Para Penggugat tidak mempunyai alas hak/ landasan hukum untuk mengajukan gugatan sebagai ahli waris atas objek sengketa yang merupakan hibah yang berasal dari KONIWATI;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977 atas nama THERESIANA HERAWATI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977 atas nama HERAWATI adalah Sah;
Menolak dan /atau tidak menerima sita jaminan ( consevatoir beslaag ) yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834M² diuraikan dalam surat ukur/ gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 4/1977 atas nama THERESIANA HERAWATI dan Sertifikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas kurang lebih 1712 M² diuraikan dalam surat ukur / gambar situasi tanggal 6 Agustus 1977 Nomor 5/1977 atas nama HERAWATI;
Menolak seluruh tuntutan ganti rugi, dwangsom dan segala bentuk tuntutan lainnya yang tidak masuk akal karen berlandaskan kebohongan yang seolah dijadikan fakta;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II dalam Konpensi tanpa terkecuali dan menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat dalam Konpensi secara tanggung renteng membayar tuntutan Tergugat II tunai dan sekaligus pada saat putusan dinyatakan dan dibacakan;
DALAM PROVISI, KONPENSI, REKONPENSI
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada Para Penggugat/ Tergugat Rekonpensi tanpa terkecuali;
Mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hati nurani, keyakinan majelis hakim yang diberkati oleh Tuhan Yang Maha Esa
JAWABAN TERGUGAT III, IV, V
dalam EKSEPSI
GUGATAN A QUO ADALAH GUGATAN YANG KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS)
Bahwa dalil yang disampaikan PARA PENGGUGAT di dalam Gugatan a quo ternyata tidak konsisten, hal ini dapat dilihat pada bagian penyebutan para pihak, dimana PENGGUGAT mencantumkan bahwa para tergugat itu terdiri dari TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VI, namunternyata pada bagian posita Gugatan a quo PARA PENGGUGAT malah menggunakanistilah “Para Turut Tergugat”
Bahwa demikian pula pada bagian petitum gugatan,yaitu angka 4 petitum, PARA PENGGUGAT mencantumkan “Para Turut Tergugat”, sedangkan pada angka 5 petitum istilah yang digunakan adalah “Para Tergugat”.
Bahwa dengan adanya inkonsistensi istilah “pihak tergugat” dan “para turut tergugat” dalam Gugatan ini jelas telah menimbulkan kebingungan, khususnya bagi TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V dalam memberikan tanggapan atas Gugatan a quo, karena tidak jelas siapakah yang dimaksud “para turut tergugat” dalam Gugatan a quo ini.
Berdasarkan uraian di atas membuktikan bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGATadalah gugatan yang kabur dan tidak jelas, dan karenanya sangat berdasar hukum jika Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PARA PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONA)
Bahwa inti permasalahan yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT dalam gugatan ini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, karena TERGUGAT I dianggap telah menguasai tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang luas.
Bahwa faktanya, baik TERGUGAT III, TERGUGAT IV, maupun TERGUGAT V, tidak ada satupun yang menguasai atau menduduki tanah yang menjadi objek yang dipermasalahkan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV, maupun TERGUGAT V tidak pernah menikmati ataupun mendapatkan keuntungan dalam bentuk apapun atas tanah yang menjadi objek yang dipermasalahkan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa jelas, tindakan PARA PENGGGUGAT yang telah menarik TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V sebagai pihak dalam Gugatan a quo adalah suatu kesalahan fatal dan salah pihakj (error in person), sebab tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan olehTERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V terhadap PARA PENGGUGAT.
Bahwa hal ini terbukti dari isi yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo, yang mana tidak ada satu dalilpun yang menguraikan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V. Demikian pula pada bagian petitum Gugatan (pada angka 2 petitum),PARA PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar TERGUGAT I lah yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hal di atas, membuktikan bahwa Gugatan yang diajukan oleh PARA PENGGUGATtelah salah pihak (error in persona) dan karenanya sangat berdasar hukum jika Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PARA PENGGUGAT NEBIS IN IDEM
Bahwa materi perkara dalam Gugatan a quo,adalah sama dengan materi perkara dalam Gugatan Rekonpensi yang pernah diajukan oleh PARA PENGGUGAT di dalam Perkara Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW, yaitu mempermasalahkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I sehubungan dengan penguasaan TERGUGAT I atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang.
Bahwa Perkara Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi berdasarkan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016, dengan menetapkan bahwa:
peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut kepada TERGUGAT I telah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Kepemilikan tanah salah satunya oleh TERGUGAT I dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
dan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016telah dikuatkan pula dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016. Sebagaimana hal ini telah didalilkan pula oleh PARA PENGGUGAT didalam Gugatannya.
Bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam Perkara Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW maupun di dalam Gugatan a quo adalah pihak-pihak yang sama.
Bahwa disamping itu, berdasarkan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, TERGUGAT I telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaannya atas tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang.
Bahwa secara hukum, seseorang tidak dapat dipersalahkan dua kali atas satu perbuatan yang sama.
Bahwa dengan adanya kesamaan materi perkara dan kesamaan pihak antara Gugatan a quo dengan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, jelas bahwa Gugatan a quo adalah nebis in idem, dan karenanya sangat berdasar hukum apabila Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN A QUO KURANG PIHAK
Bahwa di dalam Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mempermasalahkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I, dan meminta agar Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, maka seyogyanya PARA PENGGUGAT menarik Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai pihak dalam Gugatan a quo.
Bahwa dengan tidak ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai pihak dalam Gugatan a quo, membuktikan bahwa Gugatan ini telah kurang pihak, sehingga sangat berdasar hukum apabila Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah disampaikan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dalam Eksepsi merupakan satu kesatuan dengan Pokok Perkara.
Bahwa TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V menolak dalil-dalil yang disampaikan PARA PENGGUGATpada Pokok Perkara, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.
PARA PENGGUGAT BUKANLAH SATU-SATUNYA AHLI WARIS DARI ALM. ANTONIUS SUTJIPTO (D/H JAP TJIE SIAN)
Bahwa sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT pada angka 1 sampai dengan angka 6 Pokok Perkara, Alm. Antonius Sutjipto (d/h Jap Tjie Sian) adalah anak kedua dari Yap Keng Siong dan Vera Indrawati (d/h Tio Tjoe Gwat) dan saudara kandung dari pihak-pihak yang telah didalilkan oleh PARA PENGGUGAT pada angka 1 Pokok Perkara, termasuk didalamnya adalah ayah dari TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V.
Bahwa dengan meninggalnya Antonius Sutjipto (d/h Jap Tjie Sian) pada tahun 1995, dimana selama hidupnya Alm.Antonius Sutjipto (d/h Jap Tjie Sian) tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan, dan kedua orang tua dari Almarhum telah tiada, maka secara hukum harta warisan dari Alm Antonius Sutjipto (d/h Jap Tjie Sian) termasuk Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang,menjadi hak dari kelima saudara kandungnya (berikut dengan masing-masing ahli warisnya).
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam dalil gugatannya, memberikan gambaran bahwa PARA PENGGUGAT yang merupakan istri dan anak-anak dari Alm. Sugeng Sugiarto, adalah satu-satunya pihak yang berhak atas harta warisan berupa tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang (quod non), padahal faktanya PARA PENGGUGAT bukanlah satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta warisanAlm. Sugeng Sugiarto, sebab selain PARA PENGGUGAT, masih ada pihak lain yang juga turut berhak atas harta warisan dimaksud, termasuk TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang merupakan ahli waris dari Alm. Eko Mulyono (kakak dari Alm. Sugeng Sugiarto), serta saudara kandung Alm. Sugeng Sugiarto lainnya.
Bahwa dengan keberadaan PARA PENGGUGAT yang notebene bukan satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta warisan berupa tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut, maka secara hukum PARA PENGGGUGAT tidak dapat bertindak mewakili seluruh ahli waris yang berhak atas harta warisan dimaksud dan mengajukan Gugatan ini.
upaya hukum untuk melakukan eksekusi atas Putusan bukanlah dengan mengajukan gugatan baru
Bahwa sebelum Gugatan ini diajukan, faktanya di antara pihak pihak yang berperkara dalam Gugatan a quo sudah pernah ada gugatan dengan materi perkara serupa, dimana dalam Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, PARA PENGGUGAT telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan esensi permasalahan yang tidak berbeda dengan esensi permasalahan yang diperkarakan PARA PENGGUGUTA dalam Gugatan a quo.
Bahwa hal inipun telah diakui sendiri oleh PARA PENGGUGAT dalam dalilnya pada angka 18 Pokok Perkara.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016,telah diberikan putusan sebagai berikut:
peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut kepada TERGUGAT I telah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Kepemilikan tanah salah satunya oleh TERGUGAT I dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa dengan telah adanya Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, maka apabila Para Penggugat hendak melaksanakan isi Putusan dimaksud, upaya hukum yang semestinya ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri, dan bukan malah mengajukan gugatan baru. Jelas bahwa upaya hukum yang telah ditempuh oleh PARA PENGGUGAT secara hukum telah keliru. Karenanya sangatlah tepat jika Majelis Hukum menolak Gugatan a quo.
GUGATAN A QUO TIDAK MENGURAIKAN secara jelas dan rinci mengenai DASAR DAN ALASAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, PARA PENGGUGAT haruslah memberikan dan menjelaskan secara detail dan rinci perbuatan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang manakah yang telah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, dan telah menimbulkan kerugian bagi PARA PENGGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa faktanya, didalam Gugatan a quo tidak ada satu dalilpun yang menjelaskan perbuatan apa yang telah TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dikategorikan telah melawan hukum.
Menurut pendapat Rosa Agustina di dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Bahwa oleh karena PARA PENGGUGAT tidak mampu mendalilkan dan membuktikan tindakan TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, maka sepantasnya Gugatan a quo ditolak.
Tuntutan ganti rugi dan uang paksa yang diajukan para penggugat tidak berdasar
Bahwa sebagaimana TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V dalilkan sebelumnya, PARA PENGGUGAT bukanlah satu-satunya ahli waris yang berhak atas harta warisan Alm. Sugeng Sugiarto, sebab selain PARA PENGGUGAT, masih ada pihak lain yang juga turut berhak atas harta warisan dimaksud, termasuk TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V yang merupakan ahli waris dari Alm. Eko Mulyono (kakak dari Alm. Sugeng Sugiarto), serta saudara kandung Alm. Sugeng Sugiarto lainnya.
Bahwa dengan adanya fakta di atas, maka sangatlah tidak patut dalil PARA PENGGUGAT pada angka 24 s/d 28, serta angka 30 Pokok Perkara, yang meminta ganti rugi materiil dan immateriil, serta uang paksa untuk kepentingan PARA PENGGUGAT sepihak, tanpa mempertimbangkan kepentingan dan hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris Alm. Sugeng Sugiarto yang lainnya (saudara kandung Alm. Sugeng Sugiarto yang lainnya berikut dengan masing-masing ahli warisnya).
Dengan demikian, maka sangatlah patut dan berdasar hukum jika tuntutan ganti rugi dan uang paksa dari PARA PENGGUGAT dikesampingkan dan ditolak.
Sita jaminan tidak berdasar
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT pada angka 29 Pokok Perkara, yang pada intinya meminta agar terhadap tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang, diletakkan sita jaminan, adalah tuntutan yang mengada-ada dam tidak berdasar.
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, telah diputuskan bahwa peralihan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut kepada TERGUGAT I telah dinyatakan tidak sah dan cacat hukum, dan Kepemilikan tanah salah satunya oleh TERGUGAT I dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Oleh karena gugatan rekonpensi yang diajukan PARA PENGGUGAT telah dikabulkan dalam dalam Putusan Nomor 16/PDT.G/2015/PN.SLW tanggal 18 Januari 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 256/PDT/2016/PT.SMG tanggal 25 Agustus 2016, maka sudah tidak berdasar lagi tuntutan peletakan sita jaminan terhadap tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka sangat berdasar hukum jika tuntutan atas peletakan sita jaminan terhadap tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 56/Talang dan Sertipikat Hak Milik Nomor 57/Talang tersebut ditolak.
permintaan para penggugat atas Putusan uitvoebaar bij voorrad dalam gugatan a quo tidak berdasar hukum
Bahwa dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang meminta agar terhadap Gugatan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu, sebagaimana didalilkan pada angka 35 Pokok Perkara, adalah tidak berdasar hukum.
Bahwa putusan serta merta tidak dapat dilaksanakan, kecuali dalam keadaan khusus. Dasar hukum atas larangan tersebut adalah Pasal 180 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 191 ayat (1) Reglement Voor de Buitengewesten (“RBG”), Pasal 54 dan Pasal57 Reglement Op De Rechtsvordering (“Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil.
Sebagaimana dikutip dari buku “Hukum Acara Perdata” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. dijelaskan bahwa pada intinya praktik penerapan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (putusan serta merta, red.), telah mendatangkan banyak kesulitan dan memusingkan para hakim. Satu segi undang-undang telah memberi wewenang kepada hakim menjatuhkan putusan yang seperti itu meskipun dengan syarat-syarat yang sangat terbatas. Pada sisi lain, pengabulan dan pelaksanaan putusan tersebut selalu berhadapan dengan ketidakpastian, karena potensial kemungkinan besar putusan itu akan dibatalkan pada tingkat banding atau kasasi.
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V sampaikan di atas, mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V.
DALAM PROVISI
Menolak Provisi PARA PENGGUGAT
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang telah ditetapkan.
Atau
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT VI
Adapun Jawaban TERGUGAT VI atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
TENTANG SURAT KUASA KHUSUS
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tersebut tidak memenuhi formalitas Surat Kuasa Khusus dari PARA PENGGUGAT kepada Para Penerima Kuasanya, karena tidak memenuhi syarat yang harus menegaskan Para Subjek Hukum berikut identitasnya yang benar dan lengkap, serta harus menegaskan Objek Sengketa Hukum dan Jenis kasus/ masalah yang diperkarakan, maka dengan tidak dipenuhinya mengakibatkan Surat Kuasa Khusus tersebut cacat hukum, dengan sendirinya kedudukan Kuasa sebagai pihak formal mewakili Pemberi Kuasa tidak sah dan tidak mengikat;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas bertentangan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1994, dimana dalam Surat Kuasa tersebut tidak diberikan kuasa oleh Para Pemberi Kuasa untuk tuntutan harta warisan, sehingga Penerima Kuasa telah bertindak melibihi atau melampaui dari Kuasa sehingga gugatan PARA PENGGUGAT tertanggal 15 Nopember 2017 (dasar gugatan yang cacat hukum) harus dinyatakan untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya itu dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971, kemudian diperkuat lagi oleh Yurisprudensi MARI No. 3412 K/Pdt/1983, yang menyatakan: “kuasa khusus yang hanya menyebut objek perkara, tetapi tidak menyebut pihak yang hendak digugat, tidak memenuhi syarat formiil sebagai surat kuasa khusus, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR (Pasal 147 Rbg) dan SEMA No. 01 Tahun 1971 (23 Januari 1971). Begitu juga dalam Putusan MARI No. 34/10 K/Pdt/1983, menjelaskan surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus;
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas harus sesuai dengan petunjuk Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 14-10-1994 No: MA/Kumdil/288/ X/K/1994, dimana:
Surat Kuasa Khusus harus bersifat Khusus, harus dicantumkan dengan jelas bahwa Surat Kuasa itu hanya untuk mengajukan Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu gugatan … dan Subjek Hukum Pihak yang digugat harus jelas Identitasnya;
Kuasa tidak didasarkan pada Surat Kuasa Khusus yang sah dari Para Penggugat, maka Surat Kuasa Khusus tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut di atas jelas bertentangan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 10-07-1975 No: 551 K/Sip/1974 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa: “Karena Surat Kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang - Undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Bahwa demikian pula Surat Kuasa Khusus tersebut bertentangan dan tidak sejalan pula dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 25 – 07 – 1974 No: 531 K/Sip/1973 yang kaedah hukumnya menyatakan bahwa: “Surat Kuasa yang bagaimanapun juga tidak dapat dianggap sebagai suatu Surat Kuasa Khusus untuk berperkara di depan Pengadilan”.
TENTANG KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PERKARA A QUO (KOMPETENSI ABSOLUT)
Bahwa dalam Gugatan PARA PENGGUGAT baik dalam positanya maupun dalam petitumnya sebagaimana teruari pada posita angka 9 (hal.3), angka10, angka 11, angka 12 (hal. 4), dan pada petitum nomer 4; PARA PENGGUGAT pada intinya dalam gugatan a quomenuntut untuk mengadakan perubahan nama-nama atau membatalkan pada Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No : 56/Talang dan Sertifikat Hal Milik (SHM) No. 57/Talang, yang sudah menjadi atas nama TERGUGAT I, dimana nama-nama PARA PENGGUGAT ingin dicantumkan dalam Pemegang Hak Sertifikat Tanah tersebut sebagai Ahli Waris dari Almarhum SOEGENG SOEGIARTO atau beralih atas nama PARA PENGGUGAT;
Bahwa sesuai ketentuan hukum dinyatakan bahwa pengeluaran /perubahan/ pencabutan/ pembatalan Surat Sertifikat Tanah adalah wewenang Kantor Pertanahan bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, hal tersebut sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 05-09-1973 No : 716 K/Sip/1973 yang kaedah hukumnya menyatakan: “Bahwa pengeluaran/ perubahan/ pencabutan/ pembatalan Surat Sertifikat adalah semata-mata wewenang dari Kantor Pertanaham dan Pengawasan Pendaftaran Tanah bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka Gugatan Penggugat-Penggugat mengenai perubahan/ pencabutan/ pembatalan Sertifikat tersebut tidak dapat diterima”;
Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Slawi dalam perkara a quo tidak berwenang untuk memeriksa, dan mengadilinya serta Gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kompetensi Relatif
Bahwa Pengadilan Negeri Slawi tidak berwenang secara relative untuk memeriksa dan memutus perkara a quo dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara a quo, gugatan PENGGUGAT mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Slawi, Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar cermat mengenai wilayah hukum antara Pengadilan Negeri Slawi dengan Pengadilan Negeri Tegal, sebab alamat TERGUGAT I beralamat di Jl. Sultan Agung No.28 Rt.002 Rw.003 Kel. Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah sedangkan TERGUGAT VI beralamat di Jl. Sultan Agung No.63 Rt.009/ Rw.006 Kel. Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V berada di luar wilayah hukum Tegal maupun Slawi;
Bahwa patokan ini digariskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) HIR yang menegaskan :
Yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat ;
Oleh karena itu, agargugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak melanggar batas kompetensi relatif, gugatan harus diajukan dan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di wilayah atau daerah hukum tempat tinggal TERGUGAT.
Sehingga menurut hukum, yang dianggap sebagai tempat tinggal seseorang meliputi :
Tempat kediaman, atau
Tempat alamat tertentu, atau
Tempat kediaman sebenarnya.
Yang dimaksud kediaman sebenarnya atau sebenarnya berdiam adalah tempat secara nyata tinggal.Ketentuan ini perlu untuk mengantisipasi ahli waris yang tidak diketahui tempat tinggalnya. Dalam hal yang demikian gugatan cukup ditujukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal sebenarnya dari pewaris;
Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas, telah keliru apabila PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Slawi meskipun dalam gugatan PENGGUGAT juga telah mencantumkan obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 56/Talang bukan obyek sengketa berupa tanah, yang mana dalil PENGGUGAT dalam gugatannya tidak menjelaskan letak tanah dan batas-batas tanah terkait sertifikat dimaksud;
Bahwa dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT merupakan gugatan yang keliru dan telah melanggar ketentuan Hukum Acara Perdata Pasal 118 ayat (1) HIR, maka sangat beralasan dan berdasar hukum apabila Pengadilan Negeri Slawi menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan a quo dan menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Penggugat Dengan Didasarkan Pada Itikad Buruk Dengan Tujuan Untuk Melemahkan Keadaan Tergugat VI (VEXATIOUS LITIGATION)
Bahwa dalam perkembangan hukum acara perdata dikenal Doktrin VEXATIOUS LITIGATION yang telah diterima secara luas. Adapun yang dimaksud dengan istilah VEXATIOUS LITIGATION adalah (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 103/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Oktober 2011), yang intinya menyatakan sebagai berikut:
“VEXATIOUS LITIGATION adalah tindakan hukum yang diajukan dengan mengesampingkan kepatutan, semata-mata diajukan untuk mengganggu atau melemahkan pihak lawan.Tindakan ini diajukan dalam bentuk gugatan yang sembrono atau dapat pula berbentuk gugatan yang merupakan pengulangan, bersifat membebani, serta diajukan tanpa alasan yang jelas dan merupakan tindakan yang tidak patut terhadap suatu hal yang merupakan kebalikan dari tindakan yang patut. Pengajuan gugatan VEXATIOUS LITIGATION adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum dan dapat menyebabkan timbulnya sanksi terhadap pihak yang mengajukannya”.
Bahwa seiring uraian di atas, PARA PENGGUGAT dengan itikad buruk atau licik berusaha untuk melemahkan atau mengkerdilkan harkat dan kedudukan TERGUGAT VI sebagai ahli waris dari ibunya Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN yang seolah-olah TERGUGAT VI dimata PARA PENGGUGAT merampas harta padahal TERGUGAT VI hanya menjalankan amanah dari almarhum ibunya, bila dilihat dan dicermati faktanya justru PARA PENGGUGAT lah yang berusaha dengan cerdiknya merampas atau merampok dengan cara yang halus yakni dengan mengajukan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Slawi sehingga mengesampingkan hak-hak daripada TERGUGAT VI sebagai penerima waris dari Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN berdasarkan Akte Hibah No. 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT SUBADI WS;
Bahwa yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT dengan cara mengajukan surat gugatan dalam perkara a quo. Hal ini, sudah selayaknya untuk ditafsirkan bahwa tindakan PARA PENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo semata-mata tidak didasarkan pada adanya ketentuan hukum maupun asas kepatutan dan keadilan dalam pewarisan yang memadai, dan ditujukan hanya untuk menempatkan TERGUGAT VI seolah-olah bersalah ke dalam situasi maupun kondisi yang tidak menguntungkan ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas terbukti tindakan para PENGGUGAT yang mengajukan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo terhadap TERGUGAT VI masuk kedalam kualifikasi VEXATIOUS LITIGATION dikarenakan Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi semata-mata hanya untuk tujuan melemahkan kedudukan TERGUGAT VI selaku penerima waris dari Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN berdasarkan Akte Hibah No. 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dikeluarkan oleh PPAT CAMAT SUBADI WS;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima dalil eksepsi TERGUGAT VI, bahwa Gugatan PARA PENGGUGAT mengandung unsur Vexatious Proceeding dan/ atau Vexatious Litigation karena:
Gugatan a quo dibuat tanpa dasar hukum, mengada-ada dan mengaburkan fakta yang sesungguhnya;
Gugatan a quo dibuat oleh Penggugat dengan tujuan semata-mata untuk melakukan penyelundupan hukum; dan
Gugatan a quo ditujukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial semata.
Bahwa mengingat, Gugatan PARA PENGGUGAT mengandung Vexatious Proceeding dan/ atau Vexatious Litigation maka untuk mencegah adanya preseden-preseden buruk yang mungkin dapat terjadi pada proses peradilan di Indonesia yang membahayakan dan merugikan TERGUGAT VI serta demi menerapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim yang terhormat menerima Eksepsi ini, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Penggugat Tidak Memiliki Hak dan Kepentingan Hukum Untuk Menggugat Waris Kepada TERGUGAT VI
Bahwa semasa hidupnya Almarhum KONIWATI (KHO KIEM TJOE NIO) telah menghibahkan kepada Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO berdasarkan Akta Hibah No, 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dibuat oleh dan dihadapan SUBADI W.S, Camat Talang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Talang, dan selanjutnya oleh pada tahun 1980 Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 25 Desember 1980 yang diketahui oleh Notaris SINTAWATI TANTUDJOJO, S.H., di Tegal tanggal 27 Januari 1981,;
Bahwa sebagaimana uraian di atas sudah jelas dan terang, maka semua harta warisan yang berasal dari Almarhum KONIWATI (KHO KIEM TJOE NIO) yang dititipkan oleh Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO, sudah tidak mempunyai hak dan kepentingan menggugat pembagian harta warisan tersebut yang menjadi obyek sengketa oleh PARA PENGGUGAT, dalam hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3220 K/Pdt/1995, tanggal 10 Maret 1998;
Bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT VI sebagai Subjek Hukum dalam perkara a quo terhadap Objek Sengketa Hukum tersebut adalah mutlak merupakan Hak Milik TERGUGAT I dan secara phisik Objek Sengketa Hukum tersebut telah TERGUGAT I kuasai bertahun-tahun;
Bahwa dengan demikian, maka PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo adalah tidak Memiliki Hak dan Kepentingan Hukum Untuk Menggugat Waris Kepada TERGUGAT VI, disamping Objek Gugatan mutlak merupakan Hak Milik TERGUGAT I dan tidak terdapat pihak lain yang dirugikan termasuk PARA PENGGUGAT;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Keputusan Mahkamah Agung RI tanggal 12-03-1958 No: 4.K/Sip/1958 yang kaedah hukumnya menyatakan: “Bahwa syarat mutlak menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”.
Bahwa menurut Doktrin Hukum Perdata Indonesia Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. Hukum Perdata Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, halaman 206, menyatakan sebagai berikut:
Surat wasiat hibah (legaat) adalah surat wasiat yang memuat ketetapan khusus, dimana orang yang mewasiatkan (pewaris) memberikan kepada seorang atau beberapa orang:
Satu atau beberapa orang benda tertentu; atau
Seluruh benda dari satu jenis tertentu, misalnya benda bergerak, benda tidak bergerak ; atau
Hak memungut hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalan pewaris (Pasal 957 KUHPdt).
Orang-orang yang memperoleh harta warisan berdasar pada hibah wasiat menurut pasal ini disebut legataris, mereka berada di bawah title khusus (onder bijzondere title).
Bahwa selanjutnya menurut Doktrin Hukum Perdata Prof. Soedikno Mertokusumo, S.H., menyatakan bahwa orang yang mengajukan tuntutan hak memerlukan atau berkepentingan akan perlindungan hukum. Suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hak tersebut (point d’interet, point d’action).Seseorang yang tidak menderita kerugian mengajukan tuntutan hak, tidak mempunyai kepentingan. (Buku Hukum Acara Perdata, Prof. Sudikno Mertokusumo, S.H, edisi keempat, Penerbit Liberty Yogyakarta, 1993);
Kemudian juga menurut Doktrin Hukum Perdata Yahya Harahap, S.H., Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebutkan bahwa apabila seseorang yang bertindak sebagai Penggugat bukanlah orang yang mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat, maka Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio. Oleh karena itu, gugatan PARA PENGGUGAT tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara. (Buku Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap, S.H., Cetakan ketiga, Penerbit Sinar Grafika, 2005, halaman 438);
Bahwa dalam perkara a quo PARA PENGGUGAT telah mendapatkan atau sudah dibagi harta warisan tersebut, maka dengan ini mengandung konstruksi hukum bahwa sebagaimana terurai di atas PARA PENGGUGAT tidak memiliki hak dan kepentingan hukum untuk menggugat TERGUGAT VI, oleh karena itu adil dan berdasar hukum, apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Exceptio Doli Praeteriti
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT telah melakukan perbuatan licik sebelum perkara dimulai atau didaftarkan ke Pengadilan Negeri slawi, sebagaimana dalil-dalil pada posita angka 16 dan angka 17 halaman 5, yang mana PARA PENGGUGAT telah melaporkan pidana terhadap TERGUGAT II ke Polres Tegal dan berlanjut proses ke Pengadilan Negeri Slawi, dalam hal ini, pada waktu itu, ibunya TERGUGAT VI masih hidup dibuat rasa ketakutan agar tunduk dan patuh terhadap PARA PENGGUGAT, sehingga akibat perbuatan PARA PENGGUGAT menjadi pikiran maupun batin hingga mengalami sakit-sakitan, seperti yang dialami oleh TERGUGAT II, selanjutnya PARA PENGGUGAT menggugat kembali dalam perkara ini dengan mendompleng putusan-putusan pidananya TERGUGAT II dan putusan perkara perdata yang terdahulu, sehingga hal ini, jelas dan terang perbuatan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo licik yang bertujuan ingin mengambil dan menguasai objek perkara yang dimaksud PARA PENGGUGAT ;
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah selayaknya bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan a quo. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya suatu proses peradilan yang tidak memenuhi syarat dan dilaksanakan atas dasar adanya manipulasi hukum (law manipulation) dari ketentuan hukum yang berlaku, hal ini Putusan pengadilan Indonesia yang pernah memuat amar putusan serupa dengan semangat pada frivolous litigation adalah putusan perkara Bulog melawan PT. Goro Bathara Sakti-Tommy Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim menilai Bulog mempunyai iktikad jahat dengan memanfaatkan lembaga pengadilan. Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan bahwa “tindakan tersebut (mengajukan gugatan) dapat merusak tatanan hukum nasional dan dipicu oleh orang-orang yang memanfaatkan lembaga resmi peradilan untuk melegalkan perbuatan beriktikad jahat” maka sudah selayaknya jika Majelis Hakim yang Terhormat menolak gugatan PARA PENGGUGAT
Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dengan memperhatikan sepanjang dalil Gugatan PARA PENGGUGAT secara yuridis formal, yakni tidak digambarkannya suatu peristiwa atau perbuatan TERGUGAT VI yang dapat dikwalifikasi sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad), yang mana tidak tampak perbuatan sebagai kejadian riil/materiil dari TERGUGAT VI yang dipandang merugikan PARA PENGGUGAT sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum, bahkan tulisan kalimat maupun peran TERGUGAT VI tidak ada, mohon Majelis Hakim agar teliti dalam perkara ini ;
Bahwa sebab gugatan dalam positanya tersebut ternyata tidak menyebutkan secara rinci peristiwa-peristiwa hukum atau kejadian-kejadian riil yang disebutnya sebagai akibat perbuatan melawan hukumyang selalu menyebabkan terjadinya perselisihan hukum antara TERGUGAT VI dengan PARA PENGGUGAT. Sehingga dalam pernyataan tersebut sedikitnya dua hal yang belum jelas, yaitu tentang fakta hukum apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum dengan peristiwa hukum yang mengakibatkan perbuatan melawan hukum;
Bahwa PARA PENGGUGAT yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Slawi mengajukan gugatan kepada TERGUGAT VI mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang belum dibagi waris sebagaimana dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 10 halaman 4, yang mana dalil PARA PENGGUGAT telah mencampuradukan gugatan pembagian warisdengan gugatan perbuatan melawan hukum, sehingga gugatan PARA PENGGUGAT tidak berdasar hukum secara menjelaskan unsur-unsur dimaksud dan mengakibatkan terjadinya komulasi gugatan merupakan kontradiktif dan menimbulkan ambiguitas, ketidakcermatnyaPARA PENGGUGAT dalam menyusun gugatan a quo, maka menjadikan gugatan PARA PENGGUGATtidak jelas dan kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa perlu diketahui secara umum dan teoritis dalam membuat suatu surat gugatan atau permohonan menurut pandangan doktrin dikenal 2 (dua) buah pola penyusunan, yaitu Substantierings theorie dan Individualiserings theorie yang dijadikan dasar gugatan atau permohonan sebagai feitelijke gronden yang kadang dilengkapi pula dengan dasar hukumnya sebagai rechts gronden (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Acara Perdata Indonesia). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RItertanggal 21 Agustus 1974 Reg.No.: 565 K/Sip/1973 yang pada intinya menyatakan sebagai berikut: ”jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima”;
Kami mohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima karena Gugatan PENGGUGAT mengandung cacat formil, yaitu Gugatan kabur/Obscuur Libel. Hal ini dikarenakan objek Gugatan dalam Perkara a quo yang dipermasalahkan tidak jelas dan Gugatan kabur.
Berdasarkan uraian-uraian hukum dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, TERGUGAT VI Mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima eksepsi-eksepsi TERGUGAT VI serta menolak gugatan PARA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke). Namun, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain,selanjutnya dengan ini TERGUGAT VI menyampaikan Jawaban dalam Pokok Perkara (Verweerteb Priciple) sebagaiberikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah diurai dalam eksepsi tersebut di atas, dianggap terulang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian jawaban pokok perkara ;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan PARA PENGGUGAT kecuali yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT VI dalam jawaban ini;
Bahwa TERGUGAT VI membenarkan posita pada angka 1 sampai dengan 9 (ada kesalahan urutan nomer 7 ada dua/dobel) pada gugatan PARA PENGGUGAT, jadi dalam hal ini TERGUGAT VI tidak perlu menanggapinya lebih jauh;
Bahwa TERGUGAT VI adalah Ahli waris dari Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN, yang mana posisi hukum dalam perkara a quo hanya mempertahankan dan menjalankan amanah dari ibu kandungnya Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 9 halaman 3, adalah TIDAK BENAR, yang BENAR ADALAH pada tanggal 29 Oktober 2008 TERGUGAT VI dengan PARA PENGGUGAT pernah menghadap TURUT TERGUGAT II, kemudian melalui bantuan TURUT TERGUGAT II selaku PPAT di Kotamadya Tegal, pada saat itu TERGUGAT VI (ibu kandungnya Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN masih hidup) dengan PARA PENGGUGAT maupun yang pernah hadir dan menghadap telah SEPAKAT bersama-sama untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 55/Talang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 56/Talang, berdasarkan Akta Hibah No, 2/1972 tertanggal 21 Maret 1972 yang dibuat oleh dan dihadapan SUBADI W.S, Camat Talang selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Talang dan dikuatkan oleh Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor: 14/Pdt-P/2018/PN TGL., Tertanggal 13-03-2018;
Bahwa bidang tanah Objek sengketa secara hukum hingga saat ini memang sudah seharusnya dikuasai oleh TERGUGAT I sebagai pemilik yang sah berdasarkan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal) berubah menjadi atas nama Pemegang Hak TERGUGAT I adalah sah secara hukum dan diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan, sehingga dalam proses penerbitannya hingga terbit Sertifikat Hak Milik tersebut sesuai ketentuan yang telah ditentukan tidak ada pihak lain termasuk Pihak PARA PENGGUGAT yang mengajukan keberatan, oleh karena itu sangat keliru sekali didalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tipu daya dan berbuat curang terhadap PARA PANGGUGAT (keseluruhan ahli waris), bahkan TERGUGAT VI tidak mempermasalahkannya ;
Dengan demikian, PARA PENGGUGAT tidak ada keterbukaan dalam menceritakan sebenarnya, maka dalil PARA PENGGUGAT mengada-ada dan terlalu berlebihan,sehingga sudah sepantasnya jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak dan mengesampingkan dalil PARA PENGGUGAT tersebut secara keseluruhan.
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 10, angka 11, angka 12 dan angka 13 halaman 4, mohon tidak untuk dipertimbangkan karena dalil-dalil tersebut merupakan dalil-dalil yang mengada-ada, tidak berdasar hukum dan hanya merupakan asumsi belaka saja, dan juga TIDAK BENAR dalam menguraikan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap TERGUGAT I sebgaiamana ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa Pasal 1365 KUH Perdata telah secara tegas menyatakan : “Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996, tertanggal 7 Juli 1996, menyebutkan: Penggugat harus membuktikan adanya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:
Suatu perbuatan melawan hukum, adanya perbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;
Kerugian, adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;
Kesalahan dan Kelalaian, adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak Tergugat;
Hubungan Kausal, adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak Penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa Hofman dalam L.C. Hofmann, Het Nederlandsch eerst deel, de Algemente leer de Verbintenissen, Tweede druk, J.B. Wolters, Batavia, 1932m halaman 257-265, dikutip oleh Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, 2002, halaman 34, dikutip oleh Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Indonesia, 2003, halaman 35-36, menyatakan, untuk adanya suatu PMH harus dipenuhi 4 (empat) unsur, yaitu:
Er moet een daad zijn verricht (harus ada yang melakukan perbuatan);
Die daad moet onrechtmatig zijn (perbuatan itu harus melawan hukum);
De daad moet aan een ander schade heb bentoege bracht (perbuatan itu harus menimbulkan kerugian pada orang lain);
De daad moet aan schuld zijn te wijten (perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya).
Selanjutnya Mariam Darus Badrulzaman, dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, edisi kedua, 1996, halaman 146-147, dikutip oleh Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Indonesia, 2003, halaman 36, juga menyebutkan syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai PMH adalah sebagai berikut :
Harus ada perbuatan;
Perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada Kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan;
Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yurisprudensi dan pendapat dari para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
adanya suatu perbuatan yang melawan hukum;
adanya kesalahan pelaku;
adanya kerugian yang diderita; dan
adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa selain unsur PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut di atas, penting untuk membedakan unsur-unsur tersebut dengan definisi atau pengertian unsur “perbuatan” dalam PMH. Unsur “perbuatan” dalam PMH adalah tidak sama dengan PMH itu sendiri. Unsur “perbuatan” dalam PMH hanyalah salah satu unsur dari 4 (empat) unsur PMH. Kekeliruan membedakan kategorisasi unsur “perbuatan dalam PMH” dengan unsur PMH, pada gilirannya akan menimbulkan kesesatan, hal mana secara jelas terjadi pada kesalahan merupakan unsur yang harus dipenuhi dalam dalil gugatan PARA PENGGUGAT ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Munir Fuady, SH.,MH., LL.M, pada halaman 5 dan 6 dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2010, yaitu : “agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada Pasal 1365 KUH perdata.”
Bahwa dalil PARA PENGGUGAT seolah-olah mendiskritkan TERGUGAT I, yang dituduhkan kepada TERGUGAT I merupakan perbuatan melawan hukum adalah TIDAK BENAR, sehingga dimana unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, dikarenakan terbitnya Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIA HERAWATI (TERGUGAT I), kemudian diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal) berubah menjadi atas nama Pemegang Hak TERGUGAT I adalah sah secara hukum dan diterbitkan telah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Perundang-undangan, sehingga dalam proses penerbitannya hingga terbit Sertifikat Hak Milik tersebut sesuai ketentuan yang telah ditentukan tidak ada pihak lain termasuk Pihak PARA PENGGUGAT yang mengajukan keberatan, oleh karena itu sangat keliru sekali didalilkan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tipu daya dan berbuat curang terhadap PARA PANGGUGAT (keseluruhan ahli waris) bahkan objek sengketa dimaksud dalam keadaan kosong, hal ini sejalan dengan Putusan PT Surabaya No.: 92/1950 Pdt tanggal 31 Desember 1951, yang menyatakan “Supaya Pasal 1365 BW tersebut berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorangpribadi hukum (Recht Subject), dn tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannyaitu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri pribadi, sebab yang harus dintinjau adalah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya (Schuld), kesalahan mana hanya dapay diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya;
Bahwa oleh karena itu, apabila keberatan pastinya TERGUGAT VI memberikan bantahan sehingga tidak mungkin timbulnya sertifikat dimaksud, bahkan semenjak ibu kandung TERGUGAT VI masih hidup dengan TERGUGAT I objek gugatan sampai sekarang ini dalam keadaan kosong, belum sama sekali dimanfaatkan apalagi menikmatinya, dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum karena tidak menjelaskan secara detail unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga subtansi maupun konteks gugatan PARA PENGGUGAT tidak jelas arahannya, dan dengan diajukannya gugatan terhadap TERGUGAT VI, PARA PENGGUGAT ingin menguasai yang memang bukan merupakan haknya, maka dengan ini, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 14, angka 15 halaman 4 dan halaman 5, dengan adanya gugatan PARA PENGGUGAT telah melakukan suatu perbuatan yang tidak patut karena dengan gugatan PARA PENGGUGAT mengharapkan suatu keuntungan besar yang tidak wajar untuk diterimanya apalagi jika Pengadilan Negeri Slawi mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, seyogyanya mengerti dan memahami betul bahwa gugatan PARA PENGGUGAT sebenarnya tidak berdasar hukum sama sekali, namun PARA PENGGUGAT telah mencoba berspekulasi dengan tujuan mengharapkan suatu keuntungan besar dengan harapan apabila Pengadilan Negeri Slawi memenangkan gugatan PARA PENGGUGAT maka PENGGUGAT memperoleh keuntungan, karena secara de facto maupun de yure jelas dan terang Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No : 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIA HERAWATI (TERGUGAT I). Selain daripada itu, dalil PARA PENGGUGAT hanya pengulangan kalimat, yang mana konteks sama. Oleh karena itu, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 16 halaman 5, faktanya benar laporan polisi dimaksud ditujukan kepada TERGUGAT II bukan kepada TERGUGAT VI (pada waktu itu, ibu kandungnya TERGUGAT VI masih hidup), namun tidak ditahan melainkan hukuman percobaan apabila dinyatakan bersalah seharusnya putusan pidananya dihukum penjara, begitu juga kepada TERGUGAT VI (pada waktu itu, ibu kandungnya TERGUGAT VI masih hidup), akan tetapi tuduhan yang ditujukan kepada TERGUGAT VI (pada waktu itu, ibu kandungnya TERGUGAT VI masih hidup) tidak adil bila TERGUGAT VI (pada waktu itu, ibu kandungnya TERGUGAT VI masih hidup) dianggap ikut/turut serta dimata penglihatan PARA PENGGUGAT, sehingga mengakibatkan ibu kandung TERGUGAT VI menjadi sakit-sakitan karena memikirkan baik lahir maupun batin. Dalam hal ini, subtansinya berbeda kasus pidana dengan gugatan PARA PENGGUGAT yang diajukan sekarang ini, sungguh keliru apabila PARA PENGGUGAT mencampurkan kasus pidana dengan perkara a quo. Oleh karena itu, adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 17, angka 18 halaman 5, posita angka 19, angka 20, halaman 6, terkait Putusan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 256/Pdt/2016/PT.SMG, bila dilihat, dicermati putusan tersebut ditinjau dari amar putusannya hanya bersifat PUTUSAN DEKLARATOR “DECLARATOIR”, yaitu putusan dengan sifat menerangkan yang semata-mata ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya suatu situasi hukum yang dinyatakan oleh PENGGUGAT. (DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H., Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya), Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI, BANDUNG 2009, hal. 151). Begitu juga penjelasan M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 876, Putusan Deklarator “Declaratoir” adalah yang berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan hukum semata-mata. BUKAN merupakan PUTUSAN CONDEMNATOIR, atau lazim disebut dengan istilah “condemnatoir vonnis” atau “condemnatory judgement”, yaitu putusan hakim dengan sifat menghukum salah satu pihak, singkatnya putusan hakum yang menjatuhkan hukuman. (DR. LILIK MULYADI, S.H., M.H., Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata (Teori, Praktik, Teknik Membuat Dan Permasalahannya), Penerbit PT. CITRA ADITYA BAKTI, BANDUNG 2009, hal. 151). Begitu juga penjelasan M. YAHYA HARAHAP, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 877, Condemnatoir atau Kondemnator adalah putusan yang memuat amar menghukum salah satu pihak yang berperkara. Dapat dikatakan amar Kondemnator adalah asesor dengan amar deklarator atau konstitutif, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar deklaratif yang menyatakan bagaiamana hubungan hukum di antara para pihak. Oleh karena demikian, TERGUGAT VI tegasnya meskipun terkait Putusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMG kalah, tidak mempunyai kewajiban dihukum untuk melakukan sesuatu atau untuk memenuhi prestasi karena Putusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMG dimaksud tidak mempunyai kekuatan ekskutorial dan hanya bersifat DEKLARATOR “DECLARATOIR” yang dijatuhkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdahulu bersifat menerangkan hal mana ditetapkan suatu keadaan hukum atau menentukan benar adanya situasi hukum yang dinyatakan dalam amar putusannya. Sungguh keliru dalil gugatan PARA PENGGUGAT agar TERGUGAT VI melaksanakan Putusan Perkara Perdata Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Slw Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 256/Pdt/2016/PT.SMG. Dengan demikian, TERGUGAT VI tidak mempunyai kewajiban dalam melaksanakan putusan tersebut karena TERGUGAT VI hanya mempertahankan dan melaksanakan amanah apa yang menjadi hak waris (ahli waris) dari Almarhum MARIA MAGDALENA NANI INDRAWATI/JAP SIOK SWAN, maka adil dan berdasar hukum apabila gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 20, angka 21, angka 22 halaman 6, posita angka 23 halaman 7, dalil PARA PENGGUGAT sangat mengada-ada, tidak menjelaskan secara detil berdasarkan hukum, dan juga pengulangan kalimat padahal konteks sama, oleh karena itu, TERGUGAT VI tidak perlu membantah secara terperinci, Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar cermat membaca gugata PARA PENGGUGAT, maka pantas bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengesampingkan dalil PARA PENGGUGAT dan dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 24, angka 25, angka 26 halaman 7, pada posita angka 27 dan posita angka 28 halaman 8, yang intinya dalil PARA PENGGUGAT meminta tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immaterial. Dalam hal ini TERGUGAT VI membantah dengan tegas sekali, dalil PARA PENGGUGAT sangat tidak beralasan dan mengada-ada serta sekedar mencari keuntungan semata. Untuk itu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan”. Prof. Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menerangkan bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagai “scade” (rugi) saja, sedangakan kerugian akibat Wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan “Konsten, scaden en interessen” (biaya, kerugian dan bunga). Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex a quo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus. Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”.Jika kita melihat kepada apa yang telah dijabarkan di atas, maka “Kerugian Konsekuensial", atau yang dikelompokan juga dengan 'kerugian tidak langsung', dan/atau 'kerugian punitive/ exemplary yang dikenal dalam “Tort Law” pada sistem hukum Common Law adalah sama dengan kerugian Immateril yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Dan sebagaimana Tuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum, maka agar dapat dikabulkannya tuntutan materil dan Immateril maka harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana berikut :
1. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum
2. Harus ada kesalahan pada pelaku
3. Harus ada kerugian, dan
4. Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Lebih lanjut, pemenuhan tuntutan ganti kerugian Immateril akan mengalami kendala yang tidak mudah dalam pemenuhannya. Hal ini karena pemohon harus membuktikan dalilnya tersebut yang sudah barang tentu tidak semudah membuktikan kerugian Materil. Hal ini sangat bergantung kepada subjektifitas Hakim dalam memutus perkara berdasarkan prinsip ex a quo et bono. Hal mana dapat kita lihat dalam Arrest Hoge Raad tertanggal 31 Desember 1937 Hoetink No. 123 dan lihat juga putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 antara A Thamrin vs PT. Merantama (lihat buku Prof. Rosa Agustina “Perbuatan Melawan Hukum”).
Bahwa tidak benar, sangat mengada - ada dan tidak berdasar hukum tuntutan kerugian materiil dan immateriil PARA Penggugat.Padahal menurut hukum, untuk dapat dikabulkannya tuntutan ganti rugi, kerugian tersebut harus merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dituntut. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi materiil PARA PENGGUGAT tersebut tidak mempunyai dasar hukum dan karena itu harus ditolak;
Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT mengenai kerugian immateriil juga sangat tidak berdasar karena selain kerugian materiil bukan merupakan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT VI, karenanya kerugian immateriil tersebut tidak didukung dengan perincian yang lengkap serta tidak disertai dengan penjelasan mengenai kerugian immateriil yang kongkrit; Bahwa dengan demikian tuntutan kerugian materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT tersebut jelas tidak berdasarkan hukum, karena tidak ada, di samping itu, PARA PENGGUGATpun telah asal - asalan dan tidak konsisten serta tidak menguraikan secara rinci kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT. Oleh karena itu sudah sepatutnya tuntutan materiil dan immateriil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, bagian petitum halaman 11 pada angka 12, 13, dan angka 14ditolak atau tidak diterima oleh Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo. Hal ini didukung oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 No.588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi: ”Bahwa tentang tuntutan Pengguga t asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti - bukti maka harus ditolak” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 No.19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi : ”Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie, maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 No.550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi: ”Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Penggugat asal tentang ganti rugi haru s dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 No.588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi: ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/ tidak sempurna”.
Bahwa TERGUGAT VI menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 30 halaman 8, dimana PARA PENGGUGAT memohon kepada Pengadilan Negeri Slawi mengenai SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) berupa Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No: 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIA HERAWATI, dengan ini permohoan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dilakukan oleh PARA PENGGUGAT telah menyalahi kaidah hukum acara perdata mengenai SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag);
Bahwa untuk mengajukan permohonan sita harus diperhatikan apakah dalam perkara perdata a quo telah terjadi kondisi - kondisi yang disyaratkan dalam Pasal 227 HIR, yaitu ada persangkaan yang beralasan TERGUGATakan menggelapkan barang-barangnya dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT sebelum putusan berkekuatan hukum tetap ;
Berdasarkan Pasal 227 HIR tersebut, PARA PENGGUGAT harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya alasan-alasan tersebut diatas sebelum mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan Negeri Slawi, namun faktanya PARA PENGGUGAT sama sekali tidak menguraikan alasan pengajuan sita jaminan terhadap 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dimaksud yang sudah menjadi nama THERESIA HERAWATI(TERGUGAT I) dalam gugatan a quo;
Bahwa PARA PENGGUGAT juga tidak menguraikan secara spesifik barang yang dimohon untuk diletakan sita jaminan.padahal permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)harus diajukan secara spesifik terhadap barang tertentu. Penentuan barang ini dapat dilihat dari Pasal 197 aya t (8) HIR, yang mengatur sebagai berikut : ”Penyitaan barang yang tidak tetap kepunyaan orang yang berutang, termasuk juga dalam bilangan itu uang tunai dan surat-surat yang berharga, uang dapat juga dilakukan atas barang berwujud, yang ada di tangan orang lain, akan tetapi tidak dapat dijalankan atas hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dipergunakan menjalankan pencaharian orang yang terhukum itu” ;bahwa untuk memutuskan mengenai masalah sita jaminan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo Pengadilan Negeri Slawi harus sangat memperhatikan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan sita jaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor : 05 Tahun 1975 tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag). Dimana dalam Butir 1 (a) SEMA RI Nomor : 05 Tahun 1975 tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia memerintahkan : ”agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-Undang (Pasal 227 HIR/261 R.Bg)”. Hal tersebut juga dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya ”Permasalahan dan Penerapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)”, Cet. II Penerbit Pustaka, Bandung : 1990, pada halaman 34 s/d 35 yang untuk jelasnya kami kutip sebagai berikut: ”Oleh karena itu agar penderitaan dan penghukuman yang belum berdasar kesalahan itu jangan sampai keliru di belakang hari, hakim yang bersangkutan harus hati-hati dan cermat. Jangan sampai terjadi, sita yang sudah diletakan atas harta Tergugat, tapi pada saat putusan dijatuhkan, ternyata hakim yang bersangkutan menolak gugat Penggugat.Seperti yang dikatakan, alasan permohonan sita jaminan nampaknya sangat sederhana, tapi dari keadaan yang sederhana tadi dituntut kewaspadaan dan kecermatan. Alasan dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut: ada persangkaan yang beralasan, Tergugat akan menggelapkan barang-barangnya; dengan maksud menjauhkan barang-barang itu dari kepentingan PENGGUGAT ; sebelum putusan berkekuatan hukum tetap; itulah beberapa unsur yang harus dipenuhi alasan pengabulan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) oleh hakim”;
Bahwa selain itu Pengadilan Negeri Slawi juga harus berhati-hati dalam menanggapi permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) PARA PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor :05 tahun 1975 tentang SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) dimana jajaran kehakiman diperintahkan oleh Mahkamah Agung RI untuk sangat berhati-hati dalam menetapkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) agar tidak mengabaikan syarat-syarat penetapan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diatur dalam Pasal 227 HIR ;
Bahwa permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang diajukan PARA PENGGUGAT tersebut diatas telah bertentangan dengan Pasal 226 ayat (1) HIR yang berbunyi: ”Barang yang hendak di sita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu” berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR tersebut, jelas permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT atas harta benda bergerak yakni 2 (dua) Sertifikat Hak Milik TERGUGAT I yang belum dirinci secara jelas dan tegas adalah tidak berdasarkan hukum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelas permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT atas 2 (dua) sertifikat atas nama TERGUGAT I adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan ataupun mengubah nama yang tertera di sertifikat terhadap PARA PENGGUGAT, oleh karenanya mohon Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara a quo menolak permohonan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag)PARA PENGGUGAT tersebut (Vide. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 24-12-1973 No.: 876 K/Sip/1975. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 19-1-1957 No.: 206 K/Sip/1955);
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PARA PENGGUGAT pada posita angka 30 halaman 8, yang intinya meminta agar TERGUGAT I dkk, artinya termasuk TERGUGAT VI dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) :
1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian materiil yakni sejumlah Rp1.400.000.000,- + Rp150.000.000,- = Rp 1.550.000.000,-, sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN ;
1% (satu persen) untuk setiap harinya, yang dihitung dari besarnya kerugian moril yakni sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), sampai dengan dilaksanakannya PUTUSAN.
Karena tuntutan tersebut di atas tidak berdasarkan hukum, gugatan a quo berupa tuntutan pembayaran sejumlah uang, sehingga secara hukum atas gugatan tersebut mengenai tuntutan pembayaran sejumlah uang tidak diperkenankan adanya tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom). Hal ini sejalan dengan Yuriprudensi MARI yaitu :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 tanggal 28 September 1965, yang menyatakan:
“Uang Paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang” dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 34 K/Sip/1954 tanggal 28 September 1965, yang menyatakan:
“Tuntutan pembayaran sejumlah uang paksa (dwangsom) tidak dapat diterima karena tidak dijelaskan dasar hukumnya”
Bahwa demikian pula kekaburan/tidak jelasnya gugatan PARA PENGGUGAT antara Perbuatan Melawan Hukum dihubungkan dengan Uang Paksa (dwangsom), adalah suatu hal yang dilarang oleh Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, sebagaimana dalam putusannya tanggal 24-4-1980 Nomor: 10001 K/Sip/1979, dalam kaidah hukum: “Tuntutan uang paksa yang didasarkan pada suatu gugatan perbuatan melawan hukum ex pasal 1365 K.U.H. Perdata tidak dapat diajukan bersama-sama ..........dst........ ;
Oleh karena itu, sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat menolak pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa Untuk arahan agar Majelis Hakim bertindak netral dan adil, dapat kiranya kami tambahkan idiom-idiom hukum untuk Mengingatkan dan Pertimbangan Majelis Hakim, sebagai berikut :
“ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAH, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAH, sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan “ (Al-Quran surat 5:8)
“ Dan langit ditinggikan ALLAH dengan meletakkan timbangan keadilan. Sebab itu, janganlah kamu mengkhianati timbangan.Dirikanlah timbangan keadilan, jangan mengurangi timbangan. Dan bumi disediakan ALLAH bagi manusia (untuk menjalankan keadilan itu) “ (Al-Quran surat 55:7-10)
“ Kiranya kasih setia-Mu mendatangi aku, ya Tuhan, keselamatan dari pada-Mu itu sesuai dengan janji-Mu, supaya aku dapat memberi jawab kepada orang yang mencela aku, sebab aku percaya kepada firman-Mu. Janganlah sekali-kali mencabut firman kebenaran dari mulutku, sebab aku berharap kepada hukum-hukum-Mu “ (Mazmur 119: 41- 43)
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT VI uraikan di atas, maka dengan ini TERGUGAT VI Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi TERGUGAT VI untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT adil dan berdasar hukum apabila gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menyatakan SAH dan Mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 56/Talang, luas kurang lebih 1834 M2, diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 57/Talang, luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977, atas nama Almarhum ANTONIUS SUTJIPTO, yang telah beralih menjadi nama THERESIA HERAWATI (TERGUGAT I);
Menyatakan TERGUGAT VI adalah pihak yang beritikad baik dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan ditolak kerugian materiil maupun immaterial yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum
Menyatakan ditolak SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum;
Menyatakan ditolak pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT karena tidak berdasarkan hukum dan tidak beralasan;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar perkara a quo.
A T A U ;
Apabila Majelis berpendapat lain, mohon memberikan Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi dari para Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I yang menguasai tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa Putusan perkara Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Slw, yang telah diputuskan tertanggal 18 Januari 2016, dan telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Nomor 256/Pdt/2016/PT SMG, tertanggal 25 Agustus 2016, mengikat dan harus segera dijalankan;
Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 56/Talang luas kurang lebih 1834 m2 diuraikan dalam Surat Ukur/ Gambar Situasi tanggal 6 Agustus 1977 No. 4/1977, atas nama Theresiana Herawati dan Sertifikat Hak Milik No.57/Talang, Luas kurang lebih 1712 M2, diuraikan dalam surat ukur tanggal 6 Agustus 1977 No. 5/1977 atas nama Herawati adalah tidak berkekuatan Hukum;
Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menerima hak dan atau kuasa dari mereka, supaya meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa, selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat untuk dibagi waris;
Menyatakan bahwa Para PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari SOEGENG SOEGIARTO yang berhak menerima bagian warisnya;
Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, sebagai anak dari dari SOEGENG SOEGIARTO, Para Tergugat sebagai Ahli waris yang berhak mewarisi Harta peninggalan dari almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO;
Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah harta Peninggalan almarhum ANTONIUS SUTJIPTO WALUJO yang belum dibagi waris;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat, kwitansi, warkah, perikatan, yang dapat menimbulkan hak terhadap obyek sengketa atau menyimpang dari putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan/ dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voebaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lain;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.190.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 4/Akta.Banding/Pdt/2018/PN Slw jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw, yang ditanda tangani oleh Muhiyar, S.H.,M.H., Panitera Pengadilan Negeri Slawi pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018 bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat VI, telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa pernyataan Kuasa Hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat VI tersebut telah diberitahukan masing-masing kepada:
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 4 September 2018.
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 4 September 2018.
Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 3 September 2018.
Terbanding IV semula Penggugat IV pada tanggal 4 September 2018.
Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 3 September 2018.
Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 12 September 2018.
Turut Terbanding III semula Tergugat IV pada tanggal 5 September 2018.
Turut Terbanding IV semula Tergugat V pada tanggal 30 Agustus 2018.
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat I pada tanggal 30 Agustus 2018.
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat II pada tanggal 31 Agustus 2018.
Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat III pada tanggal 30 Agustus 2018.
berdasarkan Relaas/ Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 4/Akta.Banding/Pdt/2018/PN Slw jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding I dan Pembanding II semula Tergugat I dan Tergugat VI telah mengajukan memori banding tertanggal Bekasi, September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi tanggal 10 September 2018 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan masing-masing kepada:
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 18 September 2018.
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 17 September 2018.
Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 20 September 2018.
Terbanding IV semula Penggugat IV pada tanggal 18 September 2018.
Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 17 September 2018.
Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 3 Oktober 2018.
Turut Terbanding III semula Tergugat IV pada tanggal 25 September 2018.
Turut Terbanding IV semula Tergugat V pada tanggal 18 September 2018.
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat I pada tanggal 12 September 2018.
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat II pada tanggal 20 September 2018.
Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat III pada tanggal 13 September 2018.
berdasarkan Relaas/ Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 4/Akta.Banding/Pdt/2018/PN Slw jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 10 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi pada tanggal 11 Oktober 2018 dan isinya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI pada tanggal 26 Nopember 2018, berdasarkan Relaas/ Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 4/Akta.Banding/Pdt/2018/PN Slw jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) Banding Nomor 4/Akta.Banding/Pdt/2018/PN Slw jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw telah diberitahukan masing-masing kepada:
Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI pada tanggal 26 Nopember 2018.
Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 24 Oktober 2018.
Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 23 Oktober 2018.
Turut Terbanding II semula Tergugat III pada tanggal 26 Oktober 2018.
Turut Terbanding III semula Tergugat IV pada tanggal 30 Oktober 2018.
Turut Terbanding IV semula Tergugat V pada tanggal 23 Oktober 2018.
Turut Terbanding V semula Turut Tergugat I pada tanggal 18 Oktober 2018.
Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat II pada tanggal 29 Oktober 2018.
Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat III pada tanggal 19 Oktober 2018.
Untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Slawi dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa karena permohonan banding Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI diajukan dalam tenggang waktu maupun menurut tata-cara dan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka pengajuan permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI dalam Memori Bandingnya telah mengemukakan keberatan sebagai berikut:
Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Slawi dalam pertimbangannya telah keliru menilai alat bukti.
Bahwa judex facti tidak konsisten dan saling bertentangan dalam pertimbangan- pertimbangan hukumnya.
Bahwa judex facti telah tidak mempertimbangkan kedudukan Para Tergugat, yang juga sebagai ahli waris dari ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO.
Bahwa judex facti telah keliru dan tidak lengkap dalam pertimbanganya dalam hal menilai fakta hukum bahwa Pembanding/ Tergugat I tidak membantah uraian gugatan Terbanding perihal status ahli waris para Terbanding/ Para Penggugat.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Kontra Memori Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa putusan judex facti dalam perkara Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018, telah dimusyawarahkan serta diputus oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan segala fakta hukum yang ada, sehingga memenuhi rasa keadilan, dan layak untuk dipertahankan serta dikuatkan.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Slawi tidak keliru menilai alat bukti.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Slawi sangat konsisten serta tidak bertentangan dalam pertimbangan hukumnya.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Negeri Slawi telah mempertimbangkan kedudukan semua pihak sebagai ahli waris ANTONIUS SUTJIPTO WALUYO.
Judex Facti Pengadilan Negeri Slawi telah lengkap fakta hukumnya terutama tentang status Para Terbanding/ Para Penggugat selaku ahli waris SOEGENG SOEGIARTO.
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018, dengan memperhatikan pula memori banding Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI serta Kontra Memori Banding Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat yang ternyata dalam memori banding tersebut isinya hanya merupakan pengulangan dari apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menguraikan secara lengkap dan benar berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak yang berperkara dihubungkan dengan dalil-dalil gugatan dan jawaban dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama ternyata sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI tetap berada dipihak yang kalah, maka kepadanya haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan ketentuan dalam HIR, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan/ banding serta peraturan perundang-undangan lainnnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Slw tanggal 16 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat VI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019 dalam sidang musyawarah Majelis Hakim yang terdiri dari Ewit Soetriadi, S.H.,M.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Hakim Ketua, Purwono, S.H.,M.H. dan Dr. P.H. Hutabarat, S.H.,M.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim-Hakim Anggota, selanjutnya putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 21 PEBRUARI 2019 telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Sus Agus Widoyoko, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, Ttd. Purwono, S.H.,M.H. Ttd. Dr. P.H. Hutabarat, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA, Ttd. Ewit Soetriadi, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI, Ttd. Sus Agus Widoyoko, S.H.,M.H. |
Biaya-biaya perkara :
Materai Putusan...............................: Rp 6.000,00
Redaksi Putusan..............................: Rp 5.000,00
Pemberkasan...................................: Rp139.000,00
J u m l a h ......: Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).