155/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 155/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hairiah Binti Ali Jaya (Alm).
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 155/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Hairiah Binti Ali Jaya (Alm).---------------- Tempat Lahir : Pangandaran.--------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 66 Tahun / 11 Juli 1950.------------------- Jenis Kelamin : Perempuan.------------------------------------ Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.------------------------ A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Wiraswasta.------------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 16 April 2017 s/d tanggal 17 April 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 6 Mei 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : sejak tanggal 07 Mei 2017 s/d tanggal 15 Juni 2017.------------
Penuntut Umum : sejak tanggal 13 Juni 2017 s/d tanggal 02 Juli 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 21 Juni 2017 s/d tanggal 20 Juli 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 21 Juli 2017 s/d tanggal 18 September 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 155/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 21 Juni 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 155/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 21 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 155/Pen.Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 21 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan para saksi dan ahli yang dibacakan dan keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-159/KANDA/06/2017, tertanggal 2 Agustus 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hairiah Binti Ali Jaya (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairiah Binti Ali Jaya (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir;
Obat jenis Dextro sebanyak 5946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir;
3 (tiga) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa sudah tua dan disini tidak mempunyai siapa-siapa lagi.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan Nomor Register Perkara : PDM-159/KANDA/06/2017, tertanggal 13 Juni 2017 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa HAIRIAH Binti ALI JAYA (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian beberapa anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN menerima perintah untuk melaksanakan tindakan penggeledahan (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeru Kandangan Nomor : 21/Pen Pid/2017/PN.Kgn tanggal 18 April 2017 perihal Persetujuan atas Tindakan Penggeledahan) terhadap rumah Terdakwa di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, sebelum dilaksanakan penggeledahan di rumah Terdakwa terlebih dahulu saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN melapor kepada saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) yang bertindak sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekaligus meminta agar saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) ikut serta menyaksikan dalam tindakan penggeledahan tersebut, setelah tiba di rumah Terdakwa kemudian saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN beserta anggota Kepolsian lainnya melakukan tindakan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) dan Terdakwa yang mana di dalam tindakan penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir, obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir, dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang keseluruhan dari barang bukti tersebut tersimpan di bawah bantal di atas tempat tidur Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa perihal barang bukti tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa keseluruhan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut; --------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli di Pasar Ujung Murung Banjarmasin dengan harga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap box atau Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol yang berisi 1000 (Seribu) butir atau Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus yang berisi 13 (tiga belas) butir; ----------------
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0491 tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI. Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009, dan terdakwa telah mengedarkan obat Jenis Dextro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0492 tanggal 28 April 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI. Drs, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin) yang telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa HAIRIAH Binti ALI JAYA (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017, bertempat di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa telah marak peredaran obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan oleh Terdakwa kemudian beberapa anggota Kepolisian dari satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN menerima perintah untuk melaksanakan tindakan penggeledahan (berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeru Kandangan Nomor : 21/Pen Pid/2017/PN.Kgn tanggal 18 April 2017 perihal Persetujuan atas Tindakan Penggeledahan) terhadap rumah Terdakwa di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, sebelum dilaksanakan penggeledahan di rumah Terdakwa terlebih dahulu saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN melapor kepada saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) yang bertindak sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan sekaligus meminta agar saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) ikut serta menyaksikan dalam tindakan penggeledahan tersebut, setelah tiba di rumah Terdakwa kemudian saksi REKA ARIANI Binti NOOR AKHRIANI dan saksi HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN beserta anggota Kepolsian lainnya melakukan tindakan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi KASYFUL ANWAR Bin H. HILMI (Alm) dan Terdakwa yang mana di dalam tindakan penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir, obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir, dan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang keseluruhan dari barang bukti tersebut tersimpan di bawah bantal di atas tempat tidur Terdakwa, lalu ditanyakan kepada Terdakwa perihal barang bukti tersebut dan Terdakwa menerangkan bahwa keseluruhan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen tersebut adalah milik Terdakwa sedangkan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen sehingga selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut; --------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut dengan cara membeli di Pasar Ujung Murung Banjarmasin dengan harga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir untuk obat Carnophen dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap box yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Dextro yang mana selanjutnya obat Carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap box atau Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap keping yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan obat jenis Dextro terdakwa jual kembali dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol yang berisi 1000 (Seribu) butir atau Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap bungkus yang berisi 13 (tiga belas) butir; ----------------
Bahwa terdakwa yang memiliki latar belakang pendidikan tidak lulus Sekolah Dasar tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN yang positif (+) mengandung Parasetamol, Kafein,dan Karisoprodol (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0491 tanggal 28 April 2017) dan obat jenis Dextro yang positif (+) mengandung Dekstrometorphan HBr (sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian nomor : LP. Nar.K.17.0492 tanggal 28 April 2017) yang ditandatangani oleh Drs. ZULFADLI, Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;-----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan seorang saksi kepersidangan yaitu saksi Hasan Alamsyah Bin Baharuddin, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan terdakwa telah mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan mendapatkan perintah untuk melaksanakan penggeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu saksi dan saksi Reka Ariani melapor kepada saksi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dalam hal ini adalah saksi Kasyful Anwar dan memintanya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. Kemudian saksi dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya melakukan penggeledahan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kasyful Anwar dan terdakwa. Sesaat sebelum di lakukan pengeledahan rumah, terdakwa mengelak kalau mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa. Terdakwa mengatakan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen tersebut miliknya sedangkan uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut di Pasar Ujung Murung Banjarmasin dimana untuk obat jenis Carnophen seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir sedangkan untuk obat jenis Dextro seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1.000 (seribu) butir. Obat jenis Carnophen akan di jual kembali seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa sedangkan obat jenis Dextro akan di jual kembali seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol isi 1000 (Seribu) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 13 (tiga belas) butir. Obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut sekarang sudah tidak diijinkan untuk diperjualbelikan lagi karena maraknya penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut untuk mabuk-mabukan. Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli farmasi dan terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat yang berizin.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan Berita Acara Pemerisaan Saksi dan Ahli yang bernama Reka Ariani Binti Noor Akhriani dan Kasyful Anwar Bin H. Hilmi (Alm) yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Maturidi, S.H., dan Hari Susanto, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (Saksi) pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017 dan Selasa, tanggal 16 Mei 2017, dan Ahli bernama M. Fardiyannor, M.Sc.Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Maturidi, S.H., dan Hari Susanto, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017 sebagai berikut :
Saksi Reka Ariani Binti Noor Akhriani :
Bahwa sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan terdakwa telah mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi dan saksi Hasan Alamsyah serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan mendapatkan perintah untuk melaksanakan penggeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa sebelum melakukan penggeledahan terlebih dahulu saksi dan saksi Hasan Alamsyah melapor kepada saksi Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dalam hal ini adalah saksi Kasyful Anwar dan memintanya agar ikut menyaksikan penggeledahan tersebut. Kemudian saksi dan saksi Hasan Alamsyah serta anggota lainnya melakukan penggeledahan rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kasyful Anwar dan terdakwa. Sesaat sebelum di lakukan pengeledahan rumah, terdakwa mengelak kalau mengedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa. Terdakwa mengatakan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen tersebut miliknya sedangkan uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Bahwa terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan Dextro tersebut di Pasar Ujung Murung Banjarmasin dimana untuk obat jenis Carnophen seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir sedangkan untuk obat jenis Dextro seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box yang berisi 1.000 (seribu) butir. Obat jenis Carnophen akan di jual kembali seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir.
Bahwa sedangkan obat jenis Dextro akan di jual kembali seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol isi 1000 (Seribu) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 13 (tiga belas) butir. Obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut sekarang sudah tidak diijinkan untuk diperjualbelikan lagi karena maraknya penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut untuk mabuk-mabukan. Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli farmasi dan terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat yang berizin.
Saksi Kasyful Anwar Bin H. Hilmi (Alm):
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi diminta oleh saksi Hasan Alamsyah dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan untuk ikut menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat RT 005 RW 003 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena di duga telah mengedarkan gedarkan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa. Terdakwa mengatakan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen tersebut miliknya sedangkan uang tersebut adalah hasil penjualan obat jenis Dextro dan obat jenis Carnophen.
Ahli M. Fardiyannor, M.Sc.Apt bin H. M. Japar :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dextro adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi.
Bahwa apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dextro maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dextro tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran.
Bahwa untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Para Saksi da Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0491 dan LP.Nar.K.17.0492, masing-masing tertanggal 28 April 2017; Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009; dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal; Lampiran Public Warning dari Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HM. 03.03.1.43.14.12.8256 Tentang Kosmetika Mengandung Pewarna Dilarang; Tentang Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri (Hg) Tentang Kosmetika Mengandung Bahan DiLarang Hidrokinon, tertanggal 27 Desember 2012.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Pasar Ujung Murung Banjarmasin. Untuk obat jenis Carnophen dibelinya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir, sedangkan untuk obat jenis Dextro dibelinya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box isi 1.000 (seribu) butir.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen akan di jual kembali seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir, sedangkan obat jenis Dextro akan di jual kembali seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol isi 1000 (Seribu) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 13 (tiga belas) butir.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut sudah tidak diijinkan untuk diperjualbelikan lagi karena disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Terdakwa mengetahuinya karena pernah dua kali dihukum dalam perkara mengedarkan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli farmasi dan terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat yang berizin.
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat jenis Carnophen digunakan untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik, sedangkan obat jenis Dextro digunakan untuk mengobati batuk, tetapi kebanyakan orang-orang yang membeli kedua jenis obat tersebut dari terdakwa, kedua jenis obat tersebut tidak untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik batuk tetapi digunakan untuk mabuk-mabukan.
Bahwa terdakwa nekad mengedarkan kedua jenis obat tersebut karena tidak mempunyai pilihan kerja yang lain lagi sedangkan terdakwa harus menghidupi dirinya sendiri, karena anak-anaknya selama ini tidak mempedulikannya lagi, meskipun terdakwa mempunyai anak yang berprofesi sebagai guru di Sumatera dan ada yang kerja swasta di Jakarta serta menantu yang berprofesi sebagai tentara di Kalimantan Timur.
Bahwa terdakwa membeli kedua jenis obat tersebut dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor miliknya. Terdakwa nekad membeli kedua jenis obat tersebut karena juga di desak oleh tetangganya serta tergiur dengan keuntungan yang besar. Rencananya uang hasil penjualan kedua obat jenis tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli tiket untuk pulang ke Tangerang.
Bahwa tetapi kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Hasan Alamsyah dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan dengan disaksikan oleh Kasyful Anwar melakukan penggeledahan di kontrakan rumah terdakwa sehingga menemukan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang belum terjual.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir; Obat jenis Dextro sebanyak 5946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir; 3 (tiga) buah plastik warna hitam;dan Uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan para saksi yang dibacakan, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Pasar Ujung Murung Banjarmasin. Untuk obat jenis Carnophen dibelinya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir, sedangkan untuk obat jenis Dextro dibelinya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box isi 1.000 (seribu) butir.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen akan di jual kembali seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir, sedangkan obat jenis Dextro akan di jual kembali seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol isi 1000 (Seribu) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 13 (tiga belas) butir.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut sudah tidak diijinkan untuk diperjualbelikan lagi karena disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Terdakwa mengetahuinya karena pernah dua kali dihukum dalam perkara mengedarkan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli farmasi dan terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat yang berizin.
Bahwa sepengetahuan terdakwa obat jenis Carnophen digunakan untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik, sedangkan obat jenis Dextro digunakan untuk mengobati batuk, tetapi kebanyakan orang-orang yang membeli kedua jenis obat tersebut dari terdakwa, kedua jenis obat tersebut tidak untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik batuk tetapi digunakan untuk mabuk-mabukan.
Bahwa terdakwa nekad mengedarkan kedua jenis obat tersebut karena tidak mempunyai pilihan kerja yang lain lagi sedangkan terdakwa harus menghidupi dirinya sendiri, karena anak-anaknya selama ini tidak mempedulikannya lagi, meskipun terdakwa mempunyai anak yang berprofesi sebagai guru di Sumatera dan ada yang kerja swasta di Jakarta serta menantu yang berprofesi sebagai tentara di Kalimantan Timur.
Bahwa terdakwa membeli kedua jenis obat tersebut dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor miliknya. Terdakwa nekad membeli kedua jenis obat tersebut karena juga di desak oleh tetangganya serta tergiur dengan keuntungan yang besar. Rencananya uang hasil penjualan kedua obat jenis tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli tiket untuk pulang ke Tangerang.
Bahwa tetapi kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Hasan Alamsyah dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan dengan disaksikan oleh Kasyful Anwar melakukan penggeledahan di kontrakan rumah terdakwa sehingga menemukan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang belum terjual.
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0491 dan LP.Nar.K.17.0492, masing-masing tertanggal 28 April 2017, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, yang telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Hairiah Binti Ali Jaya (Alm) ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta sebelumnya terdakwa membeli obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro di Pasar Ujung Murung Banjarmasin. Untuk obat jenis Carnophen dibelinya seharga Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box isi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir, sedangkan untuk obat jenis Dextro dibelinya seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box isi 1.000 (seribu) butir.
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen akan di jual kembali seharga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per keping isi 10 (sepuluh) butir, sedangkan obat jenis Dextro akan di jual kembali seharga Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per botol isi 1000 (Seribu) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus isi 13 (tiga belas) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui kalau obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro tersebut sudah tidak diijinkan untuk diperjualbelikan lagi karena disalahgunakan untuk mabuk-mabukan. Terdakwa mengetahuinya karena pernah dua kali dihukum dalam perkara mengedarkan kedua jenis obat tersebut. Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli farmasi dan terdakwa tidak memiliki apotik atau toko obat yang berizin.
Menimbang, bahwa sepengetahuan terdakwa obat jenis Carnophen digunakan untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik, sedangkan obat jenis Dextro digunakan untuk mengobati batuk, tetapi kebanyakan orang-orang yang membeli kedua jenis obat tersebut dari terdakwa, kedua jenis obat tersebut tidak untuk mengobati sakit tulang atau rheumatik batuk tetapi digunakan untuk mabuk-mabukan.
Menimbang, bahwa terdakwa nekad mengedarkan kedua jenis obat tersebut karena tidak mempunyai pilihan kerja yang lain lagi sedangkan terdakwa harus menghidupi dirinya sendiri, karena anak-anaknya selama ini tidak mempedulikannya lagi, meskipun terdakwa mempunyai anak yang berprofesi sebagai guru di Sumatera dan ada yang kerja swasta di Jakarta serta menantu yang berprofesi sebagai tentara di Kalimantan Timur.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli kedua jenis obat tersebut dengan menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor miliknya. Terdakwa nekad membeli kedua jenis obat tersebut karena juga di desak oleh tetangganya serta tergiur dengan keuntungan yang besar. Rencananya uang hasil penjualan kedua obat jenis tersebut akan digunakan oleh terdakwa untuk membeli tiket untuk pulang ke Tangerang.
Menimbang, bahwa tetapi kemudian pada hari Minggu, tanggal 16 April 2017, sekitar pukul 16.00 Wita, saksi Hasan Alamsyah dan saksi Reka Ariani serta anggota lainnya dari Satuan Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan dengan disaksikan oleh Kasyful Anwar melakukan penggeledahan di kontrakan rumah terdakwa sehingga menemukan obat jenis Carnophen dan obat jenis Dextro yang belum terjual.
Menimbang, bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan obat jenis Dextro sebanyak 5.946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir dan obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang semuanya dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di bawah bantal di atas tempat tidur terdakwa.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, Carnophen termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya. Kegunaan Carnophen adalah untuk melemaskan otot bagi penderita rheumatik. Sedangkan Dextro adalah obat bebas terbatas yang kegunaannya untuk obat batuk kering. Ketiga jenis obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI dan tidak dapat dijualbelikan lagi. Apabila kedua jenis obat ini dikonsumsi secara berlebihan atau melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat dan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Standar penggunaan Carnophen maksimal 3 kali sehari 1 tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter, sedangkan Dextro maksimal 3 kali sehari 1-2 tablet sekali minum.
Menimbang, bahwa yang berwenang menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat yang berijin maupun apotek yang berijin. Untuk obat keras jenis Carnophen dan Dextro tidak ada yang berwenang menjual maupun mengedarkan kedua obat tersebut karena kedua obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI sehingga tidak dapat dijualbelikan lagi dan sudah harus ditarik dari pasaran. Untuk mempunyai keahlian menjual obat-obatan atau sediaan farmasi adalah toko obat berijin yang mempunyai Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab di toko obat tersebut, sedangkan untuk apotek harus mempunyai apoteker sebagai penanggung jawab di apotek tersebut. Apa yang dilakukan terdakwa sangat tidak wajar dan tidak sesuai indikasi atau kegunaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor : LP.Nar.K.17.0491 dan LP.Nar.K.17.0492, masing-masing tertanggal 28 April 2017, contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein dan karisprodol dan dekstrometorphan HBr serta Dekstrometorpan HBr, yang telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.135.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013, sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan/diedarkan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhdap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir; Obat jenis Dextro sebanyak 5946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir; 3 (tiga) buah plastik warna hitam, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan dan barang bukti berupa uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa pernah dua kali dihukum dalam perkara tanpa hak membawa senajat tajam dan mengedarkan obat yang sama, sehingga menunjukkan bahwa terdakwa tidak benar-benar menyesali perbuatannya dahulu yang menyebabkannnya dihukum.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Bahwa terdakwa pernah dihukum 2 (dua) kali dalam perkara yang sama yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sehingga menunjukkan bahwa terdakwa mengingkari setiap janjinya dipersidangan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan menunjukkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya serta pidana yang telah dijalani sebelumnya kurang memberikan dampak positif bagi terdakwa untuk menjadi menusia yang baik.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa adalah seorang wanita yang sudah berusia lanjut.
Bahwa terdakwa mempunyai anak-anak yang tidak memperdulikannya semntara keluarganya berada di Jawa barat.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Hairiah Binti Ali Jaya (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
Obat jenis Carnophen sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir;
Obat jenis Dextro sebanyak 5946 (lima ribu sembilan ratus empat puluh enam) butir;
3 (tiga) buah plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 8 Agustus 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 9 Agustus 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Baidhowi, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Bagus Kusuma Wardhana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
B A I D H O W I