62/Pid.Sus/2013/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 62/Pid.Sus/2013/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANDAPOTAN SIREGAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 62/Pid.B/2013/PN.PSP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : PANDAPOTAN SIREGAR
Tempat lahir : Padangsidimpuan
Umur / tgl lahir : 20 tahun / 03 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Ikut Orangtua
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yaitu : ROMI ISKANDAR RAMBE,SH Advokat pada Kantor Advokat RI Rambe beralamat di Jalan Willem Iskander No.21 Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2013 Nomor:05/SKK/Pid/RIR/2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah melihat alat bukti surat dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 02 April 2013 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah),- ;
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan nota pembelaan tertanggal 09 April 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, selanjutnya terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan atau tepatnya didalam rumah saksi SARBARITA SIMANJUNTAK atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi saksi korban RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, sebelumnya antara saksi SARBARITA SIMANJUNTAK dengan RABIUL AWAL SIREGAR (berkas terpisah) ada terlibat pertengkaran sepulangnya dari warung tuak, dan kemudian ketika saksi SARBARITA SIMANJUNTAK berada dirumahnya tiba-tiba RABIUL AWAL SIREGAR (berkas terpisah) datang bersama dengan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR dan berusaha masuk kedalam rumah yang mana pada saat itu JAMBORE SIREGAR ada diteras rumah korban dan berusaha menghalangi terdakwa untuk masuk kedalam rumah korban namun JAMBORE SIREGAR tidak berhasil menghalangi terdakwa. Kemudian RABIUL AWAL SIREGAR (berkas terpisah) dengan memegang parang atau setidak-tidaknya benda tajam semacam itu dan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR dengan membawa batu kali sebesar genggaman tangan orang dewasa masuk kedalam rumah korban, sesampainya didalam rumah korban terdakwa PADAPOTAN SIREGAR memukul kaca rumah korban hingga pecah dan tidak dapat dipakai lagi, melihat hal tersebut lalu saksi korban RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK berusaha menghentikan perbuatan para terdakwa namun terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR meninju saksi korban RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK dengan menggunakan tangan kirinya yang terkepal hingga saksi korban RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK terjatuh, kemudian terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR memukul korban HALIMATUSSA’DIAH SIREGAR dengan menggunakan batu dan pada saat itu saksi SARBARITA SIMANJUNTAK datang sehingga terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR memukul bagian kepala saksi SARBARITA SIMANJUNTAK dengan menggunakan batu hingga kepala saksi SARBARITA SIMANJUNTAK mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR tersebut, saksi korban RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK mengalami luka sesuai dengan :
Visum Et Repertum RSUD Padangsidimpuan An. RAHMAD DAVID SIMANJUNTAK No. 440/198/VL/IX/2012 tanggal 07 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Anni Rohani Syafi’I Sagala yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Luka memar pada dahi kiri diameter satu setengah centimeter.
Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi- saksi yang keterangannya didengar di bawah sumpah, saksi-saksi tersebut antara lain :
SARBARITA SIMANJUTAK :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30.Wib bertempat di dalam rumah saksi di desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah) telah melakukan pemukulan terhadap diri saksi, Istri saksi (Halimatusa’diah, dan anak saksi bernama Rahmad David Simanjuntak dan pengrusakan terhadap rumah saksi ;
Bahwa awal mula kejadiannya yaitu saat saksi bersama dengan Rabiul Awal Siregar pergi hendak minum tuak dan disuatu kedai dengan mengendarai sepeda motor milik dari Rabiul Awal dan ditengah perjalanan saksi melihat Rabiul Awal yang mengemudikan sepeda motornya tersebut tidak nyaman maka dari itu saksi mengatakan kepada Rabiul Awal Siregar untuk turun saja dari sepeda motor tersebut dan kemudian Rabiul Awal Siregar menghentikan sepeda motor tersebut dan kami pun berjalan menuju pakter tuak yang lain dan kemudian saat Rabiul Awal pulang lebih dulu bersama dengan yang bernama Feri Harahap dan saksi pun berencana untuk pulang kerumah bersama dengan yang bernama Udin Siregar dan sesampainya saksi bersama dengan Udin Siregar di simpang 3 Desa Hutapadang ternyata Rabiul Awal Siregar bersama dengan Feri Harahap telah menunggu saksi dan disitulah terjadi pertengkaran mulut antara saksi bersama dengan Rabiul Awal Siregar dan Udin Siregar berusaha untuk melerai namun Rabiul Awal Siregar hendak mengambil sebuah batu kali dan melihat hal tersebut saksi langsung pulang ke rumah saksi ;
Bahwa setelah saksi berada dirumah, tak lama kemudian Rabiul Awal Siregar, terdakwa Pandapotan Siregar, Sahrul Hutasuhut, Paringgonan Siregar dan Basir Siregar yang mana saat itu Jambore Siregar berada diteras rumah saksi dan berusaha untuk menghalangi terdakwa Pandapotan Siregar,dkk yang hendak masuk ke rumah saksi namun jambore Siregar tidak bisa menghalanginya yang mana saat itu Rabiul Awal Siregar memegang parang dan terdakwa Pandapotan Siregar memegang batu dan memecahkan kaca rumah saksi sebelah kanan dan Sahrul Hutasuhut langsung masuk ke dalam rumah saksi dan melihat hal tersebut anak saksi bernama Rahmad David Simanjuntak melerai orang orang tersebut namun terdakwa Pandapotan Siregar langung meninju dengan menggunakan kepalan tangannya sebelah kiri hingga anak saksi terjatuh dan melihat hal tersebut istri saksi yang sedang berada didapur mendatangi ruang tengah namun terdakwa Pandapotan Siregar memukul dengan batu yang ada ditangannya dan disaat itulah saksi datang lagi ke ruang tengah dan menghampiri mereka tetapi terdakwa Pandapotan Siregar memukulkan lagi batu yang ada ditangannya ke arah kepala saksi bagian belakang sehingga mengakibatkan luka dan berdarah dan istri saksi langsung melarikan saksi ke kamar mandi dan mengunci saksi didalam kamar mandi itu ;
Bahwa saksi dipukul sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengalami luka robek pada bagian kepala, anak saksi dipukul sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dahinya sehingga mengalami luka memar, Istri saksi dipukul sebanyak 1(satu) kali sehingga bengkak di bagian kepala depan ;
Bahwa terhentinya terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar melakukan pemukulan karena istri saksi menjerit dan meminta tolong ;
Bahwa saksi tidak ada melakukan perlawanan waktu itu ;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab dari kejadian itu ;
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang memukul anak saksi tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar, saksi mengalami sakit dan berobat kerumah sakit akan tetapi tidak sempat di Opname ;
Bahwa saksi ada mendatangi Rabiul Awal Siregar waktu itu akan tetapi tidak sampai ke rumahnya ;
Bahwa saksi sering minum tuak bersama dengan Rabiul Awal Siregar ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar tidak ada melakukan pemukulan atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
HALIMATUSSA’DIAH SIREGAR :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib didalam rumah saksi di desa Hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah) telah melakukan pemukulan terhadap diri saksi, suami saksi dan anak saksi serta melakukan pengrusakan terhadap rumah saksi ;
Bahwa awal kejadiannya yaitu antara suami saksi dengan Rabiul Awal Siregar, terdakwa Pandapotan Siregar terlibat pertengkaran dan kemudian ketika suami saksi berada dirumah kami tiba tiba Rabiul Awal Siregar datang bersama dengan terdakwa Pandapotan Siregar, Basir Siregar berusaha masuk ke dalam rumah kami yang mana saat itu Jambore Siregar ada diteras rumah kami dan berusaha menghalangi Terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar untuk masuk ke dalam rumah itu namun Jambore Siregar tidak berhasil menghalangi terdakwa Pandapotan Siregar ;
Bahwa Rabiul Awal Siregar dengan memegang parang dan terdakwa Pandapotan Siregar dengan membawa batu kali sebesar genggaman tangan orang dewasa dan Sahrul Hutasuhut masuk kedalam rumah saksi, sesampainya didalam rumah saksi, terdakwa Pandapotan Siregar memukul kaca rumah saksi hingga pecah, melihat hal tersebut lalu saksi RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK berusaha menghentikan perbuatan Terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar namun terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR meninju saksi RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK dengan menggunakan tangan kirinya yang terkepal hingga saksi RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK terjatuh, kemudian terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR memukul saksi dengan menggunakan batu dan pada saat itu suami saksi SARBARITA SIMANJUNTAK datang sehingga terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR memukul bagian kepala saksi SARBARITA SIMANJUNTAK dengan menggunakan batu hingga kepala saksi SARBARITA SIMANJUNTAK mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi SARBARITA SIMANJUNTAK mengalami luka robek pada bagian kepala, saksi RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK mengalami bengkak dibagian dahi dan saksi HALIMATUSSA’DIAH SIREGAR mengalami bengkak dibagian kepala depan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar tidak ada melakukan pemukulan atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di rumah saksi di Desa Hutapadang Kec.Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah) telah melakukan pemukulan terhadap diri ayah saksi (Sarbarita Simanjuntak, Ibu saksi (Halimatussa’diah) dan terhadap diri saksi sendiri ;
Bahwa awal kejadiannya yaitu sebelumnya ayah saksi (Sarbarita Simanjuntak) dan Rabiul Awal Siregar bertengkar mulut di simpang Desa Hutapadang Kec.Padangsidimpuan Hutaimbaru tak lama kemudian Rabiul Awal Siregar, terdakwa Pandapotan Siregar, Syahrul Hutasuhut dan Paringgonan Siregar datang kerumah kami, saksi lihat Rabiul Awal Siregar membawa sebilah parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) Cm, dan terdakwa Pandapotan Siregar membawa batu kali kemudian terdakwa Pandapotan Siregar memukul kaca depan rumah kami hingga pecah dan setelah itu langsung masuk kedalam rumah kami ;
Bahwa saat itu saksi sedang berada diruang tamu dan kemudian saksi menghalangi terdakwa Pandapotan Siregar untuk masuk ke dalam dapur, dan disitulah terdakwa Pandapotan Siregar memukul saksi dengan menggunakan kepalan tangannya dan mengena pada bagian dahi sebelah kiri saksi, dan kemudian saksi terjatuh, sehingga saksi mengalami luka memar pada bagian dahi ;
Bahwa Ibu saksi waktu itu berada didapur rumah kami dan ia menghalangi terdakwa Pandapotan Siregar untuk jangan pergi mengejar ayah saksi ;
Bahwa saksi melihat terdakwa Pandapotan Siregar memukul ibu saksi dengan menggunakan alat batu pada bagian depan kepala ibu saksi kemudian ayah saksi SARBARITA SIMANJUNTAK datang sehingga terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR memukul bagian kepala ayah saksi SARBARITA SIMANJUNTAK dengan menggunakan batu hingga kepala ayah saksi SARBARITA SIMANJUNTAK mengeluarkan darah ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, ayah saksi SARBARITA SIMANJUNTAK mengalami luka robek pada bagian kepala, saksi RAHMAT DAVID SIMANJUNTAK mengalami bengkak dibagian dahi dan ibu saksi HALIMATUSSA’DIAH SIREGAR mengalami bengkak dibagian kepala depan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa bersama Rabiul Awal Siregar tidak ada melakukan pemukulan atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
JAMBORE SIREGAR :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib di Desa Hutapadang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan tepatnya dirumah saksi Sarbarita Simanjuntak dan anaknya bernama Rahmad David Simanjuntak telah terjadi pemukulan dan pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah);
Bahwa saat itu, saksi berada diteras rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak, saksi melihat ada yang memecahkan kaca rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak adalah terdakwa Pandapotan Siregar dan setelah pecah kaca itu terdakwa Pandapotan masuk ke dalam rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa yang masuk kedalam rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak adalah Rabiul Awal Siregar, terdakwa Pandapotan Siregar dan si Paringgonan berada diluar rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa pada waktu terdakwa Pandapotan Siregar masuk ke dalam rumahnya Sarbarita Simanjutak orang yang menghalanginya yaitu anak dari Sarbarita Simanjutak bernama Rahmad David Simanjuntak ;
Bahwa dari dalam rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak, saksi mendengar ada suara jeritan minta tolong yaitu suara dari istrinya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa saksi Sarbarita Simanjutak waktu itu telah berada didalam rumahnya ;
Bahwa saksi Sarbarita Simanjutak ada mengalami luka-luka dan berobat jalan di Rumah Sakit ;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana keadaan dari istrinya saksi Sarbarita Simanjutak;
Bahwa Rahmad David Simanjuntak tidak ada saksi lihat dipukul hanya saja ia terjatuh pada waktu terdakwa Pandapotan masuk ke dalam rumah itu karena menghalanginya untuk masuk ke dalam rumah tersebut ;
Bahwa Paringgonan berada diluar rumah bersama saksi ;
Bahwa pada waktu terdakwa Pandapotan Siregar masuk ke dalam rumah Sarbarita Simanjutak tidak ada kalimat-kalimat ataupun kata kata yang diucapkannya waktu masuk ke dalam rumah itu ;
Bahwa saksi melihat istrinya Sarbarita Simanjutak berada didalam rumah itu akan tetapi saksi tidak tahu bagaimana keadaannya ;
Bahwa awal mulanya ada pertengkaran antara saksi Sarbarita Simanjutak dengan Rabiul Awal Siregar disimpang tiga jalan itu ;
Bahwa saksi melihat yang membawa batu adalah terdakwa Pandapotan Siregar sedangkan yang membawa parang adalah Rabiul Awal Siregar ;
Bahwa saksi mendengar kata kata dari saksi Sarbarita Simanjutak adalah Juntak ini pembunuh ini, saksi melihat saksi Sarbarita Simanjutak tidak ada memegang parang ;
Bahwa belum ada perdamaian antara saksi Sarbarita Simanjutak dengan keluarga terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah) ;
Bahwa saksi ada mengatakan sama si Paringgonan agar dilerainya ;
Bahwa saksi berada diteras rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak lebih kurang 15 (lima belas) menit ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dipertengkarkan antara saksi Sarbarita Simanjutak dengan Rabiul Awal Siregar, hanya saja mabuk mabuk orang itu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30.Wib di Desa Hutapada Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan terdakwa Pandapotan Siregar dan Rabiul Awal Siregar (berkas terpisah) tidak ada melakukan pemukulan terhadap diri saksi Sarbarita Simanjuntak, Istrinya dan anaknya ;
Bahwa yang terdakwa Pandapotan Siregar lakukan adalah hanya melempar kaca rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak dengan menggunakan batu yang diambil didepan rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak;
Bahwa terdakwa Pandapotan Siregar ada masuk kedalam rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak, namun anak saksi Sarbarita Simanjutak menghalanginyayang akhirnya anak saksi Sarbarita Simanjutak (Rahmad Davis Simanjuntak) kena tangan terdakwa Pandapotan Siregar ;
Bahwa terdakwa Pandapotan Siregar tidak ada melakukan pemukulan terhadap istri saksi Sarbarita Simanjutak (Halimatussa’diah) ;
Bahwa terdakwa Pandapotan Siregar tidak ada mendengar suara teriakan didalam rumah tersebut ;
Bahwa Rabiul Awal tidak ikut masuk ke dalam rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa Jarak rumah terdakwa dengan rumah saksi Sarbarita Simanjutak lebih kurang 100 meter ;
Bahwa jarak pakter tuak itu ke kampung terdakwa lebih kurang 1 – 2 Kilo meter ;
Bahwa terdakwa Pandapotan Siregar ada membawa parang untuk membela diri ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
MASLAN SIREGAR :
Bahwa saksi tidak tahu kejadian dirumahnya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak lebih kurang 18 (delapan belas) meter ;
Bahwa pada waktu malam itu saksi tidak ingat lagi jam berapa saksi keluar dari rumah saksi dan saksi lihat saksi Sarbarita Simanjutak ada membawa parang ;
Bahwa saksi keluar waktu tengah malam waktu itu saksi terbangun dari tidur karena saksi dengar saksi Sarbarita Simanjutak berteriak Siregar Taik Juntak ini pembunuhnya ini Ditujukannya kata kata itu kepada terdakwa yang bernama Rabiul Awal Siregar karena yang dikejar saksi Sarbarita Simanjutak itu adalah Rabiul Awal Siregar ;
Bahwa saksi lihat yang dikejar oleh saksi Sarbarita Simanjutak tersebut adalah Rabiul Awal Siregar ;
Bahwa tingkah laku dari para terdakwa ini di Kampung saksi, selama ini yang saksi lihat tingkah laku dari para terdakwa dikampung adalah baik-baik selama ini ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ADE SAPUTRA :
Bahwa saksi mengetahui antara saksi Sarbarita Simanjutak dengan Rabiul Awal berkelahi di simpang 3 desa Hutapadang, saksi disana waktu itu Pas pulang dari warung kopi;;
Berapa jarak tempat berkelahi itu dengan rumahnya saksi Sarbarita Simanjutak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter ;
Bahwa kalau ke rumahnya Rabiul Awal Siregar jaraknya dari tempat berkelahi tersebut lebih kurang 50 (lima puluh) meter ;
Bahwa saksi melihat saksi Sarbarita Simanjutak mengejar Rabiul Awal pakai parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) Cm, jarak saksi dengan saksi Sarbarita Simanjutak dan Rabiul Awal Siregar waktu itu dengan jarak lebih kurang 3 (tiga) meter ;
Bahwa saksi Sarbarita Simanjutak tidak ada mengeluarkan kata kata waktu itu sama Rabiul Awal Siregar ;
Bahwa kalau kata kata apa mau mu itu ditujukan oleh saksi Sarbarita Simanjutak adalah terhadap si Syahrul selain itu saksi Sarbarita Simanjutak juga ada mengatakan keluar semua Siregar, Juntak ini pembunuhnya ini ;
Bahwa Tindakan saksi adalah dimana saksi menangkap si Sahrul ;
Bahwa saksi tidak tahu apa kejadian dirumahnya saksi Sarbarita Simanjutak ;
Bahwa setalah itu saksi pergi kerumahnya si Basir; dan terus pulang kerumah saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memeriksa dan memperlihatkan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum yaitu : Visum Et Repertum RSUD Padangsidimpuan An. RAHMAD DAVID SIMANJUNTAK No. 440/198/VL/IX/2012 tanggal 07 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Anni Rohani Syafi’I Sagala yang menerangkan sebagai berikut : Pemeriksaan : Luka memar pada dahi kiri diameter satu setengah centimeter, Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan atau tepatnya didalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak, Rabiul Awal Siregar dengan memegang parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) Cm dan terdakwa Pandapotan Siregar dengan membawa batu kali sebesar genggaman tangan orang dewasa masuk kedalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak, sesampainya di dalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak terdakwa Pandapotan Siregar memukul kaca rumah saksi Sarbarita Simanjutak hingga pecah ;
Bahwa melihat hal tersebut, lalu saksi Rahmat David Simanjutak berusaha menghentikan perbuatan terdakwa namun terdakwa Pandapotan Siregar meninju saksi Rahmat David Simanjutak dengan menggunakan tangan kirinya yang terkepal mengenai bagian dahi sebelah kiri sehingga saksi Rahmat David Simanjutak terjatuh, dan mengalami luka memar pada bagian dahi ;
Bahwa kemudian terdakwa Pandapotan Siregar memukul saksi Halimatussa’diah Siregar dengan menggunakan batu hingga mengalami bengkak dibagian kepala depan dan pada saat itu saksi Sarbarita Simanjutak datang sehingga terdakwa Pandapotan Siregar memukul bagian kepala saksi Sarbarita Simanjutak dengan menggunakan batu hingga kepala saksi Sarbarita Simanjutak mengeluarkan darah ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Padangsidimpuan An. RAHMAD DAVID SIMANJUNTAK No. 440/198/VL/IX/2012 tanggal 07 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Anni Rohani Syafi’I Sagala yang menerangkan sebagai berikut : Pemeriksaan : Luka memar pada dahi kiri diameter satu setengah centimeter, Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat tunggal yaitu Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Atau Penganiayaan Terhadap Anak ;
ad. 1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR, dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam Surat dakwaan, mengenai perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan akan dibuktikan perbuatannya dalam unsur selanjutnya sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Atau Penganiayaan Terhadap Anak
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu terbukti maka unsur lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa menurut Memori van Toelichting (MvT) yang disebut dengan sengaja adalah dimana seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu, serta harus menginsyafi / mengerti akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa doktrin menafsirkan penganiayaan sebagai berikut : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa luka terdapat apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula, sedangkan rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa ada perubahan dalam bentuk badan. Unsur dengan sengaja harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dari pada perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka itu. Dalam hal ini harus ada sentuhan pada badan orang lain yang dengan sendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka pada orang lain, misalnya memukul, menendang, menggaruk, menusuk atau mengiris dengan alat-alat tajam. Disamping itu, seperti mendorong, memegang dengan keras, menjatuhkan, merupakan juga perbuatan bersifat materiil yang termasuk kualifikasi penganiayaan, apabila akibat rasa sakit atau luka timbul sebagai tujuan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Agustus 2012 sekira pukul 01.30 Wib bertempat di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan atau tepatnya didalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak, Rabiul Awal Siregar dengan memegang parang yang panjangnya lebih kurang 50 (lima puluh) Cm dan terdakwa Pandapotan Siregar dengan membawa batu kali sebesar genggaman tangan orang dewasa masuk kedalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak, sesampainya di dalam rumah saksi Sarbarita Simanjutak terdakwa Pandapotan Siregar memukul kaca rumah saksi Sarbarita Simanjutak hingga pecah ;
Bahwa melihat hal tersebut, lalu saksi Rahmat David Simanjutak berusaha menghentikan perbuatan terdakwa namun terdakwa Pandapotan Siregar meninju saksi Rahmat David Simanjutak dengan menggunakan tangan kirinya yang terkepal mengenai bagian dahi sebelah kiri sehingga saksi Rahmat David Simanjutak terjatuh, dan mengalami luka memar pada bagian dahi ;
Bahwa kemudian terdakwa Pandapotan Siregar memukul saksi Halimatussa’diah Siregar dengan menggunakan batu hingga mengalami bengkak dibagian kepala depan dan pada saat itu saksi Sarbarita Simanjutak datang sehingga terdakwa Pandapotan Siregar memukul bagian kepala saksi Sarbarita Simanjutak dengan menggunakan batu hingga kepala saksi Sarbarita Simanjutak mengeluarkan darah ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Padangsidimpuan An. RAHMAD DAVID SIMANJUNTAK No. 440/198/VL/IX/2012 tanggal 07 September 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Hj. Anni Rohani Syafi’I Sagala yang menerangkan sebagai berikut : Pemeriksaan : Luka memar pada dahi kiri diameter satu setengah centimeter, Kesimpulan : Luka disebabkan ruda paksa tumpul ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR terhadap saksi korban Rahmat David Simanjutak dapat dikategorikan melakukan penganiayaan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, pembuktian Penuntut Umum telah terpenuhi prinsip hukum pembuktian yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan terhadap unsur-unsur tersebut diatas, maka dengan sendirinya Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, sebaliknya Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Pengadilan berpendapat bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selanjutnya Pengadilan akan menjatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, perlu diperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan mendidik kepada Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa dapat memperbaiki diri di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan (sifat jahat) dan hal-hal yang meringankan (sifat baik) atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Rahmat David Simanjutak terluka ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa telah berusaha untuk melakukan perdamaian akan tetapi belum ada hasilnya;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana, sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka cukup beralasan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Terhadap Anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PANDAPOTAN SIREGAR dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 15 April 2013, oleh kami : SYAHLAN, SH. MH., selaku Hakim Ketua Majelis, MAJU PURBA, SH., dan FAISAL, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh : AHMAD, SH., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh JUANA DARMA, SH., Penuntut Umum, serta dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
MAJELIS HAKIM TERSEBUT,
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
1. MAJU PURBA, SH. SYAHLAN, SH. MH.
dto
2. FAISAL, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
dto
A H M A D, S H.