93/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO
1. Menyatakan Terdakwa HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan pada kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto dikembalikan saksi Darsipan bin Ahmad Senari; - Satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi Sri Rejeki binti Achmadi - Satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 93/Pid.Sus/2014/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HENDRA WIJAYA bin BAMBANG
SUGIARTO;
Tempat lahir : Magelang;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 8 Mei 1988;
Jenis kelamin : Laki- laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Rama Gang Anggodo No. 10,
Bogeman Kidul RT.002/003, Kelurahan
Panjang, Kecamatan Magelang Tengah,
Kota Magelang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 september 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 93/Pen.Pid.Sus/2014/PN Mkd tanggal 16 Juni 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 93/Pen.Pid/2014/PN Mkd tanggal 16 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat dan ringan sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu unit Spm Suzuki No. Pol H 3611 ZG dan SIM C An. MEI RUJIANTO;
Dikembalikan pada saksi DARSIPAN BIN AHMAD SENARI ( ALM);.
Satu unit KBM Daihatsu No. Pol AB 1336 EK berikut STNKnya;
Dikembalikan pada saksi SRI REJEKI BINTI ACHMADI ( ALM );
Satu buah SIM A An. HENDRA WIJAYA
Dikembalikan pada Terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BAMBANG SUGIARTO
4. Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BAMBANG SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 atau setidak- tidaknya masih di tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Magelang – Yogyakarta, tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain (BAMBANG PURWANTO, MEI RUJIANTO) meninggal dunia, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor Daihatshu No Pol AA 1336 EK di Jalan Umum Yogyakarta-Magelang, berjalan dari arah Yogyakarta ke Magelang dengan 1 (satu) orang penumpang, yaitu saksi TAUPAN SOFIAN NUR Bin USMAN yang duduk di jok depan, sebelah kiri Terdakwa. Pada saat Terdakwa melewati jalan menikung kekanan di Dusun Pare , Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor Daihatshu dengan kecepatan kurang lebih 70 – 80 km/jam melihat di depannya di jalur lambat ada 1(satu) Unit KBM Truck kemudian terdakwa bermaksud mendahului 1(satu) unit KBM Truck tersebut, dan saat mendahului KBM Truck tersebut, kendaraan bermotor daihatshu yang dikemudikan terdakwa oleng kekanan hingga menabrak Pot bunga yang berada di median jalan dan langsung masuk ke dalam jalur jalan berlawanan (arah Magelang ke Yogyakarta) setelah itu mobil yang dikendarai terdakwa menabrak 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG yang dikendarai korban BAMBANG PURWANTO(Alm) dan MEI RUJIANTO (Alm) yang berada di jalur jalan Magelang ke Yogyakarta, setelah menabrak 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG kemudian mobil yang dikendarai terdakwa terguling dan berhenti dengan posisi miring, bagian kemudi berada di atas dan melintang di jalur dari arah Magelang, sedangkan untuk pengemudi 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG tergeletak di pinggir jalan. Akibat ketidak hati-hatian Terdakwa tersebut mengakibatkan korban BAMBANG PURWANTO dan MEI RUJIANTO pengemudi dan penumpang dari 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG, terjatuh dan menyebabkan korban BAMBANG PURWANTO dan MEI RUJIANTO meninggal dunia sebagaimana disebutkan dalam surat visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 12/SKM-V/XI/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RIDHA NUR AINA dan di ketahui oleh Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Dr.Sasongko M.Kes pada tanggal 20 Oktober 2013 yang berisi : telah memeriksa seorang laki- laki , umur 22 tahun bernama MEI RUJIANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena trauma dada akibat benturan keras dengan benda tumpul dan surat visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 11/SKM-V/XI/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter RIDHA NUR AINA dan diketahui oleh Direktur RSUD Muntilan Kabupaten Magelang Dr.Sasongko M.Kes pada tanggal 20 Oktober 2013 yang berisi : telah memeriksa seorang laki- laki , umur 21 tahun bernama BAMBANG PURWANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena cedera kepala berat dan banyaknya trauma akibat benturan keras dengan benda tumpul;
Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotornya dari Yogyakarta menuju arah Magelang kurang berhati- hati pada saat jalan menikung, terdakwa dengan kecepatan tinggi 70-80km/jam berusaha menyalip kendaraan bermotor Truck yang ada di depannya hingga membuat mobil yang dikendarai terdakwa tidak bisa dikendalikan dan oleng kekanan sehingga menabrak pot bunga di median jalan dan masuk ke jalur berlawanan (jalur arah dari Magelang) dan menabrak pengemudi 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG pada saat menyalip, bahwa terdakwa seharusnya mengemudikan kendaraan bermotornya dengan kecepatan maksimal 60 km/jam, karena rambu- rambu kecepatan pada ruas jalan Umum Magelang – Yogyakarta maksimal adalah 60 km/jam, selain itu terdakwa sebelum mengendarai Kendaraan Bermotor Daihatshu No Pol 1336 EK sebelumnya tidak melakukan pengecekan mengenai kondisi mesin, serta ban mobil tersebut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HENDRA WIJAYA Bin BAMBANG SUGIARTO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 atau setidak- tidaknya masih di tahun 2013 bertempat di Jalan Umum Magelang – Yogyakarta , tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa mengendarai Kendaraan Bermotor Daihatshu No Pol. AA 1336 EK di Jalan Umum Yogyakarta-Magelang, berjalan dari arah Yogyakarta ke Magelang dengan 1 (satu) orang penumpang, yaitu saksi TAUPAN SOFIAN NUR Bin USMAN yang duduk di jok depan, sebelah kiri Terdakwa. Pada saat Terdakwa melewati jalan menikung kekanan di Dusun Pare , Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor Daihatshu dengan kecepatan kurang lebih 70 – 80 km/jam melihat di depannya di jalur lambat ada 1(satu) Unit KBM Truck kemudian terdakwa bermaksud mendahului 1(satu) unit KBM Truck tersebut, dan saat mendahului KBM Truck tersebut, kendaraan bermotor daihatshu yang dikemudikan terdakwa oleng kekanan hingga menabrak Pot bunga yang berada di median jalan dan langsung masuk ke dalam jalur jalan berlawanan (arah Magelang ke Yogyakarta) setelah itu mobil yang dikendarai terdakwa menabrak 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG yang dikendarai korban BAMBANG PURWANTO(Alm) dan MEI RUJIANTO (Alm) yang berada di jalur jalan Magelang ke Yogyakarta, setelah menabrak 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG kemudian mobil yang di kendarai terdakwa terguling dan berhenti dengan posisi miring, bagian kemudi berada di atas dan melintang di jalur dari arah Magelang, sedangkan untuk pengemudi 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG tergeletak di pinggir jalan. Akibat ketidak hati-hatian Terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya kendaraan Kendaraan Bermotor Daihatshu No Pol 1336 EK milik saksi SRI REJEKI Binti ACMADI (Alm) yang dikemudikan terdakwa, dengan kerusakan pada bagian-bagian depan , mesin, body hampir semuanya, untuk estimasi harga kerusakan pada KBM Daihatshu No Po : AB 1336 EK adalah Rp154.336.000,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG yang dikendarai korban BAMBANG PURWANTO (Alm) dan MEI RUJIANTO (Alm) mengalami kerusakan pada bagian body depan dan samping serta mesin, dengan estimasi harga kerusakan pada 1(satu) unit sepeda Motor Suzuki No Pol H 3611 ZG adalah Rp2.046.200,- (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus rupiah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti isi dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto;
Satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya;
Satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:
TAUFAN SOFIYAN NUR bin USMAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK yang dikemudikan Terdakwa dan saksi sebagai penumpangnya yang duduk disamping kiri Terdakwa. Sebelum terjadi kecelakaan, mobil yang dikemudikan Terdakwa dan saksi sebagai penumpangnya tersebut berjalan dari arah Yogyakarta menuju Magelang dengan kecepatan sekitar 70-80 Km / jam kemudian ketika melewati jalan menikung, sekitar 3-4 meter didepan mobil yang dikemudikan Terdakwa ada truk yang berjalan berada di jalur lambat lalu Terdakwa bermaksud mendahului truk tersebut tetapi ketika akan mendahului truk tersebut dari sebelah kanan, mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan, hilang kendali dan menabrak pot bunga yang berada di median jalan selanjutnya masuk ke dalam jalur yang dari arah Magelang menuju Yogyakarta, kemudian mobil Daihatshu Xenia yang dikemudikan Terdakwa terguling dengan posisi bagian kemudi berada di atas. Selanjutnya saksi keluar dari mobil tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang tergeletak di lajur lambat bersama sepeda motornya. Saksi tidak tahu datangnya sepeda motor tersebut;
Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut saksi dalam keadaan sadar;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa hilang kendali karena berjalan terlalu kencang dan kondisi roda ban belakang kiri kempes akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu mobil yang dikemudikan Terdakwa menabrak pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki hingga pengendara dan pembonceng sepeda motor tersebut mengalami luka-luka dan akhirnya meninggal dunia, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dan satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya, saksi menyatakan benar, mobil tersebut yang saat itu mengalami kecelakaan, sedangkan mengenai STNK saksi tidak tahu;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng kemungkinan karena ban belakang sebelah kiri terkena paku. Polisi memberitahukan hal tersebut kepada saksi;
Bahwa pada waktu mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan, dibelokkan ke kiri tidak bisa;
Bahwa sebelum berangkat, ban mobil tersebut sudah di chek oleh teman Terdakwa yang bernama Angga tetapi rem tidak dilakukan pengecekan;
Bahwa saksi dan Terdakwa dari Klaten sampai Yogya pukul 01.00 WIB kemudian tidur dan bangun pukul 04.00 WIB lalu dari Yogya pukul 04.30 WIB berangkat ke Magelang;
Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut merupakan mobil rental;
Bahwa Terdakwa sudah lama bisa menyetir dan sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Taufan Sofiyan Nur bin Usman tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
DARSIPAN bin AHMAD SENARI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang dikendarai anak saksi yang bernama Mei Rujianto berboncengan dengan temannya dengan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Terdakwa dan mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami luka di bagian dada dan kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Muntilan, namun saksi tidak melihat kejadian tersebut karena waktu itu saksi sedang berada di rumah kemudian sekitar pukul 07.30 WIB saksi mendapat kabar dari RSUD Muntilan mengenai adanya kecelakaan tersebut;
Bahwa sepeda motor yang dipakai anak saksi tersebut adalah milik saksi;
Bahwa Mei Rujianto ikut kakek dan neneknya tinggal di Demak. Waktu terjadi kecelakaan tersebut Mei Rujianto hendak pulang ke Yogyakarta;
Bahwa pihak Terdakwa sudah minta maaf dan memberi santunan kepada keluarga saksi selaku korban;
Bahwa Mei Rujianto dan temannya tersebut belum menikah;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Darsipan bin Ahmad Senari tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
AGUS WAKHID bin MAT BADRI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki dengan mobil Daihatsu Xenia tetapi saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada di rumah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari lokasi kecelakaan kemudian saksi mendengar suara benturan lalu saksi langsung ke luar rumah dan melihat di jalan sudah ada 2 (dua) orang tergeletak di jalur lambat dari arah Magelang dan dibelakangnya ada mobil Daihatsu Xenia dengan posisi melintang di jalur dari arah Magelang. Selanjutnya saksi ikut menolong korban dan kendaraanya;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami luka- luka dan akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraan tersebut mengalami kerusakan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak melihat posisi datangnya kedua kendaraan tersebut namun bila dilihat dari posisi berhentinya, mobil Daihatshu Xenia datang dari arah Yogyakarta dan menabrak pot bunga yang berada di median jalan kemudian masuk ke jalur dari arah Magelang, sedangkan dengan melihat posisi jatuhnya sepeda motor Suzuki maka sepeda motor Suzuki datang dari arah Magelang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar suara klakson ataupun derit rem;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan dengan posisi lurus lalu agak menikung;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dan satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya, saksi menyatakan benar, mobil tersebut yang saat itu mengalami kecelakaan, sedangkan terhadap STNK dan SIM saksi tidak tahu;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Agus Wakhid bin Mat Badri tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
M. AFID MASTURI bin SUDIRHAM
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK tetapi saksi tidak melihat saat terjadi kecelakaan tersebut karena sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi sedang berada didalam kamar mandi depo pasir berjarak sekitar 15 (lima belas) meter dari lokasi kecelakaan lalu saksi mendengar kecelakaan kemudian saksi keluar dari kamar mandi dan melihat ada mobil Daihatshu Xenia sudah berada melintang di lajur dari arah Magelang dengan posisi miring, bagian kemudi berada di atas, pot bunga yang berada di median jalan sudah pecah, dan ada 2 (dua) orang tergeletak di pinggir jalan dengan kendaraannya sedangkan mengenai truk yang berjalan dari arah Yogyakarta saksi kurang memperhatikan dan kondisi jalannya saat itu sepi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami lukia- luka dan akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak melihat posisi datangnya kedua kendaraan tersebut namun bila dilihat dari posisi berhentinya, mobil Daihatshu Xenia datang dari arah Yogyakarta dan menabrak pot bunga yang berada di median jalan kemudian masuk ke jalur dari arah Magelang, sedangkan dengan melihat posisi jatuhnya sepeda motor Suzuki maka sepeda motor Suzuki datang dari arah Magelang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar suara klakson ataupun derit rem;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan dengan posisi lurus lalu agak menikung ke kanan selanjutnya lurus, beraspal dan saat terjadi kecelakaan kondisi cuaca cerah dan arus lalu lintasnya sepi;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dan satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya, saksi menyatakan benar, mobil tersebut yang saat itu mengalami kecelakaan, sedangkan terhadap STNK dan SIM saksi tidak tahu;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi M. Afid Masturi bin Sudirham tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SEPTIANA KURNIAWATI binti TARMUJI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK. Saat itu saksi sedang mengendarai sepeda motor berjalan dari arah Magelang menuju Yogyakarta dibelakang korban. Sebelum terjadi kecelakaan saksi berjalan dari arah Magelang menuju Yogyakarta dan saat itu didepan saksi ada sepeda motor Suzuki berjalan. Sesampai di daerah Pare, saksi melihat mobil Daihatshu Xenia datang dari arah Yogyakarta berjalan kencang dan ketika di jalan menikung mobil Daihatsu Xenia tersebut bermaksud mendahului truck yang berjalan di lajur lambat dari arah Yogyakarta menuju Magelang di depan mobil Daihatsu Xenia tersebut namun ketika mendahului truk tersebut, mobil Daihatsu Xenia hilang kendali dan berjalan oleng ke kanan menabrak median jalan dan terus berjalan menabrak sepeda Suzuki yang berjalan di depan saksi. Selanjutnya mobil Daihatsu Xenia berhenti dengan posisi terguling, sedangkan pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki jatuh di pinggir jalan bersama kendaraanya. Korban yang di trotoar meninggal seketika sedangkan korban yang jatuh di jalan masih bernafas, sopir dan penumpang mobil Daihatsu Xenia keluar dari mobil dibantu warga lalu duduk di trotoar tetapi saksi tidak tahu siapa sopir mobil Daihatsu Xenia tersebut;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami lukia- luka dan akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak mendengar suara klakson ataupun derit rem;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalan yang datar agak menikung , ada garis marka putus- putus dan arus lalu lintasnya sepi;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dan satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya, saksi menyatakan benar, mobil tersebut yang saat itu mengalami kecelakaan, sedangkan terhadap STNK dan SIM saksi tidak tahu;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Septiana Kurniawati binti Tarmuji tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
RAJIKAN bin SAKIJAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dengan mobil Daihatsu Xenia tetapi saksi tidak mengetahui kejadiannya karena saat itu saksi sedang berada didalam rumah kemudian sekitar pukul 08.00 WIB saksi mendapat kabar dari RSUD Muntilan kalau anak saksi yang bernama Bambang Purwanto mengalami kecelakaan lalu saksi menuju ke RSUD Muntilan. Sesampainya di RSUD Muntilan saksi melihat kepala anak saksi sudah dijahit dan tangannya patah;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki yaitu anak saksi yang bernama Bambang Purwanto mengalami luka dibagian kepala dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Muntilan;
Bahwa anak saksi tersebut mau ke tempat orang tua temannya yang bernama Mei Rujianto di Sleman, Yogyakarta karena Mei Rujianto ditelepon orang tuanya untuk mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Bahwa keluarga Terdakwa sudah minta maaf kepada saksi dan ada perdamaian serta memberi santunan untuk biaya pemakaman sebesar sekitar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
Bahwa anak saksi yang bernama Bambang Purwanto tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan merupakan anak keempat;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Rajikan bin Sakijan tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
SRI REJEKI binti ACHMADI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol Ab 1336 EK milik saksi yang dipinjam oleh orang tua Terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami lukia- luka dan akhirnya meninggal dunia dan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Mobil saksi mengalami rusak depan, ban lepas, kaca hancur sedangkan kerusakan sepeda motor saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dan satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya, saksi menyatakan benar, mobil dan STNK tersebut milik saksi sedangkan SIM saksi tidak tahu;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Sri Rejeki binti Achmadi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan ahli sebagai berikut:
DWI HANDOKO PUTRO bin SUKARNO
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa di persidangan sehubungan dengan adanya permintaan Surat Keterangan Kerusakan dan estimasi harga untuk kerusakan sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG, Nomor : B / 15 / III / 2014 / Lantas, tanggal 26 Maret 2014 yang di minta oleh pihak Unit Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Magelang akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, bulan Oktober 2013 di jalan raya Magelang – Yogyakarta tepatnya di Pare, Mungkid, Magelang;
Bahwa kerusakan sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG akibat kecelakaan yang diperiksa saksi yaitu mengalami kerusakan pada bagian body depan dan samping serta mesin, seperti surat terlampir dalam berkas perkara. Estimasi kerugian atas kerusakan sepeda motor Suzuki tersebut sekitar Rp2.046.200,00 (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) sesuai dengan surat terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa mengalami kerusakan pada bodi dan mesin;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa: satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK, saksi menyatakan benar, mobil dan sepeda motor tersebut yang mengalami kecelakaan;
Bahwa keterangan ahli didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Dwi Handoko Putro bin Sukarno tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
ARIS MUJIONO, MT bin MS.BARI
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS Unit Pelayanan Perhubungan Wilayah Magelang. Pendidikan saksi adalah S.2 Managemen Transportasi Lalu Lintas;
Bahwa ahli diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan adanya permintaan Surat Keterangan Ahli tentang batas kecepatan, Nomor : B / 15 / III / 2014 / Lantas, tanggal 25 Maret 2014 yang di minta oleh pihak Unit Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Magelang kaitannya dengan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di Jl. Umum Magelang – Yogyakarta tepatnya di Pare, Blondo, Mungkid, Kabupaten Magelang antara mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK dengan sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang mengakibatkan korban pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki mengalami luka- luka dan akhirnya meninggal dunia dan terjadi kerusakan pada kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa di lokasi terjadinya kecelakaan tersebut untuk rambu- rambu batas kecepatan terletak pada titik Km. 7.5, titik Km 7.7 dan titik Km 8.6 di ruas Jl. Umum Magelang – Yogyakarta;
Bahwa ketentuan batas kecepatan maksimal diruas jalan Magelang - Yogyakarta untuk kendaraan bermotor yang sudah ditentukan adalah 60 Km / jam berlaku bagi semua kendaraan bermesin yang melintas di ruas jalan tersebut baik dari arah Magelang maupun dari arah Yogyakarta;
Bahwa rambu batas kecepatan tersebut di pasang bersamaan dengan peresmian pelebaran jalan Magelang – Blabak – Keprean;
Bahwa pengemudi mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK yang melewati jalan dari arah Yogyakarta menuju ke Magelang dengan kecepatan 70 – 80 km/jam telah melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan yaitu batas kecepatan maksimal 60km/jam;
Bahwa ada tiga kelas jalan yaitu jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kabupaten. Jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut termasuk dalam kelas jalan nasional dan maksimal batas kecepatan 60 km/jam dan apabila lebih dari itu sudah melanggar;
Bahwa kendaraan boleh mendahului kendaraan lain di tikungan asalkan bebas pandang dan ada garis markanya;
Bahwa mobil dengan kecepatan tinggi apabila di rem maka mobil bisa kebanting;
Bahwa keterangan ahli didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Aris Mujiono, MT bin MS. Bari tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
ALWIN SUNGGORO,S.H.
Keterangannya sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 28 Maret 2014 dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli diperiksa sehubungan dengan adanya permintaan Surat Keterangan Kerusakan dan estimasi harga untuk kerusakan mobil Daihatsu Nopol AB 1336 EK, Nomor : B / 15 / III / 2014 / Lantas, tanggal 26 Maret 2014 yang di minta oleh pihak Unit Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Magelang akibat kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 20 Oktober 2013 di jalan raya Magelang – Yogyakarta tepatnya di Pare, Blondo, Mungkid, Magelang;
Bahwa mobil Daihatsu Nopol AB 1336 EK yang diperiksa ahli mengalami kerusakan pada bagian depan, mesin, body hampir semua mengalami kerusakan. Estimasi harga kerusakan mobil tersebut adalah Rp154.336.000,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli Alwin Sunggoro, S.H. yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober sekitar pukul 05.30 WIB Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Xenia Nopol AA 1336 EK di Jalan Umum Yogyakarta-Magelang, berjalan dari arah Yogyakarta ke Magelang dengan 1 (satu) orang penumpang yaitu Taupan Sofian Nur yang duduk di jok depan disebelah kiri Terdakwa. Pada saat Terdakwa melewati jalan menikung kekanan di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dengan kecepatan kurang lebih 70 – 80 km/jam melihat di depan Terdakwa di jalur lambat ada sebuah truk kemudian Terdakwa bermaksud mendahului truk tersebut kemudian saat Terdakwa mendahului truk tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng kekanan hingga menabrak pot bunga yang berada di median jalan dan langsung masuk ke dalam jalur jalan berlawanan (arah Magelang ke Yogyakarta). Setelah itu mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda Motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang dikendarai oleh Mei Rujianto dan Bambang Purwanto yang berada di jalur jalan Magelang ke Yogyakarta kemudian mobil yang dikendarai Terdakwa terguling dan berhenti dengan posisi miring, bagian kemudi berada di atas dan melintang di jalur dari arah Magelang, sedangkan pengendara sepeda Motor Suzuki tergeletak di pinggir jalan;
Bahwa sebelum kecelakaan terjadi didepan mobil yang dikemudikan Terdakwa, selain ada truk juga ada dua sepeda motor yang berada disamping truk;
Bahwa sebelum mengendarai mobil tersebut Terdakwa tidak melakukan pengecekan mengenai kondisi mesin serta ban mobil tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu batas kecepatan di jalan nasional tempat terjadinya kecelakaan tersebut. Terdakwa tidak melihat rambu- rambu lalu lintas di lokasi terjadinya kecelakaan;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut pantat mobil kekiri dan setelah dilakukan pengereman oleh Terdakwa lalu mobil terangkat dan Terdakwa tidak bisa kendalikan;
Bahwa Terdakwa sudah hafal dengan jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat Terdakwa menabrak sepeda motor tersebut, Mei Rujianto sebagai pengendara sepeda motor tersebut dan Bambang Purwanto sebagai pembonceng sepeda motor tersebut meninggal dunia dan sepeda motor tersebut serta mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami kerusakan;
Bahwa mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Terdakwa tersebut milik Sri Rejeki dan akibat kecelakaan tersebut mengalami kerusakan pada bagian-bagian depan, mesin, body hampir semuanya dan untuk estimasi harga kerusakan pada mobil tersebut adalah Rp154.336.000,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sedangkan untuk sepeda motor Suzuki yang dikendarai korban mengalami kerusakan pada bagian body depan dan samping serta mesin, dengan estimasi harga kerusakan sebesar Rp2.046.200,00 (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa bisa menyetir sejak lulus SMA dan sejak Maret 2013 Terdakwa sudah mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM);
Bahwa keterangan Terdakwa didepan Penyidik sudah benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan visum et repertum sebagai berikut:
Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 11/SKM-V/XI/2013 tanggal 20 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ridha Nur Aina pada pokoknya menyebutkan telah memeriksa seorang laki- laki, umur 21 tahun bernama BAMBANG PURWANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena cedera kepala berat dan banyaknya trauma akibat benturan keras dengan benda tumpul;
Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 12/SKM-V/XI/2013 tanggal 20 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ridha Nur Aina pada pokoknya menyebutkan telah memeriksa seorang laki- laki, umur 22 tahun bernama MEI RUJIANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena trauma dada akibat benturan keras dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang dikendarai oleh Mei Rujianto berboncengan dengan Bambang Purwanto dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK yang dikemudikan Terdakwa dan saksi Taufan Sofiyan Nur sebagai penumpangnya yang duduk disamping kiri Terdakwa. Sebelum terjadi kecelakaan, mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut berjalan dari arah Yogyakarta menuju Magelang dengan kecepatan sekitar 70-80 Km / jam sedangkan sepeda motor Suzuki yang dikendarai Mei Rujianto berada didepan sepeda motor yang dikendarai saksi Septiana Kurniawati berjalan dari arah Magelang menuju Yogyakarta kemudian ketika melewati jalan menikung, sekitar 3-4 meter didepan mobil yang dikemudikan Terdakwa ada truk yang berjalan berada di jalur lambat lalu Terdakwa bermaksud mendahului truk tersebut tetapi ketika akan mendahului truk tersebut dari sebelah kanan, mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan, hilang kendali dan menabrak pot bunga yang berada di media jalan selanjutnya masuk ke jalur yang dari arah Magelang menuju Yogyakarta, dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Mei Rujianto hingga Mei Rujianto dan Bambang Purwanto terjatuh tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sedangkan mobil Daihatshu Xenia yang dikemudikan Terdakwa kemudian terguling dengan posisi bagian kemudi berada diatas;
Bahwa tabrakan yang terjadi antara mobil Daihatsu Xenia dengan sepeda motor Suzuki tersebut selain dilihat langsung oleh saksi Taufan Sofiyan Nur dan saksi Septiana Kurniawati ternyata suara benturannya juga didengar oleh saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi yang saat itu sedang berada didalam rumah kemudian saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi menuju tempat terjadinya kecelakaan dan melihat di jalan sudah ada 2 (dua) orang yaitu Mei Rujianto dan Bambang Purwanto tergeletak di jalur lambat dari arah Magelang dan dibelakangnya ada mobil Daihatsu Xenia dengan posisi melintang di jalur dari arah Magelang. Selanjutnya saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi ikut menolong korban dan kendaraannya serta warga lainnya membantu saksi Taufan Sofiyan Nur dan Terdakwa keluar dari mobil Daitahsu Xenia tersebut kemudian Mei Rujianto dan Bambang Purwanto di bawa ke RSUD Muntilan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Suzuki yaitu Mei Rujianto dan pembonceng sepeda motor Suzuki yaitu Bambang Purwanto mengalami luka- luka dan akhirnya meninggal dunia dan baik mobil Daitahsu Xenia maupun sepeda motor Suzuki tersebut mengalami kerusakan. Saksi Darsipan selaku orang tua Mei Rujianto dan saksi Rajikan selaku orang tua Bambang Purwanto mengetahui adanya kecelakaan tersebut setelah mendapat telpon dari petugas RSUD Muntilan. Meninggalnya Mei Rujianto dan Bambang Purwanto akibat kecelakaan tersebut sebagaimana visum et repertum dari RSUD Muntilan Nomor: 11/SKM-V/XI/2013 dan Nomor: 12/SKM-V/XI/2013 masing-maisng tanggal 20 Oktober 2013;
Bahwa jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut merupakan jalan nasional dan telah terpasang rambu- rambu batas kecepatan terletak pada titik Km. 7.5, titik Km 7.7 dan titik Km 8.6 di ruas Jl. Umum Magelang – Yogyakarta yaitu batas kecepatan maksimal adalah 60 km/jam berlaku bagi semua kendaraan bermesin yang melintas di ruas jalan tersebut baik dari arah Magelang maupun dari arah Yogyakarta sedangkan Terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK dari arah Yogyakarta menuju ke Magelang tersebut dengan kecepatan 70 – 80 km/jam dan telah melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan;
Bahwa saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi hanya mendengar suara benturan saat terjadi tabrakan dan tidak mendengar bunyi klakson maupun derit rem sebelum tabrakan terjadi.
Bahwa sebelum mengendarai mobil tersebut Terdakwa tidak melakukan pengecekan mengenai kondisi mesin, rem dan ban mobil tersebut dan Terdakwa kurang tidur karena saksi Taufan Sofiyan Nur dan Terdakwa dari Klaten sampai Yogyakarta pukul 01.00 WIB kemudian tidur dan bangun pukul 04.00 WIB lalu dari Yogyakarta pukul 04.30 WIB berangkat ke Magelang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan komulatif yaitu
Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kesatu mengandung unsur- unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja subyek hukum. Adapun yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO;
Menimbang, bahwa Terdakwa HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO di persidangan mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum berupa orang yang diajukan di persidangan perkara ini adalah benar HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO yang identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Taufan Sofian Nur bin Usman, saksi Septiana Kurniawati binTarmuji dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat kesesuaian satu dengan lainnya dan terbukti bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang terjadi kecelakaan antara sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang dikendarai oleh Mei Rujianto berboncengan dengan Bambang Purwanto dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK yang dikemudikan Terdakwa dan saksi Taufan Sofiyan Nur sebagai penumpangnya yang duduk disamping kiri Terdakwa. Sebelum terjadi kecelakaan, mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut berjalan dari arah Yogyakarta menuju Magelang dengan kecepatan sekitar 70-80 Km / jam sedangkan sepeda motor Suzuki yang dikendarai Mei Rujianto berada didepan sepeda motor yang dikendarai saksi Septiana Kurniawati berjalan dari arah Magelang menuju Yogyakarta kemudian ketika melewati jalan menikung, sekitar 3-4 meter didepan mobil yang dikemudikan Terdakwa ada truk yang berjalan berada di jalur lambat lalu Terdakwa bermaksud mendahului truk tersebut tetapi ketika akan mendahului truk tersebut dari sebelah kanan, mobil yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan, hilang kendali dan menabrak pot bunga yang berada di media jalan selanjutnya masuk ke jalur yang dari arah Magelang menuju Yogyakarta, dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Mei Rujianto hingga Mei Rujianto dan Bambang Purwanto terjatuh tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya sedangkan mobil Daihatshu Xenia yang dikemudikan Terdakwa kemudian terguling dengan posisi bagian kemudi berada diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Taufan Sofiyan Nur bin Usman, saksi Septiana Kurniawati bin Tarmuji, saksi Agus Wakhid bin Mat Badri, saksi M. Afid Masturi bin Sudirham dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat kesesuaian satu dengan lainnya dan terbukti bahwa tabrakan yang terjadi antara mobil Daihatsu Xenia dengan sepeda motor Suzuki tersebut selain dilihat langsung oleh saksi Taufan Sofian Nur dan saksi Septiana Kurniawati ternyata suara benturannya juga didengar oleh saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi yang saat itu sedang berada didalam rumah kemudian saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi menuju tempat terjadinya kecelakaan dan melihat di jalan sudah ada 2 (dua) orang yaitu Mei Rujianto dan Bambang Purwanto tergeletak di jalur lambat dari arah Magelang dan dibelakangnya ada mobil Daihatsu Xenia dengan posisi melintang di jalur dari arah Magelang. Selanjutnya saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi ikut menolong korban dan kendaraannya serta warga lainnya membantu saksi Taufan Sofiyan Nur dan Terdakwa keluar dari mobil Daitahsu Xenia tersebut kemudian Mei Rujianto dan Bambang Purwanto di bawa ke RSUD Muntilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Taufan Sofiyan Nur bin Usman, saksi Septiana Kurniawati bin Tarmuji, saksi Agus Wakhid bin Mat Badri, saksi M. Afid Masturi bin Sudirham, saksi Darsipan bin Ahmad Senari, saksi Rajikan bin Sakijan dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan terdapat kesesuaian satu dengan lainnya dan terbukti bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Suzuki yaitu Mei Rujianto dan pembonceng sepeda motor Suzuki yaitu bambang Purwanto mengalami luka- luka dan akhirnya meninggal dunia dan baik mobil Daitahsu Xenia maupun sepeda motor Suzuki tersebut mengalami kerusakan. Saksi Darsipan selaku orang tua Mei Rujianto dan saksi Rajikan selaku orang tua Bambang Purwanto mengetahui adanya kecelakaan tersebut setelah mendapat telpon dari petugas RSUD Muntilan. Meninggalnya Mei Rujianto dan Bambang Purwanto akibat kecelakaan tersebut sebagaimana visum et repertum dari RSUD Muntilan sebagai berikut:
Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 11/SKM-V/XI/2013 tanggal 20 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ridha Nur Aina pada pokoknya menyebutkan telah memeriksa seorang laki- laki, umur 21 tahun bernama BAMBANG PURWANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena cedera kepala berat dan banyaknya trauma akibat benturan keras dengan benda tumpul;
Visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan Kabupaten Magelang Nomor: 12/SKM-V/XI/2013 tanggal 20 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Ridha Nur Aina pada pokoknya menyebutkan telah memeriksa seorang laki- laki, umur 22 tahun bernama MEI RUJIANTO dengan hasil kesimpulan: kemungkinan sebab kematian oleh karena trauma dada akibat benturan keras dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Wakhid, saksi M. Afid Masturi, saksi Taufan Sofiyan Nur, ahli Aris Mujiono dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian terbukti bahwa jalan di tempat terjadinya kecelakaan tersebut merupakan jalan nasional dan telah terpasang rambu- rambu batas kecepatan terletak pada titik Km. 7.5, titik Km 7.7 dan titik Km 8.6 di ruas Jl. Umum Magelang – Yogyakarta yaitu batas kecepatan maksimal adalah 60 km/jam berlaku bagi semua kendaraan bermesin yang melintas di ruas jalan tersebut baik dari arah Magelang maupun dari arah Yogyakarta sehingga Terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK yang melewati jalan dari arah Yogyakarta menuju ke Magelang dengan kecepatan 70 – 80 km/jam telah melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan sehingga apabila di rem maka mobil bisa kebanting/oleng. Selain itu, saat terjadi kecelakaan tersebut, saksi Agus Wakhid dan saksi M. Afid Masturi hanya mendengar suara benturan dan tidak mendengar bunyi klakson maupun derit rem sebelum tabrakan terjadi. Menurut keterangan saksi Taufan Sofiyan Nur dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian juga terbukti bahwa sebelum mengendarai mobil tersebut Terdakwa tidak melakukan pengecekan mengenai kondisi mesin, rem dan ban mobil tersebut dan Terdakwa kurang tidur karena saksi Taufan Sofiyan Nur dan Terdakwa dari Klaten sampai Yogyakarta pukul 01.00 WIB kemudian tidur dan bangun pukul 04.00 WIB lalu dari Yogyakarta pukul 04.30 WIB berangkat ke Magelang;
Menimbang, dari uraian pertimbangan diatas terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan Mei Rujianto dan Bambang Purwanto meninggal dunia. Kelalaian Terdakwa tersebut yaitu mengendarai kendaraan bermotor (mobil) dalam keadaan kurang tidur, tidak memeriksa kondisi mesin, rem maupun ban mobil dan mengemudikan mobil dijalan nasional dengan melanggar rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan yaitu melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Dengan demikian Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kesatu telah terpenuhi seluruhnya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengandung unsur- unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur- unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi dalam pembuktian dakwaan kesatu sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Setiap orang” dalam pembuktian dakwaan kesatu tersebut sebagai pertimbangan unsur “Setiap orang” dalam pembuktian dakwaan kedua ini. Dengan demikian unsur “Setiap orang” dalam dakwaan kedua telah terpenuhi;
Ad.2 Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pembuktian dakwaan kesatu diatas, Terdakwa terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Taufan Sofiyan Nur bin Usman, saksi Septiana Kurniawati bin Tarmuji, saksi Darsipan bin Ahmad Senari, saksi Agus Wakhid bin Mat Badri, saksi M. Afid masturi bin Sudirham, saksi Sri Rejeki binti Achmadi, ahli Dwi Handoko Putro bin Sukarno, ahli Alwin Sunggoro dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terbukti bahwa kecelakaan yang terjadi antara sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG yang dikendarai oleh Mei Rujianto berboncengan dengan Bambang Purwanto dengan mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK milik saksi Sri Rejeki yang dikemudikan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2013 sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Magelang-Yogyakarta tepatnya di Dusun Pare, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang selain mengakibatkan Mei Rujianto dan Bambang Purwanto meninggal dunia, juga mengakibat kerusakan kendaraan yaitu sepeda motor Suzuki dan mobil Daihatsu Xenia tersebut. Menurut keterangan ahli Dwi Handoko Putro kerusakan sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG akibat kecelakaan tersebut yaitu mengalami kerusakan pada bagian body depan dan samping serta mesin dengan estimasi kerugian atas kerusakan sepeda motor Suzuki tersebut sekitar Rp2.046.200,00 (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus rupiah). Menurut ahli Alwin Sunggoro, kerusakan mobil Daihatsu Nopol AB 1336 EK akibat kecelakaan tersebut yaitu mengalami kerusakan pada bagian depan, mesin, body hampir semua mengalami kerusakan dengan estimasi harga kerusakan mobil tersebut adalah Rp154.336.000,00 (seratus lima puluh empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). Oleh karena itu, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Pasal 310 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kesatu dan seluruh unsur Pasal 310 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan pada kendaraan;
Menimbang, bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan hak tersebut dilindungi oleh Undang- undang dan tidak boleh seorang pun merampas hak tersebut tanpa alasan yang diperbolehkan oleh Undang- undang. Oleh karena itu, perbuatan Terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraannya yang menyebabkan Mei Rujianto dan Bambang Purwanto meninggal dunia serta mengakibatkan kerusakan pada mobil Daihatsu Xenia milik saksi Sri Rejeki yang dikemudikan Terdakwa dan kerusakan sepeda motor Suzuki milik saksi Darsipan telah melanggar hak orang lain atas hal tersebut, sehingga terbuktilah kesalahan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum Terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukan sebagai balas dendam akan tetapi selain sebagai prevensi umum (agar masyarakat tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa dan agar masyarakat terlindungi dari perbuatan Terdakwa) maupun sebagai prevensi khusus (agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya), penjatuhan pidana terhadap Terdakwa juga bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi Terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa yaitu:
hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
hal-hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan merasa bersalah;
Ada perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan keluarga korban;
Keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah;
maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil yaitu pidana penjara dan pidana denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah sesuai peraturan yang berlaku, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan atau alasan untuk menangguhkan pelaksanaan putusan ini, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut:
Satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto adalah milik orang tua almarhum Mei Rujianto yaitu saksi Darsipan bin Ahmad Senari maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darsipan bin Ahmad Senari;
Satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya adalah milik saksi Sri Rejeki binti Achmadi maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Sri Rejeki binti Achmadi;
Satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya adalah milik Terdakwa dan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 ayat (1) Undang- undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HENDRA WIJAYA bin BAMBANG SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan pada kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Suzuki Nopol H 3611 ZG dan SIM C atas nama Mei Rujianto dikembalikan saksi Darsipan bin Ahmad Senari;
Satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol AB 1336 EK beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi Sri Rejeki binti Achmadi
Satu buah SIM A atas nama Hendra Wijaya dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014, oleh kami, Sulistiyanto.RB., S.H., sebagai Hakim Ketua, Murdian Ekawati, S.H. dan Wahyu Sudrajat, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 93/Pen.Pid.Sus/2014/PN Mkd tanggal 16 Juni 2014, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 3 September 2014, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Waris, Panitera Pengganti, Rofiq Susilo, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Murdian Ekawati, S.H. Sulistiyanto.RB, S.H.
Wahyu Sudrajat, S.H.
Panitera Pengganti
Waris