29 / Pid.TIPIKOR/2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 29 / Pid.TIPIKOR/2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH. SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, Subsidair maupun Lebih Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1. Laporan kegiatan pengerbangan agribisnis sapi potong Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Angggran 2011, dana APBD II Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Dinas Pertanian dan Peternakan 2011, tanggal 05 Oktober 2011. 2. Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan sapi ternak pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten seram bagian Timur dana APBD tahun 2011, oleh Tim Pemeriksaan hash Pekerjaan. 3. Dokumentasi Pekerjaan pengadaan sapi potong 89 ekor lokasi Kecataman Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011. 4. Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Nonor : 520J308JSK/2011, tanggal 12. Desember 2011 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan Pilot Project Peternakan Tahun Anggaran 2011. 5. Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peterriakan di kandang peternakan, Iokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Abdul Kilbaren sebanyak 12 ekor Sapi. 6. Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Dayan Keliata sebanyak 3 ekor sapi. 7. Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi Sesar Kecarnatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Bakar Sehwaky sebanyak 3 ekor Sapi. 8. Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT nomor : 520/18.a/SK/2011 tanggal 07 februari 2011 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2011. 9. Berita Acara seleksi ternak sebanyak 500 ekor tanggal 10 September 2011. Bukti Nomor : 1 s.d 9 dikembalikan kepada saudari SITI HAS1E TU.ASIKAL.S.P. 10. Kumpulan surat keputusan kepala Dinas Kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kabuapeten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2Olidan APED II. 11. Petunjuk Teknis kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD II TA. 2011. 12. Daftar sapi potong yang masuk dikandang Dinas Pertanian dan Peternakan Xabupaten Seram Bagian Timur. 13. Laporan kegiatan pengeinbangan agribisnis sapi potong Kabupaten SBT T.A. 2011 dan ABPD II Dinas pertanian dan peternakan 2011, tanggal 30 Desember 2011. 14. SK penetapan kelompok dan proposal kelompok kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT tahun anggran 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011; 15. Berita Acara serah terima ternak dan pernyataan kelompok untuk : pailot proyek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T..A. 2011. Dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011. 16. .Surat pernyataan dan kelompok waifufa I sebanyak 35 lembar; 17. Surat pernyataan dan kelompok waifufa II sebanyak 31 lembar; 18. Surat pernyataan dan kelompok wailurung Indah I sebanyak 26 lembar; 19. Surat pernyataan dan kelompok Bonfia sebanyak 59 lembar; 20. Surat pernyataan dan kelompok Maju jaya sebanyak 25 lembar; 21. Surat pernyataan dan kelompok trans Jembatan basah sebanyak 6 lamban; 22. Surat pennyataan dan kelompok Mandiri sebanyak 8 leinbar; 23. Surat pernyataan dan kelompok Gorom Jaya sebanyak 15 lembar; 24. Surat pernyataan dan kelompok wailola Indah sebanyak 17 lembar; 25. Surat pernyataan dan kelompok Maju wailuring sebanyak 16 lembar; Bukti Nomor 10 s.d 25 dikembalikan kepada saudari NURHAYATI YASIN NOCH,SP ; 26. 1 (satu) jilid kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 tentang penetapan pengelola kegiatan pilot project peternakan tahun anggaran 2011. Bukti nomor 26 disita dan MUHAMAD IKHSAN AREY,S.Pt,H.Si, 27. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 01/ KPBJ/DISTAN/ APBD/VI/2013 Tanggal 13 Juni 2013. 28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011; 29. Berita Acara Pernbayaran uang Muka Pekerjaaan Pengadaan Sapi Potong Tahun Anggaran 2011; 30. Berita cara Pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011; 31. Berita Ac.ara Pembayarar 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi; 32. Kwitansi bembayaran uang muka 20 pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumblah rp 449, 600, 000 tanggal 30 juni 2011; 33. Kwitansi peinbaýaran 411 ekor sapi pekerjaan pengádaän sapi’ potong tahun anggaran 2011 ‘dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 12 September 2011; 34. Kwitansi pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500,- tanggal 15 September 2013; 35. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)pernbayaran uang muka 20 % peke.rjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 derigan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 11 Juli 2011; 36. Surat Perintah Pencairan Daha (SP2D)pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 10 Nopember 2011; 37. Su.rat Perintah Pencairan Dana (SP2D)89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500, tanggal 23 Desember 2011; 38. Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junIah Ep 449.600.000, tanggaJ. 30 Juni 2011; 39. Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 26 Oktober 2011; 40. Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pen gadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junìlah Rp 449.600.000, tanggal 19 Desember 2011; 41. Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang Dan Jasa (SPP-LS- Barang dan Jasa) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,- tanggal 30 Juni 2011; 42. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,— tanggal 2 Oktober 2011; 43. Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,- tanggal 19 Desember 2011; Bukti nomor 27 s.d. 43 dikembalikkan kepada ASIS RUMADAUL,SP; 44. Dokurnen lelang paket pekerjaan sapi potong sumber dana APBD II Kabupaten Seram Bagian Timur tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp. 2.250.000.000,- (Dua miliyard dua ratus lima puluh Juta rupiah ). 45. Laporan pengadaan barang dan jasa tahun 2011 disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011; Bukti nomor 44 s.d. 45 dikembalikkan kepada EKAYANTI WOKANUBUN, SP. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
NOMOR 29 / Pid.TIPIKOR/2013/PN.AB.-
DEMI KEADILAN BERDASARAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap Tempat Lahir U m u r / tgl. lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI Ternate 42 Tahun/ 17 Juli 1971 Perempuan. Indonesia Jln. Pandopo RT. 004 / RW. 01 Desa Bula Kecamatan. Bula Kabupaten Seram Bagian Timur. Islam. PNS (Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur) S1 |
Terdakwa di persidangan didamping oleh Penasihat Hukum EDYSON SARIMANELA, SH. RONNY ELIA SIANRESSY, SH dan FRANGKY MAILOA, SH sesuai surat khusus No. 14/KA-S/SK/Pid/X/22013 tertanggal, 18 Desember 2013 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor : 04/2014 tertanggal, 7 Januari 2014;
Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan 29 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 19 Desember 2013 sampai dengan 17 januari 2014;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, tahanan kota sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan 17 Januari 2014;
Perpanjangan penahanan kota oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 18 Januari 2014 sampai dengan 18 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan Kota Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap I sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan 17 April 2014;
Perpanjangan penahanan kota Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tahap II sejak tanggal 18 April 2014 s/d 17 Mei 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkenaan dengan berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi-saksi tersebut ;
Telah mendengar pendapat ahli ;
Telah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 18 Pebruari 2015 Nomor Reg.Perk.: PDS-03 /MSH/12/2013 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memutuskan :
Menyatakan terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI berupa pidana penjara selama 4 (empat)tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp.609.464.000,-(enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan supaya Barang Bukti dan alat bukti surat , berupa :
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak atau kepada orang/ instansi darimana surat-surat tersebut disita;
Surat-surat sebagaimana tercantum dalam berkas perkara yang digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara ini, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang telah dibacakan dan disampaikan dalam persidangan pada hari Rabo, tanggal 25 Maret 2015, yang pada kesimpulannya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, benar proyek pengadaan Agribisnis sapi Potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Seram bagian Timur tahun anggaran 2011 dalam APBD II sesuai kontrak senilai Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang diperuntukkan untuk pengadaan sapi sebanyak 500 ekor dengan perincian sapi jantan 50 ekor dan sapi betina 450 ekor, telah tersalur kepada 10 kelompok yang telah memenuhi persyaratan;
Bahwa, benar proyek pengadaan agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seram bagian timur tahun anggaran 2011 pada APBD II dalam tender yang dimenangkan oleh PT. SERAM PERDANA, dan sudah selesai 100%;
Bahwa, benar proyek pengadaan Agrobisnis Sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011 dalam APBD II dirasakan manfaat dan telah membantu dan meningkatkan ekonomi petani Seram bagian Timur;
Bahwa, benar proyek pengadaan Agrobisnis Sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011 pada APBD II, sudah selesai diperiksa oleh BAWASDA Seram Bagian Timur, tertanggak 25 Nopember 2011 dan telah selesai 100% dan sesuai prosedur;
Bahwa, benar proyek pengadaan Agrobisnis Sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011 pada APBD II, sudah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Maluku, bulan Juli s/d Agustus 2012 dan telah selesai 100% dan tidak ada temuan dalam proyek ini;
Bahwa, benar proyek pengadaan Agrobisnis Sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, dalam pencairan dana adalah PA PPTK;
Bahwa, benar pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme;
Bahwa, kami Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa dangant menyesal dengan tindakan sdr. Jaksa Penuntut Umum yang arogan dan tendensius dalam menangani perkara Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP ketika didalam proses pemeriksaan di Pengadilan yang begitu memakan waktu dan menguras tenaga dan pikiran, ternyata ada saksi-saksi yang sengaja dihilangkan dalam memberi keterangannya yaitu Sdri. SITI HAZANAH TUASIKAL, S.Pl selaku PPTK dan Sdr. Ir. GAZALI RAHMAN, MSi, selaku PA;
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging).
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Pkr : PDS – 03 /MSH/12/2013 tanggal 18 Desember 2013, Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, pada hari, tanggal, serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, secara melawan hukum melakukan perbuatan meinperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugi kan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan anam dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka Program Pemerintah untuk pengembangan sistim Perbibitan Nasional yang memerlukan pengembangan pembibitan ternak khususnya sapi potong, melalui kelompok sebagai upaya mengembangkan kawasan sumber bibit di pedesaan dan meningkatkan kemandirian kelompok, dimana kegiatan ini mempunyai peran nyata dalam meningkatkan populasi dan produktivitas sapi potong dalam rangka mendukung program Pencapaian Swasembada Daging sapi/kerbau (PSDS/K) tahun 2014, maka pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur meialui Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan Dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Petemakan, kabupaten Seram Bagian Timur, dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Stirat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor : 954/33.18/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pngeluaran/Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Petemakan tahun anggaran 2011 telah menetapkan Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011;
Bahwa proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa dengan cara proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan, dimana setelah melalui tahapan proses pengadaan, maka PT. Seram Perdana dengan direkturnya sdr. TEDDY MOKSAL ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek yang dimenangkan sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupias);
Bahwa proyek Pengadaan Sapi Potong untuk Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratus) ekor dengan rinuan 450 (empat ratus lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pengadaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai dan tanggal 16 Juni 2011 s/d 16 September 2011;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak kerja Nomor : 01/ KPBDJ/ DISTAN/APBD/VI/2011, tanggal 15 Juin 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P. alias YATI selaku pihak pertama dengan direktur PT. Seram Perdana, sdr. Teddy Mokhsal selaku pihak kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur selaku pengguna anggaran sdr. Ir. Gazali Rabman Salampessy, MSi, selanjutnya pihak penyedia barang yaitu PT. Seram Perdana lalu mulai melaksanakan pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor sesuai kontrak kerja, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan proses mendatangkan sapi dan para pengumpul sapi, kemudian sapi-sapi tersebut diangkut dan selanjutnya ditampung di kandang milik Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur di Lokasi Wailola;
Bahwa untuk mekanisme proses pencairan dana dalam pelaksanaan KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011, dilakukan secara bertahap, yaitu dengan 3 (tiga) tahapan, antara lain : pencairan tahap pertama adalah pencairan uang muka kerja 20 % sebesar Rp. 449.600.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juni 2011, kemudian untuk pencairan kedua dengan jumlah sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratas rupiah) pada tanggal 10 Nopember 2011, kemudian untuk pencairan tahap ketiga dengan jumlah sebesar Rp. 478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratas, rupiah) pada tanggal 23 Desember 2011, sehingga untuk proses pencairan dana dalam KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011, telah terealisasi pencairan dana 100 % dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa proses pengadaan sapi oleh PT. Seram Perdana setelah ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, telah dilakukan proses pemeriksaan jumlah, spesifikasi dan kesehatan oleh tim pemeniksa barang daerah dan tim teknis dan para medis yang dibentak oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bahwa pelaksanaan proses pengadaan sapi yang dilakukan secara bertahap oleh PT. Seram Perdana, yang selanjutnya ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pemeliharaan dan perawatan oleh tim teknis dan para medis, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit, menyebabkan dari sapi sejumlah 500 (lima rakis) ekor yang diadakan, ada sekitar 89 (delapan puluh semban) ekor sapi yang mati selama berada di kandang pemeliharaan, akan tetapi dengan adanya kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi yang mati tersebut lalu diganti lagi oleh pihak PT. Seram Perdana yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan Desember tahun 2011;
Bahwa setelah dilakukan penyerahan sapi oleh pihak PT. Seram Perdana kepada pihak Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, maka selanjutnya sapi-sapi yang ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut lalu dibagikan atau disalurkan kepada masyarakat yang berdiam di Kota Bula dan wilayah sekitarnya yang dikoordinir oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa proses penyaluran sapi dan pihak Dinas pertarian dan peternakan, kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahapan pertama dilakukan atas sapi sejumlah 411 (empat ratus sebelas) ekor yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa NURIIAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tahapan kedua dilakukan atas sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang adalah merupakan penggantian sapi yang mati dan pihak PT Seram Perdana pada bulan Desember tahun 2011 yang pelaksanaan penyalurannya dilakukan oleh sdri. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa pelaksanaan penyaluran sapi yang sifatnya sebagai bantuan sosial kepada masyarakat, haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor : 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor: 782/Kpts/PD.410/F/05/2011 tanggal 12 Mel 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegiatan pengembangan agribisinis sapi potong oleh dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, serta peraturan terkait lainnya, yaitu Undang-undang Rl, Nomon : 1 tahun 2004 tentang Perbenththaraan Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomon : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden RI Nomon 54: tahun 2010 tentang Pengaduan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomon : 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaun Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteni Pertanian RI, Nomor: 66/Permentan /OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor: 782/Kpts/PD.410/F/05J2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegiatan pengembangan agribisinis sapi potong oleh dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, pelaksanaan penyaluran bantuan pertanian khususnya ternak sapi sebagai ternak Ruminansia, keberhasilan kegiatan pengembangan ternak sapi melalui kelompok peternak ditentukan oleh ketepatan penentuan bangsa/rumpun ternak, syarat lokasi dan kelompok peternak, oleh kanena itu, perlu ditentukan spesifikasi teknis banga/rumpun ternak, syarat lokasi dan kelompok peternak, yakni meliputi:
Bangsa rumpun /ternak
Bangsa/rumpun ternak yang dikembangkan dalam kegiatan pengembangan pembibitan temak ruminansia melahu kelompok tahun 2011 adalah sapi potong. Sapi potong yang dimaksud adalah sapi asli / lokal dan atau sapi impor/turunan impor dengan standar (SNI/PTM);
Lokasi
a. Persyaratan lokasi:
Merupakan lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi wilayah samber bibit sapi potong;
Kondisi agroekosistem sesuai untuk usaha pemembibitan sapi potong, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal dan air, serta bukan merupakan daerah endemis penyakit hewan menular;
Tersedia sarana dan prasarana serta petugas teknis peternakan dan kesehatan hewan;
Lokasi mudah dijangkau bagi pembinaan dan pemantauan;
b. Tata cara seleksi lokasi antara lain:
Melakukan kajian dan seleksi terhadap calon lokasi kelompok petemak berdasarkan usulan/ proposal proposal yang diterima;
Melakukan seleksi terhadap calon kelompok penerima;
Hasil peninjauan lapangan dimusyawarakan dengan Dinas pertanian dan kemudian basil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang memuat daftar kelompok peternak calon penerima;
Kelompok disosialisasikan atau ditetapkan oleh dinas pertanian.
3. Kelompok Peternak
Persyaratan Kelompok Peternak:
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan bani, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok dengan jumlah anggota minimal 10 orang;
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapat penguatan modal atau fasilitas lain untuk kegiatan yang sama/sejenis pada saat yang bersamaan atau mendapat modal pada tahun-tahun sebelumnya;
Kelompok yang bersangkutan tidak bermasalah dengan perbankan, kredit atau sumber permodalan lainnya;
Kelompok bersangkutan telah mengajukan proposal kepada pemerintah diketahui atau mendapat rekomendasi dan Gubenur/ Bupati/ Walikota atau kepala dinas provinsi/ kabupaten/kota;
Kelompok memiliki kandang bersama/kandang koloni dalam satu areal.
Kelompok memilui anggota yang bersedia dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masth diperlukan baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam RUK.
Kelompok memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pemyataan;
Tata cara seleksi kelompok peternak:
Seleksi calon kelompok sasaran didasarkan kepada prioritas pengembangan pertanian wilayah dan usulan/proposal dan kelompok peternak;
Sebelum dilakukan seleksi calon kelompok terlebih dahulu dilakukan inventanisasi/pendataan (longlist) terhadap para petemák (masyarakat perdesaan) yang telah ada di daerah tersebut, meliputi : nama dan alamat kelompok tani/ Gapoktan/ LM3/kelompok masyarakat lainnya beserta jumlah anggotanya;
Hasil verifikasi/peninjauan lapang dimusyawarahkan dengan dinas provinsi/kabupaten/kota. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat daftar kelompok peternak calon penenima;
Hasil penetapan kelompok disosialisasikan atau diumumkan kepada masyarakat;
Bahwa ternyata penyaluran sapi kepada masyarakat penerima yang ditangani langsung oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang seharusnya dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan terkait yang merupakan payung hukum untuk melaksanakan Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tersebut, antara lain tidak dilaluinya atau tidak dilaksanakannya pelaksanaan prosedur awal sebelum dilakukannya penyaluran bantuan sapi, yaitu melakukan seleksi terhadap calon kelompok sasaran yang memenuhi syarat dan seleksi terhadap calon lokasi yang memenuhi syarat, namun oleh terdakwa telah dibuat administrasi kegiatan seakan-akan semua prosedur yang diatur sebagaimana ketentuan tersebut diatas telah dilaksanakan, antara lain terdakwa telah membuat administrasi berupa pembentukan kelompok-kelompok peternak dengan nama-nama kelompok penerima bantuan sapi, berjumlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola lndah, Kelompok Maju Wailurng. Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, padahal kenyataannya kelompok yang dibentuk tersebut adalah kelompok yang sifatnya dadakan atau kenyataan yang sebenarnya adalah perorangan yang diberikan bantuan sekehendak hati atau berdasarkan keinginan dari terdakwa, kemudian masyarakat penerima bantuan sapi yang kenyataanya adalah perorangan atau seakan-akan dalam bentuk kelompok peternak tersebut, bukanlah merupakan suatu masyarakat atau kelompok ternak yang sudah lama dibentuk atau eksis dan aktif, dapat dipercaya dan berpengalaman mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok, serta tidak pernah diseleksi untuk melihat kelayakan dalam menerima bantuan dan apakah mempunyai lokasi yang layak dalam mengembangkan bantuan ternak sapi;
Bahwa selanjutnya terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI juga membuat administrasi berupa proposal dan kelompok-kelompok peternak untuk memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku, seakan-akan proposal tersebut benar-benar dibuat dan diajukan oleh kelompok petemak sebelum kelompok peternak memperoleh bantuan ternak sapi, padahal proposal tersebut tidak pernah dibuat dan diajukan oleh kelompok sebagaimana dalam administrasi kegiatan dan proposal tersebut baru ditandatangani oleh orang yang ditunjuk sendini oleh terdakwa sebagai Ketua kelompok, setelah dilaksanakannya penyaluran bantuan;
Bahwa terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, juga telah membuat administrasi kegiatan berupa SURAT PERJANJIAN KERJA TERNAK PEMERINTAH (SPKTP), dan surat tersebut ditandatangani oleh perorangan yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa sebagai ketua kelompok, seakan-akan surat perjanjian tersebut adalah surat perjanjian antara kelompok peternak yang diwakili oleh ketua kelompok dengan pihak dinas pertanian dan peternakan kabupaten, dimana isi perjanjian tersebut mengatur tentang teknis pengelolaan bantuan dan kewajiban-kewajiban dan penerima bantuan sapi, padahal kenyataannya isi dari perjanjian tersebut tidak dipahami dan tidak pernah dilaksanakan oleh perorangan yang menandatangani perjanjian tersebut, karena tidak pernah dijelaskan oleh terdakwa yang membuat administrasi surat perjanjian tersebut dan administrasi tersebut dibuat hanya untuk memenuhi ketentuan atau aturan juknis pelasksanaan;
Bahwa perbuatan terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI yang tidak melaksanakan mekanisme atau prosedur ketentuan penyaluran bantuan ternak sapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor : 66/Permentan/OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor : 782/Kpts/PD.410/F/05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegiatan pengembangan agribisinis sapi potong oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, memungkinkan tidak tercapainya tujuan dan keberhasilan pelaksanaan program peningkatan populasi dan produktivitas sapi potong dalam rangka mendukung program Pencapaian Swasembada daging sapi/kerbau (PSDSJK) tahun 2014, karena tidak layak dan tidak tepatnya sasaran penerimaan bantuan, padahal salah satu kunci keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau kegiatan agribisrnis ternak sapi adalah terletak pada ketepatan dan kebenaran dalam menentukan kelompok dan juga perbuatan terdakwa telah bertentangan atau menyimpang dalam hal asas umum pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan Daerah atau APBD, yang mensyaratkan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan dengan kwalitas dan kuantitas yang terukur dan juga penggunaan anggaran tersebut dapat membawa dampak adanya keluaran/hasil (output) untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program atau kebijakan serta prinsip atau asas penggelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta dilakukan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan dan pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, “sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa terkait dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisrus Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yaitu berupa berita acara serah terima ternak dan pernyataan kelompok untuk pailot projek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang petemakan Dinas Pertanian dan Petemakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Berita Acara Serah Terima dan Daftar Tanda Terima terkait penyaluran sapi, telah tercantum nama-nama kelompok penerima bantuan sapi, berjumlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola lndah, Kelompok Maju Wailuning, Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, serta tercantum juga nama-nama anggota untuk masing-masing kelompok penerima dan jumlah sapi untuk masing-masing kelompok serta jumlah sapi untuk masing-masing perorangan untuk tiap-tiap kelompok, tetapi ternyata isi dokumen berita acara serah terima atau tanda terima tersebut telah dimanipulasi atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dimana para penerima yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, menerima sapi tidak sesuai dengan data jumlah yang tercantum dalam dokumen atau kurang dari jumlah yang tercantum dalam dokumen, bahkan ada nama yang tercantum dalam dokumen sebagai penerima sapi, namun temyata tidak pemah sama sekali menerima bantuan sapi, kemudian menyangkut tanda tangan penerima yang mengesahkan atau sebagai tanda bukti tentang penerimaan sapi tersebut, sebagaimana termuat dalam dokumen tanda terima ternyata dipalsukan atau dibuat seakan-akan ditandatangani oleh para penerima, padahal dokumen tanda terima tersebut tidak pemah ditandatangani oleh penerima sapi yang namanya tercantum dalam daftar tanda tenima;
Bahwa sesuai dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yaitu berupa berita acana serah terima ternak dan pernyataan kelompok untuk pailot projek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Berita Acara Serah Terima dan Daftar Tanda Terima terkait penyaluran sapi, telah mencantumkan atau menguraikan dengan jelas, bahwa sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor yang diadakan dalam Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timar APBD Tahun Anggaran 2011, telah disalurkan kepada para penerima yang namanya tercantum dalam dokumen oleh pihak Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, padahal kenyataannya bahwa, pentahapan penyaluran sapi yang terdiri dan dua tahapan penyaluran yaitu untuk penyaluran tahap I dengan jumlah sapi sebanyak 411 (empat ratus sebelas) ekor yang disalurkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI dan penyaluran tahap II dengan jumlah sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang disalurkan oleh sdr. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas arahan terdakwa, hanya terdapat 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) ekor sapi yang tersalur atau sampai ke tangan masyarakat penerima, kemudian khusus untuk sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor penggantian dan pihak PT. Seram Perdana dan 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan Pilot Project atau sapi percontohan oleh Dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, ada 5 (lima) ekor sapi yang mati akibat penyakit maupun kondisi alam, kemudian ada juga 6 (enam) ekor sapi yang hilang selama berada di kandang pemeliharaan, sehingga masih terdapat selisih sejumlah 142 (serahss empat puluh dua) ekor sapi yang tidak tersalur dan tidak diketahui keberadaannya, atau setidak-tidaknya diuraikan sebagai berikut;
PENYALURAN 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi
| NO | URAIAN | JUMLAH SAPI YANG DISALURKAN | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | Disalurkan di kelompok Mandiri | 16 ekor | |
| II | Disalurkan di kelompok Wailuring | 50 ekor | |
| III | Disalurkan di kelompok Maju Jaya | 50 ekor | |
| IV | Disalurkan di kelompok Waifufa I | 74 ekor | |
| V | Disalurkan di kelompok Waifufa II | 39 ekor | |
| VI | Disalurkan di kelompok Wailola Indah | 10 ekor | |
| VII | Disalurkan di kelompok Jembatan Basa | 12 ekor | |
| VIII | Disalurkan di kelompok Bonvia | 18 ekor | |
| Jumlah total | 269 ekor | Dari sapi sejumlah 411 (empat ratus sebelas) ekor, yang tidak tersalur sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) ekor : didapatkan dari hasil (411 ekor – 269 = 142 ekor) |
PENYALURAN 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi
| NO | URAIAN | JUMLAH SAPI YANG DISALURKAN | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | Disalurkan di kelompok Gorom Jaya | 29 ekor | Disertai Berita Acara |
| II | Disalurkan di kelompok Wailuring II | 15 ekor | SDA |
| III | Disalurkan di kelompok Wailola Indah | 10 ekor | SDA |
| IV | Disalurkan di kelompok Bonvia Desa Solang | 12 ekor | SDA |
| Jumlah penyaluran ke kelompok | 61 ekor | ||
| PILOT PROJECT | |||
| V | Sapi yang hilang | 6 ekor | |
| VI | Sapi yang mati | 5 ekor | |
| VII | Dititipkan di sdr. ABDUL KELBARIN | 11 ekor | |
| VIII | Dititipkan di sdr. ABUBAKAR SEHWAKY | 3 ekor | |
| IX | Dititipkan di sdr. DAYAN KELIATA | 3 ekor | |
| Jumlah total | 89 ekor | Penyaluran dilakukan oleh sdr. SITI HASANAH TUASIKAL dan PILOT PROJECT oleh sdr. M. IKHSAN AREY, S.Pt.M.Si | |
Bahwa perbuatan terdakwa NUPJ-IA YA TI YASIN NOCH, SP. alias YATI yang telah melakukan manipulasi data atau memalsukan data yang tidak benar dan pemalsuan dan atau tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima dan daftar tanda terima adalah bertentangan atau menyimpang dengan tata cara pelaksanaan anggaran belanja daerah yang mensyaratkan bahwa” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang Iengkap dan sah dan bukti sebagaimana dimaksud harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dan penggunaan bukti dimaksud”, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Peraturan Menteri Dalain Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan pula dengan asas umum penatausahaan keuangan daerah yang mensyaratkan bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerirnaan/pengeluaran dan orang atau hadan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekavaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dimana bukti sebagaimana dimaksud tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dan penggunaan bukti dimaksud “ sebagaimana diatur dalam pasal 86 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri atau setidak tidaknya orang lain, telah merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang diperoleh dan Realisasi ternak sapi yang tidak disalurkan, sehingga didapatkan nilai kerugian negara sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 609.464.000,- (enam ratus sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang diperoleh dari :
| No | Jumlah Sapi yang tidak tersalur | Harga satuan | Jumlah/Nilai sapi yang tidak tersalur |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 142 ekor sapi | Rp. 4.292.000,- | Rp. 609.464.000,- |
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia terdakwa NURBAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegi atan Pengeinbangan Agribisnis Sapi Potong Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, pada han, tanggal, serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoinian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka Program Pemerintah untuk pengembangan sistim Pembibitan Nasional yang memerlukan pengembangan pembibitan ternak khususnya sapi potong melalui kelompok sebagai upaya mengembangkan kawasan sumber bibit di perdesaan dan meningkatkan kemandirian kelompok, dimana kegiatan ini mempunyai peran nyata dalam meningkatkan populasi dan prodikvitas sapi potong dalam rangka mendukung program Pencapaian Swasembada Daging sapi/kerbau (PSDS/K) tahun 2014, maka pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melahu Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan Dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, kabupaten Seram Bagian Timur, dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,-(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor : 954/33.18/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Petemakan tahun anggaran 2011 telah menetapkan Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011, dimana tugas terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, antara lain:
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengadakan ikatan/perjanjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menyampaikan laporan keuangan/fisik kegiatan yang menjadi kewenangannya;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan keuangan/fisik kegiatan:
Bahwa proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa dengan cara proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan, dimana setelah melalui tahapan proses pengadaan, maka PT. Seram Perdana dengan direkturnya sdr. TEDDY MOKSAL ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek yang dimenangkan sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa proyek Pengadaan Sapi Potong untuk Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratas) ekor dengan rincian 450 (empat ratas lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pengadaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai dan tanggal 16 Juni 2011 s/d 16 September 2011;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak kerja Nomor : 01/KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/2011, tanggal 15 Juni 2011, yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran, terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P. alias YATI selaku pihak pertama dengan direktur PT. Seram Perdana, sdr. Teddy Mokhsal selaku pihak kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur selaku pengguna anggaran sdr. Ir. Gazali Rahman Salampessy, M.Si, selanjutnya pihak penyedia barang yaitu PT Seram Perdana lalu mulai melaksanakan pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratas) ekor sesuai kontrak kerja, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan proses mendatangkan sapi dan para pengumpul sapi, kemudian sapi-sapi tersebut diangkut dan selanjutnya ditampung di kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur di Lokasi Wailola;
Bahwa untuk mekanisme proses pencairan dana dalam pelaksanaan KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011, dilakukan secara bertahap, yaitu dengan 3 (tiga) tahapan, antara lain : pencairan tahap pertama adalah pencairan uang muka kerja 20 % sebesar Rp. 449.600.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 11 Juli 2011, kemudian untuk pencairan kedua dengan jumlah sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratas rupiah) pada tanggal lo Nopember 2011, kemudian untuk pencairan tahap ketiga dengan junilah sebesar Rp. 478.392.500,- (empat ratas tujuh puluh delapan juta lima ratas sembilan puluh dua ribu lima ratas rupiah) pada tanggal 23 Desember 2011, sehingga untuk proses pencairan dana dalam KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011, telah terealisasi pencairan dana 100 % dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa proses pengadaan sapi oleh PT. Seram Perdana setelah ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, telah dilakukan proses pemeriksaan jumlah, spesifikasi dan kesehatan oleh tim pemeriksa barang daerah dan tim teknis dan para medis yang dibentuk oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bahwa pelaksanaan proses pengadaan sapi yang dilakukan secara bertahap oleh PT. Seram Perdana, yang selanjutnya ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pemeliharaan dan perawatan oleh tim teknis dan para medis, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit, menyebabkan darai sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, ada sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi yang mati selama berada di kandang pemeliharaan, akan tetapi dengan adanya kesepakatan antara pthak Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi yang mati tersebut lalu diganti lagi oleh pihak PT. Seram Perdana yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan Desember tahun 2011;
Bahwa setelah dilakukan penyerahan sapi oleh pihak PT. Seram Perdana kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, maka selanjutnya sapi-sapi yang ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut lalu dibagikan atau disalurkan kepada masyarakat yang berdiam di Kota Bula dan wilayah sekitarnya yang dikoordinir oleh terdakwa NURHAYATI YAS1N NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa proses penyaluran sapi dan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahapan pertama dilakukan atas sapi sejumlah 411 (empat ratas sebelas) ekor yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tahapan kedua dilakukan atas sapi sejunilah 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang adalah merupakan penggantian sapi yang mati dan pihak PT. Seram Perdana pada bulan Desember tahun 2011 yang pelaksanaan penyalurannya dilakukan oleh scini. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa pelaksanaan penyaluran sapi yang sifatnya sebagai bantuan sosial kepada masyarakat, haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pertanian R1. Nomor: 66/Permentan T. 140/12/2010 tanggal 29 Deseinber 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor: 782/Kpts/PD.410/F/05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegitan pengembangan agribisinis sapi potong oleh dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, serta peraturan terkait lainnya yaitu Undang-undang RI, Nomoi : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemenintah RI Nomor : 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 54 : tahun 2010 tentang Pengadaun Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 13 11 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 13 Tahun 2006 tentang Pedonian Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor : 66/Permentan /OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor: 782/Kpts/PD.410/F/05/2011 tanggal 12 Mel 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegiatan pengembangan agribisinis sapi potong oleh dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, pelaksanaan penyaluran bantuan pertanian khususnya ternak sapi sebagai ternak Ruminansia, keberhasilan kegiatan pengembangan ternak sapi melalui kelompok peternak ditentukan oleh ketepatan penentuan bangsa/rumpun ternak, syarat lokasi dan kelompok petemak, oleh karena iu perlu ditentukan spesifikasi teknis banga/rumpun ternak, syarat lokasi dan kelompok peternak, yakni meliputi :
Bangsa rumpun /ternak
Bangsa/rumpun ternak yang dikembangkan dalam kegiatan pengembangan pembibitan temak ruminansia melahu kelompok tahun 2011 adalah sapi potong. Sapi potong yang dimaksud adalah sapasli/lokal dan atau sapi impor/turunan impor dengan standar (SNI/PTM);
Lokasi
a. Persyaratan lokasi:
Merupakan lokasi yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi wilayah samber bibit sapi potong;
Kondisi agroekosistem sesuai untuk usaha pemembibitan sapi potong, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal dan air, serta bukan merupakan daerah endemis penyakit hewan menular;
Tersedia sarana dan prasarana serta petugas teknis peternakan dan kesehatan hewan;
Lokasi mudah dijangkau bagi pembinaan dan pemantauan;
b. Tata cara seleksi lokasi antara lain :
Melakukan kajian dan seleksi terhadap calon lokasi kelompok petemak berdasarkan usulan/ proposal proposal yang diterima;
Melakukan seleksi terhadap calon kelompok penerima;
Hasil peninjauan lapangan dimusyawarakan dengan Dinas pertanian dan kemudian basil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang memuat daftar kelompok peternak calon penerima;
Kelompok disosialisasikan atau ditetapkan oleh Dinas Pertanian.
3. Kelompok Peternak
Persyaratan Kelompok Peternak:
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan bani, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok dengan jumlah anggota minimal 10 orang;
Kelompok yang bersangkutan tidak mendapat penguatan modal atau fasilitas lain untuk kegiatan yang sama/sejenis pada saat yang bersamaan atau mendapat modal pada tahun-tahun sebelumnya;
Kelompok yang bersangkutan tidak bermasalah dengan perbankan, kredit atau sumber permodalan lainnya;
Kelompok bersangkutan telah mengajukan proposal kepada pemerintah diketahui atau mendapat rekomendasi dan Gubernur /Bupati/ Walikota atau kepala dinas provinsi/kabupaten/kota;
Kelompok memiliki kandang bersama/kandang koloni dalam satu areal.
Kelompok memiliki anggota yang bersedia dan sanggup memberikan kontribusi dalam penyediaan prasarana dan sarana yang masih diperlukan baik yang belum maupun yang sudah terdapat dalam RUK.
Kelompok memiliki anggota yang menunjukkan tekad dan keseriusan serta menjadi penggerak dalam mengembangkan pembibitan yang dituangkan dalam surat pemyataan;
Tata cara seleksi kelompok peternak:
Seleksi calon kelompok sasaran didasarkan kepada prioritas pengembangan pertanian wilayah dan usulan/proposal dan kelompok peternak;
Sebelum dilakukan seleksi calon kelompok terlebih dahulu dilakukan inventanisasi/pendataan (long list) terhadap para petemák (masyarakat perdesaan) yang telah ada di daerah tersebut, meliputi : nama dan alamat kelompok tani/ Gapoktan/ LM3/kelompok masyarakat lainnya beserta junilah anggotanya;
Hasil verifikasi/peninjauan lapang dimusyawarahkan dengan Dinas provinsi/kabupaten/kota. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang memuat daftar kelompok peternak calon penenima;
Hasil penetapan kelompok disosialisasikan atau diumumkan kepada masyarakat;
Bahwa temyata penyaluran sapi kepada masyarakat penerima yang ditangani langsung oleh terdakwa NURHAYA TI YASIN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang seharusnya dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan terkait yang merupakan payung hukum untuk melaksanakan Kegiatan Pengembangan Agnibisnis Sapi Potong tersebut, antara lain tidak dilaluinya atau tidak dilaksanakannya pelaksanaan prosedur awal sebelum dilakukannya penyaluran bantuan sapi, yaitu melakukan seleksi terhadap calon kelompok sasaran yang memenuhi syarat dan seleksi terhadap calon lokasi yang memenuhi syarat, namun oleh terdakwa telah dibuat administrasi kegiatan seakan-akan semua prosedur yang diatur sebagaimana ketentuan tersebut diatas. telah dilaksanakan, antara lain terdakwa telah membuat administrasi berupa pembentukan kelompok-kelompok peternak dengan nama-nama kelompok penerima bantuan sapi, berjumlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain: Kelompok Mandini, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola Indah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, padahal kenyataannya kelompok yang dibentuk tersebut adalah kelompok yang sifatnya dadakan atau kenyataan yang sebenarnya adalah perorangan yang diberikan bantuan sekehendak hati atau berdasankan keinginan dan terdakwa, kemudian masyarakat penerima bantuan sapi yang kenyataanya adalah perorangan atau seakan-akan dalam bentuk kelompok peternak tersebut, bukanlah merupakan suatu masyarakat atau kelompok peternak yang sudah lama dibentuk atau eksis dan aktif, dapat dipercaya dan berpengalaman mengembangkan usaha/kegiatan melalui keijasama kelompok, serta tidak pernah diseleksi untuk melihat kelayakan dalam menerima bantuan dan apakah mempunyai lokasi yang layak dalam mengembangkan bantuan ternak sapi;
Bahwa selanjutnya terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI juga membuat administrasi berupa proposal dan kelompok-kelompok peternak untuk memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku, seakan-akan proposal tersebut benar-benar dibuat dan diajukan oleh kelompok peternak sebelum kelompok peternak memperoleh bantuan ternak sapi, padahal proposal tersebut tidak pernah dibuat dan diajukan oleh kelompok sebagaimana dalam administrasi kegiatan dan proposal tersebut baru ditandatangani oleh orang yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa sebagai Ketua kelompok, setelah dilaksanakannya penyaluran bantuan;
Bahwa terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, juga telah membuat administrasi kegiatan berupa SURAT PER JANJIAN KERJA TERNAK PEMERINTAH (SPKTP), dan surat tersebut ditandatangani oleh perorangan yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa sebagai ketua kelompok, seakan-akan surat perjanjian tersebut adalah surat perjanjian antara kelompok peternak yang diwaikili oleh ketua kelompok dengan pihak dinas pertanian dan petemakan kabupaten, dimana isi perjanjian tersebut mengatur tentang teknis pengelolaan bantuan dan kewajiban-kewajiban dan penenima bantuan sapi, padahal kenyataannya isi dan peijanjian tersebut tidak dipahami dan tidak pernah dilaksanakan oleh perorangan yang menandatangani perjanjian tersebut, karena tidak pernah dijelaskan oleh terdakwa yang membuat administrasi surat perjanjian tersebut dan administrasi tersebut dibuat hanya untuk memenuhi ketentuan atau aturan juknis pelasksanaan;
Bahwa perbuatan terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI yang tidak melaksanakan mekanisme atau prosedur ketentuan penyaluran bantuan temak sapi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor : 66/Permentan /OT.140/12/2010 tanggal 29 Desember 2010, tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2011, Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nomor : 782/Kpts/PD.410/F/05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembibitan Ternak Ruminansia melalui kelompok tahun 2011, dan petunjuk teknis kegiatan pengembangan agribisinis sapi potong oleh dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2011, memungkinkan tidak tercapainya tujuan dan keberhasilan pelaksanaan program peningkatan populasi dan produktivitas sapi potong dalam rangka mendukung program Pencapaían Swasembada Daging sapi/kerbau (PSDS/K) tahun 2014, karena tidak layak dan tidak tepatnya sasaran penerimaan bantuan, padahal salah satu kunci keberhasilan pemberdayaan ekonomi masyarakat atau kegiatan agnibisnis temak sapi adalah terletak pada ketepatan dan kebenaran dalam menentukan kelompok dan juga perbuatan terdakwa telah bertentangan atau menyimpang dalam hal asas umum pengelolaan keuangan yang bersumber dari keuangan daerah atau APBD, yang mensyaratkan bahwa “penggunaan anggaran harus dilakukan dengan kwalitas dan kuantitas yang terukur dan juga penggunaan anggaran tersebut dapat membawa dampak adanya keluaran/hasil (output) untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program atau kebijakan serta pninsip atau asas penggelolaan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, dengan memperhatikan azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat serta dilakukan secara tertib sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan dan pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan “,sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa terkait dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggtmgjawaban kegiatan, yaitu berupa Benita acara serah terima temak dan pemyataan kelompok untuk pailot proyek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan petemakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Benita Acana Serah Terima dan Daftar Tanda Terima terkait penyaluran sapi, telah tercantum nama-nama kelompok penerinia bantuan sapi, berjumlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain : Kelompok Mandini, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola lndah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, serta tercantum juga nama-nama anggota untuk masing-masing kelompok penenima dan jumlah sapi untuk masing-masing kelompok serta jumlah sapi untuk masing-masing perorangan untuk tiap-tiap kelompok, tetapi temyata isi dokumen benita acara serah termia atau tanda tenirna tersebut telah dimanipulasi atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dimana para penerima yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, 14 menerima sapi tidak sesuai dengan data jumlah yang tercantum dalam dokumen atau kurang dan jumlah yang tercantum dalam dokumen, bahkan ada nama yang tercantum dalam dokumen sebagai penenima sapi, namun ternyata tidak pernah sama sekali menerinia bantuan sapi, kemudian menyangkut tanda tangan peneninia yang mengesahkan atau sebagai tanda bukti tentang penerimaan sapi tersebut, sebagaimana termuat dalam dokumen tanda tenima temyata dipalsukan atau dibuat seakan-akan ditandatangani oleh para penenima, padahal dokumen tanda termia tersebut tidak pemah ditandatangani oleh penerima sapi yang namanya tercantum dalam daf tar tanda termia;
Bahwa sesuai dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisms Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yaitu berupa berita acara serah terima ternak dan pemyataan kelompok untuk palot proyek dan surat perjanjian keija sama kelompok dan bidang petemakan Dinas Pertanian dan Petemakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Berita Acara Serah Terima dan Daftar Tanda Terima terkait penyaluran sapi, telah mencantumkan atau menguraikan dengan jelas, bahwa sapi sebanyak 500 (lima ratas) ekor yang diadakan dalam Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Scram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, telah disalurkan kepada para penenima yang namanya tercantum dalam dokumen oleh pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, padahal kenyataannya bahwa, pentahapan penyaluran sapi yang terdiri dan dua tahapan penyaluran yaitu untuk penyaluran tahap I dengan junilah sapi sebanyak 411 (empat ratas sebelas) ekor yang disalurkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI dan penyaluran tahap II dengan jumlah sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang disalurkan oleh sdr. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas arahan terdakwa, hanya terdapat 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) ekor sapi yang tersalur atau sampai ke tangan masyarakat penerima, kemudian khusus untuk sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor penggantian dan pihak PT. Scram Perdana dan 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan Pilot Project atau sapi percontohan oleh dinas pertanian dan petemakan, Kabupaten Scram Bagian Timur, ada 5 (lima) ekor sapi yang mati akibat penyakit maupun kondisi alam, kemudian ada juga 6 (enam) ekor sapi yang hilang selama berada di kandang pemeliharaan, sehingga masih terdapat selisih sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) ekor sapi yang tidak tersalur dan tidak diketahui keberadaannya, atau setidak-tidaknya diuraikan sebagai berikut;
PENYALURAN 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi
| NO | URAIAN | JUMLAH SAPI YANG DISALURKAN | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | Disalurkan di kelompok Mandiri | 16 ekor | |
| II | Disalurkan di kelompok Wailuring | 50 ekor | |
| III | Disalurkan di kelompok Maju Jaya | 50 ekor | |
| IV | Disalurkan di kelompok Waifufa I | 74 ekor | |
| V | Disalurkan di kelompok Waifufa II | 39 ekor | |
| VI | Disalurkan di kelompok Wailola Indah | 10 ekor | |
| VII | Disalurkan di kelompok Jembatan Basa | 12 ekor | |
| VIII | Disalurkan di kelompok Bonvia | 18 ekor | |
| Jumlah total | 269 ekor | Dari sapi sejumlah 411 (empat ratus sebelas) ekor, yang tidak tersalur sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) ekor : didapatkan dari hasil (411 ekor – 269 = 142 ekor) |
PENYALURAN 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi
| NO | URAIAN | JUMLAH SAPI YANG DISALURKAN | KET |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| I | Disalurkan di kelompok Gorom Jaya | 29 ekor | Disertai Berita Acara |
| II | Disalurkan di kelompok Wailuring II | 15 ekor | SDA |
| III | Disalurkan di kelompok Wailola Indah | 10 ekor | SDA |
| IV | Disalurkan di kelompok Bonvia Desa Solang | 12 ekor | SDA |
| Jumlah penyaluran ke kelompok | 61 ekor | ||
| PILOT PROJECT | |||
| V | Sapi yang hilang | 6 ekor | |
| VI | Sapi yang mati | 5 ekor | |
| VII | Dititipkan di sdr. ABDUL KELBARIN | 11 ekor | |
| VIII | Dititipkan di sdr. ABUBAKAR SEHWAKY | 3 ekor | |
| IX | Dititipkan di sdr. DAYAN KELIATA | 3 ekor | |
| Jumlah total | 89 ekor | Penyaluran dilakukan oleh sdr. SITI HASANAH TUASIKAL dan PILOT PROJECT oleh sdr. M. IKHSAN AREY, S.Pt.M.Si | |
Bahwa perbuatan terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI yang telah melakukan manipulasi data atau memalsukan data yang tidak benar dan pemalsuan data atau tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, sebagaimana tercantum dalam berita acara serah termia dan daftar tanda terima adalah bertentangan atau menyimpang dengan tata cara pelaksanaan anggaran belanja daerah yang mensyaratkan bahwa” setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan bukti sebagaimana dimaksud harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materil yang timbul dan penggunaan bukti dimaksud”, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan pula dengan asas umum penatausahaan keuangan daerah yang mensyaratkan bahwa Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, dimana bukti sebagainiana dimaksud tersebut harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang tinibul dan penggunaan bukti dimaksud “ sebagaimana diatur dalam pasal 86 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 184 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Noinor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah menguntungkan diri sendini atau setidaktidaknya orang lain, telah merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang diperoleh dari Realisasi ternak sapi yang tidak disalurkan, sehingga didapatkan nilai kerugian negara sekitar atau kurang lebih sebesar Rp. 609.464.000,- (enam ratus sembilan juta empat rakis enam puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar junilah tersebut, yang diperoleh dari:
| No | Jumlah Sapi yang tidak tersalur | Harga satuan | Jumlah/Nilai sapi yang tidak tersalur |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| 1. | 142 ekor sapi | Rp. 4.292.000,- | Rp. 609.464.000,- |
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ja terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Keija Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, pada hari, tanggal, serta bulan yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi masih dalam tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2011, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur, di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka Program Pemerintah untuk pengembangan sistim Perbibitan Nasional yang memerlukan pengembangan pembibitan ternak khususnya sapi potong, melalui kelompok sebagai upaya mengembangkan kawasan sumber bibit di perdesaan dan meningkatkan kemandirian kelompok, dimana kegiatan ini mempunyai peran nyata dalam meningkatkan populasi dan prodikvitas sapi potong dalam rangka mendukung program Pencapaian Swasembada Daging sapi/kerbau (PSDS/K) tahun 2014, maka pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan Dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Petemak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengeinbangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, kabupaten Seram Bagian Timur, dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,-(dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomon : 954/33.18/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011 telah menetapkan Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KEGIATAN PENGEMBANGAN AGRIBISNIS SAPI POTONG tahun anggaran 2011;
Bahwa proyek Kegiatan Pengembangan Agnibisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011 dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/ jasa dengan cara proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan, dimana setelah melalui tahapan proses pengadaan, maka PT. Seram Perdana dengan direkturnya sdr. TEDDY MOKSAL ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai proyek yang dimenangkan sebesan Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa pelaksanaan proses pengadaan sapi yang dilakukan secara bertahap oleh PT. Seram Perdana, yang selanjutnya ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Senam Bagian Timur, kemudian dilakukan proses pemeliharaan dan perawatan oleh tim teknis dan pana media, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit, menyebabkan darai sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, ada sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi yang mati selama berada di kandang pemeliharaan, akan tetapi dengan adanya kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Scram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puhih sembilan) ekor sapi yang mati tersebut lalu diganti lagi oleh pihak PT. Seram Perdana yang pelaksanaannya dilakukan pada bulan Desember tahun 2011;
Bahwa setelah dilakukan penyerahan sapi oleh pihak PT. Seram Perdana kepada pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, maka selanjutnya sapi-sapi yang ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur tersebut lalu dibagikan atau disalurkan kepada masyarakat yang berdiam di Kota Bula dan wilayah sekitarya yang dikoordinir oleh terdakwa NURHAYATI YASTN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa proses penyaluran sapi dan pihak dinas pertanian dan peternakan, kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahapan pertama dilakukan atas sapi sejumlah 411 (empat ratas sebelas) ekor yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa MIRHAYATI YASTN NOCH, SP. alias YATI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian tahapan kedua dilakukan atas sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang adalah merupakan penggantian sapi yang mati dan pihak PT. Seram Perdana pada bulan Desember tahun 2011 yang pelaksanaan penyalurannya dilakukan oleh sdni. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa temyata penyaluran sapi kepada masyarakat penerima yang ditangani langsung oleh terdakwa NLIRHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang seharusnya dijalankan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan terkait yang merupakan payung hukum untuk melaksanakan Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tersebut, antara lain tidak dilaluinya atau tidak dilaksanakannya pelaksanaan prosedur awal sebelum dilakukannya penyaluran bantuan sapi, yaitu melakukan seleksi terhadap calon kelompok sasaran yang memenuhi syarat dan seleksi terhadap calon lokasi yang memenuhi syarat, namun oleh terdakwa telah dibuat administrasi kegiatan seakan-akan semua prosedur yang diatur sebagaimana ketentuan tersebut diatas telah dilaksanakan, antara lain terdakwa telah membuat administrasi berupa pembentukan kelompok-kelompok peternak dengan nama-nama kelompok penerima bantuan sapi, berjumlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain: Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola lndah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, padahal kenyataannya kelompok yang dibentuk tersebut adalah kelompok yang sifatnya dadakan atau kenyataan yang sebenarnya adalah perorangan yang dibenikan bantuan sekehendak hati atau berdasarkan keinginan dan terdakwa, kemudian masyarakat penenima bantuan sapi yang kenyataanya adalah perorangan atau seakan-akan dalam bentuk kelompok petemak tersebut, bukanlah merupakan suatu masyarakat atau kelompok peternak yang sudah lama dibentuk atau eksis dan aktif, dapat dipercaya dan berpengalaman mengembangkan usaba! kegiatan melalui kerjasama kelompok, serta tidak pernah diseleksi untuk melihat kelayakan dalam menerima bantuan dan apakah mempunyai lokasi yang layak dalam mengembangkan bantuan temak sapi;
Bahwa selanjutnya terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI juga membuat administrasi berupa proposal dan kelompok-kelompok peternak untuk memenuhi prosedur ketentuan yang benlaku, seakan-akan proposal tersebut benar-benar dibuat dan diajukan oleh kelompok petemak sebelum kelompok petemak memperoleh bantuan ternak sapi, padahal proposal tersebut tidak pernah dibuat dan diajukan oleh kelompok sebagaimana dalam administrasi kegiatan dan proposal tersebut baru ditandatangani oleh orang yang ditunjuk sendini oleh terdakwa sebagai Ketua kelompok, setelah dilaksanakannya penyaluran bantuan;
Bahwa terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. alias YATI, juga telah membuat administrasi kegiatan berupa SURAT PERJANJIAN KERJA TERNAK PEMERINTAH 18 (SPKTP), dan surat tersebut ditandatangani oleh perorangan yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa sebagai ketua kelompok, seakan-akan surat perjanjian tersebut adalah surat perjanjian antara kelompok peternak yang diwakili oleh ketua kelompok dengan pihak dinas pertanian dan peternakan kabupaten, dimana isi perjanjian tersebut mengatur tentang teknis pengelolaan bantuan dan kewajiban-kewajiban dan penenima bantuan sapi, padahal kenyataannya isi dan perjanjian tersebut tidak dipahami dan tidak pemah dilaksanakan oleh perorangan yang menandatangani perjanjian tersebut, karena tidak pernah dijelaskan oleh terdakwa yang membuat adninistrasi surat perjanjian tersebut dan administrasi tersebut dibuat hanya untuk memenuhi ketentuan atau aturan juknis pelasksanaan;
Bahwa terkait dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yaitu berupa berita acara serah terima ternak dan pemyataan kelompok untuk palot proyek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pertanian dan Petemakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Berita Acara Serah Terima dan Daftar Tanda Terima terkait penyaluran sapi, telah tercantum nama-nama kelompok peneninia bantuan sapi, berjurnlah 10 (sepuluh) kelompok, antara lain : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju Jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, Kelompok Wailola lndah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan Basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya, serta tercantum juga nama-nama anggota untuk masing-masing kelompok penerima dan jumlah sapi untuk masing-masing kelompok serta jumlah sapi untuk masing-masing perorangan untuk tiap-tiap kelompok, tetapi temyata isi dokumen berita acana serah terima atau tanda termia tersebut telah dimanipulasi atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, dimana para penerima yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, menerima sapi tidak sesuai dengan data jumlah yang tercantum dalam dokumen atau kurang dan jumlah yang tercantum dalam dokumen, bahkan ada nama yang tercantum dalam dokumen sebagai penerima sapi, namun ternyata tidak pernah sama sekali menerima bantuan sapi, kemudian menyangkut tanda tangan penerima yang mengesahkan atau sebagai tanda bukti tentang penerimaan sapi tersebut, sebagaimana termuat dalam dokumen tanda termia temyata dipalsukan atau dibuat seakan-akan ditandatangani oleh para penerima, padahal dokumen tanda termia tersebut tidak pemah ditandatangani oleh penenima sapi yang namanya tercantum dalam daftar tanda termia;
Bahwa sesuai dokumen Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Anggaran 2011, yang dibuat atau disiapkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI sebagai salah satu dokumen pertanggungjawaban kegiatan, yaitu berupa Berita acara serah termia ternak dan pernyataan kelompok untuk palot proyek dan sunat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pentanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T.A. 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan petemakan tahun 2011, yang didalamya terlampir Benita Acara Serah Termina dan Daftar Tanda Termia terkait penyaluran sapi, telah mencantumkan atau menguraikan dengan jelas, bahwa sapi sebanyak 500 (lima ratas) ekor yang diadakan dalam Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Peftanian Dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur APBD Tahun Angganan 2011, telah disalurkan kepada para penerima yang namanya tercantum dalam dokumen oleh pihak Dinas Pertanian dan Petemakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, padahal kenyataannya bahwa, pentahapan penyaluran sapi yang terdiri dari dua tahapan penyaluran yaitu untuk penyaluran tahap I dengan jumlah sapi sebanyak 411 (empat ratas sebelas) ekor yang disalurkan oleh terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP. Alias YATI dan penyalunan tahap II dengan jumlah sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang disalurkan oleh sdr. Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt. selaku pejabat 19 Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas arahan terdakwa, hanya terdapat 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) ekor sapi yang tersalur atau sampai ke tangan masyarakat penerima, kemudian khusus untuk sapi sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor penggantian dan pthak PT. Seram Perdana dan 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan Pilot Project atau sapi percontohan oleh dinas pertanian dan peterakan, Kabupaten Seram Bagian Timun, ada 5 Cima) ekor sapi yang mati akibat penyakit maupun kondisi alam, kemudian ada juga 6 (enam) ekor sapi yang hilang selama berada di kandang pemeliharaan, sehingga masih terdapat selisih sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) ekor sapi yang tidak tersalur dan tidak diketahui keberadaannya;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi - saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji pada pokoknya :
Saksi –I:EKAYANTI WOKANUBUN, SP
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011, karena pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan selaku ketua panitia tender terkait proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, yang masuk menjadi panitian tender pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan SBT tahun 2011 adalah EKAYANTI WOKANUBUN (Selaku Ketua), IQBAL LAMANI, SP (Sekreatris),ILHAM HADRAWI,ST (anggota), ISLAM MUGES (anggota), M. BAHRUM GANI (anggota);
Bahwa, Panitia tender diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timut Nomor : 520/54.a/KEP/2011 tanggal 10 Maret 2011. Tentang panitia pengadaan barang dan jasa kegiatan yang sumber dananya dari APBD pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT Tahun Anggaran 2011;
Bahwa, Nilai anggarannya adalah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (Dua miliyard dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa, Tugas Panitia tender yaitu : menyiapkan paket dokumen pelellangan, menguman paket pekerjaan yang ditenderkan dan melakukan evaluasi dukem penawaran yang masuk mengusulkan kepada KPA:
Bahwa, ada tiga rekanan yang mengikuti proses tender diantaranya PT. Seram Perdana dua rekanan yang lain saya tidak ingat lagi nama perusahannya dan panitia mengusulkan ke KPA PT. Seram Perdana untuk ditetapkan sebagai calon pemenang tender, dengan Nilai Penawaran PT. Seram Perdana sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua miliard duaratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, benar Saksi yang memberikan anweijzin kepada para rekanan yaitu terkait paket pengadaan sapi potong sebanyak 500 (lima ratus) ekor yang terdiri dari 100 (seratus) ekor sapi jantang dan 400 (empat ratus) ekor sapi betina dan jenis sapi yang harus diadakan;
Bahwa, langkah-langkah yang dilakukan panitia tender adalah Rapat panitia, Persiapan pengadaan barang/jasa, Pembuatan dokumen lelang, Pengumuman sesuai jadwal, Pendaftaran/pengambilan dokumen lelang, Undangan pelelangan, Penjelasan dokumen, Peninjauan lapangan, Pemasukan dokumen penawaran, Pembukaan dokumen penawaran, Pemberitahuan koreksi aritmatik, Evaluasi administrasi, Evaluasi teknik, Evaluasi kewajaran harga, Penetapan peringkat penawaran, Evaluasi kualivikasi, Berita acara hasil pelelangan, Berita acara hasil kualivikasi, Usulan penetapan, Keputusan penetapan penyedia, Pengumuman pemenang, Masa sanggah, Surat penunjukkan penyedia dan menyiapkan Kontrak serta Surat perintah mulai kerja;
Bahwa, Tugas panitia tender selesai ketika calon pemenang tender panitia usulkan kepada KPA untuk ditetpkan sebagai pemenang tender dan setelah KPA menetapkan pemanang tender kemudian panitia mengumumkan pemenang tender dan apabila tidak ada sangahan maka tugas panitia selesai;
Bahwa, dalam kontrak dicantumkan jangka waktu pekerjaan 90 (sebilan puluh) hari kalender akan tetapi saksi tidak ingat lagi berapa harga per ekor sapi;
Bahwa, Direktur PT. seram perdana adalah saudara TEDDY MOCHSAL, berlamat di Bula Seram Bagian Timur dan bergerak di bidang Pengadaan dan Jasa Konstruksi;
Bahwa, dalam proses tender TEDDY MOCHSAL selaku Direktur PT. seram perdanahanya sekali saja hadir pada saat pengembalian dukumen tender dan selebihnya diwakili oleh AGUNG ARI WIBOWO yang adalah karyawan PT. seram perdana;
Bahwa, yang Saksi jelaskan dalam aanwijzing adalah terkait Jenis ternak dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :Persyaratan Umum : meliputi sapi harus sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas yang berwenang, bebas dari segala cacat fisik dan bebas cacat alat reproduksi, tidak memiliki ambing abnormal dan tidak menunjukan gejala kemajiran. Dengan persyaratan Khusus / kualitatif sebagai berikut : Warna, Lutut ke bawah putih, ujung ekor hitam dan ada garis belut warna hitam pada punggung, sedangkan persyaratan kuantitatif meliputi umur 18 s/d 24 bulan lingkar 125 s/d 138, tinggi 93 s/d 105, panjang 95 s/d 107;
Bahwa, yang menanda tangani kontrak adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saudariSITTI HASANAH TUASIKAL, S.Pt. pihak reknan saudara TEDDY MOCHSAL dan diketahui Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak membantah dan menyatakan semua keterangan Saksi benar.
Saksi – II : ASIS RUMADAUL, SP
Bahwa, Saksi mengetahui Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011, dalam kapasitas selaku Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa, tugas pokok Saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah Menerima, Menyimpan, Mengeluarkan, Menatausahakan, Mempertanggung jawabkan seluruh anggaran yang dikelola;
Bahwa, Besar alokasi anggaran untuk proyek kegiatan pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011 sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kab. Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sumber dananya berasal dari APBD II Kab. Seram Bagian Timur, tahun anggaran 2011;
Bahwa, dalam kegiatan tersebut Ada tiga kali proses Pencairan yaitu : Pertama uang muka kerja dua puluh persen sebesar Rp.449.600.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) SP2D tertanggal 11 Juli 2011 kedua untuk pengadaan 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu miliard tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai SP2D tertanggal 10 Nopember 2011 dan yang ketiga untuk penggadaan sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor sebesar Rp.478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah):
Bahwa, Dalam proyek kegiatan pengadaan tersebut sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kab. Seram Bagian Timur siapa selaku KPA adalah Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP sedangkan PPPTK adalah SITTI HASANAH TUASIKAL, S.Pt:
Bahwa, mekanisme pencairan dana proyek tersebut adalah Setelah dokumen seperti permohonan pencairan dana dari rekanan, Berita acara penyerahan Sapi, berita acara pemeriksaan barang dan kelangkapan lainya dari KPA (Terdakwa) kemudian saya siapkan SPP dan SPM yang ditanda tangani oleh Pengguna anggaran, Pejabat pelaksana teknis kegiatan dan saya sendiri kemudian saya ajukan keBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk diterbitkan Surat perintah pencairan dana yang langsung masuk ke rekening rekanan ;
Bahwa, Terdakwa hanya berhubungan dengan saksi untuk mengecek kelengkapan administrasi / dokumen pencairan dana saja;
Bahwa, Administrrasi pencairan dana proyek berupa : Permohonan permintaan pencairan dana dari Rekanan, SPP, SPM, Berita acara penerimaan, berita acara pemeriksaan barang dan kontrak ;
Bahwa, Setelah saksi siapkan SPP kemudian saksi dan PPTK menanda tanganinya selanjutnya diajukan ke Pengguna anggaran untuk disetujui barulah saksi siapkan SPM untuk di tanda tangani oleh Pengguna anggran kemudian diambil oleh rekanan beserta semua kelengkapannya untuk dimasukan ke Bagian Keuangan;
Bahwa, Anggaran untuk paket pembelian tali, obat-obatan dan manakan untuk sapi potong tersebut tidak termasuk anggaranproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua miliyard dua ratus lima puluh juta rupiah) akan tetapi anggaran tersebut tersendiri dan tidak dilakukan tender hanya dengan penunjukan langsung saja;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar Yaitu :
Tidak benar kalau ada anggaran untuk pembelian tali, obat-obatan dan makanan untuk sapi potong ;
Atas bantahan tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
Saksi – III :TEDDY MOCHSAL
Bahwa, Saksi mengetahui Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang pengadaan ternak sapi oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011, karena perusahan saksi PT. SERAM PERDANA mengikuti proses tender dan ditetapkan oleh Kuasa pengguna Angaran saudara Terdakwa Nurhayati Yasin Noch sebagai pemenang tender kemudian saya selaku direktur menandatangani surat perjanjian surat perjanjian 01/KPBDJ/DISTAN/ APBD/VI/2011 tanggal 15 Juni sebagai pihak kedua. Sedangkan pihak pertama adalah Kuasa pengguna Angaran saudara Terdakwa Nurhayati Yasin Noch dan mengetahui Kepala Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT saudara Ir. Gazali R. Salampessy, MSi;
Bahwa, Nilai kontrak sebesar Rp. 2.248.000.000,- untuk pengadaan 500 ekor sapi dengan perincian 450 kor sapi betina harga sesuai kontrak sebesar Rp. 4.307.500.,- per ekor sedangakan 50 ekor sapi jantan Rp.4.292.000,- per ekor sehingga totalnya adalah mencapai 2.248.000.000,;
Bahwa, saksi telah menyerahkan 100% 500 (lima ratus) ekor sapi tersebut dan telah dibuatkan berita acara serah terima;
Bahwa, saksi telah menerima pembayaran 100 % dengan perincian sebagai berikut :Pertama uang muka kerja dua puluh persen sebesar Rp.449.600.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) SP2D tertanggal 11 Juli 2011 kedua untuk pengadaan 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu miliard tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai SP2D tertanggal 10 Nopember 2011 dan yang ketiga untuk penggadaan sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor sebesar Rp.478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, Pelaksanaan pekerjaan dimuai sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian pangadaan yakni tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal 16 september 2011 jadi jangka waktu sesuai kontrak 90 hari kalender;
Bahwa, Saksi telah menyerahkan semuanya sesuai kontrak sapi sebanyak 500 ekor dengan perincian 450 kor sapi betina dan50 ekor sapi jantan, akan tetapi tim seleksi pada saat itu sudah menyeleksi sapi sebanyak 500 ekor namun karena ada yang mati dan tidak memenuhi syarat sehingga pihak dinas menolak dan berkoordinasi dengan saya agar sapi yang mati dan tidak memenuhi syarat sebanyak 89 ekor tersebut sebaiknya diganti, sehingga pada saat itu saya mengantikan 89 ekor sapi yang mati dan tidak memenuhi syarat tersebut dan itu dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan barang oleh tim pemeriksa barang;
Bahwa, Dalam kontrak pada pasal 5 menyebutkan bahwa serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan apabila ternak bibit sapi telah didistribusikan pada lokasi yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa, Tidak ada keterlambatan dalam penyerahan 500 ekor sapi tersebut dan tidak pernah dibuat adendum;
Bahwa, Pada saat penyerahan sapi di kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT hanya kepada petugas yang ada di kandang dan disaksikan oleh Terdakwa selaku KPA;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah telah disalurkan kepada petani atau tidak karena sesuai kontrak saksi hanya menyerahkan kepada Dinaspertanian dan peternakan Kab. SBT sebagai pihak pernama di kandang milik Dinas saja;
Bahwa, Sapi-sapi yang diadakan oleh perusahaan saksi semuanya sudah diseleksi oleh tim para medis dan tim teknis bahwa sapi-sapi tersebut sudah layak untuk disalurkan;
Bahwa, benar Berselang beberapa hari setalah penyerahan sapi, kemudian saksi diberitahu bahwa ada sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang mati diantaranya sapi jantan sebanyak 5 (lima) ekor dan sapi betina sebanyak 84 (delapan puluh empat) ekor, kemudian berselang beberapa hari saksi lalu mengganti sapi yang mati tersebut;
Bahwa, Pencairan dana sebanyak tiga tahap yaitu tahap pertama sebanyak 20 % dari nilai kontrak bulan Juli 2011 dan tahap kedua setelah saksi serahkan sapi sebanyak 411 ekor bulan September 2011 dan yang ketiga setelah saksi mengganti 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang mati bulan Desember 2011 dan serahkan kepada pihak pertama Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT;
Bahwa, benar Ketika sapi-sapi tersebut saksi bawa ke kandang penampungan milik Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis dari Dinas dimana ada 5 (lima) ekor sapi yang di tolak karena tidak memenuhi syarat kemudian dibuatkan berita acara penolakan terhadap ke lima ekor sapi tersebut;
Bahwa, ada dua kali dibuatkan berita acara serah terima sapi yaitu berita acara pertama jumlah sapi yang saya serahkan sebanyak 411 ekor dan berita acara penyerahan yang kedua sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) ekor, sehingga jumlahnya total sebanyak 500 (lima ratus) ekor sapi pada tanggal 20 Oktober 2011;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar dana untuk pengadaan sapi-sapi tersebut tidak termasuk untuk pengadaan tali, pemeliharaan dan pembelian obat serta makan untuk sapi;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi–IV :AGUNG ARI WIBOWO. SIP
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi mengetahui tentang pengadaan ternak sapi oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011, karena saya ditugaskan Direktut PT. SERAM PERDANA (TEDDY MOCHSAL) mewakili perusahaan dalam proses tender dan ditetapkan olehKuasa pengguna Angaran saudara Terdakwa Nurhayati Yasin Noch sebagai pemenang tender ;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga rekanan yang mengikuti proses tender dan PT. SERAM PERDANA baru pertama kali menangani proyek pengadaan sapi akan tetapiPT. SERAM PERDANA memiliki kualifikasi untuk itu;
Bahwa, Nilai kontrak sebesar Rp. 2.248.000.000,- untuk pengadaan 500 ekor sapi dengan perincian 450 kor sapi betina harga sesuai kontrak sebesar Rp. 4.307.500.,- per ekor sedangakan 50 ekor sapi jantan Rp.4.292.000,- per ekor sehingga totalnya adalah mencapai 2.248.000.000,;
Bahwa, benar PT. SERAM PERDANA telah menerima pembayaran 100 % dengan perincian sebagai berikut : Pertama uang muka kerja dua puluh persen sebesar Rp.449.600.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) SP2D tertanggal 11 Juli 2011 kedua untuk pengadaan 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu miliard tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah) sesuai SP2D tertanggal 10 Nopember 2011 dan yang ketiga untuk penggadaan sapi sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) ekor sebesar Rp.478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, Pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian pangadaan yakni tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal 16 september 2011 jadi jangka waktu sesuai kontrak 90 hari kalender;
Bahwa, Dalam kontrak pada pasal 5 menyebutkan bahwa serah terima hasil pekerjaan dilaksanakan apabila ternak bibit sapi telah didistribusikan pada lokasi yang telah disepakati bersama dan tertuang dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan;
Bahwa, pada saat penyerahan sapi di kandang milik Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT hanya kepada petugas yang ada di kandang dan disaksikan oleh Terdakwa selaku KPA ;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah telah disalurkan kepada petani atau tidak karena sesuai kontrak saksi hanya menyerahkan kepada Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT sebagai pihak pernama di kandang milik Diinas saja;
Bahwa, Sapi-sapi yang diadakan oleh perusahaan saksi semuanya sudah diseleksi oleh tim para medis dan tim teknis bahwa sapi-sapi tersebut sudah layak untuk disalurkan;
Bahwa, penyerahkan sapi-sapi tersebut secara bertahap sebanyak 14 (empat belas) tahap dan dibuatkan berita acara setiap kali penyerahan;
Bahwa, setahu saksi pencairan dana tersebut sebanyak tiga tahap yaitu tahap pertama sebanyak 20 % dari nilai kontrak bulan Juli 2011 dan tahap kedua setelah saksi serahkan sapi sebanyak 411 ekor bulan September 2011 dan yang ketiga setelah saksi menganti 89 (delapan puluh sembilan) ekor yang mati bulan Desember 2011 dan serahkan kepada pihak pertama Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT;
Bahwa, ketika sapi-sapi tersebut bawa ke kandang penampungan milik Dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT oleh saksi yang mewakili PT. SERAM PERDANA langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis dari Dinas dimana ada 5 (lima) ekor sapi yang di tolak karena tidak memenuhi syarat kemudian dibuatkan berita acara penolakan terhadap ke lima ekor sapi tersebut;
Bahwa, terakhir penyerahan sehingga jumlahnya total sebanyak 500 (lima ratus) ekor sapi pada tanggal 20 Oktober 2011;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut.
Saksi –V : IDRIS TOMU
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan selaku ketua Tim Pemeriksaan barang terkait proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, yang ditunjuk sebagai Tim Pemeriksaan barang proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011, adalah : Ketua: IDRIS TOMU (saksi sendiri), Sekertaris: ZEIN RUMFOT, SE dengan Anggota: Z. A. K FANATH, SE, LILI SURYANINGSIH, S.SOS, CAMA WAILISSA, SH, M. YUSUF DAY dan M. HUSNI , yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur nomor : 954/44/KEP/2011 tanggal 25 februari 2011;
Bahwa, tugas dan tanggungjawab Saksi selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang adalah adalah :melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Seram bagian Timur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meneliti dokumen kontrak atau SPK dengan membandingkan hasil pelaksanaan pekerjaan, meneliti kualitas / spesifikasi teknis dan jumalh barang/jasa dan membuat berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Bahwa, benar saksi pernah melaksanakan pemeriksaan terhadap pengadaan sapi potong yang dilaksaakan oleh PT. Seram Perdana bertempat di kandang sapi milik Dinas pertanian dan perternakan Kab. SBT tepatnya di wailola;
Bahwa, Awalnya Saksi melakukam pemeriksaan pertama bulan September 2011 bertempat di kandang milik dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT dan pada saat itu kami didampingi oleh pihak kontraktor yang mewakili adalah saudara Agung dan pihak Dinas pertanian dan Peternakan adalah ibu Nurhayati Yasin Noch. bahwa pada saat itu sapi yang didatangkan oleh pihak kontraktor bertahap yakni tahap pertama sebanyak 352 ekor sapi namun ketika kami melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung satu per satu ternyata hanya 263 ekor sapi sedangkan sisanya mati disekitar kandang tersebut kemudian beberapa hari kemudian kami dirsuruh naik ke kandang oleh pihak Kontraktor dan Pihak Dinas bahwa ada sapi yang datang tahap kedua dan ketika kami melakukan pemeriksaan ternyata sapi hanya 148 ekor sehingga totalnya menjadi 411 ekor sehingga pihak kontraktor yang diwakili oleh saudara agung mengatakan bahwa 411 ditambah yang mati dalam kandang 89 ekor sehingga totalnya mrenjadi 500 ekor namun kami dari tim pemeriksaan tetap ngotot dengan dihitungan 411 ekor sapi karena sisanya mati saudara Agung mengantarkan berita acara pemeriksaan sapi 411 ekor dan kami menandatangani berita acara tersebut selang beberapa hari kemudian saudara agung mengatakan bahwa ada sapi yang masuk 12 ekor sehingga saya menghubungi anggota Tim pemeriksa barang namun mereka mengatakan ada sibuk dan sebagaian keluar daerah sehingga saya bersama dengan saudara Zein rumfot bersama dengan pihak kontraktor memeriksa sapi yang masuk dan beberapa hari kemudian ada pihak kontraktor mengatalan bahwa ada 77 ekor sapi yang masuk lagi saya juga menghubungi tim pemeriksa barang dan mereka juga menolak sehingga saya yang mempunyai kebijakan untuk memeriksa sendiri ternyata benar ada 77 ekor sapi sehingga totalnya 89 ekor dan kemudian saudara agung mengantarkan berita Acara pemeriksaan 89 ekor sapi untuk saksi tandatangan termasuk anggota tim pemeriksaan barang;
Bahwa, Panitia menanda tangani berita acara pemeriksaan barang hanya satu kali saja pada saat PT. Seram Perdana terakhir menyerahkan 89 ekor sapi pengganti yang mati dimana isinya adalah sapi yang diserahkan berjumlah 500 ekor diantaranya sapi betina sebanyak 450 ekor dan sapi jantang sebanyak 50 ekor, akan tetapi setiap kali dilakukan pemeriksaan terhadap sapi yang diserahkan oleh PT. Seram Perdana kami membut catatan berapa jumlah sapi yang telah diserahkan;
Bahwa, Panitia pemeriksa barang tidak membuat berita acara Saksi hanya menanda tanganinya saja, setahu saksi berita acara pemeriksaan barang dibuat oleh pihak Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT yang itu merupakan tugas kami selaku panitia pemeriksa barang;
Bahwa, benar dalam kontrak ditentukan pekerjaan dimulai sejak tanggal 16 Juni 2011 sampai dengan tanggal 16 september 2011;
Bahwa, Saksi tidak ingat lagi kapan pertama kali PT. Seram Perdana menyerahkan sapi kepada Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT selaku pihak pertama, akan tapi yang saksi ingat hanya pada saat menyerahkan sapi untuk mengganti sapi yang mati di kandang milik Dinas sebanyak 89 ekor telah lewat dari tanggal 16 September 2011;
Bahwa, yang melakukan pemeriksaan adalah saksi sendiri karena pada waktu itu saksi menghubungi saudara Abidin fanath dan saudara Zein rumfot tetapi keduanya beralasan bahwa ada kurang enak badan sedangkan tim pemeriksa barang yang lainnnya keluar daerah sehingga saksi langsung mengambil kebijakan seperti itu mengingat sapi-sapi sudah ada dikandang milik dinas;
Bahwa, sesuai kontrak alokasi anggaran untuk proyek atau kegiatan pengadaan tersebut sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kab. Seram Bagian Timur adalah sebesar Rp. 2.250.000.000,- ( dua miliyard dua ratus lima puluh juta rupiah) dan sumber dananya berasal dari APBD II Kab. Seram Bagian Timur, tahun anggaran 2011;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut.
Saksi – VI :YANTO SUKMANA;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan selaku Ketua kelompok Wailola Indah mandiri untuk mendapatkan bantuan ternak sapi tahun 2011;
Bahwa, Jumlah anggota kelompok wailola indah sebanyak 20 (dua puluh) anggota dimana 3 (tiga) anggota kelompok tinggal satu Desa dengan saya sedangkan 17 (tujuh belas) anggota lainnya tinggal di Desa tetanggga;
Bahwa, Saksi tahu dari teman bahwa saksi mendapatkan bantuan sapi sebanyak tiga ekor, kemudian saksi pergi ke Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT untuk menanyakan informasi tersebut dan ternyata benar, kemudian beberapa hari saksi dipanggil oleh kepala Desa di rumahnya dan disana telah ada Terdakwa dan disitulah saksi diberi tahu Terdakwa bahwa saksi sebagai ketua kelompok, karena sebelumnya di Desa kami (Desa Englas) tidak pernah ada kelompok tani yang diketuai oleh saksi;
Bahwa, benar Saksi selaku ketua kelompok mandiri pernah mengajukan proposal yang ditanda tangani oleh saksi ke dinas pertanian dan peternakan Kab. SBT untuk mendapatkan bantuan sapi potong;
Bahwa, Kelompok tani mandiri mendapatkan sebanyak 60 (enam puluh) ekor yang dibagi secara merata kepada 17 (tujuh belas) di Desa tetangga dan saksi bersama dengan dua anggota kelompok di Desa Englas masing-masing anggota mendapatkan 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, Saksi tidak tahu siapa yang membuat proposal tersebut, akan tetapi saksi menanda tanganinya di rumah kepala Desa bersama dengan berita acara penerimaan sapi setelah kelompok Mandiri menerima bantuan sapi potong dari Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT;
Bahwa, benar saksi menanda tangani berita acara penerimaan/penyerahan sapi potong beberapa hari setelah terima bantuan dimana berita acara tersebut saksi tanda tangani di rumah kepala Desa ;
Bahwa, Sapi yang telah saksi terima tersebut 2 (dua) ekor telah meninggal kemudian 1 (satu) ekor lagi telah saksi jual;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah ada sosialisasi atau tidak karena saksi tidak pernah mengikuti Saya, namun saksi dipanggil oleh kepala Desa untuk menanda tangani proposal permintaan bantuan sapi potong untuk diajukan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT di rumah kepala Desa selaku ketua kelompok;
Bahwa, Saksi mengakui bahwa benar ia yang menanda tangani dokumen nama-nama anggota kelompok, proposal, surat perjanjian dan berita acara terima sapi potong, akan tetapi terkait dengan tanda tangan anggota kelompok dalam berita acara terima sapi potong ia tidak pernah memberikan kepada anggota kelompok untuk ditanda tangani, karena dari ke 20 anggota kelompok mandiri ia hanya mengenal tiga anggota saja dan mengenai surat perjanjian saksi menanda tangani saja akan tetapi tidak membaca isinya;
Bahwa, Benar Proposal permintaan bantuan sapi ptotong kelompok tani Wailola Indah dan berita acara penerimaan bantuan sapi potong saksi yang menanda tanganinya selaku Ketua kelompok, akan tetapi proposal tersebut dibuat oleh kepala Desa;
Bahwa, Sejak awal saksi tidak pernah tahu kalau saksi ditunjuk sebagai ketua kelompok mandiri yang merupakan gabungan dari beberapa kelompok, saksi baru tahu kalau saksi ketua kelompok pada saat tanda tangan proposal dan berita acara serah terima bantuan sapi di rumah kepala Desa setelah bantuan di terima oleh kelompok ;
Bahwa, benar kelompok tani Mandiri di Desa Englas yang merupakan gabungan beberapa kelompok tersebut jumlah anggotanya adalah 20 (dua puluh) orang;
Bahwa, benar Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan apakah benar Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT akan membagikan sapi potong kepada masyarakat, dan Terdakwa mengatakan benar selanjutnya Terdakwa katakan kepada saksi bahwa kalau mau dapat bantuan sapi harus dibentuk kelompok tani atau saksi harus bersedia menjadi ketua gabungan kelompok tani;
Bahwa, Kami masing-masing anggota pergi sendiri-sendiri mengambil sapi di kandang milik Dinas ;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatasa, Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar ketika Terdakwa datang ke Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT dan bertemu saya kemudian saya menyuruh saksi untuk membentuk kelompok tani atau bersedia menjadi ketua gabungan kelompok tani;
Tidak benar awalnya saksi tidak tahu tentang pembentukan kelompok tani Mandiri dimana saksi sebagai ketua kelompoknya ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi–VII : HALUDIN JAMLEAN
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tidak pernah bersama-sama dengan masyarakat membentuk kelompok tani Wailuring indah sebanyak 15 (lima belas) orang menerima bantuan sapi masing-masing dua ekor termasuk saksi barulah Terdakwa Ibu Nurhayati Yasin Noch datang kerumah saksi untuk menyuruh saksi menadatangani proposal dan berita acara penerimaan sapi sebagai ketua kelompok tani Desa Wailuring indah dua, namun saksi tidak membaca apa isi surat-surrat tersebut dan ibu Nurhayati Yasin Noch mengatakan kepada saksi bahwa bapak sebagai ketua untuk kelompok wailuringindah dua;
Bahwa, saksi diberitahu oleh teman saksi NAS bahwa saksi juga mendapatkan bantuan sapi potong kemudian saksi bersama-sama dengan masyarakat Desa Wailuring semuanya ada lima belas orang pergi ke kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT kemudian kami masing-masing diberikan dua ekor sapi perorang;
Bahwa, Benar Proposal permintaan bantuan sapi potong kelompok tani Wailuring dua dan berita acara penerimaan bantuan sapi potong saksi yang menanda tanganinya selaku Ketua kelompok;
Bahwa, Kelompok tani Dusun Wailuringindah dua menerima sapi sebanyak 30 (tiga puluh) ekor dimana kami masing-masing anggota mengambil 2 (dua) ekor sapi sendiri-sendiri di kandang milik Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT;
Bahwa, Setahu saksi di dusun wailuring ada tiga kelompok tani yaitu : kelompok Tani Maju Jaya, kelompok tani Wailuring indah satu dan kelompok tani wailuring indah dua;
Bahwa, yang membuat proposal tersebut adalah Kepala Dusun bersama dengan Kepala Desa dan saksi hanya menanda tangani saja sebagai Ketua kelompok tani dan yang mengajukan proposal tersebut ke Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT adalah Kepala Desa;
Bahwa, Ketua kelompok Tani Maju Jaya adalah saudara : MUHAMAD TUAEKA anggota : 25 orang anggota, Ketua kelompok tani Wailuring indah satu adalah saudara : La TANDARA anggota : 25 orang anggota dan Ketua kelompok tani wailuring indah dua dalah saksi sendiri :HALUDIN JAMLEAN anggota :15 orang anggota;
Bahwa, setahu saksi sapi yang di terima ketigakelompok Tani yaitu Maju Jaya sebanyak 50 (lima puluh) ekor, kelompok tani Wailuring indah satu sebanyak 50 (lima puluh) ekor dan kelompok tani wailuring indah dua sebanyak 30 (tiga puluh) ekor;
Bahwa, Saksi tidak menghitung secara pasti berapa ekor sapi yang di terima kelompok Tani yaitu Maju Jaya, kelompok tani Wailuring satu dan kelompok tani wailuring dua yang telah berkembang biak, akang tepi sapi yang saya terima telah berkembang biak (beranak) satu ekor pada tahun 2012 dan ada beberapa ekor sapi milik anggota kelompok tani yang lain juga telah beranak/berkembang biak;
Terhadap keterangan Saksi tersebut diatas, selanjutnya Terdakwa menyatakan apabila semua keterangan Saksi tersebut adalah benar.
Saksi –VIII : AHMAD SISWADI SIDIN
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, saksi selaku Ketua Kelompok Tani Trans Jembatan Basa dengan Jumlah anggota kelompok ada 6 (enam) orang dimana kami masing menerima bantuan sapi potong sebanyak 2 (dua) ekor sehingga total sapi yang kami terima sebanyak 12 (dua belas ) ekor;
Bahwa, Saksi bersama-sama anggota mengambil di Kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT, benar saksi menanda tangani berita acara tersebut dimana dalam berita acara disebutkan jumlah sapi yang di terima kelompok tani Trans Jembatan Basa sebanyak 12 (dua belas) ekor;
Bahwa, pengurus kelompok tani Trans Jembatan Basa adalah AHMAD SISWADI SIDIN (ketua Kelompok), DARMAN (Wakil Ketua), LATIF (Sekretaris), PASIMAN (Bendahara), BONARI (Anggota), WARMADI (anggota) dan SAFARUDDIN T (anggota);
Bahwa, Benar Proposal permintaan bantuan sapi ptotong kelompok tani Trans Jembatan Basa dan berita acara penerimaan bantuan sapi potong saksi yang menanda tanganinya selaku Ketua kelompok;
Bahwa, Sapi yang saksi terima telah berkembang biak pada tahun 2012 dan saksi telah menyerahkan 1 (satu) ekor kepada petani yang lain sesuai dengan surat perjanjian yang saya tanda tangani bersama dinas yang isinya, apabila sapi telah berkembang biak maka wajib diberikan kepada petani lain yang belum menerima bantuan;
Bahwa, benar Pihak Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT beberapa kali datang memeriksa kondisi sapi-sapi yang diterima oleh kelompok tani kami;
Bahwa, Sapi jantan yang kami terima sebanyak 2 ekor dan sapi betina sebanyak 10 ekor;
Bahwa, Saksi mendapat informasi adanya pengadaan sapi potong dari sekertaris saksi yang bernama Darman bahwa ada pembagian sapi oleh dinas pertanian dan peternakan sehingga kami datang ke Dinas untuk menanyakan hal tersebut, kemudian pihak Dinas (Terdakwa) menyuruh saksi untuk membentuk kelompok tani kemudian saksi mengatakan bahwa kami telah ada kelompok tani yang namanya kelompok jembatan basa dimana saya selaku Ketua kelompok, kemudian Terdakwa menyuruh saya bersama-sama anggota pergi ke kandang untuk mengambil sapi masing-masing dua ekor;
Bahwa, yang menyerahkan berita Acara serah terima ternak sapi untuk saya tandatangani adalah Ibu Nurhayati yasin Noch namun saksi sudah lupa tanggal berapa;
Bahwa, Saksi tidak tahu apakah ada sosialisasi menyangkut penyaluran sapi ataukah tidak karena setiap hari saksi pergi ke kebun dan baru ada di rumah pada sore hari;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar;
Saksi – IX :RUSLI BUGIS;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi hanya ditunjukan oleh saudari Nurhayati Yasin noch sebagai anggota Tim Teknis akan tetapi kami tidak pernah menerima SK;
Bahwa, yang menjadi anggota Tim Teknis adalah Ketua Tim Teknis RAHMAN SIBUALAMO,SP, Anggota Tim Teknis : RUSLI BUGIS, USMAN ENA, IRFAN PATTIHA, SYARIF SUAWAKUL, RAHIM RUMADAI , USMAN JALIL dan PARJI;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu : Menyeleksi ternak bibit, Menerima ternak layak bibit dari hasil seleksi, Menolak ternak tidak layak bibit, Melaksanakan pengobatan darurat bagi ternak yang sakit pada saat seleksi dan melakukan penguburan bila ternak mati diikuiti dokumentasi dan penandaan serta Membuat berita acara hasil seleksi dan membuat laporan teknis dilapangan untuk dilaporkan ke PPTK dilanjutkan ke KPA untuk diketahui dan diteruskan ke Kepala Dinas;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan di kandamg milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor;
Bahwa, Jumlah sapi yang diadakan total sebanyak 500 ekordimana sapi betina sebanyak 450 ekor sedangkan sapi jantang sebanyak 50 ekor, sapi-sapi tersebut diserahkan secara bertahap akan tetapi saya tidak ingat lagi berapa tahap penyerahan;
Bahwa, benar saksi menyaksikan pembagian sapi kepada petani di kandang, dimana pada saat itu banyak sekali petani yang datang ke kandang untuk mengambil sapi diantaranya yang saya kenal yaitu MUHAMAD TUAEKA,La TANDARA,HALUDIN JAMLEANdanISMAIL;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran proyek tersebut, yang saksi tahu KPA adalah Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, PPK adakah Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt dan pihak rekanan adalag Teddy Mokhsal (PT. Seram Perdana);
Bahwa, Saksi pernah di suruh Terdakwa untuk mengantar sapi sebanyak 12 (dua belas) ekor ke kelompok tani di Desa Selon;
Bahwa, benar saksi pernah mengantar sapi sebanyak 15 (lima belas) ekor kepada kelompok Tani Wailolah Indah yang diketuai oleh saudara Yanto;
Bahwa, Saksi pernah membawaberita acara penerimaan sapi untuk di tanda tangani oleh kelompok tani Desa Gorong dan Desa Wailola Indah dimana berita acara tersebut diserahkan oleh Ibu Siti selaku PPTK ;
Bahwa, Jumlah sapi yang diserahkan oleh rekanan ke kandangDinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT sebanyak 500 (lima ratus) ekor setahu saya telah diserahkan sebanyak 472 ekor kepada kelompok tani dan 28 ekor dijadikan pilot projek;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga atau empat kalirekanan menyerahkan sapi ke kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT dimana setiap kali penyerahan kami selaku anggota Tim Teknis ada menanda tangani tanda terima yang semuanya berjumlah 500 ekor sapi;
Bahwa, Setahu saksi tidak pernnah ada dilakukan sosialisasi sebelum sapi disalurkan ke petani, akan tetapi sosialisasi baru dilakukan setelah sapi disalurkan atau diterima petani;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Tidak benar kalau saksi melaksanakan tugas selaku tim teknis tidak ada SK;
Tidak benar kalau tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada kelompok tani;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi–X : USMAN ENA
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi hanya ditunjukan oleh saudari Nurhayati Yasin noch sebagai anggota Tim Teknis akan tetapi kami tidak pernah menerima SK;
Bahwa, yang menjadi anggota Tim Teknis adalah Ketua Tim Teknis RAHMAN SIBUALAMO,SP, Anggota Tim Teknis : RUSLI BUGIS, USMAN ENA, IRFAN PATTIHA, SYARIF SUAWAKUL, RAHIM RUMADAI , USMAN JALIL dan PARJI;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu :Menyeleksi ternak bibit, Menerima ternak layak bibit dari hasil seleksi, Menolak ternak tidak layak bibit, Melaksanakan pengobatan darurat bagi ternak yang sakit pada saat seleksi dan melakukan penguburan bila ternak mati diikuiti dokumentasi dan penandaan serta Membuat berita acara hasil seleksi dan membuat laporan teknis dilapangan untuk dilaporkan ke PPTK dilanjutkan ke KPA untuk diketahui dan diteruskan ke Kepala Dinas;
Bahwa, selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan di kandamg milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran proyek tersebut, yang saksi tahu KPA adalah Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, PPK adakah Sitti Hasanah Tuasikal, S.Ptdan pihak rekanan adalag Teddy Mokhsal ( PT. Seram Perdana);
Bahwa, Tidak semua pembagian sapi kepada petani di kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT saksi ada jadi saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada ataukah tidak, akan tetapi ketikka beberapa kali saksi ada pada saat pembagian saksi melihat Terdakwa ada dan Terdakwa menyuruh saksi untuk tangkap sapi di dalam kandang;
Bahwa, Saksi pernah mengantar sapi kepada petani di Desa Englas sebanyak 15 ekor, Desa Gorong sebanyak 15 ekor dan Desa Wailola sebanyak 5 ekor dan ada ditanda tangani berita acara serah terima oleh ketua dan anggota kelompok tani;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan di kandamg milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor akan tetapi sapi-sapi yyang mati tersebut telah digantikan oleh rekanan;
Bahwa, Jumlah sapi yang diadakan total sebanyak 500 ekor dimana sapi betina sebanyak 450 ekor sedangkan sapi jantang sebanyak 50 ekor, sapi-sapi tersebut diserahkan secara bertahap akan tetapi saya tidak ingat lagi berapa tahap penyerahan;
Bahwa, Sapi-sapi tersebut telah diserahkan kepada kelompokn Desa solang sebanyak 12 ekor, kelompok Gorom jaya sebanyak 29 ekor, kelompok engglas sebanyak 15 ekor dan kelompok wailola indah 5 ekor sisanya sebanyak 28 ekor dijadikan pilot project dan dari 28 ekor ada 5 ekor yang mati dan telah dibuatkan berita acara;
Bahwa, Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada petani bahwa sapi-sapi akan dibagi sesuai dengan undian karena sapi-sapi yang ada dikandang semuanya tidak sama besar;
Bahwa, benar saksi yang mengantar dan di terima oleh ketua kelompok saudara Elias Samatua dan yang bersangkutan pernahh bersama-sama anggota kelopok tani datang ke kandang untuk mengambil sapi sebanyak 55 ekor;
Bahwa, total sapi yang telah di terima kelompok tani Bonvia Indah di Desa Selon sebanyak 67 ekor;
Bahwa, setahu saksi sudah 411 ekor yang dibagikan kepada masyarakat diluar dari 89 ekor sapi yang mati kemudian di ganti oleh rekanan tersebut;
Bahwa, Saksi menerima honor sebesar Rp. 2.000.000,-;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga atau empat kali rekanan menyerahkan sapi ke kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT dimana setiap kali penyerahan kami selaku anggota Tim Teknis ada menanda tangani tanda terima yang semuanya berjumlah 500 ekor sapi;
Bahwa, Setahu saksi tidak pernnah ada dilakukan sosialisasi sebelum sapi disalurkan ke petani, akan tetapi sosialisasi baru dilakukan setelah sapi disalurkan atau diterima petani;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar.
Saksi –XI :MUHAMMAD IKHSAN AREY, S.Pt.M.Si:
Bahwa Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengembangan agrobisnis ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Jabatan saksi selaku kepala Seksi produksi dan peternakan dibidang peternakan Dinas pertanian kab. SBT;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa besar anggaran akan tetapi sumber dana berasal dari APBD Kab. Seram Bagian Timur tahun 2011, Setahu saksi jumlah sapi yang diadakan sebanyak 500 ekor terdiri dari 450 sapi betina dan 50 ekor sapi jantan;
Bahwa, Kegiatan pilot projek yaitu pengembangan genetika terhadap sapi, dimana pembentukan plajet prijek tersebut atas ide dari Kepala Dinas;
Bahwa, Ada 28 ekor sapi yang dijadikan plajet projek dari 28 ekor sapi tersebut diambil dari petani masing-masing ada yang serahkan 1 ekor setelah sapi dibagikan kepada petani;
Bahwa, ke 28 ekor sapi dijadikan pilot projek tersebut telah saksi titipkan 17 ekor kepada petani diantaranya saudara Abdul Kelbaren sebanyak 11 ekor, saudara Kelwakul sebanyak 3 ekor dan 3 ekor lagi sama Pa Daeng karena pasilitas kandang milik Diinas pertanian dan peternakan tidak memadai sedangkan 11 ekor ada yang hilang dan ada yang mati serta ada yang dicuri orang dimana terhadap 11 ekor sapi tersebut telah saksi laporkann kepada Terdakwa, dan Terdakwa memerintahkan saksi cari yang hilang dan dibuatkan berita acara;
Bahwa, Saksi mulai lakukan kegiatan Pilot Projek sejak sapi-sapi tersebut saksi ambil dari kandang milik Dinas pada bulan Desember 2011, dan nantinya setelah sapi betina tersebut telah empat kali melahirkan barulah dapat dilakukan rekayasa genik insiminasi;
Bahwa, sejumlah 500 ekor sapi tersebut semuanya diperuntukan untuk petani, akan tetapi atas kebijakan Kepala Diinas maka diambil 28 ekor untuk dijadikan pilot projek dalam hal rekayasa genetik;
Bahwa, Saksi tidak pernah terlibat dalam proyek pengembangan agrobisnis tahun 2011 sehingga saksi tidak tahu mekanisme pembagiannya;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan manaTerdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau 28 ekor sapi untuk kegiatan rekayasa genetik (plajet projek) diambil dari 89 ekor sapi yang digantikan rekanan karena pati di kandang milik dinas sebelum disalurkan ke masyarakat akan tetapi diambil dari 500 ekor sapi dalam proyek pengembangan agrobisnis sapi potong tahun 2011 ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi – XII : ILYAS SAMATUAK;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi selaku Ketua Kelompok bonvia Indah, sesuai proposal jumlah anggota kelompok Bonvia Indah ada 25 orang, akan tetapi ketika kami mendapatkan bantuan sapi sebanyak 67 ekor dimana pada saat akan dibagikan ada masyakat yang komplen/keberatan kepada Kepala Desa sehingga atas pembicaraan saya bersama anggota kelompok dengan Kepala Desa disepakati agar bantuan sapi kepada kelompok tani Bonvia Indah dibagi secara merata ke semua masyarakat Desa Selon masing-masing sebanyak 1 (satu) ekor dengan demikian ada 67 orang yang menerima bantuan sapi tersebut;
Bahwa, Keterangan yang saksi berikan saat penyidikan tidak benar yang benar adalah keterangan yang saksi berikan dalam persidangan ini yaitu kelompok Bonvia Indah ada 67 (enam puluh tujuh) orang dimana kami masing menerima bantuan sapi potong sebanyak 1 (satu) ekor sehingga total sapi yang kami terima sebanyak 67 (enam puluh tujuh) ekor;
Bahwa, Awalnya saksi mendapat informasi dari Kepala Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT bahwa ada sapi yang akan diterima olehkelompok Bonvia Indah kemudian selaku Ketua Kelompok saksi ke Dinas menemui Terdakwa dan ketika saya tanya Terdakwa katakan telah diantarkan 15 (lima belas) ekor sapi bersama-sama dengan sapikelompok tani yang ada di kampung baru, selanjutnya saksi cek ternyata benar ada 15 ekor sapi milik kelompok Bonvia Indah yang ditipkan di Desa kampung baru, selanjutnya saya bersama-sama dengan anggota kelompok ke kandang Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT bertemu Terdakwa untuk menanyakan kenapa kelompok taniBonvia Indah hanya menerima 15 ekor sapi saja, kemudian Terdakwa menyuruh saya bersama-sama dengan anggota kelompok mengambil sisa bantuan sapi kepada kelompok tani kami yang belum kami terima sebanyak 52 (lima puluh dua ekor);
Bahwa, Untuk mendapat bantuan sapi-sapi tersebut proposal permintaan bantuan kelompok Bonvia Indah dibuat olleh Kepala Desa dan saksi sendiri yang menyampaikan kepada pihak Dinas;
Bahwa, benar saksi pernah dimiinta oleh Pegawai Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT saksi tidak ingat namanya lagi memberikan berita acara tersebut untuk di tanda tangani olehanggota kelompok yang menerima bantuan sapi dan kami semua yang menanda tanganinya, dimana berita acara tersebut ada yang telah di ketik ada yang masig ditulis tangan ;
Bahwa, Untuk mengangkut sapi-sapi tersebut ke Desa Selon (Dusun Bonvia indah) kami menggunakan mobil dimana untuk membayar sewa mobil saksi meminta bantuan dari Terdakwa dan Terdakwa memberikan 3.000.000,- untuk bayar mobil angkut sapi-sapi tersebut sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa, Sapi sebanyak 67 ekortersebut tidak dibagikan hanya kepada 25 anggota kelompok saja akan tetapi dibagi secara merata kepada ke 25 anggota kelompk dengan warga Desa Solang masing-masing menerima satu ekor sapi atas kebijakan Kades agar tidak menimbulkan keresahan/kecemburuan;
Bahwa, Setiap kali kami mengambil sapi di Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT kami ada menanda tangani tanda terima;
Bahwa, ke 42 warga penerima bantuan sapi di Desa Solan yang didapat dari jata kelompok tani Bonvia tersebut pernah dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ke kajsaksaan Negeri Masohi untuk diperiksan sebagai saksi akan tetapi Penyidik Kejalsaan Negeri Masohi tidak mau memeriksa mereka, sehingga terjadi kekacauan pada saat itu;
Bahwa, Surat pernyataan tersebut kami masing-masing yang membuatnya termasuk ke 42 warga penerima bantuan sapi di Desa Solan yang didapat dari jatah kelompok tani Bonvia dan tidak benar surat pernyataan tersebut dibuat oleh Terdakwa dan diminta untuk ditanda tangani ;
Bahwa, Jumlah anggota kelompok Bonvia Indah ada 25 anggota dimana sesuai proposal kami minta bantuan sapi sebanyak 67 ekor dan akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kemampuan untuk memelihara, dan pada saat akan dibagikan ada masyarakat yang komplen kepada kepala Desa bahwa kenapa mereka tidak diberikan, kemudian atas kesepakatan semua anggota kelompok dengan Kepala Desa sehingga sapi sebanyak 67 ekor tersebut dibagikan kepada ke 25 anggota kelompok dan masyarakat masing-masing satu ekor;
Bahwa, Saksi bersama anggota kelompok Bonvia Indah lima kali mengambil ke 52 ekor sapi tersebut di Kandang milik Dinas, pengambilan pertama, kedua, ketiga, ke empat masing-masing 10 ekor sedangkan pengambilan yang kelima berjumlah 12 ekor;
Bahwa, Saksi ditunjuk selaku ketua kelompok Bonvia Indaholeh kepala Desa saat rapat pembentukan kelompok di rumah kepala Desa Solan;
Bahwa, Benar dari ke 25 anggotakelompok tani Bonvia Indah ada yang menerima 2 (dua) ekor sapi ada yang menerima 3 ekor sapi, akan tetapi setelah diprotes oleh masyarakat maka Kepala Desa mengambil kebijakan atas persetujuan semua anggota kelompok maka ke 67 ekor sapi tersebut dibagikan secara merata kepada ke 25 anggota bersama ke 42 anggota masyarakat;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
Saksi–XIII :SYARIFUDDIN SUAWAKUL
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Tim Teknis oleh Terdakwa tanpa mendapatkan SK, dengan susunan Ketua Tim Teknis RAHMAN SIBUALAMO,SP, Anggota Tim Teknis : saya (USMAN ENA), RUSLI BUGIS, IRFAN PATTIHA, SYARIF SUAWAKUL, RAHIM RUMADAI , USMAN JALIL dan PARJI;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu : Menyeleksi ternak bibit, Menerima ternak layak bibit dari hasil seleksi, Menolak ternak tidak layak, Melaksanakan pengobatan darurat bagi ternak yang sakit pada saat seleksi dan melakukan penguburan bila ternak mati diikuiti dokumentasi dan penandaan serta Membuat berita acara hasil seleksi dan membuat laporan teknis dilapangan untuk dilaporkan ke PPTK dilanjutkan ke KPA untuk diketahui dan diteruskan ke Kepala Dinas;
Bahwa, Saksi melaksanakan tugas sesuai apa yang diberitahukan dari KPA Terdakwa Nurhayati Yasin Noch bahwa tugas kami hanya melakukan pengobatan apabila sapi ada yang sakit;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan sejak Oktober 2011 s/d Desember 2011 di kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor ;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran proyek tersebut, yang saya tahu KPA adalah Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, PPK adakah Sitti Hasanah Tuasikal, S.Ptdan pihak rekanan adalag Teddy Mokhsal (PT. Seram Perdana);
Bahwa, Tidak semua pembagian sapi kepada petani di kandang milikDinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT saksi ada jadi saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada ataukah tidak, akan tetapi ketika beberapa kali saksi ada pada saat pembagian saksi melihat Terdakwa ada dan Terdakwa menyuruh saksi untuk tangkap sapi di dalam kandang;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan di kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor akan tetapi sapi-sapi yyang mati tersebut telah digantikan oleh rekanan;
Bahwa, Jumlah sapi yang diadakan total sebanyak 500 ekor dimana sapi betina sebanyak 450 ekor sedangkan sapi jantang sebanyak 50 ekor, sapi-sapi tersebut diserahkan secara bertahap akan tetapi saya tidak ingat lagi berapa tahap penyerahan;
Bahwa, Karena banyak sekali petani yang datang ke kandang untuk mengambil sapi jadi hanya yang kenal diantaranya : ISMAIL PATAKUPAN, UPAN PATAKUPAN, LATIF RENATA, DAFAN ENGKA, SANGADJI RAHMAT, ANDULRAHMAN dan La PARJO;
Bahwa, Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada petani bahwa sapi-sapi akan dibagi sesuai dengan undian karena sapi-sapi yang ada dikandang semuanya tidak sama besar;
Bahwa, benar saksi yang mengantar ke kelompok tani Bonvia Indah dan di terima oleh ketua kelompok saudara Elias Samatua dan yang bersangkutan pernahh bersama-sama anggota kelopok tani datang ke kandang untuk mengambil sapi sebanyak 55 ekor;
Bahwa, Total sapi yang telah di terima kelompok tani Bonvia Indah di Desa Solang sebanyak 67 ekor;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga atau empat kali rekanan menyerahkan sapi ke kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT dimana setiap kali penyerahan kami selaku anggota Tim Teknis ada menanda tangani tanda terima yang semuanya berjumlah 500 ekor sapi ;
Bahwa, Setahu saksi tidak pernnah ada dilakukan sosialisasi sebelum sapi disalurkan ke petani, akan tetapi sosialisasi baru dilakukan setelah sapi disalurkan atau diterima petani;
Bahwa, Setahu saksi 89 ekor sapi tersebut mati di kandang milik dinas sebelum disalurkan ke petani;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan manaTerdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau 28 ekor sapi untuk kegiatan rekayasa genetik (plajet projek) diambil dari 89 ekor sapi yang digantikan rekanan karena pati di kandang milik dinas sebelum disalurkan ke masyarakat akan tetapi diambil dari 500 ekor sapi dalam proyek pengembangan agrobisnis sapi potong tahun 2011 ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi –XIV :SUPARDI
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Tim Teknis oleh Terdakwa tanpa mendapatkan SK, dengan susunan Ketua Tim Teknis RAHMAN SIBUALAMO,SP, Anggota Tim Teknis : saya (USMAN ENA), RUSLI BUGIS, IRFAN PATTIHA, SYARIF SUAWAKUL, RAHIM RUMADAI, USMAN JALIL dan PARJI;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab saksi yaitu : Menyeleksi ternak bibit, Menerima ternak layak bibit dari hasil seleksi, Menolak ternak tidak layak, Melaksanakan pengobatan darurat bagi ternak yang sakit pada saat seleksi dan melakukan penguburan bila ternak mati diikuiti dokumentasi dan penandaan serta Membuat berita acara hasil seleksi dan membuat laporan teknis dilapangan untuk dilaporkan ke PPTK dilanjutkan ke KPA untuk diketahui dan diteruskan ke Kepala Dinas;
Bahwa, Saksi melaksanakan tugas sesuai apa yang diberitahukan dari KPA Terdakwa Nurhayati Yasin Noch bahwa tugas kami hanya melakukan pengobatan apabila sapi ada yang sakit;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan sejak Oktober 2011 s/d Desember 2011 di kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor ;
Bahwa, Saksi tidak tahu berapa nilai anggaran proyek tersebut, yang saya tahu KPA adalah Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, PPK adakah Sitti Hasanah Tuasikal, S.Pt dan pihak rekanan adalag Teddy Mokhsal ( PT. Seram Perdana);
Bahwa, Tidak semua pembagian sapi kepada petani di kandang milikDinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT saksi ada jadi saksi tidak tahu apakah Terdakwa ada ataukah tidak, akan tetapi ketika beberapa kali saksi ada pada saat pembagian saksi melihat Terdakwa ada dan Terdakwa menyuruh saksi untuk tangkap sapi di dalam kandang;
Bahwa, Selama melaksanakan tugas memelihara, memberi makan dan mengobati sapi selama 2 bulan di kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kab. SBT total sapi yang mati sebanyak 89 ekor akan tetapi sapi-sapi yyang mati tersebut telah digantikan oleh rekanan;
Bahwa, Jumlah sapi yang diadakan total sebanyak 500 ekor dimana sapi betina sebanyak 450 ekor sedangkan sapi jantang sebanyak 50 ekor, sapi-sapi tersebut diserahkan secara bertahap akan tetapi saya tidak ingat lagi berapa tahap penyerahan;
Bahwa, Sapi-sapi tersebut telah diserahkan kepada kelompok Desa solang sebanyak 12 ekor, kelompok Gorom jaya sebanyak 29 ekor, kelompok engglas sebanyak 15 ekor dan kelompok wailola indah 5 ekor sisanya sebanyak 28 ekor dijadikan pilot project dan dari 28 ekor ada 5 ekor yang mati dan telah dibuatkan berita acara;
Bahwa, Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada petani bahwa sapi-sapi akan dibagi sesuai dengan undian karena sapi-sapi yang ada dikandang semuanya tidak sama besar;
Bahwa, benar saksi yang mengantar ke kelompok tani Bonvia Indah dan di terima oleh ketua kelompok saudara Elias Samatua dan yang bersangkutan pernahh bersama-sama anggota kelopok tani datang ke kandang untuk mengambil sapi sebanyak 55 ekor;
Bahwa, Total sapi yang telah di terimakelompok tani Bonvia Indah di Desa Solan sebanyak 67 ekor;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga atau empat kalirekanan menyerahkan sapi ke kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT dimana setiap kali penyerahan kami selaku anggota Tim Teknis ada menanda tangani tanda terima yang semuanya berjumlah 500 ekor sapi ;
Bahwa, Setahu saksi ada tiga atau empat kalirekanan menyerahkan sapi ke kandang milik Dinas Pertanian dan Peternkan Kabupaten SBT dimana setiap kali penyerahan kami selaku anggota Tim Teknis ada menanda tangani tanda terima yang semuanya berjumlah 500 ekor sapi ;
Bahwa, Setahu saksi tidak pernnah ada dilakukan sosialisasi sebelum sapi disalurkan ke petani, akan tetapi sosialisasi baru dilakukan setelah sapi disalurkan atau diterima petani;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan manaTerdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau 28 ekor sapi untuk kegiatan rekayasa genetik (plajet projek) diambil dari 89 ekor sapi yang digantikan rekanan karena pati di kandang milik dinas sebelum disalurkan ke masyarakat akan tetapi diambil dari 500 ekor sapi dalam proyek pengembangan agrobisnis sapi potong tahun 2011 ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya ;
Saksi – XV: SITI HASANAH TUASIKAL, S.Pt:;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi diangkat sebagai PPTK Berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timut Nomor : 954/33.18/KEP/2011 tanggal 09 Februari 2011. pada SKPD Dinasa pertanian dan peternakan T.A. 2011;
Bahwa, Tugas pokok selaku PPTK antara lain membantu melaksanakan sebagian tugas KPA dalam kegiatan administrasi, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa, Besar anggaran proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011sebesar Rp. 2.248.000.000,-berasal dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Bahwa, yang bbertindak selaku PA adalah Kepala Dinas (Ir. GAZALI RAHMAN SALAMPESSY,M.Si), Kuasa Pengguna anggaran (Terdakwa) PPTK saya sendiri dan Panitia lelang terdiri dari KetuaEKAYANTI WOKANUBUN, sekretaris IQBAL LAMANI, SP, ILHAM HADRAWI,ST, ISLAM MUGES dan M. BAHRUM GANI masing-masing selaku anggota ;
Bahwa, Sesuai kontrak besar anggaran Rp. 2.248.000.000,- diperuntukan untuk pengadaan 500 (lima ratus ) ekor sapi yang terdiri dari 450 ekor sapi betita dan 50 ekor sapi jantan ;
Bahwa, Jenis ternak dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas yang berwenang.
Bebas dari segala cacat fisik
Bebas cacat alat reproduksi, tidak memiliki ambing abnormal dan tidak menunjukan gejala kemajiran
Persyaratan Khusus .
Persyaratan kualitatif yaitu :
Warna
Lutut ke bawah putih
Ujung ekor hitam
Ada garis belut warna hitam pada punggung
Persyaratan kuantitatif
-
-
Umur
(bulan)
Parameter
minimal
Kelas I KelasII Kelas III 18-<24Umur
Sapi
Lingkar dada 138 130 125 Tinggi pundak 105 99 93 Panjang badan 107 101 95 Betina
Jantan
12-15 bln
12-18 bln
-
Persyaratan kesehatan hewan
Tidak menunjukan gejala klinis brucellosis, hasil uji serolis secara rose Bengal test (RBT)
Dilakukan vaksinasi brucella abortus terhadap sapi yang negatif uji RBT dan CFT setelah seleksi ternak.;
Bahwa, Rekanan menyerahkan sapi langsung ke kandang milik Dinas secara bertahap dimana semuanya telah berjumlah 500 ekor sesuai dengan kontrak;
Bahwa, Semuanya sesuai dengan petunjuk teknis, akan tetapi ketika sapi-sapi tersebut berada di kandang milik Dinas ada 89 ekor sapi yang mati karena sakit, dan telah digantikkan oleh rekanan;
Bahwa, Dana proyek tersebut semuanya telah dicairkan dan dibayarkan 100 % kepada rekanan dimana dalam proses pencairan dilakukan dalam dua tahap;
Bahwa, Tujuan proyek tersebut adalah untuk memberdayakan masyarakat kelompok tani dan meningkatkan produktifitas suasembada daging di Kabupaten Seram Bagian Barat;
Bahwa, dari ke 500 ekor sapi tersebut telah disalurkan sebanyak 411 ekor sapi kepada kelompok tani dan sisa 89 ekor lagi dijadikan plajet projek sesuai dengan perintah kepala Dinas dimana sapi-sapi tersebut dititippkan pada berapa kelompok tani;
Bahwa, setahu saksi ada 10 kelompok tani yaitu : kelompok tani Maju Jaya, Wailuring Inda I, Wailuring Inda II, Mandiri, Wailola Inda, Waifufa I, Waifufa II, Bonvia, Jembatan basa dan kelompok tani kampung gorong;
Bahwa, dalam penyerahan ke kelompok tani dibuatkan berita acara penyerahan yang ditanda tangani ketua dan semua anggota kelompok tani penerima;
Bahwa, benar BPKPBPKP Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan dan sesuai hasil pemeriksaan dilapangan dimana semua kelompok tani menyatakan telah terimamaka sesuai rekomendari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya penyimpangan;
Bahwa, dalam proses pembagian sapi kepada petani di Kandang milik Dinas saksi tidak pernah ada dan menyaksikan, akan tetapi saksi mendapat laporan dari tim teknis dan tim pemeriksan barang bahwa telah dilakukan penyaluran sapi ke petani sebanyak 411 ekor kemudian setelah 89 ekor sapi yang mati dikandang digantikan oleh rekanan maka sesuai perintah Kepala Dinas dijadiikan plajet projek dan dititipkan kepada penati untuk dipelihara nantinya setelah sapi-sapi tersebut telah beranak kurang lebih 3 kali barulah dilakukan kegiatan pilot prijek tersebut;
Bahwa, yang menjadi dasar saksi selaku PPTK untuk menanda tangani dokumen pencairan dana prooyek adalah laporan dari staf saksi yang bertugas di lapangan bahwa semua sapi telah disalurkan dan telah diterima oleh kelompok tani;
Bahwa, setelah sapi disalurkan kepada semua kelompok tani barulah saksi bersama Terdakwa beberapa kali lakukan sosialisasi kepada petani;
Bahwa, syarat agar petani mendapatkan bantuan tersebut harus membuat kelompok tani kemudian buat proposal diajukan kepada Dinas;
Bahwa, Proyek pengadaan ternak sapi potong tahun 2011pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT hanya diperuntukan bagi petani yang ada di Kecamatan Bula saja;
Bahwa, sesuai laporan yang saksi terima dari 10 kelompok tani penerima bantuan tersebut : kelompk tani Maju Jaya terima 50 ekor, kelompok tani Wailuring indah I menerima 50 ekor,kelompok tani Wailuring indah II 30 ekor, Mandiri 16 ekor, Wailola indah 60 ekor, Waififa I menerima93 ekor,Waififa II 93 ekor, Bonvia menerima67, Jembatan basa menerima 12 ekor dan Kampung Gorong menerima 29 ekor;
Bahwa, Saksi hanya mendapat laporan dari staf saksi bahwa ada anggota kelompok tani dari 10 kelompok tani penerima batuan ada menyerahkan sapikepada Dinas untuk dijadikan plajet projek;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Tidak benar pencairan dana sebanyak dua kali yang benar adalah pencairan dana sebanyak tiga kali ;
Tidak benar kalau tidak dilakukan CPCL dan evaluasi tehadap petani calon penerima bantuan yang benar adalah dilakukan;
Tidak benar kalau pembagian sapi kepada petani sebanyak 411 ekor di kanddang milik Dinas tanpa sepengetahuan saksi yang bbenar adalah saksi mengetahui hal tersebut;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi membenarkab bantahan Terdakwa tersebut ;
Saksi–XVI : ISMAIL PATTIKUPANG
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi adalah Ketua kelompok Waefufa dengan anggota sebanyak 31 orang anggota dan kami masing-masiing menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, daftar anggota kelompok adalah, Ketua :Ismail Pattikupang, anggota/sekretaris Wawan Samani, anggota Arobby Rumaday, Rifal Maros, Abdul Haris Kilwarani, Tirman Wayabula, Sanjaya Samani, Upang Pattikupang, Lahis Laharisi, Sofyan Nurlete, Mahmud Siswa Siawan, Abu Maba, Abu Kilian, Haruna Kilbaren, Yani Ipaloat, Muhammad Wajo, Alwi Kilbaren, Perintis, Din Kafara, Ical Ratu, Abdullah R, Jalib Bdia, Imran Lestaluhuu, Jabari Kafara, Elon Idris, Manaf, Lufti Lepandewa, Mastam dan Nizarp;
Bahwa, Saksi tahu Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT ada membagikan sapi kepada petani dari teman, kemudian untuk memastikan hal tersebut saksi dengan beberapa teman ke Dinas dan bertemu Terdakwa kemudian kami meminta sapi, saat itu Terdakwa katakan kalau mau dapat bantuan sapi harus dibuat kelompok tani, selanjutnya saksi bersama teman-teman kembali ke rumah Kepala Desa untuk membicarakan pembentukan kelompok kemudian kelompok terbentuk dan saya ditunjuk kepala Desa sebagai Ketua kelompok, dimana pada saat itu Terdakwa dan beberapa satafnya hadir dan Terdakwa ada memberi arahan kepada kami bahwa akan diberikan sapi kepada kelompok tani kami masing-masing anggota tiga ekor dan harus dipelihara dengan baik, kemudian besok harinya saya bersama-sama anggota kelompok pergi ke kandang untuk mengambil sapi masing-masing tiga ekor;
Bahwa, Saksi dan anggota kelompok Waefufa I tidak tahu membuat proposal dan kami meminta bantuan dari Dinas untuk membuatnya pada saat pertemuan pembentukan kelompok tani di rumah Kepala Desa dan beberapa hari kemudian saksi pergi ke Dinas kemudian Terdakwa menyerahkan proposal untuk saksi tanda tangan selaku ketua kelompok dan saksi tidak tahu siapa orang Dinas yang membuat proposal kelompok tani dimana saksi selaku Ketua kelompok;
Bahwa, pada saat pembentukan kelompok di rumah kepala Desa saksi selaku Ketua kelompok yang menulis nama-nama anggota kelompok dan menyerahkannya pada staf Terdakwa;
Bahwa, jumlah sapi yang kami terima seluruhnya sebanyak 93 ekor dan Berita Acara penerimaan sapi tersebut ada sebagian besar yang ditanda tangani sendiri anggota kelompok ada yang saksi dan sekretaris kelompok tanda tangani pada nama mereka karena pada saat itu mereka tidak berada di tempat;
Bahwa, dari 3 (tiga) ekor sapi yang saksi terima 1 (satu) ekor telah mati 1 (satu) ekor lagi telah saksi jual dan sisa satu ekor saksi berikan kepada teman untuk pelihara;
Bahwa, Saksi tanda tangani proposal tersebut dahulu barulah beberapa hari kemudian saksi bersama anggota kelompok pergi mengambil sapi di kandang milik Dinas;
Bahwa, ketika di kandang ada petugas dari Dinas yang mengecek nama masing-masing anggota kelompok barulah diberikan sapi masing-masing anggota tiga ekor;
Bahwa, kelompok tani kami ada memberikan sapi ke Dinas untuk pilot projek akan tetapi saksi tidak ingat lagi berapa ekor yang diberikan;
Bahwa, Terkait saksi dan sekretaris kelompok tanda tangani pada nama beberapa anggota karena pada saat itu mereka tidak berada di tempat, telah saksi laporkan hal tersebut kepada Terdakwa secara lisan;
Bahwa, selain proposal dan berita acara penerimaan bantuan sapi yang saya tanda tanggani ada juga surat perjanian dengan Dinas yang saksi tanda tangani terkait penerimaa sapi, apabila sapi telah berkembang biak maka petani penerima bantuan harus menyerahkan kembali ke Dinas untuk disalurkan kepada petani yang belum menerima bantuan;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu:
Tidak benar kalau saksi melaporkan secara lisan kepada saya bahwa ia dan sekretaris kelompok tanda tangani pada nama beberapa anggota karena pada saat itu mereka tidak berada di tempat ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya.
Saksi –XVII : ABU TUEKA:
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, saksi sebagai Ketua kelompok tani Waefufa II dengan Jumlah anggota kelompok Waefufa II sebanyak 31 orang anggota dan kami masing-masing menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, anggota kelompok Waifufa II adalah Ketua kelompok :Abua Tuakea, anggota : Ayuba Rumakuay, Upan Kilbaren, mansur Alhamid, Nawawi Padede, Daly Maday, La Onso Silambona, Nyong Ta Alkatiri, Dauda Gay, Sulan Pattikupang, Bahar Sondak, Arifin Sula, Jamal Tuena, Rahman Jabana, Risman, Dahlan Ngidiho, Dahlan Ipolat, Husein Maros, Rahman Boing, Ais Kilwarang, Saiful Lesputy, Udin Rumaday, Hasan Rumadaul, Ali Rumadaul, Udin Halim, Meoren, Rasid Rumakabis, Daud Ramlan, samsul Rumbalifar, Arifin Tuakeka dan Iki Lessy;
Bahwa, Saksi tahu Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT ada membagikan sapi kepada petani dari Pegawai Dinas, kemudian untuk memastikan hal tersebut saksi dengan 13 orang pergi ke kandang milik dinas untuk mengambil ternak sapi sebanyak tiga kali pertama kami ambil 39 ekor kemudian kedua sebanyak 25 ekor dan yang ketiga sebanyak 39 ekor sehingga semuanya berjumlah 93 ekor;
Bahwa, Saksi sebagai ketua kelompok Waefufa II saya meminta bantu pihak Dinas untuk membuat proposal permintaan bantuan ternak sapi kemudian kami ajukan ke pihak Dinas dimana proposal tersebut saya yang menanda tanganinya sebelum kelompk kami menerima bantuan;
Bahwa, pada saat mengambil sapi ketika sampai di kandang kami melaporkan kepada petugas yaitu saudara MAIL bahwa kami dari kelompk Waefufa II kemudian kami tanda tangan pada daftar tanda terima barulah kami bersama-sama petugas Dinas menangkap sapi;
Bahwa, Kelompok tani Waefufa II telah di bentuk jauh hari sebelum kami mendapatkan bantuan ternak sapi dari Dinas;
Bahwa, Terdakwa pernah datang bersama-sama dengan beberapa orang staf, dimana saat itu Terdakwa katakan kepada kami bahwa sapi-sapi yang telah di terima tersebut tolong dipelihara dengan baik dan apabila telah berkembang biak harus dikembalikan kepada Dinas untuk diisalurkan kepada petani yang belum menerima bantuan;
Bahwa, Saksi ada menanda tangani berita acara serah terima yang diberikan oleh Terdakwa, dimana pada saat itu ada beberapa anggota yang sementara pergi ke kebun maka saksi menyuruh isteri atau anak mereka untuk tanda tangan;
Bahwa, selain proposal dan berita acara penerimaan bantuan sapi yang saksi tanda tanggani ada juga surat perjanian dengan Dinas yang saksi tanda tangani terkait penerimaa sapi, apabila sapi telah berkembang biak maka petani penerima bantuan harus menyerahkan kembali ke Dinas untuk disalurkan kepada petani yang belum menerima bantuan;
Bahwa, benar tanda terima bantuan sapi, Berita acara serah terima sapi dan surat pernjanjian ketua kelompok bersama pihak Dinas, saksi mengakuinya bahwa ia yang menanda tanganinya;
Bahwa, di Desa Bula ada beberapa Dusun antara lain : Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel ;
Bahwa, pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Masohihanya 18 orang anggota kelompok saja yang diperiksa sedangkan 13 anggota yang lain tidak diperiksa ;
Bahwa, yang menentukan bahwa masing-masing anggota kelompok mendapatkan bantuan ternak sapi sebanyak 3 ekor adalah Terdakwa pada saat pembentukan kelompoktani Waefufa II di rumah Kepala Desa ;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan manaTerdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
Saksi –XVIII : Ir. GAZALI RAHMAN SALAMPESSY,M.Si:
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan denganproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT sekaligus sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa, Tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT sekaligus sebagai Pengguna Anggaran adalah : Menetapkan rencana Umum pengadaan, Mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan paling kurang di website, Menetapkan PPK, Menetapkan pejabat pengadaan, Menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, Menetapkan pemenang pelelangan, Mengawasi pelaksanaan anggran, Menyampaikan laporan keuangan sesusi dengan peraturan perundanga-undangan, Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengtan ULP/pejabat pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat, Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pengadaan barang/jasa dan Dan juga tugas pokok lain bila diperlukan seperti tim teknis;
Bahwa, besar anggaranproyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011sebesar Rp. 2.248.000.000,-berasal dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur ;
Bahwa, yang bertindak selaku Kuasa Pengguna anggaran (Terdakwa) PPTK SITTI HASANAH TUASIKAL, S.Pt.dan Panitia lelang terdiri dari KetuaEKAYANTI WOKANUBUN, sekretaris IQBAL LAMANI, SP, ILHAM HADRAWI,ST, ISLAM MUGES dan M. BAHRUM GANI masing-masing selaku anggota ;
Bahwa, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT. Seram Perdana dengan direktur saudara TEDDY MOCHSAL, dengan Jangka waktu pelaksanaan proyek sesuai kontrak adalah 90 hari kalender;
Bahwa, dalam kontrak ditentukan Jenis ternak dengan spesifikasi teknis sebagai berikut :
I. Persyaratan Umum :
Sehat dan bebas dari penyakit hewan menular yang dinyatakan oleh petugas yang berwenang.
Bebas dari segala cacat fisik
Bebas cacat alat reproduksi, tidak memiliki ambing abnormal dan tidak menunjukan gejala kemajiran
II. Persyaratan Khusus .
Persyaratan kualitatif yaitu :
Warna
Lutut ke bawah putih
Ujung ekor hitam
Ada garis belut warna hitam pada punggung
III. Persyaratan kuantitatif
-
-
Umur
(bulan)
Parameter
minimal
Kelas I KelasII Kelas III 18-<24Umur
Sapi
Lingkar dada 138 130 125 Tinggi pundak 105 99 93 Panjang badan 107 101 95 Betina
Jantan
12-15 bln
12-18 bln
-
IV. Persyaratan kesehatan hewan
Tidak menunjukan gejala klinis brucellosis, hasil uji serolis secara rose Bengal test (RBT)
Dilakukan vaksinasi brucella abortus terhadap sapi yang negatif uji RBT dan CFT setelah seleksi ternak.;
Bahwa, benar ada TIM Teknis dan Kesehatan/medis yang diangkat oleh saksi selaku Pengguuna anggaran;
Bahwa, dalam pelasanaan proyek ini didasarkan kepada Juknis yang disusun oleh saksi dan Tim teknis dimana seluruh kegiatan proyek telah sesuai dengan Juknis tersebut;
Bahwa, dalam proses penyaluran sapi ke petani Saksi tidak ada karena sementara mengikuti Rakernas di Bali, akan tetapi saksi dilaporkan oleh PPTK bahwa semua bantuan telah disalurkan kepada Petani;
Bahwa, benar ada Masyarakat yang datang komplein mengenai pembagian sapi, kemudian saksi beritahu meraka kalau mau dapat bantuan sapi harus dibentuk kelompok tani dan mengajukan proposal kepada Dinas;
Bahwa, sesuai dengan laporan Terdakwa selaku KPA, bahwa telah dilakukan sosialisasi di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Bula;
Bahwa, benar saksi selaku Kadis turun mengecek secara langsung disemua kelompok tani penerima bantuan ternak sapi satu-persatu dan mereka semua menunjuk sapi-sapi yang mereka terima dan setelah dikroscek ternyata benar mereka telah terima sesuai dengan jumlah permintaan yang diajukan dalam proposal;
Bahwa, Tim Inspektorat Kabupaten SBT dan BPKP Provinsi Maluku telah melakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada kami, proyek ini telah dilaksanakan dengan baik dan tidak ditemukan masalah;
Bahwa, tujuan Proyek Pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT Tahun anggaran 2011 adalah untuk pengembangan populasi sapi pada wilayah kabupaten SBT dan meningkatkan pendapatan dan kesejateraan masyarakat peternak;
Bahwa, sesuai laporan dari Staf dan beberapa petani bahwa ada sebagian besar sapi-sapi tersebut telah berkembang biak;
Bahwa, sesuai kontrak rekanan hanya mengadakan sapi dan menyerahkan kepada Dinas di kandang Milik Dinas dan yang menyalurkan ke petani adalah pihak dinas;
Bahwa, berdasarkan laporan dari tim Medis di kandang dari 500 ekor sapi yang di serahkan rekanan di kandang Dinas ada 89 ekor sapi yang mati dan telah digantikan oleh rekanan ;
Bahwa, setahu saksi 472 ekor yang dibagikan kepada petani saja karena atas kebijakan saksi ada 28 ekor yang dijadikan plajet projek (rekayasa genetika) akan tetapi untuk pelaksanaan hal tersebut maka induk sapi betina harus telah berkembang biak sebanyak tiga kali dan oleh karena ke 28 ekor sapi betina tersebut belum pernah berkembang biak maka sapi-sapi tersebut dititipkan kepada petani untuk dipelihara;
Bahwa, terhadap barang bukti berupa :Berita Acara Serah terima ternak sapi saksi akui pernah diserahkan Terdakwa untuk ditanda tangani akan tetapi saksi menolaknya, karena saat pembagian sapi saksi tidak ada di tempat, sedangkan Proposal saksi akui bahwa ia yang mendeposisi kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, sedangkan dokumen laporan pertanggung jawaban saksi mengakui kebanarannya;
Bahwa, Saksi merencanakan kegiatan plajet projek ketika kegiatan pelaksanaan Proyek Pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT Tahun anggaran 2011 mulai dilaksanakan;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan manaTerdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau 28 ekor sapi yang dijadikan plajet projek tersebut diambil dari 89 ekor sapi yang mati dan diganti oleh rekanan, akan tetapi 28 ekor sapi tersebut diambil dari masing-masing kelompok tani penerima bantuan;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua, saksi menyatakan bahwa ia tetap pada keterangannya.
Saksi – XIX : MUHAMAD TUAEKA
Keterangannya dibacakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu, 20 Agustus 2014, sebagimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau saya yang membuat proposal kelompok tani saksi, akan tetapi proposal mereka dibuat oleh kepala Desa ;
Tidak benar kalau saya tidak lakukan sosialisasi ;
Saksi – XX : ABD RAHMAN GAYO.
Keterangannya dibacakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu, 20 Agustus 2014, sebagimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau staf Dinas yang membuat proposal kelompok tani saksi ;
Tidak benar kalau saya tidak lakukan sosialisasi ;
Saksi – XXI : UMAR AHMADALY.
Keterangannya dibacakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu, 20 Agustus 2014, sebagimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau saya yang tunjuk saksi sebagai ketua kelompok ;
Tidak benar kalau saya tidak lakukan sosialisasi ;
Tidak benar kelompok tani saksi terima bantuan sapi tanpa ajukan proposal, akan tetapi saksi sendiri yang datang ajukan proposal langsung ke saya ;
Saksi – XXII: LA TANDARA SAMPOLAWA.
Keterangannya dibacakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam persidangan pada hari Rabu, 20 Agustus 2014, sebagimana dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Tidak benar kalau saya yang membuat proposal kelompok tani saksi, akan tetapi proposal mereka dibuat oleh kepala Desa ;
Tidak benar kalau saya tidak lakukan sosialisasi ;
Tidak benar saya yang membentuk kelompok tani englas ;
Saksi Meringankan (a de charge) I : AYUBA RUMAHKUAY;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa diperiksa sehubungan dengan pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT dimana saksi selaku Wakil ketua kelompok Waepupa dua menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, Jumlah anggota kelompok Waepufa dua ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor;
Bahwa, perlu saksi jelaskan bahwa sebelumnya kami mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa dua di Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya kami meminta bantuan Kepala Desa untuk membuat membuat proposal bagi kedua kelompok kemudian proposal di tanda tangani ketua keloompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, Proposal tersebut kami bersama- kedua ketua kelompok memasukannya ke Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT kemudian beberapa hari dilakukan sosialisasi di rumah kepala Desa oleh Terdakwa dan beberapa orang stafnya terkait cara pemeliharaan dan pemanfaatan ternak sapi yang akan kami terima;
Bahwa, proses pengambilan kelompok Waifufa II kami bersama-sama dengan ketua kelompok pergi kekandang milik Dinas dan disana ada pegawai mereka memanggil dan mengecek nama kami barulah kami masuk ke dalam kandang untuk menangkap masing-masing tiga ekor yang telah di pasang nomor pada sapi-sapi tersebut ;
Bahwa, karena mobil yang mengangkut sapi ke Desa Bula kapasitasnya kecil sehingga untuk 93 ekor sapi tersebut kami mengambilnya sebanyak empat tahap;
Bahwa, dari tiga ekor sapi yang saya terima tersebut dua ekor telah beranak sedangkan satu ekor sapi jantan telah saya jual untuk membiayai kebutuhan hidup;
Bahwa, tempat tinggal anggota kelompok waifufa satu dan waifufa dua semuanya tinggal di Desa Bula, dimana dalam Desa Bula tersebut terdapat beberapa dusun diantaranya Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel dimana ada anggota-anggota kelompok yang tinggal pada dusun-dusn tersebut;
Bahwa, di Desa bula ada 18 anggota sedangkan di dusun tansi Ambon yang juga masuk dalam petuanan Desa Bula ada 13 anggota;
Bahwa, dari ke 31 orang anggota Waepufa dua 30 orang menerima masing-masing tiga ekor sedangkan satu orang anggota bernama UDIN RUMALEAN keberatan mengumpul uanguntuk biaya transfor sehingga atas kebijakan saya dan Ketua kelompok maka jata yang bersangkutan yang bersangkutan diberikan kepada saudara UMAR LABALEAN;
Bahwa, kelompok Waepufa dua menerima bantuan sapi sebanyak 93 ekor;
Bahwa, cara perekrutan anggota kelompok Waepufa dua, awalnya dapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa duadi Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 32 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat proposal kelompok kemudian proposal ditanda tangani dan dimasukan ke pihak Dinas;
Bahwa, Ketua kelompok Waepufa satu adalah Ismail Pattikupan sedangkan ketua kelompok Waepufa dua adalah Abu Tuaeka;
Bahwa, Saksi pergi ke kandang milik Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT untuk mengambil sapi bersama-sama dengan beberapa teman anggota kelompok Waepufa dua diantaranya Nyong alkatiri, Mail saat itu kami ada lima orang mengambil 15 ekor ;
Bahwa, Saksi pastikan kalau kelompok Waepufa dua menerima sapi sebanyak 93 ekor, karena sebagai Wakil Ketua kelompok saksi mengecek secara langsung masing-masing anggota dan hasilnya benar semuanya telah menerima sapi masing-masing sebanyak 3 ekor;
Bahwa, tanda tangan yang ada pada daftar dimana nama saksi tersebut bukan tanda tangan saksi, akan tetapi benar saksi telah menerima sapi sebanyak tiga ekor sebagai Wakil Ketua kelompok Waepufa dua saksi tanda tangan dalam daftar tanda terima;
Bahwa, untuk masing-masing anggota menerima tiga ekor sapi, sesuai dengan proposal yang kami ajukan yaitu dua ekor sapi betina dan satu ekor jantan untuk 31 orang anggota, akan tetapi ketika ambil sapi dikandang dilakukan undian terlebih dahulu;
Bahwa, Kelompok Wepufa dua menerima sapi Laki-laki 31 ekor sedangkan perempuan 62 ekor;
Bahwa, awalnya dari kedua kelompok Waepufa satu dan dua menyerahkan masing-masing satu ekor sapi kepada Dinas untuk plajet projek yang jumlahnya kurang lebih duapuluan ekor, akan tetapi karena tidak ada orang yang menjaganya di kandang milik Dinas kemudian kami kelompok Waepufa satu pergi kembali ke kandang milik dinas untuk mengambil sapi-sapi tersebut yang semuanya berjumlah kurang lebhi ada dua puluhan ekor;
Bahwa, saat terima sapi di kandang pertama terima dua ekor dan ada tanda tangani tanda terima, satu ekoor masih di kandang untuk plajet projek, kemudian setelah dua puluh hari kemudiaan barulah saksi balik bersama-sama anggota yang lain kembali mengambil lagi sisa satu ekor tersebut, atas kesepakatan kami dengan Dinas takutnya sapi-sapi tersebut tidak ada yang urus di kandang dan mati;
Bahwa, sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa dua tidak ada yang matisemuan sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
Saksi Meringankan (a de charge II : UPANG PATTIKUPANG;
Bahwa, Saksi tahu diperiksa sehubungan denganpembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT dimana saksi selaku anggota kelompok Waepupa satu menerima 3 (tiga) ekor sapi; Jumlah anggota kelompok Waepufa satu ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, perlu saksi jelaskan bahwa sebelumnya kami mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, dan dijelaskan apabila mauh dapat bantuan sapi persyaratan harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa duadi Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat membuat proposal kemudian proposal ditanda tangani ketua kelompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, proses pembagian sapi kami bersama-sama dengan ketua kelompok pergi kekandang milik Dinas dan disana ada pegawai mereka memanggil dan mengecek nama kami barulah kami masuk ke dalam kandang untuk menangkap masing-masing tiga ekor yang telah di pasang nomor pada sapi-sapi tersebut akan tetapi sebelumnya dilakukan undian;
Bahwa, pernah dilakukan Sosialisasi bertempat di rumah kepala Desa untuk kelompok Waepufa satu dan dua yang dilakukan oleh Terdakwa dan beberapa orang staf;
Bahwa, benar Saksi bersama-sama dengan semua anggota kelompok Waepufa satu dan Waepufa dua di Desa Bula telah di periksa oleh BPK di kantor keuangan SBT, kemudian kami diminta untuk mengantar petugas BPK untuk melihat secara langsung sapi-sapi yang kami telah terima dan juga saya pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan yaitu pa Leo Tuanakotta dan saya katakan kepada beliau bahwa semua anggota kelompok tani Waeipufa satu yang berjumlah 31 orang telah menerima sapi masing-masing 3 ekor;
Bahwa, pada saat pengambilan sapi pertama Terdakwa tidak ada, nantinya pengambilan yang kedua barulah saksi melihat Terdakwa bersama-sama dengan beberapa satafnya;
Bahwa, semua anggota kelompok Waifufa tinggal di Desa Bula, dimana dalam Desa Bula tersebut terdapat beberapa dusun diantaranya Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel dimana ada anggota-anggota kelompok yang tinggal pada dusun-dusun tersebut;
Bahwa, Saksi bersama-sama ketua kelompok dan semua anggota pergi mengambil sapi di kandang milik dinas, dimana pada saat itu kami masing-masing mengambil tiga ekor sapi sehingga total yang kelompok Waepufa saty menerima 93 ekor;
Bahwa, Saksi pastikan kelompok Waepufa satu menerima sapi sebanyak 93 ekor dimana masing-masing anggota menerima tiga ekor, karena pada saat pengambilan sapi di kandang milik Dinas kami semua anggota bersama ketua Ketua kelompok pergi ke kandang dan semuanya mengambil sapimasing-masing sebanyak 3 ekor dan dimuat dengan mobil ke Desa Bula beberapa kali dan setelah semua sapi tiba di Desa Bula Ketua kelompok bersama-sama semua anggota kelompok menghitung kembali jumlah sapi yang kami terima;
Bahwa, Saksi tahu bahwa sapi suda ada di kandang dan dapat mengambil atas pemberitahuan dari ketua kelompok telah diberitahu oleh pihak Dinas akan tetapi saksi tidak tahu siapa orang Dinas yang memberi tahu hal tersebut ;
Bahwa, pada saat pergi ke kandang kami semua anggota kelompok Waepufa satu sebanyak 31 orang, kemudian untuk mengangkut sapi-sapi kami, maka kami masing-masing lima anggota pakai satu mobil truk untuk mengangkut sapi kita sebanyak lima belas ekor yang diangkut dalam dua kali, begitu juga dengan teman-teman anggota yang lain;
Bahwa, benar ketika ambil sapi saksi ada tanda tangan tanda terima yang diberikan oleh petugas dinas di kandang;
Bahwa, rekrutan anggota kelompk Waepufa satu, awalnya dapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa duadi Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat proposal kelompok kemudian proposal ditanda tangani dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, tanda tangan yang ada pada daftar dimana nama saksi tersebut bukan tanda tangan saksi, akan tetapi benar saksi telah menerima sapi sebanyak tiga ekor sebagai anggota kelompok Waepufa satu saya tanda tangan dalam daftar tanda terima;
Bahwa, benar untuk masing-masing anggota menerima tiga ekor sapi, sesuai dengan proposal yang kami ajukan yaitu dua ekor sapi betina dan satu ekor jantan untuk 31 orang anggota, akan tetapi ketika ambil sapi dikandang dilakukan undian terlebih dahulu;
Bahwa, sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa satu tidak ada yang matisemuan sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang tidakbenar yaitu:
Tidak benar kalau saksi terima sapi yang pertama sebanyak 3 ekor akan tetapi hanya terima dua ekor tapi tanda tangan dalam tanda terima sapi sebanyak tiga ekor dan satu ekor diberikan kepada Dinas untuk dijadikan plajet projek, namun setelah dua minggu saksi bersama-sama anggota kelompok Waepufa satu kembali ke kandang dan mengambil masing-masing satu ekor yang tadinya mereka telah berikan ke Dinas untuk dijadikan plajet projek ;
Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua saksi menyatakan membenarkan bantahan Terdakwa tersebut ;
Saksi Meringankan (a de charge) III : HARIS LA HARISI
Bahwa, Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT dimana saksi selaku anggota kelompok Waepufa satu ada menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, yang menjadi ketua kelompok Waepufa satu adalah saudara ISMAIL PATTIKUPANG dimana Jumlah anggota kelompok Waepufa satu sebanyak 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor;
Bahwa, awalnya kami dapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, dan dijelaskan apabila mau dapat bantuan sapi persyaratan harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama dibentuk dua kelompok tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa dua di Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat membuat proposal kemudian proposal ditanda tangani ketua kelompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, benar sosialisasi dilakukan di rumah kepala Desa untuk kelompok Waepufa satu dan dua yang dilakukan oleh Terdakwa dan beberapa orang staf;
Bahwa, proses pengambilan sapi kami bersama-sama dengan ketua kelompok pergi kekandang milik Dinas dan disana ada pegawai Dinas mereka memanggil dan mengecek nama kami barulah kami masuk ke dalam kandang untuk menangkap masing-masing tiga ekor yang telah di pasang nomor pada sapi-sapi tersebut akan tetapi sebelumnya dilakukan undian;
Bahwa, Saksi bersama-sama ketua kelompok dan semua anggota pergi mengambil sapi di kandang milik dinas, dimana pada saat itu kami masing-masing mengambil tiga ekor sapi sehingga total yang kelompok Waepufa saty menerima 93 ekor;
Bahwa, jumlah anggota Waepufa satu ada 31 orang anggota dan kami masing-masing anggota menerima tiga ekor;
Bahwa, pada saat pengambilan sapi pertama Terdakwa tidak ada, nantinya pengambilan yang kedua barulah saksi lihat Terdakwa bersama-sama dengan beberapa stafnya;
Bahwa, semua anggota kelompok Waifufa satu tinggal di Desa Bula, dimana dalam Desa Bula tersebut terdapat beberapa dusun diantaranya Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel dimana ada anggota-anggota kelompok yang tinggal pada dusun-dusun tersebut;
Bahwa, benar sebelum menerima sapi ada sosialisasi yang melakukan sosialisasi pada saat itu adalah Terdakwa menyangkut cara pemeliharaan sapi saat itu Terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang stafnya akan tetapi saya tidak tahu nama mereka;
Bahwa, Saksi pastikan kelompok Waepufa satu menerima sapi sebanyak 93 ekor dimana masing-masing anggota menerima tiga ekor, karena pada saat pengambilan sapi di kandang milik Dinas kami semua anggota bersama ketua Ketua kelompok pergi ke kandang dan semuanya mengambil sapi masing-masing sebanyak 3 ekor dan dimuat dengan mobil ke Desa Bula beberapa kali dan setelah semua sapi tiba di Desa Bula Ketua kelompok bersama-sama semua anggota kelompok menghitung kembali jumlah sapi yang kami terima;
Bahwa, Saksi tahu bahwa sapi sudah ada di kandang dan dapat mengambil atas pemberitahuan dari ketua kelompok ia telah diberitahu oleh pihak Dinas akan tetapi saksi tidak tahu siapa orang Dinas yang memberi tahu hal tersebut ;
Bahwa, pada saat pergi ke kandang kami semua anggota kelompok Waepufa satu sebanyak 31 orang, kemudian untuk mengangkut sapi-sapi kami, maka kami masing-masing lima anggota pakai satu mobil truk untuk mengangkut sapi kita sebanyak lima belas ekor yang diangkut dalam dua kali, begitu juga dengan teman-teman anggota yang lain;
Bahwa, benar ketika ambil sapi saya ada tanda tangan tanda terima yang diberikan oleh petugas dinas di kandang;
Bahwa, awalnya saksi diberitahukan oleh Ketua kelompok bahwa ada pembagian sapi kepada petani, selanjutnya saksi di panggil kepala Desa untuk mengikuti pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa duadi Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat membuat proposal kemudian proposal ditanda tangani ketua kelompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, tanda tangan yang ada pada daftar dimana nama saksi tersebut bukan tanda tangan saksi, akan tetapi benar saksi telah menerima sapi sebanyak tiga ekor sebagai anggota kelompok Waepufa satu dimana saksi tanda tangan dalam daftar tanda terima;
Bahwa, untuk masing-masing anggota menerima tiga ekor sapi, sesuai dengan proposal yang kami ajukan yaitu dua ekor sapi betina dan satu ekor jantan untuk 31 orang anggota, akan tetapi ketika ambil sapi dikandang dilakukan undian terlebih dahulu;
Bahwa, sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa satu tidak ada yang mati semua sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
Saksi Meringankan (a de charge) IV ; MANSYUR ALHAMID;
Bahwa, Saksi tahu diperiksa sehubungan dengan pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT dimana saksi selaku Wakil ketua kelompok Waepupa dua menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Waepufa dua ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, sebelumnya kami mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa duadi Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang, selanjutnya kami meminta bantua Kepala Desa untuk membuat membuat proposal bagi kedua kelompok kemudian proposal ditanda tangani ketua keloompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, selanjutnya proposal tersebut kami bersama- kedua ketua kelompok memasukannya keDinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT kemudian beberapa hari dilakukan sosialisasi di rumah kepala Desa Oleh Terdakwa dan bebera orang stafnya terkait cara pemeliharaan dan pemanfaatan ternak sapi yang akan kami terima;
Bahwa, proses pembagiab sapi kami bersama-sama dengan ketua kelompok pergi kekandang milik Dinas dan disana ada pegawai mereka memanggil dan mengecek nama kami barulah kami masuk ke dalam kandang untuk menangkap masing-masing tiga ekor yang telah di pasang nomor pada sapi-sapi tersebut ;
Bahwa, karena mobil yang mengangkut sapi ke Desa Bula kapasitasnya kecil sehingga untuk 93 ekor sapi tersebut kami mengambilnya sebanyak empat tahap;
Bahwa, Saksi bersama-sama dengan semua anggota kelompok Waepufa satu dan Waepufa dua di Desa Bula telah di periksa oleh BPK di kantor keuangan SBT, kemudian kami diminta untuk mengantar petugas BPK untuk melihat secara langsung sapi-sapi yang kami telah terima dan juga saya pernah di periksa oleh Penyidik Kejaksaan yaitu pa Leo Tuanakotta dan saksi katakan kepada beliau bahwa semua anggota kelompok tani Waeipufa satu dan dua yang berjumlah 62 orang telah menerima sapi masing-masing 3 ekor;
Bahwa, semua anggota kelompok Waifufa satu maupun Waifufa dua semuanya tinggal di Desa Bula, dimana dalam Desa Bula tersebut terdapat beberapa dusun diantaranya Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel dimana ada anggota-anggota kelompok yang tinggal pada dusun-dusun tersebut;
Bahwa, dari ke 31 orang anggota Waepufa dua 30 orang menerima masing-masing tiga ekor sedangkan satu orang anggota bernama UDIN RUMALEAN keberatan mengumpul uang untuk biaya transpor sehingga atas kebijakan saksi dan Ketua kelompok maka jatah yang bersangkutan yang bersangkutan diberikan kepada saudara UMAR LABALEAN;
Bahwa, rekrutan anggota kelompk Waepufa dua, awalnya dapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 62 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk dua kelompk tani Waipupa satu dan kelompok tani Waipupa dua di Desa Bula dengan masing-masing kelompok beranggotakan 32 orang, selanjutnya ketua kelompok pergi ke rental untuk membuat proposal kelompok kemudian proposal ditanda tangani dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, Ketua kelompok Waepufa satu Ismail Pattikupan sedangkan ketua kelompok Waepufa dua Abu Tuaeka;
Bahwa, Saksi pergi ke kandang milik Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT untuk mengambil sapi bersama-sama dengan beberapa teman anggota kelompok Waepufa dua diantaranya Nyong alkatiri, Mail saat itu kami ada lima orang mengambil 15 ekor ;
Bahwa, Saksi dapat pastikan kalau kelompok Waepufa dua menerima sapi sebanyak 93 ekor, karena sebagai Wakil Ketua kelompok saya mengecek secara lansung masing-masing anggota dan hasilnya benar semuanya telah menerima sapi masing-masing sebanyak 3 ekor;
Bahwa, tandatangan yang ada dalam proposal, saksi mengakui benar itu tanda tangannya;
Bahwa, tanda tangan yang ada pada daftar dimana nama saksi tersebut bukan tanda tangan saksi, akan tetapi benar saksi telah menerima sapi sebanyak tiga ekor sebagai Wakil Ketua kelompok Waepufa dua saksi tanda tangan dalam daftar tanda terima;
Bahwa, untuk masing-masing anggota menerima tiga ekor sapi, sesuai dengan proposal yang kami ajukan yaitu dua ekor sapi betina dan satu ekor jantan untuk 31 orang anggota, akan tetapi ketika ambil sapi dikandang dilakukan undian terlebih dahulu;
Bahwa, semua anggota Waepufa satu dan dua semuanya tinggal di Desa Bula dimana dalam Desa Bula tersebut ada beberapa Dusun yaitu : Dusun Trans Ambon, Bula Air, Densek, Rumah Tiga, Pantai Pas, Timbul Tingalam, Kelapa dua dan Dusun Ujung Rel;
Bahwa, awalnya dari kedua kelompok Waepufa satu dan dua menyerahkan masing-masing satu ekor sapi kepada Dinas untuk plajet projek yang jumlahnya kurang lebih duapuluhan ekor, akan tetapi karena tidak ada orang yang menjaganya di kandang milik Dinas kemudian kami kelompok Waepufa satu pergi kembali ke kandang milik dinas untuk mengambil sapi-sapi tersebut yang semuanya berjumlah kurang lebi ada dua puluhan ekor;
Bahwa, saat terima sapi di kandang pertama terima dua ekor dan ada tanda tangani tanda terima, satu ekor masih di kandang untuk plajet projek, kemudian setelah dua puluh hari kemudiaan barulah saya balik bersama-sama anggota yang lain kembali mengambil lagi sisa satu ekor tersebut, atas kesepakatan kami dengan Dinas takutnya sapi-sapi tersebut tidak ada yang urus di kandang dan mati;
Bahwa, saat saksi ambil sapi di kandang saksi ada tanda tangan tanda terima di buku jilid besar dan pernah tanda tangan tanda terima sapi yang diserahkan oleh ketua kelompok dalam selembar kertas yang di dalamnya ada nama-nama kelompok;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya benar :
Saksi Meringankan (a de charge) V : HAMDAN NURLETE;
Bahwa, Saksi menjabat sebagai Kepala Desa Bula sampai dengan tahun 2013, dalam Desa Bula ada terdapat beberapa dusun diantaranya : Dusun Tansi Ambon, Dusun Bula Air dan Dusun Rumah Tiga sebelah Timu rdan dusun yang lain di sebelah Barat ;
Bahwa, benar saksi tahu ada pembagian sapi kepada petani yang ada di Desa Bula sebanyak 186 ekor kepada dua kelompok tani yaitu kelompok tani Waepufa satu sebanyak 93 ekor dankelompok tani Waepufa dua sebanyak 93 ekor, dimana sebelumnya saya mengundang 92 orang rapat di rumah saya untuk membicarakan masalah pembagian sapi tersebut sekaligus untuk pembentukan kelompok, dimana pada saat itu disepakati untuk di bentuk dua kelompok, dimana masing-masing kelompok beranggotakan 31 orang;
Bahwa, ada dua kali rapat di rumah saksi yang pertama untuk pembentukan dua kelompok dan yang kedua untuk sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan beberapa orang staf;
Bahwa, yang hadir pada saat sosialisasi tersebut adalah ketua-ketua kelompok dan sebagian anggota kelompok, saksi selaku Kepala Desa dan dari pihak Dinas adalah Terdakwa dan beberapa orang staf, saat itu Terdakwa jelaskan terkait penerimaan dan cara pemeliharaan sapi tersebutdan masing-masing anggota akan menerima 3 ekor;
Bahwa, Ketua kelompok Waepufa satu adallah saudara Ismail Pattikupang sedangkan Ketua kelompok Waepufa dua adalah saudara Abu Tuaeka;
Bahwa, dari dua kelompok tani yang ada di Desa Bula yaitukelompok Waepufa satu dengan anggota 31 orang masing-masing menerima sapi sebanyak 3 ekor sedangkan Waepufa duadengan anggota 31 orang masing-masing menerima sapi sebanyak 3 ekor;
Bahwa, pada saat anggota kelompok menerima/mengambil sapi di kandang saksi tidak hadir akan tetapi pada saat penyerahan sapi di Desa Wailola secara simbolis oleh Dinas saksi hadir;
Bahwa, Saksi tahu bahwa anggota kelompok tani di Desa Bula masing-masing telah terima sapi sebanyak 3 ekor dari laporan ketua dan masing-masing anggota kelompok;
Bahwa, Ketua kelompok di tunjuk oleh masing-masing anggota bukan di tunjuk dari Dinas dalam hal ini Terdakwa;
Bahwa, ada keluhan dari anggota kelompok UDIN RUMALEAN yang datang ke saksi dikatakan bahwa mereka belum terima, karena mereka tidak ada punya uang untuk pergi ke kandang ambil sapi;
Bahwa, Saksi tahu masing-masing anggota dari kedua kelompok tani di Desa Bula yaitu masing-masing kelompok Waepufa satu dan dua menerima 3 ekor sehingga total sapi yang di terima kedua kelompok tersebut sebanyak 186 ekor untuk 62 orang anggota dari laporan ketua kelompok dan masing-masing anggota kelompok;
Bahwa, terkait dengan surat pernyataan yang yang dibuat oleh beberapa anggota kelompok yang di tunjukan Penuntut Umum tersebut, saksi tidak mengetahuinya, yang jelas semua anggota kelompok berserta ketua-ketua kelompok dari dua kelompok yang ada di Desa Bula menyatakan kepada saksi bahwa mereka masing-masing telah menerima 3 ekor sapi;
Bahwa, awalnya masyarakat Ismail Pattikupan menyampaikan kepada saksi bahwa akan ada bantuan sapi kepaada masyarakat, apakah boleh kami rapat pembentukan kelompok di rumah Bapak, dan saya menyatakan boleh saja maka kemudian dilakukan rapat di rumah saksi untuk pembentukan kelompok;
Bahwa, sebagai Kepala Desa Bula saat pembagian sapi tahun 2011 saksi tidak dapat karena saksi bukan anggota kelompok ;
Bahwa, Saksi tidak tahu proposal dari kedua kelompok tersebut, siapa yang buat, akan tetapi saat sosialisasi yang dilakukan Terdakwa di rumah saksi proposal tersebut dari kedua kelompok telah ada dimana saksi turut menanda tangani proposal tersebut selaku kepala Desa;
Bahwa, terkait dengan bantuan sapi tahun 2011, saksi hanya terlibat dalam pembentukan kelompok, penunjukan ketua kelompok dan pasilitasi untuk sosialisasi di rumah saksi saja;
Setelah saksi selesai memberikan keterangan selanjutnya atas pertanyaan Hakim Ketua kepada Terdakwa, apakah ada keterangan saksi yang tidak benar, atas pertanyaan mana Terdakwa menyatakan keterangan saksi semuanya :
Saksi Meringankan (a de charge) VI : UMAR LABALEN
Bahwa, Saksi tahu sehubungan denganpembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011 ;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT dimana saksi selaku anggota kelompok Waepupa satu menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Waepufa satu ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, perlu saksi jelaskan bahwa saksi dan beberapa teman tidak termasuk dalam daftar nama didalam proposal, hanya ketika kami mendengar ada pembagian sapi dari dinas pertanian dan peternakan SBT kami semua menuju kandang Dinas Peternakan dan Pertanian untuk mengambil sapi yang dibagikan ke para petani, namun setelah ada penjelasan dari Dinas yang boleh mengambil sapi namanya ada dalam proposal yang diajukan oleh kelompok, mendengar penjelasan tersebut kami masyarakat yang hadir di kandang Dinas Peternakan dan pertania mengamuk, sehingga atas kebijakan ketua kelopok waipupa satu Ismail Pattikupang mengijinkan kami untuk mengambil sapi;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk untuk mendapatkan sapi bantuan dari Dinas Pertanian dan peternakan karena kami adalah masyarkat bula, serta kami sebagai anak negeri yang mempunyai hak sama dengan yang lain, dan saksi yang kerja kandang Dinas Pertanian dan Peternakan;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk bersama-sama secara spontan untuk mendapatkan sapi bantuan pemerintah;-
Bahwa, setelah terima sapi saksi menandatangani berita acara tanda terima sapi diatas kertas folia;
Bahwa, kami anggota masyarakat yang namanya tidak termasuk dalam proposal tetapi mendapat sapi bantuan dari dinas Pertanian dan Peternakan adalah : ARIFIN dapat tiga ekor, IJA dapat tiga ekor, ZABDA dapat dua ekor, DAHLAN dapat tiga ekor, dan PERINTIS dapat dua ekor;-
Bahwa, pada saat saksi mengamuk di ketua kelompok waipupa satu sdr. Ismail Pattikupang;
Bahwa, pada saat saksi mengambil bantuan sapi dari Dinas Pertanian dan Peternakan bersama-sama dengan sdr. Dahlan ;-
Bahwa, Sapi bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT yang saksi dapat ukuranya standar;
Bahwa, Sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa satu tidak ada yang mati, semua nya sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Saksi Meringankan (a de charge) VII : BU SALMA OHORELA / RENGUR;
Bahwa, Saksi tahu sehubungan denganpembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011 ;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT dimana saksi selaku anggota kelompok Waepupa satu menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Waepufa satu ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, perlu saksi jelaskan bahwa saksi dan beberapa teman tidak termasuk dalam daftar nama didalam proposal, hanya ketika kami mendengar ada pembagian sapi dari dinas pertanian dan peternakan SBT kami semua menuju kandang Dinas Peternakan dan Pertanian untuk mengambil sapi yang dibagikan ke para petani, namun setelah ada penjelasan dari Dinas yang boleh mengambil sapi namanya ada dalam proposal yang diajukan oleh kelompok, mendengar penjelasan tersebut kami masyarakat yang hadir di kandang Dinas Peternakan dan pertania mengamuk, sehingga atas kebijakan ketua kelopok waipupa satu Ismail Pattikupang mengijinkan kami untuk mengambil sapi;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk untuk mendapatkan sapi bantuan dari Dinas Pertanin dan peternakan karena kami adalah masyarkat bula, serta kami sebagai anak negeri yang mempunyai hak sama dengan yang lain, dan saksi yang kerja kandang Dinas Pertanian dan Peternakan ;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk bersama-sama secara spontan untuk mendapatkan sapi bantuan pemerintah;
Bahwa, setelah terima sapi saksi menandatangani berita acara tanda terima sapi diatas kertas folia;
Bahwa, kami anggota masyarakat yang namanya tidak termasuk dalam proposal tetapi mendapat sapi bantuan dari dians Pertanian dan Peternakan adalah : ARIFIN dapat tiga ekor, IJA dapat tiga ekor, ZABDA dapat dua ekor, DAHLAN dapat tiga ekor, dan PERINTIS dapat dua ekor;
Bahwa, pada saat saksi mengamuk di ketua kelompok waipupa satu sdr. Ismail Pattikupang;
Bahwa, saksi dapat bantuan sapi dari Dinas Pertanian dan Peternakan mengantikan sdr.FIRMAN ;-
Bahwa, pada waktu saksi ambil sapi dikandang bersama-sama dengan anak saksi;
Bahwa, Sapi bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT yang saksi dapat ukuranya standar;
Bahwa, Sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa satu tidak ada yang mati, semua nya sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Saksi Meringankan (a de charge) VIII : KIKI / JUSDAN
Bahwa, Saksi tahu sehubungan denganpembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT tahun 2011 ;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT dimana saksi selaku anggota kelompok Waepupa satu menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Waepufa satu ada 31 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, perlu saksi jelaskan bahwa saksi dan beberapa teman tidak termasuk dalam daftar nama didalam proposal, hanya ketika kami mendengar ada pembagian sapi dari dinas pertanian dan peternakan SBT kami semua menuju kandang Dinas Peternakan dan Pertanian untukm mengambil sapi yang dibagikan ke para petani, namun setelah ada penjelasan dari Dinas yang boleh mengambil sapi namanya ada dalam proposal yang diajukan oleh kelompok, mendengar penjelasan tersebut kami masyarakat yang hadir di kandang Dinas Peternakan dan pertania mengamuk, sehingga atas kebijakan ketua kelopok waipupa satu Ismail Pattikupang mengijinkan kami untuk mengambil sapi;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk untuk mendapatkan sapi bantuan dari Dinas Pertanin dan peternakan karena kami adalah masyarkat bula, serta kami sebagai anak negeri yang mempunyai hak sama dengan yang lain, dan saksi yang kerja kandang Dinas Pertanian dan Peternakan ;
Bahwa, kami masyarakat mengamuk bersama-sama secara spontan untuk mendapatkan sapi bantuan pemerintah;
Bahwa, setelah lewat dua hari ketua kelompok sdr. Ismail Pattikupang memanggil saksi untuk mengambil sapi bantuan dari dinas Pertanian dan peternakan untuk mengambil sapi dari anggota kelompok yang tidak hadir;
Bahwa, setelah terima sapi saksi menandatangani berita acara tanda terima sapi diatas kertas folio;
Bahwa, Kami anggota masyarakat yang namanya tidak termasuk dalam proposal tetapi mendapat sapi bantuan dari dians Pertanian dan Peternakan adalah : ARIFIN dapat tiga ekor, IJA dapat tiga ekor, ZABDA dapat dua ekor, DAHLAN dapat tiga ekor, dan PERINTIS dapat dua ekor;
Bahwa, saksi mengamuk di ketua kelompok waipupa satu sdr. Ismail Pattikupang;
Bahwa, saksi dapat bantuan sapi dari Dinas Pertanian dan Peternakan mengantikan sdr.FIRMAN ;
Bahwa, pada waktu saksi ambil sapi dikandang bersam-sama dengan anak saksi;
Bahwa, Sapi bantuan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT yang saksi dapat ukurannya standar;
Bahwa, Sapi yang di terima semua anggota kelompok Waepufa satu tidak ada yang mati semuanya sehat dan masih hidup sampai saat ini;
Saksi Meringankan (a de charge) IX LATIF;
Bahwa, Saksi tahu sehubungan dengan pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT dimana saksi selaku Sekretaris kelompok Gapoktan/ Wailola Indah menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Gapoktan/ wailola Indah ada 20 orang anggota dimana masing-masing anggota menerima 3 ekor ;
Bahwa, sebelumnya kami mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa Bula pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Desa, selanjutnya Kepala Desa lalu mengadakan pertemuan di rumahnya dimana dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 20 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk satu kelompok tani gapoktan yaitu gabungan dari beberapa kelompok kemudian proposal ditanda tangani oleh saksi selaku sekretaris kelompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, proposal tersebut kami memasukannya ke Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT kemudian beberapa hari dilakukan sosialisasi di rumah saksi Oleh Terdakwa dan beberapa orang stafnya terkait cara pemeliharaan dan pemanfaatan ternak sapi yang akan kami terima;
Bahwa, totalitas bantuan sapi yang diterima oleh kelompok Gapoktan sebanyak 60 ekor sapi;
Bahwa, dari tiga ekor sapi yang saksi terima tersebut semunya telah beranak;
Bahwa, ketua kelompok tani Gapoktan adalah Sdr. Yanto, dan dari totalitas yang didapat oleh kelompok gapoktan 60 ekor, ketua kelompok dapat 3 (tiga) ekor);
Bahwa, rekrutan anggota kelompk Gapoktan itu dari beberapa kelompok, yang tempat tinggalnya disekitar bula ;
Bahwa, sewaktu terima bantuan sapi dari dinas pertanian dan peternakan saksi menandatangani berita acara serah terima ternak;
Bahwa, Saksi pergi ke kandang milik Dinas Pertanian dan peternakan Kabupaten SBT untuk mengambil sapi bersama-sama dengan beberapa teman anggota kelompok Waepufa dua diantaranya Nyong alkatiri, Mail saat itu kami ada lima orang mengambil 15 ekor ;
Bahwa, Saksi pastikan kalau kelompok Gapoktan menerima sapi sebanyak 60 ekor, karena sebagai sekretaris kelompok saksi mengecek secara langsung masing-masing anggota dan hasilnya benar semuanya telah menerima sapi masing-masing sebanyak 3 ekor;
Bahwa, terhadap tanda tangan saksi Tersebut, saksi mengakui benar itu tanda tangannya;
Bahwa, benar semuanya hadir dan ada yang kami kenal ada yang tidak kenal;
Bahwa, proses pengambilan sapi, ketika di kandang harus isi daftar dan tanda tangan dahulu barulah boleh mengambil sapi;
Bahwa, untuk masing-masing anggota menerima tiga ekor sapi, sesuai dengan proposal yang kami ajukan yaitu dua ekor sapi betina dan satu ekor jantan untuk 20 orang anggota, akan tetapi ketika ambil sapi dikandang dilakukan undian terlebih dahulu;
Bahwa, semua anggota dan dua semuanya tinggal di Desa Bula dimana dalam Desa Bula tersebut ada beberapa Dusun;
Bahwa, benar saksi dapat memastikan hal tersebut, karena saksi Sekretaris kelompok mengecek lansung ke masing-masing anggota dan dibuatkan daftarnya oleh saksi selaku;
Bahwa, atas bantuan sapi potong dari dinas peternakan dan pertanian SBT, sangat dirasakan dampaknya bagi masyarakat di SBT;
Bahwa, saat saksi ambil sapi di kandang, saksi ada tandatangan tanda terima di buku jilid besar dan pernah tandatangan tanda terima sapi yang diserahkan oleh ketua kelompok dalam selembar kertas yang di dalamnya ada nama-nama kelompok;
Saksi Meringankan (a de charge) X : ABUBAKAR ULIANTUTIN
Bahwa, Saksi tahu sehubungan dengan pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011 ;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 ada pembagian ternak sapi potong oleh Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT dimana saksi selaku kepala desa solang menerima 1 (satu) ekor sapi;
Bahwa, jumlah anggota kelompok Bonvia indah ada 25 orang anggota sesuai dengan proposal yang kami masukan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun 2011, namun ketika sapi itu datang di Desa kami banyak masyrakat yang datang ketemu dengan saksi dan ketua kelompok Banvia Indah untuk meminta bantuan sapi-sapi yang tersebut, karena banyak masyarakat ingin memiliki sapi maka saksi selaku kepala desa mengambil kebijakan bersama dengan ketua kelompok Bonvia indah yaitu Sdr. Ilias Samatuak untuk membagikan masing-masing menerima 1 (satu) ekor sapi dari 67 ekor sapi yang didapt dari bantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT ;
Bahwa, sebelumnya kami mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian kami dari Desa solang pergi mengecek kebenaran informasi tersebut ke Dinas dan ternyata benar, kemudian persyaratan untuk mendapat bantuan sapi tersebut harus dibentuk kelompok tani dan harus dibuatkan proposal, kemudian kami memerintahkan sdr. Ilias Samatuak untuk menyiapkan proposal dengan jumlah anggota pada waktu itu 25 orang, maka atas kesepakatan bersama maka dibentuk satu kelompok tani bonvia indah dari desa solangkemudian proposal ditanda tangani oleh saksi selaku Kepala Desa dan sdr. Ilias Samatuak selaku Ketua kelompok dan dimasukan ke pihak Dinas ;
Bahwa, proposal tersebut kami memasukannya ke Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT kemudian beberapa hari dilakukan sosialisasi di rumah saksi oleh Terdakwa dan bebera orang stafnya terkait cara pemeliharaan dan pemanfaatan ternak sapi yang akan kami terima;
Bahwa, totalitas bantuan sapi yang diterima oleh kelompok Bonvia Indah desa solang sebanyak 67 ekor sapi;
Bahwa, dari satu ekor sapi yang saksi terima tersebut sudah beranak;
Bahwa, ketua kelompok tani Bonvia Indah adalah Sdr. Ilias Samatuak, dan dari totalitas yang didapat oleh kelompok Bonvia Indah 67 ekor, ketua kelompok dapat 1(satu) ekor);
Bahwa, rekrutan anggota kelompok Bonvia indah itu dari Desa Solang, yang tempat tinggalnya di Desa Solang ;
Bahwa, sewaktu terima bantuan sapi dari dinas pertanian dan peternakan saksi menandatangani berita acara serah terima ternak;
Bahwa, Saksi pastikan kalau kelompok Bonvia Indah menerima sapi ebanyak 67 ekor, karena sebagai Kepala Desa Solang saksi mengecek secara langsung masing-masing anggota dan hasilnya benar semuanya telah menerima sapi masing-masing sebanyak 1 ekor;
Bahwa, terhadap tanda tangan saksi Tersebut, saksi mengakui benar itu tanda tangannya;
Bahwa, proses pengambilan sapi, ketika di kandang harus isi daftar dan tanda tangan dahulu barulah boleh mengambil sapi;
Bahwa, benar saksi dapat memastikan hal tersebut, karena saksi Kepala Desa Solang, langsung mengecek ke masing-masing anggota dan dibuatkan daftarnya oleh saksi dan ketua kelompok;
Bahwa, atas bantuan sapi potong dari dinas peternakan dan pertanian SBT, sangat dirasakan dampaknya bagi masyarakt di SBT terutama kami masyarakat Desa Solang, karena ada anggota masyarakat yang sudah menjual sapi untuk membiayai sekolah anak;
Bahwa, Saksi ambil sapi di kandang kemudian ada tandatangan tanda terima di buku jilid besar dan pernah tandatangan tandaterima sapi yang diserahkan oleh ketua kelompok dalam selemba rkertas yang di dalamnya ada nama-nama kelompok;
Saksi Meringankan (a de charge) XI : BALKAN KAPLALE, SE;
Bahwa, Saksi tahu Terdakwa di sidangkan sehubungan dengan proyek pengadaan ternak sapi potong pada Dinas Pertanian dan peternkan Kabupaten SBT tahun 2011 ;
Bahwa, Saksi tahu karena pada tahun 2011 saya sebagai salah satu anggota dari Bawasda Kab. Seram Bagian Timur yang melakukan pemeriksaan terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan kab. SBT pada tahun anggaran 2011;
Bahwa, kami Tim Pemeriksa dari Bawasda Kab. SBT berjumlah 6 orang yaitu : U BILAHMAR,S.Sos sebagai Ketua Tim, dengan anggota-anggotanya masing-masing :HENNY SURYANINGSIH,S.Pt, ARFAN TAHAPARY, SE, Z.Kh. SALAMPESSY,SE, BALKAN KAPLALE, SE, dan M. NOH KOTAWASIH;
Bahwa, yang menjadi dasar untuk kami Tim dari Bawasda Kab. SBT melakukan pemeriksaan terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Pternakan Kab. SBT pada tahun anggaran 2011 adalah surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur Nomor 090/1218/SPT/2011, tertanggal 7 Oktober 2011;
Bahwa, sesuai dengan Surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur kami tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT melakukan pemeriksaan selama 5 hari, dimana didalam pemeriksaan kami melakukan pemeriksaan terhadap 10 kelompok penerima bantuan;
Bahwa, dari hasil pemeriksaan kepada ke 10 kelompok tani penerima bantuan total sapi yang telah disalurkan berjumlah 500 ekor dengan perincian :
Kelompok Maju Jaya dengan Ketua Kelompok MUHAMMAD, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah I dengan ketua kelompok LATANDARA, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah II dengan ketua Kelompok UDIN NAMALEAN mendapatkan 30 ekor yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan sapi betina 26 ekor;
Kelompok mandiri dengan ketua kelompok YE UMAR ALMAHDALY, mendapatkan 16 ekor yang terdiri dari sapi jantan 2 ekor dan sapi betina 14 ekor ;
Kelompok wailola indah dengan ketua kelompok YANTO SUKMANA. Mendapatkan 60 ekor yang terdiri dari sapi jantan 6 ekor dan sapi betina 54 ekor ;
Kelompok waifufa I dengan ketua kelompok ISMAIL PATTIKUPANG, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi berina 83 ekor;
Kelompok Waifufa II dengan ketua kelompok ABU TUAEKA, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi betina 83 ekor;
Kelompok Bonvia dengan ketua kelompok ILIAS SAMATUAK, mendapatkan 64 ekor dengan tambahan 3 ekor dari dari kelompok jembatan basah dengan total 67 ekor yang terdiri dari sapi jantan 7 ekor dan sapi betina 60 ekor ;
Kelompok trans jembatan basah dengan ketua kelompok SIDIN, mendapatkan 15 ekor, namun karena 3 ekor telah tersalur ke kelompok Bonvia maka tinggal 12 ekor yang didapat oleh kelompok jembatan basah, yang terdiri dari sapi jantan 1 ekor dan sapi betina 11 ekor;
Kelompok Gorom Jaya dengan ketua kelompok ABDULRAHMAN GAYO, mendapatkan 29 ekor yang terdiri dari 29 ekor sapi betina ;
Bahwa, benar ada sapi yang mati 89 ekor dan telah diganti oleh kontraktor dan telah disalurkan kepada kelompok-kelompok untuk mencukupi permintaan mereka;
Bahwa, total nilai kontrak pada proyek pengadaan sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan SBT pada tahun anggaran 2011 sebesar Rp.2.248.000.000,-(dua miliar dua ratus empat delapan juta rupiah) untuk pengadan sapi 500 ekor yang terdiri dari 50 ekor sapi jantan dan 450 ekor sapi betina;
Bahwa, benar setelah kami tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT melakukan pemeriksaan kepada kelompok-kelompok penerima bantuan, kami pun melakukan wawancara dengan mereka, mereka sanagat senang dengan bantuan dari pemerintah dan ini sangat bermanfaat bagi kehidupan mereka;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini dalam proyek pengadaan sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Seram Bagian Timur (SBT) APBD II pada tahun2011 ;
Bahwa, Terdakwa bekerja pada dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Seram Bagian Timur, jabatan Terdakwa sebagai kepala bidang peternakan;
Bahwa, selain sebagai kepala bidang peternakan pada dinas Pertanian dan peternakan, Terdakwa ditunjuk sebagai Kuaasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengembangan Agribisnis sapi potong pada dinas Pertanian dan Peternakan APBD II tahun anggaran 2011 sessuai Surat Keputusan(SK) Bupati Seram Bagian Timur ;
Bahwa, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai KPA pada Dinas Pertanian dan Peternakan SBT adalah :
Tanggung jawab terhadap kegiatan.
Agribit pengembangan sapi potong secara berkesinambungan di Kab. SBT.
Bertanggung jawab terhadap anggaran.
Mengawasi dan memonitering segala kegiatan pekerjaan lanjutan yang diberikan oleh Pengguna Anggaran (PA) terhadap PPTK dan Tim Teknis;
Bahwa, sebagai KPA, langkah awal yang Terdakwa buat adalah pembuatan SK kepada sataf pengelolala, kedua memberikan arahan kepada tim teknis apa yang akan dikerjakan saat kegiatan akan dimulai, dan hal yang ketiga adalah menerima hasil dari panitia tender untuk pemenang kegiatan twrsebut;
Bahwa, sebagai pemenang tender adalah PT Seram Perdana yang direkturnya dalah Sdr. Teddy Mocsal;
Bahwa, yang menandatangani kontrak pengembangan agribisnis sapi potong ttahun anggaran 2011 dalam proyek Dinas Pertenian dan Peternakan adalah Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemenang Tender dalam hal ini Direktur PT Seram Perdana Sdr. Teddy Mocsal yang diketahui oleh Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran;
Bahwa, jumlah anggaran yang ditetapkan dalam kontrak sebesar RP.2.500.000.000,-(dua miliar lima ratutus juta rupiah), dalam hasil tender sebesar Rp.2.248.000.000.-(dua miliar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) untuk 500 (lima ratus) ekor sapi, terdiri 450 (empat ratus lima puluh) sapi betina dan 50 (lima puluh) ekor sapi jantan;
Bahwa, perbedaan harga sapi jantan dengan sapi betina sudah tertuang didalam Rencana anggaran belanja (RAB) ;
Bahwa, tugas tim teknis adalah :
Dilapangan, bagaimana sapi itu harus sehat karena sapi itu didatangkan dari luar kabupaten seram Bagian Timur, karena ini membutuhkan banyak waktu untuk beradaptasi didalam kandang ;
Sapi yang mengalami gangguan kesehatan, maka tim teknis yang turun lapangan untuk mengambil langkah-langkah atas ksehatan ternak;
Memberikan petunjuk apa biala ada maslah-masalah apabila sapi itu telah dibagikan kepada petani;
Memperhatikn asupan-asupan atau makanan ternak, karena ternak makanan 40 kg satu hari untuk satu ekaor sapi;
Bahwa, tim teknis telah melakukan tugas dan tanggung jawanya dengan sangat baik dan benar dalam kegaiatan proyek pengembangan sapi potong pada dians pertanian dan peternakan Kab.SBT pada tahun 2011 ;
Bahwa, dalam proyek ini lebih dari 20 buah proposal dari masyarakat yang masuk ke dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT untuk meminta bantuan ternak sapi potong ;
Bahwa, yang menentukan siapa yang berhak untuk mendapatkan ternak berdasarkan proposal adalah kepala dianas Pertanian dan Peternakan Kab. Seram Bagian Timur (SBT) selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa, Terdakwa selaku KPA turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan efaluasi serta memonitering terhadap kegiatan tersebut ;
Bahwa, dalam kegiatan agribisnis sapi potong proyek Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 ada 10 kelompok yang mendapat batuan antara lain:
Kelompok Maju Jaya dari Desa Englas yang diketuai oleh Sdr. Muhamad Tuaeka yang jumlah anggota 25 orang dengan jumlah ternak 50 ekor;
Wailuring 1 dengan ketua sdr. La Tandara, dengan jumlah anggota 25 orang dan ternak yang didapat 50 ekor;
Wailuring 2 dengan ketua kelompok sdr.Udin Namalean dengan jumlah anggota 15 orang dan ternak yang didapat 30 ekor sapi;
Mandiri dengan ketua sdr. J Umar dengan jumlah anggota 8 orang dan ternak yang didapat 16 ekor;
Trans jembatan basah dengn ketua sdr. Sidin, dengan anggota 6 orang dan ternak yang didapat 12 ekor;
Bonvia indah Desa solang dengan ketua sdr. Ilias Samatuak, dengan jumlah anggota 67 orang, dan ternak yang didapat 67 ekor;
Wailola indah dengan ketua sdr. Yanto Sukmana, dengan jumlah anggota 20 orang, dan ternak yang didapat 60 ekor;
Gorom jaya dengan ketua sdr. Abdulrahman Gayo, jumlah anggota lupa, ternak yang didapat 29 ekor;
Waifufa 1 dengan ketua sdr. Ismail Pattikupang, dengan julah anggota 31 orang , dan ternak yang didapat 93 ekor;
Waifufa 2 dengan ketua sdr. Abu Tuaeka, jumlah anggota 31 orang, dan ternak yang didapat 93 ekor;
Bahwa, terhadap kegiatan proyek agribisnis sapi potong dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT diprioritaskan kepada Desa Englas, karena disitu terdapat 3 kelompok yaitu Maju Jaya, Wailuring 1 dan Wailuring 2, sosialisasi disampaikan kepada kelompok-kelompok tersebut sesuai proposal yang disampaikan oleh Kepala Desa Englas bahwa akan ada bantuan ternak dilokasi kandang Dinas Pertanian dan Peternakan untuk tepat tanggal diambil/dibagikan nanti dinformasikan kepada Kepala Desa. Jadi untuk ketiga kelompok tersebut ketika sapi masuk dikandang, Terdakwa sampaikan ke Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, baru Kepala Dinas menetapkan SK kepada ketiga kelompok tersebut, dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk memberitahukan kepada masyarakatnya beserta ketua kelompoknya untuk datang kekandang Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT untuk datang mengambil ternak sesuai dengan proposalnya, dan setelah dikandang dibuatlah lotrei penomoran bagi ternak untuk para penerima bantuan agar mereka jangan ambil semua sama besar namun dibagikan menurut lotrei/ pengundian sehingga merata dan itu disetujui oleh penerima bantuan, kemudian dalam pengambilan ternak dikandang Dinas hadir Tim Panitia pencatatan Barang, Tim Teknis dalam melakukan pencatatan sapi berdasarkan penerima bantuan dan penerima bantuan menandatangani berita acara serah terima barang;
Bahwa, kemudian pada hari-hari berikut diikuti oleh kelompok-kelompok lain yang ada disekitar desa bula, termasuk kelompok Bonvia Desa Solang yang mendengar dari anak-anak sekolahnya yang tinggal dibula;
Bahwa, pada waktu pengambilan sapi dicatat sementara di kertas doble folio, mengingat jarak yang ditempuh dan medannya harus melewati kali, maka untuk mencegah terjadi kerusakan pada berita acara serah terima itu disampaikan melalui ketua-ketua kelompok untuk menyerahkan kepada anggotanya menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa sesuai kesepakatan dari kelompok waifufa 1 dan waifufa 2 akan diserahkan dari masing-masing anggota 1 ekor sapi untuk dipelihara dikandang atau akan dijadikan Pailot Projek, sehingga total sapi dari 2 kelompok ini berjumlah 62 ekor sapi, dan ketika pengambilan pertama masing-masing penerima bantuan mengambil masing-masing 2 ekor sapi, namun ditengah-tengah perjalan mereka kembali mengambil sisa 1 ekor sapi mereka yang ada dikandang Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT, sehingga total yang diterima oleh kedua kelompok ini masing-masing anggota menerima total 3 ekor sapi;
Bahwa, untuk kelompok trans jembatan basah tidak ada masalah, walaupun mereka terima tidak sesuai dengan proposal yang mereka ajukan seharusnya 15 ekor sapi, karena datang kekandang terlambat sehingga hanya mendapatkan 12 ekor sapi, karena 3 ekor jatah mereka sudah tersalur di kelompok Bonvia Desa Solang;
Bahwa, dalam proses pengambilan sapi semuanya tercata didepan pintu keluar dari kandang, bagi kelompok yang belum datang untuk mengambil ternaknya diantar oleh anggota tim teknis ke kelompok-kelompok tersebut;
Bahwa, pada waktu penarikan lotrei bagi penerima bantuan ketika namor yang jatuh sesuai penomoran ternak yang tertera di belakan ternak;
Bahwa, sapi-sapi yang dilakukan pengadaan oleh PT Seram Perdana dilakukan secara bertahap sampai menjacapai nilai kontrak 500 ekor baru dibagikan kepada para penerima bantuan;
Bahwa, jumlah sapi yang mati dari 500 ekor sebanyak 89 ekor, dan telah diganti oleh PT Seram Perdana, dan ada 28 ekor yang dijadikan pailot projek, dari 28 ekor tersebut ada 5 ekor yang lari dan 6 ekor yang mati;
Bahwa, 5 ekor sapi yang lari itu sudah ditangan petani yang ditunjuk untuk menangani pilot projek;
Bahwa, yang membuat laporan pertanggung jawaban proyek agribisnis sapi potong Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Seram Bagian Timur (SBT) APBD II tahun anggaran 2011 adalah sdri. Siti Hazanah Tuasikal SPt. Selaku PPTK;
Bahwa, tujuan pengembangan agribisnis sapi potong tahun 2011 di Kab. SBT adalah agribisnis sapi potong yang berkelanjutan bagi masyarakat di SBT untuk 2 s/d 3 tahun apabila sapi-sapi tersebut berproduktif maka akan dibagikan kepada petani yang baru, dan apa bila sapi-sapi tersebut sudah tidak produktif maka sapi tersebutakan dilakukan pengambilan dagingnya bagi masyarakat;
Bahwa, Sdr. Ismail Pattikupang pada saat menerima bantuan sapi dari Dinas pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun 2011 yang bersangkutan belum menjadi supir oto, nanti pada tahun 2013 baru ia menjadi supir di perusahan;
Bahwa, maksud dan tujuan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) adalah mendapatkan suatu ferifikasi dan identifikasi bahwa yang benar-benar terkafer dilapangan itu ada, tetapi selama proses proyek agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternkan Kab. SBT tahun anggaran 2011 tidak ada dana, sehingga kegiatan CPCL tidak bisa dilaksanakan didalam proyek ini;
Bahwa, penerima bantuan semuanya tinggal disekitar kota bula, dan pembuatan kelompok anggotanya satu Desa walaupun berlainan dusun, serta pembuatan kelompok dibawah pimpinan Kepala Desa;
Bahwa, pembuatan laporan akhir sebagai dokumen negara dari kegiantan ini belum saya buat, tetapi sebagai laporan sementara untuk mengingat bahwa saya tidak ada yang terlupakan/mencicil pekerjaan untuk dismpaikan ke PPTK untuk dimasukn sebagai dokumen negara;
Bahwa, Terdakwa buat laporan sementara karena PPTK belum mengakomodir laporan tersebut, sehingga Terdakwa buat laporan ini untuk PPTK selesaikan;
Bahwa, untuk penentuan kelompok Bonvia Solang dengan jumlah anggota yang lebih dari 25 orang sesuai dengan proposal yang diajukan oleh kelompok adalah kebijakan Ketua Kelompok dan Kepala Desa untuk masyarakat Desa Solang masing-masing mendapatka 1 ekor sapi supaya jangan ada kecemburuan;
Bahwa, Terdakwa membuat surat pernyataan bagi masing-masing penerima bantuan pada tahun 2013 dikarenakan ada pengakuan dari ketua-ketua kelompok yang menyatakan bahwa sesuai proposal ada nama-nama yang tidak menerima bantuan dialihkan kepada orang lain sehingga maksud Terdakwa buat surat pernyataan tersebut untuk menegasakan bahwa bantuan sapi benar-benar telah tersalur sesuai dengan jumlah 500 ekor, dan tidak mempunyai maksud lain ;
Bahwa, Terdakwa tahu tentang pilot projek sudah direncanakan untuk semua kelompok, baik untuk kelompok waifufa 1 yang kemudian ditarik kembali oleh sebagian besar anggota dan disetujui oleh kelompok wailola indah yang diketuai oleh sdr. Janto Sukmana sebelum pembagian sudah ada persetujuan untuk 1 ekor dimasukan kedalam kandang, namun kenyataan dijalan telah diterima oleh hampir semua anggota kelompok sdr. Yanto sukmana;
Bahwa, jumlah ternak yang diambil dari kelompok wailola Indan sebanyak 21 ekor dan kelompok waifufa 1 sebanyak 7 ekor;
Bahwa, didalam berita acara/surat pernyataan penerimaan bantuan sapi didalam proyek agribisnis sapi potong pada Dinas Pertenian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 semua sudah tersalur kesemua kelompok dengan total 500 ekor sapi, walaupun ada 5 ekor sapi yang mati dan 6 ekor lari dan telah dibut berita acara dari 28 ekor sapi yang dijadikan pilot projek;
Bahwa, dari lima berita acara yang belum ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran sebagai Kepala Dinas itu karena ada petunjuk Kepala Dinas untuk dirubah atau diganti, karena menunggu PPTK selaku penanggung jawab, karena PPTK tidak berada ditempat, maka kelima berita acara tersebut belum sampai dirubah hingga datang penyidik Kejaksaan menemui Terdakwa sudah dua kali, maka Terdakwa memberikan kelima berita acara tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri masohi, tetapi itu belum bisa dijadikan dokumen negara, dan hal mana Terdakwa katakan kepada penyidik bahwa ini dokumen semntara dan tidak lengkap;
Bahwa, didalam berita acara ada nama-nama yang tidak dapat bantuan seperti usman wayabula, namun pada tahun 2013 dibuatkan Surat Pernyataan yang tidak mencantumkan nama usman wayabula, karena pada waktu buat Berita Acara Terdakwa serahkan sepenuhnya kepada masing-masing ketua kelompok, sehingga ketika tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Masohi menyatakan bahwa ada nama-nama yang tidak menerima bantuan, maka melalui kuasa hukum Terdakwa buatkan surat pernyataan dari masing-masing penerima bantuan dan menandatangani surat pernyataan tersebut untuk menegaskan bahwa benar mereka telah menerima bantuan sapi potong dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT, jadi tanpa sepengetahuan saya ada kebijakan dari ketua-ketua kelompok yang menggantikan orang lain yang bukan namanya didalam proposal serta memalsukan tanda tangan nama yang digantikan kepada penerima yang namanya diluar proposal;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu tentang tanda tangan yang dipalsukan oleh ketua-ketua kelompok, ketika melakukan penggantian nama yang ada didalam proposal;
Bahwa, benar Terdakwa menandatangani Berita Acara, namun Terdakwa tidak pernah mengetahui ada yang memalsukan tanda tangan yang namanya didalam proposal;
Bahwa, dari pengadaan proyek agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 sebanyak 500 ekor sapi, semuanya telah disalurkan kepada 10 kelompok;
Bahwa, dari 500 ekor sapi dalam proyek ini ada yang mati 89 ekor dan sudah diganti oleh kontraktor atas desakan saya, dan 28 ekor dijadikan pailot projek, 61 ekor disalurkan kekelompok-kelompok lain yang belum dipenuhi sesuai proposal mereka;
Bahwa, sesuai kontrak, kontraktor mempunyai kewajiban untuk kasih makan, kasih pengobatan, kasih tali sampai diserahkan ditangan petani;
Bahwa akibat kontraktor tidak memberikan makanan kepada ternak maka selama ternak berada dikandang Terdakwa selaku KPA mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah sapi mati, Terdakwa harus keluarkan dana pribadi Terdakwa yang waktu itu pada bulam mei tahun 2011 saya kredit untuk kuliah anak saya dipakai sebanyak kurang lebih Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupih) untuk membeli makanan ternak, hal ini Terdakwa beli dedak dan rumput untuk makanan sapi yang harus dimakan oleh 1 ekor sapi 1hari harus habiskan 40 kg, dan sewa mobil untuk mengangkat rumput kekandang Dinas Pertanian dan Peternakan ;
Bahwa, kalau Terdakwa tidak keluarkan uang pribadi Terdakwa, maka sapi yang ada dikandang akan mati, terbukti setiap hari ada sapi yang mati 5 s/d 6 ekor per hari ;
Bahwa, Terdawka sudah dipertemukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dengan sdr Tedy Mocsal untuk membicarakan penggantian dana pribadi Terdakwa yang dipakai untuk membiayai makan ternak dan itu sudah ada pengakuan dan persetujuan dari Sdr. Tedy Mocsal untuk menggantikan dana tersebut namun ampai saat ini belum ada realisasi dari Sdr. Tedy Mocsal ;
Bahwa, Pilot projek adalah percontohan bagi masyarakat umum, dan kedepan akan direncanakan sebagai sapi potong, kemudian sesuai dengan prosedur ada makannannya, rumah lengkap, ada tempat minum dan itu sebagai foluse Kab. SBT kedepan ;
Bahwa, dari 10 kelompok tani berasal dari 4 desa dan satu kecamatan ;
Bahwa, penentuan CPCL dari proposal yang masuk atau secara acak, karena pada proyek agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tidak ada anggaran atau dana ;
Bahwa, Sapi yang mati di pailot projek tidak diganti karena sudah ditangan petani;
Bahwa, yang menentukan untuk mendaptkan ternak adalah Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) ;
Bahwa, tugas Terdakwa selaku KPA adalah mengefaluasi setelah ada temuan didalam pembagian ada sapi yang sakit atau gangguan maka tim teknis akan menindaklanjuti permasalahan dimaksud ;
Bahwa, Ketua kelompok memanipulasi tanda tangan nama yang tertera didalam proposal dan menggantikan kepada orang lain yang nama tidak ada didalam proposal, dan ini tidak dilaporkan kepada Terdakwa, nanti ketika Terdakwa melaporkan hal pemalsuan ke kepolisian, baru ketua kelompok mengakui bahwa benar ia telah melakukan kebijakan untuk menggantikan orang lain contohnya sdr. Usman wayabula;
Bahwa benar dari proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011, dirasakan manfatnya oleh petani penerima bantuan ;
Bahwa, sudah diberitahu dan telah dibuat kontrak apa bila telah berkembang, maka wajib bagi setiap petani penerima bantuan harus menyerahkan satu ekor kepada Dinas Pertanian dan Peternakan untuk disalurkan kepada kelompok lain, namun didalam perjalannya para petani tidak pernah komit dengan kesepakan tersebut ;
Bahwa, didalam kegiatan pendukung Dinas Pertanian dan Peterankan tahun 2011 ada kegiatan hijauan makan ternak dan kemudian juga ada pengadaan obat tiap tahun ini untuk mengatasi peternakan dari para masyarakat diluar pengadaan Agribisnis sapi potong tahun 2011 atau agribisnis sapi potong ini berdiri sendiri, kemudian untuk hijauan makanan ternak, karena disini untuk kegiatan berkelanjutan, sedangkan kegiatan Agribisnis sapi potong dengan perencanaan 3 sampai dengan 4 tahun kedepan diadakan suatu percontohan sapim potong tersebut harus melengkapi sarana prasarana lain salah satu contoh hijauwan makanan ternak, hijauwan makanan ternak harus diberikan kepada kami sebagai kegiatan pertama yaitu penanaman stek, bukan pada persiapan makanan ternak yang diadakan 500 ekor, makanya stek itu baru ditanam untuk persiapan 3 s/d 4 tahun kelanjutan dari agribisnis sapi potong, dengan kata sapi potong akan berkelanjutan dengan makanan ternak yang telah tersedia, tetapi bukan berarti pendukung makanan ternak untuk 500 ekor itu, tidak sama sekali, dan untuk itu pada Berita Acara pembayaran uang muka dicantumkan didalam salah satu RAB, dana untuk makanan ternak Rp.229.000.000,-(dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) itu khuuss untuk makanan ternak sendiri, berarti untuk menghidupi 500 ekor ternak;
Bahwa, Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima laporan dari PPTK, dan untuk pertanggung jawaban laporan kegiatan secara menyeluruh adalah PPTK sebagai penanggung jawab lapangan dan PPTK bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, jadi menyangkut dengan laporan perkembangan proyek akan diberi pertanggung jawaban oleh PPTK untuk mengadakan pencairan-pencairan pada keuangan oleh PPTK kepada Pengguna Anggaran dan itu ditanda tangani oleh PPTK dan Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas, dan ini tidak melalui Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), saya hanya menerima laporan dari PPTK dan petugas lapangan ;
Bahwa, alasan Terdakwa memberikan laporan sementara Terdakwa kepada Sdr. LEONARD TUANAKOTTA, SH selaku penyidik pada Kejaksaan Negeri Masohi adalah karena Terdakwa merasa iba kepada sdr. Penyidik tersebut, karena sudah dua kali ke Bula dan tidak dapat menemui sdri. PPTK selaku orang yang bertanggung jawab dalam pembuatan laporan proyek agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2011, karena sdri. PPTK sedang menjalankan cuti hamil dan cuti melahirkan, maka saya berikan laporan sementara saya kepada penyidik Kejaksaan negeri Masohi dalam tanda kutip saya berikan laporan sementara bukan sebagai dokumen karena belum ditanda tangani oleh Kepala Dinas dan nama-nama lain belum menandatangani dalam berita acara dan sebagainya dan kata Sdr. LEO TUANAKOTTA,SH ia menyatakan ini sebagai bahan sementara nanti sdri PPTK datang baru kami dapat laporan yang lengkap, tepi ini dijdikan senjata sebagai bahan kesalahan saya yang paling terbesar, pada hal ini sebagai niat baik Terdakwa ;
Bahwa, selama Terdakwa menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun anggaran 2011, Terdakwa tidak pernah mendapatkan honor;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Laporan kegiatan pengerrbangan agribisnis sapi potong Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Angggran 2011, dana APBD II Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Dinas Pertanian dan Peternakan 2011, tanggal 05 Oktober 2011.
Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan sapi ternak pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten seram bagian Timur dana APBD tahun 2011, oleh Tim Pemeriksaan hash Pekerjaan.
Dokumentasi Pekerjaan pengadaan sapi potong 89 ekor lokasi Kecataman Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Nonor : 520J308JSK/2011, tanggal 12. Desember 2011 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan Pilot Project Peternakan Tahun Anggaran 2011.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peterriakan di kandang peternakan, Iokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Abdul Kilbaren sebanyak 12 ekor Sapi.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Dayan Keliata sebanyak 3 ekor sapi.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi Sesar Kecarnatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Bakar Sehwaky sebanyak 3 ekor Sapi.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT nomor : 520/18.a/SK/2011 tanggal 07 februari 2011 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2011.
Berita Acara seleksi ternak sebanyak 500 ekor tanggal 10 September 2011.
Kumpulan surat keputusan kepala Dinas Kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kabuapeten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2Olidan APED II.
Petunjuk Teknis kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD II TA. 2011.
Daftar sapi potong yang masuk dikandang Dinas Pertanian dan Peternakan Xabupaten Seram Bagian Timur.
Laporan kegiatan pengeinbangan agribisnis sapi potong Kabupaten SBT T.A. 2011 dan ABPD II Dinas pertanian dan peternakan 2011, tanggal 30 Desember 2011.
SK penetapan kelompok dan proposal kelompok kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT tahun anggran 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011;
Berita Acara serah terima ternak dan pernyataan kelompok untuk : pailot proyek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T..A. 2011. Dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011.
.Surat pernyataan dan kelompok waifufa I sebanyak 35 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok waifufa II sebanyak 31 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok wailurung Indah I sebanyak 26 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Bonfia sebanyak 59 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Maju jaya sebanyak 25 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok trans Jembatan basah sebanyak 6 lamban;
Surat pennyataan dan kelompok Mandiri sebanyak 8 leinbar;
Surat pernyataan dan kelompok Gorom Jaya sebanyak 15 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok wailola Indah sebanyak 17 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Maju wailuring sebanyak 16 lembar;
1 (satu) jilidan kegiatan pengernbangan agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 tentang penetapan pengelola kegiatan pilot project peternakan tahun anggaran 2011.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011;
Berita Acara Pernbayaran uang Muka Pekerjaaan Pengadaan Sapi Potong Tahun Anggaran 2011;
Berita cara Pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011;
Berita Ac.ara Pembayarar 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi;
Kwitansi bembayaran uang muka 20 pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumblah rp 449, 600, 000 tanggal 30 juni 2011;
Kwitansi peinbaýaran 411 ekor sapi pekerjaan pengádaän sapi’ potong tahun anggaran 2011 ‘dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 12 September 2011;
Kwitansi pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500,- tanggal 15 September 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)pernbayaran uang muka 20 % peke.rjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 derigan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 11 Juli 2011;
Surat Perintah Pencairan Daha (SP2D)pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 10 Nopember 2011;
Su.rat Perintah Pencairan Dana (SP2D)89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500, tanggal 23 Desember 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junIah Ep 449.600.000, tanggaJ. 30 Juni 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 26 Oktober 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pen gadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junìlah Rp 449.600.000, tanggal 19 Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang Dan Jasa (SPP-LS- Barang dan Jasa) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,- tanggal 30 Juni 2011;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,— tanggal 2 Oktober 2011;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan juinlah Rp 449.600.000,- tanggal 19 Desember 2011;
Dokurnen lelang paket pekerjaan sapi potong sumber dana APBD II Kabupaten Seram Bagian Timur tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp. 2.250.000.000,- (Dua Ii1yard Dua Ratus Lima puluh Juta Rupiah ).
Laporan pengadaan barang dan jasa tahun 2011 disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Pada pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa, proyek pengadaan Sapi Potong untuk kegiatan pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten seram Bagian Timur APBD tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratus) ekor dengan rincian 450 (empat ratus lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor: 954/ 33.18/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011;
Bahwa, terhadap proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 tersebut telah dilakukan proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Panitia pengadaan, dengan pemenang lelang PT. Seram Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, kemudian ditandatangani Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011, oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P selaku Pihak Pertama dengan Direktur PT. Seram Perdana, Sdr. Tedy Mokhsal selaku Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan< Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengguna Anggaran Sdr. Ir. Gazali Rahman Salampessy, M.Si, dengan jangka waktu pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 16 Juni 2011 sampai 16 September 2011;
Proses pelaksanaan pengadaan sapi telah dilakukan secara bertahan oleh PT. Seram Perdana, kemudian ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit dari sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi mati pada saat berada di kandang pemeliharaan, namun atas kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi yang mati tersebut telah diganti pada bulan Desember 2011 oleh pihak PT. Seram Perdana;
Bahwa, pencairan dana dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Agribisnis sapi Potong tahun anggaran 2011 telah dicairkan 100% dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), dilakukan secara 3 (tiga) tahapan, yaitu :
Pada tanggal 11 juli 2011 uang muka kerja 20% sebesar Rp. 449.600.000,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 10 Nopember 2011, sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 23 desember 2011, sebesar Rp. 478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Proses penyaluran sapi dari phak pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama sebanyak 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tahap kedua sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi adalah pengganti sapi mati pada bulan desember 2011 dilakukan oleh Sdri. Siti Hasanah Tuasikal, S.Pt selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa penyaluran dilakukan kepada 10 (sepuluh) kelompok tani yang sebelumnya telah menyerahkan proposal yaitu : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, kelompok Wailola Indah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya;
Bahwa, sebagaimana keterangan Saksi a de charge BALKAN KAPLALE, SE dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun anggaran 2011 berdasarkan surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur Nomor 090/1218/SPT/2011, tertanggal 7 Oktober 2011; kepada ke 10 kelompok tani penerima bantuan total sapi yang telah disalurkan berjumlah 500 ekor dengan perincian :
Kelompok Maju Jaya dengan Ketua Kelompok MUHAMMAD, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah I dengan ketua kelompok LATANDARA, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah II dengan ketua Kelompok UDIN NAMALEAN mendapatkan 30 ekor yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan sapi betina 26 ekor;
Kelompok mandiri dengan ketua kelompok YE UMAR ALMAHDALY, mendapatkan 16 ekor yang terdiri dari sapi jantan 2 ekor dan sapi betina 14 ekor ;
Kelompok wailola indah dengan ketua kelompok YANTO SUKMANA. Mendapatkan 60 ekor yang terdiri dari sapi jantan 6 ekor dan sapi betina 54 ekor ;
Kelompok waifufa I dengan ketua kelompok ISMAIL PATTIKUPANG, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi berina 83 ekor;
Kelompok Waifufa II dengan ketua kelompok ABU TUAEKA, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi betina 83 ekor;
Kelompok Bonvia dengan ketua kelompok ILIAS SAMATUAK, mendapatkan 64 ekor dengan tambahan 3 ekor dari dari kelompok jembatan basah dengan total 67 ekor yang terdiri dari sapi jantan 7 ekor dan sapi betina 60 ekor ;
Kelompok trans jembatan basah dengan ketua kelompok SIDIN, mendapatkan 15 ekor, namun karena 3 ekor telah tersalur ke kelompok Bonvia maka tinggal 12 ekor yang didapat oleh kelompok jembatan basah, yang terdiri dari sapi jantan 1 ekor dan sapi betina 11 ekor;
Kelompok Gorom Jaya dengan ketua kelompok ABDULRAHMAN GAYO, mendapatkan 29 ekor yang terdiri dari 29 ekor sapi betina ;
Bahwa, penerima bantuan sapi setelah mendapat informasi dari Pegawai Dinas bahwa akan dibagian sapi kepada petani kemudian membentuk kelompok dan membuat proposal sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sapi, sebagaimana keterangan Saksi ILIAS SAMATUAK selaku Ketua Kelompok BONVIA yang menyatakan membuat proposal dan kemudian ditandatangani bersama Kepala Desa solang Saksi a de charge ABU BAKAR ULIANTUTIN, keterangan Saksi YANTO SUKMANA selaku Ketua Kelompok WAILOLA INDAH yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi HALUDIN JAMILEAN selaku Ketua Kelompok WAILIRUNG INDAH yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi AHMAD SISWADI SIDIN selaku Ketua Kelompok JEMBATAN BASA yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi HAMIDIN NURLETE selaku Kepala Desa Bula yang menyatakan apabila Kelompok WAIFUFA I dan WAIFUFA II telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi dengan meminta bantuan kepada pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan ditandatangani oleh Saksi ISMAIL PATTIKUKANG selaku Ketua Kelompok WAIFUFA I dan Saksi ABU TUEKA selaku Ketua Kelompok WAEFUFA II;
Bahwa, pembagian bantuan sapi sejumlah 500 (lma ratus) ekor telah tersalurkan ke 10 (sepuluh) Kelompok Tani yang telah mengambil sapi masing-masing sesuai jumlah dalam proposal dengan menandatangani Berita Acara Pengambilan Sapi, setelah sebelumnya diundi terlebih dahulu karena besar kecilnya sapi tidak sama;
Bahwa, dari Kelompok Tani BONVIA INDAH yang telah menerima bantuan ketika sapi itu datang di Desa kami banyak masyarakat yang datang untuk meminta bantuan sapi-sapi yang tersebut, karena banyak masyarakat ingin memiliki sapi maka saksi ABUBAKAR ULIANTUTIN selaku kepala desa Solang mengambil kebijakan bersama dengan ketua kelompok Bonvia indah yaitu Saksi ILIAS SAMATUAK untuk membagikan masing-masing menerima 1 (satu) ekor sapi dari 67 ekor sapi yang didapat dari bantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT , sehingga ada penerima tidak sesuai dengan daftar nama yang ada dalam proposal;
Bahwa dari sapi sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor penggantian atas sapi yang mati dari PT. Seram Perdana, ada 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan pilot project atau sapi percontohan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang kemudian untuk pemeliharaannya dititipikan kepada anggota Kelompok tani;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan tindakan yang luar biasa (extra ordinary measures) haruslah ditinggalkan paham yang formalistis legal thingking dan mengutamakan kebenaran substansial dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mencermati surat dakwaan sebagai suatu kejadian yang diajukan Penuntut Umum harus diuji kebenarannya dalam pemeriksaan di persidangan yang dengan itu, maka akan ditemukan suatu kebenaran materiel dari beberapa kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, sehingga hal-hal yang tidak terungkap di persidangan baik hasil dari suatu penyelidikan, penyidikan atau keterangan yang diberikan di luar persidangan seperti pengakuan atau opini pribadi yang mengejawantah sebagai opini publik akan dikesampingkan oleh Majelis Hakim, karena bukan dan tidak merupakan fakta persidangan, hal mana merupakan pengejawantahan dari asas praduga tak bersalah dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu :
Primair.
melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair.
melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih Subsidair
melanggar Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidaritas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang bila terbukti maka dakwaan Subsidair dikesampingkan, dan sebaliknya bila dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah oleh Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Setiap Orang,
Yang Secara Melawan Hukum,
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa unsur paling esensiil dari Pasal 2 ayat (1) ini adalah “Secara Melawan Hukum”, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ini terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa untuk memahami apa yang dimaksud dengan perkataan secara melawan hukum dalam unsur ini, dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Undang–undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengikuti 2 (dua ) ajaran sifat melawan hukum, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana disebut :
Ajaran sifat melawan hukum formil, yakni suatu perbuatan itu hanya dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan dari sesuatu delik menurut undang – undang ; dan;
Ajaran sifat melawan hukum materiel, apakah sesuatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai bersifat “ wederrechtelijk “ atau tidak, masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai ketentuan – ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjau menurut asas–asas hukum umum yang tidak tertulis ;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan 2 ( dua ) ajaran sifat melawan hukum diatas, Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, mengemukakan : “ … penerapan unsur melawan hukum secara materiel ini berarti asas Legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP disingkirkan “ ( Vide Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsi, Penerbit PT Raja Grafindo Persada Jakarta, hal 125 ) ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006 memutuskan bahwa “pengertian melawan hukum materiel yang diterapkan secara positip berdasarkan penjelasan pasal 2 UUPTPK “tidak mengikat “ karena maksudnya bertentangan dengan asas legalitas“ ;
Menimbang, bahwa dengan deskripsi seperti tersebut dapat disimpulkan, pengertian melawan hukum dalam pasal 2 ayat ( 1 ) UUPTPK haruslah diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam sifatnya yang formil saja, sedangkan dalam sifat sebagai ajaran melawan hukum dalam arti materiel, yang dalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal pula dalam 2 (dua) fungsi, tidaklah dapat dipergunakan dalam fungsinya yang positif, yakni untuk menetapkan melawan hukum tidaknya sesuatu perbuatan namun penerapan ajaran perbuatan melawan hukum dalam arti materiel hanya dapat diterapkan dalam fungsinya yang negatif, sebagai dasar pembenar di luar undang–undang (rechtsvaardigingsgronden ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kapasitas jabatan, kedudukan dan posisinya telah ternyata :
Bahwa, pada tahun 2011 Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI menjabat dalam kedudukaanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor: 954/ 33.18/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011;
Menimbang, bahwa, Pada pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa, proyek pengadaan Sapi Potong untuk kegiatan pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten seram Bagian Timur APBD tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratus) ekor dengan rincian 450 (empat ratus lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 tersebut telah dilakukan proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Panitia pengadaan, dengan pemenang lelang PT. Seram Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tersebut, kemudian dibuat Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011, dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P selaku Pihak Pertama dengan Direktur PT. Seram Perdana, Sdr. Tedy Mokhsal selaku Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengguna Anggaran Sdr. Ir. Gazali Rahman Salampessy, M.Si, dengan jangka waktu pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 16 Juni 2011 sampai 16 September 2011;
Menimbang, bahwa dana dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Agribisnis sapi Potong tahun anggaran 2011 telah dicairkan 100% dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), dilakukan secara 3 (tiga) tahapan, yaitu :
1. Pada tanggal 11 juli 2011 uang muka kerja 20% sebesar Rp. 449.600.000,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
2. Pada tanggal 10 Nopember 2011, sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah);
3. Pada tanggal 23 desember 2011, sebesar Rp. 478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa, proses penyaluran sapi dari phak pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama sebanyak 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tahap kedua sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi adalah pengganti sapi mati pada bulan desember 2011 dilakukan oleh Sdri. Siti Hasanah Tuasikal, S.Pt selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK), penyaluran dilakukan kepada 10 (sepuluh) kelompok tani yang sebelumnya telah menyerahkan proposal yaitu : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, kelompok Wailola Indah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011, selain telah menandatangani Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011 selaku Pihak Pertama dengan Direktur PT. Seram Perdana, Sdr. Tedy Mokhsal selaku Pihak Kedua, Terdakwa menyiapkan Berita acara penyerahan Sapi, berita acara pemeriksaan barang dan kelengkapan lainnya, kemudian saksi ASIS RUMADAUL, SP selaku Bendahara Pengeluaran menyiapkan SPP dan SPM yang ditanda tangani oleh Pengguna anggaran, dan telah dicairkan 100% dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), dilakukan secara 3 (tiga) tahapan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut dalam kapasitas sebagai pejabat atau orang yang mempunyai kedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur dan tidak dalam kapasitasnya sebagai Persoonlijke atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium yang lebih cenderung kepada menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa selain itu dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 24 Juli 2006 Nomor : 003/PUU-IV/2006, maka unsur melawan hukum sebagai salah satu species dari genus perbuatan melawan hukum tidak terdapat dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa sesuai asas subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut:
Setiap Orang,
Yang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi,
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan,
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur pokok atau inti dari Pasal 3 ini adalah ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, sehingga Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur ini ;
Menimbang, bahwa tidak ada penjelasan resmi tentang unsur ini, namun Mahkamah Agung dengan putusannya tertanggal 17-02-1992 No. 1340 K/Pid/1992, memperluas pengertian unsur Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No.3 Tahun 1971, dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalahgunakan kewenangan “ yang mempersamakan dengan pengertian Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan “ mempunyai arti yang sama dengan pengertian perbuatan melawan hukum Tata Usaha Negara yaitu, bahwa pejabat telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang itu, hal mana dikarenakan hukum pidana meski memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang tersendiri, akan tetapi hal tersebut tidak terdapat pengertian yang memuaskan maka digunakan pengertian dari cabang hukum lainnya, yaitu hukum Administrasi yang terlihat disini bahwa menyalah-gunakan kewenangan lebih mendominasi pengertian dibanding yang lain, yaitu menyalah-gunakan kesempatan dan menyalah-gunakan sarana, sehingga menjadi inti pokok dari unsur ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan “ menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ menurut R. Wiyono SH, disebutkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut ; (Vide : R. Wiyono, SH ; Pembahasan Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, hal 46) ;
Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagian pertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572 K/Pid/2003, menyatakan :
“ manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menurut hemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan – pertimbangan hukum atau aspek Hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip pertanggung jawab jabatan ( liability jabatan ) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggung jawaban perorangan atau individu atau pribadi ( liability pribadi ) sebagaimana yang berlaku sebagai prinsip dalam Hukum Pidana ( Vide : Varia Peradilan ; Majalah Hukum Tahun XIX. No. 223, April 2004 ; hal 107 ) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :
Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” setelah unsur ”yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan ke persidangan telah ternyata :
Bahwa, pada pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa, proyek pengadaan Sapi Potong untuk kegiatan pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten seram Bagian Timur APBD tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratus) ekor dengan rincian 450 (empat ratus lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa, dalam proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor: 954/ 33.18/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011;
Bahwa, terhadap proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 tersebut telah dilakukan proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Panitia pengadaan, dengan pemenang lelang PT. Seram Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa, kemudian ditandatangani Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011, oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P selaku Pihak Pertama dengan Direktur PT. Seram Perdana, Sdr. Tedy Mokhsal selaku Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengguna Anggaran Sdr. Ir. Gazali Rahman Salampessy, M.Si, dengan jangka waktu pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 16 Juni 2011 sampai 16 September 2011;
Bahwa, proses pelaksanaan pengadaan sapi telah dilakukan secara bertahap oleh PT. Seram Perdana, kemudian ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit dari sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi mati pada saat berada di kandang pemeliharaan, namun atas kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi yang mati tersebut telah diganti pada bulan Desember 2011 oleh pihak PT. Seram Perdana;
Bahwa, pencairan dana dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Agribisnis sapi Potong tahun anggaran 2011 telah dicairkan 100% dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), dilakukan secara 3 (tiga) tahapan, yaitu :
Pada tanggal 11 juli 2011 uang muka kerja 20% sebesar Rp. 449.600.000,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
Pada tanggal 10 Nopember 2011, sebesar Rp. 1.320.007.500,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta tujuh ribu lima ratus rupiah);
Pada tanggal 23 desember 2011, sebesar Rp. 478.392.500,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Agribisnis sapi Potong tahun anggaran 2011, Kabupaten Seram Bagian Timur telah menyalurkan sapi kepada masyarakat penerima dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama sebanyak 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi dan tahap kedua sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi adalah pengganti sapi mati pada bulan desember 2011 dilakukan oleh Sdri. Siti Hasanah Tuasikal, S.Pt selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa pihak kontraktor PT. Seram Perdana telah melaksanakan proses pengadaan sapi yang dilakukan secara bertahap, kemudian ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit ada sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi mati pada saat berada di kandang pemeliharaan, namun atas kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi yang mati tersebut telah diganti pada bulan Desember 2011 oleh pihak PT. Seram Perdana, sebagaimana keterangan Saksi IDRIS TOMU selaku Tim Pemeriksa Barang;
Menimbang, bahwa pembagian bantuan sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor telah tersalurkan kepada 10 (sepuluh) kelompok tani yang sebelumnya telah mengajukan proposal yaitu : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, kelompok Wailola Indah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya yang telah mengambil sapi masing-masing sesuai jumlah dalam proposal dengan menandatangani Berita Acara Pengambilan Sapi, setelah sebelumnya diundi terlebih dahulu karena besar kecilnya sapi tidak sama;
Menimbang, bahwa, dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun anggaran 2011 berdasarkan surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur Nomor 090/1218/SPT/2011, tertanggal 7 Oktober 2011, sebagaimana keterangan Saksi BALKAN KAPLALE, SE anggota Tim Pemeriksa, ternyata telah disalurkan kepada 10 (sepuluh) Kelompok Tani sejumlah 500 ekor dengan perincian :
Kelompok Maju Jaya dengan Ketua Kelompok MUHAMMAD, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah I dengan ketua kelompok LATANDARA, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah II dengan ketua Kelompok UDIN NAMALEAN mendapatkan 30 ekor yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan sapi betina 26 ekor;
Kelompok mandiri dengan ketua kelompok YE UMAR ALMAHDALY, mendapatkan 16 ekor yang terdiri dari sapi jantan 2 ekor dan sapi betina 14 ekor ;
Kelompok wailola indah dengan ketua kelompok YANTO SUKMANA. Mendapatkan 60 ekor yang terdiri dari sapi jantan 6 ekor dan sapi betina 54 ekor ;
Kelompok waifufa I dengan ketua kelompok ISMAIL PATTIKUPANG, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi berina 83 ekor;
Kelompok Waifufa II dengan ketua kelompok ABU TUAEKA, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi betina 83 ekor;
Kelompok Bonvia dengan ketua kelompok ILIAS SAMATUAK, mendapatkan 64 ekor dengan tambahan 3 ekor dari dari kelompok jembatan basah dengan total 67 ekor yang terdiri dari sapi jantan 7 ekor dan sapi betina 60 ekor ;
Kelompok trans jembatan basah dengan ketua kelompok SIDIN, mendapatkan 15 ekor, namun karena 3 ekor telah tersalur ke kelompok Bonvia maka tinggal 12 ekor yang didapat oleh kelompok jembatan basah, yang terdiri dari sapi jantan 1 ekor dan sapi betina 11 ekor;
Kelompok Gorom Jaya dengan ketua kelompok NOERHADJADIE, mendapatkan 29 ekor yang terdiri dari 29 ekor sapi betina ;
Menimbang, bahwa, ternyata saksi ABUBAKAR ULIANTUTIN selaku kepala desa Solang mengambil kebijakan bersama dengan ketua kelompok Bonvia indah yaitu Saksi ILIAS SAMATUAK untuk membagikan masing-masing menerima 1 (satu) ekor sapi dari 67 ekor sapi yang didapat dari bantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT, kepada masyarakat di desa Solang meskipun penerima sapi tersebut namanya tidak terdaftar dalam proposal;
Menimbang, bahwa dari sapi sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor penggantian atas sapi yang mati dari PT. Seram Perdana, ada 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan pilot project atau sapi percontohan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang kemudian untuk pemeliharaannya dititipkan kepada anggota Kelompok tani;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 telah menerima penyerahan sebanyak 500 (lima ratus) ekor sapi dari PT. Seram Perdana sebagaimana Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011 dan kemudian telah menyalurkan ke 500 (lima ratus) ekor kepada 10 (sepuluh) kelompok tani yang sebelumnya telah mengajukan proposal, hal tersebut didukung hasil pemeriksaan tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun anggaran 2011 berdasarkan surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur Nomor 090/1218/SPT/2011, tertanggal 7 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa terhadap adanya penerima bantuan sapi yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan proposal yang diajukan, hal tersebut merupakan kebijakan dari Kepala Desa maupun Ketua Kelompok dan kesepakatan dari penerima sapi untuk membagikan sapi kepada anggota masyarakat yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan sapi, maka hal tersebut merupakan perbuatan/ kebijakan pribadi dari Kepala Desa maupun Ketua Kelompok, bukan perintah dan tanpa sepengetahuan dari Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah menyerahkan laporan penyaluran Sapi-sapi kepada masing-masing Kelompok yang kemudian menandatangani Berita Acara Penyerahan sapi sesuai jumlah yang diminta dalam proposal, sedangkan pembuatan tanda terima dari masing-masing penerima sapi bantuan melalui Ketua Kelompok masing-masing merupakan inisiatip dari Terdakwa untuk meyakinkan apabila jumlah sapi yang tersalur telah sesuai sebanyak 500 (lima ratus) ekor, hal tersebut merupakan pengawasan dan tanggungjawab Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas penyaluran sapi bantuan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian ternyata tandatangan maupun penerima sapi tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam proposal maupun Berita Acara Penyerahan, hal tersebut bukan merupakan kebijakan dan tanpa sepengetahuan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran, karena setelah sapi diterima masing-masing Kelompok ternyata atas kebijakan Kepala Desa maupun Ketua Kelompok telah dilakukan kesepakatan untuk pembagian sapi;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran tersebut diatas tidak memenuhi kwalifikasi pengertian “ menyalah gunakan kewenangan“ sebagai unsur delik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia berupa Penyalah-gunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan penyalah-gunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi perbuatan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah sesuai prosedur dan penyaluran bantuan sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor kepada 10 (sepuluh) kelompok tani telah terlaksana, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan berdasarkan bukti–bukti seperti dikemukakan diatas, Terdakwa tidak memenuhi unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, tidak terpenuhi menurut hukum maka unsur-unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa meskipun dalam dakwaan utama yaitu Subsidair unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, tidak terpenuhi menurut hukum, namun menilik pada cara kerja Terdakwa sebagai Abdi Negara yang bertugas melayani kepentingan umum dan Negara, maka sudah seharusnya Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa sesuai asas subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih Subsidair melanggar pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya diuraikan sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri ;
Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur – unsur tersebut diatas :
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri :
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan unsur Pegawai Negeri atau oarng selain Pegawai Negeri dalam ketentuan ini adalah merupakan unsur yang lazim di sebut sebagai “Barang Siapa “, yang dalam Jurisprudensi Peradilan, diartikan sebagai siapapun orangnya yang dapat dijadikan subjek hukum dan perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara langsung kepadanya ;
Menimbang, bahwa kata “ Setiap Orang “ menunjuk orang, yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana seperti dimaksud dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UUPTPK ) disebutkan “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “ ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim cukup memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk Terdakwa yang telah membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya, sehat fisik maupun psikisnya dan Terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum serta memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi baik yang Terdakwa benarkan maupun yang Terdakwa sanggah ;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan diatas, Terdakwa yang telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan tersebut dan karenanya unsur “ Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Unsur Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa, pada pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur telah mengalokasikan dana APBD tahun anggaran 2011 untuk pelaksanaan Pengadaan Sapi Potong bagi Kelompok Peternak di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan nama kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong sesuai DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan dialokasikan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa, proyek pengadaan Sapi Potong untuk kegiatan pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten seram Bagian Timur APBD tahun Anggaran 2011 adalah pengadaan sapi potong berjumlah 500 (lima ratus) ekor dengan rincian 450 (empat ratus lima puluh) ekor jenis betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,- (empat juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dan sapi jantan sebanyak 50 (lima puluh) ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000,- (empat juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa, dalam proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP alias YATI diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor: 954/ 33.18/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011;
Menimbang, bahwa Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH, SP selain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, ternyata menjabat atau diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Timur, Nomor: 954/ 33.18/ KEP/ 2011 tanggal 09 Pebruari 2011, tentang penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran/ Pembantu pada SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan tahun anggaran 2011 dalam proyek pengadaan Sapi Potong untuk kegiatan pengembangan Agribisnis Sapi Potong, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten seram Bagian Timur APBD tahun Anggaran 2011 tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini terdakwa dalam menjalankan perbuatan sebagaimana diuraikan diatas dalam kapasitas dan kedudukannya sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran yang dilakukannya karena adanya penugasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Ad. 3 Unsur dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
Menimbang, bahwa, terhadap proyek Kegiatan Pengembangan Agribisnis Sapi Potong tahun anggaran 2011 tersebut telah dilakukan proses pelelangan dan menggunakan metode pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Panitia pengadaan, dengan pemenang lelang PT. Seram Perdana dengan nilai proyek sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah);
Menimbang, bahwa, kemudian ditandatangani Kontrak Kerja Nomor: 01/ KPBDJ/ DISTAN/ APBD/ VI/ 2011 tanggal 15 Juni 2011, oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Terdakwa Nurhayati Yasin Noch, S.P selaku Pihak Pertama dengan Direktur PT. Seram Perdana, Sdr. Tedy Mokhsal selaku Pihak Kedua dengan mengetahui Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Pengguna Anggaran Sdr. Ir. Gazali Rahman Salampessy, M.Si, dengan jangka waktu pengadaan sapi sebanyak 500 (lima ratus) ekor adalah 90 (Sembilan puluh) hari kalender yaitu mulai tanggal 16 Juni 2011 sampai 16 September 2011;
Menimbang, bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan sapi telah dilakukan secara bertahan oleh PT. Seram Perdana, kemudian ditampung pada kandang milik Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, namun karena pengaruh kondisi alam dan serangan penyakit dari sapi sejumlah 500 (lima ratus) ekor yang diadakan, sekitar 89 (delapan puluh sembilan) ekor sapi mati pada saat berada di kandang pemeliharaan, namun atas kesepakatan antara pihak Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dengan pihak PT. Seram Perdana, maka untuk 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi yang mati tersebut telah diganti pada bulan Desember 2011 oleh pihak PT. Seram Perdana;
Menimbang, bahwa, pencairan dana dalam pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Agribisnis sapi Potong tahun anggaran 2011 telah dicairkan 100% dengan nilai sebesar Rp. 2.248.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah), dilakukan secara 3 (tiga) tahapan;
Menimbang, bahwa proses penyaluran sapi dari dinas pertanian dan peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur kepada masyarakat penerima dilakukan dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama sebanyak 411 (empat ratus sebelas) ekor sapi yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh terdakwa Nurhayati Yasin Noch, SP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tahap kedua sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor sapi adalah pengganti sapi mati pada bulan desember 2011 dilakukan oleh Sdri. Siti Hasanah Tuasikal, S.Pt selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK);
Menimbang, bahwa penyaluran dilakukan kepada 10 (sepuluh) kelompok tani yang sebelumnya telah menyerahkan proposal yaitu : Kelompok Mandiri, Kelompok Wailuring, Kelompok Maju jaya, Kelompok Waifufa I, Kelompok Waifufa II, kelompok Wailola Indah, Kelompok Maju Wailuring, Kelompok Jembatan basah, Kelompok Bonvia, Kelompok Gorom Jaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keterangan saksi kelompok-kelompok tersebut terbukti telah membuat proposal sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sapi, sebagaimana keterangan Saksi ILIAS SAMATUAK selaku Ketua Kelompok BONVIA yang menyatakan membuat proposal dan kemudian ditandatangani bersama Kepala Desa solang Saksi a de charge ABU BAKAR ULIANTUTIN, keterangan Saksi YANTO SUKMANA selaku Ketua Kelompok WAILOLA INDAH yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi HALUDIN JAMILEAN selaku Ketua Kelompok WAILIRUNG INDAH yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi AHMAD SISWADI SIDIN selaku Ketua Kelompok JEMBATAN BASA yang menyatakan telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi, keterangan Saksi HAMIDIN NURLETE selaku Kepala Desa Bula yang menyatakan apabila Kelompok WAIFUFA I dan WAIFUFA II telah membuat dan menandatangani proposal permintaan sapi dengan meminta bantuan kepada pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur dan ditandatangani oleh Saksi ISMAIL PATTIKUKANG selaku Ketua Kelompok WAIFUFA I dan Saksi ABU TUEKA selaku Ketua Kelompok WAEFUFA II;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Saksi a de charge BALKAN KAPLALE, SE dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa dari BAWASDA KAB. SBT terhadap proyek Agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT pada tahun anggaran 2011 berdasarkan surat Perintah Bupati Seram Bagian Timur Nomor 090/1218/SPT/2011, tertanggal 7 Oktober 2011; kepada ke 10 kelompok tani penerima bantuan total sapi yang telah disalurkan berjumlah 500 ekor dengan perincian :
Kelompok Maju Jaya dengan Ketua Kelompok MUHAMMAD, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah I dengan ketua kelompok LATANDARA, mendapatkan 50 ekor yang terdiri dari sapi jantan 5 ekor dan sapi betina 45 ekor;
Kelompok Wailuring Indah II dengan ketua Kelompok UDIN NAMALEAN mendapatkan 30 ekor yang terdiri dari 4 ekor sapi jantan dan sapi betina 26 ekor;
Kelompok mandiri dengan ketua kelompok YE UMAR ALMAHDALY, mendapatkan 16 ekor yang terdiri dari sapi jantan 2 ekor dan sapi betina 14 ekor ;
Kelompok wailola indah dengan ketua kelompok YANTO SUKMANA. Mendapatkan 60 ekor yang terdiri dari sapi jantan 6 ekor dan sapi betina 54 ekor ;
Kelompok waifufa I dengan ketua kelompok ISMAIL PATTIKUPANG, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi berina 83 ekor;
Kelompok Waifufa II dengan ketua kelompok ABU TUAEKA, mendapatkan 93 ekor yang terdiri dari sapi jantan 10 ekor dan sapi betina 83 ekor;
Kelompok Bonvia dengan ketua kelompok ILIAS SAMATUAK, mendapatkan 64 ekor dengan tambahan 3 ekor dari dari kelompok jembatan basah dengan total 67 ekor yang terdiri dari sapi jantan 7 ekor dan sapi betina 60 ekor ;
Kelompok trans jembatan basah dengan ketua kelompok SIDIN, mendapatkan 15 ekor, namun karena 3 ekor telah tersalur ke kelompok Bonvia maka tinggal 12 ekor yang didapat oleh kelompok jembatan basah, yang terdiri dari sapi jantan 1 ekor dan sapi betina 11 ekor;
Kelompok Gorom Jaya dengan ketua kelompok ABDULRAHMAN GAYO, mendapatkan 29 ekor yang terdiri dari 29 ekor sapi betina ;
Menimbang, bahwa, pembagian bantuan sapi sejumlah 500 (lma ratus) ekor telah tersalurkan ke 10 (sepuluh) Kelompok Tani yang telah mengambil sapi masing-masing sesuai jumlah dalam proposal dengan menandatangani Berita Acara Pengambilan Sapi, setelah sebelumnya diundi terlebih dahulu karena besar kecilnya sapi tidak sama, hal tersebut dikuatkan oleh Keterangan Saksi Ir. GAZALI RAHMAN SALAMPESSY, MSi selaku Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sram Bagian Timur yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menyatakan telah turun melakukan pengecekan secara langsung kepada semua kelompok tani penerima bantuan sapi dan masing-masing kelompok telah menerima sesuai permintaan yang diajukan dalam proposal;
Menimbang, bahwa, dari Kelompok Tani BONVIA INDAH yang telah menerima bantuan ketika sapi itu datang di Desa kami banyak masyarakat yang datang untuk meminta bantuan sapi-sapi yang tersebut, karena banyak masyarakat ingin memiliki sapi maka saksi ABUBAKAR ULIANTUTIN selaku kepala desa Solang mengambil kebijakan bersama dengan ketua kelompok Bonvia indah yaitu Saksi ILIAS SAMATUAK untuk membagikan masing-masing menerima 1 (satu) ekor sapi dari 67 ekor sapi yang didapat dari bantuan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT, agar tidak ada kecemburuan, sehingga ada penerima tidak sesuai dengan daftar nama yang ada dalam proposal, sehingga hal tersebut bukan merupakan kebijakan dan diluar sepengetahuan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai adanya dokumen penerima sapi, menyangkut tandatangan penerima yang mengesahkan atau sebagai tanda bukti tentang penerimaan sapi tersebut , sebagaimana termuat dalam dokumen tanda terima ternyata dipalsukan atau dibuat seakan-akan ditandatangani oleh penerima sapi, padahal dokumen tanda terima tersebut tidak pernah ditandatangani oleh penerima sapi yang nama nya tercantum dalam daftar tanda terima sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diperoleh fakta sebagai berikut :
Berdasarkan keterangan Saksi UMAR LABALEN, yang menyatakan apabila Saksi tidak terdaftar sebagai orang yang berhak mendapatkan sapi, namun atas kebijakan dari Ketua Waepupa I Sdr. ISMAIL PATTIKUPANG, maka Saksi mendapatkan pembagian seekor sapi;
Berdasarkan Keterangan Saksi MANSYUR AL HAMID, Saksi HARIS LA HARISI, Saksi UPANG PATTIKUPANG yang menyatakan tidak menandatangani daftar penerimaan sapid an tandatangan yang tertera bukan tandatangan Saksi-saksi tersebut, namun para Saksi tersebut diatas menyatakan telah menerima masing-masing 3 (tiga) ekor sapi;
Berdasarkan Keterangan Saksi ISMAIL PATTIKUPANG selaku Ketua Kelompok Waepupa I dan Saksi ABU TUEKA selaku Ketua Kelompok Waepupa II, menyatakan apabila para Saksi tersebut telah diminta oleh Terdakwa untuk meminta tandatangan Berita Acara Serah Terima Sapi kepada para masing-masing Petani anggotanya yang telah menerima Sapi, namun karena pada saat itu ada beberapa anggota kelompok tani yang pergi ke kebun, maka Para Saksi tersebut kemudian menyuruh istri atau anak mereka untuk menandatangani Berita Acara tersebut karena benar telah menerima 3 (tiga) ekor sapi;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut terbukti ada beberapa tandatangan dari anggota penerima sapi yang dipalsukan atas perintah dari Ketua Kelompok, bukan atas perintah maupun dilakukan oleh Terdakwa, walaupun anggota kelompok tani tidak menandatangani Berita Acara Serah terima Sapi namun mereka menyatakan telah menerima masing-masing 3 (tiga) ekor sapi sesuai haknya;
Menimbang, bahwa dari sapi sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) ekor penggantian atas sapi yang mati dari PT. Seram Perdana, ada 28 (dua puluh delapan) ekor diantaranya dijadikan pilot project atau sapi percontohan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang kemudian untuk pemeliharaannya dititipikan kepada anggota Kelompok tani;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas tidak ada niat sengaja dari Terdakwa untuk memalsu tandatangan dari petani penerima sapi tersebut, karena permintaan tandatangan kepada petani yang telah menerima sapi diserahkan kepada masing-masing Ketua Kelompok, yang akan digunakan sebagai pertanggungjawaban Terdakwa dan untuk membuktikan apabila pembagian sapi-sapi tersebut telah benar-benar diterima petani dan telah sesuai dengan jumlahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal di atas terkait dengan unsur ini terdakwa sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran telah menyalurkan ke 500 (lima ratus) ekor sapi kepada 10 (sepuluh) kelompok tani dan para petani anggota kelompok telah menerima sapi sesuai hak walaupun yang bersangkutan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Sapi, karena telah ditandatangani oleh isteri atau anaknya atas perintah Ketua Kelompok, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada Terdakwa, oleh karenanya majelis berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan lebih Subsidairr ;
Menimbang, bahwa dengan pernyataan dibebaskannya Terdakwa baik dari dakwaan Primair, Subsidair maupun lebih Subsidair, maka kepada Terdakwa sesuai Pasal 1 butir 23 KUHAP diberikan rehabilitasi untuk kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa mengenai Barang Bukti yang berupa surat akan dikembalikan kepada siapa asal barang bukti tersebut disita sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa NURHAYATI YASIN NOCH. SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, Subsidair maupun Lebih Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair, Subsidair dan Lebih Subsidair;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Laporan kegiatan pengerbangan agribisnis sapi potong Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Angggran 2011, dana APBD II Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Dinas Pertanian dan Peternakan 2011, tanggal 05 Oktober 2011.
Dokumentasi hasil pemeriksaan pengadaan sapi ternak pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten seram bagian Timur dana APBD tahun 2011, oleh Tim Pemeriksaan hash Pekerjaan.
Dokumentasi Pekerjaan pengadaan sapi potong 89 ekor lokasi Kecataman Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2011.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Nonor : 520J308JSK/2011, tanggal 12. Desember 2011 tentang Penetapan Pengelola Kegiatan Pilot Project Peternakan Tahun Anggaran 2011.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peterriakan di kandang peternakan, Iokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Abdul Kilbaren sebanyak 12 ekor Sapi.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi sesar Kecamatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Dayan Keliata sebanyak 3 ekor sapi.
Berita Acara Serah terima ternak sapi potong (titipan sementara) untuk pilot project peternakan di kandang peternakan, lokasi Sesar Kecarnatan Bula, dan Pihak pertama M. Ikhsan Arey, S.Pt. M,Si kepada pihak kedua Bakar Sehwaky sebanyak 3 ekor Sapi.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten SBT nomor : 520/18.a/SK/2011 tanggal 07 februari 2011 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2011.
Berita Acara seleksi ternak sebanyak 500 ekor tanggal 10 September 2011.
Bukti Nomor : 1 s.d 9 dikembalikan kepada saudari SITI HAS1E TU.ASIKAL.S.P.
Kumpulan surat keputusan kepala Dinas Kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kabuapeten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2Olidan APED II.
Petunjuk Teknis kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Dinas pertanian dan peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD II TA. 2011.
Daftar sapi potong yang masuk dikandang Dinas Pertanian dan Peternakan Xabupaten Seram Bagian Timur.
Laporan kegiatan pengeinbangan agribisnis sapi potong Kabupaten SBT T.A. 2011 dan ABPD II Dinas pertanian dan peternakan 2011, tanggal 30 Desember 2011.
SK penetapan kelompok dan proposal kelompok kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT tahun anggran 2011 dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011;
Berita Acara serah terima ternak dan pernyataan kelompok untuk : pailot proyek dan surat perjanjian kerja sama kelompok dan bidang peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan, kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong Kab. SBT T..A. 2011. Dan APBD II Dinas pertanian dan peternakan tahun 2011.
.Surat pernyataan dan kelompok waifufa I sebanyak 35 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok waifufa II sebanyak 31 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok wailurung Indah I sebanyak 26 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Bonfia sebanyak 59 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Maju jaya sebanyak 25 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok trans Jembatan basah sebanyak 6 lamban;
Surat pennyataan dan kelompok Mandiri sebanyak 8 leinbar;
Surat pernyataan dan kelompok Gorom Jaya sebanyak 15 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok wailola Indah sebanyak 17 lembar;
Surat pernyataan dan kelompok Maju wailuring sebanyak 16 lembar;
Bukti Nomor 10 s.d 25 dikembalikan kepada saudari NURHAYATI YASIN NOCH,SP ;
1 (satu) jilid kegiatan pengembangan agribisnis sapi potong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. SBT tahun 2011 tentang penetapan pengelola kegiatan pilot project peternakan tahun anggaran 2011.
Bukti nomor 26 disita dan MUHAMAD IKHSAN AREY,S.Pt,H.Si,
Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 01/ KPBJ/DISTAN/ APBD/VI/2013 Tanggal 13 Juni 2013.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Pertenakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011;
Berita Acara Pernbayaran uang Muka Pekerjaaan Pengadaan Sapi Potong Tahun Anggaran 2011;
Berita cara Pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011;
Berita Ac.ara Pembayarar 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi;
Kwitansi bembayaran uang muka 20 pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumblah rp 449, 600, 000 tanggal 30 juni 2011;
Kwitansi peinbaýaran 411 ekor sapi pekerjaan pengádaän sapi’ potong tahun anggaran 2011 ‘dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 12 September 2011;
Kwitansi pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500,- tanggal 15 September 2013;
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)pernbayaran uang muka 20 % peke.rjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 derigan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 11 Juli 2011;
Surat Perintah Pencairan Daha (SP2D)pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 1.320.007.500, tanggal 10 Nopember 2011;
Su.rat Perintah Pencairan Dana (SP2D)89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 478.392.500, tanggal 23 Desember 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junIah Ep 449.600.000, tanggaJ. 30 Juni 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000, tanggal 26 Oktober 2011;
Surat Perintah Membayar (SPM - LS) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pen gadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan junìlah Rp 449.600.000, tanggal 19 Desember 2011;
Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang Dan Jasa (SPP-LS- Barang dan Jasa) pembayaran uang muka 20 % pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,- tanggal 30 Juni 2011;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 411 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,— tanggal 2 Oktober 2011;
Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa (SPP- LS Barang dan Jasa) pembayaran 89 ekor sapi pekerjaan pengadaan sapi potong tahun anggaran 2011 dengan jumlah Rp 449.600.000,- tanggal 19 Desember 2011;
Bukti nomor 27 s.d. 43 dikembalikkan kepada ASIS RUMADAUL,SP;
Dokurnen lelang paket pekerjaan sapi potong sumber dana APBD II Kabupaten Seram Bagian Timur tahun Anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp. 2.250.000.000,- (Dua miliyard dua ratus lima puluh Juta rupiah ).
Laporan pengadaan barang dan jasa tahun 2011 disusun oleh panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2011;
Bukti nomor 44 s.d. 45 dikembalikkan kepada EKAYANTI WOKANUBUN, SP.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada hari SENIN, tanggal 23 MARET 2015 oleh kami HENKY HENDRAJAYA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, ABADI, SH dan EDY SEPJENGKARIA, SH.CN.MH, masing-masing sebagai Hakim Adhoc Tipikor. Putusan mana pada hari RABU, tanggal 20 MEY 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota diatas, dibantu ALEXANDER NAHUSONA, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Ambon, serta dihadiri oleh LEUNARD TUANAKOTTA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum-nya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ABADI, SH HENKY HENDRAJAYA, SH.MH
TTD
EDY SEPJENGKARIA, SH.CN.MH
Panitera Pengganti,
TTD
ALEXANDER NAHUSONA, SH