191/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 191/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenissabu seberat 0,0989 dan setelah diuji sisa 0,0862 gram; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 9 0KTOBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 20 OKTOBER 2015 oleh oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H PANITERA PENGGANTI, TTD HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H..
PUTUSAN
Nomor. 191/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU;
Tempat lahir : Simae, Kab. Sidrap;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 15 Oktober 1982 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Baranti, Kec. Baranti, Kab.Sidrap;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : - ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2015.
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 07 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 191/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 10 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 191/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 10 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 01 Oktober 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM-101/Sengk/Ep.2/08/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan tahun 6 (enam) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) batang rokok yang masih utuhbelum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenissabu seberat 0,0989 dan setelah diuji sisa 0,0862 gram;
Dirampas untuk dimusnahkkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU bersama dengan Lk. RUSTANG Alias LATANG Bin LADO (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2015 bertempat di Jalan poros Sengkang Sidrap tepatnya didepan Kantor Polsek Tanasitolo Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, Melakukan permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 0,0989 gram Sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 18.00 Wita tersangka bertemu dengan Lk. RUSTANG dirumah Lk. ANDI EMMA yang berlamatkan di Simae Kec. Baranti Kab. Sidrap menyampaikan hendak ke Sengkang Kab. Wajo tepatnya Lakessi Kec. Pammana lalu terdakwa menyatakan akan mengantarkan Lk. RUSTANG sehingga bersama-sama berangkat ke Sengkang Kab. Wajo dengan mengendarai sebuah mobil yang dikemudikan oleh Lk. RUSTANG dan terdakwa duduk dikursi depan sebelah kiri Lk. RUSTANG dan sekitar pukul 21.00 Wita ketika mobil yang dikendarai terdakwa memasuki Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo tepatnya didepan Kantor Kepolisian Sektor Tanasitolo diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Tanasitolo yakni saksi WENDI HERLIAWAN dan M. ALI yang tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan kepada terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG diminta untuk keluar dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan akan tetapi sebelumnya saksi WENDI HERLIAWAN melihat terdakwa membuang sesuatu kesamping kiri tepatnya didekat ban depan mobil yang dikendarai terdakwa yang setelah diambil oleh saksi WENDI HERLIAWAN adalah berupa 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang sebagian dari sachetnya tampak keluar melebihi filter serta ditemukan 6 (enam) sachet bening kosong disaku baju Lk. RUSTANG dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) sachet besar narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Lk. RUSTANG di pot bunga depan Kantor Polsek Tanasitolo yang oleh terdakwa maupun Lk. RUSTANG diakui adalah barang milik Lk. RUSTANG yang akan diserahkan kepada Lk. MA’ TANG di Lakessi Kec. Pammana Kab. Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam filter sebatang rokok, urine serta darah milik terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 1261/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO H., ST adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A t a u
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2015 bertempat di Jalan poros Sengkang Sidrap tepatnya didepan Kantor Polsek Tanasitolo Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 0,0989 gram Sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 18.00 Wita tersangka bertemu dengan Lk. RUSTANG (diajukan dalam berkas terpisah) dirumah Lk. ANDI EMMA yang berlamatkan di Simae Kec. Baranti Kab. Sidrap menyampaikan hendak ke Sengkang Kab. Wajo tepatnya Lakessi Kec. Pammana lalu terdakwa menyatakan akan mengantarkan Lk. RUSTANG sehingga bersama-sama berangkat ke Sengkang Kab. Wajo dengan mengendarai sebuah mobil yang dikemudikan oleh Lk. RUSTANG dan terdakwa duduk dikursi depan sebelah kiri Lk. RUSTANG dan sekitar pukul 21.00 Wita ketika mobil yang dikendarai terdakwa memasuki Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo tepatnya didepan Kantor Kepolisian Sektor Tanasitolo diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Tanasitolo yakni saksi WENDI HERLIAWAN dan M. ALI yang tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan kepada terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG diminta untuk keluar dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan akan tetapi sebelum saksi WENDI HERLIAWAN melihat terdakwa membuang sesuatu kesamping kiri tepatnya didekat ban depan mobil yang dikendarai terdakwa yang setelah diambil oleh saksi WENDI HERLIAWAN adalah berupa 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang sebagian dari sachetnya tampak keluar melebihi filter milik Lk. RUSTANG yang akan dikonsumsi secara bersama-sama di Lakessi Kec. Pammana Kab. Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam filter sebatang rokok, urine serta darah milik terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 1261/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO H., ST adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2015 bertempat di Jl. Gotong Royong Ds. Tonronge Kec. Baranti Kab. Sidrap atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidrap, dengan berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Sengkang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG (diajukan dalam berkas terpisah) mengkonsumsi narkotika dengan cara menyiapkan terlebih dahulu alat hisap atau bong kemudian sabu dimasukkan kedalam pireks kaca setelah itu dibakar dengan menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong maka terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita ketika mobil yang dikendarai terdakwa memasuki Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo tepatnya didepan Kantor Kepolisian Sektor Tanasitolo diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Tanasitolo yakni saksi WENDI HERLIAWAN dan M. ALI yang tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan kepada terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG diminta untuk keluar dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan akan tetapi sebelum saksi WENDI HERLIAWAN melihat terdakwa membuang sesuatu kesamping kiri tepatnya didekat ban depan mobil yang dikendarai terdakwa yang setelah diambil oleh saksi WENDI HERLIAWAN adalah berupa 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang sebagian dari sachetnya tampak keluar melebihi filter milik Lk. RUSTANG yang akan dikonsumsi secara bersama-sama di Lakessi Kec. Pammana Kab. Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam filter sebatang rokok, urine serta darah milik terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 1261/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO H., ST adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2015 bertempat di Jalan poros Sengkang Sidrap tepatnya didepan Kantor Polsek Tanasitolo Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 0,0989 gram Sabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya sekitar pukul 18.00 Wita tersangka bertemu dengan Lk. RUSTANG dirumah Lk. ANDI EMMA yang berlamatkan di Simae Kec. Baranti Kab. Sidrap menyampaikan hendak ke Sengkang Kab. Wajo tepatnya Lakessi Kec. Pammana lalu terdakwa menyatakan akan mengantarkan Lk. RUSTANG sehingga bersama-sama berangkat ke Sengkang Kab. Wajo dengan mengendarai sebuah mobil yang dikemudikan oleh Lk. RUSTANG dan terdakwa duduk dikursi depan sebelah kiri Lk. RUSTANG dan sekitar pukul 21.00 Wita ketika mobil yang dikendarai terdakwa memasuki Kel. Baru Tancung Kec. Tanasitolo Kab. Wajo tepatnya didepan Kantor Kepolisian Sektor Tanasitolo diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Tanasitolo yakni saksi WENDI HERLIAWAN dan M. ALI yang tengah melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dan kepada terdakwa bersama dengan Lk. RUSTANG diminta untuk keluar dari mobil untuk dilakukan pemeriksaan akan tetapi sebelumnya saksi WENDI HERLIAWAN melihat terdakwa membuang sesuatu kesamping kiri tepatnya didekat ban depan mobil yang dikendarai terdakwa yang setelah diambil oleh saksi WENDI HERLIAWAN adalah berupa 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang sebagian dari sachetnya tampak keluar melebihi filter serta ditemukan 6 (enam) sachet bening kosong disaku baju Lk. RUSTANG dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) sachet besar narkotika jenis sabu yang dilempar oleh Lk. RUSTANG di pot bunga depan Kantor Polsek Tanasitolo yang oleh terdakwa maupun Lk. RUSTANG diakui adalah barang milik Lk. RUSTANG yang akan diserahkan kepada Lk. MA’ TANG di Lakessi Kec. Pammana Kab. Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam filter sebatang rokok, urine serta darah milik terdakwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab : 1261/NNF/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIYARTO H., ST adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika yang termasuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 (satu) batang rokok yang masih utuhbelum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu seberat 0,0989 dan setelah diuji sisa 0,0862 gram ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
WENDI HERLIAWAN bin RAHIM:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 wita, di Jalan poros Sengkang-Sidrap tepatnya dipinggir jalan depan Polsek Tanasitolo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi bersama Brigadir M.Ali bin H.Ali Dumyati dan Anggota Polsek Tanasitolo lainnya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanasitolo ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama Rustang alias La Tang bin Lado (berkas terpisah);
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 wita didepan Polsek Tanasitolo dilaksanakan operasi Cipta Kondisi dan pada saat mobil yang kendarai terdakwa bersama Rustang alias La Tang lewat lalu dihentikan dan disuruh turun dan pada saat terdakwa dan Rustang turun saksi melihat terdakwa membuang 1(satu) batang rokok disamping kiri mobil dekat ban mobil bagian depan, kemudian saksi memanggil Brigadir Muh.Ali untuk melihat batang rokok yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah ditemukan dibagian filter rokok tersebut patah dan terlihat ada sachet plastic yang keluar sebagian dan setelah diperiksa 1(satu) sachet plastic tersebut berisi sabu, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke dalam kantor Polsek untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa didalam mobil tersebut ada 2(dua) orang yakni Rustang alias La Tang yang mengemudikan mobil/sopir bersama terdakwa yang duduk dikursi depan disamping kiri Rustang;
Bahwa dari saku baju Rustang alias La Tang ditemukan 6(enam) sachet bening kosong, dan pada saat Rustang alias La Tang berjalan masuk ke kantor Polsek terlihat gerakan tangannya melemparkan sesuatu, sehingga Muh. Ali yang saat itu curiga langsung mencari dan sekitar beberapa jam kami mencari ditemukan 1(satu) kantong plastic warna hitam di dekat pot bunga depan Polsek yang berisi 2(dua) sachet besar narkotika jenis sabu ;
Bahwa 1(satu) batang rokok yang ditemukan tersebut belum dibakar karena tidak terdapat bekas dibakar diujungnya;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa rokok tersebut patah karena terkena pintu mobil pada saat disuruh turun;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa rokok yang bagian filternya berisi sachet sabu tersebut adalah milik Rustang alias La Tang yang disimpan disamping kiri Rustang lalu diambil oleh terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia tidak tahu jika didalam filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia tidak tahu pemilik sabu tersebut, namun saat Rustang alias La Tang di interogasi dia mengakui jika 1(satu) sachet sabu yang terdapat didalam filter rokok tersebut adalah miliknya;
Bahwa saat diinterogasi, Rustang alias La Tang mengakui yang menyimpan sabu tersebut di dalam filter rokok;
Bahwa saat diinterigasi, Rustang alias La Tang mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama terdakwa ;
Bahwa saat diinterigasi, terdakwa dan Rustang alias La Tang mengakui pernah mengkonsumsi sabu bersama-sama;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa disuruh jaga rumah oleh lel.Andi Emma dan sekitar magrib Rustang alias La Tang datang kerumah lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dengan alasan mau ketemu pengusaha gabah di Sengkang dan menurut mengakuan Rustang bahwa ia telah menelpon Andi Emma dan dijinkan untuk memakai mobil lel.Andi Emma, karena terdakwa takut melepaskan mobil tersebut dibawa Rustang sehingga terdakwa ikut bersama Rustang;
Bahwa terdakwa mempunyai punya ijin untuk memiliki, menguasai, menyimpan, maupun menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi tidak tahu apa hasil tes urine terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi Rustang alias La Tang mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari di Baranti Kab.Sidrap;
Bahwa menurut terdakwa bahwa ia dari Kab.Sidrap rencana ke Sengkang Kab.wajo;
Bahwa terdakwa tidak masuk daftar TO;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Atas ketarangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu:
Bahwa terdakwa tidak melemparkan batang rokok tersebut akan tetapi rokok tersebut terjatuh dan patah karena terkena pintu mobil saat terdakwa akan membuka pintu mobil namun didorong kembali oleh Anggota Polsek Tanahsitolo;
Atas bantahan dari terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
M. ALI bin H. ALI DUMYATI:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 wita, di Jalan poros Sengkang-Sidrap tepatnya dipinggir jalan depan Polsek Tanasitolo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi bersama Bripka Wendi Herliawan Bin Rahim dan Anggota Polsek Tanasitolo lainnya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dipimpin oleh Kapolsek Tanasitolo ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama Rustang alias La Tang bin Lado (berkas terpisah);
Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 wita didepan Polsek Tanasitolo dilaksanakan operasi Cipta Kondisi dan pada saat mobil yang kendarai terdakwa bersama Rustang alias La Tang lewat lalu dihentikan dan disuruh turun dan pada saat terdakwa dan Rustang turun Bripda Wendi melihat terdakwa membuang 1(satu) batang rokok disamping kiri mobil dekat ban mobil bagian depan, kemudian Bripka Wendi memanggil saksi untuk melihat batang rokok yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah ditemukan dibagian filter rokok tersebut patah dan terlihat ada sachet plastic yang keluar sebagian dan setelah diperiksa 1(satu) sachet plastic tersebut berisi sabu, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke dalam kantor Polsek untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa didalam mobil tersebut ada 2(dua) orang yakni Rustang alias La Tang yang mengemudikan mobil/sopir bersama terdakwa yang duduk dikursi depan disamping kiri Rustang;
Bahwa dari hasil pengeledahan di saku baju Rustang alias La Tang ditemukan 6 (enam) sachet bening kosong, dan pada saat Rustang alias La Tang berjalan masuk ke kantor Polsek terlihat gerakan tangannya melemparkan sesuatu, sehingga saksi yang saat itu curiga langsung mencari dan sekitar beberapa jam kami mencari ditemukan 1(satu) kantong plastic warna hitam di dekat pot bunga depan Polsek yang berisi 2(dua) sachet besar narkotika jenis sabu ;
Bahwa 1(satu) batang rokok yang ditemukan tersebut belum dibakar karena tidak terdapat bekas dibakar diujungnya;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa rokok tersebut patah karena terkena pintu mobil pada saat disuruh turun;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa rokok yang bagian filternya berisi sachet sabu tersebut adalah milik Rustang alias La Tang yang disimpan disamping kiri Rustang lalu diambil oleh terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia tidak tahu jika didalam filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa ia tidak tahu pemilik sabu tersebut, namun saat Rustang alias La Tang di interogasi dia mengakui jika 1(satu) sachet sabu yang terdapat didalam filter rokok tersebut adalah miliknya;
Bahwa saat diinterogasi, Rustang alias La Tang mengakui yang menyimpan sabu tersebut di dalam filter rokok;
Bahwa saat diinterigasi, Rustang alias La Tang mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama terdakwa ;
Bahwa saat diinterigasi, terdakwa dan Rustang alias La Tang mengakui pernah mengkonsumsi sabu bersama-sama;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa disuruh jaga rumah oleh lel.Andi Emma dan sekitar magrib Rustang alias La Tang datang kerumah lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dengan alasan mau ketemu pengusaha gabah di Sengkang dan menurut mengakuan Rustang bahwa ia telah menelpon Andi Emma dan dijinkan untuk memakai mobil lel.Andi Emma, karena terdakwa takut melepaskan mobil tersebut dibawa Rustang sehingga terdakwa ikut bersama Rustang;
Bahwa terdakwa mempunyai punya ijin untuk memiliki, menguasai, menyimpan, maupun menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi tidak tahu apa hasil tes urine terdakwa;
Bahwa saat diinterogasi Rustang alias La Tang mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari di Baranti Kab.Sidrap;
Bahwa menurut terdakwa bahwa ia dari Kab.Sidrap rencana ke Sengkang Kab.wajo;
Bahwa terdakwa tidak masuk daftar TO;
Bahwa ketika ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Atas ketarangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu:
Bahwa terdakwa tidak melemparkan batang rokok tersebut akan tetapi rokok tersebut terjatuh dan patah karena terkena pintu mobil saat terdakwa akan membuka pintu mobil namun didorong kembali oleh Anggota Polsek Tanahsitolo;
Atas bantahan dari terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
RUSTANG Alias LATANG Bin LADO :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 wita, bertempat di Jalan poros Sengkang-Sidrap tepatnya dipinggir jalan depan Polsek Tanasitolo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi yaitu saksi Wendi Herliawan dan saksi M.Ali ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 wita saksi kerumah lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dan disana bertemu terdakwa yang sedang menjaga rumah dan lel.Andi emma tidak ada dirumahnya kemudian saksi menelpon lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dengan alasan mau bertemu pedagang gabah di Sengkang, kemudian bersama terdakwa berangkat dari Sidrap menuju ke Sengkang dan dalam perjalanan tepatnya di depan Polsek Tanasitolo kami diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menyuruh kami turun dan pada saat saksi turun petugas menemukan 6(enam) sachet kosong disaku baju saksi, dan pada saat itu juga ditemukan barang bukti 1(satu) batang rokok patah pada bagian filter yang berisi 1(satu) sachet sabu, kemudian saksi dan terdakwa dibawa masuk ke kantor Polsek Tanasitolo dan saat berjalan masuk kekantor Polsek saksi membuang/melempar 1(satu) kantong plastic warna hitam ke dalam pot bunga, namun beberapa jam kemudian Polisi menemukan kantong plastic yang saksi buang tersebut yang berisi 2(dua) sachet besar narkotika jenis sabu selanjutnya saya dan terdakwa diintrogasi oleh petugas Kepolisian;
Bahwa didalam mobil ada 2(dua) orang yakni saya yang mengemudikan mobil/sopir bersama terdakwa yang duduk dikursi depan disamping kiri saksi;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa membuang 1(satu) batang rokok berisi sabu tersebut;
Bahwa saksi yang menyimpan 1(satu) sachet sabu tersebut kedalam filter rokok kemudian saksi masukkan kedalam bungkus rokok surya;
Bahwa bungkus rokok tersebut saksi simpan disamping kiri saksi;
Bahwa saksi tidak melihat saat terdakwa mengambil 1(satu) batang rokok yang berisi sabu tersebut karena saksi mengemudikan mobil;
Bahwa terdakwa tidak meminta rokok tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika didalam filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa saksi tidak pernah memberitahu terdakwa jika filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa 1(satu) sachet sabu yang terdapat didalam filter rokok tersebut adalah milik saksi ;
Bahwa sabu yang disimpan dalam rokok tersebut saya beli dari La Same di Kabupaten Sidrap;
Bahwa Sabu tersebut saksi beli seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Sabu tersebut rencananya akan saksi konsumsi di Sengkang bersama terdakwa setelah selesai mengantarkan sabu tersebut;
Bahwa cara memasukkan 1(satu) sachet sabu kedalam filter rokok yakni filter rokok dicabut lalu sachet sabu digulung dan dimasukkan kedalam filter rokok yang sudah kosong;
Bahwa saksi mengganti isi filter rokok dengan 1(satu) sachet sabu dirumah La Same;
Bahwa yang melihat saksi mengganti isi filter rokok dengan 1(satu) sachet sabu adalah La Same;
Bahwa saksi dan terdakwa pernah mengkonsumsi sabu bersama-sama;
Bahwa saksi dan terdakwa mengkonsumsi sabu bersama-sama sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi terakhir mengkonsumsi sabu bersama terdakwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 dirumah-rumah sawah milik saksi yang terletak di Desa Baranti, Kec.Baranti Kab.Sidrap;
Terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menguasai, menyimpan, maupun menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;
Bahwa tujuan terdakwa ke Sengkang disuruh oleh La Same untuk mengantarkan 1(satu) kantong plastic yang berisi 2(dua) sachet besar sabu kepada Ma’Tang yang beralamat di Lakessi Kec.Pmmana Kabupaten wajo;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika saksi akan mengantar 1(satu) kantong plastic yang berisi 2(dua) sachet besar sabu kepada Ma’tang yang beralamat di Lakessi Kec.Pammana Kab.Wajo dan saksi tidak pernah memberitahukannya, saksi mengaku kepada terdakwa mau ke Sengkang untuk bertemu pedagang gabah;
Bahwa saksi sudah 5(lima) kali membeli sabu dari La Same ;
Bahwa saksi sudah 2(dua) kali disuruh mengantar sabu oleh La Same, yang pertama disuruh mengantar sabu kepada Kallolo dengan mengendarai motor dan yang kedua kepada Ma’tang dengan mengendarai mobil milik Andi Emma;
Bahwa awalnya Kallolo dan Ma’tang menelpon memesan sabu kepada saksi kemudian saksi sampaikan kepada La Same selanjutnya La Same menyuruh saksi mengantarkan sabu tersebut ;
Bahwa 2(dua) sachet besar sabu yang saya antar kepada Ma’tang seharga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi sudah bayarkan panjarnya kepada La Same sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah);
Bahwa 2(dua) sachet besar sabu yang saksi antar kepada Ma’tang beratnya lebih kurang 10 gram ;
Bahwa 6 (enam) sachet sabu yang ditemukan disaku baju saksi untuk tempat sabu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah Narkotika jenis sabu;
Bahwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2015, sekitar pukul 21.00 wita, bertempat di Jalan poros Sengkang-Sidrap tepatnya dipinggir jalan depan Polsek Tanasitolo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi Wendi Herliawan dan saksi M.Ali yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama Rustang alias La Tang bin Lado;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 18.30 wita Rustang datang kerumah lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dan saat itu saya sedang jaga rumah milik Andi Emma dan sementara selesai mencuci mobil milik Andi Emma kemudian Rustang menyampaikan bahwa mobil tersebut sudah dipinjam dari Andi Emma untuk bertemu pedagang gabah di Sengkang, karena terdakwa takut melepas mobil tersebut dibawa oleh Rustang sehingga terdakwa menyampaikan akanikut kemudian bersama Rustang berangkat dari Sidrap menuju ke Sengkang dan dalam perjalanan terdakwa mengambil rokok milik Rustang yang disimpan Rustang disamping kirinya namun belum sempat dibakar tepatnya di depan Polsek Tanasitolo kami diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menyuruh kami turun dan pada saat terdakwa membuka pintu mobil lalu petugas mendorongnya kembali sehingga rokok yang dipegang terbentur dipintu mobil dan patah kemudian terdakwa buang disamping mobil, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan tidak lama kemudian petugas menemukan 1(satu) batang filter rokok yang di buang tadi berisi 1(satu) sachet sabu selanjutnya petugas juga menemukan 6(enam) sachet kosong disaku baju milik Rustang kemudian saya dan Rustang dibawa masuk ke kantor Polsek Tanasitolo dan beberapa jam kemudian Petugas menemukan kantong plastic yang berisi 2(dua) sachet besar narkotika jenis sabu selanjutnya saya dan terdakwa diintrogasi oleh petugas Kepolisian;
Bahwa didalam mobil ada 2(dua) orang yakni Rustang yang mengemudikan mobil/sopir bersama saya yang duduk dikursi depan disamping kiri Rustang;
Bahwa terdakwa ikut bersama Rustang karena takut melepas mobil milik lel.Andi Emma sehingga berangkat menemani Rustang;
Bahwa saat diinterogasi Rustang mengakui bahwa 1(satu) batang filter rokok berisi 1(satu) sachet sabu tersebut adalah miliknya;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak meminta rokok kepada Rustang, terdakwa langsung saja memgambilnya karena ada didekat terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika didalam filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa Rustang tidak pernah memberitahu kepada terdakwa jika filter rokok tersebut berisi 1(satu) sachet sabu;
Bahwa terdawka tidak tahu dari mana Rustang membeli sabu-sabu tersebut;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengkonsumsi sabu bersama Rustang;
Bahwa terdakwa dan Rustang mengkonsumsi sabu bersama-sama sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu bersama Rustang pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 dirumah-rumah sawah milik Rustang yang terletak di Desa Baranti, Kec.Baranti Kab.Sidrap;
Bahwa sabu yang terdakwa konsumsi bersama Rustang adalah sabu milik Rustang dan yang menyiapkan alatnya adalah Rustang;
Bawha terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki, menguasai, menyimpan, maupun menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa tidak tahu, Rustang mengaku kepada ke Sengkang untuk bertemu temannya yang pedagang gabah;
Bahwa terdakwa mengetahui jika rokok tersebut berisi sabu-sabu setelah dikantor Polisi;
Bahwa selama perjalanan Rustang tidak pernah bercerita jika tujuannya ke Sengkang untuk mengantarkan sabu;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 1261/NNF/VI/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S.Si dan DEDE SETIARTO, H., ST. masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
4067/2015/NNF, 4068/2015/NNF, 4069/2015/NNF,seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan menurut majelis dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif ke tiga. Meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif ketiga yaitu sebagaimaba diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 wita didepan Polsek Tanasitolo dilaksanakan operasi Cipta Kondisi dan pada saat mobil yang kendarai terdakwa bersama Rustang alias La Tang (terdakwa dalam perkara lain) lewat lalu dihentikan dan disuruh turun dan pada saat terdakwa dan Rustang turun Bripka Wendi Herliawan Bin Rahim melihat terdakwa membuang 1(satu) batang rokok disamping kiri mobil dekat ban mobil bagian depan, kemudian memanggil Brigadir Muh.Ali untuk melihat batang rokok yang dibuang terdakwa tersebut dan setelah ditemukan dibagian filter rokok tersebut patah dan terlihat ada sachet plastic yang keluar sebagian dan setelah diperiksa 1(satu) sachet plastic tersebut berisi sabu, selanjutnya terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke dalam kantor Polsek untuk penyidikan lebih lanjut;, bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa sebelum ditangkap pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 wita saksi Rustang datang kerumah lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dan disana bertemu terdakwa yang sedang menjaga rumah dan lel.Andi emma tidak ada dirumahnya kemudian saksi Rustanf menelpon lel.Andi Emma untuk meminjam mobil dengan alasan mau bertemu pedagang gabah di Sengkang, kemudian bersama Lel. Andi Emma menyuruh terdakwa untuk ikut bersama Saksi Rustang berangkat dari Sidrap menuju ke Sengkang dan dalam perjalanan tepatnya di depan Polsek Tanasitolo diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan menyuruh terdakwa dan saksi Rustang turun dan pada saat saksi Rustang turun petugas menemukan 6 (enam) sachet kosong disaku baju saksi Rustang, dan pada saat itu juga ditemukan barang bukti 1(satu) batang rokok patah pada bagian filter yang berisi 1(satu) sachet sabu, kemudian saksi Rustang dan terdakwa dibawa masuk ke kantor Polsek Tanasitolo dan saat berjalan masuk kekantor Polsek saksi Rustang membuang/melempar 1(satu) kantong plastic warna hitam ke dalam pot bunga, namun beberapa jam kemudian Polisi menemukan kantong plastic yang saksi Rustang buang tersebut yang berisi 2(dua) sachet besar narkotika jenis sabu selanjutnya dan terdakwa diintrogasi oleh petugas Kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rustang, terdakwa tidak mengetahui jika 2 (dua) paket sabu-sabu yang dibawa oleh saksi Rustang dan sabu-sabu yang berada di dalam filter rokok tersebut adalah milik saksi Rustang, karena selama dalam perjalanan saksi Rustang tidak pernah memberitahukan kepada terdakwa jika akan mengantar sabu-sabu kepada lel. Ma’tang di Lakessi Sengkang. Bahwa sebelumnya terdakwa dan saksi Rustang sudah pernah mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) kali di rumah sawah milik saksi Rustang bersama dengan saksi Rustang dan semua sabu sabu yang dikonsumsi tersebut adalah milik saksi Rustang dan terdakwa pada saat itu hanya diajak oleh saksi Rustang untuk menghisap sabu-sabu agar kuat bekerja disawah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Rustang, terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) kali di Kab.Sidrap dan Kabupaten Sidrap bukan daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, akan tetapi berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena tempat terdakwa ditangkap dan saksi-saksi sebagian besar berada di Kabupaten Wajo yang merupakan wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang maka terdakwa dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri sengkang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil lab. Forensik ditemukan bahwa hasil urine terdakwa negatif, hal ini setelah majelis mencermati berdasarkan keterangan terdakwa yang mengkonsumsi sabu-sabu dalam jumlah sedikit, berdasarkan dalam berita acara pengambilan barang bukti ternyata sample Barang bukti No. 4068/2015/NNF, yang merupakan terdakwa Urine dan No. 4069/2015/NNF, yang merupakan darah terdakwa, ditemukan bahan Narkotika dan mengandung zat metamfetamina ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan ketiga, maka dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta kepedulian dari keluarga terdakwa untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu 1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jeniss abu seberat 0,0989 dan setelah diuji sisa 0,0862 gram haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUSTARI LAUGU Alias TARIKO Bin LAUGU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang rokok yang masih utuh belum dibakar dan pada patahan sambungan filternya berisi 1 (satu) sachet narkotika jenissabu seberat 0,0989 dan setelah diuji sisa 0,0862 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 9 0KTOBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 20 OKTOBER 2015 oleh oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANNISA NOVITA SARI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H PIPIT CHRISTA ANGGRENI SEKEWAEL, S.H., M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HJ. WAHIDA ACHMAD, S.H..