13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Putusan PN KUPANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. mbebaskan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI dari dakwaan primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 2. 1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 3. 1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I – V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 4. 1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 5. 1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli). 6. 1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy). 7. 1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1 Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy). 8. 1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy). 9. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy). 10. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy). 11. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy). 12. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy). 13. 1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Lembur Barat Kalabahi, Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi NTT,Nomor Rekening : 013 02.01.112100-1 (asli) 14. 1 (satu) jilid Laporan Bulanan Juli Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara (asli). 15. 1 (satu) jilid Laporan Pengembalian Pinjaman SPP Periode s/d Juli 2012 (foto copy). 16. 1 (satu) julid Surat Pernyataan Kelompok Simpan Pinjam Kecamatan Alor Tengah Utara (asli). 17. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2004-2007(asli). 18. 1 (satu) buah Buku Bank SPP Tahun 2004-2007 (asli). 19. 1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007(asli). 20. 1 (satu) buah Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008 (asli). 21. 1 (satu) buah Buku Kas Harian Pengembalian SPP Tahun 2006 (asli). 22. 1 (satu) bendel Bukti-Bukti Transaksi SPP (asli). 23. 1 (satu) buah Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007 (asli). Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa URSINUS B. ATAPAY. 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Kpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tgl.Lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI Alor 39 Tahun / 23 November 1977 Laki-laki Indonesia Dusun II, Desa Alimebung, RT.008 /RW.004, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor Kristen Protestan CPNS / Sekretaris PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara Kab. Alor Tahun 2008 s/d Tahun 2012 S-1 (Sarjana Hukum) |
Terdakwa ditahan dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik Tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak 17 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 08 Maret 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 23 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Juni 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 23 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 23 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum NIKOLAS KE LOMI, SH dan NOVAN ERWIN MANAFE, SH. Jl. Bunda Hati Kudus Kelurahan Oesapa Kupang, NTT berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2017 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 9 Maret 2017 dibawah register Nomor : 19/LGS/SK/PID.SUS/2017/PN.KPG;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN.KPG tanggal 23 Februari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.KPG tanggal 23 Februari 2017 tentang Hari Sidang perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara“ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;
Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan berlanjut, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH alias ZADRAK ATABUI engan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.81.295.017,- (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I – V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli).
1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1 Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy).
1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy).
1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Lembur Barat Kalabahi, Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi NTT,Nomor Rekening : 013 02.01.112100-1 (asli)
1 (satu) jilid Laporan Bulanan Juli Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) jilid Laporan Pengembalian Pinjaman SPP Periode s/d Juli 2012 (foto copy).
1 (satu) julid Surat Pernyataan Kelompok Simpan Pinjam Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2004-2007(asli).
1 (satu) buah Buku Bank SPP Tahun 2004-2007 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007(asli).
1 (satu) buah Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas Harian Pengembalian SPP Tahun 2006 (asli).
1 (satu) bendel Bukti-Bukti Transaksi SPP (asli).
1 (satu) buah Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007 (asli).
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam URSINUS B. ATAPAY.
Menetapkan Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum mengajukan pembelaan/ Nota Pledoi tertanggal 19 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa ZADRAK ATABUI untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menyatakan bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan Jaksa Penutut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan/ Replik tertanggal 19 Juni 2017 dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum/ Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dalam perkara ini di dakwa melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan NO. REG. PERKARA : PDS-02/K.Bahi /02/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI alias ZADRAK ATABUI bersama-sama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS BERNATS ATAPAY alias URSINUS B. ATAPAY (yang Penuntutannya dilakukan secara Terpisah) pada kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, terdapat alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang di terima oleh Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, yang diantaranya dipergunakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya ditetapkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk berdasarkan Surat keputusan (SK) dari Bupati Alor yaitu :
Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009.
Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 06 Mei 2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010.
Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011
dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Alor Tersebut diatas, selaku UPK untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 adalah :
Ketua : DAUD JETIMAUH
Sekretaris : ZADRAK ATABUI (Terdakwa sendiri)
Bendahara : URSINUS B. ATAPAY ,
Bahwa setelah terbentuknya UPK PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara, dilaksanakanlah beberapa Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk melakukan sosialisasi perguliran dana SPP, pembahasan usulan prioritas kegiatan perguliran dana SPP, dan penetapan usulan kegiatan perguliran dana SPP sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Alor Tengah Utara, maka ditetapkan penerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) masing-masing sebagai berikut :
-
-
No Tahun Kelompok SPP Jumlah Pinjaman (Rp) 1 2008 Cahaya
Buana
Bimpanen
Tunas mekar
Kapan jaya
Beringin
Mawar
Ora Et Labora
Melati Nurdin
Kamboja
Wanita Kemah Injil
Melati
Sehat
31.500.000,-
26.250.000,-
52.500.000,-
31.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
21.000.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
Total 246.750,000- 2 2009 Melati
Pilanuku
Sehati
Sehat
Mandiri
Pimotneni
Tunas Muda
Mentari
Rajawali
Tihai Sama Liel
Ora Et Labora
Tominuku
Melati Nurdin
Nulhadu
Waki
Tumbuh Kembang
Merpati
Melati
Tunas baru
Yamelang
Hafan Mas
Tri Fajar
50.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
50.000.000,-
15.000.000,-
25.000.000,-
30.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
25.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
Total 435.000.000,- 3 2010 Kenari
Perempuan Tangkit
Ramayana
Bukit Sibone
Simpati
Tani Nelayan
Homirofi
Pitanaku
Kasih Ibu
Tumbuh Bersama
Pasia
Harapan
Mekar
Homikang
Tominuku
Melati
Rimba Raya
Kapan Jaya
Beringin
Karya Tunas Mekar
Pilanuku
Melati
Ampera
Gotong Royong
33.500.000,-
20.000.000,-
36.500.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
12.000.000,-
11.000.000,-
3.000.000,-
15.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-
8.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
21.000.000,-
17.500.000,-
60.000.000,-
25.000.000,-
25.000.000,-
21.000.000,-
10.000.000,-
Total 458.500.000,-
-
Sedangkan untuk tahun 2011 dan tahun 2012 dana BLM PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut tidak dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam namun terdakwa dan pengurus UPK lainya masih meneruskan untuk melakukan penagihan terhadap dana simpan pinjam yang disalurkan sebelumnya.
Bahwa dana BLM PNPM-MP yang dialokasikan untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut adalah dana yang akan disalurkan sebagai dana bergulir untuk tambahan permodalan kepada kelompok perempuan yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama, dengan mekanisme masyarakat perempuan membentuk kelompok sebanyak lima sampai sepuluh orang yang mempunyai usaha kemudian mengajukan pinjaman ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK), kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelompok SPP. Setelah itu dilakukan penetapan kelompok penerima dana SPP oleh Camat, maka kelompok Simpan Pinjam akan diberikan dana dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Pinjaman dana tersebut setelah dikembalikan, oleh UPK kemudian disetorkan ke Bank untuk selanjutnya akan kembali disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok usaha lainnya sebagai tambahan modal usaha dan begitu seterusnya sebagai dana bergulir.
Dimana sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) dari Kementerian Dalam Negeri R.I. tertanggal 5 Nopember 2008, yang menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) secara bersama-sama / kolektif yaitu Ketua, Sekretaris dan bendahara, termasuk dalam hal ini menyalurkan dan menerima ansuran pinjaman dari kelompok peminjam.
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2012 terjadi pergantian pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara sebagai berikut :
Ketua : FRITS L. KAFOLAMAU
Sekretaris : NIKOLAUS MAUPADA
Bendahara : JULINDA SANTI MALEIPADA
dimana saksi FRITS L. KAFOLAMAU selaku Ketua UPK yang baru dan pengurus lainya merasa kesulitan untuk mengidentifikasi dana SPP di kecamatan Alor Tengah Utara yaitu terkait besaran pinjaman dan bagaimana pengembalian atas pinjaman-pinjaman tersebut, karena administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK yang lama tidak lengkap sehingga saksi FRITS L. KAFOLAMAU kemudian menyampaikan permasalahan tersebut pada saat dilakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus PNPM-MP Provinsi NTT di Kupang.
Sehingga pengurus UPK baru, bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Fasilitator Kecamatan (FKP), berdasarkan Memorandum dari Konsultan Manajemen Wilayah V PNPM-MP Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Pebruari 2013 perihal Pengendalian dana UEP dan SPP yang pada pokoknya memerintahkan melakukan identifikasi terhadap kelompok UEP dan SPP bermasalah, kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP bermasalah pada masa kepengurusan terdakwa selaku UPK yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Maret 2013.
Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Pengurus UPK baru, BKAD dan FKP Kecamatan Alor Tengah Utara, diperoleh hasil adanya perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagai berikut :
Ada sejumlah dana pengembalian dari kelompok yang disetorkan melalui pelaku di desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK tidak disetor ke UPK (dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat desa)
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Mawar kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan keuangan UPK oleh para mantan UPK namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian kelompok sudah 8 bulan;
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- termuat dalam Surat penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok dan pencatatan di Laporan keuangan oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Tunas mekar tahun 2008 Desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Kelompok Buana desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan sebesar Rp. 26.250.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, pencatatan di Laporan keuangan sebesar Rp. 12.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Teluk Benlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 15.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 40.000.000,-
Kelompok Ora Et Labora, pencatatan di laporan keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 20.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin, pencatatan di laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Wanita Kemah Injil, pencatatan di Laporan keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan sesuai dengan hasil investigasi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa ZADRAK ATABUI selaku Sekretaris UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah tidak menyetorkan angsuran yang dibayarkan oleh kelompok peminjam melalui terdakwa ke Kas PNPM dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis dana Nilai penyimpangan (Rp) 1. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 983.500,- 2. Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 288.500,- 3. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran Tahun .. 6.827.850,- 4. Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 6.094.500,- 5. Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 1.100.000,- 6. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 4.931.650,- 7. Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 2.820.000,- 8. Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 560.000,- 9. Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 1.405.500,- 10. Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 1.300.000,- 11. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 2.878.333,- 12. Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM Tahun 11.333,- 13. Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran Tahun … 6.459.500,- 14. Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM Tahun … 617.000,- 15 Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran Tahun … 7.525.000,- 16. Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM Tahun .. 17.944.000,- 17. Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran Tahun … 7.944.600,- 18. Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 11.098.000,- 19. Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM Tahun …. 1.820.000,- 20 Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM Tahun.. 485.750,- Total 83.095.017,-
Dan sampai dengan akhir Tahun 2013, nilai penyelewengan dana SPP yang dilakukan oleh Terdakwa, URSINUS B. ATAPAY dan DAUD JETIMAUH yang berhasil diidentifikasi adalah sebagai berikut :
Pengurus UPK lama :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
Sub Total Rp. 290.902.361,-
Penyelewengan di tingkat Desa :
MARKUS KUPAIRE (ketua TPK Alimebung) sebesar Rp. 2.775.500,-
MARTEN FANMABI (Mantan Ketua TPK Nurbenlelang) sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari (KPMD Petleng) sebesar Rp. 971.000,-
ALEXMIN ATAPANI (Mantan sekretais TPK Petleng) sebesar Rp. 4.490.000,-
GERSON MAATA (Sekretaris Desa Petleng) sebesar Rp. 831.000,-
SOFIA PADAMA (Ketua Kelompok Pilanuku Petleng) sebesar Rp. 1.169.000,-
DANIEL ATAMABI (KPMD Desa Tominuku) sebesar Rp. 2.060.500,-
LEFINUS LAKAPADA (Kepala Desa Likwatang) sebesar Rp. 100.000,-
KAROLINA BOLING (KPMD Desa Likwatang) sebesar Rp. 1.475.000,-
Sub total Rp. 31.666.399,-
Total seluruhnya Rp. 322.568.760,-
Bahwa terhadap hasil investigasi dari UPK baru, BKAD dan FPK yang menemukan adanya penyelewengan sebesar Rp. 322.586.760,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi dengan terdakwa, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK lama yang difasilitasi oleh Camat Alor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan akhirnya terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY mengakui terus terang perbuatanya yang telah menyelewengkan dana Simpan Pinjam perempuan (SPP) PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya mengaku bertanggung jawab atas adanya temuan penyelewengan dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara sebesar Rp. 290.902.361,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
Jumlah Rp. 290.902.361,-
Dan bersedia mengembalikanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan seluruh dana SPP PNPM-MP yang diselewengkan tersebut, dan hanya terdapat pengembalian sebagian oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan oleh URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa yang masih menjadi tanggung jawab terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY adalah sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 117.287.297,-
Jumlah Rp. 287.102.361,-
Bahwa perbuatan Terdakwa ZADRAK ATABUI bersama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Kementerian Dalam negeri Tertanggal 5 Nopember 2008 yang tercantum dalam Kode Etik PNPM-MP poin, yang melarang untuk:
Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Bahwa dana-dana yang diambil oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY, sesuai hasil investigasi dari UPK, BKAD dan FPK Kecamatan Alor Tengah Utara telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 322.586.760,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 81.295.017,- (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah) serta memperkaya orang lain sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
MARKUS KUPAIRE (ketua TPK Alimebung) sebesar Rp. 2.775.500,-
MARTEN FANMABI (Mantan Ketua TPK Nurbenlelang) sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari (KPMD Petleng) sebesar Rp. 971.000,-
ALEXMIN ATAPANI (Mantan sekretais TPK Petleng) sebesar Rp. 4.490.000,-
GERSON MAATA (Sekretaris Desa Petleng) sebesar Rp. 831.000,-
SOFIA PADAMA (Ketua Kelompok Pilanuku Petleng) sebesar Rp. 1.169.000,-
DANIEL ATAMABI (KPMD Desa Tominuku) sebesar Rp. 2.060.500,-
LEFINUS LAKAPADA (Kepala Desa Likwatang) sebesar Rp. 100.000,-
KAROLINA BOLING (KPMD Desa Likwatang) sebesar Rp. 1.475.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI alias ZADRAK ATABUI bersama-sama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS BERNATS ATAPAY alias URSINUS B. ATAPAY (yang Penuntutannya dilakukan secara Terpisah) pada kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjutyakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, terdapat alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang di terima oleh Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, yang diantaranya dipergunakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya ditetapkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk berdasarkan Surat keputusan (SK) dari Bupati Alor yaitu :
Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009.
Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 06 Mei 2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010.
Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011
Dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Alor Tersebut diatas, selaku UPK untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 adalah :
Ketua : DAUD JETIMAUH
Sekretaris : ZADRAK ATABUI (Terdakwa sendiri)
Bendahara : URSINUS B. ATAPAY ,
Bahwa setelah terbentuknya UPK PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara, dilaksanakanlah beberapa Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk melakukan sosialisasi perguliran dana SPP, pembahasan usulan prioritas kegiatan perguliran dana SPP, dan penetapan usulan kegiatan perguliran dana SPP sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Alor Tengah Utara, maka ditetapkan penerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) masing-masing sebagai berikut :
-
-
No Tahun Kelompok SPP Jumlah Pinjaman (Rp) 1 2008 Cahaya
Buana
Bimpanen
Tunas mekar
Kapan jaya
Beringin
Mawar
Ora Et Labora
Melati Nurdin
Kamboja
Wanita Kemah Injil
Melati
Sehat
31.500.000,-
26.250.000,-
52.500.000,-
31.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
21.000.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
Total 246.750,000- 2 2009 Melati
Pilanuku
Sehati
Sehat
Mandiri
Pimotneni
Tunas Muda
Mentari
Rajawali
Tihai Sama Liel
Ora Et Labora
Tominuku
Melati Nurdin
Nulhadu
Waki
Tumbuh Kembang
Merpati
Melati
Tunas baru
Yamelang
Hafan Mas
Tri Fajar
50.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
50.000.000,-
15.000.000,-
25.000.000,-
30.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
25.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
Total 435.000.000- 3 2010 Kenari
Perempuan Tangkit
Ramayana
Bukit Sibone
Simpati
Tani Nelayan
Homirofi
Pitanaku
Kasih Ibu
Tumbuh Bersama
Pasia
Harapan
Mekar
Homikang
Tominuku
Melati
Rimba Raya
Kapan Jaya
Beringin
Karya Tunas Mekar
Pilanuku
Melati
Ampera
Gotong Royong
33.500.000,-
20.000.000,-
36.500.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
12.000.000,-
11.000.000,-
3.000.000,-
15.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-
8.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
21.000.000,-
17.500.000,-
60.000.000,-
25.000.000,-
25.000.000,-
21.000.000,-
10.000.000,-
Total 458.500.000-
-
Sedangkan untuk tahun 2011 dan tahun 2012 dana BLM PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut tidak dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam namun terdakwa dan pengurus UPK lainya masih meneruskan untuk melakukan penagihan terhadap dana simpan pinjam yang disalurkan sebelumnya.
Bahwa dana BLM PNPM-MP yang dialokasikan untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut adalah dana yang akan disalurkan sebagai dana bergulir untuk tambahan permodalan kepada kelompok perempuan yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama. Dengan mekanisme masyarakat perempuan membentuk kelompok sebanyak lima sampai sepuluh orang yang mempunyai usaha kemudian mengajukan pinjaman ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelompok SPP. Setelah itu dilakukan penetapan kelompok penerima dana SPP oleh Camat, maka kelompok Simpan Pinjam akan diberikan dana dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Pinjaman dana tersebut setelah dikembalikan, oleh UPK kemudian disetorkan ke Bank untuk selanjutnya akan kembali disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok usaha lainnya sebagai tambahan modal usaha dan begitu seterusnya sebagai dana bergulir.
Dimana sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) dari Kementerian Dalam Negeri R.I. tertanggal 5 Nopember 2008, yang menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) secara bersama-sama/kolektif yaitu Ketua, Sekretaris dan bendahara, termasuk dalam hal ini menyalurkan dan menerima ansuran pinjaman dari kelompok peminjam.
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2012 terjadi pergantian pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara sebagai berikut :
Ketua : FRITS L. KAFOLAMAU
Sekretaris : NIKOLAUS MAUPADA
Bendahara : JULINDA SANTI MALEIPADA
dimana saksi FRITS L. KAFOLAMAU selaku Ketua UPK yang baru dan pengurus lainya merasa kesulitan untuk mengidentifikasi dana SPP di kecamatan Alor Tengah Utara yaitu terkait besaran pinjaman dan bagaimana pengembalian atas pinjaman-pinjaman tersebut, karena administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK yang lama tidak lengkap sehingga saksi FRITS L. KAFOLAMAU kemudian menyampaikan permasalahan tersebut pada saat dilakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus PNPM-MP Provinsi NTT di Kupang.
Sehingga pengurus UPK baru, bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Fasilitator Kecamatan (FKP), berdasarkan Memorandum dari Konsultan Manajemen Wilayah V PNPM-MP Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Pebruari 2013 perihal Pengendalian dana UEP dan SPP yang pada pokoknya memerintahkan melakukan identifikasi terhadap kelompok UEP dan SPP bermasalah, kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP bermasalah pada masa kepengurusan terdakwa selaku UPK yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Maret 2013.
Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Pengurus UPK baru, BKAD dan FKP Kecamatan Alor Tengah Utara, diperoleh hasil adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagai berikut :
Ada sejumlah dana pengembalian dari kelompok yang disetorkan melalui pelaku di desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK tidak disetor ke UPK (dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat desa)
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Mawar Kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan keuangan UPK oleh para mantan UPK namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian kelompok sudah 8 bulan;
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- termuat dalam Surat penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok dan pencatatan di Laporan keuangan oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Tunas mekar tahun 2008 Desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Kelompok Buana desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan sebesar Rp. 26.250.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, pencatatan di Laporan keuangan sebesar Rp. 12.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Teluk Benlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 15.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 40.000.000,-
Kelompok Ora Et Labora, pencatatan di laporan keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 20.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin, pencatatan di laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Wanita Kemah Injil, pencatatan di Laporan keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan sesuai dengan hasil investigasi, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dilakukan oleh terdakwa ZADRAK ATABUI selaku Sekretaris UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah tidak menyetorkan angsuran yang dibayarkan oleh kelompok peminjam melalui terdakwa ke Kas PNPM dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis dana Nilai penyimpangan (Rp) 1. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 983.500,- 2. Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 288.500,- 3. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran Tahun .. 6.827.850,- 4. Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 6.094.500,- 5. Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 1.100.000,- 6. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 4.931.650,- 7. Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 2.820.000,- 8. Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 560.000,- 9. Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 1.405.500,- 10. Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 1.300.000,- 11. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 2.878.333,- 12. Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM Tahun 11.333,- 13. Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran Tahun … 6.459.500,- 14. Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM Tahun … 617.000,- 15 Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran Tahun … 7.525.000,- 16. Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM Tahun .. 17.944.000,- 17. Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran Tahun … 7.944.600,- 18. Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 11.098.000,- 19. Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM Tahun …. 1.820.000,- 20 Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM Tahun.. 485.750,- Total 83.095.017,-
Dan sampai dengan Akhir Tahun 2013, nilai penyelewengan dana SPP yang dilakukan oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY yang berhasil diidentifikasi adalah sebagai berikut :
Pengurus UPK lama :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
sub Total Rp. 290.902.361,-
Penyelewengan di tingkat Desa :
MARKUS KUPAIRE (ketua TPK Alimebung) sebesar Rp. 2.775.500,-
MARTEN FANMABI (Mantan Ketua TPK Nurbenlelang)
sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari (KPMD Petleng) sebesar Rp. 971.000,-
ALEXMIN ATAPANI (Mantan sekretais TPK Petleng)
sebesar Rp. 4.490.000,-
GERSON MAATA (Sekretaris Desa Petleng) sebesar Rp. 831.000,-
SOFIA PADAMA (Ketua Kelompok Pilanuku Petleng)
sebesar Rp. 1.169.000,-
DANIEL ATAMABI (KPMD Desa Tominuku) sebesar Rp. 2.060.500,-
LEFINUS LAKAPADA (Kepala Desa Likwatang) sebesar Rp. 100.000,-
KAROLINA BOLING (KPMD Desa Likwatang) sebesar Rp. 1.475.000,-
Sub total Rp. 31.666.399,-
Total seluruhnya Rp. 322.568.760,-
Bahwa terhadap hasil investigasi dari UPK baru, BKAD dan FPK yang menemukan adanya penyelewengan sebesar Rp. 322.586.760,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi dengan terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK lama yang difasilitasi oleh Camat Alor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan akhirnya terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY mengakui terus terang perbuatanya yang telah menyelewengkan dana Simpan Pinjam perempuan (SPP) PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya mengaku bertanggung jawab atas adanya temuan penyelewengan dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara sebesar Rp. 290.902.361,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
Jumlah Rp.290.902.361,-
Dan bersedia mengembalikanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan seluruh dana SPP PNPM-MP yang diselewengkan tersebut, dan hanya terdapat pengembalian sebagian oleh terdakwa ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan oleh URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa yang masih menjadi tanggung jawab terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY adalah sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 117.287.297,-
Jumlah Rp. 287.102.361,-
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY tersebut merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanya selaku pengelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 yaitu melanggar Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Kementerian Dalam negeri Tertanggal 5 Nopember 2008 yang tercantum dalam Kode Etik PNPM-MP poin, yang melarang untuk:
Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok;
Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok;
Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Bahwa dana-dana yang diambil oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY, sesuai hasil investigasi dari UPK, BKAD dan FPK Kecamatan Alor Tengah Utara telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 322.586.760,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dan menguntungkan diri terdakwa sendiri sebesar Rp.81.295.017,- (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah) serta menguntungkan orang lain sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
MARKUS KUPAIRE (ketua TPK Alimebung) sebesar Rp. 2.775.500,-
MARTEN FANMABI (Mantan Ketua TPK Nurbenlelang) sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari (KPMD Petleng) sebesar Rp. 971.000,-
ALEXMIN ATAPANI (Mantan sekretais TPK Petleng) sebesar Rp. 4.490.000,-
GERSON MAATA (Sekretaris Desa Petleng) sebesar Rp. 831.000,-
SOFIA PADAMA (Ketua Kelompok Pilanuku Petleng) sebesar Rp. 1.169.000,-
DANIEL ATAMABI (KPMD Desa Tominuku) sebesar Rp. 2.060.500,-
LEFINUS LAKAPADA (Kepala Desa Likwatang) sebesar Rp. 100.000,-
KAROLINA BOLING (KPMD Desa Likwatang) sebesar Rp. 1.475.000,-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI alias ZADRAK ATABUI bersama-sama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS BERNATS ATAPAY alias URSINUS B. ATAPAY (yang Penuntutannya dilakukan secara Terpisah) pada kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, bertempat di Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjutyakni selaku pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannyaatau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, terdapat alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang di terima oleh Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, yang diantaranya dipergunakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya ditetapkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk berdasarkan Surat keputusan (SK) dari Bupati Alor yaitu :
Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009.
Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 06 Mei 2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010.
Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011
dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Alor Tersebut diatas, selaku UPK untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 adalah :
Ketua : DAUD JETIMAUH
Sekretaris : ZADRAK ATABUI (Terdakwa sendiri)
Bendahara : URSINUS B. ATAPAY
Bahwa setelah terbentuknya UPK PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara, dilaksanakanlah beberapa Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk melakukan sosialisasi perguliran dana SPP, pembahasan usulan prioritas kegiatan pergiluliran dana SPP, dan penetapan usulan kegiatan perguliran dana SPP sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Alor Tengah Utara, maka ditetapkan penerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) masing-masing sebagai berikut :
-
-
No Tahun Kelompok SPP Jumlah Pinjaman (Rp) 1 2008 Cahaya
Buana
Bimpanen
Tunas mekar
Kapan jaya
Beringin
Mawar
Ora Et Labora
Melati Nurdin
Kamboja
Wanita Kemah Injil
Melati
Sehat
31.500.000,-
26.250.000,-
52.500.000,-
31.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
21.000.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
10.500.000,-
Total 246.750,000- 2 2009 Melati
Pilanuku
Sehati
Sehat
Mandiri
Pimotneni
Tunas Muda
Mentari
Rajawali
Tihai Sama Liel
Ora Et Labora
Tominuku
Melati Nurdin
Nulhadu
Waki
Tumbuh Kembang
Merpati
Melati
Tunas baru
Yamelang
Hafan Mas
Tri Fajar
50.000.000,-
30.000.000,-
10.000.000,-
50.000.000,-
15.000.000,-
25.000.000,-
30.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
25.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
20.000.000,-
10.000.000,-
Total 435.000.000,- 3 2010 Kenari
Perempuan Tangkit
Ramayana
Bukit Sibone
Simpati
Tani Nelayan
Homirofi
Pitanaku
Kasih Ibu
Tumbuh Bersama
Pasia
Harapan
Mekar
Homikang
Tominuku
Melati
Rimba Raya
Kapan Jaya
Beringin
Karya Tunas Mekar
Pilanuku
Melati
Ampera
Gotong Royong
33.500.000,-
20.000.000,-
36.500.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
12.000.000,-
11.000.000,-
3.000.000,-
15.000.000,-
20.000.000,-
20.000.000,-
8.000.000,-
10.000.000,-
10.000.000,-
40.000.000,-
21.000.000,-
17.500.000,-
60.000.000,-
25.000.000,-
25.000.000,-
21.000.000,-
10.000.000,-
Total 458.500.000,-
-
Sedangkan untuk tahun 2011 dan tahun 2012 dana BLM PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut tidak dialokasikan untuk kegiatan Simpan Pinjam namun terdakwa dan pengurus UPK lainya masih meneruskan untuk melakukan penagihan terhadap dana simpan pinjam yang disalurkan sebelumnya.
Bahwa dana BLM PNPM-MP yang dialokasikan untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) tersebut adalah dana yang akan disalurkan sebagai dana bergulir untuk tambahan permodalan kepada kelompok perempuan yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama. Dengan mekanisme masyarakat perempuan membentuk kelompok sebanyak lima sampai sepuluh orang yang mempunyai usaha kemudian mengajukan pinjaman ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelompok SPP. Setelah itu dilakukan penetapan kelompok penerima dana SPP oleh Camat, maka kelompok Simpan Pinjam akan diberikan dana dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Pinjaman dana tersebut setelah dikembalikan, oleh UPK kemudian disetorkan ke Bank untuk selanjutnya akan kembali disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok usaha lainnya sebagai tambahan modal usaha dan begitu seterusnya sebagai dana bergulir.
Dimana sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) dari Kementerian Dalam Negeri R.I. tertanggal 5 Nopember 2008, yang menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) secara bersama-sama / kolektif yaitu Ketua, Sekretaris dan bendahara, termasuk dalam hal ini menyalurkan dan menerima ansuran pinjaman dari kelompok peminjam.
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2012 terjadi pergantian pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara sebagai berikut :
Ketua : FRITS L. KAFOLAMAU
Sekretaris : NIKOLAUS MAUPADA
Bendahara : JULINDA SANTI MALEIPADA
dimana saksi FRITS L. KAFOLAMAU selaku Ketua UPK yang baru dan pengurus lainya merasa kesulitan untuk mengidentifikasi dana SPP di kecamatan Alor Tengah Utara yaitu terkait besaran pinjaman dan bagaimana pengembalian atas pinjaman-pinjaman tersebut, karena administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK yang lama tidak lengkap sehingga saksi FRITS L. KAFOLAMAU kemudian menyampaikan permasalahan tersebut pada saat dilakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus PNPM-MP Provinsi NTT di Kupang.
Sehingga pengurus UPK baru, bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Fasilitator Kecamatan (FKP), berdasarkan Memorandum dari Konsultan Manajemen Wilayah V PNPM-MP Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Pebruari 2013 perihal Pengendalian dana UEP dan SPP yang pada pokoknya memerintahkan melakukan identifikasi terhadap kelompok UEP dan SPP bermasalah, kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP bermasalah pada masa kepengurusan terdakwa selaku UPK yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Maret 2013.
Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Pengurus UPK baru, BKAD dan FKP Kecamatan Alor Tengah Utara, diperoleh hasil adanya penyelewengan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara Periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 sebagai berikut:
Ada sejumlah dana pengembalian dari kelompok yang disetorkan melalui pelaku di desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK tidak disetor ke UPK (dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat desa)
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Mawar kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan keuangan UPK oleh para mantan UPK namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian kelompok sudah 8 bulan;
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- termuat dalam Surat penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok dan pencatatan di Laporan keuangan oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Tunas mekar tahun 2008 Desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Kelompok Buana desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan sebesar Rp. 26.250.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, pencatatan di Laporan keuangan sebesar Rp. 12.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Teluk Benlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 15.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 40.000.000,-
Kelompok Ora Et Labora, pencatatan di laporan keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 20.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin, pencatatan di laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Wanita Kemah Injil, pencatatan di Laporan keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Dan sesuai dengan hasil investigasi, dana SPP PNPM-MPd yang merupakan angsuran kelompok peminjam yang dipergunakan oleh terdakwa ZADRAK ATABUI untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Sekretaris UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dan tidak disetorkan ke Kas PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara dengan rincian sebagai berikut :
-
No Jenis dana Nilai penyimpangan (Rp) 1. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 983.500,- 2. Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 288.500,- 3. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran Tahun .. 6.827.850,- 4. Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 6.094.500,- 5. Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 1.100.000,- 6. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 4.931.650,- 7. Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 2.820.000,- 8. Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 560.000,- 9. Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 1.405.500,- 10. Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 1.300.000,- 11. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 2.878.333,- 12. Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM Tahun 11.333,- 13. Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran Tahun … 6.459.500,- 14. Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM Tahun … 617.000,- 15 Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran Tahun … 7.525.000,- 16. Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM Tahun .. 17.944.000,- 17. Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran Tahun … 7.944.600,- 18. Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 11.098.000,- 19. Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM Tahun …. 1.820.000,- 20 Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM Tahun.. 485.750,- Total 83.095.017,-
Dan sampai dengan Akhir Tahun 2013, nilai penyelewengan dana SPP yang dilakukan oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY yang berhasil diidentifikasi adalah sebagai berikut :
Pengurus UPK lama :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
sub TotalRp. 290.902.361,-
Penyelewengan di tingkat Desa :
MARKUS KUPAIRE (ketua TPK Alimebung) sebesar Rp. 2.775.500,-
MARTEN FANMABI (Mantan Ketua TPK Nurbenlelang) sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari (KPMD Petleng) sebesar Rp. 971.000,-
ALEXMIN ATAPANI (Mantan sekretais TPK Petleng) sebesar Rp. 4.490.000,-
GERSON MAATA (Sekretaris Desa Petleng) sebesar Rp. 831.000,-
SOFIA PADAMA (Ketua Kelompok Pilanuku Petleng) sebesar Rp. 1.169.000,-
DANIEL ATAMABI (KPMD Desa Tominuku) sebesar Rp. 2.060.500,-
LEFINUS LAKAPADA (Kepala Desa Likwatang) sebesar Rp. 100.000,-
KAROLINA BOLING (KPMD Desa Likwatang) sebesar Rp. 1.475.000,-
Sub total Rp. 31.666.399,-
Total seluruhnya Rp. 322.568.760,-
Bahwa terhadap hasil investigasi dari UPK baru, BKAD dan FPK yang menemukan adanya penyelewengan sebesar Rp. 322.586.760,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi dengan terdakwa, ZADRAK ATABUI dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK lama yang difasilitasi oleh Camat Alor Tengah Utara dan Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan akhirnya terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETMAUH dan URSINUS B. ATAPAY mengakui terus terang perbuatanya yang telah menggelapkan dan memakai untuk kepentingan sendiri dana Simpan Pinjam perempuan (SPP) PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2014 yang pada pokoknya mengaku bertanggung jawab atas adanya temuan penyelewengan dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara sebesar Rp. 290.902.361,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 119.287.297,-
Jumlah Rp. 290.902.361,-
Dan bersedia mengembalikanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu terhitung sejak bulan Pebruari 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan seluruh dana SPP PNPM-MP yang diselewengkan tersebut, dan hanya terdapat pengembalian sebagian oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan oleh URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga sisa yang masih menjadi tanggung jawab terdakwa ZADRAK ATABUI, DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY adalah sebagai berikut :
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 117.287.297,-
Jumlah Rp. 287.102.361,-
Bahwa dana-dana yang diambil oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.
Bahwa sesuai hasil investigasi dari UPK, BKAD dan FPK Kecamatan Alor Tengah Utara, dana yang telah digelapkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.81.295.017,- (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi tanggal 14 Maret 2017 dan telah diputus dengan putusan sela tanggal 11 April 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa. ZADRAK IGNATIUS ATABUI, SH berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDS-02/K.Bahi /02/2017 tanggal 20 Februari 2016
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan Akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut :
DARIUS ATAFANI, SE., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut;
Bahwa dalam kaitan PNPM-MPd kecamatan Alor Tengah Utara saksi sebagai Pelaku Kecamatan PNPM menjabat sebagai Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tanggal 1 Maret 2013 sampai dengan tahun 2015 berdasarkan Surat Nomor : 020/Korprov-NTT/PNPM-MP/I/2013 tanggal 01 Februari 2013 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor 412;30/SPT;01;01;2/ PNPM-Mp/2013 tanggal 01 April 2013;
Bahwa tugas Saksi selaku Fasilitator Pemberdayaan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional dalam bab V tentang pelaku PNPM-MPd pada pokoknya antara lain :
Menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat dan aparat desa/kecamatan
Memfasilitasi KPMD dalam pendataan RTM
Menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) pelaksanaan kegiatan bersama masyarakat dimulai dari proses sosialisasi hingga pelestarian kegiatan
Memastikan dan memfasilitasi terlaksananya tahapan-tahapan PNPM Mandiri Perdesaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan
Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan (KPMD, PL, Tim Pengelola Kegiatan/ TPK, Unit Pengelola Kegiatan/ UPK, Tim Penulis Usulan, Tim Pengawas dll;)
Memberikan pelatihan-pelatihan dan bimbingan peningkatan kapasitas pemerintahan lokal baik di desa dan antar desa (BPD, Kepala desa, aparat kecamatan, dll;)
Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD)
Melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap proses pencairan dan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk dapat dipastikan penggunaannya secara terbuka dan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang sebenarnya;
Memfasilitasi dan membantu survei lapangan terhadap usulan kegiatan simpan pinjam dan kegiatan yang menunjang kualitas hidup seperti bidang pendidikan dan kesehatan (di luar bangunan atau prasarana)
Identifikasi kebutuhan bantuan teknis terhadap usulan kegiatan simpan pinjam, pendidikan dan kesehatan yang diperlukan
Mengidentifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat
Mengadakan pelatihan secara sederhana dan mudah dimengerti masyarakat berdasarkan atas hasil identifikasi kebutuhan pengetahuan dan ketrampilan
Membantu Pendamping UPK dalam membimbing pengembangan hasil kegiatan ekonomi dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan sebelumnya dan kegiatan simpan pinjam
Mendorong terciptanya mekanisme kontrol atau pengawasan oleh masyarakat sendiri
Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan dan desa
Melaporkan realisasi RKTL, kemajuan kegiatan, masalah dan upaya penanganannya kepada Fasilitator Kabupaten dengan tembusan kepada Camat u;p; PJOK
Mengadakan rapat koordinasi bulanan di kecamatan
Menghadiri rapat koordinasi bulanan di kabupaten dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan
Menjunjung tinggi kode etik fasilitator dan konsultan serta siap diberhentikan jika melakukan pelanggaran terhadap kode etik tersebut
Memastikan pengelolaan dana di UPK sesuai prosedur dan ketentuan, dan secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kas dan rekening;
Mengumpulkan SPM dan SP2D serta melaporkan realisasi penggunaan dana dalam rangka pelaporan SAI Fasilitator Kabupaten;
Bahwa dana PNPM tersebut bersumber dari APBN (yang dikeluarkan oleh Pusat) dan APBD 2 (yang dikeluarkan oleh Daerah);
Bahwa mekanisme pencairan dana PNPM-Mpd dari APBN maupun APBD yaitu apabila Kecamatan Alor Tengah Utara dalam tahun anggaran bersangkutan ada alokasi dana PNPM-Mpd maka UPK membuat dokumen pencairan ke KPPN, kemudian KPPN menerbitkan SP2 (Surat Perintah Pencairan) selanjutnya dana PNPM-MPD masuk ke rekening BLM UPK; Rekening BLM UPK tersebut hanya dibuat per-tahun anggaran saja, jadi apabila dana sudah masuk ke Rekening BLM UPK kemudian dananya sudah habis disalurkan, maka Rekening BLM UPK tersebut ditutup; Namun apabila tidak ada alokasi dana PNPM-MPd, maka UPK tidak membuka rekening BLM; Sedangkan untuk menampung pengembalian pinjaman SPP dari kelompok-kelompok SPP, dibuat rekening SPP UPK;
Bahwa pengajuan pencairan dana PNPM-MPd dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu pengajuan tahap pertama dilakukan sekitar bulan Maret sebesar 40% dan tahap kedua sekitar bulan Juni sebesar 40 % dan tahap ketiga sekitar bulan September sebesar 20 %; Ketentuan ini berlaku untuk BLM baik kegiatan fisik maupun non fisik;
Bahwa mekanisme pencairan dana PNPM-MPd untuk kegiatan fisik yaitu dari Tim Pengelola Kegiatan di Desa membuat Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara UPK (Unit Pengelola Kegiatan) dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan), setelah itu TPK menyiapkan rencana penggunaan dana sesuai kebutuhan yang dilampiri dengan dokumen-dokumen perencanaan kegiatan, selanjutnya UPK melakukan pencairan dana ke Bank yang didampingi oleh Fasilitator Kecamatan Tehnik dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan; Setelah Dana dicairkan dari Bank, dana disalurkan ke desa oleh UPK dengan didampingi oleh Fasilitator Kecamatan Tehnik dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan;
Bahwa mekanisme pencairan dana PNPM-MPd untuk kegiatan non fisik yaitu kelompok SPP mengajukan proposal pinjaman kepada UPK, setelah diverifakasi lalu dana modal simpan pinjam dicairkan 100% oleh UPK kemudian diserahkan kepada ketua kelompok SPP;
Bahwa pada tahun 2007-2012 yang menjadi Ketua UPK di Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu Saksi DAUD JETIMAUH, Sekretaris UPK yaitu Terdakwa ZADRAK ATABUI, sedangkan Bendahara UPK yaitu Saudara URSINUS B. ATAPAY; Untuk pengurus UPK ada SK Bupati setiap tahunnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan tersebut, ketika saksi menjalankan tugas pertama kali pada tanggal 04 Maret 2013 di Kantor UPK Kecamatan Alor Tengah Utara, yang mana Saksi pada saat itu melakukan pemeriksaan administrasi menyangkut keuangan dana SPP PNPM-Mpd tahun 2007 sampai dengan tahun 2012; Saksi melakukan pemeriksaan administrasi menyangkut keuangan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 karena mengikuti masa jabatan pengurus UPK yang lama;
Bahwa dari pemeriksaan tersebut didapati tidak adanya Buku Kas SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) dan Buku Bank SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) di Kantor UPK Kecamatan Alor Tengah Utara; Sepengetahuan saksi kalau mengikuti Petunjuk Teknis Operasional beserta penjelasan dan lampirannya, ada banyak administrasi keuangan yang harus dibuat oleh UPK, tetapi minimal harus ada Buku Kas, Buku Bank serta kwitansi-kwitansi bukti peminjaman dan angsuran; Namun untuk Buku Kas, Buku Bank serta kwitansi-kwitansi tersebut tidak ada Saksi temukan di Kantor UPK Kecamatan Alor Tengah Utara;
Bawha Saksi kemudian melakukan koordinasi ke Fasilitator Kabupaten yaitu Saudara Antonius Silvester dan kepada Fasilitator Keuangan yaitu Saudara Gabriel Goleng dan menyampaikan perihal ketiadaan Buku Kas SPP dan Buku Bank SPP tersebut, selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Koordinator Provinsi Nomor : 003/Memo/ Korprof-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 tentang Pengendalian Dana UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dan SPP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan), yang salah satu penegasannya tentang Identifikasi Kelompok UEP dan SPP, kemudian Saksi selaku Fasilitator Pemberdayaan Kecamatan bersama BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) membentuk sebuah Tim Investigasi yang terdiri dari FKP, BKAD dan UPK guna melakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP yang ada di 14 (empat belas) desa se-Kecamatan Alor Tengah Utara;
Bahwa saksi selaku Fasillitator Pemberdayaan Kecamatan bersama pengurus UPK yang baru yaitu Frits L; Kafolamau (Ketua UPK), NIKOLAUS Maupada (Sekretatris UPK), Yulinda S; Malaipada (Bendahara UPK) turun ke lapangan melakukan investigasi selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 08 Maret 2013 s/d tanggal 31 Mei 2013 ke 47 (empat puluh tujuh) kelompok SPP yang berada di 13 (tiga belas) Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara dan dari kegiatan identifikasi ke kelompok Simpan Pinjam Perempuan ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana SPP PNPM-MPd oleh para pelaku baik pelaku di Kecamatan (mantan UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH, Zadrak Atabui dan URSINUS B. ATAPAY) maupun pelaku di Desa (Tim Pengelola Kegiatan, KPMD /Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Kelompok, Kepala Desa dan Sekretaris Desa) yaitu sebesar Rp.334.648.760,-(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
Bahwa penyimpangan yang terjadi tersebut yaitu ditemukan adanya realisasi pembayaran yang dilakukan oleh Kelompok SPP ke UPK yaitu sebesar Rp. 1;643;146;760,- (satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), namun setelah dibandingkan dengan perhitungan rekening koran (RC) Bank NTT atas nama Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara dengan nomor rekening 01302;01;002100-1 hanya sebesar Rp. 1.077.820.324,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) sehingga didapati selisih kurang sebesar Rp. 565;326;436,- (lima ratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) yang mana dana sebesar Rp. 334.648.760,-(Tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) ditemukan dari hasil investigasi ke 13 (tiga belas) Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara sedangkan sisanya sebesar Rp. 230;677;676,- (dua ratus tiga puluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) namun kerugian tersebut belum diketahui dari sumber kelompok mana dikarenakan masih ada 1 (satu) desa yang belum dilakukan identifikasi oleh Tim Investigasi;
Bahwa dapat saksi jelaskan kartu tanda pencatatan peminjaman yang diistilahkan dengan nama Kartu Kredit SPP pada saat identifikasi tidak dimiliki oleh kelompok secara keseluruhan di 13 (tiga belas) Desa, namun kelompok hanya dihimbau oleh UPK untuk membuat buku kas guna mencatat transaksi penerimaan dana dari UPK kepada anggota serta penyetoran dana dari kelompok ke UPK;
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melakukan investigasi, kemudian membuat Laporan Hasil Investigasi yang dalam laporan tersebut diperoleh sebuah kesimpulan antara lain:
Ada sejumlah Dana Pengembalian dari Kelompok yang disetor melalui pelaku di Desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK yang tidak disetor ke UPK;
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh Pengurus UPK lama seperti Kelompok Mawar Kubi di Desa Fuisama dan Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat;
Adanya perbedaan alokasi dana ke Kelompok SPP dengan pencatatan di Laporan Keuangan UPK oleh dilakukan oleh Pengurus UPK Lama yaitu :
Di kelompok Tunas Mekar tahun 2008 Desa Alimmebung, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 31;500;000,- sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.30;000;000,-;
Di Kelompok Buana Desa Alimmebung Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp.26;250;000,- sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.25;000;000,
Kelompok Maranata Desa Nurbenlelang, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp.12;000;000,- sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.10;000;000,
Kelompok Teluk Benlelang Desa Nurbenlelang pencatatan dilaporan UPK sebesar Rp.10.000.000,-sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.15;000;000,
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang pencatatan di laporan Keuangan UPK sebesar Rp.55.000.000,-sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp.40;000;000,
Kelompok Ora Et Labora Desa Lembur Barat pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp.21;000;000,- sementara alokasi kekelompok tersebut sebesar Rp.20;000;000,-
Kelompok Melati Nurdin Desa Lembur Barat pencatatan di laporan UPK sebesar Rp.10;500;000,- sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.10;000;000,
Dikelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafakbeka pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp.10;500;000,- sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp.10;000;000,
Total hasil investigasi pengembalian dari kelompok SPP di 13 (tiga belas) Desa sebesar Rp. 930.420.910,-ditambah dengan pengembalian kelompok yang sudah 100 persen sebesar Rp.526;870;000,- ditambah dengan realisasi kelompok yang belum diidentifikasi sebesar Rp.185.855.850,-jadi total pengembalian dari kelompok SPP sebesar Rp.1;643;146;760,-; Ketika dikurangi dengan besaran penyetoran oleh UPK lama ke Bank berdasarkan Rekening Koran (RC) Bank per Juni 2012 sebesar Rp. 1.077.820.324,-terdapat selisih kurang sebesar Rp.565;326;436,-
Dari selisih kurang sebesar Rp.565;326;436,- tersebut, diketahui indikasi penyelewengan dana SPP oleh pelaku Desa dan Kecamatan sebesar Rp.334.648.760,-sementara sisanya sebesar Rp.230;677;676,- belum diketahui;
Bahwa hasil laporan tersebut disampaikan kepada BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) untuk menggelar MAD (Musyawarah Antar Desa) di tingkat Kecamatan;
Bahwa tindak lanjut yang kami lakukan yaitu melakukan MAD (Musyawarah Antar Desa) khusus sebanyak 3 (tiga) kali :
MAD Khusus Pertama pada tanggal 13 Juni 2013 bertempat di aula Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara dengan menghadirkan para pelaku indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPd baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa; Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai hasil temuan Tim Investigasi dan klarifikasi hasil temuan Tim Investigasi; Dalam MAD Khusus tersebut pelaku indikasi penyelewengan dana SPP tingkat Kecamatan yang hadir hanya Terdakwa ZADRAK ATABUI (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK), dan pada saat dimintakan klarifikasi kepada Terdakwa ZADRAK ATABUI (mantan Sekretaris UPK) dan yaitu Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK), mereka meminta agar dihadirkan mantan ketua UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH dan baru mereka bersedia memberikan klarifikasi; Sehingga bagi pelaku indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPd yang tidak hadir dalam pertemuan MAD Khusus tersebut disepakati harus dihadirkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, untuk itu harus dilakukan MAD lanjutan yakni MAD Khusus Kedua; Sementara dari para pelaku desa memberikan klarifikasi :
Badan pengurus TPK Alimmebung (Marthinus Atabui, Nehemia Matingmau dan Yustina Taneo) mengaku bahwa semua dana SPP yang diterima mereka telah disetor ke UPK yakni kepada Zadrak Atabui dan URSINUS B. ATAPAY dan kedua orang ini mengakuinya; Sehingga besaran yang ada di TPK Alimmebung, dibebankan kepada Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saduara URSINUS B. ATAPAY;
KPMD Desa Petleng (Kilon Maukari) mengakui penyalahgunaan yang dilakukan oleh dirinya sebesar Rp. 750;000,- dan bersedia mengembalikannya ke UPK;
Sekretaris Desa Petleng (Gerson Maata) mengklarifikasi bahwa dana yang diterima bukan Rp. 2;000;000;- namun hanya sebesar Rp. 831;000;- dan siap untuk mengembalikannya ke UPK; Sementara sisa sebesar Rp. 1;169;000 ada di ketua kelompok Pilanuku Desa Petleng (Ibu Sofia Padama);
KPMD Desa Tominuku (Daniel Atamabi) mengakui dana SPP sebesar Rp. 2;060;500,- yang diterimanya telah digunakannya dan siap untuk mengembalikannya ke UPK;
Ketua TPK Desa Nurbenlelang (Marten Fanmabi) dana SPP dari kelompok yang diterimanya sebesar Rp. 17.794.400,- diakuinya, dan ia siap mengembalikannya ke UPK;
MAD Khusus Kedua pada tanggal 28 Juni 2013 bertempat di aula Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara dengan menghadirkan para pelaku indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPd baik tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa; Dalam pertemuan tersebut pelaku indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPd tingkat Kecamatan yang hadir hanya Terdakwa ZADRAK ATABUI (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK), sedangkan mantan Ketua UPK Saksi DAUD JETIMAUH tidak hadir kembali, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan MAD Khusus Ketiga, Sementara pelaku indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPd tingkat Desa memberikan klarifikasi antara lain:
Ketua Kelompok Sinar Fungafeng Desa Fungafeng (Ibu Masrdeli Padama) mengaku bahwa dana sebesar Rp. 7;944;600,- telah diserahkan ke mantan sekretaris UPK (Terdakwa ZADRAK ATABUI) dan Terdakwa ZADRAK ATABUI juga mengakuinya sehingga besaran ini dialihkan kepada Terdakwa ZADRAK ATABUI;
Adanya pendoubelan KW yang sama dengan nominal Rp. 1;100;000,- di Kelompok Tani Nelayan;
Pengurangan sebesar Rp. 3;100;000,- yang disetor KPMD Likwatang ke Bendaharan UPK yang baru (Yulinda S; Malaipada);
Mantan Sekretaris TPK Desa Likwatang (Yosafat Fanpada ) besaran dana Rp. 1;130;000,- telah disetor ke Bendahara UPK yang baru ( Yulinda S; Malaipada ) sehingga besaran ini dapat mengurangi total dana penyimpangan;
Ketua TPK Desa Alimmebung (Markus Kupaire) penyimpangan sebesar Rp.2.775.500,-menurutnya dana tersebut telah diserah ke KPMD Desa Alimmebung atas nama Almarum Ibu Lodia Mapada;
Bapak Kepala Desa Likwatang (Lefinus Lakapada) dan Ibu Karolina Boling (KPMD Desa Likwatang) Berdasarkan bukti kwitansi dari Bapak Desa dari total dana sebasar Rp.1;575;000,- yang digunakan Bapak Desa sebesar Rp. 100;000,- sementara sisanya sebesar Rp. 1;475;000,- ada di Ibu Karolina Boling; Keduanya mengakuinya dan bersedia mengembalikannya ke UPK;
Tim penagih SPP Desa Petleng (Alexmin Atapeni) mengakui bahwa dana penagihan SPP sebesar Rp. 4;490;000,- disimpannya di rekening bank atas namanya dan ia siap mencairkannya dan disetor ke UPK;
Berdasarkan klarifikasi pada MAD II maka ada pengurangan total penyimpangan ( b,c dan d) Sebesar Rp. 5;330;000,- ( Rp. 334.648.760,-– Rp. 5;330;000,-) sehingga total penyimpangan menjadi Rp. 329;318;760,- ;
MAD Khusus Ketiga pada tanggal 06 Juli 2013 bertempat di aula Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara dengan dihadiri Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI, Saudara URSINUS B. ATAPAY, Sekretaris Camat, Tim Investigasi (Fasilitator Kecamatan, UPK, BKAD) dan PJOK; Dalam pertemuan tersebut diperoleh adanya klarifikasi dari mantan ketua UPK Saksi DAUD JETIMAUH yang menyatakan adanya komplain terhadap jumlah yang ada antara lain yaitu :
-
-
-
1; Di kelompok Wanita Kemah injil Ds; Kafakbeka Rp. 500;000;- 2; Di kelompok Ora Etlabora Ds; Lembur Barat Rp. 1.000;000;- 3; Di kelompok Melati Nurdin Ds; Lembur Barat Rp. 500;000;- 4; Di kelompok Tunas Mekar Ds; Alimmebung Rp. 1.500;000;- 5; Di kelompok Buana Ds; Alimmebung sebesar Rp. 1;.500.000;- 6; Di kelompok Maranata Ds; Nurbenlelang Rp. 2.000.000;- Jumlah Rp. 4.750.000;-
-
-
Total Rp.4.750.000,- di atas menurut mantan Ketua UPK Saksi DAUD JETIMAUH adalah operasional 2 % untuk UPK dan 3 % untuk TPK karena dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 operasional SPP tidak dipisahkan sehingga menurut Saksi DAUD JETIMAUH itu bukan suatu penyimpangan;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan klarifikasi terhadap Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY masing-masing mengakui telah melakukan penyimpangan dana kelompok SPP PNPM-MPd periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012, kemudian pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan diatas materai;
Bahwa Dana SPP yang telah disalahgunakan oleh mantan Ketua UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,- (delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu empat puluh tujuh rupiah), mantan Sekretaris UPK Terdakwa ZADRAK ATABUI sebesar Rp.83.095.017,- (delapan puluh tiga juta rupiah sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah), sedangkan mantan Bendahara UPK SAudara URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp.119.287.297,-(seratus sembilan belas juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil temuan investigasi terdapat beberapa cara / modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menyelewengkan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara, diantaranya yaitu :
Dengan cara menaikkan nilai permintaan kelompok desa, misal di kelompok Mawar di Desa Nurbenlelang, ditemukan bahwa pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp 55.000.000,-sementara alokasi ke kelompok tersebut sebesar Rp. 40;000;000,- sehingga selisih lebih sebesar Rp. 15.000.000,-diselewengkan oleh Saksi DAUD JETIMAUH;
Bahwa adanya penyetoran cicilan pengembalian dana SPP dari Kelompok ke UPK tanpa adanya bukti kuitansi;
Uang setoran yang berasal dari Kelompok SPP tidak semua disetor ke rekening Dana SPP oleh Pengurus UPK lama;
Uang setoran dari Kelompok SPP oleh Pengurus UPK lama dipinjamkan lagi atas nama pribadi, yang mana uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain yang bukan termasuk dalam Kelompok SPP;
Menyiapkan kelompok fiktif di Desa Lembur Barat (Kelompok Perintis) dan di Desa Fuisama (Kelompok Mawar Kubi);
Dari Bendahara UPK tidak menyiapkan dan melakukan pencatatan transaksi keuangan SPP pada Buku Kas dan Buku Bank Manual;
Bahwa berdasarkan hasil investigasi rincian dana SPP yang diduga disalahgunakan oleh mantan Pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu :
| NO | NAMA | KELOMPOK | NILAI PENYIMPANGAN |
| 1; | DAUD JETIMAUH Mantan Ketua UPK | Klpk Teluk Benlelang Klpk Tihaisama Haliel Klpk Mawar Klpk Ora Etlabora Klpk Tominuku Klpk Melati Nurdin Klpk Melati Klpk Teluk Benlelang Klpk Mawar Klpk Ampera Klpk Pilanuku Klpk Melati Klpk Tumbu Kembang Klpk Merpati Klpk Wanita Kemah Injil Klpk Kasi Ibu Klpk Rajawali Klpk Tunas Mekar Klpk Pimotneni | Rp. 5.000.000,- Rp. 4.392.500,- Rp. 15.000.000,- Rp. 17.614.000,- Rp. 4.025.000,- Rp. 5.855.000,- Rp. 3.324.500,- Rp. 288.500,- Rp. 6.827.850,- Rp. 6.094.500,- Rp. 1.100.000,- Rp. 2.370.730,- Rp. 1.761.000,- Rp. 911.750,- Rp. 2.950.000,- Rp. 5.409.500,- Rp. 1.405.500,- Rp. 1.300.000,- Rp. 2.878.333,- Rp. 11.333,- |
| Rp.88.250.047,- | |||
| 2. | ZADRAK ATABUI Mantan Sekretaris UPK | Klpk Mawar Klpk Teluk Benlelang Klpk Mawar Klpk Ampera Klpk Pilanuku Klpk Tunas Mekar Klpk Pasja Klpk Tumbuh Bersama Klpk Maranata Klpk Rajawali Klpk Tunas Mekar Klpk Pimotneni Klpk Tunas Muda Klpk Kenari Klpk Buana Klpk Ramayana Klpk Sinar Fungafeng Klpk Perempuan Tangkit Klpk Simpati Dan Tani Nelayan Likwatang Klpk Nilhadu | Rp. 983.500,- Rp 288.500,- Rp. 6.827.850,- Rp. 6.094.500,- Rp. 1.100.000,- Rp. 4.931.650,- Rp. 2.820.000,- Rp. 560.000,- Rp. 1.405.500,- Rp. 1.300.000,- Rp. 2.878.333,- Rp. 11.333,- Rp. 6.459.500,- Rp. 617.000,- Rp. 7.525.000,- Rp. 17.944.000,- Rp. 7.944.600,- Rp. 11.098.000,- Rp. 1.820.000,- Rp. 485.750,- |
| Rp. 83.095.017,- | |||
| 3 | URSINUS B. ATAPAY Mantan Bendahara UPK | Klpk Setia Bersama Klpk Melati Klpk Mentari Klpk Tunas Mekar Klpk Pasja Klpk Tumbuh Bersama Klpk Melati Klpk Tumbu Kembang Klpk Merpati Klpk Wanita Kemah Injil Klpk Kasi Ibu Klpk Mekar Klpk Maranata Klpk Rajawali Klpk Tunas Mekar Klpk Pimotneni Klpk Tunas Muda Klpk Hopuna Klpk Sehat Klpk Nilhadu Klpk Simpati Dan Tani Nelayan | Rp. 15.540.000,- Rp. 2.435.000,- Rp. 3.178.700,- Rp. 4.931.650,- Rp. 2.820.000,- Rp. 560.000,- Rp. 2.370.730,- Rp. 1.761.000,- Rp. 911.750,- Rp. 2.950.000,- Rp. 5.409.550,- Rp. 11.783.000,- Rp. 7.622.500,- Rp. 1.300.000,- Rp. 2.878.333,- Rp. 11.333,- Rp. 6.459.500,- Rp. 34.500.000,- Rp. 9.558.500,- Rp. 485.750,- Rp. 1.820.000,- |
| Rp. 119.287.297,- |
Bahwa untuk mereka bertiga sudah ada pengembalian yaitu :
Mantan Ketua UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH telah mengembalikan sebesar Rp.3.250.000,-(tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dicicil sebanyak 3 (tiga) kali yaitu tanggal 21 Maret 2014 sebesar Rp. 1.250.000,-, tanggal 25 April 2014 sebesar Rp. 1.000.000,-, dan tanggal 28 April 2014 sebesar Rp. 1.000.000,-. -
Mantan Sekretaris UPK Terdakwa ZADRAK ATABUI telah mengembalikan sebesar Rp.6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang dicicil pada tanggal 01 Oktober 2013 sebesar 200.000,-, tanggal 29 Oktober 2013 Rp. 100.000,-, tanggal 07 November 2013 sebesar Rp. 1.000.000,-, tanggal 15 januari 2014 sebesar Rp. 500.000,-, dan tanggal 24 Maret 2014 sebesar Rp. 5.000.000,-
Mantan Bendahara UPK Saudara URSINUS B. ATAPAY telah mengembalikan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yaitu tanggal 27 September 2013 sebesar Rp 500.000,-, tanggal 29 Oktober 2013 Rp. 1.000.000,-, tanggal 02 Desember 2013 sebesar Rp. 500.000,-
Bahwa uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara di Bank NTT Cabang Alor oleh Pengurus UPK yang baru.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
FRITS L. KAFOLAMAU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Pada pokoknya saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut.
Bahwa posisi atau jabatan Saksi dalam PNPM- Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara adalah sebagai salah satu pelaku PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan yaitu sebagai Ketua UPK Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) sejak Bulan Agustus 2012 menggantikan Ketua UPK lama yaitu Saudara DAUD JETIMAUH.
Bahwa tugas dan tanggung-jawab Ketua UPK pada pokoknya adalah mengkoordinir semua kegiatan UPK baik kegiatan fisik maupun keuangan. Untuk Tugas dan Tanggung-jawab Ketua UPK secara terperinci ada dalam Petunjuk Teknis Operasional PNPM-MPd.
Bahwa pengelolaan dana bergulir dalam PNPM- Mandiri Perdesaan yaitu kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengajukan proposal peminjaman dana bergulir / dana SPP ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK), selanjutnya UPK melakukan verifikasi administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi. Setelah lolos verifikasi kemudian Unit Pengelola Kecamatan (UPK) mencairkan dana pinjaman kepada kelompok SPP tersebut. Dan kelompok SPP mengelola dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan kelompoknya, selanjutnya mengembalikan atau mengangsur dana pinjaman beserta bunganya kepada UPK yang selanjutnya oleh UPK disetor ke rekening SPP di Bank. Apabila kelompok SPP sudah melunasi pinjamannya selanjutnya dapat mengajukan lagi pinjaman baru kepada Unit Pengelola Kecamatan (UPK).
Bahwa khusus untuk Kelompok SPP menurut ketentuannya sekali dibentuk tidak boleh dibubarkan. Pengurus Kelompok dan/atau anggotanya boleb berganti/berubah, namun Kelompok SPP tetap ada dan masuk dalam pembukuan di UPK.
Bahwa besarnya jumlah pinjaman per-kelompok untuk SPP dan dana bergulir tergantung dari jumlah permohonan pinjaman dari kelompok, jumlah anggota dalam kelompok, hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi dan ketersediaan dana pada UPK (khusus untuk dana bergulir).
Bahwa Untuk jangka waktu pinjaman SPP dan dana bergulir dalam PNPM- Mandiri Perdesaan idealnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, namun dapat lebih dari 1 (satu) tahun tergantung dari jumlah pinjamannya.
Bahwa untuk bunga pinjaman sebesar 1.5% (satu koma lima persen) per-bulan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mpd.
Bahwa prosedur atau tata cara peminjaman dana SPP yaitu kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengajukan proposal peminjaman dana SPP ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK), selanjutnya UPK melakukan verifikasi administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi. Setelah lolos verifikasi kemudian Unit Pengelola Kecamatan (UPK) mencairkan dana pinjaman kepada kelompok SPP tersebut di masing-masing desa tempat / domisili Kelompok SPP tersebut.
Bahwa prosedur atau tata cara pengembalian dana SPP yaitu anggota Kelompok SPP menyetor angsuran pribadi pinjaman kepada pengurus kelompok SPP, kemudian pengurus kelompok SPP menyetorkan angsuran pinjaman Kelompok SPP kepada Pengurus UPK. Atau bisa juga Pengurus UPK turun ke kelompok-kelompok SPP untuk melakukan penagihan angsuran pinjaman dana SPP. Untuk besaran angsuran tiap kelompok penghitungannya yaitu besaran pinjaman dibagi jangka waktu pinjaman ditambah bunga.
Bahwa penyelewengan dana bergulir atau dana SPP PNPM-MPd di Kecamatan Alor Tengah Utara terjadi sebelum Saksi menjabat sebagai Ketua UPK.
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Ketua UPK, saksi menjabat sebagai Pendamping Lokal (PL), pada waktu itu saksi sempat mendengar kabar bahwa ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan SPP yang dikelola oleh Ketua lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH yang mana alokasi dana pinjaman SPP untuk Kelompok MAWAR Desa Nurbenlelang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tetapi hanya direalisasikan sebesar Rp. 35.000.000,-(tigag puluh lima juta rupiah). Setelah saksi menjabat sebagai Ketua UPK, saksi mendapat laporan dari Saudara Nikolaus Maupada (Sekretaris UPK) dan Yulinda Maleipada (Bendahara UPK) bahwa pembukuan administrasi oleh Pengurus UPK lama tidak lengkap. Kemudian saksi juga mengecek pembukuan administrasi oleh Pengurus UPK lama dan ternyata memang tidak lengkap, hanya secara detailnya sudah lupa.
Bahwa administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK lama tersebut tidak lengkap dan tidak berurutan setiap tahunnya, sehingga pengurus UPK baru mengalami kesulitan untuk mengetahui kelompok-kelompok SPP di Kecamatan ATU, berapa pinjamannya dan bagaimana pengembaliannya. Pada waktu itu kami sudah menanyakan administrasi dana bergulir/dana SPP kepada pengurus UPK lama, namun tidak ada jawaban yang pasti.
Bahwa pada waktu itu ada perintah dari PNPM Pusat dalam Rakor PNPM-Mpd di Kabupaten, agar dilakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Alor karena nilai tunggakan simpan pinjam (SPP) PNPM Mpd di Kabupaten Alor sangat tinggi.
Bahwa dalam Rakor di Kabupaten waktu itu disebutkan prosentase besaran tunggakan simpan pinjam (SPP) PNPM Mpd di Kabupaten Alor, tetapi saksi sudah lupa besarannya. Dalam Rakor di Kabupaten tersebut juga dibahas masalah Faskab melihat ada kejanggalan dalam laporan bulanan pengelolaan dana PNPM-MPd yang dibuat oleh Pengurus UPK lama. Selanjutnya atas arahan dari Faskab dibentuk Tim Investigasi yang terdiri dari UPK, BKAD dan FKP.
Bahwa setelah dilakukan investigasi, barulah diketahui atau ditemukan penyelewengan dalam pengelolaan dana SPP PNPM-Mpd yang dugaan pelakunya adalah mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (mantan Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK), serta pelaku lain di tingkat Desa antara lain yaitu Tim Pengelola Kegiatan, KPMD /Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Kelompok, Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Bahwa Bahwa latar belakang di bentuknya Tim Investigasi yaitu :
Prosentase besaran tunggakan pengembalian dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara sangat tinggi yang diketahui pada waktu Rakor PNPM-Mpd di Kabupaten.
Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT yang memerintahkan untuk melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP di tiap Kecamatan.
Bahwa tujuan dilaksanakan investigasi yaitu :
Untuk menghimpun data mengenai jumlah Kelompok SPP yang ada di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Untuk mengetahui besaran tunggakan yang masih ada di Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) se- Kecamatan Alor Tengah Utara.
Untuk menemukan faktor penyebab besarnya tunggakan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Untuk mengetahui besaran indikasi penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Untuk mengetahui pelaku indikasi penyimpangan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Bahwa investigasi dilaksanakan dari tanggal 8 Maret 2013 s/d tanggal 31 Mei 2013 di 14 (empat belas) desa di Kecamatan Alor Tengah Utara dengan sasaran sebanyak kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) kelompok SPP yang telah mendapatkan pinjaman dana SPP dari Program PNPM Mpd dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 baik yang sudah lunas pengembaliannya maupun yang belum lunas pengembaliannya/masih menunggak.
Bahwa Tim Investigasi yang melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara terdiri dari UPK, BKAD dan FKP yang anggotanya yaitu Saksi sendiri (Ketua UPK), Nicolaus Maupada (Sekretaris UPK), Yulinda Manipada (Bendahara UPK), Kasper Padalani (Ketua BKAD) dan Darius Atafani (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan).
Bahwa pada waktu melakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara, pada awalnya kami didampingi oleh Faskab di 2 (dua) desa yaitu Desa Petleng dan Desa Alimebung, sehingga kami Tim Investigasi mengetahui bagaimana tata cara investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP, dan selanjutnya kami melanjutkan investigasi tanpa disampingi dari Faskab.
Bahwa mekanisme investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi yaitu:
Bahwa sebelum Tim Investigasi melakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara, terlebih dahulu Tim Investigasi menyampaikan surat pemberitahuan dan jadwal investigasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Alor Tengah Utara mengenai kegiatan investigasi di masing-masing desa.
Bahwa selanjutnya Tim Investigasi turun di masing-masing desa sesuai dengan jadwal, kemudian bertemu dengan Kepala Desa dan menyampaikan maksud dan tujuan investigasi, setelah itu bersama dengan KPMD atau TPK melakukan investigasi terhadap pengurus (Ketua / Bendahara Kelompok SPP) dan anggota Kelompok SPP yang sudah berkumpul di kantor desa. Apabila mereka tidak datang ke Kantor Desa, maka kami mendatangi satu persatu kerumah pengurus (Ketua / Bendahara Kelompok SPP) dan anggota Kelompok SPP.
Bahwa investigasi yang dilakukan terhadap Kelompok-Kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara adalah terkait dengan :
Tahun terbentuknya kelompok SPP.
Tahun kelompok SPP meminjam di PNPM.
Apakah pinjaman SPP sudah lunas atau belum lunas.
Apabila belum lunas, masih berapa bulan angsuran pinjaman SPPnya.
Kepada siapa pengurus kelompok SPP menyetor pengembalian pinjaman SPP.
Apakah ada bukti penyetoran pengembalian pinjaman SPP.
Bahwa pada waktu melakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara, Tim Investigasi membawa pula Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012, kemudian data-data dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 tersebut kami cross cek kepada pengurus/anggota Kelompok SPP.
Data-data dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 yang diambil oleh Tim Investigasi antara lain :
Kelompok SPP beserta alokasi pinjaman dana SPP.
Kelompok SPP yang pinjaman yang sudah lunas (100%).
Kelompok SPP yang masih mengangsur / pinjamannya belum lunas dengan total angsuran yang belum disetor.
Bahwa dalam investigasi apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-Mpd yang diterima oleh Kelompok SPP itu sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-MPd yang diterima oleh Kelompok SPP itu berbeda dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis (kwitansi) maupun pengakuan lisan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, sementara dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 juga dilaporkan lunas, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, namun dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dilaporkan belum lunas, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama dan/atau pelaku lainnya.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota kelompok SPP bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada Pengurus UPK lama, namun tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama dan/atau pelaku lainnya.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota kelompok SPP bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa untuk selanjutnya disetorkan kepada Pengurus UPK lama, namun tidak disetorkan atau tidak diakui oleh Pengurus UPK lama atau tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa tersebut.
Bahwa hasil investigasi dari Kelompok SPP dituangkan dalam Surat Pernyataan yang formatnya dibuat oleh Faskab Kabupaten. Setiap kelompok dibuatkan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisi data anggota kelompok, jumlah pinjaman dan angsuran pinjaman dana SPP PNPM-MPd. Setelah selesai investigasi, kemudian Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Kelompok SPP, Pengurus UPK dan diketahui Kepala Desa setempat.
Bahwa selanjutnya Tim Investigasi melakukan rekapitulasi hasil investigasi dengan cara menghitung jumlah total pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman dari Kelompok SPP kepada Pengurus UPK, berdasarkan kwitansi/bukti setoran da/atau berdasarkan pengakuan lisan dari anggota Kelompok SPP tentang pengembalian angsuran dana SPP.
Bahwa Tim Investigasi membandingkan hasil rekapitulasi yang diperoleh Tim Investigasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor sebagai pembanding.
Bahwa Tim menghitung jumlah total pengembalian angsuran pinjaman dana SPP dari Kelompok SPP kepada Pengurus UPK (hasil investigasi) ditambah dengan realisasi pengembalian pinjaman Kelompok SPP ke UPK yang sudah mencapai 100% (data dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012), maka jumlahnya harus sama dengan jumlah setoran dana SPP oleh pengurus UPK lama ke rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor. Apabila berbeda jumlahnya atau ada selisih kurang, maka dinyatakan ada penyimpangan.
Bahwa hasil investigasi sebagai berikut :
Dari 14 (empat belas) desa se-Kecamatan ATU yang direncanakan akan dilakukan investigasi, hanya 12 (dua belas) desa yang bisa di investigasi, sedangkan 2 (dua) desa tidak bisa dilakukan investigasi karena setiap kali didatangi tidak pernah bertemu dengan pengurus / anggota kelompok SPP. Kedua desa tersebut yaitu Desa Welai Selatan dan Desa Manetwati.
Setelah dilakukan investigasi, ternyata tidak semua Kelompok SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara dapat diinvestigasi, karena dari Kelompok SPP tersebut selalu tidak ada ditempat saat tim investigasi turun yaitu Kelompok SPP dari Desa Welai Selatan dan Desa Manetwati. Bahwa jumlah pinjaman kelompok-kelompok SPP yang belum dapat diidentifikasi tersebut berdasarkan Laporan Bulanan Juli 2012 kurang lebih berjumlah Rp. 185.855.850,-(seratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pengurus UPK lama seperti:
Kelompok Mawar Kubi di desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,-ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK oleh para mantan pengurus UPK, namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisai pengembalian pinjaman kelompok sudah berjalan selama 8 (delapan) bulan.
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- Termuat dalam Surat Penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok SPP dengan pencatatan di Laporan Keuangan UPK bulan Juli 2012 yaitu :
Di kelompok Tunas Mekar tahun 2008 Desa Alimmebung, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Di kelompok Buana Desa Alimmebung, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 26.250.000,- (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Di Kelompok Maranata Desa Nurben, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Di Kelompok Teluk Benlelang, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Di Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Di Kelompok Oret LaBora Desa Lembur Barat, Pencatatan di Laporan UPk sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).
Di kelompok Melatih Nurdin Desa Lembur Barat, Pencatatan di Laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sementara pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Di kelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafakbeka, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
Bahwa tidak semua Kelompok SPP membuat administrasi kegiatan simpan pinjam kelompoknya, baik itu mengenai besaran pinjaman kelompok maupun angsuran kelompok ke pengurus UPK sehingga tidak semua angsuran pinjaman yang disetorkan ada kwitansi bukti penyetorannya ataupun dicatat dalam pembukuan kelompok. Dengan demikian apabila kelompok SPP mempunyai kwitansi/bukti tertulis angsuran pinjaman kelompok atau mempunyai pembukuan administrasi simpan pinjam, maka Tim Investigasi akan memintanya untuk difoto copy. Namun apabila kelompok tidak mempunyai kwitansi/bukti tertulis angsuran pinjaman, maka Tim Investigasi hanya mendasarkan pada pengakuan lisan dari pengurus/anggota kelompok SPP, selanjutnya keterangan lisan dari pengurus/anggota kelompok SPP tersebut dimasukkan ke dalam Surat Pernyataan.
Bahwa dari pernyataan lisan anggota kelompok SPP maupun bukti pembayaran angsuran berupa kwitansi angsuran/pelunasan, diketahui bahwa pengurus Kelompok SPP menyetorkan angsuran pinjaman selain kepada Pengurus UPK lama juga melalui pihak lain antara lain yaitu melalui TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa dengan maksud untuk selanjutnya disetorkan kepada Pengurus UPK lama, karena pengurus/anggota Kelompok SPP tidak selalu bisa bertemu dengan Pengurus UPK.
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melakukan investigasi ke Kelompok-Kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara, selanjutnya Tim Investigasi melakukan rekapitulasi hasil investigasi dengan cara menghitung jumlah total pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman dana SPP dari Kelompok SPP kepada Pengurus UPK lama, baik berdasarkan kwitansi/bukti setoran dan/atau berdasarkan pengakuan lisan dari anggota Kelompok SPP tentang pengembalian/penyetoran angsuran dan SPP dari Kelompok SPP.
Bahwa Tim Investigasi membandingkan hasil rekapitulasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor sebagai pembanding.
Bahwa jumlah total pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman dana SPP dari Kelompok SPP kepada Pengurus UPK (hasil investigasi) ditambah dengan realisasi pengembalian pinjaman Kelompok SPP ke UPK yang sudah mencapai 100% (data dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012), maka jumlahnya harus sama dengan jumlah setoran dana SPP oleh pengurus UPK lama ke rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor. Apabila berbeda jumlahnya atau ada selisih kurang, maka dinyatakan ada penyimpangan.
Bahwa apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-Mpd yang diterima oleh Kelompok SPP sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-MPd yang diterima oleh Kelompok SPP berbeda dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas dan dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 juga dilaporkan lunas, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, namun dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dilaporkan belum lunas, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus kelompok bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada Pengurus UPK lama, namun tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota kelompok bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa untuk selanjutnya disetorkan kepada Pengurus UPK lama, namun tidak disetorkan atau tidak diakui oleh Pengurus UPK lama atau tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa tersebut.
Bahwa Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dan Rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang Alor, diperoleh data-data (sebagaimana dalam Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara), antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, total alokasi pinjaman dana SPP sebesar Rp. 1.898.250.000,- (satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, bunga pinjaman sebesar 1,5% dari total alokasi pinjaman adalah sebesar Rp. 340.785.000,- (tiga ratus empat puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, realisasi pengembalian pinjaman Kelompok SPP ke UPK yang sudah mencapai 100% sebesar Rp. 526.870.000,- (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) -- sudah di-cross cek dengan Kelompok SPP pada waktu investigasi pada Kelompok SPP tersebut.
Berdasarkan Rekening Koran Dana SPP pada Bank NTT, jumlah setoran dana SPP oleh pengurus UPK lama ke rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara dengan rekening nomor : 013.02.01.002100-1 sejak bulan Juli 2007 sampai dengan bulan Juni 2012, total adalah sejumlah Rp 1.077.820.324,-(satu miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa diperoleh jumlah total pengembalian pinjaman dari Kelompok SPP yang masih berjalan adalah sebesar Rp. 930.420.910,-(sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) yang diperoleh berdasarkan bukti tertulis (kwitansi/bukti lainnya) maupun berdasarkan pengakuan lisan dari pengurus/anggota kelompok SPP.
Setelah dilakukan rekapitulasi hasil investigasi kemudian hasilnya dibandingkan dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, selanjutnya Tim Investigasi memperoleh hasil total penyimpangan Rp. 334.648.760,-(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah):
Bahwa dari total jumlah indikasi penyelewengan dana SPP PNPM-MPD di Kecamatan Alor Tengah Utara sejumlah Rp. 334.648.760,-(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) tersebut diatas, belum bisa ditentukan dengan pasti besaran jumlah dana SPP PNPM-MPd yang diselewengkan oleh masing-masing Pelaku. Tim Investigasi selanjutnya masih akan melakukan klarifikasi dengan pelaku-pelaku penyelewengan dana SPP PNPM-MPd tersebut dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD).
Bahwa cara penghitungan yaitu dengan cara menghitung selisih antara rekapitulasi hasil investigasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT:
Apabila antara jumlah penyetoran angsuran dana SPP berdasarkan bukti tertulis/kwitansi dan/atau pengakuan pengurus/anggota kelompok SPP itu sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Apabila antara jumlah penyetoran angsuran dana SPP berdasarkan bukti tertulis/kwitansi dan/atau pengakuan pengurus/anggota kelompok SPP itu tidak sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada indikasi penyimpangan yang pelakunya ditentukan yaitu kepada siapa pengurus/anggota kelompok SPP menyetorkan angsuran pinjaman dana SPP, apakah kepada Pengurus UPK lama ataukah kepada pelaku lain seperti TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Bahwa pelaku penyelewengan dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Alor Tengah Utara bisa dilakukan oleh satu orang pelaku dan juga bisa dilakukan oleh beberapa orang pelaku terhadap satu atau beberapa Kelompok SPP (sebagaimana Daftar Hasil Investigasi Temuan Pelaku Indikasi Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor). uuntuk pelaku yang terdiri dari dua orang atau lebih itu terjadi karena menurut kwitansi atau pengakuan pengurus/anggota kelompok SPP telah menyetorkan angsuran pinjaman dana SPP kepada mereka pelaku-pelaku tersebut, namun tidak ada dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012.
Bahwa penyimpangan sebesar Rp.334.648.760,- tersebut belum bisa ditentukan secara pasti besarannya untuk masing-masing pelaku, karena belum diklarifikasi kepada masing-masing pelaku penyimpangan. Untuk penghitungan sementara, Tim Verifikasi membagi total indikasi penyimpangan dalam satu kelompok kepada masing-masing pelaku, apabila pelaku penyimpangan lebih dari satu orang. Sedangkan untuk pelaku yang hanya satu orang, maka besaran jumlah penyimpangan menjadi tanggungjawab penuh pelaku tersebut.
Bahwa kesimpulan hasil investigasi tersebut yaitu :
Ada sejumlah dana pengembalian atau angsuran dari kelompok SPP yang telah disetor kepada Pengurus UPK lama, namun tidak disetorkan ke rekening Dana SPP di Bank.
Ada sejumlah dana pengembalian atau angsuran dari kelompok SPP yang telah disetor melalui pelaku di tingkat Desa seperti Ketua Kelompok SPP, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa dan TPK yang tidak disetorkan ke UPK. ( dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat Desa).
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pengurus UPK lama seperti :
Kelompok Mawar Kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK oleh para mantan Pengurus UPK, namun Kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian Kelompok sudah 8 (delapan) bulan.
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,-. Termuat dalam Surat Penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke Kelompok SPP dengan pencatatan di Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 yaitu :
Di Kelompok Tunas Mekar tahun 2008 Desa Alimmebung, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 30.000.000,-
Di Kelompok Buana Desa Alimmebung, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 26.250.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 12.000.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-
Di Kelompok Teluk Benlelang, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,-sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 15.000.000,-
Di Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,-sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 40.000.000,-
Di Kelompok Ora Etla Bora Desa Lembur Barat, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 20.000.000,-
Di Kelompok Melatih Nurdin Desa Lembur Barat, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-
Di Kelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafakbeka, Pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara realisasi pinjaman ke Kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-
Bahwa total jumlah pengembalian angsuran dana SPP dari Kelompok-Kelompok SPP di 12 (dua belas) Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara adalah sebesar Rp. 930.420.910,-(Sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah) ditambah dengan realisasi pengembalian Kelompok SPP yang sudah mencapai 100% sebesar Rp. 526.870.000,-, (lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), maka total pengembalian dana SPP dari Kelompok SPP adalah sebesar Rp. 1.457.290.910,-(satu milyar empat ratus lima puluh tujuh ribu Sembilan ratus sepuluh rupiah).
Ketika total pengembalian dana SPP dari Kelompok SPP tersebut dikurangi dengan besaran penyetoran angsuran SPP ke Bank oleh Pengurus UPK lama berdasarkan Rekening Koran (RK) Bank per Juni 2012 sebesar Rp. 1.077.820.324,-(satu milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah), maka terdapat selisih kurang sebesar Rp. 379.470.586,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).
Dari selisih kurang sebesar Rp. 379.470. 586,- (tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) tersebut, diketahui indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara oleh pelaku baik itu Pengurus UPK lama maupun pelaku lainnya di tingkat Desa adalah sebesar Rp. 334.648.760,-(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) sementara sisanya sebesar Rp.44.821..826,- (empat puluh empat juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) belum diketahui.
Bahwa Tim Investigasi selesai melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada Camat Alor Tengah Utara bahwa ada penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara, kemudian BKAD menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk membahas tentang penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut. Total MAD Khusus yang diselenggarakan oleh BKAD untuk menyelesaikan penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Khusus dengan Camat dan terakhir dilaksanakan Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi yaitu :
MAD Khusus I tanggal 13 Juni 2013.
Dalam rapat ini dibahas antara lain tentang penyampaian laporan hasil investigasi dan klarifikasi dari para pelaku penyimpangan/penyelewengan dana SPP serta langkah-langkah penyelesaiannya.
MAD Khusus II tanggal 28 Juni 2013.
Dalam rapat ini pelaku penyimpangan/penyelewengan dana SPP dari pengurus UPK lama yang hadir hanya dua orang yaitu yaitu Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama) serta beberapa pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd di tingkat Desa. Dalam rapat tersebut Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY mengakui hasil investigasi, namun berapa besaran yang harus dipertanggungjawabkan belum bisa di hitung, diberi waktu kepada mereka sampai dengan tanggal 05 Juli 2013 mengenai besaran total hasil investigasi yang disalahgunakan oleh mereka bertiga. Juga dilakukan klarifikasi oleh pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP-MPd di tingkat Desa. Kesimpulan akhir dalam rapat tersebut yaitu disepakati untuk rapat pada tanggal 06 Juli 2013 adalah pertemuan terakhir untuk mendengar nilai nominal dari hasil musyawarah dari masing-masing pelaku yaitu mantan Pengurus UPK. Apabila nilai nominal penyelewengan dana SPP masing-masing pelaku mantan Pengurus UPK tersebut tidak bisa disampaikan dalam rapat tanggal 06 Juli 2013, maka jumlah hasil investigasi dana SPP tiap kelompok yang ada akan dibagi sama rata kepada masing-masing pelaku mantan Pengurus UPK.
MAD Khusus III tanggal 06 Juli 2013.
Dalam rapat ini dibahas klarifikasi dari para pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd serta langkah-langkah penyelesaiannya. Pelaku penyimpangan/penyelewengan dana SPP dari Pengurus UPK lama yang hadir hanya dua orang yaitu Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama) serta beberapa pelaku penyelewengan atau penyalahgunaan dana SPP PNPM-MPd di tingkat Desa. Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY menyatakan siap mengembalikan dana SPP yang telah mereka salahgunakan/selewengkan, namun untuk besarannya masing-masing belum bisa ditentukan, karena Saksi DAUD JETIMAUH tidak hadir dalam rapat tersebut. Selanjutnya disepakati Bapak Camat Alor Tengah Utara akan terlebih dahulu mempertemukan ketiga Pengurus UPK lama, karena dalam MAD Khusus I sampai dengan MAD Khusus III ternyata mantan Ketua UPK lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH tidak pernah hadir, sehingga mengalami kesulitan untuk menentukan besaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing mantan Pengurus UPK tersebut. Dalam rapat tersebut ada beberapa pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd di tingkat Desa yang sudah membuat Surat Pernyataan antara lain Daniel Atamabi (KPMD Desa Tominuku) dan Alexmin Atapeni (Tim Penanganan Kredit Macet Desa Petleng).
Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Investigasi diperoleh total jumlah penyimpangan / penyelewengan dana SPP sebesar Rp. 334.648.760,-(tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi dalam Rapat MAD III ini jumlah penyimpangan / penyelewengan dana SPP berkurang menjadi sebesar Rp. 329.318.760,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Adanya pendoubelan KW yang sama dengan nominal Rp. 1.100.000,- di kelompok Tani Nelayan.
Pengurangan sebesar Rp. 3.100.000,- yang telah disetor KPMD Likwatang ke Bendahara UPK (Yulinda Malaipada).
Pengurangan sebesar Rp. 1.130.000,- yang telah disetor Yosafat Fanpada (mantan Bendahara TPK Likwatang) ke Bendahara UPK (Yulinda Malaipada).
Beberapa pelaku tingkat Desa seperti mantan Pengurus TPK Desa Alimmebung yang terindikasi melakukan penyelewengan dana SPP, setelah dilakukan klarifikasi dengan mantan Pengurus UPK maka ada pengakuan dari mantan Pengurus UPK bahwa semua dana SPP yang diterima oleh mantan TPK Alimmebung sudah diserahkan ke UPK (ZADRAK ATABUI & URSINUS B. ATAPAY) dengan demikian nominal jumlah penyelewengan yang semula ada pada mantan TPK dialihkan ke Terdakwa ZADRAK ATABUIdan Saudara Atapay.
Klarifikasi dari Ibu Mardelis Padama bahwa dana sudah disetorkan ke Terdakwa ZADRAK ATABUI dan sudah diakui oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI, sehingga besaran jumlah penyelewengan dibebankan kepada Terdakwa ZADRAK ATABUI.
Bahwa selanjutnya dalam rapat ini direkomendasikan agar UPK, FKP dan BKAD koordinasi dengan Camat Alor Tengah Utara untuk menghadirkan ketiga orang Pengurus UPK lama, karena dalam MAD I sampai dengan MAD III mereka tidak hadir lengkap.
Rapat Khusus dengan Camat tanggal 22 Agustus 2013.
Dalam rapat ini dibahas klarifikasi dari para pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd.
Bahwa dalam Rapat MAD III diperoleh total jumlah penyelewengan dana SPP sebesar Rp. 329.318.760,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi dalam Rapat Khusus dengan Camat ini jumlah penyelewengan dana SPP PNPM-MPd berkurang menjadi sebesar Rp. 322.568.760,- (tiga ratus dua lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), puluh dua juta dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa ada klarifikasi dari mantan Ketua UPK (Saksi DAUD JETIMAUH) terhadap jumlah penyimpangan yang ada di beberapa kelompok yaitu :
Kelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafakbeka sebesar Rp. 500.000,-
Kelompok Ora Etlabora Desa Lembur Barat sebesar Rp. 1.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin Desa Lembur Barat sebesar Rp. 500.000,-
Kelompok Tunas Mekar Desa Alimmebung sebesar Rp. 1.500.000,-
Kelompok Buana Desa Alimmebung sebesar Rp. 1.250.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurbenlelang sebesar Rp. 2.000.000,-
Total sejumlah Rp. 6.750.000,-
Bahwa dari total jumlah Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diatas, sejumlah Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) menurut mantan Ketua UPK Saksi DAUD JETIMAUH adalah Operasional 2 % untuk UPK dan 3 % untuk TPK karena dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008 Operasional SPP tidak dipisahkan sehingga menurut mantan Ketua UPK Saksi DAUD JETIMAUH itu bukan suatu penyimpangan.
Bahwa dari total jumlah Rp.6.750.000,- diatas, sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di Kelompok Maranata Desa Nurbenlelang dianggap lupa /keliru dicatat di Laporan Keuangan UPK, sehingga terjadi perbedaan jumlah dialokasi ke Kelompok SPP dengan Laporan Keuangan UPK.
Bahwa dalam rapat ini pelaku penyimpangan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd dari Pengurus UPK lama semuanya hadir yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) serta beberapa pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP di tingkat Desa. Ketiga Pengurus UPK lama mengakui hasil investigasi setelah dilakukan beberapa klarifikasi dan kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan besaran penyalahgunaan/ penyelewengan dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu :
DAUH JETIMAUH (mantan Ketua UPK) Rp.88.250.047,-
ZADRAK ATABUI(mantan Sekretaris UPK) Rp.83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY(mantan Sekretaris UPK) Rp.119.287.296,- +
Rp.290.902.360,-
Ke-3 Pengurus UPK Lama berjanji dalam jangka waktu pengembalian selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pembuatan Surat Pernyataan yaitu tanggal 22 Agustus 2013 hingga tanggal 31 Agustus 2014, . apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengembalikan dana SPP yang diselewengkan, maka barang jaminan akan dilelang untuk melunasi sisa dana penyalahgunaan dan siap diproses secara hukum.
Barang jaminan tersebut yaitu :
DAUD JETIMAUH berupa tanah seluas 5.000 M2.
ZADRAK ATABUI berupa tanah seluas 250 M2 dan sepeda motor merk Busido.
URSINUS B. ATAPAY berupa tanah seluas 144 M2 dan sepeda motor merk Yamaha.
5. Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa setelah Rapat Khusus dengan Camat tanggal 22 Agustus 2013 yang mana para mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) sanggup mengembalikan dana SPP PNPM-MPD yang telah diselewengkannya, namun kenyatannya progress pengembaliannya tidak sesuai yang diharapkan, selanjutnya Ketua BKAD melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Hasil laporan BKAD ke Kejaksaan Negeri Kalabahi disampaikan dalam forum Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi dan dilanjutkan dengan dialog antara pelaku penyelewengan dana SPP PNPM-MPd dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi. Dalam forum tersebut ketiga mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) mengakui hasil temuan Tim Investigasi setelah beberapa kali diklarifikasi yang terakhir kalinya sebagaimana dalam Rapat Khusus dengan Camat dengan jumlah total Rp. 290.902.360,- (dua ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Bahwa realisasi penyetoran berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 22 Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. -
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 1.800.000,-
URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 2.000.000,- +
Rp. 3.800.000,-
Sehingga sisa besaran penyalahgunaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd masing-masing yaitu :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. 88.520.047.-
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 81.295.017,-
3. URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 117.287.296,- + Rp. 287.102.360,-.
Bahwa setelah dilakukan beberapa kali klarifikasi terhadap pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPD di tingkat Desa, terakhir dalam Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi ditemukan total penyimpangan sejumlah Rp. 31.666.900,- (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Markus Kupaire sebesar Rp. 2.775.500,-
Marten Fanmabi sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari sebesar Rp. 971.000,-
Alexin Atapeni sebesar Rp. 4.490.000,-
Gerson Maata sebesar Rp. 831.000,-
Sofia Padama sebesar Rp. 1.169.000,-
Daniel Atamabi sebesar Rp. 2.060.500,-
Lefinus Lakapada sebesar Rp. 100.000,-
Karolina Boling sebesar Rp. 1.475.000,- +
Jumlah Rp. 31.666.399,-
Bahwa dalam forum Rapat Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi disepakati bahwa para pelaku penyimpangaan SPP PNPM-MPD baik tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa akan membuat Surat Pernyataan dengan Kejaksaan Negeri Kalabahi;
Bahwa Saksi maupun Tim Investigasi belum pernah melakukan pemeriksaan langsung kepada mantan Ketua UPK (Saksi DAUD JETIMAUH), mantan Sekretaris UPK (Terdakwa ZADRAK ATABUI) dan mantan Bendahara UPK (Saudara URSINUS B. ATAPAY) pada waktu melakukan investigasi, Tim Investigasi hanya melakukan klarifikasi dalam forum MAD (Musyawarah Antar Desa) maupun dalam forum Rapat Khusus Bersama Camat dan Rapat Khusus Bersama Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi;
Bahwa cara/modus yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan / penyalahgunaan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP PNPM-MPd mantan Ketua UPK (Saksi DAUD JETIMAUH), mantan Sekretaris UPK (Terdakwa ZADRAK ATABUI) dan mantan Bendahara UPK (Saudara URSINUS B. ATAPAY) dilakukan sebagai berikut:
Membuat Kelompok Simpan Pinjam Perempuan fiktif. membuat Kelompok SPP fiktif, kemudian dalam Laporan Keuangan UPK lama seolah-olah Kelompok tersebut menerima alokasi pinjaman.
Angsuran pinjaman dari Kelompok SPP tidak disetorkan ke rekening Dana SPP di Bank.
Alokasi pinjaman ke Kelompok SPP dibuat berbeda. alokasi pinjaman ke Kelompok SPP lebih sedikit daripada alokasi pinjaman yang tercatat dalam Laporan Keuangan UPK.
Bahwa cara / modus yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan / Penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku lain di tingkat Desa antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, KPMD, Ketua Kelompok dan TPK yaitu angsuran pinjaman dari Kelompok-Kelompok SPP yang dititipkan kepada Pelaku tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada Pengurus UPK lama, namun oleh para pelaku tersebut ternyata tidak disetorkan ke Pengurus UPK lama;
Bahwa para pelaku penyelewengan dana SPP PNPM-MPd tersebut mengangsur setiap bulannya tidak sesuai dengan progress dalam Surat Pernyataan, selanjutnya Ketua BKAD melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk ditempuh jalur hukum;
Bahwa Ketua BKAD melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi karena pada waktu itu para pelaku dalam pengembalian dana yang diselewengkan/ disalahgunakannya tidak sesuai dengan progress dalam Surat Pernyataan;
Bahwa syarat untuk bisa keluar dari kategori Kecamatan Berpotensi Masalah adalah pengembalian terhadap dana yang diselewengkan sebesar 80% nya dan proses hukum bagi pelaku yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut, Ketua BKAD melaporkan para pelaku penyimpangan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor TengahUtara ke Kejaksaan Negeri Kalabahi dengan Surat Nomor: 05/BKAD/Kec.ATU/IV/2014 tanggal 05 Mei 2014 tentang Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kec. Alor Tengah Utara;
Bahwa untuk jaminan barang berupa tanah, rumah dan kendaraan yang diberikan oleh mantan Pengurus UPK lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) sebagai ganti rugi untuk disita dan dijual apabila para pelaku tersebut tidak melunasi dana yang diselewengkan sebagaimana dalam Surat Pernyataan, tidak pernah dijual karena perkara ini telah diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi. Jadi setelah perkara ini dilaporkan oleh Ketua BKAD ke Kejaksaan Negeri Kalabahi, selanjutnya kami tidak campur tangan lagi;
Bahwa tidak ada sanggahan atau keberatan dari mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) terkait dengan hasil investigasi yang telah kami laksanakan tersebut. Pada waktu klarifikasi dalam MAD (Musyawarah Antar Desa) maupun Rapat Khusus Bersama Camat serta Rapat Khusus Bersama Camat dan Kejari Kalabahi, mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) tidak bisa menunjukkan dokumen – dokumen tertulis atau bukti-bukti lain untuk menyanggah hasil investigasi yang telah kami lakukan tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
NIKOLAUS MAUPADA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut;
Bahwa PNPM-Mandiri Perdesaan adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan untuk penanggulangan kemiskinan di pedesaan, melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dengan memberikan dana langsung kepada masyarakat untuk dikelola sendiri oleh masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi:
Kegiatan Fisik sesuai dengan kesepakatan musyawarah masyarakat desa.
Kegiatan Non Fisik yaitu pemberian dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan).
Bahwa kegiatan program PNPM- Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh masyarakat sendiri yang dimulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaannya. Untuk tahap perencanaan dilaksanakan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), setelah kegiatan selesai dilaksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) dan tahap evaluasi dilaksanakan dalam rapat koordinasi di Kabupaten;
Bahwa Lokasi PNPM- Mandiri Perdesaan ada di tingkat desa. namun karena alokasi dana PNPM terbatas, maka tidak semua desa mendapatkan alokasi dana PNPM. yang menentukan apakah suatu desa itu bisa mendapatkan alokasi dana PNPM adalah masyarakat sendiri melalui BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dan keputusan akhir di forum MAD (Musyawarah Antar Desa);
Bahwa PNPM- Mandiri Perdesaan dilaksanakan sekitar tahun 2007 sampai dengan tahun 2014. Khusus untuk tahun 2015 PNPM- Mandiri Perdesaan sudah tidak dilaksanakan lagi;
Bahwa Posisi atau jabatan Saksi dalam PNPM- Mandiri Perdesaan adalah sebagai salah satu pelaku PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan yaitu sebagai Sekretaris UPK Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) sejak Bulan Mei 2012. Saksi masuk menjadi Sekretaris UPK bersama-sama dengan YULINDA MANIPADA yang menjabat sebagai Bendahara UPK, sedangkan Ketua UPK masih di jabat oleh ZADRAK ATABUI. Baru pada bulan Agustus 2012 ada pergantian ketua UPK yang kemudian dijabat oleh FRITS L. KOLAFAMAU;
Bahwa pelaku-pelaku PNPM-Mpd sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) antara lain yaitu :
A.Pelaku di Desa: (1) Kepala Desa (Kades). (2) Badan permusyawaratan Desa (BPD). (3) Tim Pengelola Kegiatan (TPK). (4) Tim Penulis Usulan (TPU). (5) Tim Pemantau. (6) Tim Pemelihara. (7) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan (KPMD/K). (8) Kelompok Masyarakat.
B.Pelaku di Kecamatan : (1) Camat. (2) Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PjOK). (3) Tim Verifikasi (TV). (4) Unit Pengelola Kegiatan (UPK). (5) Badan Pengawas UPK (BP-UPK). (6) Fasilitator Kecamatan. (7) Pendamping Lokal (PL). (8) Tim Pengamat. (9) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). (10) Setrawan kecamatan.
C.Pelaku di Kabupaten : (1) Bupati. (2) Tim Koordinasi PNPM-Mandiri Perdesaan Kabupaten (TK PNPM Kab). (3) Penangggungjawab Operasional Kabupaten (PjOKab). (4) Fasilitator Kabupaten. (5) Setrawan Kabupaten.
Bahwa sumber dana program PNPM- Mandiri Perdesaan berasal dari APBN dan APBD;
Bahwa mekanisme pencairan dana PNPM- Mandiri Perdesaan untuk kegiatan Fisik adalah 40% – 40% – 20%;
Bahwa untuk kegiatan Non Fisik yaitu dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan dicairkan kepada kelompok SPP sejumlah proposal yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Tim Verifikasi;
Bahwa semua administrasi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan baik kegiatan fisik maupun non fisik dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sedangkan khusus untuk kegiatan fisik di tingkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
Bahwa bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan adalah dengan melaporkan seluruh kegiatan sejak dari perencanaan hingga pelaksanaannya;
Bahwa yang membuat laporan kegiatan fisik pertanggungjawaban adalah TPK yang selanjutnya diteruskan ke UPK untuk diteruskan ke Fasilitator Kabupaten;
Bahwa untuk kegiatan non fisik (simpan pinjam) yang membuat laporan pertanggungjawaban adalah UPK untuk diteruskan ke Fasilitator Kabupaten;
Bahwa pemantauan dan pengawasan kegiatan kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan dilakukan oleh Tim Pemantau / Tim Monitoring untuk kegiatan fisik, sedangkan untuk kegiatan non fisik oleh UPK;
Bahwa kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengajukan proposal peminjaman dana bergulir ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK), selanjutnya UPK melakukan verifikasi administrasi dan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi. Setelah lolos verifikasi kemudian Unit Pengelola Kecamatan (UPK) mencairkan dana pinjaman kepada kelompok SPP tersebut;
Bahwa kelompok yang menjadi sasaran kegiatan dana bergulir PNPM- Mandiri Perdesaan adalah sebagai berikut:
Kelompok Simpan Pinjam (KSP) yaitu kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM (Rumah Tangga Miskin).
Kelompok Usaha Bersama (KUB) yaitu kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM (Rumah Tangga Miskin).
Kelompok Aneka Usaha yaitu kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.
Bahwa besarnya jumlah pinjaman per-kelompok untuk SPP dan dana bergulir tergantung dari jumlah permohonan pinjaman dari kelompok, jumlah anggota dalam kelompok, hasil verifikasi oleh Tim Verifikasi dan ketersediaan dana pada UPK (khusus untuk dana bergulir).
bahwa jangka waktu pinjaman SPP dan dana bergulir dalam PNPM- dengan bunga pinjaman sebesar 1.5% (satu koma lima persen) per-bulan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mpd.
Bahwa peran Saksi dalam kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor adalah sebagai Sekretaris Unit Pengelola kegiatan (UPK) Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2012 sampai sekarang.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris UPK adalah :
Melaksanakan pengadministrasian semua dokumen yang berhubungan dengan kegiatan program PNPM Mpd.
Membuat surat-menyurat yang berhubungan dengan kegiatan program PNPM Mpd.
Membantu Bendahara untuk membuat laporan keuangan UPK.
Bersama Ketua dan bendahara UPK melaksanakan pendampingan kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa penyimpangan / penyelewengan dana bergulir atau dana SPP PNPM-MPd di Kecamatan Alor Tengah Utara terjadi sebelum Saksi menjabat sebagai Sekretaris UPK. Pada waktu Saksi menjabat sebagai sekretaris UPK mulai Bulan Mei 2012 belum ada diketahui ada penyimpangan / penyelewengan dana bergulir atau dana SPP PNPM-MPd di Kecamatan Alor Tengah Utara. Pada waktu itu ada perintah dari PNPM Pusat dalam Rakor PNPM-Mpd di Kabupaten, agar dilakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Alor karena nilai tunggakan simpan pinjam (SPP) PNPM Mpd di Kabupaten Alor sangat tinggi. Dalam Rakor di Kabupaten waktu itu tidak disebutkan berapa prosentase besaran tunggakan simpan pinjam (SPP) PNPM Mpd di Kabupaten Alor, kami hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi. Selanjutnya atas arahan dari Faskab dibentuk Tim Investigasi yang terdiri dari UPK, BKAD dan FKP.
Bahwa Selain itu pada waktu Saksi masuk sebagai Sekretaris UPK yang baru, ternyata pengurus UPK lama tidak membuat administrasi kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) secara lengkap. Buku-buku administrasi yang kami temukan di kantor UPK Kecamatan Alor Tengah Utara antara lain :
Laporan Bulanan Juli Tahun 2012.
Laporan Bulanan Juni Tahun 2012.
Buku Kas SPP Tahun 2004-2007.
Buku Kas SPP Tahun 2007.
Buku Bank SPP Tahun 2004-2007.
Buku Kas Harian SPP Tahun 2004.
Buku Kas Pengembalian SPP Tahun 2006.
Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008
Buku Bank Dana UEP Tahun 2005-2007.
Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007.
Bahwa administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK lama tersebut tidak lengkap dan tidak berurutan setiap tahunnya, sehingga pengurus UPK baru mengalami kesulitan untuk mengetahui kelompok-kelompok SPP di Kecamatan ATU, berapa pinjamannya dan bagaimana pengembaliannya. kami sudah menanyakan administrasi dana bergulir/dana SPP kepada pengurus UPK lama, namun tidak ada jawaban yang pasti.
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melakukan investigasi, selanjutnya kami Tim Investigasi melaporkan kepada Camat Alor Tengah Utara kemudian diselenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD).
Bahwa para pelaku penyelewengan / penyalahgunaan dana angsuran SPP PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut adalah Pengurus UPK lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY. Bahwa pelaku penyelewengan / penyalahgunaan dana SPP PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara selain pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) lama tersebut, ada juga pelaku penyelewengan / penyalahgunaan dana SPP PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara di Desa antara lain yaitu Tim Pengelola Kegiatan, KPMD /Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ketua Kelompok, Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Bahwa latar belakang di bentuknya Tim Investigasi yaitu : (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU).
Bahwa tujuan dilaksanakan investigasi yaitu (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU).
Bahwa investigasi dilaksanakan dari tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 di 14 (empat belas) desa di Kecamatan Alor Tengah Utara dengan sasaran sebanyak kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) kelompok SPP.
Bahwa Tim Investigasi yang melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP terdiri dari UPK, BKAD dan FKP yang anggotanya yaitu Frits L. Kolafamau (Ketua UPK), Nicolaus Maupada (Sekretaris UPK), Yulinda Manipada (Bendahara UPK), Kasper Padalani (Ketua BKAD) dan Darius Atafani (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan).
Bahwa pada waktu melakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara, pada awalnya kami didampingi oleh Faskab di 2 (dua) desa yaitu Desa Petleng dan Desa Alimebung, sehingga kami Tim Investigasi mengetahui bagaimana tata cara investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP, dan selanjutnya kami melanjutkan investigasi tanpa disampingi dari Faskab.
Bahwa mekanisme investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi yaitu (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU).
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melaksanakan tugasnya, ditemukan hasil investigasi sebagai berikut :
Bahwa dari 14 (empat belas) desa hanya 12 (dua belas) desa yang bisa diinvestigasi, sedangkan 2 (dua) desa tidak bisa dilakukan investigasi karena setiap kali didatangi tidak pernah bertemu dengan pengurus SPP. kedua desa tersebut yaitu Desa Welai Selatan dan Desa Manetwati.
Bahwa setelah dilakukan investigasi, ternyata tidak semua Kelompok SPP dapat diinvestigasi, karena dari Kelompok-Kelompok SPP tersebut selalu tidak ada ditempat yaitu Kelompok SPP dari Desa Welai Selatan dan Desa Manetwati. Bahwa jumlah pinjaman kelompok-kelompok SPP yang belum dapat diidentifikasi tersebut berdasarkan Laporan Bulanan Juli 2012 kurang lebih berjumlah Rp.185.855.850,- (seratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
Bahwa ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pengurus UPK lama seperti : (1) Mawar Kubi di desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,-, dan (2) Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp.10.000.000,-,
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok SPP dengan pencatatan di Laporan Keuangan UPK bulan Juli 2012 yaitu :
Kelompok Tunas Mekar Desa Alimmebung, di Laporan UPK Rp. 31.500.000,- sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 30.000.000,-.
Kelompok Buana Desa Alimmebung, di Laporan UPK Rp. 26.250.000,- sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 25.000.000,-.
Kelompok Maranata Desa Nurben, di Laporan UPK Rp. 12.000.000,-, sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 10.000.000,-.
Kelompok Teluk Benlelang, di Laporan UPK sebesar Rp. 10.000.000,-, sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut sebesar Rp. 15.000.000,-.
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, di Laporan Keuangan UPK Rp. 55.000.000,- sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 40.000.000,-.
Kelompok Ora Etla Bora Desa Lembur Barat, di Laporan UPk Rp. 21.000.000,, sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 20.000.000,- .
kelompok Melatih Nurdin Desa Lembur Barat, Pencatatan di Laporan UPK Rp. 10.500.000,-, sementara pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 10.000.000,-.
Kelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafakbeka, di Laporan Keuangan UPK Rp. 10.500.000,-, sementara realisasi pinjaman ke kelompok tersebut Rp. 10.000.000,-.
Bahwa tidak semua Kelompok SPP membuat administrasi kegiatan simpan pinjam kelompoknya, baik itu mengenai besaran pinjaman kelompok maupun angsuran kelompok ke pengurus UPK. Jadi tidak semua angsuran pinjaman dana SPP yang disetorkan ada kwitansi bukti penyetorannya ataupun dicatat dalam pembukuan kelompok.
Bahwa dari pernyataan lisan pengurus/anggota kelompok SPP maupun bukti pembayaran angsuran berupa kwitansi angsuran/pelunasan, diketahui bahwa pengurus Kelompok SPP menyetorkan angsuran pinjaman selain kepada Pengurus UPK lama juga melalui pihak lain antara lain yaitu melalui TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa.
Bahwa Tim Investigasi membandingkan hasil rekapitulasi yang diperoleh Tim Investigasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor sebagai pembanding.
Bahwa jumlah total pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman dana SPP dari Kelompok SPP kepada Pengurus UPK (hasil investigasi) ditambah dengan realisasi pengembalian pinjaman Kelompok SPP ke UPK yang sudah mencapai 100% (data dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli Tahun 2012), maka jumlahnya harus sama dengan jumlah setoran dana SPP oleh pengurus UPK lama ke rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang ALor. Apabila berbeda jumlahnya atau ada selisih kurang, maka dinyatakan ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-Mpd yang diterima oleh Kelompok SPP sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-MPd yang diterima oleh Kelompok SPP berbeda dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas dan dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 juga dilaporkan lunas, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, namun dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dilaporkan belum lunas, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa dalam investigasi apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota kelompok bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada Pengurus UPK lama, namun tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama.
Bahwa apabila berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan pengurus/anggota kelompok bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa untuk selanjutnya disetorkan kepada Pengurus UPK lama, namun tidak disetorkan atau tidak diakui oleh Pengurus UPK lama atau tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi oleh Tim Investigasi, Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dan Rekening Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT Cabang Alor, diperoleh data-data (sebagaimana dalam Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara), (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU);
Bahwa cara penghitungan yang dilakukan oleh Tim Investigasi sehingga ditemukan penyelewengan dana SPP PNPM-MPD di Kecamatan Alor Tengah Utara sejumlah Rp. 334.648.760,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) yaitu dengan cara menghitung selisih antara rekapitulasi hasil investigasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT, dengan kesimpulan:
apabila antara jumlah penyetoran angsuran dana SPP berdasarkan bukti tertulis/kwitansi dan/atau pengakuan pengurus/anggota kelompok SPP itu sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan tidak ada penyimpangan.
apabila antara jumlah penyetoran angsuran dana SPP berdasarkan bukti tertulis/kwitansi dan/atau pengakuan pengurus/anggota kelompok SPP itu tidak sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada indikasi penyimpangan yang pelakunya ditentukan yaitu kepada siapa pengurus/anggota kelompok SPP menyetorkan angsuran pinjaman dana SPP, apakah kepada Pengurus UPK lama ataukah kepada pelaku lain seperti TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Bahwa kesimpulan hasil investigasi tersebut yaitu (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU).
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada Camat Alor Tengah Utara bahwa ada penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara, kemudian BKAD menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk membahas tentang penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut. Total MAD Khusus yang diselenggarakan oleh BKAD untuk menyelesaikan penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan Alor Tengah Utara sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Khusus dengan Camat dan terakhir dilaksanakan Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi yaitu :
MAD Khusus I tanggal 13 Juni 2013.
MAD Khusus II tanggal 28 Juni 2013
MAD Khusus III tanggal 06 Juli 2013
Rapat Khusus dengan Camat tanggal 22 Agustus 2013.
Intisari hasil MAD dan Rapat Khusus tersebut, (sama dengan keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU).
Dalam rapat ini pelaku penyimpangan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd dari Pengurus UPK lama semuanya hadir yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) serta beberapa pelaku penyimpangaan/ penyelewengan dana SPP di tingkat Desa. Dalam rapat ini ketiga Pengurus lama UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) mengakui hasil investigasi setelah dilakukan beberapa klarifikasi dan kemudian membuat dan menandatangani Surat Pernyataan besaran penyalahgunaan/ penyelewengan dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu :
DAUH JETIMAUH (Ketua UPK) Rp. 88.520.047.-
ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY(Sekretaris UPK) Rp. 119.287.296,-+
Rp. 290.902.360,-
Ketiga orang mantan pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) tersebut sewaktu-waktu dapat mengembalikan dana SPP yang telah diselewengkan dan jangka waktu pengembalian selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pembuatan Surat Pernyataan yaitu tanggal 22 Agustus 2013 hingga tanggal 31 Agustus 2014. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak mengembalikan dana SPP yang diselewengkan, maka barang jaminan akan dilelang untuk melunasi sisa dana penyalahgunaan dan siap diproses secara hukum. Barang jaminan tersebut yaitu :
DAUD JETIMAUH berupa tanah seluas 5.000 M2.
ZADRAK ATABUI berupa tanah seluas 250 M2 dan sepeda motor merk Busido.
URSINUS B. ATAPAY berupa tanah seluas 144 M2 dan sepeda motor merk Yamaha.
Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 15 Januari 2014
Dalam rapat ini dibahas antara lain tentang penyampaian hasil laporan BKAD ke Kejaksaan, dialog pelaku penyelewengan / penyalahgunaan dana SPP dengan Pihak Kejaksaan dan solusi penanganan masalah penyelewengan / penyalahgunaan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara tersebut.
Bahwa setelah Rapat Khusus dengan Camat tanggal 22 Agustus 2013 yang mana para mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) sanggup mengembalikan dana SPP PNPM-MPD yang telah diselewengkannya, namun kenyatannya progress pengembaliannya tidak sesuai yang diharapkan, selanjutnya Ketua BKAD melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Hasil laporan BKAD ke Kejaksaan Negeri Kalabahi di sampaikan dalam forum Rapat Khusus dengan Camat dan Kejaksaan negeri Kalabahi dan dilanjutkan dengan dialog antara pelaku penyelewengan dana SPP PNPM-MPd dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi. Dalam forum tersebut ketiga mantan Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) mengakui hasil temuan Tim Investigasi setelah beberapa kali diklarifikasi yang terakhir kalinya sebagaimana dalam Rapat Khusus dengan Camat dengan jumlah total Rp. 290.902.360,- (dua ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Bahwa realisasi penyetoran berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 22 Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. -
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 1.800.000,-
URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 2.000.000,- +
Rp. 3.800.000,-
Sehingga sisa besaran penyalahgunaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd masing-masing yaitu :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. 88.520.047.-
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 117.287.296,-+
Rp. 287.102.360,-
Bahwa pernyataan para pelaku penyimpangan / penyelewengan dana SPP PNPM-MPd tersebut mengangsur setiap bulannya tidak sesuai dengan progress dalam Surat Pernyataan, selanjutnya Ketua BKAD melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk ditempuh jalur hukum.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
KASPER PADALANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan pengertian PNPM-Mandiri Perdesaan, jenis PNPM berupa (1) kegiatan fisik dan (2) kegiatan non fisik, lokasi PNPM, dan waktu mulai dijalankan program PNPM, seperti keterangan saksi nomor 2 diatas FRITS L. KAFOLAMAU.
Bahwa Posisi atau jabatan Saksi dalam PNPM- Mandiri Perdesaan adalah sebagai salah satu pelaku PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan yaitu sebagai Ketua BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).
Bahwa Pelaku PNPM ada di Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
Bahwa sumber dana program PNPM- Mandiri Perdesaan berasal dari APBN dan APBD.
Untuk kegiatan Non Fisik yaitu dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan dicairkan kepada kelompok SPP sejumlah proposal yang telah diverifikasi dan disetujui.
Bahwa semua proses kegiatan terkait dengan penyaluran dan pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan baik kegiatan fisik maupun non fisik dikelola dan diadministrasikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sedangkan khusus untuk kegiatan fisik kegiatan pengelolaan dan pengadministrasian di tingkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Bahwa pemantauan dan pengawasan kegiatan kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan dilakukan oleh Tim Pemantau / Tim Monitoring untuk kegiatan fisik, sedangkan untuk kegiatan non fisik oleh UPK.
Bahwa kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengajukan proposal peminjaman dana bergulir / dana SPP ke Unit Pengelola Kecamatan (UPK) dan setelah diverifikasi dan disetujui kemudian Unit Pengelola Kecamatan (UPK) mencairkan dana pinjaman kepada kelompok SPP tersebut. Untuk administrasi pengelolaan dana bergulir / dana SPP dilakukan oleh kelompok SPP dan juga oleh Unit Pengelola Kecamatan (UPK). Administrasi apa saja yang dikelola secara terperinci Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa untuk jangka waktu pinjaman SPP dan dana bergulir dalam PNPM- Mandiri Perdesaan selama ini adalah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, sedangkan angsurannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam kelompok.
Untuk bunga pinjaman sebesar 1.5% (satu koma lima persen) per-bulan yang disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).
Bahwa peran saksi dalam kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor adalah sebagai Ketua BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2007 sampai sekarang.
Selama Saksi menjabat sebagai Ketua BKAD, yang Saksi ketahui mengenai Tugas dan Fungsi BKAD adalah :
Menfasilitasi forum atau Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Memantau kegiatan fisik PNPM-MPd yang dilaksanakan di Kecamatan Alor Tengah Utara.
Bahwa untuk Tugas dan Fungsi BKAD sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yaitu :
Melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, prasarana sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana.
Sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, asset produktif serta program-program dari pihak ketiga.
Dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga bentukan Program Pengembangan Kecamatan (UPK, BP-UPK, TV, TPK dan lain-lain) BKAD menjadi jalan keluar dari masalah status dan payung hukum. BKAD dalam hal ini menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan dan batas kewenangan.
BKAD berfungsi juga dalam merumuskan, membahas dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang microfinance, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok.
BKAD juga berperan dalam pengawasan, pemeriksaan serta evaluasi kinerja UPK.
Bahwa saksi tidak mengetahui hal tersebut, karena saksi belum pernah menerima ataupun membaca Petunjuk Teknis tersebut. setahu saksi tugas dan fungsi BKAD seperti yang saksi sebutkan diatas saja.
Bahwa awalnya pada tahun 2010 bulannya Saksi sudah lupa, ketika ada Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kantor Kecamatan ATU untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada masyarakat, ditemukan penyimpangan dimana ada kelompok SPP di Desa Nurbenlelang yaitu kelompok Mawar pada tahun 2008 meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan oleh pengurus kelompok diakui sudah lunas, namun dalam catatan Unit Pengelola Kecamatan (UPK) disebutkan bahwa kelompok Mawar tersebut meminjam uang sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) sehingga menurut versi UPK terhadap kelompok Mawar masih mempunyai tunggakan angsuran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dalam rapat tersebut UPK tetap bersikukuh bahwa kelompok Mawar masih mempunyai tunggakan angsuran, sementara kelompok Mawar juga bersikukuh bahwa mereka hanya meminjam dana SPP sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan telah melunasi pinjaman tersebut serta tidak pernah melakukan pinjaman dana SPP sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah adanya temuan tersebut dalam rapat MAD tersebut, selanjutnya Ketua UPK jarang masuk kantor dan diikuti dengan Sekretaris dan Bendahara UPK juga jarang masuk kantor. Kalau di telepon mereka selalu beralasan sedang melakukan penagihan di lapangan.
Bahwa sekitar tahun 2012 dilakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang juga dihadiri dari Kecamatan dan Kabupaten atas keinginan dari warga masyarakat agar pengurus UPK yaitu Ketua (Daud Jetimauh), Sekretaris (Zadrak Atabui) dan Bendahara (URSINUS B. ATAPAY) diganti, karena masyarakat curiga Pengurus UPK tersebut bekerja tidak benar dan sering tidak masuk kantor.
Bahwa rapat MAD memutuskan untuk mengganti pengurus UPK, kemudian dibentuk panitia seleksi penerimaan pengurus UPK yang baru. oleh Faskab selanjutnya sekitar pertengahan tahun 2012 ditetapkan pengurus UPK Kecamatan ATU yang baru yaitu Ketua (Fritz Kolafamau) Sekretaris (Nicolaus Maupada) dan Bendahara (Yulinda Manipada).
Bahwa selanjutnya dilaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk memperkenalkan pengurus UPK baru kepada masyarakat. dalam rapat tersebut pengurus UPK lama tidak hadir, walaupun sudah diundang
Bahwa Pengurus UPK baru diberi pelatihan di Kabupaten dan setelah selesai kemudian langsung bekerja.
Bahwa ada perintah dari Koordinator Provinsi (suratnya ada Saksi tunjukkan) untuk melakukan pendataan dana bergulir / dana simpan pinjam di seluruh kecamatan seKabupaten Alor, karena tunggakan dana bergulir/dana SPP cukup tinggi.
Bahwa atas perintah dari Koordinator Provinsi tersebut kemudian di bentuk Tim Investigasi yang terdiri dari Saksi sendiri (Ketua BKAD), Pengurus UPK (Ketua Fritz Kolafamau, Bendahara Yulinda Manipada, Sekretaris Nicolaus Maupada) dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (Darius Atafani).
Bahwa selanjutnya Tim Investigasi bekerja melakukan investigasi di lapangan. Saksi hanya ikut investigasi di dua Desa yaitu Desa Petleng dan Desa Alimebung. Di kedua desa tersebut Saksi hanya mendampingi saja dan tidak ikut terlibat lebih jauh melakukan investigasi misalnya melakukan pemeriksaan atau wawancara terhadap kelompok SPP. Saksi hanya ikut mendampingi investigasi di dua desa karena Saksi status sebagai honor di Kecamatan ATU dan pada waktu itu investigasi dilakukan secara sukarela atau tidak digaji, Dan setelah selesai investigasi memang tidak ada honor untuk Tim Investigasi.
Bahwa sebelum Tim Investigasi turun ke lapangan, terlebih dahulu bersurat kepada Kepala Desa untuk membantu memberitahukan kepada seluruh pengurus kelompok SPP yang ada di desa tersebut untuk berkumpul di kantor desa untuk dilakukan investigasi, karena pengurus UPK baru dibentuk sehingga tidak mengetahui siapa saja pengurus kelompok SPPnya.
Bahwa Tim mendatangi ke rumahnya dan bertemu dengan pengurus kelompok SPP kemudian ditanyakan kepada pengurus kelompok SPP antara lain: (1) Jumlah dan tahun pinjaman. (2) Proses pengembalian pinjaman / kepada siapa pengembalian pinjaman. (3) Sisa atau tunggakan pengembalian pinjaman. dan (4) Kwitansi atau bukti pengembalian pinjaman.
Bahwa dari seluruh kelompok SPP yang ada di kedua desa tersebut (Desa Petleng dan Desa Nurbenlelang), tidak ada yang memiliki pembukuan peminjaman dana bergulir / dana SPP PNPM. yang ada hanya kwitansi pengembalian pinjaman yang dibuat oleh pengurus UPK lama. Saksi hanya terlibat mendampingi Tim Investigasi di dua desa saja.
Bahwa seperti yang sudah saksi sampaikan sebelumnya bahwa pada waktu Musyawarah Antar Desa (MAD) ditemukan masalah pada kelompok Mawar Desa Nurbenlelang yang mana berbeda jumlah pinjaman dana SPPnya antara laporan pengurus UPK lama dengan pengakuan pengurus kelompok Mawar.
Bahwa saksi ketahui adanya Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT yang memerintahkan untuk melakukan identifikasi terhadap kelompok-kelompok SPP di tiap Kecamatan. Jadi pada waktu pembentukan Tim Investigasi tersebut, belum ada dugaan penyimpangan / penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus UPK lama.
Tujuan untuk melakukan pendataan kelompok SPP, jumlah pinjaman dan tunggakan pinjaman serta pengembalian pinjamannya kepada siapa. Jadi penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana bergulir SPP PNPM-Mpd di Kecamatan Alor Tengah Utara baru ditemukan atau diketahui setelah adanya investigasi.
Bahwa tim yang adalah sebagai berikut:
dari BKAD yaitu Saksi sendiri mendampingi FKP (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan).
dari pengurus UPK (Unit Pengelola Kegiatan) melakukan pemeriksaan ke 47 (empat puluh tujuh) kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara dari tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.
Bahwa setelah Tim Investigasi melakukan pemeriksaan terhadap kelompok SPP di Kecamatan ATU, diperoleh kesimpulan telah terjadi penyimpangan / penyelewengan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama dan pelaku PNPM lain di tingkat Desa total sebesar Rp. 334.648.760,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Bahwa pada waktu itu pengurus UPK baru yaitu Ketua (Fritz Kolafamau) dan Sekretaris (Nicolaus Maupada) melaporkan kepada Saksi bahwa pelaku penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU yaitu pengurus UPK lama : (1) Ketua UPK : Daud Jetimauh. (2) Sekretaris UPK: Zadrak Atabui. dan (3) Bendahara UPK : URSINUS B. ATAPAY
Bahwa selain pengurus UPK lama, pelaku penyimpangan lainnya yaitu pelaku di tingkat desa antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, KPMD, Ketua Kelompok dan TPK yang secara terperinci ada dalam Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara yang dibuat oleh Tim Investigasi.
Bahwa berapa jumlah penyimpangan / penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus UPK lama maupun oleh pelaku lain di tingkat desa, semua ada semuanya ada dalam Laporan Data Investigasi.
Bahwa cara/modus yang dilakukan oleh pelaku penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU yaitu pengurus UPK lama dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Membuat / membentuk kelompok simpan pinjam fiktif.
Angsuran pinjaman dari kelompok-kelompok SPP yang dibayarkan, tidak disetorkan ke Bank oleh pengurus UPK lama.
Perbedaan alokasi pinjaman ke kelompok SPP dengan alokasi pinjaman dalam laporan pertanggungjawaban UPK. pinjaman ke kelompok SPP lebih sedikit / lebih kecil daripada alokasi pinjaman yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban UPK.
Sedangkan untuk modus penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU yang dilakukan oleh pelaku lain di tingkat Desa antara lain Kepala Desa, Sekretaris Desa, KPMD, Ketua Kelompok dan TPK yaitu angsuran pinjaman dari kelompok-kelompok SPP yang dititipkan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, KPMD, Ketua Kelompok dan TPK tersebut dengan maksud untuk diserahkan / dibayarkan pengurus UPK lama, namun oleh para pelaku tersebut ternyata tidak disetorkan ke pengurus UPK.
Bahwa setelah Tim Investigasi selesai melakukan investigasi dan melaporkan hasilnya kepada Saksi bahwa ada penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU, kemudian BKAD menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk membahas tentang penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU tersebut. Total MAD Khusus yang diselenggarakan oleh BKAD untuk menyelesaikan penyimpangan / penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir/dana SPP di Kecamatan ATU tersebut sebanyak 5 (lima) kali yaitu :
MAD Khusus I tanggal 13 Juni 2013.
MAD Khusus II tanggal 28 Juni 2013.
MAD Khusus III tanggal 06 Juli 2013.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Investigasi diperoleh total jumlah penyimpangan penyelewengan dana SPP sebesar Rp. 334.648.760,- selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi dalam Rapat MAD III ini jumlah penyimpangan / penyelewengan dana SPP berkurang menjadi sebesar Rp. 329.318.760,- .
Pertemuan Khusus Bersama Camat ATU tanggal 22 Agustus 2013.
Bahwa dalam Rapat MAD III diperoleh total jumlah penyimpangan / penyelewengan dana SPP sebesar Rp. 329.318.760,- selanjutnya setelah dilakukan klarifikasi dalam Rapat Khusus Bersama Camat ini jumlah penyimpangan / penyelewengan dana SPP berkurang menjadi sebesar Rp. 322.568.760,-.
Bahwa pengurus lama UPK mengakui hasil investigasi setelah dilakukan beberapa klarifikasi dan membuat Surat Pernyataan yang menyatakan besaran penyalahgunaan/penyelewengan dana SPP yaitu :
Daud Jetimauh (Ketua UPK) Rp. 88.520.047.-
Zadrak Atabui (Sekretaris UPK) Rp. 83.095.017,-
URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) Rp. 119.287.296,- +
Jumlah Rp. 290.902.360,-
5. Rapat Khusus Bersama Camat dan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 15 Januari 2014.
Hasil laporan Saksi selaku Ketua BKAD ke Kejaksaan Negeri Kalabahi Saksi sampaikan dalam forum Rapat Khusus ini dilanjutkan dengan dialog antara pelaku penyelewengan dana SPP dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi. Dalam forum tersebut ketiga mantan pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara) mengakui hasil temuan Tim Investigasi setelah beberapa kali diklarifikasi yang terakhir kalinya sebagaimana dalam Rapat Khusus Bersama Camat dengan jumlah total Rp. 290.902.360,- (dua ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Bahwa realisasi penyetoran berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 22 Agustus 2013 adalah sebagai berikut :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. -----
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 1.800.000,-
URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 2.000.000,- +
Rp. 3.800.000,-
Sehingga sisa besaran penyalahgunaan/penyelewengan dana SPP PNPM-MPd masing-masing yaitu :
Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) Rp. 88.520.047.-
Zadrak Atabui (mantan Sekretaris UPK) Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) Rp. 117.287.296,- +
Rp. 287.102.360,-.
Ketiga Pengurus UPK berjanji apabila jumlah setoran tidak mencapai atau kurang dari jumlah per bulan, hingga per-triwulan sebesar 30% dan seterusnya maupun per-semester sebesar 50%, maka penyelesaian selanjutnya akan ditempuh melalui jalur hukum.
Bahwa setelah dilakukan beberapa kali klarifikasi terhadap pelaku penyimpangaan/penyelewengan dana SPP di tingkat desa, terakhir dalam Rapat Khusus Bersama Camat dan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi ditemukan total penyimpangan sejumlah Rp. 31.666.900,- (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Markus Kupaire sebesar Rp. 2.775.500,-
Marten Fanmabi sebesar Rp. 17.794.400,-
Kilon Maukari sebesar Rp. 971.000,-
Alexin Atapeni sebesar Rp. 4.490.000,-
Gerson Maata sebesar Rp. 831.000,-
Sofia Padama sebesar Rp. 1.169.000,-
Daniel Atamab sebesar Rp. 2.060.500,-
Lefinus Lakapada sebesar Rp. 100.000,-
Karolina Boling sebesar Rp. 1.475.000,- + Jumlah Rp. 31.666.399,-
Bahwa setelah dilakukan investigasi ke kelompok-kelompok SPP, juga telah dilakukan klarifikasi kepada Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara ) dan mereka mengakui kalau kekurangan dana atau selisih kas tersebut dipakai bersama dan untuk kepentingan mereka pribadi.
Bahwa Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY mengakui hasil temuan Tim Investigasi yang mana mereka bertiga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara adalah dalam forum Rapat Khusus Bersama Camat tanggal 22 Agustus 2013 dan dalam forum Rapat Khusus Bersama Camat dan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa dalam kedua forum rapat tersebut Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY tidak ada membantah hasil Investigasi dan mereka juga tidak ada menunjukkan bukti-bukti tertulis baik itu berupa kwitansi atau buku-buku administrasi untuk menyanggah hasil investigasi.
Bahwa setelah Rapat Khusus Bersama Camat dan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi tersebut, ternyata para pelaku penyimpangan / penyelewengan dana SPP PNPM-Mpd Kecamatan ATU yaitu Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY dalam melakukan pengembalian dana yang diselewengkan tidak sesuai dengan progres sebagaimana Surat Pernyataan yang telah mereka tanda-tangani, sebagaimana Surat Pernyataan yang terakhir mereka tanda-tangani yaitu pada tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa sedangkan syarat untuk bisa keluar dari kategori Kecamatan Berpotensi Masalah adalah pengembalian terhadap dana yang telah diselewengkan sebesar 80% dan proses hukum bagi pelaku yang berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21.
Bahwa Saksi melaporkan para pelaku penyelewengan dana SPP ke Kejaksaan Negeri Kalabahi dengan Surat Nomor: 05/BKAD/Kec.ATU/IV/2014 tanggal 05 Mei 2014 tentang Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kec. Alor Tengah Utara.
Bahwa selanjutnya syarat untuk bisa keluar dari kategori Kecamatan Berpotensi Masalah yaitu pengembalian dana yang diselewengkan minimal sebesar 80%, masyarakat sepakat untuk ditalangi bersama oleh Pengurus UPK, BKAD, Camat, Kepala Desa dan masyarakat secara sukarela dan sisanya ditalangi oleh 7 (tujuh) suplier sebagaimana Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan ATU tanggal 19 Mei 2014.
Bahwa setelah dapat dilakukan pengembalian dana yang diselewengkan minimal sebesar 80% dan perkara telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi, selanjutnya Kecamatan Alor Tengah Utara dapat keluar dari kategori Kecamatan Berpotensi Masalah serta tidak mendapatkan sanksi penundaan pencairan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Tahun 2014 dan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) untuk dana bergulir.
Bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2007 sampai tahun 2012 berdasarkan SK dari Bupati Alor.
Bahwa alokasi dana pinjaman SPP untuk masing-masing kelompok adalah sesuai dengan kebutuhan kelompok yang diajukan melalui proposal kepada UPK. Setelah dilakukan verifikasi ke kelompok tersebut kemudian dilakukan rapat oleh UPK, PjOK, BKAD, FKP untuk menentukan besaran alokasi dana pinjaman SPP ke kelompok tersebut. Seingat Saksi besaran alokasi dana pinjaman SPP ke kelompok SPP berkisaran sepuluh juta rupiah. Bahwa jangka waktu pinjaman SPP tersebut adalah 1 (satu) tahun dengan bunga sebesar 1.5%.
Bahwa prosedur atau tata cara pengembalian pinjaman dana SPP PNPM-MPd yang seharusnya yaitu pengurus UPK turun ke kelompok-Kelompok SPP untuk menagih angsuran pinjaman SPP.
Bahwa angsuran dari kelompok-kelompok SPP yang sudah terkumpul kemudian oleh bendahara UPK disetorkan ke Bank, tapi dalam prakteknya seringkali pengurus kelompok SPP atau bahkan anggota kelompok SPP yang mencari pengurus UPK untuk menyetorkan angsuran pinjaman SPP, namun apabila setoran angsuran SPP itu diterima oleh Ketua UPK dan/atau diterima oleh Sekretaris UPK maka seharusnya mereka langsung menyerahkan kepada Bendahara UPK yang selanjutnya menyetorkan ke rekening UPK di Bank NTT Cabang Alor.
Bahwa yang melakukan pengawasan pengelolaan dana SPP PNPM-Mp Kecamatan Alor Tengah Utara adalah Badan Pengawas UPK (BP UPK).
Bahwa pengelolaan dana SPP PNPM-Mp Kecamatan Alor Tengah Utara yang dilakukan oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tidak ada membuat administrasi pengelolaan dana SPP secara lengkap serta tidak ada data-data kelompok SPP.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah para terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama atau sendiri-sendiri,
Bahwa jumlah dana SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan ALor Tengah Utara tahun 2007–2012 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa (Sekretaris UPK lama) ZADRAK ATABUI berdasarkan hasil investigasi oleh UPK, BKAD dan FKP adalah sebesar Rp. 81.295.017,- (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).
Bahwa Terdakwa (Sekretaris UPK lama) ZADRAK ATABUI telah mengakui hasil temuan Tim Investigasi yang mana berdasarkan hasil investigasi Saksi DAUD JETIMAUH telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara adalah dalam forum Rapat Khusus Bersama Camat tanggal 22 Agustus 2013 dan dalam forum Rapat Khusus Bersama Camat dan Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa dalam kedua forum rapat tersebut Terdakwa (Sekretaris UPK lama) ZADRAK ATABUI tidak ada membantah hasil Investigasi dan mereka juga tidak ada menunjukkan bukti-bukti tertulis baik itu berupa kwitansi atau buku-buku administrasi untuk menyanggah hasil investigasi
Bahwa selama Saksi menjabat sebagai Ketua BKAD tidak pernah ada audit dan pemeriksaan keuangan terhadap kegiatan PNPM-Mandiri Perdesaan baik dari Inspektorat Daerah (Irda), BPKP maupun BPK.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
MARDALIS PADAMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut.
Bahwa PNPM-Mandiri Perdesaan adalah Program Pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan di Pedesaan, melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat berupa kegiatan fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembuatan bak penampungan hujan dan non fisik seperti pemberian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP)
Bahwa Posisi saksi yaitu sebagai Ketua Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yaitu Kelompok Sinar Fungafeng Desa Fungafeng Kecamatan Alor Tengah Utara.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Kelompok yaitu Menerima dana SPP PNPM dari UPK Kecamatan, Membagikan dana SPP PNPM kepada anggota sesuai jumlah permintaan dan Menagih dana angsuran / pengembalian dari anggota dan disetorkan kepada UPK Kecamatan.
Bahwa nama kelompok kami adalah sebagai berikut :
Nama Kelompok SPP : Sinar Fungafeng
Dibentuk / didirikan : Tahun 2008 s/d sekarang.
Jumlah anggota Kelompok : 20 (dua puluh) orang
Lokasi : Desa Fungafeng
Alokasi pinjaman : Tahun 2009
Besarnya pinjaman yang diterima : Rp. 30.000.000,-
Jangka waktu pinjaman : 1 Tahun
Bunga pinjaman : 1.5 % per tahun
Bahwa mekanisme permintaan pinjaman Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) awalnya hanya menghendaki kegiatan fisik, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dikarenakan apabila tidak ada kegiatan simpan pinjam (SPP), kegiatan fisik yang kami kehendaki tidak diterima di Kecamatan dan akan dialihkan di desa lain, maka untuk itu kami sepakat untuk turut menyertakan programSPP dalam proposal kegiatan PNPM dengan menyertakan nama penerima beserta jumlah pinjaman, setelah dana cair diserahkan kepada saksi, kemudian mengenai arsipnya kami tidak simpan karena ada di kecamatan.
Bahwa mekanisme pengelolaan dana pinjaman kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) adalah setelah kami menerima dana SPP dari UPK, kemudian sebagai ketua kelompok saksi saksi catatkan dalam buku catatan yakni mengenai jumlah dana yang diterima beserta nama penerimanya, yang kemudian dana tersebut saksi bagikan kepada anggota kelompok sesuai dengan jumlah permintaan, selanjutnya ketika anggota kelompok hendak mengembalikan dana simpan pinjam, saksi catat dan kumpulkan setiap bulan dan kemudian saksi setorkan kepada UPK kecamatan dengan disertakan kuitansi atau tanda bukti setoran UPK.
Bahwa mekanisme pengembalian dana simpan pinjam tersebut dilakukan dengan cara setiap anggota kelompok mengembalikan kepada ketua kelompok, dan selanjutnya oleh ketua kelompok disetorkan kepada UPK kecamatan yang dalam hal ini saksi selaku ketua kelompok setelah menerima dana pengembalian dari anggota saksi serahkan kepada UPK kecamatan yaitu ZADRAK ATABUI dengan disertai tanda bukti penyetoran / kuitansi.
Bahwa benar, saksi yang menandatangani SURAT PERNYATAAN tersebut. Yang mengisi surat pernyataan tersebut adalah dari UPK, kemudian setelah saksi cek dan isinya sudah benar kemudian saksi tandatangan surat pernyataan tersebut.
Jumlah kelompok Sinar Fungafeng jumlah 20 (dua puluh) orang.
Total pinjaman berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pengembalian saat ini berjumlah Rp. 14.169.700,- (empat belas juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) dengan bunga Rp. 2.624.500,- (dua juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah)
Kekurangan pembayaran saat ini berjumlah Rp. 15.830.700,- (lima belas juta delapan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus rupiah) dan bunga sebesar Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
MUSA KARMALAY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menyatakan pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Alor dan membenarkan serta tetap pada keterangannya dalam BAP tersebut.
Bahwa posisi atau jabatan saksi dalam program PNPM- Mandiri Perdesaan adalah selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) pada Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
Tugas dan tanggung jawab saksi antara lain melaksanakan koordinasi dengan Fasilitator Kecamatan dan Tim Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten, membuat laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, melakukan pengawasan teknis dan administrasi. Secara lebih terperinci tanggung jawab Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) ada di buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
Bahwa saksi mengetahui adanya penyelewengan dana PNPM yaitu Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Alor Tengah Utara menyalahgunakan atau menyelewengkan dana angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) menyalahgunakan atau menyelewengkan dana angsuran Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
Bahwa Saksi mengetahuinya dari hasil investigasi dari pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang baru yang dilaksanakan dari bulan Maret 2013 sampai dengan bulan Mei 2013. Hasil investigasi adalah pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) tersebut mengakui telah menyelewengkan dana angsuran SPP sebesar Rp.290.902.360,-. Jika ditambah dengan pelaku-pelaku lain seperti ketua dan sekretaris TPK, KPMD dan lainnya maka total penyimpangan sebesar Rp.322.568.760,-. Penyelewengan dana angsuran tidak disetorkkan ke Bank tetapi malah digunakan untuk kepentingan mereka pribadi.
Bahwa untuk lebih rinci tentang penyelewengan atau penyalahgunaan dana angsuran SPP tersebut, saksi tidak mengetahuinya karena saksi mulai terlibat dalam Program PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara dengan menjabat sebagai PjOK pada sekitar bulan April 2012 setelah kejadian itu.
Bahwa yang melakukan investigasi adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) Kecamatan Alor Tengah Utara, Investigasi dilaksanakan di 14 (empat belas) Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara terhadap 47 (empat puluh tujuh) kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Bahwa dasarnya UPK, BKAD dan FKP melakukan investigasi saksi tidak tahu, setahu saksi awalnya pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang baru mengeluh karena tidak ada data kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan tidak ada administrasi yang dibuat oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) lama.
Bahwa karena rendahnya pengembalian simpanan SPP dan rekening SPP tidak berkembang sehingga kemudian dilakukan rapat yang diikuti oleh UPK, BKAD, PjOK, FKP untuk membahas masalah tersebut dan disepakati akan dilaksanakan investigasi kelompok SPP.
Bahwa Saksi bersama-sama dengan UPK, FK dan Camat melakukan pendekatan secara kekeluargaan terhadap pengurus UPK lama yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK), supaya mereka mau mengembalikan dana angsuran SPP yang dipakai oleh mereka pribadi. Dan hasilnya mereka mengembalikan uang kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Sedangkan untuk pelaku-pelaku lain ketua dan sekretaris TPK, KPMD ada yang sudah mengembalikan dan ada yang belum mengembalikan.
Bahwa terhadap adanya penyelewenangan tersebut, Masyarakat se Kecamatan Alor Tengah Utara mengambil sikap untuk menutup uang sejumlah penyimpangan tersebut, karena kalau tidak maka dana PNPM-Mandiri Perdesaan berikutnya sebesar Rp. 1 milyar untuk Kecamatan Alor Tengah Utara tidak akan dicairkan oleh Pemerintah. Untuk saksi sendiri membantu membayar/menutup sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) sedangkan masyarakat umum ditentukan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), Selain itu sejak kejadian penyelewengan tersebut dana PNPM Mandiri Perdesaan untuk Kecamatan Alor Tengah Utara pernah diblokir selama kurang lebih tiga bulan, hingga dana yang diselewengkan tersebut dikembalikan sebesar 80% baru dana dapat dicairkan lagi.
Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa ZADRAK ATABUI menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Alor Tengah Utara. Saksi penempatan di Kecamatan Alor Tengah Utara pada tahun 2007 dan sejak itu saksi kenal dengan Terdakwa ZADRAK ATABUI sudah menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK).
Bahwa ketika saksi mendapatkan SK sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PjOK) PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara pada sekitar bulan April 2012, Saksi DAUD JETIMAUH masih menjabat sebagai Ketua UPK, demikian juga dengan Terdakwa ZADRAK ATABUI masih menjabat sebagai Sekretaris UPK dan Saudara URSINUS B. ATAPAY masih menjabat sebagai Bendahara UPK. Tidak lama kemudian yang waktunya saksi sudah lupa pastinya, terjadi pergantian pengurus UPK yaitu Saksi DAUD JETIMAUH diganti oleh Fritz Kolafamau, Terdakwa ZADRAK ATABUI diganti oleh Nicolaus Maupada dan Saudara URSINUS B. ATAPAY diganti oleh Yulinda Manipada;
Bahwa pengelolaan dana SPP PNPM-Mp oleh pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang lama tidak bagus karena tidak ada administrasi pengelolaan dana SPP serta tidak ada data-data kelompok SPP sehingga tunggakan pengembalian dana SPP meningkat dan rekening UPK khusus dana SPP tidak berkembang. Setelah pergantian pengurus UPK, kemudian dilakukan investigasi selanjutnya pengurus UPK yang baru melengkapi administrasi dana SPP serta mendata kelompok-kelompok SPP beserta besaran pinjaman dan tunggakannya.
Bahwa para pelaku penyalahgunaan dana SPP PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan ALor Tengah Utara yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) tersebut melakukan perbuatannya secara sendiri-sendiri. Selanjutnya angsuran pinjaman dana SPP yang diterima oleh Saksi DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saudara URSINUS B. ATAPAY tersebut masing-masing dipakai untuk keperluan pribadi dan hanya sebagian yang disetorkan ke Bank. Hal ini terlihat dari rekening UPK khusus dana SPP tidak berkembang, seharusnya apabila angsuran pinjaman dana SPP tersebut disetorkan semua ke Bank, maka rekening UPK khusus dana SPP akan berkembang.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa rekening UPK khusus dana SPP tidak berkembang tersebut dari pengurus UPK yang baru.
Bahwa kapan Saksi DAUD JETIMAUH melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan dana SPP PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan Alor Tengah Utara, saksi tidak mengetahui secara pasti. Saksi hanya mengetahui dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi bahwa penyalahgunaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana SPP PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan Alor Tengah Utara dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
Bahwa jumlah dana SPP PNPM- Mandiri Perdesaan di Kecamatan ALor Tengah Utara tahun 2007 – 2012 yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa (Sekretaris UPK lama) ZADRAK ATABUI berdasarkan hasil investigasi oleh UPK, BKAD dan FKP adalah sebesar Rp. 81.295.017,-
Bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI mengakui hasil investigasi tersebut. Dalam Rapat MAD (Musyawarah Antar Desa) Terdakwa ZADRAK ATABUI mengakui telah melakukan penyalahgunaan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara tahun 2007 – 2012 yang kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan bermeterai dan juga ada menjaminkan tanah untuk ganti rugi pengembalian dana SPP PNPM-MPd yang telah disalahgunakan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi selaku PjOK bersama-sama dengan UPK, BKAD, FK dan Camat dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) melakukan pendekatan dengan berbicara dari hati ke hati dengan Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) agar mengembalikan dana angsuran SPP yang mereka salahgunakan tersebut. Bahwa mereka bertiga mengakui telah menyalahgunakan dana angsuran SPP dan sanggup mengembalikannya.
Bahwa seingat saksi rapat musyawarah antar desa dilaksanakan lebih dari satu kali dan dalam rapat tersebut para pelaku yaitu Saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK ATABUI (Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK) mengakui telah menyalahgunakan dana angsuran SPP PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara dan sanggup untuk mengembalikannya.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUIdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tahun 2007 s/d 2012 yaitu :
DAUD JETIMAUH Ketua UPK.
Terdakwa ZADRAK ATABUI Sekretaris UPK.
URSINUS B. ATAPAY Bendahara UPK .
Bahwa DAUD JETIMAUH, Terdakwa ZADRAK Atabui dan Saudara URSINUS B. ATAPAY masing-masing menjabat sebagai Ketua UPK, Sekretaris UPK dan Bendahara UPK PNPM MP Kecamatan Alor Tengah Utara sejak sekitar bulan Januari 2007 s/d sekitar bulan Januari 2012. Pada sekitar bulan Januari tahun 2012 Saya dan Saudara URSINUS B. ATAPAY diberhentikan sebagai Pengurus UPK, kemudian Terdakwa ZADRAK Atabui yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris UPK menggantikan Saya sebagai Ketua UPK.
Bahwa sebelumnya Saya menjabat sebagai Sekretaris UPK Program Pengembangan kecamatan (PPK) dari tahun 2005 s/d 2007. Selanjutnya mulai tahun 2007 Program PPK ganti menjadi Program PNPM Mandiri Perdesaan.
Untuk tahun 2005 s/d 2007 ada SK Pengangkatan/Penetapan dari Camat Alor Tengah Utara, kemudian mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 untuk pengurus UPK PNPM-MPd ada SK Penetapan dari Bupati.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) adalah :
Membuat rekening UPK di Bank.
Membuat Surat Permintaan Dana ke KPPN.
Membuat kontrak kerja dengan TPK.
Membuat Laporan Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
Mencairkan dana ke Desa sesuai dengan hasil MAD dan Surat Penetapan Camat.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara terkait dengan Pengelolaan Dana Bergulir atau Dana SPP PNPM-MPd adalah :
Mendampingi Fasilitator Kecamatan ke Desa
Membantu FK dalam pembuatan laporan kegiatan PNPM.
Ada petunjuk teknis tetapi Saya lupa. Pada waktu awal saja menjabat sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara, ada pembekalan/pelatihan di Kabupaten, selanjutnya kami pengurus UPK (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) membuat kesepakatan pembagian tugas agar pekerjaan UPK bisa berjalan lancar.
Bahwa pengeleloaanya adalah sebagai berikut, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengajukan proposal peminjaman dana bergulir/dana SPP ke TPK kemudian diteruskan ke UPK, setelah lolos verifikasi kemudian Unit Pengelola Kecamatan (UPK) mencairkan dana pinjaman kepada TPK untuk selanjutnya diteruskan ke kelompok SPP tersebut. Kelompok SPP mengelola dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan kelompoknya, selanjutnya mengembalikan atau mengangsur dana pinjaman beserta bunganya kepada UPK yang selanjutnya oleh UPK disetor ke rekening SPP di Bank. Apabila kelompok SPP sudah melunasi pinjamannya selanjutnya dapat mengajukan lagi pinjaman baru, dan apabila tidak ada Kelompok yang mengajukan pinjaman, maka dana SPP tetap tersimpan di Bank.
Bahwa selama Saya menjabat sebagai Sekretaris UPK PNPM- Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2007 s/d 2012, dalam pelaksanaannya ada ditemukan permasalahan yaitu sejak tahun 2010 uang setoran dari kelompok SPP oleh Bendahara UPK terlambat disetorkan ke Bank.
Bahwa untuk pengembalian dana pinjaman SPP PNPM- Mandiri Perdesaan prinsipnya yaitu dari pengurus dan/atau anggota Kelompok SPP membayarkan angsuran pinjaman SPP kepada Bendahara UPK setiap bulannya. Namun karena Pengurus Kelompok SPP ini kebanyakan berasal dari kampung yang jauh dari Kantor UPK, maka ada kesepakatan bahwa untuk memperlancar dan mempermudah proses pengembalian/angsuran dana pinjaman SPP, maka salah satu Pengurus UPK bisa menerima setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok SPP. Jadi baik Ketua UPK, maupun Sekretaris UPK bisa menerima setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok UPK, untuk selanjutnya diserahkan kepada Bendahara UPK.
Bahwa setiap kali saya menerima setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok SPP, saya buatkan kwitansi tanda terimanya, namun untuk penyerahan angsuran tersebut ke Bendahara UPK saya tidak ada tanda teriman atau kwitansinya. Saya menerima setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok SPP kadang di Kantor UPK, kadang di rumah, atau ketika kunjungan ke kelompok SPP dan bisa di mana saja ketika bertemu dengan Pengurus Kelompok SPP.
Bahwa dalam proses pengembalian dana pinjaman SPP PNPM- Mandiri Perdesaan ini, kami tidak ada pembagian wilayah dan/atau pembagian kelompok yang akan menyetorkan angsuran pinjaman SPP. Jadi kepada siapa Pengurus kelompok SPP itu bertemu dengan pengurus UPK, ya kepadanya angsuran pinjaman Dana SPP itu disetorkan oleh pengurus Kelompok SPP.
Untuk uang setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok SPP yang Saya terima, langsung Saya serahkan ke Bendahara UPK (Sdr. URSINUS B. ATAPAY) atau saya setor langsung ke Rekening Bank. Sedangkan setoran angsuran pinjaman SPP dari kelompok UPK yang diterima oleh Pengurus UPK lainnya, Saya tidak mengetahuinya. Selain dari pengurus dan/atau anggota Kelompok SPP, saya juga pernah menerima setoran angsuran pinjaman dana SPP dari Kades, Sekdes, KPMD atau TPK yang mana mereka itu adalah juga anggota kelompok SPP.
Bahwa UPK juga bisa turun ke kelompok-kelompok SPP untuk menagih setoran angsuran pinjaman dana SPP, apabila ada kelompok SPP yang bermasalah dalam pembayaran angsuran pinjaman dana SPPnya. Kami Pengurus UPK turun ke kelompok-kelompok SPP kadang bertiga, kadang berdua dan kadang hanya seorang pengurus saja. Kalau kami turun ke Kelompok-Kelompok SPP di Desa tidak ada dibekali dengan Surat Tugas.
Bahwa saksi mengetahui ada investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara pada tahun 2013 atau sekitar satu tahun kemudian setelah saya berhenti dari Ketua UPK.
Bahwa Saya tidak tahu siapa yang melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara dan kapan investigasi tersebut dilaksanakan, Hasil audit yaitu ditemukan adanya penyimpangan dalam pengembalian Dana SPP ke Bank. Pelakunya ada beberapa orang yang salah satunya adalah kami bertiga mantan pengurus UPK yaitu DAUD JETIMAUH (mantan Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK Atabui (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) yang Saya ketahui pada waktu dilaksanakan pertemuan Musyawarah Antar Desa (MAD) sebanyak dua kali di aula Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara yang membahas penyimpangan dalam pengembalian Dana SPP.
Bahwa uang setoran angsuran pinjaman dana SPP dari kelompok-kelompok SPP yang disetorkan ke UPK oleh Bendahara UPK (Sdr. URSINUS B. ATAPAY) tidak disetorkan ke Bank. Jumlah yang tidak disetorkan ke Bank ada sekitar dua ratus juta lebih. Yang bertanggung-jawab terhadap penyimpangan/penyelewengan dana SPP tersebut kami bertiga mantan pengurus UPK yaitu DAUD JETIMAUH (mantan Ketua UPK), Terdakwa ZADRAK Atabui (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK).
Bahwa Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas penyimpangan/ penyelewengan Dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali di aula Kecamatan Alor Tengah Utara, dan ditambah dengan satu kali rapat khusus dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Bahwa seingat Saya Musyawarah Antar Desa (MAD) dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali di aula Kecamatan Alor Tengah Utara.
Musyawarah Antar Desa (MAD) I (hari dan tanggal sudah lupa)
Bahwa mantan pengurus UPK yang datang hanya Saya dengan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama).
Dalam rapat dijelaskan hasil audit investigasi oleh Tim Investigasi bahwa ada indikasi penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang dilakukan oleh mantan pengurus UPK yaitu Saudara Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK), Saya sendiri (mantan Sekretaris UPK) dan Saudara Zadrak Atabui (mantan Bendahara UPK) serta pelaku-pelaku lain di tingkat Desa antara lain TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa.
Bahwa besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saya berdasarkan hasil audit investigasi adalah sebesar Rp. 100.595.017,-
Bahwa besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saudara Daud Jetimauh berdasarkan hasil audit investigasi adalah sebesar Rp. 106.020.0476,-
Bahwa besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saudara URSINUS B. ATAPAY berdasarkan hasil audit investigasi adalah sebesar Rp. 84.287.297,-
Musyawarah Antar Desa (MAD) II
Bahwa mantan pengurus UPK yang datang sudah lengkap yaitu Saya sendiri, Saudara DAUD JETIMAUH (Ketua UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama).
Dalam rapat ini dibahas penyelesaian terhadap hasil audit investigasi oleh Tim Investigasi yaitu adanya indikasi penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara.
Dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) II ini dilakukan klarifikasi atas hasil audit investigasi yang telah dilaksanakan oleh Tim Investigasi.
Bahwa hasil dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) II yaitu :
Besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggung-jawab Saya dalam MAD I adalah sebesar Rp. 100.595.017,- setelah diklarifikasi berkurang hingga menjadi sebesar Rp. 83.095.017,-.
Besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saudara Daud Jetimauh dalam MAD I adalah sebesar Rp. 106.020.0476,- setelah diklarifikasi berkurang menjadi sebesar Rp. 88.520.047,-
Besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saudara URSINUS B. ATAPAY dalam MAD I adalah sebesar Rp. 84.287.297,- setelah diklarifikasi berkurang menjadi sebesar Rp. 119.287.297,-
Pada waktu klarifikasi tersebut, Saya protes kepada Tim Investigasi karena angsuran dari Kelompok Sinar Fungafeng sebesar Rp. 7.944.600,- yang Saya terima dari pengurus kelompok sudah Saya serahkan kepada Bendahara UPK dan sudah di setor ke Bank. Pada waktu itu Saya tunjukkan bukti penerimaan angsuran pada Buku Kas Harian UPK dan print buku tabungan dana SPP UPK Kecamatan Alor Tengah Utara. Namun protes Saya tersebut tidak ditanggapi dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) II tersebut.
Bahwa para pelaku penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara baik itu mantan Pengurus UPK maupun pelaku lainnya di tingkat Desa, bersedia mengangsur besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP tersebut.
Musyawarah Antar Desa (MAD) III. (hari dan tanggal sudah lupa)
Bahwa forum Musyawarah Antar Desa (MAD) III ini dilaksanakan karena mantan Ketua UPK yaitu Saudara DAUD JETIMAUH sama sekali tidak mengangsur besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP sebagaimana kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) II. Sedangkan Saya dan Saudara URSINUS B. ATAPAY ada mengangsur sedikit-sedikit.
Dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) III ini dihadiri oleh Bapak Camat Alor Tengah Utara yaitu Bapak Haryanto beserta BKAD, UPK, FK dan pelaku-pelaku penyimpangan/penyelewengan Dana SPP serta kelompok-kelompok SPP.
Dalam dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) III ini tidak ada klarifikasi terhadap besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara, sehingga besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) III jumlahnya sama dengan besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP dalam forum Musyawarah Antar Desa (MAD) II.
Dalam forum ini Saya melakukan klarifikasi kepada Tim Investigasi karena angsuran dari Kelompok Sinar Fungafeng sebesar Rp. 7.944.600,- yang Saya terima dari pengurus kelompok sudah Saya serahkan kepada Bendahara UPK dan sudah di setor ke Bank, namun juga tidak diindahkan.
Kemudian Saya membuat Pernyataan bahwa Saya membenarkan telah menyalahgunakan/menyelewengkan Dana SPP sebesar Rp. 83.095.017,-. Dan bersedia mengembalikannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun serta menjaminkan tanah seluas 250 M2 dan sepeda motor merk Busido. Pada waktu itu Surat Pernyataan yang membuat blangkonya adalah UPK kemudian Saya mengisinya dengan tulis tangan dan Saya tanda-tangani.
Kemudian mantan Pengurus UPK yang lain yaitu Saudara DAUD JETIMAUH (Ketua UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama) juga membuat Surat Pernyataan yang intinya sama dengan Surat Pernyataan yang Saya tanda-tangani.
Musyawarah Antar Desa (MAD) IV. (hari dan tanggal sudah lupa)
Bahwa forum Musyawarah Antar Desa (MAD) IV ini dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Alor Tengah Utara dengan dihadiri oleh Camat ATU dan pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Bahwa dalam forum ini Saya melakukan klarifikasi kepada Tim Investigasi bahwa setoran angsuran pinjaman dana SPP yang Saya terima dari Kelompok-kelompok SPP pada bulan Oktober 2010 dan bulan Desember 2010 total sejumlah Rp. 91.925.800,- sudah Saya serahkan kepada Bendahara UPK Saudara URSINUS B. ATAPAY dan sudah disetorkaan ke Bank sesuai dengan data dalam Laporan Kas Harian SPP Bulan Oktober 2010 dan Laporan Kas Harian SPP Bulan Desember 2010 serta print rekening Bank Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara. Namun klarifikasi Saya tersebut tidak diindahkan oleh Tim Investigasi.
Bahwa sebelum forum Musyawarah Antar Desa (MAD) IV, Saya telah mengangsur/menyetor besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP sebesar Rp.1.800.000,- sehingga kekurangan besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggungjawab Saya menjadi sebesar Rp. 81.295.017.-
Bahwa dala forum tersebut Faskab menyatakan bahwa untuk menghindari pemblokiran dana PNPM Kecamatan Alor Tengah Utara, maka dibuat Surat Pernyataan yang isinya pelaku penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu Saya sendiri, Saudara DAUD JETIMAUH (Ketua UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama) akan mengangsur/menyetor besaran penyalahgunaan/ penyelewengan Dana SPP tersebut.
Bahwa salam Surat Pernyataan tersebut setiap bulannya Saya dibebani harus menyetor/mengangsur sebesar Rp. 6.774.584,- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun serta menjaminkan tanah seluas 250 M2 beserta 1 (satu) buah bangunan rumah yang ada diatasnya dan sepeda motor merk Busido.
Bahwa Surat Pernyataan tersebut dibuat 1 (satu) buah untuk kami bertiga mantan Pengurus UPK yaitu Saya sendiri, Saudara DAUD JETIMAUH (Ketua UPK lama) dan Saudara URSINUS B. ATAPAY (Bendahara UPK lama), dan ditandatangani oleh kami bertiga serta saksi-saksi dari Pihak Kejaksaan, Camat ATU, BKAD, Faskab.
Bahwa setelah Musyawarah Antar Desa (MAD) IV, kemudian Saya bersurat kepada BKAD pada tanggal 08 Mei 2014 yang isinya adalah pemberitahuan tentang klarifikasi Saya terkait dengan besaran Dana PNPM yang Saya pertanggung-jawabkan. Dalam surat tersebut Saya lampirkan bukti-bukti yang intinya semua setorang/angsuran pinjaman Dana SPP yang Saya terima dari Kelompok SPP sudah Saya setorkan kepada Bendahara UPK (URSINUS ATAPUI) dan sudah disetorkan ke Bank. Waktu itu yang menjawab surat tersebut adalah adalah DARIUS ATAFANI (FKP) secara lisan yang intinya bahwa masalah ini sudah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian Saya datang ke Kejaksaan atas inisiatif sendiri bertemu dengan Bapak Chris Malaka dan pada waktu itu Saya jelaskan kepada Bapak Chris Malaka bahwa setoran angsuran pinjaman dana SPP yang Saya terima dari Kelompok-kelompok SPP pada bulan Oktober 2010 dan bulan Desember 2010 total sejumlah Rp. 91.925.800,- sudah Saya serahkan kepada Bendahara UPK Saudara URSINUS B. ATAPAY dan sudah disetorkan ke Bank sesuai dengan data dalam Laporan Kas Harian SPP Bulan Oktober 2010 dan Laporan Kas Harian SPP Bulan Desember 2010 serta print rekening Bank Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara. Kemudian Bapak Chris Malaka menyuruh Saya untuk meminta Laporan Bulanan UPK Bulan Oktober 2010 untuk klarifikasi ke Kabupaten namun tidak ada arsipnya karena sudah hilang. Saya tidak ada meminta arsip Laporan Bulanan UPK Bulan Oktober 2010 dan Desember 2010 ke UPK karena Saya sudah jengkel pada waktu MAD Saya klarifikasi tetapi tidak diindahkan. Beberapa waktu setelah itu saya di panggil ke Kejaksaan dan di BAP sebagai saksi sekitar pertengahan tahunn 2014, Sejak MAD IV, Saya hanya mampu mengangsur/menyetor ke Bendahara UPK total sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa Saya tidak ingat berapa jumlah Kelompok SPP se-Kecamatan Alor Tengah Utara sejak tahun 2007 s/d 2012. Bahwa kelompok SPP tidak boleh dibubarkan, karena aturan memang tidak boleh dibubarkan. Kelompok SPP boleh berganti pengurus dan anggota, demikian juga boleh membentuk kelompok SPP baru, namun Kelompok SPP yang sudah dibentuk/didirikan tidak boleh dibubarkan sehingga nama kelompok SPP semua tetap ada dalam setiap Laporan Bulanan UPK
Bahwa yang bisa membentuk kelompok SPP adalah masyarakat sendiri dalam lingkup Desa dan UPK dalam hal ini tidak bisa membentuk/membuat kelompok SPP.
Bahwa Saya baru mengetahui dua Kelompok tersebut setelah ada masalah ini. Sebelumnya Saya tidak pernah menerima setoran/angsuran pinjaman Dana SPP dari kedua kelompok tersebut dan juga Saya belum pernah turun menagih angsuran pinjaman ke kedua kelompok tersebut.
Bahwa yang melakukan pencatatan data-data pinjaman Kelompok SPP se-Kecamatan ALor Tengah Utara tersebut kadang Saya sendiri, Ketua UPK (DAUD JETIMAUH) atau Bendahara UPK (URSINUS B. ATAPAY) pada buku manual.
Bahwa yang melakukan penyetoran angsuran pinjaman Dana SPP dari kelompok-kelompok SPP ke Bank kadang Bendahara UPK (URSINUS B. ATAPAY) sendirian dan kadang berdua dengan Ketua UPK (DAUD JETIMAUH). Setelah mereka berdua diberhentikan, kemudian Saya sendiri yang melakukan penyetoran ke Bank sekitar dua bulan, dan setelah ada pengganti Bendahara UPK kemudian penyetoran ke Bank Saya serahkan ke Bendahara UPK yang baru
Bahwa setiap kelompok SPP tidak ada memiliki Kartu Kredit SPP. Dulu pada waktu pelatihan, kami Pengurus UPK disuruh membuat Kartu Kredit SPP untuk kelompok-kelompok SPP, namun tidak jalan.
Bahwa untuk administrasi keuangan yang dimiliki oleh kelompok SPP ada yang membuat Buku Kas dan ada yang tidak ada sama sekali. Kalau tidak ada membuat Buku Kas, maka yang dimiliki oleh kelompok SPP yaitu bukti penerimaan pinjaman SPP dan bukti angsuran/setoran pinjaman SPP.
Rekening Bank untuk menampung Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara yaitu di Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi atau yang sering disebut dengan Bank NTT, dengan Nomor Rekening : 01302.01.002100-1 atas nama Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara. Bahwa UPK Kecamatan Alor Tengah Utara hanya mempunyai satu rekening Bank untuk mengelola Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara.
Bahwa terdakwa mengetahuinya. Adanya Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara yang merupakan hasil audit investigasi yang telah dilaksanakan Tim Investigasi. Saya juga mendapatkan Laporan tersebut pada waktu Rapat MAD yang diberikan oleh Pengurus UPK yang baru, dan laporan hasil audit yang saya terima hanya berisi secara garis besarnya saja. Sedangkan Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara yang ditunjukkan kepada Saya lebih lengkap isinya, namun begitu kesimpulannya sama.
Bahwa terhadap besaran penyalahgunaan/penyelewengan Dana SPP yang menjadi tanggung-jawab Saya sebesar Rp.83.095.017,- (delapan puluh tiga ribu sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah) tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui menerima uang setoran dari :
-
No Jenis dana Nilai penyimpangan (Rp) 1. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 983.500,- 2. Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 288.500,- 3. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran Tahun .. 6.827.850,- 4. Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 6.094.500,- 5. Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 1.100.000,- 6. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 4.931.650,- 7. Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 2.820.000,- 8. Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 560.000,- 9. Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 1.405.500,- 10. Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 1.300.000,- 11. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 2.878.333,- 12. Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM Tahun 11.333,- 13. Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran Tahun … 6.459.500,- 14. Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM Tahun … 617.000,- 15 Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran Tahun … 7.525.000,- 16. Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM Tahun .. 17.944.000,- 17. Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran Tahun … 7.944.600,- 18. Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 11.098.000,- 19. Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM Tahun …. 1.820.000,- 20 Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM Tahun.. 485.750,- Total 83.095.017,-
dan membuat tanda terima atas penerimaan uang tersebut dan telah menyetorkannya tetapi tidak mempunyai bukti atas penyetoran uang tersebut, dan terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tetapi tidak sebesar Rp. 83.095.017,- (delapan puluh tiga ribu sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). Namun pada MAD IV, terdakwa menyetorkan sebesar Ro.1.800.000,- sehingga nilai penyelewengan menjadi Rp.81.295.017,-
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan mengajukan ahli:
Dr. PIUS BERE, SH. M. Hum., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan terdakwa .
Bahwa ahli adalah Dosen Fakultas Hukum Nusa Cendana Kupang sampai dengan sekarang.
Bahwa ahli memberikan pendapat keahliannya menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga satu-satunya yang menghitung kerugian negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 kemudian dijabarkan lebih lanjut Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan yang salah satu pasalnya tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan dan salah satukan kewenangan pemeriksaan investigatif sedangkan dari persfektif history sebelumnya hasil pemeriksaan BPKP dapat dipergunakan dalam persidangan namun sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 menegaskan frasa kata “dapat merugikan negara” merupakan tindak pidana materiil dan kewenangan menghitung kerugian negara diberikan kepada BPK.
Bahwa terkait hasil pemeriksaan dari BPKP berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dimana hasil pemeriksaan BPKP maupun instansi yang lainnya bersifat komplementer pengungkapan kasus tipikor dimana SEMA tersebut tidak mengikat secara umum.
Bahwa berdasarkan hukum progresif legalitas formil mencari kebenaran materiil Majelis Hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk menilai kerugian negara.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I – V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli).
1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1 Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy).
1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy).
1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Lembur Barat Kalabahi, Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi NTT,Nomor Rekening : 013 02.01.112100-1 (asli)
1 (satu) jilid Laporan Bulanan Juli Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) jilid Laporan Pengembalian Pinjaman SPP Periode s/d Juli 2012 (foto copy).
1 (satu) julid Surat Pernyataan Kelompok Simpan Pinjam Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2004-2007(asli).
1 (satu) buah Buku Bank SPP Tahun 2004-2007 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007(asli).
1 (satu) buah Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas Harian Pengembalian SPP Tahun 2006 (asli).
1 (satu) bendel Bukti-Bukti Transaksi SPP (asli).
1 (satu) buah Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007 (asli).
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam URSINUS B. ATAPAY.
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut diatas, telah dikenakan penyitaan yang sah dan di benarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti dimana satu dengan yang lainnya ternyata saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemerintah Pusat didukung Pemerintah Daerah menjalankan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Perdesaan (selanjutnya disingkat PNPM MPd) yaitu sebuah upaya untuk penanggulangan kemiskinan di Pedesaan, melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat berupa kegiatan fisik seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan, pembuatan bak penampungan hujan dan non fisik seperti pemberian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) termasuk di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang dilaksanakan sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2014. dimana yang melaksanakan program PNPM-MPd ada 2 (dua) kelompok pelaku, yakni:
Pelaku utama adalah masyarakat itu sendiri pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian.
Pelaku lain yang berada di tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten, yang berfungsi sebagai fasilitator, pembimbing dan pembina agar prosedur dan mekanisme program PNPM- Mandiri Perdesaan berjalan secara benar.
Bahwa kegiatan PNPM- Mandiri Perdesaan dikelompokkan menjadi 4 (empat) jenis kegiatan yaitu :
Kegiatan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana dasar.
Peningkatan bidang layanan kesehatan dan pendidikan termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat.
Kegiatan peningkatan ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumber daya lokal.
Penambahan permodalan Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP).
Bahwa Mekanisme pencairan dana PNPM- Mandiri Perdesaan untuk modal Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yaitu kelompok SPP mengajukan proposal pinjaman dana kepada UPK kemudian setelah diverifakasi dan dinyatakan lolos verifikasi lalu dana modal simpan pinjam dicairkan 100% oleh UPK kemudian diserahkan kepada ketua kelompok SPP.
Bahwa semua proses kegiatan terkait dengan penyaluran dan pencairan dana PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan baik kegiatan fisik maupun non fisik dikelola dan diadministrasikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK), sedangkan khusus untuk kegiatan fisik kegiatan pengelolaan dan pengadministrasian di tingkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, terdapat alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diterima oleh Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012, yang diantaranya dipergunakan untuk kegiatan fisik dan kegiatan non fisik yaitu Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selanjutnya ditetapkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Alor yaitu :
Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009.
Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 06 Mei 2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010.
Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) sebagai Pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Tersebut diatas, dibentuk UPK untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 adalah : Ketua : DAUD JETIMAUH Sekretaris : ZADRAK ATABUI (Terdakwa sendiri),dan Bendahara : URSINUS B. ATAPAY .
Bahwa setelah terbentuknya UPK PNPM-MPd Kecamatan Alor Tengah Utara, dilaksanakanlah beberapa Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk melakukan sosialisasi perguliran dana SPP, pembahasan usulan prioritas kegiatan perguliran dana SPP, dan penetapan usulan kegiatan perguliran dana SPP sehingga sesuai dengan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Alor Tengah Utara, maka ditetapkan penerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang bersumber dari APBN dan APBD Rp.1.140.250.000,00 (satu milyar seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing sebagai berikut :
Tahun 2008 untuk 13 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.246.750.000,-
Tahun 2009 untuk 22 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.435.000.000,-
Tahun 2010 untuk 24 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.458.500.000,-
Tahun 2011 dan 2012 dengan menggunakan dana bergulir yang telah berjalan sebelumnya.
Bahwa dana BLM PNPM-MPd yang dialokasikan untuk Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tersebut adalah dana yang akan disalurkan sebagai dana bergulir untuk tambahan permodalan kepada kelompok perempuan (anggota 5 sampai dengan 10 orang) yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama , kemudian mengajukan pinjaman ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelompok SPP.
Bahwa setelah ditetapkan kelompok penerima dana SPP oleh Camat, maka kelompok Simpan Pinjam akan diberikan dana dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen). pinjaman dana tersebut setelah dikembalikan, oleh UPK kemudian disetorkan ke Bank untuk selanjutnya akan kembali disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok usaha lainnya sebagai tambahan modal usaha dan begitu seterusnya sebagai dana bergulir.
Bahwa pada Bulan Agustus tahun 2012 terjadi pergantian pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara sebagai berikut : Ketua: FRITS L. KAFOLAMAU, Sekretaris: NIKOLAUS MAUPADA dan Bendahara: JULINDA SANTI MALEIPADA. dimana Pengurus tersebut merasa kesulitan untuk mengidentifikasi dana SPP di kecamatan Alor Tengah Utara yaitu terkait besaran pinjaman dan bagaimana pengembalian atas pinjaman-pinjaman tersebut, karena administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK yang lama tidak lengkap.
Bahwa sehubungan dengan kendala tersebut Pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara baru menyampaikan permasalahan tersebut pada saat dilakukan Rapat Koordinasi dengan pengurus PNPM-MP Provinsi NTT di Kupang dan bersama dengan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Fasilitator Kecamatan (FKP), berdasarkan Memorandum dari Konsultan Manajemen Wilayah V PNPM-MP Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Pebruari 2013 perihal Pengendalian dana UEP dan SPP yang pada pokoknya memerintahkan melakukan identifikasi terhadap kelompok UEP dan SPP bermasalah, kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP bermasalah pada masa kepengurusan terdakwa selaku UPK yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Maret 2013.
Bahwa berdasarkan hasil identifikasi oleh Pengurus UPK baru, BKAD dan FKP Kecamatan Alor Tengah Utara, atas perbuatan yang dilakukan oleh saksi DAUD JETIMAUH bersama dengan terdakwa ZADRAK ATABUI dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 ditemukan kondisi penyimpangan sebagai berikut :
Ada sejumlah dana pengembalian dari kelompok yang disetorkan melalui pelaku di desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK tidak disetor ke UPK (dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat desa).
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pelaku UPK lama (Para Terdakwa) seperti :
Kelompok Mawar kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan keuangan UPK oleh para mantan UPK namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian kelompok sudah 8 bulan.
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- termuat dalam Surat penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok dan pencatatan di Laporan keuangan oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Tunas mekar tahun 2008 Desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Kelompok Buana desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan sebesar Rp. 26.250.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, pencatatan di Laporan keuangan sebesar Rp. 12.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Teluk Benlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 15.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 40.000.000,-
Kelompok Ora Et Labora, pencatatan di laporan keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 20.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin, pencatatan di laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Wanita Kemah Injil, pencatatan di Laporan keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Bahwa berdasarkan hasil investigasi Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP), atas perbuatan yang dilakukan terdakwa ZADRAK ATABUI selaku Sekretaris UPK PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Alor Tengah Utara, dalam kurun waktu 2008 sampai dengan 2012 adalah tidak menyetorkan angsuran yang dibayarkan oleh kelompok peminjam melalui terdakwa ke kas PNPM sebagai berikut:
-
No Jenis dana Nilai penyimpangan (Rp) 1. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 983.500,- 2. Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 288.500,- 3. Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran Tahun .. 6.827.850,- 4. Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 6.094.500,- 5. Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 1.100.000,- 6. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 4.931.650,- 7. Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 2.820.000,- 8. Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 560.000,- 9. Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 1.405.500,- 10. Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 1.300.000,- 11. Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 2.878.333,- 12. Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM Tahun 11.333,- 13. Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran Tahun … 6.459.500,- 14. Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM Tahun … 617.000,- 15 Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran Tahun … 7.525.000,- 16. Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM Tahun .. 17.944.000,- 17. Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran Tahun … 7.944.600,- 18. Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 11.098.000,- 19. Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM Tahun …. 1.820.000,- 20 Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM Tahun.. 485.750,- Total 83.095.017,-
Namun pada MAD IV Terdakwa menyetorkan sebesar Rp.1.800.000,- sehingga nilai penyelewengan menjadi Rp.81.295.017,-
Bahwa terhadap hasil investigasi bahwa terhadap hasil investigasi dari UPK baru, BKAD dan FPK yang menemukan adanya penyelewengan sampai posisi Januari 2015 sebesar Rp.318.768.760,- diantaranya yang dilakukan langsung oleh Pengurus Inti UPK sebagai berikut:
DAUD JETIMAUH sebesar Rp. 88.520.047,-
ZADRAK ATABUI sebesar Rp. 81.295.017,-
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp. 117.287.297,-
Jumlah Rp. 287.102.361,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian pada putusan ini, maka segala yang termuat pada Berita Acara Sidang perkara ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas yaitu :
PRIMAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR:
Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur secara melawan hukum.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam ilmu hukum pidana subyek hukum tersebut selain manusia pribadi (naturlijke persoon) juga badan hukum (recht persoon) yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau suatu korporasi. Korporasi disini dimaksudkan sebagai kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum .
Menimbang, bahwa dalam persidangan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa membenarkan identitas orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam perkara a quo adalah ZADRAK ATABUI, bukan orang lain, Terdakwa ZADRAK ATABUI yang adalah Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani, serta menjawab seluruh pertanyaan dengan lancar sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa tentang terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya maka masih harus dibuktikan dengan unsur-unsur yang lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah perbuatan yang dilakukan pelaku tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan atau norma-norma hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa Terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dimana dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam artian formil maupun dalam artian materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil yang diikuti oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif. Oleh penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan agar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit.
Menimbang bahwa menurut Nur Basuki Minarno, secara implisit penyalahgunaan wewenang in haeren (sama) dengan melawan hukum, karena penyalahgunaan wewenang esensinya merupakan perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum merupakan genusnya sedangkan unsur penyalahgunaan wewenang adalah spesiesnya. Penyalahgunaan wewenang subyek deliknya adalah pegawai negeri atau pejabat publik, berbeda dengan unsur melawan hukum subyek deliknya adalah setiap orang. (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Surabaya 2010, halaman 16 dan 58).
Menimbang bahwa dengan melihat pada kualitas subyek/pelaku dan cara perbuatan dilakukan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menurut Mahkamah Agung rumusan tersebut sangat umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya, sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan dalam pasal tersebut, yaitu “secara melawan hukum”. Sebaliknya apa yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidair lebih bersifat khusus karena subyek/pelaku yang dapat dijerat hanyalah orang-orang dengan kualitas tertentu yang dapat melakukan perbuatan dengan cara/keadaan tertentu yaitu dalam “jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang, bahwa hal lain yang membedakan makna dari Pasal 2 dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah berkaitan dengan yang menjadi obyek dari perbuatan tersebut yaitu dalam Pasal 2 yang menjadi obyek masih berada diluar kekuasaan/kewenangan pelaku, sedangkan dalam Pasal 3 obyek sudah berada dalam kekuasaan/kewenangan pelaku. Sehingga Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 adalah merupakan kekhususan dari Pasal 2. Sehingga dalam hal ini berlaku adagium “Lex specialis derogate legi generalis”. Oleh karena itu Mahkamah Agung berpendapat bahwa bagi orang-orang/subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam jabatan atau kedudukan lebih tepat untuk diterapkan/dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pasal 3 tersebut adalah kekhususan dari Pasal 2 ayat (1), sehingga dalam hal ini berlaku adagium lex spesialis derogat legi generalis (Vide Putusan Mahkamah Agung R. I . No. 821 K/Pid /2005).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum di persidangan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008, terdakwa ZADRAK ATABUI selaku SEKRETARIS Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (PNPM MP) Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012, yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa ZADRAK ATABUI yang mempunyai kedudukan sebagai SEKRETARIS Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (PNPM MP) Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor diatas yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, oleh karena Terdakwa yang nota bene subyek deliknya sebagai SEKRETARIS Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (PNPM MP) Kecamatan Alor Tengah Utara yang bersifat khusus dan relevan dengan unsur “penyalahgunaan wewenang”, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur “secara melawan hukum” yang subyek deliknya “setiap orang” yang bersifat umum tidak relevan apabila diterapkan terhadap Terdakwa yang mempunyai kedudukan sebagai SEKRETARIS Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM BLM Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor yaitu organisasi yang dibentuk Bupati untuk menyalurkan pinjaman/kredit untuk kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) untuk tambahan permodalan kelompok perempuan yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “melawan hukum“ tidak terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang ini, telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang pada dakwaan subisidair ini telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur kedua diatas artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan terpenuhinya salah satu elemen unsur berarti telah memenuhi unsur tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” secara gramatikal mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si pembuat untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada (Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hlm. 54).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2012, hlm. 46).
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain diri pribadinya. Sedangkan pengertian korporasi menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 813K/ Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008, ditetapkan UPK untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 adalah : Ketua : DAUD JETIMAUH, Sekretaris: Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Bendahara: URSINUS B. ATAPAY.
Menimbang, bahwa dana BLM PNPM-MP yang dialokasikan untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) tersebut adalah dana yang akan disalurkan sebagai dana bergulir untuk tambahan permodalan kepada kelompok perempuan yang memiliki kegiatan simpan pinjam dan usaha bersama. Dengan mekanisme masyarakat perempuan membentuk kelompok sebanyak lima sampai sepuluh orang yang mempunyai usaha kemudian mengajukan pinjaman ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kemudian diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kelompok SPP. Setelah itu dilakukan penetapan kelompok penerima dana SPP oleh Camat, maka kelompok Simpan Pinjam akan diberikan dana dengan perjanjian pengembalian pokok ditambah bunga selama 12 (dua belas) bulan dengan bunga per bulannya sebesar 1,5% (satu koma lima persen). pinjaman dana tersebut setelah dikembalikan, oleh UPK kemudian disetorkan ke Bank untuk selanjutnya akan kembali disalurkan sebagai pinjaman kepada kelompok usaha lainnya sebagai tambahan modal usaha dan begitu seterusnya sebagai dana bergulir. dimana sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Operasional (PTO) dari Kementerian Dalam Negeri R.I. tanggal 5 Nopember 2008, yang menjalankan tugas pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) secara bersama-sama / kolektif yaitu Ketua, Sekretaris dan bendahara, termasuk dalam hal ini menyalurkan dan menerima angsuran pinjaman dari kelompok peminjam.
Menimbang, bahwa Pengurus UPK BLM PNPM Kecamatan Alor Tengah, yaitu Terdakwa dan Pengurus lainnya, setelah Musyawarah Antar Desa (MAD), sosialisasi perguliran dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan), dan Surat Penetapan Camat (SPC) Kecamatan Alor Tengah Utara, maka ditetapkan penerima dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Rp.1.140.250.000,00 (satu milyar seratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing sebagai berikut :
Tahun 2008 untuk 13 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.246.750.000,-
Tahun 2009 untuk 22 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.435.000.000,-
Tahun 2010 untuk 24 Kelompok SPP jumlah pinjaman Rp.458.500.000,-
Tahun 2011 dan 2012 dengan menggunakan dana bergulir yang telah berjalan sebelumnya.
Menimbang, bahwa pada Bulan Agustus tahun 2012 terjadi pergantian pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara sebagai berikut : Ketua : FRITS L. KAFOLAMAU, Sekretaris : NIKOLAUS MAUPADA dan Bendahara : JULINDA SANTI MALEIPADA. dimana Pengurus tersebut merasa kesulitan untuk mengidentifikasi dana SPP di kecamatan Alor Tengah Utara yaitu terkait besaran pinjaman dan bagaimana pengembalian atas pinjaman-pinjaman tersebut, karena administrasi yang dibuat oleh pengurus UPK yang lama tidak lengkap. dan selanjuntnya Pengurus UPK baru tersebut menyampaikan permasalahan tersebut sehingga berdasarkan Memorandum dari Konsultan Manajemen Wilayah V PNPM-MP Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Pebruari 2013 perihal Pengendalian dana UEP dan SPP yang pada pokoknya memerintahkan melakukan identifikasi terhadap kelompok UEP dan SPP bermasalah, kemudian melakukan investigasi terhadap kelompok-kelompok SPP bermasalah pada masa kepengurusan terdakwa selaku UPK yang dilaksanakan mulai tanggal 08 Maret 2013.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil investigasi tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 di 14 (empat belas) desa, namun terealisir di 12 desa di Kecamatan Alor Tengah Utara dengan sasaran sebanyak kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) kelompok SPP oleh Pengurus UPK baru, BKAD dan FKP Kecamatan Alor Tengah Utara, atas perbuatan yang dilakukan oleh saksi DAUD JETIMAUH bersama dengan Terdakwa ZADRAK ATABUI dan URSINUS B. ATAPAY selaku pengurus UPK periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 ditemukan kondisi penyimpangan sebagai berikut :
Ada sejumlah dana pengembalian dari kelompok yang disetorkan melalui pelaku di desa seperti Ketua Kelompok, KPMD dan TPK tidak disetor ke UPK (dugaan adanya penyelewengan dana oleh pelaku tingkat desa)
Ditemukan kelompok fiktif yang dibuat oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Mawar Kubi di Desa Fuisama dengan alokasi dana sebesar Rp. 5.000.000,- ditemukan bahwa kelompok ini tidak dilaporkan dalam Laporan keuangan UPK oleh para mantan UPK namun kelompok ini ada di Desa Fuisama dan realisasi pengembalian kelompok sudah 8 bulan.
Kelompok Perintis di Desa Lembur Barat dengan alokasi dana sebesar Rp. 10.000.000,- termuat dalam Surat penetapan Camat (SPC) dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan UPK, namun kelompok ini tidak ada di Desa Lembur Barat.
Adanya perbedaan alokasi dana ke kelompok dan pencatatan di Laporan keuangan oleh pelaku UPK lama seperti :
Kelompok Tunas Mekar tahun 2008 Desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 31.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 30.000.000,-
Kelompok Buana desa Alimebung, pencatatan di Laporan Keuangan sebesar Rp. 26.250.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 25.000.000,-
Kelompok Maranata Desa Nurben, pencatatan di Laporan keuangan sebesar Rp. 12.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Teluk Benlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 10.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 15.000.000,-
Kelompok Mawar Desa Nurbenlelang, pencatatan di Laporan Keuangan UPK sebesar Rp. 55.000.000,- sementara alokasi ke Kelompok sebesar Rp. 40.000.000,-
Kelompok Ora Et Labora, pencatatan di laporan keuangan UPK sebesar Rp. 21.000.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 20.000.000,-
Kelompok Melati Nurdin, pencatatan di laporan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Kelompok Wanita Kemah Injil, pencatatan di Laporan keuangan UPK sebesar Rp. 10.500.000,- sementara alokasi ke kelompok sebesar Rp. 10.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laporan Tim Investigasi PNPM MP Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 24 Agustus 2013, yang terdiri dari UPK, BKAD dan FKP yang anggotanya yaitu Frits L. Kolafamau (Ketua UPK), Nicolaus Maupada (Sekretaris UPK), Yulinda Manipada (Bendahara UPK), Kasper Padalani (Ketua BKAD) dan Darius Atafani (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan), diperoleh kesimpulan bahwa nilai kerugian negara atau penyelewengan yang dilakukan Terdakwa dan Pengurus UPK lainnya (Bendahara dan Sekretaris) posisi sampai Januari 2015 dan di persidangan sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari:
Nilai yang dilakukan 3 (tiga) Pengurus Inti UPK lama Kecamatan Alor Tengah Utara Rp.287.102.361,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah). yang terdiri dari:
Daud Jetimauh sebesar Rp.88.520.047,00
Zadrak Atabui sebesar Rp.81.295.017,00
URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp.117.287.297,00
Nilai penyelewengan tingkat desa oleh 9 (sembilan) orang sebesar Rp.31.666.399,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah). yang terdiri dari:
Markus Kupaire, Ketua TPK Alimebung Rp.2.775.500,00
Marten Fanmabi, mantan Ketua TPK Nurbenlelang Rp.17.794.400,00
Kilon Maukari, KPMD Petleng Rp.971.000,00
Alexmin Atapani, mantan Sekretaris TPK Petleng Rp.4.490.000,00
Gerson Maata, Sekretaris Desa Petleng Rp1.169.000,00
Sofia Padama, Ketua Kel. Pinaluku Petleng Rp.1.169.000,00
Daniel Atamabi, KPMD Desa Tominuku Rp.2.060.500,00
Lefinus Lakapada, Kepala Desa Likwatang Rp.100.000,00
Karolina Boling, Kepala Desa Likwatang Rp.1.475.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan saksi DAUD JETIMAUH bersama-sama dengan Terdakwa ZADRAK ATABUI dan Saksi URSINUS B. ATAPAY dalam Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) yang diterima oleh Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) Kabupaten Alor yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 telah menguntungkan diri Terdakwa sendiri sebesar Rp.81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah), saksi DAUD JETIMAUH sebesar Rp.88.520.047,00, saksi URSINUS B. ATAPAY sebesar Rp.117.287.297,00 dan 9 (sembilan orang lainnya) nama tersebut diatas, pada tingkat penyelewengan di tingkat desa sebesar Rp.31.666.399,00.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan”
Menimbang, bahwa pengertian unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” juga mengandung pengertian yang sifatnya alternatif, artinya unsur menyalahgunakan kewenangan, dialternatifkan dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada diri Terdakwa karena jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dimana kewenangan berarti kekuasaan atau hak, sehingga yang disalahgunakan itu adalah kekuasaan atau hak yang ada pada pelaku, misalnya menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan anak, Saudara atau kroni sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dipersyaratkan harus ada hubungan kausal antara keberadaan kewenangan, kesempatan atau sarana dengan jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa menurut E. UTRECH–MOH. SALEH DJINDANG yang dimaksudkan dengan Jabatan adalah suatu lingkungan Pekerjaan tetap (Kring Van Vaste Werkzanamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara sedangkan yang dimaksudkan dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang berisifat duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Kedudukan menurut SOEDARTO bahwa Kedudukan diartikan “fungsi” pada umumnya maka Direktur Bank swasta juga mempunyai kedudukan. Maka yang dimaksudkan dengan Kedudukan disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak Pidana Korupsi dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana yang bukan pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yang melekat pada Terdakwa ZADRAK ATABUI sehubungan dengan jabatannya sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaaan (PNPM MP) untuk Kecamatan Alor Tengah Utara dalam kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Akhir Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor: 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008.
Menimbang, bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI selaku SEKRETARIS UPK BLM PNPM MP Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor, berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kementerian Dalam Negeri Tanggal 05 Nopember 2008 menjelaskan tugas pokok Sekretaris UPK adalah:
Melaksanakan pengadministrasian semua dokumen yang berhubungan dengan kegiatan program PNPM Mpd.
Membuat surat-menyurat yang berhubungan dengan kegiatan program PNPM Mpd.
Membantu Bendahara untuk membuat laporan keuangan UPK.
Bersama Ketua dan bendahara UPK melaksanakan pendampingan kepada kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa ZADRAK ATABUI selaku Sekretaris dan Pengurus inti UPK Kecamatan Alor Utara lainnya yaitu saksi Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) dan saksi URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) menyalahgunakan kesempatan dan kewenangan karena jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara berupa penyelewengan dana kredit/BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laporan Tim Investigasi PNPM MP Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 24 Agustus 2013, yang terdiri dari UPK, BKAD dan FKP yang anggotanya yaitu Frits L. Kolafamau (Ketua UPK), Nicolaus Maupada (Sekretaris UPK), Yulinda Manipada (Bendahara UPK), Kasper Padalani (Ketua BKAD) dan Darius Atafani (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan), diperoleh kesimpulan bahwa nilai kerugian negara atau penyelewengan yang dilakukan Terdakwa dan Pengurus UPK lainnya (Bendahara dan Sekretaris) posisi sampai Januari 2015 dan di persidangan sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa selaku ZADRAK ATABUI selaku Sekretaris dan Pengurus inti UPK Kecamatan Alor Utara lainnya yaitu saksi Daud Jetimauh (mantan Ketua UPK) dan saksi URSINUS B. ATAPAY (mantan Bendahara UPK) tersebut bertentangan dengan :
Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara .
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman, Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Kementerian Dalam negeri Tertanggal 5 Nopember 2008 yang tercantum dalam Kode Etik PNPM-MP poin, yang melarang untuk:
Membantu atau menyalahgunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok.
Meminjam dana PNPM dengan alasan apapun baik atas nama pribadi, keluarga, atau kelompok.
Memalsukan arsip, tanda tangan, atau laporan yang merugikan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan sengaja atau tidak sengaja membiarkan, tidak melaporkan, atau menutupi proses penyimpangan yang terjadi.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa ZADRAK ATABUI, sebagaimana uraian tersebut di atas, menurut pendapat Majelis Hakim adalah suatu perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan Terdakwa selaku Sekretaris UPK PNPM MD Kecamatan Alor Tengah Utara Tahun 2008 sd 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa .
Ad. 4. Unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat dari perbuatan itu tidak perlu telah terjadi, akan tetapi cukup apabila perbuatan itu dapat atau mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka perbuatan pidana korupsi itu telah selesai dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk segala kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha milik Negera atau Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta dengan memperhatikan pula ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka menurut pendapat Majelis bahwa yang dimaksud dengan “kerugian keuangan negara” adalah pengurangan hak-hak keuangan negara dan atau penambahan kewajiban-kewajiban keuangan negara sebagai tujuan atau akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Menimbang, bahwa namun demikian dalam pembuktian unsur ke-4 ini Majelis juga harus memperhatikan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi bahwa: “dalam ketentuan ini, kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat”.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam unsur kedua dan ketiga tersebut diatas Majelis Hakim dapat mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah merugikan keuangan negara?
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum tidak menggunakan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung besarnya jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa, namun Penuntut Umum melakukan penghitungan sendiri berdasarkan bukti-bukti yang diperolehnya antara lain melalui hasil investigasi Tim Investigasi yang terdiri dari UPK, BKAD dan FKP yang anggotanya yaitu Frits L. Kolafamau (Ketua UPK), Nicolaus Maupada (Sekretaris UPK), Yulinda Manipada (Bendahara UPK), Kasper Padalani (Ketua BKAD) dan Darius Atafani (Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan), sehingga kesimpulan Penuntut Umum besarnya jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa ZADRAK ATABUI bersama-sama dengan saksi DAUD JETIMAUH dan URSINUS B. ATAPAY adalah Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari kerugian Negara penyelewengan Pengurus Inti UPK Rp.287.102.361,00 dan penyelewengan di tingkat desa oleh 9 (sembilan) orang Rp.31.666.399,00.
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi DARIUS ATAFANI, SE., Fasilitator Kecamatan Pemberdayaan (FKP) Kecamatan Alor Tengah Utara dan FRITS L. KAFOLAMAU, Ketua UPK Kecamatan Alor Tengah Utara, keduanya sebagai Anggota Tim Investigasi yang ditunjuk dengan Memorandum Konsultan Manajemen Wilayah V (Koordinator Propinsi Nusa Tenggara Timur) Nomor 003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013. hasil laporan pelaksanaan investigasi sebagai berikut:
Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 8 Maret 2013 sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 di 14 (empat belas) desa, namun yang teralisir hanya 12 (dua belas) desa, di Kecamatan Alor Tengah Utara dengan sasaran sebanyak kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) kelompok SPP yang telah mendapatkan pinjaman dana SPP dari Program PNPM Mpd dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 baik yang sudah lunas pengembaliannya maupun yang belum lunas pengembaliannya/masih menunggak.
Data yang diambil oleh Tim Investigasi dalam Laporan Keuangan UPK Bulan 2012:
Kelompok SPP beserta alokasi pinjaman dana SPP.
Kelompok SPP yang pinjaman yang sudah lunas (100%).
Kelompok SPP yang masih mengangsur / pinjamannya belum lunas dengan total angsuran yang belum disetor
Bahwa cara penghitungan yang dilakukan oleh Tim Investigasi yaitu dengan cara menghitung selisih antara rekapitulasi hasil investigasi dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dan Rekening Koran Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara pada Bank NTT.
Penilaian hasil investigasi dinyatakan tidak ada penyimpangan apabila:
jumlah alokasi pinjaman dana SPP PNPM-Mpd yang diterima oleh Kelompok SPP itu sama dengan Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012.
berdasarkan bukti tertulis (kwitansi) maupun pengakuan lisan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, sementara dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 juga dilaporkan lunas.
Penilaian hasil investigasi dinyatakan ada penyimpangan apabila:
berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota Kelompok SPP bahwa pinjaman sudah lunas, namun dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012 dilaporkan belum lunas.
berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota kelompok SPP bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada Pengurus UPK lama, namun tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus UPK lama dan/atau pelaku lainnya.
berdasarkan bukti tertulis maupun pengakuan lisan pengurus/anggota kelompok SPP bahwa ada pengembalian/penyetoran angsuran pinjaman kepada TPK, KPMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa untuk selanjutnya disetorkan kepada Pengurus UPK lama, namun tidak disetorkan atau tidak diakui oleh Pengurus UPK lama atau tidak masuk dalam Laporan Keuangan UPK Bulan Juli 2012, maka dinyatakan ada penyimpangan yang dilakukan oleh TPK, KPMD, Kepala Desa atau Sekretaris Desa tersebut
Menimbang, bahwa ringkasan laporan investigasi atas perkara a quo tentang dana BLM PNPM MP Kecamatan Alor Tengah Utara Tahun 2008 sd Tahun 2012 sebagai berikut:
| No | Uraian | Besar Uang (Rp) | |
| 1 | Realisasi pengembalian pinjaman Kelompok SPP 100% sd Juli 2012 | 526.870.000 | |
| 2 | Pengembalian Kelompok SPP sedang berjalan di 12 Desa Kecamatan Alor Tengah Utara | 930.420.910 | |
| 3 | Total pengembalian (1 + 2) | 1.457.290.910 | (+) |
| 4 | Setoran Kelompok SPP berdasarkan Rekening Koran Bank sd Juni 2012 | 1.077.820.324 | |
| 5 | Selisih kurang | 379.470.586 | (-) |
| 6 | Data tidak dapat diketahui Tim Investigasi | 44.821.826 | (-) |
| 7 | Indikasi Penyelewengan | 334.648.760 | |
| 8 | Pengurangan pada MAD ke-3 tanggal 6 Juli 2013 Rp.5.330.000,- dan Rapat Khusus dengan Camat tanggal 22 Agustus 2013 Rp.6.750.000,- jumlah Rp.12.080.000,- | 12.080.000 | (-) |
| 9 | Sisa indikasi penyelewengan | 322.568.760 | |
| 10 | Pengembalian Ursinus Rp.2.000.000,- dan Zadrak Rp.1.800.000,- | 3.800.000 | (-) |
| 11 | Sisa indikasi penyelewengan | 318.768.760 |
Penjelasan Pengurang Rp.12.080.000,00 sebagai berikut:
| No | Uraian | Besar Uang (Rp) | |
| A | Musyawarah Antar Desa (MAD) III 6 Juli 2013 | ||
| 1 | Double kuitansi yang sama nilai nominal kelompok nelayan | 1.100.000 | |
| 2 | Telah disetor KPMD Likawatang ke Bendahara UPK Yulinda Malaipada | 3.100.000 | |
| 3 | Telah disetorkan Yosafat Fanfada (mantan Bendahara TPK Likwatang ke Bendahara Yulinda Malaipada | 1.130.000 | (+) |
| Jumlah A | 5.330.000 | ||
| B | Rapat Khusus dengan Camat 22 Agustus 2013 | ||
| 1 | Kelompok Wanita Kemah Injil Desa Kafabeka | 500.000 | |
| 2 | Kelompok Oraet Labora Ds Lembur Barat | 1.000.000 | |
| 3 | Kelompok Melati Nurdin Ds Alimmebung | 1.500.000 | |
| 4 | Kelompok Buana Ds Alimmebung | 1.250.000 | |
| 5 | Kelompok Maranata Ds Nurbenlelang | 2.000.000 | (+) |
| Jumlah B | 6.750.000 | ||
| Jumlah A + B | 12.080.000 |
Penjelasan Penyelewengan Rp.318.768.760,00 sebagai berikut:
| No | Uraian | Besar Uang (Rp) | |
| A | Penyelewengan Pengurus UPK Lama: Daud Jetimauh Rp.88.520.047,- Zadrak Atabui Rp.81.295.017,- dan URSINUS B. ATAPAY Rp.117.287.297,- | 287.102.361 | |
| B | Penyelewengan Tingkat Desa | ||
| 1 | Markus Kupaire, Ketua TPK Alimebung | 2.775.500 | |
| 2 | Marten Fanmabi, mantan Ketua TPK Nurbenlelang | 17.794.400 | |
| 3 | Kilon Maukari, KPMD Petleng | 971.000 | |
| 4 | Alexmin Atapani, mantan Sekretaris TPK Petleng | 4.490.000 | |
| 5 | Gerson Maata, Sekretaris Desa Petleng | 1.169.000 | |
| 6 | Sofia Padama, Ketua Kel. Pinaluku Petleng | 1.169.000 | |
| 7 | Daniel Atamabi, KPMD Desa Tominuku | 2.060.500 | |
| 8 | Lefinus Lakapada, Kepala Desa Likwatang | 100.000 | |
| 9 | Karolina Boling, Kepala Desa Likwatang | 1.475.000 | |
| Jumlah B | 31.666.399 | ||
| Jumlah A + B | 318.768.760 |
Rincian nilai penyelewengan yang dilakukan Terdakwa tidak menyetorkan angsuran Kelompok Peminjam SPP melalui Terdakwa ke kas PNPM sebagai berikut:
| No | Jenis dana | Nilai penyimpangan (Rp) |
| 1. | Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, Guliran | 983.500,- |
| 2. | Kel. Teluk Benlelang, Desa Nurbenlelang, Guliran Tahun 2009 | 288.500,- |
| 3. | Kel. Mawar Desa Nurbenlelang, guliran | 6.827.850,- |
| 4. | Kel. Ampera Desa Tominuku, BLM 2010 | 6.094.500,- |
| 5. | Kel. Pilanuku Desa Tominuku, BLM Tahun 2010 | 1.100.000,- |
| 6. | Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran 2010 | 4.931.650,- |
| 7. | Kel. Pasja Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 | 2.820.000,- |
| 8. | Kel. Tumbuh Bersama Desa Lakwati, BLM Tahun 2010 | 560.000,- |
| 9. | Kel. Maranata Nurbenlelang, Guliran 2009 | 1.405.500,- |
| 10. | Kel. Raja Wali Desa Nurbenlelang, BLM Tahun 2008 | 1.300.000,- |
| 11. | Kel. Tunas Mekar Desa Alimebung, Guliran Tahun 2008 | 2.878.333,- |
| 12. | Kel. Pimotneni Desa Alimebung, BLM | 11.333,- |
| 13. | Kel. Tunas Muda Desa alimebung, Guliran | 6.459.500,- |
| 14. | Kel. Kenari Desa Alimebung, BLM | 617.000,- |
| 15 | Kel. Buana Desa Alimebung, Guliran | 7.525.000,- |
| 16. | Kel. Ramayana Desa Alimebung, BLM | 17.944.000,- |
| 17. | Kel. Sinar Fungafeng Desa Fungafeng, Guliran | 7.944.600,- |
| 18. | Kel. Perempuan tangkit Desa Alimebung, BLM Tahun 2010 | 11.098.000,- |
| 19. | Kel. Simpati dan Tani Nelayan Desa Likwitang, BLM | 1.820.000,- |
| 20 | Kel. Nilhadu Desa Likwitang, BLM | 485.750,- |
| Total | 83.095.017,- | |
Total Rp.83.095.017- dikurangkan dengan pengembalian Terdakwa Zadrak Atabui Rp.1.800.000,- sehingga menjadi Rp.81.295.017,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 butir ke-6 dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta di persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara. dan dasar pemeriksaan perkara ini adalah surat Dakwaan Penuntut Umum, yang selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan bukti-bukti surat yang bersesuaian sehingga Majelis Hakim dapat mengambil persesuaian alat bukti tersebut sebagai fakta hukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai akibat perbuatan Terdakwa ZADRAK ATABUI (sekretaris UPK), saksi DAUD JETIMAUH (Ketua UPK) dan saksi URSINUS B. ATAPAY (bendahara UPK) serta pelaku desa lainnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad.5. Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menentukan : “Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang terkandung dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut bersifat alternatif, yaitu cukup dibuktikan salah satu dari sub unsur yang dikandung dalam pasal tersebut sesuai dengan kapasitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi maupun barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim memandang dalam hal ini jelas bahwa Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, adalah sebagai pembuat (dader) dari suatu perbuatan pidana.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum jelas disebutkan bahwa Terdakwa ZADRAK ATABUI, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan suatu perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum yang jelas terungkap dan menjadi fakta-fakta hukum dalam persidangan bahwa telah terbukti adanya rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya jalinan kerjasama atau setidak-tidaknya saling pengertian antara Saksi DAUD JETIMAUH selaku Ketua UPK bersama-sama dengan Terdakwa ZADRAK ATABUI (sekretaris UPK) dan saksi URSINUS B. ATAPAY (bendahara UPK), sehingga menimbulkan akibat terjadinya kerugian negara sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur-unsur sebelumnya, oleh sebab itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai gpembuat (dader) dengan suatu perbuatan pidana dengan kualifikasi yang turut melakukan (pleger), sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa tiap orang yang dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, tidak harus memenuhi seluruh unsur rumusan tindak pidana. Ada semacam pembagian kerja dengan tanggung jawab yang dibebankan kepada kelompok secara bersama-sama. Seorang yang turut serta tidak diisyaratkan untuk secara tuntas memenuhi semua unsur rumusan tindak pidana, terlebih lagi sifat delik dalam pasal ini adalah delik formil, dengan demikian pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang yang melakukan. Hal ini terjadi karena sistem pertanggungjawaban dalam hukum pidana menganut paham setiap orang yang terlibat bersama-sama ke dalam suatu tindak pidana
dipandang dan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama dengan orang yang sendirian melakukan tindak pidana, tanpa dibeda-bedakan baik atas perbuatan yang dilakukannya maupun apa yang ada dalam sikap batinnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian terjadinya perbuatan Terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dilakukan oleh Terdakwa sendiri secara terpisah, melainkan ada peranan berbagai pihak, karena terdapat kerjasama yang sangat erat antara satu dengan yang lainnya dengan niat dan tujuan yang sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), walaupun beda dalam posisi dan peran, sehingga tindak pidana telah selesai dilakukan.
Menimbang, bahwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Maret 2012 Nomor 2547 K/PID.SUS/2011 halaman 234-236, dinyatakan: dalam perbuatan yang dilakukan dalam kelompok secara bersama-sama dengan telah terjadinya penyerahan sejumlah uang sebagai pembayaran tahap pertama oleh salah seorang dari bagian dari kelompok tersebut, dan dari pihak penerima telah ada salah seorang dari bagian kelompok tersebut yang menerima, maka perbuatan tersebut telah selesai dilakukan. Selain itu dari perbuatan pelaku sebelum menerima sejumlah uang telah terjadi permufakatan jahat yang terjadi apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Dalam penyertaan perbuatan tersebut haruslah dipandang sebagai perbuatan dalam kelompok secara bersama-sama, yang memperlihatkan kerjasama yang erat. Tanpa peran terdakwa tidak akan mungkin dapat ditentukan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan dan yang akan diberikan kepada anggota kelompok. Tanpa perlu terdakwa menggerakan anggota kelompok yang lain karena telah terjadi kerjasama yang erat yang cukup diketahui oleh masing-masing anggota kelompok termasuk terdakwa, berupa kesepakatan diam-diam yang saling mengetahui bahwa mereka bekerjasama. Tidak perlu kesepakatan itu diperjanjikan terlebih dahulu baik secara lisan ataupun tertulis, karena kejahatan tidak akan diperjanjian secara lisan maupun tertulis. Jika diperjanjikan secara lisan, maka kesepakatan untuk melakukan kejahatan adalah merupakan permufakatan jahat yang merupakan tindak pidana.
Menimbang, bahwa sesuai fakta tersebut diatas perbuatan kerjasama tersebut telah terjadi secara sistematis dan terstruktur, dimana posisi dan peran dari Terdakwa dalam kegiatan ini. merupakan mata rantai perbuatan yang mempunyai hubungan sebab akibat (causalitas) atau berkaitan, dimana tanpa peran serta terdakwa perbuatan tersebut tidak akan pernah selesai dilakukan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terjadinya penyelewengan dana kredit/BLM PNPM MD baik yang dilakukan Terdakwa untuk keuntungan diri sendiri dengan tidak menyetorkan setoran kredit kelompok SPP ke kas negara, padahal standard operating procedure (SOP) dan Kode Etik yang tercantum dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dari Kementerian Dalam negeri Tertanggal 5 Nopember 2008 yang telah diketahui oleh Terdakwa dan Pengurus Inti UPK lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), yang terdiri dari sebesar Rp.287.102.361,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dilakukan Terdakwa dan Pengurus UPK lama yang lain; dan sebesar Rp.31.666.399,00 (tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang dilakukan oleh Pelaku lainnya di tingkat Desa yang seharusnya dapat dihindari oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah terpenuhi.
Unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa pasal 64 KUHP adalah mengatur perbuatan berturut-turut sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang diteruskan atau berlanjut.
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut terdiri dari perbuatan pidanaperbuatan pidana yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai pertalian satu sama lain. Jika antara perbuatan-perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, adapun syarat-syarat untuk adanya perbuatan berlanjut adalah pertama, harus ada kesatuan putusan kehendak dan perbuatan-perbuatan itu harus berasal dari dari satu putusan kehendak yang dilarang, kedua perbuatan haruslah sama atau sama macamnya, ketiga waktu antara perbuatan yang satu dan yang lain tidak boleh sama.
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo (KUHP serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal), menerangkan beberapa perbuatan yang ada hubungannya itu supaya dapat dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, harus memenuhi syarat: Harus timbul dari satu niat atau kehendak atau keputusan. Perbuatan-perbuatan itu harus sama macamnya dan waktu antaranya tidak boleh terlalu lama. Penyeleaiannya mungkin memakan tempo tahunan, akan tetapi perbuatan berulang-ulang untuk menyelesaikan itu
antaranya tidak terlalu lama.
Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan rumusan unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP maka diperoleh fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa ZADRAK ATABUI sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan unsur di atas dilakukan pada kurun waktu Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 atau pada periode terdakwa menjadi pengurus UPK Kecamatan Alor Tengah Utara Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur dimana dalam kurun waktu tersebut Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yaitu mengambil / tidak menyetorkan uang angsuran baik dari dana guliran maupun dana BLM, memasukkan 2 (dua) kelompok usaha fiktif dan perbuatan melawan hukum lainya, bahwa meskipun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terdiri dari beberapa perbuatan, namun hal itu merupakan satu kesatuan kehendak yang ada yang ada hubungannya sedemikian dengan satu tujuan yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi rumusan sebagai “perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “unsur beberapa perbuatan yang diantaranya terdapat keterkaitan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa mengenai Nota pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh unsur perbuatan terdakwa tersebut maka terhadap pembelaan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur pidana tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa maka kepada Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang pengganti yang akan dijatuhkan sebagai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ZADRAK ATABUI telah menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya selaku Ketua UPK PNPM Masyarakat Pedesaan Kecamatan Alor Tengah Utara sesuai dengan fakta persidangan berdasarkan perhitungan Penuntut Umum telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.318.768.760,00 (tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah), maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar uang pengganti.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan besarnya uang kerugian negara sebagaimana telah diuraikan pada unsur keempat diatas, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jumlahnya; dimana dari total kerugian negara tersebut maka aliran dana yang diselewengkan dan yang menjadi tanggungjawab Terdakwa adalah sebesar Rp.81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah).
Menimbang, bahwa tentang uraian besarnya uang pengganti yang harus dibebankan kepada saksi yang juga Terdakwa adalah sebesar Rp.81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). sebagai pengganti kerugian keuangan negara. S;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tahap pembelaan/pledoi Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan barang bukti berupa kuitansi/tanda pembayaran yang tidak jelas dan detail kegunaannya sehingga tidak menyakinkan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai faktor pengurang nilai kerugian negara dan oleh karenanya Majelis Hakim mengenyampingkan bukti tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI, haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa mengenai Nota Pembelaan (Pledoi) pada tanggal 19 Juni 2017 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” karena itu Terdakwa diputus bebas atau Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian perbuatan Terdakwa telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; telah dinyatakan dan terbukti pada perbuatan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI oleh karena itu alasan-alasan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tidak beralasan sehingga Nota Pembelaan (Pledoi) tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP.
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa bersifat kumulasi antara pidana penjara dengan pidana denda, maka terhadap Terdakwa dijatuhkan pula pidana berupa denda dengan ketentuan apabila setelah lewat jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan pengganti yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu:
Keadaan Yang Memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. .
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung kegiatan kegiatan masyarakat.
Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara yang dinikmati.
Keadaan Yang Meringankan :
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan Terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan serta mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang masih dalam pendidikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI serta dengan memperhatikan Pembelaan Pribadi Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman/pemidanaan yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI , sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan di bawah ini, kiranya sudah memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M ENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. mbebaskan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ZADRAK IGNATIUS ATABUI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp. 81.295.017,00 (delapan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) jilid Laporan Data Investigasi Penyalahgunaan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Penyelewengan Dana SPP PNPM-MPD Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus I – V PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) jilid Dokumen Surat penetapan Camat (SPC) BLM Tahun 2003-2011 Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) lembar Memorandum No.003/Memo/Korprov-NTT/PNPM-MPd/II/2013 tanggal 09 Februari 2013 dari Konsultan Manajemen PNPM-MPd RMC V-Provinsi NTT (asli).
1 (satu) lembar Surat dari BKAD Kecamatan Alor Tengah Utara Nomor : 05/BKAD/Kec.ATU/IV/ 2014 tanggal 05 Mei 2014, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, perihal Mohon Proses Hukum Pelaku Penyelewengan Dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara (foto copy).
1 (satu) bendel Surat dari Bupati Alor Nomor : 412.2/259/BPMPD/2014 tanggal 1 Juli 2014, kepada Dirjen PMD Kementrian Dalam Negeri RI, Perihal Pencabutan Status Lokasi Kecamatan Potensi Masalah PNPM-MPd Tahun 2014 (foto copy).
1 (satu) lembar Berita Acara Kesepakatan Bersama Penalangan Dana Oleh Suplier Pemenang TA 2014 PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Alor Tengah Utara tanggal 19 Mei 2014 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 99/HK/KEP/2008 tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2008 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 1022/HK/KEP/2009 tanggal 05 Mei 2009 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2009 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 95/HK/KEP/2010 tanggal 26 April 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2010 (foto copy).
1 (satu) bendel Keputusan Bupati Alor Nomor : 93/HK/KEP/2011 tanggal 03 Mei 2011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Alor Tahun 2011 (foto copy).
1 (satu) buah buku tabungan dana SPP Kecamatan Alor Tengah Utara Lembur Barat Kalabahi, Bank Pembangunan Daerah Cabang Kalabahi NTT,Nomor Rekening : 013 02.01.112100-1 (asli)
1 (satu) jilid Laporan Bulanan Juli Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) jilid Laporan Pengembalian Pinjaman SPP Periode s/d Juli 2012 (foto copy).
1 (satu) julid Surat Pernyataan Kelompok Simpan Pinjam Kecamatan Alor Tengah Utara (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2004-2007(asli).
1 (satu) buah Buku Bank SPP Tahun 2004-2007 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas SPP Tahun 2007(asli).
1 (satu) buah Buku Neraca UPK Tahun 2007-2008 (asli).
1 (satu) buah Buku Kas Harian Pengembalian SPP Tahun 2006 (asli).
1 (satu) bendel Bukti-Bukti Transaksi SPP (asli).
1 (satu) buah Buku Kolektibilitas Pinjaman SPP + UEP Tahun 2007 (asli).
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa URSINUS B. ATAPAY.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah).
Demikian putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017 oleh kami EDY PRAMONO, SH. MH. sebagai Ketua, FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H dan Drs. GUSTAP PM MARPAUNG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AGUSTINJE W. RIBERU, sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FRANSISKA D. PAULA NINO, S.H., M.H.EDY PRAMONO, SH. MH.
Drs. GUSTAP P. MARPAUNG, S.H.,
Panitera Pengganti,
AGUSTINJE W.RIBERU