156 /PID/2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 156 /PID/2015/ PT BTN
TUMPANG SUGIAN Bin SALI;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 987/Pid.B/2015/PN.Tng, yang dimintakan banding tersebut -Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 156 /PID/2015/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TUMPANG SUGIAN Bin SALI;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/Tgl. Lahir : 46 tahun / 13 Mei 1969;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp.Nangka RT.001/009 Desa Sindang Asih, Kecamatan
Sindang Asih Jaya, Kabupaten Tangerang. Alamat KTP: Kp. Pasar Rebo Rt.001/002, Kel/Desa Wanakerta, Kec. Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Oleh Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2015 sampai dengan tanggal 9 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Mei 2015;
Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 6 Juni 2015;
Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015 ;
Penangguhan Penahanan, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, di Rumah Tanhanan Negara, terhitung sejak tanggal 4 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2915;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, di Rumah Tahanan Negara, terhitung sejak tanggal 4 Desember 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;
Terdakwa di persidangan memberi kuasa kepada AMIR WALLAD, SH.,MH. Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Juli 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 28 Juli 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 30 November 2015 Nomor 156/PID/2015/PT.BTN, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukkan Panitera Pengganti oleh Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Banten;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 987/Pid.B/2015/PN. Tng ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-147/TGR/05/2015, tanggal 18 Mei 2015,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI pada tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, balk dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, balk dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yaitu Terdakwa telah membujuk saksi Emil Syarief Husen, SH (manager Pertanahan PT Delta Mega Persada) untuk menyerahkan sejumlah ung sebesar total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai DP dari pembelian atas dua bidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/Il/2011 tanggal 21 Februari 2011, yang ternyata kedua buah AJB tersebut diatas adalah palsu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Pada awalnya Terdakwa menawarkan 5 (lima) bidang tanah kepada PT Delta Mega (diwakili oleh Emil Syarief Husen, SH) yang terdiri dari :
Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/Il/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 ;
Akta Jual Beli nomor : 3/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas.2.695 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan iiinpang Sugian selaku pembeli seluas 1.550 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:102/SDJ/11/2011 tanggal 14 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluar 1.490 M2 ;
Leter "C" atas nama wajib Ipeda : Bola b. Dariyun No. 1447 ;
Dengan total luas keseluruhannya seluas 15.084 M2 ;
Selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan PT Delta Mega Persada bahwa harga jual tanah tersebut adalah sebesar Rp.160.000,- / M2 sehingga total harga keseluruhan tanah tersebut adalah Rp.2.413.440.000,- ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Terdakwa menyerahkan ke 5 dokumen tanah tersebut diatas beserta lampiran dokumen Iainnya kepada PT Delta Mega Persada melalui saksi Suwito untuk diserahkan kepada saksi Emil Syarief Husen, SH sebagai perwakilan dan PT Delta Mega Persada. Selanjutnya setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diatas diterima oleh PT Delta Mega Persada maka Terdakwa meminta pihak PT Delta Mega Persada untuk melakukan pembayaran uang muka atas penjualan ke 5 bidang tanah tersebut. Karena melihat ada nya ke 5 dokumen tanah yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut diatas, maka PT Delta Mega Persada percaya akan bukti kepemilikan atas ke 5 tanah tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa dan mau untuk melakukan pembayaran uang muka ;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014fsaksi Irmil Syarief Husen, SH melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2014, saksi Emil Syarief Husen, SH juga melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/I1/2011 tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp.200.000.000,- dengan cara transfer ke rekening nomor 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Bahwa selanjutnya PT Delta Mega Persada bermaksud untuk membuat Akta Pelepasan Hak atas Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada PT Delta Mega Persada dengan membuat surat kepada Kantor Kecamatan Sindang Jaya, akan tetapi ternyata pihak Kecamatan Sindang Jaya memberikan keterangan melalui surat nomor: 5932/ 1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang menerangkan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli tidak terdaftar dalam Buku Register Akta Jual Beli tahun 2011 di kantor kecamatan Sindang Jaya ;
Bahwa berdasarkan buku Register Akta Jual Beli di Kantor Kecamatan Sindang Jaya tahun 2011, yang tercantum didalam buku Register Akta Jual Beli tersebut adalah : Akta Jual Beli No:119/SDJ/Hl/2011 tanggal 02 Maret 2011 tercantum nama Haji Mad Alwi,S.Pd sebagai penjual dan Mohamad Ridwan sebagai pembeli dan Akta jual Beli No.31/SDJ/11/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 tercantum nama Fransisca Dewi Suhendra sebagai penjual dan Nana Stniapa sebagai pembeli ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. H. Daswara, MM selaku camat / PPAT yang berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli di Kecamatan Sindang Jaya menerangkan bahwa pada tahun 2011 saksi Drs. H. Daswara, MM tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/ll/ 2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/lI/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli dan saksi Drs. H. Daswara selalu menandatangani Akta Jual Beli yang dibuatnya dengan menggunakan tanda tangan tarikan langsung, bukan tanda tangan hasil Scan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli ;
Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Delta Mega Persada mengalami kerugian materiel total sebesar Rp.400.000.000,- ;
Sehingga pihak PT Delta Mega Persada melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI pada tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yaitu Terdakwa telah menggunakan Surat Palsu berupa Akta Jual Beli nomor: 119/SDJ/lI/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 dan Akta Jual Beli nomor: 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas 2.695 M2; Sehingga PT Delta mega Persada menyerahkan sejumlah uang sebesar total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran uang muka atas pembelian atas dua bidang tanah berdasarkan tersebut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Pada awalnya Terdakwa menawarkan 5 (lima) bidang tanah kepada PT Delta Mega Persada (diwakili oleh Emil Syarief Husen, SH) yang terdiri dari :
Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/Il/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 ;
Akta Jual Beli nomor : 3/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas.2.695 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan iiinpang Sugian selaku pembeli seluas 1.550 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:102/SDJ/11/2011 tanggal 14 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluar 1.490 M2 ;
Leter "C" atas nama wajib Ipeda : Bola b. Dariyun No. 1447 ;
Dengan total luas keseluruhannya seluas 15.084 M2 ;
Selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan PT Delta Mega Persada bahwa harga jual tanah tersebut adalah sebesar Rp.160.000,- / M2 sehingga total harga keseluruhan tanah tersebut adalah Rp.2.413.440.000,- ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Terdakwa menyerahkan ke 5 dokumen tanah tersebut diatas beserta lampiran dokumen Iainnya kepada PT Delta Mega Persada melalui saksi Suwito untuk diserahkan kepada saksi Emil Syarief Husen, SH sebagai perwakilan dan PT Delta Mega Persada. Selanjutnya setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diatas diterima oleh PT Delta Mega Persada maka Terdakwa meminta pihak PT Delta Mega Persada untuk melakukan pembayaran uang muka atas penjualan ke 5 bidang tanah tersebut. Karena melihat ada nya ke 5 dokumen tanah yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut diatas, maka PT Delta Mega Persada percaya akan bukti kepemilikan atas ke 5 tanah tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa dan mau untuk melakukan pembayaran uang muka;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014 saksi Irmil Syarief Husen, SH melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2014, saksi Emil Syarief Husen, SH juga melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/I1/2011 tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp.200.000.000,- dengan cara transfer ke rekening nomor 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Bahwa selanjutnya PT Delta Mega Persada bermaksud untuk membuat Akta Pelepasan Hak atas Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada PT Delta Mega Persada dengan membuat surat kepada Kantor Kecamatan Sindang Jaya, akan tetapi ternyata pihak Kecamatan Sindang Jaya memberikan keterangan melalui surat nomor:5932/ 1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang menerangkan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli tidak terdaftar dalam Buku Register Akta Jual Beli tahun 2011 di kantor kecamatan Sindang Jaya ;
Bahwa berdasarkan buku Register Akta Jual Beli di Kantor Kecamatan Sindang Jaya tahun 2011, yang tercantum didalam buku Register Akta Jual Beli tersebut adalah : Akta Jual Beli No:119/SDJ/Hl/2011 tanggal 02 Maret 2011 tercantum nama Haji Mad Alwi,S.Pd sebagai penjual dan Mohamad Ridwan sebagai pembeli dan Akta jual Beli No.31/SDJ/11/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 tercantum nama Fransisca Dewi Suhendra sebagai penjual dan Nana Stniapa sebagai pembeli ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. H. Daswara, MM selaku camat / PPAT yang berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli di Kecamatan Sindang Jaya menerangkan bahwa pada tahun 2011 saksi Drs. H. Daswara, MM tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/ll/ 2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/lI/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli dan saksi Drs. H. Daswara selalu menandatangani Akta Jual Beli yang dibuatnya dengan menggunakan tanda tangan tarikan langsung, bukan tanda tangan hasil Scan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli ;
Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Delta Mega Persada mengalami kerugian materiel total sebesar Rp.400.000.000,- ;
Sehingga pihak PT Delta Mega Persada melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP ;
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI pada tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja menggunakan Akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, ayat pertama, seolah-olah itu surat asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yaitu Terdakwa telah menggunakan Akta-akta Palsu berupa : Akta Jual Beli nomor: 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februani 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 dan Akta Jual Beli nomor 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas 2.695 M2 ;
Sehingga PT Delta mega Persada menyerahkan sejumlah uang sebesar total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagam pembayaran uang muka atas pembelian atas dua bidang tanah berdasarkan tersebut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Pada awalnya Terdakwa menawarkan 5 (lima) bidang tanah kepada PT Delta Mega Persada (diwakili oleh Emil Syarief Husen, SH) yang terdiri dari :
Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/Il/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 ;
Akta Jual Beli nomor : 3/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas.2.695 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan iiinpang Sugian selaku pembeli seluas 1.550 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:102/SDJ/11/2011 tanggal 14 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluar 1.490 M2 ;
Leter "C" atas nama wajib Ipeda : Bola b. Dariyun No. 1447 ;
Dengan total luas keseluruhannya seluas 15.084 M2 ;
Selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan PT Delta Mega Persada bahwa harga jual tanah tersebut adalah sebesar Rp.160.000,- / M2 sehingga total harga keseluruhan tanah tersebut adalah Rp.2.413.440.000,- ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Terdakwa menyerahkan ke 5 dokumen tanah tersebut diatas beserta lampiran dokumen Iainnya kepada PT Delta Mega Persada melalui saksi Suwito untuk diserahkan kepada saksi Emil Syarief Husen, SH sebagai perwakilan dan PT Delta Mega Persada. Selanjutnya setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diatas diterima oleh PT Delta Mega Persada maka Terdakwa meminta pihak PT Delta Mega Persada untuk melakukan pembayaran uang muka atas penjualan ke 5 bidang tanah tersebut. Karena melihat ada nya ke 5 dokumen tanah yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut diatas, maka PT Delta Mega Persada percaya akan bukti kepemilikan atas ke 5 tanah tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa dan mau untuk melakukan pembayaran uang muka ;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014 saksi Irmil Syarief Husen, SH melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2014, saksi Emil Syarief Husen, SH juga melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/I1/2011 tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp.200.000.000,- dengan cara transfer ke rekening nomor 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Bahwa selanjutnya PT Delta Mega Persada bermaksud untuk membuat Akta Pelepasan Hak atas Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada PT Delta Mega Persada dengan membuat surat kepada Kantor Kecamatan Sindang Jaya, akan tetapi ternyata pihak Kecamatan Sindang Jaya memberikan keterangan melalui surat nomor:5932/ 1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang menerangkan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli tidak terdaftar dalam Buku Register Akta Jual Beli tahun 2011 di kantor kecamatan Sindang Jaya ;
Bahwa berdasarkan buku Register Akta Jual Beli di Kantor Kecamatan Sindang Jaya tahun 2011, yang tercantum didalam buku Register Akta Jual Beli tersebut adalah : Akta Jual Beli No:119/SDJ/Hl/2011 tanggal 02 Maret 2011 tercantum nama Haji Mad Alwi,S.Pd sebagai penjual dan Mohamad Ridwan sebagai pembeli dan Akta jual Beli No.31/SDJ/11/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 tercantum nama Fransisca Dewi Suhendra sebagai penjual dan Nana Stniapa sebagai pembeli ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. H. Daswara, MM selaku camat / PPAT yang berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli di Kecamatan Sindang Jaya menerangkan bahwa pada tahun 2011 saksi Drs. H. Daswara, MM tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/lI/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli dan saksi Drs. H. Daswara selalu menandatangani Akta Jual Beli yang dibuatnya dengan menggunakan tanda tangan tarikan langsung, bukan tanda tangan hasil Scan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli ;
Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Delta Mega Persada mengalami kerugian materiel total sebesar Rp.400.000.000,- ;
Sehingga pihak PT Delta Mega Persada melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (2) KUHP.
ATAU
KE EMPAT :
Bahwa Terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI pada tanggal 2 Oktober 2014 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, yaitu Terdakwa telah menggunakan Akta-akta Autentik Palsu berupa Akta Jual Behi nomor: 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 dan Akta Jual Behi nomor: 31/SDJ/l/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas 2.695 M2 ;
Sehingga PT Delta mega Persada menyerahkan sejumlah uang sebesar total Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai pembayaran uang muka atas pembelian atas dua bidang tanah berdasarkan tersebut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Pada awalnya Terdakwa menawarkan 5 (lima) bidang tanah kepada PT Delta Mega Persada (diwakili oleh Emil Syarief Husen, SH) yang terdiri dari :
Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/Il/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluas 2.339 M2 ;
Akta Jual Beli nomor : 3/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011, tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli seluas.2.695 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan iiinpang Sugian selaku pembeli seluas 1.550 M2 ;
Akta Jual Beli nomor:102/SDJ/11/2011 tanggal 14 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli seluar 1.490 M2 ;
Leter "C" atas nama wajib Ipeda : Bola b. Dariyun No. 1447 ;
Dengan total luas keseluruhannya seluas 15.084 M2 ;
Selanjutnya disepakati antara Terdakwa dengan PT Delta Mega Persada bahwa harga jual tanah tersebut adalah sebesar Rp.160.000,- / M2 sehingga total harga keseluruhan tanah tersebut adalah Rp.2.413.440.000,- ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2014, bertempat di rumah Terdakwa di Kp. Nangka Rt.001/009 Desa Wanakerta Kec. Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, Terdakwa menyerahkan ke 5 dokumen tanah tersebut diatas beserta lampiran dokumen Iainnya kepada PT Delta Mega Persada melalui saksi Suwito untuk diserahkan kepada saksi Emil Syarief Husen, SH sebagai perwakilan dan PT Delta Mega Persada. Selanjutnya setelah seluruh dokumen-dokumen tersebut diatas diterima oleh PT Delta Mega Persada maka Terdakwa meminta pihak PT Delta Mega Persada untuk melakukan pembayaran uang muka atas penjualan ke 5 bidang tanah tersebut. Karena melihat ada nya ke 5 dokumen tanah yang telah diserahkan oleh Terdakwa tersebut diatas, maka PT Delta Mega Persada percaya akan bukti kepemilikan atas ke 5 tanah tersebut yang diserahkan oleh Terdakwa dan mau untuk melakukan pembayaran uang muka ;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2014fsaksi Irmil Syarief Husen, SH melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 sejumlah Rp.200.000.000,- kepada Terdakwa dengan cara transfer ke nomor rekening 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2014, saksi Emil Syarief Husen, SH juga melakukan pembayaran uang muka atas pembelian tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/I1/2011 tanggal 21 Februari 2011 sebesar Rp.200.000.000,- dengan cara transfer ke rekening nomor 1640000491284 atas nama Tumpak Sugian di Bank Mandiri ;
Bahwa selanjutnya PT Delta Mega Persada bermaksud untuk membuat Akta Pelepasan Hak atas Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 dan Akta Jual Beli nomor:119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang telah diserahkan oleh Terdakwa kepada PT Delta Mega Persada dengan membuat surat kepada Kantor Kecamatan Sindang Jaya, akan tetapi ternyata pihak Kecamatan Sindang Jaya memberikan keterangan melalui surat nomor : 5932/ 1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang menerangkan bahwa Akta Jual Beli Nomor: 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli tidak terdaftar dalam Buku Register Akta Jual Beli tahun 2011 di kantor kecamatan Sindang Jaya ;
Bahwa berdasarkan buku Register Akta Jual Beli di Kantor Kecamatan Sindang Jaya tahun 2011, yang tercantum didalam buku Register Akta Jual Beli tersebut adalah : Akta Jual Beli No:119/SDJ/Hl/2011 tanggal 02 Maret 2011 tercantum nama Haji Mad Alwi,S.Pd sebagai penjual dan Mohamad Ridwan sebagai pembeli dan Akta jual Beli No.31/SDJ/11/2011 tanggal 11 Pebruari 2011 tercantum nama Fransisca Dewi Suhendra sebagai penjual dan Nana Stniapa sebagai pembeli ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. H. Daswara, MM selaku camat / PPAT yang berhak untuk menandatangani Akta Jual Beli di Kecamatan Sindang Jaya menerangkan bahwa pada tahun 2011 saksi Drs. H. Daswara, MM tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/lI/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli dan saksi Drs. H. Daswara selalu menandatangani Akta Jual Beli yang dibuatnya dengan menggunakan tanda tangan tarikan langsung, bukan tanda tangan hasil Scan sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 tercantum nama H. Lahmudin Bin H. Saelan selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli dan Akta Jual Beli nomor : 119/SDJ/H/2011 tanggal 21 Februari 2011 nomor: 119/SDJ/ll/2011 tanggal 21 Februari 2011, tercantum nama H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli ;
Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Delta Mega Persada mengalami kerugian materiel total sebesar Rp.400.000.000,- ;
Sehingga pihak PT Delta Mega Persada melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-147/TGR/05/2015, tanggal 12 Agustus 2018, Penuntut Umum telah menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa sebagaiberikut:
Menyatakan terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI yang identitasnya sebagaimana telah diakui dan dibenarkan oleh yang bersangkutan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagaimana Dakwaan Ke Dua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TUMPANG SUGIAN BIN SALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa Penahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Akta Jual Beli Nomor : 119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut Lampirannya.
Akta Jual Beli Nomor : 31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut lampirannya.
Akta Jual Beli Nomor : 114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli, berikut lampirannya;
Akta Jual Beli Nomor : 102/SDJ/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut Lampirannya;
Foto Copy Leter “C” atas nama wajib Ipeda Bola b. Sariyun No. 1447 tanggal 03/02/2013 beriktu lampirannya;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 03/10/2014 senilai Rp.200.000.000,-
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 31/10/2014 senilai Rp.200.000.000,-
Satu lembar surat No:5932/1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 perihal Klarifikasi Akta Jual Beli;
Satu lembar surat Kolektif Berkas Tanah Bapak Lrh. Tumpang Sugian, yang menerima Emil Syarif tanggal 02/10/2014;
Dikembalikan kepada saksi Emil Syarif Husen.
8 delapan lembar fotocopy Register Akta Jual Beli tahun 2011 milik Kantor Kecamatan Sindang Jaya Kab. Tangerang;
4 Fotocopy Akta Jual Beli Masing-masing nomor:31/SDJ/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, Nomor:119/SDJ/III/2011 tanggal 2 Maret 2011, nomor:102/SDJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011, Nomor:114/SDJ/III/2011
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,-
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, maka Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pleidooi) yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut dalam dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melainkan suatu hubungan keperdataan ;
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dalam Dakwaan Kedua ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya ;
Menetapkan barang bukti menurut hukum ;
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidaangan, maka Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 987/Pid.B/2015/PN.Tng, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TUMPANG SUGIAN Bin SALI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TUMPANG SUGIAN Bin SALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa ditahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Akta Jual Beli Nomor:119/SDJ/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut Lampirannya ;
Akta Jual Beli Nomor:31/SDJ/I/2011 tanggal 31 Januari 2011 antara H. Lahmudin bin H. Saelan selaku penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut lampirannya ;
Akta Jual Beli Nomor:114/SDJ/II/2011 tanggal 18 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku Pembeli, berikut lampirannya ;
Akta Jual Beli Nomor : 102/SDJ/II/2011 tanggal 14 Februari 2011 antara H. Muhamad selaku Penjual dengan Tumpang Sugian selaku pembeli, berikut Lampirannya ;
Foto Copy Leter “C” atas nama wajib Ipeda Bola b. Sariyun No. 1447 tanggal 03/02/2013 beriktu lampirannya ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 03/10/2014 senilai Rp.200.000.000,- ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri tanggal 31/10/2014 senilai Rp.200.000.000,- ;
Satu lembar surat No:5932/1402-Kec.Sdj/2014 tanggal 15 Desember 2014 perihal Klarifikasi Akta Jual Beli ;
Satu lembar surat Kolektif Berkas Tanah Bapak Lrh. Tumpang Sugian, yang menerima Emil Syarif tanggal 02/10/2014 ;
Dikembalikan kepada saksi Emil Syarif Husen ;
8 delapan lembar fotocopy Register Akta Jual Beli tahun 2011 milik Kantor Kecamatan Sindang Jaya Kab. Tangerang ;
4 Fotocopy Akta Jual Beli Masing-masing nomor:31/SDJ/II/2011 tanggal 11 Februari 2011, Nomor:119/SDJ/III/2011 tanggal 2 Maret 2011, nomor:102/ SDJ/II/2011 tanggal 28 Februari 2011, Nomor:114/SDJ/III/ 2011 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Tangeang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permintaan bandingnya pada tanggal 4 November 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 117Akta.Pid/2015/PN.TNG dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 November 2015 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor:987/Akta Pid.B/2015/PN. Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan bandingnya pada tanggal 5 November 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 117/Akta.Pid/2015/PN.Tng, dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 5 November 2015 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 987/Akta.Pid/2015/PN.Tng, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 987/Pid.B/2015/PN.Tng, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa, maka permintaan banding oleh Penuntut Umum pada tanggal 5 November 2015 dan Terdakwa pada tanggal 4 November 2015 adalah sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana dengan ketentuan Pasal 233 ayat 2 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, maka Terdakwa telah mengajukan Surat Memori Bandingnya tertanggal 05 November 2015 dan Surat Memori Banding ini oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang telah diserahkan satu rangkap turunannya kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 November 2015, sebagaimana ternyata dari Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Nomor : 987/Pid.B/2015/PN.Tng yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Tangerang;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, telah diberitahukan kesempatan mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa sebagaimana ternyata dari Surat Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Nopember 2015 Nomor : W29.U4/1121/HN.01.10/XI/2015, Perihal mempelajari Berkas Perkara yang ditujukan kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umum dengan Nomor : W29.U4/1121/HN.01.10/XI/2015.
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat- syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Terdakwa menyatakan keberatan terhadap Putusan Hakim Tingkat Pertama dan mohon dibebaskan dengan alasan yang pada pokoknya bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 378 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 264 ayat (2) KUHP atau Dakwaan ke empat melaanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP. (dilepas/bebas dari tuntutan hukum), sedang Dakwaan Kedua melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak terbukti;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi adalah tidak ternyata bahwa Penuntut Umum mengajukan Memori Bandingnya atau Kontra Memori Banding atas Memori Banding dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama hasil pemeriksaan dipersidangan dan uraian pertimbangan Putusan Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 987/Pid.B/2015/PN.Tng, maka hal-hal yang Terdakwa sampaikan dalam Memori Bandingnya, tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena semua telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama didalam putusannya sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor : 987/Pid.B/2015/PN.Tng serta Memori Banding yang diajukan Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan alas an-alasan dan pertimbangan hukum serta kesimpulan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik dalam hal menyatakan bahwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimaksudkan maupun dalam hal pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambilalih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadian Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama diambilalih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 987/Pid.B/2015/PN.Tng, yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 21, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 193 ayat (2) b KUHAP, serta tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 24 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Pasal 193 ayat (1) Jo. Pasal 7 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947, Pasal 241 KUHAP, Pasal Pasal 263 ayat (2) KUHP dan ketentuan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa maupun permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 987/Pid.B/2015/PN.Tng, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2015, oleh kami H. WIDIONO,SH,MBA,MH. sebagai Hakim Ketua, IERSYAF,SH. dan PARLINDUNGAN NAPITUPULU, SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH,SH.,MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
1. IERSYAF, SH. H. WIDIONO, SH,MBA,MH.
ttd
2. PARLINDUNGAN NAPITUPULU. SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
ttd
AIF SAIFUDAULLAH, SH.MH.