119/Pid.Sus/2016/PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.Ksn
1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) stick berisi 10 (sepuluh) butir Zenith Pharmaceuticals, - 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 (seratus enam belas) butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals; - 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) pak atau 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals; - 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan; - 1 (satu) buah toples warna bening Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.KSN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kasongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Akhmad Jayadi Als.Jayadi Bin H.Jaimansyah;
Tempat lahir : Tumbang Samba ( Katingan)
Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 19 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan A.Yani Rt.007 Kel.Samba Kahayan, Kec.Katingan Tengah, Kab.Katingan., Prop. Kalimantan Tengah.
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Swasta (Pedagang);
Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tanggal 24 September 2016 sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016;
Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan tanggal 10 Oktober 2016, sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 22 Nopember 2016;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 17 November 2016 sejak tanggal 17 November 2016 sampai dengan tanggal 6 Desember 2016;
Penahanan oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan tanggal 22 Nopember 2016 sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 21 Desember 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kasongan berdasarkan penetapan tanggal 13 Desember 2016, sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama IKHSANUDIN, S.H. Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan G. Obos Km.6 KPR BTN Nomor 12 kota Palangka Raya, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan No.119 /Pen.Pid.Sus/2016/PN.Ksn tanggal 29 November 2016 tentang penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa di persidangan ;
Pengadilan Negeri;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 119/Pid.Sus/2016/PN. Ksn tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 119/Pid.Sus/2016/PN. Ksn tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDM – 79/ KSGN /11 / 2016 tanggal 10 Januari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa ditahan dan denda denda sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa :
1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals,
1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals,
1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals,
1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat jenis Dextromethorphan,
1 (satu) buah toples warna bening
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebanyak 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,-
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan atas pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan repliknya secara lisan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Nopember 2016 No. Reg.Perkara : PDM – 79/ KSGN / 11 / 2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Jalan A. Yani RT 007 RW 003 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal ketika terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah sedang berada dirumahnya lalu didatangi saksi Bayu Riawan yang ingin membeli 1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa. Terdakwa kemudian menjual 1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals seharga Rp. 50.000,- kepada saksi Bayu Riawan dan setelah itu saksi Bayu Riawan pergi meninggalkan rumah terdakwa. Tiba-tiba saksi Dumilius Pryma Lulindo dan saksi Sanyu Bin Liger (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah) masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan tindakan penggeledahan dengan disaksikan saksi Harianto Als. Har. Dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,. Setelah ditanyai mengenai kepemilikan obat Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan terdakwa mengaku sebagai pemiliknya dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa ketika menjual atau mengedarkan Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan tersebut tidak menggunakan resep dokter, terdakwa tidak mempunyai izin edar resmi dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
Bahwa obat Zenith Pharmaceuticals tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : P.O. 02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009.
Bahwa obat Dextromethorphan tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : H.K. 04.1.35.06.13.3534 Tanggal 30 Juni 2013.
Bahwa ketentuan dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengarkan keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi Dumilius Pryma Lulindo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menjual obat Zenith Pharmaceuticals di rumah terdakwa bertempat dirumah terdakwa di Jalan A. Yani RT 007 RW 003, Kelurahan Samba Kahayan, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Sanyu Bin Liger mendapati saksi Bayu Irawan keluar dari rumah terdakwa dan menemukan 1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals pada saksi Bayu Irawan yang diakui saksi Bayu Irawan didapatkannya dari terdakwa.
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi Harianto Als. Har dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,- di rumah terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada menanyakan tentang izin edar kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Sanyu Bin Liger, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menjual obat Zenith Pharmaceuticals di rumah terdakwa bertempat dirumah terdakwa di Jalan A. Yani RT 007 RW 003, Kelurahan Samba Kahayan, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi bersama dengan saksi Dumilius Pryma Lulindo mendapati saksi Bayu Irawan keluar dari rumah terdakwa dan menemukan 1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals pada saksi Bayu Irawan yang diakui saksi Bayu Irawan didapatkannya dari terdakwa.
Bahwa Saksi melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi Harianto Als. Har dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,- di rumah terdakwa.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa ada menanyakan tentang izin edar kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa didalam persidangan juga telah dibacakan oleh penuntut umum terhadap keterangan saksi Bayu Riawan dan Saksi Harianto Als.Har yang di dalam BAP penyidik saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pokoknya sebagai berikut;
Saksi Bayu Riawan , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini;
Bahwa semua keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 16.30 Wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada menjual obat Zenith Pharmaceuticals di rumah terdakwa bertempat dirumah terdakwa di Jalan A. Yani RT 007 RW 003, Kelurahan Samba Kahayan, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa Saksi membeli obat Zenith Pharmaceuticals sebanyak 1 keping berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals seharga Rp. 50.000,- dari terdakwa.
Bahwa setelah saksi selesai membeli obat Zenith Pharmaceuticals, saksi bertemu dengan saksi Dumilius Pryma Lulindo dan saksi Sanyu Bin Liger di luar rumah terdakwa yang kemudian menanyai saksi mengenai obat Zenith Pharmaceuticals tersebut dan saksi mengaku mendapatkannya dengan membeli dari terdakwa.
Saksi Harianto Als.Har , menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 15.50 Wib saksi dimintai bantuan menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa oleh anggota Polsek Katingan Tengah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa anggota Polsek Katingan Tengah ada menunjukkan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,-.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa anggota Polsek Katingan Tengah ada menanyakan tentang izin edar kepada terdakwa namun pada saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa
Terdakwa tertangkap tangan karena telah menjual dan mengedarkan obat Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan A. Yani RT 007 RW 003, Kelurahan Samba Kahayan, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Bahwa saksi Bayu Riawan ada datang ke rumah terdakwa pada hari Jum’at tanggal 23 September 2016 sekira pukul 15.45 Wib untuk membeli obat Zenith Pharmaceuticals sebanyak 1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals seharga Rp. 50.000,- dari terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penjualan atau dalam mengedarkan obat - obatan tersebut.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa;
1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals.
1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals.
1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals.
1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat jenis Dextromethorphan.
1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,-.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan telah bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 pukul 16.00 Wib di Jalan A. Yani RT 007 RW 003 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa ketika terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah sedang berada dirumahnya lalu didatangi saksi Bayu Riawan yang ingin membeli 1 keping berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian menjual 1 keping berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals seharga Rp. 50.000,- kepada saksi Bayu Riawan dan setelah itu saksi Bayu Riawan pergi meninggalkan rumah terdakwa;
Bahwa Tiba-tiba saksi Dumilius Pryma Lulindo dan saksi Sanyu Bin Liger (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah) masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan tindakan penggeledahan dengan disaksikan saksi Harianto Als. Har;
Bahwa dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,;
Bahwa setelah ditanyai mengenai kepemilikan obat Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan terdakwa mengaku sebagai pemiliknya dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa ketika menjual atau mengedarkan Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan tersebut tidak menggunakan resep dokter, terdakwa tidak mempunyai izin edar resmi dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
Bahwa obat Zenith Pharmaceuticals tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : P.O. 02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa obat Dextromethorphan tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : H.K. 04.1.35.06.13.3534 Tanggal 30 Juni 2013;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barang siapa;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja yang dapat yang dapat menjadi subyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah manusia/orang yang kepadanya didakwa telah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang dalam persidangan sebagai Terdakwa dengan dakwaan seperti diatas, Terdakwa Akhmad Jayadi dengan identitas lainnya seperti tersebut diatas, telah sesuai dengan identitas seperti yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” tidak lain adalah Terdakwa, sehingga oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa yang dimaksud dengan Sengaja adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya.
Bahwa berdasarkan Teori hukum Pidana Kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan dengan maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti yaitu pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan yaitu pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi/datangnya akibat tersebut ,apabila salah satu dari wujud kesengajaan tersebut telah terbukti maka telah terbukti adanya kesengajaan.
Bahwa yang dimaksud dengan Unsur Memproduksi menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu : menghasilkan atau mengeluarkan Hasil” sedangkan yang dimaksud “mengedarkan” menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang Lain”;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah Obat, bahan Obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiangnosis, menyembuhkan dan meringankan Penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 UU RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dan memerintahkan penarikan dari Peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau Kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif yang berarti apabila salah satu sub Unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna;
Bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : P.O.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Obat yang diproduksi PT. Zenith Pharmaceutical, obat merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) adalah termasuk dalam daftar golongan obat keras atau daftar G dan sudah ditarik izin edarnya atau dibatalkan izin edarnya;
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 23 September 2016 pukul 16.00 Wib di Jalan A. Yani RT 007 RW 003 Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa ketika terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah sedang berada dirumahnya lalu didatangi saksi Bayu Riawan yang ingin membeli 1 keping berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals kepada terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian menjual 1 keping berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals seharga Rp. 50.000,- kepada saksi Bayu Riawan dan setelah itu saksi Bayu Riawan pergi meninggalkan rumah terdakwa;
Bahwa Tiba-tiba saksi Dumilius Pryma Lulindo dan saksi Sanyu Bin Liger (keduanya anggota Polsek Katingan Tengah) masuk kedalam rumah terdakwa dan melakukan tindakan penggeledahan dengan disaksikan saksi Harianto Als. Har;
Bahwa dalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals, 1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, 1 (satu) buah toples warna bening yang berisikan 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,;
Bahwa setelah ditanyai mengenai kepemilikan obat Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan terdakwa mengaku sebagai pemiliknya dan tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Katingan Tengah untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa ketika menjual atau mengedarkan Zenith Pharmaceuticals dan Dextromethorphan tersebut tidak menggunakan resep dokter, terdakwa tidak mempunyai izin edar resmi dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;
Bahwa obat Zenith Pharmaceuticals tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : P.O. 02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009;
Bahwa obat Dextromethorphan tidak lagi memiliki izin edar karena telah dibatalkan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia berdasarkan surat nomor : H.K. 04.1.35.06.13.3534 Tanggal 30 Juni 2013;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 106 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang oleh karena itu Majelis Hakim berpedapat bahwa Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas semua unsur-unsur tindak pidana Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan maka unsur-unsur dalam pasal dakwaan penunutut umum tersebut diatas telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dimaksud;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, terkait pengedaran dan jual beli obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) yang dilakukan Terdakwa perbuatan Terdakwa merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dianggap adil dan beralasan apabila Terdakwa dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya, untuk memberikan efek jera, pendidikan dan pencegahan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus dikurangi sengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 stick berisi 10 butir Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 pak atau 600 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 butir obat jenis Dextromethorphan;
1 (satu) buah toples warna bening;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut yang berupa obat jenis Zenith Pharmaceuticals (Carnophen) adalah merupakan obat yang di jual dan diedarkan Terdakwa tanpa Izin karena Izin Edar obat tersebut sudah dicabut oleh Kepala Badan POM RI berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI tertanggal 27 Oktober 2009 sehingga Terdakwa tidak diperbolehkan memperjual belikan ataupun mengedarkan obat jenis Zenith Pharmaceuticals tersebut dan juga obat-obat Zenith tersebut dikhawatirkan akan disalah gunakan lagi oleh pihak-pihak yang terkait maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sejumlah Rp.315.000,00 ( tiga ratus lima belas ribu ) rupiah dengan rincian sebagai berikut; 2 lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,-; 1 lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,-; 9 lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000 dan 8 lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,-.
Menimbang, bahwa uang sejumlah Rp.,315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu) rupiah adalah merupakan hasil penjualan obat Zenith Pharmaceuticals oleh Terdakwa dan uang tersebut memiliki nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang,sebagiamana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk melakukan Penyalahgunaan terhadap obat tersebut;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas obat-obatan tanpa ijin edar
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa tidak berbelit-belit selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa melakukan tindak pidana karena masalah ekonomi;
Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingan dari orang tua.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memenuhi dan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Akhmad Jayadi Als. Jayadi Bin H. Jaimansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) stick berisi 10 (sepuluh) butir Zenith Pharmaceuticals,
1 (satu) buah tas/dompet kecil warna coklat yang berisikan 116 (seratus enam belas) butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 6 (enam) pak atau 600 (enam ratus) butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals;
1 (satu) buah toples bening dengan tutup berwarna oranye yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah kantongan plastik warna hitam yang berisikan 880 (delapan ratus delapan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan;
1 (satu) buah toples warna bening
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebanyak 2 (dua) lembar uang pecahan sebesar Rp. 50.000,00 (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 9 (Sembilan) lembar uang pecahan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 8 (delapan) lembar uang pecahan sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan, pada hari Senin, tanggal 16 Januari 2017, oleh AHMAD BUKHORI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, S.H. dan LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 oleh Hakim Ketua tersebut diatas, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMAWATI FITRI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kasongan, dengan dihadiri oleh SARI MARISKA SIREGAR, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR,S.H. AHMAD BUKHORI, S.H.,M.H.
LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H.
Panitera Pengganti,
RAHMAWATI FITRI, S.H.