14/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSADAT Bin DAHAM
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUSADAT Bin DAHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang" ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) batang kayu jati panjang 2 meter diameter 16 cm isi kunkasi = 0,090 m3 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Enang Sumarna ; 1 (satu) bilah gergaji brahut ; 1 (satu) bilah golok berikut kerangkanya ; 1 (satu) meteran ; 1 (satu) gulung tali tambang plastik ; 1 (satu) gulung tali karet ; 1 (satu) buah karung plastik ; 1 (satu) tas ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Idm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MUSADAT Bin DAHAM |
| Tempat lahir | : | Indramayu |
| Umur atau tanggal lahir | : | 49 Tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Tani SD (kelas IV) |
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
Penyidik, tertanggal 14 Nopember 2015 No.Pol : SP.Han/016/XI/2015/Reskrim, sejak tanggal 14 Nopember 2015 s/d tanggal 03 Desember 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 25 Nopember 2015 Nomor : 55/0.2.20/Epp.3/XI/2015, sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 12 Januari 2016 ;
Penuntut Umum, tertanggal 12 Januari 2016 Nomor : PRINT-10/0.2.20/Ep.3/I/2016, sejak tanggal 12 Januari 2016 s/d tanggal 31 Januari 2016 ;
Majelis Hakim, tanggal 14 Januari 2016 No. 14/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm sejak tanggal 14 Januari 2016 s/d tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 01 Pebruari 2016 No. 14.a/Pen.Pid/2016/PN.Idm. sejak tanggal 13 Pebruari 2016 s/d tanggal 12 April 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 14/Pid.Sus/2016/PN.Idm tanggal 14 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 14/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Idm tanggal 14 Januari 2016 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSADAT Bin DAHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSADAT Bin DAHAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati panjang 2 meter diameter 16 cm isi kunkasi = 0,090 m3 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Enang Sumarna ;
1 (satu) bilah gergaji brahut ;
1 (satu) bilah golok berikut kerangkanya ;
1 (satu) meteran ;
1 (satu) gulung tali tambang plastik ;
1 (satu) gulung tali karet ;
1 (satu) buah karung plastik ;
1 (satu) tas ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara liasan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman untuk terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji tidak akan melakukannya lagi;
Menimbang,bahwa atas permohonan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengemukakan terhadap permohonan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa MUSADAT Bin DAHAM pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan Jati Petak 20 E Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa Musadat bin Daham berangkat dari rumahnya di Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor menuju ke kawasan hutan jati Petak 20 Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu lalu memasuki kawasan hutan jati kemudian terdakwa menebang kayu jati kemudian terdakwa menebang 2 (dua) pohon jati dengan cara dibagian bawah pohon jati digergaji dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati tumbang lalu terdakwa memotong ranting pohon jati dengan menggunakan golok kemudian kayu jati diukur dengan meteran panjang 2 meter lalu dipotong dengan gergaji kemudian kayu jati diikat dengan tali kemudian dinaikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa kayu jati keluar hutan ;
Bahwa saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor membawa 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa diberhentikan setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian para saksi menanyakan Surat Ijin tebang dari Perhutani ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin tebang dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa MUSADAT Bin DAHAM pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan Jati Petak 20 E Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh para saksi tersebut diatas setelah diadakan pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin angkut kayu jati dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa terdakwa MUSADAT Bin DAHAM pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kawasan Hutan Jati Petak 20 E Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh para saksi tersebut diatas setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan yaitu 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok, dimasukkan kedalam tas setelah para saksi menanyakan Surat Ijin dari yang berwenang membawa alat berupa 1 (satu) gergaji dan 1 (satu) golok tidak dapat menunjukkan Surat ijin membawa alat 1 (satu) gergaji dan 1 (satu) golok kemudian kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti dan membenarkan dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan Eksepsi/sanggahan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ENANG SUMARNA Bin ODJO SUDARJA, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani dan saksi telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani tanpa ijin dari pemilik di petak 49 A Blok Bendungan Kesambi yang masuk ke wilayah Loyang, Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa ;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) batang kayu jati yang dibawa terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa berupa gergaji dan kayu yang dipotong terdakwa dari kawasan hutan petak 20 E termasuk Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi RUSLI Bin BAYHAKI, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani dan saksi telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan gergaji tanpa ijin dari kayu-kayu tersebut sebagai tanaman produksi ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu-kayu dikawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani dan terdakwa menebang dikawasan petak 49 A Blok Bendungan Kesambi ;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa ;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) batang kayu jati yang dibawa terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa berupa gergaji dan kayu yang dipotong terdakwa dari kawasan hutan petak 20 E termasuk Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi SUHENDRO BiN SALIM, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani dan saksi telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan gergaji tanpa ijin dari kayu-kayu tersebut sebagai tanaman produksi ;
Bahwa terdakwa mengambil kayu-kayu dikawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani dan terdakwa menebang dikawasan petak 49 A Blok Bendungan Kesambi ;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa ;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) batang kayu jati yang dibawa terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa berupa gergaji dan kayu yang dipotong terdakwa dari kawasan hutan petak 20 E termasuk Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Saksi RUMANTO Bin MASHADI, dibawah sumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, saksi Karyawan Perum Perhutani dan saksi telah mengamankan terdakwa yang telah melakukan penebangan kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan gergaji tanpa ijin dari kayu-kayu tersebut sebagai tanaman produksi ;
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB telah terjadi penebangan liar kayu jati milik Perum Perhutani Kab. Indramayu;
Bahwa terdakwa mengambil kayu-kayu dikawasan hutan produksi yang dikelola oleh Perum Perhutani dan terdakwa menebang dikawasan petak 49 A Blok Bendungan Kesambi ;
Bahwa kayu tersebut bias dibeli perorangan dengan melalui prosedur melalui Perum Perhutani ;
Bahwa tanah Perum Perhutani ada batas-batasnya berupa patok untuk mengetahui batas tanah Perum Perhutani atau tanah Negara dengan tanah masyarakat ;
Bahwa, pelakunya penebangan kayu milik Perhutani adalah terdakwa ;
Bahwa, kayu jati yang ditebang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) batang kayu jati yang dibawa terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa berupa gergaji dan kayu yang dipotong terdakwa dari kawasan hutan petak 20 E termasuk Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan saksi Ahli, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IWAN HARYAWAN Bin AA SETIAWAN BURHAN :
Bahwa saksi sebagai karyawan Perum Perhutani ;
Bahwa pada hari telah ditangkap oleh anggota dari Sat Res Narkoba Polres Indramayu ;
Bahwa saksi ditangkap sehubungan karena membawa sabu-sabu ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB saksi telah mengamankan terdakwa di jalan dengan sepeda motornya membawa 2 (dua) buah batang kayu jati ;
Bahwa kayu tersebut bias dibeli perorangan dengan melalui prosedur melalui Perum Perhutani ;
Bahwa alat yang digunakan oleh terdakwa berupa gergaji dan kayu yang dipotong terdakwa dari kawasan hutan petak 20 E termasuk Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa tindakan saksi selanjutnya menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa, benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada hakekatnya dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor menuju ke kawasan hutan jati Petak 20 Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu lalu memasuki kawasan hutan jati kemudian terdakwa menebang kayu jati kemudian terdakwa menebang 2 (dua) pohon jati dengan cara dibagian bawah pohon jati digergaji dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati tumbang lalu terdakwa memotong ranting pohon jati dengan menggunakan golok kemudian kayu jati diukur dengan meteran panjang 2 meter lalu dipotong dengan gergaji kemudian kayu jati diikat dengan tali kemudian dinaikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa kayu jati keluar hutan ;
Bahwa saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor membawa 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa diberhentikan setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian para saksi menanyakan Surat Ijin tebang dari Perhutani ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin tebang dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati panjang 2 meter diameter 16 cm isi kunkasi = 0,090 m3 ;
1 (satu) bilah gergaji brahut ;
1 (satu) bilah golok berikut kerangkanya ;
1 (satu) meteran ;
1 (satu) gulung tali tambang plastik ;
1 (satu) gulung tali karet ;
1 (satu) buah karung plastik ;
1 (satu) tas ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor menuju ke kawasan hutan jati Petak 20 Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu lalu memasuki kawasan hutan jati kemudian terdakwa menebang kayu jati kemudian terdakwa menebang 2 (dua) pohon jati dengan cara dibagian bawah pohon jati digergaji dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati tumbang lalu terdakwa memotong ranting pohon jati dengan menggunakan golok kemudian kayu jati diukur dengan meteran panjang 2 meter lalu dipotong dengan gergaji kemudian kayu jati diikat dengan tali kemudian dinaikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa kayu jati keluar hutan ;
Bahwa saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor membawa 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa diberhentikan setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian para saksi menanyakan Surat Ijin tebang dari Perhutani ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin tebang dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3 ;
Bahwa pada saat saksi sedang berkeliling diwilayah hutan saksi dan rekan melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor mengangkut 2 (dua) batang kayu jati yang diikatkan disepeda motor kemudian terdakwa diberhentikan oleh saksi ;
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib ;
Bahwa, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara persidanganan dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau kedua Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Ketiga Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaa yang paling tepat ats perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya :
setiap orang;
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiaporang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum khususnya menurut hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa MUSADAT Bin DAHAM, hal ini bersesuaian dengan identitas terdakwa sewaktu Hakim Ketua menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa juga mengerti dengan dakwaan serta terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum;
Dengan demikian unsur setiaporang telah terpenuhi;
ad.2 Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor menuju ke kawasan hutan jati Petak 20 Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu lalu memasuki kawasan hutan jati kemudian terdakwa menebang kayu jati kemudian terdakwa menebang 2 (dua) pohon jati dengan cara dibagian bawah pohon jati digergaji dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati tumbang lalu terdakwa memotong ranting pohon jati dengan menggunakan golok kemudian kayu jati diukur dengan meteran panjang 2 meter lalu dipotong dengan gergaji kemudian kayu jati diikat dengan tali kemudian dinaikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa kayu jati keluar hutan, bahwa saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor membawa 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa diberhentikan setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian para saksi menanyakan Surat Ijin tebang dari Perhutani ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin tebang dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa terdakwa mengangkut, membawa, menebang, menguasai dan memiliki barang berupa 2 (dua) batang kayu jati bentuk bulat (log) panjang 2 (dua) meter jumlah keseluruhan kubikasi = 0,090 m3, bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti kepada pihak yang berwajib, akibat kejadian tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 2.670.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang"
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim telah dapat menyimpulkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Nopember 2015 sekitar jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Loyang Blok III Rt. 019 Rw. 006 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu mempersiapkan alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor menuju ke kawasan hutan jati Petak 20 Desa Loyang Blok Sinang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu lalu memasuki kawasan hutan jati kemudian terdakwa menebang kayu jati kemudian terdakwa menebang 2 (dua) pohon jati dengan cara dibagian bawah pohon jati digergaji dengan menggunakan gergaji hingga pohon jati tumbang lalu terdakwa memotong ranting pohon jati dengan menggunakan golok kemudian kayu jati diukur dengan meteran panjang 2 meter lalu dipotong dengan gergaji kemudian kayu jati diikat dengan tali kemudian dinaikkan ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa kayu jati keluar hutan, bahwa saksi Enang Sumarna, Rusli, Suhendro dan saksi Rumanto (Polhut Perhutani) pada saat mengadakan patroli rutin di Kawasan Hutan Petak 49 A termasuk wilayah Desa Loyang Blok Bendungan Kesambi Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu melihat terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor membawa 2 (dua) batang kayu kemudian terdakwa diberhentikan setelah diadakan pemeriksaan terdakwa membawa alat berupa 1 (satu) gergaji, 1 (satu) golok), meteran, 1 (satu) tali karet panjang 1,5 meter, 1 (satu) tali tambang panjang 1,5 meter dimasukkan ke dalam tas kemudian para saksi menanyakan Surat Ijin tebang dari Perhutani ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Ijin tebang dari Perhutani kemudian terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka Terdakwa harus dijatuhi denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jati panjang 2 meter diameter 16 cm isi kunkasi = 0,090 m3 milik Perhutani maka harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Enang Sumarna ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor, digunakan untuk kejahatan dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis, maka perdasarkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah gergaji brahut, 1 (satu) bilah golok berikut kerangkanya, 1 (satu) meteran, 1 (satu) gulung tali tambang plastik, 1 (satu) gulung tali karet, 1 (satu) buah karung plastik dan 1 (satu) tas, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Akibat perbuatan terdakwa, Perum Perhutani mengalami kerugian materiil ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, maka haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amar putusan ;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUSADAT Bin DAHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang" ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) batang kayu jati panjang 2 meter diameter 16 cm isi kunkasi = 0,090 m3 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani melalui saksi Enang Sumarna ;
1 (satu) bilah gergaji brahut ;
1 (satu) bilah golok berikut kerangkanya ;
1 (satu) meteran ;
1 (satu) gulung tali tambang plastik ;
1 (satu) gulung tali karet ;
1 (satu) buah karung plastik ;
1 (satu) tas ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari : RABU, tanggal 24 Pebruari 2016 oleh Kami : ATOK DWINUGROHO, SH. sebagai Hakim Ketua, MORIS MANGAPUL, S, SH. MH. dan BOYKE, BSN, SE, SH, M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 02 Maret 2016 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dan dibantu oleh H. ABDUL AZIS, SmHk. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu, dengan dihadiri oleh H. MUHAMMAD ERMA, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu dan terdakwa.
Hakim Anggota, MORIS MANGAPUL, S, SH. MH. BOYKE, BSN, SE, SH, M.Kn. | Ketua Majelis, ATOK DWINUGROHO, SH. |
Panitera Pengganti,
H. ABDUL AZIS, SmHk.