15/PDT/2016/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 15/PDT/2016/PT.MTR
AMAQ MAHYUN Alias H. MAHMUDIN, Dkk. Melawan NASRULLAH dan AMAQ ELI sebagai Turut Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat XIII dan SAHNAN Alias AMAQ NURUN, HALIMIN, mengganti kedudukan ayahnya AMAQ RAHMIN Alias HAJI HUMSAIDI (Tergugat VIII) serta Tergugat IX dan Tergugat X, yang dimohonkan banding tersebut - 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 7/Pdt.G/ 2015/PN.Sel, tanggal 28 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 15/PDT/2016/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara ;
AMAQ MAHYUN Alias H. MAHMUDIN, Umur ± 58 tahun, bertempat tinggal di Jangkong, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat XIII ;
SAHNAN ALIAS AMAQ NURUN, Jenis kelamin Laki Laki, Umur + 52 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Jangkong Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur ;-
HALIMIN, Umur + 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Jangkong, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur (nomor 2 dan 3 menggantikan kedudukan ayahnya AMAQ RAHMIN ALIAS HAJI HUMAIDI, yang meninggal dunia pada saat perkara sedang berjalan) semula sebagai Tergugat VIII Telah memberi Kuasa kepada :
M.ZAINUDDIN, S.H.,.M.H.
AHMAD ROSIDI, S.H., M.H.
Keduanya berkantor pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum “ M.ZAINUDDIN, S.H., M.H. & REKAN beralamat di Montong Dao, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur , NTB, berdasarkan surat Kuasa Nomor : 04/Pdt.G/M.Z-R/XI/2015 tanggal 17 Nopember 2015 dan di Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Nomor :: W25-U4/370/BD.HT.08.01.SK/XI/2015, tanggal 19 Nopember 2015 ;-
INAQ JUHAERI Alias HAJJAH HASANAH , Umur + 53 Tahun, bertempat tinggal di Dasan Timba Ekek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat IX, selain bertindak untuk diri sendiri juga bertindak sebagai Pengampu dari Cucunya yang masih dibawah umur bernama LALU HAERUL (16 Tahun) dan LALU HAMBALI (14 Tahun) yaitu anak kandung dari almarhum JOHANAH Alias INAQ ANAH, yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2015 yang dalam perkara Perdata No,7/Pdt.G/2015/PN.SEL semula sebagai Tergugat X telah memberikan kuasa kepada :----------------------------------------------------------------------------
HERMAN SUDIRO, S.H.
LALU MUH.SUHAENDY, S.H.
SIPA’ATUN HASANAH, S.H.
Ketiganya Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Kantor Hukum “ JUSTICE OK LAW “ beralamat di Jln. TGH Mutawalli Jerowaru, Kec. Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur , berdasarkan surat Kuasa Nomor : 07/SK.PDT/ADV.JL/XII/2015 tanggal 02 Desember 2015 dan di Daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong Nomor : W25-U4/389/BD.HT.08.01.SK/XII/2015, tanggal 02 Desember 2015 ;
Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING ;-
M e l a w a n
= NASRULLAH, Umur + 63 Tahun, bertempat tinggal di Cepak Timur Rt.002, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur , dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ANWAR, S.H.
SAYID MUSTAFA KAMAH, S.H.;
HURIADI, S.H.
Semuanya adalah Advokat,/Pengacara sama berkantor di Jln. Pendidikan, Gang Pengembulan No.2 Masbagek Selatan, Kecamatan Masbagek, Kabupaten Lombok Timur, NTB berdasarkan kuasa khusus No.02/ADV.AWR & PTRS/SK.PDT/I/2015 tanggal 12 Januari 2015, yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 12 Januari 2015 Nomor : W25-U4/14/HT.08.01.SK/I/2015,
semula sebagai Penggugat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding ;-
D A N
AMAQ ELI Umur + 44 Tahun, bertempat tinggal di Rembate, Desa Kalijaga Induk, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat I ;-
SAHRIN Umur + 30 Tahun, bertempat tinggal di Anyar, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat II ;-
MARDIN Umur + 28 Tahun, bertempat tinggal di Rembate, Desa Kalijaga Induk, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat III ;-
SOLIHIN Umur + 26 Tahun, bertempat tinggal di Anyar, Desa Kalijaga Induk, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat IV ;-
HERNI Umur + 24 Tahun, bertempat tinggal di Pungkang Lauk, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat V ;-
NASWAN ALIAS BAPAK ENUL Umur + 42 Tahun, bertempat tinggal di Patawakan, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Ksabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat VI ;-
MUTAWALLI Umur + 43 Tahun, bertempat tinggal di Batu Belek Desa Aikmel,, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat VII
INAQ NIAH Umur + 27 Tahun, Semula bertempat tinggal di Dasan Timba Ekek Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, sekarang tidak diketahui alamatnya dengan pasti semula sebagai Tergugat XI
AMAQ ANI Umur + 47 Tahun, bertempat tinggal di Dasan Timba Ekek,Desa Suralaga Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, semula sebagai Tergugat XII ;-
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 2 Februari 2016 Nomor : 15 /Pen.Pdt/2016/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara, ini, serta surat penetapan penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 15/Pen.Pdt/2016/PT.MTR tanggal 2 Februari 2016 ;-
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 23 Februari 2016 Nomor : 15/Pen.Pdt/2016/PT.MTR tentang penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 12 Januari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 12 Januari 2015 dalam Register Nomor 7/Pdt.G/2015, yang telah diperbaiki dengan Gugatan tertanggal 26 Maret 2015, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ( kakek Penggugat) telah meninggal dunia sekitar tahun 1962, dan semasa hidupnya almarhum AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ada mempunyai sebidang tanah sawah yaitu : Sebidang Tanah sawah dengan Pipil Nomor 549, Persil Nomor 164, KIas II, Luas ± 0.840 Ha. yang terletak di Subak Loanggali, Desa Aikmel, Kecarnatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Tercatat atas nama AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kali.
- Sebelah Timur : Kali.
- Sebelah Selatan : Parit.
- Sebelah Barat : Parit.
Untuk selanjutnya tanah sawah dengan letak, luas dan batas-batas sebagaimana tersebut di atas disebut sebagai Obyek Sengketa dalam perkara ini.
Bahwa adapun obyek sengketa tidak pernah dialihkan/tidak pernah dimutasi, baik melalui jual beli, tukar menukar maupun dihibahkan kepada pihak ketiga ataupun pihak manapun juga oleh AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat), termasuk kepada PAPUK CINDRE ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) maupun kepada para Tergugat sampai sekarang.
Bahwa semasa hidupnya AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ( kakek Penggugat) obyek sengketa tetap dikerjakan oleh AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ( kakek Penggugat), namun dimasa-masa tuannya, dimana sudah merasa kurang kuat lagi mengelola/mengerjakan obyek sengketa, maka sekitar tahun 1956, AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK memberikan PAPUK CINDRE ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) untuk mengelola/untuk menggarapnya dengan perjanjian bahwa setiap kali panen hasilnya dibagi dua.
Bahwa adapun Amaq Dinah alias Amaq Diok meminta Papuk Cindre untuk menggarap obyek sengketa, karena anaknya yang bernama Dinah alias Diok (ibu Penggugat) adalah perempuan dan belum dewasa/belum kawin yang tentu tidak mampu untuk mengelola atau mengerjakan obyek sengketa.
Bahwa setelah Papuk Cindre mengerjakan obyek sengketa sebagai penyakap, maka setiap kali panen hasilnya selalu dibagi dua dengan Amaq Dinah alias Amaq Diok sampai Amaq Dinah alias Amaq Diok meninggal dunia.
Bahwa setelah Amaq Dinah alias Amaq Diok ( kakek penggugat) meninggal dunia pada sekitar tahun 1962, seharusnya Amaq Cindre menyerahkan obyek sengketa kepada Dinah alias Diok (ibu Penggugat) sebagai anak keturunan/ahli waris dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok, karena Dinah Alias Diok (ibu penggugat) sudah dewasa dan sudah menikah, namun ternyata obyek sengketa tetap dikelola/digarap dan dipertahankan oleh Papuk Cindre dan tidak lagi memberikan Dinah Alias Diok (ibu Penggugat) hasil obyek sengketa setiap kali panen atas obyek sengketa dengan alasan yang tidak jelas secara hukum.
Bahwa belum dapat obyek sengketa di ambil oleh Dinah Alias Diok (ibu penggugat) dari Papuk Cindre, Papuk Cindre meninggal dunia.
Bahwa setelah Papuk Cindre ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) meninggal dunia, maka seharusnya obyek sengketa diserahkan oleh anak keturunan Papuk Cindre kepada Dinah alias Diok (Ibu Penggugat) sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok, namun anak-anak dari almarhum Papuk Candre yaitu Amaq Suparhun (orang tua Tergugat 1 s/d 5)dan Inaq Ridwan(orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) tetap mempertahankan obyek sengketa dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum.
Bahwa setelah obyek sengketa dikuasai oleh Amaq Suparhum (orang tua Tergugat 1 s/d 5) dan Inaq Ridwan (orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ), maka dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok yang berhak atas obyek sengketa, sekitar tahun 1980 obyek sengketa dibagi dua antara Amaq Suparhum dan Inaq Ridwan dengan pembagian sebagai berikut :
Amaq Suparhun mendapat bagian seluas + 0.590 Ha (59 Are).
Inaq Ridwan mendapat bagian seluas + 0.250 Ha (25 Are).
Bahwa setelah obyek sengketa dibagi dua, maka sekitar tahun 1981, dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok yang berhak atas obyek sengketa, Amaq Suparhun ( orang tua T 1 s/d T 5 ) menjual sebahagian obyek sengketa seluas + 0.100 Ha. kepada Amaq Rahmin alias H. Humaidi ( T 8 ), kemudian tidak lama lagi seluas + 0.490 Ha. dijual kepada H. Juhairi ( suami T 9/orang tua T 10 dan 11 ).
Bahwa setelah H. Juhairi meninggal dunia, maka sebahagian obyek sengketa sengketa seluas + 0.490 Ha tersebut langsung dikuasai oleh isteri dan anak almarhum H. Juhaeri yaitu Inaq Juhaeri (T 9), Inaq Anah (T 10), dan Inaq Niah (T 11) dan setelah dikuasai, dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok yang berhak atas obyek sengketa, Tergugat 9, 10 d1n 11 menggadaikannya kepada Amaq Ani ( T 12 ).
Bahwa demikian juga sekitar tahun 1990, dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok yang berhak atas obyek sengketa, Inaq Ridwan ( orang tua/ibu T 6 dan 7 ) menjual sebahagian obyek sengketa seluas + 0.250 Ha. kepada Amaq Mahyun alias H. Mahmudin ( T 13 ).
Bahwa berulang kali Penggugat mencoba mencari jalan damai secara kekeluargaan bahkan tidak jarang pula Penggugat mengadukan Permasalahan ini ke kantor desa, supaya obyek sengketa diserahkan kepada penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok, akan tetapi para tergugat tidak pernah mau menghiraukannya tanpa alasan hukum yang jelas, sehingga dengan sangat Terpaksa penggugat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam perkara A quo.
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat baik Materil maupun Moril dengan rincian sebagai berikut :
Perincian Kerugian Materill yang diderita oleh Penggugat selama lebih kurang 52 tahun adalah sebagai berikut :
- Lama penguasaan adalah 52 tahun.
- Setiap tahun dapat 2 kali panen padi dan setiap panen mendapatkan 1,5 TON padi Gabah X 2 kali panen = 3 TON Padi Gabah setiap tahunnya.
- Harga perkwintal padi gabah Rp. 300.000,- X 3 TON = Rp. 9.000.000,-
- Hasil panen setiap tahunnya adalah :3 TON Padi Gabah X Rp. 300.000 = Rp. 4.500.000,-
Jadi Hasil obyek sengketa selama 52 tahun adalah :
= Rp. 9.000.000,- X 52 tahun = Rp. 468.000.000,-
Kerugian Morill sebesar = Rp. 200.000.000,-
Jadi kerugian Materil dan Morill yang dialami Penggugat adalah :
Rp. 468.000.000,- + Rp. 200.000.000,- = Rp. 668.000.000,-
Bahwa agar tuntutan ganti kerugian Penggugat dapat dipenuhi oleh para Tergugat atau untuk menjamin agar gugatan Penggugat di dalam pelaksanaan putusan nanti, dan agar Obyek sengketa tersebut tidak dialihkan atau dijual ke pihak ke tiga lainnya maka sangat beralasan hukum bagi Penggugat memohon agar diletakkan sita jaminan terhadap obyek sengketa.
Bahwa Penggugat meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini supaya para Tergugat dihukum pula untuk membayar uang paksa ( dwangsoom) setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) setia harinya kepada Penggugat atas keterlambatan para Tergugat membayar ganti kerugian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan ( CONSERVATOIR BESLAAG ) yang telah diletakkan diatas obyek sengketa tersebut.
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa obyek sengketa pada angka 1 adalah merupakan Hak Milik dan Peninggalan dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok ( kakek Penggugat ) yang harus turun atau diterima oleh Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok.
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa Penggugat adalah sebagai ahli waris/keturunan yang sah dari Amaq Dinah alias Amaq Diok dan yang berhak atas obyek sengketa.
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan Papuk Candre ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Dinah alias Diok (ibu Penggugat) setela Amaq Dinah alias Amaq Diok (kakek penggugat) meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan Amaq Suparhun ( orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) dan Inaq Ridwan ( orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa tetapi tetap mempertahankan obyek sengketa dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah orang tuanya Papuk Cindre meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat.
Menyatakan dan menetapkan hukum bawa tindakan dan perbuatan Amaq Suparhun (orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) yang menjual sebahagian obyek sengketa seluas + 0.100 Ha. kepada Amaq Rahmin alias H. Humaidi ( T 8 ), kemudian seluas + 0.490 Ha. dijual kepada H. Juhairi ( suami T 9/orang tua T10 dan 11 ), demikian juga tindakan dan perbuatan Inaq Ridwan (orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang menjual sebahagian obyek segketa seluas + 0.250 Ha. kepada Amaq Mahyun alias H. Mahmudin ( T 12 ) dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Amaq Dinah alias Amaq Diok yang berhak atas obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum, oleh sebab itu jual beli tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan.
Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa tindakan dan perbuatan Inaq Juhaeri ( T 9 ), Inaq Anah ( T 10 ) dan Inaq Niah ( T 11 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, tetapi tetap mempertahankan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 Ha. tersebut dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah suami/orang tuanya yaitu H. Juhaeri meninggal dunia dan tindakan dan perbuatan Tergugat 9, 10 dan 11 yang mengadaikan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 tersebut kepada Amaq Ani ( T 12 ) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, oleh sebab itu jual gadai tersebut harus dinyatakan batal demi hukum atau di batalkan.
Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa surat-surat yang timbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para tergugat baik itu surat jual beli, surat gadai, SPPT, sertifikat hak milik dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan obyek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampaingkan sebagai bukti surat dalam perkara a quo.
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ).
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng baik Materil maupun Morill yang dialmi oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 668.000.000,. ( Enam ratus enam pulu delapan juta rupiah ).
Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya yaitu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat atas keterlambatan para Tergugat menyerahkan obyek sengketa dan keterlambatan membayar ganti kerugian terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Sel, tanggal 28 Oktober 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat VIII, Tergugat X, dan Tergugat XIII ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Sebidang Tanah sawah dengan Pipil Nomor 549, Persil Nomor 164, KIas II, Luas ± 0.840 Ha. yang terletak di Subak Loanggali, Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Tercatat atas nama AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kali.
Sebelah Timur : Kali.
Sebelah Selatan : Parit.
Sebelah Barat : Parit.
Adalah Tanah milik AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK (Kakek Penggugat);
Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum AMAQ DINAH Alias AMAQ DIOK ;
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan PAPUK CINDRE ( kakek Tergugat 1 s/d 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada DINAH ALIAS DIOK (ibu Penggugat) setelah AMAQ DINAH ALIAS AMAQ DIOK (kakek penggugat) meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan AMAQ SUPARHUN ( orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) dan INAQ RIDWAN ( orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa tetapi tetap mempertahankan obyek sengketa dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah orang tuanya PAPUQ CINDRE meninggal dunia adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan AMAQ SUPARHUN (orang tua Tergugat 1 s/d 5 ) yang menjual sebahagian obyek sengketa seluas + 0.100 Ha. kepada AMAQ RAHMIN Alias H. HUMAIDI ( T 8 ), kemudian seluas + 0.490 Ha. dijual kepada H. JUHAIRI ( suami T 9/orang tua T10 dan 11 ), demikian juga tindakan dan perbuatan INAQ RIDWAN (orang tua/ibu dari tergugat 6 dan 7 ) yang menjual sebahagian obyek segketa seluas + 0.250 Ha. kepada AMAQ MAHYUN alias H. MAHMUDIN ( T 12 ) dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum AMAQ DINAH alias AMAQ DIOK yang berhak atas obyek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan INAQ JUHAERI ( T 9 ), INAQ ANAH ( T 10 ) dan INAQ NIAH ( T 11 ) yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat, tetapi tetap mempertahankan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 Ha. tersebut dengan tanpa alasan yang sah dan jelas secara hukum setelah suami/orang tuanya yaitu H. JUHAERI meninggal dunia dan tindakan dan perbuatan Tergugat IX, X dan XI yang mengadaikan sebahagian obyek sengketa seluas + 0.490 tersebut kepada AMAQ ANI ( T XII ) adalah merupakan tindakan dan perbuatan tidak sah dan melawan hukum ;
Menyatakan bahwa surat-surat yang timbul karenanya yang diperoleh/dipegang oleh para Tergugat baik itu surat jual beli, surat gadai, SPPT, sertifikat hak milik dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan obyek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan harus dikesampaingkan sebagai bukti surat dalam perkara a quo ;
Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa agar menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban perdata apapun, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian ( POLRI ) ;
Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.491.000 ,- (dua juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca surat pemberitahuan isi Putusan diluar hadir kepada Para Tergugat /Para Pembanding masing- masing pada tanggal 6 Nopember 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;-
Membaca Permohonan Banding yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa tanggal 20 November 2015 Tergugat XIII dan SAHNAN Alias AMAQ NURUN, HALIMIN menggantikan kedudukan ayahnya AMAQ RAHMIN Alias HAJI HUMSAIDI Tergugat VIII Kemudian tanggal 3 Desember 2015 Tergugat IX dan Tergugat X telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Selong Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 28 Oktober 2015 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan Tingkat Banding dan pernmohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penggugat/Terbanding serta kepada Para Tergugat/Turut Terbanding masing masing pada tanggal 30 Nopember 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;-
Membaca Surat Memori Banding yang diajukan oleh Para Tergugat/ Pembanding tertanggal 21 Desember 2015 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama pada Penggugat / Terbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 23 Desember 2015 ;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding tertanggal 31 Desember 2015 dan Kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada Para Tergugat /Pembanding dan Para Tergugat/Turut Terbanding masing masing tertanggal 4 Januari 2016 ;-
Membaca Risalah Pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor 7/PDT.G/2015/PN.Sel. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong telah memberi kesempatan kepada Para Tergugat / Para Pembanding pada tanggal 17 Desember 2015 dan kepada Penggugat/Terbanding serta Para Tergugat/Turut Terbanding masing masing pada tanggal 3 Desember 2015 telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari mulai sejak pemberitahuan, akan tetapi Para Tergugat/Para Pembanding maupun Penggugat Terbanding serta Para Tergugat/Turut terbanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sesuai surat keterangan yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Selong tanggal 4 Januari 2016 Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Sel. dan tanggal 18 Desember 2015 Nomor : 7/Pdt.G/2015/PN.Sel..
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding/ Para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 28 Oktober 2015 Nomor 07/Pdt.G/2015/PN.Sel, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Hukum dalam Putusan Tingkat Pertama tersebut ternyata telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat Banding ;-
Menimbang, bahwa dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat terutama menyangkut perkara An Sich adalah perkara kewarisan, sehingga Pengadilan Negeri Selong menetapkan Penggugat sebagai ahli waris ;-
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama menurut hemat Majelis Hakim Tinggi bukanlah Penetapan atas kewarisan, akan tetapi menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris anak Dinah Alias Amaq Diok, bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap Penggugat adalah anak keturunan dari Amaq Dinah atau Amaq Diok , bahwa selanjutnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ;-
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi menilai bahwa perkara An Sich adalah bukan perkara kewarisan akan tetapi perkara sengketa kepemilikan (masalah Perbuatan Melawan Hukum/PMH) ;-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Pengadilan Tinggi memandang tidak ada permasalahan baru yang diajukan dalam Memori Banding, karena telah pula dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ;-
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 7/Pdt.G/2015/PN.Sel, dapatlah dipertahankan, dan pertimbangannya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding ;-
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Tergugat/Para Pembanding berada dipihak yang kalah baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun tingkat banding, maka Para Pembanding/Para Tergugat dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan tersebut ;
Mengingat Peraturan Hukum dari Perundang-undangan yang berlaku, khusunya Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 jo Undang-undang nomor 9 Tahun 2009 dan RBG ;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Tergugat XIII dan SAHNAN Alias AMAQ NURUN, HALIMIN, mengganti kedudukan ayahnya AMAQ RAHMIN Alias HAJI HUMSAIDI (Tergugat VIII) serta Tergugat IX dan Tergugat X, yang dimohonkan banding tersebut ;-
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 7/Pdt.G/ 2015/PN.Sel, tanggal 28 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 oleh kami HERRY SASONGKO, S.H., M.H, Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis dengan B.W. CHARLES NDAUMANU, S.H., M.H. dan NYOMAN SUMANEJA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 2 MARET 2016 oleh Hakim Ketua Majiles dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, serta H. SUKARDI, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
B.W. CHARLES NDAUMANU, S.H., M.H. HERRY SASONGKO, S.H., M.H,
Ttd
NYOMAN SUMANEJA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
H. S U K A R D I, S.H.
P
erincian biaya perkara:
Redaksi……………Rp 5.000,-
Meterai ………….Rp 6.000,-
Pemberkasan…..Rp139.000,-
Jumlah….……….Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Mataram, Maret 2016
Untuk Salinan Resmi
Panitera
Pengadilan Tinggi Matara,
D A R N O, S.H., M.H.
NIP. 19580817 198012 1 001.