71/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 71/Pid.Sus/2012/PN.TL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Mr.X
terdakwa Mr.X terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “
P U T U S A N
Nomor : 71./ Pid. Sus/ 2012/ PN.TL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
-------- PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ABDULLAH FARIED bin Drs.FARIED ; ------------
Tempat lahir : Trenggalek ; ------------------------------------------------
Umur/ Tgl.lahir : 24 tahun / 13 Mei 1983 ; -----------------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Rt.11 , Rw.07 , Desa Bendorejo , Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek ; -----------------------------------
A g a m a : I s l a m ; ----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ------------------------------------------------------
Pendidikan : S-1. ; ----------------------------------------------------------
--------- Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan : -------------------------------
--------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ------------------------------------
--------- PENGADILAN NEGERI tersebut : ------------------------------------------------------
--------- Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ; -------------------
--------- Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Trenggalek ; ------------------------------------------------------------------
--------- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tentang Penunjukan Majelis Hakim ; --------------------------------------------------------------------------
--------- Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ; ----------
--------- Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di Persidangan dan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili terdakwa tersebut di atas memutuskan : -------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH FARIED telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1)
Undang…………………..
Undang-Undang No.23 Th.2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH FARIED berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah obeng pegangan warna biru ujungnya min/tajam, 1 (satu) buah linggis panjang 1 (satu) meter dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
--------- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa di persidangan secara lisan mengajukan pembelaan yang pada pokoknya tetap merasa tidak bersalah atas peristiwa yang menyangkut diri terdakwa dengan orang tua terdakwa ; -----------------------
--------- Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
------- Bahwa ia terdakwa ABDULLAH FARIED Bin Drs FARIED, pada hari pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, bertempat dirumah terdakwa d/a Rt.011 Rw.07 Dsn.Bendo, Ds.Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a , perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
Pada awalnya kondisi rumah tangga orang tua terdakwa (Drs. Faried dan saksi Yahmi,SPd) yang merupakan pasangan suami istri sudah tidak sehat lagi dimana saat itu ayah terdakwa sudah pisah ranjang dengan ibunya (saksi Yahmi), dan ayah terdakwa (Drs. Faried) banyak berdomisili dirumahnya yang ada di Tulungagung , kemudian pada hari Minggu tanggal 06 Nopember 2011 sekira jam 09.00 WIB saksi Yahmi bersama dengan terdakwa Abdullah Faried , Ahmad Faried (dua-duanya anak Drs. Faried dengan saksi Yahmi) yang dibuktikan dengan kartu keluarga No.K.3503.0061242 tanggal 05 Nopember 2007 yang dibuat dan ditandatangani oleh Camat Pogalan serta seorang laki-laki yang belum dikenal oleh Drs. faried datang kerumah Drs. Faried yang ada di Dsn.Kauman, Ds.Sidorejo, Kec.Kauman, Kab.Tulungagung , dan pada saat itu saksi Yahmi dan anak-anaknya telah mengambil barang-barang yang ada dirumah Drs. Faried dimana rumah tersebut sebenarnya juga rumahnya saksi Yahmi, adapun barang-barang yang hilang
diantaranya…………………..
diantaranya uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) map kwitansi persewaan tanah, 1 (satu) map berisi sertifikat tanah, BPKP sepeda motor Karisma, sertifikat asli an. Puryani, 1 (satu) bendel map ijin mendirikan bangunan dan 8 (delapan) kunci masing-masing diambil 1 (satu) kunci dan saat itu rumah dalam keadaan kosong, sedangkan terdakwa sedang pergi ke Malang, akhirnya Drs. Faried menjadi marah lalu pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 10.00 WIB Drs. Faried pulang kerumahnya di Desa Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek dengan tujuan untuk mengambil barang-barang tersebut dikamar saksi Yahmi selanjutnya Drs. Faried langsung masuk kerumah melalui pintu garasi yang saat itu slotnya tertancap dibawah lalu oleh Drs. faried dicongkel dengan menggunakan obeng pegangan dari kayu panjang 20 cm sehingga bisa terbuka lalu Drs. Faried (ayah terdakwa) masuk lewat garasi, kemudian masuk lewat belakang yang pintunya dalam keadaan terbuka selanjutnya menuju ke kamar saksi Yahmi yang saat itu pintunya dikunci (dimana saksi Yahmi saat itu sedang perg1 mengajar) lalu oleh Drs. Faried pintunya dicongkel dengan menggunakan linggis sehingga bisa terbuka , dimana saat itu dirumah ada terdakwa ABDULLAH FARIED, SE yang merupakan anak kandung Drs. Faried yang saat itu sedang menonton TV diruang keluarga dekat kamar tidur saksi Yahmi (ibu terdakwa) dan saksi Sukimi (pembantu terdakwa) sedang ada disumur, setelah pintu terbuka lalu Drs. Faried masuk kedalam kamar dan mencari barang-barang tersebut tetapi tidak diketemukan lalu Drs. Faried mencongkel almari untuk mengambil barang-barang tersebut, dan saat itu almari bisa dibuka akan tetapi ketahuan oleh terdakwa yang saat itu mengingatkan ayahnya agar menunggu ibunya (saksi Yahmi) kemudian ayahnya marah-marah dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan ayahnya yang saat itu ayahnya membawa obeng dan linggis dan sempat terjadi dorong mendorong antara keduanya lalu terdakwa berusaha untuk merebut linggis yang dibawa oleh ayahnya dengan tangan kanan lalu terdakwa memukul ayahnya dengan tangan kanan mengenai leher sebelah kiri sehingga lebam, sehingga linggis bisa direbut oleh terdakwa kemudian ayah terdakwa berusaha merebut linggis kembali dengan cara mengggerak-gerakkan obeng yang dibawanya ke kanan dan kekiri sehingga mengenai lengan kanan terdakwa. Akibat dari pemukulan tersebut saksi Drs Faried (ayah terdakwa) mengalami luka lebam sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/793/406.054.10 01/2011 tanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Lely Nurlaeli, dokter pada Puskesmas Pogalan, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek dengan hasil sebagai berikut : terdapat luka lebam di leher sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm , lebar kurang lebih 2 cm, selanjutnya saksi Faried melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polsek Pogalan. ------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No.23 Th.2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.-------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan ; ------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang bunyi selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita
Acara..........................
Acara Persidangan, adapun saksi-saksi tersebut telah disumpah menurut agama dan kepercayaannya dengan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
1. Saksi Drs. FARIED :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa dalam hal ini saksi adalah ayah terdakwa Abdullah Faried
Bahwa pekerjaan saksi sehari-harinya sebagai swasta;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 10.00 WIB bertempat dirumah saksi d/a Rt.11 Rw.07 Ds.Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek, telah terjadi perselisihan atau pertengkaran antara saksi dengan terdakwa Abdullah Faried.
- Bahwa perselisihan /pertengkaran tersebut disebabkan karena saksi akan membuka kamar istri saksi untuk mengambil dokumen-dokumen milik saksi yang telah diambil oleh istri saksi (ibu terdakwa).
- Bahwa saksi adalah suami dari saksi Yahmi dan dikaruniai 3 orang anak laki-laki yakni Ahmad faried, terdakwa Abdulah Faried, Novel Faried.
- Bahwa saksi dengan terdakwa Abdullah Faried berebut linggis hingga terdakwa Abdullah Faried terkena obeng saksi.
- Bahwa awalnya saksi akan membuka kamar istri saksi yang saat itu dikunci dan istri saksii sedang mengajar;
- Bahwa sebelumnya istri saksi telah mengambil dokumen-dokumen berupa sertifikat milik saksi yang disimpan dirumah saksi di Tulungagung.
- Bahwa kemudian saksi akan mengambil dokumen itu kembali karena istri saksi mengambilnya tanpa seijin saksi.
- Bahwa dokumen yang diambil oleh istri saksi berupa sertifiklat, uang Rp.8.000.000,- IMB untuk rumah di Trenggalek, BPKB.
- Bahwa pada saat istri saksi mengambil dokumen tersebut, saksi tidak berada dirumah Tulungagung tetapi berada di Malang.
- Bahwa pada saat mengambil dokumen tersebut istri saksi bersama dengan terdakwa
- Bahwa atas tindakan istri saksi tersebut saksi merasa keberatan.
- Bahwa selanjutnya saksi akan mengambil kembali haknya.
- Bahwa saat itu rumah dalam keadaan dikunci sehingga istri saksi masuk kerumah saksi di Tulungagung dengan paksa.
Bahwa…………….
- Bahwa rumah tangga saksi dengan saksi Yahmi sudah tidak harmonis lagi dan sudah mengajukan gugatan cerai.
- Bahwa latar belakang mengajukan gugatan cerai karena istri sudah tidak taat lagi kepada suami selama dua tahun dan anak juga tidak taat serta patuh pada prang tua, diperintah membangkang
- Bahwa yang mendorong saksi membuka pintu kamar istri saksi dengan paksa kerna seorang ibu mengajak anaknya untuk mencuri sehingga menurut saksi hal tersebut tidak baik.
- Bahwa pada saat saksi akan membuka kamar istrinya dengan menggunakan linggis tiba-tiba anak saksi yang bernama Abdullah menghalang-halanginya.
- Bahwa akhirnya terjadi perebutan linggis antara saksi dengan terdakwa Abdullah.
- Bahwa saksi tidak bermaksud mengarahkan linggis tersebut ke arah Abdullah Faried.
- Bahwa akibat rebutan linggis tersebut tangan terdakwa Abdullah Faried terkena obeng terdakwa hingga terluka dan mengeluarkan darah.
- Bahwa pada saat rebutan linggis tersebut saksi sambil tangan kanannya memegang obeng sedang tangan kirinya memegang linggis.
- Bahwa saksi mengarahkan obeng kearah terdakwa Abdullah tidak dengan sengaja dengan cara mengacung-acungkan.
- Bahwa saksi mengarahkan obeng ke arah terdakwa Abdullah agar terdakwa Abdullah melepaskan linggisnya.
- Bahwa pada saat terjadi pertengkaran tersebut terdakwa Abdullah telah memukul saksi sebanyak satu kali mengenai leher sebelah kiri.
-Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi sempat merasakan pusing.
- Bahwa linggis tersebut diambil dari rumah saksi yang ada di Bendorejo.
- Bahwa obeng tersebut milik saksi.
2. Saksi YAHMI, Spd :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah anak saksi
Bahwa saksi menikah dengan saksi Faried sejak tahun 1980 dan dari pernikahan tersebut dikaruniai tiga orang anak laki-laki yakni yang pertama Ahmad Faried, Abdullah Faried dan Novel Faried.
Bahwa saksi mendengar cerita dari anaknya yang bernama Abdullah Faried kalau telah
terjadi……………
terjadi penusukan yang dilakukan oleh saksi Faried (suami saksi).
Bahwa saat kejadian saksi tidak berada ditempat karena saksi sedang mengajar di sekolah.
Bahwa saat itu saksi ditelpon oleh anaknya yang bernama terdakwa Abdullah Faried supaya saksi segera pulang.
Bahwa kejadiannya dirumah saksi yang ada di Rt.11 Rw.07, Desa Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek;
Bahwa lalu saksi pulang kerumah dan saksi tidak melihat terdakwa Abdullah Faried dan katanya dikantor Polsek Pogalan lalu saksi langsung ke kantor Polsek Pogalan dan ketemu anaknya di Polsek Pogalan.
Bahwa saksi mendengar cerita dari terdakwa Abdullah Faried kalau telah ditusuk dengan menggunakan obeng oleh saksi faried (ayahnya).
Bahwa menurut cerita terdakwa Abdullah karena ayahnya akan mencongkel kamar saksi dan oleh Abdullah dihalang-halangi.
Bahwa saat itu saksi Faried mencongkel kamar saksi dengan menggunakan linggis dan obeng.
Bahwa akhirnya terjadi rebutan linggis antara saksi Faried dengan anaknya (terdakwa Abdullah Faried).
Bahwa menurut terdakwa Abdullah, saksi Faried sudah diingatkan disuruh menunggu saksi pulang dari mengajar.
Bahwa saksi Faried mencongkel kamar saksi karena akan mengambil dokumen yang pernah diambil oleh saksi.
Bahwa sebelumnya saksi bersama dengan anaknya (terdakwa abdulah Faried) pergi kerumah saksi Faried yang ada di Tulungagung.
Bahwa saat itu saksi Faried tidak ada dirumah yang ada di Tulungagung.
Bahwa sebelumnya saksi tidak menelpon dulu kepada saksi Faried (suaminya) tetapi langsung datang.
Bahwa saksi melihat terdakwa Abdullah tangannya luka
Bahwa saat itu saksi Faried tidak ada tetapi saksi tetap masuk kedalam rumah.
Bahwa sampai didalam rumah lalu saksi mengambil dokumen-dokumen antara lain 3 buah foto copi sertifikat, uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan jutarupiah), serta baju perempuan.
Bahwa saksi mengambil dokumen-dokumen tersebut tujuannya untuk pengamanan karena saksi faried punya wanita simpanan;
Bahwa saksi Faried (suaminya) sering main perempuan dan sudah diingatkan oleh saksi.
Bahwa…………………
Bahwa saksi dengan saksi Faried (suaminya) sekarang masih dalam proses perceraian.
Bahwa saksi tidak diberi nafkah oleh saksi faried (suaminya) kurang lebih selama satu tahun.
Bahwa dulu sebelum digugat cerai, saksi sering ke rumah yang ada di Tulungagung tetapi sejak digugat cerai oleh saksi faried akhirnya saksi jarang.
Bahwa hubungan antara anak dengan saksi Faried (ayahnya) kurang harmonis karena saksi faried (ayahnya) tidak mau mengalah dengan anak.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
3. Saksi SAMSU ARIFIN
Bahwa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi merupakan tetangga terdakwa yang ada dirumah Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trengalek.
Bahwa terdakwa dengan saksi Yahmi adalah ibu dan anak dan ayahnya bernama Faried
Bahwa pasangan suami istri Faried dangan Yahmi dikaruniai tiga orang anak yang semuanya laki-laki.
Bahwa saksi juga kenal dengan terdakwa Abdullah Faried karena teman bermain.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 11.00 WIB telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh saksi Faried (ayahnya) terhadap anaknya yang bernama terdakwa Abdullah Faried.
Bahwa saat itu saksi tidak melihat kejadian tersebut.
Bahwa saat kejadian, saksi berada di dalam rumahnya dan saksi diberitahu oleh pembantunya terdakwa yang bernama Yu Ni.
Bahwa saksi diberitahu oleh pembantunya kalau telah terjadi perkelahian antara terdakwa dengan ayahnya yang bernama Faried.
Bahwa akhirnya saksi pergi kerumah terdakwa dan saksi melihat saksi faried keluar dari rumahnya melalui garasi dan dikawal oleh petugas dari Polsek Pogalan.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa Abdullah Faried datang lalu saksi mengantarkan terdakwa Abdullah Faried ke Puskesmas
Bahwa saat datang kerumah saksi Faried tersebut, terdakwa Abdullah Faried tidak ada lalu tiba-tiba datang dengan naik sepeda motor dan saksi melihat ada luka ditangan kanannya mengeluarkan darah.
Bahwa saat itu belum dirawat didokter lalu saksi mengantarkan terdakwa Abdullah ke Puskesmas.
Bahwa saksi melihat ada ceceran darah diteras belakang.
Bahwa saksi saat itu tidak masuk kedalam rumah sehingga saksi tidak melihat adanya kerusakan.
Bahwa……………………
Bahwa saat itu terdakwai Abdullah Faried cerita kepada saksi kalau baru saja melapor ke Polsek Pogalan.
Bahwa akhirnya saksi mengantarkan terdakwa Abdullah ke Pusekesmas.
Bahwa saat di Puskesmas tersebut , terdakwa Abdullah Faried cerita kalau baru saja bertengkar dengan ayahnya (terdakwa).
Bahwa menurut cerita terdakwa Abdullah Faried, bapaknya yang bernama Faried telah menusuk dengan obeng.
Bahwa terdakwa Abdulah tidak cerita cara menusuknya.
Bahwa selanjutnya saksi tidak tanya kerana antara terdakwa dengan saksi Faried masih satu keluarga sehingga saksi sungkan.
Bahwa jarak saksi dengan rumah terdakwa kurang lebih 200 meter.
Bahwa saat pembantunya terdakwa yang bernama Yu Ni datang kerumah saksi, dia bilang “Mas Pak Faried ramai-ramai dengan Dullah”.
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
4. Saksi SUKIMI
Bahwa saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa saksi merupakan pembantu rumah tangga dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa adalah anak dari pasangan suami istri Farid dan Yahmi.
Bahwa pasangan suami istri aried dan Yahmi dan dikaruniai 3 orang anak laki-laki yakni Ahmad faried, Abdullah Faried dan Novel Faried.
Bahwa saksi kerja dirumah tersebut kurang lebih 8 bulan mulai Juni 2011 dan sekarang masih kerja disitu
Bahwa tugas saksi adalah bersih-bersih rumah dan memasak.
Bahwa akhir-akhir ini yang tinggal didalam rumah tersebut adalah saksi Yahmi, Ahmad Faried, terdakwa Abdullah Faried, Novel Faried
Bahwa pada saat saksi pertama kali diterima bekerja sebagai pembatu, saat itu saksi faried masih tinggal dirumah tersebut.
Bahwa akhir-akhir ini saksi faried bertempat tinggal dirumahnya yang ada di Tulungagung.
Bahwa hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 11.00 WIB telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh saksi faried terhadap anaknya yang bernama terdakwa Abdullah Faried.
Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 10.30 WIB, saksi faried datang dari Tulungagung sendirian dan masuk kedalam rumah melalui garasi rumah.
Bahwa…………………
Bahwa saat itu saksi melihat saksi Faried menuju ke belakang untuk mengambil linggis.
Bahwa saat datang, saksi tidak melihat saksi Fareid membawa barang-barang apa.
Bahwa saksi Faried datang kerumah yang ada di Bendorejo hanya sendirian dengan tidak membawa apa-apa dan langsung menuju ke belakang.
Baada dirumah sedang nyuci.
Bahwa saat itu saksi Faried masuk kedalam rumah lewat garasi rumah.
- Bahwa pada saat saksi faried mengambil linggis dibelakang , saksi faried hanya diam saja dan tidak menyapa saksi.
Bahwa saksi mengetahui tiba-tiba saksi Faried mengambil linggis dibelakang rumah.
Bahwa kemudian saksi dengar suara dog-dog lalu saksi bangkit dari nyucinya.
Bahwa saksi melihat Saksi Faried memukul-mukul dengan suara dog dog.
Bahwa sebelumnya saksi tidak dengar apa-apa.
Bahwa saat itu dirumah ada terdakwa Abdullah Faried didalam kamar.
Bahwa sat itu saksi dibelakang nyuci dan terdakwa Abdullah dikamarnya.
Bahwa saksi bersih-bersih rumah mulai jam 07.00 WIB s/d 09.00 WIB lalu saksi nyuci mulai jam 10.00 WIB s/d 10.30 WIB.
Bahwa pada saat saksi Faried datang, saksi sudah selesai nyucinya.
Bahwa jarak tempat nyuci dengan depan rumah kurang lebih 3 meter karena dibatasi tembok dapur.
Bahwa saksi melihat saksi Faried bertengkar dengan terdakwa Abdullah Faried..
Bahwa terjadinya pertengkaran sebelum suara dog-dog.
Bahwa saksi mengikuti Faried waktu mulai membawa /mengambil linggis dari belakang.
Bahwa saat itu saksi Faried akan membuka paksa pintu kamar ibu (saksi Yahmi) lalu oleh terdakwa Abdulah dihalang-halangi.
Bahwa saksi Faried membuka pintu kamar dengan cara dicongkel menggunakan linggis dan obeng
Bahwa pertengkaran tersebut lama kurang lebih tiga jam.
Bahwa saksi melihat antara saksi faried dengan terdakwa Abdullah dalam pertengkaran itu terjadi perebutan linggis.
Bahwa saksi melihat pertengkaran tersebut dengan jarak kurang lebih 2 meter.
Bahwa pertengkaran dilakukan sebelum kamar bisa dibuka.
Bahwa pertengkaran dan perebutan linggis dilakukan diruang makan dan antara terdakwa dengan saksi Faried dan sempat dorong mendorong.
Bahwa sebelum terjadi perebutan linggis terjadi pertengkaran mulut.
Bahwa………………..
Bahwa dalam pertengkaran tersebut terjadi perebutan linggis dimana saat itu saksi Faried membawa obeng.
Bahwa saat terjadi perebutan linggis saksi Faried membawa obeng ditangan kanan dan linggis dipegang tangan kiri.
Bahwa pada saat bertengkar kamar masih belum terbuka.
Bahwa saksi Faried akan merusak kamar ibu dihalang-halangi oleh terdakwa Abdulah.
Bahwa perebutan linggis tersebut dengan emosi ingin saling menguasai linggis tersebut.
Bahwa saat melihat adanya pertengkaran saksi hanya diam saja , (terbengong bengong).
Bahwa dalam perebutan linggis tersebut akhirnya mengakibatkan luka dilengan kanan terdakwa Abdulah.
Bahwa pertengkaran berhenti karena lengan kanan terdakwa Abdullah terluka.
Bahwa lengan kanan terdakwa Abdulah terluka karena saksi Faried menusuk dengan obeng sehingga lengan kanan terdakwa Abdullah luka karena terkena obeng.
Bahwa terjadinya perebutan linggis diruang keluarga.
Bahwa setelah terkena tusukan lalu terdakwa Abdullah memanggil manggil saksi.
Bahwa lalu saksi disuruh terdakwa Abdulah untuk manggil Samsu Arifin.
Bahwa lalu saksi memanggil Samsu Arifin dan setelah saksi kembali , saksi melihat saksi faried keluar dari rumah dengan dikawal Polisi dan saksi tidak tahu luka yang ada ditubuh terdakwa.
Atas keterangan saksi, dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa Abdullah Faried bin Faried yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat;
Bahwa tedakwai kenal dengan saksi Faried karena merupakan ayahnya;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 11.00 WIB bertempat dirumah saksi d/a Rt.11 Rw.07 Desa Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek telah terjadi penusukan yang dilakukan oleh ayah terdakwa dengan menggunakan obeng.
Bahwa penusukan tersebut mengenai lengan kanan terdakwai.
Bahwa saat itu terdakwa menghindar karena saksi Faried akan menusuk perut terdakwa dengan tangan kanan.
Bahwa awal mulanya terdakwa berebut linggis dengan saksi Faried dimana yang ujung dipegang oleh saksi Faried sedangkan pangkalnya dipegang oleh terdakwa.
Bahwa cara terdakwa memegang linggis dengan menggunakan tangan dua-duanya.
Bahwa pada saat berebut linggis itulah terjadi penusukan oleh saksi Faried (ayahnya).
Bahwa awal mulanya saksi Faried (ayahnya) datang kerumah di Desa Bendo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek dan masuk melalui garasi dimana saat itu pintu garasi
dikunci………………..
dikunci lalu saksi Faried membuka pintu garasi dengan menggunakan obeng akhirnya bisa masuk.
Bahwa saat itu oleh terdakwa saksi Faried ditanya tetapi saksi faried tidak menjawab dan langsung menuju ke belakang mengambil linggis.
Bahwa saat itu saksi faried akan mengambil dokumen yang ada didalam kamar rumah milik ibu terdakwa.
Bahwa saat itu pintu masuk rumah tidak terkunci dan saksi Faried masuk kedalam rumah melalui garasi.
Bahwa saat itu olehterdakwa, saksi Faried ditanya tetapisaksi Faried marah-marah sambil misuh-misuh.
Bahwa saat itu oleh terdakwa diberitahu kalau mau masuk kedalam kamar ibunya disuruh nunggu pulang ibunya tetapi saksi Faried tambah marah-marah lalu mencongkel pintu kamar ibu terdakwa.
Bahwa saat itu terdakwa berusaha mencegahnya atau menghalang-halanginya.
Bahwa saat terdakwa menghalang-halangi tersebut lalu terjadi rebutan linggis dan akhirnya ada penusukan dengan menggunakan obeng.
Bahwa saat itu terdakwai berkata kepada saksi Faried supaya menunggu ibunya pulang dari sekolah.
Bahwa saat itu terjadi tarik menarik linggis sebanyak dua kali .
Bahwa yang pertama saksi Faried belum membawa obeng lalu terjadi tarik menarik dan akhirnya linggis dilepaskan oleh saksi faried lalu yang kedua juga terjadi rebutan linggis lagi (terjadi tarik menarik) dan saat itu saksi Faried membawa obeng dan akhirnya mengenai lengan kanan saksi.
Bahwa sat itu saksi faried mengacung-acungkan obeng agar terdakwa melepaskan linggisnya.
Bahwa lalu oleh terdakwai ditangkis kena lengan kanannya lalu saksi lari kebelakang takut kalau dibunuh.
Bahwa saat itu lengannya terdakwa mengalami luka dan mengeluakan darah banyak dan sempat dijahit dan terdakwa sempat terhalang untuk melakukan pekerjaan kurang lebih empat minggu.
Bahwa awal mula saksi faried mencongkel kamar ibu terdakwai adalah karena sebelumnya ibu terdakwa bersama dengan terdakwa pergi ke Tulungagung kerumah ayahnya.
Bahwa saat itu saksi Faried tidak ada dirumah Tulungagung lalu oleh ibunya dipaksa masuk dan akhirnya berhasil masuk.
Bahwa saat itu ibu terdakwai mengambil dokumen-dokumen milik saksi faried.
Bahwa…………………
Bahwa saat itu ibu terdakwa tidak telpon dulu ke ayahnya.
Bahwa saat itu selain mengambil dokumen juga mengambil baju-baju milik perempuan yang ditemukan dirumah ayahnya yang ada di Tulungagung.
Bahwa hubungan terdakwa dengan ayahnya agak tidak harmonis.
Bahwa terdakwa tega memenjarakan ayahnya untuk membuat efek jera kepada ayahnya agar ayahnya tidak menangnya sendiri karena ayahnya juga tega kepada terdakwa.
Bahwa akhirnya oleh saksi Faried oleh terdakwa dilaporkan ke kantor Polsek Pogalan.
Bahwa terdakwa tidak pernah memukul saksi Faried.
Bahwa yang melaporkan pertama kali kejadian tersebut ke Polsek Pogalan adalah terdakwa.
Bahwa sebelum berebut linggis terjadi cek cok mulut antara saksi Faried dengan terdakwa.
Bahwa dipersidangan terdakwa dengan ayahnya (saksi faried) saling memaafkan.;
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar dipersidangan, keterangan terdakwa, memperhatikan bukti surat dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : ------------
Bahwa hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 10.00 WIB Drs. Faried pulang kerumahnya di Desa Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek ;
Bahwa maksud saksi faried datang kerumahnya dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang sebelumnya diambil oleh saksi Yahmi ;
Bahwa selanjutnya Drs. Faried langsung masuk kerumah melalui pintu garasi yang saat itu slotnya tertancap dibawah lalu oleh Drs. faried dicongkel dengan menggunakan obeng pegangan dari kayu panjang 20 cm sehingga bisa terbuka;
Bahwa lalu Drs. Faried (ayah terdakwa) masuk lewat garasi, selanjutnya menuju ke kamar saksi Yahmi yang saat itu pintunya dikunci (dimana saksi Yahmi saat itu sedang pergi mengajar) lalu oleh Drs. Faried pintunya dicongkel dengan menggunakan linggis ;
Bahwa saat itu dirumah ada terdakwa ABDULLAH FARIED, SE yang merupakan anak kandung Drs. Faried yang saat itu sedang menonton TV diruang keluarga dekat kamar tidur saksi Yahmi (ibu terdakwa) dan saksi Sukimi (pembantu terdakwa) sedang ada disumur ;
bahwa saat Drs. Faried mencongkel almari untuk mengambil barang-barang tersebut, dan saat itu almari bisa dibuka akan tetapi ketahuan oleh terdakwa yang saat itu mengingatkan ayahnya agar menunggu ibunya (saksi Yahmi) ;
bahwa…………………
bahwa kemudian ayahnya marah-marah dan terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan ayahnya yang saat itu ayahnya membawa obeng dan linggis dan sempat terjadi dorong mendorong antara keduanya ;
bahwa lalu terdakwa berusaha untuk merebut linggis yang dibawa oleh ayahnya dengan tangan kanan lalu terdakwa memukul ayahnya dengan tangan kanan mengenai leher sebelah kiri sehingga lebam, sehingga linggis bisa direbut oleh terdakwa kemudian ayah terdakwa berusaha merebut linggis kembali dengan cara mengggerak-gerakkan obeng yang dibawanya ke kanan dan kekiri sehingga mengenai lengan kanan terdakwa ;
bahwa akibat dari pemukulan tersebut saksi Drs Faried (ayah terdakwa) mengalami luka lebam sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/793/406.054.10 01/2011 tanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Lely Nurlaeli, dokter pada Puskesmas Pogalan, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek dengan hasil sebagai berikut : terdapat luka lebam di leher sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm , lebar kurang lebih 2 cm ;
bahwa selanjutnya saksi Faried melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor Polsek Pogalan ;
-------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana dengan unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;
melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa atau setiap orang dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang dihadapkan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang undangan Republik Indonesia yang berlaku dalam Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dan perundang undangan mana memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang.......................
------- Menimbang, bahwa terdakwa Abdullah Faried bin Faried yang dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengancam terdakwa dengan sanksi pidana , dan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan Identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah identitas dirinya, maka dakwaan tersebut secara in konkreto ditujukan kepada terdakwa yang merupakan bagian dari setiap orang dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; --------------------
Ad.2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”
------- Menimbang, bahwa Melakukan kekerasan artinya menggunakan energi atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya dan yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya ; ------
-------- Menimbang, bahwa pengertian Lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi : -------------------------------------------------------------------------------------------------
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa se3rta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2011 sekira jam 11.00 WIB bertempat dirumah saksi Faried d/a Rt.11 Rw.07 Desa Bendorejo, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek telah terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Faried (ayah terdakwa), pertengkaran tersebut dipicu karena saksi Faried akan membuka paksa pintu kamar saksi Yahmi (ibu terdakwa) dengan cara mencongkel menggunakan obeng dan linggis lalu oleh terdakwa Abdullah dihalang-halangi agar saksi faried disuruh menunggu ibunya (saksi Yahmi) sehingga terjadi perebutan linggis. Bahwa sebelum terjadi perebutan linggis tersebut terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Faried dan pada saat itu terdakwa memukul saksi Faried sebanyak satu kali mengenai leher sebelah kiri, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Repertum
No.440/793/406.054.10 01/2011…………
No.440/793/406.054.10 01/2011 tanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Lely Nurlaeli, dokter pada Puskesmas Pogalan, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek dengan hasil sebagai berikut : terdapat luka lebam di leher sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm , lebar kurang lebih 2 cm, . --------------------------
-------- Menimbang, Bahwa berdasarkan pasal 185 ayat 2 dan 3 KUHAP disebutkan bahwa Keterangan seorang saksi korban saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya,namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. Bahwa dalam perkara ini ada Visum Et Repertum No.440/793/406.054.10 01/2011 tanggal 15 Nopember 2011 yang dibuat dan diterbitkan oleh Lely Nurlaeli, dokter pada Puskesmas Pogalan, Kec.Pogalan, Kab.Trenggalek atas nama korban Faried dengan hasil: terdapat luka lebam di leher sebelah kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 3 cm , lebar kurang lebih 2 cm ----------------------
-------- Dengan demikian Unsur ini telah terbukti. --------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur dakwaan tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari pasal dakwaan diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
-------- Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya.
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagaimana tersebut diatas akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa memperkeruh suasana rumah tangga orang tua terdakwa ;
Hal-hal.............................
Hal-hal yang meringankan :
- terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat.-------
-------- Mengingat, ketentuan Pasal 14 a KUHP, pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanga serta pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH FARIED bin Drs.FARIED terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ; ---------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDULLAH FARIED bin Drs.FARIED dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; ------------------------------------------
3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; -----------------------------------------------------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah obeng pegangan warna biru ujungnya min/tajam d a n ; -------------------
- 1 (satu) buah linggis panjang 1 (satu) meter ; ------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------------------
5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar : Rp. 5.000. ( lima riburupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------
-------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh kami DEDE SURYAMAN,SH sebagai Hakim Ketua, didampingi WIJAWIYATA,SH dan YUDI EKA PUTRA , SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan
didampingi....................
didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SONI TRI SAKSONO, SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh PUJI ASTUTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim anggota : Hakim Ketua :
W I J A W I Y A T A , SH DEDE SURYAMAN , SH
YUDI EKA PUTRA, SH
Panitera Pengganti :
SONI TRI SAKSONO, SH