299/Pid.Sus/2016/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 299/Pid.Sus/2016/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hermawan Alias Ade Bin Warsam
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin WARSAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos warna biru motif garis putih agar dikembalikan kepada Ade Rahayu Putra; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
No.299/Pid.Sus/2016/PN-Cp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : HERMAWAN Als. ADE Bin WARSAM;
Tempat Lahir : Cilacap;
Umur/Tanggal Lahir : 18 Tahun/15 Februari 1998;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Neglasari,RT.04/RW.08,
Desa Panulisan Timur,
Kec. Dayeuhluhur,Kab. Cilacap;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Juli 2016 s.d. 3 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2016 s.d 12 September 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 September 2016 s.d 27 September 2016;
Hakim, sejak tanggal 20 September 2016 s.d. 19 OOktober 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 25 Juni 2011 s.d 23 Agustus 2011;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah Membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 20 September 2016 No. 299/Pid.Sus/2016/PN.Cp tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri tanggal 21 September 2016 No. 299/Pid.Pid.Sus/2016/PN.Cp tentang Penetapan hari Sidang ;
3. Berkas perkara atas nama terdakwa Purnadi Bin Banton beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa yaitu; Terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin WARSAM, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan kekerasan terhadap Anak" ; sebagaimana diatur dalam dakwan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin WARSAM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dipotong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin .WARSAM sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan
Menyatakan ba±ang bukti berapa:
1 (satu) buah kaos warna biru motif garis putih agardikembalikan kepadaAnakAde Rakayu Putra.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan ianya berjanji tidak akan melakukan perbuatannya lagi dan selanjutnya mohon putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, telah pula mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 September 2016 No. Reg.Perkara PDM-95/Cilac/Ep.2/09/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin WARSAM pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikcap, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yakni dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak ; antara lain melalui cara sebagai berikut:
Bahwa ketika terdakwa sedang berada didalam rumah saksi Eka Haryanti, kemudian melihat saksi Ade Rahayu Putra berusia 15 tahun datang bersama 3 (tiga) orang temannya mengendarai sepeda motor. Setelah itu saksi Ade Rahayu Putra mendekati jendela rumah dan melihat-lihat kedalam rumah, sehingga terdakwa yang mulai timbul rasa kesal membukakan pintu depan lalu saksi Ade Rahayu Putra mendekati terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk-nunjuk tangannya sendiri. Melihat hal tersebut terdakwa yang tidak mengetahui kalau saksi Ade Rahayu Putra adalah anak Disabilitas Tuna rungu, serta tidak paham dengan maksud saksi Ade Rahayu Putra yang sebenarnya hendak mencari temannya yaitu saudari Nur, mengira sedang ditantang berkelahi sehingga terdakwa langsung menarik krah baju saksi Ade Rahayu Putra kemudian mendorongnya hingga ke pohon petai, setelah itu terdakwa mencekik bagian leher dan memukuli bagian kepala dan telinga saksi Ade Rahayu Putra secara berulang kali, lalu mendorong badan saksi Ade Rahayu Putra sampai jatuh ke selokan dan terdakwa masih terus memukuli bagian leher saksi Ade Rahayu Putra. Hingga akhirnya dilerai oleh saksi Eka Haryati yang menarik badan terdakwa, lalu dijelaskan kepada terdakwa mengenai keadaan saksi Ade Rahayu Putra sebagai penyandang cacat tuna rungu.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ade Rahayu Putra mengalami luka sesuai dengan surat VISUM ET REPERTUM No. 445/I/VII/2016 tertanggal 14 Juli 2016 atas nama ADE RAHAYU PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feri Sulistya Afrianto dokter pada Puskesmas Dayeuhluhur, dengan kesimpukn hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut
- Kepala
Tak ada luka, tak ada memar, tak ada jejas.
- Leher samping kiri
Terdapat jelas berwarna merah gelap memanjang + 10 cm dari leher samping ke kiri ke bekkang, sebanyak 2 buah dengan posisi atas kanan bawah.
- Leher samping kanan
Terdapat 5 jejas berwarna merah + 1 cm
- Telinga kanan
Terdapat 1 jejas berwarna merah + 1 cm
- Tangan kanan
Terdapat 3 jejas merah memanjang pada lengan kanan bawah sebelah dalam + 2 cm
- Jari tangan
Terdapat luka sobek pada jari kelingking tangan kanan + 1/2 cm. Kesimpulan: Luka dikarenakan benturan benda tumpuL
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi baik mengenai isi dakwaan maupun kewenangan pengadilan mengadili perkara dimaksud;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Teti Ismawati Binti Carman, dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu dari Anak Ade Rahayu Putra yang berusia 15 tahun yang memiliki kekurangan yakni Tuna Rungu sejak lahir.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap anak saksi telah dipukuli oleh terdakwa.
Bahwa diketahui saksi bermula saat saksi sedang berada di warung terus didatangi oleh Anak Ade Rahayu Putra yang menyampaikan telah dipukuli oleh terdakwa, kemudian saksi bersama Anak Ade Rahayu Putra mendatangi tempat yang ditunjukkan oleh Anak Ade Rahayu Putra dan menemui terdakwa.
Bahwa saat itu saksi sempat melihat terdakwa saat menceritakan kenapa memukul Anak Ade Rahayu Putra sempat memukul kembali dibagian kepala Anak Ade Rahayu Putra.
Bahwa nampak ketika itu terdakwa masih emosi, kemudian setelah dilerai barulah terdakwa pergi.
Bahwa keadaan Anak Ade Rahayu Putra saat itu terdapat luka lecet dibeberapa bagian tubuhnya juga Anak Ade Rahayu Putra mengeluh sakit dibagian belakang telinga kanannya.
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan saksi saat ini telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Bahwa akibat pemukulan tersebut Anak Ade Rahayu Putra yang semula bagian telinga kanan sudah ada progres pendengaran, kini kembali dari awal;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Riyan Hermawan Bin Nono Heriyana, dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat saat pemukulan terdakwa terhadap Anak Ade Rahayu Putra.
Bahwa Anak Ade Rahayu Putra tidak dapat mendengar.
Bahwa saat itu saksi sedang bersama terdakwa, saksi Nur dan saksi Eka Haryanti dirumah saksi Eka Haryanti menonton televisi, kemudian pintu rumah diketuk oleh Anak Ade Rahayu Putra, kemudian dibukakan pintu oleh terdakwa, lalu Anak Ade Rahayu Putra memegang tangan terdakwa sambil ditepuk kedadanya, namun terdakwa langsung menarik kerah baju dan mendorong Anak Ade Rahayu Putra sampai pohon, lalu memukuli pada bagian wajah, belakang wajah dan mencekik leher Anak Ade Rahayu Putra, sedangkan Anak Ade Rahayu Putra hanya diam saja. Setelah itu terdakwa mendorong tubuh Anak Ade Rahayu Putra hingga jatuh ke selokan depan rumah saksi Eka Haryanti dan masih memukuli Anak Ade Rahayu Putra, hingga dilerai oleh saksi Eka Haryanti dan saksi.
Bahwa setelah itu Anak Ade Rahayu Putra diantar oleh saksi dan teman-temannya ke kios tempat ibu Anak Ade Rahayu Putra berjualan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Ade Rahayu Putra Bin Agus Sulaiman, dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Ade Rahayu Putra masih berusi 15 tahun.
Bahwa Anak Ade Rahayu Putra telah dipukuli terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap.
Bahwa berawal ketika Anak Ade Rahayu Putra mendatangi rumah saksi Eka Haryanti mencari teman yang bernama saksi Nur sambil mengintip kedalam rumah, lalu terdakwa membukakan pintu langsung mencekik dan memukuli Anak Ade Rahayu Putra dibawah pohon, lalu mendorong lagi hingga jatuh di selokan depan rumah saksi Eka Haryanti.
Bahwa saksi merasakan sakit di belakang telinga kanan serta luka lecet pada bagian leher, tangan dan punggung.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Eka Haryanti Binti Burhanudin, dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016 didepan rumah saksi mengetahui terdakwa memukuli saksi Ade Rahayu Putra dengan tangan kosong;
Bahwa saksi Ade Rahayu Putra akibat pemukulan itu mengalami luka memar di bagian bibir, lecet dibagian pipi kiri dan lecet-lecet dibagian leher;
Bahwa seingat saksi saat itu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Ade Rahayu Putra dengan cara pertama-tama menarik kaos saksi Ade Rahayu Putra setelah itu mendorong tubuh Ade Rahayu Putra hingga mengenai pohon pete, setelah itu terdakwa juga memukuli saksi Ade Rahayu Putra dibagian muka, dan mencekik dibagian leher, mendorong tubuh saksi Ade Rahayu Putra hingga jatuh ke selokan depan rumah saksi dan setelah jatuh terdakwa menindih tubuh saksi Ade Rahayu Putra sambil memukuli kembagi sibagian wajah saksi ade Rahayu Putra;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah dibacakan :
Visum Et Repertum dari UPT Puskesmas Dayeuluhur II Nomor 445/J/VII/2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh dr. Feri Sulistya Afrianto dokter pada UPT Puskesmas Dayeuhluhur II, dengan kesimpulan :
- Kepala
Tak ada luka, tak ada memar, tak ada jejas.
- Leher samping kiri
Terdapat jejas berwarna merah gelap memanjang 4- 10 cm dari leher samping ke kiri ke belakang, sebanyak 2 buah dengan posisi atas kanan bawah.
- Leher samping kanan
Terdapat 5 jejas berwarna merah + 1 cm
- Telinga kanan
Terdapat 1 jejas berwarna merah + 1 cm
- Tangan kanan
Terdapat 3 jejas merah memanjang pada lengan kanan bawah sebelah dalam + 2 cm
- Jari tangan
Terdapat luka sobek pada jari kelingking tangan kanan + Vz cm. Kesimpulan: Luka dikannakan benturan benda tumpul
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap terdakwa telah memukuli Anak Ade Rahayu Putra.
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berada didalam rumah saksi Eka Haryanti, kemudian melihat Anak Ade Rahayu Putra datang bersama 3 (tiga) orang temennya mengendarai sepeda motor. Setelah itu Anak Ade Rahayu Putra mendekati jendela rumah dan melihat-lihat kedalam rumah, sehingga terdakwa yang mulai timbul rasa kesal membukakan pintu depan lalu Anak Ade Rahayu Putra mendekati terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk-nunjuk tangannya sendiri.
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa yang tidak mengetahui kalau Anak Ade Rahayu Putra adalah anak disabilitas tuna rungu, serta tidak paham dengan maksud Anak Ade Rahayu Putra yang sebenarnya hendak mencari temannya yaitu saudari Nur, mengira sedang ditantang berkelahi sehingga terdakwa langsung menarik krah baju Anak Ade Rahayu Putra kemudian mendorongnya hingga ke pohon petai, setelah itu terdakwa mencekik bagian leher dan memukuli bagian kepala dan telinga Anak Ade Rahayu Putra secara berulang kali, lalu mendorong badan Anak Ade Rahayu Putra sampai jatuh keselokan dan terdakwa masih terus memukuli bagian leher Anak Ade Rahayu Putra. Hingga akhirnya dilerai oleh saksi Eka Haryati yang menarik badan terdakwa, lalu dijelaskan kepada terdakwa mengenai keadaan Anak Ade Rahayu Putra sebagai penyandang cacat tuna rungu.
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf ke rumah Anak Ade Rahayu dan telah dilakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap terdakwa telah memukuli Anak Ade Rahayu Putra.
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berada didalam rumah saksi Eka Haryanti, kemudian melihat Anak Ade Rahayu Putra datang bersama 3 (tiga) orang temennya mengendarai sepeda motor. Setelah itu Anak Ade Rahayu Putra mendekati jendela rumah dan melihat-lihat kedalam rumah, sehingga terdakwa yang mulai timbul rasa kesal membukakan pintu depan lalu Anak Ade Rahayu Putra mendekati terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk-nunjuk tangannya sendiri.
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa yang tidak mengetahui kalau Anak Ade Rahayu Putra adalah anak disabilitas tuna rungu, serta tidak paham dengan maksud Anak Ade Rahayu Putra yang sebenarnya hendak mencari temannya yaitu saudari Nur, mengira sedang ditantang berkelahi sehingga terdakwa langsung menarik krah baju Anak Ade Rahayu Putra kemudian mendorongnya hingga ke pohon petai, setelah itu terdakwa mencekik bagian leher dan memukuli bagian kepala dan telinga Anak Ade Rahayu Putra secara berulang kali, lalu mendorong badan Anak Ade Rahayu Putra sampai jatuh keselokan dan terdakwa masih terus memukuli bagian leher Anak Ade Rahayu Putra. Hingga akhirnya dilerai oleh saksi Eka Haryati yang menarik badan terdakwa, lalu dijelaskan kepada terdakwa mengenai keadaan Anak Ade Rahayu Putra sebagai penyandang cacat tuna rungu.
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf ke rumah Anak Ade Rahayu dan telah dilakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ade Rahayu Putra mengalami luka sesuai dengan surat VISUM ET REPERTUM No. 445/I/VII/2016 tertanggal 14 Juli 2016 atas nama ADE RAHAYU PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feri Sulistya Afrianto dokter pada Puskesmas Dayeuhluhur, dengan kesimpulan sebagai berikut
- Kepala
Tak ada luka, tak ada memar, tak ada jejas.
- Leher samping kiri
Terdapat jelas berwarna merah gelap memanjang + 10 cm dari leher samping ke kiri ke bekkang, sebanyak 2 buah dengan posisi atas kanan bawah.
- Leher samping kanan
Terdapat 5 jejas berwarna merah + 1 cm
- Telinga kanan
Terdapat 1 jejas berwarna merah + 1 cm
- Tangan kanan
Terdapat 3 jejas merah memanjang pada lengan kanan bawah sebelah dalam + 2 cm
- Jari tangan
Terdapat luka sobek pada jari kelingking tangan kanan + 1/2 cm. Kesimpulan: Luka dikarenakan benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang,
2. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yakni dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan,
3. Terhadap Anak
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu delik, yaitu ’setiap orang’ yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik dalam perkara ini adalah orang yang bernama Hermawan Alias ade Bin Warsam yang pada saat dibacakannya identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dalam perkara ini, tedakwa membenarkan bahwa identitas tersebut adalah dirinya;
Menimbang, bahwa terdakwa Hermawan alias ade Bin Warsam sejak dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan hingga dipersidangan, telah ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rokhani dan dapat menjawab serta mengerti setiap pertanyaan yang diajukan padanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang tersebut telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Unsur Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C yakni dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif, apabila salah satu sub unsur terpenuhi, maka cukup untuk menyatakan unsur ini terbukti;
Menimbang, bahwa melakukan kekerasan dalam unsur ini menurut Majelis serupa dengan melakukan penganiayaan (mishandeling);
Menimbang, bahwa dalam undang-undang tidak ditemukan definisi penganiayaan (mishandeling). Definisi mishandeling ini, hanya terdapat dalam yurisprudensi yang mengartikannya dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka, termasuk pula sengaja merusak kesehatan orang;
Menimbang, bahwa beberapa bentuk penganiayaan yang dikehendaki dalam pengertian unsur ini antara lain mengiris, memotong, menusuk dengan pisau, memukul, menempeleng dan lain-lain;
Menimbang, bahwa perbuatan sebagaimana di atas untuk memenuhi unsur ini harus dilakukan dengan sengaja, dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diijinkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2016 sekitar jam 12.30 wib bertempat di Dusun Panulisan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap terdakwa telah memukuli Anak Ade Rahayu Putra.
Bahwa bermula ketika terdakwa sedang berada didalam rumah saksi Eka Haryanti, kemudian melihat Anak Ade Rahayu Putra datang bersama 3 (tiga) orang temennya mengendarai sepeda motor. Setelah itu Anak Ade Rahayu Putra mendekati jendela rumah dan melihat-lihat kedalam rumah, sehingga terdakwa yang mulai timbul rasa kesal membukakan pintu depan lalu Anak Ade Rahayu Putra mendekati terdakwa sambil mengepalkan tangan dan menunjuk-nunjuk tangannya sendiri.
Bahwa melihat hal tersebut terdakwa yang tidak mengetahui kalau Anak Ade Rahayu Putra adalah anak disabilitas tuna rungu, serta tidak paham dengan maksud Anak Ade Rahayu Putra yang sebenarnya hendak mencari temannya yaitu saudari Nur, mengira sedang ditantang berkelahi sehingga terdakwa langsung menarik krah baju Anak Ade Rahayu Putra kemudian mendorongnya hingga ke pohon petai, setelah itu terdakwa mencekik bagian leher dan memukuli bagian kepala dan telinga Anak Ade Rahayu Putra secara berulang kali, lalu mendorong badan Anak Ade Rahayu Putra sampai jatuh keselokan dan terdakwa masih terus memukuli bagian leher Anak Ade Rahayu Putra. Hingga akhirnya dilerai oleh saksi Eka Haryati yang menarik badan terdakwa, lalu dijelaskan kepada terdakwa mengenai keadaan Anak Ade Rahayu Putra sebagai penyandang cacat tuna rungu.
Bahwa pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf ke rumah Anak Ade Rahayu dan telah dilakukan perdamaian yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Ade Rahayu Putra mengalami luka sesuai dengan surat VISUM ET REPERTUM No. 445/I/VII/2016 tertanggal 14 Juli 2016 atas nama ADE RAHAYU PUTRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Feri Sulistya Afrianto dokter pada Puskesmas Dayeuhluhur, dengan kesimpulan sebagai berikut
- Kepala
Tak ada luka, tak ada memar, tak ada jejas.
- Leher samping kiri
Terdapat jelas berwarna merah gelap memanjang + 10 cm dari leher samping ke kiri ke bekkang, sebanyak 2 buah dengan posisi atas kanan bawah.
- Leher samping kanan
Terdapat 5 jejas berwarna merah + 1 cm
- Telinga kanan
Terdapat 1 jejas berwarna merah + 1 cm
- Tangan kanan
Terdapat 3 jejas merah memanjang pada lengan kanan bawah sebelah dalam + 2 cm
- Jari tangan
Terdapat luka sobek pada jari kelingking tangan kanan + 1/2 cm. Kesimpulan: Luka dikarenakan benturan benda tumpuL
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta di atas telah ternyata terdakwa dengan tangannya telah melakukan pemukulan terhadap saksi Ade Rahayu Putra yang mengenai bibir, wajah dan bahkan mencekik leher;
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa, saksi Ade Rahayu Putra mengalami rasa sakit, dan bahwa sakit itu meninggalkan bekas, sebagaimana terurai dalam visum et repertum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan kekerasan menurut Majelis juga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 3. Unsur Terhadap Anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Unsur ini adalah seseorang yang belum berusia delapan belas (18) tahun sebagaimana Pasal 1 butir 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa saksi Ade Rahayu Putra selaku korban diketahui belum berumur 18 (delapan belas) tahun, tepatnya baru berumur 15 (lima belas) tahun, hal ini diketahui dari bukti surat berupa Surat Keterangan Kelahiran tertanggal 20 April 2001 dan Fotocopy ijazah SD Luar Biasa atas nama Ade Rahayu Putra yang bersesuaian dengan keterangan saksi Teti Ismawati Binti Carman yang menerangkan bahwa saksi Ade Rahayu Putra lahir pada tanggal2 April 2001, sehingga ia sampai dengan putusan ini dibacakan belum genap berumur 18 (delapan belas) tahun sehingga terhadap saksi Ade Rahayu Putra harus dipandang sebagai anak-anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur terhadap anak menurut Majelis telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah,oleh karena itu berdasarkan Pasal 193 KUHAP, maka kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, disebabkan karena pada diri terdakwa tidak terdapat alasan penghapus pidana, lagi pula terdakwa mampu mempertanggungjawabkannya secara hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani tahanan, maka sudah sepatutnya dipergunakan bagi terdakwa ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa agar dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dihukum, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
1. Perbuatan terdakwa merugikan korban;
2. Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa berterus terang dan tidak berbelit-belit;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HERMAWAN Alias ADE Bin WARSAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna biru motif garis putih agar dikembalikan kepada Ade Rahayu Putra;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan, dalam SIDANG permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari : Rabu, tanggal : 19 Oktober 2016 oleh kami M. ISMAIL HAMID, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, COKIA ANA PONTIA O, S.H.,M.H, dan HAMDAN SARIPUDIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUNAWAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh : PRAMUDANI WIDYASANI, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
COKIA ANA PONTIA O, SH.,MH. M. ISMAIL HAMID, S.H.,M.H.
HAMDAN SARIPUDIN, S.H. Panitera Pengganti,
GUNAWAN, S.H.