54/Pid Sus/2018/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 54/Pid Sus/2018/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan kerusakan barang” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC; - 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC; - 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan angkutan umum mitsubishi Elf jurusan Sumur – serang warna merah kombinasi no pol A7728 KC; - 1 (satu) lembar kartu pengawasan dengan nomor : 551.21/3862-002-DHKI/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dinas perhubungan komunikasi dan informatika; - 1 (satu) buah ring pelk ukuran 14 kendaraan mitsubishi elf terbuat dari bahan besi warna hitam; - Bagian dari serpihan/ pecahan karet ban luar yang sudah rusak/erkoyak berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 2,16 meter dan lebar kurang lebih 16cm; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saudara HENDRIK; - 1 (satu) lembar SIM Golongan BI Umum atas nama MAMAN SUPARMAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 54/Pid Sus/2018/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA;
Tempat Lahir : Pandeglang;
Umur / Tanggal Lahir : 04 April 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Cikawung Rt. 01 Rw. 01, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SMP;
Tentang Penahanan Terdakwa:
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, dilakukan penahanan Rutan tanggal 10 Januari 2018 ;
Pengalihan Penahanan oleh Penyidik, dilakukan penahanan Kota sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Perpanjangan Penahanan Kota oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 10 Maret 2018 ;
Penuntut Umum, dilakukan penahanan Kota sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dilakukan penahanan Kota sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan dengan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara: PDM–11/PANDE/03/2018 pada hari Selasa tanggal 5 Juni 2018 atas diri Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 310 ayat (1),(3) dan (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di kurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan angkutan umum mitsubishi Elf jurusan Sumur – serang warna merah kombinasi no pol A7728 KC;
1 (satu) lembar kartu pengawasan dengan nomor : 551.21/3862-002-DHKI/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dinas perhubungan komunikasi dan informatika;
1 (satu) buah ring pelk ukuran 14 kendaraan mitsubishi elf terbuat dari bahan besi warna hitam;
Bagian dari serpihan/ pecahan karet ban luar yang sudah rusak/erkoyak berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 2,16 meter dan lebar kurang lebih 16cm;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr. HENDRIK;
1 (satu) lembar SIMGolongan BI Umum atas nama MAMAN SUPARMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN;
Kesatu;
Bahwa Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018, sekira jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2018 bertempat di jalan raya jurusan Tarogong - Panimbang tepatnya di Kp. sinarmulya, Ds. Tegal papak, Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang atau pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan, kemudian terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kab. Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa terbalik dan mengakibatkan penumpang mobil R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yakni korban FEBRIANI HERLISA meninggal dunia, sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor : 800/02/PKM-TU/I/2018 tertanggal 22 Pebruari 2018 atas nama korban FEBRIANI HERLISA dan hasil pemeriksaan :
Korban terdapat lebam dibagian dada, lecet dibetis kanan dan lecet diujung jari kiri Korban mengalami Multifel fraktur tulang Cranium, dan jaringan otak sudah tidak ada;
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan kesimpulan, kemungkinan meninggal akibat multifel fraktur pada kepala;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua;
--------- Bahwa Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018, sekira jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2018 bertempat di jalan raya jurusan Tarogong - Panimbang tepatnya di Kp. sinarmulya, Ds. Tegal papak, Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang atau pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan Kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan, kemudian terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kab. Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa terbalik dan mengakibatkan penumpang mobil R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yakni korban IROH Bin RANDI mengalami luka berat sebagaimana Surat Visum Et Repertum Nomor : 01/01.39.12/03/2018 tertanggal 09 Januari 2018 atas nama korban IROH Bin RANDI dan hasil pemeriksaan :
Luka-laku :
Terdapat luka terbuka di Cruris 1/3 distal (kaki kanan 1/3 dari bawah kaki) dengan luas luka 6x4 cm;
Terdapat Bone Lost (Luka yang hilang) + 6 cm dibagian kaki kanan
Terdapat luka yang luas dengan kulit hilang (Skin Lost) + 6x4 cm dibagian kaki kanan
Tampak tulang patah bagian belakang kaki kanan;
Tampak bengkak di kepala bagain depan kanan seperti bekas benturan
Ciagnosa : Cidera kepala sedang + contusion cerebri a/r temporal Dextra (gegar otak) + patah tulang kaki kanan, luka terbuka + 6,4 cm + tulang yang hilang (Bone Lost) + 16 cm
Tindakan yang dilakukan :
Debridement (Pembersihan luka);
Bone Graft (Pencangkokan tulang untuk menggantikan tulang yang hilang);
Fixasi fibula dengan K-wire (penyambungan tulang kaki kanan bagian belakang dengan besi yang lurus);
Rotation flap + STSG (melakukan pencangkokan kulit dan mendekatkan luka dengan kulit yang ada untuk mengganti kulit yang hilang) Perawatan sesuadah operasi dan perawatan post benturan dikepala diruang ICU;
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan tanggal 11 Januari 2018 menurut keterangan ditemukan cidera kepala sedang + gegar otak + patah tulang kaki kanan + luka terbuka + 6,4 cm, tulang yang hilang + 6 cm;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ke 3 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Ketiga;
--------- Bahwa Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018, sekira jam 13.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2018 bertempat di jalan raya jurusan Tarogong - Panimbang tepatnya di Kp. sinarmulya, Ds. Tegal papak, Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang atau pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib terdakwa berangkat dari rumah Sdr HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan, kemudian terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kab. Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ke 1 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan telah mengerti dengan dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YOYO Bin KANI ;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada hubungan dengan Terdakwa, dimana Terdakwa telah menabrak orang;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018, sekira jam 13.00 Wib di jalan raya jurusan Tarogong - Panimbang tepatnya di Kampung sinarmulya, Desa Tegal papak, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang;
Bahwa jenis kendaraan tersebut adalah Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - Serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
Bahwa Saksi adalah kernet mobil tersebut;
Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar jam 02.00 wib saksi bangun tidur kemudian sekitar pukul 03.00 wib saksi ke rumah Sdr HENRI dan meminta kunci ke sdr HENRI kemudian saksi mengecek oli dan radiator kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC dan mengecek ban apakah ada yang kempes atau tidak, kemudian setelah itu Saksi memanaskan mobil tersebut tidak lama kemudian datang dan Saksi beserta Terdakwa berangkat menuju Serang untuk mencari penumpang namun pada saat sampai di mengger ban kendaraan belakang sebelah kanan yang saksi tumpangi kempes kemudian saksi ganti ban tersebut dengan menggunakan ban stip/cadangan setelah itu melanjutkan kembali perjalanan ke serang;
Bahwa pada saat sesampainya di serang tepatnya di depan terminal pakupatan Terdakwa menyuruh tukang ojek untuk membeli ban baru namun belum sempat dipasang dan hanya ditaruh di atas kendaraan, kemudian Saksi melanjutkan kembali perjalan kearah Pandeglang untuk mencari penumpang;
Bahwa kemudian tidak berapa lama Saksi mendengar suara pecah ban dari arah belakang kendaraan yang Saksi tumpangi kemudian Saksi melihat kearah belakang dan ternyata ban belakang sebelah kiri kendaraan yang Saksi tumpangi tersebut pecah setelah itu Saksi berkata kepada Terdakwa bahwa ban belakang sebelah kiri kendaraan pecah kemudian kendaraan yang Saksi tumpangi oleng/hilang kendali kearah kanan kemudian ke oleng ke kiri dan akan jatuh kea rah selokan kemudian oleng kembali ke kanan dan Saksi melompat kea rah selokan tersebut pada saat Saksi terbangun Saksi melihat kendaraan tersebut telah terbalik dengan posisi kepala kendaraan mengarah ke bahu jalan sebelah kiri dan bagian belakang kendaraan ke sebelah kanan jalan;
Bahwa setelah kendaraan terguling Saksi langsung naik ke bagian kanan kendaraan dan membuka pintu depan sebelah kanan/pintu supir dan membantu Terdakwa untuk mengeluarkan para penumpang yang terdapat di dalam kendaraan tersebut setelah semua penumpang yang selamat keluar kemudian Saksi membantu Terdakwa keluar dari kendaraan tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan yang saksi tumpangi mengalami pecah ban tepatnya ban sebelah kiri belakang;
Bahwa sepengetahun Saksi terdapat korban jiwa meninggal dunia seorang perempuan siswi sekolah smk babunajah dan luka patah kaki seorang ibu – ibu / perempuan dewasa adapun penumpang lainnya hanya luka lecet/luka ringan namun jumlah pastinya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa untuk kecepatan kendaraan yang saksi tumpangi sebelum kecelakaan tersebut terjadi yaitu sekitar 70 (tujuh puluh) Km/jam;
Bahwa situasi di tempat terjadinya kecelakaan adalah Jalan lurus, betonisasi, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, sebelah kanan dan kiri menuju arah tarogong menuju panimbang berupa lahan kosong;
Bahwa Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC adalah milik Sdr HENRI namun di STNK atas nama Sdr H.YONGKI;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannnya;
Saksi : KASMAH Binti ADI BOGE;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikan dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian Kecelakaan Lalu Lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018, sekira jam 13.00 Wib, di Jalan raya jurusan Traogong – Panimbang, tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi sedang menumpang dibagian depan Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur – Serang warna merah kombinasi No. Pol. A 7728 KC bersama dengan cucu Saksi Saudara GIBRAN;
Bahwa berawal dari pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018 sekitar jam 10.00 Wib, saya menunggu kendaraan di terminal pakupatan serang dan akan menuju ke rumah Saksi di sumur Pandeglang dan tidak lama datang kemdaraan R4 Umum Elf Jurusan Sumur – Serang warna Merah kombinasi No. Pol. A 7728 KC yang dikemudikan oleh Saudara MAMAN kemudian Saksi naik dan duduk dibagian depan dengan posisi cucu Saksi Saudara GIBRAN disamping supir dan Skasi di dekat pintu, tidak lama kemudian kendaraan yang Saksi tumpangi oleng ke kanan dan ke kiri kemudian terbalik dengan posisi bagian kanan kendaraan di atas dan sebelah kiri kendaraan dibawah, setelah itu Saksi dibantu oleh supir dan warga keluar dari kendaraan tersebut setelah itu Saksi dibantu oleh supir dan warga keluar dari kendaraan tersebut, setelah itu Saksi bersama dengan cucu Saksi Saudara GIBRAN di bawa kerumah warga yang tidak jauh dari tempat kejadian sampai dijemput oleh suami Saksi Saudara BAKRI;
Bahwa Pengemudi kendaraan R4 Umum Elf Jurusan Sumur – Serang warna Merah kombinasi dengan No. Pol. A 7728 KC yang Saksi tumpangi tersebut adalah Terdakwa MAMAN SUPARMAN;
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan kendaraan yang Saksi tumpangi mengalami pecah ban tepatnya ban sebelah kiri belakang;.
Bahwa sepengetahuan Saksi terdapat korban jiwa meninggal dunia seorang perempuan siswi sekolah adapun penumpang lainnya hanya luka lecet/luka ringan namun jumlah pastinya Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa Situasi dijalan adalah jalan lurus, bertonisasi, cuaca cerah, arus lalu lintas sepi, sebelah kanan dan kiri menuju arah tarogong menuju Panimbang berupa lahan kosong;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannnya;
Saksi : SULASTRI Binti (Alm) LASIM;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ketika memberikan keterangan;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dalam tahap penyidikain dan keterangan yang diberikan adalah benar, tanpa paksaan dan tekanan;
Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak kandung Saksi yang bernama Saudari FEBRIANI HERLISA Binti NURDISON;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2018, sekitar jam 13.00 Wib, di Jalan Raya Jurusan Tarogong menuju Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa Saksi diberitahu oleh anak Saksi Saudara MUHAMAD NURSALIM yang ditelpon oleh temannya lewat handphone bahwa anak kandung Saksi yang bernama Saudari FEBRIANI HERLISA mengalami kecelakaan dan sedang berada di Puskesmas Panimbang, kemudian anak Saksi Saudara MUHAMAD NURSALIM langsung berangkat ke Puskesmas Panimbang menggunakan sepeda motor;
Bahwa Waktu Saksi datang ke Puskesmas Panimbang korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan luka dibagian kepala bagian atas dan kaki;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan korban Saudari FEBRIANI HERLISA Binti NURDISON tidak punya riwayat penyakit;
Bahwa dari pihak pemilik kendaraan R4 elf warna merah kombinasi No. Pol. A 7728 KC memberikan santunan/bantuan kepada pihak korban/ahli waris dalam hal ini keluarga Saksi sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya Perkara sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 13.00 WIB, di jalan raya Jurusan Tarogong – Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Saudara HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan;
Bahwa kemudian Terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang Terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kabupaten Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg Terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
Bahwa pada saat sampai di tempat terjadinya kecelakaan, ban kendaraan sebelah kiri belakang pecah kemudian kendaraan yang dikemudikan tersangka oleng dan terbalik ke sebelah kiri jalan arah tarogong menuju panimbang;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa langsung menolong mengevakuasi korban setelah menolong penumpang keluar dari dalam kendaraan dan melihat terdapat seorang siswi terjepit antara kendaraan dengan badan jalan yang terdakwa perkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa alami tersebut adalah kecelakaan tunggal dikarenakan kendaraan yang dikemudikan mengalami pecah ban dan terbalik ke sebelah kiri jalan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui korban meninggal dunia pada saat itu duduk di sebelah mana;
Bahwa korban mengalami luka di bagian dada hingga kepala hancur akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa korban yg meninggal dunia bernama FEBRIANI HERLISA;
Bahwa selain korban yang meninggal ada juga korban atas nama IROH Bin RANDI yang mengalami luka berat;
Bahwa Terdakwa pada saat mengemudi dalam keadaan sehat;
Bahwa ban yang pecah yang menyebabkan kecelakaan tersebut sebelumnya adalah ban tubeless kemudian di rubah menjadi ban yang menggunakan ban dalam;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan pengecekan kendaraan seperti pemeriksaan oli mesin, rem, lampu, dan yang lainnya pada hari minggu tanggal 07 Januari 2018;
Bahwa Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi melaju dengan kecepatan sekitar 70 – 75 km/jam, dan pada perseneling 4 (empat);
Bahwa Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi melaju dari arah tarogong menuju panimbang;
Bahwa Terdakwa pintu kendaraan di bagian kiri tidak pernah ditutup pada saat melaju dikarenakan sudah menjadi kebiasaan;
Bahwankendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah kecelakaan lalulintas mengalami kerusakan dibagian kiri kendaraan;
Bahwa situasi di tempat kecelakaan adalah Jalan lurus, betonisasi, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, sebelah kanan dan kiri menuju arah tarogong menuju panimbang berupa lahan kosong;
Bahwa Terdakwa membawa atau memiliki SIM BI Umum dan membawa STNK;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa dan pemilik mobil tersebut telah membatu biaya santunan kepada pihak keluarga korban dan membantu kerusakan mobil;
Bahwa Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan angkutan umum mitsubishi Elf jurusan Sumur – serang warna merah kombinasi no pol A7728 KC;
1 (satu) lembar kartu pengawasan dengan nomor : 551.21/3862-002-DHKI/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dinas perhubungan komunikasi dan informatika;
1 (satu) buah ring pelk ukuran 14 kendaraan mitsubishi elf terbuat dari bahan besi warna hitam;
Bagian dari serpihan/ pecahan karet ban luar yang sudah rusak/erkoyak berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 2,16 meter dan lebar kurang lebih 16cm;
1 (satu) lembar SIMGolongan BI Umum atas nama MAMAN SUPARMAN;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi – saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Hasil Visum At Repertum Nomor : 800/02/PKM-TU/I/2018 tertanggal 22 Pebruari 2018 atas nama korban FEBRIANI HERLISA dan hasil pemeriksaan : Korban terdapat lebam dibagian dada, lecet dibetis kanan dan lecet diujung jari kiri Korban mengalami Multifel fraktur tulang Cranium, dan jaringan otak sudah tidak ada, Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan kesimpulan, kemungkinan meninggal akibat multifel fraktur pada kepala. Visum Et Repertum Nomor : 01/01.39.12/03/2018 tertanggal 09 Januari 2018 atas nama korban IROH Bin RANDI dan hasil pemeriksaan : Luka-laku : Terdapat luka terbuka di Cruris 1/3 distal (kaki kanan 1/3 dari bawah kaki) dengan luas luka 6x4 cm, Terdapat Bone Lost (Luka yang hilang) + 6 cm dibagian kaki kanan, Terdapat luka yang luas dengan kulit hilang (Skin Lost) + 6x4 cm dibagian kaki kanan Tampak tulang patah bagian belakang kaki kanan, Tampak bengkak di kepala bagain depan kanan seperti bekas benturan Ciagnosa : Cidera kepala sedang + contusion cerebri a/r temporal Dextra (gegar otak) + patah tulang kaki kanan, luka terbuka + 6,4 cm + tulang yang hilang (Bone Lost) + 16 cm Tindakan yang dilakukan : Debridement (Pembersihan luka), Bone Graft (Pencangkokan tulang untuk menggantikan tulang yang hilang), Fixasi fibula dengan K-wire (penyambungan tulang kaki kanan bagian belakang dengan besi yang lurus), Rotation flap + STSG (melakukan pencangkokan kulit dan mendekatkan luka dengan kulit yang ada untuk mengganti kulit yang hilang) Perawatan sesuadah operasi dan perawatan post benturan dikepala diruang ICU, Kesimpulan : pada pemeriksaan tanggal 11 Januari 2018 menurut keterangan ditemukan cidera kepala sedang + gegar otak + patah tulang kaki kanan + luka terbuka + 6,4 cm, tulang yang hilang + 6 cm;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya Perkara sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 13.00 WIB, di jalan raya Jurusan Tarogong – Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Saudara HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan;
Bahwa kemudian Terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang Terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kabupaten Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg Terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
Bahwa pada saat sampai di tempat terjadinya kecelakaan, ban kendaraan sebelah kiri belakang pecah kemudian kendaraan yang dikemudikan tersangka oleng dan terbalik ke sebelah kiri jalan arah tarogong menuju panimbang;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa langsung menolong mengevakuasi korban setelah menolong penumpang keluar dari dalam kendaraan dan melihat terdapat seorang siswi terjepit antara kendaraan dengan badan jalan yang terdakwa perkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa alami tersebut adalah kecelakaan tunggal dikarenakan kendaraan yang dikemudikan mengalami pecah ban dan terbalik ke sebelah kiri jalan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui korban meninggal dunia pada saat itu duduk di sebelah mana;
Bahwa korban mengalami luka di bagian dada hingga kepala hancur akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa korban yg meninggal dunia bernama FEBRIANI HERLISA;
Bahwa selain korban yang meninggal ada juga korban atas nama IROH Bin RANDI yang mengalami luka berat;
Bahwa Terdakwa pada saat mengemudi dalam keadaan sehat;
Bahwa ban yang pecah yang menyebabkan kecelakaan tersebut sebelumnya adalah ban tubeless kemudian di rubah menjadi ban yang menggunakan ban dalam;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan pengecekan kendaraan seperti pemeriksaan oli mesin, rem, lampu, dan yang lainnya pada hari minggu tanggal 07 Januari 2018;
Bahwa Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi melaju dengan kecepatan sekitar 70 – 75 km/jam, dan pada perseneling 4 (empat);
Bahwa Terdakwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi melaju dari arah tarogong menuju panimbang;
Bahwa Terdakwa pintu kendaraan di bagian kiri tidak pernah ditutup pada saat melaju dikarenakan sudah menjadi kebiasaan;
Bahwankendaraan yang Terdakwa kemudikan setelah kecelakaan lalulintas mengalami kerusakan dibagian kiri kendaraan;
Bahwa situasi di tempat kecelakaan adalah Jalan lurus, betonisasi, cuaca cerah, arus lalulintas sepi, sebelah kanan dan kiri menuju arah tarogong menuju panimbang berupa lahan kosong;
Bahwa Terdakwa membawa atau memiliki SIM BI Umum dan membawa STNK;
Bahwa dengan kejadian tersebut terdakwa dan pemilik mobil tersebut telah membatu biaya santunan kepada pihak keluarga korban dan membantu kerusakan mobil;
Bahwa Terdakwa menyesal akan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif yaitu :
Kasatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan
Kedua : melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
dan
Ketiga : melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Kumulatif sehingga Majelis Hakim akan seluruh dakwaan tersebut;
Menimbang bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu terlebih dahulu dan untuk membuktikan dakwan kesatu Penuntut Umum tersebut perlu dirinci dan dipertimbangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam, dakwaan kesatu yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut :
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang, yaitu siapa saja manusia sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dirumuskan didalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa Maman Suparman Bin (alm) Toha, kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Maman Suparman Bin (alm) Toha, yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa Maman Suparman Bin (alm) Toha telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan mengemudikan kendaraan bermotor maksudnya si pengemudi menjalankan kendaraan bermotor. Dan pengertian pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maksudnya bahwa meninggalnya orang lain tersebut sama sekali bukan dimaksud oleh Terdakwa, akan tetapi merupakan akibat kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selengkapnya berbunyi : “dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kejadian Kecelakan Lalu Lintas terjadi pada hari, Senin, tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 13.00 WIB, di jalan raya Jurusan Tarogong – Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Saudara HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan. Kemudian Terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang Terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kabupaten Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg Terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
Menimbang, bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa langsung menolong mengevakuasi korban setelah menolong penumpang keluar dari dalam kendaraan dan melihat terdapat seorang siswi terjepit antara kendaraan dengan badan jalan yang Terdakwa perkirakan sudah dalam keadaan meninggal dunia, korban mengalami luka di bagian dada hingga kepala hancur akibat kecelakaan tersebut dan korban yg meninggal dunia bernama FEBRIANI HERLISA, sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor : 038/UM-118/RSUD/IX/2017 yang ditanda tangani oleh dr. BAYU, terhadap seorang perempuan yang bernama ELIS Binti ATMO; dengan kesimpulan: Telah dilakukan pemeriksaan pada pasien tersebut di ruang IGD RSUD Berkah Pandeglang ditemukan benjolan lunak berisi cairan di kepala dengan ukuran kurang lebih 5x6 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul ditemukan benjolan lunak berisi cairan dibagian paha kanan, kebiruan dengan ukuran ± 10x5 cm yang disebabkan oleh benturan benda tumpul, ditemukan luka lecet dibagian dengkul kanan, berdarah dengan ukuran 4x4 cm akibat gesekan dengan benda bertepi kasar, ditemukan luka lecet dibagian dengkul kiri berdarah dengan ukuran 4x4 cm akibat gesekan dengan benda bertepi kasar ditemukan luka-luka lecet pada bagian telapak kaki bagian atas dengan ukuran 4x3 cm berdarah akibat gesekan dengan benda permukaan kasar, Pasien meninggal dunia setelah dilakukan resusitasi jantung paru sebanyak 10 Siklus dan resusitasi cairan 1500 cc NaC1 0,9%;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, telah ternyata bahwa meninggalnya FEBRIANI HERLISA karena kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa saat mengemudikan mobil, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut umum dan untuk membuktikan dakwan kedua Penuntut Umum tersebut perlu dirinci dan dipertimbangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam, dakwaan kesatu yakni Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur point 1 pada Dakwaan Kedua, sama dengan unsur pada Dakwaan Kesatu diatas, dan telah dipertimbangkan pada pertimbangan Dakwaan Kesatu diatas, serta telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan pada Dakwaan Kesatu diatas, menjadi pertimbangan dalam unsur Dakwaan Kedua a quo;
2.. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan mengemudikan kendaraan bermotor maksudnya si pengemudi menjalankan kendaraan bermotor. Dan pengertian pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat maksudnya bahwa lukanya orang lain tersebut sama sekali bukan dimaksud oleh Terdakwa, akan tetapi merupakan akibat kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selengkapnya berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa kejadian Kecelakan Lalu Lintas terjadi pada hari, Senin, tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 13.00 WIB, di jalan raya Jurusan Tarogong – Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Saudara HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan. Kemudian Terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang Terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kabupaten Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg Terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
Menimbang, bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa langsung menolong mengevakuasi korban setelah menolong penumpang keluar dari dalam kendaraan dan melihat terdapat seorang penumpang yang mengalami luka dan korban yang luka tersebut bernama IROH Bin RANDI , sebagaimana dalam Visum Et Repertum nomor Visum Et Repertum Nomor : 01/01.39.12/03/2018 tertanggal 09 Januari 2018 atas nama korban IROH Bin RANDI dan hasil pemeriksaan : Luka-laku : Terdapat luka terbuka di Cruris 1/3 distal (kaki kanan 1/3 dari bawah kaki) dengan luas luka 6x4 cm, Terdapat Bone Lost (Luka yang hilang) + 6 cm dibagian kaki kanan, Terdapat luka yang luas dengan kulit hilang (Skin Lost) + 6x4 cm dibagian kaki kanan Tampak tulang patah bagian belakang kaki kanan, Tampak bengkak di kepala bagain depan kanan seperti bekas benturan Ciagnosa : Cidera kepala sedang + contusion cerebri a/r temporal Dextra (gegar otak) + patah tulang kaki kanan, luka terbuka + 6,4 cm + tulang yang hilang (Bone Lost) + 16 cm Tindakan yang dilakukan : Debridement (Pembersihan luka), Bone Graft (Pencangkokan tulang untuk menggantikan tulang yang hilang), Fixasi fibula dengan K-wire (penyambungan tulang kaki kanan bagian belakang dengan besi yang lurus), Rotation flap + STSG (melakukan pencangkokan kulit dan mendekatkan luka dengan kulit yang ada untuk mengganti kulit yang hilang) Perawatan sesuadah operasi dan perawatan post benturan dikepala diruang ICU, Kesimpulan : pada pemeriksaan tanggal 11 Januari 2018 menurut keterangan ditemukan cidera kepala sedang + gegar otak + patah tulang kaki kanan + luka terbuka + 6,4 cm, tulang yang hilang + 6 cm;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, ternyata luka yang dialami Korban Iroh Bin Randi bukan dikehendaki oleh Terdakwa namun karena kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa saat mengemudikan mobil, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga Penuntut umum dan untuk membuktikan dakwan ketiga Penuntut Umum tersebut perlu dirinci dan dipertimbangkan unsur-unsur yang terkandung di dalam, dakwaan ketiga yakni Pasal 310 ayat (1) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut berturut-turut sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur point 1 pada Dakwaan Kedua, sama dengan unsur pada Dakwaan Kesatu diatas, dan telah dipertimbangkan pada pertimbangan Dakwaan Kesatu diatas, serta telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan pada Dakwaan Kesatu diatas, menjadi pertimbangan dalam unsur Dakwaan Kedua a quo;
2.. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan mengemudikan kendaraan bermotor maksudnya si pengemudi menjalankan kendaraan bermotor. Dan pengertian pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Menimbang, bahwa yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Kerusakan Kendaraan dan atau barang maksudnya bahwa rusaknya kendaraan dan atau barang tersebut sama sekali bukan dimaksud oleh Terdakwa, akan tetapi merupakan akibat kurang hati-hatinya atau lalainya Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selengkapnya berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya megakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan Kendaran dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, bahwa telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan Kerusakan Kendaraan;
Menimbang, bahwa kejadian Kecelakan Lalu Lintas terjadi pada hari, Senin, tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 13.00 WIB, di jalan raya Jurusan Tarogong – Panimbang tepatnya di Kampung Sinarmulya, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekira jam 03.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah Saudara HENDRI dengan mengemudikan Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bersama saksi YOYO (selaku kernet) dengan tujuan ke Serang untuk mencari penumpang dan diperjalanan menuju serang tepat didaerah mengger ban mobil yang dikemudikan Terdakwa mengalami ban kempes dibagian sebelah kanan. Kemudian Terdakwa mengganti ban yang kempes dengan ban cadangan dan setelah diganti bannya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju serang, dan sesampainya diterminal pakupatan serang Terdakwa membeli ban luarnya, setelah membeli ban luar tersebut kemudian Terdakwa berangkat kembali dengan tujuan ke daerah sumur kabupaten Pandeglang dan sesampainya di daerah kampung Bogeg Terdakwa memasangkan bannya ke peleknya dikarenakan tidak cukup waktunya sehingga ban tersebut disimpan diatas mobil belum terpasang, dan dalam perjalanan menuju kampung Cikaung sumur Kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa kurang lebih 70 – 75 km/jam perseneling 4 dengan penumpangnya sebanyak 13 penumpang dan sesampainya di jalan raya jurusan Tarogong panimbang mobil R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC mengalami pecah ban bagian belakang sebelah kiri sehingga terdakwa tidak bisa mengedalikan kendaraannya dan melepaskan menginjak pedal gasnya dan beralih menginjak pedal rem hingga oleng ke jalur sebelah kanan (jalur berlawan arah) dan kembali kearah sebelah kiri sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa terbalik dan mengakibatkan kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC rusak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, ternyata rusaknya kendaraan R4 Umum Elf warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC bukan dikehendaki oleh Terdakwa namun karena kelalaian dan kurang hati-hatinya Terdakwa saat mengemudikan mobil, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat Visum Et Repertum dan barang bukti yang ada dalam perkara ini adalah saling bersesuaian sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa memenuhi semua unsur dari pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu dan Kedua dan Ketiga dan oleh karenanya menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 310 ayat (4), (3) dan ke (1) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga dengan demikian Terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi untuk menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menyebabkan Febriani Herlisa meninggal Dunia, Iroh Bin Randi mengalami luka berat dan Kerusakan pada Kendaraan R4 Umum Elf warna merah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah berdamai dengan Keluarga korban;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunya efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan Permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum kecuali berat ringannya hukuman;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga cukup beralasan bagi Majelis menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa tentunya dengan mengurangi masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : 1 (satu) Unit Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC, 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC, 1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan angkutan umum mitsubishi Elf jurusan Sumur – serang warna merah kombinasi no pol A7728 KC, 1 (satu) lembar kartu pengawasan dengan nomor : 551.21/3862-002-DHKI/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dinas perhubungan komunikasi dan informatika, 1 (satu) buah ring pelk ukuran 14 kendaraan mitsubishi elf terbuat dari bahan besi warna hitam, Bagian dari serpihan/ pecahan karet ban luar yang sudah rusak/erkoyak berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 2,16 meter dan lebar kurang lebih 16cm dikarenakan dipersidangan berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi yang saling bersesuain adalah kepunyaan Hendrik maka sudah seharusnya terhadap barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saudara HENDRIK dan terhadap barang bukti 1 (satu) lembar SIM Golongan BI Umum atas nama MAMAN SUPARMAN, dikarenakn dipersidangan diakui adalah kepunyaan Terdakwa maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 ayat (4), (3) dan (1) Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan kerusakan barang” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAMAN SUPARMAN bin (alm) TOHA oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R4 Umum Elf jurusan Sumur - serang warna Merah kombinasi No. Pol A 7728 KC;
1 (satu) buah buku uji berkala kendaraan angkutan umum mitsubishi Elf jurusan Sumur – serang warna merah kombinasi no pol A7728 KC;
1 (satu) lembar kartu pengawasan dengan nomor : 551.21/3862-002-DHKI/2017 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dinas perhubungan komunikasi dan informatika;
1 (satu) buah ring pelk ukuran 14 kendaraan mitsubishi elf terbuat dari bahan besi warna hitam;
Bagian dari serpihan/ pecahan karet ban luar yang sudah rusak/erkoyak berwarna hitam dengan ukuran panjang kurang lebih 2,16 meter dan lebar kurang lebih 16cm;
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Saudara HENDRIK;
1 (satu) lembar SIM Golongan BI Umum atas nama MAMAN SUPARMAN;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Pada hari Selasa, tanggal 5 Juni 2018, oleh Syafrizal, S.H. sebagai Hakim Ketua, Karolina Selfia Sitepu, S.H., M.H. dan Dian Yuniati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan di damping oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh Achmad Fauzan, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri oleh Bambang Arif S, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
KAROLINA S SITEPU, S.H., M.H. S Y A F R I Z A L, S.H.
DIAN YUNIATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ACHMAD FAUZAN, S.H.