21 PK/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 PK/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 021 PK /Pdt.Sus/ 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam peninjuan kembali telah memutus-kan sebagai berikut dalam perkara :
I WAYAN SUDIARTHA, SE., bertempat tinggal di Komplek Taman Aster Blok F.3/14, RT.010 RW.007, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH., 2. Hor Agusmen Girsang, SH., 3. Christine, SH., 4. Irianti Ponto, SH., 5. Risely Augustina, SH.,MH., 6. Rosevelt Riedel Lontoh, SH dan 7. Meliani Praitno, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Junimart Girsang & Rekan., berkantor di Menara Kuningan, Lt.6/ B 2-3, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav.5, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. KATSUSHIRO INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jababeka XII Blok I, Kawasan Cikarang, Cikarang Bekasi ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.386 K/Pdt.Sus/2008., tanggal 11 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali sebagai Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada mulanya bekerja di PT. Komatsu Indonesia, dan diterima bekerja pada tanggal 01 Maret 1993, dengan jabatan sebagai Trainer ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 1993, Penggugat diangkat sebagai Karyawan Tetap dengan jabatan sebagai Administrasi pada bagian Finance & Accounting, dengan gaji sebesar Rp.493.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengalami beberapa kali promosi dan kenaikan gaji dan terakhir bekerja di PT. Komatsu Indonesia Tbk pada tanggal 31 Desember 1995, dengan jabatan Supervisor pada bagian Finance & Accounting, dengan gaji Netto Take Home Pay sebesar Rp.809.850.- (delapan ratus sembilan ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa terhitung sejak tanggal 01 Januari 1996, Penggugat dimutasikan ke PT. Katshusiro Indonesia (Tergugat), yang merupakan anak perusahaan dari PT. Komatsu Indonesia, Tbk, dengan jabatan sebagai Assistant Manager, pada bagian Finance & Accounting, dengan gaji Netto Take Home Pay sebesar Rp. 1.340.964,- (Satu juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mengalami beberapa kali promosi dan kenaikan, dan terakhir sebagai Manager, pada bagian Finance & Accounting, dengan gaji sebesar Rp.10.970.336,- (sepuluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 November 2006, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo (VP Director), memanggil Penggugat dan memberitahukan kepada Penggugat bahwa terhitung mulai tanggal 1 Desember 2006, Penggugat dimutasikan ke bagian/bidang pekerjaan lain. Tidak ada penjelasan dari Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo mengenai alasan dilakukannya mutasi, dan ke bidang/bagian apa Penggugat nantinya ditempatkan ;
Bahwa pada tanggal 30 November 2006, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo (VP Director), memperkenalkan kepada Penggugat, Sdr. Indra Rayadi sebagai calon pengganti Penggugat selaku Finance & Accounting Manager. Karena belum ada penjelasan/kepastian mengenai alasan mutasi, posisi/jabatan, wewenang, tugas dan tanggung jawab yang baru kepada Penggugat, maka Penggugat mengirimkan Surat Keberatan tertanggal 30 Nopember 2006 yang diserahkan Iangsung kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh bapak Budi Setyo Utomo ;
Bahwa setelah menerima surat keberatan Penggugat tersebut, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo langsung mengumpulkan seluruh Staff pada bagian Finance & Accounting dan atasan langsung Penggugat (Mr. Takuya Sato) di Ruang Meeting-I, dan Penggugat menolak untuk hadir sebagai bentuk protes atas keputusan yang diambil Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo, disebabkan putusan Tergugat tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama Pasal 17 tentang Penempatan dan Mutasi ;
Bahwa pada tanggal 01 Desember 2006,Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo memberikan Surat Mutasi No.001/ Pers-GA/Mutasi/XII/2006 tertanggal 1 Desember 2006 kepada Penggugat, dimana Penggugat dimutasikan dari jabatan Finance & Accounting Manager ke jabatan baru sebagai Senior Staff MD. Dan di dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan mutasi, wewenang, dan tanggung jawab yang harus Penggugat emban; sementara untuk jabatan diturunkan dari “Manager” menjadi “Senior Staff”. Lebih lanjut mengenai alasan penurunan jabatan ini, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Bapak Budi Setyo Utomo (VP Director) secara lisan menyampaikan bahwa alasan pemutasian dikarenakan masalah komunikasi, menggunakan e-mail tidak pada tempatnya, dan Atasan langsung tidak respek kepada Penggugat ;
Bahwa atas alasan-alasan Tergugat tersebut, Penggugat menjawabnya dengan surat tetulis No. 002/PL/XII/2006 tertanggal 6 Desember 2006 dan Penggugat meminta ijin ke atasan langsung Penggugat (Mr. Takuya Sato) untuk mengirimkannya ke seluruh Jajaran Direksi. Setelah membaca surat Penggugat tersebut, lalu ia mengijinkan Penggugat untuk mengirimkannya ke seluruh Jajaran Direksi ;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2007, malam hari, sekitar jam 19:45 s/d jam 21:20 an WIB, bertempat di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Penggugat memberikan penjelasan secara rinci kepada Mr. Takuya Sato selaku Atasan langsung Penggugat perihal temuan-temuan seputar indikasi kesalahan administratif/penyimpangan yang terjadi di Perusahaan yang sudah cukup sering Penggugat katakan kepadanya namun belum sempat Penggugat ceritakan secara detail kepadanya. Dan selanjutnya Penggugat menyerahkan 3 (tiga) copy dokumen yang menurut Penggugat penyimpangannya paling fatal. Penggugat merekomendasikan agar Mr. Takuya Sato selaku Atasan langsung Penggugat segera menindaklanjutinya, namun ia mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Dalam pertemuan itu Penggugat juga meminta ijin kepada Mr. Takuya Sato selaku Atasan langsung Penggugat untuk merekam pertemuan tersebut dengan menggunakan microcassette recorder dan beliau mengijinkannya ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2006, Tergugat melalui surat No. Adm/011/ 12/2006 tertanggal 11 Desember 2006, menjawab surat Penggugat No.002/PL/XlI/2006 tertanggal 6 Desember 2006. Dalam surat Tergugat tersebut disebutkan alasan Mutasi, yaitu Penurunan kualitas kerja Penggugat yang mempengaruhi bawahan, Disiplin kerja, Performansi, Penurunan kepercayaan Top Management. Alasan-alasan mutasi yang disebutkan dalam suratnya tersebut berbeda/berubah dibandingkan dengan alasan-alasan yang dikemukakan Tergugat secara lisan pada tanggal 01 Desenber 2006. Bahkan, alasan-alasan mutasi yang disebutkan dalam surat Tergugat tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti tertulis ;
Bahwa atas alasan-alasan “baru” yang tercantum dalam surat Tergugat tersebut, Penggugat menjawabnya dengan Surat No. 003/ PL/Xll/ 2006 tertanggal 19 Desember 2006. Sebelum surat tersebut, Penggugat kirimkan kepada Tergugat dan seluruh jajaran Direksi Perusahaan (termasuk yang di Jepang), Penggugat telah mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan Mr. Takuya Sato selaku Atasan langsung Penggugat dan ia menyetujuinya ;
Bahwa pada tanggal 25 Desember 2006, Penggugat menanyakan kepada Mr. Takuya Sato selaku atasan langsung Penggugat soal “Penurunan” besaran Nilai Bonus tahun 2006 yang “Turun sekitar 30%” dibandingkan dengan Bonus tahun 2005. Hal ini Penggugat tanyakan karena karyawan lainnya secara umum justru mendapatkan “Kenaikan”. Tidak ada penjelasan atas turunnya besaran Nilai Bonus tahun 2006 ini. Bahkan, tidak ada pula penjelasan dari BOD/Atasan langsung mengenai Penilaian Karya/Performansi Penggugat. Mengingat Penggugat pun tidak pernah menerima “teguran lisan dan atau teguran tertulis” sesuai mekanisme yang diatur dalam PKB (“SP-l”, “SP-2”, “SP3”), maka Penggugat menduga bahwa “pemotongan bonus 2006”. semata-mata karena “tindakan sewenang-wenang” Tergugat atas temuan-temuan indikasi kesalahan administratif/penyimpangan yang terjadi di perusahaan yang Penggugat laporkan kepada Mr. Takuya Sato selaku atasan langsung Penggugat pada tanggal 06 Desember 2006 ;
(Sebagai tambahan, Penggugat pun mengalami “penurunan” persentase kenaikan gaji 2007 bila dibandingkan dengan persentase tahun-tahun sebelumnya) ;
Bahwa selanjutnya pada periode waktu Januari 2007 s/d Maret 2007, Penggugat mengalami hal-hal yang merugikan baik secara fisik dan fsikis, dan banyaknya gangguan yang disebabkan keinginan dari Tergugat, agar Penggugat mengundurkan diri, dengan membuat situasi kerja menjadi tidak nyaman dan harmonis lagi, antara lain: komputer yang mati tiba-tiba dan akhirnya harus di install ulang yang berakibat hilangnya data-data yang penting, klaim kaca mata yang tidak dibayarkan, persentase kenaikan Gaji Pokok Reguler untuk tahun 2007 merosot drastis dibandingkan kenaikan rata-rata atas Gaji Pokok untuk periode tahun-tahun sebelumnya. Bahwa situasi ini tidak Penggugat pertanyakan kepada atasan langsung maupun ke Direksi, karena Penggugat mulai membaca indikasi dan situasi bahwa hal ini merupakan bagian dari perlakuan yang sedang dilakukan Tergugat melalui HRD untuk membuat Penggugat tidak betah lagi bekerja pada Tergugat ;
Bahwa mencermati adanya peningkatan tendensi penekanan-penekanan terhadap diri Penggugat yang patut diduga bahwa semua hal tersebut mengarah pada “pembunuhan karakter” pribadi Penggugat, maka akhirnya Penggugat menanyakan via “sms” tindak lanjut dari dokumen yang dulu Penggugat sampaikan kepada Mr. Takuya Sato (selaku atasan langsung Penggugat) dan sekaligus meminta ijin Mr. Takuya Sato (selaku atasan langsung Penggugat) bahwa Penggugat akan mengirimkan seluruh berkas penyimpangan yang terjadi di Perusahaan kepada Direksi/Pemegang Saham yang ada di Jepang. Mengingat tidak ada respon yang menyatakan keberatan dari Mr. Takuya Sato selaku atasan langsung Penggugat, maka satu bendel “Berkas Rahasia” tersebut pada tanggal 05 Maret 2007, Penggugat kirimkan ke Jepang via TNT Currier kepada Mr. Mamoru Katsushiro, Presiden Direktur Pertama Perusahaan di Indonesia yang pada masa awal berdirinya Perusahaan memiliki hubungan kerjasama yang baik dan banyak memberikan kepercayaan kepada Penggugat ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Maret 2007, Mr. Takuya Sato memanggil Penggugat dan mempertanyakan perihal apa maksudnya Penggugat mengirimkan dokumen ke Jepang. Penggugat katakan bahwa maksudnya sebagai laporan untuk ditindaklanjuti. Penggugat pun menjelaskan bahwa selain mengirimkan dokumen, Penggugat juga menanyakan jawaban/ atas surat Penggugat No. 03/PL/XII/2006 tanggal 19 Desember 2006 dan meminta agar Penggugat diperlakukan dengan profesional. Pada waktu itu, Mr. Takuya Sato menjanjikan akan memberikan jawaban atas isi surat Penggugat sampai dengan akhir Maret 2007. Oleh karena sampai akhir bulan tidak ada jawaban atau penjelasan apapun dari Mr. Takuya Sato selaku atasan langsung Penggugat maupun Tergugat, akhimya Penggugat mengirimkan Surat elektronik (email) tertanggal 02 April 2007 kepada Mr. Takuya Sato, untuk meminta ketegasan jawaban yang pernah dijanjikannya. Surat elektronik (email) ini tidak dijawab sama sekali ;
Bahwa antara bulan April 2007 s/d 24 Mei 1997, Penggugat kembali mengalami hal-hal yang merugikan Penggugat, baik secara fisik maupun psikis, sehingga menyebabkan Penggugat tidak dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar, gangguan tersebut antar lain kerusakan shockbeker mobil Penggugat karena baut yang hampir copot, klaim kacamata yang tidak dibayarkan, printer untuk kerja yang ditarik oleh Tergugat, posisi meja kerja yang diubah tanpa persetujuan Penggugat dll ;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2007, Penggugat dipanggil oleh Bapak Otto, selaku HRD Manager Tergugat dan mengatakan bahwa Tergugat (Manajemen Perusahaan) sudah memutuskan akan mem-PHK diri Penggugat dengan alasan telah terjadi disharmonisasi. Pada saat itu Penggugat menanyakan ke Bp. Otto: Apa penyebab timbulnya disharmonisasi? siapa penyebabnya atau yang memulai timbulnya disharmonisasi? Tidak ada jawaban dari beliau atas pertanyaan Penggugat tersebut. Kemudian, Bapak Otto menyinggung dan menanyakan masalah Audit Bea Cukai yang terkait dengan adanya bukti transfer uang sogokan dari Perusahaan kepada oknum Bea Cukai, Penggugat tidak menanggapinya dan meminta Ia untuk menanyakan ke atasan langsung Penggugat (Mr. Takuya Sato) karena saat ini Penggugat tidak punya otoritas lagi untuk menjawab hal itu serta data-datanya sudah Penggugat serahkan ke Mr. Takuya Sato. Bapak. Otto juga bercerita mengenai pengalaman pribadinya atas kasus hampir serupa dengan masalah Penggugat saat ini, dimana Manager Akuntingnya justru malah di PHK sementara pihak Expatriatenya justru malah tetap mempekerjakan Direktur yang diduga telah mencurangi/ merugikan perusahaan dan negara: Atas ceritanya tersebut, Penggugat hanya memberi komentar bahwa sikap dan keputusan seperti itu tidak lebih karena adaya “kesamaan kepentingan” antara Perusahaan, Expatriate, dan Direkur yang bermasalah tersebut ;
Bahwa pada tanggal 22 Mei 2007, Penggugat diundang untuk bertemu lagi, namun saat itu pihak perusahaan diwakili oleh Bapak Otto dan Mr. Takuya Sato (Advisor Finance, yang pernah jadi atasan langsung Penggugat) untuk melanjutkan inisiatif perusahaan untuk mem-PHK Penggugat. Pak Otto menyodorkan secarik kertas berisi perhitungan pesangon senilai total Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), namun kemudian Ia meralatnya sendiri bahwa offering perusahaan ini bukan “pesangon” namun “Kompensasi”. Penggugat tidak mempermasalahkan apapun itu namanya, namun Penggugat tetap menanyakan apa alasan dari PHK, lalu kenapa ada Offering Perusahaan soal Kompensasi tersebut? Penggugat kemukakan pula bahwa alasan-aIasan Mutasi/penurunan jabatan Penggugat saja (dan Manager Finance & Akunting menjadi Senior Staff MD) yang sampai hal ini belum mendapatkan jawaban yang pasti/jelas dari Tergugat (Manajemen Perusahan) ;
Bahwa atas pertanyaan Penggugat tersebut di atas, dengan emosional dan arogan, dan dengan membentak-bentak Penggugat, Bapak Otto, selaku HRD Manager Tergugat menyatakan bahwa perusahaan Jepang seperti perusahaan ini memiliki jaringan yang kuat, sehingga langkah hukum apapun tidak menjadikan suatu masalah bagi perusahaan. Penggugat diam saja dan menyarankan agar Bapak Otto lebih banyak bertanya dan mencaritahu sejarah perusahaan ini karena Ia orang baru. Malam harinya, Penggugat kirim SMS ke Mr. Takuya Sato supaya Ia mengingatkan HRD Manager baru tersebut tidak kasar, membentak-bentak, dan menantang hukum ;
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2007, Bapak Otto, selaku HRD Manager Tergugat kembali memanggil Penggugat untuk urusan PHK atas diri Penggugat dan saat itu ia menyodorkan lagi selembar kertas berisi perhitungan kompensasi senilai total Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), ada kenaikan sebesar Rp.20.000.000,- dari tawaran sebelumnya dan di bawahnya ada catatan bahwa perusahaan akan memberikan “Golden Shakehand” di luar nilai kompensasi itu. Penggugat tanyakan bagaimana maksudnya? Bapak Otto mengatakan bahwa Nilai Golden Shakehand tersebut akan ditentukan kemudian setelah Penggugat menandatangani di atas kertas Perhitungan Offering Perusahaan itu. Lalu Penggugat sampaikan bahwa kalau memang perusahaan memberikan Offering, tolong Surat Offering tersebut dibuat dengan menggunakan surat resmi, menggunakan kertas Kop Perusahaan ditujukan kepada Penggugat, serta ditandatangani oleh Direksi dan dibubuhi cap perusahaan, bukan dengan menggunakan kertas polos seperti ini, dan Bapak Otto sedikit marah dengan pernyataan Penggugat, karena Penggugat tidak bersedia menandatangani “kertas offering polos” itu, kemudian beliau menyodori “SP3” dan “Surat Skorsing” resmi yang menggunakan kertas kop Perusahaan, ditandatangani oleh Bapak Otto dan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo serta ada cap perusahaan ;
Bahwa alasan yang dicantumkan pada surat SP3 dan Surat Skorsing tersebut adalah “Melawan Perintah Atasan”, namun setelah Penggugat meminta Bapak Otto menunjukkan bukti “surat : perintah” yang mana yang sudah Penggugat Ianggar, ia tidak bisa menunjukkan. Kemudian Penggugat sampaikan bahwa walaupun Status Senior Staff MD belum jelas (clear), mengapa atas usulan-usulan improvement yang Penggugat ajukan kepada seluruh jajaran manajemen tidak ditanggapi? Apakah hal ini sengaja dilakukan, dan pemutasian ini hanyalah sebagai upaya untuk membuat Penggugat tidak betah/frustasi lalu diharapkan akan mengundurkan diri. Tidak ada jawaban dari Bapak atas pertanyaan Penggugat ini ;
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2007, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo mengajak Penggugat bicara dari hati-ke-hati, dan mengatakan bahwa ía sudah bicara dengan kakak kandung Penggugat KS. Arsana dan sekaligus meminta bantuannya menjadi perantara/penengah dalam perundingan selanjutnya. Penggugat mempertanyakan apa alasan beliau melibatkan kakak Penggugat, karena walaupun ia kakak kandung namun dalam kaitannya dengan masalah yang terjadi saat ini tetap saja kakak Penggugat tersebut sebagai Pihak ketiga yang seharusnya tidak boleh mengetahuinya. Beliau tetap bersikeras melibatkan kakak Penggugat dengan alasan untuk memperlancar komunikasi perundingan-perundingan nantinya. Pada saat itu Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo juga mempermasalahkan laporan Penggugat kepada Kantor Pusat di Jepang menyangkut indikasi-indikasi kesalahan administratif/ penyimpangan yang terjadi di Perusahaan. Penggugat utarakan bahwa laporan tersebut Penggugat buat atas sepengetahuan dan seijin atasan langsung Penggugat Mr. Takuya Sato, dan Penggugat kirimkan kepada Direksi di Jepang sebagai laporan. Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo juga mengatakan bahwa tidak menginginkan masalah ini nantinya akan berkembang menjadi perseteruan/ permusuhan antara “keluarga kuat” dan “keluarga lemah”. Bahwa atas ajakan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo untuk bicara dari hati-ke-hati dengan melibatkan kakak kandung Penggugat, maka disepakati akan dilakukan pembicaraan informal terlebih dahulu, yang akan dilaksanakan di Hotel Horizon Bekasi pada tanggal 30 Mei 2007 setelah jam kerja sekitar pukul 18.20 WIB ;
Bahwa dalam pertemuan tanggal 30 Mei 2007 di Hotel Horizon Bekasi, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo secara tidak langsung menyatakan permintaan maaf atas semua yang sudah terjadi. Mengenai permintaan Penggugat agar dikembalikan ke posisi/jabatan semula, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo menyatakan bahwa hal itu tidak mungkin lagi dengan alasan pihak Jepang tidak menginginkan hal itu. Pada kesempatan itu Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo justru menawarkan untuk menjadi Sub-Contraktor di Perusahaan. Penggugat menghargai ide dan niat baik Tergugat dalam hal ini diwakil oleh Budi Setyo Utomo, namun Penggugat tegaskan bahwa tawaran untuk menjadi Sub-Contraktor tersebut adalah suatu yang terpisah dari Paket Kompensasi bila memang Perusahaan tetap berkeinginan untuk melanjutkan inisiatifnya untuk mem-PHK diri Penggugat ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut Penggugat juga melaporkan kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo perihal indikasi sabotase atas kendaraan (mobil) Penggugat yang terjadi di lingkungan Pabrik, yaitu: 1) Kasus Lepasnya Shock-Absorber roda kiri belakang yang nyaris mengancam keselamatan jiwa Penggugat sekeluarga, dan (2) Kasus pemasangan tiga (3) buah paku di ban mobil sebelah kiri belakang yang dilaporkan oleh Satpam (Bp. Jaenal), dimana ukuran/jenis paku itu sama dengan paku yang ada di Gudang Shipping Plan-2. Penggugat kemukakan bahwa ada kemungkinan pihak-pihak tertentu yang mencoba memancing di air keruh. Dan akhirnya disepakati pertemuan lanjutan perundingan PHK dengan inisiatif dari perusahaan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2007, bertempat di kantor perusahaan, mulai Jam: 09.00 pagi ;
Bahwa pada tanggal 04 Juni 2007, sebelum acara perundingan dimulai, terlebih dahulu Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo memperkenalkan kakak Penggugat (KS. Arsana) kepada Mr. Yasushi Miyano (President Direktur dari Tergugat), dan beliau meminta bantuan kepada kakak Penggugat supaya penyelesaiannya berjalan baik. Mr. Yasushi Miyano juga menyatakan tidak masalah bila Penggugat tetap bekerja di Perusahaan, yang penting profesional. Sambil menyerahkan satu copy Daftar Riwayat Hidupnya, kakak Penggugat menjelaskan bahwa dia adalah profesional dengan pengalaman lebih dari 16 tahun di bidang HRD dengan jabatan terakhir Direktur, sehingga walaupun yang mengundang dia ke Perusahaan adalah temannya (Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo) dan yang “ditanganinya” adalah adiknya (Penggugat) dia menyatakan akan tetap bersikap profesional. Kakak Penggugat juga menyampaikan ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian PHK secara bipartit, yaitu 1) Komunikasi yang baik, 2) Dokumentasi pertemuan yang baik, dan 3) Budget yang dicanangkan perusahaan. Saat kakak Penggugat menanyakan kepada Tergugat tentang perannya dalam perundingan Bipartit ini, Tergugat menyampaikan untuk menjadi penyambung komunikasi dan membuat draft notulensi rapat ;
Bahwa Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo menyepakati untuk memperbaiki proses dan melanjutkan “inisiatif” perusahaan untuk proses dan mengakhiri hubungan kerja dengan Penggugat. Para pihak sepakat juga untuk menjaga hubungan baik dan nama baik kedua belah pihak untuk saat ini maupun ke depan. Perundingan bipartit pertama ini berjalan dengan baik, lancar dan penuh kekeluargaan, hasilnya dibuat notulensinya. Selain hal-hal yang dirangkum dalam Risalah Perundingan Bipartit Pertama, Tergugat juga menyatakan dapat mengembalikan Penggugat pada posisi semula sebagai Manajer Finance dan Accounting seandainya harus kembali bekerja di Perusahaan. Dan disepakati pula, pertemuan dilanjutkan pada tanggal 7 Juni 2007 di tempat yang sama ;
Bahwa Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo membatalkan pertemuan tanggal 07 Juli 2007, dengan alasan ada kesibukan yang tidak bisa ditunda dan selanjutnya menjadwal ulang pertemuan tersebut semula pada tanggal 13 Juni 2007 dan terakhir diubah menjadi tanggal 18 Juni 2007 ;
Bahwa pada pertemuan tanggal 18 Juni 2007, Penggugat menyerahkan kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo berupa table Perhitungan Estimasi pendapatan Penggugat sampai dengan usia pensiun yang Penggugat ajukan sebagai dasar untuk menentukan nilai/besaran kompensasi. Perundingan Bipartit Kedua ini pun berjalan cukup lancar dan penuh kekeluargaan, hasilnya pun didokumentasikan dengan baik. Selain hal-hal yang di rangkum dalam Risalah Perundingan Bipartit Kedua, terkait dengan alasan besaran nilai “Kompensasi’, Tergugat menyatakan, “Diharapkan selama 2,5 tahun, perusahaan Subcon yang baru didirikan oleh Sdr. Wayan (Penggugat) sudah dapat eksis dalam operasinya”. Penggugat pertanyakan kenapa yang dijadikan acuan penetapan kompensasi adalah periode pendirian usaha baru? Para pihak sapakat mempelajari lagi usulan masing-masing dan mencari alternatif-alternatif formula penghitungan kompensasi. Disepakati bahwa lanjutan Pertemuan Bipartit Ketiga akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2007 di tempat yang sama ;
Bahwa pada pertemuan berikutnya pada tanggal 28 Juni 2007, Penggugat mengusulkan 2 alternatif formula penghitungan Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja yaitu :
1. Total penghasilan s/d usia pensiun dikurangi dengan nilai kompensasi yang di tawarkan oleh perusahaan, atau
2. Secara proporsional, yaitu sisa masa kerja yang hilang dibagi total masa kerja s/d pensiun dikalikan dengan total nilai pendapatan s/d usia pensiun atau sekitar total Rp.3.564.613.712,- (tiga milyar lima ratus enam puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua belas rapiah) + Golden Shake-hand;
Dan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo menyatakan bahwa usulan Penggugat tersebut tidak rasional, sebaliknya Penggugat sampaikan bahwa apa yang Penggugat usulkan tersebut sangatlah rasional mengingat pengakhiran huhunqan kerja ini diinginkan oleh (inisiatif dari) perusahaan sementara Penggugat dari sejak awal memang tidak ada keinginan untuk keluar/dikeluarkan dan ingin bekerja sampai pensiun, lagipula Penggugat tidak melakukan sesuatu kesalahan ataupun melanggar isi KKB. Justru menurut Penggugat usulan/alasan dasar perhitungan yang dipakai sebagai acuan penghitungan kompensasi pihak Perusahaanlah yang sangat tidak rasional, karena apa hubungannya antara keinginan orang untuk buka usaha pribadi (Hukum Dagang) dengan penentuan nilai kompensasi PHK (UU Naker). Bahwa walaupun suasana agak kaku, namun Perundingan Bipartit Ketiga ini pun berjalan cukup lancar, hasilnya pun didokumentasikan dengan baik. Dan disepakati bahwa lanjutan Pertemuan Bipartit Keempat akan dilaksanakan sebelum tanggal 04 Juli 2007, sebagai batas waktu perundingan Bipartit sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (2), Undang-undang No.2 Tahun 2004 ;
Bahwa mengingat berdasarkan UU No. 2/2004 batas waktu perundingan Bipartit seharusnya telah berakhir per 4 Juli 2007, padahal Penggugat sudah mengingatkan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo sebagai wakil Perusahaan maka semangat kekeluargaan dan itikad baik Penggugat masih bersedia memenuhi permintaan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo untuk menyepakati Pertemuan Bipartit hingga 27 Juli 2007 ;
Bahwa pada tanggal 13 Juli 2007, diadakan Perundingan Bipartit Keempat antara Penggugat dan Tergugat dan dihadiri juga oleh kakak Penggugat. Dalam kesempatan tersebut kakak Penggugat selaku penyambung komunikasi (mediator) menawarkan untuk dibuat jadwal pertemuan yang lebih intensif dan sudah terschedule dimuka, namun Tergugat dalam hal ini diwakiIi oleh Budi Setyo Utomo menyatakan tidak perlu. Dalam Perundingan Bipartit Keempat ini Pihak Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo sebagai wakil Perusahaan menaikkan tawaran kompensasi menjadi sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), dan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo mengakui bahwa dasar penentuan nilai kompensasi ini sama sekali tidak ada dasar perhitungannya ;
Bahwa Penggugat masih belum dapat menerima perhitungan kompensasi dimaksud karena sampai saat itu pihak Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo belum merespon sedikitpun usulan formula kompensasi yang Penggugat ajukan terdahulu, selain itu pihak perusahaan tidak mampu menjelaskan alasan yang dapat diterima mengenai dasar penentuan nilai kompensasi yang diajukannya tersebut serta apa alasan dan dilakukannya PHK oleh pihak perusahaan. Dokumentasi hasil Perundingan Bipartit Keempat ini telah ditandatangani Penggugat dan Tergugat dan disepakati bahwa pertemuan Bipartit Kelima akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2007 ;
Bahwa baik Penggugat maupun Tergugat belum ada kesepakatan mengenai formula dalam menghitung Kompensasi, sedangkan angka tawaran kompensasi yang diusulkan oleh Tergugat masih tetap Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), sementara angka yang diajukan oleh Penggugat adalah masih tetap pada jumlah Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), namun Penggugat berjanji kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utorno sebagai wakil Perusahaan akan menyampaikan usulan alternatif pada pertemuan berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2007 seperti yang sudah disepakati ;
Bahwa pada Perundingan Bipartit Kelima tangga 20 Juli 2007, kakak Penggugat (K.S. Arsana) selaku penyambung komunikasi menawarkan lagi kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo untuk diadakan pertemuan Bipartit secara maraton, namun usulan tersebut ditolak oleh Tergugat dan menyatakan cukup sekali lagi saja yaitu pada Rapat Bipartit tanggal 27 Juli 2007 nanti ;
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2007, sekitar jam 10:15 an, Penggugat menghadap kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo, guna mengklarifikasi tentang telah di tetapkannya kompensasi sebesar Netto Rp.1.000.000.000,- dikurangi dengan hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat (perusahaan) ;
Bahwa atas pertanyaan Penggugat kepàda Tergugat tersebut lantas oleh Tergugat dikonfirmasikan lagi kepada Presiden Direktur Tergugat (Mr. Yasuhi Miyano) dan ditegaskan kembali oleh Tergugat jumlah sebagaimana tersebut di atas juga telah disetujui ;
Bahwa disebabkan oleh kurang yakinnya Penggugat atas berita tersebut, lantas pada tanggal 26 Juli 2007, sore hari sekitar jam 15:43 WIB, Penggugat menanyakan langsung kepada Mr. Yasushi Miyano (Presiden Direktur Tergugat), tentang persetujuan perusahaan atas nilai kompensasi sebesar Netto Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dikurangi dengan hutang-hutang Penggugat kepada Tergugat (perusahaan) sebagaimana tersebut pada posita gugatan angka 34 di atas, dan Mr. Yasushi Miyano (Presiden Direktur Tergugat), menyatakan bahwa benar perusahan telah setuju untuk membayarkan kepada Penggugat nilai kompensasi tersebut di atas. Dalam kesempatan itu juga Penggugat menyatakan kepada Mr. Yasushi Miyano (Presiden Direktur Tergugat), “Miyano-san, kalau memang perusahaan mau memberhentikan saya (Penggugat), saya (Penggugat) mau keluar baik-baik ..., Saya (Penggugat) juga ingin Perusahaan ini nanti baik-baik, anda juga baik-baik dan kalau saya (Penggugat) sudah keluar ingin tetap good relationship dengan Perusahaan ini, manajemen dan orang-orang/karyawan di sini. Ok, terima kasih atas persetujuan dan waktu anda.”;
Bahwa sesuai jadwal yang disepakati dalam perundingan Bipartit kelima pada tanggal 20 Juli 2007, maka pada tanggal 27 Juli 2007, diadakan perundingan Bipartit terakhir, namun perundingan belum bisa dimulai sesuai jadwal biasanya jam 09:00 WIB karena sejak pagi Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo, terlihat sangat sibuk rapat dengan pihak lain. Dan Tergugat baru menemui Penggugat dan kakak Penggugat pada sore harinya dan memastikan perundingan diundurkan menjadi tanggal 31 Juli 2007 ;
Bahwa pada tanggal 31 Juli 2007, Penggugat dan kakak Penggugat kembali datang ke Perusahaan (Tergugat), sekitar jam 9:00 WIB, dan menunggu Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo, dan ternyata Tergugat tidak datang juga sampai jam 11:45 WIB, lantas Penggugat menanyakan hal ini kepada Mr. Miyano dan Mr. Sato perihal keberadaan Tergugat Pak Budi karena tamunya KS Arsana sudah datang, dan sekaligus meminta tolong menghubungi Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo karena sudah menjanjikan Pertemuan Bipartit terakhir hari ini. Setelah coba dihubungi oleh Mr. Miyano dan Penggugat juga, ternyata handphone Tergugat dalam hal ini diiwakili oleh Budi Setyo Utomo tidak aktif. M. Miyano mengatakan mungkin Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo sedang sakit/stress. Karena tidak ada kejelasan posisi Tergugat dalam hal ini diiwakili oleh Budi Setyo Utomo dimana, akhirnya Penggugat menanyakan apakah Mr. Miyano dapat menemui KS Arsana, Mr. Miyano menyetujui dan menyatakan bersedia. Lalu Mr. Miyano mengajak Mr. Sato untuk menemui KS Arsana, kami pun mengadakan pembicaraan di Ruang Meeting-I ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut, Mr. Miyano meminta maaf kepada KS Arsana dan secara terbuka ia mengakui bahwa ia merasa bingung dengan berubahnya kondisi menjadi seperti sekarang, dan Ia berjanji untuk menghubungi/mengklarifikasikannya kepada Tergugat dalam hal ini diiwakili oleh Budi Setyo Utomo. Pada kesempatan tersebut kakak Penggugat menyampaikan rasa kekecewaannya atas diIibatkannya Pihak Ketiga atas masalah ini, dan menanyakan ke Mr. Miyano siapakah yang telah mengajak Pihak Ketiga untuk urusan ini? Lalu, Mr. Miyano menyatakan bahwa Ia “confuse” (baca bingung) dan tidak pernah menyuruh melakukan penyelesaian masalah dengan Penggugat dengan melibatkan Pihak Ketiga, dan beliau menyatakan mungkin Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo atau HRD lah yang melakukannya ;
Bahwa akhirnya perundingan Bipartit antara Penggugat dengan Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo, mengalami kebuntuan (deadlock) dan Tergugat membatalkan telah disepakati segala sesuatu yang sebelumnya dan begitu juga Penggugat merasa bahwa tidak ada alasan yang memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2007,Penggugat dipanggil oleh Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo dan diperkenalkan dengan Bapak Wowo Wibowo, SH dan seorang rekannya. Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo mengatakan bahwa segala sesuatu urusan ketenagakerjaan sudah beliau limpahkan ke Pengacara tersebut, lalu Tergugat pergi begitu saja. Pertama-tama, Pak Wowo dan rekannya menyodorkan Surat Kuasa kepada Penggugat dan Penggugat minta ijin memfotokopy. Setelah itu Bapak Wowo Wibowo, SH. dan rekannya menyodorkan “Surat Skorsing” yang ditandatangani oeh Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo kepada Penggugat dan Penggugat menolak menandatangani tanda terimanya karena Kuasa Hukum tersebut tidak bisa menjelaskan alasan-alasan penerbitan Surat Skorsing tersebut ;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2007, Penggugat menyerahkan Surat Usulan Penyelesaian Proses Musyawarah Bipartit kepada Mr. Yasushi Miyano, Mr. T. Sato, dan juga Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo selaku wakil Perusahaan serta Bapak Otto selaku HRD Manager. Secara emosional, di Ruang Meeting-3 di depan expatriate tersebut, Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo menyatakan tidak perlu diterima dan tidak usah ditanggapi. Selain surat tersebut Penggugat serahkan secara langsung, surat tersebut juga Penggugat kirimkan kepada mereka (Mr. Yasushi Miyano, Mr. T. Sato, dan juga Tergugat selaku wakil perusahaan serta Bp. Otto selaku HRD Manager) via Currier Service Tiki JNE ;
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2007, sore hari sekitar Jam: 16:05, istri Penggugat menghubungi Penggugat via telepon memberitahukan bahwa ada surat dari PT. Katsushiro Indonesia, yang isinya berupa Surat Skorsing” yang di tandatangani oleh Terguat dalam hal ini di Wakili oleh Budi Setyo Utomo ;
Babwa atas surat skorsing tersebut, Penggugat menanggapinya dengan mengirimkan tanggapannya tertanggal 08 Agustus 2007 dan menyerahkannya kepada Mr. Yasushi Miyano, Mr. Takuya Sato, Sdri. Selvia Apriliani, dan menaruhnya di atas Meja Tergugat dalam hal ini di wakili oleh Budi Setyo Utomo (karena hari itu ia tidak masuk kantor). Pada saat menyerahkan kepada Sdri. Selvia Apriliani, Penggugat menanyakan kepadanya siapa yang mengirim Surat Skorsing ini ke rumah Penggugat, lalu ia mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh orang untuk mengirimkannya ;
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2007, sekitar jam 07: 19 WIB pagi, pada saat Penggugat akan masuk ke Kantor tempat Penggugat bekerja yaitu di area Pabrik PT. Katsushiro Indonesia JI. Jababeka XII Blok I, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi-17520 Tel. 021-8934953 Fax.021-8936405. Penggugat mengalami kejadiannya sebagai berikut :
1. Pintu gerbang pabrik dibuka agak sempit (tidak seperti biasanya), lalu dua orang Satpam mencegat Penggugat dan meminta Penggugat untuk tidak memasuki area Pabrik. Penggugat terus saja masuk dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir biasanya ;
2. Setelah parkir, dua orang Satpam menemui Penggugat di area parkiran dan meminta Penggugat untuk keluar dari area Pabrik. Penggugat tanyakan atas dasar apa dan atas perintah siapa Satpam melarang Penggugat masuk ke tempat Penggugat bekerja? Lalu Bp. Sersan Rayadi (Koordinator Satpam) menunjukkan copy Surat Skorsing kepada Penggugat. Penggugat katakan lagi, bukankah kemarin Penggugat juga sudah menyerahkan Surat Balasan atas Suat Skorsing tersebut kepada Pak Rayadi? Lalu pak Rayadi mengatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari Tergugat dalam hal ini diwakili oleh Budi Setyo Utomo ;
3. Setelah itu, Penggugat minta ke Pak Rayadi kalau memang Penggugat tidak diijinkan masuk ke area perusahaan ini, tolong mintakan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Direksi Perusahaan yang menyatakan bahwa Penggugat tidak diperkenankan masuk kerja lagi, disertai alasan-alasannya. Lalu, Pak Sersan Rayadi naik ke atas menemui Tergugat, beberapa saat kemudian Pak Sersan Rayadi menemui Penggugat lagi dan mengatakan bahwa Tergugat tidak bersedia mengeluarkan surat yang Penggugat minta dan menyatakan bahwa Surat Skorsing tersebut sudah cukup ;
4. Selanjutnya, Penggugat meminta ke Bp. Sersan Rayadi untuk bicara dengan Mr. Yasushi Miyano selaku Pimpinan tertinggi perusahaan. Pak Rayadi naik ke atas lagi, menemui Sdri. Selvia Apriliani, lalu turun lagi dan menyatakan bahwa Mr. Yasushi Miyano tidak ada di tempat ;
5. Akhirnya, Penggugat keluar dari area pabrik tersebut ;
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2007, sore sekitar jam 16:10 WIB, istri menelpon Penggugat memberitahukan kepada Penggugat bahwa telah menerima surat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi - Dinas Tenaga Kerja, dengan Surat No. 56013006/Hl-Syaker/ Vlll/2007 tertanggal 8 Agt 2007 perihal “Penawaran Konsiliator” yang ditandatangani oleh Drs. TM. Djunaedi. Disebutkan bahwa pihak Perusahaan, PT. Katsushiro Indonesia telah mencatatkan perkara PHK ke instansi tersebut berdasarkan surat perusahaan No. 003/KMl-PERS/HI/VII/2007 tertanggal 03 Agustus 2007. Adapun Konsiliator yang ditawarkan oleh pihak Disnaker adalah sebagai berikut :
1. Purnomo Narmiadi, SH Tel. 021-82432031 -32
2. Priyo Jatmiko, SH Tel. 021-82432032 - 32;
3. Drs. H. Bangun Hasian H Tel. 870 4015;
4. RPH. Whimbo Pitoyo, SH, MBA Tel. 021 -743 4455
Bahwa bila dilihat pada saat diajukannya Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Kerja oleh pihak Tergugat (perusahaan) secara nyata tidak dapat disebutkan di dalam surat dimaksud (surat No. 003/KMl-PERS/Hl/Vll/2007 tertanggal 03 Agustus 2007) alasan-alasan tentang diajukan Permohonan PHK atas diri Penggugat (Pekerja), padahal rangkaian kesalahan dan kondisi internal Perusahaan dimaksud sudah terjadi setahun sebelumnya ataupun terjadi jauh sebelum perkara ini dicatatkan pada Kantor Disnaker Kab. Bekasi ;
Bahwa Pekerja tidak pernah melakukan kesalahan/pelanggaran apapun yang telah pernah diberikan sanksi sebelumnya baik berupa Surat Peringatan maupun Peringatan lisan dan Perusahaan tidak mempunyai alasan apapun untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja, maka sangatlah logis bila permohonan ijin PHK yang diajukan Perusahaan melalui surat No. 003/KMI-PERS/HI/VII/2007 tertanggal 03 Agustus 2007 adalah tidak sah, karena tidak menyebutkan secara jelas alasan-alasan permohonan ijin PHK di dalam surat tersebut ;
Bahwa dengan demikian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan terhadap Penggugat (Pekerja) oleh Tergugat tidak memenuhi alasan-alasan PHK sebagaimana telah di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. KATSUSHIRO INDONESIA Pasal 86 s/d 95, maupun yang diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 158 ayat (1), sehingga permohonan ijin PHK yang diajukan oleh Tergugat (Perusahaan) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa surat Tergugat (PT. Katsushiro Indonesia) No. 003/KMI-PERS/ HI/VII/2007 tertanggal 03 Agustus 2007 perihal Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial/PHK atas nama I Wayan Sudiartha dengan Pokok Perselisihan “Besarnya Kompensasi PHK yang diberikan”, seolah-olah memperlihatkan bahwa kedua belah pihak telah setuju untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, hanya saja kompensasi yang ditawarkan belum dapat diterima Penggugat (pekerja). Hal ini jelas bertentangan dan tidak sejalan dengan alasan-alasan PHK sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, karena apa yang seharusnya dilakukan oleh Tergugat (perusahaan) saat sekarang ini adalah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang, barulah mengajukan permohonannya kepada Disnaker setempat ;
Bahwa atas penawaran untuk menggunakan konsiliator tersebut, Penggugat telah menolaknya melalui surat No. D01/LWNIII/2007 tertanggal 15 Agustus 2007 perihal Tanggapan atas Penawaran Konsiliator. Melalui surat tanggapan ini Penggugat memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui Mediator yang ditunjuk pihak Disnaker Kab. Bekasi ;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2007, Penggugat menerima Surat Panggilan dari Disnaker Kab. Bekasi No. 567/3133/HI-Syaker/VIII/2007 tertanggal 22 Agt 2007 yang ditandatangani oleh pejabat baru Bp. Hj. Asmat A. Rachmat, SH yang menunjuk Mediator : Bp. Abdul Aziz dan Bp. Bambang Trimawan. Adapun undangan pertemuan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2007;
Bahwa Rapat Mediasi I, dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2007, Jam 09.00 WIB, dan dihadiri oleh Mediator dari Kantor Disnaker Kab. Bekasi serta pihak Penggugat dan pihak Tergugat dari kuasa hukumnya masing-masing. Dalam pertemuan tersebut disepakati akan diadakan Perundingan Bipartit antar kuasa hukum Penggugat dan Tergugat dan disepakati tanggal perundingan adalah tanggal 04 September 2007. Dan sebelum pertemuan ditutup, Penggugat menyerahkan berkas-berkas kepada Mediator berupa :
a. Satu copy Perjanjian Kerja Bersama PT. Katsushiro Indonesia;
b. Satu buku Kronologis Permasalahan/Kejadian berikut Data dan Dokumen Pendukungnya ;
Bahwa pertemuan tanggal 04 September 2007, tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya diundur menjadi tanggal 05 September 2007, dan hasil perundingan tetap mengalami jalan buntu dan akhirnya disepakati menyerahkan persoalannya kepada Mediator ;
Bahwa pada tanggal 25 September 2007, Penggugat dan/atau kuasanya menerima surat panggilan dari Disnaker Kabupaten No. 567/ 3239/HI- Syaker/IX/2007 tertanggal 20 September 2007 perihal Panggilan II (undangan Rapat mediasi) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 September 2007, jam 11.00 Wib ;
Bahwa dalam Rapat Mediasi ke II tersebut Tergugat dan/atau kuasanya menyerahkan surat tertanggal 19 September 2007 perihal Kronologi Perkara. Di dalam suratnya tersebut Tergugat menyebutkan 2 (dua) alasan utama yang menjadi dasar bagi Perusahaan untuk mengajukan PHK pada diri Penggugat yaitu :
Karena keterlambatan Penerbitan Laporan Keuangan periode 01 Oktober 2004 s/d 30 September 2005, yang mengakibatkan timbulnya denda Pajak PPh Pasal 29 senilai total Rp.658,414,230.- Disebutkan bahwa atas kerugian yang terjadi ini, Penggugat dituduh telah melanggar Pasal 86 (10) PKB PT. Katsushiro Indonesia, yang berbunyi sebagal berikut : “Menerima suap/ pemberian apapun dan siapa saja atau mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan jabatan dan atau melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan”;
Karena Penyampaian Laporan “tidak benar” kepada Direksi Perusahaan di Kantor Pusat di Jepang (Katsushiro Matex, Co., Ltd.). Disebutkan bahwa atas hal ini, Penggugat dituduh telah melanggar Pasal 86 (14) PKB PT. Katsushiro Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut : “Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan”;
Bahwa pada tanggal 02 Oktober 2007, Kuasa Penggugat melalui Surat No. 052/ K/YJ&R/X/2007 tertanggal 01 Oktober 2007 beserta Lampiran bukti-bukti pendukungnya, telah menyampaikan tanggapan atas tuduhan-tuduhan dari Tergugat (Perusahaan) yang disampaikan oeh Kuasa Tergugat melalui surat tertanggal 19 September 2007, dan pada intinya Penggugat membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat dan tetap pada kesimpulannya agar Penggugat tetap dipekerjakan kembali karena tidak ada alasan yang sah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 ;
Bahwa pada tanggal 03 Oktober 2007 diadakan Rapat Mediasi ke III (terakhir), dimana Kuasa Penggugat telah menyampaikan pemaparan singkat dan tetap pada tanggapannya semula sedangkan kuasa Tergugat hanya menyampaikan I (satu) lembar SURAT PERNYATAAN tertanggal 28 September 2007, yang ditanda-tangani oleh Mr. Takuya Sato (Ex. Atasan langsung Penggugat) dimana dalam isi Surat pernyataan butir ke-2 menyebutkan bahwa saya (Penggugat) pernah “Mengancam” dan akan “membuat susah” terhadap diri pribadi Mr. Takuya Sato ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat adalah cacat hukum dan karenanya batal demi hukum serta tidak sah;
3. Mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi yang sama dengan posisi sebelum Penggugat di skorsing lalu diajukan PHK oleh pihak Tergugat (Pengusaha);
4. Membayar seluruh hak-hak Penggugat sebagai Pekerja terutama gaji dan tunjangan lainnya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap dalam perkara a quo ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat Iain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Eksepsi Plurium Litis Konsortim
1.1. Bahwa didalam dalil posita gugatannya, Penggugat Konvensi telah mendalilkan adanya keterlibatan pihak lain selain Tergugat Konvensi, yaitu :
- Butir 1, 2, 3 dan 4 gugatan, menyebutkan : sebelum bekerja pada Tergugat Konvensi terlebih dahulu Penggugat Konvensi bekerja di PT. KOMATSU INDONESIA mulai tanggal 1 Maret 1993 ;
- Butir 10, 11, 12, dan 13 gugatan, menyebutkan : bahwa atas ijin Mr. Takuya Sato Penggugat Konvensi mengirim surat rahasia ke pimpinan perusahaan di Jepang padahal pengiriman surat-surat rahasia/dokumen perusahaan adalah bukan kewenangan Penggugat Konvensi ;
- Butir 18 dan 26 gugatan, menyebutkan bahwa Penggugat Konvensi merasa adanya sabotase yang dialami oleh Penggugat Konvensi antara lain rusaknya shockbeker mobil Penggugat Konvensi karena copotnya baut hamper roda kiri belakang, terdapatnya paku pada ban mobil Penggugat Konvensi, posisi meja kerja dirobah tanpa persetujuan Penggugat Konvensi ;
1.2. Bahwa berdasarkan dalil Penggugat Rekonvensi di atas, terdapat pihak lain yang berkepentingan dengan materi gugatan dan telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Konvensi yaitu :
- PT. Komatsu Indonesia, Tbk;
- Mr. Takuya Sato;
- Bengkel yang memasang shockbeker mobil Penggugat Konvensi;
- Orang yang memasang paku pada ban mobil Penggugat Konvensi;
- Orang yang menggeser posisi letak meja kerja Penggugat Konvensi
Bahwa pihak-pihak tersebut di atas adalah subyek hukum, namun subyek hukum tersebut tidak disertakan sebagai Tergugat. Karena orang-orang/pihak-pihak yang disebutkan diatas tidak digugat, maka pihak-pihak/orang-orang tersebut tidak dapat melakukan pembelaan atas tuduhan dari Penggugat Konvensi terhadap dirinya masing-masing. Hal tersebut mengakibatkan telah dirampasnya hak-hak hukum dan pihak-pihak yang disebutkan tersebut oleh Penggugat Konvensi, dan orang-orang/pihak-pihak tersebut hanya dijadikan alat dan media oleh Penggugat Konvensi secara semena-mena karena Penggugat Konvensi telah mendalilkan adanya suatu perbuatan kesalahan yang diakukan oleh pihak-pihak tersebut dan perbuatan tersebut merugikan Penggugat Konvensi, namun tidak pernah ada pembelaan karena pihak-pihak tersebut tidak digugat dalam perkara ini ;
1.3. Bahwa perbuatan yang menurut Penggugat Konvensi merugikan Penggugat Konvensi dilakukan oleh pihak-pihak tersebut di atas, maka akan menjadi sangat tidak mungkin orang tidak digugat diminta pertanggungjawaban atas suatu kesalahan yang disebutkan oleh Penggugat Konvensi tersebut. Dan bahkan selanjutnya secara sewenang-wenang Penggugat Konvensi telah membebankan suatu tanggung jawab atas suatu perbuatan yang didalilkan telah dilakukan oleh orang-orang yang didalilkan tersebut dibebankan dan dituduhkan kepada Tergugat Konvensi ;
1.4. Walaupun menurut hukum acara, wewenang menentukan siapa yang akan digugat ada pada Penggugat, namun keharusan pihak-pihak tersebut di atas ditarik sebagai pihak guna diminta tanggungjawab hukum atas perbuatan yang menurut Penggugat Konvensi merugikan Penggugat Konvensi adalah suatu yang mutlak harus ditarik sebagai pihak demi terciptanya keadilan yang berimbang dalam perkara ini. Dengan demikian terbuktilah gugatan Penggugat Konvensi a quo adalah kurang pihak (pIurium litis consortium). Karena itu gugatan Penggugat Konvensi yang kurang pihak tersebut adalah cacat formal dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
2. Eksepsi Obsur Libel
Bahwa didalam petitum butir 2 gugatan, Penggugat Konvensi mencantumkan suatu permintaan yang berbunyi “menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas Penggugat yang dilakukan olah Tergugat adalah cacat hukum” ;
Bahwa permintaan Penggugat Konvensi tersebut di atas adalah tidak jelas/kabur (obsure), bahkan gugatan tersebut pun menjadi salah alamat ;
Didalam butir 53 gugatan didalilkan oleh Penggugat Konvensi bahwa Tergugat Konvensi telah mengajukan surat kepada Disnaker Kabupaten Bekasi Nomor : 003/KMI-PERS/HI/VII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 mengenai permohonan pencatatan perkara perselisihan hubungan Industrial ;
Atas permohonan Tergugat Konvensi tersebut Disnaker Kabupaten Bekasi telah melakukan proses persidangan hingga dikeluarkan anjuran Nomor : 567/3696/Hl-syaker/XI/2007 tanggal 12 September 2007 sebagaimana didalilkan oleh Penggugat Konvensi pada butir 62 gugatan yang isinya menganjurkan agar pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan terhitung akhir Nopember 2007 ;
Bahwa Tergugat Konvensi tidak pernah memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat Konvensi secara sepihak ;
Merujuk kepada dalil butir 53 dan 62 gugatan, disebutkan bahwa yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi hanya mengajukan permohonan, sedangkan yang menganjurkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah Disnaker Kabupaten Bekasi. Setelah adanya anjuran tersebut maka sebagai Badan Hukum yang taat hukum, Tergugat Konvensi tunduk kepada anjuran tersebut ;
Berdasarkan uraian di atas, sangatlah jelas bahwa Penggugat Konvensi telah keliru meminta dalam perkara supaya dinyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah cacat hukum. Dengan adanya permintaan supaya dinyatakan bahwa PHK, telah dilakukan oleh Tergugat Konvensi adalah cacat hukum mengakibatkan gugatan Penggugat Konvensi adalah obscure libel karena ketidak jelasan rumusan gugatan Penggugat Konvensi dalam menentukan siapa yang sebenarnya membuat keputusan mengijinkan PHK atas diri Penggugat Konvensi. Karena itu gugatan yang kabur tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM REKONVENSI:
Bahwa hubungan kerja Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selanjutnya disebut (Penggugat Rekonvensi) dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi (Tergugat Rekonvensi) telah berlangsung sejak tanggal 1 Maret 1993 dengan jabatan pertama adalah Staf Finance & Acounting. Dengan demikian tercatat masa kerja Tergugat Rekonvensi sampai saat permohonan PHK diajukan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi adalah lebih kurang selama 15 (lima belas) tahun dengan jabatan terakhir saat ini adalah Senior Staf Management & Development dan menerima upah terakhir sebesar Rp. 9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan ;
Bahwa pada saat Tergugat Rekonvensi menduduki posisi jabatan Manager Finance & Accounting, Tergugat Rekonvensi mempunyai tugas antara lain salah satunya adalah membuat dan menyusun laporan keuangan tahunan PT. Katsushiro Indonesia yang dipergunakan sebagai dasar laporan perhitungan pajak yang harus dibayar oleh Penggugat Rekonvensi kepada Negara ;
Bahwa pada periode tahun perhitungan 2005, Tergugat Rekonvensi telah membuat laporan keuangan tahun 2005 untuk periode perhitungan Oktober 2004 - September 2005, namun baru diselesaikan oleh Tergugat Rekonvensi pada tanggal 7 Juni 2006 (penyelesaian laporan terlambat) ;
Bahwa keterlambatan perhitungan laporan keuangan tersebut menyebabkan terlambat pula pemenuhan kewajiban pajak, sehingga Penggugat Rekonvensi mendapat sanksi atas keterlambatan tersebut antara lain :
Menyebabkan kurang bayar Witholding Tax. Art 25. akibatnya Penggugat Rekonvensi mendapat surat tagihan pajak (SPT) sebesar Rp. 1.443.671.560,- (satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah) untuk periode perhitungan Desember 2005 sampai dengan September 2006, dan sanksi administratif sebesar Rp.311.833.057 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah);
Menyebabkan kurang bayar Witholding Tax. Art 29. sebesar Rp. 1.732.405.867,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta empat ratus lima ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan total Witholding Tax. Art 29. sebesar Rp. 17.083.696.340 (tujuh belas milyar delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah), sehingga Penggugat Rekonvensi berpotensi menderita kerugian berupa sanksi administratif surat tagihan pajak sebesar Rp.346.481.173,- (tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah) ;
Sehingga total kerugian yang ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi akibat keterlambatan perhitungan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah sebesar Rp.658.414.230,- (enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus tiga puluh rupiah) ;
Setelah kerugian materi tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi telah menderita suatu kerugian yang sangat besar yaitu rusaknya nama baik Penggugat Rekonvensi dihadapan Negara (Kantor Pajak), karena selama ini Penggugat Rekonvensi selalu tepat waktu dan benar dalam membayar kewajiban pajak ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah terlambat membuat perhitungan laporan keuangan yang mengakibatkan timbulnya tagihan pajak dan sanksi atas keterlambatan merupakan suatu tambahan beban keuangan/ kerugian yang harus ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi, dimana kerugian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila Tergugat Rekonvensi dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. Hal itu merupakan suatu kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi yang menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat Rekonvensi secara materil dan imateril ;
Akibat kesalahan tersebut, dalam rangka pembinaan, Penggugat Rekonvensi telah memutasikan Tergugat Rekonvensi ke jabatan yang baru yaitu Senior Staf Menegement & Developmen. Dan sejak saat itu hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi menjadi tidak harmonis ;
Pada tanggal 3 Maret 2007, Tergugat Rekonvensi telah mengirimkan informasi dalam bentuk e-mail dan mengirimkan dokumen rahasia milik kantor di Indonesia kepada pimpinan perusahaan di Jepang yang pada pokoknya berisi informasi yang tidak benar tentang pimpinan perusahaan di Indonesia, namun informasi yang tidak benar dari Tergugat Rekonvensi tersebut dapat diklarifikasikan dengan baik oleh pimpinan perusahaan di Indonesia dengan pimpinan perusahaan di Jepang ;
Pengiriman E-mail dan dokumen rahasia kepada pimpinan perusahaan di Jepang dilakukan oleh Tergugat Rekon’vensi secara tanpa ijin, tanpa hak dan tidak dalam kapasitas dan kewenangan yang sah ;
Selain kesalahan tersebut, tindakan tidak terpuji yang lain yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi adalah memfitnah pimpinan perusahaan melakukan pengrusakan terhadap kendaraan milik Tergugat Rekonvensi yaitu merusak shockbeker dan memasang paku pada ban mobil Tergugat rekonvensi ;
Melaporkan atasannya (Mr Takuya Sato) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan bahwa atasannya telah mencemarkan nama baik Penggugat Konvensi. Laporan tersebut sangat tidak berdasar tanpa didukung fakta dan bukti yang sah. Justru Penggugat Konvensi yang telah melakukan perbuatan fitnah dan mengancam atasan lewat SMS. Pesan SMS yang berisi ancaman-ancaman Penggugat Konvensi yang ditujukan kepada nomor telepon atasannya tersebut telah dijadikan sebagai bukti oleh Penyidik Polda Metro Jaya ;
Kesalahan-kesalahan tersebut di atas, dikategorikan sebagai kesalahan yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu :
- Melakukan tindakan, hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan perusahaan sebagai akibat keterlambatan karena kelalaian Pekerja dalam membuat laporan keuangan. Melanggar ketentuan angka 10 Pasal 86 Perjanjian Kerja Bersama,
- Melakukan tindakan memberikan keterangan yang tidak benar yang merugikan Perusahaan (memfitnah pimpinan perusahaan yang satu dengan yang lainnya). Berupa memberikan laporan/ informasi yang tidak benar mengenai pimpinan perusahaan di Indonesia kepada pimpinan perusahaan di Jepang. Melanggar ketentuan angka 14 Pasal 86 Perjanjian Kerja Bersama ;
- Memfitnah Penggugat Rekonvensi melakukan pengrusakan terhadap kendaraan Tergugat Konvensi ;
- Melaporkan atasannya (Mr. Takuya Sato) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan bahwa atasannya telah mencemarkan nama baik Penggugat Konvensi. Laporan tersebut sangat tidak berdasar dan tanpa didukung fakta dan bukti yang sah. Justru Penggugat Konvensilah yang telah melakukan perbuatan fitnah dan mengancam atasan lewat SMS. Pesan SMS yang berisi ancaman-ancaman Penggugat Konvensi yang ditujukan kepada nomor telepon atasannya tersebut telah dijadikan sebagai bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya ;
Karena hubungan kerja semakin tidak harmonis, maka diadakanlah perundingan guna menyelesaikan hubungan kerja secara baik antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi (Bipartit), yaitu :
- Berita Acara Bipartit (kesatu), tanggal 4 Juni 2007;
- Berita Acara Bipartit (kedua), tanggal 18 Juni 2007. Tergugat Rekonvensi meminta tuntutan konpensasi PHK sebesar Rp.6.855.026.371,- (enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) ;
- Berita Acara Bipartit (ketiga), tanggal 28 Juni 2007. Tergugat Rekonvensi masih meminta tuntutan konpensasi PHK sebesar Rp.6.855.026.371,- (enam milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah);
- Berita Acara Bipartit (keempat), tanggal 13 Ju 2007, Tergugat Rekonvensi masih tetap bertahan dengan tuntutannya semula sebagaimana di atas, bahkan dengan tambahan secara lisan Tergugat Rekonvensi meminta agar Penggugat Rekonvensi harus membuat. acara perpisahan terhadap Tergugat Rekonvensi dan Surat Keterangan Kerja akan dibuat dengan draf dan Tergugat Rekonvensi : Penggugat Rekonvensi pada saat itu sudah menawarkan konpensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun ditolak oleh Tergugat Rekonvensi ;
- Penggugat Rekonvensi menolak tuntutan Tergugat Rekonvensi yang sangat tidak berdasar tersebut ;
Karena Bipartit tidak menemukan kata sepakat, sementara hubungan kerja semakin tidak harmonis, maka pada tanggal 3 Agustus 2007 Penggugat Rekonvensi menyampaikan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi guna dilakukan perantaraan dalam perkara ini ;
Berdasarkan uraian di atas, dengan adanya kelalaian yang merupakan kesalahàn Tergugat Rekonvensi dalam membuat laporan keuangan tahunan, penyampaian laporan yang tidak benar mengenai pimpinan perusahaan di Indonesia kepada Pimpinan Perusahaan di Jepang, dilakukan perundingan Bipartit guna menyelesaikan konpensasi pesangon atas pemutusan hubungan kerja, pengajuan permohonan ijin Pemutusan Hubungan Kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi dan skorsing terhadap Tergugat Rekonvensi, adalah suatu bukti yang merupakan fakta telah terjadinya ketidak harmonisan hubungan kerja antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, padahal keharmonisan kerja merupakan suatu syarat yang mutlak dalam suatu hubungan kerja guna mencapai hasil produksi yang maksimal. Karena adanya ketidak harmonisan kerja maka hubungan kerja tersebut sangat beralasan untuk diakhiri ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas merupakan suatu perbuatan yang dikategorikan suatu kesaIahan berat sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Perjanjian Kerja Bersama (PHK) ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi menolak anjuran Nomor : 567/3696/P Syaker/XI/2007 tanggal 12 September 2007 sepanjang mengenai nilai kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), karena sejak awal dimulainya persidangan, Penggugat Rekonvensi secara tegas telah membatalkan/mencabut kembali penawaran nilai konpensi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut karena penawaran tersebut ditolak oleh Tergugat Rekonvensi pada saat Bipartit Karena itu Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial menguatkan ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat Rekonvensi yang telah diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi sesuai anjurannya tersebut dengan konpensasi sesuai hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Jo Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan masa kerja : 15 Tahun (1993-2007), upah/bulan Rp.9.950.000,- berupa :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15 % dan uang pesangon;
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan amar anjuran Nomor 657/3696/Hl-Syaker/XI/2007 tanggal 12 September 2007 sepanjang mengenai nilai konpensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dinyatakan batal dan harus diperbaiki dengan perhitungan konpensasi sebagaimana disebutkan butir 14 di atas ;
Bahwa selanjutnya Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial berkenan untuk menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Tergugat Rekonvensi adalah sah ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan tersebut agar memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan kesalahan berat yang dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
3. Menyatakan Anjuran Nomor : 567/3696/Hi-Syaker/XI/2007 tanggal 12 September 2007 sepanjang mengenai nilai kompensasi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dinyatakan batal dan harus diperbaiki ;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja atas diri Tergugat Rekonvensi terhitung sejak akhir bulan Nopember 2007 adalah sah dengan kompensasi menurut perhitungan berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Jo. Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan masa kerja :15 Tahun (1993-2007), upah/bulan Rp.9.950.000,- berupa :
- Penggantian tunjangan 15 % dari pesangon : Rp.179.100.000,- x 15 % = Rp.26.865.000,-
- Penghargaan masa kerja : Rp.9.950.000, x 5 = Rp.49.750.000,- THR Tahun 2007 = Rp.9.950.000,-
- Upah Proses (skorsing);
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung No.195/G/2007/PHI.BDG. tanggal 10 April 2008 yang amamya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebahagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Konvensi I Wayan Sudiartha, SE dengan Tergugat Konvensi PT. Katsushiro Indonesia terhitung mulai tanggal 10 April 2008 ;
3. Menghukurn Tergugat Konvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi sebesar Rp.206.059.516,- (dua ratus enam juta jima puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah) yang terdiri dari :
Uang Pesangon: = Rp.98.733.042,-
Uang Penghargaan Masa Kerja: = Rp.65.822.028,-
Uang Penggantian Hak = Rp.24.683.261,-
Upah Maret 2008 sebesar = Rp.10.970.338,-
Upah April 10/30 x Rp. 10.970.338,- = Rp.3.656.779,-
Cuti Tahunan 6/30 x Rp. 10.970.338,- = Rp.2.194.068,-
4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan menolak gugatan Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung No.386 K/Pdt.Sus/2008., tanggal 11 September 2008 adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I Wayan Sudiartha, SE tersebut ;
Membebankan Pemohon Kasasi/Penggugat membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No.386 K/Pdt.Sus/2008., tanggal 11 September 2008 diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 23 April 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 1 Oktober 2009, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 7 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 Nopember 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa, mohon terhadap Memori Kasasi yang telah diajukan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI/ sebelumnya Penggugat/ Pemohon Kasasi merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Memori Peninjauan Kembali ini ;
2. Bahwa, PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap Putusan Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung, karena senyatanya putusan tersebut telah tidak mencerminkan fakta atau kenyataan hukum yang sebenarnya, sehingga menyimpang dan RASA KEADILAN dan KEPASTIAN HUKUM yang menjadi esensi atau dasar bagi Penegakan Hukum (LAW ENFORCEMENT) itu sendiri ;
3. Bahwa, Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung menyatakan Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata ;
Bahwa, Majelis Hakim Judex Facti dan Majelis Hakim Mahkamah Agung senyatanya telah khilaf atau keliru dalam memberikan Putusan dimana hal tersebut sangat merugikan PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ;
4. Bahwa, kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim Judex Facti yang dikuatkan oleh Majelis Hakim pada tingkat Kasasi terlihat dalam uraian-uraian sebagai berikut :
4.1. Majelis Hakim Judex Facti telah Memberikan Putusan terhadap hal-hal yang tidak dituntut ;
Bahwa, salah satu asas dalam pengambilan suatu putusan perkara perdata adalah Hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dikemukakan dalam gugatan (vide Pasal 178 ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (3) RBG). Pengertian dan asas tersebut adalah memberi batasan kepada Hakim hanya boleh memutus perkara terbatas terhadap apa yang diminta oleh para pihak. Apabila suatu putusan mengabulkan hal yang tidak dituntut atau melebihi dan apa yang dituntut, karenanya putusan tersebut harus dinyatakan cacat (invalid) meskipun hal itu dilakukan Hakim dengan itikad baik. Bahkan, tindakan mengabulkan apa yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut dipersamakan dengan tindakan yang tidak sah. Oleh karena itu, putusan yang demikian haruslah dibatalkan.
4.2. Majelis Hakim Judex Facti dalam memberikan putusan tidak menyebutkan Pasal yang menjadi dasar untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ad. 1 s/d ad. 4 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Putusan Judex Yuris tidak terdapat kekeliruan nyata dan mengabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f dan c Undang-Undang Mahkamah Agung karena dalam gugatan Penggugat terdapat petitum mohon putusan yang seadil-adilnya dan lagi pula dalam perkara PHI tuntutan dipekerjakan kembali dan Hakim memutus di PHK adalah bukan kekeliruan nyata ;
Alasan putusan tidak menyebutkan pasal yang menjadi dasar putusan adalah alasan diluar ketentuan Pasal 67 huruf a s/d f Undang-Undang Mahkamah Agung dan lagi pula dalam putusan Judex Yuris yang menguatkan Judex Facti, jelas dalam putusan Judex Facti menyebutkan Pasal 100 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dan Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : I Wayan Sudiartha, SE tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan permohonan peninjauan kembali ditolak, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : I WAYAN SUDIARTHA, SE tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 12 April 2010 oleh Moegihardjo, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Soesilo Atmoko, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./ ttd./
Fauzan, SH.,MH. Moegihardjo, SH.
ttd./
Horadin Saragih, SH.,MH.
Biaya – biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai .................. Rp. 6.000,- ttd./
2. Redaksi ................... Rp. 5.000,- Soesilo Atmoko, SH.
3. Administrasi peninjauan kembali Rp.2.489.000,-
Jumlah .......... Rp.2.500.000,-
untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. : 040 049 629