184/Pid.Sus/2016/PN Mtw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mtw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI
1. Menyatakan Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RASIDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI;
Tempat Lahir : Puruk Cahu;
Umur/ Tanggal Lahir : 20 Tahun / tahun 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Alamat : Jl. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2016 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 17 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun majelis hakim telah menjelaskan tentang hak-haknya untuk mendapatkan bantuan penasehat hukum untuk membela kepentingannya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak) tanggal 5 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Perlindungan Anak) tanggal 5 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RASIDI.
Memerintahkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di rumah korban di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak” yaitu saksi korban YULIA ABABIL als YULIA binti RASIDI (masih berusia 11 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6212CLT1003 201103933 tanggal 15 Maret 2011), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa datang ke rumah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, dengan maksud menawarkan kepada saksi RASIDI pekerjaan mencari emas. Pada saat Terdakwa dan saksi RASIDI sedang mengobrol mengenai pekerjaan mencari emas tersebut, saksi korban sedang menonton TV. Terhadap tawaran Terdakwa tersebut, saksi RASIDI menolaknya karena saksi RASIDI telah memiliki pekerjaan sebagai pencabut bulu ayam. Selanjutnya setelah mengobrol, saksi RASIDI menawarkan kepada Terdakwa untuk makan di rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mematikan TV sehingga saksi korban yang sedang menonton TV langsung duduk dekat saksi RASIDI, sedangkan Terdakwa mengambil makan dan minum. Setelah selesai makan, Terdakwa lalu menghidupkan TV dan menontonnya, kemudian beberapa menit kemudian tiba-tiba timbul emosi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di dinding rumah dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengacungkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH sehingga saksi RASIDI dan saksi TANIYAH menjadi takut sehingga berusaha lari dengan keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan saksi korban YULIA ABABIL juga lari di belakang saksi RASIDI dan saksi TANIYAH. Dan pada saat saksi korban berada di depan pintu dapur, Terdakwa langsung melakukan kekerasan dengan cara Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah korban sehingga ujung parang mengenai telinga kiri dan bahu kiri saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka gores di bagian tersebut. Melihat hal tersebut Terdakwa lalu membuang parangnya dan mendatangi saksi TANIYAH dan memeluk saksi TANIYAH, kemudian saksi TANIYAH Berteriak minta tolong kepada saksi RASIDI, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban. Kemudian saksi RASIDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. : YM.00.10.2016.1069 tanggal 10 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA MARIANA, dokter pada RSUD Puruk Cahu, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luka-luka :
Terdapat darah kering dengan luka gores pada bahu kiri berukuran panjang dua koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dan sekitar luka tampak memar berwarna merah kehitaman dengan panjang empat koma dua sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
Terdapat darah kering dengan luka gores pada daun telinga kiri bagian luar dengan ukuran satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia sebelas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka gores dan luka memar di bahu kiri dan luka gores di telinga kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di rumah korban di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Melakukan penganiayaan” yaitu terhadap saksi korban YULIA ABABIL als YULIA binti RASIDI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan berakibat sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa datang ke rumah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, dengan maksud menawarkan kepada saksi RASIDI pekerjaan mencari emas. Pada saat Terdakwa dan saksi RASIDI sedang mengobrol mengenai pekerjaan mencari emas tersebut, saksi korban sedang menonton TV. Terhadap tawaran Terdakwa tersebut, saksi RASIDI menolaknya karena saksi RASIDI telah memiliki pekerjaan sebagai pencabut bulu ayam. Selanjutnya setelah mengobrol, saksi RASIDI menawarkan kepada Terdakwa untuk makan di rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mematikan TV sehingga saksi korban yang sedang menonton TV langsung duduk dekat saksi RASIDI, sedangkan Terdakwa mengambil makan dan minum. Setelah selesai makan, Terdakwa lalu menghidupkan TV dan menontonnya, kemudian beberapa menit kemudian timbul emosi Terdakwa karena tawaran pekerjaan kepada saksi RASIDI ditolak, sehingga Terdakwa kemudian mengambil parang yang berada di dinding rumah dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengacungkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH sehingga saksi RASIDI dan saksi TANIYAH menjadi takut sehingga berusaha lari dengan keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan saksi korban YULIA ABABIL juga lari di belakang saksi RASIDI dan saksi TANIYAH. Dan pada saat saksi korban berada di depan pintu dapur, Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah korban sehingga ujung parang mengenai telinga kiri dan bahu kiri saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban mengalami luka gores di bagian tersebut. Melihat hal tersebut Terdakwa lalu membuang parangnya dan mendatangi saksi TANIYAH dan memeluk saksi TANIYAH, kemudian saksi TANIYAH Berteriak minta tolong kepada saksi RASIDI, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban. Kemudian saksi RASIDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No. : YM.00.10.2016.1069 tanggal 10 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA MARIANA, dokter pada RSUD Puruk Cahu, dengan hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan luka-luka :
Terdapat darah kering dengan luka gores pada bahu kiri berukuran panjang dua koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dan sekitar luka tampak memar berwarna merah kehitaman dengan panjang empat koma dua sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
Terdapat darah kering dengan luka gores pada daun telinga kiri bagian luar dengan ukuran satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia sebelas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka gores dan luka memar di bahu kiri dan luka gores di telinga kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
YULIA ABABIL als YULIA binti RASIDI (Saksi korban) tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi;
Bahwa benar saksi dibacok Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar bacokan Terdakwa mengenai telinga kiri dan bahu kiri saksi hingga menyebabkan luka di bagian tersebut;
Bahwa benar saksi merasakan sakit akibat bacokan Terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak tahu kenapa dibacok, karena Terdakwa tidak ada ngomong apa-apa;
Bahwa benar saat itu saksi sedang menonton televisi;
Bahwa benar setelah kejadian, saksi dibawa ke rumah sakit;
Bahwa benar hingga saat ini, saksi masih takut dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi jika ke sekolah masih diantar ibu saksi karena masih takut;
Bahwa benar saat kejadian ada Bapak dan Ibu saksi di rumah;
Bahwa benar saksi tidak melihat saat Terdakwa masuk ke dalam rumah;
Bahwa benar barang bukti parang yang diperlihatkan, yang digunakan oleh Terdakwa membacok saksi;
Bahwa benar saksi lari ke luar rumah, hendak ke sebelah rumah;
Bahwa benar baju saksi berdarah;
Bahwa benar saksi tidak mendengar Terdakwa ngobrol tentang apa;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut, saksi tidak masuk sekolah selama 2 (dua) hari;
Bahwa benar saat ini bahu kiri saksi masih sakit, sedangkan telinga kiri sudah tidak sakit;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian dan saksi tetap pada keterangannya;
RASIDI bin YUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa awalnya saksi mengetahui kejadian tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa benar pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang milik saksi;
Bahwa benar awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi untuk menawarkan pekerjaan menambang emas;
Bahwa benar karena saksi sudah ada pekerjaan mencabut bulu ayam, saksi menolak tawaran Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa bilang “Tidak apa-apa, cari orang lain saja”;
Bahwa benar saksi kemudian menawarkan makan kepada Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa makan;
Bahwa benar saksi tidak tahu mengapa Terdakwa emosi;
Bahwa benar parang yang digunakan Terdakwa ditaruh di dinding dekat TV;
Bahwa benar parang tersebut tidak digunakan apa-apa, hanya ditaruh di dinding/papan rumah;
Bahwa benar saat mencabut parang, Terdakwa tidak bilang apa-apam hanya berkata “Timpas..timpas..” (tapi dalam bahasa bakumpai);
Bahwa benar saat Terdakwa mencabut parang, saksi duluan yang lari keluar rumah;
Bahwa benar luka yang dialami saksi korban di telinga kiri dan bahu kiri;
Bahwa benar sebelumnya tidak ada masalah dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi korban YULIA masih berumur 11 tahun;
Bahwa benar Kartu Keluarga dan Kutipan Akta kelahiran;
Bahwa benar Visum Et Repertum;
Bahwa benar barang bukti parang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan sebagian dan saksi tetap pada keterangannya;
TANIYAH binti BURHAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa benar pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban YULIA mengalami luka di telinga kiri dan bahu kiri akibat terkena ujung parang yang dibacokkan Terdakwa;
Bahwa benar awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi untuk menawarkan pekerjaan menambang emas kepada suami saksi;
Bahwa benar karena suami saksi sudah ada pekerjaan mencabut bulu ayam, suami saksi menolak tawaran Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa bilang “Tidak apa-apa, cari orang lain saja”;
Bahwa benar saksi kemudian menawarkan makan kepada Terdakwa;
Bahwa benar setelah makan Terdakwa menonton TV;
Bahwa benar saksi kemudian menyuci piring bekas makan Terdakwa;
Bahwa benar kemudian saksi melihat saat Terdakwa mengangkat parang, sehingga saksi kemudian lari keluar rumah;
Bahwa benar saat saksi sudah lari duluan keluar rumah, saksi korban masih di pintu dapur rumah, ketinggalan;
Bahwa benar TV sempat dihidupkan dan dimatikan oleh Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa pernah ke rumah, dan tidak ada permasalahan;
Bahwa benar saksi jatuh pas lari, lalu Terdakwa jatuhkan parang, lalu Terdakwa memeluk saksi dari belakang;
Bahwa benar kemudian saksi teriak minta tolong karena takut, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban;
Bahwa benar luka yang dialami saksi korban tidak dalam, hanya luka goresan;
Bahwa benar saksi korban YULIA masih berumur 11 tahun;
Bahwa benar Kartu Keluarga dan Kutipan Akta kelahiran;
Bahwa benar Visum Et Repertum;
Bahwa benar barang bukti parang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yaitu saksi YULIA ABABIL;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang;
Bahwa benar Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa mengayunkan parang yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa ke arah saksi korban dan mengenai telinga kiri dan bahu kiri saksi korban;
Bahwa benar Terdakwa mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, dengan maksud menawarkan kepada saksi RASIDI pekerjaan mencari emas, namun saksi RASIDI menolaknya karena saksi RASIDI telah memiliki pekerjaan sebagai pencabut bulu ayam;
Bahwa benar setelah mengobrol, saksi RASIDI menawarkan kepada Terdakwa untuk makan di rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mematikan TV dan mengambil makanan lalu Terdakwa makan;
Bahwa benar setelah selesai makan, Terdakwa lalu menghidupkan TV dan menontonnya, kemudian beberapa menit kemudian tiba-tiba timbul emosi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di dinding rumah dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengacungkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH sehingga saksi RASIDI dan saksi TANIYAH menjadi takut sehingga berusaha lari dengan keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan saksi korban YULIA ABABIL juga lari di belakang saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, kemudian Terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban hingga melukai telinga kiri dan bahu kirinya;
Bahwa benar lalu Terdakwa jatuhkan parang tersebut, lalu Terdakwa memeluk saksi TANIYAH dari belakang namun saksi TANIYAH berteriak minta tolong karena takut, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban;
Bahwa benar tidak ada masalah sebelumnya dengan keluarga saksi RASIDI, tiba-tiba saja muncul emosi Terdakwa;
Bahwa benar saksi menyesali perbuatannya;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti yaitu;
1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Hasil pemeriksaan oleh Puskesmas Ampah yang dituangkan dalam Visum Et Repertum No. : YM.00.10.2016.1069 tanggal 10 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA MARIANA, dokter pada RSUD Puruk Cahu, dengan hasil pemeriksaan ::
Pemeriksaan luka-luka :
Terdapat darah kering dengan luka gores pada bahu kiri berukuran panjang dua koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, dan sekitar luka tampak memar berwarna merah kehitaman dengan panjang empat koma dua sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter.
Terdapat darah kering dengan luka gores pada daun telinga kiri bagian luar dengan ukuran satu sentimeter.
Kesimpulan :
Pada korban perempuan, berusia sebelas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka gores dan luka memar di bahu kiri dan luka gores di telinga kiri yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Foto kopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6212CLT1003 201103933 tanggal 15 Maret 2011;
Foto kopi Kartu Keluarga Nomor 621201260610000 tanggal 25 Pebruari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yaitu saksi YULIA ABABIL pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Bahwa pada awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, dengan maksud menawarkan kepada saksi RASIDI pekerjaan mencari emas, namun saksi RASIDI menolaknya karena saksi RASIDI telah memiliki pekerjaan sebagai pencabut bulu ayam dan setelah mengobrol, saksi RASIDI menawarkan kepada Terdakwa untuk makan di rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mematikan TV dan mengambil makanan lalu Terdakwa makan;
Bahwa setelah selesai makan, Terdakwa lalu menghidupkan TV dan menontonnya, kemudian beberapa menit kemudian tiba-tiba timbul emosi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di dinding rumah dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengacungkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH sehingga saksi RASIDI dan saksi TANIYAH menjadi takut sehingga berusaha lari dengan keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan saksi korban YULIA ABABIL juga lari di belakang saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, kemudian Terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban hingga melukai telinga kiri dan bahu kirinya lalu Terdakwa jatuhkan parang tersebut, lalu Terdakwa memeluk saksi TANIYAH dari belakang namun saksi TANIYAH berteriak minta tolong karena takut, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban;
Bahwa tidak ada masalah sebelumnya dengan keluarga saksi RASIDI, tiba-tiba saja muncul emosi Terdakwa;
Bahwa luka yang dialami saksi korban tidak dalam, hanya luka goresan;
Bahwa saksi korban YULIA masih berumur 11 tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 621201260610000 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 6212CLT1003 201103933 tanggal 15 Maret 2011;
Bahwa hasil pemeriksaan oleh Puskesmas Ampah yang dituangkan dalam Visum Et Repertum No. : YM.00.10.2016.1069 tanggal 10 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA MARIANA, dokter pada RSUD Puruk Cahu terhadap saksi korban YULIA, dengan kesimpulan bahwa pada tubuh korban ditemukan luka memar kepala, leher, dada, punggung, perut serta luka lecet tangan dan kaki yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalm perkara ini. Tegasnya, kata “Barang siapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994 Tertanggal 30 Juni 1995, terminologi kata “barang siapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “barang siapa” atau “siapa saja” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaandaar-heid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam memorie van toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Terdakwa, maka jelaslah sudah pengertian “barang siapa” yang merupakan subjek hukum dalam perkara ini adalah benar terdakwa, yang dihadapkan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh sehingga tidak terdapat adanya error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan Unsur “Dengan sengaja”, agar lebih mudah dan sistematis Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, selain itu juga dengan landasan pemikiran bahwa unsur tersebut sebagai unsur yang paling esensial dan menjadi elemen substantif/inti perbuatan maupun inti rumusan pasal yang didakwakan Penuntut Umum kepada terdakwa dalam dakwaan tunggal ini ;
menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini bersifat alternatif dan sebagai konsekwensinya apabila salah satu komponen unsur terbukti maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira jam 13.30 Wib di rumah saksi di Jln. Cendrawasih, RT. 1, Kel. Puruk Cahu Seberang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan kekerasan atau penganiayaan dilakukan dengan cara Terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban hingga melukai telinga kiri dan bahu kirinya;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, dengan maksud menawarkan kepada saksi RASIDI pekerjaan mencari emas, namun saksi RASIDI menolaknya karena saksi RASIDI telah memiliki pekerjaan sebagai pencabut bulu ayam dan setelah mengobrol, saksi RASIDI menawarkan kepada Terdakwa untuk makan di rumahnya, kemudian Terdakwa langsung mematikan TV dan mengambil makanan lalu Terdakwa makan dan setelah selesai makan, Terdakwa lalu menghidupkan TV dan menontonnya, kemudian beberapa menit kemudian tiba-tiba timbul emosi Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil parang yang berada di dinding rumah dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa mengacungkan parang yang dipegangnya tersebut ke arah saksi RASIDI dan saksi TANIYAH sehingga saksi RASIDI dan saksi TANIYAH menjadi takut sehingga berusaha lari dengan keluar rumah melalui pintu dapur sedangkan saksi korban YULIA ABABIL juga lari di belakang saksi RASIDI dan saksi TANIYAH, kemudian Terdakwa mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah saksi korban hingga melukai telinga kiri dan bahu kirinya lalu Terdakwa jatuhkan parang tersebut, lalu Terdakwa memeluk saksi TANIYAH dari belakang namun saksi TANIYAH berteriak minta tolong karena takut, lalu saksi RASIDI datang dan memegang kerah baju Terdakwa dan membawa Terdakwa pulang menuju rumahnya bersamaan dengan kedatangan warga yang mendengar teriakan minta tolong dari saksi korban;
Menimbang, bahwa Visum Et Repertum No. : YM.00.10.2016.1069 tanggal 10 Oktober 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EVA MARIANA, dokter pada RSUD Puruk Cahu terhadap saksi korban YULIA, dengan kesimpulan bahwa pada tubuh korban ditemukan luka memar kepala, leher, dada, punggung, perut serta luka lecet tangan dan kaki yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa saksi korban YULIA masih berumur 11 tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 621201260610000 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Kutipan Akta kelahiran Nomor : 6212CLT1003 201103933 tanggal 15 Maret 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka dengan demikian selain pidana penjara kepada terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara yang telah ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan namun barang bukti tersebut adalah milik orang lain, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RASIDI;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan luka pada saksi korban YULIA ABABIL;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JASMIYANSYAH SAPUTRA als IJAS bin AMIR YANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah parang dengan ukuran panjang 43 (empat puluh tiga) cm;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi RASIDI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016, oleh SUPARNA, SH., sebagai Hakim Ketua FEBRIAN ALI, SH.,MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. HALIM Z PASARIBU, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh YUDHITA RAMADHAN, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
FEBRIAN ALI, SH., MH.SUPARNA, SH.
Ttd
AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM.
Panitera Pengganti,
ttd
A. HALIM Z PASARIBU, SH, MH.