42/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAHTIAR Bin YASIR HADI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Bahtiar bin Yasir Hadi
Tempat lahir : Sengkubang
Umur/tanggal lahir : 42 tahun/ 14 Juni 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Simpang Tiga RT.001 RW.005 Desa
Sengkubang Kec Mempawah Hilir Kab Mempawah
Provinsi Kalimantan Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Desa Sengkubang
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
4. Ketua Pengadilan Negeri Mempawah sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan 19 Oktober 2016 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016;
6. Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 14 Januari 2017;
7. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2017 ;
8. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 14 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama 1. HA. EKHSAN,SH,MSi. dan 2. FERRY SETYAWAN,SH , ALAMAT Jalan Merdeka Barat Gang Nuri No 21 Kelurahan Mariyana Kecamatan Pontianak Kota, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 22 Oktober 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor Register : 196/SK-Pid/2016/PN Ptk tanggal 24 Oktober 2016.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 42/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Ptk. tanggal 17 Oktober 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 42/Pid.Sus-TP.Korupsi/2016/PN.Ptk. tanggal 18 Oktober 2016 tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Bahtiar bin Yasir Hadi
Menyatakan membebaskan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ke Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap) ;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 21 Pebruari 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menurut Perundang-undangan Negara RI , Bukti-ukti , Fakta-Fakta yang terungkap dan kesaksian para saksi dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan apa yang didalihkan oleh Jaksa Penuntut Uum dalam tuntutannya, mengingat unsur-unsur dan fakta-fakta dan barang bukti yang ada dipersidangan tidak terbukti serta tidak ada seorangpun dari para saksi dalam kesaksiannya menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimana yang dituntut JPU dihadapan persidangan ini.
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penasihat Hukum sampaikan tersebut diatas mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar kiranya berkenan memberikan putusan mebebaskan Terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi dari segala tuntutan hukum dan apabila Ketua / Majelis berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan (replik) secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 23 Pebruari 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum terdakwa telah pula mengajukan tanggapan (duplik) secara tertulis yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 27 Pebruari 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 14 Oktober 2016, Nomor Reg. Perkara : PDS-09/PIDSUS/MEMPA/2016, sebagai berikut :
Primair:
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak (yang pada tahun tersebut belum berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 105.142.092,- (seratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2013, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah juga memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kebupaten Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2014 dimana Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa dana yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa untuk melaksanakan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menerbitkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pontianak tanggal 11 Februari 2010 pasal 5 yaitu Tim pelaksana tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut
Penanggung jawab merangkap Ketua : Kepala Desa
Sekretaris : Sekretaris Desa
Bendahara : Bendaharawan Desa
Anggota : Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Kemasyarakatan
Pelaksana Kegiatan :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
2. Tim Penggerak PKK tingkat Desa
3. Organisasi Kepemudaan di Desa
4. Organisasi Keagamaan di Desa
5. Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di desa
Adapun dalam Pasal 6 peraturan yang sama, menyatakan bahwa Penanggun Jawab merangkap Ketua :
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa
Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana pembangunan Alokasi Dana Desa yang kemudian disusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Mengadakan pembinaan, monitoring,dan penendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa kepada Pelaksana Kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas daripada pelaksana kegiatan di desa;
Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di desa (untuk pelaksana kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan di desa)
Menyampaikan laporan realisasi dan evaluasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim Pembina Tingkat Kecamatan dan tim Pembina Tingkat Kabupaten;
Meneliti kelengkapan adminstrasi dan persyaratan lainnya termasuk fisik kegiatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD untuk selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa BahtiarB in Yasir Hadi. Kemudian uangtersebut dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014;
Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan tahap I dilakukan, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang memerintahkan saksi Riduan untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 40% dengan jumlah sebesar Rp 51.216.756,- (lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk TA 2012, Rp 53.212.214,- untuk TA 2013 dan Rp 55.212.214 untuk TA 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua Rt dan Rw sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua Rt dan Rw sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Batuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebagai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yaitu “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu : Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai KepalaPemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 27 ayat (1) yaitu “Pertanggung jawaban Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Kepala Desa melalui penyampaian laporan pertanggungjwaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati melalui penyampaian laporan keterangan pertanggungjwaban Kepala Desa kepada BPD”
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kepala Desa Sengkubang Bahtiar Bin Yasir Hadi yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3. | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- = Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4. | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Barau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- = Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- = Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp.28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Sehingga terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, merupakan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 (periode 2006-2012) dan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012 (periode 2012-2018), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi diingat dengan pasti antara tahun 2012, 2013 dan 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu tertentu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 3 angka 9 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak (yang pada tahun tersebut belum berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 105.142.092,- (seratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2013, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah juga memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kebupaten Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2014 dimana Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa dana yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa untuk melaksanakan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menerbitkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pontianak tanggal 11 Februari 2010 pasal 5 yaitu Tim pelaksana tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Penanggung jawab merangkap Ketua : Kepala Desa
Sekretaris : Sekretaris Desa
Bendahara : Bendaharawan Desa
Anggota : Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Kemasyarakatan
Pelaksana Kegiatan :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
2. Tim Penggerak PKK tingkat Desa
3. Organisasi Kepemudaan di Desa
4. Organisasi Keagamaan di Desa
5. Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di desa
Adapun dalam Pasal 6 peraturan yang sama, menyatakan bahwa Penanggung Jawab merangkap Ketua :
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa
Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana pembangunan Alokasi Dana Desa yang kemudian disusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Mengadakan pembinaan, monitoring,dan penendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa kepada Pelaksana Kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas daripada pelaksana kegiatan di desa;
Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di desa (untuk pelaksana kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan di desa)
Menyampaikan laporan realisasi dan evaluasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim Pembina Tingkat Kecamatan dan tim Pembina Tingkat Kabupaten;
Meneliti kelengkapan adminstrasi dan persyaratan lainnya termasuk fisik kegiatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD. Selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi. Kemudian uangtersebut dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014;
Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan tahap I dilakukan, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang memerintahkan saksi Riduan untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 40% dengan jumlah sebesar Rp 51.216.756,- (lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk TA 2012, Rp 53.212.214,- untuk TA 2013 dan Rp 55.212.214 untuk TA 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua RT dan RW sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua RT dan RW sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Bantuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebaai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yaitu “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu : Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai KepalaPemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 27 ayat (1) yaitu “Pertanggung jawaban Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Kepala Desa melalui penyampaian laporan pertanggungjwaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati melalui penyampaian laporan keterangan pertanggungjwaban Kepala Desa kepada BPD”
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kepala Desa Sengkubang Bahtiar Bin Yasir Hadi yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3. | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- = Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4. | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Barau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- = Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- = Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp. 28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Tindakan terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, merupakan penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa selaku Kepala Desa Sengkubang Kecmaatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak, yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa telah mendengar dan mengerti, selanjutnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Abdul Rokib alias Murakib ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa saat itu yang menjadi Kepala Desa adalah Bahtir Yasir (Terdakwa);
Bahwa Saksi adalah Ketua Rt.016 Dusun Parit Senin, Desa Sengkubang sejak tahun 2008 ;
Bahwa setahu Saksi ada anggaran dana ADD tahun 2012 untuk penimbunan tanah sebanyak 10 (sepuluh) truk tetapi yang ada hanya 4 (empat) truk saja ;
Bahwa pada tahun 2012 Saksi ada ikut mengerjakan pengamparan tanah kuning bersama masyarakat tetapi kami tidak dibayar ;
Bahwa setahu Saksi sendiri pada tahun 2013-2014 tidak ada pekerjaan pengamparan tanah dan Saksi juga ada bertanya kepada warga sekitar Dusun Parit Senin kalau tidak ada pekerjaan pengamparan tanah kuning pada tahun 2013-2014 ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima pakaian/baju seragam RT tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
Bahwa Saksi juga tidak pernah menerima uang untuk membeli/menjahit baju seragam RT pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dana ADD tahun 2014 untuk pekerjaan pengamparan tanah kuning ;
Bahwa Saksi menyatakan bukan tanda tangan Saksi (diperlihatkan kepada Saksi surat bukti tanda terima uang bulan Juli 2014) tersebut ;
Bahwa Saksi menerangkan untuk kegiatan RT di wilayah Saksi tidak pernah menerima dana apapun dari dana ADD tersebut ;
Bahwa Saksi mengetahui Desa Sengkubang mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dari acara rembuk desa ;
Bahwa Saksi tahu kalau di Gang Mutiara mendapat 10 (sepuluh) truk tanah merah untuk dihampar Saksi tahu karena 10 (sepuluh) truk tersebut kami yang mengusulkannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lebar dan panjang jalan yang akan dihampar tanah merah, karena yang Saksi kerjakan bersama warga saat menghampar tanah hanya melakukan penimbunan jalan yang benar-benar rusak saja ;
Bahwa saat tanah sebanyak 4 (empat) truk diantar, tidak ada tanda terima dari yang mengantar tanah tersebut dan Saksi tidak tahu siapa yang mengantar tanah tersebut ;
Bahwa setahu Saksi yang mengantar tanah tersebut bukan Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak pernah berbicara langsung dengan Kepala Desa (Terdakwa) tentang masalah ADD Desa Sengkubang ;
Bahwa setahu Saksi upah penimbunan tanah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi pernah ikut rembuk Desa untuk perencanaan dana ADD ;
Bahwa pekerjaan penimbunan tanah di Rt.016 untuk jalan tidak selesai dikerjakan ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memegang dana ADD tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas dana ADD tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang DRK (Daftar Rencana Kerja) ;
Bahwa Saksi kenal dengan Kurniawati tetapi tidak tahu apa jabatannya ;
Bahwa Saksi tidak ada terima uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dana ADD dan Saksi menyangkal tanda tangan saksi di daftar terima uang (diperlihatkan bukti surat daftar terima uang) ;
Bahwa di Dusun Saksi ada dibuat tapal batas desa ;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang dana untuk pembuatan tapal batas tersebut ;
Bahwa setahu Saksi ada Terdakwa memberikan hadiah-hadiah untuk acara perlombaan dalam memperingati hari Kemerdekaan 17 Agustus, tetapi Saksi tidak tahu dari mana dana untuk hadiah-hadiah tersebut ;
Saksi Baharudin ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa saat itu yang menjadi Kepada Desa adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi ada mengerjakan pengamparan tanah didaerah Dusun Parit Senin ;
Bahwa atas pekerjaan pengamparan tanah tersebut Saksi ada mendapatkan upah sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh pulah lima ribu rupiah) ;
Bahwa upah sebsar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk upah Saksi sendiri dan saat terima upah tersebut Saksi ada tanda tangan bukti terima uang ;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan pengamparan tanah tersebut atas suruhan/perintah Zulkarnaen yang merupakan warga setempat, dimana pekerjaan Zulkarnaen tidak selesai dan Saksi yang menyelesaikannya/meneruskannya ;
Bahwa Saksi tidak ada tanda tangan bukti tanda terima uang dan tidak ada terima uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), untuk pekerjaan pengamparan tanah di Dusun Parit Senin ;
Bahwa di Desa Saksi hanya Saksi saja yang bernama Abdul Rokib ;
Bahwa Saksi tidak pernah (diperlihatkan kepada Saksi bukti surat berupa Laporan Pertanggung Jawaban ADD tahap Pertama tahun 2014) menerima uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tanda tangan di daftar tanda terima upah tersebut bukan tanda tangan Saksi ;
Saksi Dr. Ikke Wicaksono, MPH ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi menjabat selaku Kepala Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kabupaten Mempawah berperan dalam hal ini sebagai Ketua Tim pembina tingkat kabupaten, yaitu merumuskan jumlah alokasi dana desa, melakukan sosialisasi dan melakukan evaluasi ;
Bahwa yang menjadi pedomana penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Peraturan Bupati Pontianak tahun 2010 Nomor 6 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa dalam pelaksaan ADD didesa harus berpedoman pada Daftar Rencana Kegiatan (DRK) ;
Bahwa tugas pokok Saksi adalah membantu Bupati dalam pembinaan desa ;
Bahwa pelaksaan ADD tahun 2012 di Desa Sengkubang bukan menjadi tanggung Jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa karena Terdakwa saat itu bukan sebagai Kepala Desa ;
Bahwa BPD bukan dibawah Inspektorat tetapi merupakan perangkat desa;
Bahwa Saksi tidak tahu kronologis masalah ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa progres tahap pertama haris mencapai 80% baru dapat mencairkan dana tahap ke-2 ;
Bahwa setahu Saksi saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa tidak ada perubahan DRK ;
Bahwa ada dilakukan sosialisasi dalam pelaksaan ADD di Desa Sengkubang oleh Tim Assistensi dan Evaluasi ;
Bahwa Desa Sengkubang sudah menyampaikan proposal dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2012, 2013 dan 2014 sebagai alur untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa Dana ADD diperbolehkan digunakan untuk membeli hadiah-hadiah untuk acara memperingati hari Kemerdekaan 17 Agustus asal hal tersebut ada didalam APBDes, dan apa bila tidak ada diadalam APBDes maka tidak boleh ;
Bahwa Dana ADD boleh digunakan untuk pembelian kelengkapan fardhu kipayah asal hal tersebut ada didalam APBDes ;
Bahwa DRK pada dasarnya boleh dirubah tetapi seharusnya dilaporkan / dimusyawarahkan di Desa dulu kemudian dibuatkan perubahannya ;
Bahwa ADD harus dibuatkan Laporan Pertanggung Jawabannya melalui Camat / ditanda tangan oleh Camat ;
Bahwa Laporan Kepala Desa secara umum berisi tentang pelaksaan Pemerintahan Desa yang mana didalamnya sudah terdapat unsur masalah ADD ;
Bahwa ADD harus/wajib dilaporkan untuk pencairan tahap selanjutnya ;
Bahwa menurut Saksi berdasarkan pengamatan Saksi pelaksaan ADD di Desa Sengkubang menurut prosedur tidak ada masalah dalam pelaksaannya ;
Saksi Rizal Multiadi, S.IP, MSi ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa pada PPPAPMPD Kabupaten Mempawah ;
Bahwa Tugas Pokok Saksi yaitu memfasilitasi penentuan batas tiap desa, memfasilitasi penyelenggaraan dana ADD, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Pembinaan perangkat Desa ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Desa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang ;
Bahwa alur Desa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa yaitu ada musyawarah Desa kemudian oleh Kepala Desa hasil musyawarah dituangkan dalam APBDes dalam bentuk proposal dengan pengantar dari Camat kemudian diajukan ke Pemerintah Desa untuk diperiksa oleh Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah agar ditetapkan menjadi APBDes sehingga diajukan pencairan kepada Bupati, setelah Bupati memberikan persetujuan terhadap proposal tersebut, Pemerintah Desa mengajukan ke DPPAKD sehingga dapat disalurkan ke rekening masing-masing Desa ;
Bahwa Saksi lupa jumlah dana yang diterima oleh Desa Sengkubang ;
Bahwa ADD yang dicairkan kegiatannya sesuai dengan yang diajukan Desa dan Dinas yang menentukan jumlah dana yang akan dicairkan ;
Bahwa setahu Saksi dan ADD tahun 2013-2014 ada 2 (dua) kali pencairan;
Bahwa dana tahap kedua dapat dicairkan apabila ada Laporan Pertanggung Jawaban yang tahap pertama ;
Bahwa yang berhak mencairkan dana ADD adalah Bendahara dan Kepala Desa ;
Bahwa Saksi sebagai pembina Desa bagian administrasi ;
Bahwa yang melantik Saksi adalah Bupati ;
Bahwa bisa saja terjadi jumlah yang diajukan/diusulkan didalam proposal tidak sama dengan jumlah nyata yang diterima Desa ;
Bahwa pennaggung jawab mutlak pelaksaan ADD adalah Kepala Desa ;
Bahwa setahu Saksi sebelum masalah ini muncul belum pernah terjadi masalah kursial saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau pelaksaan ADD di Desa Sengkubang tidak sesuai dengan DRK ;
Bahwa setahu Saksi, Camat di desa Sengkubang tidak akan tanda tangan Laporan Pertanggung Jawaban ADD kalau belum ada pekerjaan secara nyata dilakukan / hasil nyata pekerjaan belum ada ;
Saksi Samsiri ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang berdasarkan SK Bupati ;
Bahwa tugas pokok Saksi selaku Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) adalah membantu Ketua untuk mengawasi kegiatan pembangunan di Desa dan membantu Ketua dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa ;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa di Desa Sengkubang adalah Kepala Desa periode 2006 samapi dengan 2012 dan periode 2012 sampai dengan 2018;
Bahwa Saksi tahu di Desa Sengkubang ada Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa setahu Saksi di Desa Sengkubang pada tahun 2013 sampai dengan 2014 ada Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD ada diikutsertakan dalam proses pengajuan ADD ke Pemerintah Daerah namun ketika pelaksanaannya pada kegiatan dan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hanya disampaikan secara lisan ;
Bahwa Saksi sebagai Anggota BPD ditugaskan di Dapil VII untuk wilayah Rt.14, Rt.15 dan Rt.16, Dusun Parit Senin ;
Bahwa pada Dapil VII Rt.14 Dusun Parit Senin diketahui oleh Saksi ada terjadi penyimpangan yaitu ada tanah merah sebanyak 40 (empat puluh) truk namun yang ada secara nyata hanya 5 (lima) truk saja ;
Bahwa Saksi ditugaskan oleh Ketua BPD di Dapil VII secara lisan dan Saksi lapor kepada Ketua BPD juga secara lisan ;
Bahwa benar pada tahun 2014 Kepala Desa, Desa Sengkubang adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa benar pada tahun 2014 Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang ADD dilaporkan oleh Kepala Desa Sengkubang (Terdakwa) secara lisan ;
Bahwa Saksi sebagai Anggota BPD ada menerima honor ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui DRK tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2012 tanah merah ada 13 (tiga belas) truk, tetapi Saksi tidak tahu berapa di DRK ;
Bahwa pada tahun 2013 setahu Saksi tidak ada kegiatan apa-apa ;
Bahwa pada tahun 2014 tanah merah yang ada 5 (lima) truk tetapi saya tidak tahu di DRK berapa ;
Bahwa tidak benar tanda tangan Saksi di daftar hadir tersebut (diperlihatkan barang bukti berupa daftar hadir kepada Saksi) ;
Saksi Isjam Hari ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan SK Bupati sejak tahun 2006 sampai dengan 2016 ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Anggota BPD adalah membantu Ketua untuk mengawasi kegiatan pembangunan di Desa dan membantu Ketua dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa ;
Bahwa Saksi ada diikutsertakan dalam pengajuan ADD karena Saksi selalu diundang dari Kepala Desa untuk menghadiri musyawarah Desa ;
Bahwa Saksi pernah melihat DRK dan pernah dibacakan didalam rapat ;
Bahwa Saksi mengetahui adanya penyimpangan dalam pelaksaan ADD di Desa Sengkubang yang dikelola oleh Kepala Desa (Terdakwa) karena adanya laporan dari masyarakat dan ada meminta Laporan Pertanggung Jawaban kepada Kepala Desa (Terdakwa) tetapi Kepala Desa (Terdakwa) hanya melaporkan secara lisan saja dan saat diminta laporan secara tertulis tidak ada diberikan, kemudian Saksi meminta laporan di Pemerintah Desa Kabupaten dan dari laporan tersebut diketahui ternyata ada tanda tangan masyarakat yang dipalsukan dan ada kegiatan pengamparan tanah tetapi tidak dilakukan, juga ada baju seragam RT yang tidak dibagikan/tidak dijahit ;
Bahwa Saksi ada ikut mengecek dan menyaksikan saat pekerjaan pengamparan tanah dilakukan ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD turun melakukan pengawasan ada menerima honor sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dari bandahara dan ada tanda tangan terima honor tersebut ;
Bahwa Saksi ada melaporkan hasil pengawasan secara lisan kepada Ketua BPD karena Saksi diperintah oleh Ketua BPD secara lisan sehingga laporan pengawasan Saksi laporkan juga secara lisan ;
Bahwa Saksi pernah mengikuti rapat DRK ;
Bahwa Saksi ada mengisi daftar hadir saat rapat DRK ;
Bahwa setahu Saksi pelaksaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh Terdakwa pada tahun 2012, 2013 dan 2014 tidak ada masalah ;
Saksi Syarif Ibrahim, A. Md. ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi menjabar sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2006 sampai dengan saat ini berdasarkan SK Bupati ;
Bahwa tugas pokok Saksi sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menghadiri undangan rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sebagai badan pengawas atau control terhadap pengelolaan dana ADD yang dikelola Kepala Desa ;
Bahwa setahu Saksi, Kepala Desa Desa Sengkubang periode tahun 2006 sampai dengan 2012 dan periode tahun 2012 sampai dengan 2018 adalah Bahtiar Yasir (terdakwa) ;
Bahwa Saksi tahu di Desa Sengkubang ada Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2007 ;
Bahwa alur Desa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Kepala Desa melakukan pembahasan APBDes dengan BPD, setelah dibahas dilakukan dan ditetapkan maka dituangkan dalam proposal APBDes yang didalamnya termasuk juga DRK untuk disampaikan ke Bupati malalui Camat sebagai syarat pencairan dana ADD, kemudian dana ADD dicairkan ke rekening masing-masing Desa ;
Bahwa yang berhak mencairkan dana ADD adalah bendahara dan Kepala Desa ;
Bahwa setelah dana ADD cair Kepala Desa seharusnya mengundang BPD, Rt/Rw, Dusun dan LPM untuk menyampaikan informasi bahwa dana ADD sudah cair dan menyampaikan kegunaan dana tersebut sesuai DRK ;
Bahwa Kepala Desa wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksaan / penggunaan dana ADD tersebut ;
Bahwa penyusunan DRK harus melibatkan Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, LKMD dan masyarakat Desa ;
Bahwa selama ini BPD tidak pernah diikut sertakan dalam penyusunan DRK ;
Bahwa Saksi membenarkan tanda tangan Saksi pada DRK tahun 2012, 2013dan 2014 (diperlihatkan kepada Saksi bukti surat DRK tahun 2012, 2013 dan 2014), namun Saksi pada saat penyusunan DRK tidak ada ;
Bahwa Saksi mau menandatangani DRK tahun 2012, 2013 dan 2014, padahal Saksi tidak ikut dalam penyusunan DRK tersebut dikarenakan DRK tersebut dibawa langsung oleh Kasi Pemerintahan kerumah Saksi pada malam hari dan Kasi Pemerintahan mengatakan kalau dana ADD akan segera turun dan kalau tidak cepat dana tidak akan cair, sehingga Saksi mau menendatangani DRK tersebut ;
Bahwa setahu Saksi yang menyusun DRK tersebut hanya Kepala Desa dan perangkat Desa saja ;
Bahwa Saksi selaku BPD mengontrol pelaksaan pekerjaan tidak memegang DRK ;
Bahwa BPD tidak ada menerima Laporan Pertanggung Jawaban ADD dari Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa menurut Saksi selaku PBD kegiatan ADD di Desa Sengkubang belum terlaksana semua ;
Bahwa dari pelaksaan ADD tersebut tetap ada dirasakan manfaatnya namun tidak maksimal ;
Bahwa Saksi selain menjabat sebagai Ketua BPD di Desa Sengkubang, Saksi juga bertugas di Sanggau ;
Bahwa Saksi sebagai Ketua BPD ada menerima honor dari Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi selaku Ketua BPD pada tahun 2014 pernah meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Terdakwa selaku Kepala Desa namun Terdakwa hanya menyampaikan secara lisan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tentang ADD tersebut, karena menurut Terdakwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara tertulis belum siap dan untuk itu diberi waktu kepada Terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama 2 (dua) minggu namun tidak juga Terdakwa memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara tertulis, dan diberi waktu lagi sampai bulan Januari tetapi tidak ada juga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) secara tertulis dari Terdakwa, selanjutnya kami meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) di Pemerintah Desa Kabupaten ;
Bahwa tidak ada surat yang menyatakan ada temuan di Desa Sengkubang dalam pelaksaan ADD oleh BPK ;
Bahwa Saksi tidak pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa ;
Bahwa Saksi bersama teman-teman Saksi tidak pernah mendatangi Kepala Desa (Terdakwa) meminta Kepala Desa (Terdakwa) mengundurkan diri dari Kepala Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi hanya pernah membaca secara sekilas DRK saat akan tanda tangan DRK tersebut, tetapi Saksi sebagai BPD tidak pernah dikut sertakan dalam penyusunan DRK tersebut ;
Bahwa Saksi sebagai BPD dalam pelaksaan pencairan dan pembelanjaan dana ADD tidak megetahuinya ;
Bahwa Saksi sebagai BPD tidak ada memegang arsip DRK, dan sudah pernah meminta DRK tetapi tidak diberi ;
Bahwa Saksi tidak ada ikut dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ;
Bahwa setahu Saksi yang menjadi masalah dalam perkara ini yaitu ada kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan dan ada Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat tetapi tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima undangan oleh Kepala Desa (Terdakwa) untuk menyusun DRK ;
Bahwa mekanisme Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) seharusnya disampaikan kepada BPD baik secara lisan dan tertulis ;
Bahwa saat BPD melakukan pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ditemukan penyimpangan berupa tanda tangan fiktif dalam pemberian upah, ada kegiatan-kegiatan tercantum dalam DRK dilaksanakan tetapi tidak selesai, dan ada kegiatan yang dananya sudah dikeluarkan tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau di dalam DRK tidak tercantum kegiatan tetapi didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ada dikeluarkan dana untuk kegiatan tersebut ;
Bahwa setahu Saksi selama tahun 2012, 2013 dan 2014, tidak ada terjadi perubahan DRK ;
Saksi Fawazi ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sejak tahun 2009 sampai dengan 2015 berdasarkan SK Bupati ;
Bahwa Ketua BPD saat itu adalah Syarif Ibrahim ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD sehubungan dengan dana ADD tahun 2012, 2013 dan tahun 2014 tidak pernah diikutsertakan dalam rapat-rapat ;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD, Saksi selaku BPD mendapatkannya di Pemerintah Desa Kabupaten ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD tidak pernah melihat DRK Dana Alokasi Desa di Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di Desa Sengkubang ;
Bahwa menurut Saksi seharusnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ada disampaikan kepada BPD ;
Bahwa adanya laporan dari masyarakat tentang adanya penyimpangan dalam pelaksaan ADD dan laporan tersebut ditampung BPD dan dilakukan evaluasi bersama Kepala Desa, BPD dan masyarakat ;
Bahwa setahu Saksi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah sebagai syarat untuk pencairan dana ADD selanjutnya ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD pada awalnya tidak mengetahui kegiatan didaerah dalam rangka pelaksaan ADD, tetapi Saksi tahu tentang kegiatan-kegiatan tersebut dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang didapat dari Pemerintah Desa Kabupaten ;
Bahwa Saksi selaku Anggota BPD melakukan pengawasan mendapatkan honor sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), yang diberikan oleh Bendahara ;
Bahwa setahu Saksi untuk fardu kipayah ada dananya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) harusnya yang menerima uang tersebut adalah Ketua fardu kipayah tetapi ternyata Ketua fardu kipayah tidak ada menerima uang tersebut ;
Bahwa adanya penyimpangan tersebut tidak ada dilaporkan kepada inspektorat ;
Bahwa tidak ada inspektorat datang melakukan pemeriksaan ;
Bahwa setahu Saksi selaku Anggota BPD, pelaksaan ADD yang ada hanya batas desa saja ;
Bahwa setahu Saksi pembutan batas desa upahnya sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tetapi yang dibayar hanya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa setahu Saksi penyimpangan dalam pelaksaan ADD di Desa Sengkubang yaitu isi DRK tahun 2012 ada kegiatan pengamparan tanah namun dalam pelaksaannya tidak sesuai harusnya di DRK 12 (dua belas) truk tetapi kenyataan pelaksaannya hanya 3 (tiga) truk, ADD 2013 terjadi pemalsuan tanda tangan dan pada tahun 2014 mengenai fardu kipayah ada Saksi tanya kepada Hamzah selaku Ketua Fardu Kipayah mengatakan kalau tidak ada terima uang tersebut ;
Saksi Hamdani Hasan ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan Saksi ada menerima pekerjaa di Desa Sengkubang dari Kepala Desa (Terdakwa) yang menggunakan dana ADD;
Bahwa pekerjaan yang Saksi lakukan adalah pembuatan plang nama Desa Sengkubang pada tahun 2012 dengan upah yang Saksi terima sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan ada tanda terimanya dan Saksi terima uang tersebut dari Iwan ;
Bahwa Saksi juga melakukan pekerjaan pemasangan batu susun pada tahun 2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu Saksi Iwan adalah aparat di Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi pada tahun 2013 ada melakukan pekerjaan pembuatan pagar dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.662.500,- (dua juta enam ratus enam puluh dua ribu liam ratus rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangan Saksi yang ada pada Bukti Surat berupa daftar tanda terima uang pada tahun 2012 ;
Bahwa saat Saksi melakukan pekerjaan pada tahun 2012, Saksi tidak ada melihat Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa pekerjaan pembuatan plang nama desa pada tahun 2012 dan pembuatan pagar tahun 2013 yang menyuruh Saksi kerja adalah Kepala Desa (Terdakwa) melalui Iwan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kosong sehubungan dengan pekerjaan ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi tidak pernah diberi pekerjaan oleh Desa tetapi tidak dibayar ;
Bahwa Saksi tidak pernah tidak mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh Ridwan ;
Saksi M. Jabir ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa saat itu Kepala Desanya adalah Bahtiar Yasri (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi di Desa Sengkubang sebagai Ketua Rt.09, Rw.04, Dusun Simpati ;
Bahwa Saksi sebagai Ketua RT sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, tidak pernah mendapatkan seragam RT dari Kepala Desa, baik berupa bahan seragam atau uang jahit seragam ;
Bahwa Saksi tidak membenarkan tanda tangan Saksi yang ada pada bukti surat berupa daftar tanda terima uang tahun 2014 ;
Bahwa Saksi tidak ada menandatangani daftar tanda terima uang untuk pekerjaan pendataan profil Desa ;
Bahwa Saksi ada disuruh untuk mengerjakan pekerjaan data desa tetapi tidak saya kerjakan dan staf desa kemudian yang mengerjakan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang transport ;
Bahwa tidak pernah Iwan megatakan kepada Saksi kalau uang seragam RT diganti dengan uang ;
Saksi Megi Indrawadi ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan Saksi sebagai tukang pada saat program ADD dilaksanakan di Desa Sengkubang ;
Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Desa adalah Bahtiar Yasir (terdakwa) ;
Bahwa Saksi melakukan pekerjaan tapal batas desa ;
Bahwa Saksi mendapatkan pekerjaan tersebut dari Ridwan sebagai staf Desa ;
Bahwa setahu Saksi nilai pekerjaan untuk pembuatan tapal batas desa tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk 3 (tiga) patok ;
Bahwa pekerjaan pembutan tapal batas desa tersebut, yang Saksi kerjakan awalnya dilokasi perbatasan Desa Malikian-Sengkubang dan perbatasan Desa Sengkubang-Penibung, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang Saksi terima ;
Bahwa saat Saksi menerima uang tersebut, tidak ada tanda terimanya ;
Bahwa pekerjaan pembuatan tapal batas desa tersebut Saksi kerjakan bertiga bersama teman Saksi ;
Bahwa Saksi membantah tanda tangan Saksi yang ada di bukti surat tanda terima uang tahun 2012, karena Saksi hanya menerima uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) saja ;
Bahwa awalnya Saksi hanya diminta untuk membuat 2 (dua) patok desa dan kemudian ada tambahan untuk membuat 1 (satu) patok lagi ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi kosong sehubungan dengan dana ADD tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah diberi pekerjaan oleh desa tetapi tidak dibayar ;
Bahwa Saksi tidak pernah tidak mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh Ridwan ;
Saksi Ramli alias Li Bin Ramlan ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan pembuatan sumur bor di Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi pada tahun 2012, 2013 dan 2014 tidak pernah mengerjakan pekerjaan sumur bor oleh Terdakwa ;
Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Desa adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa pada tahun 2012, 2013 dan 2014 tidak ada yang menyuruh Saksi untuk mengerjakan pekerjaan pembuatan sumur bor ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui di Desa Sengkubang ada dana ADD ;
Bahwa Saksi membantah tanda tangan Saksi yang ada di bukti surat berupa daftar tanda teriam uang untuk upah pembuatan sumur bor dan Saksi menyatakan tidak pernah tanda tangan ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat langsung kalau Kepala Desa (Terdakwa) melakukan pekerjaan pembuatan sumur bor tersebut ;
Bahwa di Dusun Simpang Tiga tempat Saksi tinggal ada penampungan sumur bor saja, setahu Saksi, sedangkan sumurnya tidak ada ;
Bahwa penampungan sumur bor di Dusun Simpang Tiga tempat Saksi tinggal hanya ada 1 (satu) saja ;
Bahwa Saksi lupa kapan penampungan sumur bor tersebut dibuat ;
Bahwa setahu Saksi sampai saat ini orang yang bernama Ramli hanya Saksi saja ;
Saksi Jepri ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan pembuatan sumur bor ;
Bahwa Saksi pada tahun 2012, 2013 dan 2014 tidak pernah mengerjakan pekerjaan pembuatan sumur bor ;
Bahwa saat itu yang menjadi Kepala Desa adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa pada tahun 2012, 2013 dan 2014, Saksi tidak pernah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan pembuatan sumur bor oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau di Desa Sengkubang ada ADD ;
Bahwa Saksi membantah tanda tangan Saksi di bukti surat berupa daftar tanda terima uang untuk pembuatan sumur bor dan Saksi tidak pernah menerima uang tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat kalau Kepala Desa (Terdakwa) mengerjakan pembuatan sumur bor tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah di Dusun Simpang Tiga ada sumur bor ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau di Dusun Parit Senin ada dibangun sumur bor ;
Bahwa setahu Saksi di Dusun tempat tinggal Saksi hanya Saksi yang bernama Jepri ;
Bahwa menurut Saksi dalam pengerjakan pembuatan sumur bor tersebut dikerjakan oleh lebih dari satu orang ;
Saksi Joy Sakura alias Syukur ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan nama Saksi ada didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana ADD ;
Bahwa setahu Saksi Kepala Desa Desa Sengkubang pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 tidak pernah melakukan pekerjaan penimbunan tanah dihalaman kantor desa ;
Bahwa setahu Saksi di Desa Sengkubang orang yang bernama Syukur hanya Saksi saja tidak ada yang lain ;
Bahwa pada tahun 2013 Saksi tidak pernah melakukan pekerjaan penimbunan tanah merah karena Saksi sedang bekerja di Kucing (Malaysia) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat diperlihatkan daftar tanda terima uang Saksi membantah kalau tanda tangan di daftar tanda terima tersebut adalah tanda tangan Saksi ;
Bahwa Saksi sehari-hari dipanggil dengan nama Syukur ;
Bahwa Saksi tinggal di Dusun Simpang Tiga ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah di Dusun Simpang Tiga ada dilakukan penimbunan tanah merah atau tidak karena Saksi bekerja di Kucing (Malaysia) ;
Bahwa tidak ada yang mengarahkan Saksi untuk menjawab semua pertanyaan didalam persidangan perkara ini ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang menjadi masalah sehingga Bahtiar Yasir (Kepala Desa Desa Sengkubang) dapat menjadi Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah sama sekali melakukan pekerjaan dari desa ;
Bahwa setahu Saksi saat ini halaman Kantor Desa sudah disemen namun Saksi tidak tahu kapan halaman Kantor Desa tersebut disemen karena Saksi sedang berada di Kucing (Malaysia) ;
Bahwa saat ini jalan di Desa Sengkubang sudah bagus dan sudah diaspal;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ;
Saksi Abdul Hadi Bin Razali alias Dol ;
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan nama saya ada didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, Kepala Desa, Desa Sengkubang adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), seperti yang tercantum di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan tanda tangan dalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut bukan tanda tangan Saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengerjakan pekerjaan dari desa ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima upah dari desa ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah di Desa Sengkubang ada orang yang bernama Abdul Hadi selain Saksi ;
Bahwa pada sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di desa Saksi ada melihat halaman Kantor Desa di semen ;
Bahwa Saksi tidak ada memperhatikan siapa saja yang melakukan pekerjaan penyemenan halaman Kantor desa ;
Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ;
Saksi Supar ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan Saksi pada tahun 2013 pernah menerima pekerjaan sebagai tukang merehab jembatan Natuna I di Rt.005, Rw.002, sehubungan dengan dana ADD ;
Bahwa setahu Saksi pada tahun 2012 sampai dengan 2014, Kepala Desa, Desa Sengkubang adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi ditawari oleh Samsul yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa, Desa Sengkubang untuk mengerjakan pekerjaan rehab jembatan tersebut ;
Bahwa dalam mengerjakan pekerjaan rehab jembatan tersebut Saksi kerjakan bersama Tamrin ;
Bahwa Saksi mengerjakan pekerjaan rehab jembatan tersebut selama 3 (tiga) hari, dengan upah 1 (satu) harinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan total yang Saksi terima sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa yang menyerahkan upah kepada Saksi adalah Iwan dan saat Iwan serahkan upah tidak ada tanda terimanya dan Saksi tidak ada tanda tangan ;
Bahwa Iwan menyerahkan upah kepada Saksi, dirumah Iwan ;
Bahwa Saksi membantah kalau Saksi ada menerima uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana diperlihatkan kepada Saksi bukti surat berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2012 dalam daftar tanda terima uang dan Saksi membantah tanda tangan yang ada didaftar tanda terima uang tersebut ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan rehab jembatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah nominal untuk pekerjaan rehab jembatan tersebut ;
Bahwa tidak ada perjanjian apa-apa dengan Samsul yang berhubungan dengan pekerjaan rehab jembatan tersebut ;
Bahwa yang Saksi kerjakan pada rehab jembatan tersebut yaitu memasang cerucuk dan memesang batu selama 3 (tiga) hari Saksi bekerja, karena kemudian Saksi sakit sehingga pekerjaan tersebut diteruskan oleh Tamrin dan Ilham ;
Bahwa pekerjaan rehab jembatan tersebut sudah selesai dilaksanakan ;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa diperiksa di Pengadilan ;
Bahwa pekerjaan rehab jembatan dikerjakan pada akhir tahun 2012 ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2012 ;
Bahwa bahan-bahan untuk merehab jembatan tersebut Saksi dapatkan dari Iwan dan Samsul ;
Saksi Tamrin alias Tam Bin Bujang ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan Saksi pernah menerima pekerjaan rehab jembatan Natuna I Desa Sengkubang, yang berhubungan dengan dana ADD ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan rehab jembatan tersebut yang menawarkan adalah Samsul ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan rehab jembatan tersebut adalah Saksi, Supar dan Ilham ;
Bahwa Saksi dan Ilham mengerjakan pekerjaan rehab jembatan tersebut selama 5 (lima) hari sedangkan Supar hanya 3 (tiga) hari karena saat itu Supar sakit ;
Bahwa Saksi mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari sehingga total upah yang Saksi terima untuk 5 (lima) hari kerja yaitu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi menerima upah dari Iwan, tetapi saat terima upah dari Iwan Saksi tidak ada tanda tangan daftar tanda terima uang ;
Bahwa Saksi menerima upah tersebut di rumah Iwan ;
Bahwa Saksi tidak ada menerima upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk bekerja 10 (sepuluh) hari, tetapi Saksi hanya menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk bekerja 5 (lima) hari, dan Saksi membantah tanda tangan Saksi di bukti surat berupa daftar tanda terima upah sebsar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa Saksi menerima upah untuk pekerjaan rehab tersebut hanya satu kali saja yaitu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan rehab jembatan tersebut sudah selesai dikerjakan ;
Bahwa pekerjaan rehab jembatan tersebut dikerjakan pada akhir tahun 2012 ;
Bahwa Saksi tidak tahu Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2012 siapa yang susun ;
Bahwa bahan-bahan untuk rehab jembatan tersebut didapat dari Iwan dan Samsul ;
Saksi Samsul ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana ADD di Desa Sengkubang, tahun 2012, 2013 dan 2014 ;
Bahwa Saksi menjabat Pj. Kepala Desa Sengkubang sejak tanggal 15 Mei 2012 sampai dengan 8 Oktober 2012, berdasarkan SK Bupati Pontianak, nomor 163 tahun 2012 ;
Bahwa pada saat Saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sengkubang, saat itu Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang sudah masuk tahap pencairan ;
Bahwa yang melaksanakan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Terdakwa karena rekening di Bank atas nama Terdakwa dan yang memegang uang adalah Terdakwa ;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012 Saksi yang tanda tangan ;
Bahwa penimbunan tanah merah di Dusun Parit Bugis, Ridwan yang melaksanakan ;
Bahwa penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin dilaksanakan oleh Terdakwa dan uangnya juga ada pada Terdakwa ;
Bahwa pekerjaan penimbunan tanah merah tersebut ada dilakukan dan ada Saksi lihat sendiri ;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahap pertama Saksi tanda tangani dan yang bawa kepada Saksi yaitu Ridwan pada pagi hari kerumah Saksi dan Saksi ada tanya kepada Ridwan ada masalah atau tidak dan Ridwan mengatakan tidak ada masalah dan akhirnya Saksi tanda tangan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui proses pencairan dan pengeluaran dana ADD tersebut ;
Bahwa saat Saksi masih menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sengkubang, Saksi masih sering berkomunikasi dengan Terdakwa untuk masalah pekerjaan ;
Bahwa pada saat akan ada pencairan dana ADD ada pengarahan dari Kepala Desa (Terdakwa) tetapi pada saat dana cair tidak ada pembicaraan apa-apa dengan Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa setahu Saksi benar selama ini Bendahara tidak mau memegang dana ADD dan yang memegang dana adalah Terdakwa dan Riduan ;
Bahwa Saksi tidak ada membayar upah kepada Tamrin dan Supar ;
Bahwa Saksi menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sengkubang selama 4 (empat) bulan saja ;
Bahwa setahu Saksi tidak ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang fiktif ;
Saksi Riduan ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan Saksi telah membantu Kepala Desa Sengkubang (Terdakwa) dalam membuat Laporan Pertanggung Jawaban dana Alokasi Dana Desa (ADD) ;
Bahwa Saksi membuat Laporan Pertanggung Jawaban tersebut atas perintah dari Terdakwa selaku Kepala Desa Sengkubang ;
Bahwa saat Samsul menjabat Pj. Kepala Desa Sengkubang, Terdakwa pernah memerintah saya untuk meminta tanda tangan Samsul di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana ADD tersebut ;
Bahwa benar uang dana ADD saya dan Terdakwa yang pegang ;
Bahwa Saksi disuruh oleh Terdakwa memegang uang dana ADD tersebut ;
Bahwa yang bisa menarik dana ADD di Bank adalah Kepala Desa dan Bendahara ;
Bahwa pada saat penarikan dana tersebut Saksi ada ikut menggantikan Bendahara ;
Bahwa pada saat uang dana ADD ditarik, Bendahara tidak mau memegangnya dengan alasan takut, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi yang memegang dana tersebut ;
Bahwa seluruh dana ADD dicairkan dalam 2 (dua) tahap seingat Saksi ;
Bahwa uang dana ADD untuk di Dusun Parit Senin dan Dusun Simpang Tiga dipegang oleh Terdakwa, tetapi Saksi lupa berapa jumlahnya ;
Bahwa untuk pembayaran upah kerja di Dusun Parit Senin dan Dusun Simpang Tiga Terdakwa yang melakukannya ;
Bahwa pekerjaan halaman Kantor Desa dan selokan dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa yang bertugas membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah Kepala Desa tetapi Terdakwa bilang kalau Terdakwa tidak bisa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Terdakwa menyuruh Saksi yang membuatnya ;
Bahwa Saksi diminta Terdakwa membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari tahun 2012 sampai dengan 2014 ;
Bahwa setahu Saksi, pernah Terdakwa mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Sengkubang, karena Terdakwa ikut lagi untuk pencalonan Kepala Desa Sengkubang periode berikutnya ;
Bahwa pada saat Samsul menjabat sebagai Pj. Kepala Desa, Saksi pernah bertanya kepada Terdakwa, apakah nomor rekening di Bank diganti karena Pj. Kepala Desa di jabat Samsul, dan Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi jangan diganti biar Terdakwa saja nanti yang mencairakan dana tersebut ;
Bahwa Saksi membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD dengan cara uang yang dikeluarkan oleh Terdakwa ada Saksi buatkan kwitansi pengeluaran untuk pekerjaan pengamparan tanah merah, sumur bor dan penampungan air ;
Bahwa Saksi ada memberikan uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratsu) kepada Tamrin sebagai upah rehab jembatan dan sisa dana untuk jembatan tersebut digunakan untuk pintu Kantor Desa dan hal tersebut diketahui oleh Samsul dan Terdakwa ;
Bahwa ada sisa dana sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus) Saksi gunakan untuk kegiatan MTQ sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk acara KKN di Desa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu), dan sisa Rp.500.000,- (lima ratus ribu) digunakan untuk membantu Desa yang sedang ada masalah ;
Bahwa untuk pembuatan profil Desa diberikan uang kepada 4 (empat) orang sebagai upah dan uang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa tanah yang akan digunakan untuk barau ada 12 (dua belas) truk tetapi hanya 10 (sepuluh) truk saja yang digunakan untuk barau, yang 2 (dua) truk Saksi berikan untuk pembuatan lapangan bulu tangkis ;
Bahwa nama-nama penerima upah Saksi dapatkan dari Terdakwa dan karena Saksi tidak kenal dengan nama-nama tersebut, Saksi mencari data-data dikomputer dan Saksi buatkan kwitansi dan untuk tanda tangan Saksi ada tanya pada Terdakwa, dan Terdakwa mengatakan tanda tangan saja ;
Bahwa ada dana sisa digunakan untuk acara isbat nikah atau nikah masal hal tersebut atas suruhan Terdakwa ;
Bahwa uang untuk fardu kipayah terlambat diberikan karena uangnya dipakaikan dahulu untuk acara perlombaan desa, namun kemudian uang tersebut diganti ;
Bahwa Terdakwa jarang berada dikantor sehingga kalau untuk meminta tanda tangan Terdakwa selaku Kepala Desa harus telepon Terdakwa dulu dan pada malam hari baru bisa bertemu Terdakwa dirumahnya dan meminta tanda tangannya ;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang Saksi buat setahu Saksi tidak ada penyimpangan/manipulasi ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa sampai di sidang di Pengadilan ;
Bahwa Saksi ada menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kebagian Pemerintahan ;
Bahwa dasar Saksi mau menandatngani kwitansi atas nama orang lain karena atas suruhan Terdakwa dan diketahui Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mempermasalahkan dana ADD tersebut saya yang pegang ;
Bahwa manurut Saksi penyaluran dana ADD sudah sesuai dengan proposal ;
Bahwa tidak pernah Terdakwa berniat atau mengajak untuk mengambil keuntungan dari dana ADD tersebut ;
Bahwa kegiatan pembuatan pagar, acara perpisahan KKN, perbaikan pintu Kantor, acara isbat nikah dan lomba desa tidak ada tertuang didalam DRK;
Bahwa Saksi membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana ADD berdasarkan kepada DRK ;
Bahwa Saksi tidak ada membayar upah kepada Supar hanya kepada Tamrin saja ;
Bahwa ada perintah dari Terdakwa untuk menyuruh Saksi agar atur saja bagaimana baiknya agar bisa segera dana dicairkan ;
Bahwa sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 Saksi yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD dan semua sama kwitansi-kwitansi Saksi yang tanda tangan atas nama orang lain ;
Bahwa sisa dana digunakan untuk kegiatan lain dasarnya musyawarah tetapi tidak ada merubah DRK ;
Bahwa menurut Saksi pengeuaran dana ADD sudah sesuai dengan DRK ;
Saksi Kurniawati ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan Saksi sebagai Bendahara Desa Sengkubang sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 ;
Bahwa dasar Saksi menjadi bendahara Desa Sengkubang yaitu SK Kepala Desa Sengkubang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Bendahara Desa Sengkubang yaitu mengambil dana ADD di Bank BRI cabang Mempawah, mencatat setiap pengeluaran kedalam buku kas dan menandatangi kwitansi ;
Bahwa proses pencairan dana ADD yaitu saat dana ADD cair, Saksi dan Terdakwa mengambil dana tersebut ke Bank BRI dengan membawa slip yang sudah ditanda tangan oleh Terdakwa dan Saksi ;
Bahwa pencairan dana ADD ada 2 (dua) periode dengan 6 (enam) kali pencairan ;
Bahwa setiap mengambil dana ADD di Bank Saksi pergi selalu bersama Terdakwa dan Ridwan, dan setelah dana cair uangnya Saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Saksi selaku Bendahara tida ada mengelola dana ADD tersebut ;
Bahwa kwitansi-kwitansi yang buat adalah Ridwan ;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah Ridwan ;
Bahwa Saksi selaku Bendahara tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ;
Bahwa Saksi selaku Bandahara hanya mengambil dana ADD yang cair di Bank atas perintah Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penggunaan dana ADD tersebut ;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara ada menerima insentif tetapi Saksi lupa berapa jumlahnya ;
Bahwa hubungan Saksi dengan Ridwan adalah suami/istri ;
Bahwa setahu Saksi yang menyusun anggaran adalah Ridwan ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang melakukan kegiatan pembangunan ;
Bahwa Saksi tidak tahu setelah uang diambil disimpan dimana ;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan tugas sebagai Bendahara setelah dana cair dikarenakan Saksi tidak tahu cara mengerjakannya dan menurut Terdakwa suruh Ridwan yang mengerjakannya ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bawa kwitansi untuk ditanda tangani kepada yang terima uang ;
Bahwa Saksi pernah melihat Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat Ridwan, karena Laporan Pertanggung Jawaban tersebut biasa dibuat dirumah dan biasa di Kantor ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Ridwan, apakah orang yang tanda tangan kwitansi benar-benar sudah menerima uangnya ;
Bahwa Saksi menjadi Bendahara atas suruhan Terdakwa ;
Bahwa rekening di Bank atas nama Saksi ;
Bahwa uang saat cair dari teller Saksi yang terima kemudian uang sebagian Saksi serahkan kepada Terdakwa dan sebagian saya serahkan kepada Ridwan ;
Bahwa Saksi tahu di desa ada acara lomba-lomba dan ada hadiah-hadiah tetapi Saksi tidak tahu hadiah-hadiah untuk lomba tersebut dari mana ;
Bahwa setahu Saksi ada juga uang yang sudah Saksi serahkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa serahkan lagi kepada Ridwan ;
Bahwa setahu Saksi kehidupan sehari-hari Terdakwa sebagai Kepala Desa sederhana saja dan biasa-biasa saja ;
Bahwa Saksi kenal Samsul sebagai Pj. Kepala Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi tidak pernah cairkan dana ADD bersama Samsul ;
Bahwa Saksi tidak pernah serahkan uang kepada Samsul ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa uang yang diterima oleh Ridwan dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak tahu uang dari Terdakwa digunakan untuk apa oleh Ridwan ;
Bahwa Saksi juga tidak tahu uang yang ada pada Terdakwa digunakan untuk apa saja ;
Bahwa di Desa Sengkubang ada buku kas desa dan setiap pengeluaran ada Saksi catan dan ada bukti penyerahan ;
Bahwa di Desa Sengkubang hanya ada 1 (satu) buku kas saja ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dibuata DRK di Desa Sengkubang ;
Bahwa selama Saksi menjadi Bendahara tidak pernah memegang uang ;
Saksi Salman ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan Saksi ada menerima pekerjaan pembuatan gapura dari dana ADD ;
Bahwa saat Saksi menerima pekerjaan pembuatan gapura tersebut yang menjadi Kepala Desa yaitu Bahtir Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa yang memberikan pekerjaan tersebut adalah Sekretaris Desa Iwan;
Bahwa Saksi mengerjakan pembuatan gapura tersebut berdua bersama keponakan Saksi ;
Bahwa Saksi membuat gapura tersebut di Dusun Bugis ;
Bahwa Saksi membuat gapura tersebut lebih kurang 1 (satu) bulan baru selesai ;
Bahwa Saksi ada ikut melakukan penimbunan tanah merah di Parit Senin dikerjakan beramai-ramai bersama warga yang lain dan yang suruh adalah Kepala Desa (Terdakwa) ;
Bahwa saat kerjakan pengamparan tanah merah di Dusun Parit Senin tersebut ada menerima upah dan uapah tersebut dibagi ramai-ramai (ada kurang lebih 20 orang) dan upah tersebut diterima dari Ketua RT ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan pengamparan tanah merah di Dusun Parit Senin ada 2 (dua) kali dilakukan yaitu di Jalan Mutiara ;
Bahwa Saksi mambantah tanda tangan Saksi pada bukti surat berupa tanda terima upah tahun 2013, bukan tanda tangan Saksi ;
Bahwa Saksi mambantah tanda tangan Saksi pada bukti surat berupa tanda terima upah tahun 2014, bukan tanda tangan Saksi ;
Bahwa Saksi menerima upah untuk pengamparan tanah merah sebesar Rp.200.000,- (dua ratsu ribu rupiah) hanya 1 (satu) kali saja ;
Bahwa setahu Saksi pekerjaan pengamparan/penimbunan tanah merah tersebut ada yang swadaya tetapi Saksi lupa tahun berapa ;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah tanah yang dihampar di Jalan Mutiara ;
Bahwa saat Saksi melakukan pekerjaan pengamparan tanah merah Saksi tidak ada melihat Kepala Desa ikut turun kelokasi ;
Bahwa seingat Saksi jalan yang dihampar tanah merah tersebut kurang lebih lebarnya 4 (empat) meter dan panjangnya kurang lebih 1000 (seribu) meter dan tanah yang digunakan kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) truk dan yang ditimbun hanya jalan yang lobang-lobang/rusak saja ;
Bahwa setahu Saksi terkadang ada juga warga yang ikut mengerjakan menghampar tanah tetapi mau tidak menerima upah ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang menjadi masalah sehingga Terdakwa disidang di Pengadilan ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan gapura Saksi menerima upah sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi Saksi tidak ada menandatangani tanda terima uang ;
Bahwa untuk pekerjaan pembuatan gapura tersebut upah Saksi sudah dibayar lunas ;
Bahwa Saksi tidak tahu uang untuk menghampar tanah didapat dari uang apa ;
Bahwa setahu Saksi pernah ada rapat desa untuk pengamparan / penimbunan tanah merah tersebut ;
Bahwa yang Saksi kerjakan pekerjaan mengampar tanah dahulu setelah itu mengerjakan pekerjaan pembuatan gapura ;
Bahwa seingat Saksi tanah yang dihampar didekat tempat tinggal Saksi ada kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) truk ;
Bahwa Saksi ada dengar dari supir truk harga tanah untuk dihampar tersebut harganya 1 (satu) truk sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Saksi Hazizah ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah dugaan penyalahgunaan dana ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa saat itu yang menjadi Kepala Desa Sengkubang adalah Bahtiar Yasir (Terdakwa) ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima pekerjaan dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai upah jahit pakaian seragam PKK di desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi pembayaran untuk upah jahit pakaian ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pekerjaan menjahit baju seragam untuk Rt maupun seragam untuk PKK Desa Sengkubang ;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Sengkubang, di RT 6 ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai penjahit sejak tahun 1984 ;
Bahwa Saksi pada tahun 2014 tidak pernah menerima uang yang berhubungan dengan dana ADD ;
Bahwa Saksi tidak perah disuruh untuk menjahit baju oleh Terdakwa ;
Bahwa setahu Saksi di Desa Sengkubang ada ada 3 (tiga) penjahit baju yaitu Saksi sendiri, Nurzul dan Zainudin ;
Bahwa setahu Saksi Zainudin sudah meninggal dunia ;
Saksi Ahmad Abdullah alias Mat Dullah ;
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan masalah penyalahgunaan dana ADD di Desa Sengkubang tahun 2012, 2013, 2014 ;
Bahwa Saksi tinggal di Desa Sengkubang di RT 14 ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat pekerjaan yang ada kaitannya dengan dana ADD dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pekerjaan menghampar tanah di Rt.14, Rw.07, Dusun Parit Senin, tempat tinggal Saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah menandatangi kwitansi tanda terima upah penimbunan tanah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada tahun 2012 (diperlihatkan kepada Saksi bukti Surat LPJ ADD tahun 2012) dan tanda tangan bukan tanda tangan Saksi ;
Bahwa setahu Saksi orang yang bernama Hadiri di Desa Sengkubang tersebut sudah meninggal dunia ;
Bahwa Saksi tidak ada menanda tangani LPJ tahun 2014 ;
Bahwa Saksi dalam masalah Alokasi Dana Desa tahun 2012, 2013 dan 2014 di Desa Sengkubang tidak tahu apa-apa ;
Bahwa Saksi hanya tahu kalau ada tanah merah untuk penimbunan/penghamparan di Parit Senin sebanyak 60 (enam) puluh truk, yang lain Saksi tidak tahu ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan saksi meringankan bernama :
Saksi Ad-charge Herlina Arsad, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Istri sah Terdakwa dan sudah 15 (lima belas) tahun berumah tangga dengan Terdakwa ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Kepala Desa, di Desa Sengkubang ;
Bahwa saat Terdakwa diperiksa oleh Jaksa Penuntu Umum Mempawah, Saksi tidak mendampingi Terdakwa ;
Bahwa pada saat Terdakwa ditahan oleh Jaksa ada orang yang menawarkan agar Terdakwa dibantu perkaranya ;
Bahwa orang yang menawarkan bisa membantu perkara Terdakwa tersebut mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah dan hal tersebut disampaikan lewat telepon milik Adik Ipar Saksi ;
Bahwa pernah ada staf desa yang meminta nomor telepon Saksi, namun dikarenakan Saksi tidak mempunyai handphone, Saksi memberikan nomor handphone Adik Ipar Saksi yang bernama Safiudin ;
Bahwa orang yang menelepon Saksi tersebut ada meminta sejumlah uang agar Suami Saksi (Terdakwa) bisa bebas ;
Bahwa Saksi menjawab kalau Saksi tidak punya uang saat diminta uang oleh orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut ;
Bahwa saat Saksi menerima telepon dari orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut, pembicaraan tersebut direkam oleh Adik Ipar Saksi Safiudin ;
Bahwa setelah itu tidak pernah lagi nomor handphone tersebut menghubungi Saksi ;
Bahwa setelah Saksi menerima telepon tersebut tidak ada Saksi laporkan atau ceritakan kepada Terdakwa ;
Bahwa saat terima telepon dari orang yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan suara itu ;
Bahwa setelah menerima telepon tersebut hingga hari ini tidak ada petugas Kejaksaan datang kerumah untuk menemui Saksi ;
Bahwa yang meminta nomor handphone saya adalah staf desa yang bernama Pak Dian dan menurut Pak Dian yang meminta nomor handphone saya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah ;
Bahwa Pak Dian meminta nomor handphone Saksi pada saat Terdakwa sudah ditahan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dilakukan Suami Saksi (Terdakwa) dalam pelaksaan ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa gaji Terdakwa sebulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah pulang kerumah membawa uang lebih dari Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi memilki handphone setelah Terdakwa ditahan ;
Bahwa rumah Saksi dengan rumah Safiudin berdekatan ;
Bahwa Saksi ada mengajak orang yang menelepon Saksi, namun orang tersebut tidak mau ;
Bahwa orang yang menelepon Saksi meminta uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak pernah ketemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah dan Saksi tidak kenal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah tersebut ;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah mendengar suara Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah ;
Bahwa Saksi baru pertama kali mendengar suara orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pekerjaan yang dilakukan sehubungan dengan ADD Desa Sengkubang ;
Bahwa Saat Terdakwa jadi Kepala Desa di Desa Sengkubang, Saksi dan Terdakwa sudah tinggal dirumah sendiri ;
Bahwa Saksi lupa tahun berapa rumah dibangun ;
Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2016 tidak pernah melakukan rehab rumah ;
Bahwa rumah dibangun sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sengkubang ;
M. Saifudin, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Adik Ipar Terdakwa ;
Bahwa benar Herlina adalah Istri sah Terdakwa ;
Bahwa Herlina pernah datang kerumah Saksi untuk meminta nomor telepon Saksi ;
Bahwa setelah Saksi memberikan nomor telepon Saksi kepada Herlina, ada yang menghubungi nomor telepon Saksi yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah untuk berbicara dengan Herlina ;
Bahwa sebelum handphone Saksi berikan kepada Herlina, Saksi berinisiatif untuk merekam pembicaraan di handphone Saksi tersebut ;
Bahwa dipersidangan Saksi mendengarkan isi rekaman pembicaraan Herlina dengan orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah ;
Bahwa rekaman tersebut Saksi simpan sejak bulan Juli 2015 ;
Bahwa setelah itu tidak pernah lagi orang tersebut menghubungi nomor telepon Saksi ;
Bahwa rekaman tersebut hanya Saksi dengarkan kepada keluarga saja;
Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak kenal dengan suara orang menelepon tersebut ;
Bahwa setahu Saksi setelah itu tidak ada orang yang datang kerumah untuk bertemu dengan Herlina ;
Bahwa yang Saksi tahu yang dibicarakan Herlina dengan orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah adalah orang tersebut meminta uang agar Terdakwa bisa bebas ;
Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan apa saja yang dilakukan sehubungan dengan dana ADD di Desa Sengkubang ;
Bahwa setahu Saksi sejak Terdakwa menjadi Kepala Desa, Terdakwa bersama Istri dan Anak-anaknya tinggal dirumah sendiri ;
Bahwa setahu Saksi sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 Terdakwa tidak ada merehab rumah ;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa membangun rumah sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Sengkubang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjadi Kepala Desa Sengkubang mulai tahun 2006 s/d Juni 2012 sesuai SK Bupati Nomor 215 tahun 2006. Kemudian mencalonkan diri dan terpilih kembali menjadi Kepala Desa pada bulan Oktober 2012 s/d 2015 sesuai dengan SK Bupati Nomor 255 Tahun 2012;
Bahwa tupoksi selaku Kepala Desa adalah sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dimana dibantu oleh Sekdes, Bendahara, Kasi pemerintahan, Kasi Pemasyarakatan dan Kasi Pembangunan dan dibantu oleh Kepala Dusun;
Bahwa yang berperan dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sengkubang, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Mempawah adalah Kepala Desa sebagai Penanggung Jawab, Kasi Pemerintahan sebagai pembuat RAB, melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggung jawaban, Bendahara sebagai pengelola keuangan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas kegiatan ADD;
Bahwa sumber dana APBDes salah satunya dari ADD;
Bahwa dana ADD berasal dari bantuan Kabupaten kepada Desa;
Bahwa mekanisme untuk memperoleh dana Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu:
Awalnya terdapat pagu dana dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Mempawah yang diinformasikan kepada desa;
Dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) yang hasilnya dimasukkan dalam APBDes;
Kemudian APBDes tersebut disusunlah RAB oleh Kasi Pemerintahan dibantu Kasi Kemasyarakatan Pemerintah Desa yang ditandatangani oleh BPD;
Sebelum RAB dibuat, Kepala Desa bersama dengan BPD membuat Perdes tentang APBDes (Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan diajukan ke Camat mempawah Hilir. Adapun isi dari Perdes tentang APBDes memuat hasil Musrenbang tingkat Desa, sedangkan RAB memuat uraian pekerjaan secara rinci tentang APBDes;
Kemudian RAB yang ditandatangani oleh Kepala Desa, ketua BPD, Ketua LPM dan Camat (tahun 2012) diajukan oleh Camat kepada Bupati melalui bagian Pemerintahan Desa dalam bentuk Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD dalam 2 tahap yaitu pencairan tahap I sebesar 60% dan pencairan tahap II sebesar 40%) (bahwa yang membawa proposal tersebut ke kantor Bupati adalah Sdr. Riduan);
Setelah RAB APBDes disetujui maka dana dari Pemerintah Daerah kabupaten mempawah melalui Alokasi Dana Desa (ADD Sengkubang) diberikan ke rekening Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa;
Setelah pelaksanaan dibuat Laporan Pertanggungjawaban.
Bahwa tidak pernah ada kegiatan yang diluar RAB, terhadap kegiatan kawin massal, terdakwa mengetahuinya dari persidangan;
Bahwa terdakwa tidak membuat perubahan APBDes terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak termasuk dalam APBDes namun menggunakan dana ADD;
Bahwa yang membuat Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa tahun 2012-2014 adalah Sdr. Riduan, sedangkan bendaharanya adalah Kurniawati;
Bahwa yang dapat mencairkan dana ADD adalah Kepala Desa bersama dengan Bendahara;
Bahwa apabila Kepala Desa tidak menandatangani pencairan tersebut, dana ADD tidak dapat dicairkan;
Bahwa tidak dapat dilakukan pencairan dengan menggunakan ”atas nama Kepala Desa” ;
Bahwa pada saat menandatangani LPJ, terdakwa tidak memeriksa semua karena banyaknya yang harus ditanda tangani;
Bahwa terdakwa tidak mengecek setiap pekerjaan secara terperinci sesuai depan LPJ dan percaya saja dengan laporan dari Riduan;
Bahwa setelah dicairkan uang ada ditangan Bendahara;
Bahwa setelah pekerjaan dilakukan, ada tim dari Camat yang memeriksa ke lapangan, dan apabila ada masalah seharusnya sisa dana berikutnya tidak dapat dicairkan;
Bahwa terdakwa yang memerintahkan Riduan untuk membuat LPJ karena Riduan yang bisa menggunakan komputer;
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan koreksi ataupun perbaikan terhadap Laporan Pertanggungjawaban ADD tersebut, Terdakwa hanya bertanya ”sudah betul Wan, apakah ada kendala,” dan dijawab Ridwan ”sudah betul” dan apabila ada kendala maka saudara Ridwan akan mengatakan apa kendalanya;
Bahwa setiap pembuatan APBDes sebagai syarat untuk mencairkan dana ADD ke Pemerintah Daerah, terdakwa selaku Kepala Desa yang menandatangani APBDes tersebut.
Bahwa terhadap LPJ dana ADD TA 2013 dan 2014, terdakwa yang menandatanganinya selaku Kepala Desa Sengkubang ;
Bahwa setahu Terdakwa semua kegiatan di dalam LPJ ada dilaksakan semua, kalaupun ada yang tidak dilaksanakan hal tersebut karena unsur lupa saja ;
Bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan ADD sudah dilaksanakan semua, karena kalau belum selesai dana ADD tidak akan cair ;
Bahwa saat pencairan dana ADD di Bank, Terdakwa bersama Ridwan dan Bendahara (Istri Ridwan) yang pergi untuk mencairkannya di Bank dan setahu Terdakwa uang dipegang oleh Bendahara ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang uang ADD tersebut ;
Bahwa saat di Bank yang ambil uang dikasir adalah Bendahara dan langsung dibawa Bendahara pulang uang tersebut ;
Bahwa setiap ada kegiatan pekerjaan dilapangan Terdakwa selalu turun dan Terdakwa selalu konfirmasi kepada Ridwan tentang pelaksaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa pernah Hamdani datang kepada Terdakwa dan mengatakan kalau upah yang dibayarkan kepadanya kurang dan hal tersebut ada Terdakwa tanyakan kepada Ridwan dan Samsul, selanjutnya kekurangan upah yang diterima Hamdani dibayarkan semua kekerungannya ;
Bahwa setahu Terdakwa sudah dilakukan pemeriksaan untuk pelaksanaan ADD tersebut oleh Inspektorat ;
Bahwa dalam melakukan pembangunan desa tidak bisa pelaksanaannya dilakukan oleh Terdakwa sendiri karena banyak, Terdakwa harus dibantu oleh perangkat desa ;
Bahwa yang Terdakwa perintahkan kepada Ridwan yaitu untuk melaksanakan yang terbaik dalam pembuatan LPJ ;
Bahwa untuk administrasi ADD ada tim ADD dari Kabupaten yang melakukan pemeriksaan kemudian masih harus dicek lagi oleh Camat baru ditanda tangani ;
Bahwa saat ditingkat Kabupaten melakukan pemeriksaan tidak ada tegoran dari Kabupaten ;
Bahwa menurut Terdakwa pekerjaan untuk halaman Kantor Desa sudah dilaksakan sesuai dengan DRK ;
Bahwa untuk pembelian hadiah-hadiah dalam acara peringatan 17 Agustus ternyata menyimpang baru Terdakwa ketahui dalam persidangan ini ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang pekerjaan pembuatan tapal batas;
Bahwa untuk seragam RT dan PKK pada tahun 2013 Terdakwa sudah terima bukti / nota belanjanya dari Ridwan, namun Terdakwa tidak mengecek apakah barangnya ada atau tidak dan menurut Ridwan sudah diberikan seragam tersebut ;
Bahwa setahu Terdakwa kwitansi-kwitansi yang membuat Ridwan dan ditanda tangani sendiri oleh Ridwan ;
Bahwa untuk pelaksaan ADD di Desa Sengkubang tidak pernah dilakukan pemeriksaan dari BPKP ;
Bahwa Terdakwa yang menunjuk Istri Ridwan yang menjadi Bendahara ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek kepada masing-masing orang yang menerima upah kerja ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut adalah tugas pokok Terdakwa selaku Kepala Desa ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang volume pekerjaan yang sudah dilakukan namun saat di periksa Inspektorat tidak ada masalah ;
Bahwa Terdakwa merasa yakin kalau pekerjaan sudah dilaksanakan semua dan sudah benar ;
Bahwa dalam masalah perkara ini Terdakwa merasa tidak bersalah dan tidak menyesal ;
Bahwa Ridwan yang membuat LPJ tetapi Ridwan tidak ada tanda tangan atau paraf LPJ tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu digunakan untuk apa saja uang yang dipegang oleh Ridwan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap) ;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Menimbang, Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti (Pasal 184 KUHAP) dan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak (yang pada tahun tersebut belum berganti nama menjadi Kabupaten Mempawah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 105.142.092,- (seratus empat puluh dua ribu Sembilan puluh dua rupiah). Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2013, Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah juga memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kebupaten Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2013 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- (seratus dua puluh delapan juta empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Demikian pula untuk Tahun Anggaran 2014 dimana Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah memperoleh bantuan dana berupa Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014 di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- (seratus tiga puluh tiga juta tiga puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa dana yang diterima dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa dalam APBDesa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014.
Bahwa untuk melaksanakan pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah menerbitkan Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Pontianak tanggal 11 Februari 2010 pasal 5 yaitu Tim pelaksana tingkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Penanggung jawab merangkap Ketua : Kepala Desa
Sekretaris : Sekretaris Desa
Bendahara : Bendaharawan Desa
Anggota : Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pembangunan
Kepala Seksi Kemasyarakatan
Pelaksana Kegiatan :
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) 2. Tim Penggerak PKK tingkat Desa
3. Organisasi Kepemudaan di Desa
4. Organisasi Keagamaan di Desa
5. Lembaga Kemasyarakatan lainnya yang ada di desa
Adapun dalam Pasal 6 Peraturan Bupati Mempawah No. 6 Tahun 2010 , menyatakan bahwa Penanggung Jawab merangkap Ketua :
Mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa
Menyelenggarakan musyawarah di desa mengenai rencana pembangunan Alokasi Dana Desa yang kemudian disusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Mengadakan pembinaan, monitoring,dan penendalian Kegiatan Alokasi Dana Desa kepada Pelaksana Kegiatan;
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas daripada pelaksana kegiatan di desa;
Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan di desa (untuk pelaksana kegiatan disesuaikan dengan jenis kegiatan dan kebutuhan di desa)
Menyampaikan laporan realisasi dan evaluasi perkembangan fisik, pertanggungjawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada tim Pembina Tingkat Kecamatan dan tim Pembina Tingkat Kabupaten;
Meneliti kelengkapan adminstrasi dan persyaratan lainnya termasuk fisik kegiatan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD untuk selanjutnya terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Selanjutnya terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi . Kemudian uang tersebut dikelola oleh Bahtiar bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014.
Bahwa setelah pelaksanaan pekerjaan tahap I dilakukan, terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang memerintahkan saksi Riduan untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa yang merupakan syarat untuk pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp 40% dengan jumlah sebesar Rp 51.216.756,- (lima puluh satu juta dua ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) untuk TA 2012, Rp 53.212.214,- untuk TA 2013 dan Rp 55.212.214 untuk TA 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima.
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua RT dan RW sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua RT dan RW sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Batuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu :
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaple Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaple Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaple Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebagai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yaitu “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu : Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai KepalaPemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasal 27 ayat (1) yaitu “Pertanggung jawaban Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan APBDesa dilakukan oleh Kepala Desa melalui penyampaian laporan pertanggungjwaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati melalui penyampaian laporan keterangan pertanggungjwaban Kepala Desa kepada BPD”
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Kepala Desa Sengkubang Bahtiar Bin Yasir Hadi yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3. | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- =Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4. | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Barau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- =Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- =Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp. 28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Sehingga terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, merupakan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas , sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan spesifikasi tindak pidana yang dilakukan , sehingga berdasarkan hal tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair . Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu :
Primair : melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena dakwaan kami susun secara subsidaritas, maka kami akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Bahwa yang dimaksud Setiap Orang menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 892 K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan.
Bahwa ”setiap orang” sepadan dengan ”barang siapa” yang tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana tapi merupakan unsur tindak pidana tapi merupakan unsur pasal yang merujuk kepada siapa saja secara perseorangan atau badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari adanya kata ”Setiap Orang” dalam unsur pasal adalah bersifat Objektif terjadinya error in persona. Unsur ”Setiap Orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apa bila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bahwa masuk dalam unsur setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI yang merupakan Kepala Desa di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah TA. 2012, 2013 dan 2014 yang pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006;
Bahwa menjelang masa jabatan Kepala Desa berakhir, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengundurkan diri sebagai Kepala Desa dengan alasan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tahun anggaran berikutnya sehingga diangkat penggantinya yaitu Sdr. Syamsul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 163 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 25 Mei 2012;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi terpilih kembali menjadi Kepala Desa Sengkubang untuk periode 2012-2018 d berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012.
Bahwa terdakwa BAHTIAR Bin YADIR HADI telah dihadapkan ke depan persidangan dan ketika ditanya Majelis Hakim telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan selama proses persidangan yang telah diikutinya, terdakwa BAHTIAR Bin YADIR HADI menunjukkan adanya kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, dimana tidak terbukti adanya halangan bagi dirinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum ketika melakukan perbuatannya yang secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Melawan Hukum”
Bahwa menurut Bambang Poernomo, sifat melawan hukumnya suatu perbuatan terdapat dua ukuran, yaitu sifat melawan hukum yang formal atau formele wederrechttelijkheidsbegrip dan sifat melawan hukum yang materiil atau materieele wederrechttelijkheidsbegrip. Melawan hukum formil apabila perbuatannya dilihat semata-mata sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, sesuai dengan rumus delik dan pengecualiaannya, seperti daya paksa, pembelaan terpaksa, itu pun karena ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Sebaliknya, melawan hukum materiil, melihat perbuatan melawan hukum itu tidak selalu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan suatu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang dapat dikecualikan sebagai perbuatan yang tidak melawan hukum. Dengan demikian, dalam pandangan sifat melawan hukum materiil, melawan hukum dapat diartikan baik melawan peraturan perundang-undangan, maupun hukum di luar peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 003/PPU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 menyebutkan bahwa sifat melawan hukum material yang terdapat dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi yang dimaksud dengan ”secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga sifat melawan hukum yang dianut adalah melawan hukum formal (Formale wederrechtelijkheid).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dihubungkan dengan barang bukti serta keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 105.142.092,-, kemudian pada Tahun Anggaran 2013 Desa Sengkubang juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- dan pada Tahun Anggaran 2014 Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- yang selanjutnya dana tersebut dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD untuk selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan uang tidak dikelola oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa BahtiarB in Yasir Hadi. Kemudian uangtersebut dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dengan jumlah dana sebesar Rp 76.825.134,- (tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh empat rupiah) untuk Tahun Anggaran 2012, Rp 79.818.321,- (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2013 dan Rp 82.818.321,- (delapan puluh dua juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah) untuk Tahun Anggaran 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif ataupun melaksanakan kegiatan/pekerjaan, namun tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Bahwa setiap melakukan pencairan dana ADD, dana ADD dipegang oleh terdakwa Bahtiar, bukan dipegang oleh bendahara;
Bahwa sebagian dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang dicairkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebagai berikut:
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yang menyatakan “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan “Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu: Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Dengan demikian unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad. 3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi”
Bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi tidak ditemukan penjelasannya dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk menggali pengertian secara utuh unsur tersebut perlu melihat pendapat ahli hukum. Menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, MM dalam buku nya yang berjudul Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi pada halaman 65, yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi adalah : ”selalu dan terus menerus tanpa henti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum, hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia miliki”, sehingga pengertian memperkaya diri sendiri itu bersifat relatif artinya suatu perbuatan / kegiatan yang menjadikan kondisi obyektif tingkat kemampuan material tertentu lebih meningkatkan lagi walaupun secara subyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya.
Pengertian secara harfiah ”memperkaya” artinya menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya, atau orang yang sudah kaya bertambah kaya
Pengertian menurut penjelasan UU PTPK 1971, yang dimaksud dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan dihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan.
Penafsiran istilah “memperkaya” antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama. Hal yang jelas, keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti di persidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua Rt dan Rw sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua Rt dan Rw sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Batuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Bahwa berdasarkan pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain dihubungkan dengan uraian fakta diatas tidak ada alat bukti dan belum dapat dibuktikan adanya perubahan atau pertambahan kekayaan terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi yang diperoleh dari dana ADD TA. 2012, 2013 dan 2014, sehingga belum ditemukan adanya bukti-bukti bertambah kekayaan terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi akibat dari adanya kerugian negara tersebut atau membuat kekayaan orang lain atau suatu korporasi dan bertambah harta kekayaannya akibat adanya kerugian negara tersebut.
Dengan demikian unsur “memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi” tidakterpenuhi.
Bahwa karena salah satu unsur dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi membuktikan unsur berikutnya dalam dakwaan Primair ini, selanjutnya Majelis akan membuktikan dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Bahwa yang dimaksud Setiap Orang menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 892 K/Pid/1983 bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan badan.
Bahwa ”setiap orang” sepadan dengan ”barang siapa” yang tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana tapi merupakan unsur tindak pidana tapi merupakan unsur pasal yang merujuk kepada siapa saja secara perseorangan atau badan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari adanya kata ”Setiap Orang” dalam unsur pasal adalah bersifat Objektif terjadinya error in persona. Unsur ”Setiap Orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, sehingga ia akan terpenuhi dan terbukti apa bila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bahwa masuk dalam unsur setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI yang merupakan Kepala Desa di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah TA. 2012, 2013 dan 2014 yang pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 6 Juni 2006 dengan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun;
Bahwa menjelang masa jabatan berakhir, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengundurkan diri sebagai Kepala Desa dengan alasan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa tahun anggaran berikutnya sehingga diangkat penggantinya yaitu Sdr. Syamsul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 163 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 25 Mei 2012;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi terpilih kembali menjadi Kepala Desa Sengkubang untuk periode 2012-2018 d berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 255 Tahun 2012 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 8 Oktober 2012.
Bahwa terdakwa BAHTIAR Bin YADIR HADI telah dihadapkan ke depan persidangan dan ketika ditanya Majelis Hakim telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, dan selama proses persidangan yang telah diikutinya, terdakwa BAHTIAR Bin YADIR HADI menunjukkan adanya kecakapan dan kemampuan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, dimana tidak terbukti adanya halangan bagi dirinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum ketika melakukan perbuatannya yang secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Bahwa pengertian ’dengan tujuan’ memiliki kesamaan dengan pengertian ’dengan sengaja’ yakni sama-sama merujuk pada kehendak pelaku tindak pidana tersebut;
Bahwa Undang-Undang tindak pidana korupsi tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian ’dengan tujuan’ dan dalam penjelasan KUHP pun tidak ada penjelasan tentang ’dengan tujuan maupun dengan sengaja, namun demikian dalam memori penjelasan KUHP (memorie van toelichting) menurut M.v.T unsur kesengajaan meliputi ”willens en wetens” (menghendaki atau mengetahui). Hoge raad mengartikan perkataan willens atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan wetens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki;
Bahwa unsur dengan sengaja haruslah ditafsirkan sebagai kesengajaan dalam segala bentuknya menurut ilmu hukum, jadi baik sengaja karena memang dikehendaki/dimaksudkan oleh pelaku (opzet met zekerheidsbewustzijn), sengaja sebagai keharusan atau diinsyafi tujuan/akibat yang akan terjadi / tercapai (opzet met nomorodzakelijkheidsbewustzijn) dan atau sengaja sebagai kemungkinan dengan perhitungan bahwa tujuan atau akibat yang dicapai/dituju dapat benar-benar tercapai maupun tidak tercapai (opzet mogenlijkheidsbewustzijn);
Bahwa unsur dengan tujuan ini mengandung pengertian niat, kehendak atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, unsur ini yang sifatnya alternatif, apakah diri sendiri yang diuntungkan atau orang lain yang diuntungkan atau korporasi yang diuntungkan, sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini dipenuhi maka unsur ini telah terpenuhi secara sempurna;
Bahwa di dalam doktrin hukum pidana “niat atau kehendak” untuk melakukan suatu tindak pidana baru merupakan straafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh orang yang punya niat atau kehendak itu yang dapat dilihat dalam rangkaian perbuatan yang dilakukannya, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak;
Bahwa menurut kamus umum Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Penerbit Balai Pustaka, edisi ketiga tahun 2006 yang dimaksud dengan ‘menguntungkan’ adalah memberi keuntungan (manfaat, faedah), sehingga yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mendapat manfaat, faedah, keuntungan dari suatu peristiwa atau tindakan hukum dimaksud;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 105.142.092,-, kemudian pada Tahun Anggaran 2013 Desa Sengkubang juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- dan pada Tahun Anggaran 2014 Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- yang selanjutnya dana tersebut dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Kemudian terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan, uang tidak dipegang oleh Bendahara melainkan dipegang oleh terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi dan dikelola oleh Bahtiar Bin Yasir Hadi untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) untuk TA 2012 s/d 2014. Namun dalam kenyataannya ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan (fiktif) sesuai DRK;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif ataupun melaksanakan kegiatan/pekerjaan, namun tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Bahwa pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilakukan sehingga dalam LPJ menggunakan bukti pengeluaran fiktif, yaitu:
Upah penimbunan tanah merah kepada saksi Baharudin sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah penimbunan tanah merah kepada Abdul Rakib sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian kain seragam untuk Ketua RT dan RW sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);
Upah jahit seragam Ketua RT dan RW sebesar RP 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penyaringan bor sebesarRp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang pada faktanya dikerjakan secara swadaya;
Upah pendataan profil desa tahun 2013 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada M Jabir, dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Pembelian tanah merah untuk Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan harga masing-masing sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan Rp 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah)yang tidak dilaksanakan;
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 20 truck dan 30 truck dengan masing-masing upah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang pada faktanya penimbunan tersebut tidak dikerjakan;
Upah penimbunan tanahmerah di Dusun Parit Senin kepada Mokhtar, dkk sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di RT.11 RW.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Upah pendataan untuk profil desa kepada M Jabir sebesar Rp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dimana yang bersangkutan tidak pernah menerima;
Upah pembuatan tempat penampungan air bor di Rt.11 Rw.005 Dusun Simpang Tiga sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang tidak dikerjakan;
Batuan fardu kifayah untuk pembelian perlengkapan kematian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diberikan setelah pembuatan LPJ.
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi juga melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK), yaitu:
Pekerjaan halaman kantor sebesar Rp 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan hanya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah)
Pembelian tanah merah sebanyak 60 truck dengan harga sebesar Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) yang pada fakta dilapangan hanya dibelikan tanah merah sebanyak 13 truck dengan harga sebesar Rp 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.950.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu lima puluh rupiah)
Upah rehab jembatan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
Upah pembuatan pagar kantor dan pemasangan plang PKK sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 3.162.000,- (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.338.000,- (satu juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan barau batu susun Dusun Bugis sebanyak 12 truck dengan harga sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) namun yang diberikan hanya sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Pembelian tanah merah untuk penimbunan di Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 sebanyak 50 trcuk sebesar Rp 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) yang pada kenyataannya dilapangan hanya dikerjakan sebanyak 5 trcuk dengan harga sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 12.250.000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Upah penimbunan tanah merah di Dusun Parit Senin sebanyak 10 truck sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Upah pembuatan tapal batas desa sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang dilaksanakan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah);
Hadiah-hadiah dalam lomba 17 Agustus dimana pemenang lomba seharusnya diberikan hadiah dalam bentuk uang namun diberikan barang dengan perincian sebagai berikut :
Juara I lomba catur Rp 250.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp75.000,-
Juara II lomba catur Rp 200.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba catur Rp 150.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp40.000,-
Juara I lomba gaplek Rp 450.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp. 30.000,-
Juara II lomba gaplek Rp 400.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp50.000,-
Juara III lomba gaplek Rp 300.000,- mendapat hadiah yang diperkirakan senilai Rp. 50.000,-
Bahwa selisih lebih antara LPJ dan pencairan keuangan ADD tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014, yang dilaksanakan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan DRK, dan pertanggung jawabannya tidak sesuai fisik, kegiatan tidak dilaksanakan namun dipertanggung jawabkan dengan kwitansi fiktif dan tidak sesuai DRK, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara benar aliran dana desa tersebut, sehingga selisih lebih antara LPJ dan pencairan uang ADD tahun 2012, 2013 dan 2014 sejumlah Rp.76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) menjadi tanggung jawab Terdakwa sebagai Kepala Desa, dan dinilai telah menguntungkan Terdakwa, artinya telah dinikmati oleh terdakwa, dan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan aliran dana kepada orang lain yang ditunjuk untuk menangani kegiatan-kegiatan dimaksud ;
Dengan demikia unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang dapat dirinci ke dalam sub unsur dari mulai pengertian penyalahgunaan yang berhubungan dengan jabatan sebagai berikut :
menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan
menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan
menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan
untuk sub unsur yang berhubungan dengan kedudukan sebagai berikut :
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena kedudukan
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan
Karena unsur ini bersifat alternative maka dengan terpenuhinya salah satu dari sub unsur tersebut menjadikan unsur pasal ini telah terbukti;
Bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain maksud yang diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku, adapun yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan pelaku;
Bahwa yang dimaksud dengan jabatan menurut R. Wiryono dalam pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi ini penggunaannya hanya untuk pegawai negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional (Pembahasan UU Tipikor, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal 51-52);
Bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto Seno Aji dalam bukunya “Korupsi dan Penegakan Hukum” (Diadit Media, Jakarta, 2009,), dengan mengutip pendapat Jean Rivero dan Waline, penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Penyalahgunaan dalam arti tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau peraturan-peraturan;
Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Tahun Anggaran 2012, Desa Sengkubang mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 105.142.092,-, kemudian pada Tahun Anggaran 2013 Desa Sengkubang juga mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 128.041.890,- dan pada Tahun Anggaran 2014 Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 133.030.535,- yang selanjutnya dana tersebut dijadikan sebagai salah satu pendapatan desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2012, Peraturan Desa Sengkubang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Desa Sengkubang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2014;
Bahwa Alokasi Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Daerah, dapat digolongkan kedalam Pendapatan Desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 ayat (1) huruf d UU Nomor 6 Tahun2014 Tentang Desa yang menyatakan bahwa “Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal71 ayat (2) bersumber dari :
Pendapatan asliDesaterdiri atas hasil usaha,hasil asset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa”
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provisi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota
Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihakketiga
Lain-lain pendapatan yang sah.
Bahwa selanjutnya terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh BPD, LPMD dan masyarakat untuk membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) terhadap kegiatan/pekerjaan yang dibiayai ADD untuk selanjutnya dibuatlah proposal untuk diajukan ke Pemerintah Daerah yang apabila disetujui maka ditetapkan menjadi APBDes;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi mengajukan permintaan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 60 % yang masuk kedalam rekening atas nama Desa Sengkubang dengan nomor Rekening 5025187959. Kemudian terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang bersama-sama dengan Kurniawati selaku bendahara Desa Sengkubang dan Sdr Riduan, mencairkan dana ADD tersebut, namun setelah uang dicairkan, uang tidak dipegang oleh Bendahara melainkan sebagian dipegang oleh terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi dan dikelolanya untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah disusun dalam Daftar Rencana Kegiatan (DRK) untuk TA 2012 s/d 2014. Dalam pelaksanaannya ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak dilaksanakan (fiktif) sesuai DRK dan LPJ dana ADD tersebut;
Bahwa terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang melaksanakan pekerjaan yang dananya dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK). Terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 ternyata tidak sesuai dengan bukti-bukti kuitansi maupun bukti fisik dilapangan karena terdapat kegiatan/pekerjaan yang sama sekali tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif ataupun melaksanakan kegiatan/pekerjaan, namun tidak sesuai dengan Daftar Rencana Kegiatan (DRK);
Bahwa sesuai dengan ketentuan , pencairan hanya dapat dilakukan apabila LPJ telah ditandatangani oleh Kepala Desa yang berarti penanggung jawab terhadap kegiatan yang tertuang dalam LPJ tersebut harus telah dilaksanakan sesuai dengan yang tertera dalam LPJ, termasuk jumlah bahan dan nilai yang dianggarkan;
Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana ADD namun tidak tertuang dalam DRK, oleh terdakwa tidak dilakukan musyawarah dengan unsur masyarakat dan BPD, melainkan berdasarkan langsung diputuskan sendiri oleh Terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi.
Bahwa terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi tidak pula membuat APBDes perubahan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan menggunakan dana ADD namun tidak tertuang dalam DRK;
Bahwa terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi melanggar ketentuan peraturan sebagai berikut :
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa Pasal 212 ayat (5) yang menyatakan “Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan dalam peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa”
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 75 ayat (1) yang menyatakan “Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.”
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 15 huruf i yaitu: Kepala Desa memiliki kewajiban “melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.”
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 ayat (1) yaitu “Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, telah ternyata pertanggung jawaban LPJ tahun 2012, 2013 dan 2014, perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Desa, yang tanda tangan LPJ dengan pertanggung jawaban kwitansi-kwitansi fiktif, pelaksanaan yang tidak sesuai DRK dilakukan dengan cara melawan hukum yang tercipta melalui kecurangan-kecurangan administrasi yang seolah-olah itu benar, yang seharusnya tidak dilakukan oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa ;
Dengan demikian, unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, telah terpenuhi.
Ad.4. Unsur ”Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”
Bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa jumlahnya tidak perlu secara pasti/mutlak, berapa besarnya kerugian uang negara tersebut sudah cukup bilamana ada kecenderungan akan timbulnya kerugian yang diderita oleh negara karena perbuatan para terdakwa tersebut. Hal ini didasarkan pada kata “dapat” dalam rumusan delict yang bersangkutan.
Bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hal dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat Pusat maupun di Daerah.
Berada dalam pengusaan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertai modal negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara ialah pelanggaran-pelanggaran pidana terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang keuangan seperti dimaksud dalam ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966.
Menurut Darwan Prints: Merugikan perekonomian negara berarti mengurangi atau mengganggu kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan (Koperasi) ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun di Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di peroleh fakta fakta sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan perhitungan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Mempawah, terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 tersebut terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengelolaannya oleh Terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi selaku Kepala Desa Sengkubang yang merupakan kerugian negara sebagai berikut:
| No | Nama Saksi | Pekerjaan | Dana dalam LPJ | Fakta dalam BAP | Selisih |
| TAHUN ANGGARAN 2012 | |||||
| 1. | Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 150.000,- | - | Rp 150.000,- |
| 2. | Hamdani Hasan | Upah Borongan Halaman Kantor | Rp 10.400.000,- | Rp 6.000.000,- | Rp 4.400.000,- |
| 3 | Joni Herman | Pembelian tanah merah 35 truck Pembelian tanah merah 25 truck | 60 x Rp 270.000,- = Rp 16.200.000,- | 13 x Rp 250.000,- = Rp 3.250.000,- | Rp 12.950.000,- |
| 4 | Abdul Rakib | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| TOTAL | Rp 20.500.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2013 | |||||
| 5. | Ketua Rt dan Rw | Pembelian Kain Seragam Rt/Rw | Rp 1.840.000,- | - | Rp 1.840.000,- |
| 6. | Zainudin | Upah Jahit Seragam Rt/Rw | Rp 1.610.000,- | - | Rp 1.610.000,- |
| 7. | Supar, Ilham, Tamrin | Upah Rehab Jembatan | Rp 3.000.000,- | Rp 900.000,- | Rp 2.100.000,- |
| 8. | Hamdani | Upah Pembuatan Pagar Kantor dan Pemasangan Plang PKK | Rp 4.500.000,- | Rp 3.162.000,- | Rp 1.338.000,- |
| 9. | M.Andi (swadaya) | Upah Tukang Pembuatan Tempat Penyaringan Air Bor | Rp 3.000.000,- | - | Rp 3.000.000,- |
| 10. | M. Jabir | Upah Tukang Transpor Pendataan Profil Desa | Rp 400.000,- | - | Rp 400.000,- |
| 11. | Pembelian Tanah Merah Untuk PenimbunanBarau Batu Susun Dusun Bugis | 12 x Rp 250.000,- = Rp 3.000.000,- | 7 x Rp 240.000,- = Rp 1.680.000,- | Rp 1.320.000,- | |
| 12. | Zulkarnaen, Baharudin | Upah Penimbunan Tanah Merah | Rp 600.000,- | Rp 300.000,- | Rp 300.000,- |
| 13. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 5.400.000,- | - | Rp 5.400.000,- | |
| 14. | Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 8.100.000,- | - | Rp 8.100.000,- | |
| 15. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (20 truck) | Rp 1.000.000,- | - | Rp 1.000.000,- | |
| 16. | Upah Pembelian Tanah Merah Untuk Dusun Parit Senin (30 truck) | Rp 1.500.000,- | - | Rp 1.500.000,- | |
| TOTAL | Rp 27.908.000,- | ||||
| TAHUN ANGGARAN 2014 | |||||
| 17. | Joni | Pembelian Tanah Merah Untuk Penimbunan Dusun Parit Senin Rt.15 dan Rt.12 (50 truck) | 50 x Rp 270.000,-= Rp 13.500.000,- | 5 x Rp 250.000,- = Rp 1.250.000,- | Rp 12.250.000,- |
| 18. | Mokhtar,dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (40 truck) | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- |
| 19. | Salman, dkk | Upah Penimbunan Tanah Merah Dusun Parit Senin (10 truck) | Rp 500.000,- | Rp 100.000,- | Rp 400.000,- |
| 20. | Jefri dan Ramli | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- |
| 21. | M. Jabir | Pemberian Transport Pendataan Propil Desa Dusun Simpang Tiga | Rp 1.370.000,- | - | Rp 1.370.000,- |
| 22. | Megi | Upah Pembuatan Batas Desa | Rp 7.200.000,- | Rp 2.000.000,- | Rp 5.200.000,- |
| 23. | Upah Pembuatan Tempat Penampungan Air Bor Di Rt.011 Rw.005 Dusun Simpang Tiga | Rp 1.600.000,- | - | Rp 1.600.000,- | |
| 24. | Bantuan Fardu Kifayah Untuk Perlengkapan Kematian | Rp 2.000.000,- | - | Rp 2.000.000,- | |
| 25. | Hazizah | Upah Jahit Pakaian Seragam PKK | Rp 700.000,- | - | Rp 700.000,- |
| 26. | Munaji | Hadiah Juara I Pertandingan Catur | Rp 250.000,- | Rp 75.000,- | Rp 175.000,- |
| 27. | Mursidi | Hadiah Juara II Pertandingan Catur | Rp 200.000,- | Rp 50.000,- | Rp 150.000,- |
| 28. | Feri Yanto | Hadiah Juara III Pertandingan Catur | Rp 150.000,- | Rp 40.000,- | Rp 110.000,- |
| 29. | Margiam | Hadiah Juara I Pertandingan Gaplek | Rp 450.000,- | Rp 30.000,- | Rp 420.000,- |
| 30. | Hasan Basri | Hadiah Juara II Pertandingan Gaplek | Rp 400.000,- | Rp 50.000,- | Rp 350.000,- |
| 31. | Ahmad Sidi | Hadiah Juara III Pertandingan Gaplek | Rp 300.000,- | Rp 50.000,- | Rp 250.000,- |
| TOTAL | Rp. 28.575.000,- | ||||
| JUMLAH TOTAL (2012+2013+2013) | Rp 76.983.000,- | ||||
Sehingga total Kerugian Negara dalam Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 adalah sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Sehingga terdakwa BAHTIAR Bin YASIR HADI selaku Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak yang telah membuat laporan pertanggungjawabkan sebagaimana mestinya dengan menggunakan kuitansi atau bukti pengeluaran fiktif, serta tidak melaksanakan sepenuhnya kegiatan yang tercantum sesuai dengan DRK dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Dengan demikian, unsur ”yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, telah terpenuhi.
Dengan demikian terdakwa Bahtiar bin Yasir Hadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena selama dalam pemeriksaan di muka sidang tidak ditemukan adanya unsur pembenar dan unsur pemaaf ketika melakukan perbuatan pidana tersebut, maka terdakwa sepantasnya harus dimintai pertanggung jawaban pidananya dengan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa selama persidangan setiap dilakukan pencocokan antara barang bukti dan keterangan saksi terdakwa selalu mengelak dan tidak mengakui kesalahan serta melimpahkan kesalahan kepada petugas yang membuat LPJ dan menyatakan terdakwa hanya menanda tangani LPJ saja, adalah menunjukkan sikap Terdakwa merasa tidak bersalah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaannya halaman 2 ditambah halaman 17 angka (2) ditambah halaman 20 pada pokoknya menyatakan tidak ada fakta kerugian Negara yang dilakukan Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, kerugian Negara yang dihitung Penyidik, tidak dilakukan BPK/BPKP/Inspektorat Kabupaten Mempawah, menurut Majelis Hakim adalah tidak tepat, karena untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini cukup sederhana dan tidak diperlukan keahlian khusus maka Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penghitungan sendiri dengan cara yang lazim yaitu membandingkan antara Laporan Pertanggung Jawaban dengan Fakta yang terungkap dan dituangkan dalam BAP, disetujui oleh Terdakwa. Yaitu sebesar Rp. 76.983.000,- ( Tujuh puluh enam juta Sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ) sebagaimana tabel tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap) ;
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
31. 1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Agar tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa merasa tidak bersalah dan melimpahkan kesalahan kepada yang membuat LPJ.
Perbuatan terdakwa dapat merusak sistem akuntansi dan pertanggung jawaban keuangan negara.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
- Terdakwa telah mengabdikan dirinya kepada Pemerintah sebagai
Kepala Desa.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan anak dan merupakan tulang
punggung keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa Bahtiar Bin Yasir Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.76.983.000,- (tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu ) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Peraturan Desa;
1 (satu) bundel fotocopi Peraturan Bupati Pontianak Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pontianak;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor : 215 Tahun 2006 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 06 Juni 2006. (Asli tanpa cap) ;
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 dan Lampiran Keputusan Bupati Pontianak Nomor 163 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 24 Mei 2012 (Asli tanpa cap);
Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 dan Lampiran Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 255 Tahun 2012 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir tanggal 08 Oktober 2012 (Asli tanpa Cap);
1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Pontianak Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Desa Sengkubang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penunjukan Bendaharawan Desa;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2012;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2013;
1 (satu) bundel asli Buku Kas Umum Desa Sengkubang Tahun 2014;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana (ADD) Desa Tahap I TA 2012;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013;
1 (satu) bundel asli Proposal Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2013 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I TA 2014 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II TA 2012 yang telah dicap dan ditandatangani sesuai aslinya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hibah An. MULYADI MATMUR atas sebidang Tanah seluas kurang lebih ,Panjang : 14,20 m X Lebar 20 m yang terletak di RT.11 /05 Dusun Simpang Tiga Desa Sengkubang untuk Pembangunan Gedung PAUD yang di danai oleh PNPM MP kecamatan Mpw Hilir.
1 (satu) bundel berisi 25 (dua puluh lima) lembar Surat Pernyataan Atas Nama : HAMDANI, HAMDANI, DARYATMO, SUPAR, AHMAD ABDULLAH, RUSMADI, ABDUL ROKIB, MARTUKI, M. JABIRAM, MEGI INDRAWADI, HALIJAH, MUNAJI, SALMAN, MURSIDI, HAMBALI, JONI, MOHTAR, SANHAJI, BAHARUDIN, IWAN GUSMADI, HAMZAH, TAJUDDIN, BAHARUDDIN, ZULKARNAEN, HAMDANI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2017, oleh Jahoras Siringo Ringo, SH., sebagai Hakim Ketua, Maryono, SH. MH., dan Soeherman, SH. MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 6 Maret 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sandra Dewi Oktavia, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, dihadiri oleh Hary Wibowo, SH. MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
Maryono, SH. MH. Jahoras Siringo Ringo, SH.
TTD
Soeherman,SH. MH.
Salinan sah sesuai dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak
RACHMAD SUDARMAN, SH., MH.
NIP. 19601215 198903 1 005
Panitera PenggantiTTD
Sandra Dewi Oktavia, SH.