91 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 91 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAIMIN PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) Hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 33 (tiga puluh tiga) liter; - 1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) liter Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 91 /Pid.Sus/2013/PN.Nnk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO
Tempat lahir : Klaten (Jawa Tengah);
U m u r/tanggal lahir : 22 Tahun / 05 November 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Mes PT Semeru Agung Jl Teuku Umar RT 13 Kelurahan
Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Karyawan PT Semeru Agung
Bahwa Terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penangkapan Penyidik tanggal 26 Februari 2013 No.Pol.: SP.Kap/18/II/ 2013 Reskrim sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d 27 Februari 2013;
Penyidik tanggal 27 Februari 2013 No. Pol.:Sp .Han/18/II/2013/ Reskrim sejak tanggal 27 Februari 2013 s/d 18 Maret 2013;
Penangguhan Penahanan penyidik tanggal 18 Maret 2013 No SP.HAN/18.a/III/2013/Reskrim;
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum tanggal 29 April 2013 No PRIN- 395/Q.4.17/Epp.2/04/2013. sejak tanggal 29 April 2013 s/d 18 Mei 2013;
Penahanan Kota Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013, No 100/Pen.Pid/2013/PN.Nnk ; sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d 18 Juni 2013;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan menyatakan menolak didampingi Penasihat Hukum, dan akan menghadapi sendiri perkaranya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013 No. 91/Pen.Pid/2013/PNNnk tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Surat Penunjukan Panitera Pengganti tanggal 20 Mei 2013 No 91/Pen.Pid/2013/PN Nnk;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 20 Mei 2013 No 91/Pen.Pid/2013/PN Nnk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Mei 2013 No. REG.. PERK.: PDM-48/NNK/Euh.2/04/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO sejak hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa, Kec. Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku Petugas Teknis Lapangan PT. Semeru Agung yang bertanggung jawab sebagai Pengawas Pekerjaan, sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 telah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dibeli dengan cara, seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengangkut/ membawa/ mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ke Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa dan kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dipindahkan ke jerigen milik PT. Semeru Agung.
Bahwa selama waktu antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah ± 1.015 (seribu lima belas) liter, yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada 1 (satu) unit Truck Kren, 1 (satu) unit Colt Diesel Mitsubishi 6 (enam) roda dan 1 (satu) unit Mobil Helen yang mana kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik PT. Semeru Agung yang bergerak di bidang Instalasi Listrik, dalam hal ini sebagai kontraktor yang melayani Jasa Pemasangan Instalasi Listrik / Distribusi Listrik baik berupa jasa pengadaan tiang listrik, pemasangan tiang listrik, kabel dan asesoris listrik;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni saksi SAOR MARULI dan saksi SONY DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 di Mess PT. SEMERU AGUNG jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah dan ditemukan 1 (satu) jerigen berisi ± 10 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan 1 (satu) jerigen berisi + 33 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan sisa dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak diajukan keberatan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2013 No. REG.. PERKARA.: PDM-48/Kj.NNK/Euh.2/04/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO bersalah melakukan tindak pidana "Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah" sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) liter Dirampas untuk negara
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pokoknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan ringanya;
Terdakwa menyesali perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa telah mendengar Replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa / Penuntut Umum di depan persidangan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya. Saksi mana telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DEDY SUSIANTO Bin SAINI (Alm)
tempat lahir Balikpapan, tanggal lahir 16 Februari 2013, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Jl Wahab Syahrani No 30 Rt 043, Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan atau Mes PT Semeru Agung, Jl Cut mutia, Bukit Cinta, Kec. Nunukan, Kabupaten Nunukan, Agama Islam, pekerjaan, Karyawan PT Semeru Agung memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenar-benarnya, dan masih tetap;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 terdakwa telah ditangkap oleh anggota Kepolisian di Mess PT. Semeru Agung Jalan Anasta Wijaya Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan sekira pukul 18.00 WITA karena membeli dan menggunakan BBM yang disubsidi Pemerintah untuk kegiatan Industri.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan dan disita 2 (dua) jerigen berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen berisi 10 (sepuluh) liter solar dan 33 (tiga puluh tiga) liter solar.
Bahwa terdakwa adalah Pengawas Lapangan PT. Semeru Agung.
Bahwa saksi adalah karyawan PT. Semeru Agung yang bertugas sebagai sopir mobil Truck Kren dan sekaligus operator Kren.
Bahwa PT. Semeru Agung sedang mengerjakan proyek pengadaan, pemasangan tiang listrik, pemasangan kabel di Kabupaten Nunukan.
Bahwa kebutuhan BBM jenis solar untuk saksi pakai per hari sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter.
Bahwa BBM jenis solar yang digunakan oleh saksi untuk pengoperasian Truck dan Kren didapat dari terdakwa.
Bahwa terdakwa yang mengatur jatah BBM untuk operasional kendaraan PT. Semeru Agung
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan atau membeli BBM jenis solar untuk operasional PT. Semeru Agung.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SONY DWI HERMAWAN, setelah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir di persidangan, maka Jaksa / Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sesuai dengan Berkas Perkara di Kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SONY DWI HERMAWAN
tempat lahir Madiun (Jawa Timur), tanggal lahir 15 Juni 1981, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Aspol Polres Nunukan, JL RE Martadinata Kecamatan Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Agama Islam, pekerjaan, POLRI bmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013, saksi bersama dengan Soni Dwi Hermawan dan Erikson menangkap terdakwa di Mess PT. Semeru Agung di jalan Jalan Anasta Wijaya Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan sekira pukul 18.00 WITA karena membeli dan menggunakan BBM yang disubsidi Pemerintah untuk kegiatan Industri.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap ditemukan dan disita 2 (dua) jerigen berisi BBM jenis solar yang masing-masing jerigen berisi 10 (sepuluh) liter solar dan 33 (tiga puluh tiga) liter solar.
Bahwa benar terdakwa adalah Pengawas Lapangan PT. Semeru Agung.
Bahwa benar PT. Semeru Agung mengerjakan proyek pemasangan tiang dan instalasi listrik PLTG di Kabupaten Nunukan dan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut PT. Semeru Agung menggunakan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Bahwa benar terdakwa melakukan pembelian BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah).
Bahwa benar saksi mengecek pada agen resmi penjual BBM Industri, dan PT. Semeru Agung tidak pemah membeli BBM Industri dari agen resmi tersebut selama mengerjakan proyek pemasangan tiang PLTG di Kabupaten Nunukan.-
Bahwa benar setiap terdakwa membeli BBM jenis solar dari seseorang yang terdakwa tidak kenal tidak ada nota pembeliannya.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Ahli bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan Drs PURWO HARI UBOYONO yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bertugas di Dinas Pertambangan Kabupaten Nunukan sejak bulan November 2011 dan menjabat sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas.:
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli sebagai Kepala Bidang Minyak dan Gas Dinas Pertambangan adalah:
Pengawasan dan monitoring tata niaga BBM;
Koordinasi dengan instansi terkait jika terjadi permasalahan hukum;
Mengeluarkan perijinan/ rekomendasi pengangkutan BBM bersubsidi.
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni :
APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.
Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi.
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 untuk penggunaan bahan bakar minyak Subsidi diperuntukkan untuk Nelayan, UMKM, Transportasi Laut, Transportasi Darat, Petani skala kecil. Sedangkan diluar Perpres No. 15 tahun 2012 diwajibkan menggunakan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi.
Bahwa dalam transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi semestinya ada kwitansi pembelian dari penjual dalam hal ini agen resmi dan dicantumkan harga jualnya, sehingga bisa membedakan antara bahan bakar minyak subsidi atau non subsidi;
Bahwa benar PT. Semeru Agung dalam mengerjakan proyek pemasangan instalasi PLTG di Kabupaten Nunukan membeli atau menggunakan bahan bakar minyak yang dibeli dari perorangan untuk memenuhi kebutuhan Armada atau alat yang digunakan untuk proyek tersebut adalah tidak dibenarkan;
Bahwa harga solar yang tidak bersubsidi pada bulan Januari 2013 sekitar Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkanya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) liter;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian di Mess PT. Semeru Agung Jalan Anasta Wijaya Kel. Mansapa, Kec. Nunukan Selatan sekira pukul 18.00 WITA karena membeli dan menggunakan BBM yang disubsidi Pemerintah untuk kegiatan Industri.
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap ditemukan dan disita 2 (dua) jerigen berisi BBM jenis solar yang masingmasing jerigen berisi 10 (sepuluh) liter solar dan 33 (tiga puluh tiga) liter solar.
Bahwa benar terdakwa adalah Pengawas Lapangan PT. Semeru Agung yang mengerjakan proyek pengadaan, pemasangan tiang listrik, pemasangan kabel di Kabupaten Nunukan.
Bahwa benar dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Nunukan PT. Semeru Agung menggunakan 1 (satu) unit truck kren 10 roda, 1 (satu) unit colt diesel Mitsubishi 6 roda, 1 (satu) unit mobil Helen.
Bahwa benar untuk memenuhi kebutuhan BBM armada PT. Semeru Agung, terdakwa membeli BBM dari seseorang yang tidak terdakwa kenal.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis solar tersebut dengan Harga Rp 8000.00 (delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa telah melakukan pembelian BBM jenis solar dari seseorang yang tidak terdakwa kenalsejak bulan Januari, sekira tanggal 26 Januari 2013 dan terkhir pada tanggal 20 Februari 2013;
Bahwa sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Februari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian BBM Jenis Solar sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa terdakwa tidak pernah membeli BBM Jenis solar non subsidi /BBM Industri selama mengerjakan proyek pengadaan, pemasangan tiang listrik, pemasangan kabel di Kabupaten Nunukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Petugas Teknis Lapangan PT. Semeru Agung yang bertanggung jawab sebagai Pengawas Pekerjaan, sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 telah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dibeli dengan cara, seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengangkut/ membawa/ mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ke Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa dan kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dipindahkan ke jerigen milik PT. Semeru Agung.
Bahwa selama waktu antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah ± 1.015 (seribu lima belas) liter, yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada 1 (satu) unit Truck Kren, 1 (satu) unit Colt Diesel Mitsubishi 6 (enam) roda dan 1 (satu) unit Mobil Helen yang mana kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik PT. Semeru Agung yang bergerak di bidang Instalasi Listrik, dalam hal ini sebagai kontraktor yang melayani Jasa Pemasangan Instalasi Listrik / Distribusi Listrik baik berupa jasa pengadaan tiang listrik, pemasangan tiang listrik, kabel dan asesoris listrik;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni saksi SAOR MARULI dan saksi SONY DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 di Mess PT. SEMERU AGUNG jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah dan ditemukan 1 (satu) jerigen berisi ± 10 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan 1 (satu) jerigen berisi + 33 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan sisa dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni : APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Dan Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang menyalahgunakan Pengangkutan;
Unsur dan/atau Niaga;
Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” disini berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 adalah “orang perseorangan atau termasuk korporasi “ sedangkan yang dimaksud Korporasi berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU. Nomor 31 Tahun 1999 adalah sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum . Yang dalam perkara ini menunjuk kepada seseorang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan diatas;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, dan dimuka persidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab dan menerangkan dengan tegas dan jelas atas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “Setiap Orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur menyalahgunakan Pengangkutan:
Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 1 angka (12) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Petugas Teknis Lapangan PT. Semeru Agung yang bertanggung jawab sebagai Pengawas Pekerjaan, sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 telah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dibeli dengan cara, seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengangkut/ membawa/ mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ke Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa dan kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dipindahkan ke jerigen milik PT. Semeru Agung.
Bahwa selama waktu antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah ± 1.015 (seribu lima belas) liter, yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada 1 (satu) unit Truck Kren, 1 (satu) unit Colt Diesel Mitsubishi 6 (enam) roda dan 1 (satu) unit Mobil Helen yang mana kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik PT. Semeru Agung yang bergerak di bidang Instalasi Listrik, dalam hal ini sebagai kontraktor yang melayani Jasa Pemasangan Instalasi Listrik / Distribusi Listrik baik berupa jasa pengadaan tiang listrik, pemasangan tiang listrik, kabel dan asesoris listrik;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni saksi SAOR MARULI dan saksi SONY DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 di Mess PT. SEMERU AGUNG jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah dan ditemukan 1 (satu) jerigen berisi ± 10 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan 1 (satu) jerigen berisi + 33 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan sisa dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas terhadap unsur “menyalahgunakan Pengangkutan” telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Unsur dan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga dalam pasal ini adalah niaga bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 14 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Petugas Teknis Lapangan PT. Semeru Agung yang bertanggung jawab sebagai Pengawas Pekerjaan, sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 telah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dibeli dengan cara, seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengangkut/ membawa/ mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ke Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa dan kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dipindahkan ke jerigen milik PT. Semeru Agung.
Bahwa selama waktu antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah ± 1.015 (seribu lima belas) liter, yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada 1 (satu) unit Truck Kren, 1 (satu) unit Colt Diesel Mitsubishi 6 (enam) roda dan 1 (satu) unit Mobil Helen yang mana kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik PT. Semeru Agung yang bergerak di bidang Instalasi Listrik, dalam hal ini sebagai kontraktor yang melayani Jasa Pemasangan Instalasi Listrik / Distribusi Listrik baik berupa jasa pengadaan tiang listrik, pemasangan tiang listrik, kabel dan asesoris listrik;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni saksi SAOR MARULI dan saksi SONY DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 di Mess PT. SEMERU AGUNG jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah dan ditemukan 1 (satu) jerigen berisi ± 10 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan 1 (satu) jerigen berisi + 33 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan sisa dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa membeli minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni minyak solar, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Niaga” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 4 Unsur Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak dalam pasal ini adalah bahan bakar minyak sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 4 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subsidi adalah bentuk bantuan keuangan dari pemerintah yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemerintah sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 21 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan dikaitkan dengan bukti-bukti yang ada di dalam persidangan diperolehlah hal-hal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Petugas Teknis Lapangan PT. Semeru Agung yang bertanggung jawab sebagai Pengawas Pekerjaan, sejak tanggal 26 Januari 2013 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2013 telah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dibeli dengan cara, seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut mengangkut/ membawa/ mengantarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ke Jalan Anastawijaya, Kel. Masapa dan kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dipindahkan ke jerigen milik PT. Semeru Agung.
Bahwa selama waktu antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Pebruari 2013 terdakwa sudah melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah sebanyak 5 (lima) kali dengan jumlah ± 1.015 (seribu lima belas) liter, yang digunakan untuk mengisi bahan bakar pada 1 (satu) unit Truck Kren, 1 (satu) unit Colt Diesel Mitsubishi 6 (enam) roda dan 1 (satu) unit Mobil Helen yang mana kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik PT. Semeru Agung yang bergerak di bidang Instalasi Listrik, dalam hal ini sebagai kontraktor yang melayani Jasa Pemasangan Instalasi Listrik / Distribusi Listrik baik berupa jasa pengadaan tiang listrik, pemasangan tiang listrik, kabel dan asesoris listrik;
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian yakni saksi SAOR MARULI dan saksi SONY DWI HERMAWAN pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2013 di Mess PT. SEMERU AGUNG jalan Teuku Umar RT. 13 Nunukan Tengah dan ditemukan 1 (satu) jerigen berisi ± 10 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan 1 (satu) jerigen berisi + 33 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang merupakan sisa dari pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi Pemerintah;
Bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual konsumen pengguna bahan bakar tertentu terbagi yaitu :
Harga bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah :
Bensin seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Solar seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter.
Harga bahan bakar minyak Non Subsidi tidak diatur oleh Pemerintah menyesuaikan harga pasar (menyesuaikan Fluktuasi Dolar).
Bahwa di Kabupaten Nunukan terdapat badan usaha yang mendapatkan ijin untuk menjual/ niaga BBM balk subsidi maupun Non Subsidi, yakni : APMS PT. RAPTI dan APMS PT. CAHAYA NUNUKAN untuk penjualan bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Dan Agen Perintis CV. RIFKI JAYA untuk penjualan bahan bakar minyak Non Subsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata terdakwa telah melakukan kegiatan berupa membeli minyak bumi dalam hal ini berupa hasil olahannya yakni solar dan terdakwa memperoleh bahan bakar minyak bersubsidi dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dijual kepada terdakwa seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liter;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa usnur “Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal yaitu melanggar dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya unsur dalam dakwaan tunggal dari Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka selanjutnya Majelis akan membuktikan apakah pada diri terdakwa terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana sebagaimana yang disyaratkan dalam Bab III Pasal 44 sampai dengan Pasal 52 KUHP ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa mengaku dan terbukti telah dewasa serta sehat jasmani dan rohani dan ketika melakukan perbuatannya, yang telah dinyatakan terbukti tersebut, terdakwa tidak sedang berada dalam pengaruh daya paksa, terdakwa tidak sedang melakukan upaya pembelaan diri karena serangan atau ancaman serangan, terdakwa tidak sedang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan terdakwa bukanlah pejabat yang sedang melaksanakan perintah jabatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pada diri terdakwa tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk membebaskan, melepaskan atau mengecualikan dirinya dari ancaman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kiranya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari keadaan pribadi terdakwa maupun akibat dari perbuatan terdakwa,
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarganya;
terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan;
terdakwa mengakui semua perbuatanya;
terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) liter dikarenakan mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 KUHAP, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAIMIN PALUNG WAHYU PRATAMA Bin SRIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1
(satu) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) Hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 33 (tiga puluh tiga) liter;
1 (satu) Jerigen berisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar sebanyak + 10 (sepuluh) liter
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 3.000.00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan pada hari: SENIN tanggal 10 JUNI 2013 , oleh kami : H. ADENG ABDUL KOHAR, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAKHMAT PRIYADI, SH. serta ALIF YUNAN NOVIARI, SH. masing – masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 13 JUNI 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh HADI RIYANTO, SH Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YOGI NUGRAHA SETIAWAN, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan dihadapan Terdakwa;
Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua
RAKHMAT PRIYADI, SH H. ADENG ABDUL KOHAR, SH.MH.
ALIF YUNAN NOVIARI, SH Panitera,
HADI RIYANTO, SH